Beranda

WAJIBKAH PRESIDEN DAN WAPRES INCUMBENT MUNDUR?

Bismillah ar-Rahman ar-Rahim,

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kini sedang Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003. Dalam pembahasan RUU itu, kita menyimak usulan beberapa anggota DPR agar dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2009 yang akan datang, Presiden dan Wakil Presiden yang sedang menjabat (incumbent) diwajibkan untuk mundur dari jabatannya. Usulan ini didasarkan kepada ketentuan tentang pemilihan kepala daerah, yang mewajibkan pejabat incumbent untuk mundur dari jabatannya. Alasan pokok yang dikemukakan ialah, agar pemilihan Presiden dan Wakil Presiden itu berjalan dengan fair. Pasangan incumbent, atau salah satu dari mereka, yang maju ke pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, dikhawatirkan akan menyalahgunakan jabatannya, baik fasilitas, finansial maupun pengaruh yang mereka miliki sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

Usul di atas terlihat menarik ketika upaya memberantas penyalahgunaan jabatan memang telah menjadi keinginan bersama seluruh rakyat. Rakyat menginginkan agar Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden berjalan secara jujur, adil dan demokratis. Saya sendiri – sebagai bagian dari rakyat Indonesia secara keseluruhan – sependapat dengan keinginan itu. Apalagi, jika Allah Ta’ala mengabulkannya, saya memang telah berniat untuk maju dalam Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2009 nanti. Sebagai bakal calon yang memiliki kepentingan – dan kebetulan juga bukan sedang incumbent – saya juga berkeinginan agar pemilihan Presiden dan Wakil Presiden berjalan secara fair, jujur dan adil. Namun demikian, apakah saya setuju Wakil Presiden dan Wakil Presiden incumbent yang maju menjadi calon harus mengundurkan diri? Sebelum mengemukakan pendapat pribadi saya, saya ingin menganalisis permasalahan ini dari sudut hukum tata negara, dan implikasi-implikasinya bagi kehidupan bangsa dan negara.

Kalau kita membaca ketentuan konstitusi, maka jelas masalah di atas tidak diatur di dalam UUD 1945. Ketentuan Pasal 7 UUD 1945 mengatakan “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan”. Ketika Presiden masih dipilih oleh MPR – seperti ketentuan UUD 1945 sebelum amandemen – maka rumusan pasal ini hampir tidak ada masalah. Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun. Pada saat jabatannya itu habis, maka pada saat itu pula MPR bersidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden yang baru. Mungkin saja Presiden dan Wakil Presiden yang sudah habis masa jabatannya itu terpilih kembali. Namun mereka terpilih kembali “sesudah” masa jabatan mereka itu berakhir. Apakah kata-kata “sesudahnya dapat dipilih kembali” mengisyaratkan bahwa Presiden dan Wakil Presiden yang sedang memegang jabatan, tidak dapat dipilih kembali, mengingat jabatannya belum selesai? Ataukah, pasal ini sebenarnya memberikan arah kepada pembuat undang-undang, agar Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan sesudah jabatan Presiden dan Wakil Presiden yang ada, telah selesai?

Kalau pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dilakukan setelah jabatan Presiden dan Wakil Presiden berakhir, maka konsekuensinya tentu akan terjadi kekosongan kedua jabatan itu. Pejabat lama sudah habis masa jabatannya, sementara pejabat yang baru belum dipilih, apalagi dilantik. Belum ada aturan dan mekanisme yang mengatur jika hal ini terjadi, karena “triumvirat” Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertahanan yang oleh Pasal 8 ayat (3)UUD 1945 diberikan kewenangan untuk melaksanakan tugas-tugas kepresidenan juga telah berakhir masa jabatannya, bersamaan dengan berakhirnya jabatan Presiden. Negara tidak boleh berada dalam kekosongan pimpinan pemerintahan. Inilah yang nampaknya mendorong pembuat undang-undang – sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 – yang menentukan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden sebelum jabatan mereka berakhir. Konsekuensi ketentuan ini adalah, kemungkinan besar terjadinya calon Presiden dan Wakil Presiden incumbent. Dari sini pulalah timbul gagasan agar mereka yang incumbent ini mengundurkan diri dari jabatannya.

Apa yang akan terjadi jika sekiranya Presiden dan Wakil Presiden Incumbent wajib mengundurkan diri? Seperti telah saya kemukakan di atas,Pasal 8 ayat (3) UUD 1945 menentukan bahwa Menlu, Mendagri dan Menhan secara bersama-sama bertindak sebagai “pelaksana tugas kepresidenan”. Mereka bertugas tidaklah lama, karena dalam waktu selambat-lambatnya tiga puluh hari, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) harus bersidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden yang baru. Calon Presiden dan Wakil Presiden yang baru itu hanya dibolehkan dua pasangan saja. Kedua pasangan itu hanya boleh diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang “Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya”. Presiden dan Wakil Presiden yang baru inipun tidak akan lama menjalankan tugasnya, karena masa jabatan mereka akan berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden yang mengundurkan diri karena mencalonkan diri menjadi Presiden dan Wakil Presiden tadi. Meskipun tidak lama, Presiden dan Wakil Presiden yang baru ini wajib membentuk kabinet dan mengangkat para menteri, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UUD 1945.

Seandainya apa yang digambarkan secara normatif di atas dilaksanakan dalam praktik, kemungkinan besar kita akan berhadapan dengan berbagai kerumitan dalam menyelenggarakan negara.Tanggal 14 Maret yang lalu, KPU telah mengumumkan jadual Pemilu 2009. Pemilu untuk DPR dan DPD akan dilaksanakan tanggal 5 April 2009. Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahap pertama akan dilaksanakan awal Juli 2009. Tahap kedua – jika ada tentunya — akan dilaksanakan pada pertengahan September 2009. Pelantikan anggota DPR dan DPD akan dilaksanakan pada tanggal 1 Oktober 2009. Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih akan dilaksanakan tanggal 20 Oktober 2009. Demikianlah jadual Pemilu 2009 yang mudah-mudahan tidak terhambat dalam pelaksanaannya nanti.

Kalau jadual yang dikemukakan di atas, kita hubungkan dengan kewajiban Presiden dan Wakil Presiden Incumbent untuk mengundurkan diri, maka Presiden Susilo Bambany Yodhoyono dan Wakil Presiden Jusuf Kalla – dengan asumsi keduanya akan maju dalam Pilpres 2009 – maka mereka wajib mundur pada awal Juli 2009. Katakanlah misalnya tanggal 1 Juli. Terhitung tanggal 1 Juli itu, maka Hasan Wirayudha, Juwono Sudarsono dan Mardiyanto secara bersama-sama melaksanakan tugas kepresidenan. Selambat-lambatnya tanggal 30 Juli 2009, MPR sudah harus memilih Presiden dan Wakil Presiden yang baru. Partai politik yang hanya dibolehkan mengajukan calon Presiden dan Wakil Presiden ialah Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) secara bersama-sama. Sebab ketiga partai inilah yang mencalonkan SBY dan JK dan memperoleh suara terbanyak pertama dalam Pilpres 2004 yang lalu. Selain ketiga partai itu, PDIP juga dapat mengajukan calon, karena pasangan Megawati Sukarnoputri dan Kiyai Hasyim Muzadi yang mereka calonkan dalam Pilpres tahun 2004, berada pada posisi terbesar kedua.

Pasangan Presiden dan Wakil Presiden yang dipilih MPR ini akan menjalankan tugas sampai tanggal 20 Oktober 2009, saat berakhirnya masa jabatan Presiden SBY dan Wakil Presiden JK yang mereka gantikan. Dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, Presiden dan Wakil Presiden baru ini mempunyai kewenangan, hak dan tanggungjawab yang sepenuhnya sama dengan Presidendan Wakil Presiden sebagaimana diatur di dalam UUD 1945 dan semua peraturan perundang-undangan lainnya, walaupun mereka menjabat hanya dalam waktu kurang lebih tiga bulan saja. Dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, mereka juga harus membentuk kabinet baru untuk menjalankan tugas-tugas pemerintahan negara dalam waktu tiga bulan itu. Mereka dapat melaksanakan semua tugas-tugas kenegaraan, karena legitimasi konstitusional yang mereka miliki adalah kuat dan sah. Kalau gagasan agar Presiden dan Wakil Presiden incumbent wajib mundur, maka peristiwa ketatanegaraan seperti ini akan terulang hampir setiap lima tahun.

Kecuali tentunya, jika ada pasangan Presiden dan Wakil Presiden yang sudah memegang jabatannya selama dua periode. Atau, kedua pasangan yang tidak ingin maju dalam pemilihan berikutnya setelah menyelesaikan satu periode jabatan. Bisa pula terjadi hal yang lain, kedua pasangan telah memegang jabatan dua periode, namun Wakil Presiden akan maju sebagai calon Presiden. Maka, Wakil Presiden ini wajib mundur pula. MPR harus menyelenggarakan sidang memilih Wakil Presiden yang baru paling lambat enampuluh hari, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) UUD 1945. Bahkan kita bisa pula berandai-andai, bagaimana kalau Presiden dan Wakil Presiden yang telah memegang jabatan dua periode, bolehkah mereka maju dengan bertukar posisi, Wakil Presiden maju sebagai Presiden, dan Presiden maju sebagai Wakilnya? Secara hukum, hal itu mungkin saja terjadi dan posisi mereka tetap pula digolongkan sebagai incumbent.

Kalau seandainya DPR dan Presiden sama-sama sepakat mewajibkan Presiden dan Wakil Presiden incumbent mundur dalam pembahasan RUU Pemilihan Umum Presiden sekarang ini, maka semua ketentuan yang telah saya kemukakan di atas harus berlaku. DPR dan DPD juga harus bersiap-siap menyelenggarakan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden selambat-lambatnyatanggal 30 Juli 2009. Secara politik, legitimasi mereka sebenarnya sudah mulai melemah, sebab Pemilu DPR dan DPD sudah dilaksanakan pada tanggal 5 April. Hasilnya mungkin sudah diumumkan. Sebagian mereka mungkin masih terpilih, sebagiannya lagi tidak. Sementara legitimasi politik Presiden dan Wakil Presiden yang terpilih tanggal 30 Juli 2009 itu, mungkin akan lemah pula. Pertama, mereka bukan dipilih langsung oleh rakyat. Kedua, masa jabatan mereka hanya kurang dari tiga bulan. Rakyat akan melihat mereka sebagai Presiden dan Wakil Presiden transisi saja.

Kalau kita mengkaji perbandingan konstitusi, adanya pengaturan khusus keberadaan Presiden dan Wakil Presiden, kedua-duanya wafat secara bersamaan atau berhenti/diberhentikan secara bersamaan, sebenarnya dimaksudkan untuk mengatasi keadaan yang darurat. Keadaan seperti itu memang jarang terjadi, bahkan tidak pernah terjadi di negara mana saja selama seratus tahun terakhir ini. Kalau Presiden wafat atau berhenti/diberhentikan, maka Wakil Presiden otomatis akan dilantik menjadi Presiden. Untuk mengatasi keadaan darurat, ketika Presiden dan Wakil Presiden wafat atau berhenti/diberhentikan secara bersamaan itulah, maka UUD 1945 hasil amandemen mengatur keberadaan “triumvirat” seperti telah saya kemukakan di atas. Ketentuan seperti itu, mulanya diatur di dalam Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/1973.

Berbagai negara yang menganut sistem pemerintahan presidensial juga tidak mengatur kewajiban Presiden dan Wakil Presiden incumbent untuk mengundurkan diri. UUD 1945 hasil amandemen juga tidak mengatur hal demikian. Kewajiban bagi mereka untuk mengundurkan diri, akan menciptakan suatu kedaan darurat yang disengaja. Presiden dan Wakil Presidennya mungkin saja tidak ingin masih hidup dan mereka tidak ingin mengundurkan diri. MPR juga tidak melakukan “impeachment” terhadap mereka sehingga mereka diberhentikan dari jabatannya. Mereka “terpaksa” mundur karena undang-undang mewajibkan mereka mundur, karena mereka maju mencadi calon incumbent. Kalau gagasan Presiden dan Wakil Presiden incumbent mundur, maka keadaan darurat adalah sesuatu yang dengan sengaja diciptakan. Praktek ketatanegaraan akan terlihat tidak normal. Aturan mengatasi keadaan darurat sengaja dirancang untuk menghadapi situasi yang darurat. Situasi darurat lazimnya terjadi karena ada suatu peristiwa yang terjadi di luar dugaan dan perkiraan. Keadaan darurat yang sengaja diciptakan, akan terlihat sebagai suatu yang tidak lazim.

Selain tidak lazim, mewajibkan Presiden dan Wakil Presiden incumbent untuk mundur, juga menimbulkan konsekuensi kerumitan praktek penyelenggaraan negara, dengan segala implikasinya ke bidang politik, sosial dan ekonomi. Triumvirat yang melaksanakan tugas kepresidenan selama maksimum tiga puluh hari, tanpa adanya Presiden dan Wakil Presiden, juga belum pernah terjadi dalam praktik. Wakil Presiden memang menjadi pelaksana tugas kepresidenan dalam hal Presiden berada di luar negeri. Namun, Wakil Presiden tidak dapat mengambil keputusan-keputusan yang fundamental, tanpa persetujuan Presiden. Wakil Presiden juga tidak dapat menanda-tangani surat-surat keputusan atas nama dirinya sendiri, melainkan dilakukan oleh Wakil Presiden “sebagai pelaksana tugas kepresidenan”. Surat Keputusan itupun namanya tetap Keputusan Presiden, bukan Keputusan Wakil Presiden. Kalau triumvirat melaksanakan tugas kepresidenan, apakah itu berarti segala kewenangan, hak dan kewajiban Presiden ada pada mereka? Kepada siapa mereka bertanggungjawab dalam melaksanakan tugas kepresidenan selama tiga puluh hari itu? Belum ada aturan mengenai hal ini. Pengalaman dari praktik juga belum ada.

Kita dapat pula membayangkan jika terjadi hal-hal yang darurat, seperti perang akibat serbuan negara lain, atau kerusuhan atau pemberontakan terjadi dalam waktu tiga puluh hari itu. Dapatkah triumvirat menyatakan perang dengan perseetujuan DPR? Dapatkah ketiga triumvirat itu menyatakan keadaan darurat sipil atau militer? Apa yang akan terjadi sesudah itu? Dalam keadaan darurat mereka dapat saja menunda Pemilihan Presiden oleh MPR dan menunda penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Melihat keadaan sekarang, hal itu memang kecil kemungkinannya akan terjadi. Namun, kita harus mengantisipasi keadaan yang paling buruk demi menjaga keutuhan dan kelangsungan kehidupan bangsa dan negara. Kita tidak boleh mengorbankan kepentingan bangsa dan negara yang sangat fundamental ini, dengan kepentingan politik sesaat. Pada hemat saya, Presiden dan Wakil Presiden incumbent tidak wajib mundur dari jabatannya, untuk mencegah terciptanya keadaan darurat yang disengaja.

Bagi saya pribadi, tidak ada kekhawatiran apapun untuk berhadapan dengan calon Presiden dan Wakil Presiden incumbent, kendatipun mereka tetap dalam jabatannya. Kalau saya maju berhadapan dengan Susilo Bambang Yudhoyono sebagai calon incumbent, Insya Allah saya akan berkompetisi dengan tenang atas dasar prinsip saling menghormati dan sama-sama menaati semua ketentuan pemilihan yang berlaku dan menjunjung etika politik setinggi-tingginya. Saya berkeyakinan, sebagai demokrat sejati, beliau juga akan bersikap demikian. Sejarah telah memberikan pelajaran kepada kita, bahwa Presiden incumbent Megawati Sukarnoputri yang dicalonkan PDIP, dikalahkan Susilo Bambang Yudhoyono yang dicalonkan Partai Demokrat, PBB dan PKPI. Dalam kasus Pilkada, calon gubernur, bupati/walikota yang incumbent, juga tidak selalu menang. Jadi, untuk apa merasa khawatir. Segalanya, akhirnya rakyat juga yang akan menentukan. Dalam kompetisi politik yang sehat, seyogianyalah setiap orang akan berpegang kepada prinsip: menang secara terhormat dan kalah secara terhormat pula. Itulah asas-asas etika politik yang harus kita junjung tinggi…

Wallahu’alam bissawwab

Cetak artikel Oleh Yusril Ihza Mahendra — April 9th, 2008

56 tanggapan untuk “WAJIBKAH PRESIDEN DAN WAPRES INCUMBENT MUNDUR?”

Pages: [1] 2 » Show All

  1. Ray (komentar #1)

    Wah panjang sekali. saya juga kurang paham mekanisme pemilihan presiden beserta pengajuan dirinya. tapi setidaknya tulisan ini bisa menjadi pembelajaran bagi yg tidak tahu seperti saya ini.

    Dan intinya saya dukung Bung Yusril untuk maju. Paling tidak satu point penting yg saya suka adalah Bung Yusril cukup concern dengan IT (internet) jadi kelak di kemudian hari kebijakan kebijakan yg aneh aneh tidak akan keluar lagi. Dan jangan lupa kalo sudah jadi presiden jangan berhenti ngeblog Bung.. meski jarang tapi usahakan untuk tetap menulis :)

    btw tulisannya jadi aneh. saran saya jangan kopi paste langsung text dari ms word atau editor text lainnya, pergunakan perantara notepad untuk kopi paste dari editor text ke web. supaya kode kode yg tidak di terima oleh web bisa di hilangkan.

    Terima kasih atas tanggapannya. Memang saya membuat tulisan menggunakan ms word dan kemudian dicopy untuk dipublish di blog. Kalau menggunakan firefox, kode-kodenya tidak kelihatan. Apakah anda menggunakan explorer ketika membacanya? (YIM)

  2. v-jay (komentar #2)

    pemgunjung setia blog Pa’ Yusril. :)

  3. tantan (komentar #3)

    Bang, sebaiknya wacana ini terus dikembangkan. Misalnya, bagaimana jika ternyata yang ditulis itu terjadi. Kira-kira, biaya politiknya seperti apa. Terus, bagaimana pandangan tentang proses pemilihan yang dipilah-pilah. DPR dan DPD dulu, baru presiden. Saya pernah menulis opini mengenai keuntungan pemilu dilaksanakan serentak. Kira-kira, jika mengikuti prosedur konstitusi, bagaimana ya!
    http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/opini-sore/pemilu-raya-demokrasi-dan-penghematan.html

    Baiklah, saya akan mencoba mendalami hal ini. Khusus mengenai biaya, saya tak ahli membahasnya. Yang pasti Menteri Keuangan pasti pusing memikirkan adanya beban anggaran yang baru ini. (YIM)

  4. muhammad nadli sinaga (komentar #4)

    Bung Yusril,
    Tulisan diatas menurut hemat saya adalah sebagian kecil dari kwalitas pemahaman Bung tentang tatanegara yg mumpuni.Kalau anda menjadi Presiden RI, bisa jadi tata kelola pemerintahan akan menjadi lebih baik.Insya Allah.

    Terima kasih. Walau tentu mengurus negara sangatlah rumit, terutama menangani masalah pembangunan ekonomi. (YIM)

  5. Ray (komentar #5)

    YIM : ya sama saja, saya juga menulis artikel kalo panjang selalu di dalam ms word dulu, tetapi begitu mau masukkan ke dalam editor blog ini, saya pastekan ke dalam notepad terlebih dahulu, baru kemudian kopi paste ke editor blog. ya hal ini untuk mencegah capek nulis begitu sumbit ilang :D

    Memang code codenya tidak kelihatan, begitu kita view source pasti akan kelihatan, code code yang seharusnya tidak perlu ada disitu. Memang saat ini tidak membuat tampilan atau tulisan berantakan, hanya bentuk fontnya dan kerapatan antar baris saja yg berbeda. dan kurang nyaman saat di baca.

    Kebetulan browser utama saya IE7 sedang IE6, Firefox, Safari dan Opera hanya browser pendukung untuk cek cek desain. Saya kira di Firefox pun tulisan anda tampak lain, cobalah cek perbedaan bentuk font dan ukurannya dengan postingan lainnya (dari beranda sudah cukup jelas) saya sudah cek dengan berbagai macam browser, memang berbeda.

    Tapi satu yg pasti perbedaan itu tidak akan mengurangi bobot tulisan anda :) hanya saja agak berbeda rasanya saat membacanya. Thanks

    Terima kasih atas sarannya. Saya akan mencobanya (YIM)

  6. Ahmad (komentar #6)

    Tidak wajib mundur, saya setuju saja. Tapi kalau fasilitas dan kewenangan jabatan dimanfaatkan untuk kampanye (terselubung), apa kata dunia????

    Sudah terlalu banyak contoh. Baliho wajah ketua BNN DKI muncul dimana-mana …. jauh sebelum musim kampanye dimulai. Itu baru gubernur, belum presiden. Semoga saja nggak terjadi.

    Tapi memang perang dan keadaaan super darurat lainnya bisa terjadi kapan saja dan dimana saja ….
    Serba salah :(

    Ini masalah yang memang perlu dipikirkan dengan sungguh-sungguh, bagaimana mencegah segala penyalahgunaan fasilitas agar tidak terjadi. (YIM)

  7. Emil (komentar #7)

    sebaiknya nggak usah saja calon incumbent mundur dari jabatan, nanti bisa juga muncul usulan seluruh pejabat pemerintah termasuk anggota DPR yang ingin maju lagi dalam pemilihan harus mundur juga - untuk menghindari pemanfaatan jabatan- dengan begitu bisa kacau itu pemerintahan…..

    Sewaktu saya menjadi Mensesneg, saya telah mengingatkan Presiden SBY tentang desakan agar kepala daerah incumbent sebaiknya tidak mundur. Saya sempat merevisi sebuah PP yang pada waktu itu saya anggap bertentangan dengan UU Nomor 32/2004. Kalau hal itu dilaksanakan, suatu ketika nanti akan muncul tuntutan agar Presiden dan Wapres incumbent juga harus mundur. Namun entah apa yang terjadi, kini kepala daerah incumbent harus mundur. (YIM)

  8. dian nusa (komentar #8)

    Ass WW, Bang YIM, saya sepakat Incumbent Pres/Wapres tidak perlu mundur. Tetapi untuk Kepala Daerah Gubernur/Wakil, Bupati/Wakil dan Walikota/wakil harus mundur, karena dampak dilapangan sangat merugikan calon lainnya. Mereka sering menggunakan anggaran pos bantuan untuk kepentingan kampanye terselubung, mengganti aparat strategis seperti Camat/Lurah, Kepala Dispenda, Kepala Kesbangpol Linmas, Kepala Bappeda dan lainnya yang sangat berdampak besar kepada hasil Pilkada, walaupun ada incumbent yang kalah , tetapi persentasenya sangat kecil. Mungkin Abang harus membantu mencarikan formulasi dan dasar hukum yang tepat, kalu tidak PNS akan sulit meniti karier, profesionalisme akan terkikis. Mohon Bang pemikirannya

  9. ZA (komentar #9)

    Wah saya memang awam dalam masalah hukum, tapi kalau Presiden dan Wapres harus mundur saya tidak sependapat dengan usulan beberapa anggota DPR. Penyalahgunaan wewenang jabatan hanya merupakan bentuk kekhawatiran aja, tapi kekosongan Jabatan lebih mengkhawatirkan seperti pendapat yang Bang Yusril kemukakan.
    Untuk kepala daerah saya setuju harus mundur, seperti pendapat sdr. dian nusa, karena kekosongan jabatan tidak mengkhawatirkan.
    Saya dukung Bang Yusril untuk maju menjadi CAPRES kembali seperti waktu pemilihan yang lalu. Mudah-mudahan Bangsa ini menjadi lebih baik kalau Bang Yusril atau orang-orang seperti Bang Yusril terpilih. Jangan lupa sama Bloger kalau sudah terpilih. Atau mungkin sekalian jadi Presiden Bloger.

  10. Andy S (komentar #10)

    Dalam kompetisi politik yang sehat, seyogianyalah setiap orang akan berpegang kepada prinsip: menang secara terhormat dan kalah secara terhormat pula. Itulah asas-asas etika politik yang harus kita junjung tinggi……

    Bang…saya yakin etika politik itulah selama ini yang Abang junjung tinggi…

    Terima kasih. Walau tentu mengurus negara sangatlah rumit, terutama menangani masalah pembangunan ekonomi. (YIM)….

    Bang..saya tertarik dengan jawaban abang atas komentar #4….memang untuk saat ini Bang..masalah ekonomi yang paling menonjol..masalah perut yang perlu diisi…bang..

    Saya punya usul…yang mungkin bisa abang jalankan sekiranya abang terpilih jadi presiden…program yang bisa meminimalkan angka korupsi sekaligus untuk menjalankan roda perekonomian….

    saya bisa email abang langsung ttg program ini…? email abang apa ?

    Wassalam…

  11. Vavai (komentar #11)

    Rey (#1 & #5)

    Format tulisan sudah diperbaiki. Terima kasih atas sarannya. Pak YIM sudah menggunakan offline blog editor namun lebih terbiasa dengan aplikasi word processor yang biasa dipakai. Secara default, format tulisan akan selalu ditampilkan dalam format standar blog ini.

  12. Zul Asri (komentar #12)

    Bravo!! Bang Yusril IM,
    Kita sangat mendukung pendapat abang bahwa tidak akan gentar menghadapi calon President/ Wakil President Incumbent tanpa mereka harus mengundurkan diri dari jabatannya sebelum pemilihan.
    Tanggapan abang ini mencerminkan sosok calon President yang Gagah Berani serta penuh perhitungan yang matang demi kepentingan bangsa yang lebih besar ketimbang kepentingan politik belaka.
    Namun begitu, kita juga tetap harus mengantisipasi kemungkinan disalahgunakannya kewenangan jabatan, finansial dan berbagai kesempatan oleh sang incumbent ataupun kroninya. Kemungkinan ini sangat besar dilakukan dengan segudang alasan, contoh nyata saja untuk pilkada Gubernur Riau sudah banyak sekali pelanggaran dilakukan mereka. Salah satunya yang mencolok adalah dibagikannya bingkisan untuk para tamu MTQ Riau di Kabupaten Siak yang diletakkan disemua kursi tamu menggunakan tas kertas yang bergambarkan foto calon dari incumbent. Ketika dikonfirmasi wartawan, yang bersangkutan mengaku tidak tahu siapa yang melakukan, dan menyatakan itu bentuk / wujud dukungan dari simpatisannya. Tapi kalau kita kaji lagi, apakah dapat dengan mudah calon bukan incumbent melakukan hal serupa? dapat kita pastikan akan dihalangi/ dilarang oleh pihak yang berwenang.
    Kalau kita bicara etika politik, seharusnya sang incumbent melarang pendukung / simpatisanya melakukan hal demikian, jika memang punya etika politik.
    Antisipasi yang saya maksudkan tadi adalah diperlukannya segera Undang-undang pemilu / pilkada yang mengatur larangan dan sanksi atas berbagai bentuk kampanye terselubung melalui kegiatan seremonial pemerintahan yang memungkinkan disalahgunakannya kekuasaan dan finansial oleh calon incumbent. Sedapat mungkin undang-undang tersebut sudah diberlakukan jauh sebelum pemilu / pilkada dilakukan, misalnya minimal 1 tahun sebelumnya. Mungkin masih banyak lagi cara antisapasi yang bisa dilakukan dan tentunya bang Yusril lebih paham masalah ini sebagai ahli Hukum Tata Negara.
    Sekali lagi Bravo!!! buat Bang Yusril IM, semoga Allah mengabulkan doa’ kita semua, sehingga semoga cahaya Islami Masyumi dapat bersinar terang kembali.

    Wassalam,
    Zul Asri, ST / Wkl. Sekretaris DPC dan Sekretaris BP2C PBB Kota Pekanbaru

  13. WAJIBKAH PRESIDEN DAN WAPRES INCUMBENT MUNDUR? « A|G|U|S|S (komentar #13)

    […] Selengkapnya.. […]

  14. noor muhammad (komentar #14)

    Luar biasa, ditengah-tengah kesibukan shooting “Laksamana Cheng Ho”, dan menjadi nara sumber diberbagai forum seminar dan diskusi didalam maupun diluar negeri, serta muhibbah politik ke berbagai daerah yg semua itu sangat menyita waktu dan energi, bang Yusril masih sempat-sempatnya menulis secara lengkap satu topik yang lagi dibahas dengan serius di DPR. Semoga materi yg abang uraikan ini dapat menjadi bahan pertimbangan berarti bagi anggota DPR yg sedang membahas soal ini. Saya sependapat bahwa Presiden dan Wakil Presiden Incumbent tidak perlu mundur pada saat kegiatan Pemilu Pres/Wapres berlangsung, yang penting masayarakat harus mengawasi seketat mungkin agar Presiden/Wapres dan Pejabat Tinggi Negara lainnya yang merangkap sebagai fungsionaris partai dan aktif berkampanye, agar mereka tidak menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan kampanyenya.
    Semoga Bang Yusril tetap produktif membagikan ilmunya pada kita semua melalui blog kesayangan kita ini.
    Kapan kita ngopi bareng lagi Bang.
    Wassalam

  15. arif_gendut (komentar #15)

    ikut baca ajah ah…
    mao tanya pak kenapa tulisan bapak tentang politik dan negara, tidak di posting ke berpolitik.com ?
    maksundya biar user yang lain tahu…pak…selain di blog ini ada juga tulisa bapak di berpolitik.com.

    Mungkin Anda bisa membantu mempostingnya ke sana. Saya hanya menulis di blog ini saja. Terima kasih (YIM)

  16. Hairul Wz (komentar #16)

    Ass wr wb
    Seorang ksatria berani menghadapi lawannya sekalipun kelihatan lebih kuat, dengan keyakinan akan menang bang Yusril harus tetap maju sebagai capres/cawapres 2009 siapapun lawannya tidak terkecuali incumbent.
    saya salut karena bang Yusril berani mengutarakan yang semestinya (incumbent tidak perlu mundur) sekalipun akan menjadi lawan yang kuat dalam pertarungan perebutan RI 1 2009 nanti
    Bang Yusril Hebat kayak Laksamana Chengho beneran
    Wassalam

  17. Mohammad Novel Damopolii (komentar #17)

    Assalamu alaikum wr wb

    Ah.. Diriku Bermimpi..

    “Harusnya yang menjadi anggota DPR adalah Penghuni BLOG ini”

    “Harusnya yang menjadi Menteri adalah Penguni BLOG ini ”

    Dan

    “Harusnya yang menjadi Presiden RI adalah Pemilik BLOG ini”

    Semoga…

    Wassalamu alaikum wr wb

  18. Ray (komentar #18)

    @Vavai 11.. sip.. saya pikir Pak YIM sendiri tadi yg membetulkan. dengan format defauld css seperti ini kan lebih enak membacanya ;)
    thanks

    *maaf oot

  19. Rihana Pohan (komentar #19)

    Pak Yusril dan pengunjung lain.
    Geli rasanya mendengarkan usulan anggota DPR yang menginginkan Presiden/Wapres yang sedang menjabat untuk mundur agar dapat ikut Pilpres. Nampaknya memang pengusul tak mikir dulu sebelum usul. Tapi, ya memang begitulah mungkin karakter sebagian anggota DPR kita. Mudah-mudahan mereka membaca tulisan Bapak itu dan mudah-mudahan mereka mengerti. Well, terlepas dari itu, mari kita ambil ide dasar di belakang gagasan tersebut: menciptakan sistem pemilu sedemikian rupa agar pilpres berjalan fair. Setidaknya dua isu sentral untuk menuju ke sana terletak pada: pencalonan dan syarat peserta pilpres, kampanye dan dana kampanye. Secara khusus bagian yang saya sebut terakhir ini paling krusial anggota DPR perlu address. Tapi, sebelum itu saya akan senang sekali jika Pak Yusril atau siapa saja mau menyediakan penjelasan mengapa DPR itu perlu lagi mengubah atau mungkin mengganti UU Pilpres yg berlaku sekarang karena setiap mau pemilu (seperti halnya orba) ganti UU pemilu dan temanya: UU Parpol.

    Baiklah mari kita ke soal kampanye.
    Penyelenggara pemilu dulu dan sekarang menentukan jadwal penyelenggaraan pemilu (termasuk pilpres yg sedang kita bicarakan). Kapan peserta mendaftar, kapan kampanye, kapan rakyat yang berhak utk mencoblos, kapan penghitungan dan penetapan hasil. Namun yg aneh buat saya adalah menentukan rentang waktu awal dan akhir masa kampanye yang dalam UU Pilpres 23/2003 ditentukan selama 30 hari dan berakhir pada tiga hari sebelum hari pencoblosan. Saya menduga kuat aturan ini sengaja dibuat oleh rejim pemilu masa orba (tentu pemilu legislatif) untuk membatasi partai PDI dan PPP dan kandidat non-incumbent mengenalkan atau ‘menjual’ diri kepada pemilih. Dengan model seperti ini, partai Golkar dan kandidat yg sedang menjabat (di jalur A (ABRI) B(Birokrasi) sangat diuntungkan. Karena sepanjang masa jabatannya mereka selalu berinteraksi dengan rakyat dan terpublikasi. Ada tidak masa kampanye tak terlalu penting karena sesungguhnya mereka selalu dapat berkampanye. Lebih jauh lagi, sesuai dengan disain kehidupan politik waktu itu, partai bukan penguasa sengaja dijauhkan dari rakyat dan mengkritik pemerintah (yang biasa dilakukan partai yg tak sedang berkuasa) sengaja diredam. Oleh karena itu, penentuan masa kampanye memang diciptakan untuk keuntungan partai dan kandidat incumbent. Nah, kalo masa kampanye masih ditentukan seperti sekarang, aturan ini akan sia-sia. Seperti pada pilkada-pilkada yang sudah-sudah, para ‘kandidat’ sesungguhnya sudah berkampanye sebelum masa kampanye. Dan sia-sianya aturan itu terletak di sini :there is nothing KPU or Panwas can do karena mereka tidak dapat dikatakan melanggar aturan kampannye sebab kampanye memang belum dimulai. Aturan kampanye hanya berlaku pada saat masa kampanye yang diterntukan.

    Dan sekarang dana kampanye
    Siapapun kandidatnya kalau tak ada hepeng pasti akan gepeng. Hari gini gak ada gizi, kandidat pasti mati. Ingat Cak Nur dulu. Barack Obama dipastikan banyak orang akan menang karena dia sudah memenangkan money race baik atas Hillary Clinton juga Mc Cain. Bagaimana money race di sini. Berapa dana yang dikumpulkan SBY-JK, Mega- Hasyim, Wiranto dulu? Dari mana saja sumbernya? Berapa masing-masing ’sumbangan’ sumber-sumber itu? Berapa yang mereka belanjakan? Ke mana saja dana itu dibelanjakan? (Bayar iklan di TV, koran berapa?, biaya perjalanan?, sewa hotel berapa? Sewa artis dangdut berapa?) Adakah dana sisa? Kalo ada di mana dana sisa itu sekarang? Wallahu’alam bissawab artinya: Saya ragu apa Tuhan juga tahu. Bagaimana kita membereskan soal ini? Selagi sistem administrasi kependudukan kita masih primitif (orang bisa punya 3 KTP siluman); masih bisa menyetor tunai (cash) ke rekening orang lain (di negara yg bener orang hanya bisa menyetor ke rekening orang lain lewat transfer dari rekeningnya); maka mimpi pemilu fair masih siluman. Menurut saya ini tantangan terbesar pemilu kita.

    Saya sependapat bahwa tidak perlu UU Pemilu, Pilpres, Parpol itu diganti setiap tahun. Lebih efisien diamandeman saja bagian-bagian yang perlu tanpa menggantinya dengan UU yang baru. Saya juga sependapat dengan aturan kampanye di luar masa kampanye, supaya diatur dalam UU Pemilu atau UU Parpol. Sekarang, jika ada partai “berkampanye” sebelum masa kampanye menjadi kewenangan Pemda untuk menindaknya (seperti menurunkan bendera, tanda gambar dsb). Kalau soal dana kampanye,sudah ada dan sudah tegas aturannya, termasuk audit dana yang digunakan. Namun pelaksanannya memang masih mengandung banyak kelemahan. (YIM)

  20. resti (komentar #20)

    blog abang lebih bagus daripada punya akbar tanjung yg masih berkomunikasi satu arah. disini kami malah bisa berdiskusi dengan abang dan komentator lainnya.

    kalau nanti bikin website resmi untuk pencalonan abang, jangan lupa dibuat dua arah ya bang.

    O,ya..apakah ada aturan kampanye via internet?

    Baiklah. Insya Allah kalau nanti saya membuat website politik, saya tetap akan membuka kesempatan untuk berdikusi, sehingga menjadi dua arah. (YIM)

  21. muharrar (komentar #21)

    seringkali pemikiran professor yang satu ini seribu langkah lebih maju dibanding manusia lainnya. saya masih ingat ketika pak yusril melontarkan ide “tidak akan ada reformasi tanpa amandemen konstitusi”, pemilihan presiden secara langsung dll yang ketika itu masih sangat “tabu” diperbincangkan orang. namun sejarah telah mencatat bahwa ida itu terjadi sekarang ini. salut buat pak Prof

    Terima kasih. Kalau idea dan kemampuan memecahkan masalah, Insya Allah, demikianlah adanya. Hanya saja kalau soal fulus untuk membiayai kampanye, baik untuk Pemilu DPR maupun Pilpres, nampaknya saya yang paling kedodoran. (YIM)

  22. naimul hajar alkaromy (komentar #22)

    pendidikan politik memang perlu dikembangkn di masyarakat, tapi bagaimana cara yang lebih tepat untuk menyadarkan masyarakat berpolitik scara sehat….jujur saja dari dulu saya mendambakan pemimpin dari kaum muda sudah ukan jamannya lagi tampuk pimpinan selalu dipegang oleh kaum tua…dengan jiwa dan semangat kepemudaannya saya kira bangsa menjadi kuat…sejarah telah membuktikan pemuda tulang punggung bangsa…andaikan bang yusril maju visi misi dan strategi yang seperti apa yang sebenarnya abang inginkan…trima kasih…..
    “pengagum tokoh-tokoh intelektual”
    numpang keren izinkan blog saya (www.naimulhajar.wordpress.com
    ), saya link ke blog bang yusril

  23. purnama (komentar #23)

    Ass…
    lam tak bersua, pak.Trimakasih atas masukannya. very useful. Mampir mampirlah ke situs kami.., Slam dari Negeri Seribu Menara

  24. Ei Nasution (komentar #24)

    Betul bang YIM tidak perlu takut dan gentar menghadapi calon presiden incumbent, majulah sebagai ksatria yang dihormati lawan dan menghargai lawan. Ketokohan dan kepahlawanan laksamana cheng ho bisa jadi contoh bagi bang YIM betapa seorang muslim bisa menjadi tokoh yang dihormati di negerinya china meskipun dia non muslim.

    Maju terus pantang mundur laksamana CHENG HO

  25. Firman (komentar #25)

    Lumayan untuk menambah ilmu……..
    maju terus bang YIM

  26. khafidhin (komentar #26)

    ngapunten pak yusril. pinjam rumahnya, OOT lagi.

    sekedar info untuk ikhwan sekalian.

    saya dapat berita dari teman saya, bahwa :

    tanggal : 18 Mei 2008.
    tempat : Pondok Pesantren Maskumambang dukun gresik jawa timur

    ada kegiatan seminar sehari tentang aliran sesat di indonesia.

    pembicara : Bp. AMIN JAMALUDIN. dari dewan dakwah.

    untuk yang berkenan bisa hadir pada acara tersebut.

    trimakasih.

    untuk pak yusril matursuwun.

  27. a.malik (komentar #27)

    Memang seharusnya setiap politisi harus berfikir jernih demi untuk kemajuan bangsa, berseida untuk bertarung secara jantan. Kalau menuntut Presiden/Wapres incumben harus mundur sebenarnya didasarkan perasaan buruk sangka atau takut kalah sebelum bertarung.Kalau usulan ini diterima kalau mau konsekwen sebenarnya Menteri yang berasal dari Parpol harus keluar dari partainya, Menteri yang dicalonkan menjadi anggauta legislatif harus mundur dan seterusnya.Karenanya sangat setuju dengan pendapat Pak Yusril. Diantara pelbagai issue mengenai Undang pemilu baik Plegisltaif maupun Presiden mengapa Undang-2nya setiap lima tahun sekali direvisi dan yang membuat dan merevisinya tidak lain DPR sendiri sebagai pemain. Menurut saya yang perlu mendapat perhatian adalah mengenai visi dan visi calon Presiden yang dituangkan dalam bentuk blue print, dimana masyarakat dapat menilai baik visi maupun visinya serta kesanggupan dari Calon sendiri untuk melaksanakannya selain pada waktunya nanti akan digunakan sebagai bahan pengawasan, Hal in disebabkan karenasekarang ini tidak ada GBHN sebagai parameter untuk mengukur keberhasilan seorang Presiden, sudah tentu blue print ini siap dibedah/didiskusikan dengan calon yang bersangkutan. Ini diusulkan karena dalam kampanye pemilu sebagian besar tersita untuk pawai dan dangdutan dan janji-2 pemikat.Dengan cara ini diharapkan Presiden yang terpilih nanti mempunyai visi misi yang jelas, mempunyai kemampuan untuk melaksanakannya dan mendapat dukungan rakyat.Selain itu saya mohon Pak Yusril memberikan pencerahan mengenai perbedaan antara sistem presidential dan parlementer. Sebagai orang awa, saya menjadi bingung karena adanya partai oposisi yang kalau diikuti kegiatannya hanya mengkritik pemerintah saja, selain itu ada juga yang disebut partai pendukung pemerintah tetapi anggauta partainya tidak sejalan dengan pemerintah. Belum lagi kalau berbicara soal etika berpolitik , kelihatannya masih banyak yang perlu disempirnakan,

  28. Hery Azwan (komentar #28)

    Kemenangan Hade di Pilkada Jabar semakin menunjukkan bahwa incumbent tidak selalu menang. Indikasi lainnya, rakyat juga mulai beralih ke tokoh muda. Saya kurang paham apakah Pak Yusril dipersepsikan oleh rakyat Indonesia sebagai tokoh lama atau tokoh muda. Jika dianggap tokoh muda, maka strategi komunikasinya lebih gampang. Jika sebaliknya, maka usaha yang dilakukan akan lebih ekstra. Yang pasti, Pilkada Jabar memberi pelajaran kepada peserta Pilpres 2009 sehingga mereka harus mengubah strategi jika ingin memenangkan persaingan. Salam

  29. rahmat dahlan (komentar #29)

    ass. kalau saya berpendapat berbeda dengan bung yusril, seharusnya mereka mundur, karena secara moril ia sudah diharuskan untuk fokus dalam tugas kampanye dan tidak bisa lagi memikirkan masalah pemerintahan yang diembannya, jikalau ini terjadi maka sikap ambiguitas akan terjadi ketika seorang pemimpin yang turut dalam kampanye pada pemilihan berikutnya tetap sebagai pemimpin dan tidak mengundurkan diri, segala kebijakan yang akan diambilnya akan terjadi konflik of interest satu dengan lainnya. Disamping waktu yang tidak efisen dan tidak fokusnya tugas negara yang dibebankan kepadanya.
    lalu bagaimana bila terjadi masalah darurat, seorang pemimpin tidak akan bisa memutuskan tanpa adanya keputusan bersama, bila terjadi, maka yang ditunjuk sebagai pemimpin sementara dianggap sah memutuskan karena pada hakekatnya keputusan tersebut merupakan keputusan bersama para pimpinan lainnya.
    sikap ini lebih elegan bila dilakukan oleh para pemimpin kita yang akan maju kembali sebagai pemimpin, disamping sebagai pembelajaran demokrasi bahwa jabatan hanya sebagai sarana untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, bukan sebagai komoditas yang terkadang rakyat sendiri merasa risish dengan sikap pemimpinnya yang seolah haus jabatan,
    sikap ksatria dari para pemimpin ini yang belum nampak di indonesia
    kebanyakan ingin terus berkuasa sampai masa dua periodenya habis, tak ada bedanya dengan sistem orde baru yang berusaha melanggengkan kekuasaan
    beri kesempatan kepada yang lain, walau nampaknya merasa bisa untuk terus memimpin
    saya rasa ini bisa memberikan kemaslahatan bagi rakyat banyak
    dan kesempatan bagi yang lain untuk mencoba mendapatkan kesempatan alam memimpin

    Pendapat berbeda-beda tidak apa-apa. Mudah-mudahan menjadi rahmat. Kalau Presiden dan Wapres incumbent mundur, konsekuensinya seperti yang saya kemukakan di atas. Triumvirat menjalankan tugas Presiden maksimum satu bulan. Dalam waktu sebulan itu MPR sudah harus memilih Presiden dan Wakil Presiden yang baru, sampai berakhirnya masa jabatan SBY-JK tanggal 20 Oktober 2009 nanti. Biar hanya lebih kurang tiga bulan, lumayan juga Presiden dan Wakil Presiden baru itu. Paling tidak namanya tercatat dalam sejarah, mereka berdua pernah menjadi Presiden dan Wapres RI. he he he.. Lain daripada itu, sesuai ketentuan UU Nomor 7 Tahun 1978, jika selesai menjadi Presiden dan Wapres lebih kurang tiga bulan itu, mereka juga berhak mendapatkan sebuah rumah dengan perlengkapannya, senilai maksimum Rp. 20 milyar. Kendaraan bersama supirnya, serta biaya pengobatan gratis seumur hidup bagi mereka berdua dan keluarganya. Lumayan juga, he he he.. Jangan-jangan banyak yang kepengen… (YIM)

  30. F. Achmad (komentar #30)

    Negeri ini butuh laksamana ksatria seperti Abang YIM, ini baru Laksamana yang sebenarnya,
    Maju terus menuju RI 1 Bang, dan jangan ulangi Pilpres 1999 Abang mundur pada saat2 terakhir yang menegangkan itu, dan akhirnya Bangsa ini smakin tak jelas mau kemana, dan saya kecewa berat dengan keputusan Abang mundur itu, namun saya selalu berharap Abang maju menjadi RI 1 di negeri ini.

    Apa yang sudah terjadi biarlah dia berlalu. Moment seperti tahun 1999 itu takkan terulang lagi. Zaman terus bergerak dan berubah. Saya memang berniat untuk maju dalam Pilpres 2009. Semoga Allah meridhoinya, dan rakyat juga memberikan dukungan. Saya mengajak agar PBB didukung dalam Pemilu legislatif 2009 agar mencapai suara minimal yang dibutuhkan untuk mencalonkan pasangan Presiden dan Wapres (YIM)

Pages: [1] 2 » Show All

Punya pendapat? Sampaikan pendapat Anda