Beranda

AJAKAN PAK AMIEN MEMAAFKAN DAN STATUS HUKUM MANTAN PRESIDEN SOEHARTO

Bismillah ar-Rahman ar-Rahim,

Dua malam yang lalu, di Metro TV, saya diajak berdialog dengan Pak Amien Rais tentang ajakan beliau memberi maaf kepada mantan Presiden Soeharto dan status hukumnya. Sebelumnya, saya memang telah membaca keterangan Pak Amien di media massa, Amien Raistentang ajakannya kepada rakyat dan kepada Presiden untuk memaafkan mantan Presiden Soeharto itu. Landasan pemikiran Pak Amien kali ini adalah moralitas keagamaan. Sudah lewat empat Presiden, namun hingga sekarang langkah hukum menangani kasus mantan Presien itu tak kunjung tuntas, kata Pak Amien. Kini, mantan Presiden itu terbaring di rumah sakit dalam keadaan kritis menghadapi sakratul maut. Karena upaya hukum tak pernah berhasil, maka Pak Amien berijtihad dengan memetik teladan dari para Nabi. Kesimpulannya: Sudahlah kita maafkan saja Pak Harto, agar beliau dapat meninggalkan dunia fana ini tanpa beban batin lagi. Beban batin Pak Harto sejak berhenti dari jabatannya, yang berupa hujatan, kecaman dan sanksi sosial lainnya, menurut Pak Amien sudah cukup. Saya mengamini saja pandangan Pak Amien, karena pijakannya adalah moral keagamaan, yang tentu tak relevan dibantah dari sudut pandang hukum tatanegara. Memaafkan orang yang melakukan kesalahan, adalah tindakan yang dianjurkan oleh agama. Tidak ada manusia yang luput dari kesalahan.

Kepada saya juga ditanyakan: Bagaimana kalau yang memaafkan itu Presiden SBY atas nama rakyat Indonesia? Kalau saya harus menjawab dari sudut hukum tatanegara, pertanyaan seperti itu memang tidak ada jawabannya. Kalau secara pribadi dan secara lisan, Presiden SBY melakukan itu, tentu semuanya kita pulangkan kepada beliau. Pak Amien mengatakan, Presiden itu dipilih rakyat. Karena itu dia mendapat amanat rakyat. Maka Presiden berhak mengemukakan sesuatu atas nama rakyat yang memilihnya. Pendapat Pak Amien benar saja kalau dilihat dari sudut ilmu politik, sesuai kepakaran beliau. Pertanyaan soal maaf-memaafkan ini terus berlanjut. Kepada saya ditanyakan pula apakah mantan Presiden Soeharto pernah minta maaf kepada rakyat. Apakah hal yang sama juga pernah dilakukan oleh keluarganya, dan lebih khusus lagi oleh anak-anaknya.
Menjawab pertanyaan di atas, saya hanya merujuk kepada sebuah dokumen, yakni naskah Pernyataan Berhenti Sebagai Presiden Republik Indonesia, yang ditandatangani dan dibacakan mantanSoeharto Presiden Soeharto tanggal 21 Mei 1998. Di samping naskah resmi yang disiapkan Sekretariat Negara, mantan Presiden Soeharto menambahkan dengan tulisan tangan pada halaman belakang teks itu yang antara lain berbunyi: “Atas bantuan dan dukungan Rakyat selama saya memimpin Negara dan Bangsa Indonesia ini, saya ucapan trima kasih dan minta maaf bila ada kesalahan dan kekurangannya. Semoga Bangsa Indonesia tetap jaya dengan Pancasila dan UUD 45nya”. Tulisan tangan itu diberi paraf oleh beliau. Jadi permintaan maaf itu telah diucapkan langsung oleh mantan Presiden Soeharto sendiri.

Radio Trijaya bertanya kepada saya, bagaimana suasana hati mantan Presiden Soeharto ketika menyampaikan permintaan maaf itu. Apa beliau ikhlas atau karena ada tekanan politik. Saya menjawab, saya tidak dapat menjawab pertanyaan itu. Saya bukan ahli nujum yang pandai membaca suasana hati seseorang, apalagi menilai ikhlas atau tidaknya. Kalau permintaan maaf dari keluarga, khususnya anak-anaknya, saya belum pernah mendengar. Menurut pendapat saya, ketika mantan Presiden Soeharto kini dalam keadaan kritis, maka jika keluarga beliau, khususnya anak-anaknya, menegaskan kembali permohonan maaf mantan Presiden Soeharto, atas segala kesalahan dan kekurangan selama beliau memimpin bangsa dan negara, pada hemat saya, hal itu baik juga jika dilakukan. Sikap rendah hati yang dicerminkan dalam ucapan meminta maaf, adalah sikap yang terpuji. Semuanya harus dilakukan dengan tulus dan ikhlas. Bahwa kemungkinan ada sebagian rakyat yang sudi memaafkan, dan ada pula sebagian yang menolak, semua itu kita serahkan kepada pendirian dan keinginan masing-masing. Apa yang penting, permohonan maaf sudah dilakukan.

Kepada saya, banyak pula yang menanyakan, apakah pemberian maaf dapat dilakukan oleh Presiden SBY, dan apakah ada landasannya dalam hukum tata negara kita. Saya katakan, landasan hukum Presiden memberi maaf (dalam makna harfiah) tidak ada dalam hukum tata negara kita. Namun sebagai manusia, tentu boleh saja beliau memaafkan. Pasal 14 Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 hanya mengatur hak Presiden untuk memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung, di samping memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. Di antara keempat hak Presiden ini, sampai sekarang baru grasi yang diatur dengan undang-undang. Ketiga hak lainnya, belum ada undang-undang yang mengaturnya. Pelaksanaannya diserahkan kepada kebiasaan atau konvensi ketatanegaraan. Kalau ditelaah keempat hak Presiden ini, yang paling mungkin dilakukan ialah memberikan rehabilitasi untuk memulihkan harkat, martabat dan nama baik seseorang, yang oleh sesuatu sebab dianggap telah tercemarkan. Masalah ini pernah dibahas serius oleh Presiden SBY mula-mula dengan melibatkan sejumlah menteri, dan kemudian melibatkan para ketua lembaga-lembaga negara, pada tanggal 10 sampai 12 Mei 2006. Kesimpulan pertemuan itu adalah semuanya sepakat kalau Presiden SBY memberikan rehabilitasi, bukan saja kepada mantan Presiden Soeharto, tetapi juga kepada mantan Presiden Soekarno.

Permasalahan hukum yang menyangkut mantan Presiden Soekarno di satu sisi ada unsur kesamaannya, tetapi tentu perbedaan latar belakangnya cukup besar. Sisi kesamaannya itu ialah adanya Ketetapan MPRS dan MPR. Tentang mantan Presiden Soekarno Ketetapan MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 Pasal 6 yang menyatakan “Menetapkan penyelesaian persoalan hukum selanjutnya yang menyangkut Dr. Ir. Sukarno, dilakukan menurut ketentuan-ketentuan hukum dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan, dan menyerahkan pelaksanaannya kepada Pejabat Presiden”. Sebagaimana kita maklum, sampai wafatnya mantan Presiden Soekarno, “penyelesaian persoalan hukum” itu tidak pernah dilakukan.Masalah ini menjadi selesai dengan wafatnya mantan Presiden Soekarno. Dengan wafatnya beliau, maka maka segala tuntutan pidana otomatis gugur demi hukum.

Terhadap mantan Presiden Soeharto, Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998 pasal 4 menyatakan “Upaya pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme harus dilakukan secara tegas terhadap siapapun juga, baik pejabat negara, mantan pejabat negara, keluarga dan kroninya maupun pihak swasta/konglomerat termasuk mantan Presiden Soeharto dengan tetap memperhatikan prinsip praduga tak bersalah dan hak asasi manusia”. Langkah proses hukum pidana kepada mantan Presiden Soeharto telah dimulai dengan penyelidikan, penyidikan dan pelimpahan perkara ke Pengadilan. Sidang pengadilan Jakarta Selatan – yang dilaksanakan di Kantor Departemen Pertanian Jakarta Selatan – telah dibuka oleh Ketua Majelis Hakim. Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat menghadirkan terdakwa dengan alasan sakit. Sakit mantan Presiden Soeharto itu ternyata berlarut-larut dan berkepanjangan, sehingga Pengadilan Jakarta Selatan kemudian menetapkan penuntutan perkara itu tidak dapat diterima, dan menyatakan menghapusnya dari register perkara. Berkas perkara dikembalikan ke JPU. Terhadap Penetapan ini, JPU melakukan banding dan dilanjutkan dengan kasasi. Putusan Kasasi MA tanggal 28 September 2000 menyatakan, penuntutan JPU terhadap terdakwa HM Soeharto “tidak dapat diterima” dan memerintahkan kepada JPU “untuk melakukan pengobatan terdakwa sampai sembuh atas biaya Negara, untuk selanjutnya setelah sembuh dihadapkan ke pengadilan”.

Sampai hari-hari terakhir ini keadaan sakit mantan Presiden Soeharto itu tak kunjung sembuh untuk dapat dihadirkan di pengadilan. Tim dokter telah meyimpulkan sakit beliau itu bersifat permanen, artinya kecil kemungkinannyadapat disembuhkan seperti sediakala. Atas dasar itulah, maka Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, tanggal 12 Mei 2006 menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan, yang intinya menyatakan “Menghentikan penuntutan perkara pidana atas nama terdakwa H. Muhammad Soeharto, karena perkara ditutup demi hukum”. Surat Ketetapan itu dapat dicabut, apabila di kemudian hari terdapat alasan baru yang diperoleh Penuntut Umum. Sampai hari-hari terakhir ini alasan baru itu belum juga ditemukan. Seandainya esok-lusa mantan Presiden Soeharti dipanggil menghadap Allah SWT, maka segala tuntutan pidana atas beliau, juga otomatis gugur demi hukum, sama halnya seperti tuntutan terhadap mantan Presiden Soekarno.

Berdasarkan uraian diatas, dapat saya katakan bahwa Ketetapan MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tidak dapat dilaksanakan dengan wafatnya mantan Presiden Soekarno. Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998 sudah mulai dilaksanakan. Mantan Presiden Soeharto sudah dinyatakan sebagai terdakwa dalam perkara pidana. Tetapi proses itu terhenti dengan sakitnya beliau. Lantas apakah yang harus dilakukan oleh Presiden sekarang terhadap kedua mantan Presiden itu? Itulah sebabnya pada pertengahan Mei 2006, ketika kondisi kesehatan mantan Presiden Soeharto sedang kritis, ada rencana Presiden untuk memberikan rehabilitasi untuk memulihkan segala hak, harkat dan martabat mantan Presiden Soeharto dan juga mantan Presiden Soekarno. Rencana Presiden itu hemat saya dapat dilaksanakan tanpa harus mencabut Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998 tadi. Upaya melaksanakan Ketetapan itu — seperti telah saya katakan — telah dilakukan, walau kemudian terhenti akibat sakitnya mantan Presiden Soeharto. Tidak ada yang harus disalahkan dan dituduh mengkhianati Ketetapan itu, kalau dilihat dari sudut hukum.

Mahkamah Agung, pada tanggal 11 Mei 2006, juga telah menyampaikan pertimbangan, yang intinya tidak keberatan atas rencana Presiden yang akan memberikan rehabilitasi untuk memulihkan segala hak, harkat dan martabat almarhum mantan Presiden RI Soekarno dan mantan Presiden RI Soeharto. Pertimbangan itu menyatakan bahwa sebagai manusia kedua mantan Presiden itu tidak luput dari kesalahan dan kekeliruan. Namun kesalahan dan kekeliruan itu tidak dapat meniadakan jasa keduanya dalam membangun bangsa dan negara. Meskipun sudah ada pertimbangan MA, namun kemudian ternyata Presiden SBY “mengendapkan” rencana rehabilitasi itu. Kita tidak dapat pula menyalahkan beliau, karena hal itu adalah hak Presiden. Keputusan akhir ada di tangan beliau. Saya sendiri tidak mengetahui apa alasan Presiden SBY mengurungkan niatnya memberikan rehabilitasi kepada kedua mantan Presiden, pada tanggal 12 Mei 2006 itu.

Dalam beberapa hari belakangan ini pembicaraan kemungkinan Presiden SBY menggunakan ketentuan Pasal 14 UUD 1945 kembali mencuat ke permukaan, setelah gagasan memberi maaf yang dilontarkan Pak Amin Rais. Anggota Wantimpres Adnan Buyung Nasution berpendapat Presiden tidak bisa memberi maaf kepada mantan Presiden Soeharto sebelum status hukumnya jelas. Kalau yang dimaksud maaf oleh Pak Buyung itu sama dengan grasi, maka pendapat beliau itu benar adanya. Grasi hanya diberikan Presiden kalau telah ada putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Jubir Kepresidenan Andi Mallarangeng, juga mengatakan bahwa konsep “pardon” tanpa putusan pengadilan seperti di Amerika Serikat tidak dikenal di negeri kita. Mungkin yang dimaksud Pak Andi itu adalah grasi juga.

Seskab Sudi Silalahi bahkan tegas mengatakan bahwa keempat hak Presiden di dalam Pasal 14 UUD 1945 itu hanya bisa diberikan “kalau sudah ada putusan”. Penjelasan Pak Sudi itu menurut hemat saya, keliru. Kalau grasi memang benar. Namun kalau amnesti, abolisi dan rehabilitasi, dapat dilakukan Presiden, dengan atau tanpa putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Rehabilitasi di sini, beda dengan pengertian rehabilitasi yang ditetapkan pengadilan atas seseorang yang telah diadili, namun terbukti tidak bersalah, sebagaimana diatur dalam Pasal 97 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Mahkamah Agung berpendapat sama dengan pendapat saya, ketika lembaga itu memberikan pertimbangan kepada Presiden SBY seperti telah saya uraikan di atas. Rehabilitasi dapat diberikan kepada seseorang baik ada maupun tidak ada putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Saya belum tahu apa langkah yang akan ditempuh Presiden SBY dalam situasi mantan Presiden Soeharto yang kritis sekarang ini. Berita terakhir yang saya dengar ialah upaya Jaksa Agung Hendarman untuk menyelesaikan gugatan perdata kepada mantan Presiden Soeharto dengan cara “win win solution” yang kemudian menimbulkan saling bantah di kalangan petinggi negara, termasuk bantahan oleh Presiden sendiri, dan para pengacara mantan Presiden Soeharto. Harus kita sadari bahwa Jaksa bertindak dalam perkara perdata, bukanlah menjalankan tugas penuntutan seperti dalam perkara pidana. Jaksa dalam hal ini bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN). Sebagai JPN, jaksa bertindak sebagai kuasa hukum Presiden dalam suatu perkara perdata. Jadi Jaksa tidak mengambil inisiatif sendiri, melainkan segalanya tergantung kepada Presiden sebagai pemberi kuasa.

Mengenai perkara perdata yang menempatkan mantan Presiden Soeharto sebagai tergugat, yang harus membayar ganti rugi materil maupun immateril, semuanya tergantung negosiasi penggugat dan tergugat. Saya hanya menyarankan, lebih baik kalau perdamaian dilakukan dengan meminta kerelaan mantan Presiden Soeharto dan seluruh pengurus yayasan, termasuk keluarga mantan Presiden Soeharto agar dengan sukarela menyerahkan seluruh aset yayasan-yayasan itu kepada negara, untuk dimiliki dan dikelola oleh negara. Selanjutnya, segala kewajiban kepada yayasan dan piutang kepada pihak mana saja, semuanya ditagih dan diselesaikan oleh yayasan, setelah yayasan diserahkan kepada negara. Seluruh pendiri/pengurus yayasan dan keluarga mantan Presiden Soeharto tidak terbebani lagi dengan berbagai yayasan itu, dan negara dapat mengelolanya untuk kepentingan rakyat. Kalau mantan Presiden Soeharto wafat, toh aset yayayan-yayasan itu juga tidak dapat diwarisi oleh anak-anaknya. Ini saran saja dari saya. Mau diikuti boleh, tidak dikuti juga tidak apa-apa.

Demikianlah tulisan saya ini. Mungkin ada kelemahan di sana sini. Namun lebih baik semua ini saya ungkapkan untuk memperluas cakrawala pemikiran kita bersama, dalam menyelesaikan masalah kongkrit yang dihadapi bangsa dan negara kita. Kalau apa yang saya tuliskan ini benar, saya menganggap semuanya dari Allah. Namun jika ternyata salah, maka semuanya berasal dari diri saya sendiri. Akhirnya kepada Allah jua saya mengembalikan persoalan, sambil kita berikhtiar mencari penyelesaian yang terbaik bagi kepentingan bangsa dan negara kita.

Wallahu’alam bissawwab.

Cetak artikel Oleh Yusril Ihza Mahendra — January 17th, 2008

50 tanggapan untuk “AJAKAN PAK AMIEN MEMAAFKAN DAN STATUS HUKUM MANTAN PRESIDEN SOEHARTO”

Pages: [1] 2 » Show All

  1. jebee (komentar #1)

    Assalamualaikum WW

    Yth. Bapak Yusril Ihza Mahendra

    ALHAMDULILLAH HIRABBILALAMIN

    Terima Kasih Pak
    Atas Penecerahanmu

    JEBEE
    Indonesia

    Wa’alaikum salam. Terima kasih banyak juga. (YIM)

  2. ded (komentar #2)

    YIM:

    “…Karena upaya hukum tak pernah berhasil, maka Pak Amien berijtihad dengan memetik teladan dari para Nabi. Kesimpulannya: sudahlah kita maafkan saja Pak Harto, agar beliau dapat meninggalkan dunia fana ini tanpa beban batin lagi. Beban batin Pak Harto sejak berhenti dari jabatannya, yang berupa hujatan, kecamatan dan sanksi sosial lainnya, menurut Pak Amien sudah cukup. Saya mengamini saja pandangan Pak Amien, karena pijakannya adalah moral keagamaan, yang tentu tak relevan dibantah dari sudut pandang hukum tatanegara. Memaafkan orang yang melakukan kesalahan, adalah tindakan yang dianjurkan oleh agama. Tidak ada manusia yang luput dari kesalahan.

    Kepada saya juga ditanyakan: Bagaimana kalau yang memaafkan itu Presiden SBY atas nama rakyat Indonesia? …”

    Pertanyaan saya, “Pak Amien berijtihad? Ijtihad antara memaafkan dan tidak memaafkan, tentunya. Dan hasil ijtihad Pak Amien adalah agar ‘kita maafkan saja Pak Harto…’ “Saya kira yang paling layak u/ memaafkan atau tidak memaarkan antaralain orang-orang Kedungombo, para korban DOM Aceh, kasus Priuk, para tapol, dan lain-lain yang secara langsung paling menderita akibat ulah Pak Harto. Bukan Pak Amien atau Presiden SBY.

    Saya masih selalu menangis tiap membaca ulang kisah kemangkatan Rasulullah SAW dengan moment permintamaafannya itu. Sebuah tindakan yang memang takkan dilakukan orang semacam Soeharto. Maka kita publik membicarakan apakah pengadilan Soeharto perlu dilanjutkan atau tidak, saya pikir sebaiknya tidak usah. Biarlah Soeharto meninggal tanpa merasakan hukuman sedikitpun, supaya langsung ketemu dalam satu sel dengan Firaun.

  3. Nasrullah (komentar #3)

    Bang YIM, terbuka rasanya dunia tentang Soeharto dengan membaca tulisan ini, mana kala mantan presiden Soeharto telah mengucapkan maaf

    ” mantan Presiden Soeharto menambahkan dengan tulisan tangan pada halaman belakang teks itu yang antara lain berbunyi: “Atas bantuan dan dukungan Rakyat selama saya memimpin Negara dan Bangsa Indonesia ini, saya ucapan trima kasih dan minta maaf bila ada kesalahan dan kekurangannya. Semoga Bangsa Indonesia tetap jaya dengan Pancasila dan UUD 45nya”. Tulisan tangan itu diberi paraf oleh beliau. Jadi permintaan maaf itu telah diucapkan langsung oleh mantan Presiden Soeharto sendiri.”

    Hal tersebut dalam konteks kondisi terjadi pada saat iya mundur, dalam kondisi dengan kata lain ucapan maaf tidak memerlukan perwakilan. Kini pa Amien sudah memberikan sinyal, maafkan saja pak harto, semestinya memang pihak keluarga pak Harto perlu menjemput i’tikad baik ini dengan mengeluarkan pernyataan resmi terlontar dari secara lisan maupun tulisan untuk meminta maaf.

    Adapun komentar Ded “Saya kira yang paling layak u/ memaafkan atau tidak memaarkan antara lain orang-orang Kedungombo, para korban DOM Aceh, kasus Priuk, para tapol, dan lain-lain yang secara langsung paling menderita akibat ulah Pak Harto. Bukan Pak Amien atau Presiden SBY.” Benar Rakyat kecil lah berada di garis depan dalam hal berkenaan dengan penderitaan, namun pendapat tokoh seperti Pak Amien, Presiden SBY, juga bang Yusril merupakan pencerahan agar kebekuan bisa mencair.

    Salam,

  4. Wicaksono (komentar #4)

    numpang tanya, apakah akhirnya anda bertemu langsung dengan tommy soeharto di rspp? jika ya, ini pertemuan pertamakah?

    He he he, Koran Tempo mau bikin gossip lagi? Kagak ada Tomy di situ Boss. Cuma Mamiek doang… Ini inisiatif ente yang nanya, atau ada instruksi dari GM atau BH, boss ente? (YIM)

  5. Donny Verdian (komentar #5)

    Saudara Nasrullah, menggarisbawahi pendapat Anda “… merupakan pencerahan agar kebekuan bisa mencair”, saya pikir yang mampu mencairkan kebekuan ya secara konstitusi yang berlaku saja, jalur hukum yang sudah ada pakemnya.

    Silaturahmi tetaplah silaturahmi tapi masalah keadilan tetaplah keadilan.

    Sedikit banyak saya setuju dengan pendapat Saudara Ded.
    Coba mari kita tanyakan kepada para korban Kedungombo, keluarga korban tapol 65, Tj Priok, apakah pendapat “memaafkan” seperti itu sudah cukup mencairkan kebekuan dan penderitaan mereka?

  6. geblek (komentar #6)

    minta maaf itu katanya gampang, lah saya takutin yg merasa pernah disakiti :) oleh mbah kakung gak mau menerima maafnya/ dari keluarganya gmn ?
    bahkan akir2 ini saja disaat dia sakit byk mahasiswa yg demo :) *kurang kerjaan demo trs tapi kuliah gak lulus :d*

  7. Marwan (komentar #7)

    Ass Wr Wbr
    ABANG YIM

    Pertanyaan > bagaimana bila masalah pak harto ini kita kaitkan dengan Sila Kedua Pancasila KEMANUSIAN YANG ADIL DAN BERADAB

    ””Keputusan akhir ada di tangan beliau. Saya sendiri tidak mengetahui apa alasan Presiden SBY mengurungkan niatnya memberikan rehabilitasi kepada kedua mantan Presiden, pada tanggal 12 Mei 2006 itu””

    ‘ SOEHARTO JUGA MANUSIA”
    ” SBY JUGA MANUSIA”

    Kita semua memang bisa berbeda pendapat dengan siapa saja tapi tetaplah kita mesti memilihara sopan santun dan akhlak. Kita bisa beda pendapat dengan dengan siapapun, tapi agar tetap disampaikan dengan cara baik. Memang ada ketika kita mesti keras, ada saatnya kita damai.

    Bila orang berbuat zalim kepada kita, maka bukan tidak mungkin kita bisa bereaksi bahkan perang sekalipun agama memerintahkanya. Sehingga kendati situasi saat ini Pak Harto sudah kritis di RSPP, Hendaknya kita juga bisa sedikit bersabar sehingga bisa dapat membuat kita berpikir jernih, jangan kita menganiaya orang lain.

    Bahkan hadist dari Nabi Muhammad SAW mengatakan, ” BARANG SIAPA MEMBUNUH SATU JIWA, MAKA SEAKAN-AKAN MEMBUNUH SEMUA MANUSIA. SEMENTARA SIAPA YANG MENYELAMATKAN SATU JIWA MAKA SEAKAN-AKAN MENYELAMATKAN SEMUA JIWA YANG ADA DI MUKA BUMI,”.

    Terkadang memang keadaan tidak menyenangkan, namun memang jika kita sedikit bersabar seperti di dalam Al Quran itu dikatakan KADANG-KADANG KAMU BENCI SESUATU NAMUN APA YANG KAMU BENCI ITU BAIK BAGIMU. KADANG-KADANG KAMU SUKA SESUATU TAPI APA YANG KAMU SUKA ITU TIDAK BAIK BAGIMU.

    Tanpa mengecilkan jumlah korban jiwa dan harta sebagai tumbal reformasi dan di rezim orba (semoga Allah SWT menerima amal dan arwah mereka) kita wajib bersyukur bahwa pergantian pucuk pimpinan negara tahun 1998 pada saat lengsernya presiden Soeharto berjalan mulus.

    Kini mantan presiden Soeharto masih terbaring kritis, seyogyanya kita tak lagi meghujat, apa pun juga mantan presiden itu telah berbuat banyak untuk negeri ini dengan segala kebaikan dan kesalahannya. Kini proses hukum perdata sedang berjalan , namun semuanya hanyalah masalah WAKTU belaka. Saat ini alangkah baik bila kita fokus pada kesembuhan pak harto, seraya mendoakan agar segera sembuh, namun demikian kita juga tentu tak bisa menghindar jikalau masih ada yang mengungkit-ungkit masalah Pak Harto.

    Pantaskah kita mesti ngotot dalam kehidupan yang fana ini. TENTUNYA kita ingin berbuat amal kebajikan sebanyak mungkin selama kita hidup, agar tidak saja berguna bagi sesama makhluk tapi juga sebagai bekal kita ke akhirat.

    SALAM
    Marwan
    wass wr wbr

  8. Bimo (komentar #8)

    Pak Yusril,

    Saya bisa memahami kenapa SBY nampak ragu-ragu untuk memberikan rehabilitasi kepada Soeharto. Dalam kasus pemberian pardon oleh Presiden Gerald Ford kepada Presiden Richard Nixon, tindakan tersebut telah menjatuhkan popularitas Presiden Ford dan berkontribusi kepada kekalahan beliau dari Jimmy Carter pada pemilu presiden 1976. Saya kira SBY tidak mau popularitasnya jatuh atas alasan pemberian rehabilitasi kepada Soeharto. Kelihatannya SBY tidak seberani Gerald Ford, yang rela mengorbankan kepentingan politik pribadinya demi menutup babak hitam dalam sejarah politik Amerika.

    Ada sedikit pembahasan tentang pardon Presiden Ford itu dalam blog saya: http://bimotejo.blogspot.com.

    Salam,
    Bimo

  9. Iwan Asnawi (komentar #9)

    @Yth:Bang YIM…

    Kenapa waktu yang terbuang 10 tahun sia-sia…
    Hanya untuk mengulas satu kata, “maaf”…

    Aku ini rakyat biasa, yang tak tau berkata bijaksana…
    Tapi setidaknya aku tau, aku tak butuh singgasana…

    Tak kau lihatkah kabut dan awan tebal Kota Jakarta?
    Waktu kau terbang meninggalkan Ibukota

    Apa yang kau pikirkan?
    Negara tujuan?
    Atau Negaramu?

    Aku ini rakyat biasa, yang tak mampu lagi berpikir tentang Singgasana…

    Apa yang aku pikirkan saat terbang meninggalkan Ibukota yang penuh kabut dan awan tebal?
    Negara tujuan?
    Atau Negaraku?

    Aku ini rakyat biasa, yang tak mampu lagi melihat masa depan Singgasana…

    Salaaam dari saya…

  10. jebee (komentar #10)

    @Hi Bung Iwan anak Swiss

    Sepertinya kamu terkontaminasi gayanya Tulang Bonar yaa ??? kaciaannn dee lou…
    katanya anak Swiss pakai pakai “way of life” sgala…
    kok bikin puisi kayak gitu…kampungan bangeett…. (mmmmhhh tapi bagaimanapun lumayan tafakur juga aku dibautnya… puisimupun niru niru gaya Bonar kayaknya, penuh filosofi ntuk mencerna)

    aku coba ntuk menjawab (semooooga nddak diledek Tulang Bonar dan di provokatori Daeng Capry.. eehhh btw Daeng mo tetap jadi wk ato Y 1 M for One …. hehehee…)

    ——————-

    Aku lihat kabut dan awan tebal Kota Jakarta
    Waktu ku terbang meninggalkan Ibukota
    AKU MEMIKIRKAN NEGARA TUJUAN

    Aku ini rakyat biasa, yang tak mampu lagi berpikir tentang Singgasana…

    Apa yang aku pikirkan saat terbang meninggalkan Ibukota yang penuh kabut dan awan tebal?
    AKU MEMIKIRKAN NEGARAKU

    ——————

    Waahh, saluut juga aku sama puisimu,
    tapi kuharap puisi itu juga buatmu,

    JEBEE
    Indonesia

  11. hairul Wz (komentar #11)

    sebagai negara yang berpenduduk mayorias muslim semestinya kita dapat memaafkan pak Harto apapun kesalahannya, karena kita mau membalas perbuatan pak harto sangat sulit karena hukum juga tidak bisa di tegakkan di negeri indonesia ini. Jika engkau disakiti seseorang maka balaslah dia sesuai dengan kadarnya atau maafkanlah. saya sangat setuju dengan pak amin mari maafkan pak harto

  12. Muhammad Irfan (komentar #12)

    Dimana Pak Harto Kini ?
    Pertanyaan di atas tentunya dapat dengan mudah dijawab. Pak harto kini ada di RSPP Jakarta dengan kondisi fifty-fifty. (http://www.liputan6.com/sosbud/?id=153505, jam 19.14 tanggal 13 Januari 2008). Terdapat gangguan hemodinamik, tekanan darah menurun. Saluran pernapasan dilubangi dengan ventilator. Wal hasil yang masih berfungsi (kali ini menurut berita-berita di TV tadi siang) hanyalah saluran percernaan saja. Selebihnya organ vitalnya telah dibantu oleh teknologi.
    Ada pertanyaan filosofis yang cukup mengganggu saya sepanjang siang hari ini. Apa sesusngguhnya hidup ? Apapula sesungguhnya kematian? Lalu siapa “aku” sesungguhnya? Kalau sudah demikian tentunya tidak mudah untuk menjawab pertanyaan yang menjadi judul tulisan ini.
    Secara jasadi Soehato sudah tidak bisa apa-apa lagi. Kalau saja yang tergolek di lantai 5 RSPP itu bukan Soeharto, sang penguasa Indonesia selama 32 tahun, tentu sudah lain ceritanya. Andaikan yang terbaring di sana seorang pemulung yang tiap hari berkeliaran di jalan, tentu tidak akan mungkin menggunakan semua teknologi kesehatan terbaik di negeri ini untuk sekedar membantunya bernafas, membantu jantungnya berdetak, membantu ginjalnya mencuci darah dan seterusnya.
    Lalu kemudian apa benar Soeharto masih hidup? Apa bukan hanya teknologi yang hidup yang energinya diambil dari aliran elektron itu? Lalu apa yang disebut dengan hidup? Jantung yang masih berdetakkah yang membuat kita disebut hidup? (Sekalipun dibantu dengan teknologi?). Kemudian apakah ketika dokter melepaskan alat pacu jantungnya dan kemudian jantungnya tidak berdetak lagi, apakah dokter sudah melakukan pembunuhan?
    Lalu apa pula yang disebut dengan kematian? Apa pula tanda-tanda utamanya? Dalam agama kematian selalu dihubungkan dengan ruh. Kematian – dalam agama – adalah lepasnya ruh dari jasad. Lalu dengan demikian siapa “aku” yang hidup? Jasad dan ruh secara bersama-samakah? Ataukah hanya ruh saja? Sehingga dengan demikian yang terbaring RSPP itu hanya jasad Soeharto. Ada atau tidak adanya teknologi sang ruh telah pergi. Begitukah?
    Inilah saya kira permasalahan yang pelik. Permasalahan untuk menentukan kapan seseorang bisa dikategorikan “mati”. Jawabannya bisa sederhana namun bisa juga tidak sederhana. Jika kita melihat berita TV atau di media massa, “vonis kematian” hanyalah hak prerogatif dokter. Benarkah ini ? Dimana peran para ahli fikih? Dimanakah peran Psikolog? Dimanakah peran ahli biologi? Dimanakah peran para ahli spiritual? Sebab katanya kematian itu menyangkut banyak hal, ya agama, ya biologi, ya spiritual, psikologi, medis, teknologi, sosial, fikih dan lain-lain.

  13. Capry (komentar #13)

    #10 Mr.Jebee
    … aku coba ntuk menjawab (semooooga nddak diledek Tulang Bonar dan di provokatori Daeng Capry.. eehhh btw Daeng mo tetap jadi wk ato Y 1 M for One …. hehehee…)

    :-) kayaknya aku udah dapet ‘LABEL’ (dilabeli) neh.. (baca:provokator) dr Mr.Jebee. Horeeee..
    tanpa kuliah aku dah dapet gelar… aniwei dr awal sebenernya saya bingung menempatkan diri pada posting huru hara sebelumnya
    TANGGAPAN ATAS EDITORIAL KORAN TEMPO DAN MEDIA INDONESIA,.. dari pada ambil sisi berseberangan thd tulang Bonar dan Mr.Jebee , mending nyari peran ‘kosong’ .. alhasil Provokator lah jadinya :-)

    BeTeWe…
    Kita maafkan sajalah Om Suharto — saya juga setuju sebab masih lebih banyak faedah daripada mudharat nya.. mudah mudahan energi maaf ini dapat membantu segala hal yg bisa jadi mudah.

    sekedar mengingatkan pada “anak anak’ asuhan YIM disini ..
    – THOUGHTS ARE THINGS — itu salah satu point dalam prinsip semesta “law of attraction” :-)

    salam,

    Capry - Makassar

  14. miftah (komentar #14)

    Salut buat pak YUSRIL…..

    saya doakan perjuangan pak yusril utk bangsa ini diterima Allah & mendpt balasan yg lebih baik dunia-akherat.

    semula saya sangat2 tdk suka & anti pati dg pak harto+kroninya, karena KKN dan diktatornya

    Namun demi pertimbangan sejarah dan menatap masa depan bangsa yg lebih cerah dan potensi menjadi bangsa yang “gemah ripah loh jinawi” spt yg jadi cita2 leluhur bangsa Indonesia, maka saya mengajak dan memohon pada pak Yusril dan bapak2 bangsa serta masyarakat, agar segera memaafkan pak soeharto dan memberikan tanda jasa sebagai bapak pembangunan/sejenisnya sebelum terlambat semuanya dg meninggalnya pak Harto lebih dulu. Dan supaya kita tidak tercatat sebagai bangsa yang munafik terhadap jasa pendahulu, durhaka pada orang tua/leluhur, dan bangsa yg tidak berbudaya luhur, ingat zaman negara2/kerajaan2 terdahulu yang dilenyapkan dengan waktu tak tersisa cuman tinggal nama. INGAT SOEHARTO BUKAN MALAIKAT/NABI……..Sepanjang sejarah bangsa/kerajaan di dunia tidak ada seorang presiden/raja yg tanpa salah dan khilaf. Jangan karena ambisi politik/kekuasaan sesaat, kita menjadi buta hati.

    Bukan karena Soeharto, tp tulisan saya peruntukkan demi luhurnya bangsa Indonesia.

    MOHON DENGAN SANGAT PADA PAK YUSRIL, SEGERA TUNTASKAN KASUS PAK HARTO (SAJA) DAN PULIHKAN NAMA BAIK BELIAU.

    DOAKU MENYERTAIMU PAK YUSRIL

    email: hasanmiftah@yahoo.com

  15. Capry (komentar #15)

    @#12
    mmm.. menurut hemat saya ..sekali lagi hemat…..
    anda terlalu dramatis memandang hidup/mati..!
    kl mencari pencerahan kematian/kehidupan saya pikir anda tidak dapatkan disini, dg kapasitas “anak anak”
    asuhan YIM disini.

    lagipula itu terlampau fundamental untuk bahan diskusi pendek.
    saran saya coba anda berkunjung ke site-nya Master Suma Ching Hai ato OSHO jika ingin.
    mungkin ada sedikit tulisan tulisan disana yg bisa diambil manfaatnya.

    atau bisa pula anda menempuh jalan panjang
    bermisteri, mempelajari ajaran “wihdatul wujud” nya Syekh Siti Jenar.

    sedikit Quotes” yg sy ingat dari nabi Muhammad.SAW..yg bisa menjadi sandaran kontemplasi
    bagi kita yg keras berpikir.

    ” cukuplah kematian sebagai penasehat”… !!! — singkat, padat, jelas.

    Salam,

    Capry - Makassar

  16. Iwan Asnawi (komentar #16)

    @hai, Jebee… Thanks, untuk editorialnya…

    @hai, Chapry, “Tukang Kompor”… Makanya harga Kompor Minyak Tanah mahal di Kampoengku… He…he…

    @hai, Bonar, “Jenderal Medan-Lubuk Pakam”… Abis Lubuk Pakam kau tak Jenderal lagi…
    Berhenti kau berpikir? Zikir kau! he..he…

    @hai, YIM for “RI 1″, no others think…
    Dan aku akan berpikir lagi, bagaimana mengatasi “Kabut Tebal Kota Jakarta”…he…he…

  17. Capry (komentar #17)

    @Iwan Asnawi..
    mm…. jd inget temen gua yg di NTB ..orgnya lucu,lugu,nge-gemesin..:-)
    mudah mudahan anda bgt jg :-)

    Kita semua berada disini karena ‘kurang lebih’ punya ketertarikan sama thd blog om/bang YIM
    maka jadilah kita “anak asuh” YIM :-)
    Orang Se-sarkas Jebee — Manusia se-Lihai Bonar — Teman sepiawai Anda — Benda sepanas Capry
    bersatu dalam kolom koment centang perenang…

    Anugrah tersendiri Buat bang yusril — jarang ada loh…. blog yg baru lahir langsung di samperin org
    berkelas spt diatas ..:-)
    iya ngga bang YIM..?

    salam kenal dari makassar….

    Capry - Makassar

  18. Marwan Effendi (komentar #18)

    Pak Yusril, saya sependapat untuk penyelesaian kasus perdatanya seperti yang bapak sampaikan, kasihan juga pak Harto nya dengan kondisinya sekarang, untuk kasus pidana nya saya pikir juga sudah tidak mungkin dengan kondisi beliau saat ini, biar di maafkan saja kesalahan-kesalahan beliau, mengingat jasa-jasanya juga banyak pada bangsa dan negara kita dan saya yakin rakyat akan memaafkannya, tapi ini untuk Soeharto nya aja loh saya bicara, tidak untuk keluarga atau kroninya yang sekarang masih sehat-sehat aja, kalo memang bersalah ya tetap harus diusut tuntas..kita liat aja lah sekarang dimana-mana banyak yang mendoakan beliau, itu artinya rakyat masih menghormati beliau, saya pikir sekarang pihak keluargalah harusnya atas nama Bapak Soeharto memohon maaf kepada selurh rakyat Indonesia dan memohon untuk mengiklaskan beliau agar sakitnya tidak berlarut-larut..
    Saya bukan peramal tapi Insya Allah kalo itu dilakukan akan ada penyelesaiannya bagi beliau..sekali lagi saya bicara ini hanya untuk Beliau..32 tahun beliau menjadi presiden tidak mungkin akan terlupakan jasa-jasanya..dari saya lahir sampai tahun 1998..
    Untuk Pak Yusril, Ikam majulah 2009, kan sebile agik ken..jadi nomor 2 dulu ndak ape-ape…semoga sukses selalu..dan mari kita lihat semua persoalan ini dengan jernih dan dengan hati nurani yang bersih..semua dari tanah pasti kan kembali ke tanah..Amin.

  19. jacko (komentar #19)

    usulan yang menarik, pak!

    cuma, yang jadi pertanyaan adalah, mau kah kiranya Soeharto memberikan semua yayasan-yayasannya itu diambil-alih dan dikelola sebagai aset negara, sementara kondisinya kini kritis. Belum lagi jika dikaitkan dengan keterlibatan anggota keluarganya yang lain. Pasalnya, mereka-mereka itu punya andil besar (jika tidak ingin dikatakan punya aset) di yayasan-yayasan tersebut.

    -salam-

  20. max (komentar #20)

    secara moral keagamaan, saya setuju saja Pak Harto itu dimaafkan. Kalau secara hukum, memang sebaiknya dituntaskan. Biar tidak menjadi preseden buruk di kemudian hari bahwa siapa pun yg menjadi presiden dan melakukan kesalahan dijamin tidak akan menjalani proses hukum.

    Bagaimana dengan Bung Karno? Kalau bicara preseden, tentu harus mulai dari yang pertama, bukan? (YIM)

  21. Iwan Asnawi (komentar #21)

    @to YIM…
    “Akan bertepukkah Anda sebelah tangan?”, kuharaf tidak.

    Aku lagi sibuk kerja nih, baca “Yassin”, dan masih Abstein… Berdo’a semoga Anda tak bertepuk sebelah tangan… Mudah-mudahan Anda dalam keadaan sehat wal afiat…he…he…

    Salaaam…

    @to Chapry, thanks…

  22. jebee (komentar #22)

    Y1M # 4

    “He he he, Koran Tempo mau bikin gossip lagi? Kagak ada Tomy di situ Boss. Cuma Mamiek doang… Ini inisiatif ente yang nanya, atau ada instruksi dari GM atau BH, boss ente? (YIM)”

    Kok digossipiin takut ??
    kata guru saya ;
    Orang/sekelompok orang yang suka menggosiipkan orang lain atau mengkambingputihkan orang lain, itu adalah pertanda orang/kelompok orang tersebut ;
    1. Tidak memiliki Kepercayaan Diri
    2. Tidak memiliki Kapasitas, Kapabilitas dan Integritas Pribadi
    3. Ingin seperti orang yang digossipkan/dikambing putihkan tetapi tidak mampu, nafsu kuat tenaga kurang.
    4. Semakin sering seseorang/sekelompok orang menggossipkan/mengkambingputihkan orang lain, maka dia sendiri akan semakin hitam, orang yang digossipkan akan semakin putih cemerlang.
    5. Kalau tidak ada Gossip maka tidak ada pula Arsip
    6. Kalau tidak ada Arsip maka tidak ada pula tertib
    7. Gossip juga sebagian dari pekerjaan bagi si tukang Gossip
    ____biar asap dapur tetap mengepul, kalau nadak mengepul pula dapurnya kasihan pula kita mereka tak makan, apalagi Daeng Capry yang suka pula mengepul minyak tanah sekarang ini… hehe… canda dikit Daeng (^-^ jangan marah yaa ?? )
    8. Gossip juga sebagian amal dan pahala bagi yang digossipin
    9. Kalau begitu mari kita nikmati GOSSIP
    hehe….

    Capry # 13

    Memaafkan Pak Harto/Memaafkan orang lain… adalah Masalah Hati, Masalah Hati adalah Masalah Pribadi, untuk itu biarlah saya sendiri yang tahu.

    Kata guru saya ;
    Allah SWT saja yang memiliki kekuasaan atas segalanya sangat mudah memberikan maaf terhadap hambanya yang tidak mengakuinya… seperti yang dialkisahkannya pada salah satu riwayat di zaman Nabi Musa AS.
    apalagi kita yang hanya sesama manusia ini, apa kita sendiri juga tidak ada salah kepada Beliau ?

    Saya sependapat dengan Y1M, bahwa masalah me-MAAF-kan adalah masalah Moralitas Keagamaan,
    Kalau secara Hukum, biarlah diurus oleh orang orang yang mengerti hukum dinegara kita ini, tapi… tapi…. sepertinya Daeng Capry harus ikut turun tangan tuhhhh…. jangan sampai bertambah besar nganga luka bangsa ini.

    JEBEE

  23. wahyu ilahi (komentar #23)

    Salam……….
    Kita bukanlah hakim apalagi tuhan….Tuhan saja yang hakekatnya raja dan penguasa mempunyai sifat Rahman dan Rahim serta Ghafuur.
    Tuhan maha tahu atas apa yang telah terjadi , sedang terjadi, dan yg akan terjadi.sedangkan kita yang hanya bisa tahu apa yang telah terjadi bahkan mungkin bisa dikatakan hakekatnya kita tidak mengetahui apa yang telah terjadi,kita juga tidak mengetahui apa yang sedang terjadi apalagi apa yang akan trejadi.Tak layak dan sungguh sangat tidak pantas untuk menjatuhkan vonis apalgi hukuman.
    و الله يعلم و أنتم لا تعلمون…… و الله أعلم با لصواب…و السلام…..

  24. aboh (komentar #24)

    fakta, pak harto ga mungkin di adili. jadi ya maafkan saja, anggap saja balas jasa memempin negri ini selama 3 dekade.
    kalau ada fakta nya, anak, menantu, kroni, yayasan dlsb masih sangat mungkin di adili. ya fokus ke mereka aja. toh hartanya ( kalo alasannya ) itu mereka yang jalankan, bukan pak harto.
    biar ga buang energi, gt aja kok repot.

    kalo dapat uangnya, ya kasih subsidi buat petani dan nelayan tea, hehehe.

  25. Armansyah Nasution,SH.MH. (komentar #25)

    Statement Pak Amien adalah bagian dari representasi sosial atas respon kondisi Pak Harto. Bijaksana namun tanpa mencoba mengabsurdkan fakta2 yang selama ini terjadi, adalah starting point suatu rekonsiliasi nasional. Patut kita apresiasi dengan baik pula niat pemaafan ini, sebab dalam konteks historis Pak Harto juga merupakan Bapak Bangsa yang besar jasa-jasanya.Atas nama kemanusiaan, seharusnya kita merefleksikan prestasi yang telah diraih Pak Harto.Memang ada kesalahan yang menimbulkan korban, derita, duka ataupun kerugian disana sini, namun sekali lagi arifkah kita selalu bersikeras di hadapan kita tengah berada sang pesakitan sejak 1998, dan kini harapan hidupnya pun tergantung dari sang pemberi nyawa, malah kita kutuk keras bukan melayangkan doa baik untuk kesembuhannya maupun kelapangannya menghadap sang Khalik?? Hati nurani akan membuktikan bahwa pengalaman memang guru terbaik.Pak Harto apapun apa adanya anda, anda adalah tinta emas perjalanan Republik ini sebagaimana diakui oleh Mr.Lee, Dr.PM dan Sultan…

  26. hojin (komentar #26)

    Penmdapat bang YIM membuka wawasan saya teekait pernyataan berhenti Pak Harto. Mungkin bang YIM juga perlu membuat artikel terkait wacana pemberian maaf. Oh ya kalau Presiden SBY memberi maaf meski mengatasnamakan pribadi berdampak pada hukum tidak ?: terutama Tap MPR No.XI/1998. Tks

    Tanggapan saya:

    Seperti telah saya katakan, jika Presiden SBY memberi maaf, maka semua dilakukan atas nama pribadinya. Dia dapat pula mengajak orang lain untuk ikut memaafkan. Bahwa ada yang mengikuti ajakannya, dan ada pula yang menolak, semuanya terpulang kepada pribadi masing-masing. Dampak politik dari ajakan Presiden tentu akan ada, baik yang mendukung maupun yang mengecam. Inilah demokrasi, orang bebas mengemuakan pikiran dan pendapat. Semua pikiran dan pendapat wajib dihormati. Bagi Presiden tentu ada risikonya. Memang, dalam politik tidak ada langkah yang tanpa risiko.

    Soal Ketetapan MPR No XI/MPR/1998 seperti telah saya jelaskan, TAP itu bersifat umum, namun ada pasal yang spesifik yang menyangkut mantan Presiden Soeharto, keluarga dan kroninya. Khusus mengenai mantan Presiden Soeharto, TAP itu telah mulai dilaksanakan dengan adanya penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap beliau, walau spesifik hanya terkait dengan lima yayasan yang dipimpinnya. Namun, karena alasan sakit, maka proses persidangan mantan Presiden Soeharto tidak dapat dilanjutkan. Jadi, bukan samasekali tidak ada upaya mengadili beliau. Saya sendiri, waktu itu adalah Menkeh HAM. Saya telah menyediakan tempat sidang di Departemen Pertanian, Jakarta Selatan dan mempersilahkan Ketua Pengadilan Jakarta Selatan, Lalu Mariyun, untuk membuka sidang dan mengadili mantan Presiden Soeharto. Namun seperti telah saya jelaskan, jaksa tidak dapat menghadirkan beliau karena sakit. Sakitnya ini berlarut-larut sampai kondisi beliau seperti sekarang. Dalam kondisi sakit permanen berdasarkan keterangan Tim Dokter, jaksa akhirnya menerbitkan penetapan bahwa penuntutan perkara terhadap mantan Presiden Soeharto dihentikan demi hukum.

    Itu saja yang dapat saya jelaskan. Semoga ada manfaatnya (YIM).

  27. hojin (komentar #27)

    terimaksih penjelasannya.

  28. koohar (komentar #28)

    Dalam soal maaf memafkan, presiden kita SBY masih dalam wilayah abu-abu. ini sangat menyangkut masalah politik pencitraan,aapalgi menjelang pemilu 2009. begini, kalau sbya secara resmi mengatasnamakan rakayat indonesia untuk memaafkan soeharto, maka sudah barang tentu hal ini sangat memancing amarah dari pihak-pihak yang pernah disakiti oleh politik soeharto, seperti pelanggaran ham, pemasung pikiran rakyat karena masyarakt indonesia didak diperkenankan untuk kritis. penganiayaan atas tapol dan napol. meskipun ini tidak dilakukan dengan tangan dia secara pribadi, akan tetapi ia sebagai presiden mesti bertanggungjawab karena ini adalah atas petunjuk bapak presiden. nah kita tau, jumlah orang yang tersakiti atas politik soeharto ini tidak sedikit jumlahnya. ini sangat berpengaruh atas dukungannya menjelang 2009. bila ia tidak memaafkan dengan catatan akan terus mengusut penyelewengan soeharto dan konco-konconya, maka ia akan dianggap oleh keluarga soeharto sebagai pembangkang. karean ia besar seperti sekarang ini tidak lepas dari budi baik soeharto. singkat kata maju ataupun mundur bagi sby sangat sulit. sikap bapak hendarman yang menawarkan win-win solution membuat sby tidak betah untuk duduk lama-lama di bangku pertemuannya dengan mahatir. ia mempercepat lawatannya untuk segera mengadakan jumpa pers untuk menyikapi bahwa ia tidak pernah memerintahkan jaksa agung untuk mengadakan perundingan dengan keluarga cendana. dalam hal ini ternyata loyalitas bapak Hendarman masih dipertanyakan. semestinya sby mencari orang yang loyal setelah ia mengganti bapak abdurrahman saleh. jika YIM diberhentikan karena tidak loyal misalnya, maka hatta rajasa adalah orang yang tepat, karena ia diakui loyalitasnya, meskipun agak membabi buta. karena loyalitas buta hanya akan melahirkan tipe para penjilat saja. moga ia tidak seperti itu.

    Kembali lagi ke masalah maaf -memafkan, secara hukum tidak ada istilah maaf-memafkan itu hanya ada dalam masalah moral keagamaan saja. hukum tak bisa memaafkan orang yang belum jelas status hukumnya. hukum bicara benar atau salah dan tidak ada wilayah abu-abu. lain halnya dengan politik. memaafkan secara politik bisa saja bila orang-orang yang pernah tertindas secara politik mau memaafkannya. namun bila pak amien mewakili masyarakt untuk memaafkan soeharto saya pikir tidak tepat, karena posisi pak amin bukan siapa-siapa. mungkin rasa sakit pak amin telah terobati dengan posisi ia yang pada waktu itu menjadi seorang pimpinan tertinggi sebagai ketua MPR. tapi rakyat lain yang tersakiti, mereka dapat apa? bahkan mereka para korban PELANGGARAN HAM masih banyak yang trauma mengingat keluarga-keluarga mereka yang hilang entah kemana tak tau rimbanya. sekali lagi mari kita membedakan soal maaf memaafkan. maaf secara pribadi, hukum, politik atau hanya untuk mencari popularitas saja. moga kita tulus dalam memaafkan dan bukan karena desakan orang lain. wassalam

    Tanggapan saya:

    Kalau dilihat dari sudut hukum tatanegara Indonesia, soal “maaf” secara harfiah memang tidak ada. Namun istilah “grasi” yang merupakan hak Presiden yang disebutkan di dalam Pasal 14 UUD 1945, agak mendekati pengertian “maaf” tadi. Ada seseorang melakukan kejahatan dan dipidana mati oleh pengadilan. Orang itu dapat mengajukan grasi kepada Presiden. Kesalahan orang itu tetap diakui, hanya Presiden dapat memberikan grasi dengan cara mengurangi hukumannya, atau membebaskannya samasekali. Namun grasi bukan lagi merupakan upaya hukum, seperti banding, kasasi dan Peninjauan Kembali. Grasi benar-benar merupakan hak istimewa yang dimiliki oleh Presiden.

    Bagaimana dengan hukum pidana? Ini tergantung kepada keluarga hukum yang mana. Dalam Hukum Islam misalnya, dikenal adanya “maaf” dalam kasus pembunuhan. Sanksi pembunuhan dalam syariat Islam ialah qisas (hukuman mati), diyat (ganti rugi) atau maaf yang diberikan oleh ahli waris korban yang mufakat untuk memberikannya. Demikian tanggapan saya. (YIM)

  29. hanief (komentar #29)

    Assalamu’alaikum Wr Wb.

    Bang Yusril,

    Luar biasa, abang sangat tepat memberikan pendapat atas apa yang disampaikan oleh pak Amin, Mengingat abang pernah menjadi orang dekat pak Suharto, abang telah memberikan pendapat yang netral dan sesuai dengan bidang keahlian abang ( hukum tata negara }. Semoga ini terus berlanjut, dan masyarakat dapat memahami serta mengerti akan sebuah perbedaan dan menghoramatinya. Jangan jadikan sebuah perbedaan membuat kita saling berjauhan apalagi menjadi permusuhan. KAPAN BANGSA INI AKAN MAJU DAN BERKEMBANG SEBAGAIMANA BANGSA2 LAIN DI MUKA BUMI ALLAH INI.

    Wassalamu’alaikum Wr Wb.

    Hanief.

    Tanggapan saya:

    Terima kasih. Dengan siapapun saya selalu bersikap demikian. Saya takkan membela seseorang membabi-buta, sebagaimana saya takkan menyerang seseorang secara membabi buta pula. Komitmen saya tetap kepada negara dan bangsa, bukan kepada seseorang dan saya bekerja berdasarkan ilmu. Saya ingin tetap menjadi diri saya sendiri, karena itu saya tak pernah menjadi “orangnya orang lain”, siapapun orang itu. Saya pernah bekerja sebagai pegawai Sekretariat Negara di bawah pemerintahan mantan Presiden Soeharto dan BJ Habibie. Pernah pula menjadi menteri di bawah Gus Dur, Megawati dan SBY. Saya menghormati beliau-beliau itu dan bekerja dengan sungguh-sungguh untuk kepentingan bangsa dan negara. Namun saya tak pernah merasa sebagai “orangnya beliau-beliau itu”. Beliau-beliaupun mungkin pula tak pernah menganggap saya sebagai “orangnya” mereka. Ibarat kata pepatah, di bawah pohon yang rindang, pohon lain selamanya akan kerdil. Barangkali saya berada di dekat pohon rindang itu saja, tak pernah benar-benar berada di bawahnya, he he he …

  30. resti (komentar #30)

    Maafkan saja pak harto…dendam juga ga ada habisnya. Kalau menuntut ini itu, terus apa? Yang penting adalah di masa depan, arah negara ini mau kemana…

    Yang justru harus diusut sekarang adalah: pihak2 yang membuat status pak harto makin tak jelas, tidak diperiksa, tidak diadili, tapi terus menerus dihujat. SP 3 dikeluarkan dengan alasan fungsi otak sudah menurun secara permanen, tapi saat sakit sekarang justru malah disebutkan, fungsi otak masih bagus, tapi organ2 vital sudah tak berfungsi dengan baik (yang betul yang mana?).

    Lucunya, semua selalu ribut setiap pak Harto sakit, padahal ini sakit yang kesekian kali. Mestinya kan diusut tuntas dari dulu…..(kalau mau).

Pages: [1] 2 » Show All

Punya pendapat? Sampaikan pendapat Anda