Beranda

TANGGAPAN ATAS EDITORIAL KORAN TEMPO DAN MEDIA INDONESIA

Bismillah ar-Rahman ar-Rahim,

Saya tidak ingin berkomentar terlalu banyak tentang rencana Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk memilih saya menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Rencana itu baru tawaran yang disampaikan kepada saya, sehingga belum merupakan suatu keputusan. Apalagi saya disebut-sebut akan menjadi Ketua MK. Ketua mahkamah itu dipilih oleh sembilan hakim MK sendiri. Presiden tidak dalam posisi yang dapat menentukan siapa yang akan menjadi Ketua MK. Saya sendiri tidak mengharapkan, apalagi meminta suatu jabatan. Inisiatif menawarkan posisi hakim MK itu murni datang dari Presiden. Saya mohon maaf mengatakan ini semua, supaya jangan sampai timbul salah paham. Bukan pula maksud saya untuk menyombongkan diri mengemukakan hal ini. Saya hanya ingin mengatakan sesuatu secara jujur dan tulus.

Apa yang perlu saya tanggapi dalam tulisan ini adalah reaksi atas rencana Presiden itu sebagaimana ditulis dalam editorial Koran Tempo (7 Januari 2008) dan Media Indonesia (8 Januari 2008). Koran Tempo mengingatkan saya jangan sampai lupa bahwa Presiden “memang menerima tekanan publik” karena saya “diduga terlibat kasus pencairan uang US $ 10 juta atau Rp 90 milyar milik Tommy Soeharto di BNP Paribas” sehingga saya diberhentikan dari kabinet. Rekam jejak saya di kabinet juga dikatakan tak terlalu mulus. Saya pernah bertikai dengan bekas Ketua KPK Taufiqurrahman Ruki karena diduga terlibat dalam kasus korupsi pembelian alat identifikasi sidik jari otomatis senilai Rp 18 mliyar saat menjadi Menteri Kehakiman dan HAM”. Terakhir “kita mendengar kabar raibnya Rp. 3,3 milyar dana yang disita dari koruptor Hendra Rahadja dalam rekening di Departemen Hukum dan HAM”. Duitnya tersisa Rp 5,5 juta. Selisihnya tak diketahui rimbanya. Atas dasar ketiga hal itu, singkat kata, dapat disimpulkan bahwa mereka berpendapat saya tak pantas menjadi hakim, apalagi Ketua MK. Jangan MK dijadikan “sebagai tempat penampungan orang-orang terbuang”, demikian kata editorial Media Indonesia.

Bahwa ada tidaknya tekanan publik kepada Presiden ketika saya diresuffle dari kabinet, itu sepenuhnya saya serahkan kepada Presiden sendiri. Sebaiknya, Presidenlah yang menjelaskan hal ini, sehingga orang tidak berspekulasi. Namun saya harus mengatakan di sini, Koran Tempo dan Media Indonesia adalah dua koran yang paling menggebu-gebu memberitakan kasus-kasus itu, yang menurut penilaian saya sudah jauh dari semangat obyektif. Pemberitaan seperti itu tentu berdampak pada pembentukan opini publik, yang kemudian diklaim  sendiri sebagai tekanan publik itu. Koran-koran lain yang juga memberitakan masalah ini, pada hemat saya masih dalam batas-batas relatif obyektif dan berimbang.

Saya ingin menegaskan di sini bahwa satu-satunya tindakan yang saya lakukan dalam kasus Motorbike International Ltd dengan BNP Paribas adalah memberikan pendapat hukum atas pertanyaan Paribas sendiri. Hal ini telah saya jelaskan panjang lebar di dalam posting di blog ini, sehingga saya tak perlu lagi mengulanginya di sini. Pencairan dana dari BNP Paribas terjadi pada bulan Mei tahun 2005, setelah saya tidak lagi menjadi Menteri Kehakiman dan HAM sejak tanggal 20 Oktober 2004. Jampidsus Kejaksaan Agung telah menginvestigasi kasus ini atas perintah Presiden. Hasilnya, mereka tak menemukan alasan hukum dan bukti yang meyakinkan untuk meneruskan kasus itu ke tingkat penyidikan. Jaksa Agung Hendarman telah menyampaikan klarifikasi tentang masalah ini, tetapi tak mendapat porsi yang wajar dalam pemberitaan media.

Dalam kasus pengadaan alat identifikasi sidik jari di Departemen Kehakiman dan HAM, tidaklah benar saya diduga terlibat dalam kasus korupsi. Dalam penyidikan, saya dipanggil sebagai saksi dan tidak pernah dinyatakan sebagai tersangka, apalagi terdakwa. Saya telah memberikan keterangan lengkap dan rinci kepada penyidik KPK. Bahwa benar saya telah menyetujui dipilihnya metode penunjukan langsung dalam pengadaan proyek itu, setelah DPR dan Menteri Keuangan menyetujui adanya dana dalam Anggaran Belanja Tambahan pada bulan Oktober 2004. Memutuskan apakah metode tender atau penunjukan langsung adalah tindakan administratif sebagaimana diatur dalam Kepres 80 Tahun 2003. Kalaupun memutuskan salah satu dari kedua metode itu adalah suatu kesalahan, maka kesalahan itu tidak dapat diberi sanksi pidana, karena Kepres 80/2003 itu sendiri adalah hukum administrasi, bukan hukum pidana. Tindak pidana korupsi baru ada apabila dalam pengadaan barang itu terjadi penyimpangan yang merugikan keuangan negara.

Saya telah berhenti jadi Menteri Kehakiman dan HAM pada tanggal 20 Oktober 2004, sebelum dana ABT itu sendiri dicairkan oleh Departemen Keuangan. Pelaksanaan pengadaan alat sidik jari itu dilakukan di tahun 2005, beberapa bulan setelah saya berhenti dari departemen itu. Siapa yang ditunjuk mengadakan barang, berapa harganya, bagaimana cara membayarnya, semuanya dilakukan ketika saya tidak lagi menjadi Menteri Kehakiman dan HAM. Penyidik KPK dapat memahami semua keterangan saya itu, tentunya setelah melakukan cross-chek dengan keterangan saksi-saksi yang lain serta alat bukti lainnya. Semua keterangan saya itu telah dicatat di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan dilakukan dibawah sumpah.

Bahwa kemudian saya tak dapat bersaksi di pengadilan ketika saya dipanggil, saya telah menjawab surat panggilan itu dengan alasan yang sah, dengan merujuk kepada pasal-pasal KUHAP dan UU KPK sendiri. Saya ketika itu berada di China dalam kegiatan pembuatan film yang jadualnya tidak mungkin ditunda– karena melibatkan ratusan aktor lain dari berbagai negara — atau diwakilkan kepada orang lain. Majelis hakim maupun jaksa dapat menerima alasan yang saya kemukakan. Oleh karena keterangan saya telah dilakukan dibawah sumpah, maka menurut KUHAP, keterangan itu mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan keterangan yang diucapkan di sidang pengadilan. Berbagai media, termasuk Media Indonesia sengaja memblow up ketidak hadiran saya di pengadilan itu dengan berbagai opini. Berbagai pemberitaan menyebutkan saya harus dihadirkan paksa di pengadilan. Menurut hukum acara, saksi hanya dapat dipanggil paksa apabila telah dipanggil tiga kali dan tidak datang tanpa alasan yang sah. Editorial Media Indonesia juga mengatakan bahwa ketidakhadiran saya di pengadilan itu bisa menjadi preceden bagi orang lain. Editorial ini membalik logika, seolah saya orang pertama yang tak hadir sebagai saksi dengan alasan yang serupa. Telah terjadi puluhan kali ketidakhadiran saksi dalam sidang dengan alasan yang sah dan diterima oleh majelis hakim.

Hal terakhir yang perlu saya jelaskan adalah terkait dengan uang yang disita dari Hendra Rahardja. Tugas untuk menangani harta kekayaan Hendra Raharja adalah tugas Tim Likuidasi Bank Harapan Sentosa (BHS). Tim inilah yang bertugas memburu harta Hendra untuk membayar kewajiban BHS kepada Bank Indonesia. Saya memang mengajukan permintaan ekstradisi kepada Pemerintah Australia agar Hendra dipulangkan ke Indonesia. Namun dia melakukan perlawanan di pengadilan Australia, maka sampai dia meninggal di sana, upaya ekstradisi belum berhasil. Tim Likuidasi ingin menyita harta Hendra di Australia, tetapi mereka tak dapat melakukan itu, kecuali dilakukan oleh Pemerintah RI. Oleh karena Departemen Hukum dan HAM – yang menjadi koordinator dalam pelaksanaan Mutual Legal Assistant (MLA) dengan negara lain — membentuk tim gabungan antar departemen. Setelah saya berunding dengan Jaksa Agung Australia, uang Hendra yang berhasil disita hanya tinggal Rp 3,9 milyar saja. Yang lain sudah ditransfer ke China dan Hongkong. Indonesia dan Australia akan meneruskan kerjasama dalam melacak keberadaan harta Hendra di China dan Hongkong itu. Uang yang disita di Australia kemudian diserahkan oleh Pemerintah Australia kepada Pemerintah RI dan ditampung dalam rekening khusus Departemen Kehakiman dan HAM.

Pada tanggal 19 Mei 2004 sejumlah Rp. 3,3 milyar hasil sitaan dari Australia itu telah diserahkan oleh Departemen Kehakiman dan HAM kepada Tim Likuidasi BHS untuk memenuhi kewajiban BHS kepada Bank Indonesia. Bukti penerimaan oleh Tim Likuidasi BHS masih ada di arsip Departemen Hukum dan HAM. Sekitar Rp 600 juta telah digunakan sebagai biaya Tim Likuidasi dan Tim Gabungan dalam memburu harta Hendra baik di Australia, China maupun Hongkong. Bahwa uang Rp. 5,5 juta memang sengaja disisakan agar rekening tidak ditutup. Rekening itu disiapkan untuk menampung hasil penyitaan harta Hendra di China dan Hongkong itu. Ketika dalam beberapa bulan terakhir ini Departemen Keuangan meminta agar rekening itu ditutup, maka uang yang Rp 5,5 juta itulah yang diserahkan ke Departemen Keuangan. Jadi tidaklah benar kalau editorial Koran Tempo dan Media Indonesia, mengatakan uang Rp 3,3 milyar itu raib dan tak diketahui di mana rimbanya.

Inilah penjelasan dan sekaligus klarifikasi yang ingin saya kemukakan agar tidak timbul kesalahpahaman terhadap tiga masalah di atas. Saya hanya berharap bahwa segala masalah hukum seyogianyalah ditangani dengan hukum itu sendiri. Kita semua harus menghormati prinsip negara hukum dan asas praduga tak bersalah, yang dijamin di dalam sistem hukum kita sendiri. Pembentukan opini oleh pers dapat mengarah kepada “trial by the press”, sesuatu yang harus kita hindari dalam menghormati supremasi hukum. Pemberitaan yang berulang-ulang menyebutkan hal yang sama, walaupun telah dibantah, berpotensi untuk melakukan pembunuhan karakter terhadap seseorang.

Sebagai penutup ingin saya kemukakan di sini, bahwa dipilih atau tidak menjadi hakim MK oleh Presiden bukanlah hal yang terlalu penting. Bagi saya, menjaga nama baik, harkat dan martabat pribadi adalah jauh lebih penting dari segala jabatan dan kedudukan. Pemberitaan yang terus-menerus mengenai masalah “pencairan uang Tommy Soeharto”, “dugaan korupsi dalam pengadaan alat AFIS” dan terakhir “raibnya uang sitaan Hendra Rahardja” saya anggap perlu untuk ditanggapi dan dijernihkan, agar hal ini tidak menjadi beban saya seumur hidup, bahkan sampai ke generasi anak cucu nanti.

Demikianlah tanggapan saya atas editorial Koran Tempo dan Media Indonesia. Saya mohon maaf kalau ada kata-kata saya yang kurang pantas dalam memberikan tanggapan dan menjelaskan ketiga masalah ini kepada khalayak dan khususnya kepada penulis editorial baik Koran Tempo maupun Media Indonesia.

Akhirnya hanya kepada Allah Ta’ala jua saya mengembalikan segala persoalan dan kepadaNya jua saya memohon segala perlindungan.

Wallahu’alam bissawwab.

Cetak artikel Oleh Yusril Ihza Mahendra — January 8th, 2008

160 tanggapan untuk “TANGGAPAN ATAS EDITORIAL KORAN TEMPO DAN MEDIA INDONESIA”

Pages: « 1 [2] 3 4 5 6 » Show All

  1. Iwan Asnawi (komentar #31)

    Ass…Wr.Wb…

    Yth: Bang Yusril Ihza Mahendra…

    Terima kasih atas tanggapannya… Tentu saya sepakat, Demokrasi mestinya punya Hukum dan Etika…

    Salaaaam: Iwan Asnawi, Swiss

  2. Bonar (komentar #32)

    @Jebee:

    sorry nimbrung sedikit.

    kalau begitu, saya yang sangat pandir ini untuk memahami hukum, berpendapat berarti para intelektual2 yang terlibat dalam proses pembuatan hukum (Kepres) itu sendiri yang tidak becus, tidak serius, tidak engus dalam merancang produk hukum itu atau disengaja kali.. hehee…diberi peluang-peluang biar fleksibel dikit dsb

    Konteks pernyataan “tidak secara tegas disebutkan pejabat di tingkat mana” adalah kaitannya dengan perdebatan tentang siapa yang berhak menentukan, pimpro (argumen penyidik) atau pejabat diatasnya(argumen Yusril), yang kemudian Pak Yusril membawa preseden/teladan sebelumnya (KPK).

    Tanpa konteks ini, pernyataan tersebut memang dengan mudah dibelokkan menjadi: “pembuat keppres tidak becus”.

    Saya kira Pak Yusril (lagi-lagi) perlu memilih kata yang lebih safe misalnya “seorang penyidik tidak dapat begitu saja menentukan siapa yang paling berhak on the spot, jika payung hukumnya tidak menyatakan demikian”.

    Kemudian telah ditegaskan oleh yang bersangkutan, bahwa Pejabat tertinggi hanya menentukan keputusan ya atau tidaknya, sementara pelaksanaan teknis terjadi setelah pejabat bersangkutan tidak menjabat.

    Menilik keppres itu sendiri, saya kira sah-sah aja jika seorang presiden membuat keppres yang leluasa sebagai pedoman dan payung hukum. Pertama, itu adalah prerogatifnya. Kedua, penyelenggaraan negara sudah begitu penuh dengan red tape (birokrasi), tanpa keppres yang ketat saja sekarang presiden dan menteri-menterinya sudah sulit mau ngapa-ngapain. Apalagi untuk berinovasi.

    Plus, alasan yang diberikan adalah reasonable. Penyelenggaraan alat2 yang berkaitan dengan keamanan/pertahanan negara tanpa lelang sudah cukup sering dilakukan, bukan? (misal sukhoi, kapal selam, tank scorpion, sistem radar, suku cadang)

    Jika, aturan kemudian telah dibuat begitu ketatnya, tatalaksana pemerintahan di segala aspek sudah dideskripsikan dengan begitu detail, keberadaan para pemimpin pelaksana sepertinya terasa sia-sia. “Robot” mungkin pilihan yang lebih baik.
    Tapi di dunia nyata tidak begitu, tidak semua aspek dipikirkan, dan banyak kontijensi2 tak terduga, yang menyebabkan aturan umum sewajarnya leluasa. Sudah patut dan wajar jika ada keputusan yang dipilih secara manual.

    Spesifik dalam kasus AFIS, penilaian atas apakah sistem tersebut urgen atau tidak adalah subyektif. Menurut Saya urgen. Mungkin Anda memiliki pendapat berbeda. Tapi jika kita harus mengadakan referendum untuk setiap pilihan seperti itu, negara tidak jalan. Itulah sebabnya ada mekanisme pelimpahan “wewenang”, dan kata tersebut harus dibaca sesuai dengan arti harfiahnya: penentuan seberapa butuh, memang adalah wewenang pejabat yang bersangkutan.
    Kemudian jatuhnya pejabat tertentu akibat dari wewenang tersebut juga memiliki mekanisme , yang wajar adalah pergantian administrasi, reshuffle juga dapat diterima. Walaupun begitu, menurut pendapat saya, dengan informasi baru yang terpapar disini, dicopotnya Yusril adalah politis, bukan pelanggaran hukum.
    Sepertinya presiden mengasumsikan secara politis menterinya akan terikat tangannya untuk keputusan praktis/teknis/prinsipil berikutnya dikarenakan di blow upnya kasus AFIS, therefore reshuffle mungkin tidak dilihat dari kacamata sanksi administratif, namun hanya sekedar secara politis tidak praktis lagi untuk seorang Yusril menjadi menterinya SBY.

    Diluar dari itu, Anda perlu lebih kuat dalam mengambil dasar logika maupun konteks sebelum menuduh ketidakbecusan pejabat.

    Pertanyaan yang paling utama yang harus pejabat lakukan sebelum mengambil kebijakan adalah: adakah hukum yang dilanggar? administrasi? pidana?
    dan bukannya, apakah ia perlu mengubah undang-undangnya? (belum lagi, apakah ia berhak mengubahnya)

    Sedemikan sehingga, pertanyaan substansial awal Anda : “Apakah Yusril melanggar hukum?”
    ketika berubah menjadi,

    “Apakah Yusril tidak becus membuat hukum?”,

    adalah pertanyaan yang dipanjang-panjangin(seperti tulisan saya ini ^_^ ) dan dicari-cari. Kecuali jika Anda mengasumsikan bahwa seorang Yusril adalah seorang criminal mastermind telah merencanakan untuk membuat(yang inipun masih debatable) dan memanipulasi perangkat hukum tersebut dari jauh-jauh hari.

    (sebelum saya dituduh yang tidak-tidak, saya akan menyeimbangkan pernyataan-pernyataan saya sebelumnya)

    NAMUN, MEMANG, kebijakan/payung hukum yang lega seperti itu rentan suap. Dan di Indonesia sulit melakukan penyidikan terhadap hal ini, pertama karena transaksi dapat berbasis cash, kedua karena tidak ada aturan mengenai pembukaan rekening diluar negeri, ketiga kita tidak memiliki badan surga para akuntan seperti misalnya IRS di USA.

  3. Usep (komentar #33)

    Untuk Jeebee dan blogger lainnya mohon penulisan blog nya jangan terlalu panjang,jadi tdk enak bacanya mending pendek2 tapi disambung ke komentar berikutnya.

    Supaya lebih gampang mencernanya,karena saya lihat terlalu banyak kata2 yg tdk substansi dan dipanjang-panjangkan.
    Demikian terima-kasih.

  4. Bonar (komentar #34)

    @usep:

    maap ^_^ panjangnya tulisan saya itu dimaksudkan sebagai sarkasme. hehehe

  5. Usep (komentar #35)

    Terima-kasih atas tanggapan Pak Yusril tentang anggota MK harus “independen”,maksud saya independen disini seperti yg dikatakan bpk yaitu tdk boleh anggota partai setelah dia menjabat,terima-kasih atas pencerahannya.

    Setelah sy mengamati perdebatan antara Pak/Bu Jeebee dg YIM sebelumnya saya sangat tertarik tapi lama-kelamaan saya jadi kurang interes krn Pak/Bu Jeebee sering mengutip pendapat org lain yg diambil dari media massa/elektronik,ada baiknya dikurangi kutip-mengutipnya biar lebih orisinil pemikirannya.
    Klo seperti itu terus keliatannya mengarah ke debat kusir,dan Pak/Bu Jeebee sy amati selalu memposisikan dirinya sebagai “lawan” bukan partner diskusi.

    Bolehkan saya megkritik anda Pak/Bu Jeebe…?
    Thanks.

  6. Iwan Asnawi (komentar #36)

    maaf nambahin @Usep dikit…
    Betul itu “Debat Kusir”. Tapi sayang, “Kusirnya” berkata pada “Lembu”… Jadi ya, lembunya tidak mengerti!!!…

  7. PrimaryDrive (komentar #37)

    Yusril,

    Return anda ke politik, apalagi dalam kapasitas ketua MK, tidak akan bijaksanan. Bahwa anda sebenarnya “clean” dalam kasus2 yg anda sebutkan, ini bukan faktor penentu. Posisi politis anda akan selalu labil sekedar krn asosiasi negatif anda dalam kasus2 tsb. Keputusan2 anda sebagai ketua MK akan mudah didiskreditkan.

    Sayangnya integritas bukan satu2nya valuta dalam kancah politik.

    PrimaryDrive,

    Sedari awal kehadiran blog ini, saya telah mengatakan saya ingin dapat belajar dari siapa saja yang dapat menyumbangkan pikiran secara intelektual dan simpatik atas dasar saling hormat-menghormati perbedaan pandangan. Saya pikir, akan lebih bijaksana jika kiranya anda dapat mengemukakan pandangan anda sendiri mengapa hal yang anda kemukakan itu itu bisa terjadi. Ketika Ahmad Rustandi, Harjono dan Palguna — yang semuanya berasal dari partai politik — dilantik jadi hakim MK, tak ada orang yang mempersoalkan apakah keterlibatan mereka dalam parpol akan mendorong tidak independennya lembaga itu. Ketika nama saya disebut, belum apa-apa, karena saya sendiri tak pernah berusaha untuk menjadi hakim MK, orang meributkannya karena saya berasal dari partai politik.

    Keputusan MK tentu dapat saja dikritik para akademisi, bahkan oleh siapa saja. Kalau saya yang menjadi Ketua MK, “keputusan saya” seperti anda katakan “akan mudah dideskreditkan”. Padahal keputusan ketua MK itu tak pernah ada. Yang ada adalah Keputusan majelis hakim MK (bisa seluruhnya sependapat, atau divoting dengan suara mayoritas). “Dikritik” dan “dideskreditkan” besar sekali perbedaannya. Apa gerangan latar belakang semua ini? Saya ingn sekali belajar dari anda. Mudah-mudahan saya akan mendapat pencerahan setelah saya membaca pendapat anda di blog ini. (YIM)

  8. luthfi maulana (komentar #38)

    Saya kira Bang YIM tahu apa yang harus dilakukannya karena kapasitas beliau sebagai Ketua Majelis Syuro PBB dan dalam hal ini saya yakin kalau hanya untuk popularitas toh beliau sudah tidak diragukan lagi, apalagi kalau Film Laksamana Cheng Ho sudah ditayangkan.

  9. PrimaryDrive (komentar #39)

    YIM:

    Ketika Ahmad Rustandi, Harjono dan Palguna — yang semuanya berasal dari partai politik — dilantik jadi hakim MK, tak ada orang yang mempersoalkan apakah keterlibatan mereka dalam parpol akan mendorong tidak independennya lembaga itu.

    Well, ini kan bukan praktek baik. Menunjuk orang partai jadi MK rasanya secara politis tidak etis. Bahwa ini terjadi, dan orang tidak perduli mungkin sebabnya lebih krn kancah politik Indonesia pasca reformasi amburadul. Politisi kita kebanyakan asbun saja; dan kalau melakukan sesuatu asal seruduk saja. Maaf kalau saya harus menyatakannya seperi itu. Tetapi jujurnya itulah pendapat saya. Kepercayaan saya pada politik Indonesia nol besar. Tapi mungkin ini off topic.

    Kembali ke topik semula, bahwa contoh diatas terjadi, masih belum meberikan justifikasi bahwa hal yg senada patut dicontoh.

    Kembali ke diskusi ttg aspirasi anda :) menjadi ketua MK, saya ingin mengingatkan bahwa kalau orang bisa menekan Presiden untuk meng-exitkan anda dari posisi sekneg dulu, rasanya MK juga tidak akan kebal peluru politik. Kasus2 keterkaitan anda yg anda sebutkan di artikel anda tsb sudah jadi label anda. Ini akan mengikuti terus anda kemana2. Bagaimana kalau nanti anda baru sebulan jadi ketua MK, tiba2 muncul kasus lagi? Kalau nanti skenario yg sama terjadi lagi, ini akan buruk buat citra MK. Apalagi kalau MK pada saat itu sedang membahas kasus penting.

    Komentar saya:

    Jawaban anda lari dari substansi masalah yang saya tanyakan kepada Anda. Tetapi tidak apa-apa. Itulah jawaban anda dan saya menghargainya. Bukankah kalau demikian, ketiap orang dapat mengalami hal yang sama? Ada gerakan politik untuk menyingkirkan atau menghambat seseorang, terserah apa motivasinya dibalik semua itu. “Kerjasama dengan media” bikin opini. Kemudian opini itu dijadikan sebagai “label”. Untuk lebih efektif, gerakkan orang untuk demo. Tidak berhasil menghambat? Ciptakan “kasus” baru dan bikin opini lagi. Gerakkan demo lagi. Itukah? Kalau itu saya sudah mengerti. Sudah lama saya menganalisis hal itu.

  10. PrimaryDrive (komentar #40)

    Duh, pak administrator … lupa lagi taruh “blockquote” tutup setelah alinea pertama. Tolong di-insertkan?

    Catatan : Sudah dilakukan sesuai pesanan :-)

  11. Iwan Asnawi (komentar #41)

    Ass…Wr.Wb…

    Yth: Bang YIM…

    Terus terang, saya agak lega atas tanggapan Anda pada Jebee. Tapi saya kira, singgungan Anda terhadap buku “Logic” karya Aristoteles itu terlalu klasik. Dan juga, Emmanuel Kant… Terus apalagi Al-Ghazali, berat banget… Bahkan Paman saya, pernah mengingatkan hati-hati baca buku Al-Ghazali, “bisa gila kau”, katanya. Saya baca juga, alkhamdulillah, saya tidak gila…

    Baiknya saya ikuti dulu “ratio” Abang, sebenarnya dalam bukunya itu (”The Logic”) Aristoteles, sudah mengingatkan bahwa, penguasa “Demokrasi”, artinya orang yang mengerti akan “Demos dan “Kratos”, katakanlah DPR kalau di Indonesia, yang ini saya artikan sendiri dari buku aslinya, akan cenderung kearah “Demagogi”. Pertanyaan saya pertama, adalah bagaimana Anda memposisikan diri agar tidak terperangkap pada kelompok yang dicurigai oleh Aristoteles itu, ya “Demagog”?
    Sebelum saya masuk pada pertanyaan kedua, sudilah kiranya Anda membaca “ilustrasi” saya, Di Swiss ada Gunung namanya “Monte Verità” (Gunung Kebenaran) Ticino bagian wilayah Swiss. Tempat berkumpulnya Filsuf besar, termasuk Prof.Bakunin , Prof.Zen dan tentu saja Prof. Suzuki, saya tidak akan menganalisa tentang “Restorasi Meiji” disini, sampai tentu saja yang termuda adalah Prof. Klein…
    Bakunin, tentu Abang sudah tau, tapi untuk “pencerahan” baiknya saya kutip, “His concept of Utopia is a society in which no one rules is over anyone else”… sudah klasik juga, hidup pada 1869-1874 “Baronata” di Minusio. Tetapi, memang Marx dan Engels dengan “Teori Dialektika” dan yang termasyhur dengan “Das Kapital”, tidak pernah di undang datang ke Gunung itu. Saya tidak tau apa alasan Pemerintah Swiss? Laporan terakhir dari “the Swiss Foreign Affair Department and under the patronage of the Swiss UNESCO, 2006. Untuk menghormati Zen, Pemerintah Swiss membangun “a Tea House” di Monte Verità.
    Pertanyaan kedua saya adalah, bagaimanakah Abang akan memfomulasikan, atau katakanlah “mengawinkan” konsep “Barat” dan “Islam”, yang pernah dicoba oleh Soekarno dan gagal, dalam hidup keseharian di Indonesia.
    Karena saya tau, di Barat Islam tidaklah populer (Populis)!!!
    Secara implisit, kalau boleh saya berpandangan… Kan sulit ngatur Indonesia yang terdiri dari 14.780 pulau, Laporan Satelit Swiss terakhir. Swiss, penduduknya 6,8 juta jiwa… Presidennya ada 7 orang… Setiap priode Pemerintahannya.

    Itu dulu Bang, Salam…

  12. jebee (komentar #42)

    Yth. Pak Yusril dan Salam Merdeka Saudara semua

    Kepada Pak Yusril, kepada Sdr/i aini.t viera, Mas Usep, Mas Bonar, Mas Iwan Asnawi di Swiss dan Saudara/i lainnya di ruang dialog Blog YIM ini, tiada kata yang bisa saya ucapkan kecuali TERIMA KASIH YANG SEBESARNYA atas tanggapan, saran, masukan, perbaikan, dan lainnya.

    Sdr/i aini. t viera terima kasih, saya tidaklah kritis, saya hanya bertanya dan belajar, semua pendapat saya itu adalah subjektif saya semata (ini sering saya sebutkan), saya mencoba berdiskusi semua karena kehausan saya akan pencerahan, saya bertanya karena saya pandir, kata kata saya yang dianggap kasar, tidak sopan, mencaci dsb itu menunjukkan saya butuh pencerahan.
    Saya juga mengapresiasi sepenuhnya jika sdr/i aini.t viera mengatakan bahwa jawaban Pak Yusril Jujur, kemudian sdr/i aini.t viera menyarankan saya membaca komentar Bapak a.malik, saya sudah baca sepenuhnya dan juga dengan sepenuhnya pula saya mengapresiasi pendapat Beliau, semua tendensi, pretensi dan persepsi tentu yang lebih tahu diri kita sendiri. TERIMA KASIH

    Mas Bonar, saya angkat topi pada Saudara, sekali lagi saya katakan bahasa mas Bonar cukup generawanan, saya mencoba belajar seperti cara Mas, terima kasih.

    Mas Usep, saya juga salut sama Mas, saya ingin membuat tulisan dengan pendek tetapi mengena seperti cara yang Mas lakukan, tetapi saya tidak bisa, tapi saya akan usahakan belajar seperti cara Mas, masing masing kita tentunya memiliki karakteristik masing masing.
    Sebenarnya saya menulis secara panjang dengan niat dan maksud supaya lebih jelas maksud yang akan saya pertanyakan dan meminimalkan persepsi ganda, yaa tapi itulah baru kemampuan bahasa dan gaya penulisan saya, tetap saja lain dipersepsikan, sekali lagi menurut saya itu sangat wajar.
    Oyaa mengenai saya mengutip beberapa pendapat media itu, maksud saya semua hanya untuk meminta penjelasan dan klarifikasi dari Pak Yusril, saya selalu mencoba berpikiran positif walau kadang cara penyampaian saya diasumsikan negatif, wajar saja, karena bak kata Pak Yusril lain tempat berpijak tentu lain benda yang tampak, tapi bagi saya sendiri paling tidak saya sudah banyak mendapat keseimbangan, saya jadi tahu oooo rupanya Pak Yusril kerumah pak harto hanya dua kali, ooo rupanya yang ditulis koran ini menurut Pak Yusril tidak begini, ooo menurut hukum pejabat politis tidak bisa kena hukum administratif, dan banyak lagi. Bagi Pak Yusril sendiri, menurut saya walau saya mengorbankan diri saya sendiri dengan pancingan pancingan yang sarkasme, apakah secara tidak langsung membawa klarifikasi otomatis bagi Pak Yusril ?, tentu semua ini masih bisa diperdebatkan, silahkan.

    JEBEE

  13. jebee (komentar #43)

    Pak Yusril dan Mas Bonar, saya mau tanya;

    Mas Bonar mengatakan ;
    “Kemudian jatuhnya pejabat tertentu akibat dari wewenang tersebut juga memiliki mekanisme , yang wajar adalah pergantian administrasi, reshuffle juga dapat diterima. Walaupun begitu, menurut pendapat saya, dengan informasi baru yang terpapar disini, dicopotnya Yusril adalah politis, bukan pelanggaran hukum.”

    Pak Yusril mengatakan ;
    “Saya ingin menjelaskan juga bahwa hukum administrasi beda dengan hukum pidana. Salah satu perbedaannya ialah pada segi sanksinya. Pelanggaran pidana misalnya dapat dihukum penjara dan dihukum mati. Sanksi administrasi adalah sanksi jabatan, misalnya teguran, penurunan pangkat, pemberhentian dengan tidak hormat dan sebagainya.”

    ————–
    Saya terima kedua pendapat diatas, saya coba menyimpulkan sendiri berarti Pak Yusril diberhentikan dari jabatan menteri tidak ada terkait masalah hukum pidana dan hukum administrasi tetapi lebih kepada POLITIS, jika begitu pencopotan politis ini diberikan atas sangsi apa dan dasar hukumnya apa pula.
    Terima Kasih

    JEBEE

  14. Usep (komentar #44)

    Pak/Bu Jebee terima-kasih atas replynya,sy tdk melarang anda utk mengutip atau membuat artikel yang panjang,itu terserah anda dan saya juga tdk punya pikiran negatif tentang tulisan anda.

    Saya hanya mengungkapkan pikiran dan pendapat saya tentang perdebatan anda dg pak YIM itu saja.
    Klo anda tdk sependapat dg pendapat sy silahkan saja teruskan apa adanya anda…
    Dan kalau anda mau membuat pancingan2 ya monggo juga…
    Cuma mungkin klo mau memancing ikan paus umpannya juga ikan kakap he he he…..
    Thanks

  15. Bonar (komentar #45)

    @jebee #43,

    Anda berkata:

    ….hukum administrasi tetapi lebih kepada POLITIS, jika begitu pencopotan politis ini diberikan atas sangsi apa dan dasar hukumnya apa pula

    Bukannya sudah berkali-kali diargumenkan:
    1. Kata Pak. YIM: itu prerogatifnya presiden, tanpa alasanpun dia berhak. Dasar hukumnya: hak prerogatif presiden
    2. Kata saya, assumptively, dasar politik:

    Sepertinya presiden mengasumsikan secara politis menterinya akan terikat tangannya untuk keputusan praktis/teknis/prinsipil berikutnya dikarenakan di blow upnya kasus AFIS

    Atau dengan kata lain, God forbid, jika seorang presiden pagi-pagi salah makan atau malam kemarin salah milih tukang pijat, lalu gara-gara itu dia mencopot menteri, itu adalah haknya, salahnya rakyat (atau wakil) memilih presiden yang kayak gitu… ^_^
    (walaupun secara pribadi saya menganggap pemakzulan, secara konstitusional, bukanlah langkah terbaik juga… tapi yah… gitu aja koq repot!)

    Kita tidak tahu apa yang ada dalam pikiran SBY, tapi mari kita lihat dari latar belakang SBY sebagai tentara, jenderal dan mungkin juga strategist.

    Dalam strategi perang besar, kadangkala ada yang harus dikorbankan. Kompi yang menjadi fokus penyerangan oleh lawan, kadang harus dikorbankan agar kompi lain dapat melaksanakan strategi besar. Terlepas apakah kompi tersebut telah melakukan kesalahan terhadap panglimanya atau tidak (karena itu tidak lagi relevan bukan?). Mengorbankan pertempuran kecil untuk memenangkan peperangan besar, adalah keputusan sulit yang harus diambil oleh seorang panglima.

    Mungkin saja, dalam perspektif SBY, jika seorang menterinya sudah habis-habisan diserang secara politik(pertempuran kecil), akan sulit bagi menteri tersebut untuk melakukan inovasi baru, energinya akan habis melayani serangan politik tersebut. Jika itu yang terjadi, pemerintahannya akan terseok-seok, bahkan mungkin jatuh. Sedemikian sehingga menteri lain yang secara politik steril, tidak akan dapat mengeksekusi rencana besar mereka. Keputusan logis jika mengutamakan negara(perang besar) adalah: reshuffle.

    Ini hanya analogi.

    Saya hanya dapat menduga-duga. Saya penasaran. Sayang sekali Pak Yusril tidak mau menceritakan secara lengkap argumen Pak SBY, dan hanya mengutip: “Sudahlah Pak Bambang”.

    Secara administratif maupun pidana, (dengan mengasumsikan kebenaran paparan YIM) saya pribadi tidak melihat adanya suatu pelanggaran. (atau mungkin Anda bisa memberikan pencerahan dengan menunjukkan hukum mana yang dilanggar?)

    On the side note, Generawanan itu apa sih Pak/Bu Jebee, Indonesia ? ^_^

    Saya kira agak terlalu berlebihan jika Anda mengatakan diri Anda pandir, selain itu tidak adil bagi Anda sendiri, itu juga membuat orang lain harus melayani Anda, padahal mungkin ada pandir-pandir lain (yang tidak tahu diri mereka pandir) yang lebih memerlukan. Saya misalnya (kalau kita bisa bertemu ngopi kapan-kapan, kita bisa tanding-tandingan bikin kontes pandir ^_^ ).

    @ PrimaryDrive:
    Saya sebenarnya masih ada hutang diskusi dengan Anda. Mohon dimaafkan, beberapa waktu lalu tiba-tiba Saya sibuk. Saya akan cari celah waktu untuk membaca ulang paparan Anda di waktu lalu dan memikirkannya dengan lebih mendalam.

    Bonar,

    Presiden SBY dalam berbagai pertemuan dengan saya memang menjelaskan latar belakang yang membuat beliau “terpaksa” memberhentikan saya dari kabinet. Namun mengenai kasus AFIS dan kasus “Uang Tommy Soeharto” bukanlah alasan beliau dalam pemberhentian itu. Saya menanyakan hal itu kepada beliau. Beliau menjawab, kedua kasus itu telah jelas bagi beliau. Tidak ada kaitannya dengan soal itu. (YIM)

  16. Usep (komentar #46)

    blogger-blogger tercinta bagaimana kalau diskusinya fokus saja kepada pembahasan dari YIM jangan membahas komntar dari Pak/Bu Jebee biar saja YIM yg bahas komentar dr Jebee..

    thanks…..

  17. Iwan Asnawi (komentar #47)

    @Thanks, Moderator Usep… Emang Paus makan Ikan? Kebanyakan Mereka (Ikan Paus) “Vegetarian” loh… Analognya, ganti dong… Ikan Kakap misalnya, atau Arwana, tuh Ikan ganas banget…he…he…

    Salaaam…

  18. Usep (komentar #48)

    Makasih masukannya pak Iwan,tp kan “kebanyakan” vegetarian berarti kan ada juga yang bukan….ha ha ha………………….
    Berarti analogi saya ndak salah kan? ha ha ha……

  19. jebee (komentar #49)

    Komentar # 21, atas jawaban nomor 3 :

    Pak Yusril menjawab ;

    “Alat penyadap, sebagaimana alat AFIS terkait dengan keamanan negara dalam arti luas, disamping teknologi yang tersedia pilihannya juga terbatas. Sebab itu berdasarkan Keppres 80/2003 dapat dilakukan penunjukan langsung. Ketua KPK meminta persetujuan Presiden untuk memutuskan pemilihan metode penunjukan terbatas itu. Saya analisis, dan saya berpendapat, hal itu dibenarkan oleh Kepres 80/2003. Karena itu saya menulis memo kepada Presiden dan menyarankan kepada Presiden agar dapat menyetujui permohonan Ketua KPK itu. Apa maksud anda mengatakan “tambah parah lagi”? Mohon kemukakan argumentasinya. Baik metode penunjukan langsung maupun metode tender adalah dua pilihan yang sama-sama sah menurut Kepres 80/2003 dengan syarat-syarat yang diatur diatur di dalam Kepres itu sendiri.

    —————————–

    …….apa maksud anda “tambah parah lagi” ?,…… maksud saya disana Pak ;

    PERTAMA, dua kali Bapak diamanahi pada tempat dan jabatan yang berbeda dan strategis, dua kali pula Bapak membuat permasalahan kontroversial (terlepas benar atau salah menurut hukum) dengan substansi kasus yang sama. Yang jelas menurut saya baik Bapak saat selaku Menkumdang maupun selaku Mensesneg Bapak memberikan pendapat hukum yang mebuat energi bangsa ini terkuras sedikit untuk bersama sama membahas semangat keberadaan Kepres 80/2003 ini ada dan aspek hukum lainnya.
    Iya, saya sepakat dengan Bapak dalam Kepres itu ada pengecualian diatas 50 juta metode yang dipilih bisa dengan penunjukkan langsung untuk alat alat tertentu (terima kasih atas saran bapak supaya saya baca kepres ini, iya saya belum baca Pak tetapi setahu saya bagi orang orang yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa/terlibat dengan Kepres ini harus ada sertifikasinya bukan ? bapak sendiri sudah mengikuti pelatihan dan memiliki sertifikatnya ?).

    Saya lanjutkan pertanyaan saya Pak, Bapak mengatakan pertimbangannya adalah alat pertahanan negara, waktu mendesak, tekhnologi/pilihan terbatas dsb, ya okelah, karena itu saya mau tanya, 1). Apa pak definisi dan yang termasuk kedalam alat alat pertahanan negara yang tidak bisa dilakukan pengadaannya secara tender itu ?, 2). alasan waktu mendesak sory Pak ini menurut saya ini alasan agak samar (jadi apa karena keadaan seperti ini salah satunya, belanja modal pemerintah yang saya baca di media massa yang dikatakan selalu dikejar untuk menghabiskannya diakhir tahun ? bagaimana dengan unsur perencanaan, berari tidak matang bukan ?) 3). tekhnologi/pilihan terbatas (alangkah lebih baik jika Bapak uraikan sedikit seperti apa itu jenis barangnya), apakah sudah bapak cek benar kenyataannya ini ? apa seluruhnya alat sistem pertahanan negara atau yang sejenisnya tidak ada yang ditender ?

    KEDUA, bapak mengatakan pembelian alat alat AFIS yang didephumkumdang bapak tidak disana lagi, selanjutnya itu adalah kewenangan Menteri yang baru, saya terima alasan itu Pak, tetapi Pak pertimbangan dan rekomendasi penunjukkan langsung itu kan dari Bapak sendiri, kemudian bapak katakan KALAU MENTERI YANG BARU MENGANGGAP ITU TIDAK TEPAT YA BISA SAJA DIBUAT KEBIJAKAN YANG BARU, Betul dan saya Terima pendapat Bapak ini.
    Terus selanjutnya saat Bapak selaku Mensesneg, bapak memberikan rekomendasi kepada presiden untuk menyetujui permohonan KPK untuk pengadaan barang secara langsung itu, KECUALI PRESIDEN BERPENDAPAT LAIN, itu kata Bapak.

    Kalimat yang saya besarkan hurufnya itu, hanya menggelitik saya untuk kembali bertanya kepada Bapak, bagaimana ini dengan label KEPAKARAN Hukum yang Bapak sandang ? Bukankah menteri yang ditunjuk itu adalah orang orang terpilih, terseleksi dan terbaik bangsa dalam setiap bidang keahlian mereka masing masing ? bukankah keberadaan menteri itu untuk membantu presiden memberikan solusi terbaik dan bermaslahat bagi bangsa ? bukankah sebuah pertanyaan pula bagi kita bersama mengapa dengan keberadaan kita membuat lingkungan sekeliling kita selalu menyoroti kita (terlepas baik-buruk, benar-salah atau unsur lainnya) ?, mari sama sama kita renungi Pak, kalau boleh saya berpendapat alangkah elegannya Bapak jika keadaan itu tidak disinggungkan pula kepada menteri pengganti Bapak dan juga kepada Presiden. Biarkan pulahlah persepsi orang mengalir kepada Beliau.

    (sekali lagi Pak, ini persepsi dan subjektif saya semata, saya juga akan menerima pendapat Bapak jika itu logis menurut saya, tentunya setiap orang memiliki lagi tingkat pemahaman, argumentasi dan persepsi yang berbeda). Jika ada yang tdak pas dari cara, bahasa, dan pikiran saya, dengan senang hati saya menerima saran, perbaikan dan pencerahan Bapak, begitu juga saya minta kepada kawan semua di Blog Pak Yusril ini, saya siap untuk berubah demi perbaikan dan kebaikan diri saya sendiri dan kebaikan bangsa kita bersama, Saudara yang baik adalah yang saling mengingatkan.

    JIKA BAHASA SAYA YANG SARKASME, MENYINDIR, MERENDAHKAN, TERKESAN ANGKUH DAN AROGAN, DENGAN SEKUAT TENAGA SAYA AKAN BERUSAHA UNTUK MEROBAHNYA, TIDAK ADA MANUSIA YANG SEMPURNA.

    Terima Kasih
    JEBEEE

    Jawaban saya:

    Saya kira diskusi ini sudah terlalu detail. Sebaiknya telaah dulu permasalahan yang terkait dengan Keppres 80/2003 dengan perubahannya baru kita berdiskusi dengan jernih. Anda ingin berdebat mengenai Kepres 80/2003 seperti tahu segalanya, tetapi membaca Kepres itu sendiri belum pernah, hanya dengar dari sana dengar dari ini. Kalau sekiranya memang awam, sebaiknya bertanya saja, tidak perlu mendebat apalagi langsung menyalahkan.

    Baiklah, pertanyaan anda saya jawab seperti dibawah ini:

    Permohonan Ketua KPK ditujukan kepada Presiden. Setiap surat yang masuk ke Presiden disampaikan melalui Sekretariat Negara. Sekneg memilah-milah surat itu. Ada yang disampaikan ke Presiden, ada yang diteruskan kepada menteri yang lain, kalau itu menyangkut ruang lingkup tugas dan kewenangan menteri itu. Kalau surat itu perlu disampaikan kepada Presiden, maka surat itu dianalisis lebih dahulu, dan kemudian disarankan kepada Presiden bagaimana penyelesaiannya. Semua ini diatur dalam Kepres tentang Sekneg dan Sekab (Kepres no 35/2005). Selain itu ada arahan Presiden kepada mensesneg tentang surat yang isinya yang seperti apa yang perlu diteruskan kepada Presiden, mana yang tidak perlu, tetapi langsung diselesaikan atau diserahkan langsung kepada menteri tertentu yang secara langsung menangani substansi masalah yang disampaikan, dengan surat pengantar Mensesneg.

    Pendapat saya sebagai Mensesneg, permohonan Ketua KPK itu patut dikabulkan. Ada kalimat “kecuali Presiden berpendapat lain”, karena kewenangan mengambil keputusan ada di tangan Presiden, bukan di tangan saya. Kalau Presiden tidak setuju dengan analisis saya, karena beliau mempunyai pertimbangan lain, semuanya saya serahkan kepada Presiden. Saya tidak boleh memaksa Presiden untuk menyetujui sesuatu yang saya sarankan. Tugas saya sebagai Mensesneg adalah membantu Presiden untuk memudahkan beliau bekerja dalam mempercepat proses pengambilan keputusan dan penanganan suatu masalah.

    Pertanyaan-pertanyaan anda yang lain, saya tidak bersedia menjawabnya, karena terlalu detail. Silahkan anda baca Kepres 80/2003 dan baca pedoman pelaksanaannya. Juga buku-buku yang terkait dengan hal itu.
    Demikian penjelasan saya. (YIM).

  20. Usep (komentar #50)

    Kalau saya telaah jawaban dr YIM atas komentar Jebee lebih mengarah ke ‘Yuridis Formal” sedangkan Jebee ada tendensi mempertanyakan sampai sejauh mana “Tanggung-jawab moral” YIM dalam mengambil suatu keputusan mungkin itu konklusi yang bisa diambil dari Debat anatar Jebee dg YIM.
    Ada baiknya YIM juga menanggapapinya dari sudut pandang yang sama dg Jebee supaya case close…
    Itu pendapat saya…..
    Thanks.

  21. Bonar (komentar #51)

    @YIM:

    Beliau menjawab, kedua kasus itu telah jelas bagi beliau. Tidak ada kaitannya dengan soal itu. (YIM)

    Baiklah kini jelas.

    Jika demikian halnya, maka untuk pernyataan:

    Jangan MK dijadikan “sebagai tempat penampungan orang-orang terbuang”, demikian kata editorial Media Indonesia

    Mungkin lebih baik dijawab dengan nada bercanda: “Oh tidak, secara tradisi yang berlaku di Indonesia, orang terbuang biasanya ditampung menjadi presiden.”

    Bonar,

    Ada benarnya juga pendapat anda. (YIM)

  22. Donny@cibubur (komentar #52)

    Pak Yusril Yth,

    Saya bukan orang yang tertarik dengan masalah politik.
    Juga tidak berminat untuk ikut mengomentari masalah yang terjadi pada anda
    Saya hanya anak Indonesia yang sangat mencintai bangsa dan tanah air Indonesia.

    Saya menanti anda untuk bisa tampil lagi.
    Dalam pandangan saya anda masih sangat berpotensi untuk jadi pemimpin bangsa kita.

    Salam sukses

  23. jebee (komentar #53)

    Mas Bonar, anda menjawab pertanyaan saya untuk komentar nomor 43.

    Jawaban Saudara ;
    Anda berkata:

    ….hukum administrasi tetapi lebih kepada POLITIS, jika begitu pencopotan politis ini diberikan atas sangsi apa dan dasar hukumnya apa pula

    Bukannya sudah berkali-kali diargumenkan:
    1. Kata Pak. YIM: itu prerogatifnya presiden, tanpa alasanpun dia berhak. Dasar hukumnya: hak prerogatif presiden
    2. Kata saya, assumptively, dasar politik:

    Sepertinya presiden mengasumsikan secara politis menterinya akan terikat tangannya untuk keputusan praktis/teknis/prinsipil berikutnya dikarenakan di blow upnya kasus AFIS

    —————-
    Pertanyaan saya ;

    - Jika dasar hukumnya hak prerogatif presiden, semudah itukah Presiden untuk menggunakannya, apakah tidak ada latar belakang penyebabnya ? apakah tidak ada unsur sangsi disana ?

    - “Sepertinya presiden mengasumsikan secara politis menterinya akan terikat tangannya untuk keputusan praktis/teknis/prinsipil berikutnya dikarenakan di blow upnya kasus AFIS”……. ini asumsikan ? ada apa sebenarnya asumsi ini muncul ?… di blow up ? hehe… jangan cari alasan (saya belum mau meneruskan kalimat ini). Cuma jangan terlalu cepat menyalahkan pihak lain.

    - Sekali lagi terlepas benar atau salahnya Pak Yusril, namun nikmati sajalah dalam catatan sejarah perjalanan hidup Bapak ada label pencopotan amanah yang diemban dengan meninggalkan jejak kasus yang kurang sedap untuk didengar dan dicontoh bagi generasi bangsa (yang mana amanah itu dipikul dengan diawali pengucapan sumpah jabatan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa) baik HUKUM ataupun MORAL.

    Komentar saya: Kalau seperti paragraf terakhir ini kesimpulan Sdr. Jebee mengenai kasus AFIS dan “uang Tommy Soeharto” — setelah kita berdiskusi demikian panjang lebar dan menyita banyak waktu dan energi — maka akhirnya, semuanya saya kembalikan kepada anda sendiri. Walau saya tidak sependapat dengan kesimpulan Anda, saya menghormati pendapat itu. Saya akan memetik hikmah dari setiap peristiwa yang terjadi, baik itu menyenangkan maupun tidak menyenangkan. Saya selalu berkeyakinan bahwa dibalik suatu peristiwa yang terjadi, betapapun pahitnya, akan selalu ada hikmah dan kebaikan. Saya menganggap semua ini belum final. Saya menyerahkannya kepada waktu. Mungkin terlalu gegabah jika saya mengambil kesimpulan sekarang. Saya ingat apa yang dikatakan di dalam al-Qur’an “Kadang-kadang kamu benci sesuatu, padahal ia baik bagimu. Sebaliknya, kadang-kadang kamu suka sesuatu, padahal ia buruk bagimu”. Jebee, saya serahkan semua ini kepada Allah SWT, dan kita lihat apa yang akan terjadi di tahun-tahun yang akan datang. Jangan mendahului kehendak Tuhan.

  24. abu ghifari (komentar #54)

    assalamu’alaikum, wr, wb,

    luar biasa deh JEBEE .. pak yusril biasa ‘bertarung’ dgn orang2 sekaliber Dimyati Hartono dulu, Prof. Harun Al Rasyid n banyak lagi deh, sekarang ‘bertarung’ sama ‘mistery guest’ JEBEE, bisa jadi sih kalau jangan2 JEBEE ini sbetulnya salah satu tokoh jg yang menyamar, toh kita gak ada yg tau, tp andai JEBEE bukan siapa2 ya tetap bagus jg krn kita jadi tau anak Indonesia sbetulnya banyak yang kritis begini.

    Pak Yusril jg luar biasa krn begitu sabar dan bisa tetap menjaga emosinya, saya sepakat bahwa hal ini dibiarkan mengalir saja, pak Yusril pasti jg udah tau resiko membuka halaman pribadi. Udah ada nih sedikit gambaran untuk calon pemimpin Indonesia masa depan, eh .. jgn trlalu lama sih, 2009 kan tinggal tahun depan he he. Salut deh buat dua-duanya, keep on discuss ..

    Ngomong2 di beberapa jalan ibukota sy liat ada spanduk ucapan selamat tahun baru Islam dari Partai Bintang Bulan DKI Jakarta, ada gambar orang tampak samping hitam putih, sy yakin itu gambar pak Yusril deh, kata-katanya begini ‘tegakkan syariat Islam di hatimu, dia akan tegak di negerimu’, sy pikir kalimatnya berani banget, tp itu kata-katanya pak Yusril atau cuma slogan2 partai sih ? maaf .. sy Cuma sempat tertegun n jadi penasaran aja ngeliatnya ..

    Wassalam,

    Abu Ghifari

    Terima kasih. Tentu poster itu dibuat oleh jajaran partai. Pendapat saya tentang syari’at Islam, antara lain dapat anda telaah dalam posting saya mengenai Hukum Islam. (YIM)

  25. Bonar (komentar #55)

    @Jebee #53:

    ini asumsikan ? ada apa sebenarnya asumsi ini muncul ?… di blow up ? hehe… jangan cari alasan (saya belum mau meneruskan kalimat ini). Cuma jangan terlalu cepat menyalahkan pihak lain.

    ????
    Cari alasan bagaimana? Saya menyalahkan siapa? Adakah tuduhan yang tidak-tidak dari Anda ? ^_^ Saya penasaran.

    Background dari asumsi saya sudah saya jelaskan di comment yang sama, dan sudah dipatahkan oleh YIM. Atas dasar apa YIM dicopot, lagi-lagi saya tenggelam dalam gelap. Entah itu berkaitan dengan pribadi, atau negara, Saya yakin SBY memiliki alasan, dan saya masih mengamati dengan lekat untuk mencernanya.

    Spesifik untuk hal itu, YIM juga pasti memiliki alasan untuk tidak menceritakannya secara lengkap. Tapi saya menganggap bantahannya atas asumsi saya juga dapat dipertanggungjawabkan (betapapun tidak memuaskan, tapi menanyakannya pada YIM memang salah sasaran, mungkin saya harus menunggu SBY ngeblog).

    Dibagian lain dari blog ini, saya sudah menyatakan bahwa saya cukup yakin bahwa postingan maupun balasan Pak Yusril dibuat dengan derajat kehati-hatian tinggi, karena dengan mudah kita dapat mendokumentasikan blog ini (saya pribadi melakukannya secara berlapis-lapis, lengkap dengan sistem indexing).
    Adalah Bodoh jika jawaban Pak YIM dibuat secara sembrono ditempat publik.

    Mari kita lihat dengan “2 kaki”,

    jika kita anggap jawaban itu sembrono dan bodoh, maka engaging diskusi ngalor ngidul, manjang-manjangin dan mencari-cari kesalahan adalah juga bodoh dan menghabiskan waktu.

    Tapi jika itu adalah jawaban tegas, dapat dipertanggungjawabkan, reasonable, logis dan berbatasan dengan rahasia negara, Saya memilih untuk menahan jari, walaupun imajinasi saya memikirkan belasan skenario alternatif kemungkinan.

    Either way, sepertinya kita harus menyadari kapan harus berhenti to engage (saya tidak tahu apa bahasa Indonesianya). Kecuali memang, jika, Lagi Iseng™.

    Lalu Anda mungkin akan menuduh saya sebagai orang yang tidak kritis dan mudah puas.

    Tidak samasekali.
    Alasan pertama adalah, saya cukup sabar mengamati sebelum mengambil kesimpulan atau menyangsikan yang tidak-tidak.

    Alasan kedua, salah sasaran jika menanyakan “kesangsian” pada YIM, pada SBY mungkin lebih tepat.

    Alasan ketiga, sedikit pribadi. Saya pribadi pernah mengambil keputusan mirip SBY pada skala yang jauuuuh lebih kecil (perbandingannya seperti atom VS galaxy). Saya pernah harus merumahkan satpam yang keras dalam melerai preman didekat sebuah tempat usaha, saya harus memilih antara menutup tempat usaha dan membuat belasan orang menganggur, atau berdamai dengan preman dengan mengorbankan satpam. Betapapun satpam tersebut benar, media lokal (baca:gosip RT ^_^) kemudian menuduh satpam tersebut yang tidak-tidak.

    Keputusan didunia nyata jarang hanya sekedar baik dan buruk, benar dan salah, saya mencoba “memakai sepatu” SBY dan YIM. Tentunya Negara ini jauh lebih kompleks dari skala atom saya.

    Lebih kurang jawaban YIM adalah seperti ini (kalau boleh saya meringkas):
    “Saya telah menjelaskan kasus-kasus AFIS maupun Tomy, tidak ada tindakan hukum terhadap saya karena tidak ada hukum yang dilanggar(jika sebaliknya tentunya menteri berikutnya tidak akan meneruskan). SBY menyatakan bahwa saya di reshuffle atas alasan-alasan lain selain kasus-kasus tersebut.”

    Khusus untuk AFIS yang Anda pakai sebagai amunisi, secara moral, pidana, administrasi, saya pribadi, tidak melihat ada yang dilanggar, move on atau berikan pencerahan kepada saya, mana yang dilanggar.

    @Usep:
    Tak mengapalah jika Pak/Bu Jebee, Indonesia, dikomentari. Toh tidak ada ruginya kalau saya Lagi Iseng™.
    Kecuali jika Anda mendekritkan saya tidak boleh lagi mengomentari Pak/Bu Jebee, Indonesia. Saya, manut wis.^_^

  26. Iwan Asnawi (komentar #56)

    Maaf nyeletuk dikit Bang YIM. Saya kira biarkan saja Jebee, dengan ciri khasnya begitu… Tanpa harus mengingatkannya?!, biar lebih “Egalite”, kan masih banyak “Jebee-Jebee” yang lain. Yang mungkin lebih kacau lagi…
    Apalagi, menilik laporan WHO terakhir di Indonesia ada 40 juta rakyat di Indonesia hidup di bawah garis kemiskinan (Homeless), hidup mengais di Jalanan.
    Itulah keadaan Indonesia Bang!!!

    Mestinya, kan ada “Reason d Etre”, kata Montesqeu…

    Salaaaam…

  27. jebee (komentar #57)

    Yth. Bapak Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, MH, SH (tolong dimaafkan jika saya salah ketik dalam penulisan gelar akademik Bapak dan tolong diluruskan jika salah, saya buat seperti itu KARENA SAYA KAGUM SAMA BAPAK, semoga banyak anak Indonesia yang pintar dan berhasil seperti Bapak).

    Jawaban Bapak pada komentar saya # 49 ;

    “Saya kira diskusi ini sudah terlalu detail. Sebaiknya telaah dulu permasalahan yang terkait dengan Keppres 80/2003 dengan perubahannya baru kita berdiskusi dengan jernih. Anda ingin berdebat mengenai Kepres 80/2003 seperti tahu segalanya, tetapi membaca Kepres itu sendiri belum pernah, hanya dengar dari sana dengar dari ini. Kalau sekiranya memang awam, sebaiknya bertanya saja, tidak perlu mendebat apalagi langsung menyalahkan.”

    ————-
    Izinkan saya menanggapinya Prof ;

    ==>”Saya kira diskusi ini sudah terlalu detail.”………. bukankah itu lebih baik Pak ? bukankah penemuan Bom Nuklir yang begitu dahsyatnya dari partikel partikel atom yang sangat kecil sekali, dan Albert Einstein beserta kawan kawan menemukannya dengan begitu tabah, teliti, jelimet dan sering gagal dalam eksperimennya ?

    ==>”Sebaiknya telaah dulu permasalahan yang terkait dengan Keppres 80/2003 dengan perubahannya baru kita berdiskusi dengan jernih”…… bukankah sekarang saya lagi bertanya, meminta pencerahan dan berdiskusi dengan Bapak tentang AFIS yang saat Bapak di Menkumdang dan Rekomendasi Bapak selaku Mensesneg tentang permohonan persetujuan KPK untuk penunjukkan langsung dengan semangat keberadaan Kepres 80/2003 ini kepada Bapak dengan jernih ? dimana letak ketidakjernihan saya Pak, biar saya robah pula cari penyampaian argumen saya.

    ==>”Anda ingin berdebat mengenai Kepres 80/2003 seperti tahu segalanya”…. saya hanya termangu Pak mendengar jawaban Bapak ini, untung saja saya tidak dihadapkan pada keadaan seperti hulubalang menghadap raja seperti cerita cerita rakyat nusantara yang mungkin sudah Bapak lahap membacanya saat dimasa kecil dahulu. Apalagi yang bisa saya diskusikan dan mengharapkan pencerahan dari Bapak kalau langsung keluar kata kata Bapak seperti ini ?

    ==>”tetapi membaca Kepres itu sendiri belum pernah.”…….. saya tidak pula menyalahkan Bapak berkata demikian, karena memang saya sendiri yang mengakui belum membacanya, saya hanya ingin berusaha selalu untuk menjadi orang yang haus ilmu dan tidak ingin mengatakan saya sudah pernah baca buku ini, baca kitab ini, baca dokumen ini, baca produk hukum ini dsb, buat apa saya harus mengatakan semua itu, karena saya ingin mencoba untuk tahu diri dan saya akui memang referensi bacaan saya sedikit sekali dan karena saya sendiri orang yang awam , tapi untuk kepres itu kira kira apakah ini dia Pak ? http://www.kimpraswil.go.id/sekjen/biro%20hukum/kepres/keppres80-03.htm , jika saya salah baca dan mendownloadnya tolong diluruskan.

    ==>”hanya dengar dari sana dengar dari ini”….. iya Pak, saya memang suka demikian, karena saya awam, maka saya selalu berusaha untuk mendengar, bertanya dan merenungkan apa yang saya dengar itu, apalagi jika ada Bapak yang muncul di TV, jika saya lagi dirumah maka secara otomatis saja saya terduduk di depan layar televisi. Kalau saya hanya berpendapat sendiri rasanya naif dan kecil sekali dunia ini, bukankah diatas langit masih ada langit ?
    Baik di media cetak maupun di TV banyak sekali tokoh tokoh Indonesia yang pintar pintar menulis dan berdiskusi, saya kagum dengan mereka semua, ingiiiiiiin sekali saya bisa seperti mereka. Walau tidak bisa seperti tokoh tokoh yang saya kagumi itu, tetapi saya bersyukur sekarang dapat menonton TV, membaca media cetak dan mendengar radio, ketika dimasa kecil kehidupan saya agak sama dengan Bapak, tetapi bapak masih untung ada radio, kalau tempat saya dahulu Pak hanya ada suara jengkrik dan kicauan burung bahkan hingga saya sampai SMP.
    Saya tidak malu mendengar, bertanya dan berdiskusi dengan siapapun termasuk dengan anak SD/anak kecil, walau mereka kecil secara usia dan juga fisiknya tetapi ucapan dan pikirannnya alangkah membuat saya haru dan terkesima karena begitu bersih, lugu dan apa adanya.

    ==>”Kalau sekiranya memang awam,”……
    Bukan hanya kalau sekiranya Pak, langsung saja saya luruskan memang saya awam dan pandir..

    ==>”sebaiknya bertanya saja”……
    Prof. Yusril, bukankah kata saya pada komentar yang Bapak tanggapi itu adalah rentetan pertanyaan ? baiklah saya coba mengutipkannya sekali lagi ;

    “Kepres ini harus ada sertifikasinya bukan ? bapak sendiri sudah mengikuti pelatihan dan memiliki sertifikatnya ?).”
    selanjutnya saya kayakan,
    “Saya lanjutkan pertanyaan saya Pak, Bapak mengatakan pertimbangannya adalah alat pertahanan negara, waktu mendesak, tekhnologi/pilihan terbatas dsb, ya okelah, karena itu saya mau tanya,
    1). Apa pak definisi dan yang termasuk kedalam alat alat pertahanan negara yang tidak bisa dilakukan pengadaannya secara tender itu ?,
    2). alasan waktu mendesak sory Pak ini menurut saya ini alasan agak samar (jadi apa karena keadaan seperti ini salah satunya, belanja modal pemerintah yang saya baca di media massa yang dikatakan selalu dikejar untuk menghabiskannya diakhir tahun ? bagaimana dengan unsur perencanaan, berari tidak matang bukan ?)
    3). tekhnologi/pilihan terbatas (alangkah lebih baik jika Bapak uraikan sedikit seperti apa itu jenis barangnya), apakah sudah bapak cek benar kenyataannya ini ? apa seluruhnya alat sistem pertahanan negara atau yang sejenisnya tidak ada yang ditender ?”

    Apakah tidak ada kalimat saya ingin bertanya dan banyaknya tanda baca (?) disana Pak ?

    ==>tidak perlu mendebat apalagi langsung menyalahkan.”….
    Kalau kalimat ini yang keluar dari ketikan jari Bapak, Wallahualam…. sekali lagi saya hanya terpaku sendu dan berkelu semu, sepertinya memang tidak bisa lagi saya berkata, bertanya, bahkan mungkin melanjutkan permintaan kehausan akan pengetahuan, pencerahan dan relung relung kebenaran itu.

    MEMANG INI SALAH SAYA SEMUA, MENGGANTUNG HARAPAN YANG TERLALU BESAR.
    TAPI SAYA TETAP BERKEYAKINAN SEPERTI LAGUNYA DEDY DORES “MENDUNG TAK BERARTI HUJAN”.

    ==SEDIKIT PERMINTAAN SAYA KEPADA BAPAK;
    Saat Bapak membaca kata demi kata, kalimat yang saya coba menyusunnya dalam komentar ini, tolong Bapak baca dengan pelan, lemah lembut, kalau bisa sertai dengan gerak hati, intonasi suara yang bergelombang (jangan datar dan meninggi). Anggap saja seperti suasana jiwa saat membaca surat cinta, terima kasih.

    JEBEE
    Anak Indonesia

    Tanggapan saya:

    Imam Al-Ghazali ketika dia membantah argumen para filsuf, didahului dengan telaah yang mendalam terdadap literatur yang ditulis para filsuf itu. Beliau meringkaskan pandangan dan argumen-argumen itu, baru kemudian mengkritiknya satu demi satu. Filsuf lain yang kemudian menyerang pemikiran al-Ghazali melakukan hal yang serupa. Jika anda memilih cara anda sendiri, silahkan saja. Saya hanya ingin memberitahu. Kalau saya, saya tak berani mendebat seseorang, kalau saya belum menelaah dengan mendalam topik masalah yang diperdebatkan. Yayasan Paramadina pernah menyediakan forum untuk saya berdebat dengan Almarhum Nurccholish Madjid. Saya memerlukan banyak waktu untuik mempersiapkan diri. Saya harus membaca buku Ibnu Taymiyyah berulang-ulang, buku Hamid Hakim, disertasi Pak Nusrcholish dan hampir seluruh buku-buku yang beliau tulis. Saya mematahkan beberapa argumen beliau dengan menggunakan Kitab Su Si yang ditulis oleh Kong Fu Tse. Ketika kami berdebat, buku-buku itu kami bawa, termasuk buku Hamid Hakim “Ta’limul Muta’allim” yang dijadikan sandaran argumen Pak Nurcholish, yang menurut saya beliau salah baca maksud Hamid Hakim dalam bukunya itu. Saya mohon maaf mengatakan semua ini, bukan maksud saya menyombongkan diri. Kalau Jebee ingin belajar, saya kira anda harus mulai dari sini. Jika saya, saya takkan berani berdebat soal Keppres 80/2003 tanpa saya menelaah dengan mendalam rumusan normatif di dalam Kepres itu, latar belakang penyusunanannya, bagaimana Kepres itu dilaksanakan dalam praktek, termasuk berbagai yurisprudensi pengadilan yang pernah memutus perkara terkait dengan Keppres itu. Kalau saya belum menelaah semua itu, lebih baik saya mengajukan pertanyaan saja, tanpa tendensi menyalahkan. Kalau saya boleh mengkritik gaya anda — sebagaimana juga dikemukakan oleh beberapa komentator di blog ini — kalimat-kalimat yang anda gunakan cenderung menyalahkan, bahkan terasa sinis dan kemudian cenderung memvonis sesuatu, walau dilain pihak menyatakan simpati, kagum, mendukung dan sebagainya. Lebih baik netral saja tanpa kecaman dan sanjungan dan tanpa memberikan “judgment” lebih dahulu. Kalau kita berdiskusi, kita harus rela meninggalkan pendapat dan pendirian kita, jika ternyata pendapat dan pendirian kita, argumennya lebih lemah dibandingkan dengan argumen orang lain. Kalaui sudah diskusi panjang lebar, akhirnya kita tetap ngotot dengan pendapat dan pendirian sendiri, walau sudah tahu banyak kelemahannya, maka diskusi menjadi kurang berarti. Hanya melelahkan saja dan buang-buang waktu.

    Mudah-mudahan apa yang saya katakan ini, akan membantu anda untuk meningkatan kemampuan berdiskusi dalam rangka mencari kebenaran yang dilandasi oleh arugem-argumen yang kuat dan meyakinkan. Kalau tidak setuju dengan saran saya, tidak apa-apa. Silahkan anda meneruskan gaya anda sekarang. Hanya risikonya, blog saya yang dimaksudkan untuk berdiskusi secara intelektual dan jernih atas dasar saling hormat-menghormati pendapat masing-masing, menjadi blog yang centang-perenang. Ini yang ingin saya hindari.

    Baiklah sekarang saya menjawab pertanyaan anda.

    Menteri bukanlah pejabat pengadaan barang dan jasa. Pekerjaan ini sudah masuk kelevel teknis, yang dikerjakan oleh pejabat birokrasi. Sebab itu, soal sertifikasi yang anda tanyakan itu, terkait dengan pejabat birokrasi yang menangani pengadaan barang dan jasa pemerintah.

    Dalam Kepres 80/2003 disebutkan salah satu pengadaan barang yang dapat dilakukan penunjukan langsung itu ialah alat-alat pertahanan dan keamanan negara. Misalnya Pemerintah berencana untuk membeli satu skuadron pesawat tempur. Semua ini didahului dengan kajian yang mendalam oleh Mabes TNI, di samping juga membandingkan peralatan yang digunakan oleh negara-negara tetangga. Untuk pesawat sejenis F-16 misalnya, yang juga dimiliki oleh negara-negara tetangga, kita mengatahui bahwa pesawat sekelas dengan kemampuan sebanding misalnya hanya ada Sukhoi dan Mirage. TNI setelah melakukan kajian mendalam, katakanlah memilih Sukhoi. Jadi pengadaan terhadap pesawat itu dilakukan dengan penunjukan langsung, bukan menenderkannya kepada ketiga perusahaan nyang memproduksi ketiga jenis pesawat tempur itu. Keputusan penunjukan langsung, pada hemat saya hanya mungkin dilakukan oleh Menhan, setelah konsultasi dan persetujuan Presiden, DPR dan Menteri Keuangan (dalam hal penyediaan anggaran). Tidak mungkin Pimpro (yang hanya pejabat eselon III dan IV) akan mempunyai kewenangan memutuskan penunjukan langsung pengadaan Sukhoi. Inilah inti perdebatan saya dengan penyidik KPK, karena dia bersikukuh dengan pendapatnya bahwa Menteri tidak mempunyai kewenangan melakukan penunjukan langsung. Menurut pendapatnya, kewenangan itu ada pada Pimpro. Penyidik KPK mengatakan, pendapatnya itu didasarkan atas keterangan ahli dari Bappenas. Saya menyanggahnya dengan berbagai argumen. Namun belakangan Ketua Bappenas Paskah Suzetta menulis surat kepada Presiden menjelaskan pendapat Bappenas tentang metode penunjukan langsung dalam Kepres 80/2003. Pendapat Ketua Bappenas senada dengan pendapat saya. Arsip surat Ketua Bappenas itu ada di Sekneg. Nah,pendapat ahli Bappenas itu ternyata beda dengan pendapat Bappenas sebagai institusi.

    Pada hemat saya, alat penyadap telepon yang akan digunakan KPK dan alat AFIS yang akan digunakan DepkehHAm, sama-sama terkait dengan pertahanan dan keamanan negara. Menyadap telepon dan menganalisis sidik jari adalah adalah bagian dari pekerjaan intelejen dan criminologist. Mendata sidik jari dan kemudian menyimpannya dalam data base, dan dapat dibuka hanya dalam waktu hitungan detik secara online ke semua kantor imigrasi dan perwakilan RI di luar negeri serta seluruh Immigration check point yang ada di tanah air, terkait dengan sistem keamanan negara dalam menangkal dan menanggulangi trans-national organized crime. Data sidik jari itu dapat diakses oleh aparat penegak hukum lainnya, hanya dalam hitungan detik. Kalau membaca, merumuskan dan menyimpan sidik jari secara manual, hal itu tak banyak membantu dalam penanggulangan kejahatan. Ini unsur pertahanan keamanannya. Alat untuk mengolah, menyimpan dan membaca sidik jari secara online itu penyedianya teknologinya terbatas. Di dunia ini hanya ada tiga produser. Yang terkenal dan banyak digunakan oleh aparat imigrasi, kepolisian, kejaksaan dan administrasi kependudukan di negara-negara lain ialah merek Motorola dan Dermalog. Ini unsur keterbatasan teknologinya. Pembelian alat AFIS itu menggunakan ABT (Anggaran Belanja Tambahan), karena sejak awal, alokasi dananya tak pernah disediakan karena terkait dengan prioritas yang harus disetujui Depkeu dan Bappenas. Kebutuhan alat ini makin terasa dengan maraknya aksi terorisme, khususnya setelah Bom Bali, kejahatan narkotika dan “illegal human traficking”. Ketika ada ABT, yang diperoleh berkat kenaikan harga minyak pada pertengahan tahun 2004, maka Presiden Megawati dalam sidang kabinet memerintahklan menteri kehakiman untuk segera mengatasi kelemahan sistem keimigrasian dan daktiloskopi Depkeh. Dari situlah disetujui adanya dana ABT. Dengan ABT, maka dalam perkiraan saya, waktu untuk melakukan tender hampir tak dapat dipenuhi. ABT baru disetujui awal Oktober, sementara laporan pertanggunjawaban keuangan haruis disampaikan pertengahan Desember tahun itu juga.

    Pejabat level teknis Depkeh telah lama mengakaji teknologi alat AFIS itu. Dengan latar belakang yang saya uraikan di atas, maka Dirjen Administrasi Hukum Umum yang membawahi Direktorat Daktiloskopi mengajukan permohonan persetujuan kepada Menteri Kehakiman untuk mengadakan penunjuklan langsung dalam pengadaan alat AFIS itu. Saya setelah menelaah permohonan itu, menyampaikan surat persetujuan. Pelaksanaan pengadaan alat AFIS itu kemudian dikembalikan lagi ke level teknis (Dirjen AHU dan bawahannya). Siapa yang akan ditunjuk, berapa harganya, bagaimana term of referrencenya, dan seterusnya sepenuhnya dilakukan oleh level teknis dengan mempedomani isi Keppres 80/2003 tadi. Seperti telah saya jelaskan berulangkali di blog ini, dan juga telah saya terangkan dihadapan Penyidik KPK, pelaksanaan pengadaan alat AFIS itu ternyata sudah lewat tahun anggaran yang berjalan, yakni bulan Mei tahun 2005, ketika saya sendiri sudah beberapa bulan berhenti menjadi Menteri Kehakiman (saya berhenti jadi MenkehHAM tanggal 20 Oktober 2004). Saya tidak mungkin lagi mengawasi pelaksanaan pengadaan alat AFIS itu, karena saya bukan Menteri Kehakiman dan HAM lagi. Semua laporan pelaksanaan kegiatan itu dilaporkan kepada Menteri yang baru. Tanggungjawab pengawasan sudah beralih ke tangan menteri yang baru pula.

    Mudah-mudahan penjelasan saya di atas, dapat anda bandingkan dengan berita-berita koran dan televisi yang beredar terkait dengan pengadaan alat AFIS itu. Berita ini mencuat ke permukaan ketika isyu resufle kabinet mendominasi pemberitaan media. Saya tak ingin mengungkapkan informasi dan analisis politik terkait dengan berita Kasus AFIS ini. Silahkan orang lain menganalisisnya. (YIM).


  28. jebee (komentar #58)

    Mas Bonar, salam persaudaraan.

    untuk jawaban Mas Bonar pada komentar # 55 ;

    “Sepertinya presiden mengasumsikan secara politis menterinya akan terikat tangannya untuk keputusan praktis/teknis/prinsipil berikutnya dikarenakan di blow upnya kasus AFIS”.. (ini tanggapannya Pak Yusril kan?) yang juga Mas Bonar kutip untuk berdiskusi menjawab pertanyaan saya. Dimana saya bertanya ; ….”hukum administrasi tetapi lebih kepada POLITIS, jika begitu pencopotan politis ini diberikan atas sangsi apa dan dasar hukumnya apa pula.” yang kemudian mas jawab seperti kutipan jawaban Pak Yusril itu dengan Mas bonar dahului dengan kalimat “2. Kata saya, assumptively, dasar politik:”
    (biar tidak salah persepsi kepada pembaca blog Pak Yusril ini, harap membaca kolom komentar # 55 dahulu).

    kemudian saya mencoba merenungi jawaban Mas Bonar yang mempertanyakan mengapa saya mengatakan ;

    “ini asumsikan ? ada apa sebenarnya asumsi ini muncul ?… di blow up ? hehe… jangan cari alasan (saya belum mau meneruskan kalimat ini). Cuma jangan terlalu cepat menyalahkan pihak lain.”

    kemudian Mas Bonar menanyakan ;
    ????
    “Cari alasan bagaimana? Saya menyalahkan siapa? Adakah tuduhan yang tidak-tidak dari Anda ? ^_^ Saya penasaran.”

    Saya coba menjawan kepenasaranan Mas bonar dan menjelaskan maksud jawaban/pernyataan saya itu :
    Saya menjawab :
    “ini asumsikan ?”
    karena kata Pak Yusril pula “Sepertinya presiden mengasumsikan secara politis menterinya ……”
    saya tidak menjuruskan pertanyaan ini kepada Pak Presiden, tetapi kepada kata yang ditulis oleh Pak Yusril sendiri.
    jadi mengapa saya katakan
    “ini asumsikan?”
    yaa menurut saya ini kan baru asumsi Pak Yusril terhadap Pak Presiden sendiri, bukan saya yang berasumsi.

    kemudian setelah itu saya teruskan dengan kalimat,
    ” ada apa sebenarnya asumsi ini muncul ?”
    Karena Pak Yusril mengatakan ini asumsi, maka memunculkan pertanyaan dibenak saya ada apa sebenarnya Pak Yusril mengatakan ini asumsi ? menurut saya tidaklah semudah itu Presiden memberhentikan menterinya dengan sebuah asumsi.

    kemudian saya lanjutkan lagi dengan separuh bercanda biar ndak kaku amat bahasa saya karena saya tambah dengan kata “hehe”
    “di blow up ? hehe… jangan cari alasan (saya belum mau meneruskan kalimat ini).”
    di blow up ini juga jawaban dari pak Yusril bukan ? mengapa saya katakan “hehe… jangan cari alasan” maksudnya siapa yang memblow up ? selama ini saya tangkap dari diskusi ini maksud “blow up” itu diarahkan terutama kepada media massa, ndak salah saya yang paling digerami oleh Pak Yusril adalah Surat kabar MI dan T, apakah bisa secepat itu kita mengatakan mereka me blow up ? apakah kata kata “Blow Up” itu masih bisa diperdebatkan, kalau memang tidak senang dengan media massa itu saya sangat sependapat dengan tanggapan Mas Amien Akbar (komentar # 20) mohon ijin mas Amien Akbar saya kutip pendapatnya, Beliau mengatakan
    ” Bila Pak yusril jujur tidak bersalah, maka sebagai penerus kebesaran pemikiran berani Masyumi yg dibawa oleh abang kita Muhammad Nasir, Pak Yusril harus melakukan Penuntutan secara hukum kepada media tempo dan media indonesia agar “pertarungan politik secara hukum” ini bisa dilihat oleh masyarakat.”
    yaa menurut saya langkah ini lebih tepat dilakukan dari pada selalu membantah sendiri dan sampai sampai mengatakan krisis kepercayaan kepada media massa itu.

    Maka saya katakan dalam kurung kurawal”(saya belum mau meneruskan kalimat ini)”

    Jadi saya mengatakan cari alasan itu, bukanlah saya tujukan kepada mas Bonar tetapi lebih mendisikusikan pertanyaan saya yang Mas Bonar jawab, saya sekali lagi sangat mencoba menjauhkan praduga dan subjektif kepada Subjek Manusianya, tetapi saya menjawab menjurus kepada substansi yang didiskusikan.

    (Kalau saya kembali kehabitat saya yang saya mengaggap diri saya kasar, kurang ajar, sarkasme dsb, bisa saja saya membalikkan kalimat itu sekarang, “siapa sebenarnya diantara kita yang lebih memiliki sifat berpraduga dan menuduh?”) hehe… cuma canda kok.

    Mas bonar ^-^ kan saya udah berusaha untuk tabayun, bertutur sopan santun dan belajar dari Mas Bonar. (eh Mas Bonar, kok saya nggak bisa buat huruf miring dan huruf tebal dikomentar ini yaa ?? ajarin doong…).

    Makasih yaa ?
    Jebee
    Anak indonesia

  29. jebee (komentar #59)

    Yth. Pak Yus

    Bapak mengatakan :

    “Permohonan Ketua KPK ditujukan kepada Presiden. Setiap surat yang masuk ke Presiden disampaikan melalui Sekretariat Negara. Sekneg memilah-milah surat itu. Ada yang disampaikan ke Presiden, ada yang diteruskan kepada menteri yang lain, kalau itu menyangkut ruang lingkup tugas dan kewenangan menteri itu. Kalau surat itu perlu disampaikan kepada Presiden, maka surat itu dianalisis lebih dahulu, dan kemudian disarankan kepada Presiden bagaimana penyelesaiannya. Semua ini diatur dalam Kepres tentang Sekneg dan Sekab (Kepres no 35/2005). Selain itu ada arahan Presiden kepada mensesneg tentang surat yang isinya yang seperti apa yang perlu diteruskan kepada Presiden, mana yang tidak perlu, tetapi langsung diselesaikan atau diserahkan langsung kepada menteri tertentu yang secara langsung menangani substansi masalah yang disampaikan, dengan surat pengantar Mensesneg.”

    ——————————–

    Terima kasih atas pencerahan Bapak, cuma Pak saya agak tertawa saja sendiri membacanya, bukankah itu pekerjaan administrasi yang Bapak lakukan ? kok pejabat negara atau pejabat politis yang Bapak maksudkan itu bisa lepas dari hukum administrasi yaa ?

    JEBEE

    Anda mengerti tidak beda antara Sekneg (Sekretariat Negara) dengan Mensesneg (Menteri Sekeretaris Negara) ? Siapa yang perlu ditertawakan? (YIM)

  30. Bonar (komentar #60)

    @Jebee #58:

    ”.. (ini tanggapannya Pak Yusril kan?)

    Oh begitu to pemahaman Anda. Baik, saya jawab: itu kesimpulan Saya sendiri dengan mencoba menala ulang berita-berita seputar waktu itu, dan setelah membaca paparan informasi disini. Saya tidak sedang mengutip YIM.

    Up to that point, saya masih mengira reshuffle YIM masih terkait dengan 2 kasus tersebut. Telah di hint dengan perkataan saya: “Sepertinya”.

    Kemudian YIM telah mematahkan analisis saya dengan mengatakan SBY tidak mencopotnya karena 2 kasus itu:

    Beliau menjawab, kedua kasus itu telah jelas bagi beliau. Tidak ada kaitannya dengan soal itu. (YIM)

    Mbok ya dibaca dong.. ah, Pak/Bu Jebee, Indonesia. Khan secara kronologis sudah jelas itu alurnya. Masa cuman minta dibaca aja tapi ngga mau baca, kalau Anda membaca, tentunya tidak akan ada misattribution pernyataan.

    (eh Mas Bonar, kok saya nggak bisa buat huruf miring dan huruf tebal dikomentar ini yaa ?? ajarin doong…).

    Pakai tag em untuk miring, tag strong untuk tebal, dan tag blockquote untuk mengutip.

    #59:

    kok pejabat negara atau pejabat politis yang Bapak maksudkan itu bisa lepas dari hukum administrasi yaa ?

    Saya masih belum dijawab berkaitan dengan ini Pak/Bu Jebee, Indonesia. Hukum administrasi yang dilanggar itu yang mana sih poin-poin nya? Saya masih berpikir positif juga tentang Anda, tapi saya juga punya skeptisisme yang tidak percaya begitu saja pada maxim Anda bahwa “YIM melanggar hukum administrasi”.

    Talk is cheap, show me the code!

Pages: « 1 [2] 3 4 5 6 » Show All

Punya pendapat? Sampaikan pendapat Anda