Beranda

MASALAH “UANG TOMY” DI BANK PARIBAS

Bismillah ar-Rahman ar-Rahim,

Sesungguhnya ada keengganan di hati saya untuk menulis masalah ini, mengingat masalahnya sudah campur aduk antara masalah hukum, politik dan komentar dari berbagai pihak yang mungkin belum mendalami inti persoalan. Semula saya sudah ingin melupakan masalah ini, sebagaimana saya pernah melupakan tuduhan bahwa saya menerima dana cessie Bank Bali pada masa Presiden Abdurrahman Wahid. Belakangan berita yang begitu menggebu-gebu di media massa, ternyata hanya rumors belaka dan samasekali tidak terbukti. Presiden Abdurrahman Wahid sendiri akhirnya mengklarifikasi bahwa saya, dan juga Hamzah Haz tidak terlibat.

Masalah “uang Tomy” di Paribas itu muncul ke permukaan setelah adanya perkara di Pengadilan Guernsey, Inggris, antara Garnet Invesment dengan Bank Paribas. Saya tidak pernah berurusan dengan Garnet Investment ini, baik sewaktu menjadi Menteri Kehakiman dan HAM maupun sesudahnya. Firma hukum Ihza&Ihza juga tidak. Sebelum masuk ke masalah Paribas, saya ingin menjelaskan lebih dulu tentang firma hukum ini. Pada awalnya, firma itu bernama Yusril Ihza Mahendra and Partners, yang didirikan ketika saya berhenti sebagai menteri di zaman Presiden Abdurrahman Wahid. Namun setelah saya masuk kabinet lagi di zaman Presiden Megawati, saya non aktif dari sana. Firma hukum itu ditangani oleh anggota keluarga Ihza yang lain, sehingga diganti namanya menjadi Ihza&Ihza. Patut diketahui bahwa Ihza itu adalah nama keluarga, bukan nama kecil saya. Pengacara yang menangani kasus Garnet vs Paribas di Pengadilan Guernsey bukanlah Ihza&Ihza, tetapi OC Kaligis. Namun pemberitaan media massa mengenai masalah ini campur aduk begitu rupa.

Kasus yang dulu saya pernah terlibat menanganinya, bukan kasus Garnet, tetapi Motorbike International Ltd, sebuah perusahaan yang terdaftar di Bahama. Perusahaan ini bukan berbadan hukum Indonesia. Namun ketiga pemilik sahamnya, yakni Hutomo Mandalaputra alias Tomy Suharto, Sujaswin Lubis dan Abdurrahman Abdul Kadir Mulahale, adalah warganegara Indonesia. Ketiganya duduk sebagai direksi. Namun ketika Tomy ditahan oleh aparat hukum Indonesia, dia non aktif dari kepengurusan. Surat-menyurat perusahaan ditandatangani Sujaswin dan Abdurrahman. Rekening yang dibukukan di Paribas terdaftar atas nama Motorbike International Ltd, bukan atas nama pribadi Tomy Suharto sebagaimana selalu diberitakan media massa. Kalau pemberitaan menyebut uang itu milik Sujaswin Lubis atau milik Abdurrahman Abdul Kadir Mulahale, tentu tidak menarik dan juga tidak punya nilai politis. Nama kedua orang ini, bahkan, samasekali tidak pernah muncul dalam pemberitaan, walau mereka adalah juga pemilik Motorbike.

Menurut laporan yang saya terima, telah bertahun-tahun Motorbike berusaha untuk mencairkan deposit tersebut, namun Bank Paribas selalu menolaknya dengan berbagai alasan yang sulit untuk mereka terima. Akhirnya mereka bertanya kepada Paribas, apakah ada perintah dari Pengadilan di Inggris untuk membekukan uang itu. Jawaban Paribas tidak ada. Kalau demikian, apakah ada laporan dari Komisi Pengawas Transaksi Keuangan– semacam PPATK — Inggris bahwa uang itu dicurigai sebagai money laundering. Paribas menjawab, juga tidak ada. Paribas hanya mengatakan bahwa mereka curiga dan khawatir kalau-kalau uang itu adalah hasil kejahatan. Motorbike mengatakan, bank tidak bisa menahan sebuah rekening hanya atas dasar kecurigaan. Hal seperti itu akan mempengaruhi kredibilitas sebuah bank. Diskusi itu berlanjut, sampai akhirnya Paribas menyatakan ingin meminta pendapat hukum dan sekaligus klarifikasi dari Pemerintah Indonesia tentang Motorbike dan ketiga pemegang sahamnya. Permintaan itu disampaikan Paribas melalui Motorbike dan pengacaranya.

Firma hukum Ihza&Ihza yang menerima kuasa dari Motorbike — yang ditandatangani oleh Sujaswin Lubis dan Abdurrahman Abdul Kadir Mulahale sebagai direksi — akhirnya mengajukan permohonan pendapat hukum dan klarifkiasi Pemerintah Indonesia itu. Hidayat Achyar dari firma hukum Ihza&Ihza mengatakan kepada saya, bahwa sejak semula mereka sebenarnya tidak ingin melibatkan Pemerintah Indonesia. Namun karena permintaan itu datang dari Paribas, maka mereka tidak punya pilihan lain kecuali melakukannya. Terus terang waktu itu saya menghadapi dilema, karena sangat mungkin kasus ini dipolitikkan dikemudian hari. Orang dengan mudah mengkait-kaitkan Ihza&Ihza dengan saya. Namun saya berpikir, bahwa saya harus melayani semua orang. Kalau surat itu datang dari firma hukum yang lain, pasti akan saya layani juga.

Semua masalah yang diajukan kepada saya sebagai menteri, dari siapapun datangnya, tidak boleh saya tolak. Saya tidak boleh bekerja atas dasar suka atau benci. Saya tidak boleh membeda-bedakan orang dalam memberi pelayanan. Bisa-bisa saya dituduh melanggar HAM karena melakukan diskriminasi. Toh, saya juga menerima Adnan Buyung Nasution yang menelpon minta bertemu, walau ketika datang, beliau membicarakan kliennya Ricardo Gelael. Saya juga menerima Todung Mulya Lubis, Munir, Hendardi, Abdul Hakim Garuda Nusantara dan banyak lagi yang lain. Mereka datang menyampaikan permasalahan kepada saya. Semua saya tanggapi dan saya layani, walau tidak semua dapat saya tangani dan selesaikan.

Saya juga menerima tokoh-tokoh politik dari segala partai, termasuk Sabam Sirait dan VB Da Costa dari PDIP, tokoh Golkar, PPP, PBB dan partai-partai lain. Tokoh “kontroversial” di dunia bisnis, Tommy Winata, saya terima juga karena dia ingin menyampaikan suatu permasalahan. Saya juga menerima orang-orang eks PKI dan eks Mahid yang datang menyampaikan permasalahan hukum dan hak asasi manusia. Bahkan saya menerima telepon Subron Aidit dari luar negeri, yang menyatakan keinginannya untuk pulang ke tanah air. Saya juga menerima Ustadz Abubakar Baasyir dan membantu mengurus amnesti beliau dalam kasus tindak pidana yang terkait dengan politik, bersama Abdullah Sungkar. Saya mengerti Ihza&Ihza mempunyai hubungan dengan saya, tetapi saya harus memberikan pelayanan yang adil dan proporsional, sama seperti pihak-pihak lain. Saya juga tahu dan mengerti bahwa dalam Motorbike itu ada Tomy Suharto sebagai salah seorang pemegang saham. Saya mengerti Tomy Suharto sedang menghadapi perkara pidana. Namun dilihat dari sudut hukum, hak-hak keperdataannya sebagai warganegara tidak hilang karena perkara pidana yang dihadapinya.

Mungkin itulah kesalahan saya, jika orang lain melihatnya dari sudut pandang politik. Tetapi sebagai Menteri Kehakiman dan HAM saya selalu berpikir secara hukum: setiap warganegara Indonesia yang menghadapi masalah harus saya tangani. Tidak boleh ada perasaan suka atau benci. Saya selalu mengacu kepada prinsip yang ditegaskan al-Qur’an “Jangan sekali-kali kebencian kamu terhadap suatu golongan, menyebabkan kamu berlaku tidak adil terhadap mereka. Berlaku adillah, karena sesungguhnya adil itu lebih dekat kepada takwa”. Saya harus bekerja profesional, walaupun tentu akan menghadapi risiko dipergunjingkan secara politik. Ketika saya berdialog dengan eks Mahid di Belanda atas perintah Presiden Abdurrahman Wahid, anggota DPR dari PPP, Aisyah Amini, telah menuduh saya “anak Masyumi telah rangkul-rangkulan sama PKI”. Anggota PBB ada juga yang marah kepada saya. Mereka menuduh saya ingin “menjemput orang PKI pulang ke tanah air”. Tapi biarkanlah. Tidak ada kerja tanpa risiko. Apapun yang dilakukan pejabat pemerintahan, akan selalu menuai kritik. Orang akan menilai sesuatu dari sudut pandang dan kepentingannya masing-masing. Tidak ada satu langkah yang diambil, akan mampu memuaskan kepentingan semua orang.

Surat yang disampaikan firma hukum Ihza&Ihza itu dikirimkan kepada saya tanggal 26 Pebruari 2004. Intinya memohon pendapat hukum terkait dengan rekening Motorbike di Bank Paribas. Mereka juga memohon klarfikasi apakah Motorbike International Ltd dan para pengurusnya, terkait tindak pencucian uang atau tidak menurut data Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK). Tentu Departemen Kehakiman dan HAM tidak dapat menjawab permintaan itu, kecuali lebih dahulu melakukan koordinasi dengan instansi-instansi terkait. Sebab itulah, dilakukan korespondensi dengan PPATK dan dilakukan pengecekan di kejaksaan dan pengadilan, untuk memastikan apakah ada perkara pidana atau perdata, yang melibatkan Motorbike serta pengurus dan pemegang sahamnya.

Ada dua surat PPATK menjawab pertanyaan Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum. Surat pertama Nomor 3/246/PPATK tanggal 17 Mei 2004, dan ditandatangani oleh ketuanya Dr. Yunus Husein selengkapnya berbunyi “Menunjuk surat Saudara No.C.HT.04.10-03 tanggal 19 April 2004 perihal mohon informasi, bersama ini diberitahukan bahwa berdasarkan pengecekan pada database administrasi kami nama badan hukum Motor Bike International Ltd, tidak pernah dilaporkan oleh penyedia jasa keuangan sebagai pihak yang melakukan transaksi keuangan mencurigakan (suspicious transaction report). Demikian, atas perhatian Saudara diucapkan terima kasih.” Dalam surat ini tidak dicantumkan kode rahasia. Namun dalam surat kedua, yang lebih tegas menyebutkan nama Hutomo Mandalaputra, Sujaswin Lubis dan Abdurrahman Mulahale, saya menemukan adanya keterangan bahwa informasi ini “bersifat rahasia”. Karena itu, surat kedua ini tidak pernah saya buka kepada publik.

Koordinasi juga dilakukan untuk mengecek register perkara di Kejaksaan Agung, guna memastikan apakah ada kasus pidana, baik ditingkat penyelidikan, penyidikan atau penuntutan atas Motorbike. Hasilnya nihil. Satu-satunya kasus pidana yang ada, berkaitan dengan salah satu pemegang saham Motorbike adalah kasus Hutomo Mandalaputra, yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, namun sedang dalam tahap pemeriksaan di tingkat banding. Amar putusan perkara itu menyatakan terdakwa terbukti bersalah dalam kasus menyimpan senjata api dan bahan peledak, membujuk (uitlokker) untuk melakukan pembunuhan berencana. Kasus yang didakwakan kepada Hutomo Mandalaputra tidak ada kaitannya dengan rekening Motorbike di Bank Paribas. Bagi orang awam, putusan seperti itu telah cukup menjadi alasan bahwa terhukum adalah “penjahat” dan harus dikucilkan dalam semua hal. Namun dari segi hukum, saya mengetahui bahwa Pasal 1918 BW menegaskan, kekuatan putusan pengadilan pidana, hanya terbatas pada apa yang menjadi diktum putusan itu, dan tidak bisa dikaitkan dengan masalah lain. Jadi putusan pidana pembunuhan berencana dan kepemilikan bahan peledak, tidak dapat dikaitkan dengan sengketa perdata rekening Motorbike di Bank Paribas.

Setelah melakukan koordinasi dan pengecekan itulah, sebagai Menteri Kehakiman dan HAM, saya menyampaikan pendapat hukum dan klarifikasi kepada Bank Paribas. Surat dalam bahasa Inggris itu, kalau diterjemahkan intinya mengatakan: “Bahwa hasil pemeriksaan dari Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan menyatakan tidak terdapat nama Motorbike International Ltd sebagai pihak yang melakukan transaksi mencurigakan. Bahwa tidak terdapat perkara baik perdata maupun pidana yang terkait dengan Motorbike International Ltd di pengadilan-pengadilan di Indonesia, karenanya tidak terdapat alasan hukum bagi Pemerintah RI untuk menuntut/meminta dana milik Motor Bike International Ltd pada BNP Paribas atau melakukan tuntutan hukum terhadap BNP Paribas. Oleh sebab itu, BNP Paribas tidak berhak untuk menahan dana milik Motor Bike International Ltd, kecuali ada putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.”

Surat bernomor M-UM.01.06-94 itu saya tanda-tangani tanggal 4 Juni 2004, dan ditembuskan kepada Kedutaan Besar RI di London. Bahkan surat kepada Bank Paribas itu disampaikan melalui KBRI London. Ada sejumlah korespondensi antara Departemen Kehakiman, Paribas dan KBRI London, dan sebaliknya, yang ditangani oleh Wakil Duta Besar atau Deputy Chief of Mission (DCM) Eddy Pratomo. Penanganan kasus dana Motorbike di Bank Paribas, memang diketahui, bahkan melibatkan KBRI di London dan dilakukan secara terbuka. Tidak ada yang dirahasiakan. Departemen Kehakiman harus menempuh langkah itu, karena apa yang dilakukan di luar negeri, haruslah dikoordinasikan dengan KBRI setempat. Bahwa belakangan di koran-koran ada statemen dengan nada menyangkal dari Eddy Pratomo, saya tidak ingin mengomentarinya.

Belakangan hari setelah kasus ini mencuat menjelang reshuffle kabinet, ada pendapat dari kalangan pengamat bahwa rekening Motorbike di Bank Paribas itu adalah uang hasil korupsi mantan Presiden Suharto yang dilarikan Tomy ke luar negeri. Sebab itu, uang tersebut adalah milik negara, milik rakyat Indonesia. Dubes RI yang baru di London, Dr. Marti Natalegawa, juga menyampaikan statemen yang lebih kurang sama. Saya tidak dapat menyalahkan pendapat dan statemen seperti itu, jika dilakukan untuk konsumsi politik dan diplomasi. Sebagai Menteri Kehakiman, seperti telah saya katakan, saya harus bertindak menurut hukum. Pasal 553 jo Pasal 1965 Burgerlijk Wetboek (BW) menegaskan bahwa seseorang atau suatu badan hukum haruslah dianggap beriktikad baik. Seseorang atau badan hukum yang dituduh beriktikad buruk, harus dibuktikan di hadapan pengadilan. Pasal 1977 BW menegaskan bahwa siapa saja yang menguasai benda bergerak adalah pemilik benda itu. Tuduhan bahwa benda bergerak itu bukan milik orang yang menguasainya, harus dibuktikan oleh si penuduh di depan pengadilan. Bukan sebaliknya orang yang menguasai benda bergerak itu yang harus membuktikan bahwa benda itu adalah miliknya.

Karena uang itu disimpan di bank atas nama Motorbike International Ltd, maka jika ada tuduhan atau klaim bahwa uang itu bukan miliknya, maka pihak yang menuduh atau mengklaim itu harus membuktikan sebaliknya di depan pengadilan. Sampai posting ini saya tulis — sepanjang pengetahuan saya — belum ada gugatan perdata atau tuntutan pidana atas Motorbike atau para pemegang sahamnya oleh pihak manapun juga, termasuk oleh Pemerintah RI atas keabsahan kepemilikan mereka atas uang yang disimpan di Bank Paribas itu. Dalam mediasi untuk mencapai perdamaian dalam kasus Goro versus Bulog, jaksa malah mengajukan usul agar uang Garnet Investment –- bukan Motorbike –- dibekukan sebagai jaminan agar Tomy membayar kewajibannya kepada Bulog. Usul ini secara implisit menunjukkan bahwa jaksa juga mengakui bahwa uang itu milik Garnet, bukan milik pihak lain.

Saya menyaksikan ada semacam penggalangan opini yang luar biasa melalui media massa mengenai kasus Paribas ini. Ketua PPATK Yunus Hussen berulangkali mengungkapkan kekecewaannya kepada saya, karena segala ucapannya selalu diputarbalikkan oleh koran Media Indonesia. Yunus merasa dia dijadikan alat oleh koran yang dikomandani Ketua Dewan Pembina Golkar Surya Paloh itu untuk memojokkan saya. Saya menduga semua ini berkaitan dengan isyu resuffle kabinet yang ketika itu didesakkan kepada Presiden SBY. Berbagai diskusi diselenggarakan di berbagai tempat, termasuk oleh Indonesian Corrupiton Watch (ICW). Namun saya tidak pernah diundang dan diberikan kesempatan untuk memberikan keterangan dan terlibat dalam diskusi, sehingga semuanya terkesan sepihak dan mau menang sendiri. Prof. Dr. Romly Atmasasmita, mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum dan mantan Kepala BPHN ketika saya menjadi Menteri Kehakiman, juga menyampaikan pendapat dalam diskusi yang diselenggarakan ICW itu. Pendapatnya dimuat Kompas. Demikian pula pendapat Prof. Dr. Yenti Gunarsih, yang disebut pakar money laundering dari Universitas Trisakti. Intinya, Prof. Romly mengatakan bahwa Departemen Kehakiman dan HAM tidak boleh mengeluarkan pendapat hukum (legal opinion), sehingga pendapat hukum yang saya keluarkan menjawab pertanyaan Bank Paribas adalah melampaui tugas dan kewenangan. Sampai hari ini saya belum mengkonfirmasi kepada Prof. Romly apa benar pendapatnya demikian. Namun Kompas memuat berita itu lebih dari sekali, tanpa bantahan dari beliau.

Benarkah Departemen Kehakiman dan HAM tidak boleh mengeluarkan pendapat hukum kepada pihak swasta terkait dengan masalah perdata? Mari kita baca Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM No. M.01-PR.07.10 Tahun 2001. Pasal 242 huruf b Keputusan tersebut menyebutkan bahwa salah satu tugas Direktorat Perdata, Ditjen Administrasi Hukum Umum ialah “pemberian pertimbangan, pendapat hukum, legalisasi dan penyelesaian masalah di bidang hukum perdata umum”. Dalam praktek, baik sebelum, pada saat dan sesudah Prof. Romly menjadi Dirjen AHU, telah ada ratusan pendapat hukum yang dikeluarkan untuk memenuhi permintaan instansi Pemerintah, swasta maupun perorangan. Ada pendapat hukum yang ditandatangani oleh Direktur Perdata, ada yang ditanda-tangani oleh Dirjen AHU, ada pula yang ditandatangani Menteri, semuanya mengikuti praktik yang berlaku di departemen itu.

Setelah saya mengirimkan pendapat hukum ke Paribas tanggal 4 Juni 2004, saya tidak mengikuti lagi perkembangan selanjutnya. Sebab hanya permintaan pendapat hukum itu saja yang diminta kepada saya. Dengan demikian, tugas saya telah saya anggap selesai sampai di situ. Ketika masalah Paribas ini mulai menghangat di media massa, saya bertanya kepada Hidayat Achyar, apakah benar Ihza&Ihza menangani uang Motorbike di Bank Paribas sampai cair. Hidayat menunjukkan kepada saya surat kuasa dari direksi Motorbike: kuasa berlaku sejak tanggal 12 Pebruari 2004 sampai dengan tanggal 12 November 2004. Karena sampai tanggal kuasa berakhir, uang tak kunjung cair, maka kuasa Motorbike kepada Ihza&Ihza berakhir. Motorbike menganggap Ihza&Ihza tidak mampu melaksanakan kuasa yang mereka berikan, karena itu mereka tidak ingin memperpanjangnya. Saya tidak tahu apa masalah itu mereka tangani sendiri, atau menunjuk pengacara yang lain. Saya sendiri berhenti menjadi Menteri Kehakiman dan HAM tanggal 20 Oktober 2004.

Seperti kita baca dari berbagai pemberitaan media, uang Motor Bike di Bank Paribas itu baru cair pada bulan Mei 2005, hampir setahun setelah saya memberikan pendapat hukum, dan 7 bulan setelah saya berhenti menjadi Menteri Kehakiman dan HAM dan digantikan oleh Hamid Awaludin. Saya bukan ingin mengelak dari tanggungjawab, tetapi sejujurnya saya katakan saya tidak mengetahui lagi bagaimana cerita selanjutnya sampai uang itu cair. Hamid Awaludin tidak pernah berkomunikasi dengan saya tentang masalah itu. Saya membaca dari berbagai media bahwa uang itu dicairkan melalui rekening Departemen Kehakiman dan HAM. Disebut-sebut pula bahwa saya dan Ihza&Ihza yang mencairkan uang itu. Semua berita ini jauh dari kebenaran.

Berbagai pendapat dan komentar dari politisi dan pengamat kembali muncul ke permukaan. Ada yang mengatakan saya membantu mencairkan uang Tomy, dan mengkaitkan saya pernah bekerja di Sekneg menulis pidato Presiden Suharto, sehingga mempunyai hubungan dekat dengan keluarga Cendana. Padahal, bertemu atau berbicara melalui telepon saja dengan Tomy, seumur hidup saya belum pernah. Ada yang mengatakan saya terlibat “money laundering” dan menuding saya sebagai “koruptor”. Ada pula yang mendesak agar saya mundur. Ada juga beberapa aksi unjuk rasa yang meminta agar Presiden SBY memecat saya, dengan membawa berbagai spanduk mengatas namakan berbagai komite. Walaupun belum dapat dikonfirmasikan, saya mendengar pula beberapa anggota Dewan Pertimbangan Presiden — yang belum sebulan dilantik — juga mendesak Presiden agar saya diberhentikan. Kalau tidak, mereka akan mengundurkan diri dari dewan itu.

Setelah berbagai pemberitaan ini muncul ke permukaan, saya menghubungi Hamid Awaludin untuk mencari tahu apa yang sebenarnya terjadi. Hamid membenarkan bahwa Bank Paribas pernah menghubunginya dan berniat akan mencairkan simpanan Motorbike. Keinginan Paribas itu juga disampaikan melalui korespondensi kepada Wakil Dubes RI di London, Eddy Pratomo. Ketika Eddy di Jakarta, beliau juga menemui Hamid menginformasikan perkembangan terakhir masalah Motorbile dengan Paribas, didampingi Dirjen AHU Zulkarnain Yunus. Tetapi Bank Paribas mau menyerahkan uang tersebut melalui Pemerintah Indonesia, hal ini mereka kemukakan dalam korespondensi. Menghadapi hal itu, Hamid berkonsultasi dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Wapres mengatakan silahkan saja. Pemerintah berkewajiban membantu warganegaranya. Lebih baik uang warganegara Indonesia yang ada di luar negeri, dibawa pulang untuk investasi di tanah air untuk membuka lapangan kerja, daripada ditahan-tahan bank asing di luar negeri, dan diputar untuk keuntungan mereka sendiri. Wapres mengatakan bahwa beliau akan melaporkan masalah itu kepada Presiden.

Dalam satu kesempatan, Hamid rupanya melaporkan secara langsung kepada Prsiden SBY tentang keinginan Bank Paribas itu. Pendapat Presiden ternyata lebih kurang sama dengan pendapat Wakil Presiden. Presiden minta Hamid untuk lebih dulu memberitahu Bank Indonesia. Sebab itulah Hamid menulis surat kepada Gubernur BI bernomor M.UM.01.06-90 tanggal 4 April 2005. Isinya antara lain mengatakan “kami informasikan bahwa BNP Paribas meminta kami untuk menampung dana rekening milik Motorbike International Ltd pada BNP Paribas ke rekening Departemen Hukum dan HAM RI sebagai dana titipan yang untuk selanjutnya diserahkan kepada pengurus Motorbike International Ltd”. Menurut Hamid, surat dengan nada yang sama juga disampaikan kepada Menteri Keuangan, untuk meminta pendapat. Tetapi seorang kepala biro di Departemen Keuangan menyangkal pernah menerima surat tersebut.

Akhirnya, menurut Hamid, Departemen Hukum dan HAM memang membuka rekening khusus untuk menampung uang titipan Bank Paribas itu. Begitu uang diterima, uang tersebut kemudian diserahkan kepada kuasa direksi Motorbike. Setelah diserahkan, rekening khusus tersebut ditutup. Setelah semua ini selesai, Hamid sekali lagi menyampaikan laporan tertulis kepada Presiden, disertai dengan copy dokumen-dokumen yang terkait dengan masalah itu. Saya ikut membaca laporan Hamid itu, karena disampaikan melalui Sekretariat Negara.

Di berbagai media cetak dan elektronik saya membaca berbagai komentar dari para pakar dan pengamat serta politisi, dengan aneka ragam pendapat. Pada umumnya mengatakan bahwa adalah suatu tindakan yang salah, rekening pemerintah digunakan untuk menampung uang swasta. Ada pula yang mengatakan uang itu dimasukkan ke dalam rekening Departemen Kehakiman dan HAM sehingga bercampur dengan dana APBN. Salah satu pendapat yang ingin saya ketengahkan di sini berasal dari Prof. Dr. Arifin Soeriaatmadja, yang mengatakan bahwa pembukaan rekening pemerintah harus dengan persetujuan Menteri Keuangan. Saya dengan Hamid, lagi-lagi dituding melakukan money laundering, dan seperti biasa dituntut mundur dari jabatan.

Dalam satu kesempatan saya bertemu Prof. Arifin dan bertanya kepada beliau pasal mana dari UU Keuangan Negara yang dijadikan landasan pendapatnya. Beliau merujuk pada Pasal 29 jo Pasal 31 UU No. 1 Tahun 2004 tentang Keuangan Negara. Saya dan beliau, akhirnya sama-sama membaca UU dimaksud. Defenisi tentang perbendaharaan negara, keuangan negara, penerimaan dan pengeluaran negara yang dimaksud dalam UU ini jelas dirumuskan dalam undang-undang. Pasal 29 dan 31 mengatur tentang pembukaan rekening untuk menampung penerimaan dan pengeluaran uang negara terkait dengan dana APBN di lingkungan instansi tertentu, yang pembukaannya dilakukan setelah “mendapat persetujuan” dari Bendahara Umum Negara (Menteri Keuangan). Rekening yang dibuka staf Hamid, seperti saya jelaskan di atas, adalah uang titipan Bank Paribas untuk diserahkan kepada direksi Motorbike.

Saya mengatakan kepada Prof. Arifin, pada suatu ketika, ada kapal berbendera Jepang yang ditembaki bajak laut sampai tenggelam di pantai Somalia. Beberapa awak kapal yang selamat ternyata warganegara Indonesia. Pemilik kapal, ingin membantu awak kapal yang selamat agar bisa pulang. Maka mereka mentransfer uang ke rekening KBRI di Somalia untuk diserahkan kepada awak kapal tersebut. Saya tanya Prof. Arifin apakah itu salah. Beliau mengatakan, itu keadaan darurat. Baiklah. Saya tanya lagi, bagaimana dengan uang saku jamaah haji yang dibayarkan sebagai bagian dari ONH dan diberikan kembali kepada mereka ketika jamaah tiba di Saudi Arabia. Uang itu disetorkan ke rekening Departemen Agama. Apakah itu tidak menyalahi undang-undang? Setahu saya, swasta yang melakukan tender atas proyek Pemerintah juga harus menyetorkan sejumlah uang jaminan. Uang jaminan milik swasta itu juga disetorkan ke rekening Pemerintah. Kalau kalah tender, uang itu dikembalikan. Apa ini juga tidak menyalahi undang-undang? Prof. Arifin tidak menjawab. Saya hanya ingin menguji pendapat beliau, karena pendapat itu berulang-kali diberitakan Kompas. Pendapat saya yang menyanggah pendapatnya, tidak mendapat tempat pemberitaan yang proporsional.

Ketika masalah Paribas ini makin menghangat di media massa, saya juga menjelaskan secara lisan kepada Presiden latar belakang masalah itu. Presiden kemudian memerintahkan Menko Polhukam Widodo untuk menyelenggarakan rapat terbatas untuk membahasnya. Saya, Menhuk dan Ham Hamid, Kapolri Sutanto, Jaksa Agung Abdurrahman Saleh dan Kepala BIN Syamsir Siregar hadir. Saya dan Hamid menjelaskan segala sesuatu apa adanya, seperti saya ceritakan di atas. Beberapa hari kemudian, Widodo mengatakan kepada saya bahwa summary rapat Polhukam itu telah dilaporkannya kepada Presiden. Menurut Widodo, Presiden telah mengerti duduk masalah kasus Bank Paribas itu. Saya juga mendengar Presiden telah meminta Ketua Timtas Tipikor Hendarman Supandji, untuk menelaah kasus ini dan melaporkannya kepada beliau.

Hamid juga rupanya membuat laporan sekali lagi kepada Presiden, sesudah laporannya yang pertama. Kali ini lebih lengkap disertai dengan copy dokumen-dokumen tambahan. Laporan itu disampaikannya melalui ajudan Presiden, dua hari sebelum pertemuan bilateral dengan Pemerintah Singapura di Bali. Saya tidak membaca laporan Hamid yang terakhir ini, karena tidak disampaikan melalui Sekretariat Negara. Namun Hamid masih menyimpan copy laporan itu. Suatu ketika, tatkala Hamid telah diberhentikan, dalam pertemuan dengan Presiden SBY, Hamid menanyakan apakah Presiden telah membaca laporan mengenai Paribas yang diserahkan melalui ajudan. Presiden mengatakan, beliau sudah memahami hal-hal yang terkait dengan masalah Bank Paribas. Hamid tidak bertanya lebih lanjut.

Ketika saya telah berhenti dari kabinet, Kepala BIN Syamsir Siregar diperintahkan Presiden untuk menemui saya untuk berbincang-bincang tentang berbagai hal. Saya katakan pada Syamsir, saya menerima pemberhentian saya dari kabinet dan tidak ingin mempersoalkannya lagi. Secara konstitusional, Presiden berhak memberhentikan para menteri, kapan saja Presiden mau. Namun di masyarakat ada anggapan, pemberhentian saya itu terkait dengan masalah Bank Paribas. Untuk itu saya minta agar saya diperiksa. Kalau ada bukti-bukti yang cukup, silahkan dituntut. Kalau tidak ada, saya ingin diklarifikasi, agar masalah ini tidak menjadi beban saya seumur hidup sampai ke anak-cucu. Waktu itu Syamsir menelpon Presiden di depan saya. Menurut Syamsir, Presiden setuju memenuhi permintaan saya. Presiden akan menyerahkan hal itu kepada Jaksa Agung. Saya mengerti, kejaksaan memang berwenang menangani tindak pidana khusus yang dipersangkakan kepada saya itu.

Setelah beberapa lama menunggu, saya membaca statemen Jaksa Agung Handarman Supandji. Kejaksaan Agung telah menelaah dengan seksama kasus itu, dan tidak menemukan alasan hukum untuk melakukan penuntutan terhadap saya. Suatu ketika saya mendengar bahwa Hendarman mengatakan, Kejaksaan Agung telah melakukan analisa hukum atas kasus itu, sejak dia menjadi Jampidsus. Kasus ini lebih banyak nuansa politiknya. Mereka tidak menemukan adanya masalah hukum untuk meningkatkan kasus itu ke tingkat penyidikan. Hendarman mengatakan kejaksaan harus bertindak berdasarkan hukum, bukan atas dasar tekanan politik dan opini publik yang dibentuk media massa. Secara pribadi saya tidak begitu kenal dengan Hendarman. Bagi saya sosoknya agak “misterius”. Saya menghargai keberaniannya, walau ucapannya itu seperti melawan arus opini yang telah dibentuk oleh politisi, aktivis dan media massa.

Berita klarifikasi Hendarman itu tentu saja tidak segemuruh berita yang menuduh saya terkait dengan kasus Paribas. Beberapa koran, bahkan, memberi tajuk berita itu “Jaksa Agung Bela Yusril”, walau isi beritanya sama saja seperti saya uraikan tadi. Saya tidak memerlukan pembelaan. Saya hanya memerlukan kebenaran menurut hukum diungkapkan. Setelah statemen Hendarman, saya masih membaca berbagai komentar, juga di dalam blog, yang intinya mengatakan, Yusril mungkin benar dari sudut hukum. Tetapi dia melanggar “asas kepatutan” karena membantu keluarga Suharto. Mereka lupa, kalau saya melaksanakan tugas melayani warganegara Indonesia, siapapun orangnya. Mereka tidak menyebut Sujaswin Lubis dan Abdurrahman yang juga pemilik Motorbike. Mungkin mereka tidak tahu. Mereka hanya tahu itu “uang Tomy” seperti berita media massa. Tanggapan saya atas komentar itu singkat saja. Asas kepatutan memang dikenal dalam dunia hukum, namun ukuran kepatutan itu sendiri bisa sangat subyektif. Kalau norma-norma hukum telah jelas dan tidak memerlukan penafsiran lagi, maka hukum harus dijalankan. Norma hukum tertulis yang tegas, tidak dapat dikesampingkan dengan “asas kepatutan” yang masih dapat diperdebatkan. Inilah kepastian hukum, yang selama ini selalu dipersoalan banyak orang ada tidaknya di negeri ini.

Akhirnya, apa yang saya tulis di blog ini, mungkin juga tidak akan banyak pengaruhnya untuk menjernihkan masalah. Namun lebih baik saya tulis, biar kalau ada yang bertanya lagi, saya tidak capek menjelaskannya. Kalau sekiranya besok Allah Ta’ala memanggil saya untuk menghadapNya, maka anak-cucu saya di kemudian hari, akan dapat membaca apa yang saya tuliskan ini, agar tidak menjadi beban bagi mereka. Begitu juga jika ada rekan yang membaca berita atau analisa kasus ini di berbagai blog, antara lain Indonesia Matters, Asiasentinel atau Website Indonesian Corruption Watch (ICW), ada baiknya untuk membaca tulisan ini sebagai bahan pembanding. Setelah itu silahkanlah mengambil kesimpulan sendiri-sendiri.

Demikianlah tulisan saya mengenai kasus Bank Paribas ini. Hanya kepada Allah jua saya mohon berlindung dan hanya kepadaNya jua, saya menyerahkan segala persoalan.

Wallahu’alam bissawab.

Cetak artikel Oleh Yusril Ihza Mahendra — November 30th, 2007

216 tanggapan untuk “MASALAH “UANG TOMY” DI BANK PARIBAS”

Pages: « 1 2 3 [4] 5 6 7 8 » Show All

  1. Yusril Ihza Mahendra (komentar #91)

    #71 pujiono.
    Mohon maaf dalam file pribadi saya, saya tidak punya dokumen akta pendirian Motobike. Sementara ini saya belum dapat menjawabnya.

  2. Abu Rauf (komentar #92)

    Assalamu’alaikum wr.,wb.,

    Bang, aku baru liat blog ini, blm bisa banyak berpendapat.
    Untuk hal-hal yang berkaitan dengan klarifikasi, opini, info apapun langsung dari Abang sebagai pengimbang, ini sangat baik. Apalagi Abang respon. Tanpa harus investasi besar unt medianya.
    Sebagai generasi selanjutnya dapat info langsung dari Abang itu sangat berguna, beberapa saran “Ikam” lebih bisa didengar berdasarkan pengalaman yang sdh terlewati sampai dikenal se-nusantara, jelas bisa jd acuan unt hal2 yg bermanfaat bagi banyak orang. Bang, tularkan lebih banyak energi Positif buat semua yang sedang berjuang, terutama yang muda,biarpun cuma sekedar tulisan…tks.

    Wassalam.

  3. masliliks (komentar #93)

    piye ya pak, apa perlu semacam secret service dan IRS gitu, buat penelusuran penelusuran lika liku dana2 semacam ini?
    lagi pula, imho, pemahaman hukum semacam ini, kok mengingatkan saya pada surat jawaban menhut kaban pada kasus adelin lis. dalam artian antara materi sama formil nya sudah jauh..
    gimana pendapat bapak?

  4. Yusril Ihza Mahendra (komentar #94)

    #93 masliliks,

    Saya mengerti. Itulah problem hukum dan penegakan hukum di tanah air kita. Perdebatan antara kepastian hukum dan perasaan keadlan masyarakat terus mengemuka. Saya sadar banyak norma-norma hukum kita yang sudah tidak sejalan dengan perkembangan masyarakat. Bagi seorang penegak hukum atau pejabat yang harus mengambil keputusan, akan selalu berhadapan dengan dilema.

    Dilema seperti itupun ikut saya rasakan. Ketika norma hukum kita terapkan demi kepastian hukum, akan terasa pula kesenjangannya dengan perasaan keadilan. Apalagi orang berbicara tentang hati nurani.

    Akhirnya, setiap keputusan tentu akan ada celah-celah kelemahannya yang bisa dikritik. Namun di tengah dilema itulah keputusan harus diambil. Memang tidak mudah. Siapapun yang sedang diserahi amanah suatu jabatan, akan selalu berhadapan dengan dikema ini.

  5. masliliks (komentar #95)

    hmm.. maka dari itu berkali2 saya harus berpikir keras mencerna perilaku penegak hukum, terutama pengacara dan hakim. perkara satu dibela, perkara lain dibabat, dll dsb

    kalo orang jawa bilang, kadang2 kepada mereka saya pengin bilang ‘ngono ya ngono ning aja ngono’

    tapi kemudian selalu sadar bahwa ’sing salah seleh’… gitu pak

  6. Yandri (komentar #96)

    Saya pikir pak Yusril jangan terperangkap dengan pembahasan dan pengungkapan tentang kasus/MASALAH “UANG TOMY” DI BANK PARIBAS.
    Jika berkelanjutan akan dapat dijadikan oleh pikhak2 tertentu sebagai jerat hukum baru. Dalam kasus hukum pernyataan ini bisa dijadikan sebagai “barang bukti”. Maybe Yes… Maybe No… dan Pak Yusri lebih tahu.

  7. andrew (komentar #97)

    hehehhehe politik , itu semua kroni -kroni zaman orde baru hehehehehhe

    egk lucu……..buat di publikasi…

    KKN………………………. itu wajah indonesia sebernarnya , sebelum kroni-kroninya semuanya di ganti

  8. andrew (komentar #98)

    udh dPT DUIT CUCI TANGAN DEH ? jadi artis

  9. andrew (komentar #99)

    apa lagi adengan selanjutnya ya ?………………..

  10. Resi (komentar #100)

    Bang Yusril Yth.,
    Tanpa berpanjang lebar saya mencoba mengamati bukan dari kemelut yang terjadi di Indonesia, tetapi lebih kepada praktek perbankan asing yang memiliki cabang-cabang di negara-negara “tax heaven” seperti Guernsey, Bahamas, British Virgin Islands dan lain-lain tempat di penjuru dunia.
    Pengamatan saya yang pertama, dihadirkan suatu argumen hukum yang mereka (bank asing) dengungkan (kenapa dengung? karena memang tidak begitu jelas kedengarannya) bahwa tindakan untuk menahan uang yang mereka curigai asal-usulnya merupakan pelaksanaan suatu fiduciary duties suatu bank. Mereka mengambil contoh dari kasus Kaisar Bokasa, seorang diktator di sebuah negara Afrika yang menyimpang uangnya di suatu bank di Eropa dan ternyata di kemudian hari bank asing yang menyimpang uang kaisar tersebut menerima gugatan dari rakyat negara tersebut agar uang tersebut dikembalikan. Pertanyaannya mengapa sewaktu uang tersebut akan disetorkan tidak ditolak saja. Tentu saja jawabannya mereka harus melayani semua orang tanpa diskriminasi terlebih lagi yang bermaksud menyimpan uang di bank mereka. jadi disini kita melihat bahwa untuk menyimpan diterapkan asas praduga tak bersalah tetapi sewaktu akan menarik uang dicari-cari alasan agar uang tersebut tidak hengkang dari bank tersebut.
    Pengamatan kedua, ternyata isu money laundering patut diduga sebagai cara untuk menahan uang mengalir kembali ke pemiliknya juga menimbulkan kewenangan hukum untuk menahan haknya pemilik uang, karena rumusan money laundering sangatlah rawan penafsiran bahkan tidak memerlukan pembuktian yang layak dan cukup dengan menyatakan bahwa bank curiga akan asal usul uang tersebut maka isu money laundering telah menjadi alat atau landasan yang ampuh untuk terus menguasai uang tersebut dan sangat aneh bilamana yang memiliki uang harus pontang panting membuktikan sebaliknya. jadi di satu sisi bank mengakui kita pemiliknya dan disisi lainnya bank tanpa bukti menyangsikan kredibilitas kita.
    Pengamatan Ketiga, saya mendengar bahwa sebenarnya praktek atau cara-cara seperti ini telah lama berlangsung dan terus berkembang dimana bank secara tanpa hak memperkarai uang nasabahnya hanya dengan urusan prosedural dan “tata krama bank” yang tidak fair itu. Mungkin sebagai contoh adalah kasus uang milik Tahir yang memerlukan waktu tahunan agar selesai sehingga sebuah bank di Singapura baru mau merilisnya kepada yang berhak. Betapa untungnya dan sekaligus betapa kotornya praktek bank yang demikian itu. Terlepas dari siapa yang telah memperoleh perlakuan bank tersebut, perkara Motorbike tersebut jelas dan nyata Paribas telah zalim kepada nasabahnya.
    Baik Bang Yusril saya kira sekian dulu nanti saya sambung dengan pengamatan saya yang awam ini. Terima kasih, wassalam.

  11. huda (komentar #101)

    yaah.. pers yg berhaluan mainstream memang lebih memilih “nilai berita” ketimbang obyektivitas.

    Ada manfaatnya juga kan media ini.. :) bisa untuk klarifikasi personal, tanpa perlu keterlibatan pers.

    Happy blogging :)

  12. jebee (komentar #102)

    Salam hangat Pak Yusril

    Setelah membaca posting tulisan ini, saya agak sedikit mengerti, tetapi saya ingin bertanya kepada Bapak :

    Seperti yang Bapak tulis :

    “Surat bernomor M-UM.01.06-94 itu saya tanda-tangani tanggal 4 Juni 2004, dan ditembuskan kepada Kedutaan Besar RI di London…..”

    “Setelah saya mengirimkan pendapat hukum ke Paribas tanggal 4 Juni 2004, saya tidak mengikuti lagi perkembangan selanjutnya. Sebab hanya permintaan pendapat hukum itu saja yang diminta kepada saya. Dengan demikian, tugas saya telah saya anggap selesai sampai di situ.”

    Pertanyaan saya, Apakah Bapak sebelum mengambil keputusan/mengeluarkan surat tentang pendapat hukum tersebut yang mengatakan :

    “Bahwa hasil pemeriksaan dari Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan menyatakan tidak terdapat nama Motorbike International Ltd sebagai pihak yang melakukan transaksi mencurigakan. Bahwa tidak terdapat perkara baik perdata maupun pidana yang terkait dengan Motorbike International Ltd di pengadilan-pengadilan di Indonesia, karenanya tidak terdapat alasan hukum bagi Pemerintah RI untuk menuntut/meminta dana milik Motor Bike International Ltd pada BNP Paribas atau melakukan tuntutan hukum terhadap BNP Paribas. Oleh sebab itu, BNP Paribas tidak berhak untuk menahan dana milik Motor Bike International Ltd, kecuali ada putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.”

    Memang Bapak sudah melakukan koordinasi dengan PPATK dan Kejaksaan Agung, tetapi apakah sebelum mengeluarkan pendapat hukum ini Bapak sudah melaporkan/mendiskusikan/meminta pertimbangan sebelumnya kepada Presiden ?
    karena ini menyangkut hal yang sangat sensitif dikemudian hari.

    Sekiranya Bapak sudah melaporkan kepada Presiden dengan berbagai asumsi, kordinasi yang Bapak lakukan, pertimbangan logika hukum yang ada serta persetujuan Presiden, MAKA BAPAK MENURUT SAYA ADALAH SEORANG KSATRIA.

    Tetapi jika Bapak mengeluarkan pendapat hukum itu BELUM melaporkan/belum ada persetujuan Presiden, menurut saya mungkin disini letak Kekhilafan/Kesalahan Bapak.

    Salam

  13. tomi (komentar #103)

    bangge kan abang!! kite urang sekampung!!

  14. pujiono (komentar #104)

    Pak Yusril yang terhormat,

    Saya ingin kembali berkomentar. Sebelum Bapak membantu mencairkan uang milik Tommy, kalau enggak salah khan diselidiki dulu apakah perusahaan Motorbike itu pernah melanggar hukum di Indonesia atau tidak. Juga diselidiki apakah Motorbike sedang mempunyai masalah hukum di Indonesia atau tidak.

    Tentu saja tidak akan pernah ketemu bahwa mereka pernah melanggar hukum. Kenapa? Ya karena Motorbike pasti adalah perusahaan kemarin sore. Jangankan melanggar hukum, kegiatannya di Indonesia juga kemungkinan besar tidak ada.

    Nah, apakah ketika itu Bapak tidak merasa “curiga” sedikit pun dengan Motorbike? Katakanlah, tidak adakah pertanyaan tebersit di hati Bapak, uang dari manakah itu sehingga sebuah perusahaan yang dimiliki oleh orang Indonesia yang tidak pernah kedengaran juntrungya kok bisa mempunyai deposito sebanyak itu. Apakah ketika itu Bapak tidak mempunyai kapasitas untuk menanyakan hal ini kepada pemilik Motorbike? Apakah Bapak tidak bertanya kepada pemilik Motorbike hasil transaksi apakah sehingga mereka mempunyai duit segunung di luar negeri?

    Saya setuju bahwa uang orang Indonesia sebaiknya berada di dalam negeri untuk kemakmuran kita, bisa digunakan untuk investasi di sini daripada sekedar ngendon di luar negeri. Tapi, asal-usul uang kiranya juga perlu diteliti.

    Terima kasih…

  15. Ghufran (komentar #105)

    #104 Mas Pujiono. Sebelum Bang Yusril menjawab, saya ingin mendahului. Mungkin ada baiknya Mas Pujiono membaca komentar Muhammad Junaidi (komentar #56). Siapa tahu jika ini diselidiki, akan membuat terang masalah. Abdurrahman Abdulkadir Mulahela (saya kira Bang Yusril salah tulis “Mulahale”) adalah orang Arab yang telah jadi WNI. Saya dengar dia kaya raya dan tinggal di Amerika Serikat. Bisnisnya terkait dengan otomotif. Maaf sekedar saran saja dari saya.

  16. Abdul Hakim (komentar #106)

    Pak YIM,

    Saya mengikuti berbagai komentar tentang “uang Tommy” ini. Saya usul agar Pak YIm selidiki saja siapa sebenarnya pemilik uang Motorbike itu, apa Tommy, Sujaswin atau Abdurrahman Abdulkadir. Kalau benar seperti kata Ghufran, Abdurrahman kaya raya dan bisnis otomotif, dan jika terbukti mayoritas saham Motobike miliknya, berarti media massa kita selama ini telah salah membuat berita menyebut uang itu milik Tommy Suharto.

  17. eka gustiani (komentar #107)

    Kalo memang Paman merasa benar……………..
    Terus perjuangkan apa yang mesti diperjuangkan.
    Semangat…………..

  18. ibnu zubair (komentar #108)

    penjelasan Bapak cukup lengkap… sebelumnya saya juga sudah mengikuti komentar bapak di TV. sebagai sarjana hukum saya bisa memahami dan mengerti alur masalah ini, saya juga termasuk yang setuju dengan klarifikasi yang Bapak buat dalam blog ini.

    menurut saya, kekuasaan politik sangat penting, untuk menegakkan kebenaran. Oleh karena itu Bapak harus lebih agresif dalam memainkan peran-peran politik. Sepandai apapun Bapak berkelit, jika kekuasaan tidak Bapak gengam, tetap Bapak yang dipojokkan.

    Bapak masih muda, meskipun jauh lebih tua (umurnya) dari saya. Karir politik Bapak masih panjang. Berbagai peluang politik masih terbuka lebar. Saya yang muda masih berharap pada Bapak dan saya yakin yang lainnya juga demikian.

  19. Yusril Ihza Mahendra (komentar #109)

    #105, 106 Ghufran dan Abdul Hakim,

    Terima kasih atas saran Anda berdua. Sayang saya bukan Menteri Kehakiman lagi. Kalau saya masih di sana dengan mudah saya menyelidiki masalah ini. Dokumen Motorbike tidak ada pada saya. Mungkin di Departemen Kehakiman masih ada.

    Namun, barangkali Goenawan Mohamad dan Bambang Harymurti, boss Tempo mau menelusuri masalah ini. Kan, majalah dan koran Tempo yang menjadi pionir menulis saya membantu mencairkan uang Tomy Suharto. Kemudian diikuti oleh koran-koran yang lain.

  20. Aba_Rayhan (komentar #110)

    Nah, boleh juga anak kalimat, “barangkali Goenawan Mohamad dan Bambang Harymurti, boss Tempo mau menelusuri masalah ini. Kan, majalah dan koran Tempo yang menjadi pionir menulis saya membantu mencairkan uang Tomy Suharto” dan cerita utuh ini diteruskan ke YBS (GM dan BH).
    Siapa tahu Boss-nya Catatan Pinggir mau berbagi info dengan kita di sini.

  21. RIDWAN SAID (komentar #111)

    Kadang berita negatif dikoran mengenai bung Yusril membuat banyak pertanyaan rekan2 sekerja dll diluar Belitung dan mereka mengharapkan sebagai teman/tetangga saya mestinya mengetahui masalah & siap menjawab dengan benar, nahhhhh dengan adanya tulisan yang dibuat bung Yusril tersebut ,tentu lebih mudah untuk membantu menjelaskan,paling tidak menyarankan untuk membuka Blog ini,agar mereka dapat langsung membaca dan mencerna………..
    Teruslah beritakan,selamat berjuang
    ridwan said
    tetangga sebelah

  22. Tomy C Gutomo (komentar #112)

    Bung Yusril, selamat blognya bagus banget. Tulisan ini fakta yang belum pernah dimuat di media. Tapi koran punya keterbatasan ruang untuk membuat secara utuh. Sehingga harus dibuat penjelasan yang singkat tapi mewakili seluruhnya. Saya mengundang Bung Yusril kalau ada waktu main ke kantor redaksi saya di Jawa Pos Jakarta. Gedung Graha Pena Jalan Kebayoran Lama 12. Atau bisa ke pusat di Surabaya, gedung Graha Pena Jala A Yani 88. Saran saya Bung Yusril rajin-rajin main ke redaksi media massa. Ini penting untuk menyamakan persepsi. Dan sekaligus mengurangi krisis kepercayaan Bung Yusril terhadap media massa.

    Ok, bagaimana syuting Laksamana Cheng Ho-nya? Saya sempat nonton syuting Bung Yusril, September lalu di studio alam Kantana Studio Thailand. Saya ikut rombongan Saifullah Yusuf saat itu. Saya juga wartawan di istana yang sering wawancarain Pak yusril juga. Good Luck.

  23. penabudaya (komentar #113)

    Ada beberapa hal yang masih mengganjal dalam keterangan anda. Saya rasa anda tahu banyak mengenai hal ini dari apa yang anda kemuka-kan di blog ini. Hal yang mengganjal dan butuh informasi secara mendalam adalah sbb:

    1. Profil perusahaan Motorbike International Ltd tidak jelas. Sebenarnya perusahaan ini bergerak di bidang apa? Saya coba cari di google tapi tidak ketemu sama website-nya atau informasi kegiatan perusahaan tersebut. Bila memang ini perusahaan berskala internasional berdiri di teritori USA, rasanya aneh bila tidak punya website atau informasi online. Saya sangat menghargai bila anda bisa menjelaskan profil perusahaan ini secara detil untuk membuktikan bahwa perusahaan ini memang perlu dibela mati-matian oleh pemerintah Indonesia.

    2. Saya penasaran mengenai materi dari surat kedua yang diberikan oleh PPATK kepada anda yang menurut anda mengandung informasi yang bersifat rahasia. Ini sudah saatnya pejabat pemerintah memahami bahwa adalah hak masyarakat untuk mengetahui informasi dari pejabat publik. Sebagai profesor di bidang hukum, pastinya anda paham mengenai freedom of information legislation/ hak untuk memperoleh informasi. India dan Jepang adalah negara di Asia yang sudah mengakui hak ini dan memberlakukannya dalam bentuk UU. Saya tidak mengerti mengapa anda masih mencoba menyimpan informasi tersebut padahal sudah jelas masyarakat memiliki hak asasi untuk memperoleh informasi dari pejabat publik.

    3. Kredibilitas PPATK dalam menangani masalah ini, terusterang saja, tidak meyakinkan. Seharusnya, PPATK berani mengandeng badan auditor independen seperti E&Y, Pricewaterhouse, atau KPMG untuk menangani skandal besar seperti ini sebelum memberikan konklusi. Selain itu, memang sudah kewajiban setiap perusahaan untuk di-audit setiap tahun-nya toh? Kalau boleh saya tahu siapa yang menjadi badan audit perusahaan Motorbike International Ltd ini.

    4. Mengenai UU No. 1 Tahun 2004 - Keuangan negara. Terusterang saya bingung kenapa dasar dari pembukaan rekening baru ini adalah UU ini? Pemahaman saya dari UU ini adalah yang berhubungan dengan APBN. Lalu, apakah itu berarti bunga dari rekening tersebut masuk sebagai penghasilan APBN? Atau apakah itu berarti pajak dan biaya dari transfer uang tersebut menjadi beban APBN (transfer uang dari LN bukannya lumayan mahal ya?)? Waduh! Ini berarti pajak yang saya berikan untuk negara Indonesia yang telah terhitung dalam APBN telah dipergunakan untuk biaya transaksi transfer keuangan tersebut!

    Ini saja unek-unek saya. Mohon, jangan berlindung dalam agama dan Tuhan dalam masalah publik dan kenegaraan. Rasanya kok munafik dan terlalu mengawang-ngawang. Tidak realistis. Sebaiknya selalu ingat bahwa anda bisa jadi pemimpin partai politik karena rakyat. Kembalikan rasa tanggungjawab anda kepada rakyat yang memilih anda.

  24. Yusril Ihza Mahendra (komentar #114)

    #Penabudaya, atas point-point yang anda kemukakan, izinkan saya menyampaikan hal-hal berikut:

    1. Bahama bukan teritori USA;

    2. Yang menyatakan informasi itu rahasia bukan saya, tetapi Ketua PPATK sendiri. Saya menghormati isi surat itu. Kerahasiaan itu diatur di dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang. Kalau saya membuka apa yang dikatakan Ketua PPATK rahasia, berarti saya melakukan kesalahan.

    3. Dalam tulisan saya, saya tidak mengatakan bahwa dasar pembukaan rekening (oleh staf Hamid Awaludin, bukan saya) adalah UU No. 1 Tahun 2004. Biaya transfer uang itu tentu ditanggung si pengirim yakni Bank Paribas, saya kira begitu. Walau saya tidak tahu persis, rasanya pajak tidak mungkin dibebankan kepada APBN.

    4. Kalau penglibatan PriceWaterHouse, saya tidak mengerti. Motorbike seperti saya katakan, terdaftar di Bahama.

    5. Berlindung kepada Tuhan adalah sikap saya sebagai Muslim. Mengenai soal Paribas, saya buka kepada umum agar mengetahuinya. Itulah bentuk pertanggungjawaban saya kepada warga partai. Saya akan bertanggungjawab menjelaskan hal ini di dalam muktamar partai. Sebagai menteri saya tidak dipilih oleh rakyat. Saya diangkat dan bertanggungjawab kepada Presiden. Tulisan saya dalam blog ini, dapat juga dilihat sebagai pertanggungjawaban saya kepada publik, kalau ingin dilihat dari sudut itu.

    Demikian penjelasan saya. Terima kasih atas komentarnya. Saran saya, kiranya perlu juga membaca komentar-komentar rekan yang lain, untuk melengkapi penjelasan saya dalam posting di atas. Kalau sudah membacanya, ya, saya berterima kasih.

  25. penabudaya (komentar #115)

    OK, saya salah menulis mengenai teritori Bahama, maksud saya adalah karena lokasi yang dekat dengan teritori AS. Maksud pertanyaan saya sebelumnya adalah apakah anda bisa menjelaskan mengapa pemerintah Indonesia harus membela mati-matian perusahaan ini yang profil-nya sama sekali tidak jelas dan seakan terselubung. Kalau memang perusahaan ini benar ada, mengapa tidak ada informasi apapun di dunia maya mengenai perusahaan ini?

    Badan auditor independen seperti Pricewaterhouse, E&Y, KPMG memiliki kantor di hampir seluruh penjuru dunia, jadi saya yakin mereka pun beroperasi di Bahama. Yang saya ingin tanyakan apakah PPATK juga melandaskan laporannya kepada laporan badan audit independen tertentu? Sepengetahuan saya, perusahaan berbentuk ltd harus ada pertanggungjawaban audit dari badan independen toh?

    Mengenai masalah agama, saya harapkan suatu saat politisi Indonesia bisa dewasa dengan tidak mecampuradukkan agama dan politik.

  26. penabudaya (komentar #116)

    ” YIM: Mengenai soal Paribas, saya buka kepada umum agar mengetahuinya. Itulah bentuk pertanggungjawaban saya kepada warga partai. Saya akan bertanggungjawab menjelaskan hal ini di dalam muktamar partai. Sebagai menteri saya tidak dipilih oleh rakyat. Saya diangkat dan bertanggungjawab kepada Presiden. Tulisan saya dalam blog ini, dapat juga dilihat sebagai pertanggungjawaban saya kepada publik, kalau ingin dilihat dari sudut itu.”

    Maaf, bukan maksud saya untuk menyudutkan bahwa anda tidak bertanggungjawab pada publik. Tapi pada saat anda memiliki posisi sebelumnya, anda pun memiliki akses untuk membuka informasi serupa yang anda ungkapkan saat ini di blog anda. Jadi, kenapa menyalahkan media?

    Anda menjadi menteri juga karena faktor posisi politik anda dan partai anda. Dan mengapai anda bisa memiliki partai, ya karena dukungan rakyat yang percaya pada anda. Sederhana saja toh.

    Bagaimanapun kritik saya terhadap anda, saya salut dengan anda karena anda berani untuk membuka blog seperti ini dan membuka kesempatan untuk berdiskusi dengan orang-orang kecil seperti saya yang jauh dari posisi gading di indonesia. Saya harap politisi lainnya juga bisa seperti anda dan mau membuka jalur komunikasi dengan rakyat. Terimakasih untuk itu.

  27. jebee (komentar #117)

    Salam hangat selalu Pak Yusril

    Pak, pertanyaan saya pada komentar nomor #102 kok belum dijawab ? apa pertanyaan saya terlalu sensitif karena menyangkut seorang Presiden ? atau saya yang salah menganalisa tullisan Bapak ? dari tulisan Bapak itu saya menganalisa, sewaktu Bapak membuat surat tentang pendapat hukum itu BELUM melaporkan/mendiskusikan dengan Presiden.
    Jadi asumsi saya, saya bisa memaklumi jika Presiden memiliki alasan untuk memberhentikan Bapak. Jadi kesempatan inipun digunakan oleh media untuk memojokkan Bapak, menurut saya mungkin kita juga bisa memaklumi kemarahan media itu.

    Menurut saya ini memang sangat dilema, ini kita dihadapkan pada Nasionalisme dan Penindasan rasa nasionalime itu sendiri.
    kalau tidak dibantu memfasilitasi kembalinya uang itu ke pemilik yang notabene warga Indonesia, tentunya yang beruntung adalah bangsa asing (bank asing). Kalau dibantu yang mana salah seorang pemiliknya selama ini jelas terjerat dalam penggerusan peluh keringat rakyat, jadi keberadaan uang itu tetap saja membuat rakyat berputih mata.

    Memang sepertinya secara hukum dan keadilan pendapat Bapak itu bisa dibenarkan (tentunya kata keadilan ini masih bisa diperdebatkan), tetapi menurut saya, karena bapak bukanlah pengambil kebijakan tertinggi dalam dilema ini, alangkah baiknya kalau sebelum mengambil keputusan itu Bapak diskusikan dulu dengan Presiden.

    Kalau bapak SUDAH mendiskusikan/meminta persetujuan Presiden untuk mengeluarkan pendapat hukum itu, menurut saya BIARLAH WAKTU YANG BERBICARA. TUHAN PASTI AKAN MEMPERLIHATKAN MANA YANG BENAR DAN AKAN MEMBUKA TABIR MISTERI ITU SECARA PERLAHAN….

    Semoga bisa dijawab Pak..
    Salam

  28. agus maksum (komentar #118)

    membaca klarifikasi Pak yusril di Blog ini sungguh beda benar dengan yang ada di media massa.
    begitu jauhnya “plintiran” berita di media massa.
    umpamanya : pada umumnya dari media massa say baca bahwa rekening penampungan di Depkum & Ham itu di buat oleh pak Yusril, ternyata itu di buat pada masa Pak Hamid itupun telah melalui komunikasi dengan Wapres & Presiden dst.
    akibat plintiran berita tsb khusunya tentang pembukaan rekening, sampai2 ada komentar dari Mbah Tarjo (Soetarjdo Suryo guritno) “Yusril kuwi wonge bagus/nggantheng bojone yo ayu sik enom pisan tapi kok nakal” wah rupanya mbah Tarjo mesti klarifikasi di Blog ini.
    Untunglah Pak Yusril ada Blog ini yang bisa memuat klarifikasi langsung tanpa perlu di plintir orang.

    agus maksum

  29. agus (komentar #119)

    sungguh ide yang cemerlang, saya kira ini klarifikasi yang murni tanpa plesetan media.
    yang jelas membaca klarifikasi Bang Yusril banyak prasangka buruk yang saya dapat dari media massa menjadi clear.

    OK, Salam kenal
    agus

  30. Yusril Ihza Mahendra (komentar #120)

    #102, 117 Jebee. Ketika saya memberikan pendapat hukum soal rekening Motorbike di Paribas itu, Presidennya adalah Megawati Soekarnoputri. Susilo Bambang Yudhoyono waktu itu menjadi Menko Polkam. Saya tidak melaporkan lebih dulu kepada Presiden, sebelum saya memberikan pendapat hukum. Dalam praktik, Menteri Kehakiman memberikan pendapat hukum memang tidak melaporkannya kepada Presiden, oleh karena hal itu berdasarkan Keputusan Presiden, memang merupakan salah satu tugas dan tanggungjawab Menteri Kehakiman. Bahkan tugas menteri Kehakiman pula untuk memberikan pendapat hukum kepada Presiden, baik diminta maupun tidak diminta oleh beliau, atau karena perintah undang-undang. Berdasarkan UU Grasi yang lama misalnya, Menteri Kehakiman memberikan pendapat hukum kepada Presiden sehubungan dengan permohonan grasi. Walaupun Menteri Kehakiman dan HAM bukan menteri koordinator, namun dalam praktek, Departemen Kehakiman menjalankan fungsi koordinasi dalam berbagai masalah hukum, seperti dalam proses penyusunan RUU, menangani kerjasama hukum dengan luar negeri, pelaksanaan ekstradisi dsb.

    Langkah Hamid Awaludin melapor kepada Wapres dan Presiden ketika Paribas mau mencairkan rekening itu dengan cara menitipkannya kepada Pemerintah RI, saya kira adalah langkah yang tepat. Karena hal seperti itu tidak lazim dalam pencairan suatu rekening. Bagaimana sikap Wapres dan Presiden ketika Hamid mepalor, sudah saya jelaskan di dalam tulisan saya.

    Demikian penjelasan saya. Terima kasih atas perhatiannya.

Pages: « 1 2 3 [4] 5 6 7 8 » Show All

Punya pendapat? Sampaikan pendapat Anda