<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
		>
<channel>
	<title>Comments on: REHABILITASI BUNG KARNO DAN PAK HARTO</title>
	<atom:link href="http://yusril.ihzamahendra.com/2008/01/29/rehabilitasi-bung-karno-dan-pak-harto/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://yusril.ihzamahendra.com/2008/01/29/rehabilitasi-bung-karno-dan-pak-harto/</link>
	<description>Blog Yusril Ihza Mahendra</description>
	<lastBuildDate>Thu, 02 Feb 2012 14:26:43 +0000</lastBuildDate>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.2.1</generator>
	<item>
		<title>By: Rehabilitasi Bung Karno dan Pak Harto &#124; Semesta Indonesia</title>
		<link>http://yusril.ihzamahendra.com/2008/01/29/rehabilitasi-bung-karno-dan-pak-harto/comment-page-2/#comment-86790</link>
		<dc:creator>Rehabilitasi Bung Karno dan Pak Harto &#124; Semesta Indonesia</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 21 Oct 2009 13:08:45 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://yusril.ihzamahendra.com/2008/01/29/rehabilitasi-bung-karno-dan-pak-harto/#comment-86790</guid>
		<description>[...] (Sumber: http://yusril.ihzamahendra.com/2008/01/29/rehabilitasi-bung-karno-dan-pak-harto/) [...]</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>[...] (Sumber: <a href="http://yusril.ihzamahendra.com/2008/01/29/rehabilitasi-bung-karno-dan-pak-harto/" rel="nofollow">http://yusril.ihzamahendra.com/2008/01/29/rehabilitasi-bung-karno-dan-pak-harto/</a>) [...]</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: aditama</title>
		<link>http://yusril.ihzamahendra.com/2008/01/29/rehabilitasi-bung-karno-dan-pak-harto/comment-page-2/#comment-21962</link>
		<dc:creator>aditama</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 03 Sep 2008 18:05:44 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://yusril.ihzamahendra.com/2008/01/29/rehabilitasi-bung-karno-dan-pak-harto/#comment-21962</guid>
		<description>goe kira untuk merehabilitasi itu bagus. biar kita ga durhaka dengan apa yang telah diperjuangkan oleh pemimpin negara. biarpun kita ada yang ga pro tapi kita harus bisa terima bahwa mereka adalah yang memeredekakan dan menindaklanjuti kemerdekaan dengan pembangunan,walau bagaimanapun mereka adalah pengiring perjalanan bangsa kita.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>goe kira untuk merehabilitasi itu bagus. biar kita ga durhaka dengan apa yang telah diperjuangkan oleh pemimpin negara. biarpun kita ada yang ga pro tapi kita harus bisa terima bahwa mereka adalah yang memeredekakan dan menindaklanjuti kemerdekaan dengan pembangunan,walau bagaimanapun mereka adalah pengiring perjalanan bangsa kita.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: DILLAN</title>
		<link>http://yusril.ihzamahendra.com/2008/01/29/rehabilitasi-bung-karno-dan-pak-harto/comment-page-2/#comment-3166</link>
		<dc:creator>DILLAN</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 01 May 2008 11:35:37 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://yusril.ihzamahendra.com/2008/01/29/rehabilitasi-bung-karno-dan-pak-harto/#comment-3166</guid>
		<description>trims tukartikelnya BOSS.....</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>trims tukartikelnya BOSS&#8230;..</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: DILLAN</title>
		<link>http://yusril.ihzamahendra.com/2008/01/29/rehabilitasi-bung-karno-dan-pak-harto/comment-page-2/#comment-3165</link>
		<dc:creator>DILLAN</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 01 May 2008 11:33:16 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://yusril.ihzamahendra.com/2008/01/29/rehabilitasi-bung-karno-dan-pak-harto/#comment-3165</guid>
		<description>Trimakasih atas artikelnya Pak Yusril..... saya tunggu artikel Bapak selanjutnya...</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Trimakasih atas artikelnya Pak Yusril&#8230;.. saya tunggu artikel Bapak selanjutnya&#8230;</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Lelananging_Jagat</title>
		<link>http://yusril.ihzamahendra.com/2008/01/29/rehabilitasi-bung-karno-dan-pak-harto/comment-page-2/#comment-2384</link>
		<dc:creator>Lelananging_Jagat</dc:creator>
		<pubDate>Sat, 22 Mar 2008 20:13:16 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://yusril.ihzamahendra.com/2008/01/29/rehabilitasi-bung-karno-dan-pak-harto/#comment-2384</guid>
		<description>Masalah rehabilitasi aja kok repot... Ngga usah di gembor-gemborkan ntar juga pada ngerti sendiri... becik ketitik olo ketoro.. Menurutku rehabilitasi bukan cuma wujut surat pengampunan di kertas... R ehabilitasi sejati itu adanya dalam hati setiap individu rakyat indonesia... Mereka rela telah diperlakukan sengsara sampai terjerumus ke negara terkorup ini apa nggaaa... kalao terima ya udah berarti udah di rehabilitasi too... Pemulihan nama baik di dunia ini ngga ada artinya kalo penerusnya ngga mau memperbaiki diri sendiri minimal ikut meringankan utang luar negri kita dengan iklas tanpa gontok2an lha mbok sing eling- karo sing peparing wes to balekno ae duet sing ra khalal ... YANG PALING BAGUS MBOK DI MINTAKEN REHABILITASI KE PADA YANG MANON AJA TO MAS YUSRIL...</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Masalah rehabilitasi aja kok repot&#8230; Ngga usah di gembor-gemborkan ntar juga pada ngerti sendiri&#8230; becik ketitik olo ketoro.. Menurutku rehabilitasi bukan cuma wujut surat pengampunan di kertas&#8230; R ehabilitasi sejati itu adanya dalam hati setiap individu rakyat indonesia&#8230; Mereka rela telah diperlakukan sengsara sampai terjerumus ke negara terkorup ini apa nggaaa&#8230; kalao terima ya udah berarti udah di rehabilitasi too&#8230; Pemulihan nama baik di dunia ini ngga ada artinya kalo penerusnya ngga mau memperbaiki diri sendiri minimal ikut meringankan utang luar negri kita dengan iklas tanpa gontok2an lha mbok sing eling- karo sing peparing wes to balekno ae duet sing ra khalal &#8230; YANG PALING BAGUS MBOK DI MINTAKEN REHABILITASI KE PADA YANG MANON AJA TO MAS YUSRIL&#8230;</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: abusamy</title>
		<link>http://yusril.ihzamahendra.com/2008/01/29/rehabilitasi-bung-karno-dan-pak-harto/comment-page-2/#comment-2383</link>
		<dc:creator>abusamy</dc:creator>
		<pubDate>Sat, 22 Mar 2008 13:01:04 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://yusril.ihzamahendra.com/2008/01/29/rehabilitasi-bung-karno-dan-pak-harto/#comment-2383</guid>
		<description>bang yusril yang terhormat...
presumption of inocence memang asas dalam hukum pidana dan memang setiap orang tidak bisa dikatakan bersalah secara hukum jika tidak ada putusan pengadilan. tetapi dalam kasus pak harto, tendensi politiknya cukup besar, mengapa soeharto tidak bisa diadili begitu ia lengser dari jabatannya?padahal berbagai kasus pelanggaran HAM banyak terjadi pada saat ia memimpin negeri ini. bukankah itu juga bentuk skenario politik supaya pak harto tidak bisa diadili dengan berbagai alasan sehingga ia akan terbebas dari putusan pengadilan hingga ajal menjemputnya???
dan sekarang dengan dalih tidak adanya putusan pengadilan dan asas praduga tidak bersalah soeharto diminta untuk direhabilitasi nama baiknya??sangat ironis dan kontras dengan keadilan bagi masyarakat korban khususnya.
..</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>bang yusril yang terhormat&#8230;<br />
presumption of inocence memang asas dalam hukum pidana dan memang setiap orang tidak bisa dikatakan bersalah secara hukum jika tidak ada putusan pengadilan. tetapi dalam kasus pak harto, tendensi politiknya cukup besar, mengapa soeharto tidak bisa diadili begitu ia lengser dari jabatannya?padahal berbagai kasus pelanggaran HAM banyak terjadi pada saat ia memimpin negeri ini. bukankah itu juga bentuk skenario politik supaya pak harto tidak bisa diadili dengan berbagai alasan sehingga ia akan terbebas dari putusan pengadilan hingga ajal menjemputnya???<br />
dan sekarang dengan dalih tidak adanya putusan pengadilan dan asas praduga tidak bersalah soeharto diminta untuk direhabilitasi nama baiknya??sangat ironis dan kontras dengan keadilan bagi masyarakat korban khususnya.<br />
..</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Prasad Tita</title>
		<link>http://yusril.ihzamahendra.com/2008/01/29/rehabilitasi-bung-karno-dan-pak-harto/comment-page-1/#comment-2353</link>
		<dc:creator>Prasad Tita</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 19 Mar 2008 02:58:59 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://yusril.ihzamahendra.com/2008/01/29/rehabilitasi-bung-karno-dan-pak-harto/#comment-2353</guid>
		<description>Pak YIM Yth.,

Saya percaya dengan pernyataan Pak YIM: &quot;Tidak akan pernah ada peradilan pidana terhadap kedua beliau. Tuntutan perkara telah gugur demi hukum&quot;.  Buat saya yang awam tentang ilmu hukum, ini artinya buang-buang tenaga, pikiran, waktu, dan sumberdaya saja jika kita terus memperkarakan terus masalah penyimpangan yang dituduhkan kepada kedua mantan Presiden kita tersebut.  Supaya kita semua (segenap komponen bangsa) dapat memfokuskan penggunaan sumberdaya, energi, pikiran dan waktu yang terbatas untuk memajukan bangsa, sebaiknya kita giat mengambil seluruh yang baik yang diwariskan oleh kedua beliau itu  dan mengambil pelajaran berharga dari hal buruk yang ditinggalkan.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Pak YIM Yth.,</p>
<p>Saya percaya dengan pernyataan Pak YIM: &#8220;Tidak akan pernah ada peradilan pidana terhadap kedua beliau. Tuntutan perkara telah gugur demi hukum&#8221;.  Buat saya yang awam tentang ilmu hukum, ini artinya buang-buang tenaga, pikiran, waktu, dan sumberdaya saja jika kita terus memperkarakan terus masalah penyimpangan yang dituduhkan kepada kedua mantan Presiden kita tersebut.  Supaya kita semua (segenap komponen bangsa) dapat memfokuskan penggunaan sumberdaya, energi, pikiran dan waktu yang terbatas untuk memajukan bangsa, sebaiknya kita giat mengambil seluruh yang baik yang diwariskan oleh kedua beliau itu  dan mengambil pelajaran berharga dari hal buruk yang ditinggalkan.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: jebee</title>
		<link>http://yusril.ihzamahendra.com/2008/01/29/rehabilitasi-bung-karno-dan-pak-harto/comment-page-1/#comment-2271</link>
		<dc:creator>jebee</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 11 Mar 2008 22:31:36 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://yusril.ihzamahendra.com/2008/01/29/rehabilitasi-bung-karno-dan-pak-harto/#comment-2271</guid>
		<description>Salam Hangat Bung Yusril

Sudah agak lama saya nggak nongrong lagi di warung kopi YIM ini, ternyata diskusi dan komentar komentar sahabat sahabat makin rame saja.... siippp......  teruskan dialognya buat pencerahan diri dan bangsa kita bersama... MAJU TERUSS.... MARI KITA BANGUN INDONESIA BERSAMA SAMA UNTUK SEJAJAR DAN BERSANDING DENGAN NEGARA MAJU LAINNYA DI DUNIA... MARI KITA SINGSINGKAN LENGAN BAJU NTUK MENUJU DAN MERASAKAN KATA ADIL DAN SEJAHTERA BUAT RAKYAT INDONESIA......

Oyaa... setelah membaca komentarnya Saudara Pengembang Web IF, saya baca dan saya renungkan, banyak benarnya juga itu pendapat Beliau, mari sama sama kita renungkan, menurut saya komentar Beliau cukup objektif, rasional dan realistis. Namun jika ada pendapat dari sahabat lainnya yang kurang berkenan dengan pendapat Saudara Pengembang Web IF, yaa... saya pikir boleh boleh saja.... asalkan jangan perang pake bedil saja.... hehehehe... semua pasti ada hikmahnya.

Kepada Saudara Pengembang Web IF, saya berharap pernyataan Saudara yang mengatakan &quot;Jadi, inilah komentar terakhir saya di tulisan ini&quot;, semoga bukan menjadi komentar terakhir di BLOG Ini. Saya yakin ada juga kok orang yang akan menunggu pencerahan dan diskusi dari Saudara dengan YIM atau sahabat lainnya, minimal orang seperti saya yang sudah dicap &quot;kebo&quot; dan &quot;mak-mak&quot; oleh beberapa sahabat selama ini... hehehe...... cuma ngingat doanggg.....

Saya ingin mengucapkan Selamat buat Saudara ; YANG TELAH MERDEKA DENGAN KEBEBASAN BERFIKIR SAUDARA, BE YOUR SELF.......
 
Salam kenal juga dari saya.

JEBEE
Indonesia</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Salam Hangat Bung Yusril</p>
<p>Sudah agak lama saya nggak nongrong lagi di warung kopi YIM ini, ternyata diskusi dan komentar komentar sahabat sahabat makin rame saja&#8230;. siippp&#8230;&#8230;  teruskan dialognya buat pencerahan diri dan bangsa kita bersama&#8230; MAJU TERUSS&#8230;. MARI KITA BANGUN INDONESIA BERSAMA SAMA UNTUK SEJAJAR DAN BERSANDING DENGAN NEGARA MAJU LAINNYA DI DUNIA&#8230; MARI KITA SINGSINGKAN LENGAN BAJU NTUK MENUJU DAN MERASAKAN KATA ADIL DAN SEJAHTERA BUAT RAKYAT INDONESIA&#8230;&#8230;</p>
<p>Oyaa&#8230; setelah membaca komentarnya Saudara Pengembang Web IF, saya baca dan saya renungkan, banyak benarnya juga itu pendapat Beliau, mari sama sama kita renungkan, menurut saya komentar Beliau cukup objektif, rasional dan realistis. Namun jika ada pendapat dari sahabat lainnya yang kurang berkenan dengan pendapat Saudara Pengembang Web IF, yaa&#8230; saya pikir boleh boleh saja&#8230;. asalkan jangan perang pake bedil saja&#8230;. hehehehe&#8230; semua pasti ada hikmahnya.</p>
<p>Kepada Saudara Pengembang Web IF, saya berharap pernyataan Saudara yang mengatakan &#8220;Jadi, inilah komentar terakhir saya di tulisan ini&#8221;, semoga bukan menjadi komentar terakhir di BLOG Ini. Saya yakin ada juga kok orang yang akan menunggu pencerahan dan diskusi dari Saudara dengan YIM atau sahabat lainnya, minimal orang seperti saya yang sudah dicap &#8220;kebo&#8221; dan &#8220;mak-mak&#8221; oleh beberapa sahabat selama ini&#8230; hehehe&#8230;&#8230; cuma ngingat doanggg&#8230;..</p>
<p>Saya ingin mengucapkan Selamat buat Saudara ; YANG TELAH MERDEKA DENGAN KEBEBASAN BERFIKIR SAUDARA, BE YOUR SELF&#8230;&#8230;.</p>
<p>Salam kenal juga dari saya.</p>
<p>JEBEE<br />
Indonesia</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: PrimaryDrive</title>
		<link>http://yusril.ihzamahendra.com/2008/01/29/rehabilitasi-bung-karno-dan-pak-harto/comment-page-1/#comment-2264</link>
		<dc:creator>PrimaryDrive</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 10 Mar 2008 20:52:56 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://yusril.ihzamahendra.com/2008/01/29/rehabilitasi-bung-karno-dan-pak-harto/#comment-2264</guid>
		<description>Terima kasih atas penjelasannya. Juga atas tips nya untuk membaca UUD baru!

Sekarang kembali lagi ke persoalan perbandingan kekuatan politis presiden:

1. Dengan mekanisme spt anda jelaskan kesimpulannya: posisi presiden solid. Jadi komentar saya sebelumnya ttg ancaman pemecatan presiden salah :)

2. Tapi ... APBN harus di UU-kan, dimana anda harus melewati DPR. Bukankah ini tetap berarti bahwa akan sulit buat presiden yg tidak punya dukungan mayoritas untuk meng-gol kan APBN ?

3. Apa yg terjadi kalau presiden menolak mengimplementasikan APBN krn situasi (ekonomi) yg tiba2 berubah? (Dengan alasan tertentu toh ngotot penghapusan subsidi BBM).  Pasal 23, BAB VIIB, amandemen 3 :) tidak menyebut2 ttg masalah implementasi (kecuali barangkali 23c yg merujuk ke undang2 lain, yg saya tidak tahu).


4. Pasal 7b amandemen 3 ternyata ada celah ini: &quot;Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan ... pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden   tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.&quot;


Dan ttg pertanyaan anda:

&lt;blockquote&gt;
YIM:
Apakah kita harus kembali lagi ke zaman Orde Baru dahulu untuk menciptakan pemerintahan yang kuat dan stabil?
&lt;/blockquote&gt;

Dua hal diatas (&quot;Orde baru&quot; dan &quot;pemerintahan kuat dan stabil&quot;) tidak identik!!  Mengingat tantangan yg makin berat di sektor ekonomis, pendapat saya pada saat ini lebih urgen untuk mendukung pemerintahan yg stabil ketimbang bermain dengan gadget baru kita bernama demokrasi.



&lt;em&gt;Terhadap komentar nomor 2, kesulitan memang akan tetap ada. Namun semuanya tergantung kemampuan Presiden -- dan menteri yang mewakili Presiden dalam membahas RUU dengan DPR. Pengalaman saya, hal itu tidaklah terlampau sulit. Saya pernah mewakili Gus Dur, Megawati maupun SBY membahas lebih dari 100 Undang-Undang dengan DPR. Akhirnya selesai juga.Semuanya tergantung kepada sikap simpatik, argumentatif dan kalau perlu terlibat dalam diskusi dan debat yang panjang, dengan tetap berkepala dingin. Saya percaya anggota DPR bukanlah beroposisi sekedar oposisi, kalau sudah menyangkut masalah bangsa dan negara yang sangat fundamental seperti pembahasan RAPBN. Kekuasaan membentuk UU toh sudah beralih ke tangan DPR. Namun RUU inisiatif  DPR juga takkan menjadi UU kalau tidak disetujui Presiden. Jadi posisi DPR dan Presiden dalam membuat UU adalah 50% - 50%. Antara Presiden dengan DPR tidak mungkin akan ada voting karena haknya sama besarnya. Satu Presiden sama kekuatannya dengan 550 anggota DPR sekarang ini. Voting hanya terjadi internal DPR saja dalam mengambil keputusan.

Kalau kegentingan memaksa dimana Presiden harus mencabut subsidi BBM seperti anda contohkan, maka langkah yang dapat ditempuh oleh Presiden ialah mengeluarkan Perpu (Peraturan Pemerintah Pengganti UU) untuk mengubah UU APBN yang ada. Namun Perpu harus diajukan ke DPR untuk disetujui dalam masa sidang berikutnya. Jika Perpu disetujui maka ia menjadi UU.Jika ditolak maka Perpu itu harus dicabut.

Terhadap komentar nomor 4 silahkan Anda baca syarat-syarat menjadi Presiden sebagaimana diatur oleh UUD 1945 dan UU Nomor 23 Tahun 2003. Kalau syarat itu sudah tidak terpenuhi lagi, maka DPR memang dapat mengajukan usul kepada MPR untuk memberhentikan Presiden.


Demikian tanggapan saya, semoga ada manfaatnya. (YIM)&lt;/em&gt;</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Terima kasih atas penjelasannya. Juga atas tips nya untuk membaca UUD baru!</p>
<p>Sekarang kembali lagi ke persoalan perbandingan kekuatan politis presiden:</p>
<p>1. Dengan mekanisme spt anda jelaskan kesimpulannya: posisi presiden solid. Jadi komentar saya sebelumnya ttg ancaman pemecatan presiden salah :)</p>
<p>2. Tapi &#8230; APBN harus di UU-kan, dimana anda harus melewati DPR. Bukankah ini tetap berarti bahwa akan sulit buat presiden yg tidak punya dukungan mayoritas untuk meng-gol kan APBN ?</p>
<p>3. Apa yg terjadi kalau presiden menolak mengimplementasikan APBN krn situasi (ekonomi) yg tiba2 berubah? (Dengan alasan tertentu toh ngotot penghapusan subsidi BBM).  Pasal 23, BAB VIIB, amandemen 3 :) tidak menyebut2 ttg masalah implementasi (kecuali barangkali 23c yg merujuk ke undang2 lain, yg saya tidak tahu).</p>
<p>4. Pasal 7b amandemen 3 ternyata ada celah ini: &#8220;Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan &#8230; pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden   tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.&#8221;</p>
<p>Dan ttg pertanyaan anda:</p>
<blockquote><p>
YIM:<br />
Apakah kita harus kembali lagi ke zaman Orde Baru dahulu untuk menciptakan pemerintahan yang kuat dan stabil?
</p></blockquote>
<p>Dua hal diatas (&#8220;Orde baru&#8221; dan &#8220;pemerintahan kuat dan stabil&#8221;) tidak identik!!  Mengingat tantangan yg makin berat di sektor ekonomis, pendapat saya pada saat ini lebih urgen untuk mendukung pemerintahan yg stabil ketimbang bermain dengan gadget baru kita bernama demokrasi.</p>
<p><em>Terhadap komentar nomor 2, kesulitan memang akan tetap ada. Namun semuanya tergantung kemampuan Presiden &#8212; dan menteri yang mewakili Presiden dalam membahas RUU dengan DPR. Pengalaman saya, hal itu tidaklah terlampau sulit. Saya pernah mewakili Gus Dur, Megawati maupun SBY membahas lebih dari 100 Undang-Undang dengan DPR. Akhirnya selesai juga.Semuanya tergantung kepada sikap simpatik, argumentatif dan kalau perlu terlibat dalam diskusi dan debat yang panjang, dengan tetap berkepala dingin. Saya percaya anggota DPR bukanlah beroposisi sekedar oposisi, kalau sudah menyangkut masalah bangsa dan negara yang sangat fundamental seperti pembahasan RAPBN. Kekuasaan membentuk UU toh sudah beralih ke tangan DPR. Namun RUU inisiatif  DPR juga takkan menjadi UU kalau tidak disetujui Presiden. Jadi posisi DPR dan Presiden dalam membuat UU adalah 50% &#8211; 50%. Antara Presiden dengan DPR tidak mungkin akan ada voting karena haknya sama besarnya. Satu Presiden sama kekuatannya dengan 550 anggota DPR sekarang ini. Voting hanya terjadi internal DPR saja dalam mengambil keputusan.</p>
<p>Kalau kegentingan memaksa dimana Presiden harus mencabut subsidi BBM seperti anda contohkan, maka langkah yang dapat ditempuh oleh Presiden ialah mengeluarkan Perpu (Peraturan Pemerintah Pengganti UU) untuk mengubah UU APBN yang ada. Namun Perpu harus diajukan ke DPR untuk disetujui dalam masa sidang berikutnya. Jika Perpu disetujui maka ia menjadi UU.Jika ditolak maka Perpu itu harus dicabut.</p>
<p>Terhadap komentar nomor 4 silahkan Anda baca syarat-syarat menjadi Presiden sebagaimana diatur oleh UUD 1945 dan UU Nomor 23 Tahun 2003. Kalau syarat itu sudah tidak terpenuhi lagi, maka DPR memang dapat mengajukan usul kepada MPR untuk memberhentikan Presiden.</p>
<p>Demikian tanggapan saya, semoga ada manfaatnya. (YIM)</em></p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: PrimaryDrive</title>
		<link>http://yusril.ihzamahendra.com/2008/01/29/rehabilitasi-bung-karno-dan-pak-harto/comment-page-1/#comment-2262</link>
		<dc:creator>PrimaryDrive</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 10 Mar 2008 13:59:33 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://yusril.ihzamahendra.com/2008/01/29/rehabilitasi-bung-karno-dan-pak-harto/#comment-2262</guid>
		<description>Menyambung diatas, MPR juga sudah 2x menggunakan sidang istimewa untuk memberhentikan presiden: 1998 (Soeharto) dan 2001 (Gus Dur).



&lt;em&gt;Ya. Tapi itu cerita zaman dahulu. Dunia sudah berubah... UUD 1945 sudah empat kali diamandemen. MPR bukan lagi &quot;Lembaga Tertinggi Negara&quot;. Sedikit koreksi, MPR juga tidak pernah memberhentikan Presiden Soeharto melalui sidang istimewa. Presiden Soeharto &quot;menyatakan berhenti&quot; sebagai Presiden.  Proses itu terjadi di luar sidang istimewa MPR. Saya menyaksikan ketika peristiwa itu terjadi. (YIM)&lt;/em&gt;</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Menyambung diatas, MPR juga sudah 2x menggunakan sidang istimewa untuk memberhentikan presiden: 1998 (Soeharto) dan 2001 (Gus Dur).</p>
<p><em>Ya. Tapi itu cerita zaman dahulu. Dunia sudah berubah&#8230; UUD 1945 sudah empat kali diamandemen. MPR bukan lagi &#8220;Lembaga Tertinggi Negara&#8221;. Sedikit koreksi, MPR juga tidak pernah memberhentikan Presiden Soeharto melalui sidang istimewa. Presiden Soeharto &#8220;menyatakan berhenti&#8221; sebagai Presiden.  Proses itu terjadi di luar sidang istimewa MPR. Saya menyaksikan ketika peristiwa itu terjadi. (YIM)</em></p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>

