Beranda

WAJIBKAH PRESIDEN DAN WAPRES INCUMBENT MUNDUR?

Bismillah ar-Rahman ar-Rahim,

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kini sedang Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003. Dalam pembahasan RUU itu, kita menyimak usulan beberapa anggota DPR agar dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2009 yang akan datang, Presiden dan Wakil Presiden yang sedang menjabat (incumbent) diwajibkan untuk mundur dari jabatannya. Usulan ini didasarkan kepada ketentuan tentang pemilihan kepala daerah, yang mewajibkan pejabat incumbent untuk mundur dari jabatannya. Alasan pokok yang dikemukakan ialah, agar pemilihan Presiden dan Wakil Presiden itu berjalan dengan fair. Pasangan incumbent, atau salah satu dari mereka, yang maju ke pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, dikhawatirkan akan menyalahgunakan jabatannya, baik fasilitas, finansial maupun pengaruh yang mereka miliki sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

Usul di atas terlihat menarik ketika upaya memberantas penyalahgunaan jabatan memang telah menjadi keinginan bersama seluruh rakyat. Rakyat menginginkan agar Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden berjalan secara jujur, adil dan demokratis. Saya sendiri – sebagai bagian dari rakyat Indonesia secara keseluruhan – sependapat dengan keinginan itu. Apalagi, jika Allah Ta’ala mengabulkannya, saya memang telah berniat untuk maju dalam Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2009 nanti. Sebagai bakal calon yang memiliki kepentingan – dan kebetulan juga bukan sedang incumbent – saya juga berkeinginan agar pemilihan Presiden dan Wakil Presiden berjalan secara fair, jujur dan adil. Namun demikian, apakah saya setuju Wakil Presiden dan Wakil Presiden incumbent yang maju menjadi calon harus mengundurkan diri? Sebelum mengemukakan pendapat pribadi saya, saya ingin menganalisis permasalahan ini dari sudut hukum tata negara, dan implikasi-implikasinya bagi kehidupan bangsa dan negara.

Kalau kita membaca ketentuan konstitusi, maka jelas masalah di atas tidak diatur di dalam UUD 1945. Ketentuan Pasal 7 UUD 1945 mengatakan “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan”. Ketika Presiden masih dipilih oleh MPR – seperti ketentuan UUD 1945 sebelum amandemen – maka rumusan pasal ini hampir tidak ada masalah. Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun. Pada saat jabatannya itu habis, maka pada saat itu pula MPR bersidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden yang baru. Mungkin saja Presiden dan Wakil Presiden yang sudah habis masa jabatannya itu terpilih kembali. Namun mereka terpilih kembali “sesudah” masa jabatan mereka itu berakhir. Apakah kata-kata “sesudahnya dapat dipilih kembali” mengisyaratkan bahwa Presiden dan Wakil Presiden yang sedang memegang jabatan, tidak dapat dipilih kembali, mengingat jabatannya belum selesai? Ataukah, pasal ini sebenarnya memberikan arah kepada pembuat undang-undang, agar Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan sesudah jabatan Presiden dan Wakil Presiden yang ada, telah selesai?

Kalau pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dilakukan setelah jabatan Presiden dan Wakil Presiden berakhir, maka konsekuensinya tentu akan terjadi kekosongan kedua jabatan itu. Pejabat lama sudah habis masa jabatannya, sementara pejabat yang baru belum dipilih, apalagi dilantik. Belum ada aturan dan mekanisme yang mengatur jika hal ini terjadi, karena “triumvirat” Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertahanan yang oleh Pasal 8 ayat (3)UUD 1945 diberikan kewenangan untuk melaksanakan tugas-tugas kepresidenan juga telah berakhir masa jabatannya, bersamaan dengan berakhirnya jabatan Presiden. Negara tidak boleh berada dalam kekosongan pimpinan pemerintahan. Inilah yang nampaknya mendorong pembuat undang-undang – sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 – yang menentukan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden sebelum jabatan mereka berakhir. Konsekuensi ketentuan ini adalah, kemungkinan besar terjadinya calon Presiden dan Wakil Presiden incumbent. Dari sini pulalah timbul gagasan agar mereka yang incumbent ini mengundurkan diri dari jabatannya.

Apa yang akan terjadi jika sekiranya Presiden dan Wakil Presiden Incumbent wajib mengundurkan diri? Seperti telah saya kemukakan di atas,Pasal 8 ayat (3) UUD 1945 menentukan bahwa Menlu, Mendagri dan Menhan secara bersama-sama bertindak sebagai “pelaksana tugas kepresidenan”. Mereka bertugas tidaklah lama, karena dalam waktu selambat-lambatnya tiga puluh hari, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) harus bersidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden yang baru. Calon Presiden dan Wakil Presiden yang baru itu hanya dibolehkan dua pasangan saja. Kedua pasangan itu hanya boleh diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang “Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya”. Presiden dan Wakil Presiden yang baru inipun tidak akan lama menjalankan tugasnya, karena masa jabatan mereka akan berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden yang mengundurkan diri karena mencalonkan diri menjadi Presiden dan Wakil Presiden tadi. Meskipun tidak lama, Presiden dan Wakil Presiden yang baru ini wajib membentuk kabinet dan mengangkat para menteri, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UUD 1945.

Seandainya apa yang digambarkan secara normatif di atas dilaksanakan dalam praktik, kemungkinan besar kita akan berhadapan dengan berbagai kerumitan dalam menyelenggarakan negara.Tanggal 14 Maret yang lalu, KPU telah mengumumkan jadual Pemilu 2009. Pemilu untuk DPR dan DPD akan dilaksanakan tanggal 5 April 2009. Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahap pertama akan dilaksanakan awal Juli 2009. Tahap kedua – jika ada tentunya — akan dilaksanakan pada pertengahan September 2009. Pelantikan anggota DPR dan DPD akan dilaksanakan pada tanggal 1 Oktober 2009. Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih akan dilaksanakan tanggal 20 Oktober 2009. Demikianlah jadual Pemilu 2009 yang mudah-mudahan tidak terhambat dalam pelaksanaannya nanti.

Kalau jadual yang dikemukakan di atas, kita hubungkan dengan kewajiban Presiden dan Wakil Presiden Incumbent untuk mengundurkan diri, maka Presiden Susilo Bambany Yodhoyono dan Wakil Presiden Jusuf Kalla – dengan asumsi keduanya akan maju dalam Pilpres 2009 – maka mereka wajib mundur pada awal Juli 2009. Katakanlah misalnya tanggal 1 Juli. Terhitung tanggal 1 Juli itu, maka Hasan Wirayudha, Juwono Sudarsono dan Mardiyanto secara bersama-sama melaksanakan tugas kepresidenan. Selambat-lambatnya tanggal 30 Juli 2009, MPR sudah harus memilih Presiden dan Wakil Presiden yang baru. Partai politik yang hanya dibolehkan mengajukan calon Presiden dan Wakil Presiden ialah Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) secara bersama-sama. Sebab ketiga partai inilah yang mencalonkan SBY dan JK dan memperoleh suara terbanyak pertama dalam Pilpres 2004 yang lalu. Selain ketiga partai itu, PDIP juga dapat mengajukan calon, karena pasangan Megawati Sukarnoputri dan Kiyai Hasyim Muzadi yang mereka calonkan dalam Pilpres tahun 2004, berada pada posisi terbesar kedua.

Pasangan Presiden dan Wakil Presiden yang dipilih MPR ini akan menjalankan tugas sampai tanggal 20 Oktober 2009, saat berakhirnya masa jabatan Presiden SBY dan Wakil Presiden JK yang mereka gantikan. Dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, Presiden dan Wakil Presiden baru ini mempunyai kewenangan, hak dan tanggungjawab yang sepenuhnya sama dengan Presidendan Wakil Presiden sebagaimana diatur di dalam UUD 1945 dan semua peraturan perundang-undangan lainnya, walaupun mereka menjabat hanya dalam waktu kurang lebih tiga bulan saja. Dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, mereka juga harus membentuk kabinet baru untuk menjalankan tugas-tugas pemerintahan negara dalam waktu tiga bulan itu. Mereka dapat melaksanakan semua tugas-tugas kenegaraan, karena legitimasi konstitusional yang mereka miliki adalah kuat dan sah. Kalau gagasan agar Presiden dan Wakil Presiden incumbent wajib mundur, maka peristiwa ketatanegaraan seperti ini akan terulang hampir setiap lima tahun.

Kecuali tentunya, jika ada pasangan Presiden dan Wakil Presiden yang sudah memegang jabatannya selama dua periode. Atau, kedua pasangan yang tidak ingin maju dalam pemilihan berikutnya setelah menyelesaikan satu periode jabatan. Bisa pula terjadi hal yang lain, kedua pasangan telah memegang jabatan dua periode, namun Wakil Presiden akan maju sebagai calon Presiden. Maka, Wakil Presiden ini wajib mundur pula. MPR harus menyelenggarakan sidang memilih Wakil Presiden yang baru paling lambat enampuluh hari, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) UUD 1945. Bahkan kita bisa pula berandai-andai, bagaimana kalau Presiden dan Wakil Presiden yang telah memegang jabatan dua periode, bolehkah mereka maju dengan bertukar posisi, Wakil Presiden maju sebagai Presiden, dan Presiden maju sebagai Wakilnya? Secara hukum, hal itu mungkin saja terjadi dan posisi mereka tetap pula digolongkan sebagai incumbent.

Kalau seandainya DPR dan Presiden sama-sama sepakat mewajibkan Presiden dan Wakil Presiden incumbent mundur dalam pembahasan RUU Pemilihan Umum Presiden sekarang ini, maka semua ketentuan yang telah saya kemukakan di atas harus berlaku. DPR dan DPD juga harus bersiap-siap menyelenggarakan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden selambat-lambatnyatanggal 30 Juli 2009. Secara politik, legitimasi mereka sebenarnya sudah mulai melemah, sebab Pemilu DPR dan DPD sudah dilaksanakan pada tanggal 5 April. Hasilnya mungkin sudah diumumkan. Sebagian mereka mungkin masih terpilih, sebagiannya lagi tidak. Sementara legitimasi politik Presiden dan Wakil Presiden yang terpilih tanggal 30 Juli 2009 itu, mungkin akan lemah pula. Pertama, mereka bukan dipilih langsung oleh rakyat. Kedua, masa jabatan mereka hanya kurang dari tiga bulan. Rakyat akan melihat mereka sebagai Presiden dan Wakil Presiden transisi saja.

Kalau kita mengkaji perbandingan konstitusi, adanya pengaturan khusus keberadaan Presiden dan Wakil Presiden, kedua-duanya wafat secara bersamaan atau berhenti/diberhentikan secara bersamaan, sebenarnya dimaksudkan untuk mengatasi keadaan yang darurat. Keadaan seperti itu memang jarang terjadi, bahkan tidak pernah terjadi di negara mana saja selama seratus tahun terakhir ini. Kalau Presiden wafat atau berhenti/diberhentikan, maka Wakil Presiden otomatis akan dilantik menjadi Presiden. Untuk mengatasi keadaan darurat, ketika Presiden dan Wakil Presiden wafat atau berhenti/diberhentikan secara bersamaan itulah, maka UUD 1945 hasil amandemen mengatur keberadaan “triumvirat” seperti telah saya kemukakan di atas. Ketentuan seperti itu, mulanya diatur di dalam Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/1973.

Berbagai negara yang menganut sistem pemerintahan presidensial juga tidak mengatur kewajiban Presiden dan Wakil Presiden incumbent untuk mengundurkan diri. UUD 1945 hasil amandemen juga tidak mengatur hal demikian. Kewajiban bagi mereka untuk mengundurkan diri, akan menciptakan suatu kedaan darurat yang disengaja. Presiden dan Wakil Presidennya mungkin saja tidak ingin masih hidup dan mereka tidak ingin mengundurkan diri. MPR juga tidak melakukan “impeachment” terhadap mereka sehingga mereka diberhentikan dari jabatannya. Mereka “terpaksa” mundur karena undang-undang mewajibkan mereka mundur, karena mereka maju mencadi calon incumbent. Kalau gagasan Presiden dan Wakil Presiden incumbent mundur, maka keadaan darurat adalah sesuatu yang dengan sengaja diciptakan. Praktek ketatanegaraan akan terlihat tidak normal. Aturan mengatasi keadaan darurat sengaja dirancang untuk menghadapi situasi yang darurat. Situasi darurat lazimnya terjadi karena ada suatu peristiwa yang terjadi di luar dugaan dan perkiraan. Keadaan darurat yang sengaja diciptakan, akan terlihat sebagai suatu yang tidak lazim.

Selain tidak lazim, mewajibkan Presiden dan Wakil Presiden incumbent untuk mundur, juga menimbulkan konsekuensi kerumitan praktek penyelenggaraan negara, dengan segala implikasinya ke bidang politik, sosial dan ekonomi. Triumvirat yang melaksanakan tugas kepresidenan selama maksimum tiga puluh hari, tanpa adanya Presiden dan Wakil Presiden, juga belum pernah terjadi dalam praktik. Wakil Presiden memang menjadi pelaksana tugas kepresidenan dalam hal Presiden berada di luar negeri. Namun, Wakil Presiden tidak dapat mengambil keputusan-keputusan yang fundamental, tanpa persetujuan Presiden. Wakil Presiden juga tidak dapat menanda-tangani surat-surat keputusan atas nama dirinya sendiri, melainkan dilakukan oleh Wakil Presiden “sebagai pelaksana tugas kepresidenan”. Surat Keputusan itupun namanya tetap Keputusan Presiden, bukan Keputusan Wakil Presiden. Kalau triumvirat melaksanakan tugas kepresidenan, apakah itu berarti segala kewenangan, hak dan kewajiban Presiden ada pada mereka? Kepada siapa mereka bertanggungjawab dalam melaksanakan tugas kepresidenan selama tiga puluh hari itu? Belum ada aturan mengenai hal ini. Pengalaman dari praktik juga belum ada.

Kita dapat pula membayangkan jika terjadi hal-hal yang darurat, seperti perang akibat serbuan negara lain, atau kerusuhan atau pemberontakan terjadi dalam waktu tiga puluh hari itu. Dapatkah triumvirat menyatakan perang dengan perseetujuan DPR? Dapatkah ketiga triumvirat itu menyatakan keadaan darurat sipil atau militer? Apa yang akan terjadi sesudah itu? Dalam keadaan darurat mereka dapat saja menunda Pemilihan Presiden oleh MPR dan menunda penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Melihat keadaan sekarang, hal itu memang kecil kemungkinannya akan terjadi. Namun, kita harus mengantisipasi keadaan yang paling buruk demi menjaga keutuhan dan kelangsungan kehidupan bangsa dan negara. Kita tidak boleh mengorbankan kepentingan bangsa dan negara yang sangat fundamental ini, dengan kepentingan politik sesaat. Pada hemat saya, Presiden dan Wakil Presiden incumbent tidak wajib mundur dari jabatannya, untuk mencegah terciptanya keadaan darurat yang disengaja.

Bagi saya pribadi, tidak ada kekhawatiran apapun untuk berhadapan dengan calon Presiden dan Wakil Presiden incumbent, kendatipun mereka tetap dalam jabatannya. Kalau saya maju berhadapan dengan Susilo Bambang Yudhoyono sebagai calon incumbent, Insya Allah saya akan berkompetisi dengan tenang atas dasar prinsip saling menghormati dan sama-sama menaati semua ketentuan pemilihan yang berlaku dan menjunjung etika politik setinggi-tingginya. Saya berkeyakinan, sebagai demokrat sejati, beliau juga akan bersikap demikian. Sejarah telah memberikan pelajaran kepada kita, bahwa Presiden incumbent Megawati Sukarnoputri yang dicalonkan PDIP, dikalahkan Susilo Bambang Yudhoyono yang dicalonkan Partai Demokrat, PBB dan PKPI. Dalam kasus Pilkada, calon gubernur, bupati/walikota yang incumbent, juga tidak selalu menang. Jadi, untuk apa merasa khawatir. Segalanya, akhirnya rakyat juga yang akan menentukan. Dalam kompetisi politik yang sehat, seyogianyalah setiap orang akan berpegang kepada prinsip: menang secara terhormat dan kalah secara terhormat pula. Itulah asas-asas etika politik yang harus kita junjung tinggi…

Wallahu’alam bissawwab

Cetak artikel Oleh Yusril Ihza Mahendra — April 9th, 2008

64 tanggapan untuk “WAJIBKAH PRESIDEN DAN WAPRES INCUMBENT MUNDUR?”

Pages: « 1 [2] 3 » Show All

  1. Andy S (komentar #31)

    Bang Yusril..sepertinya semakin lama semakin ramai aja nih pengunjung yang membaca dan menyampaikan komentarnya atas tulisan abang di blog ini…dan kayaknya mayoritas mendukung abang maju menjadi capres di pilpres 2009 ….

    Saya usul nih..bagi para pendukung dan simpatisan Bang Yusril….selain memberikan support …apa gak sebaiknya kita juga ngasih usulan program-program apa saja kira2 yang bisa dilakukan Bang Yusril apabila nantinya terpilih sebagai Presiden RI dan agar disampaikan nanti di musim kampanye…pastinya Bang Yusril sudah punya juga blueprint yang akan beliau lakukan…siapa tau usul dari kita-kita belum terpikirkan oleh beliau…dan bisa jadi masukan juga…tapi usulnya yang fresh yah dan bukan lagu lama yg di remix …hehe.

    Wassalam

    Saran Anda sangat menarik. Memang telah ada yang menyampaikan saran di blog ini. Akan lebih baik bagi saya, jika semakin banyak saran dan masukan yang diberikan, agar saya mengetahui aspirasi rakyat yang sebenarnya (YIM)

  2. taro (komentar #32)

    Bang, ada yang menarik untuk saya pertanyakan dari tulisan diatas, apakah president baru atau pemerintah yang baru dapat merubah (mencabut) keputusan president sebelumnya mengenai ketentuan incumbent didaerah ?

    Mencermati hasil pemilu di Malaysia, faktor dunia maya menjadi penentu kemenangan di pihak oposisi; bila abang jadi maju RI 1, berharap faktor diatas jangan dilalaikan! karena lebih efektif berkampanye disini, gratis, murah cepat dan up to date!!!

    Mencermati pula hasil pilgub Jabar yang dimenangkan oleh Hade, ternyata masyarakat membutuhkan peran pemimpin muda (40 th-an) untuk menata dengan berani dan baik menejemen daerah. saya berfikir, sebaiknya untuk RI 1 butuh yang muda juga (50 Th-an ato <60 th) untuk mengatur indonesia yang luas!!!

    Pertanyaan berikut adalah diluar konteks diatas; mengenai perangai KPK yang semakin kelihatan giginya tapi menutupi gigi badan yang berkompeten (polisi) lainnya. apakah Anda setuju bila dibentuk badan pengawas KPK agar tercontrol dgn baik dan polisi diintegrasi dengan departemen lain???

    Demikian dari saya, mohon maaf bila ada yang kurang berkenan…
    Allahu akbar 3x……..

    Ketentuan dalam Pilkada bahwa pejabat incumbent harus mundur sudah diatur di dalam undang-undang. Karena itu Presiden manapun tidak dapat mencabutnya secara sepihak, melainkan harus dengan persetujuan bersama dengan DPR. Tentang Pemilu Malaysia, saya sependapat bahwa peranan dunia maya sangatlah penting.. Tentang Pilkada Jabar, saya sependapat bahwa, pertama, calon incumbent — walaupun tidak mundur — ternyata dikalahkan oleh calon lain. Kedua, popularitas calon Gubenrnur/Wagub memainkan peranan yang penting. Ketiga, usia muda juga ikut menentukan. Usia muda memberikan harapan akan sebuah perubahan. Semoga demikian juga halnya dalam Pilpres 2009 nanti. Soal pengawasan terhadap KPK, sebenarnya DPR, pers dan rakyat sendiri berfungsi melakukan pengawasan terhadap kinerja KPK. BPK juga bertugas untuk mengaudit pengunaan anggaran KPK. Saya berpendapat, tidak perlu ada lembaga baru untuk melakukan pengawasan itu. (YIM)

  3. hanyfa (komentar #33)

    Assalamu’alaikum Bang Yusril!

    Secara ideal apa yang bang yusril kemukakan di atas nampaknya bisa diterima. Namun yang menjadi masalah apakah bisa jadi jaminan calon presiden incumbent itu ketika kampanye akan menjunjung tinggi etika politik dengan tidak menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan kampenye? Dengan moralitas sebagian politikus saat ini yang begitu rendah kayaknya apa yang menjadi cita-cita ideal itu tidak mungkin dapat terwujud. Ingat, selama Indonesia merdeka, secara fisik dan politik, kita dididik dengan sistem hidup berbangsa dan bernegara ala barat yang sekuler dan hedonis yang menghalalkan segala cara asal tujuan tercapai. Apapun akan dilakukan asal kekuasaan bisa diraih dalam genggaman tangan, tak peduli aturan bahkan tak peduli Tuhan sekalipun.
    Saya sangat merindukan munculnya para pemimpin yang hanya takut kepada Allah dan sangat mencintai rakyatnya. Pada pemilihan presiden tahun 1999 saya sangat terharu ketika melihat di layar tv abang dituntun oleh Hj. Aisyah Amini (politkus gaek dari PPP), di sana terlihat kemesraan yang terjadi di antara sesama politisi Islam. Besar harapan ketika itu abang yang terpilih jadi presiden, namun harapan tinggal harapan karena abang mundur waktu itu, satu hal yang membuat saya (dan mungkin juga orang lain) kecewa. Dan yang lebih kecewa lagi adalah karena penggantinya itu adalah Gus Dur, figur yang kontroversial yang pemikirannya sangat yahudi banget dan sangat dekat dengan tokoh2 Israel.
    Mudah2an untuk tahun 2009 kekecewaan saya bisa terobati dengan munculnya abang sebagai calon kuat untuk pemilihan presiden nanti dan keluar sebagai pemenang. O ya bang, kalau sekiranya abang jadi maju nanti kira2 parpol mana saja yang akan gandeng untuk mendukung abang. Trim’s.

    Saya mengerti kita seakan berhadapan dengan dilema haruslah Presiden dan Wapres incumbent mundur atau tidak. Saya tentu lebih mendahulukan situasi krisis yang mungkin saja terjadi akibat mundurnya mereka, seperti saya gambarkan dalam tulisan di atas. Ini bukan berarti saya membiarkan penyalahgunaan fasilitas negara oleh calon incumbent dalam berkampanye. Saya harus menimbang-nimbang mana yang lebih berat.. Soal kemungkinan penyalahgunaan fasilitas itu dapat diatasi dengan mekanisme pengawasan yang lebih ketat dan konsisten. Saya menyadari bahwa selalu saja ada celah-celah yang membuat mereka lolos dari pengawasan.

    Soal saya mundur tahun 1999, telah saya jelaskan dalam tanggapan saya sebelumnya. Mohon anda membaca komentar sebelumnya. Terima kasih (YIM)

  4. rahmat dahlan (komentar #34)

    terima kasih banyak atas penjelasannya yang sangat lugas, saya hanya mengemukakannya dari segi aspek moralnya saja, namun bung yusril lebih luas menjelaskan aspek hukumnya, apakah uu nya tidak bisa dirubah?
    namun apapun itu, saya ingin mengetahui sejauh mana bang yusril mempersiapkan untuk maju sebagai presiden?
    apakah abang telah bertekad bulat untuk maju atau baru setengah-setengah?
    permasalahannya kendaraan politik yang abang gunakan belum dapat memberikan jalan lapang untuk maju sebagai presiden, harus banyak sosialisasi dan konsolidasi antar berbagai partai,
    jika itu tidak dilakukan dari sekarang, maka usahanya akan sia-sia,
    pks dan pan serta ppp harus diajak koalisi dengan partai bintang bulan untuk mendukung abang sebagai presiden
    bila tidak koalisi, mungkin mencari floating mass yang berada di kisaran 40% pemilih , itupun yang memperebutkan banyak sekali ,
    saya saja yang tinggal di jakarta tidak mendengar sosialisasi yang inten dari abang,apalagi mungkin di daerah terpencil
    cobalah buat polling atau responden acak tentang setuju aatau tidak abang jadi presiden nanti di 2009
    saya pribadi pesimis abang akan maju jadi presiden atau mungkin jadi pemenang dalam pilpres nanti kalau jadi maju
    saran saya buat tim independen untuk persiapan presiden, sudahkah?
    sduahkah abang memulai pencitraan publik yang lebih baik dari sebelumnhya, kalau bisa sering sering minta jadi bintang tanmu di media elektronik, sering nulis di koran dsb
    sosialisasi lain adalah membuat gebrakan sebelum akhir 2008 yang menuju ke arah pencitraan publik bahwa jika mendengar kata YUSRIL maka itulah presdienku nanti
    maaf bila ada kesalahan atlubul afwa minkum
    akhussukum an takuuna naajihan fi kulli amal
    jaddidissafiinah fainnal bahra amiiq
    wastaid fainnassafara baiid
    syukran

  5. Erwan (komentar #35)

    Menang terhormat, kalah terhormat..ungkapan yang bagus….kapan hal seperti ini pernah terjadi dalam sejarah politik negeri ini….????

  6. Khafidhin (komentar #36)

    @ Apa yang sudah terjadi biarlah dia berlalu. Moment seperti tahun 1999 itu takkan terulang lagi. Zaman terus bergerak dan berubah. Saya memang berniat untuk maju dalam Pilpres 2009. Semoga Allah meridhoinya, dan rakyat juga memberikan dukungan. Saya mengajak agar PBB didukung dalam Pemilu legislatif 2009 agar mencapai suara minimal yang dibutuhkan untuk mencalonkan pasangan Presiden dan Wapres (YIM)

    amiin. semoga allah mengabulkan.

  7. hanyfa (komentar #37)

    Terima kasih atas komentarnya bang.
    Saya sangat setuju dengan komentar #34 bahwa jika abang betul2 ingin maju menjadi capres 2009 dari sekarang harus sudah dilakukan berkaitan dengan pencitraan abang. Soalnya berita2 tentang abang baik di media cetak maupun elektronik sangat menjatuhkan citra abang. Sejak abang muncul ke permukaan dengan PBB sebagai kendaraan politknya begitu banyak orang melakukan pembunuhan karakter (caracter assasination) secara sistematis terhadap diri abang. Yang paling memprihatinkan justru para politisi yang berasal dari partai Islampun ikut2an melakukan hal yang sama terhadap diri abang tanpa memberikan kesempatan kepada abang untuk mengklarifikasi atau “membela diri” terhadap berita2 miring ttg abang itu. Untuk itu sekali lagi, tanpa ada niatan untuk menggurui abang tentunya, saya sarankan supaya abang segera berbenah diri untuk membangun kembali citra yang positif dari sekarang supaya rakyat semua tahu bahwa berita negatif ttg abang yang selama ini mereka terima dari berbagai media itu semua tidaklah benar. Tunjukan kepada rakyat siapa diri abang yang sebenarnya. Yakinlah jaal haqqu wa zahaqal baathil.

  8. herzon gunaidi (komentar #38)

    Bahwa : Sistem Penerimaan PNS di seluruh penjuru tanah air, yang sangat meresahkan di seluruh penjuru tanah air adalah hal paling dasar yang telah membuat negara ini semakin terpuruk…. (Negeri yang dikagumi namun negara yang pemerintahannya paling dicaci ). Isu ini Paling tepat untuk diangkat bila Bapak YIM maju menjadi Capres. saya juga akan mengangkat isu ini dalam kampanye legislatif nanti.

  9. herzon gunaidi (komentar #39)

    silahkn Bpk YIM cari info melalui perantara berapa tarif untuk jadi PNS, hal ini sudah membuat masyarakat dari berbagai lapisan sangat tidak hormat terhadap yang namanya pelaksana pemerintahan /PNS, boro- boro percaya…. dan yang paling memalukan kami sebagai WNI hal ini sudah bukan rahasia lagi di berbagai negara di dunia ini…. dan mereka akan membiarkan, karena mereka punya kepenting pada negeri yang Kaya Raya akan hasil alam,

  10. Andy S (komentar #40)

    Assalamualaikum wr wb…

    Bang..saya juga setuju dengan komentar #34 & # 37, sudah waktunya abang melakukan pencerahan…abang sudah harus mulai “bunyi” lagi bang…waktu tinggal 1 tahun lagi Bang…biar semua orang tahu bahwa abang berniat maju ke pilpres 2009…tentunya dengan menyampaikan ide-ide kongkrit abang untuk pemecahan masalah bangsa yang semakin ruwet ini…

    Saya baca di harian Kompas tanggal 16 April kemaren di halaman 3, berita tentang niat abang maju sebagai capres di 2009 dan termasuk dari sekian orang yang telah menyatakan mau maju sebagai capres 2009.
    Bang, saya punya usul….masalah ide menjalankan syariat Islam yang selalu didengungkan oleh PBB dan Abang sendiri…saya pikir harus Abang jelaskan model syariat Islam seperti apa yang akan abang jalankan di negeri ini..karena masih banyak yang alergi dengan syariat Islam ini..baik bagi yang non muslim bahkan dikalangan muslim sekalipun…sehingga apabila sudah ada pencerahan dari abang tentang syariat Islam ini…masyarakat lebih mengerti dan nyambung dengan Abang serta tidak ragu-ragu lagi.

    saya sudah baca tanggapan Abang tentang syariat Islam di blog ini….mudah2an abang bisa lebih menjelaskan lagi.. pokok-pokok syariat Islam yang akan Abang jalankan… di blog ini dan tentunya di masayarakat luas.

    Maaf Bang bukan bermaksud untuk menggurui lho…

    Oh ya…mudah-mudahan syuting film Laksamana Cheng Ho sudah selesai ..biar abang lebih konsen ke Pilpres 2009 ….. kapan nih jadwal tayangnya Bang… dah gak sabar nih..hehe

    Wassalamualaikum wr wb..


    Ya. Terima kasih atas sarannya. Publikasi melalui media sebenarnya telah dilakukan hampir setiap hari. Namun saya harus lebih gencar lagi, itu benar. Berbagai gagasan saya akan terus saya kemukakan melalui media massa dan bentuk-bentuk komunikasi yang lain, termasuk blog ini. Saya memang sedang merancang website sendiri, khusus untuk Pilpres. Insya Allah.

  11. agungwasono (komentar #41)

    yang menarik adalah komentar abang di #330
    hehehe…

  12. Mala (komentar #42)

    Salam hangat Bang YIM,

    Saya fans berat Abang sejak lama, tp saya baru tahu website ini dr salah satu teman saya yg jg fans berat Abang.
    Senang rasanya bs mengenal Abang lewat website ini, & banyak hal yg sdh saya dapatkan.
    Memang benar, sdh saatnya indonesia mempunyai presiden yg mempunyai jiwa kepemimpinan spt Abang.
    Maka dr itu saya sangat mendukung 100 % jika Abang maju di Pilpres 2009 nanti.

    Bravo Bang YIM, maju terus Partai Bulan Bintang

  13. raya (komentar #43)

    saya sepakat kalo calon incumbent harus mundur,takut terjadi kecurangan,spt dlam pilkada banten,meski bagai manapun mreka punya ekses dan jalur untuk curang,but… yang saya heran nih bang yusril,kok bisa2nya slah satu kandindat pilgub jabar ngomong kalo HADE curang,heran padahal yang punya akses,dan kesempatan untuk menang dan curang intu incumbent lho,jangan2 AMAN dan HADE di aduin oleh salah satu calon lain untuk cari kambing hitam,untuk ngelak bahwa partai yg berkuasa ini mulai gak ada taringnya dan gak populer lagi,terutama di kalangan anak2muda,
    lha gemana partai golkar gak populer lg,kita bicara logika aja, deh,kalo suatu partai kadernya banyak masuk bui,atau di pidanakan pasti dong otomatis partai akan terbawa juga,iya kan coba abang lihat,telaah,juga para bloger lain,dari mulai walikota,bupati,gebernur,anggota DPRD,DPR pusat yang di bui kebanyakan dari partai mana? hayoooo jawab…….siapa itu bupati kuati,gubernur jambi,banyak dehhhhhh…….,ehhh sekarang lg ketua DPR dari partai GOLKar malah melindungi koruptor yg kantornya di Gedung DPR untuk di geledah KPK,kan repot!!, Boss,pasti lindungi anak buahhh yang notabenenya koruptor……apa mungkin KEtuanya juga sama… spt itu…..Tambah HANCURR deh repulik yang didirikan ortu kita dengan Darah jiwa,keringat,hati,iman ortu kita untuk!!!!!!

  14. daffa (komentar #44)

    ass, melihat fenomena pilkada gubernur Jawa Barat, yang dimenangkan oleh pasangan Hade, suka tidak suka faktor dede yusuf sebagai artis sangat mungkin adalah faktor tertinggi yang membuat pasangan itu menang, nah kalau boleh berandai-andai, bagaimana kalau pa yusril untuk maju diPilpres 2009 nanti berpasangan dengan Marissa Haque, disamping artis yang sudah dikenal masyarakat, juga seorang wanita yang cerdas dan saya pikir cocok dengan pa Yusril, ” gimana Pa Yusril Tanggapannya ” kira-kira mungkin ngak ya.

  15. Cah Watulawang Kebumen (komentar #45)

    Assalamu’alaikum,

    Saya bukan seorang yang belajar ilmu politik atau punya kompetensi untuk mengomentari blog Pak Yusril,

    tapi saya dukung Bapak kalau nanti Yusril jadi maju ke Capres :)

    Wassalamu’alaikum

  16. mas wardi (komentar #46)

    lansung aja bos, bagaimana tanggapan Bapak tentang Aliran Ahmadiah….thanks atas tanggapannya

  17. Agus (komentar #47)

    Kalau saya berpendapat tidak perlu ada kekosongan kepemimpinan, toh rakyat jualah yang memilih dan menetukan presiden.
    Maju terus pak

  18. Bobi (komentar #48)

    Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kini sedang Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003. Dalam pembahasan RUU itu, kita menyimak usulan beberapa anggota DPR agar dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2009 yang akan datang, Presiden dan Wakil Presiden yang sedang menjabat (incumbent) diwajibkan untuk mundur dari jabatannya. Usulan ini didasarkan kepada ketentuan tentang pemilihan kepala daerah, yang mewajibkan pejabat incumbent untuk mundur dari jabatannya. Alasan pokok yang dikemukakan ialah, agar pemilihan Presiden dan Wakil Presiden itu berjalan dengan fair. Pasangan incumbent, atau salah satu dari mereka, yang maju ke pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, dikhawatirkan akan menyalahgunakan jabatannya, baik fasilitas, finansial maupun pengaruh yang mereka miliki sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

    Menurut saya usulan itu terlalu berlebihan, kapan kita akan dewasa dalam berdemokrasi? hanya dengan alasan supaya pemilu bisa berjalan fair presiden atau wapres yang ikut pencalonan harus mundur.

  19. adi sigit (komentar #49)

    cuaca dan iklim politik telah berganti kalau bukan abang yang tampil sebagai RI 1 ridhakah tanah dan bumi ini dipimpin oleh orang yang hanya trial and error, jadi presiden kok coba-coba apa kata dunia.sekali kali singgahlah bang ke DPC PBB Kab. langkat Sumut.Kawan kawan kangen ama abang.Bravo ! baravo2 (hidup Bulan Bintang)

  20. amru (komentar #50)

    telaah cermat sudah dipaparkan. Soal tata negara ini dan lainnya di ujung pena bung sekali lagi sangat produktif, trims. bagi saya wacana ini menggambarkan sekali lagi kurangnya teladan dan kebiasaan baik di jagad politik seperti juga di bidang keseharian kita lainnya. Di udara yang sesak oleh nafsu berebut dan hendak cepat aman, kaya, menonjol atau berkuasa tentu akan deras suara keluhan supaya: kendalikan dirimu dan orang-orangmu. Jadi ingin saya catat sekali lagi untuk pribadi kalau keteladanan langka hidup penuh curiga.

    trims bung yim paparan anda seperti biasa kaya dan antisipatif.

  21. Yandi Hendrawan (komentar #51)

    Assalamu’alaikum Pak Yusril,

    Apabila selalu beritikad baik yang dilandasi dengan iman yang kuat pasti akan dimuliakan oleh Allah SWT walaupun tidak jadi Presiden, Apabila telah berusaha dengan maksimal serta di ridhoi oleh Allah Swt maka Bapak pasti akan jadi Presiden RI di pemilihan Presiden mendatang.
    Mencermati pandangan-pandangan Bapak, saya melihat bapak adalah sosok yang mengedepankan pandangan dari sudut kaidah hukum khususnya ketatanegaraan dari pada mengkampanyekan diri untuk menjadi pemimpin negara. Menurut saya Bapak lebih tepat menjadi seorang penasehat, pendidik, atau penulis saja, khususnya dalam bidang ketetanegaraan. Profesi tersebut selain lebih masuk dengan karakter kepribadian bapak, juga akan lebih bermanfaat bagi negara ini. Mohammad Natsir tidak menjadi presiden, tetapi pemikiran-pemikiran dan cara pandangnya sangat bermanfaat bagi bangsa dan negara, serta namanyapun harum sepanjang masa.
    Demikian Pak YIM kritik, saran dan pendapat dari saya sebagai junior yang selalu belajar ilmu dari Bapak walaupun dikejauhan. Semoga Bapak termasuk orang-orang yang diberi petunjuk dan hidayah dari Allah SWT.
    Wassalamu’alaikum

  22. Musri Nauli (komentar #52)

    Sebelumnya saya mengucapkan salut kepada Bung YIM yang mempunyai dedikasi tinggi untuk menyebarkan gagasan yang memperkaya pemahaman saya dalam melihat persoalan ketatanegaraan. ada beberapa website yang wajib saya buka untuk melihat gagasan yang utuh dalam melihat persoalan. salah satunya website YIM.

    kekaguman saya melihat YIM dimulai disaat talkshow perdebatan YIM dengan Harun Alrasid sekitar akhir tahun 1998 - awal 1999-an. Untung tak lama kemudian, saya membaca profil YIM di Kompas sekitar tahun 2002. Dan kekagetan saya bertambah, ketika salah satu majalah Islam di Indonesia, memuat foto YIM dengan M. Natsir dan Amin Rais. ternyata, Bung YIM punya darah (hubungan ideologis) dengan gerakan sosialisme. Bahan bacaan saya yang sangat sukai. Berangkat dari alsan sederhana inilah, saya mengikuti perjalanan politik YIM.

    Saya berharap kepada YIM agar selalu meng update pemikiran dalam persoalan ketatanegaraan. Secara serius, saya katakan, langkah yang dilakukan YIM membuktikan bahwa kalangan akademisi tidak kolot, langsung bersentuhan dengna issu faktual dan yang pasti, membuat kita punya pandangan dari sudut yang berbeda dalam melihat satu is.

    Salam

    Musri Nuli

  23. cepis (komentar #53)

    Dukung Pak Yus jadi Presiden R1 2009 :)

    Ayo Pak! negara ini butuh pemimpin yang cerdas dan tegas. Tidak hanya cerdas dan tegas, tapi pemimpin yang beriman dan bertaqwa.

  24. Dannie Firmansyah (komentar #54)

    Bapak Yth.
    Saya sebagai orang yang awam dalam hal politik mendambakan sekali Presiden yang akan datang adalah seorang PAKAR HUKUM, karena kehidupan bernegara kita selalu terbentur atau berkaitan dengan Hukum, sebagaimana kita ketahui bahwa Negara kita berdasar atas Hukum, jadi Hukum sebagai Panglimanya. Akan tetapi sangat ironis Negara kita yang sudah merdeka selama 63 Tahun dalam sejarahnya belum pernah panglimanya seorang SARJANA HUKUM, akibatnya???
    Untuk tanggapan dari tulisan Bapak, kami menyarankan agar dikemukakan juga bagaimana alternatif jalan keluarnya yang terbaik dari adanya pendapat jika Presiden dan Wapres Incumbent mundur, demi menyelamatkan negara yang kita cintai bersama…
    Terima Kasih, Salam Hormat

  25. Dery FG (komentar #55)

    Bang,
    apakah pernyataan abang ini bisa dilakukan jika abang yang jadi presiden?
    Menurut hemat saya, sudah semestinya abang mulai dari partai abang dulu untuk melakukan konsolidasi bersama anggota dewan selaku legislator. Masalah perundangan, tentunya ada di tangan para anggota dewan terhormat..
    Salam buat abang dan keluarga

  26. suyanto londrang (komentar #56)

    setelah saya membaca tulisan Bang Yusril diatas saya memahami bahwa secara hukum konstitusi tidak mengatur mengenai kewajiban mundur bagi incumbent untuk mencalonkan diri dalam pemilihan presiden. wacana bahwa incumbent wajib mengundurkan diri apabila ingin mencalonkan diri menjadi pasangan presiden dan wakil presiden tersebut muncul sebagai antisipasi terjadinya penyalahgunaan wewenang oleh calon pasangn dari incumbent dengan menggunakan fasilitas pemerintah. sebetulnya hal itu persoalan teknis, dan bisa dikontrol oleh lembaga independen serta KPK. daripada melalui mekanisme yang seperti abang jelaskan diatas karena resikonya terhadap stabilitas keamanan dan politik akan sangat besar. yang perlu ditekankan adalah proses tersebut tidak bertentangan dengan konstitusi itu saja. thanks… yakin usaha sampai untuk Bang Yusril.

    Terima kasih atas komentarnya. Saya menulis artikel di atas untuk menjadi bahan pemikiran bagi semua warga bangsa, agar kepentingan bangsa dan negara, janganlah dikalahkan oleh kepentingan politik sesaat. (YIM)

  27. Nanang Sariyanto (komentar #57)

    ass. wr. wb.
    Terus terang saya simpatisan Bulan Bintang karena fisi `gentle` dan perjuangannya… namun melihat perkembangan perolehan suara dalam 2 perioda pemilu rasanya perlu dilakukan `merger` dengan partai lain yang secara istiqomah sepaham (walau tak persis sama). Memang gerakan seperti PBB dan semacamnya tak akan pernah mati… Namun menurutku demi Kejayaan Islam langkah itu harus ditempuh…. Lihatlah kenyataan……

  28. edi.santosa (komentar #58)

    Soal pencitraan diri, itu yang saya risaukan dari dulu. Apalagi Pak MS KAban pun kurang begitu terdengar gaungnya di masyarakat. jadi saya rasa tidak hanya Bapak saja yang harus terdengar tetapi seluruh elemen partai harus saling bahu membahu supaya gaunggnya selalu terasa oleh rakyat. Di Bandung pun, PBB sudah lama tidak terasa geliatnya, ada apa? mungkin bisa dimulai dari hal hal kecil; adakanlah pengajian di setiap ranting atau PAC setiap kali ada hari besar umat islam atau bahkan setiap ada momen hari besar nasional bisa pasang sepanduk saya rasa biayanyapun tidak terlalu besar tapi akan “terlihat”. kalau balik lagi soal dana, saya rasa hal inipun belum digarap secara maksimal. Sya pernah punya kartu keanggotaan PBB, tapi setelah thn 1999 tidak ada follow apapun. padahal bila iuran anggota lebih dimaksimalkan (kalau memang tidak mampu jangan di paksa juga ) tapi paling tidak diberdayakan. untuk mempererat tali silaturahmi adakanlah pertemuan, diundang gituloh para anggotanya, ini perlu untuk mempererat tali silaturahmi juga kecintaan terhadap partai. sekalian bisa digunakan sebagai ajang konfirmasi bilamana ada berita2 yang salah tentang partai atau pun pengurus partai. jadi, paling tidajk anggota dapat terus di mantaince.nah sekarang boro-boro, anggota aja tidak digarap dengan baik, apalagi simpatisan atau floating mass.

    mudah2an jadi masukan.gereget aja nih sma partai ini.
    dulu ada pemerhati yang memprediksi bahwa partai ini slahsatu partai yang mempunyai modal menjadi partai besar (dengan sejarah Masyuminya ) tapi sayang kenyataannya berbeda.

    Oh ya satu hal lagi. saya setuju sekali kalau partai ini sudah harus memblow up isu isu yang lebih realistis dan populis.kalau soal syariat islam dan lain lain sya rasa tidak terlalu perlu digaunggaungkan lagi, toh kalau kita sudah bisa menempatkan wakil kita di DPR dengan jumlah yang signifikan akan lebih mudah bagi kita untuk memperjuangkan cita2 partai. Yang saya perlu dikedepankan adalah soal good govermence, lingkungan hidup, HAm, kewanitaan (biasanya partai islam dianggap kurang ramah dengan isu gender seperti ini padahal pemilih lebih banyak adalah kaum hawa ) dan hal hal lainnya. saya rasa juga PBB kurang terlihat kontribusinya bilamana terjadi musibah2 dan bencana alam di negeri ini. ya sekali sekali perlulah terlihat di TV lagi bagi2 sembako buat korban kebakaran, banjir lumpur ;lapindo dll. masa kalah sama uje :-)

    kalau tidak salah partai inipun banyak simpatisan dari kalangan seleb, (apalagi ketua majelis syuro nya juga seleb) seperti bimbo dll. nah mungkin kalau mereka berkenan , mereka tidak usah ragu2 lagi untuk menunjukan simpatinya pada partai ini.toh artis klain sdh terang2an dgn masing2 partainya.

    sekian dulu nanti di lanjut
    wass

  29. asriyanto (komentar #59)

    wacana menarik bang..
    sy pikir hal wajar mengungkapkan kerugian bagi kandidat lain apabila incumbent masih bertahan, dan salah satunya adalah anda bapak YIM.
    lebih lanjutnya ini meski ditetaskan supaya benar-benar tercapai pemilu adil, jujur, damai. karena jika tidak akan banyak menggunakan fasilitass negara dlm melakukan kampanye

    maju terus bang YIM

  30. April Maulana (komentar #60)

    Assalammualaikum wr.wb,..
    Saya sangat setuju pendapat Bung Yusril bahwa seharusnya incumbent tidak perlu mundur karena tidak sesuai dengan konstitusi yang berlaku di Indonesia selain mengakibatkan kekosongan kekuasaan dan hal ini juga berarti pengkebirian HAM bagi incumbent. Hal ini seharusnya juga berlaku untuk di daerah.
    Ketakutan bahwa para incumbent akan mengunakan kekuasaan dan fasilitas negara hanya alasan-alasan yang dibuat oleh lawan politik. Bukankah negara kita ada badan yang mempunyai wewenang cukup jelas dalam hal mengawasi jalannya Pemilu, sekarang tinggal bagaimana caranya saja agar badan tersebut berjalan maksimal sehingga penyimpangan-penyimpangan dalam Pemilu dapat ditindak dengan tegas.

    Sebagai sesama orang Sumatera, saya pribadi sangat mendukung apabila Bung Yusril mencalonkan diri sebagai Presiden RI Periode 2009-2014. Maju terus Bung Yusril, semoga sukses dan menjadi pemimpin yang amanah.

    Wasalam dari Wong Kito

Pages: « 1 [2] 3 » Show All

Punya pendapat? Sampaikan pendapat Anda