Beranda

MASALAH “UANG TOMY” DI BANK PARIBAS

Bismillah ar-Rahman ar-Rahim,

Sesungguhnya ada keengganan di hati saya untuk menulis masalah ini, mengingat masalahnya sudah campur aduk antara masalah hukum, politik dan komentar dari berbagai pihak yang mungkin belum mendalami inti persoalan. Semula saya sudah ingin melupakan masalah ini, sebagaimana saya pernah melupakan tuduhan bahwa saya menerima dana cessie Bank Bali pada masa Presiden Abdurrahman Wahid. Belakangan berita yang begitu menggebu-gebu di media massa, ternyata hanya rumors belaka dan samasekali tidak terbukti. Presiden Abdurrahman Wahid sendiri akhirnya mengklarifikasi bahwa saya, dan juga Hamzah Haz tidak terlibat.

Masalah “uang Tomy” di Paribas itu muncul ke permukaan setelah adanya perkara di Pengadilan Guernsey, Inggris, antara Garnet Invesment dengan Bank Paribas. Saya tidak pernah berurusan dengan Garnet Investment ini, baik sewaktu menjadi Menteri Kehakiman dan HAM maupun sesudahnya. Firma hukum Ihza&Ihza juga tidak. Sebelum masuk ke masalah Paribas, saya ingin menjelaskan lebih dulu tentang firma hukum ini. Pada awalnya, firma itu bernama Yusril Ihza Mahendra and Partners, yang didirikan ketika saya berhenti sebagai menteri di zaman Presiden Abdurrahman Wahid. Namun setelah saya masuk kabinet lagi di zaman Presiden Megawati, saya non aktif dari sana. Firma hukum itu ditangani oleh anggota keluarga Ihza yang lain, sehingga diganti namanya menjadi Ihza&Ihza. Patut diketahui bahwa Ihza itu adalah nama keluarga, bukan nama kecil saya. Pengacara yang menangani kasus Garnet vs Paribas di Pengadilan Guernsey bukanlah Ihza&Ihza, tetapi OC Kaligis. Namun pemberitaan media massa mengenai masalah ini campur aduk begitu rupa.

Kasus yang dulu saya pernah terlibat menanganinya, bukan kasus Garnet, tetapi Motorbike International Ltd, sebuah perusahaan yang terdaftar di Bahama. Perusahaan ini bukan berbadan hukum Indonesia. Namun ketiga pemilik sahamnya, yakni Hutomo Mandalaputra alias Tomy Suharto, Sujaswin Lubis dan Abdurrahman Abdul Kadir Mulahale, adalah warganegara Indonesia. Ketiganya duduk sebagai direksi. Namun ketika Tomy ditahan oleh aparat hukum Indonesia, dia non aktif dari kepengurusan. Surat-menyurat perusahaan ditandatangani Sujaswin dan Abdurrahman. Rekening yang dibukukan di Paribas terdaftar atas nama Motorbike International Ltd, bukan atas nama pribadi Tomy Suharto sebagaimana selalu diberitakan media massa. Kalau pemberitaan menyebut uang itu milik Sujaswin Lubis atau milik Abdurrahman Abdul Kadir Mulahale, tentu tidak menarik dan juga tidak punya nilai politis. Nama kedua orang ini, bahkan, samasekali tidak pernah muncul dalam pemberitaan, walau mereka adalah juga pemilik Motorbike.

Menurut laporan yang saya terima, telah bertahun-tahun Motorbike berusaha untuk mencairkan deposit tersebut, namun Bank Paribas selalu menolaknya dengan berbagai alasan yang sulit untuk mereka terima. Akhirnya mereka bertanya kepada Paribas, apakah ada perintah dari Pengadilan di Inggris untuk membekukan uang itu. Jawaban Paribas tidak ada. Kalau demikian, apakah ada laporan dari Komisi Pengawas Transaksi Keuangan– semacam PPATK — Inggris bahwa uang itu dicurigai sebagai money laundering. Paribas menjawab, juga tidak ada. Paribas hanya mengatakan bahwa mereka curiga dan khawatir kalau-kalau uang itu adalah hasil kejahatan. Motorbike mengatakan, bank tidak bisa menahan sebuah rekening hanya atas dasar kecurigaan. Hal seperti itu akan mempengaruhi kredibilitas sebuah bank. Diskusi itu berlanjut, sampai akhirnya Paribas menyatakan ingin meminta pendapat hukum dan sekaligus klarifikasi dari Pemerintah Indonesia tentang Motorbike dan ketiga pemegang sahamnya. Permintaan itu disampaikan Paribas melalui Motorbike dan pengacaranya.

Firma hukum Ihza&Ihza yang menerima kuasa dari Motorbike — yang ditandatangani oleh Sujaswin Lubis dan Abdurrahman Abdul Kadir Mulahale sebagai direksi — akhirnya mengajukan permohonan pendapat hukum dan klarifkiasi Pemerintah Indonesia itu. Hidayat Achyar dari firma hukum Ihza&Ihza mengatakan kepada saya, bahwa sejak semula mereka sebenarnya tidak ingin melibatkan Pemerintah Indonesia. Namun karena permintaan itu datang dari Paribas, maka mereka tidak punya pilihan lain kecuali melakukannya. Terus terang waktu itu saya menghadapi dilema, karena sangat mungkin kasus ini dipolitikkan dikemudian hari. Orang dengan mudah mengkait-kaitkan Ihza&Ihza dengan saya. Namun saya berpikir, bahwa saya harus melayani semua orang. Kalau surat itu datang dari firma hukum yang lain, pasti akan saya layani juga.

Semua masalah yang diajukan kepada saya sebagai menteri, dari siapapun datangnya, tidak boleh saya tolak. Saya tidak boleh bekerja atas dasar suka atau benci. Saya tidak boleh membeda-bedakan orang dalam memberi pelayanan. Bisa-bisa saya dituduh melanggar HAM karena melakukan diskriminasi. Toh, saya juga menerima Adnan Buyung Nasution yang menelpon minta bertemu, walau ketika datang, beliau membicarakan kliennya Ricardo Gelael. Saya juga menerima Todung Mulya Lubis, Munir, Hendardi, Abdul Hakim Garuda Nusantara dan banyak lagi yang lain. Mereka datang menyampaikan permasalahan kepada saya. Semua saya tanggapi dan saya layani, walau tidak semua dapat saya tangani dan selesaikan.

Saya juga menerima tokoh-tokoh politik dari segala partai, termasuk Sabam Sirait dan VB Da Costa dari PDIP, tokoh Golkar, PPP, PBB dan partai-partai lain. Tokoh “kontroversial” di dunia bisnis, Tommy Winata, saya terima juga karena dia ingin menyampaikan suatu permasalahan. Saya juga menerima orang-orang eks PKI dan eks Mahid yang datang menyampaikan permasalahan hukum dan hak asasi manusia. Bahkan saya menerima telepon Subron Aidit dari luar negeri, yang menyatakan keinginannya untuk pulang ke tanah air. Saya juga menerima Ustadz Abubakar Baasyir dan membantu mengurus amnesti beliau dalam kasus tindak pidana yang terkait dengan politik, bersama Abdullah Sungkar. Saya mengerti Ihza&Ihza mempunyai hubungan dengan saya, tetapi saya harus memberikan pelayanan yang adil dan proporsional, sama seperti pihak-pihak lain. Saya juga tahu dan mengerti bahwa dalam Motorbike itu ada Tomy Suharto sebagai salah seorang pemegang saham. Saya mengerti Tomy Suharto sedang menghadapi perkara pidana. Namun dilihat dari sudut hukum, hak-hak keperdataannya sebagai warganegara tidak hilang karena perkara pidana yang dihadapinya.

Mungkin itulah kesalahan saya, jika orang lain melihatnya dari sudut pandang politik. Tetapi sebagai Menteri Kehakiman dan HAM saya selalu berpikir secara hukum: setiap warganegara Indonesia yang menghadapi masalah harus saya tangani. Tidak boleh ada perasaan suka atau benci. Saya selalu mengacu kepada prinsip yang ditegaskan al-Qur’an “Jangan sekali-kali kebencian kamu terhadap suatu golongan, menyebabkan kamu berlaku tidak adil terhadap mereka. Berlaku adillah, karena sesungguhnya adil itu lebih dekat kepada takwa”. Saya harus bekerja profesional, walaupun tentu akan menghadapi risiko dipergunjingkan secara politik. Ketika saya berdialog dengan eks Mahid di Belanda atas perintah Presiden Abdurrahman Wahid, anggota DPR dari PPP, Aisyah Amini, telah menuduh saya “anak Masyumi telah rangkul-rangkulan sama PKI”. Anggota PBB ada juga yang marah kepada saya. Mereka menuduh saya ingin “menjemput orang PKI pulang ke tanah air”. Tapi biarkanlah. Tidak ada kerja tanpa risiko. Apapun yang dilakukan pejabat pemerintahan, akan selalu menuai kritik. Orang akan menilai sesuatu dari sudut pandang dan kepentingannya masing-masing. Tidak ada satu langkah yang diambil, akan mampu memuaskan kepentingan semua orang.

Surat yang disampaikan firma hukum Ihza&Ihza itu dikirimkan kepada saya tanggal 26 Pebruari 2004. Intinya memohon pendapat hukum terkait dengan rekening Motorbike di Bank Paribas. Mereka juga memohon klarfikasi apakah Motorbike International Ltd dan para pengurusnya, terkait tindak pencucian uang atau tidak menurut data Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK). Tentu Departemen Kehakiman dan HAM tidak dapat menjawab permintaan itu, kecuali lebih dahulu melakukan koordinasi dengan instansi-instansi terkait. Sebab itulah, dilakukan korespondensi dengan PPATK dan dilakukan pengecekan di kejaksaan dan pengadilan, untuk memastikan apakah ada perkara pidana atau perdata, yang melibatkan Motorbike serta pengurus dan pemegang sahamnya.

Ada dua surat PPATK menjawab pertanyaan Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum. Surat pertama Nomor 3/246/PPATK tanggal 17 Mei 2004, dan ditandatangani oleh ketuanya Dr. Yunus Husein selengkapnya berbunyi “Menunjuk surat Saudara No.C.HT.04.10-03 tanggal 19 April 2004 perihal mohon informasi, bersama ini diberitahukan bahwa berdasarkan pengecekan pada database administrasi kami nama badan hukum Motor Bike International Ltd, tidak pernah dilaporkan oleh penyedia jasa keuangan sebagai pihak yang melakukan transaksi keuangan mencurigakan (suspicious transaction report). Demikian, atas perhatian Saudara diucapkan terima kasih.” Dalam surat ini tidak dicantumkan kode rahasia. Namun dalam surat kedua, yang lebih tegas menyebutkan nama Hutomo Mandalaputra, Sujaswin Lubis dan Abdurrahman Mulahale, saya menemukan adanya keterangan bahwa informasi ini “bersifat rahasia”. Karena itu, surat kedua ini tidak pernah saya buka kepada publik.

Koordinasi juga dilakukan untuk mengecek register perkara di Kejaksaan Agung, guna memastikan apakah ada kasus pidana, baik ditingkat penyelidikan, penyidikan atau penuntutan atas Motorbike. Hasilnya nihil. Satu-satunya kasus pidana yang ada, berkaitan dengan salah satu pemegang saham Motorbike adalah kasus Hutomo Mandalaputra, yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, namun sedang dalam tahap pemeriksaan di tingkat banding. Amar putusan perkara itu menyatakan terdakwa terbukti bersalah dalam kasus menyimpan senjata api dan bahan peledak, membujuk (uitlokker) untuk melakukan pembunuhan berencana. Kasus yang didakwakan kepada Hutomo Mandalaputra tidak ada kaitannya dengan rekening Motorbike di Bank Paribas. Bagi orang awam, putusan seperti itu telah cukup menjadi alasan bahwa terhukum adalah “penjahat” dan harus dikucilkan dalam semua hal. Namun dari segi hukum, saya mengetahui bahwa Pasal 1918 BW menegaskan, kekuatan putusan pengadilan pidana, hanya terbatas pada apa yang menjadi diktum putusan itu, dan tidak bisa dikaitkan dengan masalah lain. Jadi putusan pidana pembunuhan berencana dan kepemilikan bahan peledak, tidak dapat dikaitkan dengan sengketa perdata rekening Motorbike di Bank Paribas.

Setelah melakukan koordinasi dan pengecekan itulah, sebagai Menteri Kehakiman dan HAM, saya menyampaikan pendapat hukum dan klarifikasi kepada Bank Paribas. Surat dalam bahasa Inggris itu, kalau diterjemahkan intinya mengatakan: “Bahwa hasil pemeriksaan dari Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan menyatakan tidak terdapat nama Motorbike International Ltd sebagai pihak yang melakukan transaksi mencurigakan. Bahwa tidak terdapat perkara baik perdata maupun pidana yang terkait dengan Motorbike International Ltd di pengadilan-pengadilan di Indonesia, karenanya tidak terdapat alasan hukum bagi Pemerintah RI untuk menuntut/meminta dana milik Motor Bike International Ltd pada BNP Paribas atau melakukan tuntutan hukum terhadap BNP Paribas. Oleh sebab itu, BNP Paribas tidak berhak untuk menahan dana milik Motor Bike International Ltd, kecuali ada putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.”

Surat bernomor M-UM.01.06-94 itu saya tanda-tangani tanggal 4 Juni 2004, dan ditembuskan kepada Kedutaan Besar RI di London. Bahkan surat kepada Bank Paribas itu disampaikan melalui KBRI London. Ada sejumlah korespondensi antara Departemen Kehakiman, Paribas dan KBRI London, dan sebaliknya, yang ditangani oleh Wakil Duta Besar atau Deputy Chief of Mission (DCM) Eddy Pratomo. Penanganan kasus dana Motorbike di Bank Paribas, memang diketahui, bahkan melibatkan KBRI di London dan dilakukan secara terbuka. Tidak ada yang dirahasiakan. Departemen Kehakiman harus menempuh langkah itu, karena apa yang dilakukan di luar negeri, haruslah dikoordinasikan dengan KBRI setempat. Bahwa belakangan di koran-koran ada statemen dengan nada menyangkal dari Eddy Pratomo, saya tidak ingin mengomentarinya.

Belakangan hari setelah kasus ini mencuat menjelang reshuffle kabinet, ada pendapat dari kalangan pengamat bahwa rekening Motorbike di Bank Paribas itu adalah uang hasil korupsi mantan Presiden Suharto yang dilarikan Tomy ke luar negeri. Sebab itu, uang tersebut adalah milik negara, milik rakyat Indonesia. Dubes RI yang baru di London, Dr. Marti Natalegawa, juga menyampaikan statemen yang lebih kurang sama. Saya tidak dapat menyalahkan pendapat dan statemen seperti itu, jika dilakukan untuk konsumsi politik dan diplomasi. Sebagai Menteri Kehakiman, seperti telah saya katakan, saya harus bertindak menurut hukum. Pasal 553 jo Pasal 1965 Burgerlijk Wetboek (BW) menegaskan bahwa seseorang atau suatu badan hukum haruslah dianggap beriktikad baik. Seseorang atau badan hukum yang dituduh beriktikad buruk, harus dibuktikan di hadapan pengadilan. Pasal 1977 BW menegaskan bahwa siapa saja yang menguasai benda bergerak adalah pemilik benda itu. Tuduhan bahwa benda bergerak itu bukan milik orang yang menguasainya, harus dibuktikan oleh si penuduh di depan pengadilan. Bukan sebaliknya orang yang menguasai benda bergerak itu yang harus membuktikan bahwa benda itu adalah miliknya.

Karena uang itu disimpan di bank atas nama Motorbike International Ltd, maka jika ada tuduhan atau klaim bahwa uang itu bukan miliknya, maka pihak yang menuduh atau mengklaim itu harus membuktikan sebaliknya di depan pengadilan. Sampai posting ini saya tulis — sepanjang pengetahuan saya — belum ada gugatan perdata atau tuntutan pidana atas Motorbike atau para pemegang sahamnya oleh pihak manapun juga, termasuk oleh Pemerintah RI atas keabsahan kepemilikan mereka atas uang yang disimpan di Bank Paribas itu. Dalam mediasi untuk mencapai perdamaian dalam kasus Goro versus Bulog, jaksa malah mengajukan usul agar uang Garnet Investment –- bukan Motorbike –- dibekukan sebagai jaminan agar Tomy membayar kewajibannya kepada Bulog. Usul ini secara implisit menunjukkan bahwa jaksa juga mengakui bahwa uang itu milik Garnet, bukan milik pihak lain.

Saya menyaksikan ada semacam penggalangan opini yang luar biasa melalui media massa mengenai kasus Paribas ini. Ketua PPATK Yunus Hussen berulangkali mengungkapkan kekecewaannya kepada saya, karena segala ucapannya selalu diputarbalikkan oleh koran Media Indonesia. Yunus merasa dia dijadikan alat oleh koran yang dikomandani Ketua Dewan Pembina Golkar Surya Paloh itu untuk memojokkan saya. Saya menduga semua ini berkaitan dengan isyu resuffle kabinet yang ketika itu didesakkan kepada Presiden SBY. Berbagai diskusi diselenggarakan di berbagai tempat, termasuk oleh Indonesian Corrupiton Watch (ICW). Namun saya tidak pernah diundang dan diberikan kesempatan untuk memberikan keterangan dan terlibat dalam diskusi, sehingga semuanya terkesan sepihak dan mau menang sendiri. Prof. Dr. Romly Atmasasmita, mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum dan mantan Kepala BPHN ketika saya menjadi Menteri Kehakiman, juga menyampaikan pendapat dalam diskusi yang diselenggarakan ICW itu. Pendapatnya dimuat Kompas. Demikian pula pendapat Prof. Dr. Yenti Gunarsih, yang disebut pakar money laundering dari Universitas Trisakti. Intinya, Prof. Romly mengatakan bahwa Departemen Kehakiman dan HAM tidak boleh mengeluarkan pendapat hukum (legal opinion), sehingga pendapat hukum yang saya keluarkan menjawab pertanyaan Bank Paribas adalah melampaui tugas dan kewenangan. Sampai hari ini saya belum mengkonfirmasi kepada Prof. Romly apa benar pendapatnya demikian. Namun Kompas memuat berita itu lebih dari sekali, tanpa bantahan dari beliau.

Benarkah Departemen Kehakiman dan HAM tidak boleh mengeluarkan pendapat hukum kepada pihak swasta terkait dengan masalah perdata? Mari kita baca Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM No. M.01-PR.07.10 Tahun 2001. Pasal 242 huruf b Keputusan tersebut menyebutkan bahwa salah satu tugas Direktorat Perdata, Ditjen Administrasi Hukum Umum ialah “pemberian pertimbangan, pendapat hukum, legalisasi dan penyelesaian masalah di bidang hukum perdata umum”. Dalam praktek, baik sebelum, pada saat dan sesudah Prof. Romly menjadi Dirjen AHU, telah ada ratusan pendapat hukum yang dikeluarkan untuk memenuhi permintaan instansi Pemerintah, swasta maupun perorangan. Ada pendapat hukum yang ditandatangani oleh Direktur Perdata, ada yang ditanda-tangani oleh Dirjen AHU, ada pula yang ditandatangani Menteri, semuanya mengikuti praktik yang berlaku di departemen itu.

Setelah saya mengirimkan pendapat hukum ke Paribas tanggal 4 Juni 2004, saya tidak mengikuti lagi perkembangan selanjutnya. Sebab hanya permintaan pendapat hukum itu saja yang diminta kepada saya. Dengan demikian, tugas saya telah saya anggap selesai sampai di situ. Ketika masalah Paribas ini mulai menghangat di media massa, saya bertanya kepada Hidayat Achyar, apakah benar Ihza&Ihza menangani uang Motorbike di Bank Paribas sampai cair. Hidayat menunjukkan kepada saya surat kuasa dari direksi Motorbike: kuasa berlaku sejak tanggal 12 Pebruari 2004 sampai dengan tanggal 12 November 2004. Karena sampai tanggal kuasa berakhir, uang tak kunjung cair, maka kuasa Motorbike kepada Ihza&Ihza berakhir. Motorbike menganggap Ihza&Ihza tidak mampu melaksanakan kuasa yang mereka berikan, karena itu mereka tidak ingin memperpanjangnya. Saya tidak tahu apa masalah itu mereka tangani sendiri, atau menunjuk pengacara yang lain. Saya sendiri berhenti menjadi Menteri Kehakiman dan HAM tanggal 20 Oktober 2004.

Seperti kita baca dari berbagai pemberitaan media, uang Motor Bike di Bank Paribas itu baru cair pada bulan Mei 2005, hampir setahun setelah saya memberikan pendapat hukum, dan 7 bulan setelah saya berhenti menjadi Menteri Kehakiman dan HAM dan digantikan oleh Hamid Awaludin. Saya bukan ingin mengelak dari tanggungjawab, tetapi sejujurnya saya katakan saya tidak mengetahui lagi bagaimana cerita selanjutnya sampai uang itu cair. Hamid Awaludin tidak pernah berkomunikasi dengan saya tentang masalah itu. Saya membaca dari berbagai media bahwa uang itu dicairkan melalui rekening Departemen Kehakiman dan HAM. Disebut-sebut pula bahwa saya dan Ihza&Ihza yang mencairkan uang itu. Semua berita ini jauh dari kebenaran.

Berbagai pendapat dan komentar dari politisi dan pengamat kembali muncul ke permukaan. Ada yang mengatakan saya membantu mencairkan uang Tomy, dan mengkaitkan saya pernah bekerja di Sekneg menulis pidato Presiden Suharto, sehingga mempunyai hubungan dekat dengan keluarga Cendana. Padahal, bertemu atau berbicara melalui telepon saja dengan Tomy, seumur hidup saya belum pernah. Ada yang mengatakan saya terlibat “money laundering” dan menuding saya sebagai “koruptor”. Ada pula yang mendesak agar saya mundur. Ada juga beberapa aksi unjuk rasa yang meminta agar Presiden SBY memecat saya, dengan membawa berbagai spanduk mengatas namakan berbagai komite. Walaupun belum dapat dikonfirmasikan, saya mendengar pula beberapa anggota Dewan Pertimbangan Presiden — yang belum sebulan dilantik — juga mendesak Presiden agar saya diberhentikan. Kalau tidak, mereka akan mengundurkan diri dari dewan itu.

Setelah berbagai pemberitaan ini muncul ke permukaan, saya menghubungi Hamid Awaludin untuk mencari tahu apa yang sebenarnya terjadi. Hamid membenarkan bahwa Bank Paribas pernah menghubunginya dan berniat akan mencairkan simpanan Motorbike. Keinginan Paribas itu juga disampaikan melalui korespondensi kepada Wakil Dubes RI di London, Eddy Pratomo. Ketika Eddy di Jakarta, beliau juga menemui Hamid menginformasikan perkembangan terakhir masalah Motorbile dengan Paribas, didampingi Dirjen AHU Zulkarnain Yunus. Tetapi Bank Paribas mau menyerahkan uang tersebut melalui Pemerintah Indonesia, hal ini mereka kemukakan dalam korespondensi. Menghadapi hal itu, Hamid berkonsultasi dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Wapres mengatakan silahkan saja. Pemerintah berkewajiban membantu warganegaranya. Lebih baik uang warganegara Indonesia yang ada di luar negeri, dibawa pulang untuk investasi di tanah air untuk membuka lapangan kerja, daripada ditahan-tahan bank asing di luar negeri, dan diputar untuk keuntungan mereka sendiri. Wapres mengatakan bahwa beliau akan melaporkan masalah itu kepada Presiden.

Dalam satu kesempatan, Hamid rupanya melaporkan secara langsung kepada Prsiden SBY tentang keinginan Bank Paribas itu. Pendapat Presiden ternyata lebih kurang sama dengan pendapat Wakil Presiden. Presiden minta Hamid untuk lebih dulu memberitahu Bank Indonesia. Sebab itulah Hamid menulis surat kepada Gubernur BI bernomor M.UM.01.06-90 tanggal 4 April 2005. Isinya antara lain mengatakan “kami informasikan bahwa BNP Paribas meminta kami untuk menampung dana rekening milik Motorbike International Ltd pada BNP Paribas ke rekening Departemen Hukum dan HAM RI sebagai dana titipan yang untuk selanjutnya diserahkan kepada pengurus Motorbike International Ltd”. Menurut Hamid, surat dengan nada yang sama juga disampaikan kepada Menteri Keuangan, untuk meminta pendapat. Tetapi seorang kepala biro di Departemen Keuangan menyangkal pernah menerima surat tersebut.

Akhirnya, menurut Hamid, Departemen Hukum dan HAM memang membuka rekening khusus untuk menampung uang titipan Bank Paribas itu. Begitu uang diterima, uang tersebut kemudian diserahkan kepada kuasa direksi Motorbike. Setelah diserahkan, rekening khusus tersebut ditutup. Setelah semua ini selesai, Hamid sekali lagi menyampaikan laporan tertulis kepada Presiden, disertai dengan copy dokumen-dokumen yang terkait dengan masalah itu. Saya ikut membaca laporan Hamid itu, karena disampaikan melalui Sekretariat Negara.

Di berbagai media cetak dan elektronik saya membaca berbagai komentar dari para pakar dan pengamat serta politisi, dengan aneka ragam pendapat. Pada umumnya mengatakan bahwa adalah suatu tindakan yang salah, rekening pemerintah digunakan untuk menampung uang swasta. Ada pula yang mengatakan uang itu dimasukkan ke dalam rekening Departemen Kehakiman dan HAM sehingga bercampur dengan dana APBN. Salah satu pendapat yang ingin saya ketengahkan di sini berasal dari Prof. Dr. Arifin Soeriaatmadja, yang mengatakan bahwa pembukaan rekening pemerintah harus dengan persetujuan Menteri Keuangan. Saya dengan Hamid, lagi-lagi dituding melakukan money laundering, dan seperti biasa dituntut mundur dari jabatan.

Dalam satu kesempatan saya bertemu Prof. Arifin dan bertanya kepada beliau pasal mana dari UU Keuangan Negara yang dijadikan landasan pendapatnya. Beliau merujuk pada Pasal 29 jo Pasal 31 UU No. 1 Tahun 2004 tentang Keuangan Negara. Saya dan beliau, akhirnya sama-sama membaca UU dimaksud. Defenisi tentang perbendaharaan negara, keuangan negara, penerimaan dan pengeluaran negara yang dimaksud dalam UU ini jelas dirumuskan dalam undang-undang. Pasal 29 dan 31 mengatur tentang pembukaan rekening untuk menampung penerimaan dan pengeluaran uang negara terkait dengan dana APBN di lingkungan instansi tertentu, yang pembukaannya dilakukan setelah “mendapat persetujuan” dari Bendahara Umum Negara (Menteri Keuangan). Rekening yang dibuka staf Hamid, seperti saya jelaskan di atas, adalah uang titipan Bank Paribas untuk diserahkan kepada direksi Motorbike.

Saya mengatakan kepada Prof. Arifin, pada suatu ketika, ada kapal berbendera Jepang yang ditembaki bajak laut sampai tenggelam di pantai Somalia. Beberapa awak kapal yang selamat ternyata warganegara Indonesia. Pemilik kapal, ingin membantu awak kapal yang selamat agar bisa pulang. Maka mereka mentransfer uang ke rekening KBRI di Somalia untuk diserahkan kepada awak kapal tersebut. Saya tanya Prof. Arifin apakah itu salah. Beliau mengatakan, itu keadaan darurat. Baiklah. Saya tanya lagi, bagaimana dengan uang saku jamaah haji yang dibayarkan sebagai bagian dari ONH dan diberikan kembali kepada mereka ketika jamaah tiba di Saudi Arabia. Uang itu disetorkan ke rekening Departemen Agama. Apakah itu tidak menyalahi undang-undang? Setahu saya, swasta yang melakukan tender atas proyek Pemerintah juga harus menyetorkan sejumlah uang jaminan. Uang jaminan milik swasta itu juga disetorkan ke rekening Pemerintah. Kalau kalah tender, uang itu dikembalikan. Apa ini juga tidak menyalahi undang-undang? Prof. Arifin tidak menjawab. Saya hanya ingin menguji pendapat beliau, karena pendapat itu berulang-kali diberitakan Kompas. Pendapat saya yang menyanggah pendapatnya, tidak mendapat tempat pemberitaan yang proporsional.

Ketika masalah Paribas ini makin menghangat di media massa, saya juga menjelaskan secara lisan kepada Presiden latar belakang masalah itu. Presiden kemudian memerintahkan Menko Polhukam Widodo untuk menyelenggarakan rapat terbatas untuk membahasnya. Saya, Menhuk dan Ham Hamid, Kapolri Sutanto, Jaksa Agung Abdurrahman Saleh dan Kepala BIN Syamsir Siregar hadir. Saya dan Hamid menjelaskan segala sesuatu apa adanya, seperti saya ceritakan di atas. Beberapa hari kemudian, Widodo mengatakan kepada saya bahwa summary rapat Polhukam itu telah dilaporkannya kepada Presiden. Menurut Widodo, Presiden telah mengerti duduk masalah kasus Bank Paribas itu. Saya juga mendengar Presiden telah meminta Ketua Timtas Tipikor Hendarman Supandji, untuk menelaah kasus ini dan melaporkannya kepada beliau.

Hamid juga rupanya membuat laporan sekali lagi kepada Presiden, sesudah laporannya yang pertama. Kali ini lebih lengkap disertai dengan copy dokumen-dokumen tambahan. Laporan itu disampaikannya melalui ajudan Presiden, dua hari sebelum pertemuan bilateral dengan Pemerintah Singapura di Bali. Saya tidak membaca laporan Hamid yang terakhir ini, karena tidak disampaikan melalui Sekretariat Negara. Namun Hamid masih menyimpan copy laporan itu. Suatu ketika, tatkala Hamid telah diberhentikan, dalam pertemuan dengan Presiden SBY, Hamid menanyakan apakah Presiden telah membaca laporan mengenai Paribas yang diserahkan melalui ajudan. Presiden mengatakan, beliau sudah memahami hal-hal yang terkait dengan masalah Bank Paribas. Hamid tidak bertanya lebih lanjut.

Ketika saya telah berhenti dari kabinet, Kepala BIN Syamsir Siregar diperintahkan Presiden untuk menemui saya untuk berbincang-bincang tentang berbagai hal. Saya katakan pada Syamsir, saya menerima pemberhentian saya dari kabinet dan tidak ingin mempersoalkannya lagi. Secara konstitusional, Presiden berhak memberhentikan para menteri, kapan saja Presiden mau. Namun di masyarakat ada anggapan, pemberhentian saya itu terkait dengan masalah Bank Paribas. Untuk itu saya minta agar saya diperiksa. Kalau ada bukti-bukti yang cukup, silahkan dituntut. Kalau tidak ada, saya ingin diklarifikasi, agar masalah ini tidak menjadi beban saya seumur hidup sampai ke anak-cucu. Waktu itu Syamsir menelpon Presiden di depan saya. Menurut Syamsir, Presiden setuju memenuhi permintaan saya. Presiden akan menyerahkan hal itu kepada Jaksa Agung. Saya mengerti, kejaksaan memang berwenang menangani tindak pidana khusus yang dipersangkakan kepada saya itu.

Setelah beberapa lama menunggu, saya membaca statemen Jaksa Agung Handarman Supandji. Kejaksaan Agung telah menelaah dengan seksama kasus itu, dan tidak menemukan alasan hukum untuk melakukan penuntutan terhadap saya. Suatu ketika saya mendengar bahwa Hendarman mengatakan, Kejaksaan Agung telah melakukan analisa hukum atas kasus itu, sejak dia menjadi Jampidsus. Kasus ini lebih banyak nuansa politiknya. Mereka tidak menemukan adanya masalah hukum untuk meningkatkan kasus itu ke tingkat penyidikan. Hendarman mengatakan kejaksaan harus bertindak berdasarkan hukum, bukan atas dasar tekanan politik dan opini publik yang dibentuk media massa. Secara pribadi saya tidak begitu kenal dengan Hendarman. Bagi saya sosoknya agak “misterius”. Saya menghargai keberaniannya, walau ucapannya itu seperti melawan arus opini yang telah dibentuk oleh politisi, aktivis dan media massa.

Berita klarifikasi Hendarman itu tentu saja tidak segemuruh berita yang menuduh saya terkait dengan kasus Paribas. Beberapa koran, bahkan, memberi tajuk berita itu “Jaksa Agung Bela Yusril”, walau isi beritanya sama saja seperti saya uraikan tadi. Saya tidak memerlukan pembelaan. Saya hanya memerlukan kebenaran menurut hukum diungkapkan. Setelah statemen Hendarman, saya masih membaca berbagai komentar, juga di dalam blog, yang intinya mengatakan, Yusril mungkin benar dari sudut hukum. Tetapi dia melanggar “asas kepatutan” karena membantu keluarga Suharto. Mereka lupa, kalau saya melaksanakan tugas melayani warganegara Indonesia, siapapun orangnya. Mereka tidak menyebut Sujaswin Lubis dan Abdurrahman yang juga pemilik Motorbike. Mungkin mereka tidak tahu. Mereka hanya tahu itu “uang Tomy” seperti berita media massa. Tanggapan saya atas komentar itu singkat saja. Asas kepatutan memang dikenal dalam dunia hukum, namun ukuran kepatutan itu sendiri bisa sangat subyektif. Kalau norma-norma hukum telah jelas dan tidak memerlukan penafsiran lagi, maka hukum harus dijalankan. Norma hukum tertulis yang tegas, tidak dapat dikesampingkan dengan “asas kepatutan” yang masih dapat diperdebatkan. Inilah kepastian hukum, yang selama ini selalu dipersoalan banyak orang ada tidaknya di negeri ini.

Akhirnya, apa yang saya tulis di blog ini, mungkin juga tidak akan banyak pengaruhnya untuk menjernihkan masalah. Namun lebih baik saya tulis, biar kalau ada yang bertanya lagi, saya tidak capek menjelaskannya. Kalau sekiranya besok Allah Ta’ala memanggil saya untuk menghadapNya, maka anak-cucu saya di kemudian hari, akan dapat membaca apa yang saya tuliskan ini, agar tidak menjadi beban bagi mereka. Begitu juga jika ada rekan yang membaca berita atau analisa kasus ini di berbagai blog, antara lain Indonesia Matters, Asiasentinel atau Website Indonesian Corruption Watch (ICW), ada baiknya untuk membaca tulisan ini sebagai bahan pembanding. Setelah itu silahkanlah mengambil kesimpulan sendiri-sendiri.

Demikianlah tulisan saya mengenai kasus Bank Paribas ini. Hanya kepada Allah jua saya mohon berlindung dan hanya kepadaNya jua, saya menyerahkan segala persoalan.

Wallahu’alam bissawab.

Cetak artikel Oleh Yusril Ihza Mahendra — November 30th, 2007

216 tanggapan untuk “MASALAH “UANG TOMY” DI BANK PARIBAS”

Pages: « 1 2 3 4 5 6 [7] 8 » Show All

  1. M. Rafie Pawellangi (komentar #181)

    Terima kasih Pak Yusril
    Tulisan bapak banyak memberikan pembelajaran kepada warga negara RI.
    Jangan pernah berhenti memperjuangkan kebenaran, Yang Kuasa Selalu bersama orang yang baik.
    Salah satu tokoh “Indonesia” yang saya kagumi adalah bpk, itu karena kesederhanaan bpk.

  2. rivalkurnia (komentar #182)

    luar biasa bang penyampaian sistematisnya, menunjukkan kualitas pemikiran bang yusril yg cemerlang… masalah kebenaran di Indonesia ini begitu susah untuk dibuktikan, jadi mari kita meandangnya dari sisi “KEPATUTAN” juga, tentang semua hal yang kita alami, karena logika berpikir kita adalah hukum yang paling adil karena ini karunia Allah… selamat berjuang bang… satu semangat Indonesia baru…

    rivalkurnia.blogspot.com

  3. sosiolog (komentar #183)

    metoda pemikiran hukum-kan pakai asas logik, sedangkan kita hidup di dunia timur yang penuh nilai2, norma dan dogma…..yah lihat nilai itu aja pak…….

    ada ibarat “dulu ditilang sekarang disayang”……

    keep fight pak Yusril…..kehidupan manusia ini fana…..hanya Alloh saja yang benar….

  4. Bintang (komentar #184)

    Saya setuju sekali kalo tulisan bang Yusril ini di”lempar” ke media. Biar orang2 yang bermain politik lebih berhati2 sebelum mengomentari sesuatu, jangan asal comment biar “terkenal”
    Any way, terima kasih atas penjelasan nya, jd tambah nge fans sama bung yusril. Ayo bung, tulis lagi yang tidak ter blow up oleh media.

  5. Usep (komentar #185)

    Pembelaan pak Yusril sangat baik sekali tetapi kita tdk tahu apakah cerita sebenarnya seperti itu,akan lebih baik jika Bpk Hawid Awaludin juga membuat blog tentang masalah ini untuk lebih fair dan ballance karena pembelaan tentang rekening Tommy /motorbike Corp di blog ini adalah cerita dari pak yusril.
    Kemudian menurut pendapat saya memang lebih baik hal ini dibuktikan dipengadilan karena masalah yang menimpa pak Yusril bukan hanya tentang rekening di paribas tetapi ada masalah lain yaitu tentang korupsi pengadaan biometric system.
    Demikian pendapat saya mohon maaf jika ada kata-kata yg menyinggung.
    Terima-kasih.

  6. Usep (komentar #186)

    Pak Yusril adalah orang yang pintar dan lihai,bisa kita lihat dia selalu menjadi pejabat/menteri sejak dari jaman Pak Harto sampai Pak SBY,sungguh hebat bukan…
    Dan saya fikir untuk bisa seperti itu bukan hanya harus pintar tetapi harus bisa dan pandai membaca situasi dan arah zaman karena orang pintar di Indonesia juga banyak bukan..
    Jadi menurut saya saat ini adalah cobaan bagi pak Yusril tapi menurut saya ada baiknya bapak juga dalam membuat suatu keputusan bukan hanya berdasarkan azas legalitas tapi RASA KEADILAN MASYARAKAT,karena kalau kita mau jujur bpk adalah seorang intelektual knp tdk ada pertanyaan dlm hati sebetulnya Motorbike itu perusahaan apa kok bisa dapet uang banyak dan darimana uang itu berasal…hanya hati nurani bapak yg bisa menjawab…dan mungkin bapak juga akan menjawab ” Rasa keadilan itu tergantung dari sudut pandang…..
    Dan saya kira utk masalah Tomy dipengadilan sudah terbukti bersalah atas “pembunuhan hakim agung” dan tidak ada salahnya kalau hati-hati dalam mengambil keputusan yg ada kaitannya dg tomy…
    terima kasih.

  7. Yusril Ihza Mahendra (komentar #187)

    #185, 186 Usep.

    Masalah yang anda kemukakan itu telah dibahas panjang lebar baik di dalam posting maupun di dalam berbagai komentar, serta tanggapan saya atas komentar itu. Seperti berulangkali saya katakan bahwa pemegang saham Motorbike tiga orang, salah seorangnya Tomy Suharto.

    Suatu masalah hukum sebelum dilimpahkan ke pengadilan haruslah didahului oleh tahapan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. Semua itu tergantung kepada aparat penegak hukum seperti polisi dan jaksa. Kalau dalam tahapan penyelidikan mereka tidak menemukan bukti dan alasan hukum yang kuat, mereka tidak akan melangkah ke tahapan penyidikan. Kalau sudah dilakukan penyidikan, bukti dan alasan hukum yang kuat juga tidak ditemukan, maka kasus itu tidak akan dilanjutkan ke tahap penuntutan, demikian seterusnya. Dalam kasus Bank Paribas penyelidikan sudah dilakukan. Jaksa menyatakan tidak menemukan alasan hukum yang kuat untuk melanjutkan kasus itu ke tingkat penyidikan. Dalam kasus AFIS penyelidikan dan penyidikan telah dilakukan pula. Sampai perkara itu dituntut ke pengadilan, status saya tetap dinyatakan sebagai saksi, bukan sebagai tersangka atau terdakwa. Menteri menyetujui penunjukan langsung atau melakukan tender dalam pengadaan barang dan jasa adalah keputusan administratif, yang tidak bisa diberi sanksi pidana. Proyek AFIS itu sendiri dilaksanakan setelah delapan bulan saya tidak lagi menjadi Menteri Kehakiman dan HAM. Semua keterangan dan bukti-bukti tentang masalah ini telah saya sampaikan dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik KPK. Hanya ini saya garis besar yang dapat saya kemukakan. Saya berniat untuk menulis masalah ini suatu ketika nanti. Insya Allah.

    Semua prosedur yang telah dilalui ini diatur di dalam KUHAP dan ketentuan hukum acara lainnya.

    Mohon dipahami bahwa peradilan adalah sebuah proses melalui tahapan-tahapan. Tidak akan ada suatu kasus sekonyong-konyong dibawa ke pengadilan tanpa proses seperti saya jelaskan di atas.

    Demikian penjelasan saya.

  8. al_madoza (komentar #188)

    Sulit menarik kesimpulan dengan kasus bang yusril, sebuah pembenaran akan selalu menjadi ”rahasia Alam” karena saat ini kebenaran sebuah ‘barang antik’ yg sulit didapat di bumi pertiwi ini,,tapi saya cukup senang, paling tidak opini yang berkembang tdk sepihak,,walaupun kita tdk bisa mengatakan ‘inilah yang benar’ langkah bang yusril dg uraian ini paling tdk masih menitikan sebuah harapan bahwa masyarakat masih mendapatkan ‘pencerahan’ dan itulah yang harus terus dibangun…….

  9. H.SUPRIYANTO - SURABAYA (komentar #189)

    Assalamu’alaikum Wr.Wb.
    Bismilahiirahmanirrahim

    Semoga kita semua dalam perlindungan Alloh, dan hanya beribadah kepada-Nya.
    Saya berpendapat sederhana saja, jangan anda mengartikan ini merupakan keterpurukan moril atau moral, namun itu merupakan penampakan moril dan moral anda adalah bijak dan santun serta negarawan. Sebagaimana kisah nabi Yusuf yang dipenghujungnya menjadi negarawan yang dapat memperbaiki ekonomi rakyatnya yang terpuruk.

    Isya Allah, saya ainul yakin anda akan menjadi bakal calon Presiden RI di Thn. 2009. tentu atas kehendak dan ridho Alloh.

    Untuk itu saya menaruh harapan sangat besar anda bersedia dicalonkan menjadi bakal calon Presiden RI untuk berpasangan dengan ngarso dalem Hamengku Buana X (Bp.Hardjuno). pada PILPRES 2009
    sedangkan tetang kendaraan tidak usah susah-suasah dari Alloh.

    Mengingat, menurut saya siapapun yang jadi presiden untuk memperbaiki ekonomi/moneter di RI belum ada kemajuan masih jalan di tempat ini perlu waktu 2 generasi. Namun bilamana saya ditakdirkan dapat ikut serta (akunya) sebagai penasihat, isya Allah dimana nasihatnya 1USD=Rp2,165 (kembali seperti sebelum krisis), mari kita saksikan bersama perjalan kedepan. Dengan demikian sosok anada natinya dapat membalikan opini dari negatif ke positif, dengan mensejaran seluruh rakyat RI.

    Dimana, saya saja saat ini untuk makan sehari-hari dengan keluarga senin-kamis, padahal mantan ketua tim kamda kota surabaya, ini fakta riil tidak ada perhatian dari Presiden.

    Hamba-hamba Alloh menunggu perjuangan anda sukses! Isya Alloh Amin.

    7 Januari 2008 1:23

  10. Usep (komentar #190)

    Terima-kasih atas tanggapan pak Yusril,sy sebagai rakyat biasa menjadi tersanjung bisa berdiskusi dg orang sekaliber bpk.
    Saya mengerti bahwa dalam politik terkadang tdk bisa hitam putih tp ada daerah abu-abu yg menjadi misteri dan bisa membuat persepsi bermacam-macam,tp menurut sy bpk berpotensi untuk menjadi pemimpin masa depan untuk itu ada baiknya bpk more cautious dalam membuat keputusan sehingga akan membuat dampak bagi bpk sendiri.
    Rakyat Indonesia sekarang sudah sangat pintar dlm menilai walaupun terkadang media massa/elektronik turut mempengaruhi,jadilah pemimpim yang smart,tegas dan bisa membuat keputusan tanpa dipengaruhi negara lain khususnya Amerika,dll .
    Baravo Pak Yusril…

    Sdr. Usep.

    Terima kasih banyak atas tanggapannya. Masalah hukum dan masalah politik adalah dua hal yang berbeda, walau tentu terdapat saling keterkaitan antara keduanya. Masalah hukum adalah masalah benar atau salah, yang semuanya harus dilakukan melalui proses pembuktian. Sedangkan masalah politik adalah masalah persepsi, bagaimana orang melihat suatu masalah, dari mana sudut pandangnya, apa kepentingannya dan seterusnya. Dalam hal menafsirkan hukum dan menegakkannya, saya termasuk orang yang kaku.Saya tidak ingin menafsirkan atau menegakkan hukum dengan menggunakan sudut pandang politik. Itulah sebabnya, dalam beberapa kali sidang kabinet, ketika sebuah keputusan hampir diambil oleh Presiden, sering saya melontarkan pendapat dari sudut pandang yang murni hukum, sehingga membuat Presiden harus berpikir ulang dalam mengambil keputusan. Kasus keinginan berbagai pihak untuk memberhentikan Gubernur Lampung misalnya, adalah contoh di mana saya memiliki pendirian yang tegas yang kemudian dijadikan pegangan oleh Presiden. Pendapat saya tentang masalah ini murni hukum. Saya menjauhkan diri dari argumentasi dan kepentingan politik. Agak susah jadinya jika suatu masalah hukum tetapi ditafsirkan secara politik. Politik itu penuh purbasangka, intrik, kepentingan dan seterusnya. Inilah dunia di mana kita hidup sekarang ini. Sebagai sebuah bangsa, kita harus lebih banyak lagi belajar untuk mendewasakan diri. Kita harus menjadikan hukum sebagai panglima, bukan politik. Sekarang, kecenderungan menjadikan politik sebagai panglima sangat besar. Keadaan seperti ini sangat mengkhawatirkan saya sebagai salah seorang warga bangsa.

    Terima kasih atas perhatiannya.

  11. Usep (komentar #191)

    Tapi maaf Pak Yusril pada kenyataannya seringkali politik mempengaruhi hukum,salah satu contoh : Kasus Sengkon & Karta,atau kasus-kasus lain yg sejenis masih terjadi di negeri kita tercinta ini.
    Kalau prinsip Hukum dijadikan panglima saya sangat-sangat setuju sekali tapi apakah hal itu bisa di implementasikan di Indonesia?

    Sinyalemen menjadikan politik dijadikan panglima memang benar tapi bpk sendiri tergabung dalam partai politik dan apakah bapak bisa menjadikan hukum sbg panglima dimana bpk sendiri tergabung dalam PBB? Dan saya lihat keputusan partai adalah keputusan politik dan jangan lupa partai2 di DPR adalah yang membuat produk hukum,jadi menurut saya Trias politika di Indonesia tidak seimbang krn tidak satupun dari anggota DPR yg disinyalir korupsi diproses lebih lanjut..
    Bagaimana ini Pak?
    Mohon maaf apabila saya salah dalam menafsirkan.

  12. Usep (komentar #192)

    Maaf pak saya sambung lagi,salah satu contoh adalah juga ketika Gus Dur di jegal utk menjadi calon presiden,dimana partai politik yang lain selain PKB menjegal GUS DUR melalui KPU,dalam hal ini keputusan KPU yang menganggap GUS DUR “Tidak mampu”,padahal “mampu” tdk identik dg “sehat”,sehingga GUS DUR yang penglihatannya kurang baik dianggap ” tidak mampu”,padahal itu Hak Azasi manusia utk mencalonkan presiden tinggal nanti terpilih atau tidak oleh rakyat.
    Nah pada waktu itu kalau tidak salah bapak Ketua PBB,bagaimana sikap bapak waktu itu?
    Saya bukan simpatisan PKB atau GUS DUR saya hanya ingin melihat konsistensi bapak yang menyebutkan bpk selalu menafsirkan hukum dan menegakkannya dengan kaku.
    Terima-kasih.

  13. rani (komentar #193)

    Bravo Mas ato Kang Usep yachhh…
    wakakakaaaaa…… itulah kang kehebatan tuan Yusril.. kalo die kepepet dimasalah hukum die lari dan menjunjung tinggi politik.. kalo die kepipit di politik die lari dan suci dengan hukumnye… hueueueueuee……..
    enak yeee… jadi BUNGLONnnn… itulah kalo orang pintar di negeri kita ini.. maunye menang sendiri waeeeeee..hihihiiiiii…. dan selalu pengakuan diri… aku lho yang minta Presiden Harto mundur, aku lho yang minta Gus Dur mundur.. aku lo yang kasih presiden mega pendapat hukum walau tidak aku beritahu hahahahaha…. aku lo yg kasih presiden yudhoyono pendapat tentang gubernur lampung… aku lo orang yang selalu benar wakakakakakakaka………………
    eeehhhh.. sory sory teu yuuu Pak Yusril… jangan ngambek atuhhhh………

  14. Usep (komentar #194)

    Teh Rani,
    Saya kira kita tidak bisa menjudge orang sebagai “bunglon” dsb,makanya saya menanyakan ke Pak yusril konsistensi dia dalam kontek pernyataan “Dalam hal menafsirkan hukum dan menegakkannya, saya termasuk orang yang kaku.Saya tidak ingin menafsirkan atau menegakkan hukum dengan menggunakan sudut pandang politik”,tapi saya lihat partai yg dipimpin oleh bpk Yusril justru melakukan sebaliknya sbg contoh kasus penjegalan GUS DUR.
    Ini hanya salah satu contoh kasus saja,memang kelemahan di indonesia tdk ada database pernyataan2 seorang pemimpin politik sehingga terkadang janji2 mereka waktu kampanye ataupun pernyataan2 mereka di media massa/elektronik hilang tak berbekas begitu saja.
    Maaf mba Rani kita jangan terlalu hitam dan putih dalam menilai orang tapi dlm hal hukum kata Pak Yusril hukum itu “salah dan benar” tp bagaimana kita bisa tau salah atau benar wong Pak Harto saja ga pernah diajukan ke pengadilan……ha ha ha….Republik Mimpi atau Republik BBM ya…

  15. Faisal Hussaini (komentar #195)

    #192 Rani,

    Tentu sangat mudah bagi kita mengatakan bahwa seseorang itu begini dan begitu. Meski demikian, tentu akan merugikan diri sendiri jika kita berkomentar dengan pikiran sudah dipenuhi prasangka tanpa mau menerima penjelasan atau bertanya mengenai hal-hal yang dipandang aneh.

    Anda bilang Yusril bunglon. Tuduhan yang menyakitkan hati. Mungkin anda juga bisa introspeksi karena jangan-jangan anda kesana kemari pakai nama aneh-aneh :-) dengan IP address yang sama :-)

    Untuk kasus uang Tommy ini saya cenderung sependapat dengan komentar rzain. Berbeda pendapat atau kesal pada sikap Yusril yang dipandang memanfaatkan hukum silakan saja tapi ungkapan kejengkelan anda tidak mencerdaskan kita semua.

    Pada kenyataannya, Erna Witoelar memang pernah marah karena Yusril meminta Gus Dur mundur. Berita ini juga ada dalam reportase Andreas Harsono, salah seorang jurnalis pantau dan wartawan yang handal.

    Beberapa pihak dilingkungan istana semasa jaman Soeharto juga mengakui peran Yusril sewaktu peristiwa pelengseran Soeharto

  16. Erwin Juanda (komentar #196)

    #190
    Memang benar Pak Yusril turt berkecimpung dalam politik karna dia pernah jadi ketua partai PBB,
    tapi untuk kasus ini(Uang Tommy di Bank Paribas) status pak Yusril waktu itu adalah menteri Hukum dan HAm yang diangkat presidan Megawati waktu itu, seorang menteri diangkat oleh seorang presiden dan itu terserah seorang presiden mau mengangkat dari orang partai atau seorang profesional, setelah seorang di angkat jadi menteri dia harus meninggalkan atribut partai/ embel2 yang lainya dan harus bekerja secara profesional,

    nah, dalam konteks inilah Pak Yusril berusaha untuk bekerja secara profesional dalam memangku jabatannya sebagai seorang menteri Hukum dan Ham dan beliau harus MEMPANGLIMA kan hukum dan membuang jauh masalah politik dan yang lainnya..
    seharusnya semua Menteri yang diangkat dari Partai harus bekerja secara profesioanal, tapi kenyataannya ada bebrapa orang menteri yang mencampuraduk semua itu dan itulah kenyataannya di negeri kita menurut pak Yusril.

    #192
    Hampir semua pemimpin di negeri kita mulai dari Soekarno sampai SBY(kecuali Habibi) tidak lepas dari Politik karna ikut dalam partai politik, berarti semuanya Bunglon dong ? kan nggak bisa kita ngomong begitu,
    Memang untuk mencapai puncak pimpinan negara kita ini sesorang harus masuk kedalam dunia politik (karna Sistemnya sudah di buat begitu ) tapi setelah dia menjabat, embel2 partai politik harus di buang jauh2…dan harus memikirkan kemajuan dan kemakmuran negara tercinta ini….

    demikian komentar saya, sebelumyan saya mohon maaf , saya hanya mencoba untuk berdiskusi …

  17. Usep (komentar #197)

    Pak Erwin dan Pak Faisal,
    Mungkin kita juga tidak bisa menjudge “Rani” dg menyerang dia,klo memang kita tidak sependapat dg “Rani” ya kita juga harus santun mengemukakannya klo tidak berarti sama saja,terlepas dari itu semua saya hanya ingin menguji konsistensi Pak Yusril seperti juga dia menguji Profesor (sy lupa namanya) jadi wajarlah klo saya mempertanyakan juga pernyataan Pak yusril karena sbg ketua partai waktu itu dia tdk MEMPANGLIMA kan hukum,jadi dia ga bisa hidup di dunia dunia selama dia masih ada di partai politik,krn dia jdi menteri karena dia wakil dr PBB.
    So,pernyataan MEMPANGLIMAKAN hukum perlu diuji lagi jangan cuma dijadikan excuse saja tp implementasinya nol.
    Saya kira forum ini bagus utk pendidikan politik kita semua…

    Bravo Pak Yusril..

  18. Bonar (komentar #198)

    @usep #196:

    So,pernyataan MEMPANGLIMAKAN hukum perlu diuji lagi jangan cuma dijadikan excuse saja tp implementasinya nol.

    pernyataan ini juga perlu diuji, jangan cuma dijadikan excuse untuk menyerang tapi kenyataannya nol.
    heheheh.

    Pembelaan pak Yusril sangat baik sekali tetapi kita tdk tahu apakah cerita sebenarnya seperti itu,

    Mari kita pakai akal sehat. Jika seorang Yusril berbohong kepada publik di blognya tentang suatu masalah hukum atau politik, berarti integritasnya sudah parah sekali bukan?
    Ini adalah tempat publik yang dapat dengan mudah didokumentasi (disave, dicetak, discreencap, diarchive), padahal orang yang berkaitan langsung akan dengan mudah membantah/membuktikan sebaliknya. Terlalu berisiko terhadap integritasnya sendiri jika seorang Yusril berbohong disini.

    Adalah lebih masuk akal jika kita mengasumsikan, kejadian yang ditulis disini, adalah yang sebenar2nya sesuai dengan apa yang dialaminya sesuai dengan pemahamannya dalam konteks waktu itu. Adalah lebih masuk akal mengasumsikan informasi disini telah ditulis dengan prinsip kehati-hatian.

    Menuduhnya yang tidak-tidak tanpa membawa fakta kukuh, tidak akan membawa manfaat apapun bagi siapapun, selain, well, mengetahui bahwa Anda tidak suka Yusril.

    Baca dengan kritis, ok lah, semua setuju… Tapi menuduh? ah.. sudahlah…

    Tapi overall, Pak/bu usep, u do have some good points to think about.

  19. Usep (komentar #199)

    Terima-kasih Pak Bonar,saya kira saya tidak menuduh pak Yusril dan apa yang saya pertanyakan sy kira wajar2 saja dan saya kira kalau sy mengkritisi Pak Yusril itu adalah karena saya juga tidak mau dibodohi oleh pemimpin seperti dulu2 lagi knp salah saya mengkritisi? dan mengkritisi bukan berarti tidak suka darimana pak bonar tau bahwa saya tidak suka kpd Pak Yusril.Ha ha ha…paranormal kali..
    Tapi sudahlah itu pendapat Pak Bonar,silahkan berpendapat apa saja tapi saya merasa tidak salah dengan kritik saya justru bpk negative thingking dg mengatakan saya tdk suka Pak Yusril….ha ha ha….
    Nah disinilah kita selalu salah persepsi kalau kita mengkritisi dianggap tidak suka,kalau tidak mendukung dianggap anti,jangan2 kalau kita buang sampah sembarangan kita dianggap makar….ha ha ha….
    Ok pak Bonar begitu saja pendapat saya.
    Terima-kasih.

  20. Bonar (komentar #200)

    Tapi sudahlah itu pendapat Pak Bonar,silahkan berpendapat apa saja tapi saya merasa tidak salah dengan kritik saya justru bpk negative thingking dg mengatakan saya tdk suka Pak Yusril….ha ha ha….

    Fair enough. Dalam hal tersebut saya terburu-buru menyimpulkan. Saya minta maaf.

  21. Usep (komentar #201)

    Ok Pak Bonar,saya juga minta maaf kalu ada salah kata,saya hanya mencoba membangun sikap kritis terhadap pemimpin atau calon pemimpin masa depan.
    Kita sudah mengalami berbagai tipe Presiden dan rata2 mereka manis memberi janji tp pada kenyataan masyarakat banyak selalu jadi korban,baik dengan harga sembako yg melambung,harga bensin yg naik terus dan seakan-akan pemimpin kita selalu mencari jalan pintas dengan menaikan BBM dlm rangka menghemat Subsidi,apakah tdk ada jalan lain?
    Jadi kualitas seorang pemimpin atau calon pemimpin harus diuji dulu.
    Begitu Pak,mohon maaf dan terima-kasih.

  22. rani (komentar #202)

    ehmmmmmm………..
    sory moryy toryyyy…….. sadayanak……….
    hihihihii.. dapat tanggapan juga gueee… makasih makasih
    ehhh… udeh pade tahu dan nonton kasusnye menteri kesehatan malaysia yang berselingkuh itu kaaannn ?
    bagaimanapun yeee walaupun kite kite pada anti ame malay… tapi gue cukup salut tuhh ama menterinye itu, walau die direkam dengan disadap orang pake CCTV die langsung ngaku tuhhh… ngak ade berkelat berkelitnya… jantan meennn, langsung mundur….
    hehehehe jangan marah atuhhh cuma sama sama belajar aje… biar kite kite pada lebih baik lagi.. juga gue terutame
    Pak Yusril… jangan tersungging yeee… lanjutkan aje ceritanye…..

  23. Usep (komentar #203)

    Ha ha ha….
    rani orang mana nih kok pake bhs sunda terus…jangan2 orang jelekong anak buahnya Asep Sunandar Soenarya…
    atau Usep Sunandar ya….ha ha ha….

  24. Mariana Silvania (komentar #204)

    Setelah membaca sampai selesai.. ada kesimpulan baru dan sudut pandang baru. setuju sekali dengan komentar2 sebelumnya yang menyarankan agar di kirimkan ke media lain.
    Di tunggu artikel selanjutnya pak..
    Oya, bagaimana dengan filmnya? kapan Lounching ? atau sudah ya ? :D .. kapan2 di ulas lebih banyak ya di blog ini. di tunggu…

  25. Ketika Profesor Blawg Ikut Turun Layar « BLAWGGER INDONESIA (komentar #205)

    [...] menjadi aktor film sebagai Laksamana Cheng Ho, kenangan masa kecil, hingga opininya terhadap kasus Bank Paribas yang sempat mengikutsertakan namanya.Hasilnya, dalam berbagai artikel tersebut selalu muncul puluhan [...]

  26. Andi Bachtiar (komentar #206)

    Assalmualaikum Bang Yusril,
    Salam kenal dari saya yang cukup mengagumi Bang Yusril. Sudah cukup lama saya mencari tahu tentang latar belakang abang dan kemudian saya temukan juga melalui Blog yang Abang punya ini setelah di beritahu oleh salah seorang teman saya ketika kami menghadiri Acara Tatap muka dengan Bapak Prof.BJ.Habibie di Kedutaan Besar Republik Indonesia di Washington DC bulan yang lalu. Kebetulan saat itu sambil menunggu acara dimulai, kami sempat ngobrol tentang masalah wafatnya mantan Presiden Soeharto sampai masalah calon presiden Indonesia ke depan. dalam diskusi alias sambil ngobrol itu , sempat muncul beberapa nama yang disebutkan oleh kawan-kawan yang di dalamnya termasuk di sebut nama abang sebagai salah satu bakal calon Presiden RI. Namun ada juga nada sinis dari salah seorang kawan diskusi saya saat itu yang kebetulan orang Jawa ( maaf tidak bermaksud rasis neh..) menyatakan bahwa cukup sulit buat seorang Yusril tuk bisa maju menjadi calon presiden karna di anggap tidak punya basis massa yang mumpuni dan hanya berasal dari ” Partai gurem “. belum lagi Baru-baru ini dalam drama reshuffle kabinet, bang Yusril adalah salah satu korban dari skenario politik yang dimainkan oleh elit partai politik untuk bisa mendepak abang agar tersingkir dari panggung politik yang makin kacau ini.

    Di ” Depak ” nya Abang dari kabinet tak urung menimbulkan berbagai spekulasi yang cukup membunuh karakter abang sebagai salah satu putra terbaik negri ini yang di antaranya adalah dengan menyebut-nyebut nama abang yang tersangkut dalam berbagai kasus dugaan korupsi. Namun diskusi menjadi kian hangat ketika salah seorang kawan diskusi saya yang kebetulan berasal dari Padang yang menyatakan bahwa semua dugaan korupsi dan berbagai penyimpangan yang di alamatkan kepada bang Yusril adalah sebuah Character Assasination yang diciptakan oleh para elit dan Media untuk melahirkan opini publik agar masyarakat tidak lagi menerima bang Yusril dalam bursa tokoh politik Nasional karena dianggap tidak bersih. Kawan saya itu juga mengarahkan kawan-kawan yang lain untuk membuka blog abang agar bisa lebih mengenal sosok Yusril ihza Mahendra lebih jauh. Singkatnya sepulang dari acara dialog dengan Bapak BJ.Habibie di KBRI, saya bergegas mengambil laptop dan membuka Blog abang yang…..Wow !! its Wonderfull. Dengan seksama dan teliti saya coba menelaah dari setiap alur persoalan yang abang utarakan dan sesekali saya menarik napas panjang seolah sulit percaya dengan apa yang sesungguhnya terjadi di balik ini semua. Saya termasuk salah satu dari sekian ribu orang Indonesia yang berada di Washington DC area ( Maryland dan Virginia ) yang cukup intens mengikuti perkembangan berita tanah air lewat berbagai Website terutama masalah politik. Untuk sementara saya berkesimpulan bahwa Media telah berlaku tidak fair terhadap abang dengan pemberitaan yang tidak Proporsional dan ada peran elit politik yang memiliki kepentingan yang cukup besar dalam upaya pembunuhan karakter abang sebagai salah satu lawan kuat dalam bursa calon presiden mendatang. tidak salah kalau banyak orang beranggapan bahwa politik itu kotor dan kejam. its real proganda dan ini cukup tidak baik buat pendidikan politik kita dan generasi yang akan datang.

    Semoga demokrasi yang sedang kita bangun saat ini dapat berjalan secara alamiah tanpa harus dikotori dengan pola pikir yang picik dan licik dan rakus kekuasaan dengan menghalalkan segala cara dan semoga Allah SWT tetap memberikan kesabaran,ketabahan dan kekuatan kepada Abang dalam menghadapi semua ujian hidup ini amiin. Saya juga berdoa semoga Niat abang untuk ikut bakal calon presiden bisa terwujud dan kalau abang sudah resmi menjadi calon presiden maka saya siap ikut memperjuangkan abang nanti ketika saya sudah balik ke kampung.
    Oh iya bang, sebagai sedikit perkenalan bahwa saya adalah Putra Kempo- Dompu ( NTB ) dan sebelum ke Amrik, saya sempat terjun ke panggung politik kampung ( he,,,he,,, ) saya juga kenal dengan Almarhum Bpk. H. Yakub MT
    dan Bapak A.Majid MT dua bersaudara pentolan PBB di kabupaten Dompu ( walaupun beliau berdua gak kenal saya ,kasihan Deh.. ) dan saya juga cukup dekat dengan saudara Ridwan Usman, ketua kecamatan Partai Bintang Bulan (Sekarang ) beliau adalah senior saya dalam masalah strategi pendekatan masyarakat dan hal itu cukup terbukti dengan kemampuan beliau mengarahkan masyarakat Bali dan Lombok sebagai warga Transmigran di kecamatan Kempo dalam berbagai persoalan.

    Wa ‘alaikum salam. Terima kasih atas tanggapan dan simpatinya. Memang demikianlah dunia perpolitikan kita, seperti yang anda kemukakan. Saya berasal dari pulau kecil dan dari suku yang kecil pula. Partai saya juga kecil. Namun kami dapat memainkan kartu politik secara maksimal. Hal ini tentu menimbulkan kecemburuan dan ketidaksenangan. Saya mengerti tentang semua rekayasa politik sebagaimana anda kemukakan itu. Dalam kasus alat sidik jari (AFIS) di Departemen Kehakiman dan HAM misalnya, lihatlah putusan Pengadilan Tinggi Jakarta dua minggu lalu. Putusan itu membebaskan Zulkarnain Yunus, Direjen Administrasi Hukum ketika saya jadi menteri dari dakwaan korupsi. Putusan itu antara lain juga mengatakan bahwa persetujuan saya selaku menteri untuk melakukan penunjukan langsung terhadap pengadaan alat tersebut telah sesuai dengan norma-norma hukum. Zulkarnain yang melaksanakan pengadaan barang tsb ketika saya tidak lagi menjadi menteri, memang terbukti melakukan tindakan yang merugikan negara, tetapi motif melakukan korupsi tidak terbukti. Kesalahan Zulkarnain ialah berkaitan dengan pajak dan bea cukai.

    Namun tidak ada berita di media massa tentang putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang memutuskan perkara ini, sebagaimana gegap gempitanya berita yang menuduh saya terlibat kasus korupsi dalam kasus pengadaan alat AFIS ini.

    Demikian tanggapan saya. Terima kasih dan sampaikan salam saya dengan teman-teman di Amerika Serikat.

  27. MASALAH “UANG TOMY” DI BANK PARIBAS « Indopolitik’s Weblog (komentar #207)

    [...] Cetak artikel Oleh Yusril Ihza Mahendra — November 30th, 2007 [...]

  28. SANG DEWI (komentar #208)

    SAYANGNYA sekarang sudah ada penjegalan KEBEBASAN BERAGUMENTASI DAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT MURNI di Indonesia (BUMI NUSANTARA YANG MENANGIS yang tak pernah luput dari HUJAN GERIMIS) dengan adanya UU ITE. Siap menjerat dan menstop kebebasan Sang Yusril beragumentasi.

    waduh hujan gerimis lagi , Hayo Sang Blogger !! siapkan payungnya !!

    emang pake dasar apa sih itu Pakar IT kok nuduh blogger sebagai hacker ??

    pake dasar kain blacu kali ya untuk kain kafannya si Pakar IT

    Wah kalau begitu mudahnya Indonesia mengeluarkan UU

    Saya mau juga buat UU sendiri Ah……

    Undang-Undang di Balik Udang “Siapa yang makan nasi dia harus menanam Padi” “Siapa yang makan daging sapi dia harus jadi Sapinya” “Siapa yang makan ikan dia harus jadi ikannya”, DAN SETERUSNYA he.. he.. he.. ah jadi gila dah….

    Matur Nuwun, Sang Dewi mau kekayangan dulu Ah….

    EEh… jangan-jangan Sang Dewi ini nih yang disebut HACKERNYA .

  29. abdul (komentar #209)

    assalamualikum pak yusril,

    terima kasih atas penjelasan bapak tentang masalah bnp paribas yang saya tanyakan,menurut pendapat saya masalah yang bapak alami adalah masalah politis semata,dan saya kecewa dengan SBY karena memberhentikan bapak bukan karena masalah ketidaksanggupan bapak,tetapi masalah politis.
    kalau seperti ini,indonesia sampai kapanpun tetap jalan di tempat malah mungkin tambah terpuruk, kalau semua masalah dijadikan alat politik oleh para politi-tikus yang ambisius dan power syndrom yang tidak memikirkan nasib rakyat, yang hanya memikirkan golongannya masing-masing.
    Maju terus pak,insyaallah kami di belakang bapak…..

    wassalam

    Saya berterima kasih juga atas perhatian Anda terhadap masalah BNP Paribas yang sangat tidak menyenangkan ini. Namun saya tetap mengambil hikmah dari semua peristiwa itu. Semoga Allah SWT semakin meneguhkan hati saya dalam menghadapi setiap cobaan. (YIM)

  30. edi.santosa (komentar #210)

    Wah saya kok mendadak cengeng ya baca tulisan Bapak yang ini. gak tau karena gak kedip kali karena panjang hehehe…saya seperti dapat merasakan kegalauan Bapak juga. Wuih untung cita2 saya jd politikus gak nyampe hehe..i think this is not my world ya.kira2 artikel2 Bapak bisa gak ya saya Print???

Pages: « 1 2 3 4 5 6 [7] 8 » Show All

Punya pendapat? Sampaikan pendapat Anda