Beranda

MASALAH “UANG TOMY” DI BANK PARIBAS

Bismillah ar-Rahman ar-Rahim,

Sesungguhnya ada keengganan di hati saya untuk menulis masalah ini, mengingat masalahnya sudah campur aduk antara masalah hukum, politik dan komentar dari berbagai pihak yang mungkin belum mendalami inti persoalan. Semula saya sudah ingin melupakan masalah ini, sebagaimana saya pernah melupakan tuduhan bahwa saya menerima dana cessie Bank Bali pada masa Presiden Abdurrahman Wahid. Belakangan berita yang begitu menggebu-gebu di media massa, ternyata hanya rumors belaka dan samasekali tidak terbukti. Presiden Abdurrahman Wahid sendiri akhirnya mengklarifikasi bahwa saya, dan juga Hamzah Haz tidak terlibat.

Masalah “uang Tomy” di Paribas itu muncul ke permukaan setelah adanya perkara di Pengadilan Guernsey, Inggris, antara Garnet Invesment dengan Bank Paribas. Saya tidak pernah berurusan dengan Garnet Investment ini, baik sewaktu menjadi Menteri Kehakiman dan HAM maupun sesudahnya. Firma hukum Ihza&Ihza juga tidak. Sebelum masuk ke masalah Paribas, saya ingin menjelaskan lebih dulu tentang firma hukum ini. Pada awalnya, firma itu bernama Yusril Ihza Mahendra and Partners, yang didirikan ketika saya berhenti sebagai menteri di zaman Presiden Abdurrahman Wahid. Namun setelah saya masuk kabinet lagi di zaman Presiden Megawati, saya non aktif dari sana. Firma hukum itu ditangani oleh anggota keluarga Ihza yang lain, sehingga diganti namanya menjadi Ihza&Ihza. Patut diketahui bahwa Ihza itu adalah nama keluarga, bukan nama kecil saya. Pengacara yang menangani kasus Garnet vs Paribas di Pengadilan Guernsey bukanlah Ihza&Ihza, tetapi OC Kaligis. Namun pemberitaan media massa mengenai masalah ini campur aduk begitu rupa.

Kasus yang dulu saya pernah terlibat menanganinya, bukan kasus Garnet, tetapi Motorbike International Ltd, sebuah perusahaan yang terdaftar di Bahama. Perusahaan ini bukan berbadan hukum Indonesia. Namun ketiga pemilik sahamnya, yakni Hutomo Mandalaputra alias Tomy Suharto, Sujaswin Lubis dan Abdurrahman Abdul Kadir Mulahale, adalah warganegara Indonesia. Ketiganya duduk sebagai direksi. Namun ketika Tomy ditahan oleh aparat hukum Indonesia, dia non aktif dari kepengurusan. Surat-menyurat perusahaan ditandatangani Sujaswin dan Abdurrahman. Rekening yang dibukukan di Paribas terdaftar atas nama Motorbike International Ltd, bukan atas nama pribadi Tomy Suharto sebagaimana selalu diberitakan media massa. Kalau pemberitaan menyebut uang itu milik Sujaswin Lubis atau milik Abdurrahman Abdul Kadir Mulahale, tentu tidak menarik dan juga tidak punya nilai politis. Nama kedua orang ini, bahkan, samasekali tidak pernah muncul dalam pemberitaan, walau mereka adalah juga pemilik Motorbike.

Menurut laporan yang saya terima, telah bertahun-tahun Motorbike berusaha untuk mencairkan deposit tersebut, namun Bank Paribas selalu menolaknya dengan berbagai alasan yang sulit untuk mereka terima. Akhirnya mereka bertanya kepada Paribas, apakah ada perintah dari Pengadilan di Inggris untuk membekukan uang itu. Jawaban Paribas tidak ada. Kalau demikian, apakah ada laporan dari Komisi Pengawas Transaksi Keuangan– semacam PPATK — Inggris bahwa uang itu dicurigai sebagai money laundering. Paribas menjawab, juga tidak ada. Paribas hanya mengatakan bahwa mereka curiga dan khawatir kalau-kalau uang itu adalah hasil kejahatan. Motorbike mengatakan, bank tidak bisa menahan sebuah rekening hanya atas dasar kecurigaan. Hal seperti itu akan mempengaruhi kredibilitas sebuah bank. Diskusi itu berlanjut, sampai akhirnya Paribas menyatakan ingin meminta pendapat hukum dan sekaligus klarifikasi dari Pemerintah Indonesia tentang Motorbike dan ketiga pemegang sahamnya. Permintaan itu disampaikan Paribas melalui Motorbike dan pengacaranya.

Firma hukum Ihza&Ihza yang menerima kuasa dari Motorbike — yang ditandatangani oleh Sujaswin Lubis dan Abdurrahman Abdul Kadir Mulahale sebagai direksi — akhirnya mengajukan permohonan pendapat hukum dan klarifkiasi Pemerintah Indonesia itu. Hidayat Achyar dari firma hukum Ihza&Ihza mengatakan kepada saya, bahwa sejak semula mereka sebenarnya tidak ingin melibatkan Pemerintah Indonesia. Namun karena permintaan itu datang dari Paribas, maka mereka tidak punya pilihan lain kecuali melakukannya. Terus terang waktu itu saya menghadapi dilema, karena sangat mungkin kasus ini dipolitikkan dikemudian hari. Orang dengan mudah mengkait-kaitkan Ihza&Ihza dengan saya. Namun saya berpikir, bahwa saya harus melayani semua orang. Kalau surat itu datang dari firma hukum yang lain, pasti akan saya layani juga.

Semua masalah yang diajukan kepada saya sebagai menteri, dari siapapun datangnya, tidak boleh saya tolak. Saya tidak boleh bekerja atas dasar suka atau benci. Saya tidak boleh membeda-bedakan orang dalam memberi pelayanan. Bisa-bisa saya dituduh melanggar HAM karena melakukan diskriminasi. Toh, saya juga menerima Adnan Buyung Nasution yang menelpon minta bertemu, walau ketika datang, beliau membicarakan kliennya Ricardo Gelael. Saya juga menerima Todung Mulya Lubis, Munir, Hendardi, Abdul Hakim Garuda Nusantara dan banyak lagi yang lain. Mereka datang menyampaikan permasalahan kepada saya. Semua saya tanggapi dan saya layani, walau tidak semua dapat saya tangani dan selesaikan.

Saya juga menerima tokoh-tokoh politik dari segala partai, termasuk Sabam Sirait dan VB Da Costa dari PDIP, tokoh Golkar, PPP, PBB dan partai-partai lain. Tokoh “kontroversial” di dunia bisnis, Tommy Winata, saya terima juga karena dia ingin menyampaikan suatu permasalahan. Saya juga menerima orang-orang eks PKI dan eks Mahid yang datang menyampaikan permasalahan hukum dan hak asasi manusia. Bahkan saya menerima telepon Subron Aidit dari luar negeri, yang menyatakan keinginannya untuk pulang ke tanah air. Saya juga menerima Ustadz Abubakar Baasyir dan membantu mengurus amnesti beliau dalam kasus tindak pidana yang terkait dengan politik, bersama Abdullah Sungkar. Saya mengerti Ihza&Ihza mempunyai hubungan dengan saya, tetapi saya harus memberikan pelayanan yang adil dan proporsional, sama seperti pihak-pihak lain. Saya juga tahu dan mengerti bahwa dalam Motorbike itu ada Tomy Suharto sebagai salah seorang pemegang saham. Saya mengerti Tomy Suharto sedang menghadapi perkara pidana. Namun dilihat dari sudut hukum, hak-hak keperdataannya sebagai warganegara tidak hilang karena perkara pidana yang dihadapinya.

Mungkin itulah kesalahan saya, jika orang lain melihatnya dari sudut pandang politik. Tetapi sebagai Menteri Kehakiman dan HAM saya selalu berpikir secara hukum: setiap warganegara Indonesia yang menghadapi masalah harus saya tangani. Tidak boleh ada perasaan suka atau benci. Saya selalu mengacu kepada prinsip yang ditegaskan al-Qur’an “Jangan sekali-kali kebencian kamu terhadap suatu golongan, menyebabkan kamu berlaku tidak adil terhadap mereka. Berlaku adillah, karena sesungguhnya adil itu lebih dekat kepada takwa”. Saya harus bekerja profesional, walaupun tentu akan menghadapi risiko dipergunjingkan secara politik. Ketika saya berdialog dengan eks Mahid di Belanda atas perintah Presiden Abdurrahman Wahid, anggota DPR dari PPP, Aisyah Amini, telah menuduh saya “anak Masyumi telah rangkul-rangkulan sama PKI”. Anggota PBB ada juga yang marah kepada saya. Mereka menuduh saya ingin “menjemput orang PKI pulang ke tanah air”. Tapi biarkanlah. Tidak ada kerja tanpa risiko. Apapun yang dilakukan pejabat pemerintahan, akan selalu menuai kritik. Orang akan menilai sesuatu dari sudut pandang dan kepentingannya masing-masing. Tidak ada satu langkah yang diambil, akan mampu memuaskan kepentingan semua orang.

Surat yang disampaikan firma hukum Ihza&Ihza itu dikirimkan kepada saya tanggal 26 Pebruari 2004. Intinya memohon pendapat hukum terkait dengan rekening Motorbike di Bank Paribas. Mereka juga memohon klarfikasi apakah Motorbike International Ltd dan para pengurusnya, terkait tindak pencucian uang atau tidak menurut data Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK). Tentu Departemen Kehakiman dan HAM tidak dapat menjawab permintaan itu, kecuali lebih dahulu melakukan koordinasi dengan instansi-instansi terkait. Sebab itulah, dilakukan korespondensi dengan PPATK dan dilakukan pengecekan di kejaksaan dan pengadilan, untuk memastikan apakah ada perkara pidana atau perdata, yang melibatkan Motorbike serta pengurus dan pemegang sahamnya.

Ada dua surat PPATK menjawab pertanyaan Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum. Surat pertama Nomor 3/246/PPATK tanggal 17 Mei 2004, dan ditandatangani oleh ketuanya Dr. Yunus Husein selengkapnya berbunyi “Menunjuk surat Saudara No.C.HT.04.10-03 tanggal 19 April 2004 perihal mohon informasi, bersama ini diberitahukan bahwa berdasarkan pengecekan pada database administrasi kami nama badan hukum Motor Bike International Ltd, tidak pernah dilaporkan oleh penyedia jasa keuangan sebagai pihak yang melakukan transaksi keuangan mencurigakan (suspicious transaction report). Demikian, atas perhatian Saudara diucapkan terima kasih.” Dalam surat ini tidak dicantumkan kode rahasia. Namun dalam surat kedua, yang lebih tegas menyebutkan nama Hutomo Mandalaputra, Sujaswin Lubis dan Abdurrahman Mulahale, saya menemukan adanya keterangan bahwa informasi ini “bersifat rahasia”. Karena itu, surat kedua ini tidak pernah saya buka kepada publik.

Koordinasi juga dilakukan untuk mengecek register perkara di Kejaksaan Agung, guna memastikan apakah ada kasus pidana, baik ditingkat penyelidikan, penyidikan atau penuntutan atas Motorbike. Hasilnya nihil. Satu-satunya kasus pidana yang ada, berkaitan dengan salah satu pemegang saham Motorbike adalah kasus Hutomo Mandalaputra, yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, namun sedang dalam tahap pemeriksaan di tingkat banding. Amar putusan perkara itu menyatakan terdakwa terbukti bersalah dalam kasus menyimpan senjata api dan bahan peledak, membujuk (uitlokker) untuk melakukan pembunuhan berencana. Kasus yang didakwakan kepada Hutomo Mandalaputra tidak ada kaitannya dengan rekening Motorbike di Bank Paribas. Bagi orang awam, putusan seperti itu telah cukup menjadi alasan bahwa terhukum adalah “penjahat” dan harus dikucilkan dalam semua hal. Namun dari segi hukum, saya mengetahui bahwa Pasal 1918 BW menegaskan, kekuatan putusan pengadilan pidana, hanya terbatas pada apa yang menjadi diktum putusan itu, dan tidak bisa dikaitkan dengan masalah lain. Jadi putusan pidana pembunuhan berencana dan kepemilikan bahan peledak, tidak dapat dikaitkan dengan sengketa perdata rekening Motorbike di Bank Paribas.

Setelah melakukan koordinasi dan pengecekan itulah, sebagai Menteri Kehakiman dan HAM, saya menyampaikan pendapat hukum dan klarifikasi kepada Bank Paribas. Surat dalam bahasa Inggris itu, kalau diterjemahkan intinya mengatakan: “Bahwa hasil pemeriksaan dari Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan menyatakan tidak terdapat nama Motorbike International Ltd sebagai pihak yang melakukan transaksi mencurigakan. Bahwa tidak terdapat perkara baik perdata maupun pidana yang terkait dengan Motorbike International Ltd di pengadilan-pengadilan di Indonesia, karenanya tidak terdapat alasan hukum bagi Pemerintah RI untuk menuntut/meminta dana milik Motor Bike International Ltd pada BNP Paribas atau melakukan tuntutan hukum terhadap BNP Paribas. Oleh sebab itu, BNP Paribas tidak berhak untuk menahan dana milik Motor Bike International Ltd, kecuali ada putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.”

Surat bernomor M-UM.01.06-94 itu saya tanda-tangani tanggal 4 Juni 2004, dan ditembuskan kepada Kedutaan Besar RI di London. Bahkan surat kepada Bank Paribas itu disampaikan melalui KBRI London. Ada sejumlah korespondensi antara Departemen Kehakiman, Paribas dan KBRI London, dan sebaliknya, yang ditangani oleh Wakil Duta Besar atau Deputy Chief of Mission (DCM) Eddy Pratomo. Penanganan kasus dana Motorbike di Bank Paribas, memang diketahui, bahkan melibatkan KBRI di London dan dilakukan secara terbuka. Tidak ada yang dirahasiakan. Departemen Kehakiman harus menempuh langkah itu, karena apa yang dilakukan di luar negeri, haruslah dikoordinasikan dengan KBRI setempat. Bahwa belakangan di koran-koran ada statemen dengan nada menyangkal dari Eddy Pratomo, saya tidak ingin mengomentarinya.

Belakangan hari setelah kasus ini mencuat menjelang reshuffle kabinet, ada pendapat dari kalangan pengamat bahwa rekening Motorbike di Bank Paribas itu adalah uang hasil korupsi mantan Presiden Suharto yang dilarikan Tomy ke luar negeri. Sebab itu, uang tersebut adalah milik negara, milik rakyat Indonesia. Dubes RI yang baru di London, Dr. Marti Natalegawa, juga menyampaikan statemen yang lebih kurang sama. Saya tidak dapat menyalahkan pendapat dan statemen seperti itu, jika dilakukan untuk konsumsi politik dan diplomasi. Sebagai Menteri Kehakiman, seperti telah saya katakan, saya harus bertindak menurut hukum. Pasal 553 jo Pasal 1965 Burgerlijk Wetboek (BW) menegaskan bahwa seseorang atau suatu badan hukum haruslah dianggap beriktikad baik. Seseorang atau badan hukum yang dituduh beriktikad buruk, harus dibuktikan di hadapan pengadilan. Pasal 1977 BW menegaskan bahwa siapa saja yang menguasai benda bergerak adalah pemilik benda itu. Tuduhan bahwa benda bergerak itu bukan milik orang yang menguasainya, harus dibuktikan oleh si penuduh di depan pengadilan. Bukan sebaliknya orang yang menguasai benda bergerak itu yang harus membuktikan bahwa benda itu adalah miliknya.

Karena uang itu disimpan di bank atas nama Motorbike International Ltd, maka jika ada tuduhan atau klaim bahwa uang itu bukan miliknya, maka pihak yang menuduh atau mengklaim itu harus membuktikan sebaliknya di depan pengadilan. Sampai posting ini saya tulis — sepanjang pengetahuan saya — belum ada gugatan perdata atau tuntutan pidana atas Motorbike atau para pemegang sahamnya oleh pihak manapun juga, termasuk oleh Pemerintah RI atas keabsahan kepemilikan mereka atas uang yang disimpan di Bank Paribas itu. Dalam mediasi untuk mencapai perdamaian dalam kasus Goro versus Bulog, jaksa malah mengajukan usul agar uang Garnet Investment –- bukan Motorbike –- dibekukan sebagai jaminan agar Tomy membayar kewajibannya kepada Bulog. Usul ini secara implisit menunjukkan bahwa jaksa juga mengakui bahwa uang itu milik Garnet, bukan milik pihak lain.

Saya menyaksikan ada semacam penggalangan opini yang luar biasa melalui media massa mengenai kasus Paribas ini. Ketua PPATK Yunus Hussen berulangkali mengungkapkan kekecewaannya kepada saya, karena segala ucapannya selalu diputarbalikkan oleh koran Media Indonesia. Yunus merasa dia dijadikan alat oleh koran yang dikomandani Ketua Dewan Pembina Golkar Surya Paloh itu untuk memojokkan saya. Saya menduga semua ini berkaitan dengan isyu resuffle kabinet yang ketika itu didesakkan kepada Presiden SBY. Berbagai diskusi diselenggarakan di berbagai tempat, termasuk oleh Indonesian Corrupiton Watch (ICW). Namun saya tidak pernah diundang dan diberikan kesempatan untuk memberikan keterangan dan terlibat dalam diskusi, sehingga semuanya terkesan sepihak dan mau menang sendiri. Prof. Dr. Romly Atmasasmita, mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum dan mantan Kepala BPHN ketika saya menjadi Menteri Kehakiman, juga menyampaikan pendapat dalam diskusi yang diselenggarakan ICW itu. Pendapatnya dimuat Kompas. Demikian pula pendapat Prof. Dr. Yenti Gunarsih, yang disebut pakar money laundering dari Universitas Trisakti. Intinya, Prof. Romly mengatakan bahwa Departemen Kehakiman dan HAM tidak boleh mengeluarkan pendapat hukum (legal opinion), sehingga pendapat hukum yang saya keluarkan menjawab pertanyaan Bank Paribas adalah melampaui tugas dan kewenangan. Sampai hari ini saya belum mengkonfirmasi kepada Prof. Romly apa benar pendapatnya demikian. Namun Kompas memuat berita itu lebih dari sekali, tanpa bantahan dari beliau.

Benarkah Departemen Kehakiman dan HAM tidak boleh mengeluarkan pendapat hukum kepada pihak swasta terkait dengan masalah perdata? Mari kita baca Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM No. M.01-PR.07.10 Tahun 2001. Pasal 242 huruf b Keputusan tersebut menyebutkan bahwa salah satu tugas Direktorat Perdata, Ditjen Administrasi Hukum Umum ialah “pemberian pertimbangan, pendapat hukum, legalisasi dan penyelesaian masalah di bidang hukum perdata umum”. Dalam praktek, baik sebelum, pada saat dan sesudah Prof. Romly menjadi Dirjen AHU, telah ada ratusan pendapat hukum yang dikeluarkan untuk memenuhi permintaan instansi Pemerintah, swasta maupun perorangan. Ada pendapat hukum yang ditandatangani oleh Direktur Perdata, ada yang ditanda-tangani oleh Dirjen AHU, ada pula yang ditandatangani Menteri, semuanya mengikuti praktik yang berlaku di departemen itu.

Setelah saya mengirimkan pendapat hukum ke Paribas tanggal 4 Juni 2004, saya tidak mengikuti lagi perkembangan selanjutnya. Sebab hanya permintaan pendapat hukum itu saja yang diminta kepada saya. Dengan demikian, tugas saya telah saya anggap selesai sampai di situ. Ketika masalah Paribas ini mulai menghangat di media massa, saya bertanya kepada Hidayat Achyar, apakah benar Ihza&Ihza menangani uang Motorbike di Bank Paribas sampai cair. Hidayat menunjukkan kepada saya surat kuasa dari direksi Motorbike: kuasa berlaku sejak tanggal 12 Pebruari 2004 sampai dengan tanggal 12 November 2004. Karena sampai tanggal kuasa berakhir, uang tak kunjung cair, maka kuasa Motorbike kepada Ihza&Ihza berakhir. Motorbike menganggap Ihza&Ihza tidak mampu melaksanakan kuasa yang mereka berikan, karena itu mereka tidak ingin memperpanjangnya. Saya tidak tahu apa masalah itu mereka tangani sendiri, atau menunjuk pengacara yang lain. Saya sendiri berhenti menjadi Menteri Kehakiman dan HAM tanggal 20 Oktober 2004.

Seperti kita baca dari berbagai pemberitaan media, uang Motor Bike di Bank Paribas itu baru cair pada bulan Mei 2005, hampir setahun setelah saya memberikan pendapat hukum, dan 7 bulan setelah saya berhenti menjadi Menteri Kehakiman dan HAM dan digantikan oleh Hamid Awaludin. Saya bukan ingin mengelak dari tanggungjawab, tetapi sejujurnya saya katakan saya tidak mengetahui lagi bagaimana cerita selanjutnya sampai uang itu cair. Hamid Awaludin tidak pernah berkomunikasi dengan saya tentang masalah itu. Saya membaca dari berbagai media bahwa uang itu dicairkan melalui rekening Departemen Kehakiman dan HAM. Disebut-sebut pula bahwa saya dan Ihza&Ihza yang mencairkan uang itu. Semua berita ini jauh dari kebenaran.

Berbagai pendapat dan komentar dari politisi dan pengamat kembali muncul ke permukaan. Ada yang mengatakan saya membantu mencairkan uang Tomy, dan mengkaitkan saya pernah bekerja di Sekneg menulis pidato Presiden Suharto, sehingga mempunyai hubungan dekat dengan keluarga Cendana. Padahal, bertemu atau berbicara melalui telepon saja dengan Tomy, seumur hidup saya belum pernah. Ada yang mengatakan saya terlibat “money laundering” dan menuding saya sebagai “koruptor”. Ada pula yang mendesak agar saya mundur. Ada juga beberapa aksi unjuk rasa yang meminta agar Presiden SBY memecat saya, dengan membawa berbagai spanduk mengatas namakan berbagai komite. Walaupun belum dapat dikonfirmasikan, saya mendengar pula beberapa anggota Dewan Pertimbangan Presiden — yang belum sebulan dilantik — juga mendesak Presiden agar saya diberhentikan. Kalau tidak, mereka akan mengundurkan diri dari dewan itu.

Setelah berbagai pemberitaan ini muncul ke permukaan, saya menghubungi Hamid Awaludin untuk mencari tahu apa yang sebenarnya terjadi. Hamid membenarkan bahwa Bank Paribas pernah menghubunginya dan berniat akan mencairkan simpanan Motorbike. Keinginan Paribas itu juga disampaikan melalui korespondensi kepada Wakil Dubes RI di London, Eddy Pratomo. Ketika Eddy di Jakarta, beliau juga menemui Hamid menginformasikan perkembangan terakhir masalah Motorbile dengan Paribas, didampingi Dirjen AHU Zulkarnain Yunus. Tetapi Bank Paribas mau menyerahkan uang tersebut melalui Pemerintah Indonesia, hal ini mereka kemukakan dalam korespondensi. Menghadapi hal itu, Hamid berkonsultasi dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Wapres mengatakan silahkan saja. Pemerintah berkewajiban membantu warganegaranya. Lebih baik uang warganegara Indonesia yang ada di luar negeri, dibawa pulang untuk investasi di tanah air untuk membuka lapangan kerja, daripada ditahan-tahan bank asing di luar negeri, dan diputar untuk keuntungan mereka sendiri. Wapres mengatakan bahwa beliau akan melaporkan masalah itu kepada Presiden.

Dalam satu kesempatan, Hamid rupanya melaporkan secara langsung kepada Prsiden SBY tentang keinginan Bank Paribas itu. Pendapat Presiden ternyata lebih kurang sama dengan pendapat Wakil Presiden. Presiden minta Hamid untuk lebih dulu memberitahu Bank Indonesia. Sebab itulah Hamid menulis surat kepada Gubernur BI bernomor M.UM.01.06-90 tanggal 4 April 2005. Isinya antara lain mengatakan “kami informasikan bahwa BNP Paribas meminta kami untuk menampung dana rekening milik Motorbike International Ltd pada BNP Paribas ke rekening Departemen Hukum dan HAM RI sebagai dana titipan yang untuk selanjutnya diserahkan kepada pengurus Motorbike International Ltd”. Menurut Hamid, surat dengan nada yang sama juga disampaikan kepada Menteri Keuangan, untuk meminta pendapat. Tetapi seorang kepala biro di Departemen Keuangan menyangkal pernah menerima surat tersebut.

Akhirnya, menurut Hamid, Departemen Hukum dan HAM memang membuka rekening khusus untuk menampung uang titipan Bank Paribas itu. Begitu uang diterima, uang tersebut kemudian diserahkan kepada kuasa direksi Motorbike. Setelah diserahkan, rekening khusus tersebut ditutup. Setelah semua ini selesai, Hamid sekali lagi menyampaikan laporan tertulis kepada Presiden, disertai dengan copy dokumen-dokumen yang terkait dengan masalah itu. Saya ikut membaca laporan Hamid itu, karena disampaikan melalui Sekretariat Negara.

Di berbagai media cetak dan elektronik saya membaca berbagai komentar dari para pakar dan pengamat serta politisi, dengan aneka ragam pendapat. Pada umumnya mengatakan bahwa adalah suatu tindakan yang salah, rekening pemerintah digunakan untuk menampung uang swasta. Ada pula yang mengatakan uang itu dimasukkan ke dalam rekening Departemen Kehakiman dan HAM sehingga bercampur dengan dana APBN. Salah satu pendapat yang ingin saya ketengahkan di sini berasal dari Prof. Dr. Arifin Soeriaatmadja, yang mengatakan bahwa pembukaan rekening pemerintah harus dengan persetujuan Menteri Keuangan. Saya dengan Hamid, lagi-lagi dituding melakukan money laundering, dan seperti biasa dituntut mundur dari jabatan.

Dalam satu kesempatan saya bertemu Prof. Arifin dan bertanya kepada beliau pasal mana dari UU Keuangan Negara yang dijadikan landasan pendapatnya. Beliau merujuk pada Pasal 29 jo Pasal 31 UU No. 1 Tahun 2004 tentang Keuangan Negara. Saya dan beliau, akhirnya sama-sama membaca UU dimaksud. Defenisi tentang perbendaharaan negara, keuangan negara, penerimaan dan pengeluaran negara yang dimaksud dalam UU ini jelas dirumuskan dalam undang-undang. Pasal 29 dan 31 mengatur tentang pembukaan rekening untuk menampung penerimaan dan pengeluaran uang negara terkait dengan dana APBN di lingkungan instansi tertentu, yang pembukaannya dilakukan setelah “mendapat persetujuan” dari Bendahara Umum Negara (Menteri Keuangan). Rekening yang dibuka staf Hamid, seperti saya jelaskan di atas, adalah uang titipan Bank Paribas untuk diserahkan kepada direksi Motorbike.

Saya mengatakan kepada Prof. Arifin, pada suatu ketika, ada kapal berbendera Jepang yang ditembaki bajak laut sampai tenggelam di pantai Somalia. Beberapa awak kapal yang selamat ternyata warganegara Indonesia. Pemilik kapal, ingin membantu awak kapal yang selamat agar bisa pulang. Maka mereka mentransfer uang ke rekening KBRI di Somalia untuk diserahkan kepada awak kapal tersebut. Saya tanya Prof. Arifin apakah itu salah. Beliau mengatakan, itu keadaan darurat. Baiklah. Saya tanya lagi, bagaimana dengan uang saku jamaah haji yang dibayarkan sebagai bagian dari ONH dan diberikan kembali kepada mereka ketika jamaah tiba di Saudi Arabia. Uang itu disetorkan ke rekening Departemen Agama. Apakah itu tidak menyalahi undang-undang? Setahu saya, swasta yang melakukan tender atas proyek Pemerintah juga harus menyetorkan sejumlah uang jaminan. Uang jaminan milik swasta itu juga disetorkan ke rekening Pemerintah. Kalau kalah tender, uang itu dikembalikan. Apa ini juga tidak menyalahi undang-undang? Prof. Arifin tidak menjawab. Saya hanya ingin menguji pendapat beliau, karena pendapat itu berulang-kali diberitakan Kompas. Pendapat saya yang menyanggah pendapatnya, tidak mendapat tempat pemberitaan yang proporsional.

Ketika masalah Paribas ini makin menghangat di media massa, saya juga menjelaskan secara lisan kepada Presiden latar belakang masalah itu. Presiden kemudian memerintahkan Menko Polhukam Widodo untuk menyelenggarakan rapat terbatas untuk membahasnya. Saya, Menhuk dan Ham Hamid, Kapolri Sutanto, Jaksa Agung Abdurrahman Saleh dan Kepala BIN Syamsir Siregar hadir. Saya dan Hamid menjelaskan segala sesuatu apa adanya, seperti saya ceritakan di atas. Beberapa hari kemudian, Widodo mengatakan kepada saya bahwa summary rapat Polhukam itu telah dilaporkannya kepada Presiden. Menurut Widodo, Presiden telah mengerti duduk masalah kasus Bank Paribas itu. Saya juga mendengar Presiden telah meminta Ketua Timtas Tipikor Hendarman Supandji, untuk menelaah kasus ini dan melaporkannya kepada beliau.

Hamid juga rupanya membuat laporan sekali lagi kepada Presiden, sesudah laporannya yang pertama. Kali ini lebih lengkap disertai dengan copy dokumen-dokumen tambahan. Laporan itu disampaikannya melalui ajudan Presiden, dua hari sebelum pertemuan bilateral dengan Pemerintah Singapura di Bali. Saya tidak membaca laporan Hamid yang terakhir ini, karena tidak disampaikan melalui Sekretariat Negara. Namun Hamid masih menyimpan copy laporan itu. Suatu ketika, tatkala Hamid telah diberhentikan, dalam pertemuan dengan Presiden SBY, Hamid menanyakan apakah Presiden telah membaca laporan mengenai Paribas yang diserahkan melalui ajudan. Presiden mengatakan, beliau sudah memahami hal-hal yang terkait dengan masalah Bank Paribas. Hamid tidak bertanya lebih lanjut.

Ketika saya telah berhenti dari kabinet, Kepala BIN Syamsir Siregar diperintahkan Presiden untuk menemui saya untuk berbincang-bincang tentang berbagai hal. Saya katakan pada Syamsir, saya menerima pemberhentian saya dari kabinet dan tidak ingin mempersoalkannya lagi. Secara konstitusional, Presiden berhak memberhentikan para menteri, kapan saja Presiden mau. Namun di masyarakat ada anggapan, pemberhentian saya itu terkait dengan masalah Bank Paribas. Untuk itu saya minta agar saya diperiksa. Kalau ada bukti-bukti yang cukup, silahkan dituntut. Kalau tidak ada, saya ingin diklarifikasi, agar masalah ini tidak menjadi beban saya seumur hidup sampai ke anak-cucu. Waktu itu Syamsir menelpon Presiden di depan saya. Menurut Syamsir, Presiden setuju memenuhi permintaan saya. Presiden akan menyerahkan hal itu kepada Jaksa Agung. Saya mengerti, kejaksaan memang berwenang menangani tindak pidana khusus yang dipersangkakan kepada saya itu.

Setelah beberapa lama menunggu, saya membaca statemen Jaksa Agung Handarman Supandji. Kejaksaan Agung telah menelaah dengan seksama kasus itu, dan tidak menemukan alasan hukum untuk melakukan penuntutan terhadap saya. Suatu ketika saya mendengar bahwa Hendarman mengatakan, Kejaksaan Agung telah melakukan analisa hukum atas kasus itu, sejak dia menjadi Jampidsus. Kasus ini lebih banyak nuansa politiknya. Mereka tidak menemukan adanya masalah hukum untuk meningkatkan kasus itu ke tingkat penyidikan. Hendarman mengatakan kejaksaan harus bertindak berdasarkan hukum, bukan atas dasar tekanan politik dan opini publik yang dibentuk media massa. Secara pribadi saya tidak begitu kenal dengan Hendarman. Bagi saya sosoknya agak “misterius”. Saya menghargai keberaniannya, walau ucapannya itu seperti melawan arus opini yang telah dibentuk oleh politisi, aktivis dan media massa.

Berita klarifikasi Hendarman itu tentu saja tidak segemuruh berita yang menuduh saya terkait dengan kasus Paribas. Beberapa koran, bahkan, memberi tajuk berita itu “Jaksa Agung Bela Yusril”, walau isi beritanya sama saja seperti saya uraikan tadi. Saya tidak memerlukan pembelaan. Saya hanya memerlukan kebenaran menurut hukum diungkapkan. Setelah statemen Hendarman, saya masih membaca berbagai komentar, juga di dalam blog, yang intinya mengatakan, Yusril mungkin benar dari sudut hukum. Tetapi dia melanggar “asas kepatutan” karena membantu keluarga Suharto. Mereka lupa, kalau saya melaksanakan tugas melayani warganegara Indonesia, siapapun orangnya. Mereka tidak menyebut Sujaswin Lubis dan Abdurrahman yang juga pemilik Motorbike. Mungkin mereka tidak tahu. Mereka hanya tahu itu “uang Tomy” seperti berita media massa. Tanggapan saya atas komentar itu singkat saja. Asas kepatutan memang dikenal dalam dunia hukum, namun ukuran kepatutan itu sendiri bisa sangat subyektif. Kalau norma-norma hukum telah jelas dan tidak memerlukan penafsiran lagi, maka hukum harus dijalankan. Norma hukum tertulis yang tegas, tidak dapat dikesampingkan dengan “asas kepatutan” yang masih dapat diperdebatkan. Inilah kepastian hukum, yang selama ini selalu dipersoalan banyak orang ada tidaknya di negeri ini.

Akhirnya, apa yang saya tulis di blog ini, mungkin juga tidak akan banyak pengaruhnya untuk menjernihkan masalah. Namun lebih baik saya tulis, biar kalau ada yang bertanya lagi, saya tidak capek menjelaskannya. Kalau sekiranya besok Allah Ta’ala memanggil saya untuk menghadapNya, maka anak-cucu saya di kemudian hari, akan dapat membaca apa yang saya tuliskan ini, agar tidak menjadi beban bagi mereka. Begitu juga jika ada rekan yang membaca berita atau analisa kasus ini di berbagai blog, antara lain Indonesia Matters, Asiasentinel atau Website Indonesian Corruption Watch (ICW), ada baiknya untuk membaca tulisan ini sebagai bahan pembanding. Setelah itu silahkanlah mengambil kesimpulan sendiri-sendiri.

Demikianlah tulisan saya mengenai kasus Bank Paribas ini. Hanya kepada Allah jua saya mohon berlindung dan hanya kepadaNya jua, saya menyerahkan segala persoalan.

Wallahu’alam bissawab.

Cetak artikel Oleh Yusril Ihza Mahendra — November 30th, 2007

216 tanggapan untuk “MASALAH “UANG TOMY” DI BANK PARIBAS”

Pages: « 1 2 3 4 5 [6] 7 8 » Show All

  1. Moh. Noor Rofiq (komentar #151)

    Saya salut pada Pak Yusril dalam menghadapi masalah. Memang ini masalah rumit dan masalah politik “campur aduk” tingkat tinggi. Semoga Bapak sekeluarga diberi ketabahan dan keimanan yang teguh. Tetapi tetap berjuanglah Bapak. Saya ikut mendoakan

  2. Otniel Moeda (komentar #152)

    Tulisan bang Yusril intinya untuk mendudukan pemberitaan mass media selama ini secara proposional, baik dari aspek hukum, politik maupun moral, Namun seringkali masyarakat diracuni oleh suatu “kebenaran semu”, agar sesuatu yang “benar” menjadi “tidak benar” karena kepentingan politik, yang nota bene telah terjangkit virus “kekuasaan & materialistik duniawi”. Dari sudt pandang bang Yusril, tulisan ini adalah fakta “kebenaran dunia dan akhirat”. Dari sudut pandang juranlistik selama ini, apa yg telah mereka publikasikan juga merupakan fakta “kebenaran duniawi (politik, bisnis media masa,…..) dan akhirat (?????)”. Lanjutkan perjuangan kebenaran & kejujuran di Republiki ini bang…. Allah SWT dan rakyat Indonesia akan mendukung perjuangan bang Yusril…. Wassa’lam

  3. Teguh Prihadi (komentar #153)

    Ass. Wr. Wb,

    Membaca tulisan pak yusril, melengkapi keyakinan kita selama ini bahwa di Republik Indonesia, panggung sandiwara (ingat bang Iyek deh) benar-benar tumbuh subur di nusantara tercinta ini. Para pemimpin di Republik ini benar-benar mengabaikan rakyatnya. Hukum dicampur-aduk dengan politik, agama diatasnamakan dengan politik, birokrasi terkontaminasi dengan kepentingan politik & primordialisme, keamanan dijadikan mata pencaharian politik….bahkan kelaparan, bencana alam (lapindo misalnya), pendidikan, kesehatan dan pemukiman yang merupakan masalah kebutuhan pokok rakyat, selalu…selalu…dan selalu di politisasi sampai tidak ada penyelesaiannya bagi rakyat… apabila dibuat “indeks kebejatan moral” suatu bangsa, maka bangsa Indonesia akan abadi berada diurutan nomor satu. pdhal bukan bangsanya yang “bejat mora”, tapi hanya segelintir manusia Indonesia yang berkuasa (pejabat), politikus, polisi, militer, aparat penegark hukum..bahkan sebagian kecil tokoh agama yang moralnya beeejaaat….. benar-benar edan Republik ini. Suatu kejujuran sudah lenyap…Takut akan Allah SWT benar-benar tidak ada lagi…..yang ada hanya “takut kehilangan jabatan & pengaruh”. Pak Yusril…..mudah2an tulisan bapak tentang Paribas ini, merupakan awal kembalinya moral bangsa yang beretika, jujur dan benar-benar mempunyai keyakinan “takut akan Tuhan, adalah jalan terbaik untuk meningkatkan kemajuan dan kesejahteraan rakyat Indonesia”….Maju terus, pantang mundur………..Meerdeekaaaa…!!!!

  4. Deepthroat (komentar #154)

    sampe skrg kasusnya udah sampe mana ya?saya kurang mengikuti perkembangannya… apakah kasus ini masuk pengadilan?sudah ada vonis? kl belum brarti blum ada kesimpulan apakah uang tsb adalah money laundy / bukan. selama blum ada vonis brarti yg bisa kita lakukan adalah dengan menganalisa dari media / internet yg ada, tp tentu saja hasil analisanya bukan utk menghakimi. banyak org2 yg dulunya aktivis mahasiswa, pengamat politik, dll tp setelah menjadi org besar malah tersangkut berbagai macam masalah termasuk korupsi. apakah kritik yang dilontarkan sebelum jadi “orang” hanya sebagai alat utk mencapai posisi yg disebut “orang besar”? lebih mudah menganalisa bila kita kenal / tahu kehidupan sehari harinya dgn org yg kita analisa. misalnya, kl kita lihat dari laporan harta kekayaan totalnya senilai 2 miliar, tp sehari-hari kita melihat anaknya yang masih kuliah memakai mobil seharga 500jt. kira2 apakah hasil laporan kekayaannya bisa dipercaya?keluarga dengan harta total 2 miliar membelikan anaknya mobil seharga 500jt, atau 1/4 dari kekayaannya.

  5. Yuni @s5nis (komentar #155)

    Apa yang telah diklarifikasikan oleh oleh Bung YIM setidak-tiaknya telah memberikan informasi yang sangat berguna bagi rakyat Indonesia, sehingga sebagai bahan penyimbang dalam logika dan feeling kita dalam mengambil sikap atas isu tentang bank paribas. Buat bung YIM tetaplah menjadi Bintang di Bulan Bintang.

  6. Irdie Umar (komentar #156)

    Terlepas dari masalah pro dan kontra, menarik sekali dan merupakan pelajaran yang sangat berharga mengikuti dan mencemati segala tulisan dan tanggapan2 dalam blog bung Yusril ini, terimakasih bung Yusril, anda telah membuka cakrawala baru dalam berkomunikasi dengan orang2 dari segala kalangan, kami berharap bung Yusril tidak bosan berhenti berkomunikasi serta meneruskan tulisan2 lainnya, mudah2an blog seperti ini dapat ditiru oleh pejabat2 atau mantan pejabat lainnya.semoga………

  7. capresRI (komentar #157)

    mau jadi presiden ya?

  8. Badrut Tamam Gaffas (komentar #158)

    Begitulah uraian kebenaran yang sepatutnya diungkap oleh media, bukan kutip kalimat sepotong-potong yang muaranya pelintir-sasi. Begitulah yang dikonsumsi oleh masyarakat selama ini hanyalah sebatas komoditas politik yang diumbar dengan begitu bernafsu, dengan aroma membunuh oleh petualang politik yang tidak percaya diri.
    Sebaliknya Bang Yusril dengan tetap tenang menunjukkan kebesaran jiwa dan begitulah seorang pemimpin yang seharusnya.
    Maju terus bang YIM.
    Tak Jadi mentripun tak mengapa, Presiden masih layak kok untuk Bang Yusril.
    Maju terus dan terus berjuang..salam kenal dari http://bulanbintang.wordpress.com

  9. mohammad amin (komentar #159)

    bang yusril harus sabar…………
    dibalik itu pasti ada hikmah yang sangat besar….semoga bang yusril dapat jadi mentri lagi dikabinet mendatang… banyak orang(saya) yang sangat bangga punya mentri yang tidak sekedar punya nyali besar melainkan punya ilmu yang mumpuni.. tidak sekedar karena kedekatan politik..maju terus bang yusril saya tunggu tulisan yang lainnya….

  10. alya (komentar #160)

    pa yusril, saya sempat mengagumi pa yusril, tapi setelah tahu istri pa yusril ga pakai keudung, jadi kurang.Kenapa senang sama yang tidak pakai krudung.apakah islam membolehkan wanita dewasa tdk pakai krudung?
    mohon penjelasan persi pa yusril.
    Mohon maaf, dan trimaksih sebelumnya

  11. YIM (komentar #161)

    #160 Alya. Saya teringat akan jawaban Mohammad Natsir, ketika saya membela perkara pelarangan siswi SMA pakai kerudung di zaman Mendikbud Daoed Joesoef, mungkin sekitra tahun 1981. Ketika siswi yang saya bela itu saya bawa menghadap Pak Natsir, beliau mengatakan “wanita yang memakai kerudung itu adalah sebaik-baik wanita. Tetapi wanita yang tidak memakai kerudung jangan dianggap sebagai wanita yang buruk”. Saya tidak ingin berpanjang kalam membahas masalah ini, karena potensi untuk terjadinya perbedaan pendapat sangat besar.
    Namun demikian, saya berterima kasih atas segala perhatiannya.

  12. Tomy C Gutomo (komentar #162)

    Thanks atas ralatnya Bung Yusril, soal header foto di blog. Btw kabarnya sekarang buka rumah sakit juga ya? Kapan-kapan boleh dong wawancara soal rumah sakitnya. Good Luck.

  13. Ibnu Harris (komentar #163)

    Kita banyak memiliki orang yg ingin sekali dikenal sbg pakar. Padahal tingkat kepakarannya masih dilingkungan sendiri, tetapi berani mengometari masalah sesuai pesanan atau memberi opini utk ikut terkenal. Masih banyak org pintar yg hanya duduk tersenyum melihat pertandingan ini…. padahal mereka tahu duduk persoalannya. Banyak hal terjadi hanya karena ingin dikenal, ujung2nya adalah harta dan kekuasaan.

  14. ican (komentar #164)

    Mendengar, melihat apa yg bapak alami dan membaca artikel2 dan komentar di dalam blog ini saya jadi berpikir,
    adakah dari sekian ratus juta jiwa masyarakat indonesia yg masih ber orientasi kepada kepentingan rakyat?
    Adakah seorang figur yg dapat memimpin jalan terjal yg di hadapapi bangsa ini setelah kemerdekaan, setelah menjalani fase pertama pembangunan yg merupakan fondasi bernegara yg telah runtuh hancur berkeping2 ini?
    makin tua usia negara ini terlihat makin ke kanak-kanakan, benar tidak pak yusril?
    Masalah uang Tommy saya pikir tidak perlu dibahas panjang lebar, dari mana uang itu ber asal kita sama2 tahu, dan kita sama2 tidak dapat membuktikannya, karena hukum belum menjadi landasan berpikir dan bertindak di negara ini.Kasat mata kalau hukum di negara ini diperjual belikan, di perdagangkan layaknya beras, gula dan telur.
    Setiap saat dapat berubah sesuai kepentingan penguasa. Kepentingan segelintir orang yg mengejar kehidupan duniawi.

  15. adila swasdika putra (komentar #165)

    semoga selalu menjadi orang yang sabar
    OK

  16. ridwan said (komentar #166)

    Ass.WW
    Bung ,tulisannya detail Ok benar, dan aku selalu ingat mikak setiap sure selalu depanggil nek Kok, untuk ngambil daun Sire diruma kame (mak Ute), dan permainan bola kaki kite jadi terhenti,waktu itu Culon terlalu kecil utuk ngelawan Sarudin bang Gio hahahaha, salam kan Culon
    wass
    rids

  17. Roedy Chandra Al Rasyid (komentar #167)

    Tdk musti harus menungggu seperti halnya surya paloh, saya rasa dengan adanya forum ini sudah merupakan langkah tepat & cerdas!!. Ibarat toko masyarakat adalah pembeli yg harus selalu dilayani, bergantung bagimana kepiawaian penjaga toko melakukan propaganda agar dagangannya laku. Segala sesuatu memang selalu beresiko hanya seberapa besar resikonya itu yg harus selalu disikapi dgn bijaksana & cerdas. Kita tak butuh orang pintar disini untuk mengkonter itu semua, tapi orang cerdas!!. Orang pinter sdh banyak dinegeri ini & bisa dikonotasikan beragam bisa pinter nipu,bohong,ngomong atau pinter cari kesalahan. yg sulit cari orang cerdas seperti anda yg mampu mengendalikan logika & rasa untuk tetap balance. Hidup seperti kuda & kusir dimana kuda adalah logika yg akan dikontrol oleh kusir yg dalam hal ini diwakilkan oleh rasa yg merupakan warisan paling tua dalam sosok seorang manusia. Tak pernah dalam hidup seseorang begitu lahir langsung berpikir, akan tetapi akan selalu dimulai oleh rasa. Saat seorang bayi lapar rasa yg lebih dulu berperan baru otaknya merespon untuk menangis, Anda terlahir sebagai orang yg mampu melakukan itu, & itu anugerah yg diberikan tuhan untuk anda. Kunci keberhasilan ini hanya terletak pada pengaturan tingkat emosional/nafsu agar bisa harmonis dengan ke dua modal diatas akal dan rasa. Kuasai mereka dgn pendekatan yg lebih proaktif selanjutnya biarkan sistem yg berjalan, saya yakin tak semua orang faham & percaya dgn apa yg anda katakan, yg sdh mengerti-pun terkadang masih bertingkah seperti manusia primitif, sayang toh jika semua orang yg katanya pinter bertingkah bodoh hanya karena tak mampu mengendalikan kemampuan dalam dirinya yg telah diwarisan sama oleh tuhan (akal,rasa,nafsu)?.,Satu langkah kedepan sdh anda lakukan, kita tdk lagi harus berharap bagaimana nanti, semuanya harus haikul yaqin!!!, karena pemimpin yg baik adalah pemimpin yg tahu kapan saat dia harus memberi & menerima kritikan, jgn mau dikritik dan menyelesaikan permasalah pada saat perut kita kosong atau hati sedang sakit, wah itu cari penyakit namanya,he…he…. orang lapar koq diajak diskusi, didengar aja sdh syukur yg ada malah bis- bisa ribut endak jelas. Persis kalau lihat politikus lagi berantem adu argumen, sudah bicaranya endak jelas yg dibicarakan juga endak tahu apa. Tapi itu sdh menjadi resiko yg harus kita hadapi bersama, wong orang tidur aja bisa beresiko mati, apa lagi mereka yg sdh hidup dalam lingkungan beresiko seperti dunia politik ini. Jgn pernah enggan menceritakan sesuatu yg kita yakini benar!, belajar dari cerita anda gimana saat kakek anda bangkit melawan seorang nelayan yg merasa dirinya jagoan hanya karena persoalan sepele mata kail, Buat saya itu sdh cukup untuk kita telaah lebih jauh apakah masih relevan utk dijadikan pelajaran syukur2 dpt sinkron dalam kondisi kehidupan sekarang ini. Karena kita tahu ada sebagian orang beranggapan kehidupan sekarang adalah bentuk lain dari implementasi kehidupan sebelumnya, mungkin ini yg disebut sebuah karma atau inkernasi peristiwa sebelumnya,entah lah???, bismillah……mari kita jalan insyaallah tanpa harus menunggu waktu yg menjawab, kita tetap ikhtiar biar Maha Juri yg memutuskan setiap usaha & Doa kita . Amin……( Salam Hormat, post By@RChandra 17/12/2007).

  18. rakhmat (komentar #168)

    wow ternyata politik ya
    kasus ini menarik karena nama tommy yang dijual, menurut saya bapak lebih sebagai korban politik saja untuk kasus ini

    bagaimana kasus afis pak ? saya penasaran juga cerita dibalik layarnya bagaimana

  19. masagus (komentar #169)

    wah.. lega rasanya baca artikel ini.. maju terus pak…!

  20. syamsu alam (komentar #170)

    salam takdziem untuk Bang Yusril. Sebenarnya inti dari persoalan-persoalan Bangsa yang telah dijabarkan dengan baik oleh bang yusril -memang sering ditanggapi lain oleh media massa- bahkan dijungkir balikkan .Suatu saat -mungkin bang yusril masih ingat- ketika kita ngobrol-ngobrol di loby hotel sheraton cairo tahun 2000, waktu itu bang yusril baru pulang dari rapat HAM di Belanda. Satu hal yang bang yusril sampaikan bahwa beberapa puluh UU yang ditelorkan oleh Bang Yusril ternyata tidak dimuat dikoran, malah yang dimuat adalah yang sifatnya gosip, yang sebenarnya berita yang diangkat tidak perlu untuk disebar luaskan. Tahun 2004 kami di cairo, waktu itu kawans dari Jami’yah al-Washiliyah meminta saya untuk membuat surat undangan kepada bang yusril dan bang Anto (Andi Mallarangeng) mengisi acara seminar kepemimpinan nasional di cairo, namun kata sekretaris di Men Hukum, bapak saat itu sangat sibuk kampanye bersama SBY-JK. Akhirnya yang bisa datang hanya Puang Anto bersama istri. Insya Allah, kalo Bang Yusril suatu waktu masih ada waktu luang, bisa kita buka kembali dialog hukum dan tata negara Indonesia di Mesir. Karena kunjugan Bang Yusril tahun 2000 itu hanya sesaat, dan hanya sempat ceramah sekali di Balai Budaya KBRI Cairo. Saat itu koresponden Republika sempat menanyakan pencalonan Bapak Menjadi Presiden pada 2004.

    Salam hangat selalu
    wassalam

    syamsu alam cairo

  21. F. Rizwansyah (komentar #171)

    Salut buat Pak Yusril, yang berani mengemukakan apa adanya. Kadang kita tidak berpikir bahwa hal-hal yang populis mengikuti keinginan politik bisa memburamkan bahkan menggelapkan permasalahan sebenarnya. Terima kasih saya sampaikan, sebagai rakyat kecil kami harus bisa memilih mana pemimpin yang baik dan benar, baik tapi salah, baik tapi tidak jujur, baik tapi bodoh atau salah sama sekali, iya kan pak?

  22. TAUFIK (komentar #172)

    Bang YIM,
    Kalimat akhir anda itulah “keywords” nya yaitu dikembalikan kepada Alloh segala sesuatunya “wa allallohu tul’jaur umur”, dan anda spy tetap tegar sebagai hamba Alloh, dan mungkin anda lupa dibalik musibah ini (”kalau ingin disebut musibah atas kasus Paribas) maka Alloh sudah menegaskan ” Innalloha ijja ahaba kauman ibbtalahum, wa man rodia falahu ridho wa man sakhutu falahu sukhtu artinya “Sesungguhnya Alloh ketika mencintai kaumnya maka akan dicoba, dan barang siapa yang ridho atas cobaan maka Alloh ridho (surga diraih) dan apabila ybs tidak ridho atas cobaan maka Alloh akan murka (didunia susah dan matinya dimasukkan neraka). Berjuang terus Brur, anda sedang dicintai Alloh dan Alloh sudah menyiapkan surga bagi yang berjihad karena keimanannya (Ref : Qur’an dan Hadits) dan menyiapkan neraka bagi orang2 melanggar aturan Alloh dan Rosulnya (Ref : SQ Annisa 14). Wassalamu’alaikum.

  23. Tono Padji (komentar #173)

    Saya setuju dengan pendapat Bagito. Serharusnya diadakan investigasi mengenain pencucian uang Suharto tidak saja sekedar membantu warga negara mencairkan uang. Salam.

  24. Toto Kiryoto (komentar #174)

    Dear All,
    Dari sekian ratus mantan pejabat yg berkasus maupun tidak berkasus baru Abang ini …yg berani terbuka mengenai duduk perkara yg sedang dihadapi biasanya para mantan pejabat kita pada bungkam.

    Saya menilai hampir sebagian bangsa kita ini tidak mempunyai hati nurani serta berterima kasih kepada Bapak Soeharta ( mantan presiden kita ), orang selalu memfitnah serta menghukum yg belum tau duduk persolanya, padahal beliu ini adalah seorang negarawan tulen, soal tuduhan korupsi berungkali Beliau menyampaikan bahkan memberi surat kuasa kepad para pejabat serta pemimpin pemerintahan untuk mengusut harta kekayaanya di luar negari , kalau emang da silahkan ambil untuk kepentingan rakyat, Saya heran dengan opini soudara Zainudin , yg seolah olah Bapak Soeharto ini adalah penjahat yg harus di hukum serta di hujat, apa kita semua bangsa ini tidak bisa berpikir walubagaimanapun beliau inilah yg membuat negara kita jadi besar, coba telaah setelah Bapak Soeharto lengser dalam kurun 10 tahun apa yg di capai oleh pembangunan untuk kepentingan kesejahteraan rakyat di Indonesia , tidak ada kan …orang miskin makin banyak , harga kebutuhan pokok naik terus apa lagi BBM , banyak mengeluarkan anggaran yg tidak tepat sasaran , coba semua rakyat bertanya pada diri sendiri sebetulnya jauh lebih enak hidup di jaman Orba dari pada hidup di jaman sekarang, tapi hidupkan tidak bisa diulang, dan kita seharusnya sebagai bangsa yg besar harus mnghargai jasa jasa beliu walaubaimanpun beliau banyak sekali sudah berbuat banyak untuk membangaun serta mengadi kepada bangsa, seyogyalah kita sebagai bangsa menhormati, dan tidak boleh menghujat …apa lagi kepad orang sudah sepuh, jadi jangan menyalahkan Bapak Soeharto salahkan kepada pemerintahan sekarang yg cendurung cari populeritas sesaat, kalau memang berani dan benar bahwa Bapak Soeharto mempunyai uang trilyunan rupiah di luar negeri kan beliau sudah memberikan surat kuasa untuk mengambilnya, jadi jangan menghukum serta menghujat sesama yg kita tidak tau duduk perkara yg sebenarnya dan jangan hanya beramsumsi tentang kesalahan orang lain dan jangan hanya ikut ikutan orang ikut menuduh,
    Maaf mungkin sedikit keluar dari kontek masalah ini, tapi ini erat kaitanya dengan masalah yg menyangkut dengan Tommy Soeharto dan pastilah erat kaitanya dengan Bapak Soeharto, maka marilah kita sama sama belajar menghormati sesama baik yg salah maupun yg benar dan kita tidak terlalu ikut2 berevoria masalah reformasi yg nggak jelas ujungnya dan hilangkan serat hindari saling menhujat kepada sesama, karena di ajaran agama manapun saling hujat menghujat tidak dibenarkan serta tidak diajarkan.

    Saya kagum , salut serta hormat kepada Bang YIM , yg berpikiran smart dan berani mengatakan benar kalau benar dan salah kalaupun salah , saya berharap Bang YIM akan selalu berkaraya walaupan bukan sebagai birokrat, karena saya yakin sekali ide ide , gagasan2 serta tulisan dari Bang YIM akan bisa mencerdaskan dan mempengarui cara pola pikir serta pandang kita untuk menilai seseorang …Bravo dan terus berkarya …dan jangan pantang mundur hanya kritikan yg menyudutkan karena Saya percaya penilia utama apa yg kita perbuat adalah dari Alloh SA…..

  25. made ariawan sst.par.MBA (komentar #175)

    saya selaku orang bali benar benar merasa senang jika ada tokoh yang seperti bapak yang memberikan penjelasan tentang rumor di media. saya hanya berharap semakin banyak tokoh yang mentauladani bapak yusril dan mengenai uang tommy saya fikir ini hanya sebagian kecil dari uang dia dan saya simpulkan kejadian yang menimpa bapak hanya sebuah konspirasi politik saja.

    tetap berjuang untuk kebenaran pak….

  26. Aditya Rahman (komentar #176)

    saya memang bukan orang hukum, karena basic ke ilmuan saya adalah ilmu lingkungan dan sekarang lagi mendalami ilmu tersebut di korea. tapi dari tulisan bang yusril saya cukup mengerti dan saya mendukung perjuangan bang yusril. saya siap bantu kalau bang yusril perlu bantuan saya. selamat berjuang bersama demi kebenaran bang

  27. irawan santoso (komentar #177)

    Bang Yusril jadi alergi terhadap mass media gara-gara berita BNP Paribas ini. Itu tidak sepenuhnya salah. Karena di tingkat pers kita juga, ternyata masih banyak kesalahannya. Katika kasus itu merebak, hampir seluruh pers menulis. Tapi sayangnya semua memakai frame politik. Tak satupun media yang memakai frame hukum ketika menulis kasus itu. Akibatnya, bila sebuah kasus hukum di politikkan, salah benarnya seseorang, buah analisis si penulis berita saja. Alias analisa wartawan. Parahnya, tak banyak wartawan yang mengerti hukum. Padahal kasus yang dibahas penuh dengan bahasa hukum dan peristiwa hukum.

    Alhasil, berita yang muncul ke permukaan adalah berita hukum yang dipolitikkan. Dasarnya penentuan salah benarnya jadi tidak jelas. Karena yang disembah adalah news value saja. Dan, news value itu terletak pada ketokohan Anda, Yusril Ihza Mahendra. Jadilah Bang Yusril sebagai santapan media yang hangat.

    Pastinya, bukan kali ini saja berita pers menyimpang dari fakta yang ada. Khususnya berita yang terkait KASUS HUKUM. Disini cenderung pers selalu SALAH. Ingat kasus Suap PROBOSUTEDJO DI MA, tahun 2005 lalu. Semua pers menyalahlkan BAGIR MANAN. Posisi Bagir Manan dianggap terlibat dalam suap menyuap itu. Sama persis dengan posisi Bang Yusril di kasus ini. Pokoknya, pers seolah memvonis bahwa Bagir memang terlibat kasus suap itu.

    Padahal, bila dilihat posisi kasusnya, tuduhan pers (kebanyakan) pada Bagir sangat jauh sekali. PERS tidak melihat dari frame hukum. Tapi frame politik. Alhasil image Bagir Manan dan Mahkamah Agung ambrol hingga kini. Parahnya lagi, sempat terjadi perseteruan MA dan Komisi Yudisial pula. Semua itu hanya karena pemberitaan PERS YANG SALAH.

    Saya sendiri wartawan. Tapi wartawan yang sarjana hukum. Saya bekerja di sebuah majalah hukum mingguan ibukota. Tapi sewaktu kasus Bang Yusril merebak, saya lagi tidak aktif menulis di media saya itu. Saya lagi berseteru dengan sang pemred. Bahkan kini sampai ke ranah pengadilan.

    Tapi pesan yang ingin disampaikan : BAHWA BAGI WARTAWAN YANG LIPUTAN DI BIDANG HUKUM, HARUSLAH WARTAWAN YANG NGERTI HUKUM. Kalau perlu, wartawan yang bergelar sarjana hukum. Atau minimal wartawan yang dibekali ilmu hukum.

    Coba bila berjalan-jalan ke pengadilan kita. Disana ada banyak wartawan yang ngepos atau nongkrong di lembaga itu. Tapi sangat jarang sang wartawan itu paham perihal hukum ataupun seluk beluk berperkara dipengadilan. Ironisnya lagi, membedakan antara perdata dan pidana saja, ada yang tak tahu. Karena dia Sarjana Pertanian. Tapi ditugaskan liputan kasus hukum. Bayangkan, sosok begitulah yang menuliskan kasus Bang Yusril dikorannya. Karena dia tak paham, pastilah frame yang dipakai adalah frame politik.

    Ini salah satu persoalan besar di dunia pers kita. Agaknya pemikiran Bang Yusril perlu dikerahkan untuk mengulas ini. Salam.

    Irawan Santoso
    (Jurnalis hukum)
    http://www.irawan-santoso.blogspot.com

  28. irawan santoso (komentar #178)

    Tambahan lagi.

    Wartawan sudah saatnya mengenal kekhususan dala liputan. Kini, wartawan yang dikhususkan dalam liputan hanya wartawan di bidang OLAHRAGA. Disana, setiap media yang meliput berita olahraga, pastilah menugaskan wartawan yang paham soal olahraga. Tapi bandingkan dengan liputan soal hukum, media belum berpikir bahwa wartawan yang meliput mesti wartawan yang paham soal hukum. Padahal, kerumitan memberitakan peristiwa hukum lebih tinggi dibanding soal olahraga.

    Bayangkan sungguh asyiknya bila setiap media juga memberikan kekhususan kepada wartawannya untuk bidang hukum. Karena wartawan akan paham soal comtempt of court, presumption of innocent dan lainnya ketika liputan.

    Btw, bila jemari Abang ringan, singgahlah ke blog saya. Sekedar ingin menunjukkan besarnya keuntungan yang saya peroleh dengan menulis berita berdasarkan FRAME HUKUM. Tentu ketika menjalankan peran saya sebagai jurnalis. Bahkan, karya tulis dari sebuah majalah mingguan terkenal (yang Abang sebutkan sebagai pionir yang menyerang anda di kasus BNP Paribas ini), tersisih dalam sebuah ajang penghargaan khusus buat kalangan jurnalis. Hanya lewat sebuah karya tulis ringan tapi berbasis fakta hukum yang tidak dipolitikkan.

    Salam
    irawan santoso
    http://www.irawan.santoso.blogspot.com

  29. Purnama (komentar #179)

    Pak, nampaknya sudah mulai akan disibukkan urusan rakyat nie? Cerita lah apa yang bapak obrolkan dengan Presiden di Cekeyas baru baru ini… :-)

    Kalau Bapak memang dijadikan ketua MK, apakah bapak akan menerimanya atau menerimanya dengan memperhitungkan penolakan mereka yang menganggap bahwa ini ada kaitannya dengan hal hal yang bersifat politis?
    (kok jadi seakan tidak ada jawaban lain ya)

    Ngak perlu dijawab kok pak, setidaknya saya sudah bangga kalau menjadi penanya pertama tentang hal ini… manalagi saya saya bukan wartawan (just kidding)

  30. ali fahmi (komentar #180)

    izinkan saya menyampaikan rasa terima kasih atas inspirative topic yg bang yusril tulis di sini…
    saya merasa banyak mendapat manfaat dari tulisan abang…

    salut untuk ini :

    ” Tidak boleh ada perasaan suka atau benci. Saya selalu mengacu kepada prinsip yang ditegaskan al-Qur’an “Jangan sekali-kali kebencian kamu terhadap suatu golongan, menyebabkan kamu berlaku tidak adil terhadap mereka. Berlaku adillah, karena sesungguhnya adil itu lebih dekat kepada takwa”. Saya harus bekerja profesional, walaupun tentu akan menghadapi risiko dipergunjingkan secara politik.”

    bang,maju terus atas prinsip yang benar..sesungguhnya bangsa ini sedang dalam krisis prinsip kebenaran yg sangat hebat…

    saya mohon izin untuk mengutip/mencuplik sebagian/seluruh bagian tulisan abang di blog saya…saya jamin,tidak ada twisted matters seperti media massa kita yg penuh rekayasa…semoga saya bisa membantu bangsa ini belajar dari tokoh seperti anda melalui prinsip anda..

    malacca, December 25th 2007
    regards,

    ali fahmi

Pages: « 1 2 3 4 5 [6] 7 8 » Show All

Punya pendapat? Sampaikan pendapat Anda