Bismillah ar-Rahman ar-Rahim,
Sesungguhnya ada keengganan di hati saya untuk menulis masalah ini, mengingat masalahnya sudah campur aduk antara masalah hukum, politik dan komentar dari berbagai pihak yang mungkin belum mendalami inti persoalan. Semula saya sudah ingin melupakan masalah ini, sebagaimana saya pernah melupakan tuduhan bahwa saya menerima dana cessie Bank Bali pada masa Presiden Abdurrahman Wahid. Belakangan berita yang begitu menggebu-gebu di media massa, ternyata hanya rumors belaka dan samasekali tidak terbukti. Presiden Abdurrahman Wahid sendiri akhirnya mengklarifikasi bahwa saya, dan juga Hamzah Haz tidak terlibat.
Masalah “uang Tomy” di Paribas itu muncul ke permukaan setelah adanya perkara di Pengadilan Guernsey, Inggris, antara Garnet Invesment dengan Bank Paribas. Saya tidak pernah berurusan dengan Garnet Investment ini, baik sewaktu menjadi Menteri Kehakiman dan HAM maupun sesudahnya. Firma hukum Ihza&Ihza juga tidak. Sebelum masuk ke masalah Paribas, saya ingin menjelaskan lebih dulu tentang firma hukum ini. Pada awalnya, firma itu bernama Yusril Ihza Mahendra and Partners, yang didirikan ketika saya berhenti sebagai menteri di zaman Presiden Abdurrahman Wahid. Namun setelah saya masuk kabinet lagi di zaman Presiden Megawati, saya non aktif dari sana. Firma hukum itu ditangani oleh anggota keluarga Ihza yang lain, sehingga diganti namanya menjadi Ihza&Ihza. Patut diketahui bahwa Ihza itu adalah nama keluarga, bukan nama kecil saya. Pengacara yang menangani kasus Garnet vs Paribas di Pengadilan Guernsey bukanlah Ihza&Ihza, tetapi OC Kaligis. Namun pemberitaan media massa mengenai masalah ini campur aduk begitu rupa.
Kasus yang dulu saya pernah terlibat menanganinya, bukan kasus Garnet, tetapi Motorbike International Ltd, sebuah perusahaan yang terdaftar di Bahama. Perusahaan ini bukan berbadan hukum Indonesia. Namun ketiga pemilik sahamnya, yakni Hutomo Mandalaputra alias Tomy Suharto, Sujaswin Lubis dan Abdurrahman Abdul Kadir Mulahale, adalah warganegara Indonesia. Ketiganya duduk sebagai direksi. Namun ketika Tomy ditahan oleh aparat hukum Indonesia, dia non aktif dari kepengurusan. Surat-menyurat perusahaan ditandatangani Sujaswin dan Abdurrahman. Rekening yang dibukukan di Paribas terdaftar atas nama Motorbike International Ltd, bukan atas nama pribadi Tomy Suharto sebagaimana selalu diberitakan media massa. Kalau pemberitaan menyebut uang itu milik Sujaswin Lubis atau milik Abdurrahman Abdul Kadir Mulahale, tentu tidak menarik dan juga tidak punya nilai politis. Nama kedua orang ini, bahkan, samasekali tidak pernah muncul dalam pemberitaan, walau mereka adalah juga pemilik Motorbike.
Menurut laporan yang saya terima, telah bertahun-tahun Motorbike berusaha untuk mencairkan deposit tersebut, namun Bank Paribas selalu menolaknya dengan berbagai alasan yang sulit untuk mereka terima. Akhirnya mereka bertanya kepada Paribas, apakah ada perintah dari Pengadilan di Inggris untuk membekukan uang itu. Jawaban Paribas tidak ada. Kalau demikian, apakah ada laporan dari Komisi Pengawas Transaksi Keuangan– semacam PPATK — Inggris bahwa uang itu dicurigai sebagai money laundering. Paribas menjawab, juga tidak ada. Paribas hanya mengatakan bahwa mereka curiga dan khawatir kalau-kalau uang itu adalah hasil kejahatan. Motorbike mengatakan, bank tidak bisa menahan sebuah rekening hanya atas dasar kecurigaan. Hal seperti itu akan mempengaruhi kredibilitas sebuah bank. Diskusi itu berlanjut, sampai akhirnya Paribas menyatakan ingin meminta pendapat hukum dan sekaligus klarifikasi dari Pemerintah Indonesia tentang Motorbike dan ketiga pemegang sahamnya. Permintaan itu disampaikan Paribas melalui Motorbike dan pengacaranya.
Firma hukum Ihza&Ihza yang menerima kuasa dari Motorbike — yang ditandatangani oleh Sujaswin Lubis dan Abdurrahman Abdul Kadir Mulahale sebagai direksi — akhirnya mengajukan permohonan pendapat hukum dan klarifkiasi Pemerintah Indonesia itu. Hidayat Achyar dari firma hukum Ihza&Ihza mengatakan kepada saya, bahwa sejak semula mereka sebenarnya tidak ingin melibatkan Pemerintah Indonesia. Namun karena permintaan itu datang dari Paribas, maka mereka tidak punya pilihan lain kecuali melakukannya. Terus terang waktu itu saya menghadapi dilema, karena sangat mungkin kasus ini dipolitikkan dikemudian hari. Orang dengan mudah mengkait-kaitkan Ihza&Ihza dengan saya. Namun saya berpikir, bahwa saya harus melayani semua orang. Kalau surat itu datang dari firma hukum yang lain, pasti akan saya layani juga.
Semua masalah yang diajukan kepada saya sebagai menteri, dari siapapun datangnya, tidak boleh saya tolak. Saya tidak boleh bekerja atas dasar suka atau benci. Saya tidak boleh membeda-bedakan orang dalam memberi pelayanan. Bisa-bisa saya dituduh melanggar HAM karena melakukan diskriminasi. Toh, saya juga menerima Adnan Buyung Nasution yang menelpon minta bertemu, walau ketika datang, beliau membicarakan kliennya Ricardo Gelael. Saya juga menerima Todung Mulya Lubis, Munir, Hendardi, Abdul Hakim Garuda Nusantara dan banyak lagi yang lain. Mereka datang menyampaikan permasalahan kepada saya. Semua saya tanggapi dan saya layani, walau tidak semua dapat saya tangani dan selesaikan.
Saya juga menerima tokoh-tokoh politik dari segala partai, termasuk Sabam Sirait dan VB Da Costa dari PDIP, tokoh Golkar, PPP, PBB dan partai-partai lain. Tokoh “kontroversial” di dunia bisnis, Tommy Winata, saya terima juga karena dia ingin menyampaikan suatu permasalahan. Saya juga menerima orang-orang eks PKI dan eks Mahid yang datang menyampaikan permasalahan hukum dan hak asasi manusia. Bahkan saya menerima telepon Subron Aidit dari luar negeri, yang menyatakan keinginannya untuk pulang ke tanah air. Saya juga menerima Ustadz Abubakar Baasyir dan membantu mengurus amnesti beliau dalam kasus tindak pidana yang terkait dengan politik, bersama Abdullah Sungkar. Saya mengerti Ihza&Ihza mempunyai hubungan dengan saya, tetapi saya harus memberikan pelayanan yang adil dan proporsional, sama seperti pihak-pihak lain. Saya juga tahu dan mengerti bahwa dalam Motorbike itu ada Tomy Suharto sebagai salah seorang pemegang saham. Saya mengerti Tomy Suharto sedang menghadapi perkara pidana. Namun dilihat dari sudut hukum, hak-hak keperdataannya sebagai warganegara tidak hilang karena perkara pidana yang dihadapinya.
Mungkin itulah kesalahan saya, jika orang lain melihatnya dari sudut pandang politik. Tetapi sebagai Menteri Kehakiman dan HAM saya selalu berpikir secara hukum: setiap warganegara Indonesia yang menghadapi masalah harus saya tangani. Tidak boleh ada perasaan suka atau benci. Saya selalu mengacu kepada prinsip yang ditegaskan al-Qur’an “Jangan sekali-kali kebencian kamu terhadap suatu golongan, menyebabkan kamu berlaku tidak adil terhadap mereka. Berlaku adillah, karena sesungguhnya adil itu lebih dekat kepada takwa”. Saya harus bekerja profesional, walaupun tentu akan menghadapi risiko dipergunjingkan secara politik. Ketika saya berdialog dengan eks Mahid di Belanda atas perintah Presiden Abdurrahman Wahid, anggota DPR dari PPP, Aisyah Amini, telah menuduh saya “anak Masyumi telah rangkul-rangkulan sama PKI”. Anggota PBB ada juga yang marah kepada saya. Mereka menuduh saya ingin “menjemput orang PKI pulang ke tanah air”. Tapi biarkanlah. Tidak ada kerja tanpa risiko. Apapun yang dilakukan pejabat pemerintahan, akan selalu menuai kritik. Orang akan menilai sesuatu dari sudut pandang dan kepentingannya masing-masing. Tidak ada satu langkah yang diambil, akan mampu memuaskan kepentingan semua orang.
Surat yang disampaikan firma hukum Ihza&Ihza itu dikirimkan kepada saya tanggal 26 Pebruari 2004. Intinya memohon pendapat hukum terkait dengan rekening Motorbike di Bank Paribas. Mereka juga memohon klarfikasi apakah Motorbike International Ltd dan para pengurusnya, terkait tindak pencucian uang atau tidak menurut data Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK). Tentu Departemen Kehakiman dan HAM tidak dapat menjawab permintaan itu, kecuali lebih dahulu melakukan koordinasi dengan instansi-instansi terkait. Sebab itulah, dilakukan korespondensi dengan PPATK dan dilakukan pengecekan di kejaksaan dan pengadilan, untuk memastikan apakah ada perkara pidana atau perdata, yang melibatkan Motorbike serta pengurus dan pemegang sahamnya.
Ada dua surat PPATK menjawab pertanyaan Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum. Surat pertama Nomor 3/246/PPATK tanggal 17 Mei 2004, dan ditandatangani oleh ketuanya Dr. Yunus Husein selengkapnya berbunyi “Menunjuk surat Saudara No.C.HT.04.10-03 tanggal 19 April 2004 perihal mohon informasi, bersama ini diberitahukan bahwa berdasarkan pengecekan pada database administrasi kami nama badan hukum Motor Bike International Ltd, tidak pernah dilaporkan oleh penyedia jasa keuangan sebagai pihak yang melakukan transaksi keuangan mencurigakan (suspicious transaction report). Demikian, atas perhatian Saudara diucapkan terima kasih.” Dalam surat ini tidak dicantumkan kode rahasia. Namun dalam surat kedua, yang lebih tegas menyebutkan nama Hutomo Mandalaputra, Sujaswin Lubis dan Abdurrahman Mulahale, saya menemukan adanya keterangan bahwa informasi ini “bersifat rahasia”. Karena itu, surat kedua ini tidak pernah saya buka kepada publik.
Koordinasi juga dilakukan untuk mengecek register perkara di Kejaksaan Agung, guna memastikan apakah ada kasus pidana, baik ditingkat penyelidikan, penyidikan atau penuntutan atas Motorbike. Hasilnya nihil. Satu-satunya kasus pidana yang ada, berkaitan dengan salah satu pemegang saham Motorbike adalah kasus Hutomo Mandalaputra, yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, namun sedang dalam tahap pemeriksaan di tingkat banding. Amar putusan perkara itu menyatakan terdakwa terbukti bersalah dalam kasus menyimpan senjata api dan bahan peledak, membujuk (uitlokker) untuk melakukan pembunuhan berencana. Kasus yang didakwakan kepada Hutomo Mandalaputra tidak ada kaitannya dengan rekening Motorbike di Bank Paribas. Bagi orang awam, putusan seperti itu telah cukup menjadi alasan bahwa terhukum adalah “penjahat” dan harus dikucilkan dalam semua hal. Namun dari segi hukum, saya mengetahui bahwa Pasal 1918 BW menegaskan, kekuatan putusan pengadilan pidana, hanya terbatas pada apa yang menjadi diktum putusan itu, dan tidak bisa dikaitkan dengan masalah lain. Jadi putusan pidana pembunuhan berencana dan kepemilikan bahan peledak, tidak dapat dikaitkan dengan sengketa perdata rekening Motorbike di Bank Paribas.
Setelah melakukan koordinasi dan pengecekan itulah, sebagai Menteri Kehakiman dan HAM, saya menyampaikan pendapat hukum dan klarifikasi kepada Bank Paribas. Surat dalam bahasa Inggris itu, kalau diterjemahkan intinya mengatakan: “Bahwa hasil pemeriksaan dari Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan menyatakan tidak terdapat nama Motorbike International Ltd sebagai pihak yang melakukan transaksi mencurigakan. Bahwa tidak terdapat perkara baik perdata maupun pidana yang terkait dengan Motorbike International Ltd di pengadilan-pengadilan di Indonesia, karenanya tidak terdapat alasan hukum bagi Pemerintah RI untuk menuntut/meminta dana milik Motor Bike International Ltd pada BNP Paribas atau melakukan tuntutan hukum terhadap BNP Paribas. Oleh sebab itu, BNP Paribas tidak berhak untuk menahan dana milik Motor Bike International Ltd, kecuali ada putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.”
Surat bernomor M-UM.01.06-94 itu saya tanda-tangani tanggal 4 Juni 2004, dan ditembuskan kepada Kedutaan Besar RI di London. Bahkan surat kepada Bank Paribas itu disampaikan melalui KBRI London. Ada sejumlah korespondensi antara Departemen Kehakiman, Paribas dan KBRI London, dan sebaliknya, yang ditangani oleh Wakil Duta Besar atau Deputy Chief of Mission (DCM) Eddy Pratomo. Penanganan kasus dana Motorbike di Bank Paribas, memang diketahui, bahkan melibatkan KBRI di London dan dilakukan secara terbuka. Tidak ada yang dirahasiakan. Departemen Kehakiman harus menempuh langkah itu, karena apa yang dilakukan di luar negeri, haruslah dikoordinasikan dengan KBRI setempat. Bahwa belakangan di koran-koran ada statemen dengan nada menyangkal dari Eddy Pratomo, saya tidak ingin mengomentarinya.
Belakangan hari setelah kasus ini mencuat menjelang reshuffle kabinet, ada pendapat dari kalangan pengamat bahwa rekening Motorbike di Bank Paribas itu adalah uang hasil korupsi mantan Presiden Suharto yang dilarikan Tomy ke luar negeri. Sebab itu, uang tersebut adalah milik negara, milik rakyat Indonesia. Dubes RI yang baru di London, Dr. Marti Natalegawa, juga menyampaikan statemen yang lebih kurang sama. Saya tidak dapat menyalahkan pendapat dan statemen seperti itu, jika dilakukan untuk konsumsi politik dan diplomasi. Sebagai Menteri Kehakiman, seperti telah saya katakan, saya harus bertindak menurut hukum. Pasal 553 jo Pasal 1965 Burgerlijk Wetboek (BW) menegaskan bahwa seseorang atau suatu badan hukum haruslah dianggap beriktikad baik. Seseorang atau badan hukum yang dituduh beriktikad buruk, harus dibuktikan di hadapan pengadilan. Pasal 1977 BW menegaskan bahwa siapa saja yang menguasai benda bergerak adalah pemilik benda itu. Tuduhan bahwa benda bergerak itu bukan milik orang yang menguasainya, harus dibuktikan oleh si penuduh di depan pengadilan. Bukan sebaliknya orang yang menguasai benda bergerak itu yang harus membuktikan bahwa benda itu adalah miliknya.
Karena uang itu disimpan di bank atas nama Motorbike International Ltd, maka jika ada tuduhan atau klaim bahwa uang itu bukan miliknya, maka pihak yang menuduh atau mengklaim itu harus membuktikan sebaliknya di depan pengadilan. Sampai posting ini saya tulis — sepanjang pengetahuan saya — belum ada gugatan perdata atau tuntutan pidana atas Motorbike atau para pemegang sahamnya oleh pihak manapun juga, termasuk oleh Pemerintah RI atas keabsahan kepemilikan mereka atas uang yang disimpan di Bank Paribas itu. Dalam mediasi untuk mencapai perdamaian dalam kasus Goro versus Bulog, jaksa malah mengajukan usul agar uang Garnet Investment –- bukan Motorbike –- dibekukan sebagai jaminan agar Tomy membayar kewajibannya kepada Bulog. Usul ini secara implisit menunjukkan bahwa jaksa juga mengakui bahwa uang itu milik Garnet, bukan milik pihak lain.
Saya menyaksikan ada semacam penggalangan opini yang luar biasa melalui media massa mengenai kasus Paribas ini. Ketua PPATK Yunus Hussen berulangkali mengungkapkan kekecewaannya kepada saya, karena segala ucapannya selalu diputarbalikkan oleh koran Media Indonesia. Yunus merasa dia dijadikan alat oleh koran yang dikomandani Ketua Dewan Pembina Golkar Surya Paloh itu untuk memojokkan saya. Saya menduga semua ini berkaitan dengan isyu resuffle kabinet yang ketika itu didesakkan kepada Presiden SBY. Berbagai diskusi diselenggarakan di berbagai tempat, termasuk oleh Indonesian Corrupiton Watch (ICW). Namun saya tidak pernah diundang dan diberikan kesempatan untuk memberikan keterangan dan terlibat dalam diskusi, sehingga semuanya terkesan sepihak dan mau menang sendiri. Prof. Dr. Romly Atmasasmita, mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum dan mantan Kepala BPHN ketika saya menjadi Menteri Kehakiman, juga menyampaikan pendapat dalam diskusi yang diselenggarakan ICW itu. Pendapatnya dimuat Kompas. Demikian pula pendapat Prof. Dr. Yenti Gunarsih, yang disebut pakar money laundering dari Universitas Trisakti. Intinya, Prof. Romly mengatakan bahwa Departemen Kehakiman dan HAM tidak boleh mengeluarkan pendapat hukum (legal opinion), sehingga pendapat hukum yang saya keluarkan menjawab pertanyaan Bank Paribas adalah melampaui tugas dan kewenangan. Sampai hari ini saya belum mengkonfirmasi kepada Prof. Romly apa benar pendapatnya demikian. Namun Kompas memuat berita itu lebih dari sekali, tanpa bantahan dari beliau.
Benarkah Departemen Kehakiman dan HAM tidak boleh mengeluarkan pendapat hukum kepada pihak swasta terkait dengan masalah perdata? Mari kita baca Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM No. M.01-PR.07.10 Tahun 2001. Pasal 242 huruf b Keputusan tersebut menyebutkan bahwa salah satu tugas Direktorat Perdata, Ditjen Administrasi Hukum Umum ialah “pemberian pertimbangan, pendapat hukum, legalisasi dan penyelesaian masalah di bidang hukum perdata umum”. Dalam praktek, baik sebelum, pada saat dan sesudah Prof. Romly menjadi Dirjen AHU, telah ada ratusan pendapat hukum yang dikeluarkan untuk memenuhi permintaan instansi Pemerintah, swasta maupun perorangan. Ada pendapat hukum yang ditandatangani oleh Direktur Perdata, ada yang ditanda-tangani oleh Dirjen AHU, ada pula yang ditandatangani Menteri, semuanya mengikuti praktik yang berlaku di departemen itu.
Setelah saya mengirimkan pendapat hukum ke Paribas tanggal 4 Juni 2004, saya tidak mengikuti lagi perkembangan selanjutnya. Sebab hanya permintaan pendapat hukum itu saja yang diminta kepada saya. Dengan demikian, tugas saya telah saya anggap selesai sampai di situ. Ketika masalah Paribas ini mulai menghangat di media massa, saya bertanya kepada Hidayat Achyar, apakah benar Ihza&Ihza menangani uang Motorbike di Bank Paribas sampai cair. Hidayat menunjukkan kepada saya surat kuasa dari direksi Motorbike: kuasa berlaku sejak tanggal 12 Pebruari 2004 sampai dengan tanggal 12 November 2004. Karena sampai tanggal kuasa berakhir, uang tak kunjung cair, maka kuasa Motorbike kepada Ihza&Ihza berakhir. Motorbike menganggap Ihza&Ihza tidak mampu melaksanakan kuasa yang mereka berikan, karena itu mereka tidak ingin memperpanjangnya. Saya tidak tahu apa masalah itu mereka tangani sendiri, atau menunjuk pengacara yang lain. Saya sendiri berhenti menjadi Menteri Kehakiman dan HAM tanggal 20 Oktober 2004.
Seperti kita baca dari berbagai pemberitaan media, uang Motor Bike di Bank Paribas itu baru cair pada bulan Mei 2005, hampir setahun setelah saya memberikan pendapat hukum, dan 7 bulan setelah saya berhenti menjadi Menteri Kehakiman dan HAM dan digantikan oleh Hamid Awaludin. Saya bukan ingin mengelak dari tanggungjawab, tetapi sejujurnya saya katakan saya tidak mengetahui lagi bagaimana cerita selanjutnya sampai uang itu cair. Hamid Awaludin tidak pernah berkomunikasi dengan saya tentang masalah itu. Saya membaca dari berbagai media bahwa uang itu dicairkan melalui rekening Departemen Kehakiman dan HAM. Disebut-sebut pula bahwa saya dan Ihza&Ihza yang mencairkan uang itu. Semua berita ini jauh dari kebenaran.
Berbagai pendapat dan komentar dari politisi dan pengamat kembali muncul ke permukaan. Ada yang mengatakan saya membantu mencairkan uang Tomy, dan mengkaitkan saya pernah bekerja di Sekneg menulis pidato Presiden Suharto, sehingga mempunyai hubungan dekat dengan keluarga Cendana. Padahal, bertemu atau berbicara melalui telepon saja dengan Tomy, seumur hidup saya belum pernah. Ada yang mengatakan saya terlibat “money laundering” dan menuding saya sebagai “koruptor”. Ada pula yang mendesak agar saya mundur. Ada juga beberapa aksi unjuk rasa yang meminta agar Presiden SBY memecat saya, dengan membawa berbagai spanduk mengatas namakan berbagai komite. Walaupun belum dapat dikonfirmasikan, saya mendengar pula beberapa anggota Dewan Pertimbangan Presiden — yang belum sebulan dilantik — juga mendesak Presiden agar saya diberhentikan. Kalau tidak, mereka akan mengundurkan diri dari dewan itu.
Setelah berbagai pemberitaan ini muncul ke permukaan, saya menghubungi Hamid Awaludin untuk mencari tahu apa yang sebenarnya terjadi. Hamid membenarkan bahwa Bank Paribas pernah menghubunginya dan berniat akan mencairkan simpanan Motorbike. Keinginan Paribas itu juga disampaikan melalui korespondensi kepada Wakil Dubes RI di London, Eddy Pratomo. Ketika Eddy di Jakarta, beliau juga menemui Hamid menginformasikan perkembangan terakhir masalah Motorbile dengan Paribas, didampingi Dirjen AHU Zulkarnain Yunus. Tetapi Bank Paribas mau menyerahkan uang tersebut melalui Pemerintah Indonesia, hal ini mereka kemukakan dalam korespondensi. Menghadapi hal itu, Hamid berkonsultasi dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Wapres mengatakan silahkan saja. Pemerintah berkewajiban membantu warganegaranya. Lebih baik uang warganegara Indonesia yang ada di luar negeri, dibawa pulang untuk investasi di tanah air untuk membuka lapangan kerja, daripada ditahan-tahan bank asing di luar negeri, dan diputar untuk keuntungan mereka sendiri. Wapres mengatakan bahwa beliau akan melaporkan masalah itu kepada Presiden.
Dalam satu kesempatan, Hamid rupanya melaporkan secara langsung kepada Prsiden SBY tentang keinginan Bank Paribas itu. Pendapat Presiden ternyata lebih kurang sama dengan pendapat Wakil Presiden. Presiden minta Hamid untuk lebih dulu memberitahu Bank Indonesia. Sebab itulah Hamid menulis surat kepada Gubernur BI bernomor M.UM.01.06-90 tanggal 4 April 2005. Isinya antara lain mengatakan “kami informasikan bahwa BNP Paribas meminta kami untuk menampung dana rekening milik Motorbike International Ltd pada BNP Paribas ke rekening Departemen Hukum dan HAM RI sebagai dana titipan yang untuk selanjutnya diserahkan kepada pengurus Motorbike International Ltd”. Menurut Hamid, surat dengan nada yang sama juga disampaikan kepada Menteri Keuangan, untuk meminta pendapat. Tetapi seorang kepala biro di Departemen Keuangan menyangkal pernah menerima surat tersebut.
Akhirnya, menurut Hamid, Departemen Hukum dan HAM memang membuka rekening khusus untuk menampung uang titipan Bank Paribas itu. Begitu uang diterima, uang tersebut kemudian diserahkan kepada kuasa direksi Motorbike. Setelah diserahkan, rekening khusus tersebut ditutup. Setelah semua ini selesai, Hamid sekali lagi menyampaikan laporan tertulis kepada Presiden, disertai dengan copy dokumen-dokumen yang terkait dengan masalah itu. Saya ikut membaca laporan Hamid itu, karena disampaikan melalui Sekretariat Negara.
Di berbagai media cetak dan elektronik saya membaca berbagai komentar dari para pakar dan pengamat serta politisi, dengan aneka ragam pendapat. Pada umumnya mengatakan bahwa adalah suatu tindakan yang salah, rekening pemerintah digunakan untuk menampung uang swasta. Ada pula yang mengatakan uang itu dimasukkan ke dalam rekening Departemen Kehakiman dan HAM sehingga bercampur dengan dana APBN. Salah satu pendapat yang ingin saya ketengahkan di sini berasal dari Prof. Dr. Arifin Soeriaatmadja, yang mengatakan bahwa pembukaan rekening pemerintah harus dengan persetujuan Menteri Keuangan. Saya dengan Hamid, lagi-lagi dituding melakukan money laundering, dan seperti biasa dituntut mundur dari jabatan.
Dalam satu kesempatan saya bertemu Prof. Arifin dan bertanya kepada beliau pasal mana dari UU Keuangan Negara yang dijadikan landasan pendapatnya. Beliau merujuk pada Pasal 29 jo Pasal 31 UU No. 1 Tahun 2004 tentang Keuangan Negara. Saya dan beliau, akhirnya sama-sama membaca UU dimaksud. Defenisi tentang perbendaharaan negara, keuangan negara, penerimaan dan pengeluaran negara yang dimaksud dalam UU ini jelas dirumuskan dalam undang-undang. Pasal 29 dan 31 mengatur tentang pembukaan rekening untuk menampung penerimaan dan pengeluaran uang negara terkait dengan dana APBN di lingkungan instansi tertentu, yang pembukaannya dilakukan setelah “mendapat persetujuan” dari Bendahara Umum Negara (Menteri Keuangan). Rekening yang dibuka staf Hamid, seperti saya jelaskan di atas, adalah uang titipan Bank Paribas untuk diserahkan kepada direksi Motorbike.
Saya mengatakan kepada Prof. Arifin, pada suatu ketika, ada kapal berbendera Jepang yang ditembaki bajak laut sampai tenggelam di pantai Somalia. Beberapa awak kapal yang selamat ternyata warganegara Indonesia. Pemilik kapal, ingin membantu awak kapal yang selamat agar bisa pulang. Maka mereka mentransfer uang ke rekening KBRI di Somalia untuk diserahkan kepada awak kapal tersebut. Saya tanya Prof. Arifin apakah itu salah. Beliau mengatakan, itu keadaan darurat. Baiklah. Saya tanya lagi, bagaimana dengan uang saku jamaah haji yang dibayarkan sebagai bagian dari ONH dan diberikan kembali kepada mereka ketika jamaah tiba di Saudi Arabia. Uang itu disetorkan ke rekening Departemen Agama. Apakah itu tidak menyalahi undang-undang? Setahu saya, swasta yang melakukan tender atas proyek Pemerintah juga harus menyetorkan sejumlah uang jaminan. Uang jaminan milik swasta itu juga disetorkan ke rekening Pemerintah. Kalau kalah tender, uang itu dikembalikan. Apa ini juga tidak menyalahi undang-undang? Prof. Arifin tidak menjawab. Saya hanya ingin menguji pendapat beliau, karena pendapat itu berulang-kali diberitakan Kompas. Pendapat saya yang menyanggah pendapatnya, tidak mendapat tempat pemberitaan yang proporsional.
Ketika masalah Paribas ini makin menghangat di media massa, saya juga menjelaskan secara lisan kepada Presiden latar belakang masalah itu. Presiden kemudian memerintahkan Menko Polhukam Widodo untuk menyelenggarakan rapat terbatas untuk membahasnya. Saya, Menhuk dan Ham Hamid, Kapolri Sutanto, Jaksa Agung Abdurrahman Saleh dan Kepala BIN Syamsir Siregar hadir. Saya dan Hamid menjelaskan segala sesuatu apa adanya, seperti saya ceritakan di atas. Beberapa hari kemudian, Widodo mengatakan kepada saya bahwa summary rapat Polhukam itu telah dilaporkannya kepada Presiden. Menurut Widodo, Presiden telah mengerti duduk masalah kasus Bank Paribas itu. Saya juga mendengar Presiden telah meminta Ketua Timtas Tipikor Hendarman Supandji, untuk menelaah kasus ini dan melaporkannya kepada beliau.
Hamid juga rupanya membuat laporan sekali lagi kepada Presiden, sesudah laporannya yang pertama. Kali ini lebih lengkap disertai dengan copy dokumen-dokumen tambahan. Laporan itu disampaikannya melalui ajudan Presiden, dua hari sebelum pertemuan bilateral dengan Pemerintah Singapura di Bali. Saya tidak membaca laporan Hamid yang terakhir ini, karena tidak disampaikan melalui Sekretariat Negara. Namun Hamid masih menyimpan copy laporan itu. Suatu ketika, tatkala Hamid telah diberhentikan, dalam pertemuan dengan Presiden SBY, Hamid menanyakan apakah Presiden telah membaca laporan mengenai Paribas yang diserahkan melalui ajudan. Presiden mengatakan, beliau sudah memahami hal-hal yang terkait dengan masalah Bank Paribas. Hamid tidak bertanya lebih lanjut.
Ketika saya telah berhenti dari kabinet, Kepala BIN Syamsir Siregar diperintahkan Presiden untuk menemui saya untuk berbincang-bincang tentang berbagai hal. Saya katakan pada Syamsir, saya menerima pemberhentian saya dari kabinet dan tidak ingin mempersoalkannya lagi. Secara konstitusional, Presiden berhak memberhentikan para menteri, kapan saja Presiden mau. Namun di masyarakat ada anggapan, pemberhentian saya itu terkait dengan masalah Bank Paribas. Untuk itu saya minta agar saya diperiksa. Kalau ada bukti-bukti yang cukup, silahkan dituntut. Kalau tidak ada, saya ingin diklarifikasi, agar masalah ini tidak menjadi beban saya seumur hidup sampai ke anak-cucu. Waktu itu Syamsir menelpon Presiden di depan saya. Menurut Syamsir, Presiden setuju memenuhi permintaan saya. Presiden akan menyerahkan hal itu kepada Jaksa Agung. Saya mengerti, kejaksaan memang berwenang menangani tindak pidana khusus yang dipersangkakan kepada saya itu.
Setelah beberapa lama menunggu, saya membaca statemen Jaksa Agung Handarman Supandji. Kejaksaan Agung telah menelaah dengan seksama kasus itu, dan tidak menemukan alasan hukum untuk melakukan penuntutan terhadap saya. Suatu ketika saya mendengar bahwa Hendarman mengatakan, Kejaksaan Agung telah melakukan analisa hukum atas kasus itu, sejak dia menjadi Jampidsus. Kasus ini lebih banyak nuansa politiknya. Mereka tidak menemukan adanya masalah hukum untuk meningkatkan kasus itu ke tingkat penyidikan. Hendarman mengatakan kejaksaan harus bertindak berdasarkan hukum, bukan atas dasar tekanan politik dan opini publik yang dibentuk media massa. Secara pribadi saya tidak begitu kenal dengan Hendarman. Bagi saya sosoknya agak “misterius”. Saya menghargai keberaniannya, walau ucapannya itu seperti melawan arus opini yang telah dibentuk oleh politisi, aktivis dan media massa.
Berita klarifikasi Hendarman itu tentu saja tidak segemuruh berita yang menuduh saya terkait dengan kasus Paribas. Beberapa koran, bahkan, memberi tajuk berita itu “Jaksa Agung Bela Yusril”, walau isi beritanya sama saja seperti saya uraikan tadi. Saya tidak memerlukan pembelaan. Saya hanya memerlukan kebenaran menurut hukum diungkapkan. Setelah statemen Hendarman, saya masih membaca berbagai komentar, juga di dalam blog, yang intinya mengatakan, Yusril mungkin benar dari sudut hukum. Tetapi dia melanggar “asas kepatutan” karena membantu keluarga Suharto. Mereka lupa, kalau saya melaksanakan tugas melayani warganegara Indonesia, siapapun orangnya. Mereka tidak menyebut Sujaswin Lubis dan Abdurrahman yang juga pemilik Motorbike. Mungkin mereka tidak tahu. Mereka hanya tahu itu “uang Tomy” seperti berita media massa. Tanggapan saya atas komentar itu singkat saja. Asas kepatutan memang dikenal dalam dunia hukum, namun ukuran kepatutan itu sendiri bisa sangat subyektif. Kalau norma-norma hukum telah jelas dan tidak memerlukan penafsiran lagi, maka hukum harus dijalankan. Norma hukum tertulis yang tegas, tidak dapat dikesampingkan dengan “asas kepatutan” yang masih dapat diperdebatkan. Inilah kepastian hukum, yang selama ini selalu dipersoalan banyak orang ada tidaknya di negeri ini.
Akhirnya, apa yang saya tulis di blog ini, mungkin juga tidak akan banyak pengaruhnya untuk menjernihkan masalah. Namun lebih baik saya tulis, biar kalau ada yang bertanya lagi, saya tidak capek menjelaskannya. Kalau sekiranya besok Allah Ta’ala memanggil saya untuk menghadapNya, maka anak-cucu saya di kemudian hari, akan dapat membaca apa yang saya tuliskan ini, agar tidak menjadi beban bagi mereka. Begitu juga jika ada rekan yang membaca berita atau analisa kasus ini di berbagai blog, antara lain Indonesia Matters, Asiasentinel atau Website Indonesian Corruption Watch (ICW), ada baiknya untuk membaca tulisan ini sebagai bahan pembanding. Setelah itu silahkanlah mengambil kesimpulan sendiri-sendiri.
Demikianlah tulisan saya mengenai kasus Bank Paribas ini. Hanya kepada Allah jua saya mohon berlindung dan hanya kepadaNya jua, saya menyerahkan segala persoalan.
Wallahu’alam bissawab.
Cetak artikel Oleh Yusril Ihza Mahendra — November 30th, 2007
216 tanggapan untuk “MASALAH “UANG TOMY” DI BANK PARIBAS”
Pages: « 1 2 3 4 [5] 6 7 8 » Show All
masnowo (komentar #121)
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Saya hanya pernah sekali bertemu Mas Yusril ketika di tangga FH Unair, saat itu Mas Yusril agak bingung dengan permintaan saya sampai saya pikir mau dikasih bolpoinnya he.. he.., padahal saya cuma mau minta tanda tangan untuk kenang-kenangan.
Alhamdulillah Mas Yusril mau menulis hal yang memang sangat penting untuk disampaikan, sebab opini publik memang memojokkan Mas Yusril sekeluarga. Saya merasa memang ada skenario untuk itu seperti halnya dibentuknya opini negatif terhadap Pak Habibie dan Pak Amien Rais. Semoga anda bersabar.
Saya mempunyai harapan besar agar anda mau memprakasai koalisi partai-partai yang didirikan para intelektual muslim lainnya.
Dari http://masnowo.blogspot.com
December 6th, 2007 at 8:34 am
fahmi! (komentar #122)
ah, posting ini dipublish tgl 30 november 2007, tapi baru pagi ini (seminggu kemudian) nongol di mainstream media. ini beritanya di koran jawapos:
http://jawapos.com/index.php?act=detail_c&id=315904
December 6th, 2007 at 8:47 am
Yusril Ihza Mahendra (komentar #123)
#122 Fahmi. Terima kasih atas infonya, Boss. Di Jakarta memang agak sulit mendapatkan Jawa Pos. Mungkin Boss Dahlan Iskan mau mengirimi saya, he he… Matur nuwun, mas! Sedikit koreksi saya untuk Jawa Pos, foto di header blog saya ini memang benar foto syuting film Cheng Ho. Tetapi foto itu diambil di kota Heng Dian, China, di mana ada replika Istana Kaisar Ming sebesar ukuran aslinya. Kota Heng Dian terletak dekat kota Shanghai. Jadi foto itu bukan diambil ketika syuting di Thailand.
December 6th, 2007 at 9:05 am
franky (komentar #124)
pembelaan seorang jenius,dan mengerti hukum,saya beranggapan wajar anda melakukan argumentasi seperti itu,semoga harapan dan keingingan anda untuk menjernihkan masalah ini dapat tercapai, tapi yang menjadi masalah hampir 90% rakyat kita tidak mengerti bahasa hukum, jadi anda`tidak usah kuatir ‘ rakyat kita itu latah dan gampang pelupa alias pikun…ha..ha,apalagi harus mengingat argumentasi anda yang panjang kali lebar sama dengan sangat luas…wah tambah ruwet`,mendingan nunggu lakon anda di filem..ha..ha…ha’,dan kegiatan ini lebih baik anda lakukan, karena kalau ada`yang salah dalam skenario ‘ bisa dilakukan edit ulang..ha..ha..ha, lain kalau anda jadi menteri dikabinet nya SBY,susah untuk di edit dan direvisi, karena presidennya punya motto’ BERSAMA KITA BISAH’, enak didengar susah diterjemahkan,karena anda salah satu korban dari motto itu, ya udah bang..koq jadi ngelantur gini, pokoknya selamat berkreasi,dan sukses selalu….M E R D E K A
December 6th, 2007 at 10:00 am
kho liang hong (komentar #125)
Semoga bisa dituntaskan masalah ini, banyak sekali masalah di negara ini yang hilang begitu saja tanpa ada penjelasan yang tuntas tas…karna campur tangan para politikus
salam
December 6th, 2007 at 12:36 pm
Mas Iwan (komentar #126)
Yang jelas semoga Bapak tidak menjadikan blog ini sebagai sarana kampanye politik (dan saya yakin Bapak tidak akan melakukannya — kalau melihat postingan yang sudah-sudah).
Keep posting, Sir!
cuma mau nanggapin posting ini. Namanya juga blog. Blog itukan catatan pribadi atau buku harian yang terbuka. Kalau suka ya dibaca, kalau tidak ya ditinggalkan. Ko orang ngeblog dicurigain melulu… sirik amat si…
December 6th, 2007 at 2:56 pm
Irdie Umar (komentar #127)
Bravo Bung Yusril atas penjelasannya mengenai masalah uang Tomy di bank Paribas, mudah2an pihak2 yag terkait terutama para pakar2 hukum dan media dapat menanggapi penjelasan bung Yusril ini, biar kita yang selama ini kurang jelas permasalahannya dapat belajar dari kasus ini.
Oh ya ada yang mengganjal dalam benak saya sebagai orang awam, kok orang luar negeri saja curiga pada uang Tomy, (tanya kenapa?????), kok malah Bung Yusril ????……..(tolong tanya deh dihati Bung Yusril yang paling dalam) apakah tindakan Bung Yusril dimaksud tidak punya latar belakang tertentu, maaf ya Bung karena kita kan jangan hanya bermain diatas ketentuan hukum tertulis, tapi juga bacalah…….. apa yang tidak dapat dibuktikan secara tertulis tetapi kita tahu bahwa itu ada (sekali lagi tanya pada lubuk hati kita yang paling dalam).
Oke Bung Yusril, mudah2an Bung Yusril juga mau menulis hal2 lain yang mungkin dapat membuka pikiran dan mata hati kami sehingga dapat melihat persoalan lebih jernih dan cerdas dan tidak ikut2an asal menuduh karena pengaruh tulisan dan infomasi sepihak dari media. Bravo dan sukses Bung, Allah selalu bersama orang yang benar.
December 6th, 2007 at 3:15 pm
Amirul Huda (komentar #128)
Begitu lengkap, dan cukup detil. Saya jadi khawatir “sampah dan berita bohong” apa aja yg sudah saya baca dari media selama ini :(
December 6th, 2007 at 4:56 pm
Faizal (komentar #129)
Argumentasi yang terstruktur, sistematis dan jelas. Mudah-mudahan bangsa ini dikaruniai dengan banyak tokoh cerdas seperti Bang Yusril. Namun, masih ada satu tanda tanya buat saya soal “Uang Tomy” di Bank Paribas, yaitu bagaimana kronologis cerita Firma Hukum Ihza&Ihza bisa menerima kuasa dari pihak Motorbike International Ltd? Perkenalan awal antara pihak Ihza&Ihza dengan pihak Motorbike International Ltd, pasti menarik untuk diceritakan. Satu kebingungan saya lagi, kenapa pihak Motorbike International Ltd memilih Ihza&Ihza. Mudah-mudahan Bang Yusril dapat menjawab kebingunan saya ini.
Salam
December 6th, 2007 at 8:31 pm
jebee (komentar #130)
Salam
Pak Yusril
Terima kasih atas jawaban Bapak.
Keremang remangan asumsi saya terhadap Bapak (walaupun itu menyangkut pribadi Bapak, tetapi karena kasusnya adalah milik publik yang menyangkut harkat dan martabat anak bangsa Indonesia) SAYA SUDAH BISA MENILAINYA TENTUNYA MENURUT PANDANGAN SAYA SENDIRI.
1. Saya mengerti mengapa Bapak selalu berkoar untuk melihat KASUS ini selalu dari sudut pandang HUKUM, tentunya alat itu yang bisa menyelamatkan muka dan harga diri Bapak.
Dan memang kemanapun KASUS ini disidangkan, secara HUKUM Bapak tetap MENANG. Tetapi secara Etika dan Hati Nurani tentu berpulang kepada sukma kita masing masing yang dapat memahfuminya.
2. Memang Bapak tidak menyalahi secara HUKUM, tetapi sebagai seorang Menteri (Terlepas apakah semasa Ibuk Megawati ataupun Pak SBY) Bapak menurut saya SANGAT TIDAK MENGINDAHKAN YANG NAMANYA ETIKA PEMERINTAHAN DAN ETIKA BIROKRASI. Sedangkan secara berkenegaraan Bapak sangat Tidak mengindahkan yang namanya SIKAP TEPA SELERA, SENSITIFITAS terhadap sebagian besar masyarakat yang tersakiti selama ini.
Sudah jelas ini kasus yang membikin heboh Bangsa Indonesia dan memunculkan gelombang Reformasi tahun 1998 (Rezim Orde Baru dan Tomy salah satu aktornya), Bapak kok seenaknya melangkahi membuat Pendapat Hukum tanpa memberitahu/mendiskusikannya terlebih dahulu dengan Presiden (saat itu Ibuk Mengawati), saya nggak tau gimana itu rasanya PERASAAN Ibuk Megawati digituuiiin Paaaaak ???? Dan saya rasa Bapak juga tidak memberitahu dan mendiskusikannya dengan Menko Polkam saat itu (Pak SBY).
3. Jadi wajar saja para media massa yang tentunya juga memiliki rasa memilikinya terhadap Bangsa Indonesia, menyoroti kelakuan Bapak itu. (terlepas dari gaya corak media massa menyorotinya). Apalagi ada embel embelnya Bapak dekat dengan keluarga cendana, kemudian yang nangani kasusnya ada embel ihza-nya, dsb. Menurut saya Media Massa juga tidak sepenuhnya bisa disalahkan.
Kalau memang tidak ada pretensi, kalau memang bapak tegas, bisa saja sejak awal Bapak menolak permintaan perusahaan ini ditangani oleh lawyer Bapak/keluarga, kemudian dalam pengambilan keputusan pendapat hukum itu mengapa bapak juga tidak membahasnya dulu dalam sidang kabinet. Yaaa sudahlah Pak……..
4. Menurut saya Bapak ke PD (Percaya Diri)-annya TERLALU TINGGI kalau terlalu kasar memakai kata kata AROGAN, sehingga Bapak menabrak rambu rambu yang harus dihormati, menurut saya bapak juga ambigu, ketika Bapak terdesak bapak katakan Saya menghormati HUKUM YANG BERLAKU silahkan adili saya, tetapi coba baca makalah Bapak tentang Hukum Islam dan Pengaruhnya Terhadap Hukum Nasional Indonesia, bukankah bapak juga mengakui ada hukum yang tidak tertulis tetapi tetap hidup dan menjadi pegangan kita bersama….. ???
Apakah karena menteri Hukum dan Perundang-undangan diberi kewenangan untuk membuat Pendapat Hukum, apakah sewajarnya pula membuat PENDAPAT HUKUM yang Kasusnya melibatkan sensitifitas seluruh bangsa Indonesia TIDAK BAPAK BICARAKAN dulu dengan SEORANG PRESIDEN ??? cuma hati Nurani Bapak yang bisa menjawabnya.
5. Saya setuju dengan pendapatnya Irdie Umar (komentar #127).
6. Tidak sedikitpun niat saya untuk menghakimi, mencaci, dsb, terhadap Bapak, semua karena ingin bercurah rembuk dan menyoroti sebuah substansi dengan alur pikir logika dan argumentasi sebagaimana harapan Bapak.
7. SARAN SAYA ADA BAIKNYA JUGA KITA BERANI MENGATAKAN, BAHWA KITA JUGA PERNAH SALAH/KHILAF/KELIRU….. TIDAK ADA MANUSIA YANG SEMPURNA.
Itu dulu Pak…
Salam Hangat saya selalu…..
December 6th, 2007 at 8:33 pm
R. Zainuddin (komentar #131)
Sayang pak Yusril tidak menjelaskan siapa2 yang bernama Sujaswin Lubis dan Abdurrahman Abdul Kadir Mulahale, karena orang2 ini bukan selebritis, apakah pak Yusril kenal ataukah salah satu dari saudara di Ihza&Ihza yang kenal.
Meskipun sebagai Menteri pak Yusril merasa berkewajiban harus meladeni semua warga Negara akan tetapi saya kira tetap harus diseleksi, tokoh2 yang pernah ditemui semuanya mempunyai bobot untuk ditemui, termasuk orang2 ex PKI yang waktu itu menjadi isu politik kala itu, termasuk Sabron Aidit yang mewakili ratusan teman-temannya yang ingin kembali ke Indonesia.
Kalau Tommy sedang nonaktif di Motorbike, lantas siapakah Sujaswin Lubis dan Abdurrahman Abdul Kadir Mulahale yang perlu mendapat pelayanan “istimewa” dari seorang Menteri?
Meskipun perkara pidana Tommy tidak dapat menghilangkan hak lainnya sebagai warganegara, akan tetapi pada waktu itu perkara KKN Soeharto sedang diselidiki Pemerintah di mana pak Yusril salah satu Menterinya sedangkan Tommy adalah salah satu anggota KKN, Tommy patut mendapat perhatian “istimewa yang lain” dari pada hanya sebagai warga Negara biasa. Pandangan public terhadap peristiwa ini bukan pandangan politik tetapi pandangan hukum.
Tentu saja file mengenai Sujaswin Lubis dan Abdurrahman Abdul Kadir Mulahale dan Motor Bike International Ltd tidak dapat ditemui di Indonesia karena mereka-mereka tidak pernah terlibat dalam bisnis di sini, kabarnya di dunia juga tidak. Di Google juga nama mereka hanya ada pada blog pak Yusril. Ketika mereka berurusan dengan pak Yusril setidak-tidaknya mereka menyerahkan kartu penduduk agar identitasnya diketahui atau sudah diselidiki terlebih dahulu siapa2 mereka itu.
Oleh karena itu tidak ada salahnya kalau Prof. Romly mengatakan bahwa Departemen Kehakiman dan HAM tidak boleh mengeluarkan pendapat hukum (legal opinion), sehingga pendapat hukum yang pak Yusril keluarkan menjawab pertanyaan Bank Paribas adalah melampaui tugas dan kewenangannya.
Saya kira tidak ada yang mengucilkan Tommy sebagai “penjahat” karena tindakan kriminilnya sudah ditangani hukum tetapi tindakannya sebagai anggota KKN Soeharto masih belum selesai, meyebabkan tindak tanduknya harus dipantau.
Betul belum ada gugatan perdata atau tuntutan pidana atas Motorbike atau para pemegang sahamnya oleh pihak manapun juga, termasuk oleh Pemerintah RI atas keabsahan kepemilikan mereka atas uang yang disimpan di Bank Paribas itu oleh karenanya siapapun pejabat Indonesia seharusnya membiarkan uang tersebut “tidur” tenang di bank sampai kedudukannya jelas. Kalau saja pak Yusril melakukan hal itu beliau barangkali masih ditemui di Kabinet sekarang.
Kekeliruan penanganan “uang Tommy” dilanjutkan oleh Hamid Awaludin, meskipun demikian pak Yusril sebagai penggagas niat harus menerima resikonya, cuma saja pak Hamid agak pintar karena semua tindakannya dilaporkan kepada atasannya Presiden dan Wklnya. Tetapi tidak diketahui apa saja yang beliau laporkan, tetapi nampaknya tidak mengenai pembukaan rekening khusus sehingga Hamid juga “mendapat hukuman” dengan pencopotan dari Kabinet.
Perkara pembukaan rekening Negara untuk menampung pencairan “uang Tommy” yang oleh pak Yusril dibenarkan terdahulu juga merupakan kekeliruan karena tidak bisa dibandingkan pencairan uang Tommy melalui rekening Negara jauh berbeda degan uang pelaut bantuan Jepang, uang ONH dan jaminan tender. Dapat dibenarkan kalau uang tersebut disimpan dulu di rekening Negara sampai dugaan ada atau tidak sangkut pautnya dengan uang KKN Soeharto jelas.
Pak Yusril ataupun pak Hamid dinyatakan tidak mempunyai masalah hukum untuk ditingkatkan kasus itu ke tingkat penyidikan. Jagung Hendarman mengatakan kejaksaan harus bertindak berdasarkan hukum, bukan atas dasar tekanan politik dan opini publik yang dibentuk media massa, kekeliruan membantu Motorbike dan pembukaan rekening khusus tidak mudah dijerat hukum. Termasuk adanya dugaan keterlibatan “uang tanda terima kasih” yang sangat sukar dibuktikan tetapi opini public pasti sangat besar dan beralasan mengingat praktek yang terbiasa di Indonesia.
Presiden telah berbuat sangat bijaksana menghentikan kedua beliau dari Menteri sebagai hukuman terhadap “kekeliruan” nya, dugaan2 lain sangat sulit ditindak lanjuti melalui jalur hukum tampa bukti yang cukup untuk menangani pejabat Negara seperti Menteri.
December 6th, 2007 at 8:37 pm
Yusril Ihza Mahendra (komentar #132)
#130 Jebee, # 131 R. Zainuddin,
Saya telah mengemukakan pandangan saya dan menambahinya pula dalam respons saya atas berbagai komentar yang masuk. Saya telah menyimak pendapat anda berdua. Saya ingin mengulangi lagi pepatah Melayu yang pernah saya kutip dalam respons saya “Berbeda tempat berpijak, berbeda pula benda yang nampak”. Mungkin sudut pandang dan pisau analisa yang kita gunakan berbeda, sehingga hasilnyapun bisa berbeda pula. Bagi saya tidak mengapa. Saya menghormati dan menghargai pendapat yang berbeda-beda. Sekali lagi saya berterima kasih atas pandangan-pandangan anda berdua.
December 6th, 2007 at 9:50 pm
jebee (komentar #133)
Salam Hangat Pak Yusril
Terima kasih atas jawaban Bapak yang masih TAKTIS dan BERTAHAN.
Walaupun saya masih ingin untuk berdiskusi untuk “menyamakan tempat berpijak kita, biar sama pula benda yang tampak.”
Tapi saya pikir yaa sudahlah…….,
Saya juga sudah bisa mencerna maksud kejujuran kalimat terakhir dari jawaban komentar Bapak.
Semoga Kalimat itu juga bisa menjawab maksud yang terselib disanubari Bapak……
Saya juga nangis dan terharu membaca pengalaman masa kecil Pak Yusril, sepertinya juga tidak jauh beda dengan dera kemiskinan yang saya dan mungkin beberapa para sahabat bloger alami.
Walau dalam suasana dan dinamika yang berbeda…
Pertanyaan saya, sekarang bagaimana dan apa yang bisa kita perbuat secara bersama sama untuk mensejahterakan bangsa kita ini ??
Tapi dengan landasan melepaskan segala atribut kepentingan, kekuasaan dan kemunafikan.
Ditunggu Pak pencerahannya……
Salam
December 6th, 2007 at 11:03 pm
Helmi Qazwaini (komentar #134)
Salut ama abang ini; saya ngefans banget dari dulu,buku karangan abang selalu saya beli;cuman setelah abang kawin lagi kayaknya sulit banget nerimanya, gimana ya kite sama laki, biasalah, ato saya ngukur pake baju sendiri kali ya.
December 7th, 2007 at 12:11 am
Bonar (komentar #135)
Pada masa warring states period di china, ada sebuah school of thought yang disebut sebagai legalism. Dalam legalisme, segala fungsi negara dilaksanakan sesuai dengan posisi legalnya. Seorang kaisar… memerintah, seorang prajurit berlatih dan berperang, seorang penjaga gerbang, menjaga gerbang, seorang rakyat biasa bebas melakukan segala hal dibawah hukum.
Hukum dibuat sejelas mungkin, sekuat mungkin, dan sepasti mungkin.
Jika seorang kaisar tiba-tiba terjatuh menggelepar 10 meter dari gerbang, penjaga gerbang tidak memiliki hak untuk menolong kaisar tersebut pada masa jaganya, karena itu bukan tugasnya. Bahkan jika tidak ada orang lain yang dapat membantu, atau sang kaisar meminta pertolongannya, dia tidak boleh meninggalkan posnya.
Jika kemudian ia meninggalkan posnya, untuk menolong sang kaisar, dan kemudian sang kaisar selamat, sang kaisar tidak memiliki pilihan lain selain memberi penghargaan sang penjaga atas moralitasnya, lalu memancung penjaga tersebut atas pelanggaran tugas.
Seorang legalis, menghormati hukum2 negaranya, ia tidak tergoyahkan oleh pertimbangan-pertimbangan moralnya sendiri. Jika hukum menyatakan seseorang tidak bersalah, maka ia tidak bersalah, betapapun publik menginginkan keadilan. Keadilan adalah sekunder dalam masyarakat legalis, prinsip kepastian hukumlah yang pertama.
Dari cerita Anda Pak Yusril, menurut saya, Anda cenderung legalis.
Lalu saya punya cerita kedua…
Zaman dahulu kala, ketika seorang pertapa mendapatkan kesempurnaan, sebuah bintang terang akan bersinar diatas kepalanya. Seorang pertapa sedang menyempurnakan dirinya dengan berpuasa 1000 hari, waktu itu adalah hari terakhirnya. Ketika ia sedang berjalan-jalan ada seorang gadis kecil menangis kelaparan, memandangi buah apel yang tergantung jauh dari jangkauannya. Sang pertapa itupun memetikkan gadis kecil itu sebuah apel. Tapi kemudian si gadis kecil menolak memakan buah itu jika sang pertapa tidak ikut memakannya. Dillemanya adalah tentu ia akan terpaksa mengulang segala kaul kesempurnaannya dari awal lagi. Tanpa ragu ia memakan buah apel tersebut bersama gadis kecil itu. Dan malam itu sebuah bintang bersinar diatas kepalanya 10 kali lebih terang daripada pertapa-pertapa lain.
Kembali ke tulisan Anda.
Saya sekilas melihat adanya konflik kepentingan dalam kasus ini, ketika Anda sebagai rakyat biasa dan Anda sebagai menteri bertindak atas hal yang berkaitan. Dalam pandangan legalis, anda tidak salah. Kepastian hukum memang merupakan hal yang harus ditegakkan sebelum benar-benar punah.
Tapi jika kepastian hukum ala legalis adalah kesempurnaan pertapa, buah apel adalah kasus bank paribas dan motorbike international, dan gadis kecil itu adalah rasa keadilan rakyat indonesia,
Apakah Anda benar-benar clueless tentang sentimen dan tuduhan yang beredar di masyarakat, sehingga Anda mengabaikan lead/petunjuk tersebut dan manut pada permintaan-permintaan pendapat hukum, tanpa inisiatif lanjut ?
Apakah anda benar-benar mengejar kesempurnaan?
Dalam kasus tersebut, Apakah benar-benar tidak ada inisiatif lain yang dapat dilakukan sebelum membiarkan si Gadis kecil mati kelaparan?
December 7th, 2007 at 2:21 am
Yusril Ihza Mahendra (komentar #136)
#135 Boss Bonar.
Perasaan keadilan dalam konseptual-abstrak adalah sesuatu yang bersifat natural. Namun dalam kasus kongkrit, perasaan keadilan itu bisa tidak lagi murni natural, karena bisa-bisa telah terjadi proses pembentukan persepsi, baik terhadap kasusnya sendiri maupun terhadap individu yang terlibat di dalamnya. Persepsi tertentu, bisa terbentuk untuk suatu waktu, tetapi perjalanan waktu dapat mengubah persepsi itu. Persepsi terbentuk melalui penciptaan dan bahkan penggalangan opini. Apa yang dianggap salah di suatu masa, bisa saja dianggap benar di waktu yang lain, atau sebaliknya, jika persepsi telah berubah. Kisah tentang pertapa dan gadis kecil adalah kisah abstrak, yang terlepas dari konteks ruang dan waktu. Kisah itu terlepas pula dari individu kongkrit dan konteks sosial ketika peristiwa terjadi. Belum ada pembentukan persepsi terhadap kedua tokoh itu, kecuali mereka pertapa dan gadis kecil. Setidaknya, ya itulah persepsi kita tentang kedua orang itu.
Ada pertanyaan abstrak: Kalau ada ayah sebuah keluarga miskin dibunuh, maka apakah tergolong perbuatan yang baik jika ada tetangga yang menyantuni anak-anaknya yang masih kecil? Jawaban kita ,saya yakin, ya. Coba sekarang kita lihat hal ini dalam kasus kongkrit.
Ketika terjadi peristiwa G30 S, pembentukan dan penggalangan persepsi tentang peristiwa itu, tentang buruk dan jahatnya PKI, orang-orang PKI serta ormas-ormasnya dan organisasi satelitnya, luar biasa. Ada tetangga seorang aktivis PKI yang diciduk tentara sehari setelah peristiwa G30 S. Sejak itu dia tidak pernah kembali, bahkan sampai hari ini. Ada kabar burung bahwa ybs sudah ditembak tentara di suatu tempat, tidak lama sesudah dia diciduk.
Keluarga itu sangat miskin. Mereka berasal dari Jawa. Anak-anaknya masih kecil. Melihat keadaan itu, ada tetangga yang prihatin dan membantu serta menyantuni mereka. Namun langkahnya itu menjadi kontroversial. Tetangga yang lain mengatakan, mereka tak perlu dibantu. Bapaknya malah telah merencanakan untuk membunuhi tetangga yang lain yang tak sepaham dengannya. Ibunya juga Gerwani. Ketika rumahnya digeladah ditemukan beberapa senjata dan amunisi. Kerja bapaknya hanya mencaci-maki tetangga yang lain, dengan tuduhan kapitalis dan antek imperialis. Dia juga melecehkan tetangga-tetangga yang mengerjakan ibadah agama. Dia juga mencaci maki agama, bahkan menghujat Tuhan. Kalau dia sudah ditembak, baguslah…
Langkah tetangga yang berbuat baik tadi, ternyata berbuntut panjang. Dia juga akhirnya dipanggil aparat berulang kali dan diinterogasi. Berkembang pula rumors dan kemudian terbentuk pula persepsi bahwa dia simpatisan PKI juga. Sejak itu jabatannya ditempat dia bekerja, tak pernah naik-naik. Dia seperti dikucilkan.
Kalau sekarang kita melihat langkah tetangga yang membantu itu, kita akan mengatakan, kasihan orang itu. Langkah dia sesungguhnya benar. Mengapa? Persepsi kita tentang peristiwa itu telah berubah. Sekarang mungkin kita menyalami tetangga itu dan mengatakan kepadanya “salut”, atau “Horas”, barangkali. Tetapi ketika peristiwa itu terjadi, siapa yang berani? Yang menyalami dan bilang salut dan horas itu, bisa-bisa akan dianggap sebagai simpatisan PKI pula.
Inilah dunia nyata Boss Bonar. Langkah saya memberikan pendapat hukum tentang rekening di Paribas itu, dilakukan ketika persepsi telah terbentuk bahwa uang itu uang Tommy Suharto. Mereka sedikitpun tidak pernah mempertimbangkan uang itu juga milik Sujaswin Lubis dan Abdurrahman Abdul Kadir, yang juga WNI. Sudah ada label tentang Tommy, tentang Suharto dan seterusnya. Kalau orang melihat kasus ini dengan persepsi demikian, saya tidak menyalahkan mereka.
Ketika saya mengundang Abubakar Baasyir ke Departemen Kehakiman, saya anggap lanngkah saya itu biasa saja. Saya mengatakan kepada beliau, saya meminta keterangan beliau untuk mengajukan amnesti. Beliau dipidana karena dalam kasus Komando Jihad, tetapi beliau “melarikan diri” ke Malaysia. Pada masa Habibie, telah ada pertimbangan DPR agar semua kasus pidana yang terkait dengan politik d zaman Orba, diamnesti dan diabolisi. Presiden Gus Dur meneruskan kebijakan itu. Saya sebagai Menkeh HAM melaksanakan semua itu di lapangan. Banyak orang saya keluarkan dari LP, termasuk Budiman Sudjatmiko, tokoh PRD.
Langkah saya mengurusi Abubakar Baasyir terlihat biasa-biasa saja. Tetapi di Amerika, rupanya langkah saya itu menjadi berita besar. Beberapa wartawan asing dari Belanda, Amerika dan Australia memburu saya dan menghujani dengan berbagai pertanyaan. Ada tendensi menyudutkan saya bahwa saya bersimpati kepada teroris. Di media Barat persepsi tentang saya mulai terbentuk, saya ini seorang fundamentalis Islam, mempunyai hubungan dengan Al-Qaeda dsb.
Ketika saya bertindak sebagai Menlu Ad Interim dan menghadiri sidang OKI di Kuala Lumpur, belasan wartawan Barat menanyai saya mengapa Pemerintah Indonesia tidak menahan Baasyir, padahal dia teroris. Saya mengatakan, kami tidak mungkin menahan seseorang tanpa bukti. Laporan intelejen dari CIA tidak bisa dijadikan dasar bagi Pemerintah kami untuk bertindak.
Mengapa anda mengajukan amnesti untuk Baasyir? Saya katakan, dia berhak untuk amnesti terkait dengan kasus Komando Jihad yang sudah divonis pengadilan. Namun di media massa Barat, amnesti itu dipersepsikan sebagai amnesti terhadap perbuatan teroris yang dilakukan Baasyir dan dikait-kaitan dengan berbagai kasus peledakan bom di tanah air.
Tetapi di negeri kita sendiri, kegiatan saya menangani amnesti Pak Baasyir itu biasa-biasa saja. Tidak ada nilai jual politis untuk mempolitisir maalah itu di sini. Persepsi baru tentang Komando Jihad sudah berubah. Publik telah menganggap kasus itu hanya rekayasa intelejen di masa Orba. Mungkin persepsi kita tentang masalah itu berbeda dengan persepsi orang Amerika, Australia dan Eropa. Di sana mereka berkepentingan. Ada pula penggalangan opini. Di sini tidak.
Itulah sekedar renungan saya Boss Bonar. Terima kasih atas komentar Anda.
December 7th, 2007 at 9:28 am
Antok (komentar #137)
Pak Yusril,…
saya sudah melototin baca blog bpk, walau seblm nya yg namanya urusan2 begini yang jadi head line di surat kabar saya alergi bacanya, kata anak2 gaul jaman skrg ” capeeeekk deeeeeeh… ” karena memang itu yang terjadi di negara kita tercinta ini. terlalu banyak orang puiiiiiiiiinter pak, tapi kok cuma untuk minterin orang ya …
saya sebagai rakyat kecil cuma ikut prihtin, tapi bahagia karena bpk masih percaya bawa TUHAN tau apa yang terjadi. memang harus diyakini pak bahwa mengikuti jalan TUHAN & menuju jalan kebenaran lebih rumit dimana semakin kita ikuti akan semakin rumit & semakin banyak cobaannya, tapi saya percaya bahwa kemenangan ada ditangan kita kalau kita selalu bersandar padanya.
sudah pak jangan dipikir nanti tambah stress walau sebagai manusia hal tersebut amat sangat menyakitkan. lebih baik kita berserah & bersandar padaNya karena Tuhan tidak pernah ingkar akan janjinya.
Kalau dipikir terus nanti kita tidak bisa konsentrasi lagi menjawab tantangan TUHAN agar kita menjalankan hidup yang lebih bermanfaat.
December 7th, 2007 at 10:45 am
irzan (komentar #138)
dari awal saya sadar, dunia politik itu kotor
isue global adalah bentuk penjajahan era baru.
semua tahu uang suharto, keluarga dan kroni adalah uang korupsi.
pembuktiannya lah yg susah, karena aktornya adalah pelaku.
hukum di bentuk untuk memagari tindakan yg dilakukan dan berkelit dari hukum yg telah di sepakati.
December 7th, 2007 at 10:50 am
oom iwan (komentar #139)
Assalamu alaykum,
innal baatila kaana zahuuqo…..
December 7th, 2007 at 5:54 pm
Hansen (komentar #140)
Menanggapai #136, pak Yusril, menurut saya, manakala kita ‘tahu’ bahwa suatu amanah menunggu kita untuk dilaksanakan (dalam hal ini menolong anak2 tetangga) maka kita wajib melaksanakannya apapun yg akan terjadi dikemudian hari. Tapi memang permasalahan kita adalah kita terlalu sering berhitung dengan masa depan (dan masa lalu), berhitung dengan pendapat orang banyak dan perhitungan2 ke-duniawian yg lain. Seperti yg disampaikan pak Bonar di #135, kalo pada suatu saat kita harus menolong orang kelaparan yg ada didepan kita dan kita mampu maka masa lalu tidaklah penting (puasa yg sudah 999 hari) dan masa depan tidak juga penting (tidak berhasil mengejar kesempurnaan), yg penting adalah pertolongan itu sendiri ;-)
Baca cerita legalisme-nya pak Bonar saya jadi teringat sebuah film perancis tentang polisi yg memburu-buru bekas narapidana yg sudah bertobat menjadi orang yg sangat baik dan mendedikasikan hidupnya untuk menolong orang banyak. Karena sang polisi seluruh hidupnya berdasarkan hukum sedangkan dari sisi hukum sang bekas narapidana masih bersalah karena melarikan diri, di akhir cerita ketika sang polisi berhasil menangkap narapidana, dia akhirnya bunuh diri karena harus melepas sang buronan yg pernah menyelamatkan nyawanya ;-) Dia tidak bisa melepaskan sang buronan karena melawan prinsip hidupnya tapi tidak juga bisa menangkapnya karena telah menyelamatkan nyawanya.
December 7th, 2007 at 7:45 pm
totok widianto (komentar #141)
salut pak atas keberanian anda sampai2 jabatan jadi taruhan.
sepantasnya begitu pak dari pada hanya mengekor takut kehilangan jabatan,
dia kan jadi oportunis sejati.
saya yakin pak :
anda calon presiden akan datang.
SABAR YA PAK.
TUNGGU TANGGAL MAINNYA.
ORANG KAN TERHENYAK MELIAHT KESUKSESAN NADA DI LAIN HARI.
ORANG JUJUR BANYAK MUSUH ORANG OPORTUNIS BANYAK UANG
MENDING PUNYA BANYAK MUSUH PAK , SEBAGAI ACUAN UNTUK MAJU.
OK PAK
AKU MENDUKUNG ANDA
December 8th, 2007 at 7:30 am
Vijay (komentar #142)
ohhh gitu tohhh
December 8th, 2007 at 11:00 am
Bonar (komentar #143)
@Hansen #140:
Saya tebak: “Les Miserables”-nya Victor Hugo ?
:)
December 8th, 2007 at 11:25 am
LUKMAN HIDAYAT (komentar #144)
Assalamualaikum Wr.Wb.
Salam buat Pak Yusril,
Semoga hanya kedamaian yang ada di negeri ini. Terima kasih Anda telah mengawali membuat komunikasi antara “orang biasa” dengan “orang tak biasa” menjadi mudah. Semoga banyak pemimpin negeri ini bisa berbuat seperti Anda.
Wassalamualaikum Wr.Wb.
December 8th, 2007 at 3:17 pm
jebee (komentar #145)
@Bonar #143 :
Benar… Mas Bonar… kayaknya emang cinema itu “Les Miserables” nya Victor Hugo…. atau bahasa kitanya sengsara, menyedihkan kayak gitu kali yaaa ???
kita tunggu jawaban dari Mr. Hansen benar nggak ???
Salam kenal yaaaa ???
December 8th, 2007 at 10:27 pm
Mr. Paku Babel (komentar #146)
Akhirnya ku temui jawaban yg selama ini ku tunggu. dan yakin bahwa versi inilah yg terabaikan dari media yg dzolim itu. bravo buat Bang YIM, next time tulisan berikutnya ditunggu, penting untuk pencerahan serumpun sebalai and startmonth. thanks brat.
December 9th, 2007 at 1:37 am
jusuf hilmy (komentar #147)
Kedua pemegang saham yang lainnya, saya percaya orangnya ada dan bukan jadi-jadian, kalau ga mana mungkin akta pendirian perusahannya bisa terbit apalagi dibuat diluar negeri. notarisnya pasti ga mau teken kalau ketiga orang pemilik sahamnya ga hadir. Hanya saja pemilik uang/modal sebenarnya ya cuma Tomy, yang dua lagi cuman diikutkan namanya doang. Salah seorang dari mereka saya kenal secara pribadi dengan baik, orangnya masya Allah, baik dan pemurah, hatinya Rahman, seperti namanya. Karenanya saya heran kok mau2nya terus kerja pada Tomy/keluarga Candana ?
Masalah pengungkapan korupsi yang dilakukan Suharto Cs. saya yakin kita tidak membutuhkan sorang harus jadi Master Hukum dulu, saya kira para hakim dan jaksa tanpa titel tamatan SHD (sekolah Hakim Jaksa) jaman dulu - kalau mereka masih hidup - pun akan mampu mengungkapnya apapula para pendekar hukum kita jaman sekarang yang titelnya lebih panjang dari namanya. Karena yang dibutuhkan cuma “keberanian dan kejujuran”
December 9th, 2007 at 1:59 pm
ari kurniawan (komentar #148)
assalamualaikum wr wb
memang sangat menarik membaca tulisan bapak mengenai masalah uang tomy soeharto dan mudah-mudahan tulisan yang bapak Yusril tulis diatas sesuai dengan kenyataan yang ada dilapangan. Tidak direkayasa berdasarkan hawa nafsu untuk pembelaan terhadap diri bapak sendiri.
hadist rasullulah :
Aayatul munaafiqi tsalasatun, idzaa haddatsa kadzaba, wa-idzaa wa’ada akhlafa, wa-idza’tumina khaana (H.R. Bukhari dan Muslim)
mudah-mudahan ciri-ciri diatas tidak terdapat dalam diri kita dan dalam diri para pemimpin Indonesia, amien.
December 9th, 2007 at 5:47 pm
windede (komentar #149)
penjelasan yang sangat menarik, sama menariknya dengan diskusi dalam respon-respon postingan ini. saya menikmatinya sampai-sampai kehilangan sesuatu untuk sekadar berpendapat atau bertanya.
tahniah, salam takzim untuk anda…
December 9th, 2007 at 10:02 pm
Hansen (komentar #150)
Pak Bonar (#143) & pak jebee (#145) sepertinya emang “Les Miserables”-nya Victor Hugo. Saya tidak ingat pastinya karena saya lebih gampang mengingat isi film-nya daripada judulnya ;) Film yg ironis bukan?
December 10th, 2007 at 9:35 am
Pages: « 1 2 3 4 [5] 6 7 8 » Show All
Punya pendapat? Sampaikan pendapat Anda