<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
		>
<channel>
	<title>Comments on: PRAKTIK KETATANEGARAAN KITA KE DEPAN</title>
	<atom:link href="http://yusril.ihzamahendra.com/2008/01/24/praktek-ketatanegaraan-kita-ke-depan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://yusril.ihzamahendra.com/2008/01/24/praktek-ketatanegaraan-kita-ke-depan/</link>
	<description>Blog Yusril Ihza Mahendra</description>
	<lastBuildDate>Fri, 05 Mar 2010 06:59:50 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.9.1</generator>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
		<item>
		<title>By: Warsito, SH., M.Kn.</title>
		<link>http://yusril.ihzamahendra.com/2008/01/24/praktek-ketatanegaraan-kita-ke-depan/comment-page-1/#comment-44533</link>
		<dc:creator>Warsito, SH., M.Kn.</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 23 Dec 2008 06:16:03 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://yusril.ihzamahendra.com/2008/01/24/praktek-ketatanegaraan-kita-ke-depan/#comment-44533</guid>
		<description>Assalamu &#039;alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Pak Yusril, saya pengagum bapak dalam soal ketatanegaraan. Tetapi saya pernah sedikit luntur pada diri pak Yusril tatkala pada tahun 1998 era reformasi pak Yusril mengatakan bahwa Berhentinya Soeharto dari jabatan presiden dan digantikan Bj. Habibie di istana negara itu konstitusional. Bukankah presiden yang memilih MPR pengangkatan dan pemberhentiannya harus dilakukan di hadapan sidang majelis?.
Terima kasih pak Yusril.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Assalamu &#8216;alaikum warahmatullahi wabarakatuh.</p>
<p>Pak Yusril, saya pengagum bapak dalam soal ketatanegaraan. Tetapi saya pernah sedikit luntur pada diri pak Yusril tatkala pada tahun 1998 era reformasi pak Yusril mengatakan bahwa Berhentinya Soeharto dari jabatan presiden dan digantikan Bj. Habibie di istana negara itu konstitusional. Bukankah presiden yang memilih MPR pengangkatan dan pemberhentiannya harus dilakukan di hadapan sidang majelis?.<br />
Terima kasih pak Yusril.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: reztwo</title>
		<link>http://yusril.ihzamahendra.com/2008/01/24/praktek-ketatanegaraan-kita-ke-depan/comment-page-1/#comment-41438</link>
		<dc:creator>reztwo</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 27 Nov 2008 13:05:13 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://yusril.ihzamahendra.com/2008/01/24/praktek-ketatanegaraan-kita-ke-depan/#comment-41438</guid>
		<description>sebutkan penyimpangan-penyimpangan pda msa pemerintahan orde lama</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>sebutkan penyimpangan-penyimpangan pda msa pemerintahan orde lama</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Moh. Dain Werfete,S.Sos</title>
		<link>http://yusril.ihzamahendra.com/2008/01/24/praktek-ketatanegaraan-kita-ke-depan/comment-page-1/#comment-38771</link>
		<dc:creator>Moh. Dain Werfete,S.Sos</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 11 Nov 2008 01:30:18 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://yusril.ihzamahendra.com/2008/01/24/praktek-ketatanegaraan-kita-ke-depan/#comment-38771</guid>
		<description>Assalamu alaikum, Bang Yusril.

adinda sangat menyesal ketika ada pergantian di Kabinet, suatu negara yang besar dan sedang berkembang itu membutuhkan orang yang enerjig dan sistim yang baik, bukan hanya menggantikan orang di kabinet tetapi sistim yang harus di rubah, penguatan kapasitan pelayanan harus mengiblat kepada hati nurani bukan nurani hati. kemudian saya melihat bahwa pemerintahan kita kurang solit sehingga sehingga kita sering di goncangkan berbagai persoalan-persoalan yang semestinya tidak harus berlarut -larut dalam penentuaan sikap yang akan menyebabkan penderitaan karena kekurangan makan, tidak bisa maka karena tidak cukup makanan, mau masak minyak tanah naik harga dan langkah ( sulid) di dapat.  fenomena ini di perlukan suatu pimpinan yang mempunyai jiwa merakyat dan mempunyai hati nurani. pendekatannya adalah pendekatan antropologi, bukan pendekatan sistim yang ingin perperkaya negara namun masyarakatnya miskin. Negara ini hadir bukan untuk siapa-siapa hanyalah untuk Rakyat Indonesia. bukan untuk sekelompok orang. sehingga kedepan yang menjadi Presiden Kita adalah orang Sipil yaitu Bang Yusril Izha Mahendra, 

Wassalam .
Yakin Usaha Sampai</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Assalamu alaikum, Bang Yusril.</p>
<p>adinda sangat menyesal ketika ada pergantian di Kabinet, suatu negara yang besar dan sedang berkembang itu membutuhkan orang yang enerjig dan sistim yang baik, bukan hanya menggantikan orang di kabinet tetapi sistim yang harus di rubah, penguatan kapasitan pelayanan harus mengiblat kepada hati nurani bukan nurani hati. kemudian saya melihat bahwa pemerintahan kita kurang solit sehingga sehingga kita sering di goncangkan berbagai persoalan-persoalan yang semestinya tidak harus berlarut -larut dalam penentuaan sikap yang akan menyebabkan penderitaan karena kekurangan makan, tidak bisa maka karena tidak cukup makanan, mau masak minyak tanah naik harga dan langkah ( sulid) di dapat.  fenomena ini di perlukan suatu pimpinan yang mempunyai jiwa merakyat dan mempunyai hati nurani. pendekatannya adalah pendekatan antropologi, bukan pendekatan sistim yang ingin perperkaya negara namun masyarakatnya miskin. Negara ini hadir bukan untuk siapa-siapa hanyalah untuk Rakyat Indonesia. bukan untuk sekelompok orang. sehingga kedepan yang menjadi Presiden Kita adalah orang Sipil yaitu Bang Yusril Izha Mahendra, </p>
<p>Wassalam .<br />
Yakin Usaha Sampai</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: rina</title>
		<link>http://yusril.ihzamahendra.com/2008/01/24/praktek-ketatanegaraan-kita-ke-depan/comment-page-1/#comment-9400</link>
		<dc:creator>rina</dc:creator>
		<pubDate>Sat, 02 Aug 2008 09:15:50 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://yusril.ihzamahendra.com/2008/01/24/praktek-ketatanegaraan-kita-ke-depan/#comment-9400</guid>
		<description>dalam artikel bapak ,bapak katakan bahwa konstitusi harus diganti agar rezim baru tidak mengikuti pola - pola dari rezim lama.tapi sebenarnya para bapak-bapak legislatif maupun eksekutife adalah mereka - mereka yang mengerti betul  apakah konstitusi dari negara kita yang lama itu masih sesuai untuk tetap digunakan atau tidak?kalau tidak yah.....,perlu dan harus di ganti.masalah ikut atau tidaknya?itu kembali kepada pribadi maing-masing.kita tidak bisa hanya berpatokan pada sebuah konstitusi yang harus di ubah dan ubah setiap lahirnya sebuah pemerintahan baru oleh pemilu.setiap bapak ataupun ibu yang terpilih atau di lahirkan oleh ajang pemilu,harus memiliki hati nurani agar bisa menjalankan konstitusi negara kita dengan benar dan adil.jangan karena konstitusi negara kita itu menguntungkan bapak-bapak terus di mempertahankannya.saya sangat senang membaca artikel bapak tentang ketatanegaraan kita.trima kasih atas artikel bapak,semoga sukses untuk karirnya.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>dalam artikel bapak ,bapak katakan bahwa konstitusi harus diganti agar rezim baru tidak mengikuti pola &#8211; pola dari rezim lama.tapi sebenarnya para bapak-bapak legislatif maupun eksekutife adalah mereka &#8211; mereka yang mengerti betul  apakah konstitusi dari negara kita yang lama itu masih sesuai untuk tetap digunakan atau tidak?kalau tidak yah&#8230;..,perlu dan harus di ganti.masalah ikut atau tidaknya?itu kembali kepada pribadi maing-masing.kita tidak bisa hanya berpatokan pada sebuah konstitusi yang harus di ubah dan ubah setiap lahirnya sebuah pemerintahan baru oleh pemilu.setiap bapak ataupun ibu yang terpilih atau di lahirkan oleh ajang pemilu,harus memiliki hati nurani agar bisa menjalankan konstitusi negara kita dengan benar dan adil.jangan karena konstitusi negara kita itu menguntungkan bapak-bapak terus di mempertahankannya.saya sangat senang membaca artikel bapak tentang ketatanegaraan kita.trima kasih atas artikel bapak,semoga sukses untuk karirnya.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: rina kallem</title>
		<link>http://yusril.ihzamahendra.com/2008/01/24/praktek-ketatanegaraan-kita-ke-depan/comment-page-1/#comment-9397</link>
		<dc:creator>rina kallem</dc:creator>
		<pubDate>Sat, 02 Aug 2008 09:00:15 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://yusril.ihzamahendra.com/2008/01/24/praktek-ketatanegaraan-kita-ke-depan/#comment-9397</guid>
		<description>membaca artikel bapak tentang ketatanegaraan negara kita,saya sangat ingin berdiskusi dengan bapak tentang praktek penyelenggaraan pemerintahan yang terjadi di negara kita,maupun di daerah-daerah pemekaran.seperti daerah saya,yang penyelenggaraan pemerintahannya masih terselubung,bahkan sangat terbungkus rapi sistem penyelenggaraan pemerintahannya.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>membaca artikel bapak tentang ketatanegaraan negara kita,saya sangat ingin berdiskusi dengan bapak tentang praktek penyelenggaraan pemerintahan yang terjadi di negara kita,maupun di daerah-daerah pemekaran.seperti daerah saya,yang penyelenggaraan pemerintahannya masih terselubung,bahkan sangat terbungkus rapi sistem penyelenggaraan pemerintahannya.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Ari</title>
		<link>http://yusril.ihzamahendra.com/2008/01/24/praktek-ketatanegaraan-kita-ke-depan/comment-page-1/#comment-4507</link>
		<dc:creator>Ari</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 09 May 2008 14:58:12 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://yusril.ihzamahendra.com/2008/01/24/praktek-ketatanegaraan-kita-ke-depan/#comment-4507</guid>
		<description>Salam
Berbaimacam penghargaan dan pujian ditujukan kepada bang YIM karna adanya forum ini, saya sepakat dan sangat setuju dengan semua itu. ada beberapa pertanyaan yang ingn saya utarakan:
berdasarkan teori Kelsen, suatu norma hukum dikonstruksikan berjenjang, aturan yang lebih rendah mengacu pada aturan yang lebih tinggi. Pasal 24 A UUD&#039;45 memberikan kewenangan kepada MA untuk menguji/membatalakan peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang yang bertentangan dengan undang-undang, selanjutnya pasal 145 UU Pemda memberikan kewenangan kepada Pemerintah untuk menguji peraruran daerah, mencermati ketentuan dua peraturan tertulis di atas maka akan nampak tumpang tindih antara uu dengan UUD, beberapa ahli menyatakan hal tersebut merupakan pengecualian dari Pasal 24 A UUD &#039;45, Pertanyaan saya apakah UUD bisa dikesampingkan/dikecualikan oleh aturan yang lebih rendah (dalam hal ini oleh uu)?
dalam prakteknya samapi saat ini hal tersebut masih terjadi.
terimaksih banyak atas tanggapanya.
ilmu yang anda berikan akan sangat berarti bagi saya.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Salam<br />
Berbaimacam penghargaan dan pujian ditujukan kepada bang YIM karna adanya forum ini, saya sepakat dan sangat setuju dengan semua itu. ada beberapa pertanyaan yang ingn saya utarakan:<br />
berdasarkan teori Kelsen, suatu norma hukum dikonstruksikan berjenjang, aturan yang lebih rendah mengacu pada aturan yang lebih tinggi. Pasal 24 A UUD&#8217;45 memberikan kewenangan kepada MA untuk menguji/membatalakan peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang yang bertentangan dengan undang-undang, selanjutnya pasal 145 UU Pemda memberikan kewenangan kepada Pemerintah untuk menguji peraruran daerah, mencermati ketentuan dua peraturan tertulis di atas maka akan nampak tumpang tindih antara uu dengan UUD, beberapa ahli menyatakan hal tersebut merupakan pengecualian dari Pasal 24 A UUD &#8216;45, Pertanyaan saya apakah UUD bisa dikesampingkan/dikecualikan oleh aturan yang lebih rendah (dalam hal ini oleh uu)?<br />
dalam prakteknya samapi saat ini hal tersebut masih terjadi.<br />
terimaksih banyak atas tanggapanya.<br />
ilmu yang anda berikan akan sangat berarti bagi saya.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: anak sekolahan 70</title>
		<link>http://yusril.ihzamahendra.com/2008/01/24/praktek-ketatanegaraan-kita-ke-depan/comment-page-1/#comment-3197</link>
		<dc:creator>anak sekolahan 70</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 01 May 2008 14:54:44 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://yusril.ihzamahendra.com/2008/01/24/praktek-ketatanegaraan-kita-ke-depan/#comment-3197</guid>
		<description>nggg,bukannya MPR yang mengamandemen konstitusi kita itu banyak ditekan sama LSM-LSM dalam negeri yang didanai oleh LSM asing. Kalo menurut saya, kita ini secara tidak sadar telah disetir oleh pengaruh asing (Pak Ahmad Yani menyebutnya nekolim). Mungkin kita tidak sadar dengan adanya revisi Undang-Undang Dasar ini kita perlahan dipecahbelah, baik antara pemerintah dengan rakyat, antar rakyat, maupun antar pemerintahan. Sebagaimana kita lihat setelah reformasi, LSM-LSM asing yang bergerak dalam bidang politik banyak memberikan perhatiannya ke bangsa kita,tak hanya politik, LSM asing bidang HAM pun iku-ikutan menghiasi permainan dunia politik bangsa kita.

Arah UUD 1945 yang semula bernafaskan kekeluargaan, gotong royong, dan kebersamaan kini telah menjurus ke arah individualisme, matrealisme, dan pragmatisme dengan membangun negara atas dasar paham politik neoliberalisme sehingga terbentuk Indonesia yang berbentuk negara kapitalisme yang bergantung kepada kapitalisme intermasional. Berbeda dengan gagasan &quot;berdaulat dalam politik, berdikari dalam ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan&quot; yang dilontarkan Pak Karno.

Selain itu yang lebih aneh lagi kini di Indonesia terjadi dualisme konstitusi:
-UUD1945 yang sah secara de facto tetapi tidak secara de jure, dan
-UUD2002 yang sah secara de jure tetapi tidak secara de facto.

Semakin kompleks UUD,semakin tidak ambigu suatu konstitusi dasar, semakin mudah pengaruh asing dalam melenggangkan kakinya di Indonesia, apalagi dalam era globalisasi ini segalanya kita anggap transparan, jadi kita mudah terkena doktrin pemikiran tentang kebaikan untuk kita yang menyelimuti kepentingan asing. Kita ambil contoh yaitu Undang-Undang Dasar pasal 33 sekarang.

Demokrasi terpimpin tak selamanya buruk. Pada masa Presiden Soekarno, Demokrasi Terpimpin, yang di dalam negeri diperdebatkan, justru dipuji oleh syeikh al-Azhar itu sebagai, “lam yakun ila shuratu min shara asy syuraa’ allatiy ja’alha al-Qur’an sya’ana min syu’un al-mu’minin” (tidak lain hanyalah salah satu gambaran dari permusyawaratan yang dijadikan oleh Al Quran sebagai dasar bagi kaum beriman).

Marilah kita semua sadar sebagai rakyat dan bangsa Indonesia.
&quot;jiwa Indonesia adalah djiwa gotong-royong, jiwa persaudaraan, jiwa kekeluargaan&quot;(Ir. Soekarno)</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>nggg,bukannya MPR yang mengamandemen konstitusi kita itu banyak ditekan sama LSM-LSM dalam negeri yang didanai oleh LSM asing. Kalo menurut saya, kita ini secara tidak sadar telah disetir oleh pengaruh asing (Pak Ahmad Yani menyebutnya nekolim). Mungkin kita tidak sadar dengan adanya revisi Undang-Undang Dasar ini kita perlahan dipecahbelah, baik antara pemerintah dengan rakyat, antar rakyat, maupun antar pemerintahan. Sebagaimana kita lihat setelah reformasi, LSM-LSM asing yang bergerak dalam bidang politik banyak memberikan perhatiannya ke bangsa kita,tak hanya politik, LSM asing bidang HAM pun iku-ikutan menghiasi permainan dunia politik bangsa kita.</p>
<p>Arah UUD 1945 yang semula bernafaskan kekeluargaan, gotong royong, dan kebersamaan kini telah menjurus ke arah individualisme, matrealisme, dan pragmatisme dengan membangun negara atas dasar paham politik neoliberalisme sehingga terbentuk Indonesia yang berbentuk negara kapitalisme yang bergantung kepada kapitalisme intermasional. Berbeda dengan gagasan &#8220;berdaulat dalam politik, berdikari dalam ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan&#8221; yang dilontarkan Pak Karno.</p>
<p>Selain itu yang lebih aneh lagi kini di Indonesia terjadi dualisme konstitusi:<br />
-UUD1945 yang sah secara de facto tetapi tidak secara de jure, dan<br />
-UUD2002 yang sah secara de jure tetapi tidak secara de facto.</p>
<p>Semakin kompleks UUD,semakin tidak ambigu suatu konstitusi dasar, semakin mudah pengaruh asing dalam melenggangkan kakinya di Indonesia, apalagi dalam era globalisasi ini segalanya kita anggap transparan, jadi kita mudah terkena doktrin pemikiran tentang kebaikan untuk kita yang menyelimuti kepentingan asing. Kita ambil contoh yaitu Undang-Undang Dasar pasal 33 sekarang.</p>
<p>Demokrasi terpimpin tak selamanya buruk. Pada masa Presiden Soekarno, Demokrasi Terpimpin, yang di dalam negeri diperdebatkan, justru dipuji oleh syeikh al-Azhar itu sebagai, “lam yakun ila shuratu min shara asy syuraa’ allatiy ja’alha al-Qur’an sya’ana min syu’un al-mu’minin” (tidak lain hanyalah salah satu gambaran dari permusyawaratan yang dijadikan oleh Al Quran sebagai dasar bagi kaum beriman).</p>
<p>Marilah kita semua sadar sebagai rakyat dan bangsa Indonesia.<br />
&#8220;jiwa Indonesia adalah djiwa gotong-royong, jiwa persaudaraan, jiwa kekeluargaan&#8221;(Ir. Soekarno)</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: koohar</title>
		<link>http://yusril.ihzamahendra.com/2008/01/24/praktek-ketatanegaraan-kita-ke-depan/comment-page-1/#comment-2054</link>
		<dc:creator>koohar</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 22 Feb 2008 03:57:01 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://yusril.ihzamahendra.com/2008/01/24/praktek-ketatanegaraan-kita-ke-depan/#comment-2054</guid>
		<description>Salam buat pak yusril sekeluarga

Beberapa hari ini terutama kemarin, di DPR ada pembahasan yang sangat alot menyangkut soal parliamentary threshold and electoral threshold. Dalam soal ini, panja RUU Pemilu belum bersepakat. Untuk pencerahan kita bersama, saya ingin minta penjelasan dari bapak mengenai hal tersebut. karena kita juga sedang mengkaji apakah ini mekanisme untuk menyederhanakan partai untuk sebuah stabilitas politik ataukah untuk kepentingan parpol besar saja yang ingin membajak demokrasi kita.  Terimah kasih sebelumnya.WASSALAM</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Salam buat pak yusril sekeluarga</p>
<p>Beberapa hari ini terutama kemarin, di DPR ada pembahasan yang sangat alot menyangkut soal parliamentary threshold and electoral threshold. Dalam soal ini, panja RUU Pemilu belum bersepakat. Untuk pencerahan kita bersama, saya ingin minta penjelasan dari bapak mengenai hal tersebut. karena kita juga sedang mengkaji apakah ini mekanisme untuk menyederhanakan partai untuk sebuah stabilitas politik ataukah untuk kepentingan parpol besar saja yang ingin membajak demokrasi kita.  Terimah kasih sebelumnya.WASSALAM</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: marjuki</title>
		<link>http://yusril.ihzamahendra.com/2008/01/24/praktek-ketatanegaraan-kita-ke-depan/comment-page-1/#comment-1910</link>
		<dc:creator>marjuki</dc:creator>
		<pubDate>Sat, 09 Feb 2008 05:46:29 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://yusril.ihzamahendra.com/2008/01/24/praktek-ketatanegaraan-kita-ke-depan/#comment-1910</guid>
		<description>Assalamu&#039;alaikum Wr. Wb.
Bang Yusril yang kami hormati,
Apa rencana abang bersama dengan PBB menghadapi pemilu dan pilpres.
Saya mengikuti perkembangan PBB terus tapi selama ini kelihatannya koq adem-adem saja.
terus terang kami menginginkan bang Yusril maju dalam pilpres yang akan datang dan jadi insyaallah
makasih dan mohon tanggapannya.
Wassalamu&#039;alaikum Wr. Wb.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Assalamu&#8217;alaikum Wr. Wb.<br />
Bang Yusril yang kami hormati,<br />
Apa rencana abang bersama dengan PBB menghadapi pemilu dan pilpres.<br />
Saya mengikuti perkembangan PBB terus tapi selama ini kelihatannya koq adem-adem saja.<br />
terus terang kami menginginkan bang Yusril maju dalam pilpres yang akan datang dan jadi insyaallah<br />
makasih dan mohon tanggapannya.<br />
Wassalamu&#8217;alaikum Wr. Wb.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Erwin Juanda</title>
		<link>http://yusril.ihzamahendra.com/2008/01/24/praktek-ketatanegaraan-kita-ke-depan/comment-page-1/#comment-1839</link>
		<dc:creator>Erwin Juanda</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 05 Feb 2008 04:06:10 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://yusril.ihzamahendra.com/2008/01/24/praktek-ketatanegaraan-kita-ke-depan/#comment-1839</guid>
		<description>Pak YIM yth,
Karna suatu negara mungkin akan mengalami kaeadaan yang tidak normal.

Saya mau tanya apa yang di maksud dengan Hukum Tatanegara Darurat ? atau dalam hukum internasional di sebut &quot;State of Emergency&quot; ?
Apa pula dampaknya terhadap perlindungan atau pemulihan hak asasi manusia akibat dari State of Emergency tsb.
apakah ada kaitannya dengan posting bapak kali ini...
Sekian dan terimakasih banyak atas tanggapannya...</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Pak YIM yth,<br />
Karna suatu negara mungkin akan mengalami kaeadaan yang tidak normal.</p>
<p>Saya mau tanya apa yang di maksud dengan Hukum Tatanegara Darurat ? atau dalam hukum internasional di sebut &#8220;State of Emergency&#8221; ?<br />
Apa pula dampaknya terhadap perlindungan atau pemulihan hak asasi manusia akibat dari State of Emergency tsb.<br />
apakah ada kaitannya dengan posting bapak kali ini&#8230;<br />
Sekian dan terimakasih banyak atas tanggapannya&#8230;</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>
