|

TANGGAPAN ATAS EDITORIAL KORAN TEMPO DAN MEDIA INDONESIA

Bismillah ar-Rahman ar-Rahim,

Saya tidak ingin berkomentar terlalu banyak tentang rencana Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk memilih saya menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Rencana itu baru tawaran yang disampaikan kepada saya, sehingga belum merupakan suatu keputusan. Apalagi saya disebut-sebut akan menjadi Ketua MK. Ketua mahkamah itu dipilih oleh sembilan hakim MK sendiri. Presiden tidak dalam posisi yang dapat menentukan siapa yang akan menjadi Ketua MK. Saya sendiri tidak mengharapkan, apalagi meminta suatu jabatan. Inisiatif menawarkan posisi hakim MK itu murni datang dari Presiden. Saya mohon maaf mengatakan ini semua, supaya jangan sampai timbul salah paham. Bukan pula maksud saya untuk menyombongkan diri mengemukakan hal ini. Saya hanya ingin mengatakan sesuatu secara jujur dan tulus.

Apa yang perlu saya tanggapi dalam tulisan ini adalah reaksi atas rencana Presiden itu sebagaimana ditulis dalam editorial Koran Tempo (7 Januari 2008) dan Media Indonesia (8 Januari 2008). Koran Tempo mengingatkan saya jangan sampai lupa bahwa Presiden “memang menerima tekanan publik” karena saya “diduga terlibat kasus pencairan uang US $ 10 juta atau Rp 90 milyar milik Tommy Soeharto di BNP Paribas” sehingga saya diberhentikan dari kabinet. Rekam jejak saya di kabinet juga dikatakan tak terlalu mulus. Saya pernah bertikai dengan bekas Ketua KPK Taufiqurrahman Ruki karena diduga terlibat dalam kasus korupsi pembelian alat identifikasi sidik jari otomatis senilai Rp 18 mliyar saat menjadi Menteri Kehakiman dan HAM”. Terakhir “kita mendengar kabar raibnya Rp. 3,3 milyar dana yang disita dari koruptor Hendra Rahadja dalam rekening di Departemen Hukum dan HAM”. Duitnya tersisa Rp 5,5 juta. Selisihnya tak diketahui rimbanya. Atas dasar ketiga hal itu, singkat kata, dapat disimpulkan bahwa mereka berpendapat saya tak pantas menjadi hakim, apalagi Ketua MK. Jangan MK dijadikan “sebagai tempat penampungan orang-orang terbuang”, demikian kata editorial Media Indonesia.

Bahwa ada tidaknya tekanan publik kepada Presiden ketika saya diresuffle dari kabinet, itu sepenuhnya saya serahkan kepada Presiden sendiri. Sebaiknya, Presidenlah yang menjelaskan hal ini, sehingga orang tidak berspekulasi. Namun saya harus mengatakan di sini, Koran Tempo dan Media Indonesia adalah dua koran yang paling menggebu-gebu memberitakan kasus-kasus itu, yang menurut penilaian saya sudah jauh dari semangat obyektif. Pemberitaan seperti itu tentu berdampak pada pembentukan opini publik, yang kemudian diklaim  sendiri sebagai tekanan publik itu. Koran-koran lain yang juga memberitakan masalah ini, pada hemat saya masih dalam batas-batas relatif obyektif dan berimbang.

Saya ingin menegaskan di sini bahwa satu-satunya tindakan yang saya lakukan dalam kasus Motorbike International Ltd dengan BNP Paribas adalah memberikan pendapat hukum atas pertanyaan Paribas sendiri. Hal ini telah saya jelaskan panjang lebar di dalam posting di blog ini, sehingga saya tak perlu lagi mengulanginya di sini. Pencairan dana dari BNP Paribas terjadi pada bulan Mei tahun 2005, setelah saya tidak lagi menjadi Menteri Kehakiman dan HAM sejak tanggal 20 Oktober 2004. Jampidsus Kejaksaan Agung telah menginvestigasi kasus ini atas perintah Presiden. Hasilnya, mereka tak menemukan alasan hukum dan bukti yang meyakinkan untuk meneruskan kasus itu ke tingkat penyidikan. Jaksa Agung Hendarman telah menyampaikan klarifikasi tentang masalah ini, tetapi tak mendapat porsi yang wajar dalam pemberitaan media.

Dalam kasus pengadaan alat identifikasi sidik jari di Departemen Kehakiman dan HAM, tidaklah benar saya diduga terlibat dalam kasus korupsi. Dalam penyidikan, saya dipanggil sebagai saksi dan tidak pernah dinyatakan sebagai tersangka, apalagi terdakwa. Saya telah memberikan keterangan lengkap dan rinci kepada penyidik KPK. Bahwa benar saya telah menyetujui dipilihnya metode penunjukan langsung dalam pengadaan proyek itu, setelah DPR dan Menteri Keuangan menyetujui adanya dana dalam Anggaran Belanja Tambahan pada bulan Oktober 2004. Memutuskan apakah metode tender atau penunjukan langsung adalah tindakan administratif sebagaimana diatur dalam Kepres 80 Tahun 2003. Kalaupun memutuskan salah satu dari kedua metode itu adalah suatu kesalahan, maka kesalahan itu tidak dapat diberi sanksi pidana, karena Kepres 80/2003 itu sendiri adalah hukum administrasi, bukan hukum pidana. Tindak pidana korupsi baru ada apabila dalam pengadaan barang itu terjadi penyimpangan yang merugikan keuangan negara.

Saya telah berhenti jadi Menteri Kehakiman dan HAM pada tanggal 20 Oktober 2004, sebelum dana ABT itu sendiri dicairkan oleh Departemen Keuangan. Pelaksanaan pengadaan alat sidik jari itu dilakukan di tahun 2005, beberapa bulan setelah saya berhenti dari departemen itu. Siapa yang ditunjuk mengadakan barang, berapa harganya, bagaimana cara membayarnya, semuanya dilakukan ketika saya tidak lagi menjadi Menteri Kehakiman dan HAM. Penyidik KPK dapat memahami semua keterangan saya itu, tentunya setelah melakukan cross-chek dengan keterangan saksi-saksi yang lain serta alat bukti lainnya. Semua keterangan saya itu telah dicatat di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan dilakukan dibawah sumpah.

Bahwa kemudian saya tak dapat bersaksi di pengadilan ketika saya dipanggil, saya telah menjawab surat panggilan itu dengan alasan yang sah, dengan merujuk kepada pasal-pasal KUHAP dan UU KPK sendiri. Saya ketika itu berada di China dalam kegiatan pembuatan film yang jadualnya tidak mungkin ditunda– karena melibatkan ratusan aktor lain dari berbagai negara — atau diwakilkan kepada orang lain. Majelis hakim maupun jaksa dapat menerima alasan yang saya kemukakan. Oleh karena keterangan saya telah dilakukan dibawah sumpah, maka menurut KUHAP, keterangan itu mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan keterangan yang diucapkan di sidang pengadilan. Berbagai media, termasuk Media Indonesia sengaja memblow up ketidak hadiran saya di pengadilan itu dengan berbagai opini. Berbagai pemberitaan menyebutkan saya harus dihadirkan paksa di pengadilan. Menurut hukum acara, saksi hanya dapat dipanggil paksa apabila telah dipanggil tiga kali dan tidak datang tanpa alasan yang sah. Editorial Media Indonesia juga mengatakan bahwa ketidakhadiran saya di pengadilan itu bisa menjadi preceden bagi orang lain. Editorial ini membalik logika, seolah saya orang pertama yang tak hadir sebagai saksi dengan alasan yang serupa. Telah terjadi puluhan kali ketidakhadiran saksi dalam sidang dengan alasan yang sah dan diterima oleh majelis hakim.

Hal terakhir yang perlu saya jelaskan adalah terkait dengan uang yang disita dari Hendra Rahardja. Tugas untuk menangani harta kekayaan Hendra Raharja adalah tugas Tim Likuidasi Bank Harapan Sentosa (BHS). Tim inilah yang bertugas memburu harta Hendra untuk membayar kewajiban BHS kepada Bank Indonesia. Saya memang mengajukan permintaan ekstradisi kepada Pemerintah Australia agar Hendra dipulangkan ke Indonesia. Namun dia melakukan perlawanan di pengadilan Australia, maka sampai dia meninggal di sana, upaya ekstradisi belum berhasil. Tim Likuidasi ingin menyita harta Hendra di Australia, tetapi mereka tak dapat melakukan itu, kecuali dilakukan oleh Pemerintah RI. Oleh karena Departemen Hukum dan HAM – yang menjadi koordinator dalam pelaksanaan Mutual Legal Assistant (MLA) dengan negara lain — membentuk tim gabungan antar departemen. Setelah saya berunding dengan Jaksa Agung Australia, uang Hendra yang berhasil disita hanya tinggal Rp 3,9 milyar saja. Yang lain sudah ditransfer ke China dan Hongkong. Indonesia dan Australia akan meneruskan kerjasama dalam melacak keberadaan harta Hendra di China dan Hongkong itu. Uang yang disita di Australia kemudian diserahkan oleh Pemerintah Australia kepada Pemerintah RI dan ditampung dalam rekening khusus Departemen Kehakiman dan HAM.

Pada tanggal 19 Mei 2004 sejumlah Rp. 3,3 milyar hasil sitaan dari Australia itu telah diserahkan oleh Departemen Kehakiman dan HAM kepada Tim Likuidasi BHS untuk memenuhi kewajiban BHS kepada Bank Indonesia. Bukti penerimaan oleh Tim Likuidasi BHS masih ada di arsip Departemen Hukum dan HAM. Sekitar Rp 600 juta telah digunakan sebagai biaya Tim Likuidasi dan Tim Gabungan dalam memburu harta Hendra baik di Australia, China maupun Hongkong. Bahwa uang Rp. 5,5 juta memang sengaja disisakan agar rekening tidak ditutup. Rekening itu disiapkan untuk menampung hasil penyitaan harta Hendra di China dan Hongkong itu. Ketika dalam beberapa bulan terakhir ini Departemen Keuangan meminta agar rekening itu ditutup, maka uang yang Rp 5,5 juta itulah yang diserahkan ke Departemen Keuangan. Jadi tidaklah benar kalau editorial Koran Tempo dan Media Indonesia, mengatakan uang Rp 3,3 milyar itu raib dan tak diketahui di mana rimbanya.

Inilah penjelasan dan sekaligus klarifikasi yang ingin saya kemukakan agar tidak timbul kesalahpahaman terhadap tiga masalah di atas. Saya hanya berharap bahwa segala masalah hukum seyogianyalah ditangani dengan hukum itu sendiri. Kita semua harus menghormati prinsip negara hukum dan asas praduga tak bersalah, yang dijamin di dalam sistem hukum kita sendiri. Pembentukan opini oleh pers dapat mengarah kepada “trial by the press”, sesuatu yang harus kita hindari dalam menghormati supremasi hukum. Pemberitaan yang berulang-ulang menyebutkan hal yang sama, walaupun telah dibantah, berpotensi untuk melakukan pembunuhan karakter terhadap seseorang.

Sebagai penutup ingin saya kemukakan di sini, bahwa dipilih atau tidak menjadi hakim MK oleh Presiden bukanlah hal yang terlalu penting. Bagi saya, menjaga nama baik, harkat dan martabat pribadi adalah jauh lebih penting dari segala jabatan dan kedudukan. Pemberitaan yang terus-menerus mengenai masalah “pencairan uang Tommy Soeharto”, “dugaan korupsi dalam pengadaan alat AFIS” dan terakhir “raibnya uang sitaan Hendra Rahardja” saya anggap perlu untuk ditanggapi dan dijernihkan, agar hal ini tidak menjadi beban saya seumur hidup, bahkan sampai ke generasi anak cucu nanti.

Demikianlah tanggapan saya atas editorial Koran Tempo dan Media Indonesia. Saya mohon maaf kalau ada kata-kata saya yang kurang pantas dalam memberikan tanggapan dan menjelaskan ketiga masalah ini kepada khalayak dan khususnya kepada penulis editorial baik Koran Tempo maupun Media Indonesia.

Akhirnya hanya kepada Allah Ta’ala jua saya mengembalikan segala persoalan dan kepadaNya jua saya memohon segala perlindungan.

Wallahu’alam bissawwab.

Short URL: http://yusril.ihzamahendra.com/?p=81

Posted by Yusril Ihza Mahendra on Jan 8 2008. Filed under Hukum. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. You can leave a response or trackback to this entry

163 Responses to “TANGGAPAN ATAS EDITORIAL KORAN TEMPO DAN MEDIA INDONESIA”

Pages: « 1 [2] 3 4 » Show All

  1. 51
    Bonar Says:

    @YIM:

    Beliau menjawab, kedua kasus itu telah jelas bagi beliau. Tidak ada kaitannya dengan soal itu. (YIM)

    Baiklah kini jelas.

    Jika demikian halnya, maka untuk pernyataan:

    Jangan MK dijadikan “sebagai tempat penampungan orang-orang terbuang”, demikian kata editorial Media Indonesia

    Mungkin lebih baik dijawab dengan nada bercanda: “Oh tidak, secara tradisi yang berlaku di Indonesia, orang terbuang biasanya ditampung menjadi presiden.”

    Bonar,

    Ada benarnya juga pendapat anda. (YIM)

  2. 52
    Donny@cibubur Says:

    Pak Yusril Yth,

    Saya bukan orang yang tertarik dengan masalah politik.
    Juga tidak berminat untuk ikut mengomentari masalah yang terjadi pada anda
    Saya hanya anak Indonesia yang sangat mencintai bangsa dan tanah air Indonesia.

    Saya menanti anda untuk bisa tampil lagi.
    Dalam pandangan saya anda masih sangat berpotensi untuk jadi pemimpin bangsa kita.

    Salam sukses

  3. 53
    jebee Says:

    Mas Bonar, anda menjawab pertanyaan saya untuk komentar nomor 43.

    Jawaban Saudara ;
    Anda berkata:

    ….hukum administrasi tetapi lebih kepada POLITIS, jika begitu pencopotan politis ini diberikan atas sangsi apa dan dasar hukumnya apa pula

    Bukannya sudah berkali-kali diargumenkan:
    1. Kata Pak. YIM: itu prerogatifnya presiden, tanpa alasanpun dia berhak. Dasar hukumnya: hak prerogatif presiden
    2. Kata saya, assumptively, dasar politik:

    Sepertinya presiden mengasumsikan secara politis menterinya akan terikat tangannya untuk keputusan praktis/teknis/prinsipil berikutnya dikarenakan di blow upnya kasus AFIS

    —————-
    Pertanyaan saya ;

    - Jika dasar hukumnya hak prerogatif presiden, semudah itukah Presiden untuk menggunakannya, apakah tidak ada latar belakang penyebabnya ? apakah tidak ada unsur sangsi disana ?

    - “Sepertinya presiden mengasumsikan secara politis menterinya akan terikat tangannya untuk keputusan praktis/teknis/prinsipil berikutnya dikarenakan di blow upnya kasus AFIS”……. ini asumsikan ? ada apa sebenarnya asumsi ini muncul ?… di blow up ? hehe… jangan cari alasan (saya belum mau meneruskan kalimat ini). Cuma jangan terlalu cepat menyalahkan pihak lain.

    - Sekali lagi terlepas benar atau salahnya Pak Yusril, namun nikmati sajalah dalam catatan sejarah perjalanan hidup Bapak ada label pencopotan amanah yang diemban dengan meninggalkan jejak kasus yang kurang sedap untuk didengar dan dicontoh bagi generasi bangsa (yang mana amanah itu dipikul dengan diawali pengucapan sumpah jabatan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa) baik HUKUM ataupun MORAL.

    Komentar saya: Kalau seperti paragraf terakhir ini kesimpulan Sdr. Jebee mengenai kasus AFIS dan “uang Tommy Soeharto” — setelah kita berdiskusi demikian panjang lebar dan menyita banyak waktu dan energi — maka akhirnya, semuanya saya kembalikan kepada anda sendiri. Walau saya tidak sependapat dengan kesimpulan Anda, saya menghormati pendapat itu. Saya akan memetik hikmah dari setiap peristiwa yang terjadi, baik itu menyenangkan maupun tidak menyenangkan. Saya selalu berkeyakinan bahwa dibalik suatu peristiwa yang terjadi, betapapun pahitnya, akan selalu ada hikmah dan kebaikan. Saya menganggap semua ini belum final. Saya menyerahkannya kepada waktu. Mungkin terlalu gegabah jika saya mengambil kesimpulan sekarang. Saya ingat apa yang dikatakan di dalam al-Qur’an “Kadang-kadang kamu benci sesuatu, padahal ia baik bagimu. Sebaliknya, kadang-kadang kamu suka sesuatu, padahal ia buruk bagimu”. Jebee, saya serahkan semua ini kepada Allah SWT, dan kita lihat apa yang akan terjadi di tahun-tahun yang akan datang. Jangan mendahului kehendak Tuhan.

  4. 54
    abu ghifari Says:

    assalamu’alaikum, wr, wb,

    luar biasa deh JEBEE .. pak yusril biasa ‘bertarung’ dgn orang2 sekaliber Dimyati Hartono dulu, Prof. Harun Al Rasyid n banyak lagi deh, sekarang ‘bertarung’ sama ‘mistery guest’ JEBEE, bisa jadi sih kalau jangan2 JEBEE ini sbetulnya salah satu tokoh jg yang menyamar, toh kita gak ada yg tau, tp andai JEBEE bukan siapa2 ya tetap bagus jg krn kita jadi tau anak Indonesia sbetulnya banyak yang kritis begini.

    Pak Yusril jg luar biasa krn begitu sabar dan bisa tetap menjaga emosinya, saya sepakat bahwa hal ini dibiarkan mengalir saja, pak Yusril pasti jg udah tau resiko membuka halaman pribadi. Udah ada nih sedikit gambaran untuk calon pemimpin Indonesia masa depan, eh .. jgn trlalu lama sih, 2009 kan tinggal tahun depan he he. Salut deh buat dua-duanya, keep on discuss ..

    Ngomong2 di beberapa jalan ibukota sy liat ada spanduk ucapan selamat tahun baru Islam dari Partai Bintang Bulan DKI Jakarta, ada gambar orang tampak samping hitam putih, sy yakin itu gambar pak Yusril deh, kata-katanya begini ‘tegakkan syariat Islam di hatimu, dia akan tegak di negerimu’, sy pikir kalimatnya berani banget, tp itu kata-katanya pak Yusril atau cuma slogan2 partai sih ? maaf .. sy Cuma sempat tertegun n jadi penasaran aja ngeliatnya ..

    Wassalam,

    Abu Ghifari

    Terima kasih. Tentu poster itu dibuat oleh jajaran partai. Pendapat saya tentang syari’at Islam, antara lain dapat anda telaah dalam posting saya mengenai Hukum Islam. (YIM)

  5. 55
    Bonar Says:

    @Jebee #53:

    ini asumsikan ? ada apa sebenarnya asumsi ini muncul ?… di blow up ? hehe… jangan cari alasan (saya belum mau meneruskan kalimat ini). Cuma jangan terlalu cepat menyalahkan pihak lain.

    ????
    Cari alasan bagaimana? Saya menyalahkan siapa? Adakah tuduhan yang tidak-tidak dari Anda ? ^_^ Saya penasaran.

    Background dari asumsi saya sudah saya jelaskan di comment yang sama, dan sudah dipatahkan oleh YIM. Atas dasar apa YIM dicopot, lagi-lagi saya tenggelam dalam gelap. Entah itu berkaitan dengan pribadi, atau negara, Saya yakin SBY memiliki alasan, dan saya masih mengamati dengan lekat untuk mencernanya.

    Spesifik untuk hal itu, YIM juga pasti memiliki alasan untuk tidak menceritakannya secara lengkap. Tapi saya menganggap bantahannya atas asumsi saya juga dapat dipertanggungjawabkan (betapapun tidak memuaskan, tapi menanyakannya pada YIM memang salah sasaran, mungkin saya harus menunggu SBY ngeblog).

    Dibagian lain dari blog ini, saya sudah menyatakan bahwa saya cukup yakin bahwa postingan maupun balasan Pak Yusril dibuat dengan derajat kehati-hatian tinggi, karena dengan mudah kita dapat mendokumentasikan blog ini (saya pribadi melakukannya secara berlapis-lapis, lengkap dengan sistem indexing).
    Adalah Bodoh jika jawaban Pak YIM dibuat secara sembrono ditempat publik.

    Mari kita lihat dengan “2 kaki”,

    jika kita anggap jawaban itu sembrono dan bodoh, maka engaging diskusi ngalor ngidul, manjang-manjangin dan mencari-cari kesalahan adalah juga bodoh dan menghabiskan waktu.

    Tapi jika itu adalah jawaban tegas, dapat dipertanggungjawabkan, reasonable, logis dan berbatasan dengan rahasia negara, Saya memilih untuk menahan jari, walaupun imajinasi saya memikirkan belasan skenario alternatif kemungkinan.

    Either way, sepertinya kita harus menyadari kapan harus berhenti to engage (saya tidak tahu apa bahasa Indonesianya). Kecuali memang, jika, Lagi Iseng™.

    Lalu Anda mungkin akan menuduh saya sebagai orang yang tidak kritis dan mudah puas.

    Tidak samasekali.
    Alasan pertama adalah, saya cukup sabar mengamati sebelum mengambil kesimpulan atau menyangsikan yang tidak-tidak.

    Alasan kedua, salah sasaran jika menanyakan “kesangsian” pada YIM, pada SBY mungkin lebih tepat.

    Alasan ketiga, sedikit pribadi. Saya pribadi pernah mengambil keputusan mirip SBY pada skala yang jauuuuh lebih kecil (perbandingannya seperti atom VS galaxy). Saya pernah harus merumahkan satpam yang keras dalam melerai preman didekat sebuah tempat usaha, saya harus memilih antara menutup tempat usaha dan membuat belasan orang menganggur, atau berdamai dengan preman dengan mengorbankan satpam. Betapapun satpam tersebut benar, media lokal (baca:gosip RT ^_^) kemudian menuduh satpam tersebut yang tidak-tidak.

    Keputusan didunia nyata jarang hanya sekedar baik dan buruk, benar dan salah, saya mencoba “memakai sepatu” SBY dan YIM. Tentunya Negara ini jauh lebih kompleks dari skala atom saya.

    Lebih kurang jawaban YIM adalah seperti ini (kalau boleh saya meringkas):
    “Saya telah menjelaskan kasus-kasus AFIS maupun Tomy, tidak ada tindakan hukum terhadap saya karena tidak ada hukum yang dilanggar(jika sebaliknya tentunya menteri berikutnya tidak akan meneruskan). SBY menyatakan bahwa saya di reshuffle atas alasan-alasan lain selain kasus-kasus tersebut.”

    Khusus untuk AFIS yang Anda pakai sebagai amunisi, secara moral, pidana, administrasi, saya pribadi, tidak melihat ada yang dilanggar, move on atau berikan pencerahan kepada saya, mana yang dilanggar.

    @Usep:
    Tak mengapalah jika Pak/Bu Jebee, Indonesia, dikomentari. Toh tidak ada ruginya kalau saya Lagi Iseng™.
    Kecuali jika Anda mendekritkan saya tidak boleh lagi mengomentari Pak/Bu Jebee, Indonesia. Saya, manut wis.^_^

  6. 56
    Iwan Asnawi Says:

    Maaf nyeletuk dikit Bang YIM. Saya kira biarkan saja Jebee, dengan ciri khasnya begitu… Tanpa harus mengingatkannya?!, biar lebih “Egalite”, kan masih banyak “Jebee-Jebee” yang lain. Yang mungkin lebih kacau lagi…
    Apalagi, menilik laporan WHO terakhir di Indonesia ada 40 juta rakyat di Indonesia hidup di bawah garis kemiskinan (Homeless), hidup mengais di Jalanan.
    Itulah keadaan Indonesia Bang!!!

    Mestinya, kan ada “Reason d Etre”, kata Montesqeu…

    Salaaaam…

  7. 57
    jebee Says:

    Yth. Bapak Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, MH, SH (tolong dimaafkan jika saya salah ketik dalam penulisan gelar akademik Bapak dan tolong diluruskan jika salah, saya buat seperti itu KARENA SAYA KAGUM SAMA BAPAK, semoga banyak anak Indonesia yang pintar dan berhasil seperti Bapak).

    Jawaban Bapak pada komentar saya # 49 ;

    “Saya kira diskusi ini sudah terlalu detail. Sebaiknya telaah dulu permasalahan yang terkait dengan Keppres 80/2003 dengan perubahannya baru kita berdiskusi dengan jernih. Anda ingin berdebat mengenai Kepres 80/2003 seperti tahu segalanya, tetapi membaca Kepres itu sendiri belum pernah, hanya dengar dari sana dengar dari ini. Kalau sekiranya memang awam, sebaiknya bertanya saja, tidak perlu mendebat apalagi langsung menyalahkan.”

    ————-
    Izinkan saya menanggapinya Prof ;

    ==>”Saya kira diskusi ini sudah terlalu detail.”………. bukankah itu lebih baik Pak ? bukankah penemuan Bom Nuklir yang begitu dahsyatnya dari partikel partikel atom yang sangat kecil sekali, dan Albert Einstein beserta kawan kawan menemukannya dengan begitu tabah, teliti, jelimet dan sering gagal dalam eksperimennya ?

    ==>”Sebaiknya telaah dulu permasalahan yang terkait dengan Keppres 80/2003 dengan perubahannya baru kita berdiskusi dengan jernih”…… bukankah sekarang saya lagi bertanya, meminta pencerahan dan berdiskusi dengan Bapak tentang AFIS yang saat Bapak di Menkumdang dan Rekomendasi Bapak selaku Mensesneg tentang permohonan persetujuan KPK untuk penunjukkan langsung dengan semangat keberadaan Kepres 80/2003 ini kepada Bapak dengan jernih ? dimana letak ketidakjernihan saya Pak, biar saya robah pula cari penyampaian argumen saya.

    ==>”Anda ingin berdebat mengenai Kepres 80/2003 seperti tahu segalanya”…. saya hanya termangu Pak mendengar jawaban Bapak ini, untung saja saya tidak dihadapkan pada keadaan seperti hulubalang menghadap raja seperti cerita cerita rakyat nusantara yang mungkin sudah Bapak lahap membacanya saat dimasa kecil dahulu. Apalagi yang bisa saya diskusikan dan mengharapkan pencerahan dari Bapak kalau langsung keluar kata kata Bapak seperti ini ?

    ==>”tetapi membaca Kepres itu sendiri belum pernah.”…….. saya tidak pula menyalahkan Bapak berkata demikian, karena memang saya sendiri yang mengakui belum membacanya, saya hanya ingin berusaha selalu untuk menjadi orang yang haus ilmu dan tidak ingin mengatakan saya sudah pernah baca buku ini, baca kitab ini, baca dokumen ini, baca produk hukum ini dsb, buat apa saya harus mengatakan semua itu, karena saya ingin mencoba untuk tahu diri dan saya akui memang referensi bacaan saya sedikit sekali dan karena saya sendiri orang yang awam , tapi untuk kepres itu kira kira apakah ini dia Pak ? http://www.kimpraswil.go.id/sekjen/biro%20hukum/kepres/keppres80-03.htm , jika saya salah baca dan mendownloadnya tolong diluruskan.

    ==>”hanya dengar dari sana dengar dari ini”….. iya Pak, saya memang suka demikian, karena saya awam, maka saya selalu berusaha untuk mendengar, bertanya dan merenungkan apa yang saya dengar itu, apalagi jika ada Bapak yang muncul di TV, jika saya lagi dirumah maka secara otomatis saja saya terduduk di depan layar televisi. Kalau saya hanya berpendapat sendiri rasanya naif dan kecil sekali dunia ini, bukankah diatas langit masih ada langit ?
    Baik di media cetak maupun di TV banyak sekali tokoh tokoh Indonesia yang pintar pintar menulis dan berdiskusi, saya kagum dengan mereka semua, ingiiiiiiin sekali saya bisa seperti mereka. Walau tidak bisa seperti tokoh tokoh yang saya kagumi itu, tetapi saya bersyukur sekarang dapat menonton TV, membaca media cetak dan mendengar radio, ketika dimasa kecil kehidupan saya agak sama dengan Bapak, tetapi bapak masih untung ada radio, kalau tempat saya dahulu Pak hanya ada suara jengkrik dan kicauan burung bahkan hingga saya sampai SMP.
    Saya tidak malu mendengar, bertanya dan berdiskusi dengan siapapun termasuk dengan anak SD/anak kecil, walau mereka kecil secara usia dan juga fisiknya tetapi ucapan dan pikirannnya alangkah membuat saya haru dan terkesima karena begitu bersih, lugu dan apa adanya.

    ==>”Kalau sekiranya memang awam,”……
    Bukan hanya kalau sekiranya Pak, langsung saja saya luruskan memang saya awam dan pandir..

    ==>”sebaiknya bertanya saja”……
    Prof. Yusril, bukankah kata saya pada komentar yang Bapak tanggapi itu adalah rentetan pertanyaan ? baiklah saya coba mengutipkannya sekali lagi ;

    “Kepres ini harus ada sertifikasinya bukan ? bapak sendiri sudah mengikuti pelatihan dan memiliki sertifikatnya ?).”
    selanjutnya saya kayakan,
    “Saya lanjutkan pertanyaan saya Pak, Bapak mengatakan pertimbangannya adalah alat pertahanan negara, waktu mendesak, tekhnologi/pilihan terbatas dsb, ya okelah, karena itu saya mau tanya,
    1). Apa pak definisi dan yang termasuk kedalam alat alat pertahanan negara yang tidak bisa dilakukan pengadaannya secara tender itu ?,
    2). alasan waktu mendesak sory Pak ini menurut saya ini alasan agak samar (jadi apa karena keadaan seperti ini salah satunya, belanja modal pemerintah yang saya baca di media massa yang dikatakan selalu dikejar untuk menghabiskannya diakhir tahun ? bagaimana dengan unsur perencanaan, berari tidak matang bukan ?)
    3). tekhnologi/pilihan terbatas (alangkah lebih baik jika Bapak uraikan sedikit seperti apa itu jenis barangnya), apakah sudah bapak cek benar kenyataannya ini ? apa seluruhnya alat sistem pertahanan negara atau yang sejenisnya tidak ada yang ditender ?”

    Apakah tidak ada kalimat saya ingin bertanya dan banyaknya tanda baca (?) disana Pak ?

    ==>tidak perlu mendebat apalagi langsung menyalahkan.”….
    Kalau kalimat ini yang keluar dari ketikan jari Bapak, Wallahualam…. sekali lagi saya hanya terpaku sendu dan berkelu semu, sepertinya memang tidak bisa lagi saya berkata, bertanya, bahkan mungkin melanjutkan permintaan kehausan akan pengetahuan, pencerahan dan relung relung kebenaran itu.

    MEMANG INI SALAH SAYA SEMUA, MENGGANTUNG HARAPAN YANG TERLALU BESAR.
    TAPI SAYA TETAP BERKEYAKINAN SEPERTI LAGUNYA DEDY DORES “MENDUNG TAK BERARTI HUJAN”.

    ==SEDIKIT PERMINTAAN SAYA KEPADA BAPAK;
    Saat Bapak membaca kata demi kata, kalimat yang saya coba menyusunnya dalam komentar ini, tolong Bapak baca dengan pelan, lemah lembut, kalau bisa sertai dengan gerak hati, intonasi suara yang bergelombang (jangan datar dan meninggi). Anggap saja seperti suasana jiwa saat membaca surat cinta, terima kasih.

    JEBEE
    Anak Indonesia

    Tanggapan saya:

    Imam Al-Ghazali ketika dia membantah argumen para filsuf, didahului dengan telaah yang mendalam terdadap literatur yang ditulis para filsuf itu. Beliau meringkaskan pandangan dan argumen-argumen itu, baru kemudian mengkritiknya satu demi satu. Filsuf lain yang kemudian menyerang pemikiran al-Ghazali melakukan hal yang serupa. Jika anda memilih cara anda sendiri, silahkan saja. Saya hanya ingin memberitahu. Kalau saya, saya tak berani mendebat seseorang, kalau saya belum menelaah dengan mendalam topik masalah yang diperdebatkan. Yayasan Paramadina pernah menyediakan forum untuk saya berdebat dengan Almarhum Nurccholish Madjid. Saya memerlukan banyak waktu untuik mempersiapkan diri. Saya harus membaca buku Ibnu Taymiyyah berulang-ulang, buku Hamid Hakim, disertasi Pak Nusrcholish dan hampir seluruh buku-buku yang beliau tulis. Saya mematahkan beberapa argumen beliau dengan menggunakan Kitab Su Si yang ditulis oleh Kong Fu Tse. Ketika kami berdebat, buku-buku itu kami bawa, termasuk buku Hamid Hakim “Ta’limul Muta’allim” yang dijadikan sandaran argumen Pak Nurcholish, yang menurut saya beliau salah baca maksud Hamid Hakim dalam bukunya itu. Saya mohon maaf mengatakan semua ini, bukan maksud saya menyombongkan diri. Kalau Jebee ingin belajar, saya kira anda harus mulai dari sini. Jika saya, saya takkan berani berdebat soal Keppres 80/2003 tanpa saya menelaah dengan mendalam rumusan normatif di dalam Kepres itu, latar belakang penyusunanannya, bagaimana Kepres itu dilaksanakan dalam praktek, termasuk berbagai yurisprudensi pengadilan yang pernah memutus perkara terkait dengan Keppres itu. Kalau saya belum menelaah semua itu, lebih baik saya mengajukan pertanyaan saja, tanpa tendensi menyalahkan. Kalau saya boleh mengkritik gaya anda — sebagaimana juga dikemukakan oleh beberapa komentator di blog ini — kalimat-kalimat yang anda gunakan cenderung menyalahkan, bahkan terasa sinis dan kemudian cenderung memvonis sesuatu, walau dilain pihak menyatakan simpati, kagum, mendukung dan sebagainya. Lebih baik netral saja tanpa kecaman dan sanjungan dan tanpa memberikan “judgment” lebih dahulu. Kalau kita berdiskusi, kita harus rela meninggalkan pendapat dan pendirian kita, jika ternyata pendapat dan pendirian kita, argumennya lebih lemah dibandingkan dengan argumen orang lain. Kalaui sudah diskusi panjang lebar, akhirnya kita tetap ngotot dengan pendapat dan pendirian sendiri, walau sudah tahu banyak kelemahannya, maka diskusi menjadi kurang berarti. Hanya melelahkan saja dan buang-buang waktu.

    Mudah-mudahan apa yang saya katakan ini, akan membantu anda untuk meningkatan kemampuan berdiskusi dalam rangka mencari kebenaran yang dilandasi oleh arugem-argumen yang kuat dan meyakinkan. Kalau tidak setuju dengan saran saya, tidak apa-apa. Silahkan anda meneruskan gaya anda sekarang. Hanya risikonya, blog saya yang dimaksudkan untuk berdiskusi secara intelektual dan jernih atas dasar saling hormat-menghormati pendapat masing-masing, menjadi blog yang centang-perenang. Ini yang ingin saya hindari.

    Baiklah sekarang saya menjawab pertanyaan anda.

    Menteri bukanlah pejabat pengadaan barang dan jasa. Pekerjaan ini sudah masuk kelevel teknis, yang dikerjakan oleh pejabat birokrasi. Sebab itu, soal sertifikasi yang anda tanyakan itu, terkait dengan pejabat birokrasi yang menangani pengadaan barang dan jasa pemerintah.

    Dalam Kepres 80/2003 disebutkan salah satu pengadaan barang yang dapat dilakukan penunjukan langsung itu ialah alat-alat pertahanan dan keamanan negara. Misalnya Pemerintah berencana untuk membeli satu skuadron pesawat tempur. Semua ini didahului dengan kajian yang mendalam oleh Mabes TNI, di samping juga membandingkan peralatan yang digunakan oleh negara-negara tetangga. Untuk pesawat sejenis F-16 misalnya, yang juga dimiliki oleh negara-negara tetangga, kita mengatahui bahwa pesawat sekelas dengan kemampuan sebanding misalnya hanya ada Sukhoi dan Mirage. TNI setelah melakukan kajian mendalam, katakanlah memilih Sukhoi. Jadi pengadaan terhadap pesawat itu dilakukan dengan penunjukan langsung, bukan menenderkannya kepada ketiga perusahaan nyang memproduksi ketiga jenis pesawat tempur itu. Keputusan penunjukan langsung, pada hemat saya hanya mungkin dilakukan oleh Menhan, setelah konsultasi dan persetujuan Presiden, DPR dan Menteri Keuangan (dalam hal penyediaan anggaran). Tidak mungkin Pimpro (yang hanya pejabat eselon III dan IV) akan mempunyai kewenangan memutuskan penunjukan langsung pengadaan Sukhoi. Inilah inti perdebatan saya dengan penyidik KPK, karena dia bersikukuh dengan pendapatnya bahwa Menteri tidak mempunyai kewenangan melakukan penunjukan langsung. Menurut pendapatnya, kewenangan itu ada pada Pimpro. Penyidik KPK mengatakan, pendapatnya itu didasarkan atas keterangan ahli dari Bappenas. Saya menyanggahnya dengan berbagai argumen. Namun belakangan Ketua Bappenas Paskah Suzetta menulis surat kepada Presiden menjelaskan pendapat Bappenas tentang metode penunjukan langsung dalam Kepres 80/2003. Pendapat Ketua Bappenas senada dengan pendapat saya. Arsip surat Ketua Bappenas itu ada di Sekneg. Nah,pendapat ahli Bappenas itu ternyata beda dengan pendapat Bappenas sebagai institusi.

    Pada hemat saya, alat penyadap telepon yang akan digunakan KPK dan alat AFIS yang akan digunakan DepkehHAm, sama-sama terkait dengan pertahanan dan keamanan negara. Menyadap telepon dan menganalisis sidik jari adalah adalah bagian dari pekerjaan intelejen dan criminologist. Mendata sidik jari dan kemudian menyimpannya dalam data base, dan dapat dibuka hanya dalam waktu hitungan detik secara online ke semua kantor imigrasi dan perwakilan RI di luar negeri serta seluruh Immigration check point yang ada di tanah air, terkait dengan sistem keamanan negara dalam menangkal dan menanggulangi trans-national organized crime. Data sidik jari itu dapat diakses oleh aparat penegak hukum lainnya, hanya dalam hitungan detik. Kalau membaca, merumuskan dan menyimpan sidik jari secara manual, hal itu tak banyak membantu dalam penanggulangan kejahatan. Ini unsur pertahanan keamanannya. Alat untuk mengolah, menyimpan dan membaca sidik jari secara online itu penyedianya teknologinya terbatas. Di dunia ini hanya ada tiga produser. Yang terkenal dan banyak digunakan oleh aparat imigrasi, kepolisian, kejaksaan dan administrasi kependudukan di negara-negara lain ialah merek Motorola dan Dermalog. Ini unsur keterbatasan teknologinya. Pembelian alat AFIS itu menggunakan ABT (Anggaran Belanja Tambahan), karena sejak awal, alokasi dananya tak pernah disediakan karena terkait dengan prioritas yang harus disetujui Depkeu dan Bappenas. Kebutuhan alat ini makin terasa dengan maraknya aksi terorisme, khususnya setelah Bom Bali, kejahatan narkotika dan “illegal human traficking”. Ketika ada ABT, yang diperoleh berkat kenaikan harga minyak pada pertengahan tahun 2004, maka Presiden Megawati dalam sidang kabinet memerintahklan menteri kehakiman untuk segera mengatasi kelemahan sistem keimigrasian dan daktiloskopi Depkeh. Dari situlah disetujui adanya dana ABT. Dengan ABT, maka dalam perkiraan saya, waktu untuk melakukan tender hampir tak dapat dipenuhi. ABT baru disetujui awal Oktober, sementara laporan pertanggunjawaban keuangan haruis disampaikan pertengahan Desember tahun itu juga.

    Pejabat level teknis Depkeh telah lama mengakaji teknologi alat AFIS itu. Dengan latar belakang yang saya uraikan di atas, maka Dirjen Administrasi Hukum Umum yang membawahi Direktorat Daktiloskopi mengajukan permohonan persetujuan kepada Menteri Kehakiman untuk mengadakan penunjuklan langsung dalam pengadaan alat AFIS itu. Saya setelah menelaah permohonan itu, menyampaikan surat persetujuan. Pelaksanaan pengadaan alat AFIS itu kemudian dikembalikan lagi ke level teknis (Dirjen AHU dan bawahannya). Siapa yang akan ditunjuk, berapa harganya, bagaimana term of referrencenya, dan seterusnya sepenuhnya dilakukan oleh level teknis dengan mempedomani isi Keppres 80/2003 tadi. Seperti telah saya jelaskan berulangkali di blog ini, dan juga telah saya terangkan dihadapan Penyidik KPK, pelaksanaan pengadaan alat AFIS itu ternyata sudah lewat tahun anggaran yang berjalan, yakni bulan Mei tahun 2005, ketika saya sendiri sudah beberapa bulan berhenti menjadi Menteri Kehakiman (saya berhenti jadi MenkehHAM tanggal 20 Oktober 2004). Saya tidak mungkin lagi mengawasi pelaksanaan pengadaan alat AFIS itu, karena saya bukan Menteri Kehakiman dan HAM lagi. Semua laporan pelaksanaan kegiatan itu dilaporkan kepada Menteri yang baru. Tanggungjawab pengawasan sudah beralih ke tangan menteri yang baru pula.

    Mudah-mudahan penjelasan saya di atas, dapat anda bandingkan dengan berita-berita koran dan televisi yang beredar terkait dengan pengadaan alat AFIS itu. Berita ini mencuat ke permukaan ketika isyu resufle kabinet mendominasi pemberitaan media. Saya tak ingin mengungkapkan informasi dan analisis politik terkait dengan berita Kasus AFIS ini. Silahkan orang lain menganalisisnya. (YIM).


  8. 58
    jebee Says:

    Mas Bonar, salam persaudaraan.

    untuk jawaban Mas Bonar pada komentar # 55 ;

    “Sepertinya presiden mengasumsikan secara politis menterinya akan terikat tangannya untuk keputusan praktis/teknis/prinsipil berikutnya dikarenakan di blow upnya kasus AFIS”.. (ini tanggapannya Pak Yusril kan?) yang juga Mas Bonar kutip untuk berdiskusi menjawab pertanyaan saya. Dimana saya bertanya ; ….”hukum administrasi tetapi lebih kepada POLITIS, jika begitu pencopotan politis ini diberikan atas sangsi apa dan dasar hukumnya apa pula.” yang kemudian mas jawab seperti kutipan jawaban Pak Yusril itu dengan Mas bonar dahului dengan kalimat “2. Kata saya, assumptively, dasar politik:”
    (biar tidak salah persepsi kepada pembaca blog Pak Yusril ini, harap membaca kolom komentar # 55 dahulu).

    kemudian saya mencoba merenungi jawaban Mas Bonar yang mempertanyakan mengapa saya mengatakan ;

    “ini asumsikan ? ada apa sebenarnya asumsi ini muncul ?… di blow up ? hehe… jangan cari alasan (saya belum mau meneruskan kalimat ini). Cuma jangan terlalu cepat menyalahkan pihak lain.”

    kemudian Mas Bonar menanyakan ;
    ????
    “Cari alasan bagaimana? Saya menyalahkan siapa? Adakah tuduhan yang tidak-tidak dari Anda ? ^_^ Saya penasaran.”

    Saya coba menjawan kepenasaranan Mas bonar dan menjelaskan maksud jawaban/pernyataan saya itu :
    Saya menjawab :
    “ini asumsikan ?”
    karena kata Pak Yusril pula “Sepertinya presiden mengasumsikan secara politis menterinya ……”
    saya tidak menjuruskan pertanyaan ini kepada Pak Presiden, tetapi kepada kata yang ditulis oleh Pak Yusril sendiri.
    jadi mengapa saya katakan
    “ini asumsikan?”
    yaa menurut saya ini kan baru asumsi Pak Yusril terhadap Pak Presiden sendiri, bukan saya yang berasumsi.

    kemudian setelah itu saya teruskan dengan kalimat,
    ” ada apa sebenarnya asumsi ini muncul ?”
    Karena Pak Yusril mengatakan ini asumsi, maka memunculkan pertanyaan dibenak saya ada apa sebenarnya Pak Yusril mengatakan ini asumsi ? menurut saya tidaklah semudah itu Presiden memberhentikan menterinya dengan sebuah asumsi.

    kemudian saya lanjutkan lagi dengan separuh bercanda biar ndak kaku amat bahasa saya karena saya tambah dengan kata “hehe”
    “di blow up ? hehe… jangan cari alasan (saya belum mau meneruskan kalimat ini).”
    di blow up ini juga jawaban dari pak Yusril bukan ? mengapa saya katakan “hehe… jangan cari alasan” maksudnya siapa yang memblow up ? selama ini saya tangkap dari diskusi ini maksud “blow up” itu diarahkan terutama kepada media massa, ndak salah saya yang paling digerami oleh Pak Yusril adalah Surat kabar MI dan T, apakah bisa secepat itu kita mengatakan mereka me blow up ? apakah kata kata “Blow Up” itu masih bisa diperdebatkan, kalau memang tidak senang dengan media massa itu saya sangat sependapat dengan tanggapan Mas Amien Akbar (komentar # 20) mohon ijin mas Amien Akbar saya kutip pendapatnya, Beliau mengatakan
    ” Bila Pak yusril jujur tidak bersalah, maka sebagai penerus kebesaran pemikiran berani Masyumi yg dibawa oleh abang kita Muhammad Nasir, Pak Yusril harus melakukan Penuntutan secara hukum kepada media tempo dan media indonesia agar “pertarungan politik secara hukum” ini bisa dilihat oleh masyarakat.”
    yaa menurut saya langkah ini lebih tepat dilakukan dari pada selalu membantah sendiri dan sampai sampai mengatakan krisis kepercayaan kepada media massa itu.

    Maka saya katakan dalam kurung kurawal”(saya belum mau meneruskan kalimat ini)”

    Jadi saya mengatakan cari alasan itu, bukanlah saya tujukan kepada mas Bonar tetapi lebih mendisikusikan pertanyaan saya yang Mas Bonar jawab, saya sekali lagi sangat mencoba menjauhkan praduga dan subjektif kepada Subjek Manusianya, tetapi saya menjawab menjurus kepada substansi yang didiskusikan.

    (Kalau saya kembali kehabitat saya yang saya mengaggap diri saya kasar, kurang ajar, sarkasme dsb, bisa saja saya membalikkan kalimat itu sekarang, “siapa sebenarnya diantara kita yang lebih memiliki sifat berpraduga dan menuduh?”) hehe… cuma canda kok.

    Mas bonar ^-^ kan saya udah berusaha untuk tabayun, bertutur sopan santun dan belajar dari Mas Bonar. (eh Mas Bonar, kok saya nggak bisa buat huruf miring dan huruf tebal dikomentar ini yaa ?? ajarin doong…).

    Makasih yaa ?
    Jebee
    Anak indonesia

  9. 59
    jebee Says:

    Yth. Pak Yus

    Bapak mengatakan :

    “Permohonan Ketua KPK ditujukan kepada Presiden. Setiap surat yang masuk ke Presiden disampaikan melalui Sekretariat Negara. Sekneg memilah-milah surat itu. Ada yang disampaikan ke Presiden, ada yang diteruskan kepada menteri yang lain, kalau itu menyangkut ruang lingkup tugas dan kewenangan menteri itu. Kalau surat itu perlu disampaikan kepada Presiden, maka surat itu dianalisis lebih dahulu, dan kemudian disarankan kepada Presiden bagaimana penyelesaiannya. Semua ini diatur dalam Kepres tentang Sekneg dan Sekab (Kepres no 35/2005). Selain itu ada arahan Presiden kepada mensesneg tentang surat yang isinya yang seperti apa yang perlu diteruskan kepada Presiden, mana yang tidak perlu, tetapi langsung diselesaikan atau diserahkan langsung kepada menteri tertentu yang secara langsung menangani substansi masalah yang disampaikan, dengan surat pengantar Mensesneg.”

    ——————————–

    Terima kasih atas pencerahan Bapak, cuma Pak saya agak tertawa saja sendiri membacanya, bukankah itu pekerjaan administrasi yang Bapak lakukan ? kok pejabat negara atau pejabat politis yang Bapak maksudkan itu bisa lepas dari hukum administrasi yaa ?

    JEBEE

    Anda mengerti tidak beda antara Sekneg (Sekretariat Negara) dengan Mensesneg (Menteri Sekeretaris Negara) ? Siapa yang perlu ditertawakan? (YIM)

  10. 60
    Bonar Says:

    @Jebee #58:

    ”.. (ini tanggapannya Pak Yusril kan?)

    Oh begitu to pemahaman Anda. Baik, saya jawab: itu kesimpulan Saya sendiri dengan mencoba menala ulang berita-berita seputar waktu itu, dan setelah membaca paparan informasi disini. Saya tidak sedang mengutip YIM.

    Up to that point, saya masih mengira reshuffle YIM masih terkait dengan 2 kasus tersebut. Telah di hint dengan perkataan saya: “Sepertinya”.

    Kemudian YIM telah mematahkan analisis saya dengan mengatakan SBY tidak mencopotnya karena 2 kasus itu:

    Beliau menjawab, kedua kasus itu telah jelas bagi beliau. Tidak ada kaitannya dengan soal itu. (YIM)

    Mbok ya dibaca dong.. ah, Pak/Bu Jebee, Indonesia. Khan secara kronologis sudah jelas itu alurnya. Masa cuman minta dibaca aja tapi ngga mau baca, kalau Anda membaca, tentunya tidak akan ada misattribution pernyataan.

    (eh Mas Bonar, kok saya nggak bisa buat huruf miring dan huruf tebal dikomentar ini yaa ?? ajarin doong…).

    Pakai tag em untuk miring, tag strong untuk tebal, dan tag blockquote untuk mengutip.

    #59:

    kok pejabat negara atau pejabat politis yang Bapak maksudkan itu bisa lepas dari hukum administrasi yaa ?

    Saya masih belum dijawab berkaitan dengan ini Pak/Bu Jebee, Indonesia. Hukum administrasi yang dilanggar itu yang mana sih poin-poin nya? Saya masih berpikir positif juga tentang Anda, tapi saya juga punya skeptisisme yang tidak percaya begitu saja pada maxim Anda bahwa “YIM melanggar hukum administrasi”.

    Talk is cheap, show me the code!

  11. 61
    jebee Says:

    # BONAR 60.

    MAAP, MAAP….

    Benar Mas Bonar itu pernyataan Saudara pada kolom komentar # 32, terima kasih atas koreksiannya.

    Sekarang untuk jawaban saya pada kolom komentar no # 58, tinggal dirubah saja asumsi dari Pak Yusril yang saya maksudkan menjadi asumsi Mas Bonar…..(ini tanggapannya Pak Yusril kan?) tolong dirubah menjadi (ini tanggapannya MAS BONAR kan?).

    yang mana anda sebutkan.
    “Sepertinya presiden mengasumsikan secara politis menterinya akan terikat tangannya untuk keputusan praktis/teknis/prinsipil berikutnya dikarenakan di blow upnya kasus AFIS, therefore reshuffle mungkin tidak dilihat dari kacamata sanksi administratif, namun hanya sekedar secara politis tidak praktis lagi untuk seorang Yusril menjadi menterinya SBY.”

    Oke deeh makasih, itu emang ada kata “sepertinya” dan “mengasumsikan”.

    (Saya coba pula “mengasumsikan” antara YIM dengan BONAR “sepertinya” dua hati satu jiwa deh, hehe).

    JEBEE

  12. 62
    jebee Says:

    “Anda mengerti tidak beda antara Sekneg (Sekretariat Negara) dengan Mensesneg (Menteri Sekeretaris Negara) ? Siapa yang perlu ditertawakan? (YIM)’

    Prof. Yus, terima kasih sekali lagi saya hanya bisa ketawa, hehe….

    JEBEE

  13. 63
    jebee Says:

    “Mudah-mudahan apa yang saya katakan ini, akan membantu anda untuk meningkatan kemampuan berdiskusi dalam rangka mencari kebenaran yang dilandasi oleh arugem-argumen yang kuat dan meyakinkan. Kalau tidak setuju dengan saran saya, tidak apa-apa. Silahkan anda meneruskan gaya anda sekarang. Hanya risikonya, blog saya yang dimaksudkan untuk berdiskusi secara intelektual dan jernih atas dasar saling hormat-menghormati pendapat masing-masing, menjadi blog yang centang-perenang. Ini yang ingin saya hindari.”

    ——————–
    hehe… AMIN, semoga anda juga BERCERMIN.

    JEBEE

  14. 64
    lahapasi Says:

    menurut saya pak yusril memang di “korbankan” dalam masalah perombakan kabinet.di mana pada waktu itu sorotan publik yang tercipta oleh “ulah” media memang luar biasa.
    SBY tentunya tidak mau ambil resiko dengan mengorbankan stabilitas politik waktu itu.
    nah,sekarang pak Yusril kembali di “panggil” SBY.saya kira ini salah satu langkah politik SBY untuk mengamankan posisinya pada 2009.karena bagaimanapun menurut saya pak yusril masih punya power yang besar dalam kancah politik.

  15. 65
    jebee Says:

    Anda mengatakan ;
    “Keputusan penunjukan langsung, pada hemat saya hanya mungkin dilakukan oleh Menhan, setelah konsultasi dan persetujuan Presiden, DPR dan Menteri Keuangan (dalam hal penyediaan anggaran). Tidak mungkin Pimpro (yang hanya pejabat eselon III dan IV) akan mempunyai kewenangan memutuskan penunjukan langsung pengadaan Sukhoi. Inilah inti perdebatan saya dengan penyidik KPK, karena dia bersikukuh dengan pendapatnya bahwa Menteri tidak mempunyai kewenangan melakukan penunjukan langsung. Menurut pendapatnya, kewenangan itu ada pada Pimpro.”

    ——————
    saya coba menganalisisnya tanpa memberikan “judgment” yang anda bilang itu.
    anda sendiri mengatakan ;
    “Keputusan penunjukan langsung, pada hemat saya hanya mungkin dilakukan oleh Menhan, setelah konsultasi dan persetujuan Presiden, DPR dan Menteri Keuangan (dalam hal penyediaan anggaran). Tidak mungkin Pimpro (yang hanya pejabat eselon III dan IV) akan mempunyai kewenangan memutuskan penunjukan langsung pengadaan Sukhoi”
    Tolong dicatat, disitu anda mengatakan “pada hemat saya HANYA MUNGKIN…..” dan “TIDAK MUNGKIN PIMPRO….” apakah kata anda yang “MUNGKIN” disitu tidak logis pula jika penyidik KPK bersikukuh dengan pendapatnya “bahwa Menteri tidak mempunyai kewenangan melakukan penunjukan langsung. Menurut pendapatnya, kewenangan itu ada pada Pimpro.”?

    Karena anda sendiri telah mengatakan pada alenia pertama jawaban saudara (tolong dilihat jawaban YIM pada kolom komentar # 57, bagian menjawab pertanyaan) anda mengatakan ;
    “Menteri bukanlah pejabat pengadaan barang dan jasa. Pekerjaan ini sudah masuk kelevel teknis, yang dikerjakan oleh pejabat birokrasi”.
    Apakah hal ini tidak inkonsisten dengan argumentasi saudara yang hanya bersandar pada kata MUNGKIN itu ?

    Menurut saya argumen penyidik KPK lebih LOGIS dan MASUK AKAL, alasannya menurut saya ;
    1. Argumentasi KPK sangat TEGAS tidak ada Kata “MUNGKIN” yang dia sebutkan, jadi dia menjauhkan asumsi.
    2. Penyidik KPK mengatakan “Menteri tidak mempunyai kewenangan melakukan penunjukan langsung” menurut saya argumen penyidik KPK itu sangat logis karena saya kutip dari pendapat anda, anda sendiri mengakui dan mengatakan bahwa “Menteri bukanlah pejabat pengadaan barang dan jasa. Pekerjaan ini sudah masuk kelevel teknis, yang dikerjakan oleh pejabat birokrasi”.
    3. Menurut pendapat saya, pendapat Penyidik KPK, “kewenangan itu ada pada Pimpro.” sangat logis pula, karena sesuai dengan pendapat anda sendiri yang mengatakan bahwa “pekerjaan ini sudah masuk kelevel teknis, yang dikerjakan oleh pejabat birokrasi”. kalau ini masuk ke level tekhnis dan birokrasi, memang lebih tepat pejabat tertinggi di birokrasi yang memutuskannya, bukan pejabat politis.
    4. Anda mengatakan “Tidak mungkin Pimpro (yang hanya pejabat eselon III dan IV) akan mempunyai kewenangan memutuskan penunjukan langsung….” apakah tidak ada pejabat eselon II dan I ? kalau ini memang areal tekhnis dan dikerjakan oleh pejabat birokrasi, bukankah pejabat eselon I yakni Sekretaris Jenderal yang lebih berwenang memutuskan ? bukankah dia sebagai pejabat tertinggi di level pejabat birokrasi ?

    JEBEE

    Komentar saya:

    Saya tidak mengatakan “mungkin”, tetapi “hanya mungkin” dilakukan. Kalau saya katakan “hanya mungkin dilakukan oleh menteri”, artinya mustahil dilakukan oleh pejabat lain.

    Kalau anda mau berpendapat pejabat eselon I, ya terserah andalah. Saya berpendapat lain. Mengapa harus pejabat yang memiliki kewenangan tertinggi, yakni menteri kalau di deparrtemen, telah saya jelaskan dalam jawaban sebelumnya (YIM).

  16. 66
    Iwan Asnawi Says:

    @nyeletuk lagi nih Bang YIM, è Jebee… Mau kerja dulu…, “Selamat Berdebat”…he..hee…
    Swiss, jadi “panas” nih di Musim Dingin…

    Salaaaaammm…

  17. 67
    Bonar Says:

    @Jebee #61:

    (Saya coba pula “mengasumsikan” antara YIM dengan BONAR “sepertinya” dua hati satu jiwa deh, hehe).

    Kok bisa? dalam comment itu pendapat saya dipatahkan oleh YIM dengan merujuk pada kenyataan koq ?

    Sebaliknya, sebenarnya saya berangkat dari posisi awal secara tegas tidak menyukai YIM, sebagaimana tertulis:

    http://yusril.ihzamahendra.com/2007/11/16/sekedar-info/comment-page-2/#comment-350

    Lalu sedikit demi sedikit mengubah pendapat saya.
    Namun untuk sampai mengagumi YIM(seperti Anda), sepertinya masih belum, mungkin dikarenakan perbedaan latar belakang ideologis yang begitu besar.

    Tapi terus terang saya gampang iritasi jika melihat ada orang yang menggunakan logical fallacy untuk menyerang, dan bukannya bersandar pada fakta dan bukti. Lagi-lagi saya akan mengutip Linus Torvalds dalam sebuah debat kernel linux: “Talk is cheap, show me the code

    Sedemikian sehingga, pada mulanya saya menyukai gaya blak-blakan Anda Pak/Bu Jebee, Indonesia, sebagaimana tertulis di:

    http://yusril.ihzamahendra.com/2008/01/05/kenang-kenangan-di-masa-kecil-bagian-vi/1/comment-page-1/#comment-1248

    Dengan reason Anda waktu itu yang valid.

    Kemudian Anda sedikit demi sedikit berhasil mengubah pendapat awal saya tersebut, simply becoz u dont know when to stop. Awalnya saya melihat Anda berpotensi menjadi lawan debat yang sepadan terhadap YIM, siapa tahu dapat memberikan Enlightenment, ternyata saya salah.

    Such a disappointment…

    #65:
    Saya sih melihat dari logika sederhana saja. Payung hukum dari penunjukan langsung adalah keppres.

    Ketika kemudian Presiden mengadakan rapat bersama dengan mengundang Bappenas (rujukan penyidik), KPK (payung organisasi penyidik), dan lain-lain, untuk menyamakan persepsi, dan kemudian telah disepakati sesuai dengan pendapat YIM, masalahnya sudah selesai.

    Siapa yang lebih berhak mengintrepretasikan keppres selain Presiden?

    (ini retoris sekaligus pertanyaan terbuka, saya dapat mengubah pandangan jika Anda dapat membuktikan bahwa penyidik KPK lebih berhak)

  18. 68
    Bonar Says:

    Pak Yusril, Comment saya sebelum ini masih menunggu moderasi. Mohon di approve.

  19. 69
    jebee Says:

    “Saya tidak mengatakan “mungkin”, tetapi “hanya mungkin” dilakukan. Kalau saya katakan “hanya mungkin dilakukan oleh menteri”, artinya mustahil dilakukan oleh pejabat lain.”

    ====>
    pertanyaan 1 : apakah kata “hanya mungkin dilakukan” itu sepadan dengan kata “mustahil dilakukan” ?

    pertanyaan 2 : terserahlah mau MUNGKIN, HANYA MUNGKIN, HANYA MUNGKIN DILAKUKAN oleh menteri, dan MUSTAHIL DILAKUKAN oleh pejabat lain, yang saudara sebutkan itu, bagaimana dengan pernyataan anda sendiri yang mengatakan “Menteri bukanlah pejabat pengadaan barang dan jasa. Pekerjaan ini sudah masuk kelevel teknis, yang dikerjakan oleh pejabat birokrasi”. ?

    pertanyaan 3 : Saya mau tanya kepada anda siapa sebenarnya pejabat birokrasi/pejabat administratif tertinggi di departemen ? pertanyaan ini saya kaitkan karena ketika anda saya tanya apakah saudara menerima pencopotan saudara ada hubungannya dengan sangsi administrasi, anda menjawab anda selaku pejabat politis tidak bisa dikenai sangsi administratif, okeleh saya terima juga alasan anda itu, sekarang dengan pernyataan anda itu yang mengatakan “Menteri bukanlah pejabat pengadaan barang dan jasa. Pekerjaan ini sudah masuk kelevel teknis, yang dikerjakan oleh pejabat birokrasi”. jika begitu mengapa anda yang seorang pejabat politis yang mengambil keputusan, oke saya terima jugalah alasan anda mengapa harus anda/menteri yang mengambil keputusan (dengan tingkat derajat permalahan tertentu, wajar menteri yang harus memutuskan),….

    naah ketika ada permasalahan yang tidak lain adalah juga permasalahan dibidang hukum, administrasi, tekhnis dan birokrasi ini, mengapa anda harus mengatakan anda selaku pejabat politis tidak bisa dikenai sangsi administratif, bukankah pekerjaan anda sendiri itu sudah memasuki areal administratif ?

    kalau begitu logika pikirnya, enak sekali pejabat politis, akhirnya pejabat administarif yang selalu menjadi tumbal, mana letak keadilan dan kesimbangan disini (antara pejabat politis dengan pejabat administratif). bukankah semua pekejaan pejabat politis itu didukung, dibantu, dilayani, sepenuhnya oleh birokrasi ? ini saya hanya menganalisis secara logika saja.

    JEBEE

  20. 70
    resti Says:

    maaf bang, dengan perdebatan yang terus berlanjut ini, terus terang, saya jadi pusing mengikuti kerumitannya. Mungkin daya berpikir saya masih setingkat amuba. Cuma….ehm..saya rasa, bukan cuma saya yang merasakan hal ini.

    Membaca komentar2 jebee saya jadi bingung membedakan antara “bersikap kritis” dan “ngotot”. Mungkin lebih baik jebee punya blog sendiri dan bikin trackback ke blognya, sehingga perdebatan dilanjutkan dengan tulisan2 jebee di blog pribadinya.

    Maaf, sebelumnya…

  21. 71
    jebee Says:

    Saya lupa menambahkan pada pertanyan saya di kolom komentar # 68 (karena saya tidak bisa seperti anda yang bisa merubah/mengedit kata kata yang sudah dikemukakan, sehingga tidak bisa dibaca lagi).

    yang ingin saya tambahkan adalah pada komentar saya di kolom komentar # 65

    Menurut saya argumen penyidik KPK lebih LOGIS dan MASUK AKAL, alasannya menurut saya ;
    1. Argumentasi KPK sangat TEGAS tidak ada Kata “MUNGKIN” yang dia sebutkan, jadi dia menjauhkan asumsi.

    karena mungkin anda sendiri kurang paham dengan maksud saya, dengan mengatakan ;
    ” Saya tidak mengatakan “mungkin”, tetapi “hanya mungkin” dilakukan. Kalau saya katakan “hanya mungkin dilakukan oleh menteri”, artinya mustahil dilakukan oleh pejabat lain.”

    ===> maka kalimatnya saya buat menjadi begini :

    Menurut saya argumen penyidik KPK lebih LOGIS dan MASUK AKAL, alasannya menurut saya ;
    1. Argumentasi KPK sangat TEGAS tidak ada Kata “HANYA MUNGKIN DILAKUKAN OLEH MENTERI..” yang dia sebutkan, jadi dia menjauhkan asumsi.

    Mengapa saya katakan argumentasi Penyidik KPK SANGAT TEGAS dan dia menjauhi asumsi, karena Penyidik KPK menggunakan kalimat ;
    “Menteri tidak mempunyai kewenangan melakukan penunjukan langsung. Menurut pendapatnya, kewenangan itu ada pada Pimpro”.
    Ini menurut saya kalimat yang sangat tegas karena tidak ada kata “HANYA MUNGKIN Kewenangan itu ada pada Pimpro.” Anda yang ahli hukum mungkin bisa memaknai kalimat itu.

    JEBEE

  22. 72
    lahapasi Says:

    ah,setuju sama resti
    dan tentunya di tunggu tulisan-tulisan pak yusril selanjutnya.

  23. 73
    Bonar Says:

    @Jebee, Indonesia:

    Anda itu seperti “beating a dead horse”. Itu idiom yang berarti membahas topik yang sudah resolved.

    comment saya masih dimoderasi karena terdapat links, sebagian saya paste disini saja deh:

    #65:
    Saya sih melihat dari logika sederhana saja. Payung hukum dari penunjukan langsung adalah keppres.

    Ketika kemudian Presiden mengadakan rapat bersama dengan mengundang Bappenas (rujukan penyidik), KPK (payung organisasi penyidik), dan lain-lain, untuk menyamakan persepsi, dan kemudian telah disepakati sesuai dengan pendapat YIM, masalahnya sudah selesai.

    Siapa yang lebih berhak mengintrepretasikan keppres selain Presiden?

    (ini retoris sekaligus pertanyaan terbuka, saya dapat mengubah pandangan jika Anda dapat membuktikan bahwa penyidik KPK lebih berhak)

  24. 74
    jebee Says:

    Sdr. Bonar # 67

    “Dengan reason Anda waktu itu yang valid.
    Kemudian Anda sedikit demi sedikit berhasil mengubah pendapat awal saya tersebut, simply becoz u dont know when to stop. Awalnya saya melihat Anda berpotensi menjadi lawan debat yang sepadan terhadap YIM, siapa tahu dapat memberikan Enlightenment, ternyata saya salah.
    Such a disappointment…”

    ———————–

    Syukurlah, anda cepat menyadari kesalahan anda, bahwa saya bukan lawan debat yang sepadan terhadap YIM.
    Saya tidaklah mencari lawan, saya hanya mencoba mencari PENCERAHAN, KEBENARAN dan KEADILAN (memang ini kadang seperti bahasa yang sangat utopis).

    JEBEE
    INDONESIA

  25. 75
    jebee Says:

    (Kepres nomor 80 Tahun 2003)
    Bagian Kesembilan
    Pejabat yang Berwenang Menetapkan Penyedia Barang/Jasa

    Pasal 26

    Pejabat yang berwenang menetapkan penyedia barang/jasa adalah :

    1. Pengguna barang/jasa untuk pengadaan yang bernilai sampai dengan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) tanpa memerlukan persetujuan Menteri/Panglima TNI/Kepala Polri/Pemimpin Lembaga/Gubernur/Bupati/Walikota/Dewan Gubernur BI/Pemimpin BHMN/Direksi BUMN/BUMD, pejabat atasan pengguna barang/jasa yang bersangkutan.

    2. Menteri/Panglima TNI/Kepala Polri/Pemimpin Lembaga/Dewan Gubernur BI/Pemimpin BHMN/Direksi BUMN untuk pengadaan barang/jasa yang dibiayai dari dana APBN yang bernilai di atas Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

    3. Gubernur untuk pengadaan barang/jasa yang dibiayai dari dana APBD Propinsi yang bernilai di atas Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

    4. Bupati/Walikota untuk pengadaan barang/jasa yang dibiayai dari dana APBD Kabupaten/Kota yang bernilai di atas Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

    5. Direksi BUMD untuk pengadaan barang/jasa yang dibiayai dari dana APBN/APBD yang bernilai di atas Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) dengan persetujuan Gubernur/Walikota/ Bupati.

    BAB I
    KETENTUAN UMUM
    Bagian Pertama
    Pengertian Istilah

    Pasal 1
    Dalam Keputusan Presiden ini, yang dimaksud dengan :
    1. Pengadaan barang/jasa pemerintah adalah kegiatan pengadaan barang/jasa yang dibiayai dengan APBN/APBD, baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun oleh penyedia barang/jasa;

    2. Pengguna barang/jasa adalah kepala kantor/satuan kerja/pemimpin proyek/pemimpin bagian proyek/pengguna anggaran Daerah/pejabat yang disamakan sebagai pemilik pekerjaan yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa dalam lingkungan unit kerja/proyek tertentu;
    3…….

    APAKAH pembelian alat identifikasi sidik jari otomatis senilai Rp 18 mliyar yang di Departemen Hukum dan HAM ini masuk kedalam kategori PASAL 26 Kepres 80 Tahun 2003 diatas ?

    ATAS dasar itulah maka saya katakan bahwa argumentasi Penyidik KPK SANGAT TEGAS dan dia menjauhi asumsi, karena Penyidik KPK menggunakan kalimat ;

    “Menteri tidak mempunyai kewenangan melakukan penunjukan langsung. Menurut pendapatnya, kewenangan itu ada pada Pimpro”.

    JEBEE
    Indonesia

  26. 76
    jebee Says:

    Saya tambahkan sedikit komentar pada kolom # 75 ;

    APAKAH pembelian alat identifikasi sidik jari otomatis senilai Rp 18 mliyar yang di Departemen Hukum dan HAM ini dengan keputusan yang diambil oleh Menteri dengan metode penunjukkan langsung masuk kedalam kategori PASAL 26 Kepres 80 Tahun 2003 diatas ?

    JEBEE

  27. 77
    Faisal Hussaini Says:

    Saya sependapat dengan Resti dan Lahapasi. Saya juga sependapat dengan apa yang disampaikan bang Bonar. Diawal saya merespon positif setiap diskusi antara YIM dengan Jebee namun kok lama-lama jadi debat kusir tak berkesudahan.

    Seperti yang disampaikan oleh bang Bonar, ada waktunya kita menyadari kapan mesti berhenti, karena jika itu tepat, tujuan yang diinginkan akan bisa dipetik tanpa harus secara harfiah disampaikan dalam bentuk tulisan.

    Kalau bagi saya, ada analogi yang jauh lebih sesuai.

    Alkisah ada seorang profesor ahli manajemen barat yang hendak berdiskusi dengan seorang ahli manajemen Jepang. Dia ingin mengetahui cara pandang ahli manajemen Jepang sekaligus hendak mematahkan setiap argumentasi dari ahli manajemen Jepang. Tujuannya adalah menunjukkan kesalahan pendekatan pola pikir ala Jepang.

    Saat datang, profesor itu dijamu oleh ahli manajemen Jepang disebuah pondok minum teh. Tuan rumah sudah datang, mempersilakan dia duduk. Sang profesor sedapat mungkin tidak terpengaruh dengan gaya dan sikap ahli manajemen Jepang. Dia tidak ingin apa yang akan dia debatkan nanti terpengaruh oleh cara dan sikap si ahli manajemen Jepang dalam melayani tamunya.

    “Teh dengan gula atau tanpa gula ?” Tanya ahli manajemen Jepang. Profesor menjawab, “Dengan gula. Tapi itu tak penting. Mari kita ke pokok persoalan…”

    Ahli manajemen Jepang menganggukkan kepala. Dia menuangkan air teh ke cangkir professor. Terus menuangkannya meski sudah cangkir itu sudah penuh hingga airnya meluber dan membasahi meja kecil dan tatami tempat professor duduk. Professor gusar dan berseru,

    “Hei, anda ini bagaimana. Airnya sudah luber. Sudah terlalu penuh…”

    “Ya, demikian halnya dengan anda. Sebelum berdebat atau berdiskusi dengan saya, anda sudah memenuhi pikiran anda dengan berbagai asumsi awal sehingga tidak ada tempat bagi fakta atau opini baru didalam pikiran anda. Seperti halnya isi cangkir yang luber dan sia-sia, akan demikian halnya diskusi kita yang sejak awal sudah ditanamkan asumsi-asumsi tertentu.”

    Saya membaca cerita ini di blog Priyadi waktu kisruh Ambalat. Kalau nggak salah ini bagian dari komentarnya Vavai di blog Priyadi itu…

    Semoga bermanfaat.

    Terima kasih atas masukannya (YIM)

  28. 78
    Muhammad Suhrawardi Says:

    Pak Yusril,

    Lepas dari perdebatan hukum yang mungkin takkan berakhir di blog ini, saya ingin melihat dari sisi lain, yaitu dari sudut politik. Bahwa anda selelu menjadi topik berita, lepas dari plintiran mediai, semua itu menunjukkan bahwa secara politik, anda adalah orang yang diperhitungkan. Dalam politik, ada orang/kelompok yang suka dan tidak suka. Tempo maupun Media Indonesia tak terlepas dari itu. Editorial adalah pandangan resmi sebuah media, jadi bukan berita. Ketidak sukaan kedua media ini, berlatar belakang ideologis dan juga kepentingan. Secara ideologis, Grup Tempo memang tak suka dengan kelompok Islam politik, siapapun dia. Anda termasuk ke dalam kelompok Islam politik itu. Sebab itu, mereka akan selalu memojokkan anda, terlepas dari anda salah atau anda benar. Media Indonesia bossnya adalah Surya Paloh. Dia Ketua Dewan Pembina Golkar. Bahwa di Golkar banyak orang tak suka anda, bukan hal baru. Ini soal kepentingan saja. Anda berasal dari partai kecil, tetapi menempati posisi yang begitu penting dalam beberapa kabinet. Kelompok ini berusaha terus untuk melengserkan anda, dan kalau perlu menyingkirkan anda dari panggung politik. Pemberitaan media yang begitu gencar menjelang resufle kabinet yang lalu, tak terlepas dari peranan kelompok ini. Saya kira anda dapat memahami apa yang saya katakan.

  29. 79
    aboh Says:

    wah, ruamee neh jebee dkk.
    rasanya cukup pencerahan yang saya cari.
    saya mau ngeposting comment aja jadi nunggu kelanjutannya dulu, sampai dimana berhentinya silang pendapat ini..

    buat saya sederhana saja, saya atau pun siapapun termasuk jebee mau mencari “pencerahan”.
    tetapi nampaknya perlu dicari batasan antara ” pencerahan bt saya dan teman2 yang sama seperti saya ” dengan ” pencerahan yang jebee inginkan dan teman2 yang sama seperti jebee” supaya tidak berlarut-larut. masing2 kita diberikan fikiran dan nalar untuk menerjemahkan opini atau fakta yang berkembang. jadi saran saya, hanya saran lho , mari kita batasi saja karena blog ini adalah ruang publik milik YIM. jadi ya batasi untuk kepentingan publik dan YIM saja.

    ketika sudah menyangkut pencerahan yang mungkin, ini mungkin lho, lebih mencari pembenaran atas pendapat dan fikiran pribadi, ya cari jalan lain saja ga perlu di blog ini. lewat mail yang lebih personal misalnya, atau face to face saya kira lebih enak dan gentle, untuk menghindari prasangka gitu lho.

    tapi walau bgmn ini tetap saran lho. anda atau siapa saja berpendapat lain ya monggo.
    dari awal saya pernah bilang, ya begini lah resiko sebuah blog.

    anyway saya masih menunggu tulisan lainnya Mister!!

  30. 80
    irawan santoso Says:

    Saran saya, bila Bang Yusril keberatan atas editorial di media, upaya hukum tetap bisa dilakukan. Karena pada prinsipnya, editorial, tajuk rencana, dari redaksi atau apapun namanya, tetap merupakan sebuah berita. Karena setiap yang ditampilkan oleh sebuah media (pers) maka dikategorikan berita. Hanya bentuknya bisa beragam. Bentuknya bisa berita, iklan, berita foto, opini redaksi dan lainnya. Jadi, jangan katakan bahwa editorial bukan termasuk kategori berita.

    Saya sendiri, wartawan yang pernah melaporkan persoalan editorial berita ke Dewan Pers. Awalnya, ketika ada tulisan di rubrik Forum Redaksi. Ini sejenis editorial di koran. Di rubrik itu, ada tulisan yang bernada pencemaran nama baik dan tidak berdasarkan fakta. Saya keberatan dengan tulisan yang dibuat penanggungjawab redaksi tersebut. Hak jawab dikirimkan ke redaksi dimaksud. Tapi tidak dimuat. Lalu saya laporkan ke Dewan Pers. Ternyata, Dewan Pers memenangkan laporan saya. Tulisan di rubrik Forum Redaksi itu dinilai Dewan Pers, bernada menghakimi. Termasuk juga dinilai sangat subjektif, walaupun dia bernafaskan opini dari media tersebut. Kini, perihal tulisan di Forum Redaksi itu tengah disidangkan di PN Jakarta Pusat. Yang jadi tergugatnya tentu saja si penangunggjawab redaksi yang menyebarkan berita bohong dan menghakimi itu. Jadi bukan tidak mungkin sebuah editorial, tajuk rencana ataupun sejenisnya dilakukan upaya hukum.

    Namun saran saya, buat Bang Yusril, agak riskan bila anda menggugat atas editorial tersebut. Karena pasti toh nantinya tetap anda yang akan “disalahkan”. Karena memang beginilah kondisi pers kita. Masih banyak yang mencoba mengulas sebuah persoalan hukum, tapi si wartawan tidak mengerti hukum. Hasilnya tentu saja sebuah tulisan yang mencoba kritis, tapi jadi ngawur. Terima kasih.

  31. 81
    Risvi Khoumeiny Says:

    Inilah politik. Berita, tanggapan, sanggahan dll tidak ada habisnya..

    baru pertama ini saya buka blog anda, cukup bagus, tapi apa manfaatnya?
    dari yg saya baca sih, tidak ada manfaat secara signifikan kecuali hanyalah “memperbaiki nama”.

    ‘politics’ itu berasal dari dua kata latin,
    ‘poli’ yg berarti ‘banyak’ dan,
    ‘tics’ yg berarti ‘makhluk penghisap darah’.

    pantas kan? bagaimana tidak, dalam pilkada saja, seorang calon mengeluarkan milyaran, apalagi untuk pilpres. lalu calon menteri pada nyetor berapa tuh supaya menjadi menteri?

    contoh nih pak,
    Jika ada calon gubenur ataupun presiden, calon tersebut mengeluarkan uang bermilyar-milyar untuk kampanye-nya. Kita ambil saja contoh X mengeluarkan dana 5 Milyar untuk bertarung dalam kampanye.

    Pada saat dia terpilih, gaji yang didapat mungkin 50 juta per-bulan, dikalikan 5 tahun (60 bulan) dia menjabat = 50 x 60 = 3 Milyar.

    Bagaimana dia akan mencari defisit 2 Milyar selain dari Korupsi? Dan jikapun bisa mendapat 2 Milyar tersebut, dia masih Balik Modal, belum untung. Masa 5 tahun dia mau tidak mendapat untung sama sekali?

    TIDAK MUNGKIN!
    dan ini baru 5 milyar! padahal sebenarnya dana 5 milyar itu hanyalah dana sekelas pilkada bupati..

    jadi, pak yusril mau buka-bukaan? atau biarlah menjadi “rahasia umum” saja? atau mau menyanggah lagi dengan tambahan “jangan menuduh sembarangan” dll..?

    sewaktu anda menjadi menteri hukum dan ham, kenapa tidak ada usaha untuk menjadikan hukum korupsi/hukum administratif untuk pejabat menjadi hukuman mati saja?

    atau itu pernah menjadi wacana dan biarlah tetap menjadi sekedar wacana? mungkin karena deal politik sesama pejabat? “lu korup disana, gue korup disini ok? jangan serobot bagian gue dehh..”

    tidak usah pakai “asas praduga tak bersalah” bla bla bla deh.. omong kosong itu semua.

    tulisan anda yg ini berakhir pada “Akhirnya hanya kepada Allah Ta’ala jua saya mengembalikan segala persoalan dan kepadaNya jua saya memohon segala perlindungan.”

    jika anda seorang muslim, kenapa harus gerah dengan wartawan? kalau saya sih justru bahagia jika “digosipkan” yg tidak benar, karena itu berarti sebagian rezeki & pahala si penulis berita akan dilimpahkan kepada saya.

    memberi perubahan secara massal itu lebih baik daripada sekedar memperbaiki harkat dan martabat anda sendiri, bisa-bisa mantan pejabat yang lain nanti setelah lengser ikut-ikutan seperti anda, sibuk “memperbaiki nama”, yg tentunya ingin merubah sebagian opini publik.

    tentu itu hak anda, tapi anda ini kan dikenal oleh masyarakat indonesia, bikin sesuatu yg fantastis, agar orang-orang tau siapa anda sebenarnya. ngapain sibuk “memperbaiki nama”?

    sanggahan-komentar tidak akan ada habisnya, apa anda mau melakukan ini sampai akhir hayat? dan tidak dikenang sebagai apa-apa? mungkin sebagian akan mengingat anda sebagai “itu lho.. bekas menteri yg bikin blog berisi sanggahan..”

  32. 82
    koPREM Says:

    Setuju.. tanggapan Risvi Khomeiny….bukan hanya untuk level Bupati, Gubernur atau Presiden.. level Kepala Desa pun dalam pencalonannya mereka bersedia mengeluarkan uang puluhan juta.. padahal kalau kita hitung secara matematika, penghasilan mereka selama menjabat tidak akan membuat minimal balik modal… selalu defisit !
    Hal semacam itu memang sudah menjadi budaya atau memang mental politikus kita yang begitu ? Tanya kenapa ?

  33. 83
    Faisal Hussaini Says:

    #81
    Risvi, kalau membaca “hanya” posting ini memang terkesan sebagai pembelaan saja, namun ada beberapa artikel diluar itu, jadi kalau asumsi blog ini terlihat hanya sebagai upaya bela diri mungkin bisa dilihat artikel lainnya.

    Saya pribadi menghargai YIM membuat blog karena selama ini ada banyak isu dimedia yang perlu penjelasan dari yang bersangkutan. Kalau akhirnya seperti bela diri ya mau gimana, kan konteksnya memang demikian.

    sewaktu anda menjadi menteri hukum dan ham, kenapa tidak ada usaha untuk menjadikan hukum korupsi/hukum administratif untuk pejabat menjadi hukuman mati saja?

    Indonesia itu negeri yang absurd. Sekarang kita berkoar-koar, “hukum mati koruptor”, “Gantung koruptor” yang hanya bagus ditataran omong kosong tapi bagaimana cara mewujudkannya ? Giliran ada koruptor yang mau digantung, media langsung meriah dengan berbagai berita, “Hargai praduga tak bersalah”, “Hukuman mati / gantung tak berperikemanusiaan” dll.

    Silakan tunjuk, siapa pejabat atau tokoh atau aktivis yang berani menggantung koruptor ?

    Kita semua memang jengkel pada koruptor tapi sepanjang kita tidak / belum menemukan solusi yang elegan untuk menghentikannyaa, setiap cara yang mungkin patut dicoba.

    tentu itu hak anda, tapi anda ini kan dikenal oleh masyarakat indonesia, bikin sesuatu yg fantastis, agar orang-orang tau siapa anda sebenarnya. ngapain sibuk “memperbaiki nama”?

    Fantastis seperti apa ? Di Indonesia ini apa-apa kalau dilakukan serba salah. Tidak membantu korban bencana = salah. Membantu, “ah, itu kan ada embel-embel supaya dikenal. Ada misi lain. Ada bau promosi” dll.

    Buat saya, YIM jauh lebih baik terus menulis pikiran dan ide-ide segarnya untuk perbaikan sistem pemerintahan. Mungkin tetap ada komentar, “Lah, selama ini jadi menteri kok nggak diaplikasikan, giliran sudah tidak menjabat baru menulis-nulis…” Cuek sajalah. Berbuat salah, tidak berbuat salah. Lebih baik berbuat untuk kebaikan. Biarkan ide-ide itu mengalir dan mencerahkan para pembaca. Jika YIM tidak dapat mengaplikasikannya, mungkin akan ada anak-anak muda yang bisa mengaplikasikan hal ini dengan inspirasi artikel dari YIM.

  34. 84
    zul fahmi Says:

    Assalamualaikum.

  35. 85
    Bonar Says:

    @Risvi Khoumeiny #81:

    Ahhh.. kalau menghitungnya seperti pedagang sayur begitu memang merugi lah… heheheh, maap bercanda, jangan terlalu seriuslaaah

    Keuntungan itu ada 2, tangible dan intangible.

    Keuntungan berpolitik intangible misalnya, pemenuhan idealisme (and all that craps), atau ibadah , atau moral, dan alasan-alasan lainnya baik didorong narsisme, kelainan jiwa atau murni nurani.

    Keuntungan tangible, ada 2 lagi, direct dan indirect.

    Yang direct, pertama gaji, dana proyek dan lain-lain, tapi hitung-hitungan Anda bilang itu tidak cukup. OK.
    yang kedua, korupsi tentu saja.

    Yang indirect justru lebih banyak,
    jika sebelumnya politisi tersebut memiliki usaha,
    akan ada brand recognition,
    ada kenyamanan psikologis orang yang akan berbisnis dengan perusahaan politisi tersebut,
    ada kemudahan regulasi karena birokrat yang terkait akan segan meminta pungli,
    akibatnya orang semakin senang berbisnis dengan politisi tersebut karena jadi bebas hambatan pungli.,
    lebih banyak orang yang menawarkan ide dan kesempatan bisnis baru,
    naiknya harga saham investasinya karena naiknya confidence level,
    dan mungkin masih banyak lagi yang belum terpikir oleh saya.

    Nilainya? wah mungkin bisa melebihi korupsi…
    Baru-baru ini ada bank yang mengeluarkan 15 milyar untuk rebranding, politisi mungkin ngga perlu itu!
    lalu ada politisi yang harga saham perusahaan keluarganya melonjak tinggi, yang lain memperlebar usahanya,

    tanpa korupsi pun, dengan jadi pejabat masih memungkinkan koq menjadi 2-10 kali lipat lebih kaya.

    yang akhirnya korupsi ada 3 jenis:
    1. yang idiot, karena tertangkap.
    2. yang bodoh, karena dengan terbukanya kesempatan, koq malah milih yg beresiko tinggi
    3. yang super jenius, entah bagaimana bisa ngga ketahuan.

    Jadi kalau Anda jadi pejabat, dan anda merasa diri anda termasuk diatas rata-rata, tapi belum super jenius, saya yakin Anda tidak akan korupsi.

    Jadi optimislahhhh, dunia belum sepahit itu, dan Indonesia masih bisa diperbaiki.

  36. 86
    jebee Says:

    Sdr. Bonar

    Terus terang saya tertarik dengan identifikasi sdr, anda mengatakan kepada saya ….”simply becoz u dont know when to stop”….. kemudian saya coba untuk berhenti. mungkin ada benarnya pendapat Saudara.

    Setelah membaca komentar sdr di kolom # 85 terhadap komentar sdr/i Risvi Khoumeiny # 81, yang sedikit membahas aspek korupsi.

    Menggelitik saya untuk mengetik kembali,
    seperti identifikasi sdr “simply becoz u dont know when to stop”,
    apakah selaras dengan identifikasi sdr itu pula, banyak kasus kasus korupsi di Indonesia yang di STOP ?

    JEBEE

  37. 87
    Aliansi Purba Says:

    Ueeeh, ueeh le… Tole… Nak-kanak Indonesia sudah pada pinter berpolitik toh… Kok masih ada yang “minteri”, mau jadi Menteri semua toh… Lalu presidennya siapa? Mantan Presidennya aja “Kit-Sakit”… Makanya bahas masalah “Lah-Salah”… hehe…hehe..hehe… Politik itu, “Cu.Lucu”… Tapi, tidak “Gu-Lugu”… hehe…hehe…hehe…

  38. 88
    resti Says:

    @81

    Sepertinya, sebelum anda menuliskan komentar anda sudah punya “potret” sendiri mengenai sosok YIM. sehingga penilaian anda begitu emosional. Jika ingin menulis sesuatu tentang YIM, buatlah di website anda sendiri, buat track back di blog ini, sehingga YIM maupun yang lain, bisa dengan mudah membacanya.

    Jika mengikuti logika anda, maka semua pejabat pasti penipu, koruptor. Padahal, yang baik pun banyak, hanya tak populer ditengah kesemrawutan berita2 di Indonesia. Kalau belum apa2 sudah dituduh korupsi tanpa data yang jelas, siapa yang mau memimpin di negeri ini?

    Ayolah lihat masalah secara proporsional. Banyak berita di Indonesia tentang kepala daerah yang diduga korupsi, padahal berita hanya bersumber dari lawan politiknya saja, sementara si wartawan tidak melakukan kajian mendalam terhadap hal ini. Akibatnya, orang awam menelan berita itu mentah2. Padahal penulisan berita sangat tergantung dari misi media itu sendiri. Sudah sepantasnya kita melawan jika diberitakan tak benar, tapi kita pun harus pandai memilah, mana yang harus direspon, mana yang tidak. Bukan sekedar membiarkan itu terjadi dengan alasan :

    ‘jika anda seorang muslim, kenapa harus gerah dengan wartawan? kalau saya sih justru bahagia jika “digosipkan” yg tidak benar, karena itu berarti sebagian rezeki & pahala si penulis berita akan dilimpahkan kepada saya’

  39. 89
    Bonar Says:

    @Jebee, Indonesia #86:

    seperti identifikasi sdr “simply becoz u dont know when to stop”,
    apakah selaras dengan identifikasi sdr itu pula, banyak kasus kasus korupsi di Indonesia yang di STOP ?

    Tentu tidak begitu.
    Tulisan #85 saya maksudkan untuk menunjukkan ada banyak cara valid untuk “mengembalikan modal”, selain korupsi. Semangat dari tulisan tersebut adalah antikorupsi, dengan cara berpikir yang saya usahakan keluar dari kotak.

    Konteks kalimat “simply becoz u dont know when to stop” waktu itu membicarakan hal yang berbeda.
    Inilah yang saya sebut sebagai “manjang-manjangin dan mencari-cari” itu.
    Dengan nyamannya Anda menggunakan kata-kata lawan bicara dalam konteks yang berbeda.

    Kelak Saya mengindeks percakapan Anda dari awal sampai akhir, akan saya tunjukkan pada anda banyak sekali yang termasuk dalam kategori crooked thinking (= berpikir jahat), sebagaimana yang dibahas dalam “Straight and Crooked Thinking” oleh Robert H. Thouless. Atau sebagaimana yang disindir oleh Arthur Schopenhauer dalam “The Art of Controversy”. Tapi dengan begitu, saya akan menggunakan teknik argumen yang sama jahatnya dengan yang oleh Anda, sadar tidak sadar, gunakan.

    Saya berpikir positif, Anda mungkin hanya mengerti bahwa, berdebat itu hanya bisa dilakukan dengan mencampuradukkan topik, misatribusi pernyataan, taunting dan melabeli. Saya yakin Anda bisa lebih baik dari itu.

    Dua orang dengan latar belakang ideologis yang berbeda (mungkin seperti Saya dan Anda) dapat saja berargumen konstruktif jika dilakukan dengan Logis, Proporsional, bersandar pada kebenaran teruji(bukan pada schadenfraude, dan/atau konsensus umum), dengan penuh Respek, bahkan jikalaupun kedua orang tersebut tidak saling menyukai.

  40. 90
    jebee Says:

    Bonar # 89,

    Oke.. saya mahfumi kata kata anda, terima kasih, saya akan belajar dari anda (dan sudah saya katakan jangankan dengan Mas Bonar dengan anak kecil saja saya akan belajar dan respek, tentu dengan alasan logis).

    saya dengan senang hati menunggu koreksian dari saudara, pasti saya akan banyak belajar dari hasil identifikasi anda itu, tapi saya minta tolong nanti diidentifikasi diskusi saya dengan YIM mana kata kata yang mengandung argumentasi berdasarkan substansi dan mana kata kata yang bersifat asumsi dan diplomasi sehingga mengaburkan substansi, kemudian anda bandingkan diskusi saya dengan YIM itu, untuk lebih seimbang dan proporsional jangan kata kata saya saja yang anda identifikasi, identifikasi juga kata kata YIM beserta argumentasi dan asumsinya.

    Saya sebenarnya cukup menerima saran saudara agar saya mulai berhenti, apalagi ini Blognya Pak Yusril, tetapi ketika saya terbangun angan angan akan penegakkan hukum yang berkeadilan menyeruak kembali, salahkan saya berdiskusi panjang dengan Pak Yusril ?
    saya melihat dalam diri beliau cukup lengkap untuk tempat saya berdiskusi, pertama beliau seorang yang mumpuni, akademisi dan pakar dibidang hukum, kemudian beliau sekaligus mempraktekkan ilmu yang beliau miliki itu, itulah dasar saya selalu bertanya.
    Mengapa saya banyak pertanyaannya kearah kasus BNP Paribas, AFIS dan memorandum mensesneg untuk KPK itu, karena model kasus seperti itulah sekarang yang lagi rame terjadi di negara kita. jika ada saya mendebat dan membantah apakah itu tidak boleh ? apakah itu bukan sebuah model diskusi ? apakah seluruhnya saya ngotot ? apakah tidak ada pernyataan pak yusril yang saya terima ?

    kemudian kalau kawan kawan bosan dan lelah dengan komentar saya, saya hanya bisa merenungi, ada teman saya yang terjerat hukum dalam menegakkan sebuah aturan, kemudian meminta kepastian hukum, karena tidak memiliki modal untuk membayar pengacara, mereka hanya bisa berujar ;
    “memang terjal, panjang dan berliku jalan untuk mendapatkan dan menegakkan cahaya kebenaran dan keadilan hukum di negara kita.” apalagi ada istilah tebang pilih.

    Dan saya nimbrung disini juga sekaligus mencoba membuktikan kata kata pesimis kawan saya itu, BENAR atau TIDAK.

    —>
    Oyaa.. ada sedikit pertanyaan anda yang sudah saya jawab walau tak sepenuhnya saya tujukan buat anda,
    dan tolong anda kemukakan pula pendapat anda, biar saya tahu pula dimana letak kelemahan argumentasi saya.

    anda menanyakan ;
    “ini retoris sekaligus pertanyaan terbuka, saya dapat mengubah pandangan jika Anda dapat membuktikan bahwa penyidik KPK lebih berhak” (komentar bonar pada kolom # 67 alenia terakhir).

    kemudian saya coba menjawab berdasarkan argumentasi yuridis yakni berdasarkan Kepres 80/2003 (tolong lihat dan baca komentar saya jebee # 75), dan tolong dibaca serta dicerna dengan seksama terutama pasal 26 ayat (1) dan (2) kemudian pasal 1 ayat (2), itu kaitannya dengan AFIS.

    JEBEE

  41. 91
    taro aso Says:

    Ass wr wb

    Pak Yusril yg terhormat.
    akhir-akhir kita menyaksikan di berbagai media soal mengenai pak Harto. terutama komentar jaksa agung yg menawarkan win win solution , namun ditolak pihak istana dan kemudian merebak ke isu pemerasan yg di lontar kan saudara anung Pramono dari PDIP. Namun komentar jaksa agung untuk menawarkan win win solution itu tidak dikorodinasi oleh presiden, gimana anda memandang penyelesaian maslah pak harto, komentar Jaksa agung ini Pak yusril. Bahkan ada beberapa analisis akan ada tontonan menarik berkaiatan dgn maslah pak ahro ini 21 hari dari sekarang? bagaimana menurut pak Yusril selaku pengamat Hukum dan pernah sebagai penulis pidato pengundran diri suharto? saya sgt senang sekali bila pak yusril berceita tentang masalah ini? apalagi ada hl yg menarik yg ada pada cerita pak wiranto dan kalau dibuka akan mengemparkan saat detik-detik keruntuhan suharto itu?

    terima kasih
    TS

  42. 92
    Bonar Says:

    @Jebee #90:

    dan tolong anda kemukakan pula pendapat anda, biar saya tahu pula dimana letak kelemahan argumentasi saya.

    Baik. Saya akan menjawabnya dengan menggunakan alat bantu kronologis. Mohon saya dikoreksi jika ada salah pemahaman atau peletakan waktu.

    Kejadiannya dapat diringkas seperti ini:

    Phase 1:
    Elemen yang terlibat: YIM, Penyidik KPK, Bappenas.

    YIM dipanggil ke KPK.
    Penyidik KPK menunjukkan kesalahan YIM berdasar pada keppres (yang kemudian Anda kutip, Pak/Bu Jebee, Indonesia)

    YIM berargumen dengan mendasarkan pada Level Power (Eselon),
    argumen pengecualian pada alat-alat keamanan negara,
    dan argumen keterdesakan tahun anggaran.
    Adalah logis jika Pejabat level tertinggi yang menentukan Ijin secara prinsip.

    Penyidik KPK kemudian mencounter dengan merujuk pada tatalaksana yang menurutnya lazim di Bappenas.

    Phase 2:
    Elemen yang terlibat: YIM, KPK secara organisasi, Ketua KPK.

    YIM membawa contoh bahwa di KPK hal tersebut juga lazim.
    (yang kemudian kita kenal sebagai insiden “YIM mengadukan balik Ketua KPK”)

    Phase 3:
    Elemen yang terlibat: Presiden, YIM, Ketua KPK, Bappenas.

    Presiden mengadakan Rapat untuk menyamakan persepsi,
    dengan mengkonsultasikan intrepretasi YIM, KPK, dan Bappenas.
    Didapati, Intrepretasi YIM, KPK, maupun Bappenas, pada dasarnya sama.
    Hasil akhirnya, presiden menyepakati intrepretasi itulah yang dipakai.

    (Yang kemudian kita kenal sebagai insiden “diselesaikan secara adat”)

    ====================================================

    Argumentasi Anda, Penyidik KPK tidak salah dan berpegang pada Keppres secara tegas.
    Argumentasi tersebut Valid pada phase 1. lengkap dengan rujukan ke Bappenas.

    Lalu kemudian goyah pada Phase 2, karena organisasi penyidik sendiri ternyata mengintrepretasikan secara sama.

    Kemudian kedaluwarsa pada Phase 3.
    Alasannya jelas.

    Presiden sebaga lembaga yang disebutkan sebagai “Pres” dalam kata “Keppres”, logisnya berhak mengintrepretasikan atau bahkan mengubahnya, jika ia memandang itu masuk akal, dan telah dikonsultasikan kepada organisasi yang sebelumnya dirujuk oleh penyidik, serta preseden-preseden kejadian lain yang menggunakan Keppres tersebut.

    Sedemikian sehingga, sebenarnya masalahnya telah selesai disana.
    Sebagai sampingan, kita jadi tahu adanya masalah komunikasi intern KPK maupun Bappenas.

    Untuk menyerang lebih lanjut Penyidik KPK adalah tidak sesuai, karena intrepretasi dia konteks waktu itu (Phase 1) adalah valid.
    Untuk menyerang lebih lanjut YIM berdasarkan argumen di Phase 1 juga tidak lagi tepat. Karena apapun argumen Phase 1 dan 2 telah di kedaluwarsakan oleh Presiden di Phase 3.

    Dengan ngotot menggunakan argumen Phase 1, setelah melewati Phase 3, adalah “Beating a Dead Horse”, redundan, dan terkesan cari-cari kesalahan.

    Kecuali jika bisa dibuktikan bahwa jurisdiksi/power/kewenangan Penyidik KPK, lebih tinggi dari jurisdiksi/power/kewenangan Pres dalam mengintrepretasikan atau mengubah KepPres

    Ini logika sederhana saja, saya kira.

    Mohon saya dibuktikan salah.

  43. 93
    jebee Says:

    @Bonar # 92

    Sebelum saya menjawab dan berdiskusi tentang logika anda itu, saya ingin menyampaikan beberapa hal terlebih dahulu :

    1. Yang berdiskusi awalnya tentang ini adalah saya dengan YIM
    2. Dalam perjalanan diskusi itu, ada komentar komentar lain yang masuk (tentunya sangat baik untuk pencerahan kita bersama).
    3. Sebelum saya berdiskusi lebih jauh dengan anda, karena keasikan berdiskusi bisa saja saya salah dalam menginterpretasi dan akhirnya hanya seperti mencari cari permasalahan lain tentang kasus kasus yang berhubungan dengan YIM ini.
    4. Karena itu saya tanya kepada anda, apakah pernyataan pernyataan anda itu sudah anda diskusikan dengan YIM ?
    5. Saya sangat apresiasi jika YIM yang langsung berdiskusi dengan saya, bukan saya mengecilkan atau mengenyampingkan anda dan kawan lainnya, karena saya tidak mau pula diskusi saya dengan YIM ini menjadi salah interpretasi.
    6. Dan saya akan mau dan mencoba mendiskusikan kasus ini dengan anda, jika YIM setuju/tidak setuju dengan pendapat anda, kemudian menyilahkan saya untuk berdiskusi dengan anda lebih lanjut.
    7. Silahkan anda diskusikan dulu dengan YIM.

    JEBEE
    Indonesia

  44. 94
    Bonar Says:

    @Jebee #93:
    Anda berkata:

    1. Yang berdiskusi awalnya tentang ini adalah saya dengan YIM

    lalu

    6. Dan saya akan mau dan mencoba mendiskusikan kasus ini dengan anda, jika YIM setuju/tidak setuju dengan pendapat anda, kemudian menyilahkan saya untuk berdiskusi dengan anda lebih lanjut.

    *sambil menggelengkan kepala.
    Bukankah Anda yang meminta saya untuk mengemukakan pendapat?

    Saya kutip lagi pernyataan Anda, Pak/Bu Jebee, Indonesia, dari #90 ketika membalas saya dari #89:

    Oyaa.. ada sedikit pertanyaan anda yang sudah saya jawab walau tak sepenuhnya saya tujukan buat anda,
    dan tolong anda kemukakan pula pendapat anda, biar saya tahu pula dimana letak kelemahan argumentasi saya.

    Khan jadinya terdengar aneh.
    Seolah-olah anda berkata: “Bonar, coba pendapat anda apa?”
    setelah saya jawab,
    malah dibalas dengan: “Bonar koq ikut2an nimbrung? ini khan urusan saya dengan YIM?”

    cape deeehhh… Heheheheh.

    Tapi baiklah, saya ikuti “permainan” Anda. :)

    @YIM:
    Apakah kronologi dan logika yang saya paparkan di #92 sudah valid? Adakah yang perlu ditambahkan dan dikurangi?

    Bonar,
    Silahkan teruskan diskusi anda. Blog ini terbuka untuk siapa saja yang berminat untuk berdiskusi. Yang tidak berminat berdiskusi walau sudah membaca, maupun yang tak ingin melanjutkan diskusi meski telah memulainya, juga boleh saja. (YIM)

  45. 95
    jebee Says:

    Sdr. Bonar # 94,

    saya menyadari sepenuhnya bahwa saYa hanyalah seorang manusia tidak terlepas dari kesalahan, saya hanya bisa berusaha dan mencoba meminimalisir kesalahan itu,
    berkali kali saya katakan “TIDAK ADA MANUSIA YANG SEMPURNA”

    apalagi referensi bacaan saya tidaklah sebanding dengan buku buku bacaan anda yang waah itu,
    karena itu saya buat poin nomor 3 yakni “Sebelum saya berdiskusi lebih jauh dengan anda, karena keasikan berdiskusi bisa saja saya salah dalam menginterpretasi dan akhirnya hanya seperti mencari cari permasalahan lain tentang kasus kasus yang berhubungan dengan YIM ini.”

    saya pikir anda bisa mencerna maksud kalimat saya “SEBELUM SAYA BERDISKUSI LEBIH JAUH DENGAN ANDA…….
    dan saya kaitkan dengan poin 6 yang saudara kutip itu “Dan saya akan mau dan mencoba mendiskusikan kasus ini dengan anda, jika YIM setuju/tidak setuju dengan pendapat anda, kemudian menyilahkan saya untuk berdiskusi dengan anda LEBIH LANJUT.

    artinya apa ?
    saya mencoba mengkonsistenkan saran anda kepada saya “simply becoz u dont know when to stop”,

    apakah ini sebuah logika yang aneh ??
    tapi saya tidak akan menggeleng gelengkan kepala kepada anda, saya cukup mengerti saja.

    JEBEE
    Indonesia

  46. 96
    Bonar Says:

    @Jebee:

    Ok. Fair enough. Saya terburu-buru menggelengkan kepala. :)

    Karena saya merasa ditarik ulur saja, membuat saya membaca yang saya kira tersirat (jadinya tadinya mestinya saya harus jawab atau ngga nih?), dan melewatkan yang tersurat.

    Sepenuhnya salah saya. Terimakasih.

    Jadi kesimpulannya, kita menunggu YIM ?

  47. 97
    jebee Says:

    @ MAS BONAR ;

    SAYA KAGUM PADA KE”FAIR”AN ANDA,
    Saya akan berusaha seperti itu,
    sekali lagi ini adalah kesalahan saya,
    yang ikut menceburkan diri ke BLOG YANG BUKAN RUMAH SAYA
    dengan cara saya yang crooked thinking (=berpikir jahat)—> (tiada maksud saya menyindir anda, justru saya mendapat pelajaran berharga dari anda).

    TERIMA KASIH MAS BONAR

    SALAM KEBESARAN JIWA

    JEBEE

  48. 98
    Iwan Asnawi Says:

    @hi, bonar… apakah kamu cinta Indonesia? Kalau betul… Tolong betulkan ‘dong’ bahasamu. “When you really like to talk in English… Then talk all in English, so i am not confused”, wan du wilst sperechen auf Deutch, oder Netherlands… Dan sprecht du alles korrect…auf diese “Sprache”. Was du willst… “Parla Italiano” oder was? Du macht alles kaputt diese diskution, ich habe nicht verstanden mit “deine sprache”… Wie eine “Gado-Gado” he…he..he…
    @hi, Jebee… bagaimanapun kamu. Kamu adalah kamu sendiri… “who ever you are, you are just yourself. Respect!”
    @hi Bang.YIM… Maaf nyeletuk lagi nih… Mana suaramu lagi? Lagi capek ya? he…hee…hee…

    Salaaaam…

    Terima kasih. Sementara ini lagi sibuk mengerjakan hal lain dan juga mempersiapkan posting yang baru.(YIM)

  49. 99
    mukus Says:

    Assalamu’alaikum WR. WB
    Saya sependapat dengan Bang Yusril bahwa martabat, harga diri jauh lebih berharga daripada kedudukan dan jabatan, namun jika peluang ada dan memungkinkan untuk bisa memikul amanah itu dengan tujuan untuk dapat bisa menegakan kebenaran dengan aturan hukum yang diajarkan oleh agama kita itu jauh lebih mulia walau kita dicaci maki dan dihinakan, bukannkah dengan kekuatan kekuasaan kita akan lebih mudah untuk dapat mengubah sesuatu yang tidak baik menjadi baik, walau apapun yang terjadi tetaplah luruskan niat bahwa apapun yang kita lakukan saat ini untuk kemuliaan agama kita dalam mencari kebahagian didunia dan akhirat nanti.
    Wassalamu’alikum WR. WB

    Terima kasih atas sarannya. Sebagai manusia, saya tidak tahu apa yang akan terjadi esok hari. Manusia bisa berkehendak, tetapi akhirnya kehendak Tuhan jugalah yang berlaku. (YIM)

  50. 100
    Risvi Khoumeiny Says:

    uhuk.. uhuk.. daripada debat hanya cuma mengetik begini, kurang seru. bagaimana kalau kita berdebat secara langsung?

    tentunya dengan aturan, se-menghina apapun lawan debat anda, ga boleh pakai aksi kekerasan dan berujung dendam + emosi. ;P..

    bagaimana pak yusril (atau siapa kek?)? mau menyediakan waktu dan tempat? kita semua harus sumbangan deh, jangan cuma tuan rumah yg harus menyediakan makanan & minuman..

    kan enak tuh kalau debat langsung? jangan lupa bawa data-data yg kalian punya.. umm?? gimana?

    Komentar saya:

    Saya menghormati para komentator di blog ini, baik menggunakan nama asli maupun menggunakan nama samaran. Apa yang saja perhatikan ialah apa yang mereka tuliskan, tanpa bertanya siapakah anda sebenarnya. Kalau debat terbuka, itu memang salah satu hal yang saya utamakan. Sudah sering saya melakukan hal itu, baik di forum akademis maupun di forum politik (DPR, MPR, kabinet dan sebagainya), termasuk berdebat dengan Adnan Buyung Nasution di Mahkamah Konstitusi (ketika itu saya menjadi kuasa hukum Presiden SBY dan Adnan Buyung Nasution menjadi kuasa hukum mantan Bupati Bekasi dalam perkara sengketa kewenangan antar lembaga negara di MK). Saya menyambut baik gagasan ini. Tetapi apakah para komentataor yang selama ini menggunakan nama samaran, akan mau tampil secara terbuka di forum debat terbuka itu? (YIM).

Pages: « 1 [2] 3 4 » Show All

Leave a Reply

Recently Commented

  • As.Wr.Wb Maju terus bang... (Nanang Subakti Karsowirono - August 30, 2010)
  • sejak tampil sebagai pembela ahmadiyah, teu... (abifasya - August 26, 2010)
  • “dan menolak untuk ikut serta secara aktif... (Hadi - September 1, 2010)
  • Benar, arogansi sebagai “Aparat” dan... (Hadi - September 3, 2010)
  • Ass.W.W…maju terus bang... (nova ardinal - August 26, 2010)
  • Sebagai orang “sangat awam” saya... (pakne ridah - August 26, 2010)