Bismillah ar-Rahman ar-Rahim
Kemarin, usai acara diskusi “Konstruksi Kepemimpinan Menuju Kebangkitan Nasional” yang diselenggarakan Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) di Jakarta Media Center, saya ditanya oleh sejumlah wartawan mengenai Ahmadiyah, sehubungan dengan
rencana diterbitkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri dan Jaksa Agung, yang kini tengah menjadi berita hangat media massa di tanah air. Waktu itu saya menjawab, yang harus diterbitkan bukanlah sebuah SKB karena istilah itu sudah tidak dikenal lagi dengan diundangkannya UU Nomor 10 Tahun 2004. Istilah yang benar ialah Peraturan Menteri. Apakah Peraturan itu dikeluarkan sendiri-sendiri oleh menteri atau pejabat setingkat menteri, atau secara bersama-sama, semuanya tergantung kepada kebutuhan materi yang ingin diatur. Istilah Keputusan, dengan berlakunya UU Nomor 10 Tahun 2004, hanya digunakan untuk sebuah penetapan, seperti pengangkatan dan pemberhentian seseorang dalam jabatan, bukan sesuatu yang berisi norma yang bersifat mengatur.
Beberapa jam setelah saya menjawab pertanyaan wartawan di atas, beredar berita melalui SMS bahwa saya sama saja dengan Adnan Buyung Nasution yang menentang SKB tentang Ahmadiyah. Hal inilah yang mendorong saya untuk menulis artikel ini, melengkapi apa yang sudah diberitakan oleh beberapa media, antara lain Detik.Com kemarin, Republika, Indopos dan The Jakarta Post hari ini. Saya menegaskan bahwa saya bukannya tidak setuju dengan SKB itu, tetapi bentuk peraturan hukum yang diterbitkan ialah Peraturan Bersama, bukan Surat Keputusan Bersama. Memang istilah Keputusan Bersama dicantumkan dalam Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965, tetapi setelah berlakunya UU Nomor 10 Tahun 2004, maka istilah Peraturan Bersama lebih sesuai untuk digunakan. Dengan penjelasan ini, mudah-mudahan segala kesalahpahaman akibat pemberitaan sepotong-sepotong, dapat dijernihkan.
Pendapat saya tentang Ahmadiyah sebenarnya tegas saja. Bagi saya, seseorang masih dapat dikatakan seorang Muslim, apabila dia berpegang teguh dan berkeyakinan sejalan dengan prinsip akidah Islam, yakni La Ilaha illallah Muhammadur Rasulullah. Tiada tuhan selain Allah dan Muhammad adalah Rasulullah. Tentang Muhammadur Rasulullah itu tegas pula dianut prinsip, bahwa sesudah beliau tidak ada lagi rasul dan nabi yang lain. Kalau mengakui bahwa Mirza Ghulam Ahmad (lihat gambar) adalah nabi sesudah Nabi Muhammad s.a.w, saya berpendirian bahwa keyakinan tersebut sudah menyimpang dari pokok akidah Islam. Karena itu, lebih baik jika penganut Ahmadiyah itu menyatakan diri atau dinyatakan sebagai non-Muslim saja. Dengan demikian, hak-hak konstitusional mereka di negara Republik Indonesia ini tetap sah dan diakui. Saya memberikan contoh di Pakistan, para penganut Ahmadiyah –lebih khusus disebutkan kelompok Ahmadiyah Qadian atau Qadiani — yang tegas-tegas digolongkan sebagai minoritas bukan Muslim atau “Non Muslim minority”. Sebab itu Konstitusi Pakistan menetapkan bahwa mereka mempunyai wakil di Majelis Nasional Pakistan yang diangkat untuk mewakili golongan minoritas.
Dalam agama Islam memang diakui keberadaan mazhab-mazhab, yakni berbagai aliran penafsiran baik di bidang Ilmu Kalam, Fiqih dan Tasawwuf. Namun perbedaan penafsiran itu tidaklah sampai mempertentangkan pokok-pokok ajaran Islam, melainkan detil-detilnya. Dalam Kalam misalnya, tafsiran kaum Muktazilah dengan kaum Asy’ariyyah tentang al-Qada wal-Qadar, walau berbeda namun tetap dalam batas-batas yang sejalan dengan pokok-pokok akidah. Demikian pula halnya mazhab-mazhab fiqih, adalah perbedaan dalam menafsirkan kaidah-kaidah hukum sebagaimana termaktub di dalam al-Qur’an dan al-Hadits yang tidak menyimpang dari asas-asas syariah. Dalam Tasawwuf, para aliran sufi saling berbeda persepsi mengenai cara-cara berdzikir dalam mendekatkan diri kepada Allah. Namun dalam hal akidah yang pokok, tak ada perbedaan yang prinsipil di antara aliran-aliran tasawwuf. Adapun meyakini bahwa masih ada seorang nabi setelah Nabi Muhammad s.a.w, jelaslah menyalahi prinsip akidah Islam. Sebab itulah, Rabithah al-Alam al-Islami dan Organisasi Konfrensi Islam (OKI) telah lama mengeluarkan pernyataan bahwa Ahmadiyah (Qadian) adalah golongan yang telah keluar dari Islam. Pemerintah Arab Saudi juga melarang penganut Ahmadiyah (Qadian) menunaikan ibadah haji. Majelis Ulama Indonesia pada tahun 1984 juga telah menerbitkan fatwa bahwa Ahmadiyah adalah aliran sesat yang telah keluar dari Islam.
Keberadaan Ahmadiyah di Indonesia sebenarnya telah dimulai sejak zaman kolonial Hindia Belanda. Sebagai sebuah perkumpulan, Ahmadiyah Indonesia telah pula mendapat status badan hukum yang disahkan Kementerian Kehakiman pada tahun 1950-an. Namun aktivitas gerakan ini sampai sekarang meresahkan bagian terbesar Umat Islam di Indonesia. Tempat ibadah mereka disebut “mesjid” juga. Sementara di samping al-Qur’an, mereka juga menggunakan Kitab Tadzkirah sebagai pegangan dalam keyakinan mereka, khususnya tentang kenabian Mirza Ghulam Ahmad serta ajaran-ajarannya. Sebab itu tidak mengherankan jika berbagai ormas Islam mendesak Pemerintah untuk melarang gerakan Ahmadiyah ini sejak lama. Dalam beberapa bulan terakhir ini isyu Ahmadiyah kembali mencuat dan tindak kekerasan terjadi di berbagai tempat. Dalam konteks inilah, wacana keluarnya “SKB” muncul ke permukaan.
Apakah dasar hukum yang diinginkan agar Pemerintah melarang keberadaan Gerakan Ahmadiyah itu? SKB yang menjadi bahan pembicaraan itu bersumber pada Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 yang oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969 ditetapkan menjadi undang-undang. Dalam undang-undang ini disebutkan “Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari agama itu; penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu (Pasal 1). Selanjutnya dalam Pasal 2 disebutkan bahwa bagi mereka yang melakukan kegiatan seperti itu, diberi “perintah dan peringatan keras” untuk menghentikan kegiatannya. Perintah itu dikeluarkan oleh Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri dalam bentuk “Keputusan Bersama”. Apabila kegiatan itu dilakukan oleh sebuah organisasi maka “Presiden Republik Indonesia dapat membubarkan organisasi itu dan menyatakan organisasi atau aliran tersebut sebagai organisasi/aliran terlarang, satu dan lain setelah Presiden mendapat pertimbangan dari Menteri Agama, Menteri/Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri”. Apabila orang/organisasi tersebut telah diberi peringatan atau dibubarkan dan dilarang oleh Presiden, namun tetap membandel, maka kepada mereka dapat dituntut pidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya lima tahun. Dengan UU Nomor 1/PNPS/1965 ini pula, ketentuan Pasal 156 KUHP ditambah dengan Pasal 156a yang antara lain berbunyi “Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap sesuatu agama yang dianut di Indonesia”.
Nah, kalau membaca dengan cermat isi UU Nomor 1/PNPS/1965 di atas, maka keliru kalau ada yang meminta Pemerintah — dalam hal ini Menteri Agama, mendagri dan Jaksa Agung — untuk menerbitkan “SKB “untuk melarang Ahmadiyah. “SKB” hanya dapat memberikan perintah dan peringatan keras kepada orang perorangan yang melanggar ketentuan Pasal 1 UU tersebut. Kalau Ahmadiyah sebagai sebuah gerakan/perkumpulan/organisasi, maka yang dapat membubarkan dan melarangnya bukan Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri dan Jaksa Agung, tetapi Presiden Republik Indonesia. Jadi permintaan harus disampaikan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, bukan kepada Muhammad Maftuch Basyuni, Mardiyanto dan Hendarman Supanji.
Ada kalangan yang berpendapat bahwa UU Nomor 1/PNPS/1965 itu sudah ketinggalan zaman, tidak sejalan dengan hak asasi manusia, demokrasi dan bertentangan dengan UUD 1945 hasil amandemen. Sebagai tafsiran dan pendapat boleh-boleh saja. Pendapat yang sebaliknya juga ada, namanya saja tafsir dan pemahaman. Namun hingga kini keberadaan undang-undang tersebut sebagai kaidah hukum postif secara formal masih berlaku, sebab belum pernah diubah atau dicabut oleh Presiden dan DPR. Mahkamah Konstitusi sampai kini juga belum pernah membatalkan undang-undang itu dan menganggapnya bertentangan dengan UUD 1945 dalam permohonan uji materil. Jadi Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 itu sah sebagai undang-undang yang berlaku. Bahwa sampai sekarang dua menteri dan Jaksa Agung belum juga menerbitkan “SKB” dan Presiden belum juga mengeluarkan Peraturan Presiden membubarkan dan sekaligus melarang organisasi/perkumpulan Ahmadiyah, semuanya itu tergantung kepada kemauan dan keberanian politik mereka itu. Walaupun konon, anggota Wantimpres Adnan Buyung Nasution menentang, namun nasehat anggota Wantimpres, bahkan Wantimpres sebagai sebuah lembaga, tidaklah mengikat Presiden. Jangankan hanya Adnan Buyung Nasution, nasehat seluruh anggota Wantimpres dapat diabaikan Presiden, kalau Presiden berpendapat lain. Saya dengar rapat mengenai Ahmadiyah ini telah beberapa kali dilakukan oleh beberapa menteri yang dipimpin Presiden dan juga dihadiri anggota Wantimpres. Namun hingga kini, kita belum tahu keputusan apa yang akan diambil, baik oleh Manteri Agama, Mendagri dan Jaksa Agung, maupun oleh Presiden sendiri. Reaksi atau komentar Presiden atas soal Ahmadiyah ini belum terdengar. Ini beda dengan reaksi beliau yang cukup cepat terhadap isyu poligami yang dilakukan Aa Gim, walau hal itu lebih bersifat personal Aa Gim. Perbedaan tafsir mengenai poligami masuk ke dalam bidang fikih Islam. Masalahnya tidak menyangkut akidah, dibanding dengan isyu Ahmadiyah yang kini menyita banyak perhatian umat Islam, politisi dan aktivis hak asasi manusia di tanah air, bahkan gemanya jauh ke mancanegara.
Wallahu’alam bissawwab
Cetak artikel Oleh Yusril Ihza Mahendra — May 9th, 2008
193 tanggapan untuk “SKB TENTANG AHMADIYAH”
Pages: [1] 2 3 4 5 6 7 » Show All
Vavai (komentar #1)
Terima kasih atas penjelasan yang komprehensif ini pak.
Saya memandang polemik soal Ahmadiyah ini adalah soal ketidaktegasan seorang pemimpin untuk mengambil keputusan, akibatnya terlalu banyak pihak-pihak yang mempermasalahkannya. Andaikata pemimpinnya tegas, niscaya polemik dapat dieliminasi dan diskursus yang berkembang dapat dibicarakan secara cerdas.
Sekarang ini orang jauh meributkan soal sikap ekstrim sebagian kalangan tanpa melihat sikap sebagian besar masyarakat.
Pelanggaran HAM ? Telisik dulu siapa yang melanggar dan siapa yang dilanggar. Biasanya orang yang tunjuk muka soal HAM, dia itulah yang melanggarnya.
May 9th, 2008 at 3:51 pm
satria (komentar #2)
@ vavai: saya sependapat dengan anda
May 9th, 2008 at 4:10 pm
Ahmad (komentar #3)
Saya sedih sekali melihat pihak yang berkoar-koar untuk mendukung eksistensi Ahmadiyah sebagai bagian dari Islam. Koq mereka begitu menutup mata. Apakah mereka tidak bisa merasakan betapa terzaliminya pemeluk Islam akibat kengeyelan Ahmadiyah ini. Apakah mereka tidak melihat kebulatan suara di seluruh dunia bahwa Ahmadiyah bukan Islam. Apakah mereka tidak bisa membayangkan kalau ini terjadi pada diri mereka. Apakah yang ingin mereka kejar sebenarnya???
Saya setuju dengan abang bahwa sebaiknya perlakuan terhadap Ahmadiyah bisa mengambil contoh dari Pakistan.
May 9th, 2008 at 6:24 pm
Yoyo (komentar #4)
Ahmadiyah adalah bukan Islam, biarkan mereka hidup di Indonesia, tapi mereka kita akui sebagai Non Muslim, mereka juga harus mengakui hal tersebut, mereka adalah Non Muslim. Masalah mereka sudah menodai Aqidah Islam, Nabi SAW pun sudah mengajarkan untuk tidak mendzalimi umat selain Islam selama mereka tidak mengusik kita, masalah mereka mempunyai keyakinan ada Nabi setelah Rasululloh SAW, itu suatu kesalahan mereka, biarkan mereka pertanggungjawabkan di hadapan Alloh, SWT kelak, mereka belum diberikan hidayah. Wallahu’alam.
May 9th, 2008 at 7:30 pm
daustralala (komentar #5)
Jernih pak. Sedari awal saya juga berpikir, kalau saja mereka memproklamirkan agama baru, maka tidak akan pernah ada masalah, layaknya perlakuan umat Islam terhadap Hindu, Buddha, dan Nasrani selama ini.
May 9th, 2008 at 7:33 pm
fikreatif (komentar #6)
Oke, saya tanya bang? kalau sebuah organisasi itu dilarang, nanti lantas bagaimana dengan asetnya? kemudian apakah hanya payung hukum Keputusan Presiden cukup untuk membuat pembubaran Ahmadiyah? kalau PKI kan pakai TAP MPR. Terus, kemudian, kalau misalnya ahmadiyah dibuatkan agama sendiri. Pengaturannya lewat apa bang???
Bang, antum gabung aja ke PKS…! biar partai islam tambah jaya….
Kalau organisasi dilarang, maka harta benda miliknya dapat ditangani oleh Balai Harta Peninggalan (BHP) yang berada di bawah Departemen Hukum dan HAM untuk diurus. Kalau mengacu kepada UU Nomor 1/PNPS/1965 pelarangan organisasi Ahmadiyah cukup dilakukan dengan Peraturan Presiden. Tentu beda dengan pembubaran PKI. Waktu itu (1966) dasar hukum Pembubaran PKI ialah Penpres Nomor 7 tahun 1959. Namun Pengemban Supersemar (Mayjen Soeharto) waktu membubarkan PKI dengan sebuah keputusan yang diambil atas nama Presiden RI. Baru belakangan keputusan itu dikukuhkan dengan Ketetapan MPRS.
Saran Anda agar saya gabung ke PKS berat juga bagi saya. Saya termasuk pendiri PBB dan pernah dua kali menjadi Ketua Umum dan kini menjadi Ketua Majelis Syura. PBB dan PKS sama-sama partai Islam, karena itu adalah bersaudara. Asas dan cita-citanya mempunyai banyak kesamaan. Karena itu kedua partai ini memang harus bekerjasama dengan erat sebagai dua saudara. (YIM)
May 9th, 2008 at 7:34 pm
Nasrullah (komentar #7)
Nah ini dia tulisan yang saya tunggu, entah kenapa masalah Ahmadiyah ini terus berlarut-larut. Memang selayaknya Pemerintah RI melihat bagaimana negara di tempat kelahiran Ahmadiyah, memperlakukan kelompok ini untuk melihat perbandingannya.
Menurut Bang YIM jika keputusan tentang Ahmadiyah baik melalui SKB atau Perpres masih menggantung apa dampaknya bagi Ahmadiyah di Indonesia dan umat Islam???
Untuk Fikreatif dalam komentar #6, saya pikir alangkah lebih baik kalau kita ingin menggapai kejayaan Islam tidak melihat dari satu partai saja. Biarkan orang memilih, apalagi kalau orang tersebut sudah punya pilihan dan menjadi pendiri sebuah partai.
May 9th, 2008 at 9:18 pm
Nasrullah (komentar #8)
Oya bang YIM satu tanya lagi, bagaimana kalau Ahmadiyah di Indonesia gak mau diperlakukan seperti di Pakistan? (misalnya mereka ngotot masuk dalam Agama Islam, dengan alasan mengaku nabi Muhammad adalah nabi terakhir??)
Kalau penganut Ahmadiyah itu mengakui Nabi Muhammad S.a.w sebagai Rasul dan Nabi terakhir, dan hanya mengakui Mirza Ghulam Ahmad hanyalah seorang mujaddid (pembaharu), maka mereka telah kembali kepada Islam yang sesungguhnya. Pengikut Ahmadiyah seperti itu telah dilakukan oleh Jemaat Ahmadiyah Lahore di Pakistan. Karena itu tidak ada masalah dengan mereka. Kelompok yang tetap berpendirian bahwa Mieza Ghulam Ahmad adalah Nabi adalah Jemaat Ahmadiyah Qadian. Mereka inilah yang digolongkan sebagai non Muslim minority di Pakistan. (YIM)
May 9th, 2008 at 9:36 pm
v-jay (komentar #9)
Ini dia tulisan yang saya nanti-nanti, saya setuju itu. Tapi kenapa pemerintah sepertinya lama sekali untuk mengambil keputusan mengenai Ahmadiyah ini ?
May 10th, 2008 at 8:44 am
Andy S (komentar #10)
Ass. Wr.Wb….Bang Yusril….
Nah gitu donk..Bang…saya sangat senang Abang mulai menyampaikan gagasan, pandangan dan komentar terhadap masalah-masalah penting yang sedang ramai dibicarakan dan dirasakan oleh masyarakat Indonesia sekarang..
Dari gagasan, pandangan dan komentar Abang inilah rakyat akan terus menilai Abang apakah Abang memang pantas mengemban amanat sebagai Presiden RI yang baru…inilah “kampanye” buat Abang sendiri…sebelum musim kampanye itu sendiri resmi dimulai…
100 % saya setuju dengan pendapat Abang tentang Ahmadyah.
May 10th, 2008 at 8:46 am
IWOEL (komentar #11)
kenapa tho pemerintah takut-takut untuk mengambil yindakan tegas untuk ahamadiyah, padahal kan negara-negara tetangga kita udah bertindak secara tegas ! menurut anda bagaimana pemerintahan saat ini, koq mencla-mencle !
Saya tidak tahu apa sebabnya. Keputusan akhir ada di tangan Presiden SBY. Beliaulah yang mengambil keputusan. Para menteri atau Wantimpres dapat saja memberi masukan, namun akhirnya segalanya tergantung kepada Presiden. (YIM)
May 10th, 2008 at 10:01 am
ivn (komentar #12)
akhirnya terbit juga SKB tentang ahmadiyah setelah berlarut-larut tak ada kejelasan…
Ah yang bener Boss. Kapan terbitnya? (YIM)
May 10th, 2008 at 11:13 am
diah (komentar #13)
terima kasih penjelasannya bang, jangan lupa kalau sudah menjadi presiden tetap “ngeblog”, ya.
Saya do’akan bisa menjadi RI 1 dua periode saja, sukses bang.
May 10th, 2008 at 12:38 pm
solo mamma (komentar #14)
YIM,
Sungguh penjelasan ini sangat berguna bagi masyarakat. Alangkah baiknya kalau tulisan ini dapat disebar luaskan juga melalui media cetak agar dapat dibaca oleh orang yang belum mengenal Internet, itu manfaat pertama yang saya tangkap, manfaat kedua bisa lebih mengenal tentang kapabiliti calon presiden 2009 nanti.
May 10th, 2008 at 1:07 pm
arif_gendut (komentar #15)
Ada empat tujuan pokok pembentukan aliran ini:
1. Penodaan terhadap Alquran
2. Penistaan terhadap kerasulan Muhammad SAW
3. Pengaburan pemahaman jihad
4. Merusak ukhuwah Islamiyah
Inti dari solusi persoalan ini adalah Presiden. Beranikah Presiden mengeluarkan keputusan Ahmadiyah bukan Islam? atau memang Presiden nga berani atao mungkin Presiden lagi pusing mikirin BBM. btw Pak kapan bapak menulis tentang isu kenaikan BBM, kalau boleh usul, sering-sering nulis tentang perkembang bangsa dan negara Pak, terus sama solusinya dah.
sama seperti ahmadiyah ini Bapak menulis dan kasih jalan keluarnya…
May 10th, 2008 at 2:45 pm
arif_gendut (komentar #16)
Ada empat tujuan pokok pembentukan aliran ini:
1. Penodaan terhadap Alquran
2. Penistaan terhadap kerasulan Muhammad SAW
3. Pengaburan pemahaman jihad
4. Merusak ukhuwah Islamiyah
Inti dari solusi persoalan ini adalah Presiden. Beranikah Presiden mengeluarkan keputusan Ahmadiyah bukan Islam? atau memang Presiden nga berani atao mungkin Presiden lagi pusing mikirin BBM. btw Pak kapan bapak menulis tentang isu kenaikan BBM, kalau boleh usul, sering-sering nulis tentang perkembang Bangas dan negara Pak, terus sama solusinya dah.
sama seperti ahmadiyah ini Bapak menulis dan kasih jalan keluarnya…
oh ya Pak ini diluar Topik menurut Bapak perlukah Pemerintah menaikan harga BBM?
May 10th, 2008 at 2:51 pm
khafidhin (komentar #17)
soal ahmadiyah paling - paling di endapkan ?
tapi kalo uda urusan BBM, sudah pasti naik, tinggal nunggu tanggalnya.
untuk pak YIM, mudah - mudahan tidak pernah terbesit sedikitpun untuk pindah partai… kasihan simpatisan abang di tingkat bawah. BRAVO PAK YUSRIL.
He he he… Soal endap-mengendapkan itu nampaknya memang telah menjadi salah satu style kepemimpinan Pak SBY, Boss.. Soal pindah partai, nggaklah Boss. Insya Allah, sekali merdeka tetap merdeka… Sekali PBB tetap PBB! (YIM)
May 10th, 2008 at 10:36 pm
micokelana (komentar #18)
Alhamdulillah akhirnya sedikit saya memahami salah satu keributan akidah di negara tercinta ini. Kalau saya lihat jelas-jelas yang diterbitkan ahmadiyah.org mereka mengakui AlQuran dan Rasullah SAW, lantas yang banyak di Indonesia nih Ahmadiyah yang mana lagi…?? Sudah jelaskan langkah yang harus diambil oleh pak SBY…??? tinggal nunggu pers conference lagi nih…!!!!
May 11th, 2008 at 1:00 am
Yayan Sopyani al-Hadi (komentar #19)
Asw.
bang sejuta persen, saya menolak ajaran yang mengatakan ada nabi setelah Rasulullah Muhammaad SAW.
namun demikian, apakah keyakinan seseorang bisa diadili? bagimana pasal dan bunyi undang-undanngnya?
Trims
Keyakinan seseorang memang tidak dapat diadili oleh pengadilan kita berdasarkan hukum postif Indonesia. Di bidang ideologi, negara memang dapat melarang penyebarluasan suatu ideologi yang bertentangan dengan asas atau dasar negara. Di bidang agama, keyakinan orang juga tidak dapat diadili. Namun apabila keyakinan seperti itu disebarkan atau diperlihatkan di muka umum, dan ternyata dapat mengganggu ketenteraman masyarakat, maka perbuatan itu dapat dihukum. Bahwa seseorang tidak percaya kepada Allah sebagai Tuhan dan menolak kerasulan Nabi Muhammad s.a.w tidak dapat dihukum, tentunya. Mereka bukan Muslim. Namun jika ada seseorang atau sekelompok orang — apalagi membentuk sebuah organisasi — yang menyatakan diri Muslim namun menganut paham yang secara prinsipil bertentangan dengan asas-asas keyakinan Islam — seperti misalnya meyakini bahwa Mirza Ghulam Ahmad adalah Nabi sesudah Nabi Muhammad s.a.w — dan mereka menyatakannya serta menyebarkannya secara terbuka, maka perbuatan itu dapat meresahkan orang-orang Islam yang sesungguhnya. Negara berkewajiban untuk melindungi orang-orang Islam dari penyelewengan terhadap ajaran agama yang mereka yakini, serta memelihara ketenteraman rakyatnya. Atas dasar itulah negara dapat bertindak demi kepentingan umum.
Kalau penganut Ahmadiyah menyatakan bahwa Ahamidyah itu bukan Islam dan meyakini Mirza Ghulam Ahmad sebagai Nabi yang membawa agama baru, tidak masalah. Tidak ada alasan untuk mengadili mereka. Penganut agama Sikh aman-aman saja di negara kita ini. Ajaran Guru Nanak, pendiri agama Sikh dengan Kitab Grand Sahib sebagai kitab sucinya, mulanya mengkombinasikan ajaran Hindu dan Islam pada masa Sultan Akbar — sultan Muslim dari Kerajaan Moghul — memerintah India. Mula-mula ajaran Sikh juga meresahkan orang Hindu dan orang Islam. Namun, ketika Sikh menyatakan sebagai agama tersendiri, mereka aman-aman saja. Anda dapat menyaksikan dua tempat sembahyang agama Sikh (Sikh Temple) di Jakarta, di Jalan Kartini, Pasar Baru dan di Jalan Lagoa, Tanjung Priok. Sepanjang pengetahuan saya, tak ada orang yang mempersoalkan kegiatan agama Sikh di negara kita ini. Di India apalagi, mereka aman-aman saja. Bahkan satu propinsi di India yakni East Punjab, mayoritas penduduknya menganut agama Sikh. Kalau saya tak salah, ada orang Sikh yang pernah menjadi Perdana Menteri India. (YIM)
May 11th, 2008 at 7:54 am
Ray (komentar #20)
Tulisan dan penjelasan yg menarik.. bagus dan jelas, semoga orang orang yg hanya ikut ikutan menghakimi bisa tahu kejelasannya.
Menjadi sebuah polemik yg tidak pernah usai di negara kita ini. berbeda dengan negara yg memang sebuah negara Islam.. pasti mereka akan langsung menolak dan mengharamkannya, walau dengan alasan dan dalih apapun. tetapi di sebuah negara yang heterogen seperti Indonesia ini.. dimana semua hal bisa berkembang dengan subur, ya harus bener bener bisa selektif dan bisa menghargai pemdapat dan keyakinan orang lain, terlepas dari undang undang yg berlaku.
Tetapi semua itu akan berujung lain ketika dibenturkan dengan Undang Undang dan aturan yang berlaku, maka dari itu pemerintah harus tegas dengan undang undang yang ada, kesannya saat ini pemerintah sangat memble dengan kasus serupa seperti ini, maka tak heran jika banyak aliran aliran sesat yg muncul di basmi kemudian muncul lagi.
Meskipun begitu, tidak ada pembenaran juga atas semua tindakan ormas ormas yg mengatasnamakan pembela agama tetapi mereka menolak dengan merusak dan menghancurkan.
Kita masih negara yang berbudaya. Mari kita selesaikan dengan kepala dingin.. jangan ada tindakan yang anarkis, serahkan saja pemerintah dan para aparat dan ulama. Tindakan apapun itu dan oleh siapapun itu, selama dilakukan dengan kekerasan tetep sebuah kesalahan.
*btw mas Vavai sepertinya harus mengedit tulisan lagi, karena Bung Yusril copi paste artikel dari ms word lagi ;)
May 11th, 2008 at 11:33 am
khafidhin (komentar #21)
yessssssssssssssssss………………….
Insya Allah, sekali merdeka tetap merdeka… Sekali PBB tetap PBB! (YIM)
heheheheh……………itulah pemimpin yang punya idealis.
boss lampung utara ( syahrul ) mana suaranya, sibuk kampanye ya ? ditunggu pak yusril ni.
May 11th, 2008 at 1:46 pm
edy (komentar #22)
Tentang fatwa sesat ahmadiyah saya sepakat, tapi pembakaran rumah orang adalah kriminal, soal kekurang tegasan pemerintah terhadap kasus ahmadiah memang SBY sedang ambisi untuk pemilu 2009. melindungi ahmadiyah melawan arus besar keinginan mayoritas muslim di indonesia meskipun sesuai dgn konstitusi. membubarkan ahmadiyah melanggar konstitusi bisa di impacment (klo ada yang berani sih meski logikanya mungkin) dan berseberangan dgn para aktifis ham dan mereka para intelektual yg bisa menciptakan opini publik, jd benar kata bang yusril hanya masalah keberanian saja.
May 11th, 2008 at 4:03 pm
Ryansyah (komentar #23)
Pak YIM, saya terus terang agak bingung dengan yang kontra dan yang pro terhadap Ahmadiyah. Kalo saya lihat dua-duanya percaya akan ada Nabi setelah Nabi Muhammad saw. Tapi kenapa mereka ribut sih ?
Yang Anti Ahmadiyah, jika saya tanya tentang tentang Imam Mahdi akhir zaman ? mereka menjawab “Iya dia akan datang di akhir zaman. Nabi Isa as. katanya. Berarti kan ada nabi lagi , betul kan ?
Gitu aja pak, mohon maaf jika ada kata yang salah,
Ryansyah
Jakarta.
May 11th, 2008 at 11:22 pm
Iman K. (komentar #24)
Bung Yusril,
Sesuai dengan kapasitas anda, seharusnya anda bisa lebih spesifik, Apakah maksud anda setuju untuk membubarkan Semua aliran Ahmadiyah atau sebagiah Ahmadiyah yang ada di Indonesia?
Di alenia terakhir Anda mengatakan perihal Aa Gym adalah perbedaan tafsir dalam masalah fikih, dan bila kalimat terakhir itu anda teruskan APAKAH Anda akan mengatakan bahwa urusan dokrin dan keyakinan terhadap adanya nabi baru adalah perbedaan tafsir dalam masalah akidah, dan karena dalam sejarah penanganan kedua wilayah teologi itu secara umum perbedaan tafsir atas fikih tidak terlalu berdampak politis dan menggangu stabilitas, maka nampaknya Presiden perlu/terlalu/ hati-hati untuk mengambil keputusan dalam wilayah tafsir akidah.
Ini bisa dimaklumi karena dalam sejarahnya, perbedaan tafsir atas akidah jika ditangani dengan cara yang kurang pas maka akan mengganggu stabilitas , sebagaimana yang pernah kita lihat dalam sejarah mazhab-mazhab terdahulu seperti apa yang dialami oleh khawarij, Asy`ariyah, Muta`zilah, Syiah dan lainnya.
OK, itu yang pertama, yang kedua saya ingin tanya :
Apakah anda sudah tahu betul press release yang mereka [ahmadiyah] keluarkan tempoe hari? Apakah betul mereka tidak mengucapkan dua kalimah syahadat sebagaimana yang anda maksud?
“MEngakui adanya nabi lain setelah nabi Muhammad saw”
Apakah anda sudah klarifikasi bahwa semua aliran ahmadiyah yang ada di Indonesia mengakui perihal serupa? MEngakui bahwa ada nabi lain setelah nabi Muhammad saw?
Anda mengatakan bahwa “Tempat ibadah mereka disebut “mesjid” juga. Sementara di samping al-Qur’an, mereka juga menggunakan Kitab Tadzkirah sebagai pegangan dalam keyakinan mereka, khususnya tentang kenabian Mirza Ghulam Ahmad serta ajaran-ajarannya”
PErtanyaan saya, dimanakah selayaknya orang yang mengucapkan dua kalimah syahadat untuk beribadah?
Apa yang anda maksud dengan “pegangan dalam keyakinan mereka?” , Apakah yang anda maksud “pegangan dalam keyakinan mereka” adalah pegangan sebagai penganti alquran?
Kalau maksud anda begitu, apakah anda sudah verifikasi ke ahmadiyah bahwa betul semua penganut aliran ahmadiyah menilai kitab Tadzkirah itu sebagai pengganti Al-quran?
Bung Yusril yang saya hormati,
Sifat dan bawaan sejatinya agama islam itu adalah untuk menebar kedamaian, bukan untuk menebar teror dan intimidasi. Saya termasuk orang yang menolak cara-cara yang dilakukan oleh teman-teman muslim fundamental kemarin yang jelas-jelas sudah membakar masjid, mengeluarkan teror dan kata-kata bunuh, bunuh, bunuh!. Saya yakin anda akan menolak juga cara yang barbar seperti itu, atau dugaan saya keliru terhadap anda?
Dari sisi urgensi, bagi saya kalaupun harus ada yang dibubarkan maka yang perlu dibubarkan terlebih dahulu adalah pihak-pihak/kelompok-kelompok yang terang-terangan telah menebarkan teror dan ancaman pembunuhan, setelah itu bisa di ‘aman’ kan baru lah pemerintah mengurus urusan yang sifat urgensinya ada dilevel berikutnya, yaitu ‘menangani’ organisasi/aliran/kelompok yang ‘membahayakan akidah’ kelompok lain.
Bung Yusril,
Prinsipnya saya setuju dengan anda, bahwa islam tulen/sejati adalah islam yang menolak adanya nabi lain setelah nabi Muhammad, walaupun setelah kata nabi itu disusupi dengan istilah teknis “bukan nabi pembawa syariat” sebagaimana argue dari sebagian mereka (ahmadiyah), bagi saya mereka tetap berada diluar koridor islam yang asli. Islam sejati tidak akan pernah mengatakan ada nabi lain selain dari Muhammad saw.
Namun demikian, pada tulisan anda masih ada kontradiksi pada kata “Ahmadiyah” . Diawal anda katakan setuju atau mendukung pembubaran ahmadiyah, namun pada penjelasan berikutnya anda katakan ” kecuali untuk mereka-mereka yang tetap mengakui bahwa nabi terakhir adalah nabi Muhammad saw”.
Sepintas, kata “kecuali” yang anda tuliskan mengisyaratkan kepada saya bahwa anda belum memverifikasi betul apakah ‘isi ahamdiyah’ itu secara keseluruhan.
Anda menisbahkan kata ahmadiyah itu untuk keseluruhan ahmadiyah diawal, tetapi diakhir anda mengakui tidak keseluruh ahmadiyah mempunyai pandangan yang sama.
Boleh saya mendapat pencerahan lebih ditail dari tulisan anda ini?
Salam,
Iman K.
http://www.parapemikir.com
NB:
Maaf saya tidak memanggil anda dengan kata Pak/Bapak, apakah anda keberatan?
Tanggapan saya:
Dalam pengamatan dan telaah saya, meskipun tidak menegaskan aliran Ahmadiyah yang mana, namun keyakinan Jemaah Ahmadiyah Indonesia adalah sama dengan keyakinan Ahmadiyah Qadiani seperti telah saya tulis dan jawaban saya atas beberapa tanggapan di atas. Mereka yang mengucapkan sayahadatain, meyakininya dan mengamalkannya, tempat ibadahnya tentu adalah masjid. Tetapi kalau syahadatain itu kemudian ditambahi dengan hal-hal lain, walau tak disebutkan secara eksplisit dan dirangkaikan dengan syahadatain, seperti mengakui kenabian Mirza Ghulam Ahmad, maka tetaplah merupakan keyakinan yang menyimpang dari pokok akidah Islam. Bahwa Presiden bersikap hati-hati dalam mengambil keputusan, saya menghargainya. Namun pada akhirnya, ketegasan amatlah perlu, karena wewenang mengambil keputusan ada pada beliau. Dalam tulisan saya di atas, tegas saya kemukakan bahwa soal poligami adalah perbedaan tafsir dalam fikih, berbeda dengan kenabian Mirza Ghulam Ahmad, yang telah memasuki bidang akidah.
Menghadapi persoalan Ahmadiyah, saya tetap menolak cara-cara kekerasan seperti telah terjadi di berbagai tempat. Langkah hukumlah yang harus dikedepankan, bukan kekerasan. Terhadap mereka yang melakukan kekerasan, tetap dapat diambil langkah hukum.
Mengenai Kitab Tadzkiran, jemaah Ahmadiyah tidaklah menganggapnya sebagai pengganti al-Qur’an. Al-Qur’an yang merupakan himpunan wahyu Allah kepada Rasul/Nabi Muhammad S.a.w tetap dijadikan pegangan. Namun, Kitab Tadzkirah juga mereka yakini sebagai “wahyu Allah” pula yang diterima oleh Mirza Ghulam Ahmad dan dijadikan pegangan di samping al-Qur’an. Di sinilah letak persoalannya.
Saya berpandangan bahwa persoalan “kenabian” Mirza Ghulam Ahmad itu berbeda dengan persoalan Imam Mahdi sebagaimana yang anda kemukakan.
Saya dipanggil Pak, Bung, Bang, Mas, Saudara, Dik dsb, oke saya. Tidak masalah.
Terima kasih atas komentar Anda.(YIM)
May 11th, 2008 at 11:35 pm
Andika (komentar #25)
#Iman K,
Anda meributkan soal Islam garis keras, padahal mereka muncul karena ada pihak yang menyulut mereka. Bagaimana mungkin akibat diselesaikan kalau penyebabnya tidak diselesaikan.
Bicara soal pembakaran masjid dan ancaman, tentu kita semua tahu itu salah. Kamu merasa aneh nggak kenapa yang kamu sebut Islam garis keras itu demikian bodohnya mengeluarkan statement seperti itu ? Kamu tahu nggak kenapa mereka dibiarkan saja melakukan pembakaran ?
Pada akhirnya ini cuma politik yang dilakukan yang terus berkembang karena pemerintah tidak tegas.
May 12th, 2008 at 1:40 am
Hairul Wz (komentar #26)
iskam adalah agama rahmatan lil’alamin dan telah sempurna diturunkan oleh Allah swat kepada umat manusia melalui nabi Muhammad saw jadi mari kita murnikan agama ini dengantidak menambah atau mengurangi apa yang telah diturunkan dan jangan terlau banyak menafsirkan karena penafsiran akan menjerumuskan kita pada prasangka belaka. masalah baik dan benar tergantung tolok ukurnya yang dipakai apa. bagi para pejuang HAM maka semua diselaraskan pada HAM masalah salah dan benar tergantung HAM, jika HAM mengatakan benar sekalipun Al-Qur’an mengatakan salah ya harus dibenarkan. Lain dengan jika tolok ukur yang dipakai ISLAM (Al-Qur’an dan Sunah) semua urusan harus diselaraskan dengan ajaran ISLAM sekalipun kadang - kadang bertentangan dengan HAM dan DEMOKRASI
bicara masalah Ahmadiyah ya harus kita lihat dengan kacamata Islam (karean Ahmadiyah mengaku islam) kalau memang secara prinsip ahmadiyah bertentangan dengan prinsip dasar aqidah islam yan berarti ahmadiyah salah dan sesat menyseatkan sehingga harus di bubarkan atau dianggap sebagi agama baru diluar agama Islam. lebih baik antara Islam dan Ahmadiyah hidup rukun seperti bertetangga saja saling menghormati dan kerjasama yang baik (Ahmadiyah bukan bagian keluarga besar Islam demikian juga sebaliknya islam bukan bagian Ahmadiyah kedua agama yang berbeda)
May 12th, 2008 at 9:33 am
Agus (komentar #27)
Menurut pendapat saya presiden belum berani mengatakan bahwa ahmadiyah adalah aliran sesat, seperti kita ketahui bahwa pemilu sudah dekat, mungkin presiden kalo mengeluarkan statment bahwa ahmadiyah sesat…apa yang akan terjadi dengan pencalonan presiden nanti?
May 12th, 2008 at 10:48 am
paydjo.Net (komentar #28)
thnx ohm penjelasan dan klarifikasinya.
sempet kaget juga baca berita kemarin :D
May 12th, 2008 at 11:46 am
Achmad Ramdhani Zainuddin (komentar #29)
Assalamu alaikum wr.wb.
Semoga pak Yusril dalam keadaan sehat dan diberikan kekuatan untuk terus memberikan pencerahan kepada masyarakat Indonesia sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku sekaligus sebagai pencerahan dan pembela umat muslim…
Sebelumnya saya atau kami sebagai umat muslim bisa tidak menggugat JAI telah melakukan penistaan dan pengrusakan akidah dan kaidah agama Islam? Apakah hak ini ada payung hukumnya pak? Sebab saya pribadi merasakan bahwa dengan adanya JAI ini benar-benar telah merusak ajaran agama Islam (dimana semua umat muslim walau berbeda mahzab, tetap sama dalam hal akidah Lailahaillallahu Muhammadarrasulullah), dan agama Islam juga merupakan agama yang sah diakui di republik ini. Jadi saya kira langkah yang tepat adalah memperjuangkan hak akidah agama kami?
Akan tetapi yang sangat meyedihkan para pemimpin negeri ini, koq begitu susah dan berlarut-larutnya memutuskan hal ini, sehingga terjadi pembakaran tempat ibadah JAI, secara pribadi saya sendiri, dari hati saya yang paling dalam sih sangat tidak setuju dengan pembakaran dan pengrusakan itu, harusnya yang kita kejar itu adalah para pemimpin republik ini yang secara hukum dan struktural berkewajiban memberikan solusi, yang lebih meyedihkan dan meyesakkan hati saya mereka secara KTP beragama Islam dan telah menunaikan ibadah haji, tetapi mereka tidak sedih dan terketuk hatinya ketika agama yang mereka anut di injak-injak ajarannya. Terus terang pak saya tidak habis pikir dengan sikap dan langkah yang mereka lakukan, padahal jikalau pak SBY dan jajarannya mengeleuarkan sikap dan keputusan melarang exist-nya organisasi JAI jika masih mengaku Islam dan menjamin keberadaannya jika mereka mau mengakui bahwa mereka bukan agama Islam, tetapi agama baru atau apalah, saya yakin seluruh umat muslim negeri ini akan mendukung dan berteriak Allahu akbar, memangnya harus takut kepada siapa? takut kepada siapa? hanya kepada Allah-lah hakiki-nya kita harus takut, dan ingat secara undang-undang mungkin presiden menjalankan pemerintahan berdasar konstitusi, tapi secara pribadi mereka adalah muslim, sebagai pemimpin dan sebagai seorang muslim akan diminta pertanggung jawabannya dihadapan Allah kelak, ataukah mereka takut dengan tokoh yang katanya ulama kesohor di negeri ini, yang tempo hari ini mengeluarkan argumen bahwa jikalau akan dipersidangkan pelarangan JAI ini, beliau akan menjadi salah satu pembelanya, naudzu billah min dzalik. saya memang penganut islam yang ilmunya sangat jauh dibawah beliau dan juga pak yusril, tapi saya sama sekali tidak menaruh respek kepda beliau, tidak akan pernah, yang paling menyedihkan lagi bahwa masih banyak juga umat muslim yang menjadi pendukungnya, beliau A pendukungnya A, beliau B pendukungnya juga B…
Pak yusril, dulu ketika bapak ke kota Kendari, kalo ga salah akhir tahun 90-an, dengan PBB, saya sangat menaruh simpati yang sangat tinggi, apalagi pak yusril melalui PBB akan memperjuangkan piagam Jakarta. Akan tetapi seiring berjalannya waktu, gaungnya tidak terdengar lagi. Akhirnya sampai sekarang saya lebih memilih menjadi golput saja. Jika ada yang menyarankan Bapak pindah partai, jangan pak! sekali lagi saya mohon jangan pak, dan jangan pula sembarangan ber-koalisi dengan partai lain hanya untuk tujuan kekuasaan. Saya salah satu pengagum bapak, bapak pun orang pintar secara akademis, dan insya allah secara ilmu agama, saya sangat berharap bapak melalui partai bisa menjadi pembela Islam, tidak mengapa bapak tidak menjadi penguasa, tetaplah menjadi tokoh yang sederhana, pro rakyat, memperjuangkan Islam, mempersatukan umat Islam minimal di republik ini pak, memang mengapa kalau kita tidak jadi penguasa di dunia ini, tapi kita dikenang sebagai tokoh yang membela rakyat, membela Islam, Toh yang paling mulia adalah orang yang paling bertaqwa kepada Allah SWT. Pak sekali lagi saya mohon, di negeri ini sudah krisis ketokohan, hampir semua tokoh yang akan maju yang berkedok akan mensejahterakan rakyat, tapi lihatlah kenapa masih ada jarak antara mereka dengan rakyat, berjas berdasi, sedang rakyat hanya punya dua baju dan celana, satu dipakai sehari-hari, satu lagi dipakai untuk jumatan dan hari raya, mereka masih senang makan enak tapi lihatlah rakyat, bagusnya ada kenikmatan dalam senin-kamis bagi yang menunaikannya. Jadi tanggalkanlah pakaian mewah bapak, jadilah pemimpin yang sederhana, tapi kaya hati, jadilah pemimpin yang sering berpuasa lillahi ta’ala demi makannya rakyat ini, bukankan kita semua ingin kehidupan akhirat yang membahagiakan?
Terima kasih atas doanya. Istilah “menggugat” dalam istilah hukum selalu dikaitkan dengan sengketa di bidang perdata dan tata usaha negara. Dalam kasus Ahmadiyah ini, bukan gugatan yang harus dilakukan, melainkan desakan kepada Presiden, termasuk kepada Menag, Mendagrdi dan Jaksa Agung, agar tidak ragu-ragu mengambil keputusan. Setelah adanya keputusan itu, jika masih terus dilanggar, maka kepolisian/kejaksaan dapat melakukan langkah hukum menindak mereka, dengan diawali penyelidikan, penydikan dan kemudian tuntutan pidana ke pengadilan. Tanpa keputusan Presiden dan tiga pejabat tinggi itu, kepolisian dan kejaksaan belum dapat beritindak atas nama hukum terhadap sebuah sebuah organisasi.
Minggu yang lalu saya datang ke Kendari dan memberikan Khutbah Jum’at di Mesjid Agung, dan memberikan pengajian kepada jemaah kaum ibu ba’da Ashar. Mengenai Piagam Jakarta — dalam arti mengembalikan ketentuan Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 mengenai syar’at Islam — PBB tetap konsisten dengan hal itu. Perjuangan atas hal itu dilanjutkan kembali jika terbuka kesempatan melakukan amandeman UUD 1945 di sidang MPR. Walau demikian, transformasi terhadap asas-asas syari’ah Islam ke dalam hukum positif nasional, terus kami lakukan. Untuk memahami hal ini, mohon anda membaca artikel tentang Transformasi Syariah Islam ke dalam Hukum Positif Nasional di blog ini juga.
Saya berterima kasih atas saran agar saya tetap konsisten memperjuangan cita-cita kebajikan bagi bangsa dan negara. Sehari-hari gaya berpakaian saya sederhana saja,mirip pakaian anak-anak muda zaman sekarang. Kalau pakai jas dan dasi, biasanya dilakukan pada acara-acara resmi, termasuk sidang kabinet dahulu, sebagaimana sering disiarkan televisi. Namun dalam kehidupan sehari-hari tidaklah seperti digambarkan tv itu.
Terima kasih dan salam hormat saya.
May 12th, 2008 at 11:46 am
Achmad Ramdhani Zainuddin (komentar #30)
Orang sering sekali berdalih ini HAM, tapi bukankah HAM umat Islam yang telah dilanggar oleh JAI???
May 12th, 2008 at 11:50 am
Pages: [1] 2 3 4 5 6 7 » Show All
Punya pendapat? Sampaikan pendapat Anda