Beranda

TANGGAPAN ATAS EDITORIAL KORAN TEMPO DAN MEDIA INDONESIA

Bismillah ar-Rahman ar-Rahim,

Saya tidak ingin berkomentar terlalu banyak tentang rencana Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk memilih saya menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Rencana itu baru tawaran yang disampaikan kepada saya, sehingga belum merupakan suatu keputusan. Apalagi saya disebut-sebut akan menjadi Ketua MK. Ketua mahkamah itu dipilih oleh sembilan hakim MK sendiri. Presiden tidak dalam posisi yang dapat menentukan siapa yang akan menjadi Ketua MK. Saya sendiri tidak mengharapkan, apalagi meminta suatu jabatan. Inisiatif menawarkan posisi hakim MK itu murni datang dari Presiden. Saya mohon maaf mengatakan ini semua, supaya jangan sampai timbul salah paham. Bukan pula maksud saya untuk menyombongkan diri mengemukakan hal ini. Saya hanya ingin mengatakan sesuatu secara jujur dan tulus.

Apa yang perlu saya tanggapi dalam tulisan ini adalah reaksi atas rencana Presiden itu sebagaimana ditulis dalam editorial Koran Tempo (7 Januari 2008) dan Media Indonesia (8 Januari 2008). Koran Tempo mengingatkan saya jangan sampai lupa bahwa Presiden “memang menerima tekanan publik” karena saya “diduga terlibat kasus pencairan uang US $ 10 juta atau Rp 90 milyar milik Tommy Soeharto di BNP Paribas” sehingga saya diberhentikan dari kabinet. Rekam jejak saya di kabinet juga dikatakan tak terlalu mulus. Saya pernah bertikai dengan bekas Ketua KPK Taufiqurrahman Ruki karena diduga terlibat dalam kasus korupsi pembelian alat identifikasi sidik jari otomatis senilai Rp 18 mliyar saat menjadi Menteri Kehakiman dan HAM”. Terakhir “kita mendengar kabar raibnya Rp. 3,3 milyar dana yang disita dari koruptor Hendra Rahadja dalam rekening di Departemen Hukum dan HAM”. Duitnya tersisa Rp 5,5 juta. Selisihnya tak diketahui rimbanya. Atas dasar ketiga hal itu, singkat kata, dapat disimpulkan bahwa mereka berpendapat saya tak pantas menjadi hakim, apalagi Ketua MK. Jangan MK dijadikan “sebagai tempat penampungan orang-orang terbuang”, demikian kata editorial Media Indonesia.

Bahwa ada tidaknya tekanan publik kepada Presiden ketika saya diresuffle dari kabinet, itu sepenuhnya saya serahkan kepada Presiden sendiri. Sebaiknya, Presidenlah yang menjelaskan hal ini, sehingga orang tidak berspekulasi. Namun saya harus mengatakan di sini, Koran Tempo dan Media Indonesia adalah dua koran yang paling menggebu-gebu memberitakan kasus-kasus itu, yang menurut penilaian saya sudah jauh dari semangat obyektif. Pemberitaan seperti itu tentu berdampak pada pembentukan opini publik, yang kemudian diklaim  sendiri sebagai tekanan publik itu. Koran-koran lain yang juga memberitakan masalah ini, pada hemat saya masih dalam batas-batas relatif obyektif dan berimbang.

Saya ingin menegaskan di sini bahwa satu-satunya tindakan yang saya lakukan dalam kasus Motorbike International Ltd dengan BNP Paribas adalah memberikan pendapat hukum atas pertanyaan Paribas sendiri. Hal ini telah saya jelaskan panjang lebar di dalam posting di blog ini, sehingga saya tak perlu lagi mengulanginya di sini. Pencairan dana dari BNP Paribas terjadi pada bulan Mei tahun 2005, setelah saya tidak lagi menjadi Menteri Kehakiman dan HAM sejak tanggal 20 Oktober 2004. Jampidsus Kejaksaan Agung telah menginvestigasi kasus ini atas perintah Presiden. Hasilnya, mereka tak menemukan alasan hukum dan bukti yang meyakinkan untuk meneruskan kasus itu ke tingkat penyidikan. Jaksa Agung Hendarman telah menyampaikan klarifikasi tentang masalah ini, tetapi tak mendapat porsi yang wajar dalam pemberitaan media.

Dalam kasus pengadaan alat identifikasi sidik jari di Departemen Kehakiman dan HAM, tidaklah benar saya diduga terlibat dalam kasus korupsi. Dalam penyidikan, saya dipanggil sebagai saksi dan tidak pernah dinyatakan sebagai tersangka, apalagi terdakwa. Saya telah memberikan keterangan lengkap dan rinci kepada penyidik KPK. Bahwa benar saya telah menyetujui dipilihnya metode penunjukan langsung dalam pengadaan proyek itu, setelah DPR dan Menteri Keuangan menyetujui adanya dana dalam Anggaran Belanja Tambahan pada bulan Oktober 2004. Memutuskan apakah metode tender atau penunjukan langsung adalah tindakan administratif sebagaimana diatur dalam Kepres 80 Tahun 2003. Kalaupun memutuskan salah satu dari kedua metode itu adalah suatu kesalahan, maka kesalahan itu tidak dapat diberi sanksi pidana, karena Kepres 80/2003 itu sendiri adalah hukum administrasi, bukan hukum pidana. Tindak pidana korupsi baru ada apabila dalam pengadaan barang itu terjadi penyimpangan yang merugikan keuangan negara.

Saya telah berhenti jadi Menteri Kehakiman dan HAM pada tanggal 20 Oktober 2004, sebelum dana ABT itu sendiri dicairkan oleh Departemen Keuangan. Pelaksanaan pengadaan alat sidik jari itu dilakukan di tahun 2005, beberapa bulan setelah saya berhenti dari departemen itu. Siapa yang ditunjuk mengadakan barang, berapa harganya, bagaimana cara membayarnya, semuanya dilakukan ketika saya tidak lagi menjadi Menteri Kehakiman dan HAM. Penyidik KPK dapat memahami semua keterangan saya itu, tentunya setelah melakukan cross-chek dengan keterangan saksi-saksi yang lain serta alat bukti lainnya. Semua keterangan saya itu telah dicatat di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan dilakukan dibawah sumpah.

Bahwa kemudian saya tak dapat bersaksi di pengadilan ketika saya dipanggil, saya telah menjawab surat panggilan itu dengan alasan yang sah, dengan merujuk kepada pasal-pasal KUHAP dan UU KPK sendiri. Saya ketika itu berada di China dalam kegiatan pembuatan film yang jadualnya tidak mungkin ditunda– karena melibatkan ratusan aktor lain dari berbagai negara — atau diwakilkan kepada orang lain. Majelis hakim maupun jaksa dapat menerima alasan yang saya kemukakan. Oleh karena keterangan saya telah dilakukan dibawah sumpah, maka menurut KUHAP, keterangan itu mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan keterangan yang diucapkan di sidang pengadilan. Berbagai media, termasuk Media Indonesia sengaja memblow up ketidak hadiran saya di pengadilan itu dengan berbagai opini. Berbagai pemberitaan menyebutkan saya harus dihadirkan paksa di pengadilan. Menurut hukum acara, saksi hanya dapat dipanggil paksa apabila telah dipanggil tiga kali dan tidak datang tanpa alasan yang sah. Editorial Media Indonesia juga mengatakan bahwa ketidakhadiran saya di pengadilan itu bisa menjadi preceden bagi orang lain. Editorial ini membalik logika, seolah saya orang pertama yang tak hadir sebagai saksi dengan alasan yang serupa. Telah terjadi puluhan kali ketidakhadiran saksi dalam sidang dengan alasan yang sah dan diterima oleh majelis hakim.

Hal terakhir yang perlu saya jelaskan adalah terkait dengan uang yang disita dari Hendra Rahardja. Tugas untuk menangani harta kekayaan Hendra Raharja adalah tugas Tim Likuidasi Bank Harapan Sentosa (BHS). Tim inilah yang bertugas memburu harta Hendra untuk membayar kewajiban BHS kepada Bank Indonesia. Saya memang mengajukan permintaan ekstradisi kepada Pemerintah Australia agar Hendra dipulangkan ke Indonesia. Namun dia melakukan perlawanan di pengadilan Australia, maka sampai dia meninggal di sana, upaya ekstradisi belum berhasil. Tim Likuidasi ingin menyita harta Hendra di Australia, tetapi mereka tak dapat melakukan itu, kecuali dilakukan oleh Pemerintah RI. Oleh karena Departemen Hukum dan HAM – yang menjadi koordinator dalam pelaksanaan Mutual Legal Assistant (MLA) dengan negara lain — membentuk tim gabungan antar departemen. Setelah saya berunding dengan Jaksa Agung Australia, uang Hendra yang berhasil disita hanya tinggal Rp 3,9 milyar saja. Yang lain sudah ditransfer ke China dan Hongkong. Indonesia dan Australia akan meneruskan kerjasama dalam melacak keberadaan harta Hendra di China dan Hongkong itu. Uang yang disita di Australia kemudian diserahkan oleh Pemerintah Australia kepada Pemerintah RI dan ditampung dalam rekening khusus Departemen Kehakiman dan HAM.

Pada tanggal 19 Mei 2004 sejumlah Rp. 3,3 milyar hasil sitaan dari Australia itu telah diserahkan oleh Departemen Kehakiman dan HAM kepada Tim Likuidasi BHS untuk memenuhi kewajiban BHS kepada Bank Indonesia. Bukti penerimaan oleh Tim Likuidasi BHS masih ada di arsip Departemen Hukum dan HAM. Sekitar Rp 600 juta telah digunakan sebagai biaya Tim Likuidasi dan Tim Gabungan dalam memburu harta Hendra baik di Australia, China maupun Hongkong. Bahwa uang Rp. 5,5 juta memang sengaja disisakan agar rekening tidak ditutup. Rekening itu disiapkan untuk menampung hasil penyitaan harta Hendra di China dan Hongkong itu. Ketika dalam beberapa bulan terakhir ini Departemen Keuangan meminta agar rekening itu ditutup, maka uang yang Rp 5,5 juta itulah yang diserahkan ke Departemen Keuangan. Jadi tidaklah benar kalau editorial Koran Tempo dan Media Indonesia, mengatakan uang Rp 3,3 milyar itu raib dan tak diketahui di mana rimbanya.

Inilah penjelasan dan sekaligus klarifikasi yang ingin saya kemukakan agar tidak timbul kesalahpahaman terhadap tiga masalah di atas. Saya hanya berharap bahwa segala masalah hukum seyogianyalah ditangani dengan hukum itu sendiri. Kita semua harus menghormati prinsip negara hukum dan asas praduga tak bersalah, yang dijamin di dalam sistem hukum kita sendiri. Pembentukan opini oleh pers dapat mengarah kepada “trial by the press”, sesuatu yang harus kita hindari dalam menghormati supremasi hukum. Pemberitaan yang berulang-ulang menyebutkan hal yang sama, walaupun telah dibantah, berpotensi untuk melakukan pembunuhan karakter terhadap seseorang.

Sebagai penutup ingin saya kemukakan di sini, bahwa dipilih atau tidak menjadi hakim MK oleh Presiden bukanlah hal yang terlalu penting. Bagi saya, menjaga nama baik, harkat dan martabat pribadi adalah jauh lebih penting dari segala jabatan dan kedudukan. Pemberitaan yang terus-menerus mengenai masalah “pencairan uang Tommy Soeharto”, “dugaan korupsi dalam pengadaan alat AFIS” dan terakhir “raibnya uang sitaan Hendra Rahardja” saya anggap perlu untuk ditanggapi dan dijernihkan, agar hal ini tidak menjadi beban saya seumur hidup, bahkan sampai ke generasi anak cucu nanti.

Demikianlah tanggapan saya atas editorial Koran Tempo dan Media Indonesia. Saya mohon maaf kalau ada kata-kata saya yang kurang pantas dalam memberikan tanggapan dan menjelaskan ketiga masalah ini kepada khalayak dan khususnya kepada penulis editorial baik Koran Tempo maupun Media Indonesia.

Akhirnya hanya kepada Allah Ta’ala jua saya mengembalikan segala persoalan dan kepadaNya jua saya memohon segala perlindungan.

Wallahu’alam bissawwab.

Cetak artikel Oleh Yusril Ihza Mahendra — January 8th, 2008

160 tanggapan untuk “TANGGAPAN ATAS EDITORIAL KORAN TEMPO DAN MEDIA INDONESIA”

Pages: [1] 2 3 4 5 6 » Show All

  1. a,malik (komentar #1)

    Pak Yusril yth.

    Menurut saya ini semuanya karena yang menswadkriditkan Pak Yusril ada tujuan tertentu yang hendak dicapai,dengan mengorbankan etika.Atas dasar suudzon mereka kemudian memojokkan seseorang yang tidak disenangi dengan mengaburkan fakta, Contoh soal mengenai sitaan Bank Harapan Bank Santausa,yang disita Rp 3,5 milyar yang tinggal Rp 5,5 juta sehingga kalau dibaca sekilas yang lainnya dimanipulasi oleh Pak Yusril. Susahnya menghadapi orang-2 ini ,ereka tidak mempunyai landasan yang sama, apakah landasar hukum yang berlaku atau landasan lain, kalau soal patut patut menurut siapa. Mudah-2 yang mengaku Pemimpin atau pejuang agar berlaku jujur beretika dan konsisten, Kalau Pak Yusril diganggu dengan tuduhan-2 naif tersebut mengapa suarat mereka tidak lantang dan bersemangat tinggi mengenai kasus BLBI YANG MENGORBANKAN NEGARA RATUSAN TRILYUN RUPIAH. Kalau kondisi negara ini pemimpin atau yang mengaku pemimpinnya seperti ini jangan harap Indonesia akan leuar dari kesulita. Kepada Pak Yusril harap tetap sabar dan bertawakkal dan juga bertindak tegas terhadap kezaliman termasuk kezaliman berupa tuduhan-2 yang tidak berdasar.

  2. jebee (komentar #2)

    Assalamualaikum WW

    Salam hormat saya Pak Yusril,

    “Yusril Ihza Mahendra, pada 15 Februari 2007, ia diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK sebagai saksi. Selain dirinya, turut diperiksa juga Sekretaris Jenderal Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Zulkarnain Yunus. Keduanya diperiksa berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan sistem identifikasi sidik jari otomatis. Dalam kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp 6 miliar itu, KPK sudah menahan pemimpin proyek Aji Afendi dan Direktur Utama PT Sentra Filindo Eman Rachman. KPK sendiri minta agar Zulkarnain dilarang ke luar negeri.
    Sehari kemudian, pada 16 Februari 2007, ia balik melaporkan Komisi Pemberantasan Korupsi, Ketua KPK Taufiequrachman Ruki ke KPK dengan membawa sejumlah dokumen bukti. Dalam laporan itu, ia melampirkan surat KPK tertanggal 27 September 2005 mengenai penunjukkan langsung dalam pengadaan alat penyadap senilai Rp 34 miliar.

    Ia minta KPK memeriksa pemimpinnya terkait dengan penunjukkan langsung dalam pengadaan penyadap di KPK. Selain, KPK juga perlu menelaah Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, yang menjadi dasar hukum penunjukan langsung, agar ada standar dan pemahaman yang sama dalam praktik.
    Tindakan melaporkan balik ketua KPK disesalkan banyak pihak dan salah alamat. Asosiasi Advokat Indonesia Wawan Iriawan dan dinilai tidak mendukung penegakan hukum. Ketua Fraksi PDI-P Tjahjo Kumolo menyayangkannya. Sekjen PDI-P Pramono Anung menilai sikapnya kekanak-kanakan. Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar menilai sikapnya bisa berbahaya. Penasehat Fraksi Partai Amanat Nasional di DPR-RI Patrialis Akbar menyayangkan, karena dalam surat Nomor B.727/M.Sesneg/11/2005 dinyatakan bahwa presiden menyetujui penunjukkan langsung atas saran dan masukan dari Mensesneg.

    Anggota DPR dari Fraksi Kebangkitan Bangsa Mahfud MD berpendapat bahwa laporan Yusril didomplengi banyak koruptor. Wakil Ketua Komisi III DPR Azis Syamsuddin menyarakan Presiden membentuk tim independen untuk menuntaskan laporan Yusril. Tim independen yang bersifat ad hoc diisi polisi dan jaksa. Anggota Komisi III DPR Gayus Lumbuan menunjuk Jaksa Agung menyelidiki kasus itu. Advokat Todung Mulya Lubis menilai bahwa Presiden harus menindaklanjutinya. Presiden bisa menunjuk penyedik swasta untuk memeriksa Ketua KPK.

    Anggota Komisi III DPR Benny K Marman, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Patra Zen, dan Direktur Indonesian Court Monitoring Denny Indrayana menilai langkah Yusril sebagai tindakan salah alamat. Denny Indrayana bahkan menilai langkah tersebut sama artinya dengan menyalahkan Presiden yang memberikan izin penunjukkan langsung kepada KPK. Bagi Benny K Harman, sikap Yusril yang sangat reaktif mengesankan bahwa Yusril terpojok dan manuvernya bisa dikatakan sebagai kebal hukum karena jabatannya yang Mensesneg.

    Wakil Ketua DPR A Muhaimin Iskandar menilai pelaporan dugaan korupsi Ketua KPK oleh Yusril menimbulkan kebingungan publik atas penegakan hukum di Indonesia. Advokat senior Adnan Buyung Nasution menyesalkan perseteruan yang terjadi antara KPK dan Mensesneg dan dinilai ada tata krama politik yang diabaikan. Koordinator Aliansi Masyarakat Peduli Hukum Suwitno yang menggelar aksi di depan kantor KPK meminta menyelidiki aliran dana hasil penggelembungan proyek pengadaan sistem identifikasi otomatis sidik jari di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Anggota Indonesia Corruption Watch Adnan Topan Husodo meminta KPK tidak mengistimewakan Yusril dalam dugaan korupsi di Dephuk-HAM.

    Pada 19 Februari 2007, Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi menggelar jumpa pers dengan didampingi Juru Bicara Presiden Andi Mallarangeng. Sudi menjelaskan disposisi persetujuan yang diberikan Presiden kepada KPK terhadap penunjukkan langsung pengadaan alat penyadap didasarkan pada saran Mensesneg Yusril Ihza Mahendra. Saran tersebut diberikan kepada Presiden setelah Mensesneg mempelajari secara mendalam permintaan Ketua KPK. Saran kepada Presiden disampaikan melalui Memorandum No.M.907/M.Sesneg/10/2005 perihal Permohonan Penetapan Metode Pemilihan Penyedia Barang atau Jasa.

    Pada 7 Mei 2007, dalam perombakan pada Kabinet Indonesia Bersatu yang dilaksanakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Mahendra digantikan Hatta Rajasa pada jabatannya.

    Sumber : (saya saya copy paste dari wikipedia/ http://id.wikipedia.org/wiki/Yusril_Ihza_Mahendra)

    Pak Yusril ;

    SEKALI LAGI PAK, ini hanya demi sebuah diskusi dan mendapatkan penjelasan dari Bapak, tidak ada niat atau maksud apapun yang terselib dari hati dan pikiran saya, saya bukanlah aktifis atau ekstrimis, bukanlah pengurus partai tetapi memang selalu memilih partai dalam setiap Pemilu, belum pernah terlibat di LSM sebenarnya pingin siihh, tidak memiliki yayasan semoga suatu hari punya yayasan, cita cita boleh saja kan. Saya hanya anak Indonesia yang sangat mencintai bangsa dan tanah air Indonesia.

    Pertanyaan saya ;

    1. Ini kan dananya sekitar 34 miliar (sangat besar bagi ukuran rakyat Pak, PAD salah satu Kabupaten saja untuk satu tahun masih ada yang sekitar 10 miliar) saya tidak mempersalahkanlah mau penunjukkan langsung ataupun tender metode yang dipakai dalam pengadaan alat sidik jari ini, tetapi Pak kalau begitu berarti Hukum kita kan ndak KAKU amat kan ? masih masih fleksibellah, mengapa ? yang saya dengar dengar dari kawan, setahu saya kalau yang penujukkan langsung itu kan dibawah 50 juta, kalau diatasnya harus tender, di daerah Pak hal hal begini sensitif banget, karena kelaparan kali yaa ? hehe..
    Kalau memang Bapak berpegang teguh erat pada Kepres 80/2003 itu berarti ada peluang peluang lainnya untuk penujukkan langsung kan ? berarti Hukum kita tidak KAKU KAKU amat…kan ?

    2. Pak, banyak sekali komentar dari para tokoh Indonesia kepada Bapak, yang kita lihat juga memiliki kepintaran dan keahlian yang memadai, jika tidak sebegitu besarnya kasus bapak ini, saya rasa tidak seheboh itu pulalah tanggapan mereka. Apalagi unsur yang menyoroti Bapak itu dari berbagai kalangan, berbagai profesi, dari berbagai lintas instansi, jika kita berpraduga itu adalah subjektif, sentimen sama Bapak mungkin, rasanya tidak juga, apalagi juga banyak tokoh yang tidak berkepentingan yang menyoroti kasus Bapak itu.

    3. Bapak mengatakan “Kalaupun memutuskan salah satu dari kedua metode itu adalah suatu kesalahan, maka kesalahan itu tidak dapat diberi sanksi pidana, karena Kepres 80/2003 itu sendiri adalah hukum administrasi, bukan hukum pidana. Tindak pidana korupsi baru ada apabila dalam pengadaan barang itu terjadi penyimpangan yang merugikan keuangan negara”…………..
    secara tersirat (tolong luruskan kalau saya salah menafsirkan) saya berpendapat bapak mengakui bahwa secara administrasi bapak agak khilaf/ada kesalahan dalam pemilihan metode itu. Menurut saya walaupun kesalahan administrasi, saya memandang tetaplah sebuah kesalahan terlepas dari sisi administrasi, perdata atau pidana. Karena Pak, betapa banyak sisi kesalahan administrasi yang sebenarnya tidak jauh kalah dengan sebuah kasus pidana, contoh kecil saja, pegawai yang terlambat masuk kantor atau tidak masuk kantor tanpa ada surat pemberitahuan/izin terlebih dahulu, itu termasuk kesalahan administrasi kan ? sebenarnya hakikatnya apakah itu bukan korupsi ? korupsi waktu, korupsi pelayanan, korupsi gaji satu hari (karena gaji tetap diterima penuhkan sebulan). Apakah si karyawan itu bisa dipidana, tidakkan ? paling maksimal dia dapat teguran tertulis. Waah masih banyak pak contoh lainnya, itulah Pak yang saya bilang bagaimanapun secara hukum Bapak akan tetap menang, karena Bapak yang mengerti tentang Hukum Negara kita ini, akan tetap licin bak belut dilumpur kelam… (jangan anggap kasar yaa Pak ?).
    Kalau begitu kita perlu belajar filosofi, hakikat dan makrifat lagi kan Pak, hehe…

    4. Pak, sebenarnya kasus seperti Bapak inilah yang banyak terjadi di daerah daerah di Indonesia, para Bupati, Wali Kota, anggota DPRD yang masuk BUI, karena menafsirkan Hukum kita yang KAKU kata bapak itu, Cuma saja bak kata Deny Indrayana…. “daerah memang jadi ”favorit” penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi. ”Itu karena nilai politisnya rendah. Kalau masalah yang berkaitan dengan kalangan atas lebih banyak diselesaikan secara adat,” tambahnya. Setidaknya ada tiga kasus yang tak jelas selama 2007 yakni kasus pengadaan automatic fingerprint identification system (AFIS) terkait mantan Mensesneg Yusril Ihza Mahendra dan tuduhan Yusril soal pengadaan alat sadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tanpa tender.

    5. Pak itu anak buah Bapak sudah ditahan, apa perasaan Bapak selaku mantan pimpinannya ?

    6. Pak, untuk masalah pencalonan Bapak yang diminta oleh Pak SBY itu untuk diusulkan menjadi hakim konstitusi, bagaimana Pak kalau Bapak tolak saja itu, juga jika ada tawaran tawaran jabatan lainnya, seperti tawaran jadi Dubes Malaysia itu (karena nggak enak juga lihatnya, sudah dibuang dimakan kembali) KALAU MEMANG BAPAK MEMEGANG TEGUH INTEGRITAS, MORAL DAN KEPRIBADIAN.. JANGAN GADAIKAN SEMUA ITU DENGAN JABATAN.
    Cuma ada sayangnya sedikit kemaren, kata Bapak neh saya baca dimedia, yang berinisiatif datang kerumah SBY dari bapak sendiri sih. Sekarang bagaimana sekiranya Pak (bukan maksud saya pula menggurui), Bapak kalau memang ada salah/khilaf/keliru dalam tindakan bapak selama ini katakan saja seikhlas dan sejujurnya, saya yakin Bapak tidak akan dipidana, karena secara hukum jika menilik pendapat Bapak tidak ada unsur pidananya, tetapi jika ada unsur kelalaian administrasi atau salah langkah katakan saja sejujurnya.

    7. Setelah poin 5 itu Bapak lalui, sekarang usia Bapak kan sudah 52 tahun tanggal 5 februari nanti, saya rasa sudah cukup matang dan kesempatan terbaik untuk beradu pikiran dengan putra putri terbaik bangsa lainnya dan menjadi tumpuan harapan rakyat ditahun 2009 ini, ……NAAH DISITU PERLIHATKAN KAPASITAS DIRI DAN KEJANTANAN (OTAK-OTOT DAN HATI) BAPAK YANG SEBENARNYA… (tapi Bapak jangan sombong dan selalu mengingat bahwa bapak pernah mengundurkan diri dari pemilihan Presiden yaa ??)… Barack Obama saja masih 46 tahun Pak, kita doakan pula dia bisa menjabat Presiden, hehehee… apa hubungannya ya.

    TERIMA KASI PAK
    JEBEE
    INDONESIA

    Jebee,

    Dalam pemberitaan itu jelas disebutkan bahwa saya diperiksa sebagai saksi, bukan sebagai tersangka. Ini beda sekali dengan editorial Koran Tempo yang mengatakan saya diperiksa karena diduga terlibat dalam kasus korupsi. Dalam pemeriksaan memang terjadi debat panjang antara saya dengan penyidik mengenai siapakah yang mempunyai kewenangan memutuskan penunjukan langsung dalam pengadaan barang dan jasa. Penyidik berpendapat menteri tidak berwenang. Yang berwenang adalah Pimpinan Proyek. Saya berpendapat di dalam Kepres 80/2003 tidak secara tegas disebutkan pejabat di tingkat mana di suatu instansi yang dapat memutuskan metode penunjukan langsung itu. Sebab itu dua hal yang harus diperhatikan. Pertama disisi hukum administrasi, jika tidak disebutkan secara tegas kewenangan itu pada siapa, maka pejabat yang menjadi penanggungjawab tertinggi di instansi itu yang memiliki kewenangan mengambil keputusan. Kedua, Keppres itu harus dilihat dalam praktek. Dalam prakteknya, pada setiap instansi kewenangan itu memang diambil oleh pejabat yang memiliki tanggungjawab tertinggi. Saya beda pendapat dengan penyidik yang berpendirian bahwa Pimpro di sebuah instansi pemerintah berwenang mengambil keputusan memilih metode penunjukan langsung. Tidak mungkin Pimpro yang hanya pejabat eselon III dapat mengambil keputusan seberat itu. Debat ini cukup panjang, sehingga saya bertanya kepada penyidik, di KPK sendiri, siapa yang berwenang mengambil keputusan itu. Dia mengatakan tidak tahu. Saya mengatakan, Ketua KPK sendiri dalam memutuskan metode penunjukan langsung, malah minta persetujuan Presiden. Bagaimana kita harus menjelaskan masalah ini. Saya ingin ada kesamaan pemahaman dalam hal siapa sebenarnya yang memiliki kewenangan memutuskan pemilihan metode penunjukan langsung itu. Saya juga ingin KPK menelaah masalah ini agar ada kesamaan pandangan. Sebab itulah esok harinya, saya datang ke Kantor KPK di Jalan Juanda, meminta KPK menelaah pemahaman tentang siapa yang berwenang mengambil keputusan memilih metode penunjukan langsung itu. Saya mengambil contoh pengambilan keputusan yang dilakukan KPK sendiri.

    Namun pemberitaan kedatangan saya ke Kantor KPK di Jalan Juanda itu mengatakan bahwa saya balik melaporkan Ketua KPK Taufiqurrahman Ruki.

    Saya tidak melaporkan Ketua KPK Taufiqurrahman Ruki, namun meminta KPK melakukan telaah mengenai siapa yang berwenang mengambil keputusan metode penunjukan langsung. Penunjukan langsung dalam pengadaan alat penyadap KPK saya jadikan contoh untuk ditelaah juga. Bukti permintaan saya untuk menelaah itu ada secara tertulis dan juga dimiliki KPK. Karena bias pemahaman ini — yang menganggap saya balik melaporkan Ruki — ditanyakan oleh wartawan kepada para pakar hukum, pengamat dan politikus, maka komentar mereka akhirnya adalah seperti yang anda kutipkan dalam tulisan anda di atas itu. Saya dapat mengerti mereka berkomentar demikian, karena informasi yang sampai kepada mereka ialah saya “balik melaporkan Ketua KPK” agar diperiksa anak buahnya sendiri. Penjelasan tentang hal ini telah saya sampaikan dalam dialog Metro TV. Sdr. Benny Harman, setelah bertemu saya juga merasa kaget, karena wartawan yang minta pendapatnya mengatakan bahwa saya balik melaporkan Ketua KPK, maka dia berkomentar seperti itu. Kalau saya tahu tidak begitu masalahnya, tentu saya tidak akan berkomentar demikian, kata Beny Harman. Kebanyakan anggota DPR memang memberikan jawaban spontan atas pertanyaan wartawan, walau mereka sendiri sebenarnya belum tahu seluk-beluk masalah yang sesungguhnya terjadi.Ya, itulah politikus kita. Sebagian besar ingin kelihatan hebat. Mungkin hebat di mata orang awam. Namun dimata orang yang mengerti, kehebatan mereka itu adalah sesuatu yang patut ditertawakan.

    Saya ingin menjelaskan juga bahwa hukum administrasi beda dengan hukum pidana. Salah satu perbedaannya ialah pada segi sanksinya. Pelanggaran pidana misalnya dapat dihukum penjara dan dihukum mati. Sanksi administrasi adalah sanksi jabatan, misalnya teguran, penurunan pangkat, pemberhentian dengan tidak hormat dan sebagainya.

    Penerapan metode penunjukan langsung sesuai Keppres 80/2003 tentu tidak hanya dalam pengadaan barang dan jasa sampai jumlah Rp 50 juta saja. Keppres itu juga mengatur dapatnya digunakan metode penunjukan langsung walau di atas Rp 50 juta, dengan alasan antara lain, pengadaan barang-barang yang terkait dengan pertahanan dan keamanan negara; karena pilihan barang itu sangat terbatas dilihat dari segi teknologinya; karena waktu penyediaan barang dan jasa itu sangat mendesak sehingga tidak mungkin dilakukan tender; atau karena keadaan darurat untuk mengatasi suatu keadaan, dan sebagainya.

    Kasus AFIS itu diselesaikan secara adat, tidaklah benar. Penyidikan dan penuntutan atas kasus itu terus dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum pidana dan hukum acaranya. Presiden SBY sambil berjalan dan tertawa memang pernah ditanya wartawan bagaimana penyelesaian “perseteruan saya dengan Pak Taufik Ruki”. Dalam konteks itu Presiden mengatakan “Ya sudah saya selesaikan secara adat”. Jawaban itu diucapkan Presiden beberapa saat setelah ada rapat terbatas membahas metode pengadaan barang dan jasa di Kantor Presiden, yang saya dan Ketua KPK juga hadir. Antara saya dengan Pak Ruki sebenarnya tidak ada perseteruan. Kami bertemu bersalaman, dan sambil tertawa Pak Ruki bilang “Pak Yusril, oleh wartawan kita ini dibilang berseteru. Kalau begitu kita adu panco saja”. Kami berdua tertawa sambil pura-pura adu panco. Jadi, jelas yang dimaksudkan diselesaikan secara adat itu ialah anggapan bahwa saya berseteru dengan Pak Ruki, bukan masalah pidana yang sedang diperiksa oleh KPK itu. Memang banyak sekali komentar mengenai “penyelesaian secara adat” itu, yang pada hemat saya sudah keluar dari konteks dan suasana ketika Presiden mengucapkannya.

    Kalau bekas anak buah saya, bahkan siapa saja, yang ditahan, diadili dan bahkan dijatuhi hukuman, sebagai sesama manusia tentu saya sangat prihatin. Namun patut pula diingat bahwa pelaksanaan pengadaan barang peralatan AFIS itu baru terjadi setelah saya tidak lagi menjadi Menteri Kehakiman dan HAM, sebagaimana telah saya jelaskan dalam posting. Hukum tentu harus ditegakkan.

    Menteri yang baru, kalau tidak sependapat dengan keputusan saya memilih metode penunjukan langsung, bisa saja membatalkannya dan memilih metode tender, sebelum proyek pengadaan barang itu dilaksanakan. Ketika saya menjadi Menteri Hukum dan Perundang-Undangan, saya pernah membatalkan sebuah MOU pengadaan barang yang dibuat oleh menteri sebelum saya, karena setelah saya kaji ulang, saya berpendapat terdapat beberapa kelemahan dalam MOU itu.

    Penjelasan ini saya buat agak panjang dan saya mohon maaf. Semoga penjelasan ini tidak hanya berguna bagi Jebee, tetapi juga saya tujukan kepada pembaca yang lain, kalau-kalau mungkin ada yang mempunyai pertanyaan yang lebih kurang sama dengan apa yang dikemukakan Jebee.

    Terima kasih. (YIM)

  3. jebee (komentar #3)

    Sory Pak.. itu nomor 7. tertulis setelah poin 5, seharusnya setelah poin 6.

    Kalau poin 5, mungkin sambungannya setahu saya pemimpin yang baik itu adalah pemimpin yang bertanggungjawab terhadap anak buahnya, sesalah salah anak buah, pimpinan tetap yang paling bersalah, apalagi Memorandum No.M.907/M.Sesneg/10/2005 perihal Permohonan Penetapan Metode Pemilihan Penyedia Barang atau Jasa itu bapak sendiri yang menandatanganinya, jika bukan Bapak yang menandatanganinya (saya takut salah, nanti praduga lagi) tetapi kan ada indek…/ M.Sesneg/… nya yaa bagaimanapun tetap bapak yang bertanggung jawab.

    Kalau memang Sdr. Aji Afendi sudah ditahan, semoga saja dia bisa terhibur dengan menonton Film Laksamana Cheng Ho di buinya…. semoga saja kamar di LP-nya ada TV, Kulkas, AC dan fasilitas lainnya.
    Kalau tidak ditahan, yaa syukurlah semoga jadi Laksamana yang mana saja….


    Jebee,

    Memorandum Mensesneg No.M.907/M.Sesneg/10/2005 adalah telaahan saya atas surat Ketua KPK, tentang permohonan persetujuan Presiden dalam hal pengadaan alat penyadap KPK dengan menggunakan metode penunjukan langsung. Saya menganalisis surat Ketua KPK itu dan berkesimpulan bahwa apa yang disampaikan adalah sesuai dengan Ketentuan Keppres 80/2003. Karena itu saya menyarankan kepada Presiden agar dapat menyetujui permohonan Ketua KPK itu, kecuali Presiden berpendapat lain. Memorandum itu tidak ada kaitannya dengan pengadaan alat AFIS di DephukHAM, tetapi terkait dengan pengadaan alat penyadap di KPK.

    Pendapat anda bahwa pemimpin yang baik itu adalah pemimpin yang bertanggungjawab kepada anak buahnya, secara umum tentu benar. Namun dalam jajaran birokrasi pemerintahan, tanggungjawab itu telah dibagi-bagi. Meskipun seseorang adalah “anak buah”, tetapi ada pembagian tugas/pendelegasian kewenangan. Tanggungjawab disesuaikan dengan pembagian tugas dan pendelegasian kewenangan itu. Menteri Kehakiman dan HAM misalnya mempunyai “anak buah” (artinya seluruh pegawai departemen itu) sekitar 65.000 orang. Tidak berarti bahwa kalau ada pegawai DephukHam di Jayapura yang melakukan tugas kemudian terlibat tindak pidana, maka Menteri Kehakiman dan HAM harus didakwa ke pengadilan. Tanggungjawab itu ada proporsinya masing-masing. (YIM)

  4. Bimo (komentar #4)

    Pak Yusril,

    Saya kebetulan pernah bertandang ke kantor sebuah media berita online terbesar di Indonesia, berjumpa dengan seorang rekan yang bekerja sebagai wartawan di sana. Beliau mengaku kepada saya bahwa hidup-matinya media berita sangat tergantung kepada isu yang hot. Kalau tidak mampu mengangkat isu yang hot, matilah media itu.

    Saya kira, media berita di Indonesia sudah berubah dari sekedar “memberitakan sesuatu” menjadi “mengarang sesuatu”, demi mengangkat oplah media bersangkutan. Isu yang tidak hot dibuat menjadi hot dengan bumbu ini-itu. Jika Anda merasa jadi korban pembunuhan karakter oleh media berita Indonesia, hal itu tak bisa dipungkiri karena dengan cara itulah media berita Indonesia bisa bertahan hidup.

    Langkah Anda membuat blog ini patut dipuji sebagai upaya penyeimbangan berita. Sejujurnya, saya tidak percaya bahwa jurnalis bisa bersikap independen. Di mata saya, jurnalis tetap manusia biasa yang berpihak, entah berpihak kepada pemilik modal atau berpihak kepada hati nuraninya.

    Bimo

    Sdr. Bimo,

    Saya berterima kasih atas komentar anda. Saya cenderung sependapat. Sukar untuk mengatakan pers kita sekarang adalah pers pejuang seperti di awal kemerdekaan dahulu. Pers sekarang terkait erat dengan bisnis yang ada di belakangnya. Saya membaca pidato penerimaan gelar Doktor HC Pak Rosihan Anwar di UIN Syarif Hidayatullah, yang juga sangat prihatin dengan pers dan gaya wartawan zaman sekarang. Namun itulah kenyataan yang kita hadapi. Saya tentu mendukung kebebasan pers. Namun saya juga menekankan pentingnya etika ditegakkan. (YIM)

  5. Vavai (komentar #5)

    Saya menanti tanggapan dari penulis editorial Media Indonesia dan Koran Tempo. Saya tidak tahu apakah penulis editorial di Media Indonesia sering blog walking atau tidak tapi setahu saya Koran Tempo merupakan koran yang wartawannya memiliki kedekatan dengan dunia blog dan memiliki blog sendiri.

    Harapan saya, jika selama ini informasi terkesan satu arah tanpa ada cross check mengenai isi yang ada, hal ini bisa dieliminasi adanya posting blog seperti ini. Anggaplah ini second opinion. Sebagai pembaca Koran Tempo, Media Indonesia dan pemirsa TV yang memuat berita soal ini, tentu kita menginginkan fakta yang diungkap, bukan opini, apalagi pendiskreditan seseorang.

    Jika ada fakta yang belum dijawab oleh Pak Yusril, akan sangat baik jika hal ini disampaikan oleh penulis editorial yang bersangkutan. Sudah saatnya penulis editorial mencermati respon dari editorial yang ditulisnya, untuk memperkaya khazanah dan mencerdaskan kita semua, bukan sekedar mengarahkan opini pembaca untuk satu kondisi tertentu.

  6. Erwin Juanda (komentar #6)

    Sebelumnya saya mohon maaf…
    Pandangan saya mungkin agak terlalu sinis dan berlebihan untuk masyarakat Jawa
    tapi inilah pandangan saya
    orang Jawa/masyarakat jawa nggak akan rela/seneng kalu yang memimpin negeri ini orang dari luar jawa
    mereka akan slalu menggugat dan selalu mencari kesalahan untuk di kritik dan di jatuh kan, bukan melihat keahlian dan profesionalitas orang tersebut..
    Coba kita tengok Presidan kita dari Soekarno sampai SBY (kecuali habibi) semuanya dari suku jawa
    dan lihatlah pejabat2 yang lain di eksekutif dan legislatif, yang dari luar jawa akan selalu di tekan dan di tindas untuk tidak terlalu berkuasa menguasai negeri ini….
    mungkin karna penduduknya mayoritas jawa kali ? atau karna negara indonesia sudah terlalu luas, terlalu banyak suku, ras dan agama….
    menurut pandangan saya inilah yang menyebabkan indonesia nggak bisa maju, belum bersatu, masih terkotak2, pertikaian di mana-mana, karna masih melihat kamu dari suku apa, agama apa, ?
    dan lihatlah pembangunan di daerah luar jawa terutama di indonesia bagian timur, walaupun kakayaan alam nya berlimpah ruah tapi rakyat masih miskin, pendidikan kere, kesehatanya masih bengek, dan masih banyk ketimpangan yang lainnya yang belum setara dengan daerah pulau jawa……dan mungkin karena ibukota negaranya di pulau jawa sehingga sedikit banyak berpengaruh terhadap pembangunan dan masyaraktnya….

    dan apakah jurnalis/wartawan koran tempo dan media Indonesia dan yang lainnya termasuk dlm pandangan saya tsb ????
    apakah seorang “jabee” ini seperti pandangan saya juga karna identitasnya masih diragukan ???
    HANYA TUHAN YANG TAU, mudah2-mudahn tidak…

    dan ini buat renungan dalam hati kita masing2 mudah2an kita terhindar apa yang ada dalam pikiran buruk saya ini tapi inilah realita yang ada…..
    saya hanya menumpah kan uneg-uneg saya biar kepala ini jadi plong !

    Buat Pak Yusril saya mohon MAAF, kata-katanya agak provokator sedikit,
    saya hanyalah orang yang terpinggirkan dan tersingkirkan…..

  7. Wicaksono (komentar #7)

    Editorial merupakan opini redaksi. Sebagai opini, tentu saja ia tak lepas dari subyektivitas. Benar atau salah, biarlah publik yang menentukan. Terima kasih untuk opini Pak Yusril yang sudah menanggapi editorial Koran Tempo. Semoga memberi perspektif baru bagi siapa pun yang ingin mengetahui perkembangan kasus ini. Salam dari Velbak.

    Komentar saya: Subyektivitas boleh saja. Tetapi tetap saja tidak boleh mengarang-ngarang cerita sendiri, jika itu menyangkut sebuah fakta. Kalau saya menggunakan hak jawab saya di Koran Tempo, akankah anda memberikan proposi penempatan yang wajar bagi bantahan saya seperti diatur dalam UU Pers?

  8. Anggara (komentar #8)

    Pak Yusril

    Ada baiknya bapak menggunakan hak jawab bapak kepada kedua media tersebut, ketimbang hanya menuliskan posting di blog yang belum tentu dibaca oleh para pembaca koran tempo dan juga media indonesia. Blog memang media yang efektif (dalam pandangan saya) namun tentu lebih baik pak yusril yang langsung menyampaikan hak jawab bapak ke kedua media tersebut, sehingga akan ada pembelajaran yang menarik menurut saya dari sudut pandang hukum media apakah editorial juga dapat diminta hak jawabnya?

    Jawaban:

    Terima kasih atas sarannya. Tentu akan saya perhatikan untuk kesempatan yang lain. Sudah berulangkali saya menggunakan hak jawab, hasilnya selalu mengecewakan. Pertama, jawaban saya tidak diberi tempat yang proporsional. Mereka menulis di heedline, jawaban saya diempatkan di surat pembaca, atau hanya kecil saja di halaman yang tak mudah dicari untuk dibaca. Kedua, jawaban saya sudah mereka edit sedemikian rupa, sehingga substansi jawaban saya sudah “dilunakkan” sedemikian rupa. (YIM)

  9. resti (komentar #9)

    saya rasa usulan Anggara ada benarnya bang, walau abang sudah tidak mempercayai media yang umum, tapi ada baiknya tetap menggunakan hak jawab abang.

    Walaupun nantinya HANYA AKAN DIMUAT DI SURAT PEMBACA sekalipun, ini bisa disiasati dengan memberikan link ke blog abang. sehingga pembaca mengetahui keberadaan blog ini. Sehingga publik bisa mendapatkan informasi langsung dari sumbernya.

    Sebagai contoh, dalam hal yang kecil dan jauh dari hiruk pikuk dunia politik, komunitas saya (pengguna jasa KRL) baru2 ini diwawancara oleh salah satu harian ibukota . Entah wartawannya yang salah tulis atau ingin membuat beritanya bombatis, ternyata berita yang ditulis memberikan kesan berbeda kepada para pembaca, yang bisa merugikan komunitas kami. Akhirnya kami harus membuat sanggahan kepada media tersebut, entah dimuat atau tidak.

    Apalagi berita yang terkait dengan politik dan kehidupan pribadi para tokohnya, dibumbui disana sini, jadilah headline. Tak pedulu apakah ini hanya sekedar asumsi atau fakta, pokoknya laris!!! Bergunjing memang penyakit manusia yang sulit diobati. Padahal bisa dihindari.

    Baca postingan Abang soal ini, saya sekarang jadi males beli koran Tempo atau Media Indonesia. Padahal itu koran yang tiap hari saya beli sebelum saya naik kereta, selain dibaca juga untuk alas duduk kalo ndak kebagian kursi…hehehe.

    Mending beli TEMPE. Enak dimakan, dan Perlu!!!

    Jawaban:

    Terima kasih atas sarannya. Intinya sudah saya tanggapi dalam komentar Anggara di atas. Seperti saya katakan dalam komentar saya dalam posting yang lain, saya “sedang mengalami krisis kepercayaan terhadap media”. Jadi bukan saya “sudah tidak mempercayai media yang umum”. Media tentu mempunyai manfaat yang besar, bagi siapa saja, termasuk saya sendiri. Dengan adanya blog ini, setidaknya media tahu, saya akan menanggapi, mengkritik dan meluruskan hal-hal yang saya anggap tidak benar dalam pemberitaan. Dengan demikian, informasi akan menjadi berimbang. Saya mengerti bahwa jangkauan sebuah blog, tentu belum sebanding dengan jangkauan Koran Tempo atau Media Indonesia. Namun paling tidak, ada upaya saya untuk meluruskan sesuai dengan kemampuan media yang saya miliki.(YIM)

  10. Super (komentar #10)

    Cobalah kita semua untuk bersikap lebih obyektif dalam memandang suatu persoalan.Jikalau kita selalu bersikap subyektif yang penuh dengan prasangka dan kepentingan tertentu, maka persoalan tidak akan pernah ada penyelesaiannya.Malah akan terjadi debat kusir yang ujungnya akan saling memojokkan.Saya melihat pola pikir /cara pandang jebee masih jauh dibawah cara pandang/pola pikir pak yusril, sehingga jebee memandang persoalan tersebut selalu saja salah dipihak yusril.cobalah untuk mengakui secara ksatria bahwa yg benar itu benar, walaupun kita tidak suka akan kebenaran itu.terimakasih.

  11. Mungkinkah Ada Hak Jawab Atas Editorial? « Anggara First (komentar #11)

    [...] Pak Yusril tidak melakukan upaya hukum tetapi malah melakukan counter wacana melalui blog beliau di postingan ini. Tulisan tersebut sebenarnya merupakan hak jawab dari Pak Yusril atas Editorial Koran Tempo dan [...]

    Menggunakan upaya hukum? “Trial by the court” nanti akan dilawan dengan “Trial by the press”. Sebaik apapun proses hukum yang kita tempuh, hasilnya kita akan diganyang terus melalui pembentukan opini. Rakyat tak mungkin nongkrongi sidang pengadilan untuk menyaksikan sidang berjalan fair atau tidak. Mereka hanya tahu dari berita. Kalau beritanya sendiri sudah berisi “trial by the press”, maka “trial by the court” takkan banyak membantu. (YIM)

  12. a,malik (komentar #12)

    MENGAPA YUSRIL JADI SASARAN TEMBAK.

    Ada sedikit tambahan komentar sbb.:

    Berbagai macam cara dipergunakan untuk mendeskreditkan Yusril sejak beliau aktip dalam kepartaian sebagai Ketua Umum Partai Bulan Bintang. Banyak yang hawatir ter-
    hadap Partai Bulan Bintang yang meneruskan perjuangan aspirasi Masyumi. Serangan pertama dihembuskan bahwa Yusril sebagai orang Orde Baru karena kedudukannya sebagai speech writer Soeharto serangan ini masih berembus sepoi-2 karena dikaitkan dengan “uang tomy” di Parisbas. Kalau sedikit saja orang mau jujur dengan mudah dapat menunjuk mantan-2 pejabat orde baru termasuk didalamnya mantan anggauta DPR periode Soeharto yang bertindak selaku tukang setempel dan sekarang berteriak keras sebagai pejuang reformasi. Pada awal berdirinya PBB beliaulah dengan suara lantang pertama kali menyatakan tiada ada artinya reformasi tanpa perobahan konsitusi dan peranan beliau dan kawan kawanya dalam perjuangan mengadakan perobahan atas UUD 1945. Selain itu sikap politik PBB yang ingin menegakkan syariat Islam dengan memperjuangkannya melalui sistem konsitusi yang berlaku. Serangan terhadap Yusril pertama kali mereka takut kalau aspirasi Masyumi bangkit kembali.

    Dalam perkembangannya ternyata Yusril, dengan secara jujur harus diakui kecerdasannya , banyak yang melihat bahwa Yusril adalah tokoh politik dari generasi muda yang paling menonjol. Setelah generasi sekarang akan termakan usia dalam pemilu 2014 maka yang timbul adalah generasi muda. Yusril pada tahun 2014 baru mencapai usia 52 tahun dan dari tingkat kecerdasan dan ketrampilan belum ada generasi seusianya pada saat ini yang menjadi pesaing yang potensial walaupun mereka bernaung di Partai besar. Serangan babak kedua ini dilakukan karena mereka khawatir terhadap kempampuan Yusril terutama menghadapi 2014

    Dari dua alas an itulah mereka secara sistimatis mendeskreditkan Yusril Ihza Mahendra.

    Hal ini dapat terlihat dalam kasus alat sidik jari, “uang tomy” dan terakhir uang BHS adalah atas dasar kecurigaan dan bernaung dibalik azas kepatutan. Sehingga menjadi bingung Negara ini Negara Hukum atau Negara kepatutan dimana kepatutan menurut ukuran orang menyuarakannya. Usaa mereka memang biasadalam dunia politik tetapi khusus dipergunakan oleh ornag-2 yang tidak mempunyai etika dalam berpolitik.

    Memperhatikan ini semuanya ada dua hal yang harus dilakukan oleh Yusril pertama memperkuat Partai yang dipimpinnya, karena tanpa dukungan partai yang kuat akan mudah diombang ambing dan kedua terus menerus berjuang membersihkan dirinya dengan penjelasan-2 dan tanggapan beliau serta kalau perlu memberikan pelajaran dengan tindakan hukum terhadap mereka yang mendiskreditkan nama beliau.

    Akhirnya Yusril harus melakukan instrospeksi terhadap terhadap kekurangannya selama ini , terus berjuang sambil bertawakkal dan berserah diri kepada Allah.

  13. Bimo (komentar #13)

    Saya tidak terlalu yakin hak jawab Pak Yusril kepada Koran Tempo dan Media Indonesia akan dilayani secara proporsional oleh kedua media berita tersebut.

    Pertama, saya tidak yakin kedua media berita itu akan dengan mudahnya berubah haluan 180 derajat, dari mengatakan “Yusril Korupsi” kepada “Ternyata Yusril Tidak Korupsi”. Sikap ksatria untuk meminta maaf sudah agak langka di kalangan media berita Indonesia.

    Kedua, argumen Yusril sarat dengan argumen hukum yang panjang-lebar. Ini tidak laku untuk dimuat di surat kabar. Masyarakat kita tidak akrab dan tidak terbiasa untuk berargumen dengan landasan hukum. Karena memang tidak dibiasakan sejak awal.

    Untuk point nomor dua di atas, kita bisa belajar dari sistem pendidikan Amerika Serikat. Di universitas-universitas AS, ada lembaga bantuan hukum (gratis) untuk mahasiswa. Sekecil apapun masalah yang membelit mahasiswa, mulai dari percekcokan dengan tuan punya rumah kost-nya, sampai masalah pajak (di AS mahasiswa sudah harus membayar pajak), universitas menyediakan bantuan “lawyer” secara gratis. Tak heran jika sebagian mahasiswa AS sudah berpengalaman berurusan di ruang sidang pengadilan.

    Hal ini secara langsung mendidik masyarakat dari awal bahwa argumen hukum harus dikedepankan dalam setiap perselisihan. Tak heran jika di Amerika ada slogan “knowing the law is the best defense” (memahami hukum adalah pertahanan terbaik). Karir sebagai lawyer adalah karir yang menjanjikan karena semua orang butuh lawyer, walaupun di AS lawyer juga disindir sebagai “nyamuk penghisap darah” :-)

    Kembali ke soal hak jawab Yusril. Masyarakat kita, sayangnya, belum menempatkan argumen hukum sebagai pemutus atas segala perselisihan. Hasilnya, masyarakat kita lebih percaya headline surat kabar ketimbang argumen hukum yang mendakik-dakik.

    Oleh sebab itu, saya rasa media blog lebih baik digunakan sebagai media penyampaian klarifikasi atas segala isu yang membelit Yusril. Jauh lebih efektif ketimbang mengemis belas-kasihan dari media berita yang memang sejak awal sudah mengusung kepentingan pemilik modalnya.

  14. Wibisono Sastrodiwiryo (komentar #14)

    Inisiatif menawarkan posisi hakim MK itu murni datang dari Presiden.

    SBY berulah kenapa Yusril yang dipermasalahkan?

    Ketua mahkamah itu dipilih oleh sembilan hakim MK sendiri. Presiden tidak dalam posisi yang dapat menentukan siapa yang akan menjadi Ketua MK.

    Presiden tentu bukan orang yang tidak mengerti tata negara lalu apa maksud SBY menawarkan posisi yang dia tahu jelas itu bukan kewenangan dia?

  15. Yunita Sidauruk (komentar #15)

    Sekedar menanggapi Bapak Erwin Juanda ( komentar #6), marilah kita sama-sama menyadari bahwa pemikiran ’sukuisme’ jangan dijadikan alasan ketidakberhasilan. Hendaknya kita menerima dengan jiwa besar bahwa “kegagalan” adalah karena kita memang “tidak mampu, tidak sesuai dengan kriteria,kurang pengalaman” dan lain sebagainya dan bukan karena “tidak satu suku” dengan end-user.
    Indonesia belum maju, terkotak-kotak adalah karena memang “kita” yang menginginkan demikian. Saya rasa, sepanjang kwalitas pendidikan di Indonesia tidak ditingkatkan maka akan sulit bagi Indonesia untuk menjadi bangsa besar yang kwalitas manusianya tidak kalah dengan negara-negara tetangga.

    Untuk bang Yusril, sayang sekali kemampuan intelektual anda tidak diakomodasi dengan baik oleh SBY dan jajarannya padahal anda adalah orang yang jujur, punya integritas dan tidak takut mengatakan mana yang benar dan mana yang salah, serta orang yang siap/berani menanggung segala resiko. Saya senang kalau anda sedang memberikan komentar, bahasanya teratur, emosi terjaga, ekspresi tegas dan tidak terkesan arogan, seperti banyak menteri yang lain, suka menganggap remeh lawan bicara.

    Peace,
    Yunita Sidauruk

    Peace,
    Yunita Sidauruk

  16. adi purnomo (komentar #16)

    Hanya sekedar menambahi apa yang disampaikan oleh saudara yunita sidauruk, tampaknya naif sekali ketika kita harus membicarakan sukuisme ditengah gencar-gencarnya pemerintah sedang menghapus isu SARA. janganlah kita hanya mendasarkan segala sesuatunya dengan berdasarkan suku/daerah asal. kalaupun hanya kaum “JAWA” yang selama ini dianggap berhasil, berarti secara tidak langsung bapak erwin juanda tidak mengakui eksistensi Bapak Jusuf Kalla yang notabene berasal dari Bugis. Ataukah Bapak Aksa Mahmud (DPD) yang juga orang terpandang di Bugis?..(mohon maaf mungkin bahasa saya terlalu sinis juga)
    untuk Prof.Yusril, saya sangat tertarik membaca blog anda. saya beberap kali membaca dan menyimak pemikiran anda di beberapa media masa. terlepas dari masalah dan polemik yang berkembang, saya lebih tertarik untuk menyikapi perkembangan pergantian Hakim MK. mengutip pendapat dari Prof Jimmly, bahwa “Prof Mahfud MD dan Prof Yusril tidak diragukan lagi kemampuannya dalam Hukum Tata Negara. keduanya layak untuk dicalonkan menjadi Hakim MK”. saya mengamini pendapat tersebut. saya melihat kemampuan Prof Mahfud dan Prof Yusril yang memang layak disebut sebagai pakar dalam HTN. selain ada nama Prof Jimlly dan juga Prof Harun Al Rasyid yang juga memiliki kemampuan yang sangat mumpuni dalam bidang HTN.
    saran saya untuk Prof Yusril, bila memang benar ditawari menjadi Hakim MK (Bukan Ketua…) hendaknya diterima saja, mengingat pemikiran dan kemampun anda masih dibutuhkan oleh negeri ini. ini terlepas dengan semua perdebatan yang masih muncul, dan saya hanya berpikiran secara sederhana, tidak ada motif yang lain ataupun tendensi kemanapun. netralitas dalam berpikir yang saya gunakan untuk memberikan komentar tas tulisan dari Prof Yusril. terkait dengan kasus dan polemik yang masih berkembang, yakinlah dengan pepatah hukum “viat justicia ruat coulum”, meski langit runtuh hukum harus tetap ditegakkan.kebenaran tidak akan pernah sirna, kebenaran akan selalu terungkap dengan sendirinya, baik cepat atau lambat.
    terima kasih wassalam.

  17. Bonar (komentar #17)

    @Wibisono Sastrodiwiryo #14:

    Presiden tentu bukan orang yang tidak mengerti tata negara lalu apa maksud SBY menawarkan posisi yang dia tahu jelas itu bukan kewenangan dia?

    Mungkin Presiden berhak mengusulkan (?)

    @YIM:

    Nah, begini khan jelas jadinya ceritanya.

    Apakah memungkinkan konfirmasi Pak Ruki, sebagai penulis tamu di blog ini, perhaps? Kalau beliau sibuk, mungkin cukup sepatah dua kata sambutan.

    Anggaplah Blog ini semacam draf autobiografi, atau autobiografi online. Tentunya perlu banyak sambutan bukan?

    @Jebee, Indonesia:
    Ada lanjutan? Saya cukup menikmati diskusi Anda dan rebuttal dari YIM.

    Bonar,
    INDONESIA(N) juga ^_^

    Sdr. Bonar,

    Presiden memiliki “jatah” memilih tiga hakim MK. Mahkamah Agung dan DPR masing-masing punya “jatah” tiga juga. Jadi jumlahnya sembilan. Sembilan hakim MK itulah yang nanti akan meilih salah seorang dari mereka menjadi Ketua MK. Presiden tidak mempunyai kewenangan untuk mengusulkan seseorang agar dipilih menjadi Ketua MK. Jadi kewenangan memilih ketua itu adalah kewenangan internal MK sendiri.

    Tentang saran anda, apakah mungkin Pak Taufiqurrahman Ruki ikut memberikan pendapat atau menjadi penulis tamu di blog ini, saya menyambutnya dengan hati terbuka dan sukacita. Saya sangat bersyukur kalau beliau berkenan. Mumpung sekarang saya dan beliau sudah sama-sama “pengangguran”, he he …

  18. Iwan Asnawi (komentar #18)

    Ass…Wr.Wb…

    Yth: Bang YIM…
    Setelah membaca sanggahan Anda di Blog ini, terhadap “Opini” yang dibangun oleh Koran Tempo dan Media Indonesia. Saya prihatin atas situasi yang melanda Anda sekarang. Saya kira dari dulu hingga sekarang, wajah perpolitikan di Indinesia tidaklah banyak berubah. Termasuk Medianya (Pers), karena seperti yang Anda singgung mengenai azas “Presumtion of Innocience” (Praduga tidak Bersalah) itu.

    Di Negara Modern, mestinya Presidennya tidak lagi Tentara (maaf saya tidak mau menyinggung si SBY), yang kekuasaannya di bangun melaluai kehendak rakyat “Civil Society”. Memang Pers duduk di pilar Ketiga Demokrasi, artinya Pers adalah mestinya tidak berpihak pada “siapa-siapa”, apalagi Kekuasaan atau orang yang mau berkuasa! Tapi mestinya Pers harus berpihak dan bertanggung jawab pada “Publik Pembacanya”, dan tentu saja “Berita” yang
    diturunkan haruslah “kebenaran” adanya.

    Jadi apa yang bisa kita tarik rasionalnya dari “asumsi” di atas terhadap masalah Anda adalah, pertama, saya kira Pers seperti Koran Tempo dan Media Indonesia coba merujuk kesitu, artinya ke Publikya, sidang pembaca. itu sudah benar, tapi isi berita itu yang tidak benar! atau ngawur! Tidak akurat! Sudah disanggah Anda itu, itu Sudah Benar adanya! Anda sudah melakukan “hak Hukum” Anda!
    Kedua adalah pada kedudukan Anda sebagai orang kekuasaan atau yang akan berkuasa, tentu belum pada level “RI Number One”, masih pada level “RI Number 9″. Ini sangat menarik sebagai sumber berita! Karena, kan kedudukan Anda itu adalah kedudukan Politik, dan sangat strategis! Apalagi masih pada jalur kepakaran Anda dalam Hukum Tata Negara.

    Jadi menurut saya, secara liberalisasi “Pers” itu masih benar! Soalnya adalah apakah Pers di Indonesia akan punya hidupnya sendiri, punya dunianya sendiri? Yang jauh dari sentuhan “untouchable”, publiknya termasuk Anda. Yang sekarang kebetulan menjadi sumber berita! Kemudian, pertanyaannya adalah apakah Anda juga mau ikut ” tur ngatur”, (maaf becanda dikit gaya Madura…) Abis serius banget sih! Undang-Undang Pers segala? Nah, itu soalnya pula?!

    Untuk kawan-kawan yang pengagum “gaya” politik Amerika, pasti akan berseberangan dengan saya… he..he…
    Saya seorang Anak Bangsa Indonesia, yang juga mencintai Tanah dan Air Indonesia. Yang kebetulan tinggal di Erofa, tentu tidak tertarik “Politik Koboi” ala Amerika Serikat! Yang selalu mencoba menjadi “Polisi Dunia”, dan selalu membuat penguatan Tentara di belakangnya. Dan membuat “figur politik” seperti “pertunjukan”!!! Di Erofa tak laku itu!!! Itu hanya “Fast Food Politic”!!!

    Hormat Saya:

    Iwan Asnawi, Switzerland

    Terima kasih atas komentarnya. Memang kita semua harus saling belajar tentang demokrasi. Tanpa hukum dan etika, demokrasi akan menjerumuskan kita semua.(YIM)

  19. Iwan Asnawi (komentar #19)

    maaf nambahin sedikit, Pers mestinya pilar Ke-empat Demokrasi setelah “Trias Politica”…

  20. Amien Akbar (komentar #20)

    YIM :
    “Pembentukan opini oleh pers dapat mengarah kepada “trial by the press”, sesuatu yang harus kita hindari dalam menghormati supremasi hukum. Pemberitaan yang berulang-ulang menyebutkan hal yang sama, walaupun telah dibantah, berpotensi untuk melakukan pembunuhan karakter terhadap seseorang.”

    Pak yusril,
    Kalau menurut saya, statemen pak Yusril diatas adalah “salah Kaprah”. mengapa karena semakin Pak yusril dan mendiamkan opini negatif oleh pers kepada Pak yusril, maka selamanya hukum di indonesia tidak bisa ditegakkan secara benar. Kalau Pak Yusril ingin menjadi pemimpin yg baik dan benar serta ikhlas untuk mengubah sistem hukum di negara kita, maka saya sarankan harus ada sebuah “keberanian” untuk mengorbankan harta, jiwa dan raga demi penegakan keadilan dinegeri ini, maka Pak Yusril bila benar bersalah maka akuilah kesalahan itu dan kembalikan uang kepada rakyat melalui orang berwenang. Bila Pak yusril jujur tidak bersalah, maka sebagai penerus kebesaran pemikiran berani Masyumi yg dibawa oleh abang kita Muhammad Nasir, Pak Yusril harus melakukan Penuntutan secara hukum kepada media tempo dan media indonesia agar “pertarungan politik secara hukum” ini bisa dilihat oleh masyarakat. Pak Yusril akan besar namanya dan tersangjung, meskipun menang atau kalah. akrena Pak Yusril sudah menunjukan “KEBERANIAN” untuk menentang Pers kita yg banyak dikuasai oleh propoganda asing, baik itu CIa, FBI,MOsak, dan kaum kapilalisme.
    Jadi saya tantang pak yusril, “berani nggak ” mengungkapkan kebenaran hukum di negeri ini yang menurut kepercayaan jawa , saat ini negeri kita berada dalam zaman kalabendu atau zaman kegelapan, dimana dekadensi moral merupakan panglima. Kalau Pak yusril berani dan ikhlas mengorbankan jiwa dan ragannya demi kebenaran, maka Pak Yusril akan dikenang rakyat. Pak Yusril harus mencontoh hal yg baik yaitu keberanian dari muhammad nasir, yang tentunnya keberanian dengan perhitungan seperti kondisi yg dialami pak yusril. Ini kesempatan lho Pak Yusril, saya berharap Pak Yusril harus mencontoh Figur amin Rais yg berani, atau mencontoh bungkarno yg berani, mencontoh pemimpin di Jepang yg berani mengundurkan diri bila salah, dll tanpa adanya embel-embel minta dipuji.

    demikianlah mungkin apa yg saya ungkapkan ini merupakan kesalahan pendapat, saya mohon maaf.
    Karena saya ingin ada ditumbuhkan banyak pemimpin yg memiliki nyali yg besar yg berpotensi kita akan menjadi negara besar.
    ayo pak YIM :(^~^)
    amien akbar



    Jawaban: Terima kasih atas masukannya. Tentu akan saya pertimbangkan.

  21. jebee (komentar #21)

    Yth. Pak Yusril

    1. TERIMA KASIH BANYAK YANG SEBESAR BESARNYA ATAS TANGGAPAN BAPAK… menurut saya tidaklah pantas Bapak meminta Maaf atas panjangnya tanggapan Bapak itu, bagi saya justru dengan panjangnya ulasan Bapak itu sangat bermanfaat sekali, cukup jelas permasalahan yang terjadi sebenarnya dan mendapatkan arah titik terang bagi perjalanan hukum dinegara kita. Saya rasa mungkin bukanlah hanya saya sendiri yang mendapatkan pencerahan itu, saya kira semua pembaca BLOG Bapak baik yang memberi komentar maupun yang membaca saja, saya pikir kalangan media juga akan banyak membaca BLOG Bapak ini serta dari kalangan mana saja, menurut saya SANGAT BAIK SEKALI ULASAN BAPAK ITU.

    2. Pak memang saya ingin bertanya lagi, saya minta jangan sampai merepotkan Bapak untuk mengulasnya, kalau Bapak ada waktu monggo dijawab kalau tidak juga tidak apa apa, tapi saya pikir semakin banyak diskusi di Blog Bapak ini rasanya semakin bisa mencerdaskan kita semua minimal bagi saya sendiri yang mungkin sangat “negatif thinking, mengejek, mencerca dsb” terhadap Bapak.

    3. Pak pertanyaan saya selanjutnya :

    1). Kepres 80 Tahun 2003 ini kan dibuat oleh Pemerintah Pusat juga Pak (yang saya dengar dengar dalam pembahasannya dahulu ada dari Bappenas, Departemen PU, dan Departemen/Badan terkait lainnya, kalau Departemen kehakiman dan HAM serta Sekretariat Negara biasanya sudah otomatis kan Pak masuk kedalam setiap pembuatan produk hukum, dan biasanya pintu terakhir sebuah produk hukum, apalagi ini sebuah Kepres sebelum ditandatangani Presiden harus melalui pemeriksaan dan persetujuan menteri hukum dan HAM dulu kan Pak ?)…

    Pertanyaan saya, mengapa Bapak harus bingung lagi mempertanyakan keberadaan Kepres 80/2003 ini ?, seperti kata bapak sendiri ……”Saya berpendapat di dalam Kepres 80/2003 tidak secara tegas disebutkan pejabat di tingkat mana di suatu instansi yang dapat memutuskan metode penunjukan langsung itu.”….. A langsung ? Pak sekali lagi dananya kan gede banget tuh Pak 18 milyar dan 34 milyar, saya ingat lagi dengan KESENJANGAN cerita Bapak di KKMK dan saya sampai menitikkan airmata untuk membacanya, kalau begini keadaannya Pak.. kasihan Pak orang orang atau pejabat pejabat di daerah yang selalu menjadi objek pemerasan hukum apalagi dengan adanya Kepres 80/2003 ini Pak, bahkan banyak kasusnya yang tidak sampai 1 milyar lho pak ? saya bukan berarti membela mereka jika memang ada korupsi yaa Pak ? cuma berapa banyak diantara mereka yang tersangkut oleh keadaan seperti ini, dan tidak dapat membela diri seperti yang Bapak lakukan…. waduuuh kasihan yaa Pak, tapi kalau emang mereka korupsi ya nggak perlu dikasihani juga yaa kayaknya, hehheee..

    Jawaban: Meskipun di atas 50 jt, metode penunjukan langsung dapat dilakukan untuk keperluan pengadaan alat-alat pertahanan dan keamanan negara, keterbatasan waktu untuk mengadakan tender sebelum tahun anggaran ditutup; pelaksanaan pekerjaan yang mendesak dan segera,; mengatasi situasi darurat dan seterusnya. Memutuskan penunjukan langsung adalah persetujuan prinsip. Pelaksanaan selanjutnya diserahkan kepada level teknis.Jangan pula anda lupakan bahwa usulan untuk dilakukan pemilihan menggunakan metode penunjukan langsung adalah datang darilevel teknis (misalya Dirjen atau Sekjen Departemen)

    3). Pak menurut Bapak …”Memorandum itu tidak ada kaitannya dengan pengadaan alat AFIS di Dephukumdang, tetapi terkait dengan pengadaan alat penyadap di KPK”…. justru ini saya yang lupa menanyakannya kemaren, Jika begitu melalui Memorandum No.M.907/M.Sesneg/10/2005 perihal Permohonan Penetapan Metode Pemilihan Penyedia Barang atau Jasa, yang Bapak Sarankan/berikan kepada Presiden setelah Bapak selaku Mensesneg mempelajari secara mendalam permintaan Ketua KPK untuk pengadaan alat penyadap di KPK ini dengan sistem pengadaa langsung… WAAHHHH justru tambah parah lagi kalau begitu Pak, berarti kedua objek pengadaan barang dan jasa ini baik AFIS yang di Dephukumdang maupun alat penyadap di KPK berarti dari Bapak sendiri yang merekomendasi dan memberikan pertimbangannya. pertama selaku menhunkumdang dan kedua selaku mensesneg, olalalaa !!

    Alat penyadap, sebagaimana alat AFIS terkait dengan keamanan negara dalam arti luas, disamping teknologi yang tersedia pilihannya juga terbatas. Sebab itu berdasarkan Keppres 80/2003 dapat dilakukan penunjukan langsung. Ketua KPK meminta persetujuan Presiden untuk memutuskan pemilihan metode penunjukan terbatas itu. Saya analisis, dan saya berpendapat, hal itu dibenarkan oleh Kepres 80/2003. Karena itu saya menulis memo kepada Presiden dan menyarankan kepada Presiden agar dapat menyetujui permohonan Ketua KPK itu. Apa maksud anda mengatakan “tambah parah lagi”? Mohon kemukakan argumentasinya. Baik metode penunjukan langsung maupun metode tender adalah dua pilihan yang sama-sama sah menurut Kepres 80/2003 dengan syarat-syarat yang diatur diatur di dalam Kepres itu sendiri.

    4). Selanjutnya bapak mengatakan …”Namun patut pula diingat bahwa pelaksanaan pengadaan barang peralatan AFIS itu baru terjadi setelah saya tidak lagi menjadi Menteri Kehakiman dan HAM, sebagaimana telah saya jelaskan dalam posting. Hukum tentu harus ditegakkan. Menteri yang baru, kalau tidak sependapat dengan keputusan saya memilih metode penunjukan langsung, bisa saja membatalkannya dan memilih metode tender, sebelum proyek pengadaan barang itu dilaksanakan. Ketika saya menjadi Menteri Hukum dan Perundang-Undangan, saya pernah membatalkan sebuah MOU pengadaan barang yang dibuat oleh menteri sebelum saya, karena setelah saya kaji ulang, saya berpendapat terdapat beberapa kelemahan dalam MOU itu”

    Pak Yusril
    - Menurut saya tidak bisa dong Pak seenak itu ngomongnya, bagaimanapun dalam birokrasi yang bergantikan hanya pimpinannya tetapi berkas berkas administrasi baik yang bernilai hukum maupun biasa tetap menjadi catatan, produk hukum dan pegangan institusi, ndak bisa dong langsung memberatkan ke pimpinan berikutnya, kalau begitu enak kali pak korupsi saja sebesar besarnya dana kantor jika mau diganti atau pensiun, kan ada penggantinya nanti yang menanggung, hehhe… juga kan Pak kita lihat betapa banyak mantan pejabat yang juga dihukumkan Pak ? berarti kan harus bertanggungjawab kan ? dimanapun, kapanpun kita berbuat dan berada.
    - Okelah selanjutnya bapak bilang “saya pernah membatalkan sebuah MOU pengadaan barang yang dibuat oleh menteri sebelum saya, karena setelah saya kaji ulang, saya berpendapat terdapat beberapa kelemahan dalam MOU itu”
    Ini kesannya pak (menurut saya pribadi ya Pak) pertama, bapak sengaja meninggalkan pekerjaan yang rumit buat pengganti Bapak atau bapak sengaja mengetes kedalaman ilmu menteri yang baru… waduh jangan begitu dong Pak., hehe… Kedua kesannya Bapak sama saja dengan menteri yang bapak gantikan sebelumnya, karena terjadi lagi kan ? pada kasus bapak… hehehe….

    Mohon anda tidak mengatakan “seenak itu ngomongnya”. Saya menulis di blog ini dengan serius, setiap kata dan setiap kalimat yang saya gunakan saya pertanggungjawabkab. Saya berharap anda jangan “ngomong seenaknya” juga, karena setiap pendapat yang anda kemukakan haruslah didukung dengan arguimentasi yang jelas, agar diskusi kita ini mempunyai nilai intelektual.

    Menteri kehakiman mungkin saja dapat menelaah kembali masalah itu, jika ada perkembangan baru yang mungkin berbeda dengan keadaan saat saya mengambil keputusan. Apalagi ketika saya telah berhenti sebagai menteri kehakiman, proyek itu sendiri belum dilaksanakan. Kalau menteri baru tidak membatalkan keputusan saya, berarti dia memang sependapat dengan apa yang telah saya putuskan. Tidak ada niat saya untuk “meninggalkan pekerjaan yang rumit buat pengganti” saya.

    Menggamati sesuatu dari jauh, segala sesuatu terlihat mudah, tetapi apabila kita memegang sebuah tanggungjawab, maka mengambil keputusan tidaklah semudah yang dibayangkan. Ibarat kata pepatah, seberat-berat mata memandang, namun tetaplah lebih berat bahu yang memikul.

    5). Bapak selanjutnya mengatakan..Memorandum Mensesneg No.M.907/M.Sesneg/10/2005 adalah telaahan saya atas surat Ketua KPK, tentang permohonan persetujuan Presiden dalam hal pengadaan alat penyadap KPK dengan menggunakan metode penunjukan langsung. Saya menganalisis surat Ketua KPK itu dan berkesimpulan bahwa apa yang disampaikan adalah sesuai dengan Ketentuan Keppres 80/2003. Karena itu saya menyarankan kepada Presiden agar dapat menyetujui permohonan Ketua KPK itu, kecuali Presiden berpendapat lain.”

    Berarti bapak sudah memiliki sebuah PENDAPAT HUKUM dengan KESIMPULAN bahwa apa yang disampaikan adalah sesuai dengan ketentuan Keppres 80/2003 kan, — nah kemudian karena KPK mengusut AFIS akhirnya Bapak menemui KPK untuk minta menyatukan persepsi, pemahaman dan kesamaan pandangan tentang Keberadaan Keppres 80/2003 ini, jika begitu sebenarnya belum duduk kan Pak KESIMPULAN HUKUM yang dapat dipegang bersama ? Sory Pak, kesannya sebenarnya kasus AFIS dan Alat penyadap KPK itu PODO WAE pak, jadi wajarlah Presiden menyelesaikan secara ADAT, kalau diusut kepengadilan yaa tentunya Presiden juga kena. entahlah Pak……

    Jawaban: Hal itu biasa terjadi. Pemehaman suatu peraturan perundang-undangan ditafsirkan berbeda oleh berbagai instansi. Hal itu wajar saja terjadi. Tidak ada aturan yang sempurna. Karena itu saya mengajak KPK untuk menelaah, agar terdapat kesamaan persepsi itu. Jangankan hanya Kepres orang bisa berbeda tafsir dan persepsi, Firman Allah SWT sendiri yang termaktub di dalam al-Qur’an, manusia bisa saja berbeda dalam menafsirkan dan memberikan persepsi kepadanya. Antara saya dengan Ketua KPK tidak ada perbedaan persepsi mengenai metode penunjukan langsung itu. Apa yang saya jelaskan ialah perbedaan persepsi antara saya dengan Penyidik KPK.

    Soal penyelesaian “secara adat” sudah saya jelaskan dalam jawaban sebelum ini. Bahwa anda berpendapat lain, tidak apa-apa.

    6). Bapak mengatakan…. “Saya ingin menjelaskan juga bahwa hukum administrasi beda dengan hukum pidana. Salah satu perbedaannya ialah pada segi sanksinya. Pelanggaran pidana misalnya dapat dihukum penjara dan dihukum mati. Sanksi administrasi adalah sanksi jabatan, misalnya teguran, penurunan pangkat, pemberhentian dengan tidak hormat dan sebagainya.”
    Terima kasih Pak atas pencerahan ilmu hukumnya, SAYA SANGAT SETUJU SEKALI PAK.
    Bapak jangan tersinggung yaa ? saya hanya ingin bertanya saja, Jika begitu apakah Bapak sudah bisa menerima bahwa Bapak diberhentikan oleh Presiden karena adanya kesalahan/kelalain dalam hukum administrasi ?

    Sanksi administrasi adalah sanksi jabatan. Kalau keputusan saya sebagai menteri kehakiman dan HAM tahun 2004 terdapat kesalahan dan sekiranya akan dijatuhkan sanksi administrasi, maka ketika saya telah berhenti dari jabatan itu, sanksi itu tidak dapat diterapkan lagi, karena sudah daluarsa. Patut pula diketahui bahwa sanksi adminitrasi itu dijatuhkan kepada pejabat administrasi negara. Bahwa menteri itu diberhentikan Presiden sepenuhnya adalah hak Presiden sebagaimana diatur di dalam UUD 1945. Tanpa alasanpun Presiden dapat memberhentikan menteri. Tidak ada kaitan pemberhentian saya selaku Mensesneg dengan “kesalahan administrasi” seperti anda katakan, yang (mungkin) dilakukan sewaktu saya menjadi Menteri Kehakiman dan HAM.

    Kalau memang benar seperti pendapat anda bahwa saya diberhentikan karena kesalahan administrasi, maka terhadap saya harus dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Sampai saya berhenti jadi Mensesneg pemeriksaan itu tidak pernah ada. Kalau vonis dijatuhkan tanpa seorang pernah diperiksa, maka vonis itu adalah sebuah kezaliman. Ketika menjadi MenkehHam saya beberapa kali pernah menjatuhkan sanksi administratif kepada pegawai, namun semua itu dilakukan setelah dilakukan proses pemeriksaan. Setelah saya ambil keputusanpun, ybs masih mempunyai hak untuk mengajukan banding ke Badan Urusan Kepegawaian. Kalau masih tak puas, dia juga dapat menggugat keptutusan itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

    Itu dulu Pak, kalau salah yaa tolong diluruskan, jika ada yang mengarah benar… yaa diamkan sajalah dan jika ngaco dan menyakiti hati.. MAAFkanlah saya.

    Hormat Saya
    JEBEE
    Seorang Manusia yang sangat Cinta dengan Indonesia.

  22. adwi (komentar #22)

    Ini tulisan Bang Yusril yang saya tunggu banget …

    Menurut saya pers kita (terutama cetak dan televisi) Indonesia adalah ‘aktor’ utama yg telah menyesatkan opini kita sejak masa reformasi. Mungkin dosanya lebih gede dari media gosip infotainment atau para politisi …

    Mereka (para pengelola media/pers) tahu benar bahwa kita sangat lemah jangkauannya terhadap sumber utama berita sehingga hampir tidak mungkin melakukan cross check, kecuali yang bersangkutan memiliki akses ‘istimewa’ thd sumber berita. Dengan demikian mereka akan dengan sangat mudah memelintirkan berita sesuai dengan keinginannya …

    Walaupun ada hak jawab, tetap saja ‘ruang’ yg disediakan terbatas dan tidak mudah terbebas dari ‘tangan setan’ redakturnya …

    Apa yg dilakukan Bang Yusril melalui blog, sangat tepat. Bang Yusril memiliki kebebasan penuh melakukan counter thd pemberitaan. Yang perlu dilakukan adalah mendorong lebih banyak orang untuk membaca blog Abang … :)

    Mengenai bagaimana opini sidang pembaca mari kita serahkan kepada masing-masing, buat saya yang penting sudah ada penyeimbangan informasi …

    Buat para penulis editorial Tempo dan Media Indonesia, jika memang ANDA JUJUR dan MEMILIKI KOMPETENSI dalam bidang ini, saya tantang untuk memberi tanggapan di blognya bang Yusril, atau jika Anda takut diedit bang Yusril (seperti yang biasa Anda lakukan sehari-hari!) silakan buat tanggapan balik di media online anda. Saya jamin Anda tidak berani …he…he…

    Mengenai wartawan, saya punya pengalaman mereka banyak yang baik kok. Mereka banyak yang berusaha memberikan informasi yang sebenarnya. Tetapi seringkali tulisannya disunat, dipelintir atau ‘diatur ngomongnya’ sama bosnya. Jadi hasilnya adalah seperti yang kita baca atau lihat …

    Buat bang Yusril saya ucapkan selamat atas blog barunya yang keren, mohon maaf baru berkunjung …

    Juga bersabar menghadapi para komentator online yg seringkali ngeyel dan suka debat. Mereka adalah orang2 baik yang ingin yakin betul bahwa info yang didapatnya benar adanya …

  23. masimuda (komentar #23)

    Assalamu’alaikum

    Semoha Allah SWT selalu melimpahkan Rahmat dan karunianya buat Pak Yusril sekeluarga dan kita semua ..amin

    Indonesia Butuh Pemimpin kayak Pak Yusril .
    Doa, harapan dan dukungan saya pribadi,dan saya yakin masyarakat Indonesia umumnya, semoga Pak Yusril berkenan maju menjadi Calon Presiden di PEMILU akan datang..amin

    kami siap Pak jadi Tim Relawan memenangkan Bapak diPEMILU demi Indonesia tercinta

    Wassalam & Sukses

  24. Usep (komentar #24)

    Sekedar sumbang saran,dari segi kemampuan Pak Yusril memang sangat capable untuk memimpin MK tapi apakah hal itu bisa dipertanggungjawabkan berhubung pak Yusril tidak independen karena saat ini adalah sebagai Ketua majelis Syuro PBB (Mohon koreksi kalau saya salah).
    Sehingga sebaiknya ketua MK diisi oleh orang yang independen seperti Prof.Harun Al Rasyid.
    Mengenai pemberitaan tempo dan media indonesia sepertinya memang pers ini hanya mengakomodasi arahan dari pemiliknya yang nota bene “lawan” politik Pak Yusril,jadi mungkin inilah cobaan bagi Pak yusril setelah sekian lama merasakan empuknya menjadi pejabat negara dari mulai jaman Pak Harto sampai SBY,sehingga inilah resiko jabatan,manusia anak naik ada turun,tawakal sajalah…
    Demikian pendapat saya.

    Catatan saya:

    Tiga hakim MK sekarang ini ketika dipilih adalah anggota partai politik, bahkan anggota DPR mewakili partainya. Mereka adalah A Rustandi (PPP), Harjono (PDIP) dan Palguna (PDIP). Selama ini tak terdengar orang mempersoalkan independen atau tidak independennya mereka itu dalam menjelankan tugasnya sebagai hakim MK. Pak Harun Alrasid, mungkin terhalang soal usia. Hakim MK akan pensiun jika memasuki usia 67 tahun. Silahkan saja anda bertanya pada Pak Harun berapa usia beliau sekarang ini.

    Menurut UU hakim MK tidak boleh anggota partai. Karena itu ketiga hakim MK yang saya sebutkan di atas, mereka mengundurkaN diri dari partai begitu dilantik menjadi hakim MK. (YIM)

  25. jebee (komentar #25)

    Kepada para rekan Blogeriyusril, nih ada kabar terbaru dari Beliau.
    Saya kutip dari Detik.Com.

    Kalau ndak ada MEDIA mungkin kita nggak tau yaa ? Keinginan Pak Yusril ini.
    Diawal diskusi di Blognya YIM ini saya sudah pernah mencoba menyoroti, Yusril itu bisa menjadi “BESAR” juga tidak terlepas dari unsur Media kok. Semoga saja jika YIM jadi Presiden RI tidak terbawa melodi oleh pembisik pembisik seperti zaman Orde Baru yang kita punya dulu namanya Departemen Penerangan itu, Pak itu media dibredel saja, pak ini blog harus disaring dulu komentar yang muncul, pak Bapak masih dipercaya rakyat untuk memimpin setelah saya berkeliling nusantara untuk mendengar dan meminta aspirasi rakyat, dan bisikan lainnya…………………………. semoga saja kita bisa belajar dari itu semua.

    Selamat Membaca Media, Semua ada kepentingan, tidak ada yang berkepentingan hidup di dunia ini, kita bernafas yang gartis ini saja ada kepentingan kok, yaa kepentingannya biar tetap selalu hidup. Inforrmasi informasi yang up to date kita dapat dari mana sih pertama kali.
    Sekarang tergantung tingkat daya analisa dan pemikiran kita semua mencermati dan menyikapinya, kalau tidak setuju, KITA KAN PUNYA HUKUM. Jadi buatlah Hukum itu sebaik dan serius mungkin, dan tegakkanlah dengan sejujur dan seadil mungkin (walau ADIL itu hanya ada dan milik yang MAHA KUASA semata).

    10/01/2008 14:09 WIB
    Yusril Siap Jadi Capres 2009
    Djoko Tjiptono - detikcom
    Mataram - Pemilu 2009 masih jauh di depan mata. Namun sejumlah tokoh telah melakukan ancang-ancang. Yusril Ihza Mahendra misalnya. Dia menyatakan siap menjadi capres dalam pesta demokrasi rakyat itu.

    Penegasan sikap Yusril itu disampaikan kepada wartawan usai menghadiri Miladnas II Partai Bintang Bulan di GOR Turide, Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (10/1/2008).

    “Insya Allah, kita laksanakan (amanat) dan kita meminta dukungan masyarakat terhadap Partai Bintang Bulan (partai penerus Partai Bulan Bintang),” kata Yusril.

    Terkait hal ini, Yusril meminta Partai Bintang Bulan merapatkan barisan. Sebab agar dirinya bisa menjadi capres Partai Bintang Bulan harus kuat dan mendapat dukungan masyarakat luas.

    Ketua Majelis Syuro Partai Bulan Bintang ini juga menambahkan, tekadnya tersebut bukan tanpa bekal. Menurut Yusril, dirinya mempunyai banyak pengalaman dalam menangani berbagai masalah bangsa yang rumit.

    “Saya cukup lama menangani masalah-masalah rumit bangsa ini. Kalau sekiranya mendapat izin dari Allah dan mendapat dukungan masyarakat, maka saya siap maju,” katanya.

    Acara Miladnas II Partai Bintang Bulan dihadiri ribuan warga Mataram. Mereka berbondong-bondong ke lokasi acara sejak pagi hari. Selain Yusril, hadir juga Ketua Umum DPP Partai Bintang Bulan Hamdan Zoelva. Sedangkan Ketua Umum Partai Bulan Bintang MS Kaban tidak terlihat di antara deretan undangan. ( djo / ana )

    ______________

    Jika Pak Yusril objektif dan rasional dengan tindakannya, saat media memberitakan tentang KECELAAN dan ULAH Bapak yang tidak sedap untuk Bapak baca, bapak mengatakan tidak percaya kepada media, apalagi media tertentu yang bapak ungkapkan itu. Nah sekarang menurut saya, ini beritanya cukup positif bagi Bapak dan gratis lagi, mengapa bapak tidak memberi apresiasi kepada mereka, mungkin dengan mengatakan terima kasih para rekan wartawan dan “Media XXXX” yang telah ikut meliput kegiatan dan perjalanan karir saya. naahhhhh……apakah jika beritanya seperti ini masih tidak bapak percaya ?

  26. jebee (komentar #26)

    Pak nggak tahu niih, semalam saya masih terngiang ngiang diskusi kita ini oleh pikiran saya,
    Bapak mengatakan ;

    “Pendapat anda bahwa pemimpin yang baik itu adalah pemimpin yang bertanggungjawab kepada anak buahnya, secara umum tentu benar. Namun dalam jajaran birokrasi pemerintahan, tanggungjawab itu telah dibagi-bagi. Meskipun seseorang adalah “anak buah”, tetapi ada pembagian tugas/pendelegasian kewenangan. Tanggungjawab disesuaikan dengan pembagian tugas dan pendelegasian kewenangan itu. Menteri Kehakiman dan HAM misalnya mempunyai “anak buah” (artinya seluruh pegawai departemen itu) sekitar 65.000 orang. Tidak berarti bahwa kalau ada pegawai DephukHam di Jayapura yang melakukan tugas kemudian terlibat tindak pidana, maka Menteri Kehakiman dan HAM harus didakwa ke pengadilan. Tanggungjawab itu ada proporsinya masing-masing. (YIM)”

    ———
    Benar Pak dalam birokrasi sebagaimana yang Bapak kemukakan itu ada azas pembagian tugas dan pendelegasian wewenang, dan tentunya memiliki tingkat pekerjaan dan tanggung jawab masing masing, BENAR dan SAYA SETUJU PAK.
    Yang membikin pikiran saya berputar putar, (sory ini pikiran subjektif saya lagi) menurut saya Bapak memang sangat pintar berkelit yang istilah saya seperti belut dilumpur kelam itu, pintar menyusun kata kata, sehingga menggelabui makna substansi yang sebenarnya.
    Tolonglah Pak saya yang pandir ini jangan dibodohin lagi, kenapa saya katakan begitu_____ ya iya lah jika contoh kasusnya Bapak contohkan pegawai DephukHam yang di Jayapura itu (walaupun bukan di Jayapura, di Jakarta ajalah sekalian) kemudian mereka terlibat tindak pidana, yaa nggak mungkinlah Menterinya yang langsung kena. Kita juga ndak akan bodoh amat kok melihatnya pasti tergantung kasus, substansi, kapasitas dan kewenanganya.

    Tapi yang saya maksud disini KASUS INI KAN BERHUBUNGAN LANGSSUNG DENGAN RANAH PEKERJAAN, WEWENANG, TANGGUNG JAWAB, PEMIKIRAN, DISPOSISI DAN TANDA TANGAN BAPAK SENDIRI tentunya bersama sama dengan staf Bapak itu salah satunya Pimpinan Proyek yang masuk kandang situmbin itu, yaa mana ada lagi pimpinan tertinggi sebuah institusi yang jadi Pimpro kalo penangungjawab iya, maka disini yang bikin saya bertanya tanya tak karuan “dimana perasaan dan tanggung jawab Bapak ?” yang katanya selalu menjunjung tinggi hukum, etika, hati nurani, jujur dan ikhlas ?

    itu dulu Pak.
    JEBEE

    Jawaban:

    Tanggungjawab menteri sebagai pejabat yang memiliki kewenangan tertinggi di departemen adalah menyetujui atau menolak menggunakan metode penunjukan langsung dalam pengadaan barang dan jasa. Menteri mengambil keputusan, setelah ada usulan dari level teknis. Menteri tidak pernah mengambil inisiatif sendiri untuk dilakukan penunjukan langsung, tanpa adanya usulan dari bawah beserta alasan-alasannya. Selanjutnya, kalau menteri setuju penunjukan langsung, maka pelaksanaan pengadaan barang dan jasa itu dikembalikan lagi ke level teknis. Siapa yang akan ditunjuk, berapa harganya, bagaimana penyerahannya, dsb itu ada pada level teknis. Kalau dalam proses ini terjadi tindak pidana, maka tanggungjawab berada pada tingkatan teknis di mana tindak pidana itu dilakukan. Bisa saja pejabat eselon I, atau pejabat eselon II atau pejabat eselon III. Salah satu atau semuanya. Ini tergantung hasil penyellidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh aparat penyidik.

    Jadi, dalam hal pengadaan alat penyadap KPK misalnya, tanggungjawab Presiden berhenti pada menyetujui dipilihnya metode penunjukan langsung, karena ada permohonan dari Ketua KPK. Setelah itu, pelaksanaannya dikembalikan lagi kepada KPK. Kalau dalam pengadaan alat penyadap itu di kemudian hari ditemukan korupsi, maka Presiden sebagai pihak yang menyetujui metode penunjukan langsung tidak akan dikenakan sanksi pidana. Presiden tidak masuk ke level teknis pelaksanaan. Dalam hal dipilih metode tenderpun, korupsi bisa saja terjadi. Kita tidak boleh berasumsi bahwa kalau dipilih metode penunjukan langsung, di sana pasti — atau paling tidak, sudah ada kecurigaan — ada kesalahan atau korupsi. Kedua metode itu sama-sama sah dan diatur di dalam Kepres 80/2003. Segala sesuatunya tergantung pada syarat-syarat yang diatur di dalam Kepres itu sendiri.

    Demikian penjelasan saya. Saya tak ingin lebih jauh menjawab pertanyaan tentang “bagaimana perasaan” dsb, karena setiap jawaban yang diberikan, akan mengundang pertanyaan-pertanyaan baru yang seakan tak berkesudahan.

  27. jebee (komentar #27)

    TERIMA KASIH PAK

    Cukup salut juga saya sama Bapak, tadi siang habis ngadiri Miladnas II Partai Bintang Bulan di GOR Turide, Mataram, Nusa Tenggara Barat kan ? dan malam ini masih sempat membuka cakrawala kita bersama di jagad maya ini, semoga semua banyak hikmah dan pahalanya_____
    yaa kita doakan semoga Bapak selalu tabah, kuat, tanggung jawab, beramanah dan tidak gentar mengakui jika ada kelemahan selaku manusia, begitu jugalah hendaknya jika mendapat hidayah memikul amanah hati nurani rakyat nantinya…………
    Pak saya pernah membaca sebuah kata mutiara, sory saya lupa nama orangnya, katanya “KEKUATAN KITA TERLETAK PADA KELEMAHAN KITA SENDIRI”. Jadi alangkah mulia dan bijaksananya pula jika kita juga mau mengakui kelemahan/kekurangan/kelalaian/kekhilafan/kesalahan yang ada pada kita yang juga adalah sebuah nikmat dari ALLAH SWT buat kita, cuma saja kita belum tahu rahasia dibalik kelemahan kita itu. Jadi menurut saya tidaklah perlu sungkan/risih/malu untuk mengatakannya, semakin kita akui kelemahan kita akan semakin besar simpati, dukungan dan kepercayaan itu, yakinlah PAk….. TIDAK ADA MANUSIA YANG SEMPURNA.
    (MAAF, sepertinya menggurui… tergantung kita melihat dari sisi mana dan semua masih bisa dan terbuka untuk kita diskusikan bersama……)

    Pak, saya masih ingin melanjutkan diskusi kita ini, semua ini karena keawaman dan besarnya harapan saya untuk Indonesia agar bisa sejajar dengan bangsa lainnya di dunia PAk.

    _______

    1. Tanggapan Bapak ;
    “Ketika tahun 2003, belum berlaku UU No 10 Tahun 2004 tentang Peraturan Perundang-Undangan, yang menempatkan peran sentral Departemen Kehakiman dalam proses penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan. Sebelum itu keterlibatan DepKeh hanya dalam proses penyusunan peraturan perundang-undangan di tingkat undang-undang. Peraturan yang dibawahnya langsung disiapkan oleh departemen/lembaga pemerintah non departemen dan langsung dikoordinasikan oleh Sekneg.”

    —————-
    (Maaf, beberapa kata ada yang saya edit, tetapi tidak merubah arti, jika merubah arti bisa dilihat dikomentar aslinya yang diatas, seperti kata “pertauran, tingakt, dibaewahnya” saya sangat maklum Bapak mungkin kecapeaan).

    TERIMA KASIH PAK, saya TERIMA alasan Bapak ini.

    Cuma harapan saya, jika nanti Bapak terpilih jadi Presiden tolong ditertibkan, ditegaskan, dipikirkan dan dibuat dengan serius aturan perundang undangan kita, betapa banyak tabrakan antar materi dan substansi dalam peraturan perundang undangan kita selama ini.

    Oke Pak dalam kasus Kepres ini, peran Depkeh belum ditegaskan dalam UU, okelah Peraturan yang dibawahnya langsung disiapkan oleh departemen/lembaga pemerintah non departemen dan langsung dikoordinasikan oleh Sekneg sebelum keluarnya UU No 10 tahun 2004 ini.
    Namun bagaimana Pak dengan pembahasan UU No.25 tahun 2004 tentang SPPN dan UU No.32 tahun 2004 tentang Pemda, kedua UU itu dibahas tahun 2003, saat pemerintahan Ibu Megawati dan saat itu Bapak selaku Menkumdangnya (sekali lagi saya tidak menyoroti Bapak dalam kapisitas pribadi) ada INKONSISTEN disitu Pak, salah satunya adalah pasal 19 ayat 3 (UU No.25 tahun 2004) disitu disebutkan ” RPJM Daerah ditetapkan dengan PERATURAN KEPALA DAERAH paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Kepala Daerah dilantik. Kemudian pasal 150 ayat 3e (UU No.32 tahun 2004) disebutkan “RPJP daerah dan RJMD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf
    a dan b ditetapkan dengan PERDA berpedoman pada Peraturan Pemerintah. Bapak tahu kan kedudukan UU ini yang selevel, coba lihat UU yang satu mengamanatkan RPJM ditetapkan dengan PERATURAN KEPALA DAERAH DAN UU YANG satu lagi mengamanatkan RPJM dengan PERDA… padahal kedua UU itu dibahas dalam waktu yang hampir bersamaan, bagi saya yang awam mungkin tidak terlalu serius itu karena tetap saja akan ditetapkan, tetapi secara hierarki perundangan undangan menurut saya itu ibarat bumi dan langit, jika PERATURAN KEPALA DAERAH cukup diputuskan oleh Kepala Daerah saja tentunya setelah menerima masukan dari berbagai pihak dalam penyusunannya, jika PERDA ini kan harus melibatkan DPRD dan masuk keareal politis (sory lagi sepertinya saya meengajari ikan berenang, ini hanya semata_mata untuk diskusi) gimana ini Pak ? kita sudah dengarkan bersama apa konsekuensi yang dihadapi daerah selama ini kan ? itu hanya salah satu contoh saja yang saya kutipkan wajah hukum kita Pak, masih banyak tabrakan lainnya Pak.

    Saya setuju kita menegakkan HUKUM dengan KAKU, tetapi bagaimana hukum itu bisa ditegakkan secara KAKU dalam materinya sendiri masih banyak yang perlu dinalisa bersama.
    Saya setuju Hukum ditegakkan secara KAKU, tetapi melihat realitas yang seperti ini, alangkah baiknya kita berpegang teguh dan berpayung pada kejujuran, kemaslahatan rakyat dan kebaikan bangsa kita bersama.
    Buat apa kita selalu mengkoarkan HUKUM jika hukum itu sendiri menjadikan rakyat berputih mata.

    Mungkin itu dulu Pak, untuk tanggapan Bapak lainnya akan saya coba meninap inapkannya terlebih dahulu, biar saya terlepas dari segala prasangka..
    Makasih Pak, saya mau belanja dulu, sudah keroncongan, apalagi jaringan internetnya juga ngadat ngadit nih Pak.. Salam buat Bapak Hamdan Zulfa, pengurus dan sipatisan PBB lainnya… lanjutkan perjuangannya.

    JEBEE

    Jawaban saya:
    Bahwa kemungkinan Pemerintah dan saya juga salah dalam merumuskan rancangan undang-undang tentu saja bisa terjadi. Bisa juga Pemerintah sudah benar dalam merumuskannya, namun ketika dibahas dengan DPR terjadi kompromi-kompromi sehingga rumusan itu nampak bertentangan dengan rumusan yang lain di dalam undang-undang. Kalau terjadi demikian, maka dapat dilakukan revisi atas UU tsb. Kami semua hanyalah manusia. Kemungkinan salah tetap akan ada. Kalau UU yang dibuat itu ternyata dianggap bertentangan dengan konstitusi, maka dapat dimintakan review kepada Mahkamah Konstitusi. Kalau ada dua pasal undang-undang bertentangan, maka yang harus diberlakukan adalah undang-undang yang keluar terakhir. Ini adalah prinsip :lex posteriori derogat lex pripori atau asas nasikh wal mansukh seperti dikenal dalam hukum fikih. Kalau ada kesangsian dalam memahami undang-undang, dapat dimintakan fatwa kepada Mahkamah Agung. Ada banyak jalan menyelesaikan hal yang anda kemukakan itu. Tidak perlu langsung menyalahkan seperti yang anda lakukan.

    Membaca peraturan entah itu UU atau yang lain, tentu harus menggunakan ilmu. Kalau orang merasa dapat memahami hukum hanya dengan membaca undang-undang, maka fakultas hukum tak perlu ada. Seperti dalam Kepres 80/2003, tidak disebutkan pejabat sampai ke tingkat mana yang dapat mengambil keputusan penunjukan langsung, hanya dapat dimengerti kalau seseorang mempelajari hukum administrasi negara. Kalau anda minta disebutkan saja “menteri” dalam Kepres itu, maka bagaimana kalau keputusan itu harus diambil di kabupaten terkait dengan ABPD? Saya menganggap penyidik KPK itu hanya mengerti hukum pidana, karena itu, kalau seperti itu pemahamannya, semua pimpinan tertinggi di sebuah instansi yang mengambil keputusan bisa dia jadikan sebagai tersangka. Sebab itulah, Presiden mengambil inisiatif mengundang beberapa menteri terkait, kepolri, jaksa agung, timtas tipikor dan Ketua KPK untuk menyamakan persepsi dalam rapat koordinasi yang diselenggarakan di kantor Presiden. Kesimpulan yang didapat dari rapat itu adalah sama dengan apa yang telah saya kemukakan tadi.

  28. jebee (komentar #28)

    Jawaban Bapak :
    “Bahwa kemungkinan Pemerintah dan saya juga salah dalam merumuskan rancangan undang-undang tentu saja bisa terjadi. Bisa juga Pemerintah sudah benar dalam merumuskannya, namun ketika dibahas dengan DPR terjadi kompromi-kompromi sehingga rumusan itu nampak bertentangan dengan rumusan yang lain di dalam undang-undang. Kalau terjadi demikian, maka dapat dilakukan revisi atas UU tsb. Kami semua hanyalah manusia. Kemungkinan salah tetap akan ada.”

    ______________

    Saya hanya bisa berujar ALHAMDULILLAH dan TERIMA KASIH atas jawaban Bapak itu.

    Perlahan lahan saya hanya berusaha belajar untuk berargumentasi seperti yang Bapak minta itu, saya tahu ini rumah Bapak, tetapi tolong pula mengerti Bapak juga tinggal di rumah Indonesia milik kita bersama, dan salah satu instrumen sebagai tonggaknya rumah kita Indonesia ini juga ada Bapak usahakan untuk tetap berdiri yakni partai politik. Maksud saya salahkan saya ikut pula berpartisipasi dengan terbukanya ruang dialog ini untuk “menelanjangi” calon pemimpin di rumah kita yang sama sama kita cintai ini ?

    BENAR cara saya sangatlah tidak sopan, tetapi Alhamdulillah secara perlahan lahan pula saya akhirnya bisa menemukan kata KEMUNGKINAN SALAH yang terlontar dari hati Bapak yang terakumulasi dalam gerak jari dan tertulis abadi di jagad maya ini.
    (Mohon Maaf, itu baru satu pasal argumentasi tentang UU kita yang saya sodorkan kepada Bapak) rasanya memang tidak sangat etis sekali jika saya buka lagi semuanya disini, tetapi hari ini saya pribadi sudah lega sekali adanya kata KEMUNGKINAN SALAH dari bapak itu.

    Namun Pak, kalau bisa tolong Seikhlasnya mengatakan kata SALAH itu, karena pada kalimat selanjutnya masih ada kalimat yang menurut saya masih melemparkan kesalahan kepada pihak lain, dalam hal ini tulisan bapak diatas yang mengarah kepada pihak DPR… ______
    Saya juga menginginkan ada argumlentasi dari Bapak, tolong tuliskan pula bentuk kompromi seperti apa yang terjadi saat saat pembahasan perundang undangan di negara kita antara pemerintah dengan DPR itu.

    Pak, Bapak mengatakan “Kami semua hanyalah manusia. Kemungkinan salah tetap akan ada.”
    Pak, bukan hanya KAMI yang Bapak katakan itu saja Pak, semua KITA Umat-NYA dan KITA anak bangsa Indonesia hanyalah MANUSIA, bukan hanya “kemungkinan salah” pasti adanya salah tetap akan ada (cuma tergantung besar kecil bobotnya saja).

    Oyaaa Pak.. itu paragraph jawaban Bapak kok ndak ada lagi ? ndak salah saya tadi ada dua paragraph disana untuk jawaban pertanyaan saya di nomor 1 itu, terima kasih.

    KITA Anak Indonesia
    JEBEE

  29. jebee (komentar #29)

    Sory Pak, rencananya saya mau makan, karena baca tanggapan Bapak ini, saya ikut diskusi sebentar, karena nanti lupa pula, karena ini saya kira cukup penting bagi saya mungkin juga buat kita bersama.

    Bapak Mengatakan :

    “Demikian penjelasan saya. Saya tak ingin lebih jauh menjawab pertanyaan tentang “bagaimana perasaan” dsb, karena setiap jawaban yang diberikan, akan mengundang pertanyaan-pertanyaan baru yang seakan tak berkesudahan.”

    _____________

    Yth; Bapak Yusril

    Saya pikir mungkin ini salah satu mengapa kita dipameokan oleh orang yang mungkin negaranya lebih maju secara tekhnologi dari kita, bahwa kita disebut “bangsa yang malas mikir”.

    Mengapa inovasi tekhnologi negara maju selalu muncul dan bervariatif ? karena itu tadi Pak mereka selalu haus akan sebuah pertanyaan yang tidak berkesudahan.

    Kemudian rasanya wajar juga mengapa lembaga RISET, LITBANG (Penelitian dan Pengembangan, karena kata kawan saya itu katanya Sulit Berkembang) dan lembaga sejenisnya agak sulit berkembang di negara kita, karena itu tadi kita katanya Malas mikir, Malas debat, cepat tersinggung, dsb.

    Sebenarnya Pak, bukankah semua ilmu yang terus berkembang di dunia ini, awalnya didasari dari sebuah PERTANYAAN dan KEINGINTAHUAN selaku salah satu MAkhluk yang diberi alat Berfikir ? Bapak kan sering menjadi pembimbing skripsi, tesis, dsb, bukankah semuanya diawali dengan sebuah pertanyaan ? bukankah filsafat, epistemologi, tasawuf itu berasal semuanya dari pertanyaan dan keingintahuan ?

    Bapak mungkin sudah membaca bukunya Alm. AA NAFIS “Alam Takambang Menjadi Guru” bukankah bersilang kayu ditungku baru disitu api mau hidup ? bukankah berselang pemikiran, ilmu, pendapat, argumentasi dsb, baru disitu celah celah KEBENARAN mulai tampak ?

    JEBEE

    Jawaban:

    Aliran filsafat apa yang anda anut? Anda bertanya “tentang perasaan”, tetapi apa yang anda kemukakan di atas berkaitan dengan pikiran. Alhamdulillah, buku Navis yang anda sebutkan telah saya baca tak lama setelah buku itu terbit. Ketika di SMP buku Navis “Robohnya surau kami” juga saya baca. Saya menyarankan anda agar membaca karya Aristoteles, “Logic”, buku “Kritiiek der Reinen Vernunf” tulisan Immanuel Kant dan Al-Ghazali “Ihya Ulumuddin”. Di situ ada analisis yang mendalam tentang apa yang dimaksud dengan “perasaan” dan “akal pikiran”. (YIM)

  30. aini t.vierra (komentar #30)

    Hai, jebee, ketemu lagi kita di forum ini. Sebenarnya saya tidak mau menulis komentar di forum ini, karena memang saya tidak mempunyai pengetahuan untuk mengikuti diskusi anda yg sangat menarik karena sikap sangat kritis anda pada pak Yusril. Namun setelah membaca komentar komentar anda, terutama yg terakhir ( #29 ) di mana anda mengatakan bahwa orang Indonesia itu malas mikir, malas debat, dan cepat tersinggung; menantang saya untuk menulis komentar ini. Memang ada benarnya pernyataan anda, tetapi tidak semua orang Indonesia seperti itu , nah ini contohnya si jebee seorang yg suka debat, senang mikir dan tantangan , dan tidak cepat tersinggung. Saya juga setelah membaca komentar anda membuat saya mau mikir, tidak malas kok ( mikir topik topik sepert forum diskusi ini ). Setelah membaca komentar baik dari jebee, pak Yusril , maupun rekan lainnya, saya mulai berpikir , tapi tidak perlu berdebat dengan jebee. Hanya satu saja yg saya mau sampaikan komentar saya pada jebee. Setelah membaca komentar jebee # 21 ( ada 6 pertanyaan ) , saya kutip pernyataan anda yg terakhir ( bagian 6 ) bahwa …………apakah Bapak sudah bisa menerima bahwa Bapak diberhentikan oleh Presiden karena adanya kesalahan/kelalaian dalam hukum administrasi? Kemudian pak Yusril sudah menjawabnya dengan sangat jelas sekali atas pertanyaan tsb. Pak Yusril mengatakan bahwa ” Tanpa alasanpun …………….., yang mungkin dilakukan sewaktu saya menjadi Menteri Kehakiman dan Ham.” Dari pertanyaan kritis anda tsb dan jawaban yg jujur dari pak Yusril tsb, saya mau mikir ( tidak malas kok) , dan teringat pada guru saya di SD dalam pelajaran Berhitung. Guru saya mengatakan 1+1 = 2 , lalu semua murid menulis saja di buku tulis menyalin angka angka tsb. Lalu guru itu mengatakan 3+2 = 5. Saya tidak langsung menyalin di buku tulis saya. Saya bertanya pada guru itu, Bu : ” Kalau saya mempunyai 5 buah jeruk , berarti pertama kali saya pasti mendapat 3 buah jeruk, kemudian saya mendapat 2 buah lagi?” Untungnya guru itu sangat bijaksana dalam menjawab pertanyaan tsb, beliau mengatakan:” kalau kamu mempunyai 5 buah jeruk, itu tidak selalu kamu dapat 3 buah dulu, lalu 2 buah lagi. Tetapi bisa saja kamu pertama kali tidak mendapat jeruk ( 0 ) kemudian kamu dapat 5 buah sekaligus ( 5 ).Jadi 5 buah jeruk itu bisa saja karena 0+5 =5. Atau kemungkinan lainnya 1+4 ( = 5 ), 2+3 ( =5 ), 4+1 =( 5 ) atau 5+0 ( =5 ). Itu lho jebee, jadi pertanyaan anda # 21 ( bagian 6 ) sudah jelas jelas di jawab oleh pak Yusril. Pikiran jebee to the point saja kan karena guru mengatakan 3+2 =5, anda harusnya juga lebih kritis dari saya waktu di SD tsb. Nah unsur angka untuk membentuk angka 5 tsb , bukan hanya 3 dan 2, tapi ada angka 0, 1, 4, dan 5 itu sendiri. Unsur angka 0, 1, 4, dan 5 tsb itulah yg dimaksud oleh sdr.A.Malik pada komentar # 12 ( harap dibaca pada forum ini ). jadi jebee, diskusi forum ini membuat saya belajar untuk lebih mau berpikir kritis, tetapi kalau seseorang memberikan jawaban yg jujur, saya sih tidak mau mendebatnya. Dengan komentar saya ini, mohon jebee tidak ngotot lagi untuk pertanyaan yg sama pada pak Yusril ( yg sudah beliau jawab dengan lugas pada forum ini ). Itu saja dulu untuk jebee dari saya, mohon maaf kalau bahasa indonesia saya dalam komentar ini agak membingungkan, yg jelas saya tidak tersinggung kalau jebee mau kritik bahasa indonesia saya. Terima kasih, untuk mengajak saya dan lainnya untuk kritis . Salam buat pak Yusril, teruskan klarifikasi diri dengan pencerahan dalam diskusi ini, dengan harapan dan doa agar pak Yusril siap untuk memimpin bangsa kita tercinta ini di masa depan .

Pages: [1] 2 3 4 5 6 » Show All

Punya pendapat? Sampaikan pendapat Anda