Bismillah ar-Rahman ar-Rahim
Kemarin, usai acara diskusi “Konstruksi Kepemimpinan Menuju Kebangkitan Nasional” yang diselenggarakan Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) di Jakarta Media Center, saya ditanya oleh sejumlah wartawan mengenai Ahmadiyah, sehubungan dengan
rencana diterbitkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri dan Jaksa Agung, yang kini tengah menjadi berita hangat media massa di tanah air. Waktu itu saya menjawab, yang harus diterbitkan bukanlah sebuah SKB karena istilah itu sudah tidak dikenal lagi dengan diundangkannya UU Nomor 10 Tahun 2004. Istilah yang benar ialah Peraturan Menteri. Apakah Peraturan itu dikeluarkan sendiri-sendiri oleh menteri atau pejabat setingkat menteri, atau secara bersama-sama, semuanya tergantung kepada kebutuhan materi yang ingin diatur. Istilah Keputusan, dengan berlakunya UU Nomor 10 Tahun 2004, hanya digunakan untuk sebuah penetapan, seperti pengangkatan dan pemberhentian seseorang dalam jabatan, bukan sesuatu yang berisi norma yang bersifat mengatur.
Beberapa jam setelah saya menjawab pertanyaan wartawan di atas, beredar berita melalui SMS bahwa saya sama saja dengan Adnan Buyung Nasution yang menentang SKB tentang Ahmadiyah. Hal inilah yang mendorong saya untuk menulis artikel ini, melengkapi apa yang sudah diberitakan oleh beberapa media, antara lain Detik.Com kemarin, Republika, Indopos dan The Jakarta Post hari ini. Saya menegaskan bahwa saya bukannya tidak setuju dengan SKB itu, tetapi bentuk peraturan hukum yang diterbitkan ialah Peraturan Bersama, bukan Surat Keputusan Bersama. Memang istilah Keputusan Bersama dicantumkan dalam Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965, tetapi setelah berlakunya UU Nomor 10 Tahun 2004, maka istilah Peraturan Bersama lebih sesuai untuk digunakan. Dengan penjelasan ini, mudah-mudahan segala kesalahpahaman akibat pemberitaan sepotong-sepotong, dapat dijernihkan.
Pendapat saya tentang Ahmadiyah sebenarnya tegas saja. Bagi saya, seseorang masih dapat dikatakan seorang Muslim, apabila dia berpegang teguh dan berkeyakinan sejalan dengan prinsip akidah Islam, yakni La Ilaha illallah Muhammadur Rasulullah. Tiada tuhan selain Allah dan Muhammad adalah Rasulullah. Tentang Muhammadur Rasulullah itu tegas pula dianut prinsip, bahwa sesudah beliau tidak ada lagi rasul dan nabi yang lain. Kalau mengakui bahwa Mirza Ghulam Ahmad (lihat gambar) adalah nabi sesudah Nabi Muhammad s.a.w, saya berpendirian bahwa keyakinan tersebut sudah menyimpang dari pokok akidah Islam. Karena itu, lebih baik jika penganut Ahmadiyah itu menyatakan diri atau dinyatakan sebagai non-Muslim saja. Dengan demikian, hak-hak konstitusional mereka di negara Republik Indonesia ini tetap sah dan diakui. Saya memberikan contoh di Pakistan, para penganut Ahmadiyah –lebih khusus disebutkan kelompok Ahmadiyah Qadian atau Qadiani — yang tegas-tegas digolongkan sebagai minoritas bukan Muslim atau “Non Muslim minority”. Sebab itu Konstitusi Pakistan menetapkan bahwa mereka mempunyai wakil di Majelis Nasional Pakistan yang diangkat untuk mewakili golongan minoritas.
Dalam agama Islam memang diakui keberadaan mazhab-mazhab, yakni berbagai aliran penafsiran baik di bidang Ilmu Kalam, Fiqih dan Tasawwuf. Namun perbedaan penafsiran itu tidaklah sampai mempertentangkan pokok-pokok ajaran Islam, melainkan detil-detilnya. Dalam Kalam misalnya, tafsiran kaum Muktazilah dengan kaum Asy’ariyyah tentang al-Qada wal-Qadar, walau berbeda namun tetap dalam batas-batas yang sejalan dengan pokok-pokok akidah. Demikian pula halnya mazhab-mazhab fiqih, adalah perbedaan dalam menafsirkan kaidah-kaidah hukum sebagaimana termaktub di dalam al-Qur’an dan al-Hadits yang tidak menyimpang dari asas-asas syariah. Dalam Tasawwuf, para aliran sufi saling berbeda persepsi mengenai cara-cara berdzikir dalam mendekatkan diri kepada Allah. Namun dalam hal akidah yang pokok, tak ada perbedaan yang prinsipil di antara aliran-aliran tasawwuf. Adapun meyakini bahwa masih ada seorang nabi setelah Nabi Muhammad s.a.w, jelaslah menyalahi prinsip akidah Islam. Sebab itulah, Rabithah al-Alam al-Islami dan Organisasi Konfrensi Islam (OKI) telah lama mengeluarkan pernyataan bahwa Ahmadiyah (Qadian) adalah golongan yang telah keluar dari Islam. Pemerintah Arab Saudi juga melarang penganut Ahmadiyah (Qadian) menunaikan ibadah haji. Majelis Ulama Indonesia pada tahun 1984 juga telah menerbitkan fatwa bahwa Ahmadiyah adalah aliran sesat yang telah keluar dari Islam.
Keberadaan Ahmadiyah di Indonesia sebenarnya telah dimulai sejak zaman kolonial Hindia Belanda. Sebagai sebuah perkumpulan, Ahmadiyah Indonesia telah pula mendapat status badan hukum yang disahkan Kementerian Kehakiman pada tahun 1950-an. Namun aktivitas gerakan ini sampai sekarang meresahkan bagian terbesar Umat Islam di Indonesia. Tempat ibadah mereka disebut “mesjid” juga. Sementara di samping al-Qur’an, mereka juga menggunakan Kitab Tadzkirah sebagai pegangan dalam keyakinan mereka, khususnya tentang kenabian Mirza Ghulam Ahmad serta ajaran-ajarannya. Sebab itu tidak mengherankan jika berbagai ormas Islam mendesak Pemerintah untuk melarang gerakan Ahmadiyah ini sejak lama. Dalam beberapa bulan terakhir ini isyu Ahmadiyah kembali mencuat dan tindak kekerasan terjadi di berbagai tempat. Dalam konteks inilah, wacana keluarnya “SKB” muncul ke permukaan.
Apakah dasar hukum yang diinginkan agar Pemerintah melarang keberadaan Gerakan Ahmadiyah itu? SKB yang menjadi bahan pembicaraan itu bersumber pada Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 yang oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969 ditetapkan menjadi undang-undang. Dalam undang-undang ini disebutkan “Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari agama itu; penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu (Pasal 1). Selanjutnya dalam Pasal 2 disebutkan bahwa bagi mereka yang melakukan kegiatan seperti itu, diberi “perintah dan peringatan keras” untuk menghentikan kegiatannya. Perintah itu dikeluarkan oleh Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri dalam bentuk “Keputusan Bersama”. Apabila kegiatan itu dilakukan oleh sebuah organisasi maka “Presiden Republik Indonesia dapat membubarkan organisasi itu dan menyatakan organisasi atau aliran tersebut sebagai organisasi/aliran terlarang, satu dan lain setelah Presiden mendapat pertimbangan dari Menteri Agama, Menteri/Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri”. Apabila orang/organisasi tersebut telah diberi peringatan atau dibubarkan dan dilarang oleh Presiden, namun tetap membandel, maka kepada mereka dapat dituntut pidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya lima tahun. Dengan UU Nomor 1/PNPS/1965 ini pula, ketentuan Pasal 156 KUHP ditambah dengan Pasal 156a yang antara lain berbunyi “Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap sesuatu agama yang dianut di Indonesia”.
Nah, kalau membaca dengan cermat isi UU Nomor 1/PNPS/1965 di atas, maka keliru kalau ada yang meminta Pemerintah — dalam hal ini Menteri Agama, mendagri dan Jaksa Agung — untuk menerbitkan “SKB “untuk melarang Ahmadiyah. “SKB” hanya dapat memberikan perintah dan peringatan keras kepada orang perorangan yang melanggar ketentuan Pasal 1 UU tersebut. Kalau Ahmadiyah sebagai sebuah gerakan/perkumpulan/organisasi, maka yang dapat membubarkan dan melarangnya bukan Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri dan Jaksa Agung, tetapi Presiden Republik Indonesia. Jadi permintaan harus disampaikan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, bukan kepada Muhammad Maftuch Basyuni, Mardiyanto dan Hendarman Supanji.
Ada kalangan yang berpendapat bahwa UU Nomor 1/PNPS/1965 itu sudah ketinggalan zaman, tidak sejalan dengan hak asasi manusia, demokrasi dan bertentangan dengan UUD 1945 hasil amandemen. Sebagai tafsiran dan pendapat boleh-boleh saja. Pendapat yang sebaliknya juga ada, namanya saja tafsir dan pemahaman. Namun hingga kini keberadaan undang-undang tersebut sebagai kaidah hukum postif secara formal masih berlaku, sebab belum pernah diubah atau dicabut oleh Presiden dan DPR. Mahkamah Konstitusi sampai kini juga belum pernah membatalkan undang-undang itu dan menganggapnya bertentangan dengan UUD 1945 dalam permohonan uji materil. Jadi Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 itu sah sebagai undang-undang yang berlaku. Bahwa sampai sekarang dua menteri dan Jaksa Agung belum juga menerbitkan “SKB” dan Presiden belum juga mengeluarkan Peraturan Presiden membubarkan dan sekaligus melarang organisasi/perkumpulan Ahmadiyah, semuanya itu tergantung kepada kemauan dan keberanian politik mereka itu. Walaupun konon, anggota Wantimpres Adnan Buyung Nasution menentang, namun nasehat anggota Wantimpres, bahkan Wantimpres sebagai sebuah lembaga, tidaklah mengikat Presiden. Jangankan hanya Adnan Buyung Nasution, nasehat seluruh anggota Wantimpres dapat diabaikan Presiden, kalau Presiden berpendapat lain. Saya dengar rapat mengenai Ahmadiyah ini telah beberapa kali dilakukan oleh beberapa menteri yang dipimpin Presiden dan juga dihadiri anggota Wantimpres. Namun hingga kini, kita belum tahu keputusan apa yang akan diambil, baik oleh Manteri Agama, Mendagri dan Jaksa Agung, maupun oleh Presiden sendiri. Reaksi atau komentar Presiden atas soal Ahmadiyah ini belum terdengar. Ini beda dengan reaksi beliau yang cukup cepat terhadap isyu poligami yang dilakukan Aa Gim, walau hal itu lebih bersifat personal Aa Gim. Perbedaan tafsir mengenai poligami masuk ke dalam bidang fikih Islam. Masalahnya tidak menyangkut akidah, dibanding dengan isyu Ahmadiyah yang kini menyita banyak perhatian umat Islam, politisi dan aktivis hak asasi manusia di tanah air, bahkan gemanya jauh ke mancanegara.
Wallahu’alam bissawwab
Cetak artikel Oleh Yusril Ihza Mahendra — May 9th, 2008
193 tanggapan untuk “SKB TENTANG AHMADIYAH”
Pages: « 1 2 [3] 4 5 6 7 » Show All
naimul hajar alkaromy (komentar #61)
bang usril … yang terhormat. Indonesia bukanlah sebuah negara yang berwarganegara dengan tingkat intelektulitas tinggi oleh karena itu kemampuan mencerna dan mengamati suatu persoalan apa alagi pendapat sesorang sangat rendah. Contohnya saja pendapat bang Yusril yang ternyata di cuplik media tidak secara utuh seperti yang di maksudkan. Saya berharap Seorang Yusril Ihzamahendra mau memberikan tanggapan balik atau paling tidak mengklarifikasi apa maksud dari bang yusril seperti yang telah tertulis dalam blog di atas.
terima kasih semoga bermanfaa
jazaakumulloh khoir..!!!
wassalam ..
May 14th, 2008 at 11:13 am
SAMARUDIN (komentar #62)
Saya salut dengan penganut ahmadiyah. Mereka dengan kukuh mempertahankan keyakinannya, apapun yang terjadi dengan mereka…, Saya menyarankan agar ada dialog oleh tokoh-tokoh islam dan ahmadiyah yang sejuk, yang betul-betul ingin mencari kebenaran. Insya Allah, mata hati mereka masih dapat dibuka..Amiin
May 14th, 2008 at 12:55 pm
khafidhin (komentar #63)
ketika menyelesaikan urusan - urusan agama, semestinya mendahulukan wahyu dari pada akal.
bagaimana dengan kita ?.
May 14th, 2008 at 3:48 pm
Yoyo (komentar #64)
Aqidah tidak bisa dianalisa dengan filsafat ilmu. Islam ya Islam, Kanjeng Nabi Muhammad, SAW pembawa risalahnya, Al-Qur’an dan hadist pedomannya, yang sudah mengakui nabi lagi setelah Nabi Muhammad, SAW, jelas bukan Islam. Ahmadiyah bukan Islam, biarkan mereka hidup, mereka akan mempertanggungjawabkannya di hadapan Alloh kelak, jangan disakiti, sama seperti kaum kafir yang lain, selama mereka tidak menyakiti Muslim. Pemerintah harus tegaskan, Ahmadiyah adalah agama baru, perlakukan seperti agama-agam lain yang diakui pemerintah. Kalau mereka masih menganggap sebagai Muslim, cuekin aja, toh mereka bukan Muslim.
May 14th, 2008 at 3:56 pm
Nasrullah (komentar #65)
Buat Iman K (komentar #56)
Ada tiga orang meragukan kapasitas anda, meminjam bahasa iklan rokok tanya kenapa?
Ketika saya mempertanyakan kapasitas anda, itu karena diskusi ini menjadi kurang jernih dalam penilaian saya. Anda hanya melempar pertanyaan, dan mengkritisi, saya kira kurang berimbang kalau data yang anda miliki tidak dipaparkan.
Saya tidak berpihak kepada Bang YIM, karena kami tidak punya hubungan apa-apa, apalagi kalau berpihak kepada Anda. Keberpihakan saya adalah kepada sebuah diskusi yang menarik. Walaupun saya bukan pemilik website ini, sangat disayangkan kalau anda tidak menulis disini. Sebab diskusi kita akan berkurang satu orang.
Terima kasih atas undangan Anda, saya akan datang ke tempat yang rindang untuk berteduh termasuk di website ini.
May 14th, 2008 at 5:53 pm
Rahmat Bakri (komentar #66)
Assalamu Alaikum Wr. Wb
Prof Yusril, agak lama tidak ada tulisan baru yang masuk di blog ini. Mungkin lagi sibuk ke daerah. Saya hanya minta perkenan Prof, apakah artikel tentang Ahmadiyah ini, dapat dimuat di media tempat saya bekerja. Sebuah harian lokal yang terbit di Palu, Sulteng. Sama seperti artikel tentang penolakan pencalonan MK yang telah dimuat sebelumnya. Trims
Silahkan saja. Terima kasih (YIM)
May 14th, 2008 at 10:25 pm
khafidhin (komentar #67)
Islam mengajarkan kepada pengikutnya untuk melakukan al-amru bil ma’ruf wan nahyu ‘anil munkar (mengajak kepada perbuatan yang baik dan mencegah perbuatan yang buruk). (redaksi saya edit YIM)
May 15th, 2008 at 7:02 am
khafidhin (komentar #68)
trimaskasih pak yusril.
al-amru bil ma’ruf wan nahyu ‘anil munkar (mengajak kepada perbuatan yang baik dan mencegah perbuatan yang buruk).
kata - kata seperti itu sering saya dengan dari guru saya Bp. KH. Nadjih Ahjad. Maskumambang Gresik.
May 15th, 2008 at 12:11 pm
Suud (komentar #69)
Assalamu’alaikum warohmatullahi wabarokatuh, Pak Yusril
Wah, ketinggalan saya, baru tahu ada blog. Pak YIM. Tapi lebih baik terlambat dari pada tidak tahu sama sekali..
Saya salut dengan dibukanya blog bapak YIM…, Saya sudah membaca beberapa topiknya.
Dan alhamdulillah menambah pengetahuan saya…. yang mungkin akan sangat mahal kalo harus ikut perkuliahan Bapak secara langsung. Semoga Bapak terus sudi me’nular’kan ilmu-ilmu Bapak melalui log ini. Dan dengan niat yang tulus hal ini semoga bisa menjadi ‘Ilmun yun tafa u bih’.
Saya tahu (karena belum kenalan langsung) Bapak YIM mulai saat pelengseran Pak Harto.
Dan kekaguman meningkat seiring dengan banyaknya tayangan dan pemberitaan Bapak di media masa (… berarti selain ada negatifnya, media masa juga ada positifnya loh, Pak …) seperti debat-debat terbuka dengan Pak Amin Rais dan sebagainya (waktu itu saya lebih respek ke Bapak YIM loh..)
Memang setelah Bapak YIM menjadi Pejabat RI, kekaguman saya naik turun. Kalo benar saya setuju, kalo menurut saya salah saya tidak senang (meskipun hanya dalam hati).. Karena saya termasuk yang tidak bisa mengkultuskan buta kepada seseorang (kecuali Rosullulloh, yang dijamin Alloh kebenarannya).
Mengenai JAI, … Saya sangat setuju dengan Bapak. Mereka harus dikeluarkan dari Islam, karena terbukti tidak mau kembali ke koridor Islam. Masalahnya…. Bagaimana caranya agar Presiden SBY segera membuat Peraturan Presiden tentang pelarangan penodaan JAI terhadap Islam… Mungkin Pak YIM punya akses untuk memberikan nasehat kepada Presiden Sby .. (ini jihad lo.. Pak YIM)
Oh, ya, sebagai sesama muslim boleh juga dong saya ‘tawasaubil haq’ kepada Bapak YIM.
1. Sebagai tokoh yang muslim, Kenapa sih harus main film ?
2. Kenapa mau di shooting pakai celana pendek (jangan niru Gus Dur saat dilengserkan)…? Saya melihat diacara TV waktu pagi hari diwawancarai dan belanja di pasar…. ? Meskipun itu hak bapak tapi sebagai panutan bisa diitu orang loh..)
3. Saya lihat ’salam’ nya penulis komentar di blog Pak YIM banyak ngga’ dibalas deh… Membalas salam itukan wajib. Dan itu tanda ukhuwwah dan doa sesama muslim yang terbaik loh..
For all, saya berterima kasih bisa nulis, dan kalo ikut menggunakan ilmu, pendapat Bapak sebagai tambahan ilmu saya mohon ridhonya ya Pak..
Wassalamu’alaiku warohmatullohi wabarokatuh
May 15th, 2008 at 1:32 pm
Arie Ashford (komentar #70)
Iman K.; #56
Aku ingatkan kepadamu, bahwa penggalan kalimatmu yang kukutip,
“Beliau mengatakan :
1. Semua Ahamdiyah harus segera dibubarkan.
2. Sebagian Ahmadiyah tidak harus segera dibubarkan.
Dalam rangkaian dialog kami, beliau tidak gentlemen mengoreksi kalimatnya dengan kalimat standar yang logis. Tapi dikoreksi dengan kalimat politis, bahwa tidak semua ahmadiyah dibubarkan, karena barang siapa yang masih mengucapkan kalimah syahadat maka dia masih berhak bersholat dimasjid dan seterusnya…”, SUNGGUH TAK ADA YANG SALAH DENGAN KALIMAT PROF. YUSRIL itu.
Aku tak peduli dengan latar belakangmu. Apa pun itu adanya. Kalau kau pakai cara berfikirmu yang melahirkan logika 1 dan 2, yang seolah akan mempertentangkan kata SEMUA dan SEBAGIAN ; HARUS dan TIDAK HARUS, kami pun tahu DIMANA POSISIMU seperti kau MENEBAK DI MANA POSISI PROF. YUSRIL. Sudahlah.
Kalau kususun logikaku, menyerupai alur logika 1 dan 2 mu;
1. Semua YANG MEMBACA PENJELASAN YUSRIL tentang Ahmadiyah DAPAT memahami kesesatannya.
2. Sebagian YANG MEMBACA PENJELASAN YUSRIL tentang Ahmadiyah TIDAK DAPAT memahami kesesatannya.
Aku dan beberapa yang lain ada pada SEMUA yang DAPAT memahami (Logika 1), sedang Kau adalah SEBAGIAN dari yang TIDAK DAPAT memahami. Keduanya eksis, dan ril.
Jadi, sudahlah.
Oh, ya ada pesan bagus dalam Kitab Suci Agama Kami yang SEMUA ini. Tepatnya di QS. 39 : 18 (maaf jelasnya az-Zumar ayat 18), kira-kira begini pesannya:
“Yaitu orang-orang yang mendengarkan perkataan (wacana, analisis, pendapat, diskursus) lalu mengikuti apa yang paling baik di antaranya. Mereka itulah orang-orang yang telah diberi Allah petunjuk dan mereka itulah orang-orang yang mempunyai akal.”
Semoga Kau masih layak disebut yang mempunyai akal.
May 15th, 2008 at 1:48 pm
hanyfa (komentar #71)
Untuk #56 Sdr. Iman K. alias Alexander Soebroto!
Untuk anda ketahui bahwa saya bukanlah termasuk salah seorang dari orang2 yang suka menganggap sepele kapasitas ilmu seseorang. Dalam Islam itu merupakan suatu dosa. Saya yakin akan kapasitas dan kemampuan ilmu anda. Anda memberikan pendapat dan tanggapan atas artikel bang Yusril sudah cukup memberikan butki akan kapasitas dan kemampuan anda. Hanya, sekali lagi, saya ingin mengajak semua orang agar ketika melihat satu materi/objek yang diperdebatkan itu hendaklah mengedepankan ilmu bukan emosi agar tidak terjebak pada sikap subjektifitas. Jika anda merasa tersinggung dengan tanggapan saya anggaplah itu sebagai satu dinamika diskusi walaupun sebetulnya tidak ada sedikitpun niat saya untuk menyinggung anda. Dan untuk anda ketahui juga bahwa dalam hal ini saya tidak berada dalam posisi berpihak dan tidak berpihak kepada siapa. Saya hanya memposisikan diri dalam kebenaran. Saya juga kadang suka memberikan kritikan kepada bang Yusril ketika saya lihat bahwa apa yang beliau sampaikan menurut saya tidak benar dan harus dikritik. Dan saya nilai bang Yusril juga cukup terbuka dan legowo ketika pendapatnya menurut orang lain keliru. Jadi kalau anda menilai bahwa saya telah bersikap subjektif dan taklid terhadap diri bang Yusril itu salah besar. dan bukankah Islam juga mencela sikap taklid kepada seseorang tanpa ditunjang ilmu pengetahuan yang cukup?
Dalam konteks yang sedang kita diskusikan ini kesan yang bisa saya tangkap adalah anda begitu ragu akan kapasitas bang Yusril tentang Ahmadiyah. Nah wajar kan kalau saya juga mempertanyakan tingkat pengetahuan anda terhadap Ahmadiyah ini. Ini saya tanyakan mudah2an pengetahuan anda tentang Ahmadiyah menjadi pembanding/penyeimbang terhadap “konsep” Ahmadiyah yang bang Yusril utarakan dalam artikelnya.
Mengenai urgen dan tidak urgennya saya mengetahui latar belakang anda, tentu saja saya tidak mau tahu anda ini siapa, rumahnya di mana, kuliahnya tamat apa enggak, masih bujangan atau sudah menikah, cakep apa tidak, dan lain sebagainya. Yang ingin saya ketahui dari anda adalah pengetahuan anda terhadap “segala hal” yang berkaitan dengan Ahamdiyah. Cukup fair kan apa yang saya tanyakan? Trims.
May 15th, 2008 at 2:54 pm
Wong Kito (komentar #72)
@Seperti Nembak Nyamuk dengan Meriam
Hallo, kawan2… Menurut aku biarkanlah diskusi antara Yusril dan Iman K berjalan apa adanya. Janganlah dia (Iman K) kalian “keroyok”… Kalau mau “ngeroyok”? Keroyok aja si Yusril itu… Kan, enak… Ngeroyok mantan Menteri, atau eks Mensekneg… hahahahaha…
Ngeroyok yang kecil2… Kayak nembak nyamuk dengan meriam…
May 15th, 2008 at 4:45 pm
JJ.Zaenudin (komentar #73)
Assalamu alaikum, Bang YIM. Saya sangat berharap kalau Indonesia dipimpin oleh seorang negarawan yang ulama dan ulama yang negarawan plus sikap hidup yang sederhana dan merakyat, kira-kira seperti sosok pak Natsir- Allahu yarham-. barangkali Bang YIM bisa mendekati Idealisme itu kalau Bang YIM serius menyiapkan diri untuk itu.
di PP.Pemuda Persis ada Acara Seminar Nasional (Awal Juli 2009) tentang “Yang muda yang memimpin; menakar prospek kepemimpinan nasional generasi muda”. pa Bang YIM masih dikatagorikan muda, kira-kira siap jadi pembicaranya? apa komentarnya?
May 15th, 2008 at 7:58 pm
JJ.Zaenudin (komentar #74)
(Revisi) Assalamu alaikum, Bang YIM. Saya sangat berharap kalau Indonesia dipimpin oleh seorang negarawan yang ulama dan ulama yang negarawan plus sikap hidup yang sederhana dan merakyat, kira-kira seperti sosok pak Natsir- Allahu yarham-. barangkali Bang YIM bisa mendekati Idealisme itu kalau Bang YIM serius menyiapkan diri untuk itu.
di PP.Pemuda Persis ada Acara Seminar Nasional (Awal Juli 2008) tentang “Yang muda yang memimpin; menakar prospek kepemimpinan nasional generasi muda”. apa Bang YIM masih dikatagorikan muda, kira-kira siap jadi pembicaranya? apa komentarnya?
Insya Allah, kalau tak ada halangan, saya akan hadir dalam acara itu. Usia saya sekarang sudah 52 tahun. Tentu tidak dapat dikategorikan muda, setidaknya menurut kreteria KNPI. Namun masih lumayan muda bila dibanding dengan calion-calon Presiden yang sekarang muncul ke permukaan, antara lain Gus Dur, Megawati, SBY, Sutiyoso, Wiranto, Prabowo, Sri Sultan, Akbar Tanjung, Jusuf Kalla dan yang lainnya, he he he… (YIM)
May 15th, 2008 at 8:06 pm
wong betawi (komentar #75)
Hihihihihi… Wong Kito (#72) ngajak orang untuk rame-rame ngroyok Laksamana Cheng Ho…. Hihihihi entar ente semue pada kebeset baru tau.. Hihihihihihi…. Kung Fu Laksamana Cheng Ho kagak maen-maen lho.. Hihihihihi…
May 15th, 2008 at 10:47 pm
Wong Kito (komentar #76)
@Wong Betawi
Enak aja…
Tupai melompat aja bisa jatuh.
Apalagi “Laksamana Cheng Ho” yang gak bisa “melompat”…
hehehehe….
May 16th, 2008 at 12:34 am
Nasrullah (komentar #77)
(komentar #72)
Gak ada keroyokan di sini, kebetulan aja ada beberapa orang yang sepemikiran. Perbedaan pendapat itu biasa aja, yang penting rasanya Bung…. :-)
Jangan-jangan wong kito ini jelmaan si dia….
Buat Bang YIM, maaf nih tempat Anda di pake buat silaturrahmi antar komentator…. :-) gak apa-apa kan???
May 16th, 2008 at 12:40 am
Wong Kito (komentar #78)
@ Nasrullah…
Bung ini, kebanyakan nonton TV barangkali…
Bahasa kok, pakai “jangan2 Wong Kito ini jelamaan si Dia……”
Emang gua makhluk halus apa?
hehehehehehehe…….
May 16th, 2008 at 12:52 am
hanyfa (komentar #79)
@ Wong Kito
Anda tidak usah merasa gusar gitu, apalagi ngatain sdr. Iman K sebagai yang kecil2 kayak nyamuk lagi. Jangan gitu bang ngatain orang lain kecil ntar ybs ngambek lagi. Dan ga da hasratan bagi saya khususnya tuk ngroyok sdr. Iman. Betul kata Nasrullah bahwa di sini ada beberapa yang kebetulan satu pemikiran. Atau jangan2 bener lagi praduga Nasrullah bahwa anda ini makhluk jadi2an hehehehe………….
May 16th, 2008 at 10:40 am
radal (komentar #80)
begitu dongbang, gimana persiapannya menuju ri 1?
May 16th, 2008 at 11:27 am
Bonar (komentar #81)
@Iman.K, Wong Kito:
Orang yang menuduh partner diskusi tidak kompeten, harus bersedia juga dikritik tidak kompeten.
Sederhananya, Sang pelempar batu harus bersedia dilempar dengan batu yang sama.
:)
@YIM:
Anda mengatakan:
Apakah itu berarti, jika kemudian Presiden mengambil sikap membuat peraturan yang merugikan Ahmadiyah, maka pihak Ahmadiyah dapat mengkonteskannya(contesting/uji materil? maaf saya kurang paham istilah yang dipakai) di tingkat penafsir konstitusi tertinggi (MK) ?
Satu yang tertinggal,
Jika presiden(atau pejabat manapun) sebagai pembuat peraturan, memilik konflik kepentingan dalam keputusan tersebut, apakah akan merugikan posisi legalnya? apakah ia dapat dituntut karena membuat peraturan/keputusan yang bias menuju keyakinannya sendiri, dalam urusan publik?
Anda mengatakan:
Maaf walaupun pendapat saya dalam hal ini tidak terlalu penting, saya tergelitik untuk berpendapat.
Penerapan laicite/laiklik/sekulerisme di Perancis, setahu saya hanya di tempat publik yang dimiliki pemerintah, seperti sekolah negeri dan (pegawai)kantor pemerintahan, dan tidak hanya pada jilbab, juga pada kalung salib, jilbabnya biarawati kristen, turban sikh, dan mangkok kepala yahudi(saya tidak tahu istilahnya).
Artinya, di sekolah-sekolah religius, di jalan dan ruang pribadi, laicite itu tidak diterapkan. Argumentasi pendukung laicite adalah untuk menghapus diskriminasi. Spiritnya adalah bukan agar negara mencampuri urusan personal warga, tapi mencegah keyakinan warga tercampur dengan hal-hal pemerintah.
Masalahnya jadi besar karena mayoritas yang terkena imbasnya adalah muslim imigran, yang justru kemudian menyebabkan diskriminasi lebih besar, rasisme yang lebih besar dan sentimen anti imigran.
Bagi orang prancis kebanyakan, anti laicite = anti konstitusi = anti prancis, kira-kira sama feelnya jika seorang bule menjadi warga negara Indonesia, lalu menolak validitas pancasila.
Tentu saja tidak semua pendapat seragam, Sarkozy misalnya, menyebutnya sebagai laicite negatif. Lambang-lambang spiritual dianggap sebagai kekayaan budaya, bukan usaha menggilas laicite.
Yth Pak YIM,
Dalam kaitannya dengan pertanyaan awal, posisi Anda sendiri bagaimana? Seberapa jauh menurut Anda negara(atau penguasa) boleh mencampuri urusan keyakinan rakyatnya? Sebaliknya seberapa jauh urusan keyakinan(versi penguasa) boleh mempengaruhi pengambilan keputusan?
Tanggapan saya:
Kalau Presiden akan bertindak melarang organisasi/perkumpulan Jemaat Ahmadiyah Indonesia, dia tidak perlu mendasarkan tindakannya kepada UUD 1945, tetapi menggunakan UU NOmor 1/PNPS/1965 seperti telah saya bahas dalam tulisan saya. Seperti telah saya katakan, bahwa UU Nomor 1/PNPS/1965 adalah hukum postif yang masih berlaku. UU tersebut dibuat pada masa pemerintahan Presiden Sukarno. Namun dikukuhkan lagi menjadi undang-undang di bawah Presiden Suharto. Presiden SBY dapat bertindak berdasarkan undang-undang itu untuk melarang organisasi/perkumpulan Jemaat Ahmadiyah Indonesia. Kalau sekiranya ada yang berpendapat –katakanlah Jemaat Ahmadiyah Indonesia — bahwa UU Nomor 1/PNPS/1965 itu bertentangan dengan UUD 1945, maka mereka dapat mengajukan permohonan uji materil terhadap undang-undang tersebut kepada Mahkamah Konsitusi (MK). Mahkamah Konstitusilah yang berwenang memutuskan, apakah UU tsb sesuai atau bertentangan dengan UUD 1945. Jalan lain yang mungkin ditempuh ialah, jika Presiden atau DPR mengajukan RUU untuk mencabut UU Nomor 1/PNPS/1965. Keputusan dicabut atau tidaknya UU tsb tergantung kepada persetujuan persama antara Presiden dengan DPR. Kalau seandainya Presiden menerbitkan Keputusan Presiden yang melarang organisasi Jemaat Ahmadiyah Indonesia, maka subyek yang dibubarkan dapat saja menggugat keputusan itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara dalam tenggang waktu yang ditetapkan oleh undang-undang. Tergantung pada putusan pengadilan, apakah Keputusan Presiden tersebut bertentangan dengan undang-undang atau tidak. Namun jika Peraturan Presiden yang dikeluarkan, yang isinya bersifat mengatur, maka Peraturan itu dapat diuji materil ke Mahkamah Agung.
Tentang penjelasan Anda mengenai apa yang terjadi di Perancis, saya dapat memahaminya. Saya juga memahami prinsip negara sekular di Perancis, juga menimbulkan silang pendapat.
Anda mengajukan pertanyaan: “Jika presiden(atau pejabat manapun) sebagai pembuat peraturan, memilik konflik kepentingan dalam keputusan tersebut, apakah akan merugikan posisi legalnya? apakah ia dapat dituntut karena membuat peraturan/keputusan yang bias menuju keyakinannya sendiri, dalam urusan publik?” Jika Presiden atau pejabat mana saja yang membuat peraturan, dan di dalamnya ada hal-hal yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, maka tentu saja akan merugikan pejabat yang bersangutan. Secara politik dia bisa dikecam, dan secara hukum, peraturan tsb dapat dimintakan uji materil, tergantung pada apa bentuk peraturan perundang-undangan yang dibuat. Jika undang-undang, dan undang-undang itu dianggap bertentangan dengan konsitusi, maka perorangan warganegara, organisasi dan siapa saja yang “memiliki legal standing” dapat mengajukan permohonan uji materil kepada MK. Jika peraturan yang tingkatannya di bawah undang-undang, maka uji materil diajukan ke Mahkamah Agung.
Terhadap hal terakhir yang anda kemukakan, secara singkat saya berpendapat bahwa negara tidak dapat mencampuri keyakinan pribadi yang bersifat keagamaan pada rakyatnya. Bahkan negara tidak dapat mencampuri ajaran sesuatu agama yang diyakini oleh pemeluk-pemeluknya. Namun negara berkewajiban melindungi, mengayomi, membantu dan sekaligus memfasilitasi apa yang dibutuhkan oleh umat beragama untuk melaksanakan keyakinan keagamaannya. Kalau umat Islam berkeyakinan bahwa sholat Jumat itu wajib fardhu ‘ain bagi Mukmin, maka negara tidak bisa menawar bagaimana kalau sunnah mu’akkad saja. Namun negara berkewajiban menyediakan waktu yang cukup agar pada hari Jum’at setiap Mukmin dapat menunaikan kewajiban sholat Jum’at itu, meskipun hari Jum’at adalah hari kerja. Umat Islam juga berkeyakinan bahwa menunaikan ibadah haji adalah wajib bagi mereka yang mampu menunaikannya. Negara berkewajiban memfasilitasi, agar pelaksanaan ibadah haji itu berjalan dengan leluasa, aman dan tertib. Sebab itulah ada Dirjen Bimas Islam dan Urusan Haji yang menangani masalah ini. Kalau sekiranya Konsili Vatikan mengeluarkan dekrit bagi umat Katolik wajib berziarah ke Bethlehem seperti umat Islam wajib mengerjakan haji, maka Dirjen Bimas Katolik juga harus dikembangkan menjadi Dirjen Bimas Katolik dan Urusan Ziarah. Negara tidak boleh mencampuri keputusan yang diambil oleh pimpinan tertinggi umat Katolik, sekiranya ada keputusan seperti itu.
Kalau keyakinan pribadi yang terkait dengan agama itu berkaitan dengan hukum, saya telah menjelaskannya panjang lebar di dalam tulisan saya “Transformasi Hukum Islam ke dalam Hukum Nasional”.
Khusus mengenai Ahmadiyah yang saya bahas di dalam tulisan di atas, negara juga tidak bisa melarang orang yang meyakini bahwa Mirza Ghulam Ahmad itu adalah Nabi sesudah Nabi Muhammad s.a.w, jika mereka membentuk agama mereka sendiri. Masalahnya, mereka menyatakan bahwa mereka itu tetap Islam. Sikap ini meresahkan umat Islam. Negara berkewajiban untuk melindungi umat Islam yang merasa agama mereka “dipermainkan” atau “dirusak” oleh pengikut Ahmadiyah itu. Jika negara bertindak, negara bukan mencampuri urusan keyakinan mereka terhadap kenabian Mirza Ghulam Ahmad, tetapi bertindak atas dasar kepentingan umat Islam yang merasa keyakinan keagamaan mereka dinodai oleh sekelompok orang. Apa yang saya kemukakan ini, tidaklah spesifik Islam dan Ahmadiyah, tetapi berlaku juga bagi agama-agama lain di negara kita ini.
Kalau sekiranya adalah sekelompok orang yang mengaku tetap beragama Kristen, namun membentuk organisasi, mendirikan gereja dan kegiatan-kegiatan keagamaan lainnya, namun aliran Kristen mereka itu nyata-nyata bertentangan dengan dogma pokok agama Kristen, misalnya mereka menolak Ketuhanan Jesus, mengingkari sebagian Kitab Bijbel, dan penganut Kristen yang sesungguhnya merasa resah dan menganggap kelompok ini mempermainkan agama Kristen yang sesungguhnya, maka negara juga dapat melarang kegiatan organisasi tersebut.
Tentu negara — katakanlah Presiden — selain harus mendengar masukan dari Menteri Agama, Mendagri dan Jaksa Agung, juga harus mendengar masukan dan pertimbangan dari Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI) dan Konfrensi Waligereja Indonesia (KWI) sebelum mengambil keputusan. Mendengar masukan dan pertimbangan dari dua majelis agama ini tidak disebutkan di dalam UU Nomor 1/PNPS/1965, namun jika Presiden bijaksana, tentu dia akan melakukannya.
Demikian penjelasan dan pendapat saya, semoga ada manfaatnya. (YIM)
May 16th, 2008 at 11:55 am
Wong Kito (komentar #82)
@Hanyfa…
Kamu terlalu “pelamun” juga… sibuk baca karya Yusril “hitam-putih” di KKMK barangkali?…
Referensinya gak pas dong… masak gua dibilang, “makhluk jadi-jadian”…
Emang gua keturunan orang Bunian apa? Baca KKMK…
hehehe….
Tapi, terima kasih tanggapannya…
May 16th, 2008 at 4:41 pm
Purnama (komentar #83)
Assalamu’alaikum Wr wb. Sebenarnya sudah lama saya mendengar tentang Ahmadiah ini dari buku pelajaran kami di pondok dalam materi perbandingan agama. Dan Ahmadiah memang sejak ‘doeloe’ digolongkan sebagai golongan sempalan islam. Jadi ya itu, dari dulu nyempal nyempil saja kerjanya.
Dan sudah seharusnya, di mana saya dan kawan kawan kami yang banyak tahu tentang Ahmadiah ini memberikan informasi yang berarti bagi masyarakat di Indonesia, maupun kontribusi positif dalam perjuangan menegakkan akidah. Namun saya khususnya ternyata belum bisa berbuat sebanyak bapak. Meskipun kami telah mendalami hukum dan dalam kacamata syari’ah dan kajian modern secara bersamaan, namun belum mampu berbuat banyak. Kebetulan sekali, kami keluarga FSQ di negeri Kinanah ini sedang konsen menghadapi ujian, jadi sampai sampai diskusi 10 harian yang biasa kami lakukan pun kami tinggalkan untuk sementara.
Tetapi saya sangat berbahagia, bila bapak telah memberikan informasi tentang apa yang terjadi sekarang (polemik Ahmadiah di indonesia) pada tempatnya. Tentu Bapak tahu bahwa banyak orang bicara meributkan apa yang sebenarnya tidak tau apa yang mereka ributkan. Orang Hukum bicara Agama (dan celakanya salah), dan para ulama ngomongin HAM (dan lebih celakanya juga sering keliru). Hingga MUI pun saking jengahnya sampai-sampai seorang diantaranya menyatakan agar mereka yang kurang paham agama agar tahu diri. Dan saya nyatakan, bahwa bapak bukan dari golongan yang disebut-sebut MUI tidak tahu diri. bahkan bapak sudah berkompeten untuk memberikan tanggapan bagi Ahmadiah dengan tinjauan Manhaj Akidah Islam.
Tentu saja ini hanya sebagai tanggapan saya atas artikel bapak. Bagaimanapun, bapak tentu bicara dan menulis dengan segala pertimbangan dan kebijaksanaan yang bapak miliki.
Yang pasti, secara langsung dan tidak langsung, bapak telah mengajar (menjadi guru) bagi banyak orang, termasuk saya. Nalar dari pemberitaan yang bapak keluhkan adalah kenyataan yang memang harus mendapat pembenahan bersama.
Wassalamu’alaikum wr wb.
May 17th, 2008 at 1:15 am
wong betawi (komentar #84)
Hihihihi Wong Kito, Pak Yusril itu wong Sumbagsel… Baiknya sesama ‘wong kito’ rukun-rukun saja.. Daripada kroyok-kroyokan, lebih baik makan pempek kapal selam sama-sama. Lumayan…
May 17th, 2008 at 8:55 am
Wong Kito (komentar #85)
@wong betawi
Anda ini aneh? Emang makan empek2 “kapal selam” bisa buat “rukun” apa?
Setau aku, cukanya bisa buat gigi rontok! Maka, hati2lah…
hehehe…
May 17th, 2008 at 11:02 am
khafidhin (komentar #86)
sudah - sudah ” GITU AJA KOK REPOT ”
hehehe.
May 17th, 2008 at 12:49 pm
herzon gunaidi (komentar #87)
bila Bpk jadi Presiden / Orang yang bisa membuat presiden mengambil keputusan, maka saya punya pendapat agar seluruh bentuk aliran/ ajaran selain lima Agama yang sudah di akui supaya dilarang ada di Indonesia, sehingga para pemimpin negeri dan masyarakat tidak lagi membahas hal ini. Karena memikirkan bersama bagaimana supaya perekonomian jauh lebih baik. sementara agama yg sudah ada dilaksanakan, itu sudah lebih dari cukup… tiga syarat menjadi pemimpin publik 1.intelek, 2.religius…… itu sudah ada pada diri Bpk. tapi yang ke 3. punya massssssaa!!! ???? Bpk sebaik berbuat sesuatu, …. sy adalah pengagum Bpk, sy orang awam yg hidup dilapisan masy. paling bawah…
May 17th, 2008 at 7:55 pm
Bonar (komentar #88)
@Yth. YIM:
Baiklah, terimakasih, sudah sungguh jelas.
Namun, walaupun dapat saya pahami tujuan dan spiritnya, implikasi lanjutan/jangka panjang, dari tingkat campur tangan pemerintah seperti itu, agak meresahkan saya secara pribadi.
Mengambil contoh Anda tentang umat kristiani yang tidak mengakui ketuhanan Jesus misalnya. Mazhab seperti itu ada, dan disebut sebagai unitarianisme (referensi: http://en.wikipedia.org/wiki/Unitarianism ).
Jika kemudian di indonesia mazhab tersebut muncul (dan memang sudah pernah muncul), dan Presidennya muslim, campur tangan presiden dalam menentukan mana yang “benar kristen” akan menjadi sesuatu yang menyulitkan. Apakah Presidennya harus mendukung Trinitarian yang mainstream atau Unitarian yang lebih kompatibel dengan konsep tauhid yang dipegang secara personal oleh sang presiden. Campur tangan pemerintah, menurut saya pribadi, hanyalah mengkaburkan proses alamiah pencarian kebenaran.
Terimakasih sekali lagi atas penjelasannya pak, terutama dalam aspek hukumnya.
May 18th, 2008 at 12:43 am
n. jamil ghazali (komentar #89)
Ass. Bang Yusril dan para komentator ..
Mengapa pemerintah - baca Presiden - tidak tegas mengambil keputusan ttg Ahmadiyah .. padahal dinegeri asal-nya sudah jelas banget ada Ahmadiyah Qadian dan Lahore .. tinggal putuskan saja bahwa yang boleh itu hanya yang Ahmadiyah Lahore dan bukan Qadian .. titik .. selesai .. soalnya lagi, Presiden nggak ada tempat bertanya yang pas, Menagnya, MUI-nya gak kasih masukan yang bener seperti Bang Yusril .. Kalau saja “Mensegneg pertama” tidak di lengserkan, Insya Allah tidak terjadi keruwetan seperti sekarang ini. “Mensegneg kedua” sudah ditanya oleh Presiden tapi engga bisa jawab kali … ia bisanya menunggu perintah saja dan sekali kali jadi jubir yang kadang2 suka keliru … Tapi ok lah, ini kan masa kepemimpinan SBY yang akan berakhir “Insya Allah” tahun 2009 .. kalau saja Abang sendiri - Insya Allah - yang menjadi pemimpin .. kira-kira Abang tegas nggak mengambil keputusan apa saja yang menguntungkan rakyat ? Memang pemain bola dan penontonnya lebih pinter penonton sih .. Mudah-mudah2an tidak demikian dengan Abang .. Sudah ada semacam kesan umum, pemimpin yang Islami itu tidak akan sanggup membawa negara yang ‘walaupun’ penduduknya mayoritas namun mereka lebih percaya kepada pemimpin yang Islami .. Lihat saja, bung Karno, Bung Harto - nasionalis - dan begitu seterusnya …
Wallahu ‘alam bisshawab
May 18th, 2008 at 7:02 pm
n. jamil ghazali (komentar #90)
Koreksi dikit .. pada paragraf akhir, Pemimpin Islami itu tidak akan sanggup membawa negara yang ‘walaupun’ penduduknya mayoritas muslim, namun mereka lebih percaya kepada pemimpin yang ‘tidak’ Islami..
May 18th, 2008 at 7:20 pm
Pages: « 1 2 [3] 4 5 6 7 » Show All
Punya pendapat? Sampaikan pendapat Anda