Bismillah ar-Rahman ar-Rahim
Kemarin, usai acara diskusi “Konstruksi Kepemimpinan Menuju Kebangkitan Nasional” yang diselenggarakan Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) di Jakarta Media Center, saya ditanya oleh sejumlah wartawan mengenai Ahmadiyah, sehubungan dengan
rencana diterbitkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri dan Jaksa Agung, yang kini tengah menjadi berita hangat media massa di tanah air. Waktu itu saya menjawab, yang harus diterbitkan bukanlah sebuah SKB karena istilah itu sudah tidak dikenal lagi dengan diundangkannya UU Nomor 10 Tahun 2004. Istilah yang benar ialah Peraturan Menteri. Apakah Peraturan itu dikeluarkan sendiri-sendiri oleh menteri atau pejabat setingkat menteri, atau secara bersama-sama, semuanya tergantung kepada kebutuhan materi yang ingin diatur. Istilah Keputusan, dengan berlakunya UU Nomor 10 Tahun 2004, hanya digunakan untuk sebuah penetapan, seperti pengangkatan dan pemberhentian seseorang dalam jabatan, bukan sesuatu yang berisi norma yang bersifat mengatur.
Beberapa jam setelah saya menjawab pertanyaan wartawan di atas, beredar berita melalui SMS bahwa saya sama saja dengan Adnan Buyung Nasution yang menentang SKB tentang Ahmadiyah. Hal inilah yang mendorong saya untuk menulis artikel ini, melengkapi apa yang sudah diberitakan oleh beberapa media, antara lain Detik.Com kemarin, Republika, Indopos dan The Jakarta Post hari ini. Saya menegaskan bahwa saya bukannya tidak setuju dengan SKB itu, tetapi bentuk peraturan hukum yang diterbitkan ialah Peraturan Bersama, bukan Surat Keputusan Bersama. Memang istilah Keputusan Bersama dicantumkan dalam Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965, tetapi setelah berlakunya UU Nomor 10 Tahun 2004, maka istilah Peraturan Bersama lebih sesuai untuk digunakan. Dengan penjelasan ini, mudah-mudahan segala kesalahpahaman akibat pemberitaan sepotong-sepotong, dapat dijernihkan.
Pendapat saya tentang Ahmadiyah sebenarnya tegas saja. Bagi saya, seseorang masih dapat dikatakan seorang Muslim, apabila dia berpegang teguh dan berkeyakinan sejalan dengan prinsip akidah Islam, yakni La Ilaha illallah Muhammadur Rasulullah. Tiada tuhan selain Allah dan Muhammad adalah Rasulullah. Tentang Muhammadur Rasulullah itu tegas pula dianut prinsip, bahwa sesudah beliau tidak ada lagi rasul dan nabi yang lain. Kalau mengakui bahwa Mirza Ghulam Ahmad (lihat gambar) adalah nabi sesudah Nabi Muhammad s.a.w, saya berpendirian bahwa keyakinan tersebut sudah menyimpang dari pokok akidah Islam. Karena itu, lebih baik jika penganut Ahmadiyah itu menyatakan diri atau dinyatakan sebagai non-Muslim saja. Dengan demikian, hak-hak konstitusional mereka di negara Republik Indonesia ini tetap sah dan diakui. Saya memberikan contoh di Pakistan, para penganut Ahmadiyah –lebih khusus disebutkan kelompok Ahmadiyah Qadian atau Qadiani — yang tegas-tegas digolongkan sebagai minoritas bukan Muslim atau “Non Muslim minority”. Sebab itu Konstitusi Pakistan menetapkan bahwa mereka mempunyai wakil di Majelis Nasional Pakistan yang diangkat untuk mewakili golongan minoritas.
Dalam agama Islam memang diakui keberadaan mazhab-mazhab, yakni berbagai aliran penafsiran baik di bidang Ilmu Kalam, Fiqih dan Tasawwuf. Namun perbedaan penafsiran itu tidaklah sampai mempertentangkan pokok-pokok ajaran Islam, melainkan detil-detilnya. Dalam Kalam misalnya, tafsiran kaum Muktazilah dengan kaum Asy’ariyyah tentang al-Qada wal-Qadar, walau berbeda namun tetap dalam batas-batas yang sejalan dengan pokok-pokok akidah. Demikian pula halnya mazhab-mazhab fiqih, adalah perbedaan dalam menafsirkan kaidah-kaidah hukum sebagaimana termaktub di dalam al-Qur’an dan al-Hadits yang tidak menyimpang dari asas-asas syariah. Dalam Tasawwuf, para aliran sufi saling berbeda persepsi mengenai cara-cara berdzikir dalam mendekatkan diri kepada Allah. Namun dalam hal akidah yang pokok, tak ada perbedaan yang prinsipil di antara aliran-aliran tasawwuf. Adapun meyakini bahwa masih ada seorang nabi setelah Nabi Muhammad s.a.w, jelaslah menyalahi prinsip akidah Islam. Sebab itulah, Rabithah al-Alam al-Islami dan Organisasi Konfrensi Islam (OKI) telah lama mengeluarkan pernyataan bahwa Ahmadiyah (Qadian) adalah golongan yang telah keluar dari Islam. Pemerintah Arab Saudi juga melarang penganut Ahmadiyah (Qadian) menunaikan ibadah haji. Majelis Ulama Indonesia pada tahun 1984 juga telah menerbitkan fatwa bahwa Ahmadiyah adalah aliran sesat yang telah keluar dari Islam.
Keberadaan Ahmadiyah di Indonesia sebenarnya telah dimulai sejak zaman kolonial Hindia Belanda. Sebagai sebuah perkumpulan, Ahmadiyah Indonesia telah pula mendapat status badan hukum yang disahkan Kementerian Kehakiman pada tahun 1950-an. Namun aktivitas gerakan ini sampai sekarang meresahkan bagian terbesar Umat Islam di Indonesia. Tempat ibadah mereka disebut “mesjid” juga. Sementara di samping al-Qur’an, mereka juga menggunakan Kitab Tadzkirah sebagai pegangan dalam keyakinan mereka, khususnya tentang kenabian Mirza Ghulam Ahmad serta ajaran-ajarannya. Sebab itu tidak mengherankan jika berbagai ormas Islam mendesak Pemerintah untuk melarang gerakan Ahmadiyah ini sejak lama. Dalam beberapa bulan terakhir ini isyu Ahmadiyah kembali mencuat dan tindak kekerasan terjadi di berbagai tempat. Dalam konteks inilah, wacana keluarnya “SKB” muncul ke permukaan.
Apakah dasar hukum yang diinginkan agar Pemerintah melarang keberadaan Gerakan Ahmadiyah itu? SKB yang menjadi bahan pembicaraan itu bersumber pada Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 yang oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969 ditetapkan menjadi undang-undang. Dalam undang-undang ini disebutkan “Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari agama itu; penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu (Pasal 1). Selanjutnya dalam Pasal 2 disebutkan bahwa bagi mereka yang melakukan kegiatan seperti itu, diberi “perintah dan peringatan keras” untuk menghentikan kegiatannya. Perintah itu dikeluarkan oleh Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri dalam bentuk “Keputusan Bersama”. Apabila kegiatan itu dilakukan oleh sebuah organisasi maka “Presiden Republik Indonesia dapat membubarkan organisasi itu dan menyatakan organisasi atau aliran tersebut sebagai organisasi/aliran terlarang, satu dan lain setelah Presiden mendapat pertimbangan dari Menteri Agama, Menteri/Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri”. Apabila orang/organisasi tersebut telah diberi peringatan atau dibubarkan dan dilarang oleh Presiden, namun tetap membandel, maka kepada mereka dapat dituntut pidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya lima tahun. Dengan UU Nomor 1/PNPS/1965 ini pula, ketentuan Pasal 156 KUHP ditambah dengan Pasal 156a yang antara lain berbunyi “Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap sesuatu agama yang dianut di Indonesia”.
Nah, kalau membaca dengan cermat isi UU Nomor 1/PNPS/1965 di atas, maka keliru kalau ada yang meminta Pemerintah — dalam hal ini Menteri Agama, mendagri dan Jaksa Agung — untuk menerbitkan “SKB “untuk melarang Ahmadiyah. “SKB” hanya dapat memberikan perintah dan peringatan keras kepada orang perorangan yang melanggar ketentuan Pasal 1 UU tersebut. Kalau Ahmadiyah sebagai sebuah gerakan/perkumpulan/organisasi, maka yang dapat membubarkan dan melarangnya bukan Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri dan Jaksa Agung, tetapi Presiden Republik Indonesia. Jadi permintaan harus disampaikan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, bukan kepada Muhammad Maftuch Basyuni, Mardiyanto dan Hendarman Supanji.
Ada kalangan yang berpendapat bahwa UU Nomor 1/PNPS/1965 itu sudah ketinggalan zaman, tidak sejalan dengan hak asasi manusia, demokrasi dan bertentangan dengan UUD 1945 hasil amandemen. Sebagai tafsiran dan pendapat boleh-boleh saja. Pendapat yang sebaliknya juga ada, namanya saja tafsir dan pemahaman. Namun hingga kini keberadaan undang-undang tersebut sebagai kaidah hukum postif secara formal masih berlaku, sebab belum pernah diubah atau dicabut oleh Presiden dan DPR. Mahkamah Konstitusi sampai kini juga belum pernah membatalkan undang-undang itu dan menganggapnya bertentangan dengan UUD 1945 dalam permohonan uji materil. Jadi Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 itu sah sebagai undang-undang yang berlaku. Bahwa sampai sekarang dua menteri dan Jaksa Agung belum juga menerbitkan “SKB” dan Presiden belum juga mengeluarkan Peraturan Presiden membubarkan dan sekaligus melarang organisasi/perkumpulan Ahmadiyah, semuanya itu tergantung kepada kemauan dan keberanian politik mereka itu. Walaupun konon, anggota Wantimpres Adnan Buyung Nasution menentang, namun nasehat anggota Wantimpres, bahkan Wantimpres sebagai sebuah lembaga, tidaklah mengikat Presiden. Jangankan hanya Adnan Buyung Nasution, nasehat seluruh anggota Wantimpres dapat diabaikan Presiden, kalau Presiden berpendapat lain. Saya dengar rapat mengenai Ahmadiyah ini telah beberapa kali dilakukan oleh beberapa menteri yang dipimpin Presiden dan juga dihadiri anggota Wantimpres. Namun hingga kini, kita belum tahu keputusan apa yang akan diambil, baik oleh Manteri Agama, Mendagri dan Jaksa Agung, maupun oleh Presiden sendiri. Reaksi atau komentar Presiden atas soal Ahmadiyah ini belum terdengar. Ini beda dengan reaksi beliau yang cukup cepat terhadap isyu poligami yang dilakukan Aa Gim, walau hal itu lebih bersifat personal Aa Gim. Perbedaan tafsir mengenai poligami masuk ke dalam bidang fikih Islam. Masalahnya tidak menyangkut akidah, dibanding dengan isyu Ahmadiyah yang kini menyita banyak perhatian umat Islam, politisi dan aktivis hak asasi manusia di tanah air, bahkan gemanya jauh ke mancanegara.
Wallahu’alam bissawwab
Cetak artikel Oleh Yusril Ihza Mahendra — May 9th, 2008
193 tanggapan untuk “SKB TENTANG AHMADIYAH”
Pages: « 1 [2] 3 4 5 6 7 » Show All
ISRAL BAHAR (komentar #31)
pendapat abang tentang ahmadyah saya sangat setuju sekali,
memang rakyat kita tidak memahami undang-undang yang abang
sebutkan di atas.
May 12th, 2008 at 2:05 pm
khafidhin (komentar #32)
pak yusril, kalo pakai opera. tulisannya masih nampak besar - besar . gak nyaman bacanya.
ngapunten.
May 12th, 2008 at 2:34 pm
Vavai (komentar #33)
Ray #20 & Khafidin #32
Tulisan sudah direvisi kebentuk yang standar. Pada waktu pertama kali diposting juga sudah direvisi namun kemudian formatnya tertimpa lagi karena ada beberapa perbaikan penulisan.
May 12th, 2008 at 3:11 pm
cokk (komentar #34)
ingat isyu poligini Aa’ Gym yang dapet reaksi cepat dari Sby, kabar-kabur mengatakan karena ada tekanan dari dalam, yakni dar Bu Ani. Jad, kepada kalangan yang ngin Sby mengeluarkan juga reaksi cepatnya bisa mnta tolong Bu Ani.
Sangat asumtif memang. Tapi, ngomong2 rupanya peran ibu negara menjadi penting karena punya kekuatan menekan, sebagaimana juga Ibu Tien Suharto.
Moga-moga Bang YIM nggak ngaruh!
May 12th, 2008 at 3:23 pm
ISRAL BAHAR (komentar #35)
Pendapat Abang sangat bagus sekali
May 12th, 2008 at 3:28 pm
a.malik (komentar #36)
Memperhatikan pola perjuangan Pak Yusril fikiran saya teringat pada Alm.Pak Natsir.Beliau istiqomah dalam perjuangan
tegas dalam pendirian tetapi diutarakan dalam bahasa santun dan alasan yang jelas. Selain itu seperti juga Pak Natsir mampu mengutarakan pendapatnya dengan bentuk lisan dan tulisan.Saya harapkan agar Pak Yusril tetap berdiri dalam barisan paling depan dalam membela kepentingan ummat.Kalau pemilu pertama setelah reformasi saya pilih PBB kemudian pada pemilu kedua saya pilih partai yang berasas lainnya dan Insya Allah pada pemilu yad. saya kembali pilih PBB. Soal Capres saya dukung Pak Yusril tetapi saya realistis saja, yaitu dengan syarat suara PBB dukungan partai lain cukup significant.
May 12th, 2008 at 8:12 pm
Kandar Cik Kulup (komentar #37)
Assalamualaikum Wr.Wb.
Semoga sehat selalu bang, saya melihat ada “pertentangan” antara abang dengan bang buyung. Tapi saya sependapat dengan abang soal ahmadiyah walaupun saya sendiri awam mengenai ini. Kalo boleh tahu kenapa sih waktu itu presiden sby membentuk wantimpres bang? Politik akomodasikah? atau memang pak sby kurang pd mengambil keputusan? Setahu saya waktu itu abang masih jadi mensesnegnya pak sby. Seandainya abang tahu syarat apa saja untuk menjadi wantimpres? Siapa tahu saya keterima jadi anggotanya he..he lumayanlah.
Ada benarnya apa yang Anda katakan. Antara saya dengan Pak Adnan Buyung Nasuiton, adakalanya berbeda pendapat, namun ada kalanya pendapatnya sama. Prsiden membentuk Wantimpres untuk melaksanakan perintah Pasal 16 Undang-Undang Dasar 1945 yang bunyinya “Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang”. Pada tahun 2006, saya mewakili Presiden membahas RUU Wantimpres dengan DPR, sehingga terbentuklah UU Nomor 19/2006 tentang Dewan Pretimbangan Preiden. Presiden sangat puas dengan pekerjaan saya mewakili beliau dalam membahas dan menyelesaikan RUU itu. Kemudian, Presiden meminta saya dan Sdr. Sudi Silalahi untuk membantu beliau menyusun keanggotaan Wantimpres. Nama Adnan Buyung Nasution memang berasal dari Presiden sendiri. Presiden mengatakan lebih baik Pak Buyung itu “ada bersama-sama kita, daripada ada di luar”. Saya dimintai pendapat tentang nama-nama yang Presiden calonkan, termasuk Adnan Buyung Nasution. Setelah itu, Sdr. Sudi menghubungi mereka satu demi satu. Saya terlibat dalam seluruh proses pembentukan Wantimpres itu, sampai pelantikan semua anggota Wantimpres di Istana Negara. Sehari sebelum mereka dilantik, saya juga melantik Sekjen Wantimpres, yang secara administratif berada di bawah Sekretariat Negara, termasuk menyediakan semua fasilitas yang diperlukan bagi Wantimpres.
Mengenai syarat-syarat menjadi anggota Wantimpres, saya sarankan untuk membaca saja UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden. (YIM)
May 12th, 2008 at 9:33 pm
Masrip S. (komentar #38)
Sungguh suatu Pencerahan bagi kami
Pengunjung Setia Blog Bung “Natsir Muda”
May 12th, 2008 at 9:53 pm
Nur Arifah (komentar #39)
Saya sangat setuju dengan pendapat abang. Pemerintahan SBY harus segera mengambil sikap, paling tidak menetapkan bahwa ahmadia bukan islam, kalau memang tidak punya nyali untuk membubarkannya.
May 12th, 2008 at 10:05 pm
Iman K. (komentar #40)
Bung Yusril,
Agaknya tepat dugaan saya, bahwa Anda menyamaratakan [main pukul rata,red] saja semua hal dalam masalah ahmadiyah itu dengan tidak mau menyebut perihal ahmadiyah lahore dan apa yang mereka yakini tentang nabi Muhammad dan kitab suci Alquran. Besar dugaan saya Anda belum tahu ditail tentang ‘isi ahmadiyah’.
Itu artinya Anda juga kemakan skenario ‘intelijen luar’ untuk ikut-ikutan mempublikasikan perkara ahmadiyah ini secara gratis. Ikut mengipas-ngipasi supaya isu ini tetap menjadi top hunter-nya para wartawan , supaya di CNN orang bisa menyaksikan aksi muslim kelahi dengan muslim. Pembakaran masjid, teror sesama muslim, ancaman pembunuhan dan seterusnya….
Tadinya saya bertanya-tanya, Apakah Anda ikut komentar tentang ahmadiyah karena :
1. Anda tahu persis tentang ahmadiyah
2. Anda sekedar kemakan isu [Memasarkan Isu]
Agaknya saya sekarang sudah mengerti anda ada dimana :)
Bung Yusril,
PErkara ahmadiyah ini adalah perkara usang, sebagaimana yang anda sebutkan juga bahwa mereka sudah ada di indonesia jauh-jauh hari sebelum indonesia merdeka, apakah anda tidak ikut bertanya-tanya kenapa tiba-tiba sekarang isu ini diangkat? kenapa ndak dari dulu-dulu…, apa ini bukan hanya untuk mengalihkan persoalan dari ….
Setelah ‘mereka’ mengompor-ngompori islam sebagai teroris, seluruh dunia islam jadi si tertuduh. Rusuh dimana-mana, penangkapan ‘teroris’ menjadi pamandangan sehari-hari dan CNN jadi panen berita dengan tajuk islam sebagai teroris.
Counter argumen kita nihil, yang ada juga ikut-ikutan ngata-ngatain islam secara ‘pukul rata’ dan menyamaratakan semua hal-hal yang bersifat teror dan saling hantam menghantam serta kerusuhan dengan islam. Setelah isu murahan seperti kartoon Nabi Muhammad, film Fitna dan lain-lain itu sekarang ditingkat lokal kita di ‘adu’ dengan meributkan ahmadiyah dan sekaligus mempromosikannnya secara gratis ke CNN.
Sekarang sebagian tujuan mereka sudah tercapai, yakni dengan munculnya ksatria jadi-jadian yang ingin berjihad membela ‘islam dan Tuhan’ dengan membakar masjid, membongkar rumah orang, meneror masyarakat dan seterusnya…
CNN panen berita lagi, Islam adalah agama barbar….
Bung Yusril,
Kalau mau fair, dan kalau memang betul-betul mau mengangkat isu tentang akidah islam kenapa malah tidak mempersoalkan kelompok yang lebih ngawur dari ahmadiyah, misalnya kelompok islam jamaah?
Musuh utama islam itu adalah kemiskinan, kebodohan dan pembodohan.
Terakhir, Apakah memang anda tidak melihat ada yang salah dengan isu-isu itu?
Salam,
Iman K.
Tanggapan saya:
Walaupun saya bukan spesialis tentang Ahmadiyah, namun saya mempelajari masalah ini sejak lama. Berbagai literatur tentang hal itu saya baca. Dalam sejarah politik kita, awalnya di zaman penjajahan, Ahmadiyah diterima oleh Sarekat Islam karena kekurangan pahaman, namun kemudian mereka menyadari perbedaan akidah dengan Ahmadiyah, sehingga SI menjauh. Persoalan Ahmadiyah telah ada sejak lama dan sewaktu-waktu menjadi fokus perhatian. Sekarang isyu itu munul lagi. Namun isyu ini tak pernah tuntas pada tingkat Pemerintah Indonesia. Pada tingkat organisasi-organisasi Islam, termasuk MUI, sikap tegas mengenai Ahmadiyah telah lama mereka ambil.
Dalam artikel, saya tidak mengulas perbedaan di antara Ahmadiyah itu sendiri, namun dalam tanggapan saya atas beberapa komentar, saya menjelaskannya lebih rinci. Buku pertama yang saya baca tentang Ahmadiyah ialah tulisan Allama Mohammag Iqbal berjudul “Islam and Ahmadism” kira-kira tahun 1976 (buku ini situlis Iqbal tahun 1928) baru menyusul buku-buku yang lain, seperti “De Religie van den Islam” yang diterbitkan Ahmadiyah Indonesia sekitar tahun 1926, termasuk juga pegangan mereka yakni Kitab Tadzkirah. Berbagai literatur tentang Ahmadiyah, baik berbahasa Inggris, Urdu, Belanda maupun Indonesia saya baca di masa yang lalu. Tentu sekarang, saya tak sempat lagi menelaah berbagai literatur tentang masalah ini, karena fokus studi saya mengarah pada yang lain.
Soal kemiskinan, keterbelakangan dan ketertinggalan umat Islam, adalah masalah yang tiap hari kita bahas dan kita tangani dengan berbagai cara. Isyu Islam Jamaah, saya terlibat membahas dan menyikapinya akhir tahun 1970-an, ketika saya masih aktif di Dewan Dakwah dan aktif dalam gerakan dakwah kampus. Saya telaah juga pemikiran Nur Hasan Ubaidah — maaf kalau salah menuliskan nama beliau — ketika IslamJamaah tengah gencar-gencarnya melakukan kegiatan pada tahun 1970-an. Saya masih ingat terjadi diskusi cukup panjang antara saya dengan Sdr. Keenan Nasution di mesjid UI Rawamangun tahun 1979. Membahas Ahmadiyah sekarang, karena kenyataan masalah ini tidak tuntas dan berbagai gejala tindak kekerasan mulai terjadi lagi. Membahas masalah ini, tidak mengabaikan isyu yang lain. Saya menaruh perhatian terhadap semua masalah yang dihadapi umat Islam di negeri ini.
Demikian penjelasan saya. Terima kasih atas tanggapannya (YIM).
May 13th, 2008 at 12:30 am
Iwan (komentar #41)
Manusia mempunyai hak asasi untuk memilih agama dan kepercayaannya. Terhadap Islam dan Ahmadiyah terdapat kekhawatiran. Saya yakin bahwa tidak semua orang tahu apakah Islam dan apakah Ahmadiyah. Kejadian akhir-akhir ini, membuat sebagian besar orang lebih tajam berfikir mengenai perbedaan. Kekhawatiran itu terutama adanya persamaan antara Islam dan Ahmadiyah. Padahal ini ternyata sangat jauh berbeda. Kunci pemecahannya adalah : Bagaimana membuat ini betul-betul berbeda ? Bagaimana memberitahu generasi mudah bahwa ini berbeda ? Supaya orang Islam tidak shalat di rumah ibadah Ahmadiyah dan sebaliknya. Supaya orang Ahmadiyah tidak dikira orang Islam dan sebaliknya. Supaya tidak ada yang merasa kecele atau terhina.
Tugas pemerintah adalah mendefinisikan dan mensosialisasikan definisi tersebut. Tugas umat adalah memahami dan menerangkan. Supaya orang dapat memilih dengan benar. Supaya tidak saling menghina dan mengecam. Kacamata ’sesat’ itu adalah relatif. Yang jelas, kita harus dengan sadar memilih agama / kepercayaan. Tidak ada seorangpun dapat menyelamatkan seseorang dari ‘kesesatan’ apabila tidak mendapat ‘hidayah’. Tidak ada kerugian, apabila kita telah memilih dengan sadar agama dan kepercayaan, serta mengajarkan yang benar kepada anak-cucu kita.
May 13th, 2008 at 1:12 am
resti (komentar #42)
Bang, saya pernyah melakukan KUliah Kerja Nyata (KKN) di kec. SAlawu TAsikmalaya yang salah satu desanya (saya lupa desa apa) hampir seluruh penduduknya adalah Jamaah Ahmadiah. Saya KKN tahun 95, dan kalau tak salah fatwa bahwa Ahmadiah menyimpang dari ajaran Islam sudah ada sejak tahun 80-an. Namun kondisi kecamatan tersebut baik2 saja, tak ada kekerasan disana.
Disekeliling desa tersebut, cukup banyak pesantren. Rupanya hal ini disengaja untuk melokalisir penyebaran Ahmadiah sendiri dan melakukan tarbiyak kepada pengikutnya untuk kembali ke ajaran Islam . Bagaimanapun ini masalah keyakinan, pendekatan secara persuasif untuk kembali ke akidah Islam tentunya lebih efektif dibandingkan dengan terus menerus menghakimi orang lain tanpa melakukan tarbiyah.
Jika diambil kesimpulan bahwa Fatwa MUI itulah yang memancing tindakan anarkis, saya pikir salah besar. Jika benar begitu, mungkin sudah sejak tahun 80-an terjadi kekerasan. Sudah jelas, ini adalah suatu desain untuk memecah belau umat Islam dengan menggunakan isu Ahmadiah.
Pernahkah terlintas dalam pikiran kita semua, di dunia ini, kenapa penyimpangan dari ajaran Islam selalu muncul di kantong2 Islam dan justru di negara yang sedang dijajah? Sebut saja Pakistan, Mesir dan Indonesia. Di Indonesia pun selalu muncul di daerah yang umat Islamnya tergolong mayoritas. Jakarta, Jawa Barat, dan Batam misalnya. Tak pernah ditemukan ajaran yang menyimpang dari Islam di daerah yang umat Islamnya adalah minoritas, misalnya di Papua. polanya selalu sama, diikuti generasi muda, mengusung isu yang kontroversial seperti pengakuan nabi terakhir, banyaknya waktu dan rakaat sholat, cara melakukan shaum atau syahadat. Dan satu lagi, kelompok2 ini pasti memiliki sokongan dana yang lumayan.
Kaum inkar sunnah pertama kali muncul di Basrah saat masa khulafaur Rasyidin, bersifat individual, dan tak memiliki pengikut. SAat mereka diberikan pengertian, mereka sadar dan mau bertobat kembali ke jalan yang benar. Muncul kembali di Abad 13-14 H justru di kantong2 kaum muslimin seperti pakistan dan mesir, sifatnya sudah membentuk jamaah. Selama 12 abad sejarah tak mencatat adanya penyimpangan, tetapi kenapa justru muncul di kantong2 umat Islam?
Kita memang harus waspada terhadap segala bentuk cara memecah belah umat, dan mudah2an para pemimpin negara kita bisa lebih bijaksana untuk menyikapi hal ini.
May 13th, 2008 at 9:07 am
Tevi (komentar #43)
Bang Yusril, saya sependapat dengan anda mengenai masalah Ahmadiyah ini, dan memang yang lebih baik adalah mengkategorikan bahwa Ahmadiyah adalah agama baru jika memang mengakui Mirza Gulam Ahmad sebagai nabi setelah Muhammad.
Bravo bang !!!
Bang kapan ke Bandung lagi dan mudah-mudahan bisa ceramah lagi bareng dengan Ustz. Shiddiq Amin?,
Saya pengagum bang yusril dan PBB nya, mudah-mudahan Allah mentaqdirkan bapak untuk menjadi presiden di 2009 nanti. Amien..!!
May 13th, 2008 at 10:16 am
Iman K. (komentar #44)
Bung Yusril,
Anda tidak menjawab secara jelas pertanyaan terakhir saya, apakah yang anda maksud dengan ‘tidak mengabaikan isyu yang lain’. Apakah itu artinya anda setuju bahwa isyu ahmadiyah ini adalah kerjaan orang iseng (intelijen asing) , atau anda punya definisi lain tentant ‘isyu yang lain’ tersebut?
Sebagaimana yang saya tulis sebelumnya, saya khawatir banyak diantara diantara tokoh-tokoh kita (mungkin termasuk anda,red) yang kemakan isu dan terjebak kepada skenario adu domba sesama muslim dinegara ‘target’. Perlu kita ingat dan telaah secara jernih, bahwa penganut ahmadiyah ini berjumlah lebih kurang 200jt, dan mereka yang tinggal dinegara maju/tercerahkan bisa duduk berdampingan dan tenang-tenang aja dengan sesama muslim lainnya.
Saya melihat isyu, provokasi dan adu domba seperti ini hanya terjadi dinegara-negara miskin dan negara ‘target’ saja, ‘mereka’ tidak melakukannya dinegara-negara yang sudah ‘tercerahkan’ .
Bung Yusril,
Jawaban anda : “karena kenyataan masalah ini tidak tuntas dan berbagai gejala tindak kekerasan mulai terjadi lagi” agak sulit saya pahami. Pernyataan anda ini agaknya hanya sekedar menyoroti permasalahan / fenomena luar saja dari persoalan yang sedang terjadi, saya ragu apakah anda sudah memperhitungkan seberapa besar pengaruh ‘isyu lain’ yang saya sinyalir dan sebagaimana yang dan isyaratkan juga berperan dibalik layar.
Mengenai masalah yang belum tuntas :
Banyak persoalan yang lebih urgen yang menyangkut perut orang miskin, kebodohan, pembodohan dan kelaparan terjadi dimana-mana yang belum tuntas yang perlu mendapat prioritas lebih , tetapi tidak di blow up (promosikan secara gratis) sesuai porsinya. Dan isu ini juga telah banyak menimbulkan tindak kekerasan dan korban yang sia-sia, darah, air mata, dan nyawa.
Boleh saya tahu jawaban yang jelas dari anda, apakah yang anda maksud dengan ‘isyu yang lain’ tersebut?
Salam,
Iman K.
http://www.parapemikir.com
Tanggapan saya:
Masalah Ahmadiyah telah ada sejak lama di tanah air kita, lepas dari persoalan ini diangkat oleh intelejen asing atau bukan, diangkat menjadi isyu oleh CNN atau bukan. Isyu lain yang saya maksudkan saya kembalikan kepada hal-hal yang anda kemukakan, yakni Islam Jamaah,kemiskinan, kebodohan dan pembodohan yang menurut Anda — nampaknya — lebih penting untuk dibahas. Istilah “isyu” saya pahami sebagai masalah yang menghangat dan perlu segera ditangani, bukan “isyu” dalam bahasa sehari-hari yang bisa berarti kabar-burung, kabar angin, rumors dan sebagainya.
Ketika Iqbal menulis buku Islam dan Ahmadism, orang bisa saja mengatakan bahwa beliau terpancing oleh propaganda Inggris, padahal masalah mendasar saat itu di India ialah penjajahan, kemiskinan, kebodohan, konflik Islam-Hindu dan seterusnya. Namun kalau kita membaca karya-karya Iqbal, beliau membahas juga masalah itu dengan serius. Saya berpendapat cara berdebat seperti ini tidak fair, karena melarikan suatu masalah yang dibahas dalam topik perdebatan ke masalah lain yang justru tidak menjadi topik bahasan.
Suatu isyu diangkat menjadi bahan diskusi, maka sebaiknya tanggapan diarahkan kepada apa yang dibahas. Bisa saja kita membahas masalah kemiskinan, pembodohan, Islam Jamaah, kegiatan intelejen asing dan seterusnya. Anda menganggap isyu Islam Jamaah lebih serius dibandingkan dengan isyu Ahmadiyah. Tentu itu pendapat subyektif anda. Kalau anda menulis artikel tentang Islam Jamaah sekarang, orang lain juga bisa mengatakan kepada anda, mengapa repot-repot membahas Islam Jamaah, padahal soal kemiskinan, kebodohan, pembodohan dan Ahmadiyah adalah soal yang lebih serius?
Kali ini saya sedang menulis tentang Ahmadiyah. Itu saja. Bukan berarti yang lain tidak penting. Ada saatnya kita membahas masalah itu, mungkin telah, sedang dan bahkan akan saya bahas terus.
Demikian tanggapan saya. Terima kasih (YIM).
May 13th, 2008 at 10:22 am
Nasrullah (komentar #45)
Bang YIM.
belum selesai masalah Ahmadiyah, muncul lagi berita heboh yakni harga minyak naik, trus teror sms santet. Yang terakhir ini bagaimana pendapat Abang, ko’ hal-hal seperti itu saja bikin heboh? Bagaimana dalam pandangan Islam…
May 13th, 2008 at 12:06 pm
Nasrullah (komentar #46)
Saya tertarik membaca pernyataan dan pertanyaan Iman K #40, 41 dan 44 dan Bang YIM serius menanggapinya, nampaknya Iman memancing ke dalam satu alur pembicaraan “Agaknya tepat dugaan saya, bahwa Anda menyamaratakan [main pukul rata,red] saja semua hal dalam masalah ahmadiyah itu dengan tidak mau menyebut perihal ahmadiyah lahore dan apa yang mereka yakini tentang nabi Muhammad dan kitab suci Alquran. Besar dugaan saya Anda belum tahu ditail tentang ‘isi ahmadiyah’.” (komentar #40).
Diskusi ini semakin menarik andai saja (”…Itu artinya Anda juga kemakan skenario ‘intelijen luar’ untuk ikut-ikutan mempublikasikan perkara ahmadiyah ini secara gratis. Ikut mengipas-ngipasi supaya isu ini tetap menjadi top hunter-nya para wartawan , supaya di CNN orang bisa menyaksikan aksi muslim kelahi dengan muslim. Pembakaran masjid, teror sesama muslim, ancaman pembunuhan dan seterusnya….”) pernyataan seperti ini dilengkapi data yang bisa memperkuat argument sehingga tidak sekedar berdasarkan anggapan belaka.
Untuk cerita Resti #42 bagi saya sungguh sangat menarik. Real.
May 13th, 2008 at 12:22 pm
Iman K. (komentar #47)
Bung Yusril,
Pembicaraan ini menjadi melebar ke ‘isyu yang lain’ karena saya menganggap anda tidak menjelaskan perihal kedua dari dua dugaan saya, yakni apakah :
1. Anda tahu persis tentang ahmadiyah
2. Anda sekedar kemakan isu [Memasarkan Isu]
Mengenai yang pertama, anda sudah menjawab “Walaupun saya bukan spesialis tentang Ahmadiyah, namun saya mempelajari masalah ini sejak lama. Berbagai literatur tentang hal itu saya baca. ” . Pengakuan tentang pengetahuan yang anda miliiki berkenaan dengan ahmadiyah sebagaimana yang anda nyatakan tersebut saya rasa sudah cukup untuk menyimpulkan posisi anda. Saya tidak akan mempertanyakan lebih jauh dari itu, apakah yang anda ketahui tentang ahmadiyah melebihi dari apa yang saya ketahui, atau apakah pengetahuan anda tentang ahmadiyah melebihi dari pengetahuan anggota ahmadiyah itu sendiri dan seterusnya…
Saya rasa jawaban anda mengenai masalah pertama itu sudah cukup jelas…
Sekarang yang kedua, saya rasa anda telah menjawab pertanyaan saya dengan “Membahas masalah ini, tidak mengabaikan isyu yang lain.”
Sebagaimana yang saya kemukakan direply sebelumnya, saya ingin pencerahan lebih lanjut, apakah yang anda maksudkan dengan isyu yang lain tersebut?
Nampaknya anda terburu-buru menjawabnya sehingga anda seperti ngeles dengan mengatakan “Isyu lain yang saya maksudkan saya kembalikan kepada hal-hal yang anda kemukakan, yakni Islam Jamaah,kemiskinan, kebodohan dan pembodohan”
Coba anda telusuri tulisan saya, saya tidak mengatakan isyu yang lain itu adalah “Islam Jamaah,kemiskinan, kebodohan dan pembodohan” , yang saya katakan tentang isyu yang lain itu adalah kemungkinan adanya pekerjaan iseng dari ‘intelijen asing’ untuk mengadu domba sesama muslim.
Mengenai pernyataan saya tentang isyu ” Islam Jamaah,kemiskinan, kebodohan dan pembodohan” adalah kontra argumen dari pernyataan anda sebelumnya yang mengatakan “Membahas Ahmadiyah sekarang, karena kenyataan masalah ini tidak tuntas dan berbagai gejala tindak kekerasan mulai terjadi lagi.”
Anda katakan masalahnya adalah karena perkara ini belum tuntas, dan kontra argumen saya adalah sekala priortas penyelesaian masalah adalah lebih penting menuntaskan masalah kemiskinan, kebodohan dan pembodohan…
Mungkin saya tidak akan tanya lebih jauh kalau anda punya alasan lain kenapa perkara ahmadiyah ini diangkat sekarang selain alasan ‘belum tuntas’.
Saya setuju dengan anda, tidak pada tempatnya kita mempedalam isyu tentang kemiskinan dan pendidikan disini, namun nampaknya ada perbedaan mendasar bagaimana anda dan saya memandang ‘isyu yang lain’ tersebut.
Saya jelas mengatakan isyu yang lain itu adalah adanya dugaan keterlibatan intelijen asing untuk mengadu domba sesama muslim, dan anda belum mempunyai pendapat tentang itu kecuali hanya merangkai kemungkinan kemungkinan dari rangkaian pendapat saya, atau apakah anda mempunyai definisi tersendiri tentang “isyu yang lain” tersebut selain dari apa yang sudah saya kemukakan?
Salam,
Iman K.
http://www.parapemikir.com
May 13th, 2008 at 12:27 pm
Iman K. (komentar #48)
Bung Nasrullah,
Coba tanyakan langsung ke bung Yusril, apakah pekerjaan intelijen bisa dipublikasikan dan bisa dibuktikan didepan umum dengan membawa segerobak data sebagaimana yang anda butuhkan tersebut?
Pembuktian itu, dan kalaupun perlu pembuktian dengan dokumen maka hanya bisa dilakukan dan ditunjukkan dikalangan intelijen itu sendiri atau pemerintah. Jadi akan lebih pas kalau pertanyaan itu anda arahkan ke bung Yusril.
Salam,
Iman K.
Secara hipotetis, dapat saja kita mengatakan ada rekayasa intelejens. Namun untuk melakukan pembuktian empiris, sukar sekali. Hal ini tidak spesifik isyu Ahmadiyah saja tentunya. (YIM)
May 13th, 2008 at 12:36 pm
Bonar (komentar #49)
@Iman.k:
Argumentasi Anda stylenya “ignoratio elenchi” bukan (?)
Maaf jika salah:
http://en.wikipedia.org/wiki/List_of_logical_fallacies
@Pak YIM:
Secara konstitusional, apakah Presiden memang berhak ikut campur memutuskan dalam hal internal agama tertentu?
Jika kebetulan Presiden beragama sama dengan agama tersebut, kemudian ia memberikan suatu keputusan,
apakah keberadaan “conflict of interest” tersebut dapat merugikan posisinya secara legal?
Betapapun itu untuk “the greater good”, Seberapa jauh hak negara dalam mencampuri keyakinan pribadi masing-masing rakyatnya?
Kalau secara konstitusional, masalahnya masuk ke ruang tafsir atas konstitusi, karena konstitusi tidak memberikan pengaturan yang tegas. Kalau tafsir, maka rumusannya tentu berbeda-beda. Namun kalau menggunakan UU Nomor 1/PNPS/1965, Presiden dapat melakukannya. Salah satu bunyi sumpah jabatan Presiden sebagaimana diatur dalam UUD 1945 ialah dia akan mentaati Undang-Undang Dasar dan semua peraturan undang-undang yang berlaku dengan selurus-lurusnya dan seadil-adilnya.
Pertanyaan anda yang terakhir masuk ke dalam ruang filsafat hukum dan teori tentang negara. Ada banyak pandangan dan pendapat mengenai hal itu yang bukan saja beraneka ragam, namun juga bertolak belakang. Akhirnya tergantung kepada kita sendiri mau mengikuti pandangan yang mana. Ketika Pemerintah Perancis melarang warganegaranya yang beragama Islam memakai jilbab, juga menimbulkan polemik di negara itu. Bukankah ini adalah keyakinan pribadi warganegaranya, lantas sejauh mana Pemerintah Perancis berwenang mencampuri urusan pribadi seperti itu? Pertanyaan seperti itu dapat muncul di negara mana saja. (YIM)
May 13th, 2008 at 3:05 pm
hanyfa (komentar #50)
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Baru kali ini lagi saya membuka blog abang setelah selama beberapa hari tidak ikut larut mendalami pikiran2 bang Yusril di blog ini, dan pas saya buka terpampang artikel abang tentang Ahmadiyah yang sejak beberapa bulan ini menjadi pembicaraan publik masyarakat Indonesia, baik yang pro maupun yang kontra. Yang ingin saya sampaikan tidak muluk2 cuman ingin mengajak kepada masyarakat Indonesia agar dalam menanggapi masalah Ahmadiyah ini jangan terlalu mengedepankan emosi yang bisa jadi sangat subyektif ketika menilai suatu hal, tapi kedepankanlah sikap dan watak intelektual yang dalam menilai sesuatu itu tidak lepas dari bingkai ilmu sehingga argumen2 yang digunakan mempunyai bobot ilmiah, jadi tidak atas dasar dugaan, prasangka dan fitnah belaka. Saya yakin apa yang bang Yusril paparkan dalam artikelnya didasarkan pada pandangan yang objektif berdasarkan ilmu yang dimiliki tentang ahmadiyah setelah membandingkannya terlebih dahulu dengan fundamen agama Islam yang orsinil ditunjang dengan penguasaan hukum tata negara yang memang menjadi spesialisasinya selama ini. Jadi untuk #44, #47 dan #48 kalau anda begitu ragu dengan penguasaan bang Yusril perihal Ahmadiyah ini tentunya keraguan itu mestinya dikembalikan kepada diri anda sendiri, sejauhmana pengetahuan anda tentang Ahmadiyah ini. Terus anda sendiri gimana, sudahkan anda mengadakan studi komperatif antara ajaran Ahmadiyah dengan ajaran Islam yang sebenarnya ataukah belum?
May 13th, 2008 at 3:29 pm
agungwasono (komentar #51)
Ahmadiyah punya kekuatan besar, bahkan sudah past punya kekuatan-kekuatan di belahan dunia lain. menurut kabar yang saya dengar, Uni Eropa juga mempunyai andil terhadap belum keluarnya “SKB” ini. UE mendapat laporan bahwa indonesia telah melanggar HAM dengan banyaknya perusakan aset milik jamaah ahmadiyah.
Akhirnya UE mendesak pemerintah untuk tetap membiarkan amhadiyah subur dengan dalih kebebasan berkeyakinan.
Wallahu A’lam.. Fastabiqul khairaat…
May 13th, 2008 at 4:05 pm
Sulthan (komentar #52)
Sepertinya sdr. Iman mencoba untuk mempraktekan materi pelajaran “Pengantar Logika Berfikir” dan “Retorika” yang baru saja di dapat dari training LK 1 HMI…….yang tentunya diiringi dengan kehausan akan wawasan ilmu. Menarik, memang, hanya saja saran saya ada baiknya sdr. Iman juga melakukan pengayaan terhadap wawasannya dengan banyak membaca literatur-literatur yang berkaitan dengan masalah/topik yang sedang di bahas. Sehingga dalam menanggapi sebuah persoalan tidak harus selalu ditakar oleh persepsinya sendiri, sementara persepsi yang dimilikinya sangatlah terbatas karena miskin akan literatur.
May 13th, 2008 at 4:38 pm
arif rahman (komentar #53)
jazakallah khair
May 13th, 2008 at 5:26 pm
Nasrullah (komentar #54)
Untuk Hanifa #51 saya setuju pendapat anda, saat ini kita tidak tahu bagaimana pendapat Iman #44, #47 dan #48 sendiri tentang Ahmadiyah, Untuk Sulthan #52 anda benar, kalau dia meragukan pendapat Orang lain semestinya ada argumen pembanding. Kalau tidak, kita para pembaca hanya terjebak ke dalam permainan retorika yang berbual-bual.
May 13th, 2008 at 6:22 pm
indra (komentar #55)
Kalau boleh saya rangkumkan sedikit, berarti permasalahan Ahmadiyah di Indoneisa dapat dikategorikan ke 3 macam:
1. Islam: Ada nabi setelah Muhammad SAW berarti sudah tidak sejalan dengan akidah dasar Islam. Sehingga jika ada yang menganggap Mirza Ghulam Ahmad nabi setelah Muhammad SAW, otomatis orang tersebut tidak lagi sejalan dengan akidah dasar Islam. Konsekuensi logisnya, orang ini bukan lagi Islam.
2. Peraturan perundang-undangan Indonesia: Peringatan keras oleh para pembantu presiden, dan pembubaran dilakukan oleh Presiden RI kalau memang diputuskan untuk dibubarkan. Penafsiran saya dari artikel Pak Yusril (mohon diluruskan kalau salah tangkap), bahwa bila Ahmadiyah menyatakan dirinya bukan bagian dari Islam, maka peraturan menteri yang memberikan peringatan keras di atas tidak lagi dapat dikeluarkan, karena sesuai Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 yang oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969 ditetapkan menjadi undang-undang, yang diatur adalan “…penafsiran tentang suatu agama yang dianut di Indonesia…”. Bila Ahmadiyah menyatakan agama lain dan bukan Islam, maka ajarannya bukanlah penafsiran tentang Islam, melainkan agama sendiri.
3. Pendapat bahwa Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 sudah ketinggalan jaman, tidak demokratis dst. Ini hanya sebatas pendapat dan argumen, bukan hukum yang dapat dipaksakan. Untuk dapat menjalankan pendapat ini perlu terlebih dahulu dijadikan hukum positif, melalui prosedur dan/atau proses yang berlaku.
Sedikit pendapat saya: Jika benar pendapat yang “menentang” Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 dijadikan hukum positif, maka hal tersebut makin menegaskan posisi negara RI sebagai negara sekuler*. Sepertinya posisi ini kurang dimengerti oleh sebagian besar rakyat RI. Ada baiknya disosialisasikan berikut dengan segala konsekuensinya.
*mohon pencerahan Pak Yusril, apa benar sudah dapat dikatakan demikian dari kajian hukum tatanegara?
May 13th, 2008 at 6:40 pm
Iman K. (komentar #56)
Bung Sulthan, Nasrullah dan hanyfa…
Kenapa anda bertiga tidak coba berdiri ditengah-tengah dan melihat persoalan yang sedang saya ajukan ke Bung Yusril secara objektif?
Kenapa anda tidak tanya ke Bung Yusril , apakah jawabannya terhadap pertanyaan saya, apa yang beliau maksud dengan ‘isyu yang lain’ dari sisi beliau kecuali merangkai kontra argumen dari saya?
Apakah anda tidak perhatikan bahwa bung Yusril sendiri tidak memberikan jawaban atas generalisasi yang beliau ajukan mengenai perkara yang dinisbahkan terhadap satu objek?
Menyatakan ahmadiyah secara pukul rata sebagaimana barat menyamaratakan setiap persoalan teroris dengan islam?
Come on …
KEnapa anda malah mempersoalkan pribadi saya, tentang ilmu dan status saya??? Apa urgensinya anda mengetahui latar belakang saya?
Kalau ada yang keliru dari jawab menjawab antara saya dengan bung yusril, silakan dikritisi disebelah mana dari tulisan saya yang ‘membual’ dan penuh retorika?
Marilah kita belajar melihat persoalan sebagaimana persoalan itu adanya, janganlah karena ini situs beliau maka anda bertiga taklik pada beliau. Hormat tidak sama dengan taklik, masalah hormat saya juga menghormati Bung Yusril, namun perbedaan diantara kita, saya berani mengatakan apa yang harus saya katakan.
Lihatlah apa yang kami bicarakan, Apakah anda bertiga memperhatikan kalimat bung yusril tersebut?
Beliau mengatakan :
1. Semua Ahamdiyah harus segera dibubarkan.
2. Sebagian Ahmadiyah tidak harus segera dibubarkan.
Dalam rangkaian dialog kami, beliau tidak gentlemen mengoreksi kalimatnya dengan kalimat standar yang logis. Tapi dikoreksi dengan kalimat politis, bahwa tidak semua ahmadiyah dibubarkan, karena barang siapa yang masih mengucapkan kalimah syahadat maka dia masih berhak bersholat dimasjid dan seterusnya…
Karena jawaban beliau politis, maka saya rasa pada tempatnya saya tanyakan pula perihal politis lainnya, yakni apakah beliau tidak melihat ada yang salah dalam perkara ahmadiyah ini, apakah beliau tidak melihat ada kemungkinan aksi iseng inteligen asing?
Beliau tidak menjawab toh? kenapa beliau yang tidak menjawab tapi anda bertiga malah mempersoalkan saya yang sudah menjawab?
Aneh…
Sekarang anda bertiga men’cap’ saya bukan karena sangkalan saya terhadap apa yang beliau tulis, tapi malah mempertanyakan kapasitas saya?
Apa hubungannya kapasitas saya dengan kalimat yang beliau buat?
Saya masih menunggu respon dari bung Yusril, dan kalau beliau tidak respon saya juga tidak akan menulis apapun lagi disini walaupun anda masih terus mempersoalkan kapasitas saya, dan kalau anda bertiga masih ingin direspon mengenai perkara ini, saya ada dihampir semua milist umum dengan nick name Alexander Soebroto, mari kita diskusikan perkara ini ditempat yang netral.
Saya tidak sarankan anda bertiga masuk ke milist parapemikir@yahoogroups.com , karena owner milist itu adalah saya, kita bisa diskusikan perakara ini dimilist yang lebih terbuka dan netral.
Salam,
Iman K.
Alias : Alexander Soebroto
http://www.parapemikir.com
Di Indonesia, hanya ada satu organisasi Ahmadiyah yang terdaftar di Departemen Kehakiman dan HAM (dulu Kementerian Kehakiman), yakni Jemaat Ahmadiyah Indonesia. Organisasi ini tidak spesifik menyebutkan dirinya kelompok Lahore atau Qadian. Namun sepanjang telaah terhadap faham yang dianut, Jemaat Ahmadiyah Indonesia itu sama dengan faham Ahmadiyah Qadian. Kalau Presiden berdasarkan kewenangan yang ada di dalam UU Nomor 1/PNPS/1965 ingin membubarkan organisasi, maka yang harus dibubarkan itu ialah Jemaat Ahmadiyah Indonesia itu. Jadi tidak ada pembubaran terhadap Ahmadiyah Lahore atau Qadian, karena organisasi kedua aliran itu memang tidak ada di negara kita, setidaknya tidak terdaftar menurut hukum Indonesia. Dengan penjelasan ini, soal “generalisasi” terhadap Ahmadiyah yang Anda kemukakan kiranya menjadi jelas.
Soal adanya keterlibatan intelejens, seperti telah saya kemukakan, pada dataran hipotetis hal itu sangat mungkin. Namun saya tidak berani menyimpulkan karena sulitnya melakukan pembuktian empiris. Tulisan saya, lebih fokus kepada masalah hukum, sambil menjelaskan tentang keyakinan Ahmadiyah. Mohon maaf, pengetahuan saya mengenai aktivitas intelejen terbatas. Mungkin ada orang lain, yang ahli di bidang ini yang ilmiunya lebih mumpuni untuk menjelaskannya.(YIM)
May 13th, 2008 at 7:32 pm
thariq (komentar #57)
Ass, wr, wb,
Ucapan dan amalan orang-orang Ahmadiyah sudah “La Ilaha illallah Muhammadur Rasulullah” lho, coba anda tengok dg mata dan telinga anda sendiri secara langsung, kalo memang ini yg ingin anda kedepankan, cara tabayun.
Tentang “nabi sesudah Nabi Muhammad s.a.w,” , bukankah itu keimanan anda juga sebagai seorang muslim yg percaya kepada masa depan Islam? , masa depan yg dinubuwatan, nubuwatan baginda Rasulullah saw. bahwa kemenangan Islam itu akan ditangan seorang nabi. Kitab2 hadis menyebutkan dg jelas tentang kedatangan Nabi Isa as. akhir zaman ini. bukankan itu disebut jelas kedatangan NABI?
nah, itulah perbedaan penafsiran pak Yusril, orang ahmadiyah tidak memaksa kepercayaannya kok! sehingga anda tidak perlu jauh2 menulis begini; “penganut Ahmadiyah itu menyatakan diri atau dinyatakan sebagai non-Muslim saja.” ,
Sekedar pengetahuan saja; Melalui ahmadiyah, selain di Indonesia, NKRI tercinta kita ini, dinegeri seberang sana seperti cina, thailand, jepang, vietnam, sampe ujung papua.. , termasuk yg ujung yg jauh itu; benua eropa, benua afrika, dll, mubaligh-mubaligh ahmadiyah telah SUKSES berdakwah menjadikan orang diluar islam (kristen, budha, dll) masuk kehariban Islam dan menjadikan mereka pencinta Rasulullah saw.
Info ini tentunya semakin menambah banyak para penghidmat baginda Rasulullah saw bukan?
Tp yg heran anda sebagai orang Islam malah meminta orang ahmadiyah ini untuk keluar dari islam? Bagaimana ini??
Sebagai seorang negarawan, sekaligus sebagai artis yg sukses semestinya anda belajar juga dari kesuksesan orang-orang ahmadiyah itu, thanks.
salam,
May 14th, 2008 at 4:41 am
Yoyo (komentar #58)
/*BEGIN TRAN
SELECT DISTINCT A.NABI_NAME
FROM ISLAM A,
AHMADIYAH B
WHERE A.NABI_NAME=B.NABI_NAME
AND A.NABI_NAME LIKE ‘%AHMAD%’
COMMIT*/
# KALAU HASIL QUERYNYA MENEMUKAN NAMA NABI : AHMAD DI AHMADIYAH, MAKA JELAS AHMADIYAH BUKAN ISLAM, ISLAM TIDAK MENGENAL NABI DENGAN NAMA AHMAD.
# KESIMPULAN : AHMADIYAH BUKAN ISLAM, TAPI SEBUAH AGAMA LAIN SELAIN ISLAM, MEREKA BELUM TAHU, MEREKA BELUM DIBERIKAN HIDAYAH, BIARKAN MEREKA HIDUP BERDAMPINGAN DENGAN KITA, UMAT MUSLIM, KITA TETAPKAN MEREKA SEBAGAI NON MUSLIM, DAN MEREKA HARUS MENGAKUINYA KARENA JELAS-JELAS AHMADIYAH ADALAH AGAMA SELAIN ISLAM.
May 14th, 2008 at 7:03 am
Yayan Sopyani al-hadi (komentar #59)
Asw.
terima kasih bang atas jawabanya. Jawaban dan tulisan-tulisan abang secara umum, memng menentramkan hati dan menggairahkan akal.
Saya mohon ijin, beberapa tulisan abang, apakah boleh diposting di blog saya? Memang setiap pagi, sebelum memulai aktifitas, selain baca kompas dan republika, saya buka blog abang ini, takut ketinggalan kalo ada tulisan baru.
Apakah abang bersedia untuk memberikan orasi ilmiah, di forum Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) DKI Jakarta?
Terima kasih banyak bang
wass
May 14th, 2008 at 7:31 am
resti (komentar #60)
@Thariq
Tidak ada nabi setelah Nbai Muhammad SAW adalah “Pembawa Risalah”. Harap Diingat, Nabi Isa AS membawa risalah sebelum nabi Muhammad SAW.
Tidak ada paksaan dalam beragama, YA! Tapi kalau sudah memilih salah satunya, ikuti ajarannya beserta konsekuensinya. Jika memilih Islam, ya jalani secara utuh. Untuk masalah2 pokok, para jumhur ulama tidak ada perbedaan, sholat 5 waktu, waktu shaum, cara syahadat, masalah kitab suci dan nabi. Perbedaan memang ada dalam pelaksanaan ibadah tentunya masih bisa diterima dengan disertai dalil yang kuat, dan kita hormati itu. tapi untuk masalah pokok diatas, tidak ada pendapat ulama yang berbeda.
Maaf kalau saya menganalogikan seorang konsumen untuk memilih bank. Bebas, kan? tapi kalau sudah memilih salah satu, ikuti aturan bank pilihan kita, jangan semau kita dengan dalih kebebasan.
@ Nasrullah #46
Terimakasih, saya mendapatkan materi perkembangan ajaran yang menyimpang dari salah seorang Ustad di MUI yang juga menjadi saksi ahli saat pengadilan atas “Lia Eden”. Beliau mengatakan adalah hal yang sangat aneh ketika sejarah tak mencatat adanya ajaran menyimpang sejak ditemukannya kaum inkar sunnah di Basrah (yang jauh dari pusat dakwah saat itu), tapi 12 abad kemudian tiba2 muncul justru di daerah yg umat muslim justru menjadi mayoritas disana dan tak jauh dari pusat dakwah.
Saat beliau menjadi saksi ahli Lia Eden, sempat seorang anggota Polisi membisikinya, “hati2 pak, dibelakang Lia itu xxxxx, tapi kami tak punya buktinya”. xxxx= nama negara, silakan tebak sendiri.
memang, kita cuma bisa membuat hipotesa bahwa ini adalah ulah intelejen asing, tapi membuktikannya hampir tak mungkin. Betul kan bang Yusril?
May 14th, 2008 at 9:39 am
Pages: « 1 [2] 3 4 5 6 7 » Show All
Punya pendapat? Sampaikan pendapat Anda