Bismillah ar-Rahman ar-Rahim,
Saya tidak ingin berkomentar terlalu banyak tentang rencana Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk memilih saya menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Rencana itu baru tawaran yang disampaikan kepada saya, sehingga belum merupakan suatu keputusan. Apalagi saya disebut-sebut akan menjadi Ketua MK. Ketua mahkamah itu dipilih oleh sembilan hakim MK sendiri. Presiden tidak dalam posisi yang dapat menentukan siapa yang akan menjadi Ketua MK. Saya sendiri tidak mengharapkan, apalagi meminta suatu jabatan. Inisiatif menawarkan posisi hakim MK itu murni datang dari Presiden. Saya mohon maaf mengatakan ini semua, supaya jangan sampai timbul salah paham. Bukan pula maksud saya untuk menyombongkan diri mengemukakan hal ini. Saya hanya ingin mengatakan sesuatu secara jujur dan tulus.
Apa yang perlu saya tanggapi dalam tulisan ini adalah reaksi atas rencana Presiden itu sebagaimana ditulis dalam editorial Koran Tempo (7 Januari 2008) dan Media Indonesia (8 Januari 2008). Koran Tempo mengingatkan saya jangan sampai lupa bahwa Presiden “memang menerima tekanan publik” karena saya “diduga terlibat kasus pencairan uang US $ 10 juta atau Rp 90 milyar milik Tommy Soeharto di BNP Paribas” sehingga saya diberhentikan dari kabinet. Rekam jejak saya di kabinet juga dikatakan tak terlalu mulus. Saya pernah bertikai dengan bekas Ketua KPK Taufiqurrahman Ruki karena diduga terlibat dalam kasus korupsi pembelian alat identifikasi sidik jari otomatis senilai Rp 18 mliyar saat menjadi Menteri Kehakiman dan HAM”. Terakhir “kita mendengar kabar raibnya Rp. 3,3 milyar dana yang disita dari koruptor Hendra Rahadja dalam rekening di Departemen Hukum dan HAM”. Duitnya tersisa Rp 5,5 juta. Selisihnya tak diketahui rimbanya. Atas dasar ketiga hal itu, singkat kata, dapat disimpulkan bahwa mereka berpendapat saya tak pantas menjadi hakim, apalagi Ketua MK. Jangan MK dijadikan “sebagai tempat penampungan orang-orang terbuang”, demikian kata editorial Media Indonesia.
Bahwa ada tidaknya tekanan publik kepada Presiden ketika saya diresuffle dari kabinet, itu sepenuhnya saya serahkan kepada Presiden sendiri. Sebaiknya, Presidenlah yang menjelaskan hal ini, sehingga orang tidak berspekulasi. Namun saya harus mengatakan di sini, Koran Tempo dan Media Indonesia adalah dua koran yang paling menggebu-gebu memberitakan kasus-kasus itu, yang menurut penilaian saya sudah jauh dari semangat obyektif. Pemberitaan seperti itu tentu berdampak pada pembentukan opini publik, yang kemudian diklaim sendiri sebagai tekanan publik itu. Koran-koran lain yang juga memberitakan masalah ini, pada hemat saya masih dalam batas-batas relatif obyektif dan berimbang.
Saya ingin menegaskan di sini bahwa satu-satunya tindakan yang saya lakukan dalam kasus Motorbike International Ltd dengan BNP Paribas adalah memberikan pendapat hukum atas pertanyaan Paribas sendiri. Hal ini telah saya jelaskan panjang lebar di dalam posting di blog ini, sehingga saya tak perlu lagi mengulanginya di sini. Pencairan dana dari BNP Paribas terjadi pada bulan Mei tahun 2005, setelah saya tidak lagi menjadi Menteri Kehakiman dan HAM sejak tanggal 20 Oktober 2004. Jampidsus Kejaksaan Agung telah menginvestigasi kasus ini atas perintah Presiden. Hasilnya, mereka tak menemukan alasan hukum dan bukti yang meyakinkan untuk meneruskan kasus itu ke tingkat penyidikan. Jaksa Agung Hendarman telah menyampaikan klarifikasi tentang masalah ini, tetapi tak mendapat porsi yang wajar dalam pemberitaan media.
Dalam kasus pengadaan alat identifikasi sidik jari di Departemen Kehakiman dan HAM, tidaklah benar saya diduga terlibat dalam kasus korupsi. Dalam penyidikan, saya dipanggil sebagai saksi dan tidak pernah dinyatakan sebagai tersangka, apalagi terdakwa. Saya telah memberikan keterangan lengkap dan rinci kepada penyidik KPK. Bahwa benar saya telah menyetujui dipilihnya metode penunjukan langsung dalam pengadaan proyek itu, setelah DPR dan Menteri Keuangan menyetujui adanya dana dalam Anggaran Belanja Tambahan pada bulan Oktober 2004. Memutuskan apakah metode tender atau penunjukan langsung adalah tindakan administratif sebagaimana diatur dalam Kepres 80 Tahun 2003. Kalaupun memutuskan salah satu dari kedua metode itu adalah suatu kesalahan, maka kesalahan itu tidak dapat diberi sanksi pidana, karena Kepres 80/2003 itu sendiri adalah hukum administrasi, bukan hukum pidana. Tindak pidana korupsi baru ada apabila dalam pengadaan barang itu terjadi penyimpangan yang merugikan keuangan negara.
Saya telah berhenti jadi Menteri Kehakiman dan HAM pada tanggal 20 Oktober 2004, sebelum dana ABT itu sendiri dicairkan oleh Departemen Keuangan. Pelaksanaan pengadaan alat sidik jari itu dilakukan di tahun 2005, beberapa bulan setelah saya berhenti dari departemen itu. Siapa yang ditunjuk mengadakan barang, berapa harganya, bagaimana cara membayarnya, semuanya dilakukan ketika saya tidak lagi menjadi Menteri Kehakiman dan HAM. Penyidik KPK dapat memahami semua keterangan saya itu, tentunya setelah melakukan cross-chek dengan keterangan saksi-saksi yang lain serta alat bukti lainnya. Semua keterangan saya itu telah dicatat di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan dilakukan dibawah sumpah.
Bahwa kemudian saya tak dapat bersaksi di pengadilan ketika saya dipanggil, saya telah menjawab surat panggilan itu dengan alasan yang sah, dengan merujuk kepada pasal-pasal KUHAP dan UU KPK sendiri. Saya ketika itu berada di China dalam kegiatan pembuatan film yang jadualnya tidak mungkin ditunda– karena melibatkan ratusan aktor lain dari berbagai negara — atau diwakilkan kepada orang lain. Majelis hakim maupun jaksa dapat menerima alasan yang saya kemukakan. Oleh karena keterangan saya telah dilakukan dibawah sumpah, maka menurut KUHAP, keterangan itu mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan keterangan yang diucapkan di sidang pengadilan. Berbagai media, termasuk Media Indonesia sengaja memblow up ketidak hadiran saya di pengadilan itu dengan berbagai opini. Berbagai pemberitaan menyebutkan saya harus dihadirkan paksa di pengadilan. Menurut hukum acara, saksi hanya dapat dipanggil paksa apabila telah dipanggil tiga kali dan tidak datang tanpa alasan yang sah. Editorial Media Indonesia juga mengatakan bahwa ketidakhadiran saya di pengadilan itu bisa menjadi preceden bagi orang lain. Editorial ini membalik logika, seolah saya orang pertama yang tak hadir sebagai saksi dengan alasan yang serupa. Telah terjadi puluhan kali ketidakhadiran saksi dalam sidang dengan alasan yang sah dan diterima oleh majelis hakim.
Hal terakhir yang perlu saya jelaskan adalah terkait dengan uang yang disita dari Hendra Rahardja. Tugas untuk menangani harta kekayaan Hendra Raharja adalah tugas Tim Likuidasi Bank Harapan Sentosa (BHS). Tim inilah yang bertugas memburu harta Hendra untuk membayar kewajiban BHS kepada Bank Indonesia. Saya memang mengajukan permintaan ekstradisi kepada Pemerintah Australia agar Hendra dipulangkan ke Indonesia. Namun dia melakukan perlawanan di pengadilan Australia, maka sampai dia meninggal di sana, upaya ekstradisi belum berhasil. Tim Likuidasi ingin menyita harta Hendra di Australia, tetapi mereka tak dapat melakukan itu, kecuali dilakukan oleh Pemerintah RI. Oleh karena Departemen Hukum dan HAM – yang menjadi koordinator dalam pelaksanaan Mutual Legal Assistant (MLA) dengan negara lain — membentuk tim gabungan antar departemen. Setelah saya berunding dengan Jaksa Agung Australia, uang Hendra yang berhasil disita hanya tinggal Rp 3,9 milyar saja. Yang lain sudah ditransfer ke China dan Hongkong. Indonesia dan Australia akan meneruskan kerjasama dalam melacak keberadaan harta Hendra di China dan Hongkong itu. Uang yang disita di Australia kemudian diserahkan oleh Pemerintah Australia kepada Pemerintah RI dan ditampung dalam rekening khusus Departemen Kehakiman dan HAM.
Pada tanggal 19 Mei 2004 sejumlah Rp. 3,3 milyar hasil sitaan dari Australia itu telah diserahkan oleh Departemen Kehakiman dan HAM kepada Tim Likuidasi BHS untuk memenuhi kewajiban BHS kepada Bank Indonesia. Bukti penerimaan oleh Tim Likuidasi BHS masih ada di arsip Departemen Hukum dan HAM. Sekitar Rp 600 juta telah digunakan sebagai biaya Tim Likuidasi dan Tim Gabungan dalam memburu harta Hendra baik di Australia, China maupun Hongkong. Bahwa uang Rp. 5,5 juta memang sengaja disisakan agar rekening tidak ditutup. Rekening itu disiapkan untuk menampung hasil penyitaan harta Hendra di China dan Hongkong itu. Ketika dalam beberapa bulan terakhir ini Departemen Keuangan meminta agar rekening itu ditutup, maka uang yang Rp 5,5 juta itulah yang diserahkan ke Departemen Keuangan. Jadi tidaklah benar kalau editorial Koran Tempo dan Media Indonesia, mengatakan uang Rp 3,3 milyar itu raib dan tak diketahui di mana rimbanya.
Inilah penjelasan dan sekaligus klarifikasi yang ingin saya kemukakan agar tidak timbul kesalahpahaman terhadap tiga masalah di atas. Saya hanya berharap bahwa segala masalah hukum seyogianyalah ditangani dengan hukum itu sendiri. Kita semua harus menghormati prinsip negara hukum dan asas praduga tak bersalah, yang dijamin di dalam sistem hukum kita sendiri. Pembentukan opini oleh pers dapat mengarah kepada “trial by the press”, sesuatu yang harus kita hindari dalam menghormati supremasi hukum. Pemberitaan yang berulang-ulang menyebutkan hal yang sama, walaupun telah dibantah, berpotensi untuk melakukan pembunuhan karakter terhadap seseorang.
Sebagai penutup ingin saya kemukakan di sini, bahwa dipilih atau tidak menjadi hakim MK oleh Presiden bukanlah hal yang terlalu penting. Bagi saya, menjaga nama baik, harkat dan martabat pribadi adalah jauh lebih penting dari segala jabatan dan kedudukan. Pemberitaan yang terus-menerus mengenai masalah “pencairan uang Tommy Soeharto”, “dugaan korupsi dalam pengadaan alat AFIS” dan terakhir “raibnya uang sitaan Hendra Rahardja” saya anggap perlu untuk ditanggapi dan dijernihkan, agar hal ini tidak menjadi beban saya seumur hidup, bahkan sampai ke generasi anak cucu nanti.
Demikianlah tanggapan saya atas editorial Koran Tempo dan Media Indonesia. Saya mohon maaf kalau ada kata-kata saya yang kurang pantas dalam memberikan tanggapan dan menjelaskan ketiga masalah ini kepada khalayak dan khususnya kepada penulis editorial baik Koran Tempo maupun Media Indonesia.
Cetak artikel Oleh Yusril Ihza Mahendra — January 8th, 2008
160 tanggapan untuk “TANGGAPAN ATAS EDITORIAL KORAN TEMPO DAN MEDIA INDONESIA”
Pages: « 1 2 [3] 4 5 6 » Show All
jebee (komentar #61)
# BONAR 60.
MAAP, MAAP….
Benar Mas Bonar itu pernyataan Saudara pada kolom komentar # 32, terima kasih atas koreksiannya.
Sekarang untuk jawaban saya pada kolom komentar no # 58, tinggal dirubah saja asumsi dari Pak Yusril yang saya maksudkan menjadi asumsi Mas Bonar…..(ini tanggapannya Pak Yusril kan?) tolong dirubah menjadi (ini tanggapannya MAS BONAR kan?).
yang mana anda sebutkan.
“Sepertinya presiden mengasumsikan secara politis menterinya akan terikat tangannya untuk keputusan praktis/teknis/prinsipil berikutnya dikarenakan di blow upnya kasus AFIS, therefore reshuffle mungkin tidak dilihat dari kacamata sanksi administratif, namun hanya sekedar secara politis tidak praktis lagi untuk seorang Yusril menjadi menterinya SBY.”
Oke deeh makasih, itu emang ada kata “sepertinya” dan “mengasumsikan”.
(Saya coba pula “mengasumsikan” antara YIM dengan BONAR “sepertinya” dua hati satu jiwa deh, hehe).
JEBEE
January 13th, 2008 at 6:10 pm
jebee (komentar #62)
“Anda mengerti tidak beda antara Sekneg (Sekretariat Negara) dengan Mensesneg (Menteri Sekeretaris Negara) ? Siapa yang perlu ditertawakan? (YIM)’
Prof. Yus, terima kasih sekali lagi saya hanya bisa ketawa, hehe….
JEBEE
January 13th, 2008 at 6:26 pm
jebee (komentar #63)
“Mudah-mudahan apa yang saya katakan ini, akan membantu anda untuk meningkatan kemampuan berdiskusi dalam rangka mencari kebenaran yang dilandasi oleh arugem-argumen yang kuat dan meyakinkan. Kalau tidak setuju dengan saran saya, tidak apa-apa. Silahkan anda meneruskan gaya anda sekarang. Hanya risikonya, blog saya yang dimaksudkan untuk berdiskusi secara intelektual dan jernih atas dasar saling hormat-menghormati pendapat masing-masing, menjadi blog yang centang-perenang. Ini yang ingin saya hindari.”
——————–
hehe… AMIN, semoga anda juga BERCERMIN.
JEBEE
January 13th, 2008 at 6:30 pm
lahapasi (komentar #64)
menurut saya pak yusril memang di “korbankan” dalam masalah perombakan kabinet.di mana pada waktu itu sorotan publik yang tercipta oleh “ulah” media memang luar biasa.
SBY tentunya tidak mau ambil resiko dengan mengorbankan stabilitas politik waktu itu.
nah,sekarang pak Yusril kembali di “panggil” SBY.saya kira ini salah satu langkah politik SBY untuk mengamankan posisinya pada 2009.karena bagaimanapun menurut saya pak yusril masih punya power yang besar dalam kancah politik.
January 13th, 2008 at 6:37 pm
jebee (komentar #65)
Anda mengatakan ;
“Keputusan penunjukan langsung, pada hemat saya hanya mungkin dilakukan oleh Menhan, setelah konsultasi dan persetujuan Presiden, DPR dan Menteri Keuangan (dalam hal penyediaan anggaran). Tidak mungkin Pimpro (yang hanya pejabat eselon III dan IV) akan mempunyai kewenangan memutuskan penunjukan langsung pengadaan Sukhoi. Inilah inti perdebatan saya dengan penyidik KPK, karena dia bersikukuh dengan pendapatnya bahwa Menteri tidak mempunyai kewenangan melakukan penunjukan langsung. Menurut pendapatnya, kewenangan itu ada pada Pimpro.”
——————
saya coba menganalisisnya tanpa memberikan “judgment” yang anda bilang itu.
anda sendiri mengatakan ;
“Keputusan penunjukan langsung, pada hemat saya hanya mungkin dilakukan oleh Menhan, setelah konsultasi dan persetujuan Presiden, DPR dan Menteri Keuangan (dalam hal penyediaan anggaran). Tidak mungkin Pimpro (yang hanya pejabat eselon III dan IV) akan mempunyai kewenangan memutuskan penunjukan langsung pengadaan Sukhoi”
Tolong dicatat, disitu anda mengatakan “pada hemat saya HANYA MUNGKIN…..” dan “TIDAK MUNGKIN PIMPRO….” apakah kata anda yang “MUNGKIN” disitu tidak logis pula jika penyidik KPK bersikukuh dengan pendapatnya “bahwa Menteri tidak mempunyai kewenangan melakukan penunjukan langsung. Menurut pendapatnya, kewenangan itu ada pada Pimpro.”?
Karena anda sendiri telah mengatakan pada alenia pertama jawaban saudara (tolong dilihat jawaban YIM pada kolom komentar # 57, bagian menjawab pertanyaan) anda mengatakan ;
“Menteri bukanlah pejabat pengadaan barang dan jasa. Pekerjaan ini sudah masuk kelevel teknis, yang dikerjakan oleh pejabat birokrasi”.
Apakah hal ini tidak inkonsisten dengan argumentasi saudara yang hanya bersandar pada kata MUNGKIN itu ?
Menurut saya argumen penyidik KPK lebih LOGIS dan MASUK AKAL, alasannya menurut saya ;
1. Argumentasi KPK sangat TEGAS tidak ada Kata “MUNGKIN” yang dia sebutkan, jadi dia menjauhkan asumsi.
2. Penyidik KPK mengatakan “Menteri tidak mempunyai kewenangan melakukan penunjukan langsung” menurut saya argumen penyidik KPK itu sangat logis karena saya kutip dari pendapat anda, anda sendiri mengakui dan mengatakan bahwa “Menteri bukanlah pejabat pengadaan barang dan jasa. Pekerjaan ini sudah masuk kelevel teknis, yang dikerjakan oleh pejabat birokrasi”.
3. Menurut pendapat saya, pendapat Penyidik KPK, “kewenangan itu ada pada Pimpro.” sangat logis pula, karena sesuai dengan pendapat anda sendiri yang mengatakan bahwa “pekerjaan ini sudah masuk kelevel teknis, yang dikerjakan oleh pejabat birokrasi”. kalau ini masuk ke level tekhnis dan birokrasi, memang lebih tepat pejabat tertinggi di birokrasi yang memutuskannya, bukan pejabat politis.
4. Anda mengatakan “Tidak mungkin Pimpro (yang hanya pejabat eselon III dan IV) akan mempunyai kewenangan memutuskan penunjukan langsung….” apakah tidak ada pejabat eselon II dan I ? kalau ini memang areal tekhnis dan dikerjakan oleh pejabat birokrasi, bukankah pejabat eselon I yakni Sekretaris Jenderal yang lebih berwenang memutuskan ? bukankah dia sebagai pejabat tertinggi di level pejabat birokrasi ?
JEBEE
Komentar saya:
Saya tidak mengatakan “mungkin”, tetapi “hanya mungkin” dilakukan. Kalau saya katakan “hanya mungkin dilakukan oleh menteri”, artinya mustahil dilakukan oleh pejabat lain.
Kalau anda mau berpendapat pejabat eselon I, ya terserah andalah. Saya berpendapat lain. Mengapa harus pejabat yang memiliki kewenangan tertinggi, yakni menteri kalau di deparrtemen, telah saya jelaskan dalam jawaban sebelumnya (YIM).
January 13th, 2008 at 7:25 pm
Iwan Asnawi (komentar #66)
@nyeletuk lagi nih Bang YIM, è Jebee… Mau kerja dulu…, “Selamat Berdebat”…he..hee…
Swiss, jadi “panas” nih di Musim Dingin…
Salaaaaammm…
January 13th, 2008 at 8:03 pm
Bonar (komentar #67)
@Jebee #61:
Kok bisa? dalam comment itu pendapat saya dipatahkan oleh YIM dengan merujuk pada kenyataan koq ?
Sebaliknya, sebenarnya saya berangkat dari posisi awal secara tegas tidak menyukai YIM, sebagaimana tertulis:
http://yusril.ihzamahendra.com/2007/11/16/sekedar-info/comment-page-2/#comment-350
Lalu sedikit demi sedikit mengubah pendapat saya.
Namun untuk sampai mengagumi YIM(seperti Anda), sepertinya masih belum, mungkin dikarenakan perbedaan latar belakang ideologis yang begitu besar.
Tapi terus terang saya gampang iritasi jika melihat ada orang yang menggunakan logical fallacy untuk menyerang, dan bukannya bersandar pada fakta dan bukti. Lagi-lagi saya akan mengutip Linus Torvalds dalam sebuah debat kernel linux: “Talk is cheap, show me the code”
Sedemikian sehingga, pada mulanya saya menyukai gaya blak-blakan Anda Pak/Bu Jebee, Indonesia, sebagaimana tertulis di:
http://yusril.ihzamahendra.com/2008/01/05/kenang-kenangan-di-masa-kecil-bagian-vi/1/comment-page-1/#comment-1248
Dengan reason Anda waktu itu yang valid.
Kemudian Anda sedikit demi sedikit berhasil mengubah pendapat awal saya tersebut, simply becoz u dont know when to stop. Awalnya saya melihat Anda berpotensi menjadi lawan debat yang sepadan terhadap YIM, siapa tahu dapat memberikan Enlightenment, ternyata saya salah.
Such a disappointment…
#65:
Saya sih melihat dari logika sederhana saja. Payung hukum dari penunjukan langsung adalah keppres.
Ketika kemudian Presiden mengadakan rapat bersama dengan mengundang Bappenas (rujukan penyidik), KPK (payung organisasi penyidik), dan lain-lain, untuk menyamakan persepsi, dan kemudian telah disepakati sesuai dengan pendapat YIM, masalahnya sudah selesai.
Siapa yang lebih berhak mengintrepretasikan keppres selain Presiden?
(ini retoris sekaligus pertanyaan terbuka, saya dapat mengubah pandangan jika Anda dapat membuktikan bahwa penyidik KPK lebih berhak)
January 13th, 2008 at 8:44 pm
Bonar (komentar #68)
Pak Yusril, Comment saya sebelum ini masih menunggu moderasi. Mohon di approve.
January 13th, 2008 at 8:45 pm
jebee (komentar #69)
“Saya tidak mengatakan “mungkin”, tetapi “hanya mungkin” dilakukan. Kalau saya katakan “hanya mungkin dilakukan oleh menteri”, artinya mustahil dilakukan oleh pejabat lain.”
====>
pertanyaan 1 : apakah kata “hanya mungkin dilakukan” itu sepadan dengan kata “mustahil dilakukan” ?
pertanyaan 2 : terserahlah mau MUNGKIN, HANYA MUNGKIN, HANYA MUNGKIN DILAKUKAN oleh menteri, dan MUSTAHIL DILAKUKAN oleh pejabat lain, yang saudara sebutkan itu, bagaimana dengan pernyataan anda sendiri yang mengatakan “Menteri bukanlah pejabat pengadaan barang dan jasa. Pekerjaan ini sudah masuk kelevel teknis, yang dikerjakan oleh pejabat birokrasi”. ?
pertanyaan 3 : Saya mau tanya kepada anda siapa sebenarnya pejabat birokrasi/pejabat administratif tertinggi di departemen ? pertanyaan ini saya kaitkan karena ketika anda saya tanya apakah saudara menerima pencopotan saudara ada hubungannya dengan sangsi administrasi, anda menjawab anda selaku pejabat politis tidak bisa dikenai sangsi administratif, okeleh saya terima juga alasan anda itu, sekarang dengan pernyataan anda itu yang mengatakan “Menteri bukanlah pejabat pengadaan barang dan jasa. Pekerjaan ini sudah masuk kelevel teknis, yang dikerjakan oleh pejabat birokrasi”. jika begitu mengapa anda yang seorang pejabat politis yang mengambil keputusan, oke saya terima jugalah alasan anda mengapa harus anda/menteri yang mengambil keputusan (dengan tingkat derajat permalahan tertentu, wajar menteri yang harus memutuskan),….
naah ketika ada permasalahan yang tidak lain adalah juga permasalahan dibidang hukum, administrasi, tekhnis dan birokrasi ini, mengapa anda harus mengatakan anda selaku pejabat politis tidak bisa dikenai sangsi administratif, bukankah pekerjaan anda sendiri itu sudah memasuki areal administratif ?
kalau begitu logika pikirnya, enak sekali pejabat politis, akhirnya pejabat administarif yang selalu menjadi tumbal, mana letak keadilan dan kesimbangan disini (antara pejabat politis dengan pejabat administratif). bukankah semua pekejaan pejabat politis itu didukung, dibantu, dilayani, sepenuhnya oleh birokrasi ? ini saya hanya menganalisis secara logika saja.
JEBEE
January 13th, 2008 at 8:57 pm
resti (komentar #70)
maaf bang, dengan perdebatan yang terus berlanjut ini, terus terang, saya jadi pusing mengikuti kerumitannya. Mungkin daya berpikir saya masih setingkat amuba. Cuma….ehm..saya rasa, bukan cuma saya yang merasakan hal ini.
Membaca komentar2 jebee saya jadi bingung membedakan antara “bersikap kritis” dan “ngotot”. Mungkin lebih baik jebee punya blog sendiri dan bikin trackback ke blognya, sehingga perdebatan dilanjutkan dengan tulisan2 jebee di blog pribadinya.
Maaf, sebelumnya…
January 13th, 2008 at 9:50 pm
jebee (komentar #71)
Saya lupa menambahkan pada pertanyan saya di kolom komentar # 68 (karena saya tidak bisa seperti anda yang bisa merubah/mengedit kata kata yang sudah dikemukakan, sehingga tidak bisa dibaca lagi).
yang ingin saya tambahkan adalah pada komentar saya di kolom komentar # 65
Menurut saya argumen penyidik KPK lebih LOGIS dan MASUK AKAL, alasannya menurut saya ;
1. Argumentasi KPK sangat TEGAS tidak ada Kata “MUNGKIN” yang dia sebutkan, jadi dia menjauhkan asumsi.
karena mungkin anda sendiri kurang paham dengan maksud saya, dengan mengatakan ;
” Saya tidak mengatakan “mungkin”, tetapi “hanya mungkin” dilakukan. Kalau saya katakan “hanya mungkin dilakukan oleh menteri”, artinya mustahil dilakukan oleh pejabat lain.”
===> maka kalimatnya saya buat menjadi begini :
Menurut saya argumen penyidik KPK lebih LOGIS dan MASUK AKAL, alasannya menurut saya ;
1. Argumentasi KPK sangat TEGAS tidak ada Kata “HANYA MUNGKIN DILAKUKAN OLEH MENTERI..” yang dia sebutkan, jadi dia menjauhkan asumsi.
Mengapa saya katakan argumentasi Penyidik KPK SANGAT TEGAS dan dia menjauhi asumsi, karena Penyidik KPK menggunakan kalimat ;
“Menteri tidak mempunyai kewenangan melakukan penunjukan langsung. Menurut pendapatnya, kewenangan itu ada pada Pimpro”.
Ini menurut saya kalimat yang sangat tegas karena tidak ada kata “HANYA MUNGKIN Kewenangan itu ada pada Pimpro.” Anda yang ahli hukum mungkin bisa memaknai kalimat itu.
JEBEE
January 13th, 2008 at 10:11 pm
lahapasi (komentar #72)
ah,setuju sama resti
dan tentunya di tunggu tulisan-tulisan pak yusril selanjutnya.
January 13th, 2008 at 10:56 pm
Bonar (komentar #73)
@Jebee, Indonesia:
Anda itu seperti “beating a dead horse”. Itu idiom yang berarti membahas topik yang sudah resolved.
comment saya masih dimoderasi karena terdapat links, sebagian saya paste disini saja deh:
#65:
Saya sih melihat dari logika sederhana saja. Payung hukum dari penunjukan langsung adalah keppres.
Ketika kemudian Presiden mengadakan rapat bersama dengan mengundang Bappenas (rujukan penyidik), KPK (payung organisasi penyidik), dan lain-lain, untuk menyamakan persepsi, dan kemudian telah disepakati sesuai dengan pendapat YIM, masalahnya sudah selesai.
Siapa yang lebih berhak mengintrepretasikan keppres selain Presiden?
(ini retoris sekaligus pertanyaan terbuka, saya dapat mengubah pandangan jika Anda dapat membuktikan bahwa penyidik KPK lebih berhak)
January 13th, 2008 at 10:58 pm
jebee (komentar #74)
Sdr. Bonar # 67
“Dengan reason Anda waktu itu yang valid.
Kemudian Anda sedikit demi sedikit berhasil mengubah pendapat awal saya tersebut, simply becoz u dont know when to stop. Awalnya saya melihat Anda berpotensi menjadi lawan debat yang sepadan terhadap YIM, siapa tahu dapat memberikan Enlightenment, ternyata saya salah.
Such a disappointment…”
———————–
Syukurlah, anda cepat menyadari kesalahan anda, bahwa saya bukan lawan debat yang sepadan terhadap YIM.
Saya tidaklah mencari lawan, saya hanya mencoba mencari PENCERAHAN, KEBENARAN dan KEADILAN (memang ini kadang seperti bahasa yang sangat utopis).
JEBEE
INDONESIA
January 14th, 2008 at 1:00 am
jebee (komentar #75)
(Kepres nomor 80 Tahun 2003)
Bagian Kesembilan
Pejabat yang Berwenang Menetapkan Penyedia Barang/Jasa
Pasal 26
Pejabat yang berwenang menetapkan penyedia barang/jasa adalah :
1. Pengguna barang/jasa untuk pengadaan yang bernilai sampai dengan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) tanpa memerlukan persetujuan Menteri/Panglima TNI/Kepala Polri/Pemimpin Lembaga/Gubernur/Bupati/Walikota/Dewan Gubernur BI/Pemimpin BHMN/Direksi BUMN/BUMD, pejabat atasan pengguna barang/jasa yang bersangkutan.
2. Menteri/Panglima TNI/Kepala Polri/Pemimpin Lembaga/Dewan Gubernur BI/Pemimpin BHMN/Direksi BUMN untuk pengadaan barang/jasa yang dibiayai dari dana APBN yang bernilai di atas Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
3. Gubernur untuk pengadaan barang/jasa yang dibiayai dari dana APBD Propinsi yang bernilai di atas Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
4. Bupati/Walikota untuk pengadaan barang/jasa yang dibiayai dari dana APBD Kabupaten/Kota yang bernilai di atas Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
5. Direksi BUMD untuk pengadaan barang/jasa yang dibiayai dari dana APBN/APBD yang bernilai di atas Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) dengan persetujuan Gubernur/Walikota/ Bupati.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Bagian Pertama
Pengertian Istilah
Pasal 1
Dalam Keputusan Presiden ini, yang dimaksud dengan :
1. Pengadaan barang/jasa pemerintah adalah kegiatan pengadaan barang/jasa yang dibiayai dengan APBN/APBD, baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun oleh penyedia barang/jasa;
2. Pengguna barang/jasa adalah kepala kantor/satuan kerja/pemimpin proyek/pemimpin bagian proyek/pengguna anggaran Daerah/pejabat yang disamakan sebagai pemilik pekerjaan yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa dalam lingkungan unit kerja/proyek tertentu;
3…….
APAKAH pembelian alat identifikasi sidik jari otomatis senilai Rp 18 mliyar yang di Departemen Hukum dan HAM ini masuk kedalam kategori PASAL 26 Kepres 80 Tahun 2003 diatas ?
ATAS dasar itulah maka saya katakan bahwa argumentasi Penyidik KPK SANGAT TEGAS dan dia menjauhi asumsi, karena Penyidik KPK menggunakan kalimat ;
“Menteri tidak mempunyai kewenangan melakukan penunjukan langsung. Menurut pendapatnya, kewenangan itu ada pada Pimpro”.
JEBEE
Indonesia
January 14th, 2008 at 1:36 am
jebee (komentar #76)
Saya tambahkan sedikit komentar pada kolom # 75 ;
APAKAH pembelian alat identifikasi sidik jari otomatis senilai Rp 18 mliyar yang di Departemen Hukum dan HAM ini dengan keputusan yang diambil oleh Menteri dengan metode penunjukkan langsung masuk kedalam kategori PASAL 26 Kepres 80 Tahun 2003 diatas ?
JEBEE
January 14th, 2008 at 2:02 am
Faisal Hussaini (komentar #77)
Saya sependapat dengan Resti dan Lahapasi. Saya juga sependapat dengan apa yang disampaikan bang Bonar. Diawal saya merespon positif setiap diskusi antara YIM dengan Jebee namun kok lama-lama jadi debat kusir tak berkesudahan.
Seperti yang disampaikan oleh bang Bonar, ada waktunya kita menyadari kapan mesti berhenti, karena jika itu tepat, tujuan yang diinginkan akan bisa dipetik tanpa harus secara harfiah disampaikan dalam bentuk tulisan.
Kalau bagi saya, ada analogi yang jauh lebih sesuai.
Alkisah ada seorang profesor ahli manajemen barat yang hendak berdiskusi dengan seorang ahli manajemen Jepang. Dia ingin mengetahui cara pandang ahli manajemen Jepang sekaligus hendak mematahkan setiap argumentasi dari ahli manajemen Jepang. Tujuannya adalah menunjukkan kesalahan pendekatan pola pikir ala Jepang.
Saat datang, profesor itu dijamu oleh ahli manajemen Jepang disebuah pondok minum teh. Tuan rumah sudah datang, mempersilakan dia duduk. Sang profesor sedapat mungkin tidak terpengaruh dengan gaya dan sikap ahli manajemen Jepang. Dia tidak ingin apa yang akan dia debatkan nanti terpengaruh oleh cara dan sikap si ahli manajemen Jepang dalam melayani tamunya.
“Teh dengan gula atau tanpa gula ?” Tanya ahli manajemen Jepang. Profesor menjawab, “Dengan gula. Tapi itu tak penting. Mari kita ke pokok persoalan…”
Ahli manajemen Jepang menganggukkan kepala. Dia menuangkan air teh ke cangkir professor. Terus menuangkannya meski sudah cangkir itu sudah penuh hingga airnya meluber dan membasahi meja kecil dan tatami tempat professor duduk. Professor gusar dan berseru,
“Hei, anda ini bagaimana. Airnya sudah luber. Sudah terlalu penuh…”
“Ya, demikian halnya dengan anda. Sebelum berdebat atau berdiskusi dengan saya, anda sudah memenuhi pikiran anda dengan berbagai asumsi awal sehingga tidak ada tempat bagi fakta atau opini baru didalam pikiran anda. Seperti halnya isi cangkir yang luber dan sia-sia, akan demikian halnya diskusi kita yang sejak awal sudah ditanamkan asumsi-asumsi tertentu.”
Saya membaca cerita ini di blog Priyadi waktu kisruh Ambalat. Kalau nggak salah ini bagian dari komentarnya Vavai di blog Priyadi itu…
Semoga bermanfaat.
Terima kasih atas masukannya (YIM)
January 14th, 2008 at 7:11 am
Muhammad Suhrawardi (komentar #78)
Pak Yusril,
Lepas dari perdebatan hukum yang mungkin takkan berakhir di blog ini, saya ingin melihat dari sisi lain, yaitu dari sudut politik. Bahwa anda selelu menjadi topik berita, lepas dari plintiran mediai, semua itu menunjukkan bahwa secara politik, anda adalah orang yang diperhitungkan. Dalam politik, ada orang/kelompok yang suka dan tidak suka. Tempo maupun Media Indonesia tak terlepas dari itu. Editorial adalah pandangan resmi sebuah media, jadi bukan berita. Ketidak sukaan kedua media ini, berlatar belakang ideologis dan juga kepentingan. Secara ideologis, Grup Tempo memang tak suka dengan kelompok Islam politik, siapapun dia. Anda termasuk ke dalam kelompok Islam politik itu. Sebab itu, mereka akan selalu memojokkan anda, terlepas dari anda salah atau anda benar. Media Indonesia bossnya adalah Surya Paloh. Dia Ketua Dewan Pembina Golkar. Bahwa di Golkar banyak orang tak suka anda, bukan hal baru. Ini soal kepentingan saja. Anda berasal dari partai kecil, tetapi menempati posisi yang begitu penting dalam beberapa kabinet. Kelompok ini berusaha terus untuk melengserkan anda, dan kalau perlu menyingkirkan anda dari panggung politik. Pemberitaan media yang begitu gencar menjelang resufle kabinet yang lalu, tak terlepas dari peranan kelompok ini. Saya kira anda dapat memahami apa yang saya katakan.
January 14th, 2008 at 10:01 am
aboh (komentar #79)
wah, ruamee neh jebee dkk.
rasanya cukup pencerahan yang saya cari.
saya mau ngeposting comment aja jadi nunggu kelanjutannya dulu, sampai dimana berhentinya silang pendapat ini..
buat saya sederhana saja, saya atau pun siapapun termasuk jebee mau mencari “pencerahan”.
tetapi nampaknya perlu dicari batasan antara ” pencerahan bt saya dan teman2 yang sama seperti saya ” dengan ” pencerahan yang jebee inginkan dan teman2 yang sama seperti jebee” supaya tidak berlarut-larut. masing2 kita diberikan fikiran dan nalar untuk menerjemahkan opini atau fakta yang berkembang. jadi saran saya, hanya saran lho , mari kita batasi saja karena blog ini adalah ruang publik milik YIM. jadi ya batasi untuk kepentingan publik dan YIM saja.
ketika sudah menyangkut pencerahan yang mungkin, ini mungkin lho, lebih mencari pembenaran atas pendapat dan fikiran pribadi, ya cari jalan lain saja ga perlu di blog ini. lewat mail yang lebih personal misalnya, atau face to face saya kira lebih enak dan gentle, untuk menghindari prasangka gitu lho.
tapi walau bgmn ini tetap saran lho. anda atau siapa saja berpendapat lain ya monggo.
dari awal saya pernah bilang, ya begini lah resiko sebuah blog.
anyway saya masih menunggu tulisan lainnya Mister!!
January 14th, 2008 at 10:01 am
irawan santoso (komentar #80)
Saran saya, bila Bang Yusril keberatan atas editorial di media, upaya hukum tetap bisa dilakukan. Karena pada prinsipnya, editorial, tajuk rencana, dari redaksi atau apapun namanya, tetap merupakan sebuah berita. Karena setiap yang ditampilkan oleh sebuah media (pers) maka dikategorikan berita. Hanya bentuknya bisa beragam. Bentuknya bisa berita, iklan, berita foto, opini redaksi dan lainnya. Jadi, jangan katakan bahwa editorial bukan termasuk kategori berita.
Saya sendiri, wartawan yang pernah melaporkan persoalan editorial berita ke Dewan Pers. Awalnya, ketika ada tulisan di rubrik Forum Redaksi. Ini sejenis editorial di koran. Di rubrik itu, ada tulisan yang bernada pencemaran nama baik dan tidak berdasarkan fakta. Saya keberatan dengan tulisan yang dibuat penanggungjawab redaksi tersebut. Hak jawab dikirimkan ke redaksi dimaksud. Tapi tidak dimuat. Lalu saya laporkan ke Dewan Pers. Ternyata, Dewan Pers memenangkan laporan saya. Tulisan di rubrik Forum Redaksi itu dinilai Dewan Pers, bernada menghakimi. Termasuk juga dinilai sangat subjektif, walaupun dia bernafaskan opini dari media tersebut. Kini, perihal tulisan di Forum Redaksi itu tengah disidangkan di PN Jakarta Pusat. Yang jadi tergugatnya tentu saja si penangunggjawab redaksi yang menyebarkan berita bohong dan menghakimi itu. Jadi bukan tidak mungkin sebuah editorial, tajuk rencana ataupun sejenisnya dilakukan upaya hukum.
Namun saran saya, buat Bang Yusril, agak riskan bila anda menggugat atas editorial tersebut. Karena pasti toh nantinya tetap anda yang akan “disalahkan”. Karena memang beginilah kondisi pers kita. Masih banyak yang mencoba mengulas sebuah persoalan hukum, tapi si wartawan tidak mengerti hukum. Hasilnya tentu saja sebuah tulisan yang mencoba kritis, tapi jadi ngawur. Terima kasih.
January 14th, 2008 at 12:18 pm
Risvi Khoumeiny (komentar #81)
Inilah politik. Berita, tanggapan, sanggahan dll tidak ada habisnya..
baru pertama ini saya buka blog anda, cukup bagus, tapi apa manfaatnya?
dari yg saya baca sih, tidak ada manfaat secara signifikan kecuali hanyalah “memperbaiki nama”.
‘politics’ itu berasal dari dua kata latin,
‘poli’ yg berarti ‘banyak’ dan,
‘tics’ yg berarti ‘makhluk penghisap darah’.
pantas kan? bagaimana tidak, dalam pilkada saja, seorang calon mengeluarkan milyaran, apalagi untuk pilpres. lalu calon menteri pada nyetor berapa tuh supaya menjadi menteri?
contoh nih pak,
Jika ada calon gubenur ataupun presiden, calon tersebut mengeluarkan uang bermilyar-milyar untuk kampanye-nya. Kita ambil saja contoh X mengeluarkan dana 5 Milyar untuk bertarung dalam kampanye.
Pada saat dia terpilih, gaji yang didapat mungkin 50 juta per-bulan, dikalikan 5 tahun (60 bulan) dia menjabat = 50 x 60 = 3 Milyar.
Bagaimana dia akan mencari defisit 2 Milyar selain dari Korupsi? Dan jikapun bisa mendapat 2 Milyar tersebut, dia masih Balik Modal, belum untung. Masa 5 tahun dia mau tidak mendapat untung sama sekali?
TIDAK MUNGKIN!
dan ini baru 5 milyar! padahal sebenarnya dana 5 milyar itu hanyalah dana sekelas pilkada bupati..
jadi, pak yusril mau buka-bukaan? atau biarlah menjadi “rahasia umum” saja? atau mau menyanggah lagi dengan tambahan “jangan menuduh sembarangan” dll..?
sewaktu anda menjadi menteri hukum dan ham, kenapa tidak ada usaha untuk menjadikan hukum korupsi/hukum administratif untuk pejabat menjadi hukuman mati saja?
atau itu pernah menjadi wacana dan biarlah tetap menjadi sekedar wacana? mungkin karena deal politik sesama pejabat? “lu korup disana, gue korup disini ok? jangan serobot bagian gue dehh..”
tidak usah pakai “asas praduga tak bersalah” bla bla bla deh.. omong kosong itu semua.
tulisan anda yg ini berakhir pada “Akhirnya hanya kepada Allah Ta’ala jua saya mengembalikan segala persoalan dan kepadaNya jua saya memohon segala perlindungan.”
jika anda seorang muslim, kenapa harus gerah dengan wartawan? kalau saya sih justru bahagia jika “digosipkan” yg tidak benar, karena itu berarti sebagian rezeki & pahala si penulis berita akan dilimpahkan kepada saya.
memberi perubahan secara massal itu lebih baik daripada sekedar memperbaiki harkat dan martabat anda sendiri, bisa-bisa mantan pejabat yang lain nanti setelah lengser ikut-ikutan seperti anda, sibuk “memperbaiki nama”, yg tentunya ingin merubah sebagian opini publik.
tentu itu hak anda, tapi anda ini kan dikenal oleh masyarakat indonesia, bikin sesuatu yg fantastis, agar orang-orang tau siapa anda sebenarnya. ngapain sibuk “memperbaiki nama”?
sanggahan-komentar tidak akan ada habisnya, apa anda mau melakukan ini sampai akhir hayat? dan tidak dikenang sebagai apa-apa? mungkin sebagian akan mengingat anda sebagai “itu lho.. bekas menteri yg bikin blog berisi sanggahan..”
January 14th, 2008 at 1:05 pm
koPREM (komentar #82)
Setuju.. tanggapan Risvi Khomeiny….bukan hanya untuk level Bupati, Gubernur atau Presiden.. level Kepala Desa pun dalam pencalonannya mereka bersedia mengeluarkan uang puluhan juta.. padahal kalau kita hitung secara matematika, penghasilan mereka selama menjabat tidak akan membuat minimal balik modal… selalu defisit !
Hal semacam itu memang sudah menjadi budaya atau memang mental politikus kita yang begitu ? Tanya kenapa ?
January 14th, 2008 at 1:20 pm
Faisal Hussaini (komentar #83)
#81
Risvi, kalau membaca “hanya” posting ini memang terkesan sebagai pembelaan saja, namun ada beberapa artikel diluar itu, jadi kalau asumsi blog ini terlihat hanya sebagai upaya bela diri mungkin bisa dilihat artikel lainnya.
Saya pribadi menghargai YIM membuat blog karena selama ini ada banyak isu dimedia yang perlu penjelasan dari yang bersangkutan. Kalau akhirnya seperti bela diri ya mau gimana, kan konteksnya memang demikian.
Indonesia itu negeri yang absurd. Sekarang kita berkoar-koar, “hukum mati koruptor”, “Gantung koruptor” yang hanya bagus ditataran omong kosong tapi bagaimana cara mewujudkannya ? Giliran ada koruptor yang mau digantung, media langsung meriah dengan berbagai berita, “Hargai praduga tak bersalah”, “Hukuman mati / gantung tak berperikemanusiaan” dll.
Silakan tunjuk, siapa pejabat atau tokoh atau aktivis yang berani menggantung koruptor ?
Kita semua memang jengkel pada koruptor tapi sepanjang kita tidak / belum menemukan solusi yang elegan untuk menghentikannyaa, setiap cara yang mungkin patut dicoba.
Fantastis seperti apa ? Di Indonesia ini apa-apa kalau dilakukan serba salah. Tidak membantu korban bencana = salah. Membantu, “ah, itu kan ada embel-embel supaya dikenal. Ada misi lain. Ada bau promosi” dll.
Buat saya, YIM jauh lebih baik terus menulis pikiran dan ide-ide segarnya untuk perbaikan sistem pemerintahan. Mungkin tetap ada komentar, “Lah, selama ini jadi menteri kok nggak diaplikasikan, giliran sudah tidak menjabat baru menulis-nulis…” Cuek sajalah. Berbuat salah, tidak berbuat salah. Lebih baik berbuat untuk kebaikan. Biarkan ide-ide itu mengalir dan mencerahkan para pembaca. Jika YIM tidak dapat mengaplikasikannya, mungkin akan ada anak-anak muda yang bisa mengaplikasikan hal ini dengan inspirasi artikel dari YIM.
January 14th, 2008 at 1:35 pm
zul fahmi (komentar #84)
Assalamualaikum.
January 14th, 2008 at 2:11 pm
Bonar (komentar #85)
@Risvi Khoumeiny #81:
Ahhh.. kalau menghitungnya seperti pedagang sayur begitu memang merugi lah… heheheh, maap bercanda, jangan terlalu seriuslaaah
Keuntungan itu ada 2, tangible dan intangible.
Keuntungan berpolitik intangible misalnya, pemenuhan idealisme (and all that craps), atau ibadah , atau moral, dan alasan-alasan lainnya baik didorong narsisme, kelainan jiwa atau murni nurani.
Keuntungan tangible, ada 2 lagi, direct dan indirect.
Yang direct, pertama gaji, dana proyek dan lain-lain, tapi hitung-hitungan Anda bilang itu tidak cukup. OK.
yang kedua, korupsi tentu saja.
Yang indirect justru lebih banyak,
jika sebelumnya politisi tersebut memiliki usaha,
akan ada brand recognition,
ada kenyamanan psikologis orang yang akan berbisnis dengan perusahaan politisi tersebut,
ada kemudahan regulasi karena birokrat yang terkait akan segan meminta pungli,
akibatnya orang semakin senang berbisnis dengan politisi tersebut karena jadi bebas hambatan pungli.,
lebih banyak orang yang menawarkan ide dan kesempatan bisnis baru,
naiknya harga saham investasinya karena naiknya confidence level,
dan mungkin masih banyak lagi yang belum terpikir oleh saya.
Nilainya? wah mungkin bisa melebihi korupsi…
Baru-baru ini ada bank yang mengeluarkan 15 milyar untuk rebranding, politisi mungkin ngga perlu itu!
lalu ada politisi yang harga saham perusahaan keluarganya melonjak tinggi, yang lain memperlebar usahanya,
tanpa korupsi pun, dengan jadi pejabat masih memungkinkan koq menjadi 2-10 kali lipat lebih kaya.
yang akhirnya korupsi ada 3 jenis:
1. yang idiot, karena tertangkap.
2. yang bodoh, karena dengan terbukanya kesempatan, koq malah milih yg beresiko tinggi
3. yang super jenius, entah bagaimana bisa ngga ketahuan.
Jadi kalau Anda jadi pejabat, dan anda merasa diri anda termasuk diatas rata-rata, tapi belum super jenius, saya yakin Anda tidak akan korupsi.
Jadi optimislahhhh, dunia belum sepahit itu, dan Indonesia masih bisa diperbaiki.
January 14th, 2008 at 2:47 pm
jebee (komentar #86)
Sdr. Bonar
Terus terang saya tertarik dengan identifikasi sdr, anda mengatakan kepada saya ….”simply becoz u dont know when to stop”….. kemudian saya coba untuk berhenti. mungkin ada benarnya pendapat Saudara.
Setelah membaca komentar sdr di kolom # 85 terhadap komentar sdr/i Risvi Khoumeiny # 81, yang sedikit membahas aspek korupsi.
Menggelitik saya untuk mengetik kembali,
seperti identifikasi sdr “simply becoz u dont know when to stop”,
apakah selaras dengan identifikasi sdr itu pula, banyak kasus kasus korupsi di Indonesia yang di STOP ?
JEBEE
January 14th, 2008 at 3:27 pm
Aliansi Purba (komentar #87)
Ueeeh, ueeh le… Tole… Nak-kanak Indonesia sudah pada pinter berpolitik toh… Kok masih ada yang “minteri”, mau jadi Menteri semua toh… Lalu presidennya siapa? Mantan Presidennya aja “Kit-Sakit”… Makanya bahas masalah “Lah-Salah”… hehe…hehe..hehe… Politik itu, “Cu.Lucu”… Tapi, tidak “Gu-Lugu”… hehe…hehe…hehe…
January 14th, 2008 at 3:53 pm
resti (komentar #88)
@81
Sepertinya, sebelum anda menuliskan komentar anda sudah punya “potret” sendiri mengenai sosok YIM. sehingga penilaian anda begitu emosional. Jika ingin menulis sesuatu tentang YIM, buatlah di website anda sendiri, buat track back di blog ini, sehingga YIM maupun yang lain, bisa dengan mudah membacanya.
Jika mengikuti logika anda, maka semua pejabat pasti penipu, koruptor. Padahal, yang baik pun banyak, hanya tak populer ditengah kesemrawutan berita2 di Indonesia. Kalau belum apa2 sudah dituduh korupsi tanpa data yang jelas, siapa yang mau memimpin di negeri ini?
Ayolah lihat masalah secara proporsional. Banyak berita di Indonesia tentang kepala daerah yang diduga korupsi, padahal berita hanya bersumber dari lawan politiknya saja, sementara si wartawan tidak melakukan kajian mendalam terhadap hal ini. Akibatnya, orang awam menelan berita itu mentah2. Padahal penulisan berita sangat tergantung dari misi media itu sendiri. Sudah sepantasnya kita melawan jika diberitakan tak benar, tapi kita pun harus pandai memilah, mana yang harus direspon, mana yang tidak. Bukan sekedar membiarkan itu terjadi dengan alasan :
‘jika anda seorang muslim, kenapa harus gerah dengan wartawan? kalau saya sih justru bahagia jika “digosipkan” yg tidak benar, karena itu berarti sebagian rezeki & pahala si penulis berita akan dilimpahkan kepada saya’
January 14th, 2008 at 4:14 pm
Bonar (komentar #89)
@Jebee, Indonesia #86:
Tentu tidak begitu.
Tulisan #85 saya maksudkan untuk menunjukkan ada banyak cara valid untuk “mengembalikan modal”, selain korupsi. Semangat dari tulisan tersebut adalah antikorupsi, dengan cara berpikir yang saya usahakan keluar dari kotak.
Konteks kalimat “simply becoz u dont know when to stop” waktu itu membicarakan hal yang berbeda.
Inilah yang saya sebut sebagai “manjang-manjangin dan mencari-cari” itu.
Dengan nyamannya Anda menggunakan kata-kata lawan bicara dalam konteks yang berbeda.
Kelak Saya mengindeks percakapan Anda dari awal sampai akhir, akan saya tunjukkan pada anda banyak sekali yang termasuk dalam kategori crooked thinking (= berpikir jahat), sebagaimana yang dibahas dalam “Straight and Crooked Thinking” oleh Robert H. Thouless. Atau sebagaimana yang disindir oleh Arthur Schopenhauer dalam “The Art of Controversy”. Tapi dengan begitu, saya akan menggunakan teknik argumen yang sama jahatnya dengan yang oleh Anda, sadar tidak sadar, gunakan.
Saya berpikir positif, Anda mungkin hanya mengerti bahwa, berdebat itu hanya bisa dilakukan dengan mencampuradukkan topik, misatribusi pernyataan, taunting dan melabeli. Saya yakin Anda bisa lebih baik dari itu.
Dua orang dengan latar belakang ideologis yang berbeda (mungkin seperti Saya dan Anda) dapat saja berargumen konstruktif jika dilakukan dengan Logis, Proporsional, bersandar pada kebenaran teruji(bukan pada schadenfraude, dan/atau konsensus umum), dengan penuh Respek, bahkan jikalaupun kedua orang tersebut tidak saling menyukai.
January 14th, 2008 at 5:45 pm
jebee (komentar #90)
Bonar # 89,
Oke.. saya mahfumi kata kata anda, terima kasih, saya akan belajar dari anda (dan sudah saya katakan jangankan dengan Mas Bonar dengan anak kecil saja saya akan belajar dan respek, tentu dengan alasan logis).
saya dengan senang hati menunggu koreksian dari saudara, pasti saya akan banyak belajar dari hasil identifikasi anda itu, tapi saya minta tolong nanti diidentifikasi diskusi saya dengan YIM mana kata kata yang mengandung argumentasi berdasarkan substansi dan mana kata kata yang bersifat asumsi dan diplomasi sehingga mengaburkan substansi, kemudian anda bandingkan diskusi saya dengan YIM itu, untuk lebih seimbang dan proporsional jangan kata kata saya saja yang anda identifikasi, identifikasi juga kata kata YIM beserta argumentasi dan asumsinya.
Saya sebenarnya cukup menerima saran saudara agar saya mulai berhenti, apalagi ini Blognya Pak Yusril, tetapi ketika saya terbangun angan angan akan penegakkan hukum yang berkeadilan menyeruak kembali, salahkan saya berdiskusi panjang dengan Pak Yusril ?
saya melihat dalam diri beliau cukup lengkap untuk tempat saya berdiskusi, pertama beliau seorang yang mumpuni, akademisi dan pakar dibidang hukum, kemudian beliau sekaligus mempraktekkan ilmu yang beliau miliki itu, itulah dasar saya selalu bertanya.
Mengapa saya banyak pertanyaannya kearah kasus BNP Paribas, AFIS dan memorandum mensesneg untuk KPK itu, karena model kasus seperti itulah sekarang yang lagi rame terjadi di negara kita. jika ada saya mendebat dan membantah apakah itu tidak boleh ? apakah itu bukan sebuah model diskusi ? apakah seluruhnya saya ngotot ? apakah tidak ada pernyataan pak yusril yang saya terima ?
kemudian kalau kawan kawan bosan dan lelah dengan komentar saya, saya hanya bisa merenungi, ada teman saya yang terjerat hukum dalam menegakkan sebuah aturan, kemudian meminta kepastian hukum, karena tidak memiliki modal untuk membayar pengacara, mereka hanya bisa berujar ;
“memang terjal, panjang dan berliku jalan untuk mendapatkan dan menegakkan cahaya kebenaran dan keadilan hukum di negara kita.” apalagi ada istilah tebang pilih.
Dan saya nimbrung disini juga sekaligus mencoba membuktikan kata kata pesimis kawan saya itu, BENAR atau TIDAK.
—>
Oyaa.. ada sedikit pertanyaan anda yang sudah saya jawab walau tak sepenuhnya saya tujukan buat anda,
dan tolong anda kemukakan pula pendapat anda, biar saya tahu pula dimana letak kelemahan argumentasi saya.
anda menanyakan ;
“ini retoris sekaligus pertanyaan terbuka, saya dapat mengubah pandangan jika Anda dapat membuktikan bahwa penyidik KPK lebih berhak” (komentar bonar pada kolom # 67 alenia terakhir).
kemudian saya coba menjawab berdasarkan argumentasi yuridis yakni berdasarkan Kepres 80/2003 (tolong lihat dan baca komentar saya jebee # 75), dan tolong dibaca serta dicerna dengan seksama terutama pasal 26 ayat (1) dan (2) kemudian pasal 1 ayat (2), itu kaitannya dengan AFIS.
JEBEE
January 14th, 2008 at 6:38 pm
Pages: « 1 2 [3] 4 5 6 » Show All
Punya pendapat? Sampaikan pendapat Anda