Beranda

AJAKAN PAK AMIEN MEMAAFKAN DAN STATUS HUKUM MANTAN PRESIDEN SOEHARTO

Bismillah ar-Rahman ar-Rahim,

Dua malam yang lalu, di Metro TV, saya diajak berdialog dengan Pak Amien Rais tentang ajakan beliau memberi maaf kepada mantan Presiden Soeharto dan status hukumnya. Sebelumnya, saya memang telah membaca keterangan Pak Amien di media massa, Amien Raistentang ajakannya kepada rakyat dan kepada Presiden untuk memaafkan mantan Presiden Soeharto itu. Landasan pemikiran Pak Amien kali ini adalah moralitas keagamaan. Sudah lewat empat Presiden, namun hingga sekarang langkah hukum menangani kasus mantan Presien itu tak kunjung tuntas, kata Pak Amien. Kini, mantan Presiden itu terbaring di rumah sakit dalam keadaan kritis menghadapi sakratul maut. Karena upaya hukum tak pernah berhasil, maka Pak Amien berijtihad dengan memetik teladan dari para Nabi. Kesimpulannya: Sudahlah kita maafkan saja Pak Harto, agar beliau dapat meninggalkan dunia fana ini tanpa beban batin lagi. Beban batin Pak Harto sejak berhenti dari jabatannya, yang berupa hujatan, kecaman dan sanksi sosial lainnya, menurut Pak Amien sudah cukup. Saya mengamini saja pandangan Pak Amien, karena pijakannya adalah moral keagamaan, yang tentu tak relevan dibantah dari sudut pandang hukum tatanegara. Memaafkan orang yang melakukan kesalahan, adalah tindakan yang dianjurkan oleh agama. Tidak ada manusia yang luput dari kesalahan.

Kepada saya juga ditanyakan: Bagaimana kalau yang memaafkan itu Presiden SBY atas nama rakyat Indonesia? Kalau saya harus menjawab dari sudut hukum tatanegara, pertanyaan seperti itu memang tidak ada jawabannya. Kalau secara pribadi dan secara lisan, Presiden SBY melakukan itu, tentu semuanya kita pulangkan kepada beliau. Pak Amien mengatakan, Presiden itu dipilih rakyat. Karena itu dia mendapat amanat rakyat. Maka Presiden berhak mengemukakan sesuatu atas nama rakyat yang memilihnya. Pendapat Pak Amien benar saja kalau dilihat dari sudut ilmu politik, sesuai kepakaran beliau. Pertanyaan soal maaf-memaafkan ini terus berlanjut. Kepada saya ditanyakan pula apakah mantan Presiden Soeharto pernah minta maaf kepada rakyat. Apakah hal yang sama juga pernah dilakukan oleh keluarganya, dan lebih khusus lagi oleh anak-anaknya.
Menjawab pertanyaan di atas, saya hanya merujuk kepada sebuah dokumen, yakni naskah Pernyataan Berhenti Sebagai Presiden Republik Indonesia, yang ditandatangani dan dibacakan mantanSoeharto Presiden Soeharto tanggal 21 Mei 1998. Di samping naskah resmi yang disiapkan Sekretariat Negara, mantan Presiden Soeharto menambahkan dengan tulisan tangan pada halaman belakang teks itu yang antara lain berbunyi: “Atas bantuan dan dukungan Rakyat selama saya memimpin Negara dan Bangsa Indonesia ini, saya ucapan trima kasih dan minta maaf bila ada kesalahan dan kekurangannya. Semoga Bangsa Indonesia tetap jaya dengan Pancasila dan UUD 45nya”. Tulisan tangan itu diberi paraf oleh beliau. Jadi permintaan maaf itu telah diucapkan langsung oleh mantan Presiden Soeharto sendiri.

Radio Trijaya bertanya kepada saya, bagaimana suasana hati mantan Presiden Soeharto ketika menyampaikan permintaan maaf itu. Apa beliau ikhlas atau karena ada tekanan politik. Saya menjawab, saya tidak dapat menjawab pertanyaan itu. Saya bukan ahli nujum yang pandai membaca suasana hati seseorang, apalagi menilai ikhlas atau tidaknya. Kalau permintaan maaf dari keluarga, khususnya anak-anaknya, saya belum pernah mendengar. Menurut pendapat saya, ketika mantan Presiden Soeharto kini dalam keadaan kritis, maka jika keluarga beliau, khususnya anak-anaknya, menegaskan kembali permohonan maaf mantan Presiden Soeharto, atas segala kesalahan dan kekurangan selama beliau memimpin bangsa dan negara, pada hemat saya, hal itu baik juga jika dilakukan. Sikap rendah hati yang dicerminkan dalam ucapan meminta maaf, adalah sikap yang terpuji. Semuanya harus dilakukan dengan tulus dan ikhlas. Bahwa kemungkinan ada sebagian rakyat yang sudi memaafkan, dan ada pula sebagian yang menolak, semua itu kita serahkan kepada pendirian dan keinginan masing-masing. Apa yang penting, permohonan maaf sudah dilakukan.

Kepada saya, banyak pula yang menanyakan, apakah pemberian maaf dapat dilakukan oleh Presiden SBY, dan apakah ada landasannya dalam hukum tata negara kita. Saya katakan, landasan hukum Presiden memberi maaf (dalam makna harfiah) tidak ada dalam hukum tata negara kita. Namun sebagai manusia, tentu boleh saja beliau memaafkan. Pasal 14 Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 hanya mengatur hak Presiden untuk memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung, di samping memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. Di antara keempat hak Presiden ini, sampai sekarang baru grasi yang diatur dengan undang-undang. Ketiga hak lainnya, belum ada undang-undang yang mengaturnya. Pelaksanaannya diserahkan kepada kebiasaan atau konvensi ketatanegaraan. Kalau ditelaah keempat hak Presiden ini, yang paling mungkin dilakukan ialah memberikan rehabilitasi untuk memulihkan harkat, martabat dan nama baik seseorang, yang oleh sesuatu sebab dianggap telah tercemarkan. Masalah ini pernah dibahas serius oleh Presiden SBY mula-mula dengan melibatkan sejumlah menteri, dan kemudian melibatkan para ketua lembaga-lembaga negara, pada tanggal 10 sampai 12 Mei 2006. Kesimpulan pertemuan itu adalah semuanya sepakat kalau Presiden SBY memberikan rehabilitasi, bukan saja kepada mantan Presiden Soeharto, tetapi juga kepada mantan Presiden Soekarno.

Permasalahan hukum yang menyangkut mantan Presiden Soekarno di satu sisi ada unsur kesamaannya, tetapi tentu perbedaan latar belakangnya cukup besar. Sisi kesamaannya itu ialah adanya Ketetapan MPRS dan MPR. Tentang mantan Presiden Soekarno Ketetapan MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 Pasal 6 yang menyatakan “Menetapkan penyelesaian persoalan hukum selanjutnya yang menyangkut Dr. Ir. Sukarno, dilakukan menurut ketentuan-ketentuan hukum dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan, dan menyerahkan pelaksanaannya kepada Pejabat Presiden”. Sebagaimana kita maklum, sampai wafatnya mantan Presiden Soekarno, “penyelesaian persoalan hukum” itu tidak pernah dilakukan.Masalah ini menjadi selesai dengan wafatnya mantan Presiden Soekarno. Dengan wafatnya beliau, maka maka segala tuntutan pidana otomatis gugur demi hukum.

Terhadap mantan Presiden Soeharto, Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998 pasal 4 menyatakan “Upaya pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme harus dilakukan secara tegas terhadap siapapun juga, baik pejabat negara, mantan pejabat negara, keluarga dan kroninya maupun pihak swasta/konglomerat termasuk mantan Presiden Soeharto dengan tetap memperhatikan prinsip praduga tak bersalah dan hak asasi manusia”. Langkah proses hukum pidana kepada mantan Presiden Soeharto telah dimulai dengan penyelidikan, penyidikan dan pelimpahan perkara ke Pengadilan. Sidang pengadilan Jakarta Selatan – yang dilaksanakan di Kantor Departemen Pertanian Jakarta Selatan – telah dibuka oleh Ketua Majelis Hakim. Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat menghadirkan terdakwa dengan alasan sakit. Sakit mantan Presiden Soeharto itu ternyata berlarut-larut dan berkepanjangan, sehingga Pengadilan Jakarta Selatan kemudian menetapkan penuntutan perkara itu tidak dapat diterima, dan menyatakan menghapusnya dari register perkara. Berkas perkara dikembalikan ke JPU. Terhadap Penetapan ini, JPU melakukan banding dan dilanjutkan dengan kasasi. Putusan Kasasi MA tanggal 28 September 2000 menyatakan, penuntutan JPU terhadap terdakwa HM Soeharto “tidak dapat diterima” dan memerintahkan kepada JPU “untuk melakukan pengobatan terdakwa sampai sembuh atas biaya Negara, untuk selanjutnya setelah sembuh dihadapkan ke pengadilan”.

Sampai hari-hari terakhir ini keadaan sakit mantan Presiden Soeharto itu tak kunjung sembuh untuk dapat dihadirkan di pengadilan. Tim dokter telah meyimpulkan sakit beliau itu bersifat permanen, artinya kecil kemungkinannyadapat disembuhkan seperti sediakala. Atas dasar itulah, maka Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, tanggal 12 Mei 2006 menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan, yang intinya menyatakan “Menghentikan penuntutan perkara pidana atas nama terdakwa H. Muhammad Soeharto, karena perkara ditutup demi hukum”. Surat Ketetapan itu dapat dicabut, apabila di kemudian hari terdapat alasan baru yang diperoleh Penuntut Umum. Sampai hari-hari terakhir ini alasan baru itu belum juga ditemukan. Seandainya esok-lusa mantan Presiden Soeharti dipanggil menghadap Allah SWT, maka segala tuntutan pidana atas beliau, juga otomatis gugur demi hukum, sama halnya seperti tuntutan terhadap mantan Presiden Soekarno.

Berdasarkan uraian diatas, dapat saya katakan bahwa Ketetapan MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tidak dapat dilaksanakan dengan wafatnya mantan Presiden Soekarno. Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998 sudah mulai dilaksanakan. Mantan Presiden Soeharto sudah dinyatakan sebagai terdakwa dalam perkara pidana. Tetapi proses itu terhenti dengan sakitnya beliau. Lantas apakah yang harus dilakukan oleh Presiden sekarang terhadap kedua mantan Presiden itu? Itulah sebabnya pada pertengahan Mei 2006, ketika kondisi kesehatan mantan Presiden Soeharto sedang kritis, ada rencana Presiden untuk memberikan rehabilitasi untuk memulihkan segala hak, harkat dan martabat mantan Presiden Soeharto dan juga mantan Presiden Soekarno. Rencana Presiden itu hemat saya dapat dilaksanakan tanpa harus mencabut Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998 tadi. Upaya melaksanakan Ketetapan itu — seperti telah saya katakan — telah dilakukan, walau kemudian terhenti akibat sakitnya mantan Presiden Soeharto. Tidak ada yang harus disalahkan dan dituduh mengkhianati Ketetapan itu, kalau dilihat dari sudut hukum.

Mahkamah Agung, pada tanggal 11 Mei 2006, juga telah menyampaikan pertimbangan, yang intinya tidak keberatan atas rencana Presiden yang akan memberikan rehabilitasi untuk memulihkan segala hak, harkat dan martabat almarhum mantan Presiden RI Soekarno dan mantan Presiden RI Soeharto. Pertimbangan itu menyatakan bahwa sebagai manusia kedua mantan Presiden itu tidak luput dari kesalahan dan kekeliruan. Namun kesalahan dan kekeliruan itu tidak dapat meniadakan jasa keduanya dalam membangun bangsa dan negara. Meskipun sudah ada pertimbangan MA, namun kemudian ternyata Presiden SBY “mengendapkan” rencana rehabilitasi itu. Kita tidak dapat pula menyalahkan beliau, karena hal itu adalah hak Presiden. Keputusan akhir ada di tangan beliau. Saya sendiri tidak mengetahui apa alasan Presiden SBY mengurungkan niatnya memberikan rehabilitasi kepada kedua mantan Presiden, pada tanggal 12 Mei 2006 itu.

Dalam beberapa hari belakangan ini pembicaraan kemungkinan Presiden SBY menggunakan ketentuan Pasal 14 UUD 1945 kembali mencuat ke permukaan, setelah gagasan memberi maaf yang dilontarkan Pak Amin Rais. Anggota Wantimpres Adnan Buyung Nasution berpendapat Presiden tidak bisa memberi maaf kepada mantan Presiden Soeharto sebelum status hukumnya jelas. Kalau yang dimaksud maaf oleh Pak Buyung itu sama dengan grasi, maka pendapat beliau itu benar adanya. Grasi hanya diberikan Presiden kalau telah ada putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Jubir Kepresidenan Andi Mallarangeng, juga mengatakan bahwa konsep “pardon” tanpa putusan pengadilan seperti di Amerika Serikat tidak dikenal di negeri kita. Mungkin yang dimaksud Pak Andi itu adalah grasi juga.

Seskab Sudi Silalahi bahkan tegas mengatakan bahwa keempat hak Presiden di dalam Pasal 14 UUD 1945 itu hanya bisa diberikan “kalau sudah ada putusan”. Penjelasan Pak Sudi itu menurut hemat saya, keliru. Kalau grasi memang benar. Namun kalau amnesti, abolisi dan rehabilitasi, dapat dilakukan Presiden, dengan atau tanpa putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Rehabilitasi di sini, beda dengan pengertian rehabilitasi yang ditetapkan pengadilan atas seseorang yang telah diadili, namun terbukti tidak bersalah, sebagaimana diatur dalam Pasal 97 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Mahkamah Agung berpendapat sama dengan pendapat saya, ketika lembaga itu memberikan pertimbangan kepada Presiden SBY seperti telah saya uraikan di atas. Rehabilitasi dapat diberikan kepada seseorang baik ada maupun tidak ada putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Saya belum tahu apa langkah yang akan ditempuh Presiden SBY dalam situasi mantan Presiden Soeharto yang kritis sekarang ini. Berita terakhir yang saya dengar ialah upaya Jaksa Agung Hendarman untuk menyelesaikan gugatan perdata kepada mantan Presiden Soeharto dengan cara “win win solution” yang kemudian menimbulkan saling bantah di kalangan petinggi negara, termasuk bantahan oleh Presiden sendiri, dan para pengacara mantan Presiden Soeharto. Harus kita sadari bahwa Jaksa bertindak dalam perkara perdata, bukanlah menjalankan tugas penuntutan seperti dalam perkara pidana. Jaksa dalam hal ini bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN). Sebagai JPN, jaksa bertindak sebagai kuasa hukum Presiden dalam suatu perkara perdata. Jadi Jaksa tidak mengambil inisiatif sendiri, melainkan segalanya tergantung kepada Presiden sebagai pemberi kuasa.

Mengenai perkara perdata yang menempatkan mantan Presiden Soeharto sebagai tergugat, yang harus membayar ganti rugi materil maupun immateril, semuanya tergantung negosiasi penggugat dan tergugat. Saya hanya menyarankan, lebih baik kalau perdamaian dilakukan dengan meminta kerelaan mantan Presiden Soeharto dan seluruh pengurus yayasan, termasuk keluarga mantan Presiden Soeharto agar dengan sukarela menyerahkan seluruh aset yayasan-yayasan itu kepada negara, untuk dimiliki dan dikelola oleh negara. Selanjutnya, segala kewajiban kepada yayasan dan piutang kepada pihak mana saja, semuanya ditagih dan diselesaikan oleh yayasan, setelah yayasan diserahkan kepada negara. Seluruh pendiri/pengurus yayasan dan keluarga mantan Presiden Soeharto tidak terbebani lagi dengan berbagai yayasan itu, dan negara dapat mengelolanya untuk kepentingan rakyat. Kalau mantan Presiden Soeharto wafat, toh aset yayayan-yayasan itu juga tidak dapat diwarisi oleh anak-anaknya. Ini saran saja dari saya. Mau diikuti boleh, tidak dikuti juga tidak apa-apa.

Demikianlah tulisan saya ini. Mungkin ada kelemahan di sana sini. Namun lebih baik semua ini saya ungkapkan untuk memperluas cakrawala pemikiran kita bersama, dalam menyelesaikan masalah kongkrit yang dihadapi bangsa dan negara kita. Kalau apa yang saya tuliskan ini benar, saya menganggap semuanya dari Allah. Namun jika ternyata salah, maka semuanya berasal dari diri saya sendiri. Akhirnya kepada Allah jua saya mengembalikan persoalan, sambil kita berikhtiar mencari penyelesaian yang terbaik bagi kepentingan bangsa dan negara kita.

Wallahu’alam bissawwab.

Cetak artikel Oleh Yusril Ihza Mahendra — January 17th, 2008

50 tanggapan untuk “AJAKAN PAK AMIEN MEMAAFKAN DAN STATUS HUKUM MANTAN PRESIDEN SOEHARTO”

Pages: « 1 [2] Show All

  1. Rinie S Y (komentar #31)

    Sejak YIM yang menskenario pengunduran diri mbah harto dan kmd YIM mendeklarasikan PBB terus terang aku lgs jatuh cinta dan lgs memilihnya…namun ketika kudengar kabar YIM nikah lagi aku lgs gak lagi ada cinta dng YIM…. tapi setelah kiprahnya sbg Mensesneg yg kmd di-gempar dan skrg ikut serta memaafkan mbah harto karena dengan agamanya aku mulai “titik-titik” lagi dengan YIM…..lanjutkan terus perjuanganmu dan jangan berpecah belah…terutama hanya untuk masalah parpol saja yg sempit……..

    Tanggapan saya:

    Saya menikah lagi, setelah hampir setahun sepakat berpisah dengan istri sebelumnya. Banyak orang bertanya tentang hal ini, namun saya takkan pernah mengatakan apa yang sesungguhnya terjadi. Biarlah semua itu menjadi bagian dari sejarah perjalanan hidup pribadi saya yang akan saya simpan selamanya. Kepada orang yang bertanya saya hanya mengatakan: semua kita berkeyakinan bahwa jodoh, rezeki, hidup dan mati ada di tangan Tuhan. Jodoh itu bisa datang dan bisa pergi tanpa kita pernah mampu memprediksinya. Kalau dia datang, datangnya pun kadang-kadang tanpa kita sadari. Demikian pula jika dia pergi kitapun tak pernah menginginkannya, namun dia terjadi juga. Jodoh mungkin habis, karena berakhirnya usia kita, namun bisa pula terjadi ketika kita masih hidup. Kalau sudah begini, entah apa lagi yang hendak dikata…

    Kita semua adalah manusia. Kita takkan pernah dapat memahami apa yang dirasakan orang lain, seratus persen seperti mereka merasakannya. Kita hanya berdoa, semoga apa yang menimpa orang lain, tak terjadi pada diri kita. Mungkin hidup kita masih panjang, kita takkan pernah mampu menduga apa yang akan terjadi dalam hidup kita sendiri. Saya mohon maaf mengatakan semua ini. Anda memang tidak bertanya, namun saya ingin mengatakannya, walau hati terasa berat.. Tentang hal-hal lain yang anda sampaikan, saya berterima kasih. Semua itu menjadi bahan renungan bagi saya. (YIM)

  2. hanief (komentar #32)

    Terima kasih bang tanggapannya,

    He..he.. he……pohon rindang akan berat menerima terpahan angin dan badai, apalagi kalau akarnya tidak kuat dan sudah lapuk maka akan mudah tumbang walaupun ditopang dan disangga. Lebih baik kerdil tapi berguna daripada besar tak berarti.

  3. resti (komentar #33)

    @ Rinie S Y
    setiap orang punya masalah sendiri2 mbak, dan tidak semua bisa diungkap ke publik. Orang diluar kehidupan yang kita jalani hanya melihat “apa yang bisa dilihat” saja. Sepanjang yang terlihat tidak bertentangan dengan norma agama, tak berhak orang lain menghakimi atas dasar suka atau tak suka.

    Bagi saya, yang penting apa yang dilakukan Bang Yusril itu benar (menikah adalah tuntunan agama). Yang jadi masalah justru kalau tidak ada ikatan pernikahan. Mengenai latar belakangnya, biarkan itu menjadi urusan masing-masing.

    Alhamdulillah, sampai sekarang saya tak pernah diberikan rasa suka untuk mengidolakan seseorang. Secukupnya sajalah…Kalaupun saya sering mampir kesini, karena saya suka dengan tulisan Bang Yusril, bisa menambah wawasan saya dan belajar untuk saling memahami alam berpikir yang berbeda diantara para pengunjung Blog.

    Saya pun mengagumi Amien Rais, Alhamdulillah…ketika bertemu dengan beliau saya ndak sampe pingsan2…soalnya ada kawan saya yang pernah nyaris tak bisa berdiri karena senangnya bertemu dengan beliau sampai tak bisa mengontrol diri.

    Resiko ya Bang, jadi orang terkenal…
    Semua merasa memiliki, bahkan tindakan bagi kehidupan pribadi pun jadi sorotan
    Walau dibenarkan, kalau tindakannya tak populer bisa bikin orang kecewa

    Oh, ya…saya lihat ada perkembangan bagus nih bang…
    terlihat abang semakin bijak menyikapi perbedaan pendapat setelah sekian lama blogging. Kalo dulu kan masih mudah terpancing emosi,…sekarang sudah lebih pandai mengendalikan diri.

  4. Usep (komentar #34)

    Untuk masalah maaf memaafkan Pak Harto ada baiknya kita membaca pendapat Pak Fadjroel Rahman dia mengatakan negara Indonesia bukan negara halal bi halal,Hukum harus ditegakkan masalah maaf memaafkan itu nanti kalau statusnya sudah jelas.
    Bukan masalah dendam tp proses penegakkan hukum harus pasti tanpa kecuali.
    Kalau masalah dendam bukankah kita memang pendendam karena sampai sekarang anak2 bekas PKI ikut merasakan dosa orang tuannya dan setahu saya dilarang jadi anggota TNI,POLISI maupun PNS.
    Jadi….. siapa yang dendam???

  5. ThrowInside » Episode baru seorang AA Gym (komentar #35)

    [...] tentang yang benar dan yang salah, yang pantas dan tidak pantas, yang baik dan yang tidak baik. Perspektif Bang Yusril di Blog nya juga sangat pas buat saya, bahwa jika bangsa ini memang ingin memaafkan Pak Harto baik dengan [...]

  6. Rinie S Y (komentar #36)

    Terima kasih sebesar-besarnya kepada YIM, yang telah memberikan paparan penjelasan kepada saya (walaupun tidak saya minta, karena dalam tulisan saya sebelumnya bukan bermaksud menghakimi yang mengharuskan YIM memberi penjelasan, tapi saya hanya mencoba menuliskan apa yang saya rasakan….tidak lebih dan tidak menguranginya). Dari paparan YIM diatas kok kayanya anda tahu dengan orang usia berapa anda ini memberi penjelasan… Benar…dari penjelasan diatas menambah pelajaran bagi pendewasaan berpikir saya untuk langkah kedepan….semoga Allah Ta’ala selalu meridhoi dan memberkahi setiap langkah-langkah anda beserta keluarga…amin.

    Terima kasih banyak. Sayapun mendo’akan ke hadirat Allah SWT, semoga hidup anda bahagia selamanya. (YIM)

  7. koohar (komentar #37)

    makasih atas tanggapan pak Yusril…

    Sekarang ini pemberitaan atas pulihnya pak harto sudah semakin menguatkan kembali atas tuntutan berbagai perkara yang ditujukan kepada beliau. ada yang berpendapat bila soeharto sehat kembali maka ia harus diseret lagi ke meja hijau. bagi keluarga soeharto, masalah hukum yang sudah sejak lama melilit pak harto belum juga menemukan hitam putihnya. menurut agama yang saya yakini, manusia harus menyelesaikan perkara sesama manusia sebelum mempertanggungjawabkannya kepada Allah. bila kita ada salah dengan seseorang, kita harus meminta maaf dulu kepada orang yang bersangkutan jika ingin dimaafkan atau diampuni oleh Allah swt. disinilah saya pikir yang terpenting yaitu masalah hablum minannas (hubungan sesama manusia). jadi, maksud saya, sepanjang pak harto masih memiliki persoalan terhadap manusia, maka ia beserta keluarganya harus meminta maaf secara terbuka. tentunya maaf ini tidak akan mengurangi tuntutan terhadap perkara yang telah melilit pak harto. maaf ini tentunya untuk pertanggungjawaban di hadapan Allah nanti.

    Permintaan maaf ini berguna untuk kebaikan dunia dan akhirat. adapun perkara menyangkut kerugian negara atas pengelolaan yayasan dan lain-lain mesti dibuktikan secara hukum. jika sampai akhir hayat pak harto, masalah ini tidak jelas statusnya maka rakyat indonesia tidak akan memaafkannya. artinya pak harto masih menyisakan hablum minannas tadi.

    Jadi sudah semestinya , kita tidak mempersoalkn pak harto hidup atau mati, ini menyangkut masalah kepastian hukum di tanah air ini. biarpun ia sudah tidak ada lagi, maka kasus yang belum diselesaikan tetap terus diusut karena ia bukan pelaku tunggal. ada kelompok, jaringan atau kroni yang juga terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung. mungkin pak harto hanya seorang yang membuat keputusan atau kebijakan, namun ada hal-hal tehnis yang diselewengkan oleh bawahannya. nah mestinya ini juga dipersoalkan. jadi tidak perlu mempersoalkan kehadiran pak harto secara fisik dalam persidangan. ia sehat atau sakit tidak jadi masalah. memang alasan sakit ini menjadi tren bagi pelaku atau tersangka yang juga banyak diikuti oleh pejabat lainnya. karena ini memungkinkan seseorang ditunda persidangannya sampai pulih sakitnya.

    Jadi yang mesti meminta maaf adalah pak harto dan keluarganya sendiri dalam hal menyangkut hablum minannas. karena bila dari rakyat dengan berbagai latar belakang profesinya apalagi seorang pejabat yang memberi maaf, maka banyak persepsi dari publik, baik segi politik, hukum, dan lain-lain. oleh karena itulah pejabat atau mantan pemimpin di republik ini sangat hati-hati untuk datang atau tidak datang ke RSPP. bahkan megawati mengatakan ingin menjenguk pak harto bila disana tidak ada wartawan. beginilah jadinya sangat ironis sekali hanya untuk urusan maaf memaafkan. maka topik yang pak yusril angkat sangat menarik sekali untuk didiskusikan.

    hak untuk memaafkan adalah hak setiap orang, maka lakukanlah dengan rasa ikhlas. jika saya telah meminta maaf kepada seseorang, maka urusan orang tersebut untuk memaafkan saya atau tidak. begitulah kira-kira. moga menjadi bagian diskusi kita selanjutnya. wassalam…

  8. safan (komentar #38)

    gagasan anda sangat luar biasa,memaafkan & melupakan kasus pidana tetapi mengangkat kasus perdata, mengingat kondisi phisik “soeharto” yg tdk mungkin digugat secara pidana hanya akan membuang banyak energi,sy setuju kasus perdata yang seharusnya diangkat mengingat bangsa kita saat ini sangat memerlukan financial (bencana alam),tetapi yang menjadi persoalan ketika kasus perdata diangkat mampukah negara melakukan upaya2 hukum agar asset2 tersebut dapat diambil oleh negara, & bgm jika perangkat2 hukum tdk mampu,kita perlu ingat bahwa keluarga & kroni2 “soeharto” adalah orang2 yg sangat cerdik & lincah serta berpengalaman…….bgm pendapat pa YIM?bukankah jika ini gagal maka kredibilitas hukum dinegeri ini semakin terpuruk…………..

    Terima kasih atas pandangannya. Sedikit saya koreksi istilah yang anda gunakan. Untuk perkara pidana, istilahnya bukan “digugat” tetapi “dituntut” atau “didakwa”. Istilah “digugat” digunakan untuk perkara perdata. Tentang kemungkinan negara mengambil alih seluruh aset yayasan, bisa saja dicoba melakukan negosiasi dengan pengurus yayasan yang lain. Keluarga mantan Presiden Soeharto juga harus diajak bicara dari hati ke hati. Tidak ada salahnya mencoba. Namun semua ini hanya bisa dilakukan atas inisiatif Presiden SBY, karena beliau telah memberi kuasa kepada Jaksa Agung untuk menggugat mantan Presiden Soeharto terkait dengan yayasan-yayasan yang dipimpinnya. Kuasa Hukum Presiden SBY tentu akan mengikuti kehendak dari Presiden sebagai pemberi kuasa. (YIM)

  9. jebee (komentar #39)

    Salam semua

    Kadang lucu dan ketawa sendiri menyaksikan polah tingkah penegakkan hukum dinegara kita ini, banyak orang yang berani mengatakan ini tidak benar, salahnya disini, yang harus dilakukan ini, si anu begini, si anu begitu…. dsb, tetapi itu dilakukan kebanyakan disaat tidak menjabat lagi, jarang sekali kita dengar ada pejabat negara yang mengatakan dengan sejujurnya dan sejernih mungkin apa sebenarnya penyebab keruhnya air dihulu itu.

    Seperti kasus Pak Harto ini, saya melihat kita seperti “hangat hangat taik kebo” saya sependapat dengan beberapa kawan di komentar ini yang mengatakan kok kasus Pak Harto selalu heboh dibicarakan disaat Beliau sakit, ketika Beliau sehat sepertinya masalah hukum yang disinyalemenkan ada pada Beliau kok hilang ditelan angin lalu.

    Saya hanya bertanya sendiri, jangan jangan penegak hukum kita hanya memperlihatkan kepada rakyat, “ini kami selalu melakukan penegakkan hukum kepada Pak Harto,” dilain itu mereka sebenarnya juga memanfaatkan kondisi Pak Harto sendiri, dikala Beliau sakit selalu dikejar secepatnya, seandainya Beliau memang berpulang kepangkuan yang Maha Kuasa, tentunya sang penegak hukum itu akan bisa berkata “kami sudah lakukan semaksimal mungkin, tapi apa boleh buat Beliau sudah sakit permanen dan disaat terakhirpun ketika urusan hukum ini mau diselesaikan tapi Beliau dipanggil lebih dahulu oleh Yang Maha Kuasa.” Akhirnya semua beban disuruh dipikul oleh Pak Harto sendiri.

    Semua itu sebenarnya juga memperlihatkan ketidakberdayaan penegak hukum kita untuk menegakkan hukum yang berdaulat dinegara kita, sebenarnya bukan hanya masalah Pak Harto ini saja, banyak kasus lainnya yang tak kalah besarnya dan silih berganti mencoreng wajah negara kita, karena saking banyaknya sehingga setiap ada masalah yang baru yang lama terlupakan, seperti kasus BLBI, kasus illegal loging, dana DKP, kongkalingkong lainnya…….

    Untuk kasus gugatan yayasan supersemar ini, saya ingin menambahkan sedikit seperti beberapa informasi yang saya peroleh beriikut ini ;
    Di media internasional seperti BBC dan CNN kembali melakukan investigatif tentang salah satu kekayaan. Pernyataan BBC yang pernah mengatakan jaksa penuntut minta dikembalikan uang sebanyak USD420 juta. CNN menyebutkan USD1,4 miliar kekayaan Yayasan Supersemar. Script narasi BBC menjelaskan sekitar 80 persen aset yayasan telah lenyap. Tatkala jaksa pengacara negara dari Kejaksaan Agung mewakili negara c.q. Presiden RI, mendaftarkan gugatan perdata terhadap mantan presiden Soeharto, media menyiarkan pelbagai angka. Bahwa negara dirugikan sebesar Rp191.830.807.500,00 dan USD419.636.910,64. Bahwa sampai dengan 31 Juli 1999 yayasan tersebut memiliki dana Rp1.537.991.815.093,14. Selanjutnya berdasarkan sumber Kejaksaan Agung, penerima dana dari Yayasan Supersemar: (1) Bank Duta: USD125 juta (1990), USD19 juta (1990), USD275 juta (1990); (2) PT Sempati Air Rp13 miliar (1989-1997); (3) PT Kiani Sakti & PT Kiani Lestari Rp150 miliar (1995); (4) PT Kalhold Utama, PT Essam Timber & PT Tanjung Redup Hutan Tanaman Industri Rp12 miliar (1982-1993); (5) Kelompok Usaha Kosgoro Rp10 miliar (1993).(Sumber: Detik.Com).

    Apa lagi yang mau digugat ?
    80 % saja assetnya sudah tidak ada lagi, jangan jangan nanti pemerintah jika mengambil alih yayasan itu justru bukan mendapatkan keuntungan, malah akan menombok utang dan kerugian dalam mengelolanya kembali.

    Tetapi mengapa kita tidak mengejar para orang orang yang menikmati dari hasil Yayasan Supersemar itu ? disamping anak anak pak Harto, Bob Hasan dan lainnya, banyak juga dikalangan menteri, politisi, pejabat BUMN dan lainnya yang menikmati Hasil Yayasan itu, mengapa semua tak berkomentar ? mengapa semua muaranya tetap disandarkan pada Pak Harto ?

    Itu dulu tambahan dari saya, silahkan untuk dikoreksi.

    JEBEE
    Indonesia

  10. jebee (komentar #40)

    Pak Yusril numpang tanya,

    Dipostingan tulisan Pak Yusril diatas, itukan dialog Pak Yusril dan Pak Amien Rais di Metro TV yang dimiliki oleh Pak Surya Paloh yaa ?? topik diskusi Pak Yusril dan Pak Amien kan mengenai Pak Harto, baik tentang status hukummya maupun soal maaf memafkan buat Pak Harto.
    Namun yang saya tanyakan kok fotonya cuma Pak Amien Rais dan Pak Harto saja, Foto Pak Yusril mumpet kemana ? hehe….

    Saya juga diundang oleh SCTV membahas masalah yang sama. Tulisan di blog ini juga dikutip oleh berbagai media cetak yang lain, dengan persetujuan saya. Foto Pak Amin dan Pak Harto saya muat di sini, tetapi foto saya tidak. Blog ini adalah blog saya sendiri. Foto saya sudah ada di header blog ini. (YIM)

  11. Iwan Asnawi (komentar #41)

    @hai, Jebee… Kamu kok jadi sopan? “Kaciaaaan deh eloh…”, jangan-jangan kamu sudah terjangkit penyakit, “Feodalisme Struktural”… he…he…

    @Excuse me, Mr. YIM… just to do a bit kidding… Wish you understand, and i hope, ” today is not your “bad day”… And you know, he (Jebee) is not even say, “sorry”…

    Salaaammm…

  12. detnot (komentar #42)

    we, gak menyakiti tujuan reformasi pak amin?

  13. Remo Harsono (komentar #43)

    Memaafkan aja koq repot :(

  14. Andi Munawir Fatra (komentar #44)

    Assalamu’alaikum Wr. Wb.

  15. Andi Munawir Fatra (komentar #45)

    Assalamu’alaikum Wr. Wb.

    Salam hangat buat Bapak Yusril Ihza Mahendra saya sangat salut dengan anda. Saya sebagai warga negara Indonesia dan sebagai seorang muslim turut berduka cita atas meninggalnya Bapak Orde Baru (Shoeharto) yang telah berpulang kerahmatullah, semoga semua amalnya diterima oleh Allah SWT, dan diampuni segala dosanya.
    Sebagai warga negara indonesia yang madani yang berpendapat bahwa mengenai kasus Bapak Alm Shoeharto tsb secara pidana kita harus tetap menyelesaikannya demi tegaknya kebenaran ini. Sedangkan secara pidana tentunya Mahkamah Agung (seluruh Rakyat Indonesia) dengan segala pertimmbangan memberikan maaf pada mantan presiden tersebut. karena dengan menyelesaikan ,hal ini tentunya negara kita akan semakin kondusif. Dalam kasus pidana ini bukan hanya semata-mata BPK Soeharto saja tetapi ada Udang Dibalik batu artinya masih ada orang lain yang masih berkeliaran dibelakang Bpak Soeharo tsb dan kita hanya ,tau seolah-olah bapak seoharto saja yang bersalah dalam hal ini. Untuk itu kepada semua pihak untuk masalah pidana ini segeraq dituntaskan, semoga dengan adanya konnferensi di Nusa Dua Bali ni akan memberikan hawa sejuk bagi kita untuk menuntaskan masalah korupsi di Indnesia ini.

  16. Remo Harsono (komentar #46)

    Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un,

    Atau apakah (kamu tidak memperhatikan) orang yang melalui suatu negeri yang (temboknya) telah roboh menutupi atapnya. Dia berkata: “Bagaimana Allah menghidupkan kembali negeri ini setelah hancur?” Maka Allah mematikan orang itu seratus tahun, kemudian menghidupkannya kembali. Allah bertanya: “Berapakah lamanya kamu tinggal di sini?” Ia menjawab: “Saya tinggal di sini sehari atau setengah hari.” Allah berfirman: “Sebenarnya kamu telah tinggal di sini seratus tahun lamanya; lihatlah kepada makanan dan minumanmu yang belum lagi beubah; dan lihatlah kepada keledai kamu (yang telah menjadi tulang belulang); Kami akan menjadikan kamu tanda kekuasaan Kami bagi manusia; dan lihatlah kepada tulang belulang keledai itu, kemudian Kami menyusunnya kembali, kemudian Kami membalutnya dengan daging.” Maka tatkala telah nyata kepadanya (bagaimana Allah menghidupkan yang telah mati) diapun berkata: “Saya yakin bahwa Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.”

    (Al-Baqarah:259)

    Dan balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang serupa, maka barang siapa memaafkan dan berbuat baik maka pahalanya atas (tanggungan) Allah. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang zalim.

    (Asy Syuura:43)

  17. Bambim (komentar #47)

    uis uis….ojo podo ngeributin maaf ato tiada maaf untuk kanjeng mas Haji (tapi pernah nyium kaki yohannes paus paulus) Muhammad Soeharto. Biarkan polemik kasus hukum atas Soeharto ini berakhir tanpa keputusan dan ini sangaaaaaaaaaaattttttttt sangat bagus untuk dikenang oleh turunan kita entah ratusan ato ribuan taun kemudian. Biarkan mereka tahu dan belajar sejarah tentang bangsanya yg tidak pernah menuntaskan satupun kasus hukum mulai jaman persiden pertama sampai yg berikut-berikutnya, apalagi yg namanya keadilan.

  18. Bambim (komentar #48)

    Emang sih menuntaskan kasus2 “suci” sangat menyentuh hajat hidup orang banyak yg kalo diartikan akan menimbulkan saling serang antar pendukung si A, si B, si C dll karena merasa ‘kueh’ kehidupannya terusik. Yg menderita grass root lagi. Dan ini sangat mengganggu stabilitas secara keseluruhan. Tapi klo dibiarkan juga berarti pembodohan terhadap grass root itu sendiri. Ungkapan2 sprti ” enakan jaman pak Harto, segala murah… reformasi malah bikin segala mahal” jadi sering terdengar di era pasca soeharto. Ungkapan2 yg polos ini jamak keluar dari rakyat luas yg memang sudah terbiasa dengan hal2 yg bias, abu2 dan munafik. Mereka terbiasa dengan sesuatu yg disodorkan dan siap jadi bukan dari hasil usaha berdikari (baca:mikir secara jernih). Subsidi BBM dari hasil pinjaman lunak luar negri alias ngutang sana ngutang sini (termasuk disunat sana disunat sini) adalah salah satu bentuk pemanjaan grass root tanpa memperlihatkan transparansi proses hutang menghutang itu sendiri. Jadi…..memang tidak akan pernah tuntas dalam menegakkan kasus2 hukum yg menyentuh kehidupan grass root pendukung si terhukum…..so brothers and sisters of my country people….welcome to the country of those are the founders they are the owners….and those having huge supporters they get the power…..

  19. Andrew (komentar #49)

    Gak perlu adanya pembahasan ini itu, yang terpenting gimana cara membangkitkan lagi semangat perekonomian Indonesia yang makin terpuruk …… sehingga kita kita ini bisa pulang lagi ke Indonesia untuk berkarya dengan perasaan aman dan tentram, tanpa tekanan

  20. asmawi ahmad (komentar #50)

    Ass, Salam sejah tera buat kita semua.
    Dari lensernya pak harto sampai beliau masuk liang lahat,tak habis2nya menghujat beliau, kalau kita sebagai manusia yang bijak janganlah selalu melihat kejahatan oranglain, lihat lah kebenaran dan kebaikannya .soal kejahatan itu jadikan saja pelajaran buat kita semua dan soal ini serakan saja pada YME.Tapi sing penting saat ini Bagai mana Bangsa Indonesia ini harus maju mendunia,jangan ketinggalan terus dgn negara2lain……malu dong…!!!
    Negara lain suda membicarakan/membuat,Jalan bawah laut.Astronot , dan IT lain nya ,Ko indonesia masih aja tak jauh berkutat tentang Agama,Budaya,Politik,Ham,Korupsi ini aja yang di utik2,….kasianlah… uda capek2 sekolah Cari gelar Prop lah, Ir lah,SE lah dan lain2nya.Tapih hasilnya ….ya…itu tadi,Budaya lagi,Ham lagi Politik lagi ,korupsi lagi, Yang ada di otaknya.Jadi soal pak harto ini jadikan lah masa lalu, buat cermin kita untuk maju menuju masa datang. dan maapkanlah beliau beliau bagai mana pun juga dia adalah berjsa juga buat Negar ini,tak usa kita pungkiri, masa sekolah kita adalah masa kepimpinan Beliau kita mersakan ada Enaknya,Coba sekarang kita nyekolah kan anak kita bagai mana Rasanya,,,, nyengirkan,,,,coba kita belajar jujur,,,,benar ngk ??? apa2 mahal,cari duit susah,
    cari kerja ngk ada lapangan kerja,mau usaha keadaan Ekonomi Negara ngak jelas, gonjang ganjing ,jadi pedagang K5 di gusur, kasian deh nasib bangsa ku saat ini …….Terima kasih….wasalam. anak Palembang.

Pages: « 1 [2] Show All

Punya pendapat? Sampaikan pendapat Anda