<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
		>
<channel>
	<title>Comments on: PRAKTIK KETATANEGARAAN KITA KE DEPAN</title>
	<atom:link href="http://yusril.ihzamahendra.com/2008/01/24/praktek-ketatanegaraan-kita-ke-depan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://yusril.ihzamahendra.com/2008/01/24/praktek-ketatanegaraan-kita-ke-depan/</link>
	<description>Blog Yusril Ihza Mahendra</description>
	<lastBuildDate>Thu, 02 Feb 2012 14:26:43 +0000</lastBuildDate>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.2.1</generator>
	<item>
		<title>By: lia</title>
		<link>http://yusril.ihzamahendra.com/2008/01/24/praktek-ketatanegaraan-kita-ke-depan/comment-page-1/#comment-156008</link>
		<dc:creator>lia</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 20 Oct 2011 18:49:28 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://yusril.ihzamahendra.com/2008/01/24/praktek-ketatanegaraan-kita-ke-depan/#comment-156008</guid>
		<description>ini lah yg di nanti dari seorang YIM. wawasan keilmuannya, mudah mudahan menjadi pencerah bagi para pembaca, semoga dapat merubah maind set kita sebagai rakyat.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>ini lah yg di nanti dari seorang YIM. wawasan keilmuannya, mudah mudahan menjadi pencerah bagi para pembaca, semoga dapat merubah maind set kita sebagai rakyat.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: fiki</title>
		<link>http://yusril.ihzamahendra.com/2008/01/24/praktek-ketatanegaraan-kita-ke-depan/comment-page-1/#comment-150545</link>
		<dc:creator>fiki</dc:creator>
		<pubDate>Sun, 09 Oct 2011 10:10:43 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://yusril.ihzamahendra.com/2008/01/24/praktek-ketatanegaraan-kita-ke-depan/#comment-150545</guid>
		<description>makasih pak yusril,,,,,
tulisan bapak saya jadikan sebuah inspirasi buat skripsi saya. ^_^</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>makasih pak yusril,,,,,<br />
tulisan bapak saya jadikan sebuah inspirasi buat skripsi saya. ^_^</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: filsafat hukum</title>
		<link>http://yusril.ihzamahendra.com/2008/01/24/praktek-ketatanegaraan-kita-ke-depan/comment-page-1/#comment-115291</link>
		<dc:creator>filsafat hukum</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 31 Mar 2011 15:13:00 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://yusril.ihzamahendra.com/2008/01/24/praktek-ketatanegaraan-kita-ke-depan/#comment-115291</guid>
		<description>wah para pakar hukum berkumpul disini ikut menyimak biar tambah ilmu</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>wah para pakar hukum berkumpul disini ikut menyimak biar tambah ilmu</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: PRAKTIK KETATANEGARAAN KITA KE DEPAN « DUNIA KONTRAKTOR NANGGROE ACEH DARUSSALAM</title>
		<link>http://yusril.ihzamahendra.com/2008/01/24/praktek-ketatanegaraan-kita-ke-depan/comment-page-1/#comment-91625</link>
		<dc:creator>PRAKTIK KETATANEGARAAN KITA KE DEPAN « DUNIA KONTRAKTOR NANGGROE ACEH DARUSSALAM</dc:creator>
		<pubDate>Sat, 14 Aug 2010 15:45:25 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://yusril.ihzamahendra.com/2008/01/24/praktek-ketatanegaraan-kita-ke-depan/#comment-91625</guid>
		<description>[...] Dikutip dari Yusril Ihza Mahendra.com [...]</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>[...] Dikutip dari Yusril Ihza Mahendra.com [...]</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Warsito, SH., M.Kn.</title>
		<link>http://yusril.ihzamahendra.com/2008/01/24/praktek-ketatanegaraan-kita-ke-depan/comment-page-1/#comment-44533</link>
		<dc:creator>Warsito, SH., M.Kn.</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 23 Dec 2008 06:16:03 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://yusril.ihzamahendra.com/2008/01/24/praktek-ketatanegaraan-kita-ke-depan/#comment-44533</guid>
		<description>Assalamu &#039;alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Pak Yusril, saya pengagum bapak dalam soal ketatanegaraan. Tetapi saya pernah sedikit luntur pada diri pak Yusril tatkala pada tahun 1998 era reformasi pak Yusril mengatakan bahwa Berhentinya Soeharto dari jabatan presiden dan digantikan Bj. Habibie di istana negara itu konstitusional. Bukankah presiden yang memilih MPR pengangkatan dan pemberhentiannya harus dilakukan di hadapan sidang majelis?.
Terima kasih pak Yusril.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Assalamu &#8216;alaikum warahmatullahi wabarakatuh.</p>
<p>Pak Yusril, saya pengagum bapak dalam soal ketatanegaraan. Tetapi saya pernah sedikit luntur pada diri pak Yusril tatkala pada tahun 1998 era reformasi pak Yusril mengatakan bahwa Berhentinya Soeharto dari jabatan presiden dan digantikan Bj. Habibie di istana negara itu konstitusional. Bukankah presiden yang memilih MPR pengangkatan dan pemberhentiannya harus dilakukan di hadapan sidang majelis?.<br />
Terima kasih pak Yusril.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: reztwo</title>
		<link>http://yusril.ihzamahendra.com/2008/01/24/praktek-ketatanegaraan-kita-ke-depan/comment-page-1/#comment-41438</link>
		<dc:creator>reztwo</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 27 Nov 2008 13:05:13 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://yusril.ihzamahendra.com/2008/01/24/praktek-ketatanegaraan-kita-ke-depan/#comment-41438</guid>
		<description>sebutkan penyimpangan-penyimpangan pda msa pemerintahan orde lama</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>sebutkan penyimpangan-penyimpangan pda msa pemerintahan orde lama</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Moh. Dain Werfete,S.Sos</title>
		<link>http://yusril.ihzamahendra.com/2008/01/24/praktek-ketatanegaraan-kita-ke-depan/comment-page-1/#comment-38771</link>
		<dc:creator>Moh. Dain Werfete,S.Sos</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 11 Nov 2008 01:30:18 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://yusril.ihzamahendra.com/2008/01/24/praktek-ketatanegaraan-kita-ke-depan/#comment-38771</guid>
		<description>Assalamu alaikum, Bang Yusril.

adinda sangat menyesal ketika ada pergantian di Kabinet, suatu negara yang besar dan sedang berkembang itu membutuhkan orang yang enerjig dan sistim yang baik, bukan hanya menggantikan orang di kabinet tetapi sistim yang harus di rubah, penguatan kapasitan pelayanan harus mengiblat kepada hati nurani bukan nurani hati. kemudian saya melihat bahwa pemerintahan kita kurang solit sehingga sehingga kita sering di goncangkan berbagai persoalan-persoalan yang semestinya tidak harus berlarut -larut dalam penentuaan sikap yang akan menyebabkan penderitaan karena kekurangan makan, tidak bisa maka karena tidak cukup makanan, mau masak minyak tanah naik harga dan langkah ( sulid) di dapat.  fenomena ini di perlukan suatu pimpinan yang mempunyai jiwa merakyat dan mempunyai hati nurani. pendekatannya adalah pendekatan antropologi, bukan pendekatan sistim yang ingin perperkaya negara namun masyarakatnya miskin. Negara ini hadir bukan untuk siapa-siapa hanyalah untuk Rakyat Indonesia. bukan untuk sekelompok orang. sehingga kedepan yang menjadi Presiden Kita adalah orang Sipil yaitu Bang Yusril Izha Mahendra, 

Wassalam .
Yakin Usaha Sampai</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Assalamu alaikum, Bang Yusril.</p>
<p>adinda sangat menyesal ketika ada pergantian di Kabinet, suatu negara yang besar dan sedang berkembang itu membutuhkan orang yang enerjig dan sistim yang baik, bukan hanya menggantikan orang di kabinet tetapi sistim yang harus di rubah, penguatan kapasitan pelayanan harus mengiblat kepada hati nurani bukan nurani hati. kemudian saya melihat bahwa pemerintahan kita kurang solit sehingga sehingga kita sering di goncangkan berbagai persoalan-persoalan yang semestinya tidak harus berlarut -larut dalam penentuaan sikap yang akan menyebabkan penderitaan karena kekurangan makan, tidak bisa maka karena tidak cukup makanan, mau masak minyak tanah naik harga dan langkah ( sulid) di dapat.  fenomena ini di perlukan suatu pimpinan yang mempunyai jiwa merakyat dan mempunyai hati nurani. pendekatannya adalah pendekatan antropologi, bukan pendekatan sistim yang ingin perperkaya negara namun masyarakatnya miskin. Negara ini hadir bukan untuk siapa-siapa hanyalah untuk Rakyat Indonesia. bukan untuk sekelompok orang. sehingga kedepan yang menjadi Presiden Kita adalah orang Sipil yaitu Bang Yusril Izha Mahendra, </p>
<p>Wassalam .<br />
Yakin Usaha Sampai</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: rina</title>
		<link>http://yusril.ihzamahendra.com/2008/01/24/praktek-ketatanegaraan-kita-ke-depan/comment-page-1/#comment-9400</link>
		<dc:creator>rina</dc:creator>
		<pubDate>Sat, 02 Aug 2008 09:15:50 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://yusril.ihzamahendra.com/2008/01/24/praktek-ketatanegaraan-kita-ke-depan/#comment-9400</guid>
		<description>dalam artikel bapak ,bapak katakan bahwa konstitusi harus diganti agar rezim baru tidak mengikuti pola - pola dari rezim lama.tapi sebenarnya para bapak-bapak legislatif maupun eksekutife adalah mereka - mereka yang mengerti betul  apakah konstitusi dari negara kita yang lama itu masih sesuai untuk tetap digunakan atau tidak?kalau tidak yah.....,perlu dan harus di ganti.masalah ikut atau tidaknya?itu kembali kepada pribadi maing-masing.kita tidak bisa hanya berpatokan pada sebuah konstitusi yang harus di ubah dan ubah setiap lahirnya sebuah pemerintahan baru oleh pemilu.setiap bapak ataupun ibu yang terpilih atau di lahirkan oleh ajang pemilu,harus memiliki hati nurani agar bisa menjalankan konstitusi negara kita dengan benar dan adil.jangan karena konstitusi negara kita itu menguntungkan bapak-bapak terus di mempertahankannya.saya sangat senang membaca artikel bapak tentang ketatanegaraan kita.trima kasih atas artikel bapak,semoga sukses untuk karirnya.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>dalam artikel bapak ,bapak katakan bahwa konstitusi harus diganti agar rezim baru tidak mengikuti pola &#8211; pola dari rezim lama.tapi sebenarnya para bapak-bapak legislatif maupun eksekutife adalah mereka &#8211; mereka yang mengerti betul  apakah konstitusi dari negara kita yang lama itu masih sesuai untuk tetap digunakan atau tidak?kalau tidak yah&#8230;..,perlu dan harus di ganti.masalah ikut atau tidaknya?itu kembali kepada pribadi maing-masing.kita tidak bisa hanya berpatokan pada sebuah konstitusi yang harus di ubah dan ubah setiap lahirnya sebuah pemerintahan baru oleh pemilu.setiap bapak ataupun ibu yang terpilih atau di lahirkan oleh ajang pemilu,harus memiliki hati nurani agar bisa menjalankan konstitusi negara kita dengan benar dan adil.jangan karena konstitusi negara kita itu menguntungkan bapak-bapak terus di mempertahankannya.saya sangat senang membaca artikel bapak tentang ketatanegaraan kita.trima kasih atas artikel bapak,semoga sukses untuk karirnya.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: rina kallem</title>
		<link>http://yusril.ihzamahendra.com/2008/01/24/praktek-ketatanegaraan-kita-ke-depan/comment-page-1/#comment-9397</link>
		<dc:creator>rina kallem</dc:creator>
		<pubDate>Sat, 02 Aug 2008 09:00:15 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://yusril.ihzamahendra.com/2008/01/24/praktek-ketatanegaraan-kita-ke-depan/#comment-9397</guid>
		<description>membaca artikel bapak tentang ketatanegaraan negara kita,saya sangat ingin berdiskusi dengan bapak tentang praktek penyelenggaraan pemerintahan yang terjadi di negara kita,maupun di daerah-daerah pemekaran.seperti daerah saya,yang penyelenggaraan pemerintahannya masih terselubung,bahkan sangat terbungkus rapi sistem penyelenggaraan pemerintahannya.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>membaca artikel bapak tentang ketatanegaraan negara kita,saya sangat ingin berdiskusi dengan bapak tentang praktek penyelenggaraan pemerintahan yang terjadi di negara kita,maupun di daerah-daerah pemekaran.seperti daerah saya,yang penyelenggaraan pemerintahannya masih terselubung,bahkan sangat terbungkus rapi sistem penyelenggaraan pemerintahannya.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Ari</title>
		<link>http://yusril.ihzamahendra.com/2008/01/24/praktek-ketatanegaraan-kita-ke-depan/comment-page-1/#comment-4507</link>
		<dc:creator>Ari</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 09 May 2008 14:58:12 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://yusril.ihzamahendra.com/2008/01/24/praktek-ketatanegaraan-kita-ke-depan/#comment-4507</guid>
		<description>Salam
Berbaimacam penghargaan dan pujian ditujukan kepada bang YIM karna adanya forum ini, saya sepakat dan sangat setuju dengan semua itu. ada beberapa pertanyaan yang ingn saya utarakan:
berdasarkan teori Kelsen, suatu norma hukum dikonstruksikan berjenjang, aturan yang lebih rendah mengacu pada aturan yang lebih tinggi. Pasal 24 A UUD&#039;45 memberikan kewenangan kepada MA untuk menguji/membatalakan peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang yang bertentangan dengan undang-undang, selanjutnya pasal 145 UU Pemda memberikan kewenangan kepada Pemerintah untuk menguji peraruran daerah, mencermati ketentuan dua peraturan tertulis di atas maka akan nampak tumpang tindih antara uu dengan UUD, beberapa ahli menyatakan hal tersebut merupakan pengecualian dari Pasal 24 A UUD &#039;45, Pertanyaan saya apakah UUD bisa dikesampingkan/dikecualikan oleh aturan yang lebih rendah (dalam hal ini oleh uu)?
dalam prakteknya samapi saat ini hal tersebut masih terjadi.
terimaksih banyak atas tanggapanya.
ilmu yang anda berikan akan sangat berarti bagi saya.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Salam<br />
Berbaimacam penghargaan dan pujian ditujukan kepada bang YIM karna adanya forum ini, saya sepakat dan sangat setuju dengan semua itu. ada beberapa pertanyaan yang ingn saya utarakan:<br />
berdasarkan teori Kelsen, suatu norma hukum dikonstruksikan berjenjang, aturan yang lebih rendah mengacu pada aturan yang lebih tinggi. Pasal 24 A UUD&#8217;45 memberikan kewenangan kepada MA untuk menguji/membatalakan peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang yang bertentangan dengan undang-undang, selanjutnya pasal 145 UU Pemda memberikan kewenangan kepada Pemerintah untuk menguji peraruran daerah, mencermati ketentuan dua peraturan tertulis di atas maka akan nampak tumpang tindih antara uu dengan UUD, beberapa ahli menyatakan hal tersebut merupakan pengecualian dari Pasal 24 A UUD &#8217;45, Pertanyaan saya apakah UUD bisa dikesampingkan/dikecualikan oleh aturan yang lebih rendah (dalam hal ini oleh uu)?<br />
dalam prakteknya samapi saat ini hal tersebut masih terjadi.<br />
terimaksih banyak atas tanggapanya.<br />
ilmu yang anda berikan akan sangat berarti bagi saya.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>

