Beranda

MASALAH “UANG TOMY” DI BANK PARIBAS

Bismillah ar-Rahman ar-Rahim,

Sesungguhnya ada keengganan di hati saya untuk menulis masalah ini, mengingat masalahnya sudah campur aduk antara masalah hukum, politik dan komentar dari berbagai pihak yang mungkin belum mendalami inti persoalan. Semula saya sudah ingin melupakan masalah ini, sebagaimana saya pernah melupakan tuduhan bahwa saya menerima dana cessie Bank Bali pada masa Presiden Abdurrahman Wahid. Belakangan berita yang begitu menggebu-gebu di media massa, ternyata hanya rumors belaka dan samasekali tidak terbukti. Presiden Abdurrahman Wahid sendiri akhirnya mengklarifikasi bahwa saya, dan juga Hamzah Haz tidak terlibat.

Masalah “uang Tomy” di Paribas itu muncul ke permukaan setelah adanya perkara di Pengadilan Guernsey, Inggris, antara Garnet Invesment dengan Bank Paribas. Saya tidak pernah berurusan dengan Garnet Investment ini, baik sewaktu menjadi Menteri Kehakiman dan HAM maupun sesudahnya. Firma hukum Ihza&Ihza juga tidak. Sebelum masuk ke masalah Paribas, saya ingin menjelaskan lebih dulu tentang firma hukum ini. Pada awalnya, firma itu bernama Yusril Ihza Mahendra and Partners, yang didirikan ketika saya berhenti sebagai menteri di zaman Presiden Abdurrahman Wahid. Namun setelah saya masuk kabinet lagi di zaman Presiden Megawati, saya non aktif dari sana. Firma hukum itu ditangani oleh anggota keluarga Ihza yang lain, sehingga diganti namanya menjadi Ihza&Ihza. Patut diketahui bahwa Ihza itu adalah nama keluarga, bukan nama kecil saya. Pengacara yang menangani kasus Garnet vs Paribas di Pengadilan Guernsey bukanlah Ihza&Ihza, tetapi OC Kaligis. Namun pemberitaan media massa mengenai masalah ini campur aduk begitu rupa.

Kasus yang dulu saya pernah terlibat menanganinya, bukan kasus Garnet, tetapi Motorbike International Ltd, sebuah perusahaan yang terdaftar di Bahama. Perusahaan ini bukan berbadan hukum Indonesia. Namun ketiga pemilik sahamnya, yakni Hutomo Mandalaputra alias Tomy Suharto, Sujaswin Lubis dan Abdurrahman Abdul Kadir Mulahale, adalah warganegara Indonesia. Ketiganya duduk sebagai direksi. Namun ketika Tomy ditahan oleh aparat hukum Indonesia, dia non aktif dari kepengurusan. Surat-menyurat perusahaan ditandatangani Sujaswin dan Abdurrahman. Rekening yang dibukukan di Paribas terdaftar atas nama Motorbike International Ltd, bukan atas nama pribadi Tomy Suharto sebagaimana selalu diberitakan media massa. Kalau pemberitaan menyebut uang itu milik Sujaswin Lubis atau milik Abdurrahman Abdul Kadir Mulahale, tentu tidak menarik dan juga tidak punya nilai politis. Nama kedua orang ini, bahkan, samasekali tidak pernah muncul dalam pemberitaan, walau mereka adalah juga pemilik Motorbike.

Menurut laporan yang saya terima, telah bertahun-tahun Motorbike berusaha untuk mencairkan deposit tersebut, namun Bank Paribas selalu menolaknya dengan berbagai alasan yang sulit untuk mereka terima. Akhirnya mereka bertanya kepada Paribas, apakah ada perintah dari Pengadilan di Inggris untuk membekukan uang itu. Jawaban Paribas tidak ada. Kalau demikian, apakah ada laporan dari Komisi Pengawas Transaksi Keuangan– semacam PPATK — Inggris bahwa uang itu dicurigai sebagai money laundering. Paribas menjawab, juga tidak ada. Paribas hanya mengatakan bahwa mereka curiga dan khawatir kalau-kalau uang itu adalah hasil kejahatan. Motorbike mengatakan, bank tidak bisa menahan sebuah rekening hanya atas dasar kecurigaan. Hal seperti itu akan mempengaruhi kredibilitas sebuah bank. Diskusi itu berlanjut, sampai akhirnya Paribas menyatakan ingin meminta pendapat hukum dan sekaligus klarifikasi dari Pemerintah Indonesia tentang Motorbike dan ketiga pemegang sahamnya. Permintaan itu disampaikan Paribas melalui Motorbike dan pengacaranya.

Firma hukum Ihza&Ihza yang menerima kuasa dari Motorbike — yang ditandatangani oleh Sujaswin Lubis dan Abdurrahman Abdul Kadir Mulahale sebagai direksi — akhirnya mengajukan permohonan pendapat hukum dan klarifkiasi Pemerintah Indonesia itu. Hidayat Achyar dari firma hukum Ihza&Ihza mengatakan kepada saya, bahwa sejak semula mereka sebenarnya tidak ingin melibatkan Pemerintah Indonesia. Namun karena permintaan itu datang dari Paribas, maka mereka tidak punya pilihan lain kecuali melakukannya. Terus terang waktu itu saya menghadapi dilema, karena sangat mungkin kasus ini dipolitikkan dikemudian hari. Orang dengan mudah mengkait-kaitkan Ihza&Ihza dengan saya. Namun saya berpikir, bahwa saya harus melayani semua orang. Kalau surat itu datang dari firma hukum yang lain, pasti akan saya layani juga.

Semua masalah yang diajukan kepada saya sebagai menteri, dari siapapun datangnya, tidak boleh saya tolak. Saya tidak boleh bekerja atas dasar suka atau benci. Saya tidak boleh membeda-bedakan orang dalam memberi pelayanan. Bisa-bisa saya dituduh melanggar HAM karena melakukan diskriminasi. Toh, saya juga menerima Adnan Buyung Nasution yang menelpon minta bertemu, walau ketika datang, beliau membicarakan kliennya Ricardo Gelael. Saya juga menerima Todung Mulya Lubis, Munir, Hendardi, Abdul Hakim Garuda Nusantara dan banyak lagi yang lain. Mereka datang menyampaikan permasalahan kepada saya. Semua saya tanggapi dan saya layani, walau tidak semua dapat saya tangani dan selesaikan.

Saya juga menerima tokoh-tokoh politik dari segala partai, termasuk Sabam Sirait dan VB Da Costa dari PDIP, tokoh Golkar, PPP, PBB dan partai-partai lain. Tokoh “kontroversial” di dunia bisnis, Tommy Winata, saya terima juga karena dia ingin menyampaikan suatu permasalahan. Saya juga menerima orang-orang eks PKI dan eks Mahid yang datang menyampaikan permasalahan hukum dan hak asasi manusia. Bahkan saya menerima telepon Subron Aidit dari luar negeri, yang menyatakan keinginannya untuk pulang ke tanah air. Saya juga menerima Ustadz Abubakar Baasyir dan membantu mengurus amnesti beliau dalam kasus tindak pidana yang terkait dengan politik, bersama Abdullah Sungkar. Saya mengerti Ihza&Ihza mempunyai hubungan dengan saya, tetapi saya harus memberikan pelayanan yang adil dan proporsional, sama seperti pihak-pihak lain. Saya juga tahu dan mengerti bahwa dalam Motorbike itu ada Tomy Suharto sebagai salah seorang pemegang saham. Saya mengerti Tomy Suharto sedang menghadapi perkara pidana. Namun dilihat dari sudut hukum, hak-hak keperdataannya sebagai warganegara tidak hilang karena perkara pidana yang dihadapinya.

Mungkin itulah kesalahan saya, jika orang lain melihatnya dari sudut pandang politik. Tetapi sebagai Menteri Kehakiman dan HAM saya selalu berpikir secara hukum: setiap warganegara Indonesia yang menghadapi masalah harus saya tangani. Tidak boleh ada perasaan suka atau benci. Saya selalu mengacu kepada prinsip yang ditegaskan al-Qur’an “Jangan sekali-kali kebencian kamu terhadap suatu golongan, menyebabkan kamu berlaku tidak adil terhadap mereka. Berlaku adillah, karena sesungguhnya adil itu lebih dekat kepada takwa”. Saya harus bekerja profesional, walaupun tentu akan menghadapi risiko dipergunjingkan secara politik. Ketika saya berdialog dengan eks Mahid di Belanda atas perintah Presiden Abdurrahman Wahid, anggota DPR dari PPP, Aisyah Amini, telah menuduh saya “anak Masyumi telah rangkul-rangkulan sama PKI”. Anggota PBB ada juga yang marah kepada saya. Mereka menuduh saya ingin “menjemput orang PKI pulang ke tanah air”. Tapi biarkanlah. Tidak ada kerja tanpa risiko. Apapun yang dilakukan pejabat pemerintahan, akan selalu menuai kritik. Orang akan menilai sesuatu dari sudut pandang dan kepentingannya masing-masing. Tidak ada satu langkah yang diambil, akan mampu memuaskan kepentingan semua orang.

Surat yang disampaikan firma hukum Ihza&Ihza itu dikirimkan kepada saya tanggal 26 Pebruari 2004. Intinya memohon pendapat hukum terkait dengan rekening Motorbike di Bank Paribas. Mereka juga memohon klarfikasi apakah Motorbike International Ltd dan para pengurusnya, terkait tindak pencucian uang atau tidak menurut data Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK). Tentu Departemen Kehakiman dan HAM tidak dapat menjawab permintaan itu, kecuali lebih dahulu melakukan koordinasi dengan instansi-instansi terkait. Sebab itulah, dilakukan korespondensi dengan PPATK dan dilakukan pengecekan di kejaksaan dan pengadilan, untuk memastikan apakah ada perkara pidana atau perdata, yang melibatkan Motorbike serta pengurus dan pemegang sahamnya.

Ada dua surat PPATK menjawab pertanyaan Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum. Surat pertama Nomor 3/246/PPATK tanggal 17 Mei 2004, dan ditandatangani oleh ketuanya Dr. Yunus Husein selengkapnya berbunyi “Menunjuk surat Saudara No.C.HT.04.10-03 tanggal 19 April 2004 perihal mohon informasi, bersama ini diberitahukan bahwa berdasarkan pengecekan pada database administrasi kami nama badan hukum Motor Bike International Ltd, tidak pernah dilaporkan oleh penyedia jasa keuangan sebagai pihak yang melakukan transaksi keuangan mencurigakan (suspicious transaction report). Demikian, atas perhatian Saudara diucapkan terima kasih.” Dalam surat ini tidak dicantumkan kode rahasia. Namun dalam surat kedua, yang lebih tegas menyebutkan nama Hutomo Mandalaputra, Sujaswin Lubis dan Abdurrahman Mulahale, saya menemukan adanya keterangan bahwa informasi ini “bersifat rahasia”. Karena itu, surat kedua ini tidak pernah saya buka kepada publik.

Koordinasi juga dilakukan untuk mengecek register perkara di Kejaksaan Agung, guna memastikan apakah ada kasus pidana, baik ditingkat penyelidikan, penyidikan atau penuntutan atas Motorbike. Hasilnya nihil. Satu-satunya kasus pidana yang ada, berkaitan dengan salah satu pemegang saham Motorbike adalah kasus Hutomo Mandalaputra, yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, namun sedang dalam tahap pemeriksaan di tingkat banding. Amar putusan perkara itu menyatakan terdakwa terbukti bersalah dalam kasus menyimpan senjata api dan bahan peledak, membujuk (uitlokker) untuk melakukan pembunuhan berencana. Kasus yang didakwakan kepada Hutomo Mandalaputra tidak ada kaitannya dengan rekening Motorbike di Bank Paribas. Bagi orang awam, putusan seperti itu telah cukup menjadi alasan bahwa terhukum adalah “penjahat” dan harus dikucilkan dalam semua hal. Namun dari segi hukum, saya mengetahui bahwa Pasal 1918 BW menegaskan, kekuatan putusan pengadilan pidana, hanya terbatas pada apa yang menjadi diktum putusan itu, dan tidak bisa dikaitkan dengan masalah lain. Jadi putusan pidana pembunuhan berencana dan kepemilikan bahan peledak, tidak dapat dikaitkan dengan sengketa perdata rekening Motorbike di Bank Paribas.

Setelah melakukan koordinasi dan pengecekan itulah, sebagai Menteri Kehakiman dan HAM, saya menyampaikan pendapat hukum dan klarifikasi kepada Bank Paribas. Surat dalam bahasa Inggris itu, kalau diterjemahkan intinya mengatakan: “Bahwa hasil pemeriksaan dari Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan menyatakan tidak terdapat nama Motorbike International Ltd sebagai pihak yang melakukan transaksi mencurigakan. Bahwa tidak terdapat perkara baik perdata maupun pidana yang terkait dengan Motorbike International Ltd di pengadilan-pengadilan di Indonesia, karenanya tidak terdapat alasan hukum bagi Pemerintah RI untuk menuntut/meminta dana milik Motor Bike International Ltd pada BNP Paribas atau melakukan tuntutan hukum terhadap BNP Paribas. Oleh sebab itu, BNP Paribas tidak berhak untuk menahan dana milik Motor Bike International Ltd, kecuali ada putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.”

Surat bernomor M-UM.01.06-94 itu saya tanda-tangani tanggal 4 Juni 2004, dan ditembuskan kepada Kedutaan Besar RI di London. Bahkan surat kepada Bank Paribas itu disampaikan melalui KBRI London. Ada sejumlah korespondensi antara Departemen Kehakiman, Paribas dan KBRI London, dan sebaliknya, yang ditangani oleh Wakil Duta Besar atau Deputy Chief of Mission (DCM) Eddy Pratomo. Penanganan kasus dana Motorbike di Bank Paribas, memang diketahui, bahkan melibatkan KBRI di London dan dilakukan secara terbuka. Tidak ada yang dirahasiakan. Departemen Kehakiman harus menempuh langkah itu, karena apa yang dilakukan di luar negeri, haruslah dikoordinasikan dengan KBRI setempat. Bahwa belakangan di koran-koran ada statemen dengan nada menyangkal dari Eddy Pratomo, saya tidak ingin mengomentarinya.

Belakangan hari setelah kasus ini mencuat menjelang reshuffle kabinet, ada pendapat dari kalangan pengamat bahwa rekening Motorbike di Bank Paribas itu adalah uang hasil korupsi mantan Presiden Suharto yang dilarikan Tomy ke luar negeri. Sebab itu, uang tersebut adalah milik negara, milik rakyat Indonesia. Dubes RI yang baru di London, Dr. Marti Natalegawa, juga menyampaikan statemen yang lebih kurang sama. Saya tidak dapat menyalahkan pendapat dan statemen seperti itu, jika dilakukan untuk konsumsi politik dan diplomasi. Sebagai Menteri Kehakiman, seperti telah saya katakan, saya harus bertindak menurut hukum. Pasal 553 jo Pasal 1965 Burgerlijk Wetboek (BW) menegaskan bahwa seseorang atau suatu badan hukum haruslah dianggap beriktikad baik. Seseorang atau badan hukum yang dituduh beriktikad buruk, harus dibuktikan di hadapan pengadilan. Pasal 1977 BW menegaskan bahwa siapa saja yang menguasai benda bergerak adalah pemilik benda itu. Tuduhan bahwa benda bergerak itu bukan milik orang yang menguasainya, harus dibuktikan oleh si penuduh di depan pengadilan. Bukan sebaliknya orang yang menguasai benda bergerak itu yang harus membuktikan bahwa benda itu adalah miliknya.

Karena uang itu disimpan di bank atas nama Motorbike International Ltd, maka jika ada tuduhan atau klaim bahwa uang itu bukan miliknya, maka pihak yang menuduh atau mengklaim itu harus membuktikan sebaliknya di depan pengadilan. Sampai posting ini saya tulis — sepanjang pengetahuan saya — belum ada gugatan perdata atau tuntutan pidana atas Motorbike atau para pemegang sahamnya oleh pihak manapun juga, termasuk oleh Pemerintah RI atas keabsahan kepemilikan mereka atas uang yang disimpan di Bank Paribas itu. Dalam mediasi untuk mencapai perdamaian dalam kasus Goro versus Bulog, jaksa malah mengajukan usul agar uang Garnet Investment –- bukan Motorbike –- dibekukan sebagai jaminan agar Tomy membayar kewajibannya kepada Bulog. Usul ini secara implisit menunjukkan bahwa jaksa juga mengakui bahwa uang itu milik Garnet, bukan milik pihak lain.

Saya menyaksikan ada semacam penggalangan opini yang luar biasa melalui media massa mengenai kasus Paribas ini. Ketua PPATK Yunus Hussen berulangkali mengungkapkan kekecewaannya kepada saya, karena segala ucapannya selalu diputarbalikkan oleh koran Media Indonesia. Yunus merasa dia dijadikan alat oleh koran yang dikomandani Ketua Dewan Pembina Golkar Surya Paloh itu untuk memojokkan saya. Saya menduga semua ini berkaitan dengan isyu resuffle kabinet yang ketika itu didesakkan kepada Presiden SBY. Berbagai diskusi diselenggarakan di berbagai tempat, termasuk oleh Indonesian Corrupiton Watch (ICW). Namun saya tidak pernah diundang dan diberikan kesempatan untuk memberikan keterangan dan terlibat dalam diskusi, sehingga semuanya terkesan sepihak dan mau menang sendiri. Prof. Dr. Romly Atmasasmita, mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum dan mantan Kepala BPHN ketika saya menjadi Menteri Kehakiman, juga menyampaikan pendapat dalam diskusi yang diselenggarakan ICW itu. Pendapatnya dimuat Kompas. Demikian pula pendapat Prof. Dr. Yenti Gunarsih, yang disebut pakar money laundering dari Universitas Trisakti. Intinya, Prof. Romly mengatakan bahwa Departemen Kehakiman dan HAM tidak boleh mengeluarkan pendapat hukum (legal opinion), sehingga pendapat hukum yang saya keluarkan menjawab pertanyaan Bank Paribas adalah melampaui tugas dan kewenangan. Sampai hari ini saya belum mengkonfirmasi kepada Prof. Romly apa benar pendapatnya demikian. Namun Kompas memuat berita itu lebih dari sekali, tanpa bantahan dari beliau.

Benarkah Departemen Kehakiman dan HAM tidak boleh mengeluarkan pendapat hukum kepada pihak swasta terkait dengan masalah perdata? Mari kita baca Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM No. M.01-PR.07.10 Tahun 2001. Pasal 242 huruf b Keputusan tersebut menyebutkan bahwa salah satu tugas Direktorat Perdata, Ditjen Administrasi Hukum Umum ialah “pemberian pertimbangan, pendapat hukum, legalisasi dan penyelesaian masalah di bidang hukum perdata umum”. Dalam praktek, baik sebelum, pada saat dan sesudah Prof. Romly menjadi Dirjen AHU, telah ada ratusan pendapat hukum yang dikeluarkan untuk memenuhi permintaan instansi Pemerintah, swasta maupun perorangan. Ada pendapat hukum yang ditandatangani oleh Direktur Perdata, ada yang ditanda-tangani oleh Dirjen AHU, ada pula yang ditandatangani Menteri, semuanya mengikuti praktik yang berlaku di departemen itu.

Setelah saya mengirimkan pendapat hukum ke Paribas tanggal 4 Juni 2004, saya tidak mengikuti lagi perkembangan selanjutnya. Sebab hanya permintaan pendapat hukum itu saja yang diminta kepada saya. Dengan demikian, tugas saya telah saya anggap selesai sampai di situ. Ketika masalah Paribas ini mulai menghangat di media massa, saya bertanya kepada Hidayat Achyar, apakah benar Ihza&Ihza menangani uang Motorbike di Bank Paribas sampai cair. Hidayat menunjukkan kepada saya surat kuasa dari direksi Motorbike: kuasa berlaku sejak tanggal 12 Pebruari 2004 sampai dengan tanggal 12 November 2004. Karena sampai tanggal kuasa berakhir, uang tak kunjung cair, maka kuasa Motorbike kepada Ihza&Ihza berakhir. Motorbike menganggap Ihza&Ihza tidak mampu melaksanakan kuasa yang mereka berikan, karena itu mereka tidak ingin memperpanjangnya. Saya tidak tahu apa masalah itu mereka tangani sendiri, atau menunjuk pengacara yang lain. Saya sendiri berhenti menjadi Menteri Kehakiman dan HAM tanggal 20 Oktober 2004.

Seperti kita baca dari berbagai pemberitaan media, uang Motor Bike di Bank Paribas itu baru cair pada bulan Mei 2005, hampir setahun setelah saya memberikan pendapat hukum, dan 7 bulan setelah saya berhenti menjadi Menteri Kehakiman dan HAM dan digantikan oleh Hamid Awaludin. Saya bukan ingin mengelak dari tanggungjawab, tetapi sejujurnya saya katakan saya tidak mengetahui lagi bagaimana cerita selanjutnya sampai uang itu cair. Hamid Awaludin tidak pernah berkomunikasi dengan saya tentang masalah itu. Saya membaca dari berbagai media bahwa uang itu dicairkan melalui rekening Departemen Kehakiman dan HAM. Disebut-sebut pula bahwa saya dan Ihza&Ihza yang mencairkan uang itu. Semua berita ini jauh dari kebenaran.

Berbagai pendapat dan komentar dari politisi dan pengamat kembali muncul ke permukaan. Ada yang mengatakan saya membantu mencairkan uang Tomy, dan mengkaitkan saya pernah bekerja di Sekneg menulis pidato Presiden Suharto, sehingga mempunyai hubungan dekat dengan keluarga Cendana. Padahal, bertemu atau berbicara melalui telepon saja dengan Tomy, seumur hidup saya belum pernah. Ada yang mengatakan saya terlibat “money laundering” dan menuding saya sebagai “koruptor”. Ada pula yang mendesak agar saya mundur. Ada juga beberapa aksi unjuk rasa yang meminta agar Presiden SBY memecat saya, dengan membawa berbagai spanduk mengatas namakan berbagai komite. Walaupun belum dapat dikonfirmasikan, saya mendengar pula beberapa anggota Dewan Pertimbangan Presiden — yang belum sebulan dilantik — juga mendesak Presiden agar saya diberhentikan. Kalau tidak, mereka akan mengundurkan diri dari dewan itu.

Setelah berbagai pemberitaan ini muncul ke permukaan, saya menghubungi Hamid Awaludin untuk mencari tahu apa yang sebenarnya terjadi. Hamid membenarkan bahwa Bank Paribas pernah menghubunginya dan berniat akan mencairkan simpanan Motorbike. Keinginan Paribas itu juga disampaikan melalui korespondensi kepada Wakil Dubes RI di London, Eddy Pratomo. Ketika Eddy di Jakarta, beliau juga menemui Hamid menginformasikan perkembangan terakhir masalah Motorbile dengan Paribas, didampingi Dirjen AHU Zulkarnain Yunus. Tetapi Bank Paribas mau menyerahkan uang tersebut melalui Pemerintah Indonesia, hal ini mereka kemukakan dalam korespondensi. Menghadapi hal itu, Hamid berkonsultasi dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Wapres mengatakan silahkan saja. Pemerintah berkewajiban membantu warganegaranya. Lebih baik uang warganegara Indonesia yang ada di luar negeri, dibawa pulang untuk investasi di tanah air untuk membuka lapangan kerja, daripada ditahan-tahan bank asing di luar negeri, dan diputar untuk keuntungan mereka sendiri. Wapres mengatakan bahwa beliau akan melaporkan masalah itu kepada Presiden.

Dalam satu kesempatan, Hamid rupanya melaporkan secara langsung kepada Prsiden SBY tentang keinginan Bank Paribas itu. Pendapat Presiden ternyata lebih kurang sama dengan pendapat Wakil Presiden. Presiden minta Hamid untuk lebih dulu memberitahu Bank Indonesia. Sebab itulah Hamid menulis surat kepada Gubernur BI bernomor M.UM.01.06-90 tanggal 4 April 2005. Isinya antara lain mengatakan “kami informasikan bahwa BNP Paribas meminta kami untuk menampung dana rekening milik Motorbike International Ltd pada BNP Paribas ke rekening Departemen Hukum dan HAM RI sebagai dana titipan yang untuk selanjutnya diserahkan kepada pengurus Motorbike International Ltd”. Menurut Hamid, surat dengan nada yang sama juga disampaikan kepada Menteri Keuangan, untuk meminta pendapat. Tetapi seorang kepala biro di Departemen Keuangan menyangkal pernah menerima surat tersebut.

Akhirnya, menurut Hamid, Departemen Hukum dan HAM memang membuka rekening khusus untuk menampung uang titipan Bank Paribas itu. Begitu uang diterima, uang tersebut kemudian diserahkan kepada kuasa direksi Motorbike. Setelah diserahkan, rekening khusus tersebut ditutup. Setelah semua ini selesai, Hamid sekali lagi menyampaikan laporan tertulis kepada Presiden, disertai dengan copy dokumen-dokumen yang terkait dengan masalah itu. Saya ikut membaca laporan Hamid itu, karena disampaikan melalui Sekretariat Negara.

Di berbagai media cetak dan elektronik saya membaca berbagai komentar dari para pakar dan pengamat serta politisi, dengan aneka ragam pendapat. Pada umumnya mengatakan bahwa adalah suatu tindakan yang salah, rekening pemerintah digunakan untuk menampung uang swasta. Ada pula yang mengatakan uang itu dimasukkan ke dalam rekening Departemen Kehakiman dan HAM sehingga bercampur dengan dana APBN. Salah satu pendapat yang ingin saya ketengahkan di sini berasal dari Prof. Dr. Arifin Soeriaatmadja, yang mengatakan bahwa pembukaan rekening pemerintah harus dengan persetujuan Menteri Keuangan. Saya dengan Hamid, lagi-lagi dituding melakukan money laundering, dan seperti biasa dituntut mundur dari jabatan.

Dalam satu kesempatan saya bertemu Prof. Arifin dan bertanya kepada beliau pasal mana dari UU Keuangan Negara yang dijadikan landasan pendapatnya. Beliau merujuk pada Pasal 29 jo Pasal 31 UU No. 1 Tahun 2004 tentang Keuangan Negara. Saya dan beliau, akhirnya sama-sama membaca UU dimaksud. Defenisi tentang perbendaharaan negara, keuangan negara, penerimaan dan pengeluaran negara yang dimaksud dalam UU ini jelas dirumuskan dalam undang-undang. Pasal 29 dan 31 mengatur tentang pembukaan rekening untuk menampung penerimaan dan pengeluaran uang negara terkait dengan dana APBN di lingkungan instansi tertentu, yang pembukaannya dilakukan setelah “mendapat persetujuan” dari Bendahara Umum Negara (Menteri Keuangan). Rekening yang dibuka staf Hamid, seperti saya jelaskan di atas, adalah uang titipan Bank Paribas untuk diserahkan kepada direksi Motorbike.

Saya mengatakan kepada Prof. Arifin, pada suatu ketika, ada kapal berbendera Jepang yang ditembaki bajak laut sampai tenggelam di pantai Somalia. Beberapa awak kapal yang selamat ternyata warganegara Indonesia. Pemilik kapal, ingin membantu awak kapal yang selamat agar bisa pulang. Maka mereka mentransfer uang ke rekening KBRI di Somalia untuk diserahkan kepada awak kapal tersebut. Saya tanya Prof. Arifin apakah itu salah. Beliau mengatakan, itu keadaan darurat. Baiklah. Saya tanya lagi, bagaimana dengan uang saku jamaah haji yang dibayarkan sebagai bagian dari ONH dan diberikan kembali kepada mereka ketika jamaah tiba di Saudi Arabia. Uang itu disetorkan ke rekening Departemen Agama. Apakah itu tidak menyalahi undang-undang? Setahu saya, swasta yang melakukan tender atas proyek Pemerintah juga harus menyetorkan sejumlah uang jaminan. Uang jaminan milik swasta itu juga disetorkan ke rekening Pemerintah. Kalau kalah tender, uang itu dikembalikan. Apa ini juga tidak menyalahi undang-undang? Prof. Arifin tidak menjawab. Saya hanya ingin menguji pendapat beliau, karena pendapat itu berulang-kali diberitakan Kompas. Pendapat saya yang menyanggah pendapatnya, tidak mendapat tempat pemberitaan yang proporsional.

Ketika masalah Paribas ini makin menghangat di media massa, saya juga menjelaskan secara lisan kepada Presiden latar belakang masalah itu. Presiden kemudian memerintahkan Menko Polhukam Widodo untuk menyelenggarakan rapat terbatas untuk membahasnya. Saya, Menhuk dan Ham Hamid, Kapolri Sutanto, Jaksa Agung Abdurrahman Saleh dan Kepala BIN Syamsir Siregar hadir. Saya dan Hamid menjelaskan segala sesuatu apa adanya, seperti saya ceritakan di atas. Beberapa hari kemudian, Widodo mengatakan kepada saya bahwa summary rapat Polhukam itu telah dilaporkannya kepada Presiden. Menurut Widodo, Presiden telah mengerti duduk masalah kasus Bank Paribas itu. Saya juga mendengar Presiden telah meminta Ketua Timtas Tipikor Hendarman Supandji, untuk menelaah kasus ini dan melaporkannya kepada beliau.

Hamid juga rupanya membuat laporan sekali lagi kepada Presiden, sesudah laporannya yang pertama. Kali ini lebih lengkap disertai dengan copy dokumen-dokumen tambahan. Laporan itu disampaikannya melalui ajudan Presiden, dua hari sebelum pertemuan bilateral dengan Pemerintah Singapura di Bali. Saya tidak membaca laporan Hamid yang terakhir ini, karena tidak disampaikan melalui Sekretariat Negara. Namun Hamid masih menyimpan copy laporan itu. Suatu ketika, tatkala Hamid telah diberhentikan, dalam pertemuan dengan Presiden SBY, Hamid menanyakan apakah Presiden telah membaca laporan mengenai Paribas yang diserahkan melalui ajudan. Presiden mengatakan, beliau sudah memahami hal-hal yang terkait dengan masalah Bank Paribas. Hamid tidak bertanya lebih lanjut.

Ketika saya telah berhenti dari kabinet, Kepala BIN Syamsir Siregar diperintahkan Presiden untuk menemui saya untuk berbincang-bincang tentang berbagai hal. Saya katakan pada Syamsir, saya menerima pemberhentian saya dari kabinet dan tidak ingin mempersoalkannya lagi. Secara konstitusional, Presiden berhak memberhentikan para menteri, kapan saja Presiden mau. Namun di masyarakat ada anggapan, pemberhentian saya itu terkait dengan masalah Bank Paribas. Untuk itu saya minta agar saya diperiksa. Kalau ada bukti-bukti yang cukup, silahkan dituntut. Kalau tidak ada, saya ingin diklarifikasi, agar masalah ini tidak menjadi beban saya seumur hidup sampai ke anak-cucu. Waktu itu Syamsir menelpon Presiden di depan saya. Menurut Syamsir, Presiden setuju memenuhi permintaan saya. Presiden akan menyerahkan hal itu kepada Jaksa Agung. Saya mengerti, kejaksaan memang berwenang menangani tindak pidana khusus yang dipersangkakan kepada saya itu.

Setelah beberapa lama menunggu, saya membaca statemen Jaksa Agung Handarman Supandji. Kejaksaan Agung telah menelaah dengan seksama kasus itu, dan tidak menemukan alasan hukum untuk melakukan penuntutan terhadap saya. Suatu ketika saya mendengar bahwa Hendarman mengatakan, Kejaksaan Agung telah melakukan analisa hukum atas kasus itu, sejak dia menjadi Jampidsus. Kasus ini lebih banyak nuansa politiknya. Mereka tidak menemukan adanya masalah hukum untuk meningkatkan kasus itu ke tingkat penyidikan. Hendarman mengatakan kejaksaan harus bertindak berdasarkan hukum, bukan atas dasar tekanan politik dan opini publik yang dibentuk media massa. Secara pribadi saya tidak begitu kenal dengan Hendarman. Bagi saya sosoknya agak “misterius”. Saya menghargai keberaniannya, walau ucapannya itu seperti melawan arus opini yang telah dibentuk oleh politisi, aktivis dan media massa.

Berita klarifikasi Hendarman itu tentu saja tidak segemuruh berita yang menuduh saya terkait dengan kasus Paribas. Beberapa koran, bahkan, memberi tajuk berita itu “Jaksa Agung Bela Yusril”, walau isi beritanya sama saja seperti saya uraikan tadi. Saya tidak memerlukan pembelaan. Saya hanya memerlukan kebenaran menurut hukum diungkapkan. Setelah statemen Hendarman, saya masih membaca berbagai komentar, juga di dalam blog, yang intinya mengatakan, Yusril mungkin benar dari sudut hukum. Tetapi dia melanggar “asas kepatutan” karena membantu keluarga Suharto. Mereka lupa, kalau saya melaksanakan tugas melayani warganegara Indonesia, siapapun orangnya. Mereka tidak menyebut Sujaswin Lubis dan Abdurrahman yang juga pemilik Motorbike. Mungkin mereka tidak tahu. Mereka hanya tahu itu “uang Tomy” seperti berita media massa. Tanggapan saya atas komentar itu singkat saja. Asas kepatutan memang dikenal dalam dunia hukum, namun ukuran kepatutan itu sendiri bisa sangat subyektif. Kalau norma-norma hukum telah jelas dan tidak memerlukan penafsiran lagi, maka hukum harus dijalankan. Norma hukum tertulis yang tegas, tidak dapat dikesampingkan dengan “asas kepatutan” yang masih dapat diperdebatkan. Inilah kepastian hukum, yang selama ini selalu dipersoalan banyak orang ada tidaknya di negeri ini.

Akhirnya, apa yang saya tulis di blog ini, mungkin juga tidak akan banyak pengaruhnya untuk menjernihkan masalah. Namun lebih baik saya tulis, biar kalau ada yang bertanya lagi, saya tidak capek menjelaskannya. Kalau sekiranya besok Allah Ta’ala memanggil saya untuk menghadapNya, maka anak-cucu saya di kemudian hari, akan dapat membaca apa yang saya tuliskan ini, agar tidak menjadi beban bagi mereka. Begitu juga jika ada rekan yang membaca berita atau analisa kasus ini di berbagai blog, antara lain Indonesia Matters, Asiasentinel atau Website Indonesian Corruption Watch (ICW), ada baiknya untuk membaca tulisan ini sebagai bahan pembanding. Setelah itu silahkanlah mengambil kesimpulan sendiri-sendiri.

Demikianlah tulisan saya mengenai kasus Bank Paribas ini. Hanya kepada Allah jua saya mohon berlindung dan hanya kepadaNya jua, saya menyerahkan segala persoalan.

Wallahu’alam bissawab.

Cetak artikel Oleh Yusril Ihza Mahendra — November 30th, 2007

216 tanggapan untuk “MASALAH “UANG TOMY” DI BANK PARIBAS”

  1. resti vurwarin (komentar #1)

    saya ingin tahu, besok media akan menulis apa soal uang bank paribas setelah abang menulis hal ini di blog. kita tunggu…

  2. hamidfara_aza (komentar #2)

    Alhamdulillah, akhirnya selesai juga baca tulisan K’ Yusril lagi.
    Kalo tidak salah ada 33 alinea, lumayan bikin mata full konsentrasi bacanya.
    Akhirnya, saya akan menilai apa yang diberitakan media massa, hanya keburukan dari seseorang yang tidak disukai, jauh dari nilai kebenaran yang ada dalam tulisan ini, saya tidak bermaksud untuk taklid buta apa yang K’ Yusril telah uraikan disini, tapi saya cenderung untuk mempercayainya, karena versi ini belum pernah dimuat oleh media massa.
    “…………Prof. Arifin tidak menjawab. Saya hanya ingin menguji pendapat beliau, karena pendapat itu berulang-kali diberitakan Kompas. Pendapat saya yang menyanggah pendapatnya, tidak mendapat tempat pemberitaan yang proporsional”.
    Inilah jawab kelas tinggi menurut saya, maklum dua Prof berdiskusi.
    Berjuang terus K’ Yusril. Saya yakin, bahwa kebenaran akan muncul, dan kebathilan akan sirna. Allah bersama kita.

    Salam Ta’zhim,

  3. Vavai (komentar #3)

    Pembahasan dan penjelasan yang komprehensif. Bagus sekali pak.

    Seperti halnya Resti #1 dan Hamidfara #2, saya ingin tahu respon dan penjelasan dari pihak lain sehingga apa yang selama ini dikonsumsi masyarakat via media massa dapat lebih clear dan jernih untuk dibahas.

    Terus menulis via blog pak. Pada akhirnya orang akan dapat menilai mana yang berupa fakta dan mana yang masih sumir.

    Paling tidak, diskusi dan debat melalui blog bisa mencerahkan dan memberikan pemahaman bagi kita semua.

  4. hamidfara_aza (komentar #4)

    Ketika masyarakat (saya) HANYA mengikuti perkembangan pemberitaan di media massa, tentang berbagai kasus yang menerpa K’ Yusril, karena hanya sebagian yang diuraikan diatas, maka sebagian besar masyarakat secara otomatis akan memberikan vonis (kepagian) terhadap K’ Yusril, mengikuti irama yang dimainkan oleh media massa, yaitu vonis keburukan/tindakan bertentangan dengan hukum, termasuk juga saya waktu itu.

    Tetapi setelah saya dengan cermat mengikuti alur tulisan “pembelaan ” ini, saya baru terbuka, dan ini sesuai dengan tujuan awal K’ Yusril membuat blog ini, bahwa untuk memberikan pencerahan, saya termasuk orang di dalamnya.

    Maaf, kalo saya menyebutnya sebagai “pembelaan ” (pledoi) perdana, karena akan ada lagi pembelaan berikutnya dari K’ Yusril tentang berbagai kasus terdahulu. Tulisan semacam inilah yang sebagian masyarakat ingin ketahui, apa yang sebenarnya yang telah terjadi, sehingga menjadi proforsional beritanya dan berimbang, akhirnya masyarakat jualah yang kan menilai.

  5. Alexander Soebroto (komentar #5)

    Sangat teratur dalam penyampaiannya, memang masih banyak kita temui politisi tingkat tinggi yang mahir bermanuver tapi lemah dalam berargumen.

    Aturan berpikir benar (logika) dari sisi hukum yang dikemukan oleh bung Yusril ini patut ditiru oleh semua lapisan masyarakat dan pejabat yang lainya. Saya sangat suka dengan ilistrasi kapal jepangnya tadi :)

    Ada orang mengatakan kepada saya seperti ini ;

    ‘Alex kalau anda takut naik pesawat, maka sebaiknya Anda tidak usah tidur ditempat tidur, perlu Anda ketahui bahwa 80% orang meninggal diatas tempat tidur, dan yang meninggal karena pesawat terbang tidak lebih dari 5%’

    Kelihatan sekilas komentar kawan saya tadi tidak ada yang salah, tapi dari ‘aturan berpikir yang benar’ tidak kita temui sedikitpun kebenaran didalam statment itu.

    Kalaupun betul yang meninggal karena pesawat terbang adalah 5% , tapi itu tidak ada kaitannya sama sekali dengan meninggal di tempat tidur yg 80% tadi.

    Yang 5% tadi adalah angka kecelakaan.
    sedangkan yang diomongkan 80% tadi adalah hal suatu perkara yang wajar dan normal.

    Bias makna bagi masyarat dan liarnya kepentingan bagi politisi memang sangat berperan penting untuk menilai suatu perkara.

    Namun untuk ‘urusan’ Bung Yurril ini, yang terbaik dan yang paling adil adalah dibuktikan dipengadilan :) , bukan di media massa only.

    Salam
    Alexander Soebroto

  6. Romi (komentar #6)

    “…saya mengetahui bahwa Pasal 1918 BW menegaskan,…”

    “BW” itu apa ya pak?

  7. poetra (komentar #7)

    Saya juga ketika itu menonton dialog bang Yusril di metro mengenai kasus ini, dengan salah seorang pakar administrasi niaga dari UGM, dan saya ingat betul bang Yusril memakai jeans dan jaket kulit. Keren sekali bang, hehe.

    Saya juga sudah membaca tulisan abang, dan sangat menghargainya sebagai bentuk dari hak jawab abang. Semoga tulisan abang ini bisa meminimalisir kekeliruan yang ditimbulkan media, dan semoga bisa menjadi bahan rujukan sebagai klarifikasi juga.

    Tetap semangat bang, dan tetap berjuang untuk Indonesia :)

  8. Donny Reza (komentar #8)

    Sama, saya juga penasaran, jadi pengen tahu, adakah media yang membahas ini lagi? Walaupun tidak dianjurkan, tapi saya hanya berfikir, seandainya pak Yusril dari dulu ngeblog…hehehe :)

  9. F4T80Y5 (komentar #9)

    diluar konteks di atas…. saya sendiri melihat banyak hal simple di blow-up sampai jadi berita besar….. sedangkan berita besar ditekan habis hingga tak bergema……. saya gak tau siapa & apa yang menyebabkan ini…… apakah wartawannya, Redaksi atau owner pemilik media….

    mudah2an blog bisa membuat warna lain deri kebenaran dan keseimbangan berita……..

  10. aboh (komentar #10)

    Alhamdulillah…

    ketidak yakinan saya akan pemberitaan yang menyangkut pribadi YIM kaitan dengan “Uang Tommy di bank Paribas” ini menemukan jawaban yang melegakan. setidaknya informasi ini keluar langsung dari yang peran utama.

    satu babak telah terlalui, ( buat saya :) ),

    saya berharap, ada ” gentle man ” yang terkait dengan apa yang YIM uraikan untuk comment. ( itu pun kalau berani ).

    sehingga mudah2 an episode ini bisa ” the end “, ( buat saya:) )

    terima kasih, pak.
    It’s a right track..!

  11. Yusril Ihza Mahendra (komentar #11)

    #6 Romi. BW singkatan dari Burgerlijk Wetboek atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Terima kasih.

  12. Bonar (komentar #12)

    #6 Romi:
    Atau dengan kata lain: Buku basah berlapis burger. :)

    (maaf, mood saya sedang ceria)

    #11 YIM:
    Postingan ini harus di e-mail ke media Pak, supaya ada tanggapan/refutation. DetikCom itu media yang paling banyak dibaca di internet, saya kira Anda sudah punya kontak kesana.

  13. M Fahmi Aulia (komentar #13)

    Hmm…saya jadi lebih terbuka wawasannya mengenai kasus itu.
    Salut untuk bung Yusril yg berani untuk menulis (dengan cukup detail) kasus tersebut.

    Saya juga setuju, bahwa SEMUA warga Indonesia BERHAK mendapat PERLAKUAN YANG SAMA.
    *tepuk tangan untuk bung Yusril*

  14. escoret (komentar #14)

    waduuwww..bingung mau komentar apa..???

    *asli,masih bingung *

  15. Yusril Ihza Mahendra (komentar #15)

    # Boss Bonar, kalau bahasa Inggris “wet” memang artinya basah. Tapi dalam bahasa Belanda artinya “undang-undang”. Ya.. selamat berceria boss!

    Detik.com beritanya sering ngawur dan sepihak juga. Saya sedang mengalami krisis kepercayaan kepada media massa..

  16. Arie Ashford (komentar #16)

    FANTASTIC. Ruararrr Biasa!
    Saya setuju dengan Bang Bonar, agar, “Postingan ini harus di e-mail ke media Pak, supaya ada tanggapan/refutation”.
    Tapi tak penting ada tidaknya tanggapan-lah. Yang terpenting informasi ini sampai kepada pihak-pihak yang memang “berkepentingan”.
    Pak Yusril, Saya juga bermaksud meneruskannya ke beberapa mailing list dan blogtemanyang ada di luar negeri, yang sangat penasaran dengan PEMENTASAN DRAMA SINGKAT BERKORBAN BESAR ini. Ini sekaligus permohonan izin ke Bapak, ya?
    Kalau begini, Saya boleh sangat-lah berharap persoalan penlitian Saya menunggu giliran akan Bapak bantu menjelaskannya.

    Sekali lagi terima kasih, Pak Yusril.

  17. Kandar Cik Kulup (komentar #17)

    Assalamualaikum,wr.wb.

    Saya jadi ngerti kenapa waktu itu, bang yusron mengatakan bahwa SBY bertindak di bawah tekanan. Semoga di kemudian hari kalo abang jadi presiden tidak bertindak di bawah tekanan ya bang, he.he (bener iwan fals; politik itu kejam) btw jangan kapok bang, sukses..ditunggu cerita soal alat sidik jarinya.

  18. Yusril Ihza Mahendra (komentar #18)

    #16 Arie Ashford, terima kasih atas perhatiannya. Silahkan saja untuk disebarkan ke yang lain, siapa tahu berminat membacanya.

    #17 Kandar, terima kasih juga atas posting yang dikirim. Saya sadar bahwa Presiden memang mengambil keputusan di bawah tekanan yang begitu berat. Presiden SBY berulangkali mengatakan hal ini kepada saya sambil meminta maaf. Saya selalu mengatakan kepada beliau, sudahlah … Sampai hari ini Presiden SBY masih kontak dengan saya, baik pertelepon, atau memanggil saya datang ke Cikeas atau malam-malam ke Istana Negara.

    Saya memang sering mengambil keputusan kontroversial, karena saya yakini kebenarannya. Saya berpikir, biarlah waktu yang akan menunjukkan keputusan saya benar atau salah. Namun sikap seperti saya itu selalu kalah dengan publik opini yang dibentuk oleh media massa. Saya bukan Surya Paloh yang punya Media Indonesia dan Metro TV, atau konglomerat yang berada di balik sebuah koran, majalah dan media elektronik.

    Terima kasih. Salam saya untuk Cik Kulup dan Pak Con (Mansur). Sudah lama saya tidak bertemu beliau.Semoga beliau selalu sehat.

  19. Ray (komentar #19)

    Wah tulisan yg bagus.. membukakan mata saya bahwa yg saya tahu, saya baca dan saya dengar selama ini ternyata salah. Ternyata Media masa memang banyak berbohong kepada publik, ya mungkin mereka ingin mendongkrak pendapatan dari hasil kebohongan tersebut, tapi satu yg pasti, tulisan Bung Yusril disini pasti akan membukakan mata bagi mereka yg tidak tahu kebenaran.

    Saya sendiri berharap ada sebuah media yg akan mengulas tulisan Bung Yusril disini, sehingga masyarakat tahu dan mereka akan sadar apa yg sebenernya telah terjadi, mereka bisa membandingkan dan mereka akan bisa menilai mana yg benar dan mana yg salah, siapa yang harus di bela.

    Tetaplah menulis pendapat, ide dan pengalaman Bung Yusril tentang hal hal yang menyimpang dan patut untuk di luruskan. Semoga tulisan di sini akan berguna dan bermanfaat bagi kita semua. Amin

  20. zakasembung (komentar #20)

    assalamualaikum, wr,wb… slamat ya bang ude jadi artis neh…….

    tulisan tentang abang d resufle kapan d muat bang….padahal kan SBY abang yg dukung…
    bagus juga d muat bang…

  21. Dhan (komentar #21)

    Bang Yusril sudah mengambil langkah yang tepat dengan membuat blog dan membuka diskusi dengan publik melalui media ini. Public relation itu memang perlu bang, bahkan untuk pribadi sekalipun.

    Biarlah apapun penilaian sebagian pihak yang mungkin berpendapat bahwa abang sedang menggalang masa pendukung lewat blogosphere dan menilai bahwa tulisan di blog ini sangat bias dan satu versi. Itu memang tidak bisa dihindarkan. Sebuah blog tidak harus objektif walaupun bisa saja dibuat demikian. Bias sampai batas tertentu dan tidak melampaui etika yang dapat diterima itu sah-sah saja. Biarpun nilai etika itu sendiri sangat subjektif dan berbeda untuk tiap individu.

    Semua orang berhak untuk membela dan berbicara atas nama dirinya.

  22. R. Zainuddin (komentar #22)

    Tentu saja ada kelainan “uang Tommy” dengan uang seperti contoh yang ditulis sdr Yusril di bawah ini, karena Pemerintah di sana terlibat pada pengelolaan uang2 tersebut, uang2 itu sementara dapat “diakui” sebagai milik negara sebelum diserahkan ke Pelaut, jemaah haji demikian juga uang jaminan tender sebelum dikembalikan ke peserta tender.
    Tetapi “uang Tommy” dapat dikaitkan bahkan dicurigai dengan pencucian uang oleh Soeharto yang sedang diusut Pemerintah, mestinya sdr Yuzril dan Hamid sebagai Menteri menempatkan diri sebagai bagian dari Pemerintah yaitu menyimpan dulu uang tersebut di rekening Pemerintah sampai kedudukan uang tersebut clear, dengan demikian membantu Pemerintah dalam masalah pengusutan pencucian uang Soeharto bukan tujuannya menolong warga negara yang “dianggap” pemilik uang tersebut , apalagi Sujaswin Lubis dan Abdurrahman Abdul Kadir Mulahale partner Tommy tidak pernah diketahui batang hidungnya, apa ada atau hanya siluman. Dengan demikian penyimpanan uang tersebut di Bank Pemerintah disejajarkan dengan penyimpanan uang seperti contoh-contoh yang diberikan sdr Yuzril.
    Jadi jelas ada kesalahan nyata sdr Yusril dan Hamid yaitu tidak membantu Pemerintah dalam pengusutan pencucian uang Soeharto yang terkait dengan “uang Tommy”, dan meskipun tidak mudah dibuktikan tetap saja ada kecurigaan bahwa kedua Menteri menerima “tanda terima kasih” dari Tommy cs atas bantuan pencairan uang tersebut. Mangkanya “hukuman” pelengseran dari Menteri bagi keduanya terasa belum cukup.

    ====================================================
    Saya mengatakan kepada Prof. Arifin, pada suatu ketika, ada kapal berbendera Jepang yang ditembaki bajak laut sampai tenggelam di pantai Somalia. Beberapa awak kapal yang selamat ternyata warganegara Indonesia. Pemilik kapal, ingin membantu awak kapal yang selamat agar bisa pulang. Maka mereka mentransfer uang ke rekening KBRI di Somalia untuk diserahkan kepada awak kapal tersebut. Saya tanya Prof. Arifin apakah itu salah. Beliau mengatakan, itu keadaan darurat. Baiklah. Saya tanya lagi, bagaimana dengan uang saku jamaah haji yang dibayarkan sebagai bagian dari ONH dan diberikan kembali kepada mereka ketika jamaah tiba di Saudi Arabia. Uang itu disetorkan ke rekening Departemen Agama. Apakah itu tidak menyalahi undang-undang? Setahu saya, swasta yang melakukan tender atas proyek Pemerintah juga harus menyetorkan sejumlah uang jaminan. Uang jaminan milik swasta itu juga disetorkan ke rekening Pemerintah. Kalau kalah tender, uang itu dikembalikan. Apa ini juga tidak menyalahi undang-undang? Prof. Arifin tidak menjawab. Saya hanya ingin menguji pendapat beliau, karena pendapat itu berulang-kali diberitakan Kompas. Pendapat saya yang menyanggah pendapatnya, tidak mendapat tempat pemberitaan yang proporsional.

  23. hamidfara_aza (komentar #23)

    …….Presiden SBY berulangkali mengatakan hal ini kepada saya sambil meminta maaf. Saya selalu mengatakan kepada beliau, sudahlah … ,

    Setelah saya mencermati tulisan di atas, ” hal ini “, saya mau bertanya , apakah hal ini yang dimaksud adalah tekanan,masalah uang Tomy, atau rencana reshuffle, sehingga masalah inilah yang membuat K’ Yusril di reshuffle dari kabinet ?

    Kedua, sebenarnya banyak hal mengenai pemberitaan K’ Yusril yang disampaikan secara sepihak oleh media massa, tapi MASALAH “UANG TOMY” DI BANK PARIBAS, kenapa dijadikan sebagai jawaban perdana di blog ini…?

  24. Marwan (dikampong Lalang) (komentar #24)

    Abang, trimäkasih penjelasannya yang komprehensif. Kita minta media agar baca dong penjelasan ini.

  25. Aba Rayhan (komentar #25)

    Tampaknya Saudara R. Zainuddin. Kurang teliti deh baca keseluruhan ” Tetapi “uang Tommy” dapat dikaitkan bahkan dicurigai dengan pencucian uang oleh Soeharto yang sedang diusut Pemerintah, mestinya sdr Yuzril dan Hamid sebagai Menteri menempatkan diri sebagai bagian dari Pemerintah yaitu menyimpan dulu uang tersebut di rekening Pemerintah sampai kedudukan uang tersebut clear, dengan demikian membantu Pemerintah dalam masalah pengusutan pencucian uang Soeharto bukan tujuannya menolong warga negara yang “dianggap” pemilik uang tersebut , apalagi Sujaswin Lubis dan Abdurrahman Abdul Kadir Mulahale partner Tommy tidak pernah diketahui batang hidungnya, apa ada atau hanya siluman.

  26. Aba Rayhan (komentar #26)

    Agaknya, kok Saudara R. Zainuddin tidak utuh deh baca pengakuan Bang Yusril. Apalagi kan, Nama Saudara pake’ Zainuddin. Ujungnya Din lho? Tak ada dosa turunan menurut ujung nama (Din)-nya Bapak, setahu Saya.
    Lagi-an, jelas deh BW-BW-an dan KUHP-KUHP-an yang ditegaskan Bang Yusril. Bahwa seseorang tidak dapat dikenai persoalan atas satu perkara karena perkara yang berbeda. Sekali lagi, bener lho Bang Yusril –mengutip Qurán yang dijadikan acuan ‘Din’-nya Saudara:
    “Janganlah ketidaksukaan kamu kepada seseorang membuat kamu menjadi tidak adil”. Kira-kira begitulah.
    Gitu lho, Saudara Zainud-Din.

    Catatan:
    Bang Yusril dan Temen-temen maaf halaman blog-ku belum terisi blas. Sedang diupayakan.
    Sorry, lho Saudara Din!

  27. iman brotoseno (komentar #27)

    Memang negeri ini sepertinya banyak kasus bias karena opini dan kedudukan politik seseorang..Ditunggu ceritanya juga mengenai perseteruan anda dengan Ketua KPK dulu..
    Salam kampus rawamangun

  28. afif (komentar #28)

    hebat kang ! !, saya ga tahu hukum tapi membaca tulisan kang yusril, bikin saya percaya indonesia masih ada harapan baik di masa mendatang. Meski ??????????banyak deeehhhh tanda (?) nya! minimal masih ada orang yang tidak berat sebelah, dalam menyikapi keadilan yang agak berbau politik. .

  29. luthfi maulana (komentar #29)

    Dinegeri ini banyak sekali orang yang merasa pintar tapi sedikit yang “pintar merasa” , kalau kepintaran itu hanya untuk membawa mudhorot bodoh mungkin lebih baik. Seorang bodoh mungkin ketika berbuat suatu kesalahan dimaklumi karena kebodohannya, tapi orang pintar..? semoga Alloh SWT selalu meluruskan hati Bang Yusril agar tetap istiqomah, ketika kita bertindak dan berucap dalam kebenaran dan konsisten maka Alloh SWT yang akan membela kita dari setiap upaya dan rekayasa yang diperbuat oleh kaum kafir dan munafiq dan orang - orang sok jago….

  30. R. Zainuddin (komentar #30)

    Apa pun arti dari Aba Rayhan tidak mengurangi kecurigaan saya bahwa “uang Tommy” ada kaitannya dengan korupsi Soeharto, cuma pembuktiannya ditangan Kejaksaan Agung.
    Inti tulisan saya di atas sdr Yusril keliru bila menyamakan penimpanan “uang Tommy” di rekening Negara dengan peristiwa penyinmpanan uang pelaut, pengembaliuan ongkos haji dan uang jaminan tender yang juga pada rekening Negara. Keduanya berbeda, karena pada peristiwa pertama Negara tidak harus terlibat sedangkan yang kedua Negara memang terlibat, no. rekeningnyapun masih ada sampai sekarang.
    Sdr Yusril mestinya lebih melibatkan diri dalam pengusutan pencucian uang Suharto daripada sekedar menolong seseorang yang patut dicurigai memegang uang Soeharto.

    Bagito sdr uztaz Rayhan

  31. n. jamil ghazali (komentar #31)

    Ini yang ditunggu-tunggu publik, jawaban langsung dari Pak Yusril. Jadi supaya jelas bin terang kasus Bank Paribas yang dampaknya antara lain lengsernya Pak Yusril dari Kabinet. Namun dibalik itu semua pasti hikmah-nya sangat besar. Hanya Tuhan yang Maha Tahu tentang rencana dibalik setiap peristiwa yang menimpa hamba-Nya. Seperti kisah Nabi Yusuf yang terhindar dari godaan seorang perempuan, tetapi ia harus masuk penjara. Tuhan membiarkan Yusuf masuk penjara dari pada terjerumus dengan perbuatan zina. Namun justru didalam penjara ia dapat bertemu dengan seorang Raja yang minta nasehat/takwil tentang mimpi yang dialami sang Raja tersebut. Karena peristiwa itulah yang mengantarkan Nabi Yusuf akhirnya menjadi Raja yang berkuasa. Catatan lain yang patut kita simak dalam menyikapi berita yang datang dari orang yang tidak bertanggung jawab/fasiq. (QS. Al-Hujurat 6). Semoga Pak Yusril diberikan kekuatan iman dan takwa .. amin.

  32. Aba Rayhan (komentar #32)

    Saudara Din, yang Uztaz n jamil ghazali tuh. Aye hanye ingetin ente. “Kritis perluk tapi proporsional”. Aye juge ndak sepenuhnye “PERCAYE” ame cerita yang ditampilan Bang Yusril. Tapi….sekali lagi tapi nih.
    LOGIKA YANG DIGUNAKAN RELATIF DAPAT DIPERTANGUNGJAWABKAN.
    Kalau dalam bahasa hukumnye kira-kira, apa ya Bang Yusril?
    Mungkin, “Dari sisi formal memenuhi dasar untuk dapat dilanjutkan dan dipertanggungjawabkan”. Meski dari sisi materil, kita lhat dulu dan uji terhadap realitas, Boss.
    Dan itu, tergantung pada masing-masing content dan kejernihan kita dalam melihat dan mencocokkan presmis-premis yang telah dibangun si empunya cerita. Begitu saja-lah, Saudara Din.
    Maaf agak tak enaklah kita berdebat di blog teman.
    Buat Bang, Yusril. Saya setuju Abang perlu menambah comment atas hal ini. Dan kami menunggu kejutan berikutnya.

  33. Yusril Ihza Mahendra (komentar #33)

    #30 R Zainuddin

    Diskusi saya dengan Prof. Arifin berkaitan apakah uang swasta boleh dimasukkan ke dalam rekening Pemerintah atau tidak. tanpa mempersoalkan asal usul uang itu dari pihak mana. Jelas sekali ketika saya berdiskusi dengan beliau tentang masalah ini. Prof. Arifin adalah pakar di bidang hukum keuangan negara.

    Saya telah memaparkan pandangan saya terhadap masalah rekening Motorbike dengan Paribas. Itulah pendapat saya. Saya menghormati pendapat dan kecurigaan Pak R. Zainuddin, termasuk kecurigaan terhadap saya. Saya menganggap hal itu wajar saja dalam kita bertukar pikiran.

    Terima kasih atas komentarnya.

  34. Mohammad Natsir (komentar #34)

    Assalammu’alaikum wr. wb.

    Selamat malam Pak, senang rasanya kembali bisa membaca tulisan terbarunya. kalo boleh ngasih saran, tolong lain kali size font nya seperti sebelumnya aja pak, yang sekarang terlalu kecil. So….terus terang aku agak pusing membacanya dan sengaja tidak aku selesaikan sampai paragraph terakhir. Untuk tulisan bapak yang sekarang menurut saya lebih bersifat ‘kasuistis’ kalo gak boleh dibilang ‘politis’….:), saya merasa tidak punya kapasitas untuk memberi comment khusus untuk ini….:).

    punten ya pak, Menurut hemat saya untuk media blog ini sebisa mungkin diusahakan tidak diwarnai kepentingan tertentu dan lepas dari unsur pembentukan opini publik. Maaf bila ada kata-kata yang kurang berkenan.

    I will be waiting for the next capture.

    Wassalammua’aikum wr. wrb.

  35. urang**dirantau (komentar #35)

    dear all,

    …korupsi, pungli, negara hukum(katanya), tapi tdk ada kepastian dalam prakteknya (terutama buat kaum awam), nepotismus, etc adalah masalah di bumi pertiwi
    tuk masalah hal2 tsb, kadang2 saya mesti menjawab pertanyaan dari teman2 di kantor, apa itu benar keadaan di indonesia? very sad (sehr traurig!)

    kalau pak yusril “bersih” dari atribut yg diatas, bapak no reason to be panic

    urang**dirantau

  36. solma (komentar #36)

    Pak Yusril,
    Saya salah seorang yang tidak pernah mempercayai propganda sekali propaganda yang di gembar-gemborkan media untuk menyudutkan Pak Yusril dan Pak Hamid Awaluddin. Saya selalu berprasangka positif kepada Bapak berdua baik sebagai ilmuwan maupun sebagai pekerja professional tidak akan menggunakan jabatannya demi uang.
    Dengan uraian panjang ini, saya justru semakin legah dan yakin bahwa Bapak tergusur dari kabinet karena masalah politik. Tapi sudahlah semuanya sudah selesai. Yang saya mohon jangan pernah berhenti menulis di blog ini untuk menambah wawsan bagi siapa saja yang haus akan ilmu pengethuan dari seorang maha guru seperti Bapak.
    Selamat berkarya Pak kangan pernah berhenti.

    solma

  37. Irwin Day (komentar #37)

    Pak Yusril, selain kasus terhadap diri sendiri, ada baiknya memberikan pandangan hukum terhadap kasus-kasus lainnya yang cukup membingungkan kami masyarakat umum. Saya juga cenderung tidak percaya sama media karena pengalaman berita yang muncul lain sama yang kondisi sesungguhnya dan cenderung mengejar unsur sensasi.

    Keep on blogging Sir!

  38. ndoro kakung (komentar #38)

    baik juga kalau anda sering-sering menyampaikan latar belakang keputusan, tindakan, yang pernah anda lakukan dulu dari kacamata anda. tidak hanya dalam kasus tommy dan paribas. tapi juga soal lain, misalnya perpecahan di partai anda dan sebagainya. benar atau salah, biarlah pembaca yang menilai.

  39. I Made Suryawan (komentar #39)

    Memang kalo seorang prof bikin tulisan sangat berbeda! Mendalam banget ulasannya lengkap dengan dasar-dasar teori yang melengkapi analisisnya! Saya tidak mengerti perpolitikan, Pak.

    Yang jelas semoga Bapak tidak menjadikan blog ini sebagai sarana kampanye politik (dan saya yakin Bapak tidak akan melakukannya — kalau melihat postingan yang sudah-sudah).

    Keep posting, Sir!

  40. Anthony Fajri (komentar #40)

    Detik.com beritanya sering ngawur dan sepihak juga. Saya sedang mengalami krisis kepercayaan kepada media massa..

    Saya suka quote di atas :)

  41. handaru (komentar #41)

    Saya tidak begitu paham dengan hukum. Memang Pak Yusril telah berkoordinasi dengan Kejaksaan dan PPATK dan Kejaksaan serta tentu saja pihak pengadilan. Pertanyaan saya, kenapa KPK tidak juga diajak berkoordinasi ? Padahal sepertinya juga perlu karena lembaga ini legal dan secara proaktif bisa melakukan penelusuran. Atau bisa terwakili oleh Kejaksaan ?

  42. M Fahmi Aulia (komentar #42)

    Oya, bung Yusril…saya terlupa satu hal yg baru teringat baru saja.

    Secara pribadi, SAYA MINTA MAAF karena sebelumnya saya sempat berburuk sangka terhadap anda, ketika kasus ini terjadi.

    Karenanya, di komentar saya sebelumnya, saya tulis bahwa artikel bung Yusril ini membuat wawasan saya menjadi terbuka.

    Saya harap bung Yusril bersedia memaafkan saya, untuk memperingan dan mempermudah saya di hari akhirat kelak.

    terima kasih :-)

  43. Klarifikasi Yusril « Budayawan Muda (komentar #43)

    [...] Yusril telah memposting sebuah artikel dengan judul MASALAH “UANG TOMY” DI BANK PARIBAS. Menurut saya artikel itu bisa dijadikan rujukan resmi untuk dikutip oleh media mainstream. Kita [...]

  44. Wibisono Sastrodiwiryo (komentar #44)

    Pak Yusril,

    Saya agak berbeda pendapat dengan teman teman yang mendorong Anda untuk mengirim tulisan Anda ke media. Bila mereka berkepentingan maka silahkan kutip saja. Menurut hemat saya, tak perlu kita sodor sodorkan tulisan kita. Siapa yang butuh mereka yang datang.

    Selamat atas tulisannya :-)

  45. R. Zainuddin (komentar #45)

    Terima kasih atas tanggapan Sdr Yusril yang menghormati pendapat orang lain meskipun mengenai diri beliau, tidak seperti sdr. Rayhan yang lebih condong “menyerang ” orangnya bukan menanggapi pendapatnya.

  46. aan gunaivy achmad baidjoeri (komentar #46)

    Assallamualaikum bang Yusril..Apa kabar sudah lama tak bertemu..smoga baik slalu bersama keluarga..
    Beberapa waktu yg lalu waktu saya pulang ke indonesia dan bertemu keluarga saudara di jakarta dan belitung, mereka sempat berbincang tentang keadaan bang Yusril, dan berita tentang masalah korupsi dan hukum yang sedang dihadapi.
    Saya sempat kaget mendengar berita tentang bang Yusril hadapi sekarang…trus saya mau bertemu abang untuk menanyakan masalah itu rasanya tidak mungkin.Kami dari pihak keluarga sangat hormat kepada bang Yusril, saya masih ingat waktu almalhum bapak saya dan saya pernah bertemu bang Yusril di Ciputat itu merupakan saat yang paling membanggakan bagi saya bisa bertemu dengan bang yusril. Alhamdulillah sekarang melalui blok ini saya mendapati jawaban langsung dari abang.. karna begitu banyak simpang siur berita mengenai abang yang tidak jelas kebenarannya..Saya atas nama keluarga sangat percaya kepada bang Yusril dan slalu mendoakan supaya abang bersama keluarga slamat, slalu di berikan kesabaran dan sehatan…Amin

    Salam
    Aan gunaivy Acmat Baidjoeri

  47. Yusril Ihza Mahendra (komentar #47)

    #42 M. Fahmy Aulia #45 R. Zainuddin. Terima kasih. Tidak apa-apa. Sejak terlibat dalam blog, saya telah memetik banyak hikmah dan pelajaran, untuk membaca pendapat yang berbeda-beda. Bahkan ada yang mencaci-maki, walau tanpa argumen dan alasan yang kukuh. Namun dari semua itu saya dapat memetik hikmah untuk meningkatkan kesabaran dan tawakkal kepada Allah SWT. Saya menyadari, sebagai manusia, saya juga bisa salah, sebagaimana orang-orang lain.

    Kalaupun kita berbeda pendapat, semua itu ada segi-segi kebenarannya, karena mungkin kita menggunakan sudut pandang yang berbeda. Ada pepatah Melayu yang mengatakan: berbeda tempat berpijak, berbeda pula benda yang nampak. Kalau kita naik ke tugu Monas dan menghadap ke utara, maka yang nampak adalah laut dan pulau-pulau di Teluk Jakarta. Tetapi kalau kita berada di bawah, yang kelihatan hanyalah Istana Negara dan kendaraan yang lalu lalang di Jalan Merdeka Utara. Tak nampak laut dan pulau-pulau. Jadi, tak ada yang harus disalahkan, karena tempat berpijaknya berbeda.

    Dengan menyimak pepatah Melayu tadi, hendaknya kita menjadi bijak dan sabar, serta toleran menghadapi perbedaan pendapat.

    Saya ingin bercerita sedikit tentang sahabat saya yang sekarang sudah almarhum, yakni Bapak Mathori Abdul Jalil. Waktu kami sama-sama menjadi menteri, saya selalu berjumpa dengan beliau dan berbincang-bincang banyak hal. Bagi saya Pak Mathori adalah sahabat yang menyenangkan. Banyak guyong-guyonnya.

    Suatu hari, sebelum beliau menderita sakit, Pak Mathori menemui saya dengan wajah sangat serius. Saya tanya, ada apa Boss! Beliau berkata, Anu lho mas, saya ini kepengen minta maaf sama sampeyan. Saya agak heran, dan bertanya, lho, ada salah apa Pak Mathori sama saya. Lalu beliau bilang, Ini sudah lama lho mas, sampeyan mungkin sudah lupa. Tapi saya terus ingat. Lha, dulu itu, waktu Pak Harto berhenti, saya ini maki-maki sampeyan di televisi. Saya pikir, kok berhentinya kayak gitu. Kan sampeyan yang mengurus berhentinya.. Saya juga bilang, lha anak kecil kayak gitu (maksudnya saya), kok ngurusin Presiden behenti..Tahu apa dia…anak kemaren kayak gitu…

    Tapi sekarang, kata Pak Matori, setelah saya jadi Menhan, saya mengerti peta kekuatan TNI, dan mengerti pikiran tentara-tentara itu. Setelah banyak bergaul sama sampeyan, saya mengerti jalan pikiran sampeyan..Kalau tidak cepet-cepet begitu caranya (Pak Harto berhenti), barangkali waktu itu kita sudah bunuh-bunuhan. Jadi nggak karu-karuan bangsa kita ini. Jadi, saya mau minta maaf sama sampeyan… Saya kleru waktu itu.

    Saya terharu mendengar ucapan Pak Mathori itu. Saya katakan kepada beliau, sudahlah Pak Mathori. Saya sudah lama melupakannya. Pak Mathori adalah sahabat saya, kakak saya. Saya juga minta maaf, karena saya suka ngledek Panjenengan..

    Kini Pak Mathori sudah wafat. Kalau saya teringat dengan beliau, hati saya merasa sedih. Saya kehilangan seorang sahabat, seorang kakak. Walau jalan pikiran beliau tidak selalu sama dengan jalan pikiran saya, namun bagi saya, almarhum Pak Matori adalah orang yang baik dan tulus. Semoga Allah SWT menerima amal-kebaijkannya dan mengampuni kalau-kalau beliau berbuat salah selama hidupnya.

  48. Mohammad Natsir (komentar #48)

    Saya senang baca comment bapak di atas…
    Keep writing Mister…

  49. luthfi maulana (komentar #49)

    bang yusril, ketertarikan dan simpati saya pada sosok seorang yusril ihza mahendra ( dengan tidak mengurangi rasa hormat ) adalah sikap rendah hati dan apa adanya. hal ini menjadi semacam spirit buat saya dan seyogyanya hal ini dapat membuka pikiran orang - orang yang hanya memandang sesuatu masalah dari satu sisi saja. kalau bang yusril berkenan menjawab suatu pertanyaan saya tentang musik. kalau tidak salah dulu sebelum 1998 pada bulan romadhon salah satu tv swasta pernah menayangkan acara menjelang berbuka formatnya musik dan dakwah yaitu ” irama rhoma irama ” dan kalau tidak salah bang yusril pernah jadi moderatornya ya ? apakah abang suka musik dangdut ? atau penggemar rhoma irama ? ( mohon commentnya kalau berkenan ) terima kasih.

  50. Erwan (komentar #50)

    Mantap…tulisan panjang enak di baca..kalo semua profesor mampu menulis gaul kayak gini..anak indonesia pasti lebih cepat pinter…bang yusril bener2 Prof gaul

    Duh..ttg “dirugikan” kan oleh media ..kita pernah ga berhitung ttg “diuntung” kan media. Mau adilkan !!!.

    Kita mungkin lupa bahwa logika media tidak terbentuk begitu saja. logika media terhadap masalah tentu sudah melewati jalan panjang..sepanjang usia media itu sendiri demikian halnya dengan tarik menarik dalam mempengaruhi logika yang ada di tengah masyarakat tidak selamnya media massa menang sering kali juga logika media justru di tolak masyarakat. Kita tentu ingat bagaimana metro tv begitu jor2an dalam merasionalisasi sebab musabab kenaikan BBM awal pemerintahan SBY.

    Sbg orang yg awam ttg hukum, bagi saya logika hukum menjadi ternistakan tatkala menjauh dari logika realitas yg ada di tengah masyarakat.

    Makasih

  51. dedi (komentar #51)

    dalam hidup apapun yang kita buat demi kebaikan selalu ada orang yang tidak setuju dan mengingkari fakta yang ada.pemutar balikan fakta menjadi hal yg wajar dlm kehidupan akhir jaman.. maju teru s Bang dalam menegakkan amar ma’ruf dan nahi munkar..Tuhan selalu bersama hamba-Nya yang berbuat baik…Amien

  52. hamidfara_aza (komentar #52)

    Memang setiap tulisan K’ Yusril, enak dibaca dan enak juga dikomentari.
    Tidak bosan untuk mambacanya.

  53. endoy (komentar #53)

    Print dulu…..baca….ntar komen lagi. Salut sama Pak Yusril, biasanya klo ada blog tulisannya panjang banyak komen negatif, ini sebaliknya teman-teman blogger jadi ikut-ikutan komen yang panjang. Maju terus Pak yusril !!

  54. Junaedi (komentar #54)

    Setuju dengan R.Zaenuddin,

    Nah.. gimana tuh Bang Yusril,
    kenapa dulu sewaktu jadi menteri tidak dijelaskan…
    padahal saat itu kesempatan untuk menjelaskan sangat banyak karena masih jadi penguasa.
    memang, rata2 orang kalau sdh pensiun baru berani ngomong..

    sementara pendapat saya masih begitu bang, tentang abang,

    salam

  55. Junaedi (komentar #55)

    Setuju dengan R.Zaenuddin

    Nah gimana tuh bang Yusril..
    Kenapa tidak saat itu (saat jadi menteri) dijelaskan?
    padahal saat itu kesempatannya sangat banyak karena masih jadi penguasa..,

    memang sih orang2 kalau sudah pensiun baru berani ngomong,

    sementara pendapat saya tentang abang masih begitu..
    salam

  56. Mohammad Junaidi (komentar #56)

    Pak R. Zainuddin.

    Saya menghargai pendapat Bapak. Bapak mencurigai “uang Tomy” di Paribas itu adalah hasil pencucian uang dari korupsi bapaknya, mantan Presiden Suharto. Menurut hemat saya, kecurigaan Bapak itu baru berada pada dataran asumsi. Kebenarannya harus dibuktikan lebih dulu.

    Bagaimana kalau saya mencurigai sebaliknya. Ada kebiasaan di kalangan pengusaha kita untuk mendekati anak pejabat untuk melicinkan bisnis mereka. Anak pejabat itu dikasi iming-iming keuntungan, atau memberi mereka saham gratis di perusahaan baru yang mereka bentuk. Katakanlah mereka memberi saham antara 5-10 persen.

    Sujaswin Lubis dan Abdurrahman Abdul Kadir Mulahale yang disebut Pak Yusril, saya yakin orangnya ada. Mereka pengusaha. Kalau mereka hanya manusia fiktif, tidak mungkin mendirikan perusahaan di Bahama. Kalau di negara kita, mendirikan perusahaan harus dilakukan dengan akta notaris dengan melengkapi berbagai persyaratan seperti KTP, NPWP dsb.

    Dalam tulisan Pak Yusril, beliau tidak menjelaskan berapa besar saham Tomy, Sujaswin dan Abdurrahman di Motorbike International Ltd. Baiklah, kalau saya mengandaikan, katakanlah saham Tomy 10%, maka mayoritas pemilik rekening Motorbike sebenarnya bukan Tomy. Lebih layak kalau uang tsb disebut sebagai uang Sujaswin dan Abdurrahman.

    Seperti halnya asumsi Pak Zainuddin, asumsi saya harus pula dibuktikan kebenarannya. Kalau sekiranya kecurigaan Pak Zainuddin terbukti benar, maka tentu Pak Yusril dan Pak Hamid bisa dianggap melakukan kesalahan.

    Tetapi andaikata asumsi saya yang terbukti, bagaimana pendapat Pak Zainuddin? Apakah Pak Zainuddin akan minta maaf pada Pak Yusril dan Pak Hamid, karena menurut Bapak “pelengseran” keduanya dari jabatan menteri belum cukup?

    Mohon maaf Pak Zainudin, kalau kata-kata saya kurang sopan. Namanya saja kita berdiskusi.

  57. Cumum (komentar #57)

    #Junaedi,

    Dulu waktu Yusril mengkritik Gus Dur dan menyarankan agar Gus Dur berhenti jadi Presiden, karena Gus Dur mau ngeluarin dekrit bubarin DPR/MPR, orang berkomentar, nggak pantas menteri ngomong kayak gitu.

    Kini ketika Yusril udah berhenti, dia ngomong ente salahkan lagi. Maunya gimana sih boss?

    Kalau ente baca blog Yusril ini, jelas sekali dia bikin blog karena segala omongannya sewaktu jadi menteri, khususnya soal Paribas ini, nggak mendapat tempat sewajarnya di koran-koran dan tv. Dia ngerasa dikerjain sama wartawan.

    Eee, ketika dia nulis di sini, ente kritik lagi.

  58. R. Zainuddin (komentar #58)

    Mohammad Junaidi (komentar #56), Cumum (komentar #57)

    Pasti saya akan minta maaf bila dugaan saya salah, tapi kalau benar ke mana Sdr Junaidi minta maaf ?
    Kalau blog pak Yusril hanya untuk mencari dukungan saya pagi2 minta maaf, tatapi response pak Yusril {Yusril Ihza Mahendra
    (komentar #47)} idak menunjukkan kekecawaan atas kecurigaan saya. Bahkan orang lain ada yang mencaci-maki, walau tanpa argumen dan alasan yang kukuh. Namun dari semua itu pak Yusril dapat memetik hikmah untuk meningkatkan kesabaran dan tawakkal kepada Allah SWT.
    Tolong baca tulisan saya sekali lagi, apa saya memaki-maki, apa saya tidak menganalisa sebelum berpendapat?
    Jadi apa yang kau cari Palupi?

  59. Zakir Subramaniam (komentar #59)

    Bapak Zainudin, saya dengar waktu Pak Yusril bantu Bapak Abubakar Baasyir, Amerika tuduh dia terima uang dari Osama bin Landen. AlQaeda terima kasih sama beliau karena tolong teroris. Uang juga khabarnya dikasi sama parti pak Yusril, Parti Bulan Bintang. Saya orang India Muslim, bingung dengan akhbar macam ini. Sebab saya kenal Pak Yusril.

    Saya tonton TV Malaysia, Pak Yusril bantah itu tuduhan. Itu waktu ada mesyuarat Organization of Islamic Confrence di Kuala Lumpur. Pak Yusril datang. Saya tengok beliau di TV sama Menteri Luar Iran. Saya kenal Pak Yusril di Penang sudah lama. Beliau pelajar Universiti Sains.

    Kalau sudah jadi orang besar macam Pak Yusril, banyak orang suka tuduh-tuduh. Saya bingung. Itu waktu dia pelajar di Malaysia, dia orang kecil sahaja.Tidak ada orang tuduh-tuduh.

  60. R. Zainuddin (komentar #60)

    Zakir Subramaniam (komentar #59),

    Pasti banyak hal baik yang telah dilakukan pak Yusril, tetapi saya hanya menanggapi dan menghubungkan pendapat saya dengan tulisan beliau di blog yang terbuka untuk umum. Saya kira itulah tata cara “bermain” di blog, tetapi kalau pak Yusril hanya menghendaki pujian dan dukungan saya dengan sukarela mengundurkan diri, waktu saya untuk memuji Tuhan di sisa hidup saya sudah sangat terbatas.

  61. Yusril Ihza Mahendra (komentar #61)

    #60 Pak R. Zainuddin,

    Saya membiarkan semua komentar yang masuk ke blog ini tanpa melakukan sensor, baik yang sependapat dengan saya maupun yang tidak, baik yang memuji dan mendukung, maupun yang mengkritik dan yang menentang. Sebagian besar komentator di blog ini tidak saya kenal, kecuali mereka memperkenalkan dirinya. Saya menyimak pendapat yang berbeda-beda, tanpa mempersoalkan siapa penulisnya. Kalau ada sikap pro kontra di antara para komentator, saya menganggap hal itu wajar saja.

    Mohon agar Bapak tidak salah paham terhadap saya. Terima kasih.

  62. R. Zainuddin (komentar #62)

    Yusril Ihza Mahendra
    (komentar #61)

    Terima kasih, bisakah pak Yusril menulis lagi tentang penunjukan langsung alat sidik jari?

  63. Yusril Ihza Mahendra (komentar #63)

    #62 Pak R. Zainuddin,

    Insya Allah, suatu saat nanti.

  64. ndoro kakung (komentar #64)

    mumpung masih dalam semangat keterbukaan, saya mau tanya soal isu kepemilikan pak yusril atas kebon kelapa sawit di riau. benarkah anda dan ms kaban memiliki lahan kelapa sawit di riau? bisakah dijelaskan mengenai kepemilikan ini. terima kasih.

  65. Andri Subandrio (komentar #65)

    Akan lebih baik lagi sekiranya apa yang ditulis oleh beliau “Yusril Ihza Mahendra” ini disertai dengan copy dari dokumen-dokumen yang berkaitan dimaksud agar para pencuriga itu bisa lebih terbuka mata dan pikirannya sehingga untuk kedepan tidak lagi berbuat asal menuduh seseorang.

  66. Yusril Ihza Mahendra (komentar #66)

    #64 Ndoro Kakung,

    Kagak punya Ndoro. Kalau Pak Kaban saya nggak tahu. Belum pernah nanya sama beliau. Kalo saya udah punya kebon sawit di Riau, barangkali saya udah kaya, he he… Kalo sampeyan mendoakan agar saya punya kebon sawit, matur nuwun. Siapa tahu doanya makbul.. Nanti kalo sawitnya udah panen, sampeyan saya kasih sodaqoh, lumayan ketiban rejeki.

  67. ndoro kakung (komentar #67)

    terima kasih atas penjelasannya, bos.

  68. hamidfara_aza (komentar #68)

    #66,
    Eh……., ternyata K’ Yusril bisa bercanda juga yah, he..hee…
    Ups, jujur saya jadi ketawa.

  69. Yu Djoem (komentar #69)

    mbak yu cuma bisa mlongo, baca penjelasan dr Pak Yusril

    ternyata ruwet ya jadi “orang penting”

    Mbak yu kira cuma orang susah macam mbak yu aja yg bisa pusing mikirin hidup, mikirin besok mo makan apa.

    bener kata simbah saya, “wong urip kuwi cuma wang sinawang”

  70. Rusli (komentar #70)

    Assalamualaikum, wr.wb,

    La..lamak ndak ngedengar kau pak Yusril (maaf umur aku lebih tue sikit dari ikak, salam dari Fadilah di Cianjur), syukurlah sekarang muncul lagi dipermasalahan yang sering dijadikan berita2 miring dimedia cetak dan elektronik, bukan hanya di bidang seni sebagai panglima Cheng Ho (gagah jua ikak mainnya bersame pak Saifullah Yusuf). Yang selama ini gelap telah menciptakan titik terang yang sebenarnya (insya Allah pak Yusril jujur), maklumlah biasanya kita melihat dari satu kacamata saja, tidak melihat dari kacamata orang lainnya. Buka dan jelaskan terus masalah lainnya yang berkaitan dengan pak Yusril selama ini. Insya Allah semuanya akan menjadi terang dan jelas. Wasalam.

  71. pujiono (komentar #71)

    Motorbike itu perusahaan apa sebenarnya kok bisa punya uang banyak banget? Apa jenis usaha mereka? Dari mana uang itu berasal? Bisakah kita mengetahui hal ini?

  72. Yusril Ihza Mahendra (komentar #72)

    #69 Yu Djoem.. Jadi wong cilik kadang-kadang lebih enak dan bahagia. Jadi priyai pikiran malah mumet nggak karu-karuan..

  73. irfanbach (komentar #73)

    pada dasarnya manusia itu sudah punya ukuran tentang baik dan buruk, yaitu hati nurani yang ada didalam dada bukan hanya otak yang ada didalam kepala.
    dan sejak YIM mengundurkan diri pada saat gusdur maju mengalahkan mega,,,,,,,,,,kok kayaknya saya baru menemukan orang yang memiliki dada dan kepala yang lengkap neh…
    …keep going on boss…

  74. Pan Mohamad Faiz (komentar #74)

    Senang sekali saya dapat menyimak pendapat secara langsung dari Bang Yusril mengenai Topik ini. Akhirnya kita memperoleh sumber dari salah satu pihak terkaitnya secara langsung tanpa perantara.

    Saya membayangkan, alangkah indahnya apabila pihak-pihak kunci yang disebutkan sebelumnya juga mempunyai Blog/Wesbite pribadi untuk mengutarakan pendapatnya masing-masing, sehingga perbincangan akademis-populis (jika tidak ingin kita katakan “Pledoi”) dapat menggelora di kalangan Netters Indonesia. Sebab, hal tersebut dapat pula menjadi salah satu bentuk pembelajaran hukum bagi masyarakat Indonesia.

    Salam Hangat,
    New Delhi

    Blogger Hukum Indonesia
    # http://jurnalhukum.blogspot.com #

  75. Erwin Juanda (komentar #75)

    pak Yusril , kenapa pak yusril tidak begitu tanggap dan tidak care/ belum kelihatan kontribusinya terhadap perkembangan BaBel khususnya daerah Bangka ??
    Maaf ini hanya pendapat subjektif saya ?
    dulu Pak Yusril memang pernah ikut serta merancang RUU pembentukan Provinsi babel dan banten Bersama Mendagri Suryadi Sudirdja tapi setelah itu belum kelihatan lagi andil nya..?

    Apa mungkin waktu pemilu 2004 partai PBB waktu itu pak Yusril jadi ketuanya kurang mendapat dukungan dari masyarakat bangka ?? kalau nggak salah PDIP yang unggul di bangka, sehingga membuat Pak yusril kecewa..?
    maaf sekali lagi ini cuma pendapat saya,
    Mungkin masyarakat bangka belum begitu tau detail biografi dan sepak terjang selama ini seperti dalam cerita blog pak yusril ini..?
    maaf pertanyaannya menyimpang dari tema dan mudah2an pertanyaan saya kali ini di jawab langsung…
    Terima kasih.

    Wassalam !

  76. Emil Syahriwan (komentar #76)

    Ass. Wr wb Bung Yusril.
    he he ..Sepertinya Blog Sdr. Yusril semakin menarik.
    Bung Yusril berhasil katarsis atau mengungkapkan uneg-unegnya dengan tulisan di Blog ini. Saya yakin secara psikologis Bung Yusril sedikit demi sedikit mulai berkurang bebannya terhadap opini tentang dirinya apalagi yang dikaitkan dengan lengsernya dari jabatan menteri dan lainnya. Selamat bung! Anda layak mendapat bintang..karena setidaknya sudah mendapatkan cara. (mungkin politikus lainnya akan mengikuti jejak Anda)

    Bung Yusril, saya mengamati blog Anda sejak permasalahan dengan dragon wall. Bahkan saya sempat menulis koreksi dan analisa tentang dasar terjadinya masalah tersebut termasuk dugaan latar belakang siapakah Dragon Wall. (namun karena kesibukan dan keraguan, saya tidak sempat mengirim ke blog ini, tetapi kalau sekarang saya kirim rasanya tidak perlu lagi karena toh masalahnya sudah reda). sebagai catatan saja : Perhatikan bahasa Indonesia yang digunakan oleh dragon wall ada beberapa bahasa yang baku dan tidak luwes untuk kalangan orang Indonesia. misalnya : “Berlipatgandakan” (orang Indonesia kebanyakan biasanya menggunakan kata “melipat gandakan”)

    Mengenai Propaganda, saya sendiri berpendapat Masyarakat kita perlu diajarkan pengetahuan Propaganda (jangan dijadikan sebagai sesuatu yang tabu). Saya sependapat dengan pernyataan Mantan Kapolri Jend. Polisi (purn). Kunarto dalam bukunya berjudul “Intelijen”: Pengetahuan tentang ilmu intelijen (di dalamnya tentu termasuk pengetahuan Propaganda)seharusnya dimasyarakatkan jangan dijadikan sesuatu yang tabu.
    Saat ini saya pribadi menjadi prihatin, karena issu yang digunakan untuk menggoyang bahkan merusak stabilitas masyarakat NKRI oleh para propagandis selalu diangkat Issu yang berkaitan dengan Islam.

    Oleh karena itu saya berencana membuat blog sharing pengetahuan tentang propaganda dan analisanya agar masyarakat lebih peka terhadap usaha-usaha propagandis yang bertujuan merusak. Insya Allah paling lambat awal Januari 2008 sudah turut meramaikan dunia maya ini.

    Mengenai Blog ini, saya berpikir memang haknya bung yusril untuk menuangkan pikirannya melalui tulisan apapun di Blog pribadi beliau ini. Apakah tulisan itu memiliki konotasi hak jawab, pembentukan Opini atau lainnya toh namanya juga blog.

    Walaupun saya bukan politikus dan bukan pendukung politik Anda. Tetapi karena saya turut simpati dan kagum terhadap cara anda menulis, dalam beberapa pengamatan terhadap perilaku ada yang ingin saya sampaikan.

    Kepiawaian Anda dalam menjelaskan sesuatu/masalah dengan cara memberi uraian dalam bentuk tulisan merupakan Kekuatan Anda. Biasanya Orang seperti Anda, punya kelemahan dalam memberi keterangan/penjelasan melalui kemasan Interview, karena dalam interview waktunya singkat. Kelemahan menerangkan dengan menggunakan bahasa singkat sangatlah tidak menguntungkan untuk seorang Politikus. Dalam bahasa singkat, biasanya yang tercatat hanya potongan intinya saja. Anda tahu sendiri, justru dengan informasi sepotong sepotong tersebut para propagandis berpesta membuat dan membelokan kesimpulan atau opini sehingga timbul persepsi yang salah dengan memperalat media.

    Selain itu bila dikaitkan dengan temperamen (bukan gender lho) Anda tipikal maskulin, Pria/Wanita bersifat :
    maskulin cenderung Agresif dan enerjik. (menyerang)
    Sedangkan kalau tipikal Feminim : Sifatnya Pasif, tenang. (bertahan)

    Seorang Politikus dengan tipikal maskulin, sangat mudah dipancing dengan pertanyaan tendensius atau menyerang. Dalam situasi tersebut konsentrasi Anda lebih mudah terganggu dan cepat gusar bila ada pertanyaan sedikit menyerang Anda. Dalam keadaan gusar sudah tentu kemampuan berbicara taktis dan diplomatif menjadi pudar.

    Sedangkan untuk tipikal Feminin, contohnya untuk politikus Indonesia adalah Akbar Tanjung (sekali lagi ini bukan gender ya). Perhatikan Akbar Tanjung tipikalnya selalu tenang dalam menjelaskan sesuatu bahkan dalam menjawab serangan ia selalu piawai dan lugas karena ketenangannya.

    Seorang pengajar saya pernah mengingatkan, saat Anda ingin menyerang tugaskan seorang maskulin. Saat Anda ingin bertahan (menghadapi serangan) tugaskan si Feminim. Pokoknya gunakanlah variasi dari kedua tipikal tersebut.

    Teruskan tulisan Anda Bung dalam Blog ini, jangan peduli dengan komentar. walaupun untuk orang sekapasitas Anda penuh resiko menghadapi serangan black propaganda. Anggap saja latihan. Tapi rasanya ke depan Anda akan menjadi politikus langka yang kuat dan luwes terhadap berbagai serangan kritik.

    Wass. Wr Wb
    Oh iya, maaf saya tidak mencantumkan website, karena memang saya belum punya.

  77. Emil Syahriwan (komentar #77)

    Maaf kok saya justru lupa, komentarnya malah masuk di tulisan Bank Paribas. Padahal gak terlalu membahas Bank Paribas. Maaf..

  78. agus ramadhan (komentar #78)

    hmmmm….satu lagi saya disuguhi kebingungan, setiap hari saya selalu gak pernah mau ketinggalan berita..tapi setiap saya mulai membaca, disitulah saya juga mulai bingung.
    sampai saat ini banyak kasus yang menyangkut republik ini, pemain sinetronnya, bahkan kasus yang di gelontorkan untuk menjadi santapan publik, sepertinya tidak membuat pembelajaran yang pintar (positif) bagi rakyat.
    terus terang kasus uang tommy menurut saya seakan akan membuat sebagian terlihat bekerja keras mengembalikan uang tersebut ke negara ( entah untuk tujuan apa, sebab setiap kasus yang menyangkut korupsi, dan uang yang berhasil di himpun oleh negara sampai saat ini jumlahnya tidak pernah diketahui dengan jelas dan transparan , apalagi kegunaan uang tersebut pada akhirnya ),
    dan sebagian lagi dianggap sebagai kaki tangan .

    sebenarnya dan seharusnya kita malu pada philipine..mereka benar benar bisa membuktikan korupsi marcos dan benar benar bisa membuktikan pada
    bank bank dunia, bahwa rekening yang mereka tuduhkan hasil korupsi benar benar bisa mereka buktikan, semua pejabat pemerintahnya sampai mahkamah agung mereka pun satu suara, tidak ada yang setengah maju, setengah mundur..dan berapa besar dana yang dapat mereka tarik pun, warga negaranya tahu dengan jelas..ini baru dinamakan bukti kesungguhan.

    kalau saya ditanya rekening di paribas itu uang tommy atau bukan, uang hasil korupsi bapaknya atau bukan…saya akan menjawab “itu uang saya..” kenapa? karena apapun jawabannya akan sama …siapa yang bisa membuktikan ???

    wassalam, terus rangsang wacana kami bung yus..

  79. Pledoi Prof. Yusril tentang ‘Uang Tommy’ « a blog of irhantoro (komentar #79)

    [...] lalu, bang Yusril Ihza Mahendra (YIM) melalui blog-nya menceritakan secara detil segala kisah dan pertimbangan hukum di balik pencairan ‘uang Tommy’ di Bank Paribas melalui rekening Departemen Hukum dan HAM. Walau katanya ada keengganan untuk membuat tulisan [...]

  80. Yusril Ihza Mahendra (komentar #80)

    #76 Emil Syahriwan.

    Terima kasih banyak atas pikiran-pikirannya. Blog saya ini memang saya maksudkan untuk kita saling belajar. Saya dapat belajar dari anda tentang kekurangan-kekurangan saya, terutama soal feminin dan maskulin itu. Sekali lagi terima kasih. Anda telah memberikan masukan yang berharga kepada saya.

    Tidak mengapa, anda keliru menempatkan komentar. Yang penting komentar itu telah dapat saya baca.

  81. Andri Subandrio (komentar #81)

    Bung Yusril, saya akan menerbitkan majalah hukum dan pencegahan Kejahatan untuk edisi perdana rencananya akan terbit awal Januari 2008, saya mohon ijin dan perkenan anda agar dapat memuat tulisan di blog anda ini sebagai satu artikel disalah satu halaman majalah dimaksud.

    Terima kasih.

  82. Yusril Ihza Mahendra (komentar #82)

    #81 Andri Subandrio,

    Kalau sekiranya menurut Anda ada gunanya, silahkan saja.

  83. Aba Rayhan (komentar #83)

    Waduh-waduh, saya tertuduh lagi. Tak apalah. Kemampuan melihat sudut dan mengelak atas prasangka dua sisi dari satu mata uang.
    Bila begitu tanggapan Bapak [kelihatannya lebih pas] R. Zainuddin, seperti ucapan Bang Yusril, tak apalah. Kita tetap berdiskusi.
    Tapi, menarik juga perminaan penjelasan soal AFIS dari Bapak Zainuddin, itu Bang Yusril! Tapi Yakin-lah Bang, Bapak Zainuddin bukan KPK yang mungkin pernah tanya soal yang sama.
    Tetapi, lepas dari soal itu, Saya setju publik harus lebih banyak tahu hal-hal yang kadang membuat kita tertutup untuk menyelidiki dengan lebih cermat.
    Oh ya, mengikuti penejelsan Saudara Emil Syahriwan, Pak Zainuddin dan Saya ternyata masuk Maskulin (diperancis dibaca maskulang, di Arab dibaca Mudzakkar).
    Kita tunggu terus, Bang.

  84. Tomy C Gutomo (komentar #84)

    Sorry email sebelumnya terputus. kepencet enter. Kalau boleh kasih saran, jangan jauhi media massa. Tidak ada untungnya. Justru saya rasa Bung Yusril harus rajin main ke kantor redaksi. Redaktur-redaktur juga biar pada ngerti dan hormat Bung Yusril. Psikologi media masa itu akan ‘’sungkan” kalau merasa dihargai dan diperhatikan nara sumbernya. Kunjungan redaksi sangat berarti bagi media. Karena memberi nilai tambah di mata pembacannya. Hubungan informal itu penting. Saya tawari untuk main ke redaksi Jawa Pos. Bisa yang head office Surabaya atau di branch office di Jakarta.

    Btw kapan mulai syuting Laksamana Cheng Ho lagi? Saya pernah lihat syutingnya Bung Yusril di Kantana, Thailand. Saya waktu itu ikut rombongan Gus Ipul. Hebat.

  85. Narindra Yogatama (komentar #85)

    Pak Yusril,
    Salut pada anda telah bisa melalui masalah ini dengan legawa.
    Hanya, opini saya, industri media ibarat pisau bermata dua tanpa gagang.
    Bisa di pegang tapi dengan cara dan penuh kehati-hatian.

  86. agam (komentar #86)

    Pak Yusril,
    Menarik isi tulisan ini.
    Saya ingin menganalisa sedikit dengan sudut pandang manajemen (accountability based management) saja:
    Pemahaman saya:
    Presiden adalah manager-once-removed dari Pak Yusril. Menko Polhukan adalah direct supervisor Pak Yusril. Menteri Kehakiman & HAM (Pak Yusril), sejajar dengan Kejaksaan (peer) dan instansi pemerintah lainnya.
    Dalam praktek accountability based management, pengambilan keputusan penting perlu didiskusikan dengan direct supervisor dan manager-once-removed, selain dengan peers.
    Berdasarkan info di atas, Pak Yusril tidak melakukan koordinasi ke direct supervisor dan manager-once-removed, hanya ke peers. Sementara Pak Hamid melakukan ini.
    Dari satu sisi, ini bukan manajemen yang baik.

    Kedua, potensi konflik kepentingan nyata-nyata terlihat di sana, seperti dinyatakan Pak Yusril sendiri dengan menjawab surat lawfirm Ihza & Ihza.
    Praktek manajemen yang baik selalu melarang hal semacam ini, meski dengan penjelasan apapun karena akan terlihat tidak imparsial.
    Ini bisa dianalogikan dengan independensi auditor: in fact & in appearance. In Fact maksudnya secara faktual dia memang independen, bebas dari konflik kepentingan. In Appearance maksudnya, dia harus terlihat independen di mata orang lain yang berpengetahuan, tidak boleh ada kecurigaan tentang independensinya.
    Di sinilah Pak Yusril dapat saja mengaku tidak ada konflik kepentingan, tetapi dari kacamata orang lain yang berpengetahuan (misal: Pak Romli Atmasasmita), terlihat mempunyai konflik kepentingan.

    Ketiga, secara hukum memang sulit dibuktikan uang itu uang haram. tetapi secara hati nurani, semua orang di Indonesia bisa merasakan bahwa bisnis Tomi banyak yang kurang dapat diyakini kehalalannya. Dalam arti: monopoli (misal: BPPC Cengkeh), penunjukan langsung (misal: Timor), dsb.

    Karena itu, kembali ke alasan pertama dan kedua, maka konsultasi dengan direct supervisor dan manager-once-removed perlu dilakukan untuk menghindari konflik kepentingan.

    Agam

  87. SA Tarigan, ST (komentar #87)

    Saya kurang mengerti tentang lika liku hukum, apalagi masalahnya sampai ke LN, tapi saya hanya berkomentar bahwa ada falsafah pada kami Orang batak , “Terdedeh tapak pinangko” ( Salah langkah ). Berbuat baik atau melayani itu adalah Kewajiban setiap pemimpin, tetapi harus jeli juga siapa yang akan kita layani, karena mungkin berjuta orang yang bisa anda layani , kenapa mesti Tommy ….. si anak ” Manja”.
    Tq ….. bung Yusril
    Naik turun jabatan sudah biasa bagi anda , toh …. saya yakin anda jauh lebih lihai dari yang saya duga
    Salam untuk Tulang saya MS Kaban.

  88. Andri Subandrio (komentar #88)

    Baik, terima kasih, mudah-mudahan bermanfaat bagi kita semua

  89. agus prijadi (komentar #89)

    Penjelasan Prof. Yyusril inilah yang selama ini tidak pernah kita dengar dan kita baca. Cukup proporsional untuk mendudukkan perkara Paribas dalam konteks “pledoi”. Memang, kita masih sangsi apakah memang seperti itu kejadiannya atau apa memang seperti itu niatan awalnya untuk hanya “menitipkan” sejumlah uang tertentu. Semua terpulang pada hati yang paling dalam. Kalaupun perkara ini lanjut ke Pengadilan, maka saya akan dukung Prof. Yusril untuk “perang terbuka”. Jangan hanya berani menulis di blog ini. Yang patut diperjuangkan adalah hingga kini sampai dimana pengusutan harta-harta korupsi hasil jarahan mantan Presiden RI, Soeharto dan kroninya. Nampaknya, biaya operasional lebih besar dari hasil yang d idapat. Kalau demikian adanya, lebih baik Presiden SBY memberikan Amnesti kepada Soeharto. Sedangakan untuk kejahatan kroninya tetap diusut tuntas dengan mempertimbangkan biaya operasional, keberanian dan keseriusan aparat negara. Kalau semua itu masih juga kurang, lebih baik konsentrasikan pada kasus-kasus terbaru, yang tidak menguras beban pembuktian di pihak kejaksaan dan KPK.
    Buat Prof. Yusril, terus berkarya dalam nawaitu, yang justru hanya ALLAH SWT yang tahu. Jabatan hanya pinjaman yang nanti juga akan ditagih oleh ALLAH SWT. Sukses Prof.

  90. pujiono (komentar #90)

    komentarku yang nomor #71 kok gak dijawab, ya…

  91. Yusril Ihza Mahendra (komentar #91)

    #71 pujiono.
    Mohon maaf dalam file pribadi saya, saya tidak punya dokumen akta pendirian Motobike. Sementara ini saya belum dapat menjawabnya.

  92. Abu Rauf (komentar #92)

    Assalamu’alaikum wr.,wb.,

    Bang, aku baru liat blog ini, blm bisa banyak berpendapat.
    Untuk hal-hal yang berkaitan dengan klarifikasi, opini, info apapun langsung dari Abang sebagai pengimbang, ini sangat baik. Apalagi Abang respon. Tanpa harus investasi besar unt medianya.
    Sebagai generasi selanjutnya dapat info langsung dari Abang itu sangat berguna, beberapa saran “Ikam” lebih bisa didengar berdasarkan pengalaman yang sdh terlewati sampai dikenal se-nusantara, jelas bisa jd acuan unt hal2 yg bermanfaat bagi banyak orang. Bang, tularkan lebih banyak energi Positif buat semua yang sedang berjuang, terutama yang muda,biarpun cuma sekedar tulisan…tks.

    Wassalam.

  93. masliliks (komentar #93)

    piye ya pak, apa perlu semacam secret service dan IRS gitu, buat penelusuran penelusuran lika liku dana2 semacam ini?
    lagi pula, imho, pemahaman hukum semacam ini, kok mengingatkan saya pada surat jawaban menhut kaban pada kasus adelin lis. dalam artian antara materi sama formil nya sudah jauh..
    gimana pendapat bapak?

  94. Yusril Ihza Mahendra (komentar #94)

    #93 masliliks,

    Saya mengerti. Itulah problem hukum dan penegakan hukum di tanah air kita. Perdebatan antara kepastian hukum dan perasaan keadlan masyarakat terus mengemuka. Saya sadar banyak norma-norma hukum kita yang sudah tidak sejalan dengan perkembangan masyarakat. Bagi seorang penegak hukum atau pejabat yang harus mengambil keputusan, akan selalu berhadapan dengan dilema.

    Dilema seperti itupun ikut saya rasakan. Ketika norma hukum kita terapkan demi kepastian hukum, akan terasa pula kesenjangannya dengan perasaan keadilan. Apalagi orang berbicara tentang hati nurani.

    Akhirnya, setiap keputusan tentu akan ada celah-celah kelemahannya yang bisa dikritik. Namun di tengah dilema itulah keputusan harus diambil. Memang tidak mudah. Siapapun yang sedang diserahi amanah suatu jabatan, akan selalu berhadapan dengan dikema ini.

  95. masliliks (komentar #95)

    hmm.. maka dari itu berkali2 saya harus berpikir keras mencerna perilaku penegak hukum, terutama pengacara dan hakim. perkara satu dibe