Beranda

SKB TENTANG AHMADIYAH

Bismillah ar-Rahman ar-Rahim

Kemarin, usai acara diskusi “Konstruksi Kepemimpinan Menuju Kebangkitan Nasional” yang diselenggarakan Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) di Jakarta Media Center, saya ditanya oleh sejumlah wartawan mengenai Ahmadiyah, sehubungan dengan Mirza_ghulam_ahmadrencana diterbitkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri dan Jaksa Agung, yang kini tengah menjadi berita hangat media massa di tanah air. Waktu itu saya menjawab, yang harus diterbitkan bukanlah sebuah SKB karena istilah itu sudah tidak dikenal lagi dengan diundangkannya UU Nomor 10 Tahun 2004. Istilah yang benar ialah Peraturan Menteri. Apakah Peraturan itu dikeluarkan sendiri-sendiri oleh menteri atau pejabat setingkat menteri, atau secara bersama-sama, semuanya tergantung kepada kebutuhan materi yang ingin diatur. Istilah Keputusan, dengan berlakunya UU Nomor 10 Tahun 2004, hanya digunakan untuk sebuah penetapan, seperti pengangkatan dan pemberhentian seseorang dalam jabatan, bukan sesuatu yang berisi norma yang bersifat mengatur.

Beberapa jam setelah saya menjawab pertanyaan wartawan di atas, beredar berita melalui SMS bahwa saya sama saja dengan Adnan Buyung Nasution yang menentang SKB tentang Ahmadiyah. Hal inilah yang mendorong saya untuk menulis artikel ini, melengkapi apa yang sudah diberitakan oleh beberapa media, antara lain Detik.Com kemarin, Republika, Indopos dan The Jakarta Post hari ini. Saya menegaskan bahwa saya bukannya tidak setuju dengan SKB itu, tetapi bentuk peraturan hukum yang diterbitkan ialah Peraturan Bersama, bukan Surat Keputusan Bersama. Memang istilah Keputusan Bersama dicantumkan dalam Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965, tetapi setelah berlakunya UU Nomor 10 Tahun 2004, maka istilah Peraturan Bersama lebih sesuai untuk digunakan. Dengan penjelasan ini, mudah-mudahan segala kesalahpahaman akibat pemberitaan sepotong-sepotong, dapat dijernihkan.

Pendapat saya tentang Ahmadiyah sebenarnya tegas saja. Bagi saya, seseorang masih dapat dikatakan seorang Muslim, apabila dia berpegang teguh dan berkeyakinan sejalan dengan prinsip akidah Islam, yakni La Ilaha illallah Muhammadur Rasulullah. Tiada tuhan selain Allah dan Muhammad adalah Rasulullah. Tentang Muhammadur Rasulullah itu tegas pula dianut prinsip, bahwa sesudah beliau tidak ada lagi rasul dan nabi yang lain. Kalau mengakui bahwa Mirza Ghulam Ahmad (lihat gambar) adalah nabi sesudah Nabi Muhammad s.a.w, saya berpendirian bahwa keyakinan tersebut sudah menyimpang dari pokok akidah Islam. Karena itu, lebih baik jika penganut Ahmadiyah itu menyatakan diri atau dinyatakan sebagai non-Muslim saja. Dengan demikian, hak-hak konstitusional mereka di negara Republik Indonesia ini tetap sah dan diakui. Saya memberikan contoh di Pakistan, para penganut Ahmadiyah –lebih khusus disebutkan kelompok Ahmadiyah Qadian atau Qadiani — yang tegas-tegas digolongkan sebagai minoritas bukan Muslim atau “Non Muslim minority”. Sebab itu Konstitusi Pakistan menetapkan bahwa mereka mempunyai wakil di Majelis Nasional Pakistan yang diangkat untuk mewakili golongan minoritas.

Dalam agama Islam memang diakui keberadaan mazhab-mazhab, yakni berbagai aliran penafsiran baik di bidang Ilmu Kalam, Fiqih dan Tasawwuf. Namun perbedaan penafsiran itu tidaklah sampai mempertentangkan pokok-pokok ajaran Islam, melainkan detil-detilnya. Dalam Kalam misalnya, tafsiran kaum Muktazilah dengan kaum Asy’ariyyah tentang al-Qada wal-Qadar, walau berbeda namun tetap dalam batas-batas yang sejalan dengan pokok-pokok akidah. Demikian pula halnya mazhab-mazhab fiqih, adalah perbedaan dalam menafsirkan kaidah-kaidah hukum sebagaimana termaktub di dalam al-Qur’an dan al-Hadits yang tidak menyimpang dari asas-asas syariah. Dalam Tasawwuf, para aliran sufi saling berbeda persepsi mengenai cara-cara berdzikir dalam mendekatkan diri kepada Allah. Namun dalam hal akidah yang pokok, tak ada perbedaan yang prinsipil di antara aliran-aliran tasawwuf. Adapun meyakini bahwa masih ada seorang nabi setelah Nabi Muhammad s.a.w, jelaslah menyalahi prinsip akidah Islam. Sebab itulah, Rabithah al-Alam al-Islami dan Organisasi Konfrensi Islam (OKI) telah lama mengeluarkan pernyataan bahwa Ahmadiyah (Qadian) adalah golongan yang telah keluar dari Islam. Pemerintah Arab Saudi juga melarang penganut Ahmadiyah (Qadian) menunaikan ibadah haji. Majelis Ulama Indonesia pada tahun 1984 juga telah menerbitkan fatwa bahwa Ahmadiyah adalah aliran sesat yang telah keluar dari Islam.

Keberadaan Ahmadiyah di Indonesia sebenarnya telah dimulai sejak zaman kolonial Hindia Belanda. Sebagai sebuah perkumpulan, Ahmadiyah Indonesia telah pula mendapat status badan hukum yang disahkan Kementerian Kehakiman pada tahun 1950-an. Namun aktivitas gerakan ini sampai sekarang meresahkan bagian terbesar Umat Islam di Indonesia. Tempat ibadah mereka disebut “mesjid” juga. Sementara di samping al-Qur’an, mereka juga menggunakan Kitab Tadzkirah sebagai pegangan dalam keyakinan mereka, khususnya tentang kenabian Mirza Ghulam Ahmad serta ajaran-ajarannya. Sebab itu tidak mengherankan jika berbagai ormas Islam mendesak Pemerintah untuk melarang gerakan Ahmadiyah ini sejak lama. Dalam beberapa bulan terakhir ini isyu Ahmadiyah kembali mencuat dan tindak kekerasan terjadi di berbagai tempat. Dalam konteks inilah, wacana keluarnya “SKB” muncul ke permukaan.

Apakah dasar hukum yang diinginkan agar Pemerintah melarang keberadaan Gerakan Ahmadiyah itu? SKB yang menjadi bahan pembicaraan itu bersumber pada Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 yang oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969 ditetapkan menjadi undang-undang. Dalam undang-undang ini disebutkan “Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari agama itu; penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu (Pasal 1). Selanjutnya dalam Pasal 2 disebutkan bahwa bagi mereka yang melakukan kegiatan seperti itu, diberi “perintah dan peringatan keras” untuk menghentikan kegiatannya. Perintah itu dikeluarkan oleh Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri dalam bentuk “Keputusan Bersama”. Apabila kegiatan itu dilakukan oleh sebuah organisasi maka “Presiden Republik Indonesia dapat membubarkan organisasi itu dan menyatakan organisasi atau aliran tersebut sebagai organisasi/aliran terlarang, satu dan lain setelah Presiden mendapat pertimbangan dari Menteri Agama, Menteri/Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri”. Apabila orang/organisasi tersebut telah diberi peringatan atau dibubarkan dan dilarang oleh Presiden, namun tetap membandel, maka kepada mereka dapat dituntut pidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya lima tahun. Dengan UU Nomor 1/PNPS/1965 ini pula, ketentuan Pasal 156 KUHP ditambah dengan Pasal 156a yang antara lain berbunyi “Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap sesuatu agama yang dianut di Indonesia”.

Nah, kalau membaca dengan cermat isi UU Nomor 1/PNPS/1965 di atas, maka keliru kalau ada yang meminta Pemerintah — dalam hal ini Menteri Agama, mendagri dan Jaksa Agung — untuk menerbitkan “SKB “untuk melarang Ahmadiyah. “SKB” hanya dapat memberikan perintah dan peringatan keras kepada orang perorangan yang melanggar ketentuan Pasal 1 UU tersebut. Kalau Ahmadiyah sebagai sebuah gerakan/perkumpulan/organisasi, maka yang dapat membubarkan dan melarangnya bukan Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri dan Jaksa Agung, tetapi Presiden Republik Indonesia. Jadi permintaan harus disampaikan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, bukan kepada Muhammad Maftuch Basyuni, Mardiyanto dan Hendarman Supanji.

Ada kalangan yang berpendapat bahwa UU Nomor 1/PNPS/1965 itu sudah ketinggalan zaman, tidak sejalan dengan hak asasi manusia, demokrasi dan bertentangan dengan UUD 1945 hasil amandemen. Sebagai tafsiran dan pendapat boleh-boleh saja. Pendapat yang sebaliknya juga ada, namanya saja tafsir dan pemahaman. Namun hingga kini keberadaan undang-undang tersebut sebagai kaidah hukum postif secara formal masih berlaku, sebab belum pernah diubah atau dicabut oleh Presiden dan DPR. Mahkamah Konstitusi sampai kini juga belum pernah membatalkan undang-undang itu dan menganggapnya bertentangan dengan UUD 1945 dalam permohonan uji materil. Jadi Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 itu sah sebagai undang-undang yang berlaku. Bahwa sampai sekarang dua menteri dan Jaksa Agung belum juga menerbitkan “SKB” dan Presiden belum juga mengeluarkan Peraturan Presiden membubarkan dan sekaligus melarang organisasi/perkumpulan Ahmadiyah, semuanya itu tergantung kepada kemauan dan keberanian politik mereka itu. Walaupun konon, anggota Wantimpres Adnan Buyung Nasution menentang, namun nasehat anggota Wantimpres, bahkan Wantimpres sebagai sebuah lembaga, tidaklah mengikat Presiden. Jangankan hanya Adnan Buyung Nasution, nasehat seluruh anggota Wantimpres dapat diabaikan Presiden, kalau Presiden berpendapat lain. Saya dengar rapat mengenai Ahmadiyah ini telah beberapa kali dilakukan oleh beberapa menteri yang dipimpin Presiden dan juga dihadiri anggota Wantimpres. Namun hingga kini, kita belum tahu keputusan apa yang akan diambil, baik oleh Manteri Agama, Mendagri dan Jaksa Agung, maupun oleh Presiden sendiri. Reaksi atau komentar Presiden atas soal Ahmadiyah ini belum terdengar. Ini beda dengan reaksi beliau yang cukup cepat terhadap isyu poligami yang dilakukan Aa Gim, walau hal itu lebih bersifat personal Aa Gim. Perbedaan tafsir mengenai poligami masuk ke dalam bidang fikih Islam. Masalahnya tidak menyangkut akidah, dibanding dengan isyu Ahmadiyah yang kini menyita banyak perhatian umat Islam, politisi dan aktivis hak asasi manusia di tanah air, bahkan gemanya jauh ke mancanegara.

Wallahu’alam bissawwab

Cetak artikel Oleh Yusril Ihza Mahendra — May 9th, 2008

213 tanggapan untuk “SKB TENTANG AHMADIYAH”

Pages: « 1 2 3 4 5 [6] 7 8 » Show All

  1. erdian (komentar #151)

    Pak Yusril, Pak Bangun Pak . Bapak lagi tidur ya !!!!!

  2. Hamba Allah (komentar #152)

    Assalamualikum Wr Wb

    To the point aja ya Bang Yusril, melihat aksi polisi pagi ini saat mengepung markas FPI di Tv One saya langsung buka website Abang, cuman satu kata yang terlintas BERLEBIHAN, giliran soal AHMADIYAH memble… eh malah cari sensasi & over acting soal FPI. Saya ingin mengetahui pendapat Abang mengenai hal ini, bagaimana menurut pendapat Abang ?, istilah orang Jawa “ngono yo ngono yen ojo ngono”, penegakan hukum ya penegakan hukum cari simpati ya cari simpati.. tapi kalau sudah seperti yang tadi pagi terlihat di Tv One, terlalu berlebihan lah.. masa sampai 50 bus menurut Tv One.
    Menurut pendapat saya pribadi, sungguh naif PBB kalau sampai berkoalisi dengan SBY untuk pemilu tahun depan. Harga mati nih bang, gak bisa ditawar !!! he… he… :D, kalau sampai berkoalisi dengan SBY di tahun depan, sepertinya kok roh Masyumi sudah hilang dari PBB.

    Wassalamualaikum Wr Wb

  3. Haris Effendi (komentar #153)

    Assalamualaikum wr.wb,

    Bang Yusril yang saya hormati, Alhamdulillah saya bisa berkomunikasi dengan abang lewat blog ini. Sejak dulu, khususnya saat peralihan orde baru ke orde reformasi, saya selalu mengamati sepak terjang abang sehingga saya mempunyai 2 (dua) tokoh yang saya kagumi yaitu pak Amien Rais dan abang, kendati dia dan abang kadang berseberangan. Namun dengan berjalannya waktu, kini saya telah kecewa dengan pak Amien Rais khususnya sejak dia mengatakan UU Antipornografi tidak diperlukan atau tidak urgent dan dukungannya terhadap Ahmadiyah. Abang, kini harapan saya dan banyak jutaan muslim Indonesia berada dipundak abang. Saya doakan semoga Dia Yang Maha Kuasa yang menggenggam jiwa kita selalu meneguhkan dan menguatkan iman abang serta kekuatan lahir bathin dalam menghadapi kemunkaran di bumi Indonesia ini. Saya mendukung abang maju dalam Pilpres 2009 mendatang dan sangat sangat berharap abang bisa bersinergi dengan PKS (Partai Keadilan Sejahtera). Kalau perlu, saya insya Allah bisa bantu mencarikan “gizi” untuk kampanye abang. Demikian terima kasih dan salam kenal.

    Wassalam

  4. rif (komentar #154)

    Pak Yusril,

    kalau melihat berlaru-larutnya masalah ini di Indonesia, padahal di paskistan sendiri sudah ada solusi qadian, nampaknya achmadiyah indonesia keberatan kalo dianggap sebagai non muslim (solusi gaya pakistan).
    apakah hal ini karena saudi melarang qadian menunaikan ibadah haji?
    atau ada hal lain?
    dalam hal haji ini siapakah yang melakukan filter qadian, negara asal atau saudi?
    maap berat kalo udah pernah dibahas

  5. resti (komentar #155)

    Bang, melihat perkembangan situasi terkait jamaah Ahmadiah sekarang bagaimana menurut Abang? Bukankan keributan2 ini adalah buah ketidaktegasan pemerintah dalam memutuskan masalah Ahmadiyah?

    Bahkan sekarang pemberitaan cenderung menyudutkan pihak FPI dan menempatkan AKKBB sebagai korban, bahkan aparat penegak hukum pun sepertinya turut terpengaruh.

    Apakah ini terkait dengan taktik “lupa” dan “ingat”?
    Melupakan kenaikan BBM dan kenaikan harga2 yang terus membumbung?
    Melupakan kasus Ahmadiyah dan merubah ingatan orang2 agar memberikan dukungan untuk membubarkan FPI?

    sungguh hebat ya, Bang…
    Dari isu “bubarkan Ahmadiyah” dan “Turunkan harga BBM” menjadi Isu “Bubarkan FPI”…
    selamat untuk pemerintah…

  6. a.malik (komentar #156)

    Insiden Monas telah membuka mata bahwa bagi golongan tertentu , termasuk mereka yang dahulunya dikatagroikan pemimpin Islam , membela Ahmadiah bahkan sekarang mereka menuntut FPI dibubarkan. Kita semuanya sepakat bahwa pelanggar hukum yang terjadi di Monas harus diusut tuntas , termasuk orang-2 atau kelompok yang setelah kejadian tersebut menyerbu kantor FPI didaerah atau kerusuhan lain yang sejenis tanpa pandang bulu dan warna.Mass Media terutama TV tertentu telah mendramatir berita tersebut dengan Headline KEKERASAN FPI. Ini memang momentum yang tepat bagi mereka untuk bersikap keras terhadap FPI.Ini merupakan testcase bagi Ummat untuk menunjukkan solidaritasnya.Bukan membela FPI , tetapi tegakakkan hukum secara adil dfan dudukakkan permasalahannya secara proporsional. Bentrokan antara dua krumunan massa yang bertolak belakang dalam pendirian sudah biasa terjadi Mungkin saya salah menganalisa ,ada nuansa lain dibalik tuntutan yang menggebu gebu dari segolongan tertentu untuk membubarkan FPI.

  7. khafidhin (komentar #157)

    mas vavai, bagaimana kabarnya pak yusril?.

  8. Vavai (komentar #158)

    #157,

    Pak Yusril sedang ada banyak kesibukan pak, jadi mungkin belum bisa merespon komentar rekan-rekan disini. Kalau sudah ada waktu yang lebih luang insya Allah akan langsung merespon.

  9. jiga (komentar #159)

    LailahailaAllah Muhammad Rosulullah, Tiada Tuhan selain Allah dan Nabi Muhammad utusan Allah, sudah jelas tidak
    boleh ditambah dan mengurangi, Al-Qur’an dan Sunnah Nabi, sudah jelas dan tidak bisa diutak atik lagi, jadi yang
    tidak sesuai akidah Islam, ya bukan Islam tapi kafir (sesat). Jadi mengenai pembubaran JAI tidak melanggar HAM,
    justru yang melanggar HAM dan merusak akidah umat Islam itu adalah JAI. Maka disini Pemerintah, MUI, dan semua
    aparat Hukum harus bertindak tegas, jangan takut terhadap LSM tapi harus lebih takut hanya Allah saja.Saya merasa
    khawatir jangan jangan LSM dan Pendukung JAI itu adalah orang-orang yang anti Islam.Saya berharap pemerintah
    bisa mewaspadai sepak terjang mereka.Karena itu JAI harus dibubarkan dan jangan ragu ragu lagi…gitu ajah kok
    repot sih !!!

  10. khafidhin (komentar #160)

    # 158.

    trimakasih

    mudah - mudahan segala urusannya dimudahkan allah SWT.

    pembaca setia blog pak yusril.

    Gresik jawa timur.

  11. a.malik (komentar #161)

    Sekadar tambahan atas komentar saya no, 156 Pramono Anum Sekjen PDIP dalam detik com hari ini menyatakan bahwa sudah waktunya Partai atau Ormas yang berlabel agama, termasuk partai Islam tentunya, ditertibkan. Karena itu sudah waktu Pak Yusril segera muncul dalam blog ini atau media lain untuk memberikan pandangannya.iSSUE SEKARANG SUDAH TERBALIK DARI MEMBUBARKAN AHMADIAH menjadi BUBARKAN FPI DARI kesesasatan ahmadiah menjadi KEKERASAN FPI. Kantor bahkan rumah Ketua FPI MENJADI SASARAN .

  12. abu afa (komentar #162)

    ass.
    FPI memang sedang kena batunya, berbuat “anarkis” yang tertangkap kamera orang. tapi kenapa mesti dibubarkan? harusnya kasih sangsi yang proporsional sajalah. Lagi pula, banyak organisasi lain yang juga anarkis dan lebih anarkis.
    bang yusril, kalau masih mungkin, tolong “bisikin” SBY dan para pembantunya yang masih punya potensi kejernihan berifikir untuk tidak terbawa arus yang dialirkan oleh para sekuler yg mereka sekarang ini sedang di atas angin nih. Siapa tahu masih mau dengerin.
    Semoga Alloh SWT mengampuni kita semua. Amin.
    wass.
    abu afa

  13. Arief Soleh (komentar #163)

    Jangan terlalu lama masalah ahmadiyah cepat dibubarkan, karena tidak sesuai dengan Islam yang sumber pokoknya Al qur’an dan Hadits.
    Ahmadiyah jelas sesat sebagai sabda Rosulullah SAW Taroktu fiikum amroini maa in tamasaktum bihimaa Lan tadhilluu ba’di abadan Kitaaballahi Wasunnati Rosulullah.
    Aku tinggalkan untukmu ( umat Islam ) dua perkara apabila kamu berpegang kepada keduanya niscaya tidak akan tersesat selama-lamanya yaitu Kitabullah Al Qur’an dan sunnah Hadits.
    Dengan dasar Hadits bahwa Ahmadiyah sudah menyimpang dari Qur’an dan Hadits maka Ahmadiyah ajarannya sesat.

  14. resti (komentar #164)

    @abu afa, ada baiknya mencari sumber informasi lain, apa yang sebetulnya terjadi di monas, tidak dari satu sisi saja.

    sekarang saya tutup mata dari media, tak ada yang bisa dipercaya. semua menghakimi satu pihak, tanpa melihat dari kedua sisi. tujuannya jelas cuma satu, pecah belah umat Islam, buat umat Islam mencaci maki antar saudaranya sendiri.

    Btw..saya tunggu tulisan berikutnya Bang Yusril,…mudah2an kalau abang jadi pemimpin nanti, bisa bertindak tanpa keraguan.

  15. HARYONO (komentar #165)

    SY PRIBADI SANGAT SETUJU BANGET DENGAN PENDAPAT BAPAK YUSRIL APABILA ALIRAN AHMADIYAH YANG BERADA DI INDONESIA DINYATAKAN SBG GOLONGAN MINORITAS NON MUSLIM SPT YANG DIBERLAKUKAN DI NEGARA PAKISTAN. SY YAKIN BAHWA AGAMA YANG BENAR DIMATA ALLAH SWT PASTILAH HIDUP SEPANJANG MASA KRN DIJAMIN OLEH ALLAH SWT SENDIRI YAITU ISLAM YANG BENAR2 MENJALANKAN AKIDAH YANG DIAJARKAN OLEH NABI MUHAMMAD SAW. DAN SESUAI HUKUM ALAM SEMESTA SESUATU YANG BERTENTANGAN DENGAN HUKUM ALAM SEMESTA APALAGI MENENTANG HUKUM YANG DIBUAT ALLAH SWT SENDIRI PASTILAH AKAN PUNAH DENGAN SENDIRINYA.

  16. Ahmadiyah dan FPI « Ganis Irawan | Pemikir-Petualang-Pembelajar (komentar #166)

    [...] baca tentang skb ahmadiyah di blognya mr yusril. Selain pendapat hukumnya, hal lain yang menarik adalah alasan pemicu [...]

  17. akhmad yani (komentar #167)

    Yth. Bang Imron

    Saya jadi tertarik apa yang Bang Imron jelaskan di blog ini. Pertanyaan dan kritikan saudara-saudaraku disini dijawab dengan jelas dan gamblang, apalagi bagi yang awam sepertinya benar. Pertanyaan saya ke Bang Imron adalah
    1. Pernyataan anda bahwa Agama Kristen akan habis oleh Imam Mahdi dan murit-2nya, dalam hal ini oleh
    kelompok ahmadyah ?. Habisnya dibunuh pengikut-pengikutnya atau diajak masuk semua ke kelompok
    ahmadyah ?
    2. Wahyu apa yang telah diturunkan oleh ALLAH SWT kepada MGA ?
    3. Apa beda Nabi dan Rosul menurut kelompok ahmadyah ? dan MGA termasuk nabi atau rasul atau kedua-duanya
    ?
    4. Menrut anda MGA turun untuk menyempurnakan ajaran islam, apakah ada yang beda dengan islam yang dianut
    oleh kebanyakan masyarakat muslim indonesia yang tergabung dalam wadam NU, Muhammdiyah, Persis dll ?.
    Apakah ada perbedaan fundamental ?
    5. Informasi yang saya terima bahwa di Negara asal ajaran Ahmadyah ( Pakistan) adalah bahwa ahmadyah adalah
    agama sendiri, bukan muslim, Apakah betul ?. Jikalau betul bagaimana di Indonesia apakah juga bukan muslim ?
    6. Bagaimana menurut Bang Imran masalah ahmadyah di Indonesia tidak berlarut-larut ? Apakah harus
    membubarkan diri atau dibubarkan atau membentuk ajaran sendiri ?
    mudah-mudahan ini bisa memberikan pencerahan untuk segera menyelesaikan masalah yang berkembang sekarang, trima kasih.

  18. Zone.oc (komentar #168)

    Assalamu’alaiku…

    dalam sebuah hadist dikatakan bahwa “Jika Anda melihat sebuah kemungkaran, maka cegahlah dengan 3 (tiga) cara. Pertama cegahlah dengan tangan, dalam artian disini tangan disini adalah kekuasaan maupun kekuatan, naha disisni pemerintah masih sangat berperan untuk mengambil kebijakan mengenai Ahmadiyah.

    Kedua, cegahlah dengan Lisan, dalam artian kita menggugat atau memberikan pengertian kepada mereka yang sudah menyimpang dari ajaran Tauhid. Sudah banyak aksi maupun gugatan mengenai pembubaran Ahmadiyah dilakukan, bahkan kawan-kawan di FPI berani mengambil sikap untuk melawan mereka yang inkar sunnah.

    Ketiga cegahlah dengan hati nurani, dalam artian disini bukannya umat Islam diam dalam melihat hal seperti kesesatan Ahmadiyah melainkan mendoakan mereka agar kembali ke jalan Tauhid serta pemerintah serta Umat Islam lainnya cepat mengambil tindakan dalam mengahdapi Ahmadiyah ini..

    Semoga pemerintah dapat mengambil kebijakan yang bijak mengenai hal ini, jangan sampai pemerintah malah melindungi mereka yang telah kafir (Ahmadiyah) dari ajaran Islam.

    Semoga sealu Allah melindungi orang-orang yang berjalan di jalan kebenaran.. dan yakinlah kesesatan itu pasti akan sirna.

    Allahuakbar…..

    semua yang benar datang dari Allah dan kesalahan datang dari saya sendiri..

  19. moeshacs dirgantara (komentar #169)

    ahamadiyah tidak jahat!
    saya mau nanya ini pak, orang kalau melakukan penodaan itu kan dianggap sebagai kejahatan. jika itu suatu kejahatan, mestinya harus dibuktikan adanya niat jahat seseorang atau kelompok orang yang dituduh melakukan penodaan agama. kalau kasus seperti ahmadiyah, mereka tidak pernah berniat jahat untuk menyelewengkan Islam, tetapi memang murni dari interpretasi mereka atas agama Islam yang mereka anut. jika demikian, sangat tidak mungkin kita memidana seorang atau sekelompok orang hanya karena prasangka jahat. selain itu, kita tidak mungkin memidana suatu keyakinan karena memang tidak bisa dibuktikan. tolong direspon. makasih.

  20. jiwakelana (komentar #170)

    Asssalamu’alaikum bang YIM. SKB 3 menteri sudah keluar.. nah permasalahannya seperti yang abang kemukakan diatas seyogyanya yang dikeluarkan itu tidak berbentuk SKB melainkan Peraturan Menteri. lantas bagaimana kekuatan hukumnya….? sementara pihak Ahmadyah akan membawa hal ini ketingkat International. Terima kasih bang.

  21. Rukmanto (komentar #171)

    Saya melihat sekarang ini begitu banyak Organisasi Massa dan LSM yang mengusung HAM dalam misinya. Namun mereka tidak menyadari bahwa HAM yang mereka bawa adalah HAMnya orang yang tidak beragama. Yang lebih parah lagi, tokoh2 yang seharusnya menjadi panutan dimasyarakat latah2 mendukung organisasi ini seperti Gus Dur dan Adna Buyung Nasution, LBH, dll.

    Jika para ulama’ tidak lagi dapat menjadi panutan, kemana kita harus mencari cermin kebajikan. Gus Dur, yang nyata2 masih di gandrungi sebagian warga NU, bagi saya tidak lagi mencerminkan seorang panutan. Entah darimana beliau mendapat masukans sehingga begitu keras mendukung Ahmadiyah dengan ajaran2 sesatnya. Adnan Buyung juga demikian. Bagiamana bisa seorang Muslim meminta MUI yang menjadi rujukan seluruh ummat muslim di Indinesia dan sampai saat ini masih sangat kredibel perannya di bubarkan….

    Lalu tokoh2 agama islam lain yang juga mendukung ajaran2 sesat semacam JIL….

    Mengapa kepandaian mereka dalam hal agama dan akidah begitu mudah dibelokkan oleh paham2 menyesatkan itu.

    Tidak mengherankan NU dan PKB terpecah-pecah dan ini pihak lain tertawa-tawa melihat sesama muslim saling pecat dan saling klaim. Karena apa ? Karena tokoh sentral NU dan PKB (Gus Dur) sudah yang kontroversial itu masih saja di agung2kan. Sedangkan anggota NU dan PKB yang moderat belum memiliki tokoh sekelas Gus Dur, walau mereka sebenarnya lebih bersih.

    SKB itu sudah bagus…cuma perlu ada kontrol dari pemerintah dan MUI serta organisasi massa lain yang memastikan tidak ada lagi kegiatan Ahmadiyah di bumi Indonesia…..

    Bagi saya, Silahkan Ahmadiyah eksis, tapi jangan sekali2 mengatasnamakan ISLAM. Buat aja agama baru misalnya agama Ghulam dll.

  22. khafidhin (komentar #172)

    tadi pagi saya baca RUN TEKS di TV ONE, kalo pak yusril bersedia menjadi kuasa hukum presiden tentang SKB ahmadiyah.

    1. sejauh mana kebenaran informasi ini.?
    2. kalo memang pak yusril benar telah mengisyaratkan kesediaanya, dan kemudian menjadi kenyataan, maka jalan
    terus pak yusril. ini adalah bagian yang bisa diambil pak yusril untuk menegakkan AGIDAH ISLAM.
    3. mohon penjelasan, klo pak YIM sibuk, mas VAVAi juga boleh bantu jelaskan.

  23. khafidhin (komentar #173)

    SALUT buat pak YIM !

  24. Ahmad (komentar #174)

    Bang, kalau sempat tolong tulis artikel yang berkaitan dengan artikel disini http://www.eramuslim.com/ustadz/pol/8610145227-ternyata-dasar-negara-indonesia-bukan-pancasila-tapi-allah.htm

    Kalau ini benar (dasar negara bukannya pancasila melainkan Ketuhanan YME), maka sebenarnya umat Islam bisa lebih leluasa untuk menerapkan Syariah Islam dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

    Terima kasih banyak bang :)

  25. yefri yatim (komentar #175)

    Bang YIM
    Semua ribut soal ahmadiyah
    cobalah sedikit kita berkaca tentang keislaman kita
    kenapa ada NU,Muhammadiyah,Persis,LDII,FPI danlain sebagainya
    Kenapa kita gak punya satu pimpinan tempat kita berpijak
    Kenapa kita ada perbedaan yang sebagian mengatak n perbedaan itu rahmat
    kenapa perbedaan itu gak disebut saja musibah
    Mana Imam besar kita
    Mana kasih sayang kita
    mana toleransi yang diajarkan Nabi kita
    kalu kita mau merpermasalahkan ini sesat itu sesat,akhirnya kesimpulan kami semua sesat
    karena tidak ada yang membawa kepada kami ketenangan ,ketentraman dan kedamaian
    Lantas apa mau nya kalian yang memimpin semua kelompok ini.
    apa karena kalian telah jadi pemimpin trus bisa mensejahterakn rakyat
    Jadi pemimpin keloompok saja kalian sudah keluar sifat hasut hasat dengki dan lainnya
    kembalilah pelajari lagi sifat dan watak nabi kita
    jangan hanya taunya maulid nabi (seremonial belaka)
    Tapi tak ada keteladan yg diambil dari beliau
    Maaf bang YIM
    Jika Allah mengizinkan anda jadi Presiden
    Mau kah anda bernazar/niat menjadikan Islam ini satu ,tidak ada kelompok/Organisasi
    Terimakasih

  26. Anton Fathoni (komentar #176)

    Kalau Pak Yusril jd presiden, prioritas apa yg akan dilakukan & targetnya apa, kira2 berapa lama target itu akan tercapai ? mohon jawaban dari Pak Yusril

  27. umar badarsyah (komentar #177)

    bismillahirrahmanirrahim
    assalamu’alaikum
    Umat Islam Indonesia agaknya membutuhkan advokat hukum ke depan terkait dengan permasalahan Ahmadiyah ini. Terlebih pasca penerbitan SKB saudara-saudara kita dari Aliansi Kebangsaan dan Ahmadiyah sendiri mulai mewacanakan kemunkinan judicial review, bahkan mereka pun telah membawa permasalhan ini dengan mengirimkan beleid ke PBB. sejak semula indikasi permasalahan ini mengarah pada pertarungan ideologis, rekan-rekan Aliansi Kebebasan telah berupaya memaksakan penafsiran liberalistiknya atas keber-agamaan Pancasila dengan menjadikan hari kelahiran Pancasila sebagai momen mewartakan penafsiran tersebut. Terlebih sejak reformasi tidak ada upaya merevitalisasi Pancasila pasca era orde baru , bahkan terkesan Pancasila ‘ditinggalkan’ dan semangat liberalistik (dalam artian pembebasan) terlalu kuat hingga paham liberalisme sedemikian kental masuk ke hampir seluruh sendi-sendi kehidupan berbangsa kita. Padahal Pancasila merupakan cita negara kita, dia adalah ruh konstitusi, dimana suasana dan penafsiran atas konstitusi harus berangkat dan berlandaskan pada semangat dan cita yang dikandung dalam Pancasila.
    Hal ini juga termasuk dalam kebebasan beragama yang diperjuangkan oleh teman-teman aliansi kebangsaan. Maka hak konsitusional tersebut harus ditafsirkan berdasarkan suasana Pancasila. Di sinilah masalahnya, saat terjadi kekosongan upaya merevitalisasi Pancasila teman-teman aliansi lebih dulu ‘mencuri’ start dengan memaksakan penafsiran mereka. PAdahal kalau kita mau menggali dan mengkaji keberagamaan yang dikehendaki oleh Pancasila adalah keberagamaan yang bertanggung jawab, sila pertama dan pasal 29 UUD 1945 sebagaimana ditafsirkan oleh Prof. hazairin selain menghormati kebebasan warga negara untuk memeluk dan mengamalkan agamanya juga mengandung makna kewajiban Negara untuk menjamin berlakunya syariat Islam bagi umat Islam, syariat Kristen untuk Umat Kristiani dan seterusnya. Perlindungan negara atas agama-agama yang ada dimaksudkan untuk menjadikan kehidupan beragama dapat berjalan dengan baik, dan pelaksanaan sila ke-satu ini berjalan selaras dengan semangat persatuan dan kemanusiaan pada sla-sila lainnya. Dasar filosofi inilah yang melandasi UU penistaan dan penodaan agama, juga adanya pembinaan bagi aliran-aliran kepercayaan di bawah kejaksaan, untuk memastikan kehidupan beragama berjalan secara bertanggung jawab.
    Atas permasalahan Ahmadiyah, ketika mereka mengaku Islam tetapi menyimpang, maka berdasarkan kewajiban Negara untuk melindungi dan menjamin berlakunya syariat Islam harus diluruskan sesuai dengan hukum yang berlaku. Sebagaimana jika Ahmadiyah mengaku Kristen tetapi menyimpang maka negara wajib meluruskan. Dengan menyimpang dari ajaran pokok maka Ahmadiyah secara aktif mengancam kehidupan beragama dan mengancam persatuan bangsa. Sikap kukuh mereka dengan tetap mengaku ‘Islam’ tidak bisa dikatakan sebagai hak mereka untuk mendapatkan hak konstitusional dalam beragama karena secara bersamaan pelaksanaannya melanggar hak yang lainnya.
    Pancasila memberikan jalan tengah bagi pemeluk Ahmadiyah jika opsi kembali kepada Islam tidak mereka pilih, yaitu sebagaimana yang diungkap oleh bang YIM: membentuk agama baru. Dengan demikian, sebagaimana Konghuchu sejak Presiden Abdrrahman Wahib kini mendapatkan hak dan perlindungan penuh dalam kerangka Negara Pancasila.
    Hal yang saya amati, rekan-rekan yang membela Ahmadiyah selalu merujuk pada Hak Asasi Manusia berikut konsep-konsep impornya. Mereka hanya mengambil sebagian dari Pancasila dan meninggalkan sebagian yang lain. Saya berharap kalaupun niatan mereka untuk melakukan judicial review para hakim konstitusi di MK dapat menegakkan Pancasila dengan baik, tidak mengambil sebagian dan meninggalkan sebagian lainnya. Kalau demikian adanya apa tidak sebaiknya kita meninggalkan Pancasila???????
    Vuo Qadis Pancasila???

  28. jadul (komentar #178)

    Bang yus. Bertanya neh. Ko bisa yah manusia mencampuri urusan manusia dengan Tuhannya. Just a simple question i think. Tapi kita balikkan suasana sekarang. Jika Urusan anda dengan Tuhan anda di campuri dan dilarang apakah yang akan anda lakukan. Menyerang 3 menteri? Saya berharap kedepannya tidak lagi muncul SKB-SKB sejenis yang mungkin menyerang umat beragama yang lain dengan kedok “aliran sesat”

    terima kasih

  29. edi santosa (komentar #179)

    #178
    kalo menurut saya yang orang awam ini, kalo soal Ahmadiyah ini bukan soal hubungan antara Tuhan dan umatnya semata.kalo soal kebebasan, kita lihat, di indonesia ada Muhamadiyah, NU, Persis yang secara nyata telihat perbedaanya.yang satu baca nawaitu yang lain tidak, yang satu telunjuknya goyang2 yang lain tidak tapi kenapa tidak menjadi masalah seperti masalah Ahmadiyah ini? karena perbedaan itu saya rasa masih dalam koridor “islam”. tapi kalo Ahmadiyah ini lain soal, terus terang saya bukan muslim santri, sholat saya masih bolong2, lu urusin aja sholat lu tuh sebelum ngomongin ahmadiyah; mungkin kata2 itu akan anda katakan pada saya. tetapi sebagai orang islam, tidak ada tawar menawar kalo sudah menyangkut soal Tuhan nya, Nabinya, Kitab sucinya.

    punten sakali deui abdimah jalmi bodo.ngiringan diajar….

  30. Sam Soh (komentar #180)

    Saya tidak sependapat dengan Anda. Tidak ada seorang pun yang memiliki Islam. Pengikut/penganut Islam ada, tetapi pemilik Islam itu tidak ada. Jadi jika terjadi penafsiran yang berbeda tentang kaidah di dalam Islam, maka tafsiran itu tidak bisa dikekang atau dibekukan oleh penganut mayoritas Islam yang lain. Terlepas dari UU atau ketidaktegasan pemimpin, keyakinan seseorang tidak bisa dituduh sesat. Agama Nasrani duluan dari Islam. Apakah ini berarti Islam adalah penyimpangan atau sesat di mata penganut Nasrani. Dasar sifat posesif dari penganut Islam itu yang memicu segala kekacauan ini semua. Penganut Kristiani di Indonesia menganggap Mormon atau Saksi Yehovah adalah penyimpangan dari kaidah Kristiani, tetapi karena kasih dan kasihan itu, banyak penganut Kristiani lebih menempuh jalan persuasif daripada jalan pedang atau jalan darah.

Pages: « 1 2 3 4 5 [6] 7 8 » Show All

Punya pendapat? Sampaikan pendapat Anda