Beranda

MASALAH “UANG TOMY” DI BANK PARIBAS

Bismillah ar-Rahman ar-Rahim,

Sesungguhnya ada keengganan di hati saya untuk menulis masalah ini, mengingat masalahnya sudah campur aduk antara masalah hukum, politik dan komentar dari berbagai pihak yang mungkin belum mendalami inti persoalan. Semula saya sudah ingin melupakan masalah ini, sebagaimana saya pernah melupakan tuduhan bahwa saya menerima dana cessie Bank Bali pada masa Presiden Abdurrahman Wahid. Belakangan berita yang begitu menggebu-gebu di media massa, ternyata hanya rumors belaka dan samasekali tidak terbukti. Presiden Abdurrahman Wahid sendiri akhirnya mengklarifikasi bahwa saya, dan juga Hamzah Haz tidak terlibat.

Masalah “uang Tomy” di Paribas itu muncul ke permukaan setelah adanya perkara di Pengadilan Guernsey, Inggris, antara Garnet Invesment dengan Bank Paribas. Saya tidak pernah berurusan dengan Garnet Investment ini, baik sewaktu menjadi Menteri Kehakiman dan HAM maupun sesudahnya. Firma hukum Ihza&Ihza juga tidak. Sebelum masuk ke masalah Paribas, saya ingin menjelaskan lebih dulu tentang firma hukum ini. Pada awalnya, firma itu bernama Yusril Ihza Mahendra and Partners, yang didirikan ketika saya berhenti sebagai menteri di zaman Presiden Abdurrahman Wahid. Namun setelah saya masuk kabinet lagi di zaman Presiden Megawati, saya non aktif dari sana. Firma hukum itu ditangani oleh anggota keluarga Ihza yang lain, sehingga diganti namanya menjadi Ihza&Ihza. Patut diketahui bahwa Ihza itu adalah nama keluarga, bukan nama kecil saya. Pengacara yang menangani kasus Garnet vs Paribas di Pengadilan Guernsey bukanlah Ihza&Ihza, tetapi OC Kaligis. Namun pemberitaan media massa mengenai masalah ini campur aduk begitu rupa.

Kasus yang dulu saya pernah terlibat menanganinya, bukan kasus Garnet, tetapi Motorbike International Ltd, sebuah perusahaan yang terdaftar di Bahama. Perusahaan ini bukan berbadan hukum Indonesia. Namun ketiga pemilik sahamnya, yakni Hutomo Mandalaputra alias Tomy Suharto, Sujaswin Lubis dan Abdurrahman Abdul Kadir Mulahale, adalah warganegara Indonesia. Ketiganya duduk sebagai direksi. Namun ketika Tomy ditahan oleh aparat hukum Indonesia, dia non aktif dari kepengurusan. Surat-menyurat perusahaan ditandatangani Sujaswin dan Abdurrahman. Rekening yang dibukukan di Paribas terdaftar atas nama Motorbike International Ltd, bukan atas nama pribadi Tomy Suharto sebagaimana selalu diberitakan media massa. Kalau pemberitaan menyebut uang itu milik Sujaswin Lubis atau milik Abdurrahman Abdul Kadir Mulahale, tentu tidak menarik dan juga tidak punya nilai politis. Nama kedua orang ini, bahkan, samasekali tidak pernah muncul dalam pemberitaan, walau mereka adalah juga pemilik Motorbike.

Menurut laporan yang saya terima, telah bertahun-tahun Motorbike berusaha untuk mencairkan deposit tersebut, namun Bank Paribas selalu menolaknya dengan berbagai alasan yang sulit untuk mereka terima. Akhirnya mereka bertanya kepada Paribas, apakah ada perintah dari Pengadilan di Inggris untuk membekukan uang itu. Jawaban Paribas tidak ada. Kalau demikian, apakah ada laporan dari Komisi Pengawas Transaksi Keuangan– semacam PPATK — Inggris bahwa uang itu dicurigai sebagai money laundering. Paribas menjawab, juga tidak ada. Paribas hanya mengatakan bahwa mereka curiga dan khawatir kalau-kalau uang itu adalah hasil kejahatan. Motorbike mengatakan, bank tidak bisa menahan sebuah rekening hanya atas dasar kecurigaan. Hal seperti itu akan mempengaruhi kredibilitas sebuah bank. Diskusi itu berlanjut, sampai akhirnya Paribas menyatakan ingin meminta pendapat hukum dan sekaligus klarifikasi dari Pemerintah Indonesia tentang Motorbike dan ketiga pemegang sahamnya. Permintaan itu disampaikan Paribas melalui Motorbike dan pengacaranya.

Firma hukum Ihza&Ihza yang menerima kuasa dari Motorbike — yang ditandatangani oleh Sujaswin Lubis dan Abdurrahman Abdul Kadir Mulahale sebagai direksi — akhirnya mengajukan permohonan pendapat hukum dan klarifkiasi Pemerintah Indonesia itu. Hidayat Achyar dari firma hukum Ihza&Ihza mengatakan kepada saya, bahwa sejak semula mereka sebenarnya tidak ingin melibatkan Pemerintah Indonesia. Namun karena permintaan itu datang dari Paribas, maka mereka tidak punya pilihan lain kecuali melakukannya. Terus terang waktu itu saya menghadapi dilema, karena sangat mungkin kasus ini dipolitikkan dikemudian hari. Orang dengan mudah mengkait-kaitkan Ihza&Ihza dengan saya. Namun saya berpikir, bahwa saya harus melayani semua orang. Kalau surat itu datang dari firma hukum yang lain, pasti akan saya layani juga.

Semua masalah yang diajukan kepada saya sebagai menteri, dari siapapun datangnya, tidak boleh saya tolak. Saya tidak boleh bekerja atas dasar suka atau benci. Saya tidak boleh membeda-bedakan orang dalam memberi pelayanan. Bisa-bisa saya dituduh melanggar HAM karena melakukan diskriminasi. Toh, saya juga menerima Adnan Buyung Nasution yang menelpon minta bertemu, walau ketika datang, beliau membicarakan kliennya Ricardo Gelael. Saya juga menerima Todung Mulya Lubis, Munir, Hendardi, Abdul Hakim Garuda Nusantara dan banyak lagi yang lain. Mereka datang menyampaikan permasalahan kepada saya. Semua saya tanggapi dan saya layani, walau tidak semua dapat saya tangani dan selesaikan.

Saya juga menerima tokoh-tokoh politik dari segala partai, termasuk Sabam Sirait dan VB Da Costa dari PDIP, tokoh Golkar, PPP, PBB dan partai-partai lain. Tokoh “kontroversial” di dunia bisnis, Tommy Winata, saya terima juga karena dia ingin menyampaikan suatu permasalahan. Saya juga menerima orang-orang eks PKI dan eks Mahid yang datang menyampaikan permasalahan hukum dan hak asasi manusia. Bahkan saya menerima telepon Subron Aidit dari luar negeri, yang menyatakan keinginannya untuk pulang ke tanah air. Saya juga menerima Ustadz Abubakar Baasyir dan membantu mengurus amnesti beliau dalam kasus tindak pidana yang terkait dengan politik, bersama Abdullah Sungkar. Saya mengerti Ihza&Ihza mempunyai hubungan dengan saya, tetapi saya harus memberikan pelayanan yang adil dan proporsional, sama seperti pihak-pihak lain. Saya juga tahu dan mengerti bahwa dalam Motorbike itu ada Tomy Suharto sebagai salah seorang pemegang saham. Saya mengerti Tomy Suharto sedang menghadapi perkara pidana. Namun dilihat dari sudut hukum, hak-hak keperdataannya sebagai warganegara tidak hilang karena perkara pidana yang dihadapinya.

Mungkin itulah kesalahan saya, jika orang lain melihatnya dari sudut pandang politik. Tetapi sebagai Menteri Kehakiman dan HAM saya selalu berpikir secara hukum: setiap warganegara Indonesia yang menghadapi masalah harus saya tangani. Tidak boleh ada perasaan suka atau benci. Saya selalu mengacu kepada prinsip yang ditegaskan al-Qur’an “Jangan sekali-kali kebencian kamu terhadap suatu golongan, menyebabkan kamu berlaku tidak adil terhadap mereka. Berlaku adillah, karena sesungguhnya adil itu lebih dekat kepada takwa”. Saya harus bekerja profesional, walaupun tentu akan menghadapi risiko dipergunjingkan secara politik. Ketika saya berdialog dengan eks Mahid di Belanda atas perintah Presiden Abdurrahman Wahid, anggota DPR dari PPP, Aisyah Amini, telah menuduh saya “anak Masyumi telah rangkul-rangkulan sama PKI”. Anggota PBB ada juga yang marah kepada saya. Mereka menuduh saya ingin “menjemput orang PKI pulang ke tanah air”. Tapi biarkanlah. Tidak ada kerja tanpa risiko. Apapun yang dilakukan pejabat pemerintahan, akan selalu menuai kritik. Orang akan menilai sesuatu dari sudut pandang dan kepentingannya masing-masing. Tidak ada satu langkah yang diambil, akan mampu memuaskan kepentingan semua orang.

Surat yang disampaikan firma hukum Ihza&Ihza itu dikirimkan kepada saya tanggal 26 Pebruari 2004. Intinya memohon pendapat hukum terkait dengan rekening Motorbike di Bank Paribas. Mereka juga memohon klarfikasi apakah Motorbike International Ltd dan para pengurusnya, terkait tindak pencucian uang atau tidak menurut data Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK). Tentu Departemen Kehakiman dan HAM tidak dapat menjawab permintaan itu, kecuali lebih dahulu melakukan koordinasi dengan instansi-instansi terkait. Sebab itulah, dilakukan korespondensi dengan PPATK dan dilakukan pengecekan di kejaksaan dan pengadilan, untuk memastikan apakah ada perkara pidana atau perdata, yang melibatkan Motorbike serta pengurus dan pemegang sahamnya.

Ada dua surat PPATK menjawab pertanyaan Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum. Surat pertama Nomor 3/246/PPATK tanggal 17 Mei 2004, dan ditandatangani oleh ketuanya Dr. Yunus Husein selengkapnya berbunyi “Menunjuk surat Saudara No.C.HT.04.10-03 tanggal 19 April 2004 perihal mohon informasi, bersama ini diberitahukan bahwa berdasarkan pengecekan pada database administrasi kami nama badan hukum Motor Bike International Ltd, tidak pernah dilaporkan oleh penyedia jasa keuangan sebagai pihak yang melakukan transaksi keuangan mencurigakan (suspicious transaction report). Demikian, atas perhatian Saudara diucapkan terima kasih.” Dalam surat ini tidak dicantumkan kode rahasia. Namun dalam surat kedua, yang lebih tegas menyebutkan nama Hutomo Mandalaputra, Sujaswin Lubis dan Abdurrahman Mulahale, saya menemukan adanya keterangan bahwa informasi ini “bersifat rahasia”. Karena itu, surat kedua ini tidak pernah saya buka kepada publik.

Koordinasi juga dilakukan untuk mengecek register perkara di Kejaksaan Agung, guna memastikan apakah ada kasus pidana, baik ditingkat penyelidikan, penyidikan atau penuntutan atas Motorbike. Hasilnya nihil. Satu-satunya kasus pidana yang ada, berkaitan dengan salah satu pemegang saham Motorbike adalah kasus Hutomo Mandalaputra, yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, namun sedang dalam tahap pemeriksaan di tingkat banding. Amar putusan perkara itu menyatakan terdakwa terbukti bersalah dalam kasus menyimpan senjata api dan bahan peledak, membujuk (uitlokker) untuk melakukan pembunuhan berencana. Kasus yang didakwakan kepada Hutomo Mandalaputra tidak ada kaitannya dengan rekening Motorbike di Bank Paribas. Bagi orang awam, putusan seperti itu telah cukup menjadi alasan bahwa terhukum adalah “penjahat” dan harus dikucilkan dalam semua hal. Namun dari segi hukum, saya mengetahui bahwa Pasal 1918 BW menegaskan, kekuatan putusan pengadilan pidana, hanya terbatas pada apa yang menjadi diktum putusan itu, dan tidak bisa dikaitkan dengan masalah lain. Jadi putusan pidana pembunuhan berencana dan kepemilikan bahan peledak, tidak dapat dikaitkan dengan sengketa perdata rekening Motorbike di Bank Paribas.

Setelah melakukan koordinasi dan pengecekan itulah, sebagai Menteri Kehakiman dan HAM, saya menyampaikan pendapat hukum dan klarifikasi kepada Bank Paribas. Surat dalam bahasa Inggris itu, kalau diterjemahkan intinya mengatakan: “Bahwa hasil pemeriksaan dari Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan menyatakan tidak terdapat nama Motorbike International Ltd sebagai pihak yang melakukan transaksi mencurigakan. Bahwa tidak terdapat perkara baik perdata maupun pidana yang terkait dengan Motorbike International Ltd di pengadilan-pengadilan di Indonesia, karenanya tidak terdapat alasan hukum bagi Pemerintah RI untuk menuntut/meminta dana milik Motor Bike International Ltd pada BNP Paribas atau melakukan tuntutan hukum terhadap BNP Paribas. Oleh sebab itu, BNP Paribas tidak berhak untuk menahan dana milik Motor Bike International Ltd, kecuali ada putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.”

Surat bernomor M-UM.01.06-94 itu saya tanda-tangani tanggal 4 Juni 2004, dan ditembuskan kepada Kedutaan Besar RI di London. Bahkan surat kepada Bank Paribas itu disampaikan melalui KBRI London. Ada sejumlah korespondensi antara Departemen Kehakiman, Paribas dan KBRI London, dan sebaliknya, yang ditangani oleh Wakil Duta Besar atau Deputy Chief of Mission (DCM) Eddy Pratomo. Penanganan kasus dana Motorbike di Bank Paribas, memang diketahui, bahkan melibatkan KBRI di London dan dilakukan secara terbuka. Tidak ada yang dirahasiakan. Departemen Kehakiman harus menempuh langkah itu, karena apa yang dilakukan di luar negeri, haruslah dikoordinasikan dengan KBRI setempat. Bahwa belakangan di koran-koran ada statemen dengan nada menyangkal dari Eddy Pratomo, saya tidak ingin mengomentarinya.

Belakangan hari setelah kasus ini mencuat menjelang reshuffle kabinet, ada pendapat dari kalangan pengamat bahwa rekening Motorbike di Bank Paribas itu adalah uang hasil korupsi mantan Presiden Suharto yang dilarikan Tomy ke luar negeri. Sebab itu, uang tersebut adalah milik negara, milik rakyat Indonesia. Dubes RI yang baru di London, Dr. Marti Natalegawa, juga menyampaikan statemen yang lebih kurang sama. Saya tidak dapat menyalahkan pendapat dan statemen seperti itu, jika dilakukan untuk konsumsi politik dan diplomasi. Sebagai Menteri Kehakiman, seperti telah saya katakan, saya harus bertindak menurut hukum. Pasal 553 jo Pasal 1965 Burgerlijk Wetboek (BW) menegaskan bahwa seseorang atau suatu badan hukum haruslah dianggap beriktikad baik. Seseorang atau badan hukum yang dituduh beriktikad buruk, harus dibuktikan di hadapan pengadilan. Pasal 1977 BW menegaskan bahwa siapa saja yang menguasai benda bergerak adalah pemilik benda itu. Tuduhan bahwa benda bergerak itu bukan milik orang yang menguasainya, harus dibuktikan oleh si penuduh di depan pengadilan. Bukan sebaliknya orang yang menguasai benda bergerak itu yang harus membuktikan bahwa benda itu adalah miliknya.

Karena uang itu disimpan di bank atas nama Motorbike International Ltd, maka jika ada tuduhan atau klaim bahwa uang itu bukan miliknya, maka pihak yang menuduh atau mengklaim itu harus membuktikan sebaliknya di depan pengadilan. Sampai posting ini saya tulis — sepanjang pengetahuan saya — belum ada gugatan perdata atau tuntutan pidana atas Motorbike atau para pemegang sahamnya oleh pihak manapun juga, termasuk oleh Pemerintah RI atas keabsahan kepemilikan mereka atas uang yang disimpan di Bank Paribas itu. Dalam mediasi untuk mencapai perdamaian dalam kasus Goro versus Bulog, jaksa malah mengajukan usul agar uang Garnet Investment –- bukan Motorbike –- dibekukan sebagai jaminan agar Tomy membayar kewajibannya kepada Bulog. Usul ini secara implisit menunjukkan bahwa jaksa juga mengakui bahwa uang itu milik Garnet, bukan milik pihak lain.

Saya menyaksikan ada semacam penggalangan opini yang luar biasa melalui media massa mengenai kasus Paribas ini. Ketua PPATK Yunus Hussen berulangkali mengungkapkan kekecewaannya kepada saya, karena segala ucapannya selalu diputarbalikkan oleh koran Media Indonesia. Yunus merasa dia dijadikan alat oleh koran yang dikomandani Ketua Dewan Pembina Golkar Surya Paloh itu untuk memojokkan saya. Saya menduga semua ini berkaitan dengan isyu resuffle kabinet yang ketika itu didesakkan kepada Presiden SBY. Berbagai diskusi diselenggarakan di berbagai tempat, termasuk oleh Indonesian Corrupiton Watch (ICW). Namun saya tidak pernah diundang dan diberikan kesempatan untuk memberikan keterangan dan terlibat dalam diskusi, sehingga semuanya terkesan sepihak dan mau menang sendiri. Prof. Dr. Romly Atmasasmita, mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum dan mantan Kepala BPHN ketika saya menjadi Menteri Kehakiman, juga menyampaikan pendapat dalam diskusi yang diselenggarakan ICW itu. Pendapatnya dimuat Kompas. Demikian pula pendapat Prof. Dr. Yenti Gunarsih, yang disebut pakar money laundering dari Universitas Trisakti. Intinya, Prof. Romly mengatakan bahwa Departemen Kehakiman dan HAM tidak boleh mengeluarkan pendapat hukum (legal opinion), sehingga pendapat hukum yang saya keluarkan menjawab pertanyaan Bank Paribas adalah melampaui tugas dan kewenangan. Sampai hari ini saya belum mengkonfirmasi kepada Prof. Romly apa benar pendapatnya demikian. Namun Kompas memuat berita itu lebih dari sekali, tanpa bantahan dari beliau.

Benarkah Departemen Kehakiman dan HAM tidak boleh mengeluarkan pendapat hukum kepada pihak swasta terkait dengan masalah perdata? Mari kita baca Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM No. M.01-PR.07.10 Tahun 2001. Pasal 242 huruf b Keputusan tersebut menyebutkan bahwa salah satu tugas Direktorat Perdata, Ditjen Administrasi Hukum Umum ialah “pemberian pertimbangan, pendapat hukum, legalisasi dan penyelesaian masalah di bidang hukum perdata umum”. Dalam praktek, baik sebelum, pada saat dan sesudah Prof. Romly menjadi Dirjen AHU, telah ada ratusan pendapat hukum yang dikeluarkan untuk memenuhi permintaan instansi Pemerintah, swasta maupun perorangan. Ada pendapat hukum yang ditandatangani oleh Direktur Perdata, ada yang ditanda-tangani oleh Dirjen AHU, ada pula yang ditandatangani Menteri, semuanya mengikuti praktik yang berlaku di departemen itu.

Setelah saya mengirimkan pendapat hukum ke Paribas tanggal 4 Juni 2004, saya tidak mengikuti lagi perkembangan selanjutnya. Sebab hanya permintaan pendapat hukum itu saja yang diminta kepada saya. Dengan demikian, tugas saya telah saya anggap selesai sampai di situ. Ketika masalah Paribas ini mulai menghangat di media massa, saya bertanya kepada Hidayat Achyar, apakah benar Ihza&Ihza menangani uang Motorbike di Bank Paribas sampai cair. Hidayat menunjukkan kepada saya surat kuasa dari direksi Motorbike: kuasa berlaku sejak tanggal 12 Pebruari 2004 sampai dengan tanggal 12 November 2004. Karena sampai tanggal kuasa berakhir, uang tak kunjung cair, maka kuasa Motorbike kepada Ihza&Ihza berakhir. Motorbike menganggap Ihza&Ihza tidak mampu melaksanakan kuasa yang mereka berikan, karena itu mereka tidak ingin memperpanjangnya. Saya tidak tahu apa masalah itu mereka tangani sendiri, atau menunjuk pengacara yang lain. Saya sendiri berhenti menjadi Menteri Kehakiman dan HAM tanggal 20 Oktober 2004.

Seperti kita baca dari berbagai pemberitaan media, uang Motor Bike di Bank Paribas itu baru cair pada bulan Mei 2005, hampir setahun setelah saya memberikan pendapat hukum, dan 7 bulan setelah saya berhenti menjadi Menteri Kehakiman dan HAM dan digantikan oleh Hamid Awaludin. Saya bukan ingin mengelak dari tanggungjawab, tetapi sejujurnya saya katakan saya tidak mengetahui lagi bagaimana cerita selanjutnya sampai uang itu cair. Hamid Awaludin tidak pernah berkomunikasi dengan saya tentang masalah itu. Saya membaca dari berbagai media bahwa uang itu dicairkan melalui rekening Departemen Kehakiman dan HAM. Disebut-sebut pula bahwa saya dan Ihza&Ihza yang mencairkan uang itu. Semua berita ini jauh dari kebenaran.

Berbagai pendapat dan komentar dari politisi dan pengamat kembali muncul ke permukaan. Ada yang mengatakan saya membantu mencairkan uang Tomy, dan mengkaitkan saya pernah bekerja di Sekneg menulis pidato Presiden Suharto, sehingga mempunyai hubungan dekat dengan keluarga Cendana. Padahal, bertemu atau berbicara melalui telepon saja dengan Tomy, seumur hidup saya belum pernah. Ada yang mengatakan saya terlibat “money laundering” dan menuding saya sebagai “koruptor”. Ada pula yang mendesak agar saya mundur. Ada juga beberapa aksi unjuk rasa yang meminta agar Presiden SBY memecat saya, dengan membawa berbagai spanduk mengatas namakan berbagai komite. Walaupun belum dapat dikonfirmasikan, saya mendengar pula beberapa anggota Dewan Pertimbangan Presiden — yang belum sebulan dilantik — juga mendesak Presiden agar saya diberhentikan. Kalau tidak, mereka akan mengundurkan diri dari dewan itu.

Setelah berbagai pemberitaan ini muncul ke permukaan, saya menghubungi Hamid Awaludin untuk mencari tahu apa yang sebenarnya terjadi. Hamid membenarkan bahwa Bank Paribas pernah menghubunginya dan berniat akan mencairkan simpanan Motorbike. Keinginan Paribas itu juga disampaikan melalui korespondensi kepada Wakil Dubes RI di London, Eddy Pratomo. Ketika Eddy di Jakarta, beliau juga menemui Hamid menginformasikan perkembangan terakhir masalah Motorbile dengan Paribas, didampingi Dirjen AHU Zulkarnain Yunus. Tetapi Bank Paribas mau menyerahkan uang tersebut melalui Pemerintah Indonesia, hal ini mereka kemukakan dalam korespondensi. Menghadapi hal itu, Hamid berkonsultasi dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Wapres mengatakan silahkan saja. Pemerintah berkewajiban membantu warganegaranya. Lebih baik uang warganegara Indonesia yang ada di luar negeri, dibawa pulang untuk investasi di tanah air untuk membuka lapangan kerja, daripada ditahan-tahan bank asing di luar negeri, dan diputar untuk keuntungan mereka sendiri. Wapres mengatakan bahwa beliau akan melaporkan masalah itu kepada Presiden.

Dalam satu kesempatan, Hamid rupanya melaporkan secara langsung kepada Prsiden SBY tentang keinginan Bank Paribas itu. Pendapat Presiden ternyata lebih kurang sama dengan pendapat Wakil Presiden. Presiden minta Hamid untuk lebih dulu memberitahu Bank Indonesia. Sebab itulah Hamid menulis surat kepada Gubernur BI bernomor M.UM.01.06-90 tanggal 4 April 2005. Isinya antara lain mengatakan “kami informasikan bahwa BNP Paribas meminta kami untuk menampung dana rekening milik Motorbike International Ltd pada BNP Paribas ke rekening Departemen Hukum dan HAM RI sebagai dana titipan yang untuk selanjutnya diserahkan kepada pengurus Motorbike International Ltd”. Menurut Hamid, surat dengan nada yang sama juga disampaikan kepada Menteri Keuangan, untuk meminta pendapat. Tetapi seorang kepala biro di Departemen Keuangan menyangkal pernah menerima surat tersebut.

Akhirnya, menurut Hamid, Departemen Hukum dan HAM memang membuka rekening khusus untuk menampung uang titipan Bank Paribas itu. Begitu uang diterima, uang tersebut kemudian diserahkan kepada kuasa direksi Motorbike. Setelah diserahkan, rekening khusus tersebut ditutup. Setelah semua ini selesai, Hamid sekali lagi menyampaikan laporan tertulis kepada Presiden, disertai dengan copy dokumen-dokumen yang terkait dengan masalah itu. Saya ikut membaca laporan Hamid itu, karena disampaikan melalui Sekretariat Negara.

Di berbagai media cetak dan elektronik saya membaca berbagai komentar dari para pakar dan pengamat serta politisi, dengan aneka ragam pendapat. Pada umumnya mengatakan bahwa adalah suatu tindakan yang salah, rekening pemerintah digunakan untuk menampung uang swasta. Ada pula yang mengatakan uang itu dimasukkan ke dalam rekening Departemen Kehakiman dan HAM sehingga bercampur dengan dana APBN. Salah satu pendapat yang ingin saya ketengahkan di sini berasal dari Prof. Dr. Arifin Soeriaatmadja, yang mengatakan bahwa pembukaan rekening pemerintah harus dengan persetujuan Menteri Keuangan. Saya dengan Hamid, lagi-lagi dituding melakukan money laundering, dan seperti biasa dituntut mundur dari jabatan.

Dalam satu kesempatan saya bertemu Prof. Arifin dan bertanya kepada beliau pasal mana dari UU Keuangan Negara yang dijadikan landasan pendapatnya. Beliau merujuk pada Pasal 29 jo Pasal 31 UU No. 1 Tahun 2004 tentang Keuangan Negara. Saya dan beliau, akhirnya sama-sama membaca UU dimaksud. Defenisi tentang perbendaharaan negara, keuangan negara, penerimaan dan pengeluaran negara yang dimaksud dalam UU ini jelas dirumuskan dalam undang-undang. Pasal 29 dan 31 mengatur tentang pembukaan rekening untuk menampung penerimaan dan pengeluaran uang negara terkait dengan dana APBN di lingkungan instansi tertentu, yang pembukaannya dilakukan setelah “mendapat persetujuan” dari Bendahara Umum Negara (Menteri Keuangan). Rekening yang dibuka staf Hamid, seperti saya jelaskan di atas, adalah uang titipan Bank Paribas untuk diserahkan kepada direksi Motorbike.

Saya mengatakan kepada Prof. Arifin, pada suatu ketika, ada kapal berbendera Jepang yang ditembaki bajak laut sampai tenggelam di pantai Somalia. Beberapa awak kapal yang selamat ternyata warganegara Indonesia. Pemilik kapal, ingin membantu awak kapal yang selamat agar bisa pulang. Maka mereka mentransfer uang ke rekening KBRI di Somalia untuk diserahkan kepada awak kapal tersebut. Saya tanya Prof. Arifin apakah itu salah. Beliau mengatakan, itu keadaan darurat. Baiklah. Saya tanya lagi, bagaimana dengan uang saku jamaah haji yang dibayarkan sebagai bagian dari ONH dan diberikan kembali kepada mereka ketika jamaah tiba di Saudi Arabia. Uang itu disetorkan ke rekening Departemen Agama. Apakah itu tidak menyalahi undang-undang? Setahu saya, swasta yang melakukan tender atas proyek Pemerintah juga harus menyetorkan sejumlah uang jaminan. Uang jaminan milik swasta itu juga disetorkan ke rekening Pemerintah. Kalau kalah tender, uang itu dikembalikan. Apa ini juga tidak menyalahi undang-undang? Prof. Arifin tidak menjawab. Saya hanya ingin menguji pendapat beliau, karena pendapat itu berulang-kali diberitakan Kompas. Pendapat saya yang menyanggah pendapatnya, tidak mendapat tempat pemberitaan yang proporsional.

Ketika masalah Paribas ini makin menghangat di media massa, saya juga menjelaskan secara lisan kepada Presiden latar belakang masalah itu. Presiden kemudian memerintahkan Menko Polhukam Widodo untuk menyelenggarakan rapat terbatas untuk membahasnya. Saya, Menhuk dan Ham Hamid, Kapolri Sutanto, Jaksa Agung Abdurrahman Saleh dan Kepala BIN Syamsir Siregar hadir. Saya dan Hamid menjelaskan segala sesuatu apa adanya, seperti saya ceritakan di atas. Beberapa hari kemudian, Widodo mengatakan kepada saya bahwa summary rapat Polhukam itu telah dilaporkannya kepada Presiden. Menurut Widodo, Presiden telah mengerti duduk masalah kasus Bank Paribas itu. Saya juga mendengar Presiden telah meminta Ketua Timtas Tipikor Hendarman Supandji, untuk menelaah kasus ini dan melaporkannya kepada beliau.

Hamid juga rupanya membuat laporan sekali lagi kepada Presiden, sesudah laporannya yang pertama. Kali ini lebih lengkap disertai dengan copy dokumen-dokumen tambahan. Laporan itu disampaikannya melalui ajudan Presiden, dua hari sebelum pertemuan bilateral dengan Pemerintah Singapura di Bali. Saya tidak membaca laporan Hamid yang terakhir ini, karena tidak disampaikan melalui Sekretariat Negara. Namun Hamid masih menyimpan copy laporan itu. Suatu ketika, tatkala Hamid telah diberhentikan, dalam pertemuan dengan Presiden SBY, Hamid menanyakan apakah Presiden telah membaca laporan mengenai Paribas yang diserahkan melalui ajudan. Presiden mengatakan, beliau sudah memahami hal-hal yang terkait dengan masalah Bank Paribas. Hamid tidak bertanya lebih lanjut.

Ketika saya telah berhenti dari kabinet, Kepala BIN Syamsir Siregar diperintahkan Presiden untuk menemui saya untuk berbincang-bincang tentang berbagai hal. Saya katakan pada Syamsir, saya menerima pemberhentian saya dari kabinet dan tidak ingin mempersoalkannya lagi. Secara konstitusional, Presiden berhak memberhentikan para menteri, kapan saja Presiden mau. Namun di masyarakat ada anggapan, pemberhentian saya itu terkait dengan masalah Bank Paribas. Untuk itu saya minta agar saya diperiksa. Kalau ada bukti-bukti yang cukup, silahkan dituntut. Kalau tidak ada, saya ingin diklarifikasi, agar masalah ini tidak menjadi beban saya seumur hidup sampai ke anak-cucu. Waktu itu Syamsir menelpon Presiden di depan saya. Menurut Syamsir, Presiden setuju memenuhi permintaan saya. Presiden akan menyerahkan hal itu kepada Jaksa Agung. Saya mengerti, kejaksaan memang berwenang menangani tindak pidana khusus yang dipersangkakan kepada saya itu.

Setelah beberapa lama menunggu, saya membaca statemen Jaksa Agung Handarman Supandji. Kejaksaan Agung telah menelaah dengan seksama kasus itu, dan tidak menemukan alasan hukum untuk melakukan penuntutan terhadap saya. Suatu ketika saya mendengar bahwa Hendarman mengatakan, Kejaksaan Agung telah melakukan analisa hukum atas kasus itu, sejak dia menjadi Jampidsus. Kasus ini lebih banyak nuansa politiknya. Mereka tidak menemukan adanya masalah hukum untuk meningkatkan kasus itu ke tingkat penyidikan. Hendarman mengatakan kejaksaan harus bertindak berdasarkan hukum, bukan atas dasar tekanan politik dan opini publik yang dibentuk media massa. Secara pribadi saya tidak begitu kenal dengan Hendarman. Bagi saya sosoknya agak “misterius”. Saya menghargai keberaniannya, walau ucapannya itu seperti melawan arus opini yang telah dibentuk oleh politisi, aktivis dan media massa.

Berita klarifikasi Hendarman itu tentu saja tidak segemuruh berita yang menuduh saya terkait dengan kasus Paribas. Beberapa koran, bahkan, memberi tajuk berita itu “Jaksa Agung Bela Yusril”, walau isi beritanya sama saja seperti saya uraikan tadi. Saya tidak memerlukan pembelaan. Saya hanya memerlukan kebenaran menurut hukum diungkapkan. Setelah statemen Hendarman, saya masih membaca berbagai komentar, juga di dalam blog, yang intinya mengatakan, Yusril mungkin benar dari sudut hukum. Tetapi dia melanggar “asas kepatutan” karena membantu keluarga Suharto. Mereka lupa, kalau saya melaksanakan tugas melayani warganegara Indonesia, siapapun orangnya. Mereka tidak menyebut Sujaswin Lubis dan Abdurrahman yang juga pemilik Motorbike. Mungkin mereka tidak tahu. Mereka hanya tahu itu “uang Tomy” seperti berita media massa. Tanggapan saya atas komentar itu singkat saja. Asas kepatutan memang dikenal dalam dunia hukum, namun ukuran kepatutan itu sendiri bisa sangat subyektif. Kalau norma-norma hukum telah jelas dan tidak memerlukan penafsiran lagi, maka hukum harus dijalankan. Norma hukum tertulis yang tegas, tidak dapat dikesampingkan dengan “asas kepatutan” yang masih dapat diperdebatkan. Inilah kepastian hukum, yang selama ini selalu dipersoalan banyak orang ada tidaknya di negeri ini.

Akhirnya, apa yang saya tulis di blog ini, mungkin juga tidak akan banyak pengaruhnya untuk menjernihkan masalah. Namun lebih baik saya tulis, biar kalau ada yang bertanya lagi, saya tidak capek menjelaskannya. Kalau sekiranya besok Allah Ta’ala memanggil saya untuk menghadapNya, maka anak-cucu saya di kemudian hari, akan dapat membaca apa yang saya tuliskan ini, agar tidak menjadi beban bagi mereka. Begitu juga jika ada rekan yang membaca berita atau analisa kasus ini di berbagai blog, antara lain Indonesia Matters, Asiasentinel atau Website Indonesian Corruption Watch (ICW), ada baiknya untuk membaca tulisan ini sebagai bahan pembanding. Setelah itu silahkanlah mengambil kesimpulan sendiri-sendiri.

Demikianlah tulisan saya mengenai kasus Bank Paribas ini. Hanya kepada Allah jua saya mohon berlindung dan hanya kepadaNya jua, saya menyerahkan segala persoalan.

Wallahu’alam bissawab.

Cetak artikel Oleh Yusril Ihza Mahendra — November 30th, 2007

216 tanggapan untuk “MASALAH “UANG TOMY” DI BANK PARIBAS”

Pages: « 1 [2] 3 4 5 6 7 8 » Show All

  1. n. jamil ghazali (komentar #31)

    Ini yang ditunggu-tunggu publik, jawaban langsung dari Pak Yusril. Jadi supaya jelas bin terang kasus Bank Paribas yang dampaknya antara lain lengsernya Pak Yusril dari Kabinet. Namun dibalik itu semua pasti hikmah-nya sangat besar. Hanya Tuhan yang Maha Tahu tentang rencana dibalik setiap peristiwa yang menimpa hamba-Nya. Seperti kisah Nabi Yusuf yang terhindar dari godaan seorang perempuan, tetapi ia harus masuk penjara. Tuhan membiarkan Yusuf masuk penjara dari pada terjerumus dengan perbuatan zina. Namun justru didalam penjara ia dapat bertemu dengan seorang Raja yang minta nasehat/takwil tentang mimpi yang dialami sang Raja tersebut. Karena peristiwa itulah yang mengantarkan Nabi Yusuf akhirnya menjadi Raja yang berkuasa. Catatan lain yang patut kita simak dalam menyikapi berita yang datang dari orang yang tidak bertanggung jawab/fasiq. (QS. Al-Hujurat 6). Semoga Pak Yusril diberikan kekuatan iman dan takwa .. amin.

  2. Aba Rayhan (komentar #32)

    Saudara Din, yang Uztaz n jamil ghazali tuh. Aye hanye ingetin ente. “Kritis perluk tapi proporsional”. Aye juge ndak sepenuhnye “PERCAYE” ame cerita yang ditampilan Bang Yusril. Tapi….sekali lagi tapi nih.
    LOGIKA YANG DIGUNAKAN RELATIF DAPAT DIPERTANGUNGJAWABKAN.
    Kalau dalam bahasa hukumnye kira-kira, apa ya Bang Yusril?
    Mungkin, “Dari sisi formal memenuhi dasar untuk dapat dilanjutkan dan dipertanggungjawabkan”. Meski dari sisi materil, kita lhat dulu dan uji terhadap realitas, Boss.
    Dan itu, tergantung pada masing-masing content dan kejernihan kita dalam melihat dan mencocokkan presmis-premis yang telah dibangun si empunya cerita. Begitu saja-lah, Saudara Din.
    Maaf agak tak enaklah kita berdebat di blog teman.
    Buat Bang, Yusril. Saya setuju Abang perlu menambah comment atas hal ini. Dan kami menunggu kejutan berikutnya.

  3. Yusril Ihza Mahendra (komentar #33)

    #30 R Zainuddin

    Diskusi saya dengan Prof. Arifin berkaitan apakah uang swasta boleh dimasukkan ke dalam rekening Pemerintah atau tidak. tanpa mempersoalkan asal usul uang itu dari pihak mana. Jelas sekali ketika saya berdiskusi dengan beliau tentang masalah ini. Prof. Arifin adalah pakar di bidang hukum keuangan negara.

    Saya telah memaparkan pandangan saya terhadap masalah rekening Motorbike dengan Paribas. Itulah pendapat saya. Saya menghormati pendapat dan kecurigaan Pak R. Zainuddin, termasuk kecurigaan terhadap saya. Saya menganggap hal itu wajar saja dalam kita bertukar pikiran.

    Terima kasih atas komentarnya.

  4. Mohammad Natsir (komentar #34)

    Assalammu’alaikum wr. wb.

    Selamat malam Pak, senang rasanya kembali bisa membaca tulisan terbarunya. kalo boleh ngasih saran, tolong lain kali size font nya seperti sebelumnya aja pak, yang sekarang terlalu kecil. So….terus terang aku agak pusing membacanya dan sengaja tidak aku selesaikan sampai paragraph terakhir. Untuk tulisan bapak yang sekarang menurut saya lebih bersifat ‘kasuistis’ kalo gak boleh dibilang ‘politis’….:), saya merasa tidak punya kapasitas untuk memberi comment khusus untuk ini….:).

    punten ya pak, Menurut hemat saya untuk media blog ini sebisa mungkin diusahakan tidak diwarnai kepentingan tertentu dan lepas dari unsur pembentukan opini publik. Maaf bila ada kata-kata yang kurang berkenan.

    I will be waiting for the next capture.

    Wassalammua’aikum wr. wrb.

  5. urang**dirantau (komentar #35)

    dear all,

    …korupsi, pungli, negara hukum(katanya), tapi tdk ada kepastian dalam prakteknya (terutama buat kaum awam), nepotismus, etc adalah masalah di bumi pertiwi
    tuk masalah hal2 tsb, kadang2 saya mesti menjawab pertanyaan dari teman2 di kantor, apa itu benar keadaan di indonesia? very sad (sehr traurig!)

    kalau pak yusril “bersih” dari atribut yg diatas, bapak no reason to be panic

    urang**dirantau

  6. solma (komentar #36)

    Pak Yusril,
    Saya salah seorang yang tidak pernah mempercayai propganda sekali propaganda yang di gembar-gemborkan media untuk menyudutkan Pak Yusril dan Pak Hamid Awaluddin. Saya selalu berprasangka positif kepada Bapak berdua baik sebagai ilmuwan maupun sebagai pekerja professional tidak akan menggunakan jabatannya demi uang.
    Dengan uraian panjang ini, saya justru semakin legah dan yakin bahwa Bapak tergusur dari kabinet karena masalah politik. Tapi sudahlah semuanya sudah selesai. Yang saya mohon jangan pernah berhenti menulis di blog ini untuk menambah wawsan bagi siapa saja yang haus akan ilmu pengethuan dari seorang maha guru seperti Bapak.
    Selamat berkarya Pak kangan pernah berhenti.

    solma

  7. Irwin Day (komentar #37)

    Pak Yusril, selain kasus terhadap diri sendiri, ada baiknya memberikan pandangan hukum terhadap kasus-kasus lainnya yang cukup membingungkan kami masyarakat umum. Saya juga cenderung tidak percaya sama media karena pengalaman berita yang muncul lain sama yang kondisi sesungguhnya dan cenderung mengejar unsur sensasi.

    Keep on blogging Sir!

  8. ndoro kakung (komentar #38)

    baik juga kalau anda sering-sering menyampaikan latar belakang keputusan, tindakan, yang pernah anda lakukan dulu dari kacamata anda. tidak hanya dalam kasus tommy dan paribas. tapi juga soal lain, misalnya perpecahan di partai anda dan sebagainya. benar atau salah, biarlah pembaca yang menilai.

  9. I Made Suryawan (komentar #39)

    Memang kalo seorang prof bikin tulisan sangat berbeda! Mendalam banget ulasannya lengkap dengan dasar-dasar teori yang melengkapi analisisnya! Saya tidak mengerti perpolitikan, Pak.

    Yang jelas semoga Bapak tidak menjadikan blog ini sebagai sarana kampanye politik (dan saya yakin Bapak tidak akan melakukannya — kalau melihat postingan yang sudah-sudah).

    Keep posting, Sir!

  10. Anthony Fajri (komentar #40)

    Detik.com beritanya sering ngawur dan sepihak juga. Saya sedang mengalami krisis kepercayaan kepada media massa..

    Saya suka quote di atas :)

  11. handaru (komentar #41)

    Saya tidak begitu paham dengan hukum. Memang Pak Yusril telah berkoordinasi dengan Kejaksaan dan PPATK dan Kejaksaan serta tentu saja pihak pengadilan. Pertanyaan saya, kenapa KPK tidak juga diajak berkoordinasi ? Padahal sepertinya juga perlu karena lembaga ini legal dan secara proaktif bisa melakukan penelusuran. Atau bisa terwakili oleh Kejaksaan ?

  12. M Fahmi Aulia (komentar #42)

    Oya, bung Yusril…saya terlupa satu hal yg baru teringat baru saja.

    Secara pribadi, SAYA MINTA MAAF karena sebelumnya saya sempat berburuk sangka terhadap anda, ketika kasus ini terjadi.

    Karenanya, di komentar saya sebelumnya, saya tulis bahwa artikel bung Yusril ini membuat wawasan saya menjadi terbuka.

    Saya harap bung Yusril bersedia memaafkan saya, untuk memperingan dan mempermudah saya di hari akhirat kelak.

    terima kasih :-)

  13. Klarifikasi Yusril « Budayawan Muda (komentar #43)

    [...] Yusril telah memposting sebuah artikel dengan judul MASALAH “UANG TOMY” DI BANK PARIBAS. Menurut saya artikel itu bisa dijadikan rujukan resmi untuk dikutip oleh media mainstream. Kita [...]

  14. Wibisono Sastrodiwiryo (komentar #44)

    Pak Yusril,

    Saya agak berbeda pendapat dengan teman teman yang mendorong Anda untuk mengirim tulisan Anda ke media. Bila mereka berkepentingan maka silahkan kutip saja. Menurut hemat saya, tak perlu kita sodor sodorkan tulisan kita. Siapa yang butuh mereka yang datang.

    Selamat atas tulisannya :-)

  15. R. Zainuddin (komentar #45)

    Terima kasih atas tanggapan Sdr Yusril yang menghormati pendapat orang lain meskipun mengenai diri beliau, tidak seperti sdr. Rayhan yang lebih condong “menyerang ” orangnya bukan menanggapi pendapatnya.

  16. aan gunaivy achmad baidjoeri (komentar #46)

    Assallamualaikum bang Yusril..Apa kabar sudah lama tak bertemu..smoga baik slalu bersama keluarga..
    Beberapa waktu yg lalu waktu saya pulang ke indonesia dan bertemu keluarga saudara di jakarta dan belitung, mereka sempat berbincang tentang keadaan bang Yusril, dan berita tentang masalah korupsi dan hukum yang sedang dihadapi.
    Saya sempat kaget mendengar berita tentang bang Yusril hadapi sekarang…trus saya mau bertemu abang untuk menanyakan masalah itu rasanya tidak mungkin.Kami dari pihak keluarga sangat hormat kepada bang Yusril, saya masih ingat waktu almalhum bapak saya dan saya pernah bertemu bang Yusril di Ciputat itu merupakan saat yang paling membanggakan bagi saya bisa bertemu dengan bang yusril. Alhamdulillah sekarang melalui blok ini saya mendapati jawaban langsung dari abang.. karna begitu banyak simpang siur berita mengenai abang yang tidak jelas kebenarannya..Saya atas nama keluarga sangat percaya kepada bang Yusril dan slalu mendoakan supaya abang bersama keluarga slamat, slalu di berikan kesabaran dan sehatan…Amin

    Salam
    Aan gunaivy Acmat Baidjoeri

  17. Yusril Ihza Mahendra (komentar #47)

    #42 M. Fahmy Aulia #45 R. Zainuddin. Terima kasih. Tidak apa-apa. Sejak terlibat dalam blog, saya telah memetik banyak hikmah dan pelajaran, untuk membaca pendapat yang berbeda-beda. Bahkan ada yang mencaci-maki, walau tanpa argumen dan alasan yang kukuh. Namun dari semua itu saya dapat memetik hikmah untuk meningkatkan kesabaran dan tawakkal kepada Allah SWT. Saya menyadari, sebagai manusia, saya juga bisa salah, sebagaimana orang-orang lain.

    Kalaupun kita berbeda pendapat, semua itu ada segi-segi kebenarannya, karena mungkin kita menggunakan sudut pandang yang berbeda. Ada pepatah Melayu yang mengatakan: berbeda tempat berpijak, berbeda pula benda yang nampak. Kalau kita naik ke tugu Monas dan menghadap ke utara, maka yang nampak adalah laut dan pulau-pulau di Teluk Jakarta. Tetapi kalau kita berada di bawah, yang kelihatan hanyalah Istana Negara dan kendaraan yang lalu lalang di Jalan Merdeka Utara. Tak nampak laut dan pulau-pulau. Jadi, tak ada yang harus disalahkan, karena tempat berpijaknya berbeda.

    Dengan menyimak pepatah Melayu tadi, hendaknya kita menjadi bijak dan sabar, serta toleran menghadapi perbedaan pendapat.

    Saya ingin bercerita sedikit tentang sahabat saya yang sekarang sudah almarhum, yakni Bapak Mathori Abdul Jalil. Waktu kami sama-sama menjadi menteri, saya selalu berjumpa dengan beliau dan berbincang-bincang banyak hal. Bagi saya Pak Mathori adalah sahabat yang menyenangkan. Banyak guyong-guyonnya.

    Suatu hari, sebelum beliau menderita sakit, Pak Mathori menemui saya dengan wajah sangat serius. Saya tanya, ada apa Boss! Beliau berkata, Anu lho mas, saya ini kepengen minta maaf sama sampeyan. Saya agak heran, dan bertanya, lho, ada salah apa Pak Mathori sama saya. Lalu beliau bilang, Ini sudah lama lho mas, sampeyan mungkin sudah lupa. Tapi saya terus ingat. Lha, dulu itu, waktu Pak Harto berhenti, saya ini maki-maki sampeyan di televisi. Saya pikir, kok berhentinya kayak gitu. Kan sampeyan yang mengurus berhentinya.. Saya juga bilang, lha anak kecil kayak gitu (maksudnya saya), kok ngurusin Presiden behenti..Tahu apa dia…anak kemaren kayak gitu…

    Tapi sekarang, kata Pak Matori, setelah saya jadi Menhan, saya mengerti peta kekuatan TNI, dan mengerti pikiran tentara-tentara itu. Setelah banyak bergaul sama sampeyan, saya mengerti jalan pikiran sampeyan..Kalau tidak cepet-cepet begitu caranya (Pak Harto berhenti), barangkali waktu itu kita sudah bunuh-bunuhan. Jadi nggak karu-karuan bangsa kita ini. Jadi, saya mau minta maaf sama sampeyan… Saya kleru waktu itu.

    Saya terharu mendengar ucapan Pak Mathori itu. Saya katakan kepada beliau, sudahlah Pak Mathori. Saya sudah lama melupakannya. Pak Mathori adalah sahabat saya, kakak saya. Saya juga minta maaf, karena saya suka ngledek Panjenengan..

    Kini Pak Mathori sudah wafat. Kalau saya teringat dengan beliau, hati saya merasa sedih. Saya kehilangan seorang sahabat, seorang kakak. Walau jalan pikiran beliau tidak selalu sama dengan jalan pikiran saya, namun bagi saya, almarhum Pak Matori adalah orang yang baik dan tulus. Semoga Allah SWT menerima amal-kebaijkannya dan mengampuni kalau-kalau beliau berbuat salah selama hidupnya.

  18. Mohammad Natsir (komentar #48)

    Saya senang baca comment bapak di atas…
    Keep writing Mister…

  19. luthfi maulana (komentar #49)

    bang yusril, ketertarikan dan simpati saya pada sosok seorang yusril ihza mahendra ( dengan tidak mengurangi rasa hormat ) adalah sikap rendah hati dan apa adanya. hal ini menjadi semacam spirit buat saya dan seyogyanya hal ini dapat membuka pikiran orang - orang yang hanya memandang sesuatu masalah dari satu sisi saja. kalau bang yusril berkenan menjawab suatu pertanyaan saya tentang musik. kalau tidak salah dulu sebelum 1998 pada bulan romadhon salah satu tv swasta pernah menayangkan acara menjelang berbuka formatnya musik dan dakwah yaitu ” irama rhoma irama ” dan kalau tidak salah bang yusril pernah jadi moderatornya ya ? apakah abang suka musik dangdut ? atau penggemar rhoma irama ? ( mohon commentnya kalau berkenan ) terima kasih.

  20. Erwan (komentar #50)

    Mantap…tulisan panjang enak di baca..kalo semua profesor mampu menulis gaul kayak gini..anak indonesia pasti lebih cepat pinter…bang yusril bener2 Prof gaul

    Duh..ttg “dirugikan” kan oleh media ..kita pernah ga berhitung ttg “diuntung” kan media. Mau adilkan !!!.

    Kita mungkin lupa bahwa logika media tidak terbentuk begitu saja. logika media terhadap masalah tentu sudah melewati jalan panjang..sepanjang usia media itu sendiri demikian halnya dengan tarik menarik dalam mempengaruhi logika yang ada di tengah masyarakat tidak selamnya media massa menang sering kali juga logika media justru di tolak masyarakat. Kita tentu ingat bagaimana metro tv begitu jor2an dalam merasionalisasi sebab musabab kenaikan BBM awal pemerintahan SBY.

    Sbg orang yg awam ttg hukum, bagi saya logika hukum menjadi ternistakan tatkala menjauh dari logika realitas yg ada di tengah masyarakat.

    Makasih

  21. dedi (komentar #51)

    dalam hidup apapun yang kita buat demi kebaikan selalu ada orang yang tidak setuju dan mengingkari fakta yang ada.pemutar balikan fakta menjadi hal yg wajar dlm kehidupan akhir jaman.. maju teru s Bang dalam menegakkan amar ma’ruf dan nahi munkar..Tuhan selalu bersama hamba-Nya yang berbuat baik…Amien

  22. hamidfara_aza (komentar #52)

    Memang setiap tulisan K’ Yusril, enak dibaca dan enak juga dikomentari.
    Tidak bosan untuk mambacanya.

  23. endoy (komentar #53)

    Print dulu…..baca….ntar komen lagi. Salut sama Pak Yusril, biasanya klo ada blog tulisannya panjang banyak komen negatif, ini sebaliknya teman-teman blogger jadi ikut-ikutan komen yang panjang. Maju terus Pak yusril !!

  24. Junaedi (komentar #54)

    Setuju dengan R.Zaenuddin,

    Nah.. gimana tuh Bang Yusril,
    kenapa dulu sewaktu jadi menteri tidak dijelaskan…
    padahal saat itu kesempatan untuk menjelaskan sangat banyak karena masih jadi penguasa.
    memang, rata2 orang kalau sdh pensiun baru berani ngomong..

    sementara pendapat saya masih begitu bang, tentang abang,

    salam

  25. Junaedi (komentar #55)

    Setuju dengan R.Zaenuddin

    Nah gimana tuh bang Yusril..
    Kenapa tidak saat itu (saat jadi menteri) dijelaskan?
    padahal saat itu kesempatannya sangat banyak karena masih jadi penguasa..,

    memang sih orang2 kalau sudah pensiun baru berani ngomong,

    sementara pendapat saya tentang abang masih begitu..
    salam

  26. Mohammad Junaidi (komentar #56)

    Pak R. Zainuddin.

    Saya menghargai pendapat Bapak. Bapak mencurigai “uang Tomy” di Paribas itu adalah hasil pencucian uang dari korupsi bapaknya, mantan Presiden Suharto. Menurut hemat saya, kecurigaan Bapak itu baru berada pada dataran asumsi. Kebenarannya harus dibuktikan lebih dulu.

    Bagaimana kalau saya mencurigai sebaliknya. Ada kebiasaan di kalangan pengusaha kita untuk mendekati anak pejabat untuk melicinkan bisnis mereka. Anak pejabat itu dikasi iming-iming keuntungan, atau memberi mereka saham gratis di perusahaan baru yang mereka bentuk. Katakanlah mereka memberi saham antara 5-10 persen.

    Sujaswin Lubis dan Abdurrahman Abdul Kadir Mulahale yang disebut Pak Yusril, saya yakin orangnya ada. Mereka pengusaha. Kalau mereka hanya manusia fiktif, tidak mungkin mendirikan perusahaan di Bahama. Kalau di negara kita, mendirikan perusahaan harus dilakukan dengan akta notaris dengan melengkapi berbagai persyaratan seperti KTP, NPWP dsb.

    Dalam tulisan Pak Yusril, beliau tidak menjelaskan berapa besar saham Tomy, Sujaswin dan Abdurrahman di Motorbike International Ltd. Baiklah, kalau saya mengandaikan, katakanlah saham Tomy 10%, maka mayoritas pemilik rekening Motorbike sebenarnya bukan Tomy. Lebih layak kalau uang tsb disebut sebagai uang Sujaswin dan Abdurrahman.

    Seperti halnya asumsi Pak Zainuddin, asumsi saya harus pula dibuktikan kebenarannya. Kalau sekiranya kecurigaan Pak Zainuddin terbukti benar, maka tentu Pak Yusril dan Pak Hamid bisa dianggap melakukan kesalahan.

    Tetapi andaikata asumsi saya yang terbukti, bagaimana pendapat Pak Zainuddin? Apakah Pak Zainuddin akan minta maaf pada Pak Yusril dan Pak Hamid, karena menurut Bapak “pelengseran” keduanya dari jabatan menteri belum cukup?

    Mohon maaf Pak Zainudin, kalau kata-kata saya kurang sopan. Namanya saja kita berdiskusi.

  27. Cumum (komentar #57)

    #Junaedi,

    Dulu waktu Yusril mengkritik Gus Dur dan menyarankan agar Gus Dur berhenti jadi Presiden, karena Gus Dur mau ngeluarin dekrit bubarin DPR/MPR, orang berkomentar, nggak pantas menteri ngomong kayak gitu.

    Kini ketika Yusril udah berhenti, dia ngomong ente salahkan lagi. Maunya gimana sih boss?

    Kalau ente baca blog Yusril ini, jelas sekali dia bikin blog karena segala omongannya sewaktu jadi menteri, khususnya soal Paribas ini, nggak mendapat tempat sewajarnya di koran-koran dan tv. Dia ngerasa dikerjain sama wartawan.

    Eee, ketika dia nulis di sini, ente kritik lagi.

  28. R. Zainuddin (komentar #58)

    Mohammad Junaidi (komentar #56), Cumum (komentar #57)

    Pasti saya akan minta maaf bila dugaan saya salah, tapi kalau benar ke mana Sdr Junaidi minta maaf ?
    Kalau blog pak Yusril hanya untuk mencari dukungan saya pagi2 minta maaf, tatapi response pak Yusril {Yusril Ihza Mahendra
    (komentar #47)} idak menunjukkan kekecawaan atas kecurigaan saya. Bahkan orang lain ada yang mencaci-maki, walau tanpa argumen dan alasan yang kukuh. Namun dari semua itu pak Yusril dapat memetik hikmah untuk meningkatkan kesabaran dan tawakkal kepada Allah SWT.
    Tolong baca tulisan saya sekali lagi, apa saya memaki-maki, apa saya tidak menganalisa sebelum berpendapat?
    Jadi apa yang kau cari Palupi?

  29. Zakir Subramaniam (komentar #59)

    Bapak Zainudin, saya dengar waktu Pak Yusril bantu Bapak Abubakar Baasyir, Amerika tuduh dia terima uang dari Osama bin Landen. AlQaeda terima kasih sama beliau karena tolong teroris. Uang juga khabarnya dikasi sama parti pak Yusril, Parti Bulan Bintang. Saya orang India Muslim, bingung dengan akhbar macam ini. Sebab saya kenal Pak Yusril.

    Saya tonton TV Malaysia, Pak Yusril bantah itu tuduhan. Itu waktu ada mesyuarat Organization of Islamic Confrence di Kuala Lumpur. Pak Yusril datang. Saya tengok beliau di TV sama Menteri Luar Iran. Saya kenal Pak Yusril di Penang sudah lama. Beliau pelajar Universiti Sains.

    Kalau sudah jadi orang besar macam Pak Yusril, banyak orang suka tuduh-tuduh. Saya bingung. Itu waktu dia pelajar di Malaysia, dia orang kecil sahaja.Tidak ada orang tuduh-tuduh.

  30. R. Zainuddin (komentar #60)

    Zakir Subramaniam (komentar #59),

    Pasti banyak hal baik yang telah dilakukan pak Yusril, tetapi saya hanya menanggapi dan menghubungkan pendapat saya dengan tulisan beliau di blog yang terbuka untuk umum. Saya kira itulah tata cara “bermain” di blog, tetapi kalau pak Yusril hanya menghendaki pujian dan dukungan saya dengan sukarela mengundurkan diri, waktu saya untuk memuji Tuhan di sisa hidup saya sudah sangat terbatas.

Pages: « 1 [2] 3 4 5 6 7 8 » Show All

Punya pendapat? Sampaikan pendapat Anda