Bismillah ar-Rahman ar-Rahim
Setelah dibahas menghabiskan waktu sekian lama, Pemerintah akhirnya menerbitkan SKB tentang Ahmadiyah hari Senin 9 Juni lalu. Seperti diakui Menteri Agama M. Basyuni, SKB ini diterbitkan begitu lamban karena Pemerintah “memikirkan sedalam-dalamnya, semasak-masaknya, mana yang terbaik. Inilah yang terbaik sesuai undang-undang yang berlaku”, demikian kata Basyuni seperti dikutip Kompas kemarin. Tiga point penting dari SKB itu adalah:
(1) Memberi peringatan dan memerintahkan kepada warga masyarakat untuk tidak menceritakan, menganjurkan, atau mengusahakan dukungan umum melakukan penafsiran tentang suatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan keagamaan dari agama itu yang menimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu;
(2) Memberi peringatan dan memerintahkan kepada penganut, anggota dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI), sepanjang mengaku beragama Islam, untuk menghentikan penyebaran penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama Islam, yaitu penyebaran paham yang mengakui adanya nabi dengan segala ajarannya setelah Nabi Muhammad S.a.w;
(3) Penganut, anggota, dan/atau pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) yang tidak mengindahkan peringatan atau perintah sebagaimana dimaksud pada diktum 1 dan diktum 2 dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk organisasi dan badan hukumnya.
Seperti dikatakan M. Basyuni, memang Pemerntah lamban sekali mengambil keputusan, sementara gejolak terus berlanjut sampai terjadi insiden kekerasan di Monas beberapa waktu yang lalu. Tindak kekerasan memang patut kita sesalkan. Namun kelambatan mengambil sikap, turut memberikan kontribusi terjadinya insiden kekerasan itu. Kalau Pemerintah cepat mengambil keputusan, maka insiden seperti itu tidak perlu terjadi. Saya sendiri tetap berpendirian bahwa segala tuntutan dan penyampaian aspirasi, tetaplah harus menempuh cara-cara yang damai. Buntut dari insiden kekerasan itu, wajah umat Islam di tanah air menjadi kian memprihatinkan. Kita makin terpecah-belah karena perbedaan pendapat dan perbedaan sikap menghadapi suatu masalah. Keadaan seperti ini, akan menjadi bahan propaganda terus-menerus untuk memojokkan Islam dan umat Islam di tanah air.
Beragam reaksi atas terbitnya SKB itu sebagaimana muncul di berbagai media cetak dan elektronik. Ada yang menentang dan ada pula yang tidak puas dengan SKB. Kelompok yang menentang berencana untuk menggugat SKB ke Mahkamah Konstitusi, bahkan berencana akan mengajukan permohonan uji materil terhadap UU Nomor 1/PNPS/1965 yang mendasari penerbitan SKB itu. Sementara kelompok yang tidak puas, menyatakan isi SKB itu tidak jelas dan multi tafsir, sehingga sulit dilaksanakan di lapangan. Keberadaan SKB itu sendiri sangat minimalis, karena yang diinginkan bukan sekedar perintah dan peringatan kepada individu pengikut Ahmadiyah, tetapi juga pembubaran terhadap organisasi Jemaat Ahmadiyah Indonesia. Saya sendiri sependapat bahwa isi SKB itu memang tidak memuaskan. Kata “diberi perintah dan peringatan keras” sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU Nomor 1/PNPS/1965 telah dilunakkan menjadi “memberi peringatan dan memerintahkan”.
Dibalik diterbitkannya SKB, nampak sekali sikap ragu-ragu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk membubarkan organisasi Jemaat Ahmadiyah Indonesia. Padahal kegiatan Ahmadiyah di Indonesia bukan sekedar kegiatan individu para penganutnya, tetapi suatu kegiatan yang terorganisasikan melalui JAI. Organisasi ini terdaftar di Kementerian Kehakiman RI sebagai sebuah vereneging atau perkumpulan berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman tanggal 13 Maret 1953. Berdasarkan ketentuan Pasal (2) UU Nomor 1/PNPS/1965, apabila kegiatan kegiatan penodaan ajaran agama itu dilakukan oleh organisasi, maka Presiden dapat membubarkan organisasi itu dan menyatakannya sebagai “organisasi/aliran terlarang”, setelah Presiden mendapat pertimbangan dari Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri dan Jaksa Agung.
Ketentuan Pasal 2 UU Nomor 1/PNPS/1965 di atas berbeda dengan penjelasan Jaksa Agung Hendarman Supanji. SKB, menurut Hendarman, bukan pembubaran atau pelarangan sebuah organisasi. Pemerintah tidak dapat langsung membubarkan JAI, melainkan harus diperingatkan lebih dahulu. Saya berpendapat sebaliknya, kalau kegiatan penodaan agama itu dilakukan oleh individu, maka ketiga pejabat menerbitkan SKB sebagaimana telah dilakukan. Namun jika penodaan itu dilakukan melalui organisasi, maka Presidenlah yang harus membubarkan dan melarang organisasi itu. Sebab bisa saja terjadi, kegiatan penodaan agama itu hanya dilakukan oleh individu tanpa organisasi. Untuk kegiatan seperti ini, Presiden tidak perlu menerbitkan keputusan pembubaran dan pelarangan, cukup dengan SKB tiga pejabat tinggi itu saja.
Meskipun SKB telah diterbitkan, namun di dalam tubuh Pemerintah sendiri terdapat silang pendapat yang cukup tajam. Dirjen Hak Asasi Manusia Departemen Hukum dan HAM, Harkristuti Harkrisnowo menyesalkan diterbitkannya SKB itu. Keputusan itu diambil, menurutnya, setelah adanya demonstrasi besar-besaran yang dilakukan sejumlah ormas Islam di depan Istana Negara, yang meminta Pemerintah membubarkan Ahmadiyah. Pendapat Harkristuti sama saja dengan para penentang SKB lainnya, yang menuduh Pemerintah mengalah kepada tekanan ormas-ormas Islam. SKB menurutnya, seharusnya tidak diterbitkan. Ahmadiyah seharusnya tidak dilarang “selama tidak menimbulkan konflik, tidak mengganggu dan tidak menimbulkan reaksi” (Sinar Harapan, 10 Juni). Harkristuti juga “mengutip” pendapat saya bahwa di Iran, Ahmadiyah diakui sebagai kelompok minoritas “sehingga dibolehkan hidup dan tidak dibubarkan”.
Saya agak heran membaca pernyataan Dirjen HAM di atas. Sebagai birokrat, semestinya dia tidak mengomentari keputusan politik Pemerintah yang berisi sebuah kebijakan. Kalau dia mengatakan bahwa Ahmadiyah tidak menimbulkan konflik, tidak mengganggu dan tidak menimbulkan reaksi, sehingga tidak perlu dilarang, nampaknya Dirjen HAM ini tidak mengikuti kontroversi seputar Ahmadiyah di negeri kita ini. Pendapat saya yang dikutipnya hanya sepotong. Saya membenarkan Ahmadiyah untuk diakui keberadaannya menurut hukum, sepanjang Ahmadiyah itu menyatakan dirinya sebaga agama tersendiri. Dengan demikian, keberadaan mereka dianggap sebagai minoritas non Muslim sebagaimana di Pakistan (bukan Iran). Keberadaan dan aktivitas Ahmadiyah di negeri kita ini, samasekali bukan persoalan kemerdekaan beragama sebagaimana dijamin di dalam UUD 1945, tetapi persoalan penodaan ajaran agama Islam yang dianut secara mayoritas oleh rakyat Indonesia.
Melalui paham yang dikembangkannya, serta kegiatan-kegiatan keagamaannya, jelas bahwa Ahmadiyah telah menodai, mengganggu, menimbulkan reaksi dan bahkan konflik di negeri kita ini. Kalau Pemerintah bertindak tegas sesuai ketentuan-ketentuan dalam UU Nomor 1/PNPS/1965, bukanlah berarti Pemerintah mencampuri keyakinan warganegaranya. Bukan pula berarti Pemerintah membatasi kemerdekaan memeluk agama. Tindakan itu harus dilakukan untuk melindungi mayoritas pemeluk agama Islam, yang merasa ajaran agamanya dinodai oleh paham dan aktivitas Ahmadiyah. Negara harus bertindak untuk melindungi warganegara, yang merasa keyakinan keagamaan mereka dinodai oleh seseorang, sekelompok orang atau sebuah organisasi. Sebab itu, saya berpendapat – sebagaimana telah saya kemukakan kepada umum – bahwa keberadaan penganut Ahmadiyah, termasuk organisasi Jemaat Ahmadiyah Indonesia tidak akan dipermasalahkan, jika mereka menyebut diri mereka sebagai kelompok agama sendiri, yang berada di luar Islam.
SKB yang sudah diterbitkan oleh tiga pejabat negara itu, nampaknya akan terus menuai kontroversi. Pro dan kontra masih akan terus berlanjut. Pemerintah sendiri –seperti telah saya singgung di atas–mempersilahkan mereka yang menolak SKB untuk memperkarakannya di Mahkamah Konstitusi. Sepanjang pemahaman saya tentang tugas dan kewenangan MK, lembaga itu bukanlah mahkamah yang dapat mengadili sebuah SKB yang diterbitkan oleh pejabat tinggi negara, sepanjang ia tidak menimbulkan sengketa kewenangan. SKB itu bukan pula obyek sengketa tata usaha negara yang dapat dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara, karena sifatnya bukanlah putusan pejabat tata usaha negara yang bersifat individual, kongkrit dan final. Kalau mau dibawa ke Mahkamah Agung, boleh saja untuk menguji apakah SKB itu –kalau isinya bercorak pengaturan—bertentangan atau tidak dengan undang-undang (yakni UU Nomor 1/PNPS/1965). Saya sendiri berpendapat, walaupun isi SKB itu tidak memuaskan, namun SKB itu adalah kebijakan (beleid) Pemerintah, yang oleh yurisprudensi Mahkamah Agung, dinyatakan sebagai sesuatu yang tidak dapat diadili.
Suatu hal yang juga ingin dilakukan oleh para penentang SKB dan pembubaran Ahmadiyah, ialah keinginan untuk memohon uji materil terhadap UU Nomor 1/PNPS/1965 ke Mahkamah Konsitusi. Kalau itu dilakukan, maka MK akan memanggil Presiden dan DPR selaku termohon, untuk hadir di persidangan MK. Di sinilah adu argumentasi akan terjadi, untuk memutuskan apakah UU Nomor 1/PNPS/1965 itu bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak. Kalau ini terjadi, saya mengatakan kepada para wartawan di Medan kemarin, saya bersedia menjadi kuasa hukum Presiden atau DPR untuk menghadapi permohonan uji materil itu, kalau mereka memintanya.
Persoalan Ahmadiyah kini bukan saja menjadi persoalan dalam negeri kita, tetapi telah mendunia. Sidang Dewan HAM PBB di Jenewa mempertanyakan masalah ini. Cukup banyak negara, yang melarang Ahmadiyah, termasuk Malaysia dan Brunei Darussalam.Kita memang perlu memberikan penjelasan komprehensif mengenai Ahmadiyah ini, baik dari perspektif hukum nasional kita, maupun dari perspektif hukum internasional mengenai hak asasi manusia. Penjelasan itu tidak akan lari dari prinsip yang saya kemukakan, yakni persoalan Ahmadiyah akan selesai jika mereka dianggap sebagai agama di luar Islam dan penganutnya bukan lagi dianggap sebagai Muslim. Dengan demikian, hak-hak konstitusional mereka di negeri ini akan dijamin sepenuhnya sebagaimana warganegara yang menganut agama lainnya.
Wallahu’alam bissawwab
Cetak artikel Oleh Yusril Ihza Mahendra — June 11th, 2008
151 tanggapan untuk “SEKALI LAGI SKB TENTANG AHMADIYAH”
Vavai (komentar #1)
Mantap pak,
Akhirnya bapak mau menyempatkan diri membahas materi SKB Ahmadiyah disela-sela kesibukan bapak selama ini. Terlepas dari adanya pro-kontra, saya sangat menghargai jika kita mau membicarakan masalah SKB Ahmadiyah dengan pikiran terbuka, cerdas dan dewasa, hilang dari prasangka-prasangka.
June 11th, 2008 at 4:09 pm
adie (komentar #2)
memang pemerintah plin-plan menyikapi keberadaan Ahmadiyah, atau memang negara ini sudah sangat “bebas” berkeyakinan, sampai-sampai Agama Islam di nodai, pemerintah yang notebene pejabatnya kebanyakan beragama Islam malah menghalal kan yang haram.
June 11th, 2008 at 4:10 pm
jebee (komentar #3)
ALHAMDULILLAH HIRABBILALAMIN
SETUJU SEKALI SAYA DENGAN PENDAPAT BAPAK
SANGAT SISTEMATIS DAN JELAS
Saya ingin bertanya Pak ;
1. Tidak salah saya Bapak pada postingan SKB tentang Ahmadiyah yang lalu ada kalimat Bapak yang mengatakan ;
“Waktu itu saya menjawab, yang harus diterbitkan bukanlah sebuah SKB karena istilah itu sudah tidak dikenal lagi dengan diundangkannya UU Nomor 10 Tahun 2004. Istilah yang benar ialah Peraturan Menteri. Apakah Peraturan itu dikeluarkan sendiri-sendiri oleh menteri atau pejabat setingkat menteri, atau secara bersama-sama, semuanya tergantung kepada kebutuhan materi yang ingin diatur. Istilah Keputusan, dengan berlakunya UU Nomor 10 Tahun 2004, hanya digunakan untuk sebuah penetapan, seperti pengangkatan dan pemberhentian seseorang dalam jabatan, bukan sesuatu yang berisi norma yang bersifat mengatur.”
Kemudian sekarang Bapak mengatakan ;
“……….Saya sendiri berpendapat, walaupun isi SKB itu tidak memuaskan, namun SKB itu adalah kebijakan (beleid) Pemerintah, yang oleh yurisprudensi Mahkamah Agung, dinyatakan sebagai sesuatu yang tidak dapat diadili.”
Dalam asumsi saya, dua pernyataan Bapak diatas agak ambigu, kalimat pertama sepertinya Bapak mengatakan bahwa SKB tidak lagi dikenal dalam UU berarti TIDAK LEGAL, setelah SKB keluar saya menangkap tulisan Bapak seolah Bapak menerima SKB ini walau tidak memuaskan.
Karena itu pertanyaan saya, saya masih bingung Pak secara Kepastian Hukumnya, apakah SKB ini dapat menjadi pijakan hukum untuk tidak ?
2. Saya kali ini mengacungkan dua tangan dan uluran SALUT buat Bapak (walau kita selama ini saling sering berseberangan dan saling mengejek hehehehee…), bahwa Bapak bersedia untuk menjadi Kuasa Hukum Pemerintah jika diminta. SALUTT pertahankan Pak sikap yang demikian, walau Bapak dipinggirkan oleh kelompok yang lagi berkuasa TETAPI Bapak tetap membantu jika diminta. Setuju… saya melihat Bapak TIDAK MELIHAT SIAPA ORANGNYA tetapi MELIHAT APA SUBSTANSI YANG DIPERSOALKAN apalagi buat AGAMA, RAKYAT, BANGSA DAN NEGARA.
PERTAHANKAN PAK KONSISTENSI DAN KOMITMENMU….
3. Saya ndak habis pikir ketika membaca satu persatu nama yang tertera sebanyak 289 orang di PETISI AKKBB.
Sungguh Pak diantara nama nama itu ada beberapa orang yang selama ini cukup saya segani dan saya nikmati tulisan dan pemikirannya. Tetapi sekarang kebanggaan dan kecintaan saya terhadap Indonesia mereka hancur dan lecehkan dengan PETISI PETISI mereka itu. Saya melihat mereka rupanya masih anak anak, masih kerdil, masih picik alam pemikirannya. Saya yang masih anak anakpun tak menyangka mereka mereka yang telah berbuat untuk bangsa masih beperlakuan demikian. Jadi.. wajar rasanya Pak kenapa negara kita Indonesia ini ndak bergerak gerak maju… hanya selalu bergerak mundur..
Saya melihat AKKBB sangat emosional, sarat akan kepentingan sesaat dan kelompok.
Menurut saya boleh saja KRITIS dan SEBEL ama Pemerintah, tetapi Lihatlah Substansinya, jangan emosi melulu, seolah olah tidak ada hal yang baik dari pemerintah, semua salah, apakah mereka sendiri jika dihadapkan dengan persoalan seperti ini, juga akan mampu menyelesaikan masalah dengan diterima oleh semua pihak ?
Sungguh aneh menurut saya tindakan AKKBB, berdalih atas dasar kebebasan berkeyakinan, apakah dia mengerti seutuhnya apa itu arti KEBEBASAN ? apakah ada kebebasan yang sebebas bebasnya ? apakah dia tidak membuka mata begitu banyak pihak lain yang menjunjung tinggi nilai nilai Al-Quran dan Hadits Rasulullah Muhammad SAW di muka bumi Indonesia ini ? Apakah mereka semua buta sejarah lahirnya Pembukaan UUD 1945, apakah mereka tidak ingat begitu legowo dan besar jiwanya pemimpin Islam Indonesia untuk mau mengalah menghapus enam kata dalam UUD 1945 sesuai dengan Piagam Jakarta ??? mengapa mereka semakin menambah cuka diatas pedih luka anak bangsa yang mayoritas penduduk bangsa nan elok dan ramah tamah ini ???
Mulai saat saya membaca AKKBB itu, tidak ada lagi Pak SIMPATI dan EMPATI saya pada MEREKA… rupanya mereka lebih kecebong dari Katak dalam tempurung.
Untuk elemen anak bangsa lainnya yang peduli dengan kemaslahatan umat, seperti FPI salah satunya, Saya juga tidak mendukung cara cara tindakan anarkhisnya. Jika ada perbedaan dan dianggap salah jalan/penafsiran jangan mengedepankan Otot/fisik/benda tajam/kekerasan/dsb, selesaikanlah dengan dialog, diskusi, musyawarah, kepala dingin, pikiran jernih, menghormati hukum dan saling menghargai antar sesama anak bangsa, semoga pihak yang merasa salah/khilaf bisa kembali kejalan yang benar sesuai dengan tuntunan kemurnian Al-Qur’an dan Hadits Rasul.
Ohhh bangsaku…..
Semoga semua bisa damai dan bersatu kembali………….
JEBEE
INDONESIA
Tanggapan saya:
Tentang apakah bentuk peraturan hukum yang memuat keputusan yang diambil oleh ketiga pejabat tersebut, saya tetap berpendirian bahwa istilah yang lebih tepat adalah “Peraturan Bersama” bukannya “Keputusan Bersama”. Istilah ini digunakan untuk menyesuaikan dengan ketentuan dalam UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Peraturan Perundang-Undangan. Para perumus SKB nampaknya mengalami kesulitan untuk menyesuaikan dengan istilah yang baru, karena di dalam UU Nomor 1/PNPS/1965 digunakan istilah “keputusan”. Mana yang benar, apakah pendapat saya atau pendapat ketiga pejabat yang menerbitkan SKB, biarkanlah hal itu berjalan dulu dalam kenyataan. Konsekuensi hukumnya memang ada. Kalau Peraturan Bersama, peraturan itu dapat dimohonkan yudisial review kepada Mahkamah Agung, kalau dianggap bertentangan dengan undang-undang. Kalau Surat Keputusan Bersama (SKB), tentu tidak dapat dimohonkan permohonan yudisial review. Kalau nanti ada permohonan atau gugatan, biarlah masalah itu kita serahkan kepada putusan pengadilan. (YIM)
June 11th, 2008 at 4:31 pm
Norman (komentar #4)
Cukup jernih penjelasan dari bapak. Saya sangat sependapat apa yang Pa Yusril kemukakan, mudah-mudahan Pa Yusril terpilih sebagai Presiden RI di tahun 2009 nanti.
June 11th, 2008 at 4:35 pm
edi santosa (komentar #5)
SALUUTTTT, saya semakin faham dengan permasalahan yang orang ributkan ini.Tapi saya lebih “SALUT” kepada Pemerintah yang telah SUKSES mengalihkan perhatian masyarakat dari BBM. Setiap membaca tulisan Bapak, saya membayangkan YIM itu lembut,romantis tapi tegas, lugas dan cerdas.Beda kalau dilihat di TV (soalnya kamera biasanya meng-close up wajah Bapak yang lagi merenggut atau berkerut jadi kesannya sombong,angkuh dan bengis hehehe jangan marah ya Pak..) Pak kalau jadi RI 1 gak usah seperti Politisi2 lainnya ya. Ketika berkuasa mereka yang menaikkan BBM, begitu lengser semua menghujat Presiden dan mentri yang naikkin BBM ( zaman Gusdur BBM naik, zaman Megawati BBM naik, tapi sekarang mereka seperti membela rakyat dengan meolak kenaikkan BBM.kalo kata anak kecil”capeee deeechh…”)
Pak boleh saran sedikit?? bila Bapak serius pengen jadi RI 1, tolong dikurangi merokok nya ya Pak!! selain biar Bapak panjang umur sehat selalu juga supaya tidak di demo Putri Indonesia yang anti rokok hehehehe….
Salam buat Yuri dan Putra putri Bapak yang lain ( Ibu Rika dan Bu Kesih juga)
June 11th, 2008 at 5:27 pm
Tatang Sonjaya (komentar #6)
Pak Yusril, terima kasih atas bahasannya. Pertanyaan saya adalah, jika Ahmadiyah atau kelompok Islib dkk menyoal UU Nomor 1/PNPS/1965 ke MK, kira-kira kans-nya bagaimana? Saya sebagai orang awam, tidak mengerti seberapa besar celah menginterpretasi bahwa UU tsb bertentangan dengan UUD 1945 tentang kebebasan agama. Mungkin Bapak sebagai ahli hukum bisa menjelaskan mengenai hal ini.
Jika memang ini persoalan interpretasi, maka hal tsb sangat-sangat bergantung pada interpretasi majelis hakim MK yang menanganinya. Artinya harapan-harapan kita bergantung di pundak para hakim tsb.
OOT, sepakat dengan Pak Edi Santosa, ada baiknya Pak Yusril mengurangi atau bahkan berhenti dari merokok. No offense, Pak. :))
June 11th, 2008 at 6:26 pm
Mulsim (komentar #7)
Assalamu’alaikum Wr.Wb.
Bang YIM sangat jernih pandangan dan pendapatnya mengenai Ahmadiayah. Namun berkaitan dengan penutup artikel ini, saya hanya ingin bertanya; apakah apabila seseorang mengucapkan syahadatain lantas sudah bisa digolongkan sebagai muslim? Apakah kaum ahmadi mengucapkan syahadatain yang berbeda, sehingga bisa dikelompokan sebagai non muslim dalam pandangan kehidupan bernegara?
June 11th, 2008 at 8:51 pm
Ali (komentar #8)
Penjelasan yang cukup memberikan pencerahan, saya malah lebih berfikir kenapa orang banyak lebih membicarakan status [hukum] negara mengenai status ahmadiyah tetapi bukannya penistaan agama yang dilakukan oleh pengikut ahmadiyah.
June 11th, 2008 at 9:44 pm
n. jamil ghazali (komentar #9)
Sejak awal saya sudah menduga bahwa Pemerintah tidak punya keberanian membubarkan Ahmadiyah, bahkan cuma di akui M. Basuni, pemerintah lambat - sengaja di perlambat - mengeluarkan SKB, karena M. Basuni masih di luar negeri. Dan hasilnya sama saja .. semua orang ngerti kok, untuk mengalihkan persoalan BBM ..
Kalau bang YIM serius mencalonkan Capres .. ini mirip pernyataan/dukungan Obama tentang ibukota Israel, begitu ia resmi menjadi calon partai demokrat.. Nah pertanyaanya buat bang YIM, kalau nanti jadi RI1 - insya Allah jadi, amin3x apakah bang YIM punya keberanian membubarkan Ahmadiyah ?
Tanggapan saya:
Pendapat saya tentang Ahmadiyah itu telah jelas saya kemukakan. Kalau saya masih berada di Sekretariat Negara, masalah ini akan saya analisis dengan mendalam untuk disampaikan dalam bentuk sebuah memorandum kepada Presiden, yang disertai dengan saran tentang langkah apa yang seyogianya diambil oleh Presiden. Keputusan akhir, tentu ada di tangan Presiden. Kalau saya yang menjadi Presidennya, Insya Allah, saya tidak akan ragu-ragu mengambil keputusan berdasarkan undang-undang yang berlaku, sesuai dengan sumpah jabatan Presiden. (YIM)
June 11th, 2008 at 9:48 pm
sheeva_buton (komentar #10)
assalamu alaikum Wr.Wb
salam hormat……….
bang…membaca tulisan abang ttg ahmadya menjadikan sy bingung dan mendapatkan satu tanda tanya besar tentang ahmadyah tersebut dalam kaca mata hukum indonesia serta bagaimana sebanarnya sikap abang pada ahmadyah tersebut…….?
sebagai seorang pakar hukum tata negara serta menjadi salah satu orang yg memiliki komitmen yg tinggi untuk memperjuangkan asas negara islam di indonesia melalui partai bulan bintang saya merasa abang YIM tidak mempunyai sikap yang tegas dalam persoalan ini…seharusnya abang bisa mengambil sikap yg tegas ketika banyak orang yg tahu tetpi takut nanti terlihat salah dan populairtasnya turun serta adapula yg banyak bicar hanya karena ingin populer tetapi tidak tahu masalah…
di awal tulisan abang sudah mengatakan bahwa pemerintah TIDAK TEGAS mensikapi masalah ahmadya itu berarti abang punya pemikiran dan sikap yg lebih tegas dong dr pemerintah…seharusnya abng konsisiten dgn sikap itu bukannya berdamai dengan pemerintah,,,bahkan secra tidak langsung menawrkan diri untuk menjadi kuasa hukum pemerintah dan DPR
menurt pemikiran saya…seharusnya sebgai seorang negarawan seperti abang tidak berada pada posisi menerima ato menolak SKB tetapi abang harusnya dalam posisi membenarkan dan menyempurnakan SKB tersebut sesuai dengan pemikiran abang…apalagi pada tulisan pertama abang mengatakn bahwa SKB tidak d kenal dalan hukum indonesia…
dan seblum sy akhiri ada hal yg jg menjadi pemikiran saya
1. apakah abang setuju dengan ahmadyah?
2. apakah abang setuju dengan prinsip FPI bahwa ahmadyah adalah “kafir”
3. apakah SKB bisa menguntungkan FPI?
4. kenapa abang tidak memanfaatkan moment SKB dan Ahmadya ini untuk untk kepentingan 2009?
Wassalamu Alaikum Wr. Wb
Hidup Bang Yusril….
June 11th, 2008 at 11:01 pm
Ananda Putra (komentar #11)
Setuju dengan Anda.
Yg saya sayangkan, byk organisasi-organisasi lain khususnya LSM yg memperkeruh suasana dgn mengatasnamakan HAM mereka membela-bela JAI padahal mereka, LSM-LSM itu, sesungguhnya sedang mencari uang dari luar negeri. Parahnya lagi ada pula tokoh masayarakat, ulama pula, yg ikut memanas-manasi suasana pula. Makin runyam aja negeri ini.
June 11th, 2008 at 11:02 pm
jebee (komentar #12)
Tanggapan atas jawaban di kolom # 3 ;
1. Makasih banyak Bung YIM atas tanggapannya
2. Saya pikir apakah SKB ini harus merujuk ke istilah dalam UU No.10/2004 yang harus memakai istilah “Peraturan Bersama” atau merujuk ke UU Nomor 1/PNPS/1965 yang bisa memakai istilah “Keputusan Bersama” menurut saya :
- Karena kedua UU ini kedudukannya setara dan UU Nomor 1/PNPS/1965 masih berlaku saya pikir SKB tentang Ahmadiyah ini Bisa diterima dan menjadi pijakan hukum bagi kita bersama.
- Walaupun istilah ini akan membawa berbagai konsekuensi logis terhadap penafsiran hukum, tetapi menurut saya kita juga harus sedikit mengerti keadaan penataan Hukum dinegara kita yang masih harus banyak disempurnakan. Jika mau berkonsekuen, bukan hanya SKB ini saja yang istilahnya tidak sesuai dengan UU No.10/2004, banyak peraturan hukum lainnya yang masih belum tertata dengan baik, apalagi juga banyak antar UU atau Pertauran Perundang undangan lainnya yang saling bertabrakan.
- Karena itu menurut saya, lebih arif dan bijaksananya kita bangsa Indonesia untuk melihat permasalahan ini lebih kepada SUBSTANSINYA.. yakni ISI dari SKB ini.
- Saya pribadi sependapat dengan Bung Yusril walau belum puas dengan SKB ini, tetapi saya bisa menerima kehadiran SKB ini ditengah kita bersama. Semoga setelah ini akan ada Peraturan yang lebih TEGAS dan JELAS tentang SKB.
- Saya bertafakur… SEMUA INI PASTI ADA HIKMAH POSITIFNYA BAGI BANGSA INDONESIA… Kita tidak tahu ada apa Hikmah terbesar bagi kemaslahatan Umat kedepan dari peristiwa ujian besar keimanan bangsa kita ini. Semoga membawa kejalan yang mencerahkan dan mensejahterakan Umat dengan kejadian ini kedepannya, AMIN
- SETUJU dengan Saran Bung YIM “Kalau nanti ada permohonan atau gugatan, biarlah masalah itu kita serahkan kepada putusan pengadilan”
Salam
JEBEE
INDONESIA
June 12th, 2008 at 1:19 am
jebee (komentar #13)
MAAF RALAT dikomentar saya # 12
Sebelumnya tertulis ;
-Saya pribadi sependapat dengan Bung Yusril walau belum puas dengan SKB ini, tetapi saya bisa menerima kehadiran SKB ini ditengah kita bersama. Semoga setelah ini akan ada Peraturan yang lebih TEGAS dan JELAS tentang SKB.
Seharusnya ;
Semoga setelah ini akan ada Peraturan yang lebih TEGAS dan JELAS tentang AHMADIYAH.
June 12th, 2008 at 1:24 am
Iwan Asnawi (komentar #14)
Yth, YIM…
No body knows… maybe, you will be next Presiden Republic of Indonesia!!!
I have no comment right now…
But, i would like to have next Presiden Republic of Indonesia without cigarettes in his hand…
because, i like to support ” Wanita Indonesia Tanpa Tembakau (WITT)…” and for sure, all children in Indonesia too.
@comment #5…sepakat juga dengan anda tentang rokok.
Salaaaam…
June 12th, 2008 at 7:46 am
aray aziera (komentar #15)
ALHAMDULILLAH…. itulah ucapan yang paling pantas terucap di bibir saya setelah membaca tulisan bapak mengenai polemik ahmadiayah. awalnya saya menyasikan bapak dalam wawancara di TVONE rabu malam tadi dan sangat terpana mendengarkan penjelasan bapak yang sangat sistematis dan objektif.
sebenarnya selama ini saya secara pribadi sudah apatis dengan permasalahan ahmadiyah, setiap komentar dan penjelasan yang disampaikan oleh tokoh2 nasional kita, semakin bingung saya memahaminya. tapi setelah mendengarkan penjelasan dari bapak dengan gaya bapak yang cool dan simpatik itu saya merasa tercerahkan dan bisa berfikir positif lagi.
menurut saya, tanggapan tokoh2 kita sebagian besar dengan emosional dan seakan memaksakan kehendak hingga masalahnya tidak semakin jernih melainkan semakin keruh dan kesannya sudah mulai melenceng dari permasalahan pokok. terkadang saya bingung, kok ada orang atau organisasi yang “menghina” agama orang lain tapi dari kelompok agama yang dihina itu malah ada yang membelanya dengan berbagai pendapat-pendapat agologis (dengan pendekatan HAM lah, kebebasan beragamalah, kebebasan berfikirlah, dll) yang sebenarnya tidak berhubungan dengan masalah pokoknya, sedangkan kelompok itu terbilang orang2 “pinter” di agama deh, masa gak ngerti sih, saya aja yang pengetahuan agamanya minim tapi bisa melihatnya dengan jelas kok tapi saya kesulitan dalam mengungkapkannya, hingga mendengar dan membaca pendapat dari bapak Yusril seakan apa yang terhimpit dalam benak saya terbongkar semuanya (sekali lagi thx pak Yusril).
di sisi lain, saya menduga mungkin polemik ahmadiyah yang sebenarnya “cukup” sederhana ini telah didramatisir untuk kepentingan tertentu atau sesuatu, dan dengan semakin panjangnya polemik ini maka akan menguntungkan pihak2 tertentu pula, kan issue itu salah satu objek terkuat dalam mengendalikan masyarakat khususnya melalui pembentukan opini, kelihatannya tidak berhubungan dengan tujuan pengendalian tertentu tersebut tapi sebenarnya sangat tepat untuk tujuan itu (bah….saya bingung sendiri nih apa maksud tulisan saya, hehehehehe….).
Akhirnya, saya sangat berharap agar public pigure di negara kita ini bisa lebih bijaksana, jangan menjadi penambah masalah saja tp bisa menjadi menyumbang ide untuk menyelesaikan masalah.
Pak, kalo bapak masuk bursa calon presideh, pasti bapak yang saya pilih…..hehehehehehehehe…..
June 12th, 2008 at 8:39 am
azmee (komentar #16)
Institusi HAM di Indonesia sebaiknya dibubarkan atau dibatasi saja
selama ini cuma menjadi tempat pelarian para pelanggar hukum dan mempersulit tugas polisi
yang lebih parah lagi, banyak permasalahan yang seharusnya selesai cukup dengan hukum pidana kita, akhirnya sampe menjadi masalah internasional. Ujung-ujungnya posisi negara kita juga yang terpojok :(
#14
setuju soal anti rokok
di jakarta sudah ada peraturannya, tapi seperti banyak peraturan lainnya, selalu gagal ditegakkan
masalahnya sama dengan masalah ahmadiyah, kalau sudah dalam tahap harus menghukum seseorang karena suatu pelanggaran, sepertinya selalu ada ketakutan atau rasa sungkan untuk melakukannya
June 12th, 2008 at 8:40 am
SAMARUDIN (komentar #17)
Keputusan…, seberapa baiknya pasti akan menimbulkan pro dan kontra. Yang penting bagi kita adalah berupaya membentengi diri dari segala bentuk penistaan agama yang kita yakini dengan terus belajar, menelaah dan meningkatkan ketaqwaan kita kepada Allah, SWT. Pemikiran Islam yang terlalu bebas tanpa kendali, kadang-kadang membuat kita terkejut, bahwa ada pemikiran yang terlalu berani, seperti mengaku menjadi rasul dan hal-hal yang menyangkut aqidah yang kita yakini kebenarannya. Saya hanya mengharapkan kepada kita semua untuk selalu meningkatkan keimanan kita dan kepada yang kebetulan memiliki ilmu yang lebih agar memberikan pemahaman islam dengan cara dakwah yang sesuai dengan era sekarang ini.
Terima kasih.
June 12th, 2008 at 8:57 am
caktopan (komentar #18)
Posting yang sistematis, dan mudah dimengerti.
saya awam hukum, pak. apalagi hukum tata negara….ndak ngerti.
tapi melalui tulisan bapak ini, saya bisa mengerti sedikit tentang seluk-beluk undang-undang.
I wish I can write my report as good as your post. (It’s a compliment, pak) hehehe
Mengenai Ahmadiyah, ya saya setuju dengan bapak paragraf terakhir.
June 12th, 2008 at 8:58 am
usamah (komentar #19)
#7
Tolong Anda belajar lagi!
June 12th, 2008 at 8:59 am
Fikri (komentar #20)
Kalu Bung Yusril mengambil posisi sebagai pembela. Saya akan ambil posisi sebagai seorang hakim, Saya akan mendengarkan klaim dari pihak-pihak yang bertikai. Saya dengar pihak Ahmadiyah mengklaim mereka punyak hak untuk bebas beragama sesuai keyakinan mereka. Saya juga mendengar sebagian umat Islam merasa dinodai oleh keyakinan Ahmadiyah. Jadi, masalahnya adalah “conflicting claims of rights.”Hak untuk beragama sesuai keyakinan masing-masing berbenturan dengan hak untuk tidak dinodai. Kemudian saya akan cari jalan tengah yang terbaik sebagai solusinya sehingga Ahmadiyah tetap pada keyakinannya dan yang lain merasa tidak ternodai.
June 12th, 2008 at 9:33 am
Hr. (komentar #21)
pembaca saja.
June 12th, 2008 at 9:44 am
Amri (komentar #22)
Tulisan Abang soal SKB Ahmadiyah lugas, tajam dan sangat argumentatif. Tulisan Abang ini, secara cerdas mampu memilah dua isu sekaligus. Pertama isu HAM, terkait dengan kebebasan seseorang atau sekelompok orang untuk memiliki keyakinan atau agama tertentu. Kedua, isu penodaan agama (termasuk HAM juga kan) yang dilakukan oleh individu atau sekelompok orang. Dgn tulisan ini jelas bahwa soal Ahmadiyah termasuk dalam kategori kedua. Penjelasan seperti ini sangat dibutuhkan untuk memberikan perspektif yang berimbang bagi semua pihak yg mengikuti isu Ahmadiyah ini. Bravo Bang….
June 12th, 2008 at 10:07 am
Marhad (komentar #23)
Ass Wr.Wb,
Terima kasih pak atas tulisannya, saya salut juga mendengar dari saran dan kritik yang di lontarkan teman-2, memang bagus koreksi untuk membangun. semoga khans bapak semakin mencuat sehingga bisa menjadi R 1.
Bravo teman-2 semua semoga ALLAH melimpahkan rahmat dan hidayahnya untuk kita semua (khususnya Bpk YIM).
MARHAD
June 12th, 2008 at 10:40 am
Rezi (komentar #24)
Ahmadiyah sebagai kumpulan orang yang mendalami agama punya hak hidup dan berkembang seperti warga lain, tetapi tidak boleh menyebarkan ajaran agama yang berbeda tafsir dengan ajaran yang berlaku umum di Indonesia.
kalo nanti seandainya bang YIM menjadi kuasa pemerintah di MK, saya mau tanya apakah ada hal substansial yang tetap harus dipertahankan oleh pemerintah terhadap UU no 1/PNPS/1965
Terima kasih
Walaupun dari sudut teknis perundang-undangan, UU Nomor 1/PNPS/1965 mengandung banyak kelemahan jika dilihat dari perrpektif sekarang, namun substansinya masih tetap berguna. Memang memerlukan penyempurnaan di masa depan, tetapi apa yang ada ini masih dapat digunakan untuk mengatasi suatu masalah. (YIM)
June 12th, 2008 at 10:53 am
Andy S (komentar #25)
membaca komentar 15, wah saya rugi nih, saya gak ngikutin ..taunya bang Yusril ada wawancara di TVONE rabu malam tadi ….
Bang …usul nih…berhubung TV kita sudah banyak..kalau abang ada undangan dialog di TV….bisa di informasikan gak jadwalnya di blog ini..biar kita2 ini ikut melihat juga..dan supaya gak terlewat.
Sekalian kita mungkin bisa kasih komentar atau kritik atas hasil dialog tersebut di blog abang ini..itu klo boleh sih.
Bravo Bang Yusril
Tanggapan saya:
Kadang-kadang wawancara tv dilakukan tiba-tiba tanpa saya dapat mempersiapkan segala sesuatunya lebih dahulu. Namun wawancara di tv 1 tadi malam, intinya hampir sama saja dengan apa yang telah saya kemukakan dalam dua tulisan tentang Ahmadiyah di blog ini. (YIM)
June 12th, 2008 at 11:33 am
jebee (komentar #26)
MAAF PAK YUSRIL DAN TEMAN TEMAN
SAYA INGIN MEMPOSTINGKAN PERNYATAAN KOMNAS HAM TENTANG AHMADIYAH DIBLOG PAK YUSRIL INI
MUNGKIN SEBAGIAN TEMAN TEMAN SAUDAH BANYAK YANG TAHU, MUNGKIN JUGA ADA YANG BELUM TAHU
SEMOGA BISA MENJADI BAHAN DISKUSI DAN PEMBELAJARAN BAGI KITA BERSAMA
(Jika PAK YUSRIL kurang berkenan dengan cara saya yang mempostingkan di BLOG bapak ini, mungkin bisa DIHAPUS saja.. Terima Kasih Pak)
———————————————————————
KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA INDONESIA
Jl. latuharkory No, 4B Menteng Jakarta Pusat 10310, Telp. 62 - 21 -
392.5230, Fax. 62-21 - 392.5227, E-mail: info@… Web
Site : http://www.komnasham. go.id
PERNYATAAN KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA (KOMNAS HAM) TENTANG PERINGATAN DAN PERINTAH KEPADA PENGANUT, ANGGOTA, DAN/ATAU ANGGOTA JEMAAT AHMADIYAH INDONESIA DAN WARGA MASYARAKAT
Sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan bersama Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri tentang Peringatan dan Perintah Kepada Penganut, Anggota, dan/atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan Warga Masyarakat, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meyampaikan pernyataan sebagai berikut:
1. Undang-Undang Dasar 1945 memberikan adanya jaminan bagi setiap orang bebas untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. UUD 1945 juga menegaskan, bahwa hak untuk bebas memeluk agama dan beribadat sesuai dengan keyakinannya adalah merupakan hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun dan oleh siapa pun (non derogable rights).
2. Bahwa negara, terutama pemerintah mempunyai kewajiban sebagaimana dimandatkan di dalam konstitusi untuk memberikan periindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia. Dalam kaitannya dengan kewajiban untuk memberikan perilindungan, Negara diharuskan memberikan kemudahan dan perilindungan bagi setiap warga negara menjalankan agama dan keyakinannya. Bukan sebaliknya, membatasi hak-hak warga negara menjalankan ajaran agamanya.
3. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 73 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, pembatasan hak dan kebebasan hanya dapat dibatasi oleh dan berdasarkan undang-undang. Berdasarkan hal tersebut, maka pembatasan dan pelarangan bagi Jemaat Ahmadiyah melalui Keputusan Bersama ini tidak sejalan dengan amanah Pasal 73 tersebut.
4. Berdasarkan pada kewajiban konstitusional Negara tersebut dan kewajiban internasionalnya, kami berpandangan Keputusan Bersama Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri dapat mengurangi secara serius ketaatan Negara ini terhadap kewajiban dasarnya, yaitu menjaga konstitusi dan kewajiban internasional hak asasi manusia. Demikian pernyataan ini disampaikan dalam rangka menciptakan kondisi yang kondusif bagi pemajuan, perlindungan dan penegakan hak asasi manusia serta menciptakan suasana yang harmonis dalam menjalankan kebebasan beragama.
Jakarta, 10 Juni 2008
KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
KETUA,
IFDHAL KASIM, S.H.
June 12th, 2008 at 12:28 pm
jebee (komentar #27)
Saya Coba Mengomentari Pernyataan KOMNAS HAM diatas ;
1. Menurut saya pernyataan KOMNAS HAM ini lari dari substansi yang dipermasalahkan, yang diperdebatkan oleh para penuntut pembubaran Ahmadiyah dan juga SKB dari Pemerintah bukanlah mengenai jaminan bagi setiap orang bebas untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu sebagaimana yang dijamin oleh UUD 1945. Tetapi yang dipersoalkan adalah adanya penodaan terhadap agama sesuai dengan UU No.1 PNPS 1965 tentang Pencegahan Penodaan Agama. Yang mana Ahmadiyah jelas jelas menodai agama Islam dengan pengakuan mereka adanya Nabi setelah nabi Muhammad SAW dan penafsiran lainnya yang bertentangan dengan ajaran Islam.
2. Bukankah kewajiban pemerintah pula untuk melindungi warganya dari penodaan yang dilakukan oleh sebagian warganya sebagai penganut kepercayaan lain tetapi mereka mengakui adalah salah satu dari agama yang diakui oleh negara yakni agama Islam yang jelas jelas sangat bertentangan dengan Ajaran Islam?
3. Undang Undang mana yang dilanggar oleh SKB tentang pembatasan hak dan kebebasan itu ? apakah ada kebebasan yang sebebas bebasnya ? Apakah penodaan (penodaan agama) yang dilakukan oleh sebagian individu/kelompok terhadap individu/kelompok lainnya juga bukan melanggar HAM ?
4. Siapa sebenarnya yang membikin suasana ini TIDAK KONDUSIF ? bagaimana mau HARMONIS jika Substansi dasar/Aqidah utama tentang Agama Islam yang mayoritas dianut oleh anak Bangsa Indonesia ini dilencengkan/disalahtafsirkan/ dinodai oleh pengikut Ahmadiyah ? Untuk pernyataan No.4 dari KOMNAS HAM diatas diharapkan KOMNAS HAM bisa BERINTROSPEKSI dan BERKACA DIRI SENDIRI.
SEMOGA PERNYATAAN KOMNAS HAM INI TIDAK BERMAKSUD MENCURI PERHATIAN PUBLIK DAN MENANGGUK KEPOPULERAN SELAKU PEMBELA HAK AZAZI MANUSIA DENGAN MEMPERUNCING PERMASALAHAN, MEMPERPANAS SITUASI, MEMPERKERUH SUASANA DENGAN CARA MURAHAN SEPERTI INI…
——————————————————————–
PAK YUSRIL dan SAUDARA SAUADARA SEMUA
SAYA MOHON JIKA TANGGAPAN SAYA TENTANG KOMNAS HAM INI ADA YANG SALAH/JANGGAL/TIDAK PADA TEMPATNYA MOHON DILURUSKAN DAN DIBENARKAN SESUAI KAEDAH YANG ADA….
TERIMA KASIH
JEBEE
INDONESIA
June 12th, 2008 at 12:32 pm
jebee (komentar #28)
BUNG YIM
MAAF LAGI SAYA MENCORAT CORET BLOG BAPAK INI TIDAK KARUAN
HABIS SAYA NGGAK TAU LAGI KEPADA SIAPA UNTUK BISA MELEPASKAN KELUH KESAH YANG MENDESAK DADA
NGGAK TAU PAK
PIKIRAN SAYA GALAU MELIHAT SITUASI SAAT INI
BANYAK TOKOH TOKOH BANGSA YANG JUGA BERAGAMA ISLAM TETAPI JAUH DARI NILAI ISLAM YANG DIANUTNYA
BUNG YIM
BESAR HARAPANKU AKAN BANGSA INI
SEMOGA BANGSA INI KEMBALI MELAHIRKAN ANAK BANGSA YANG NEGARAWANAN SEPERTI ALM. MUHAMMAD HATTA
SEMOGA BANGSA INI KEMBALI MELAHIRKAN TOKOH BANGSA YANG KONSISTEN DAN KONSEKUEN SEPERTI ALM. BUYA MUHAMMAD NATSIR
SEMOGA BANGSA INI KEMBALI MELAHIRKAN TOKOH YANG TEGAS DAN BERANI SEPERTI ALM. BUYA HAMKA
DAN TOKOH BANGSA YANG KONSISTEN DAN TEGUH PENDIRIAN MEMEGANG PRINSIP LAINNYA…
BUNG YUSRIL JANGAN DIKAU BERHENTI DAN CIUT NYALIMU NTUK TERUS BERJUANG BERSAMA ANAK BANGSA LAINNYA YANG PEDULI DAN MENGERTI AKAN KEMASLAHATAN UMMAT…
TERUS DAN TETAPLAH MENEGAKKAN AMAR MAKRUF NAHI MUNKAR
BUNG YUSRIL 90 PERSEN LEBIH ANAK BANGSA AKAN BERADA DIBELAKANGMU
———————————————-
OH BANGSAKU….
MENGAPA KEINGINAN/KETULUSAN AKAN KEMASLAHATAN UMMAT YANG INGIN DITUJU OLEH PEMERINTAH NEGARA INI SELALU SAJA DIBANTAH, DIPATAHKAN DENGAN NADA NADA SUMBANG DENGAN BERKEDOK HAK AZAZI MANUSIA YANG JUGA ADALAH SEBUAH ALAT PISAU BERMATA DUA OLEH NEGARA LAIN, YANG SELALU SAJA MAU DIKEBIRI OLEH KAUMMU SENDIRI ??
BEGITU TINGGINYAKAH HAK AZAZI MANUSIA DIATAS KETAUHIDAN ?
BEGITU TINGGINYAKAH ARTI KEBEBASAN DIATAS KEBENARAN WAHYU ?
SAYA BERTAFAKUR JAUH MENGINGAT SEJARAH MASA LALU BANGSA INI..
SEKIRANYA ENAM KATA PIAGAM JAKARTA TIDAK DIHAPUS DALAM MUKADIMAH UUD 1945 MUNGKIN CERITANYA TIDAK AKAN MENJADI BEGINI.
OHH BANGSAKU BEGITU BESAR DAN JAUHNYA JANGKAUAN PEMIKIRAN PARA PELETAK PONDASI BANGSA INI
YANG TELAH MAMPU MEMPREDIKSI BAHWA KEADAAN YANG TERJADI SEKARANG INI AKAN TERJADI
WAHAI GENERASI ABAD KINI
PELAJARILAH SEJARAH LAHIRNYA UUD 1945 ITU, JANGANLAH KALIAN MELUPAKAN SEJARAH
HARGAILAH KEDEWASAAN, KELEGAWAAN, KEIKHLASAN DAN KEBESARAN JIWA PARA PEMIKIR/PEJUANG ISLAM YANG MAU MENGALAH MENGHAPUS ENAM KATA DALAM MUKADIMAH UUD 1945 ITU, DEMI SEBUAH KEINGINAN UNTUK SALING BERTOLERANSI, BERHARMONISASI DAN HIDUP BERDAMPINGAN DENGAN DAMAI SESAMA ANAK BANGSA PEMELUK AGAMA LAINNYA YANG DIAKUI OLEH NEGARA INI.
WAHAI ANAK BANGSA, JANGANLAH LAGI ENGKAU TAMBAH CUKA DIATAS KEPEDIHAN DERITA BANGSA INI
MARI KITA DUKUNG PEMERINTAH JIKA KEBIJAKAN YANG DIBUATNYA INI UNTUK KEMASLAHATAN UMMAT
KARENA PEMERINTAHLAH SEBAGAI PEMILIK LEGALITAS TERTINGGI DALAM MENGATUR BANGSA INI
JANGANLAH MENCARI CARI CELAH PERDEBATAN YANG TAK KAN BERKESUDAHAN
TIDAK ADA YANG ABADI DAN SEMPURNA DI DUNIA INI
OHHH BANGSAKU………………….
JEBEE
INDONESIA
June 12th, 2008 at 12:46 pm
dhamo (komentar #29)
ikutan baca
June 12th, 2008 at 1:10 pm
imam yulianto (komentar #30)
Dua acungan jempol buat Abang! sejak saya kenal Abang dan sempat beberapa kali bertemu untuk wawancara dalam rubrik di Majalah Al Muslimun - Bangil, komentar-komentar Abang tentang berbagai masalah ummat menunjukkan kekonsistenan Abang. Sekali lagi salut untuk Abang.
June 12th, 2008 at 1:24 pm
Mohammad Natsir (komentar #31)
Assalammu’alaikum wr. wb.
Apa Kabar Bang YIM ?
Mengenai diterbitkannya SKB tentang Ahmadiyah saya sependapat dengan Bang YIM, tapi untuk sementara ini cukup melegakan, mudah2an pemerintah dapat melakukan langkah2 yang lebih tegas sehingga konflik Ahmadiyah ini tidak berkelanjutan.
Wallahualam bissawab
Wassalammu’alaikum wr. wb.
June 12th, 2008 at 1:37 pm
abu (komentar #32)
Setelah saya membaca artikel yang Bpk tulis saya jadi memahami dan sedikit mengetahui,saya berterima kasih kepada Bapak Yusril, yang membingungkan saya bahwa Ahmadiyah sudah sejak lama berada di Indonesia dan dalam tulisan Bapak Yusril pun disebutkan bahwa MUI sudah mengeluarkan fatwa bahwa Ahmadiyah sesat,kenapa ketika harga BBN naik serta aksi demo dimana-mana tentang BBN, muncul masalah Ahmadiyah hingga aksi demo BBN dikalahkan yang sebelumnya Ahmadiyah sudah berada di Indonesia,
yang saya ingin tanyakan
Kenapa Ahmadiyah tidak di permasalahkan saat Ahmadiyah pertama masuk ke Indonesia?
semoga Bapak Yusril bisa memberi penjelasan ,terima kasih
Pertanyaan Anda telah saya jelaskan dalam jawaban saya pada artikel yang saya tulis sebelumnya (artikel pertama tentang Ahmadiyah di blog ini). Silahkan Anda membacanya. (YIM)
June 12th, 2008 at 3:24 pm
Ahmad Sahidah (komentar #33)
Mengapa baru sekarang umat Islam sangat getol menuntut Ahmadiyah dibubarkan? Dulu, ketika saya kuliah di IAIN Jogjakarta, mereka JAI turut serta berpameran di kampus dan bahkan pernah bekerja sama menyelenggarakan seminar dengan salah satu pergerakan mahasiswa. Tidak ada masalah.
14 abad usia al-Qur’an dan sekarang kita memungut tafsirnya. Lalu, tiba-tiba ada orang dan sekelompok orang yang menyatakan pentafsir sejati dan menggugat tafsir lain. Tidakkah mereka telah meringkus ‘pesan’ Tuhan untuk kepongahan dirinya?
June 12th, 2008 at 3:25 pm
Andika (komentar #34)
#33,
Pertanyaan yang sama mengusik saya : Mengapa Ahmadiyah baru rame sekarang, bukan dulu pas fatwa MUI pertama kali dikeluarkan. Apakah karena sekarang situasinya sudah memungkinkan ataukah memang ini merupakan bagian dari suatu rencana ? ;-)
Kalau melihat siapa-siapa yang ada dibalik Ahmadiyah, ya nggak beda jauh kalau kita melihat JIL. JIL ? Jaringan Islam Liberal yang ditopang dana berlimpah dari asing, didukung media sekuler dan para petualang.
Ayolah, lihat keberanian Ahmadiyah, otot fisik mereka tidak sekuat otot finansial mereka.
Kalau kita mengikuti sejarah pergerakan Islam di tanah air, sejak menjelang tahun 1930, Ahmadiyah telah menjadi bahan perdebatan di tanah air. Mungkin anda dapat membaca buku Deliar Noer, Gerakan Islam Modern di Indonesia, yang membahas pergerakan politik Islam modern antara tahun 1900 - 1942. (YIM)
June 12th, 2008 at 3:36 pm
Ahmad Rizal (komentar #35)
Assalamualaikum Warrahmatullah
Kami berterima kasih kepada Bpk Yusril yang telah menjelaskan tentang masalah hukum yang berkaitan dengan politik,semoga kami bisa mengambil manfaat ,
Kami melihat masalah Ahmadiyah yang saat ini begitu hangat dan ada diantara masyarakat yang pro dan kontra.
Sebenarnya masalah Ahmadiyah telah ada di Indonesia telah lama, dan Ahmadiyah sekalipun telah ada keputasan tentang pembubaran Ahmadiyah niscaya tidak akan hilang dan bubar,karena Ahmadiyah adalah nama suatu penyakit dan yang harus kita pikirkan bagai mana menyembuhkan orang yang terkena penyakit sedangkan untuk menghilangkan nama penyakit itu tidak mungkin tetapi untuk menyembuhkan mereka yang terkena penyakit sesuatu yang mungkin bisa kita lakukan bersama. Yaitu tugas kita umat Rasullah SAW, yang saat ini terjadi adalah suatu yang menjadikan antara Islam dengan yang lainnya saling berpecah belah,bahkan menimbulkan permusuhan yang seharusnya tidak ada.
Terima kasih dan saya mohon maaf jika dalam blog ini kata-kata yang tidak sopan kami tulis
Wasssalamualaikum Warrahmatullahi
June 12th, 2008 at 3:47 pm
Nana Supriatna (komentar #36)
Saya sangat salut dengan pendapat Bang Yusril. itu yang lebih mencerahkan ummat. Untuk itu kita semakin yakin bahwa Bang Yusril merupakan Capres alternatif 2009.
Maju terus Bang Yusril. kami di Tasikmalaya, siap untuk menyukseskan menjadi RI 1.
June 12th, 2008 at 4:12 pm
Andy S (komentar #37)
Tanggapan saya:
Kadang-kadang wawancara tv dilakukan tiba-tiba tanpa saya dapat mempersiapkan segala sesuatunya lebih dahulu. Namun wawancara di tv 1 tadi malam, intinya hampir sama saja dengan apa yang telah saya kemukakan dalam dua tulisan tentang Ahmadiyah di blog ini. (YIM)
Terima kasih tanggapannya Bang, terus terang saya termasuk yang nyaman, tenang plus bangga kalau mendengar dan melihat abang bicara di TV…abang orang yang rendah hati tapi punya keberanian untuk menyatakan suatu prinsip yang abang yakini kebenarannya.
Saya berharap kalau Abang jadi Presiden, Abang berani berkata tidak kepada pihak asing untuk suatu permintaan yang bersifat mencampuri urusan dalam negeri dan kedaulatan RI.
Dan saya rasa tidak ada salahnya Abang bercerita pengalaman abang selama di pemerintahan, bagaimana abang menghadapi/berurusan dengan pihak asing..tanpa maksud untuk membanggakan diri..tapi lebih untuk membangkitkan kebanggaan kita sebagai bangsa Indonesia.
Terima kasih. TV 1 malam ini akan wawancarai saya lagi (life) pk 21.30 tentang hasil polling terakhir soal Capres dan usianya. (YIM)
June 12th, 2008 at 4:44 pm
dr. mashuri (komentar #38)
ass.wr.wb…
Alhamdulillah, setelah dinanti-nanti komentar Bapak tentang Ahmadiyah muncul juga. Seharusnya, orang-orang seperti Bapak yang perlu ada di sekitar SBY. Saat ini, banyak ahli hukum tapi minim pemahaman Islam-nya yang ikut mengomentari tentang SKB/Ahmadiyah. Akibatnya, SKB molor dan isinya pun ‘jontor’. Banyak pejabat yang murah komentar, tapi tidak bernas salah satunya disebutkan oleh Bapak di atas.
Ditunggu, pencerahan dari Bapak selanjutnya.
wassalam
June 12th, 2008 at 5:19 pm
edi santosa (komentar #39)
ass,
#15
1.saya setuju saran anda, sengaja tiap hari saya buka blog ini karena saya pikr pak YIM jarng sekali terlihat di tv, eh gak taunya kecololongan nih. padahal tiap malam juga saya pelototin tvone tuh, emang lagi gak mujur nih kita.
2.Kayaknya Pak YIM belum berani komentar soal ROKOK nih??? :-)
sebetulnya kadang2 saya jg masih merokok Pak, berhubung saya bukan capres jadi kayaknya orang gak peduli hehehe…
3.kalau dilihat,didengar dan dibaca, ternyata banyak sekali UU,perpu atau kepres dan banyak lagi produk hukum lainnya di indonesia ini yang sudah tdk up date, bertentangan satu sama lainnya ataupun sudah tidak kepakai tapi tetap ada, sehingga bukan menjadi pedoman untuk mencari jalan keluar malah menjadi salah satu masalahlagi. Apakah produk hukum di neegeri kita ( meskipun tdk semuanya ) bisa diperbaiki lagi? ( setahu sayapun ketika Bapak jd menteri memang sdh banyak produk hukum yang diperbaharui bukan begitu Pak?)
4.Gus Dur, JIl dll sering membela minoritas dengan dalih HAm dan kebebasan. Apakah mereka tidak Tahu di Amerika saja yang mengaku Mbahnya HAM sedunia azan dilarang karena dianggap menganggu lingkungan.padahal kalo dipikir -pikir itukan salah satu bentuk pemberangusan HAM dalam menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinan.Kumaha tah???
punten kalo tanggapan saya suka kurang mutu,abdimah jalmi bodo, mung hoyong ngiringan diajar.teu sawios-wios??
wass
June 12th, 2008 at 6:22 pm
edi santosa (komentar #40)
kelupaan,
Soal Ahmadiyah baru ribut sekarang, kalo kata anak kecil”capeee dehhh…mane aje lu???” padahal Brunei<Malaysia dan negara lainnya sdh dari dulu tutp buku soal Ahmadiyah. Sekali lagi SALUT buat pemerintahan SBY yang sudah berhasil mengalihkan perhatian rakyat soal BBM. Dan ada hikmahnya Pak YIM sudah tidak dipemerintahan SBY, jadi gak kebawabwa bau busuk masalah Ahmadiyah.
June 12th, 2008 at 6:29 pm
Ali Al Habsy (komentar #41)
Assalamu’alaikum Akhi..
Ana hanya memberi masukan sebagaimana yang dikatakan Rasulullah “Addinun Nasihah…Salasa qulna…wa mayya Rasulullah ? ” dalam ungkapan wamayya (kepada siapa ?) rasul menjawab kepada Allah,Kepada Rasulullah,Kitabnya itu menjadi bagian dari matan hadist..sehingga kita sebagai muslim wajib menasehati demi kemurnian Aqidah yang benar…
meluruskan saudara kita yang bisa jadi sudah dalam posisi syubhat antara muslim atau murtad, mereka yang membela Ahmadiyah adalah sama dgn membenarkan penodaan dan penistaan terhadap agama yang mulia ini,adapun mengenai tragedi monas itu InsyaAllah akan menjadi Awal kebangkitan Umat Islam yang mulai sadar, sungguh benih-benih kemulyaan dari kebangkitan itu telah nampak, dan tinggal kita yang memposisikan diri kita, memerankan diri kita sebagai muslim,apakah menjadi bagian dari kebangkitan ataukah menjadi noda dalam cahaya Islam yang terang benderang, sungguh yang patut kita cintai hanya Allah kemudian Rasul-Nya,wajiblah kita bersikap wara dan bara, kita membenci apa yang Allah benci dan kita mencintai apa yang diperintahkan untuk dicintai karena Allah, “Innama a’malu bin niat..” sesungguhnya segalanya tergantung niat, namun perlu juga keikhlasan dan sesuai sunnah…
perjuangan ini belum berakhir,karena mereka yang menginginkan pudarnya Islam dari muka Bumi tidak akan pernah berhenti dengan usaha mereka, dan kita pun tidak akan berhenti untuk berjuang dijalan Allah.
pada saatnya nanti mereka akan menyesal dan termasuk orang-orang yang dicampakkan kedalam neraka dan semoga kita menjadi bagian dari orang-orang yang berjuang menegakkan syari’at dan meninggikan Kalimatullah..
Allahu Akbar…Allahu Akbar…Allahu Akbar..
semoga Antum menjadi bagian dari Pembela Islam yang Istiqomah…
Nikmat sesungguhnya adalah ketika kita mendapatkan Wajah Allah Di Akhirat Kelak…
June 12th, 2008 at 9:28 pm
Mulsim (komentar #42)
#19
Assalamu’alaikum Wr.Wb.
Terima kasih, saya memang sedang belajar dengan cara bertanya dan bertanya, termasuk pada Bang YIM melalui blog ini. Mohon maaf kalau pertanyaan saya kurang jelas, sehingga nampak sulit menjawabnya. Tapi kalau boleh saya kemukakan bahwa pertanyaan saya itu lebih bertumpu kepada hak perdata seorang warga negera Republik Indonesia.
Misalnya: ketika sesorang menyatakan agamanya dalam Kartu Tanda Penduduk sebagai ; Islam. Sejatinya dia mengucapkan syahadatain hanya ketika dia menikah dengan seorang wanita muslim. Lalu di KTP nya tertulis agama : Islam.
Nah jika kaum ahmadi dinyatakan secara perdata sebagai non muslim maka dia tidak boleh dinikahkan dengan seorang wanita muslim. Pada sisi lain, si ahmadi tersebut dikenal rajin sholatnya, berpuasa ramadhan, berzakat dll yang sikapnya sangat bertolak belakang dengan figur pertama yang biang nyabu, ahli minuman keras, penganut premanisme dll. Apakah figur ini diharuskan menulis agamanya di KTP sebagai non muslim? Atau bagaimana? Mohon maaf saya memang harus banyak belajar yang menurut saya yaitu bertanya kepada ahlinya. Dalam hal ini saya merasakan Bang YIM adalah ahlinya. Terima kasih.
June 12th, 2008 at 9:35 pm
yulian (komentar #43)
sebetulnya ada apa dengan M.Basyuni yang secara pribadi beragama islam bahkan sangat mengerti tentang islam, tapi dalam mengambil keputusan bingung sendiri. substansinya adalah penodaan agama dimana JAI mengaku sebagai pemeluk islam tapi mengakui Mirza Ghulam Ahmad sebagai nabi. Setuju dengan bang YIM kalau JAI ingin tetap diakui di INA jangan mengaku sebagai Islam.
Lagi baca SL SKB TA hampir kelewatan dengan wawancara Bang YIM di TV.1 hanya dengar akhirnya saja.
June 12th, 2008 at 10:29 pm
mamabojong (komentar #44)
Persoalan hukum njelimet ya (?) Saya jadi ragu apakah obrolan di community saya (di darat) dengan mengangkat tulisan pertama bener nggak, sebab kemudian ternyata benar-benar muncul SKB.
Tulisan kedua cukup dapat saya pahami. Yang lebih saya pahami bahwa kebebasan di Indonesia kadang diaplikasikan orang tanpa mengedepankan tanggung jawab dan budaya. Yang saya lihat bukan lambat atau cepatnya pemerintah menangani permasalahan JAI atau lainnya, justru kontribusi pemerintahan di bawah pusat terhadap penanganan hal-hal yang ada di masyarakat kadang terbatasi oleh skala prioritas. Tanpa maksud membelokkan permasalahan JAI atau SKB, kadang pemerintahan di bawah pusat seperti menunggu meluasnya berita di media (kalau tidak dikatakan mereka tidak tahu).
Jadi mutlakkah suatu permasalahan itu diekspos dulu atau ditetapkan dulu hukumnya oleh pemerintah pusat? Lantas, layakkah masyarakat melepaskan tanggung jawab penanganan sesuatu yang sudah jelas-jelas atau diduga terkait pelanggaran hukum? Dan apakah salah, jika lingkungan saya dibatasi koridor terbebas dari orang-orang atau kelompok yang mengganggu ketentraman hidup beragama, berbangsa, dan bernegara, padahal lingkungan saya melakukannya dengan penuh tanggung jawab dan disertai budaya luhur, walaupun hanya melibatkan tokoh masyarakat dan babinsa serta polisi desa?
June 13th, 2008 at 3:07 am
Masrip Sarumpaet (komentar #45)
Pemerintahan SBY telah berhasil membelokkan perhatian penduduk negeri ini dari BBM naik dengan segala efek dominonya.
Ahmadiyah dan pembela-pembelanya telah berhasil menciptakan “suasana permusuhan” antara sesama anak bangsa.
Paham yang mereka kembangkan, serta kegiatan-kegiatan keagamaannya yang jelas-jelas telah menodai, mengganggu, menimbulkan reaksi dan bahkan konflik di negeri kita ini, harus kita dorong dengan cara bermartabat agar kelompok ahmadiyah ini bersedia mendeklarasikan Bahwa Mereka Bukan Islam. Dengan demikian Kebebasan mereka beragama dan berkeyakinan akan mereka nikmati sebagaimana penganut agama lain.
Buat Prof YIM, Semoga Allah SWT memuluskan langkah Prof mencapai RI 1.
Kami di Sibolga akan merapatkan barisan dibelakang Prof.
wassalam
June 13th, 2008 at 8:53 am
aray aziera (komentar #46)
BANG YIM….MAJU TERUS….!!! I LIKE UR STYLE….
June 13th, 2008 at 9:55 am
Andy S (komentar #47)
Terima kasih. TV 1 malam ini akan wawancarai saya lagi (life) pk 21.30 tentang hasil polling terakhir soal Capres dan usianya. (YIM)…June 12th, 2008 at 4:44 pm
Aduh Bang…saya gak nonton lagi..soalnya sore kemaren saya gak buka blog Abang…
Usul lagi nih Bang…gimana kalau misalnya transkrip wawancara abang di TV…di masukkan di blog abang ini…
Rasanya pasti para pembaca blog abang akan seneng banget karena gak mungkin semuanya punya kesempatan melihat wawancara Abang itu.
Menurut saya ini juga akan memudahkan Abang juga untuk menambah isi blog ini dengan pemikiran Abang yang disampaikan di wawancara TV tersebut…
June 13th, 2008 at 10:01 am
Ersis Warmansyah Abbas (komentar #48)
Semoga ketika Sampeyan jadi presiden kelak hal-hal semacam itu beres dan tidak mendenda. Amin.
June 13th, 2008 at 11:39 am
Kandar Cik Kulup (komentar #49)
Assalamulaikum….
Menyimak pemaparan abang, saya menarik kesimpulan bahwa langkah hukum yang bisa dilakukan JAI adalah dengan melakukan uji materil terhadap uu 1/pnps/65, dan abang bersedia menjadi kuasa hkm pemerintah & DPR..so kelihatannya JAI akan menunjuk GusDur sebagai kuasanya…gimana bang seandainya pihak GusDur yang menang apa akan menggugurkan SKB yang ada? Setelah SKB gugur bisa ga di ganti dengan Kepres yang mudah-mudahan nanti presidennya sudah abang..amien 3X.?
Terima kasih.
June 13th, 2008 at 1:32 pm
syahganda nainggolan (komentar #50)
assww, tulisan bang YIM sangat menolong kita ttg cara pandang menyikapi Ahmadiyah, jelas dan sangat tepat. Sayang sekali teman saya Yudi Latif, intelektual muda Islam, doktor dari australia, menghujat kita dengan membela Ahmadiyah atas nama demokrasi (baca kompas hal opini, 13 juni, 08). Mudah2an Allah mengampuninya.
June 13th, 2008 at 3:08 pm
edi santosa (komentar #51)
Ternyata nongol di tvone nya cuma ngomong sebentar, padahal ane udah ngantuk berat tapi sengaja tetep melotot pengen denger wawancara yang ok. tapi lumayanlah banyak lagi yang liat YIM hehehe…
Mudah2an kampanye Bpk nanti tidak hanya modal usia yang lebih muda dari capres yg lain, tapi juga isu yang diangkat adalah isu yang fresh.kalo “jualan” lagi piagam jakarta doang kayaknya expired tuh, gak bakalan laku.Insya Allah, kalo udah senayan nya dikuasai memperjuangkan apapun gak bakal terlalu sulit.
Gimana soal Rokok Pak?
June 13th, 2008 at 6:11 pm
heri susanto (komentar #52)
Hak asasi setiap manusia untuk percaya terhadap agama atau pun keyakinan.
Sejak zaman dahulu kala di Indonesia sudah ada perbedaan pendapat tentang pemahaman islam, contohnya tentang Syekh Siti Jenar.
Terpenting jangan saling menyakiti bangsa sendiri.
June 13th, 2008 at 11:34 pm
Yuhendra (komentar #53)
sebenarnya pak yusril
yang saya tangkap cuma 2 aja poin untuk ahmadiyah :
1. bisa tetap berdiri dan hidup di Indonesia asalkan jgn mengaku2 agama islam.
2. silahkan membubarkan diri, dan para pengikutnya kembali ke jalan yang benar, MUI terbuka tangannya untuk mensucikan pikiran pengikut2 agama ahmadiyah ini.
begitu pak Yusril
salah Mahasiswa FH-UISU (Universitas Islam Sumatera Utara)
-Yuhendra Tanjung-
June 14th, 2008 at 3:50 pm
Yuhendra (komentar #54)
regards,
Salah Seorang Mahasiswa FH-UISU (Universitas Islam Sumatera Utara)
-Yuhendra Tandjung-
June 14th, 2008 at 3:52 pm
jebee (komentar #55)
Yth. Bung YIM
Saya ada mengirimkan pesan lewat kolom KONTAK yang tersedia di Blog Bapak ini.
Jika Bung YIM ada waktu luang, semoga bisa membalasnya lewat alamat email saya, yang saya masukkan di kolom KONTAK yang disediakan diatas.
TERIMA KASIH
JEBEE
INDONESIA
June 14th, 2008 at 6:08 pm
Mulsim (komentar #56)
Assalamu’alaikum Wr.Wb.
Bang YIM Yth.
Jika sekiranya bang YIM berkenan tolong berikan kami pencerahan berkaitan dengan ahmadiyah ini. Saya mohonkan ini untuk meneruskan harapan sahabat saya yang akan menikahkan puterinya dengan seseorang dari kaum ahmadi. Sedangkan mereka memang saling mencintai. Pernikahan sejoli ini ditunda tunda karena masalah ini. Sebab sahabat saya khawatir kalau nantinya kaum ahmadi dinyatakan sebagai non muslim, maka mereka nantinya harus bercerai karena tidak mungkin bertahan jika puterinya bersuamikan seorang non muslim.
Atau ada kemungkinan setelah menikah, mereka menuliskan agama pada KTP nya sebagai : non muslim, tetapi mereka tetap mendirikan sholat, berpuasa ramadhan dan menunaikan zakat sebagaimana layaknya kewajiban muslim umumnya, tetapi tetap saja menganut ajaran ahmadiyah meskipun tidak mensyiarkannya kepada yang lain. Namun kepada anak anak mereka nantinya…….
Bagaimana dengan hak hak perdata mereka nantinya? Mereka non muslim tetapi tetap mendirikan sholat dan kewajiban sebagaimana layaknya muslim. Tetapi di KTPnya tertulis non muslim.
Sahabat saya menjadi gamang karena calon menantunya dikenal sebagai seorang yang rajin mendirikan sholat, taat berpuasa ramadhan, berzakat dstnya
Terus terang saya takut menanyakan hal ini kepada tetangga atau tokoh tokoh, takut disangka sebagai kaum ahmadi juga. Jadi saya bertanya melalui blog ini.
Atas perkenan Bang YIM kami mengucapkan terima kasih.
Dibawah ini saya pernah tuliskan pertanyaan sebelumnya.;
Assalamu’alaikum Wr.Wb.
Bang YIM sangat jernih pandangan dan pendapatnya mengenai Ahmadiayah. Namun berkaitan dengan penutup artikel ini, saya hanya ingin bertanya; apakah apabila seseorang mengucapkan syahadatain lantas sudah bisa digolongkan sebagai muslim? Apakah kaum ahmadi mengucapkan syahadatain yang berbeda, sehingga bisa dikelompokan sebagai non muslim dalam pandangan kehidupan bernegara?
June 11th, 2008 at 8:51 pm
Kemudian mendapat komentar dari saudara Usamah
#7
apakah apabila seseorang mengucapkan syahadatain lantas sudah bisa digolongkan sebagai muslim? Apakah kaum ahmadi mengucapkan syahadatain yang berbeda, sehingga bisa dikelompokan sebagai non muslim dalam pandangan kehidupan bernegara?
Tolong Anda belajar lagi! (#19 Usamah)
June 12th, 2008 at 8:59 am
Seterusnya saya coba jelaskan lagi :
#19
Assalamu’alaikum Wr.Wb.
Terima kasih, saya memang sedang belajar dengan cara bertanya dan bertanya, termasuk pada Bang YIM melalui blog ini. Mohon maaf kalau pertanyaan saya kurang jelas, sehingga nampak sulit menjawabnya. Tapi kalau boleh saya kemukakan bahwa pertanyaan saya itu lebih bertumpu kepada hak perdata seorang warga negera Republik Indonesia.
Misalnya: ketika sesorang menyatakan agamanya dalam Kartu Tanda Penduduk sebagai ; Islam. Sejatinya dia mengucapkan syahadatain hanya ketika dia menikah dengan seorang wanita muslim. Lalu di KTP nya tertulis agama : Islam.
Nah jika kaum ahmadi dinyatakan secara perdata sebagai non muslim maka dia tidak boleh dinikahkan dengan seorang wanita muslim. Pada sisi lain, si ahmadi tersebut dikenal rajin sholatnya, berpuasa ramadhan, berzakat dll yang sikapnya sangat bertolak belakang dengan figur pertama yang biang nyabu, ahli minuman keras, penganut premanisme dll. Apakah figur ini diharuskan menulis agamanya di KTP sebagai non muslim? Atau bagaimana? Mohon maaf saya memang harus banyak belajar yang menurut saya yaitu bertanya kepada ahlinya. Dalam hal ini saya merasakan Bang YIM adalah ahlinya. Terima kasih.
June 12th, 2008 at 9:35 pm
June 14th, 2008 at 8:03 pm
FPI, Ahmadiyah dan Gus Dur « sekedar kata (komentar #57)
[...] yang mungkin terkait: - Tentang SKB Ahmadiyah - Sekali Lagi Tentang SKB Ahmadiyah Possibly related posts: (automatically generated)Didemo Masa Gus Dur, FPI Jember Membubarkan Diri [...]
June 15th, 2008 at 12:15 am
Nasrullah (komentar #58)
Membaca komentar di blog ini nampaknya banyak yang ingin tahu kehadiran Bang YIM di televisi, mengingat ketertarikan itu (barangkali setelah membaca tulisan Abang di blog ini), kehadiran Bang YIM sangat dinanti misalnya di televisi, surat kabar, seminar. Sekedar usul, untuk blog ini ditambah satu halaman tentang jadwal kegiatan bang YIM di depan publik. Kalau ada acara yang sifatnya mendadak, itu mungkin bisa diatasi oleh staf/sekretaris Abang untuk memasukkannya diblog.
June 15th, 2008 at 10:10 am
achnoor (komentar #59)
USULAN UNTUK PENYELESAIAN MASALAH AHMADIYAH
Untuk menyelesaikan masalah Ahmadiyah secara lokal maupun secara nasional di Indonesia, kami mengajukan terapi dan solusi sebagai berikut :
1. Penyebab mendasar adanya konflik antara Ahmadiyah dan Umat Islam adalah bahwa ajaran Ahmadiyah dianggap oleh mayoritas Umat Islam telah menodai kemurnian ajaran Agama Islam yang sangat mendasar dan prinsipil. Sementara hukum penodaan terhadap ajaran agama (terutama agama Islam) sudah jelas dalam ajaran agama Islam itu sendiri dan telah diatur dalam undang-undang (No. 1 PNPS Th. 1965).
2. Ahmadiyah, dalam usianya yang sudah lebih seratus (100) tahun ternyata tidak mulus diterima oleh umat Islam secara umum, malah mendapat penentangan yang hebat luar biasa, ditolak di kalangan negara-negara mayoritas muslim (dunia Islam), bahkan sempat berdarah-darah di India dan Pakistan di mana tempat lahirnya Ahmadiyah itu sendiri.
3. Secara empirik sejarah, Ahmadiyah tidak pernah akur dengan mayoritas umat Islam dan selalu dianggap golongan atau sekte penyesat umat Islam.
4. Dalam sejarah keagamaan ternyata ketika terjadi dalam satu agama terdapat perbedaan yang sangat prinsip dan mendasar, bahkan melahirkan konflik yang berkepanjangan, maka solusi paling aman dan nyaman adalah pisah agama. Hal ini (maaf) seperti yang telah terjadi di kalangan agama Kristen, secara resmi dan hukum sekarang telah menjadi dua (2) agama terpisah, yaitu agama Katholik dan Agama Protestan.
5. Kita sepakat bahwa : ”Jaminan perlindungan hukum dan hak asasi manusia untuk kebebasan beragama dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya”, adalah mutlak harus diwujudkan dan suatu keniscayaan, termasuk juga jaminan beragama dan beribadat bagi Ahmadiyah. Namun di sisi lainpun ”Jaminan perlindungan hukum terhadap kemurnian ajaran suatu agama dari tangan-tangan kotor penodaan” pun perlu ada kepastian hukum, untuk menjamin tidak adanya ketersinggungan perasaan keagamaan dan gangguan kehidupan beragama yang mengakibatkan terjadinya konflik horizontal yang berkepanjangan.
6. Dalam pasal 28(J) ayat 2 UUD 45 hasil amandeman menyatakan bahwa : ”Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokrtis.
7. Penanganan Ahmadiyah harus dengan tegas dan secara pro aktif dari Pemerintah atau pihak yang berwenang, karena kalau pemerintah diam maka yang bergerak ummat Islam sendiri dengan segala kekurangan dan kelebihan potensinya. Oleh karena posisi Ahmadiyah dalam aqidah Islamiyah sudah jelas dengan turunnya fatwa Liga Muslim Internasional ataupun secara Nasional melalui MUI, maka Ahmadiyah harus dibubarkan dan dilarang di Indonesia dengan dasar pendekatan hukum internal ummat Islam dan Ajaran Islam sendiri. Hukum positif sebagai legalitas formalnya.
8. SKB tentang Ahmadiyah ini akan efektif manakala JAI mau memutuskan hubungannya dengan Kholifah mereka di Inggris, sebab JAI adalah bagian dari kekhalifahan Ahmadiyah di Inggris. Tanpa pemutusan dengan Kholifahnya di Inggris, maka ajaran Ahmadiyah segalanya akan sama dengan ajaran Kholifahnya di Inggris. Hirarki kepemimpinan Ahmadiyah Qodianiyah sangat jelas sekali, mirip-mirip dengan System Kepausan dan Agama Katholik atau system Imamah dalam sekte Syi’ah dalam Islam.
9. Kalau dengan solusi di atas tidak mempan juga maka alternatif lain, supaya Ahmadiyah tenang dalam menjalankan ajaran agamanya dan mendapat jaminan hukum yang pasti, serta diperlakukan dengan adil dan tidak didiskrimatifkan oleh Pemerintah, maka lebih baik Ahmadiyah dibentuk sebagai AGAMA baru di Indonesia (mungkin namanya Agama Ahmadiyah), karena unsur-unsur pendukungnya sudah cukup lengkap. Antara lain Nabi dan Rasulnya ada (Mirza Ghulam Ahmad), kitab sucinya bisa gabungan dari Al-Quran dan Tadzkirah (seperti Al-Kitabnya Kristen, gabungan dari Taurat Musa dan Injil Isa) karena Mirza Ghulam Ahmad sendiri mengakui bahwa wahyu-wahyu yang turun kepada dia kedudukannya setara dengan wahyu dalam Al-Quran.
10. Alhamdulillah, di Kab. Kuningan merupakan realita contoh telah terciptanya kerukunan hidup beragama, enam agama ada di Kab. Kuningan bisa hidup berdampingan. Dengan adanya Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), permasalahan yang terjadi pada lintas umat beragama dapat diselesaikan dengan baik. Maka apabila Ahmadiyah telah resmi menjadi satu Agama, dapat bergabung di FKUB dan mendapat perlindungan pasti secara hukum untuk melakukan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinannya serta akan mendapat perlindungan hukum pula terhadap aset-aset Ahmadiyah, termasuk tempat-tempat ibadah Ahmadiyah.
June 15th, 2008 at 11:58 am
achnoor (komentar #60)
SERUAN TERBUKA KEPADA JEMAAT AHMADIYAH
Saudara-saudara anggota Jemaat Ahmadiyah !!!
Telah seratus tahun lebih Jemaat Ahmadiyah sejak lahirnya tidak pernah dan tidak akan pernah diterima dan akur dengan ummat Islam di seluruh dunia, pasang surut pergolakan dan penentangan terhadap Jemaat Ahmadiyah terus terjadi, karena begitu banyak perbedaan mendasar antara Ahmadiyah dan Ummat Islam pada umumnya, walaupun Ahmadiyah berusaha terus meyakinkan yang lain bahwa tidak ada perbedaan. Memang jangan berharap Ahmadiyah bisa diterima oleh ummat Islam non Ahmadiyah dan jangan bermimpi bisa akur antara keduanya, karena bagaimana bisa terjadi hal itu antara Ahmadiyah yang meyakini Mirza Ghulam Ahmad sebagai Nabi, Rasul Allah, Imam Mahdi dan Nabi Isa Al-Masih; sementara yang lain mencap Mirza sebagai Nabi palsu, Rasul palsu, Imam Mahdi palsu dan Nabi Isa Al-Masih palsu. Sungguh tidak akan bisa bertemu dan tidak akan pernah akur.
Urusan Mirza sebagai Nabi dan Rasul Allah dengan alasan yang dibuat-buat oleh pihak Ahmadiyah, itu memang urusan Ahmadiyah, urusan antara Allah dengan Mirza sendiri. Namun kita bisa mengujinya secara cermat wahyu-wahyu, mimpi dan kasyaf Mirza yang ada dalam Kitab Tadzkiroh ( sebagai Wahyu Muqoddas / kumpulan wahyu suci ) dengan Al-Quraan Al-Karim dan Al-Hadits Asy-Syarif secara komprehensif dan tidak sepotong-sepotong. Apakah benar-benar isi Tadzkiroh itu sebegai wahyu Tuhan ??? Sementara keganjilan dan kontradiksinya begitu banyak dan mencolok. Bahkan banyak sekali yang dianggapnya oleh Mirza dan Ahmadiyah sebagai wahyu Allah, tapi justru sebagai bukti kekufuran yang telak bagi Mirza Ghulam Ahmad. Sebagai contoh, ketika Mirza mengaku menerima wahyu dari Allah: “Anta minni bimanzilati waladi” ( Tadzkiroh halaman 412, 436, 636 terkadang dengan bentuk jamak, aulaadi ). Artinya : ” Engkau (bagian) dari-Ku dengan kedudukan (seperti) anak (anak-anak)-Ku “. Apakah mungkin kata-kata itu sebagai wahyu Alloh ? Maha Suci Allah, Yang Tidak Beranak dan Tidak Diperanakkan ( QS. Surat Al-Ikhlas). Mirza mengaku menerima wahyu dari Allah : ” Ya Ahmad yatimmu ismuka wala yatimmu Islmi ” ( Tadzkiroh halaman 51 ). Artinya: ” Wahai (Mirza Ghulam) Ahmad, sempurnalah namamu dan Tidak Sempurna Nama-Ku “. Betapa hebat Mirza, bahkan dia lebih hebat dan sempurna dari pada Tuhannya sendiri. Tidak mungkin itu sebagai firman Tuhan. Maha Suci Allah dari tuduhan Mirza !!! Kalau wahyu-wahyu seperti itu mustahil sebagai firman Allah, maka secara otomatis dan tidak ada pilihan lain kecuali Mirza Ghulam Ahmad jelas sebagai pembohong, Nabi palsu dan Rasul palsu.
Kedatangan Imam Mahdi dan turunnya kembali Isa Al-Masih adalah keyakinan dan bagian dari iman ummat Islam. Namun apakah benar Mirza Ghulam Ahmad sebagai Imam Mahdi dan Isa Al-Masih yang dijanjikan Allah ??? Atau malah sebagai dajjal pengaku nabi dan rasul yang palsu sebagaimana dikabar-goibkan oleh Rasulullah SAW. ???
Mirza Ghulam Ahmad sebagai Imam Mahdi dan Isa Al-Masih merupakan keyakinan Mirza dan Ahmadiyah. Hal ini sebagaimana firman Allah (katanya) dan lihat Tadzkiroh halaman 401, 622, 637. Sekarang coba kumpulkan secara cermat puluhan hadits yang ada dalam seluruh kitab-kitab hadits, terkait dengan Imam Mahdi dan Isa Al-Masih. Terbukti bahwa Imam Mahdi dan Isa Al-Masih adalah oknum (orang) yang berbeda, bukan menyatu dalam satu oknum ( orang ) yang bernama Mirza Ghulam Ahmad. Adapun hadits yang ada dalam Sunan Ibnu Majah no. 4.126 ” Wala al-mahdi illa Isa ibnu Maryam ” Artinya : ” Imam Mahdi itu tiada lain adalah Isa Ibnu Maryam “, telah di bahas panjang lebar oleh para ulama ahli Hadits, bahwa hadits tersebut sebagai hadits mungkar, bertentangan dengan puluhan hadits yang lain dan dalam sanadnya tidak beres alias hadits palsu. Sangat kerdil sekali, berhujjah dengan sepotong hadits mungkar untuk masalah aqidah yang sangat besar terkait dengan Imam Mahdi dan Isa Al-Masih. Kesimpulannya adalah Mirza Ghulam Ahmad bukan Imam Mahdi dan bukan Isa Al-Masih.
Kemudian kita simpulkan dari puluhan hadits tadi, sifat-sifat dan karakeristik Imam Mahdi dan Isa Al-Masih yang dijanjikan itu serta kondisi ketika dan sesudah keduanya diturunkan Allah ke muka bumi ini. Kesimpulannya, dengan turunnya Imam Mahdi dan Isa Al-Masih, dunia ini akan aman dan keadilan akan merata di seluruh dunia, sebagaimana pernah meratanya kedholiman. Keduanya akan memerangi ummat manusia yang kafir, membunuh dajjal dan akan memusnahkan seluruh agama dan yang tersisa hanya agama Islam saja, Imam Mahdi akan memimpin dunia. Sekarang kita uji dengan mata melek, kondisi dunia ini mulai dari zaman Mirza Ghulam Ahmad hidup sampai zaman Kholifah Ahamadiyah yang ke V sekarang.
• Terbuktikah dunia ini aman dan adil ???
• Apakah sekarang di dunia ini yang tersisa hanya tinggal agama Islam saja ???
• Apakah Yahudi dan Nasrani, juga agama-agama lain sudah musnah ???
• Apakah Mirza Ghulam Ahmad dan Ahmadiyah pernah memimpin dunia ???
Malah kenyataan berbicara sebaliknya, Ahmadiyah diperangi hampir di seluruh dunia Islam. Bahkan sekedar tempat tinggal Kholifahnya saja mengungsi di Inggris dan terusir dari negaranya, karena system kekhalifahan Ahmadiyah hanya Kholifah Ruhaniyah yang tidak pernah dikenal dalam system kekhalifahan dalam Islam, alias Kholifah-Kholifahan. Walhasil, Mirza Ghulam Ahmad bukan Imam Mahdi dan bukan Isa Al-Masih yang dijanjikan, karena tidak terbukti, alias pengakuan sebagai kedua-duanya adalah palsu.
Rasulullah SAW bersabda : ” Antara aku dan turunnya Isa Al-Masih tidak ada Nabi … dan seterusnya ” ( Lihat Sunan Abi Daud hadits no.4320 ). Nah sekarang kalau Imam Mahdi dan Isa Al-Masih belum turun dan Mirza Gulam Ahmad bukan sebagai Imam Mahdi dan Isa Al-Masih yang dijanjikan, bagimana dengan Mirza yang mengaku sebagai Nabi dan Rasul ??? Menurut hadits di atas, sangat meyakinkan dan secara otoimatis bahwa Mirza Ghulam Ahmad bukan Nabi dan bukan Rasul, alias kedua-duanya palsu.
Ketika Muhammad SAW diangkat Allah sebagai Nabi dan Rasul-Nya, orang-orang yang tidak percaya kepada beliau adalah kafir, sampai sekarang juga demikian. Sekarang kita tanya, bagaimana sikap Mirza Ghulam Ahmad dan Ahmadiyah terhadap orang-orang Islam yang tidak percaya kepadanya sebagai Nabi, Rasul, Imam Mahdi dan Isa Al-Masih ??? Tentu Mirza dan Ahmadiyah akan mengkafirkan ummat Islam yang non Ahmadiyah bukan ??? Coba perhatikan Tadzkiroh halaman 342, Mirza Ghulam berkata: “ Bahwa Allah telah memberi kabar kepadanya, sesungguhnya orang yang tidak mengikutimu dan tidak berbaiat padamu dan tetap menentang kepadamu, dia itu adalah orang yang durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya dan termasuk penghuni neraka Jahim”. Dalam Tadzkiroh halaman 600, Mirza berkata: “ Sesungguhnya Allah telah menjelaskan padaku, bahwa setiap orang yang telah sampai padanya da’wahku kemudian dia tidak menerimaku, maka dia bukanlah seorang muslim dan berhak mendapatkan siksa Allah.” Inilah alasan yang sebenarnya, kenapa orang Ahmadiyah tidak mau sholat di belakang orang non Ahmadiyah. Ini sangat fundamental dan berbahaya, juga sebagai bukti kuat kedholiman Mirza Ghulam Ahmad dan Ahmadiyah terhadap ummat Islam di seluruh dunia.
Sadarlah wahai penganut Ahmadiyah, anda telah tertipu berat oleh segala bentuk pengakuan Mirza Ghulam Ahmad. Fahamilah, kenapa ummat Islam memusuhi Mirza dan Ahmadiyah. Kehadiran Mirza yang mengaku sebagai Nabi, Rasul, Imam Mahdi dan Isa Al-Masih bukan menambah kuatnya ummat Islam, malah sebaliknya, tambah runyam, kehadirannya bukan rahmatan lil alamin, malah menjadi benih perpecahan baru di kalangan ummat ini. Kebaikan sosial Ahmadiyah di dunia bukan sebagai jaminan Ahmadiyah itu benar, banyak kebaikan-kebaikan sosial agama lainpun, tapi bukan menjadi jaminan kebenaran agama-agama tersebut. Kembalilah kepada Ajaran Islam yang asli dan benar, bergabunglah kembali dengan ummat Islam, supaya persatuan dan kesatuan ummat Islam ini tetap terjaga dan terpelihara.
June 15th, 2008 at 12:04 pm
abu ghifari (komentar #61)
setuju komentar #58,
agenda kegiatan bapak didepan publik baiknya di-post, kita2 yg rajin berkunjung kan bisa jadi ‘marketing’nya Pak YIM he he.
Oh ya .. utk masalah prinsipil spt ahmadiyah ini, sampaikan salut sy juga utk pengurus n anggota Partai Bulan Bintang yg berani bersikap n bahkan berani mengunjungi Habibi Rizieq di POLDA, bentuk ukhuwah yg sangat mengharukan ..
June 15th, 2008 at 12:25 pm
achnoor (komentar #62)
Gerakan Ahmadiyah di Indonesia usianya memang lebih tua dari umur kemerdekaan Republik Indonesia, masuk ke Indonesia tahun 1924 M (untuk aliran Lahore yang tidak meyakini Mirza Ghulam Ahmad sebagai Nabi) dan tahun 1925 M (untuk aliran Qodiani yang meyakini Mirza Ghulam Ahmad sebagai Nabi). Namun perkembangannya sampai sekarangpun jumlahnya belum menunjukkan perkembangan yang signifikan kalau dibanding dengan populasi pengikut Gerakan Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama yang hampir seusia dengannya. Hal ini menunjukkan bahwa Ahmadiyah di Indonesia tidak berkembang dengan baik dan mendapat penentangan dari kalangan ummat Islam. Gelombang penentangan ummat Islam terhadap Ahmadiyah bukan karena iri, dengaki dan cemburu terhadap “kemajuan” Ahmadiyah, namun lebih kepada usaha pembentengan aqidah ummat Islam terhadap taktik dan kecurangan Ahmadiyah dalam mengolah kata dan dalil-dalil agama yang hanya untuk kepentingan memuluskan keyakinan bahwa Mirza Ghulam Ahmad sebagai Isa Al-Masih, Imam Mahdi, nabi dan rasul (empat pangkat kehormatan agama disandang Mirza sekaligus), namun jauh dari katagori kejujuran dan pembahasan ilmiyah dalam setiap tulisan mereka. Pada gilirannya bagi orang yang awwam terhadap Islam dan ajaran Ahmadiyah yang sebenarnya akan mudah terkecoh dan tertipu. Di sana-sini terdapat pemakaian dalil-dalil yang hanya menguntungkan dan berpihak kepada Ahmadiyah serta nukilan-nukilan pendapat para ulama salaf ahli Sunnah wal Jama’ah yang belum tentu maksudnya seperti yang difahami Ahmadiyah atau mendukung faham Ahmadiyah. Di sisi lain Ahmadiyah selalu tutup mata rapat-rapat terhadap dalil-dalil lain yang dianggap bersebrangan dengan konsep mereka.
Gelombang penentangan terhadap Ahmadiyah sepanjang sejarahnya di Indonesia dan pada akhir-akhir ini yang mengarah kepada berbagai peristiwa anarkis, direspon oleh Ahmadiyah dengan berbagai langkah yang kelihatannya mengundang rasa simpatik banyak pihak dengan alasan HAM dan lain sebagainya. Dan yang paling aneh, pihak Ahmadiyah selalu mengekspos kepada berbagai pihak, bahwa antara Ahmadiyah dan ummat Islam umumnya tidak ada perbedaan yang mendasar, merasa sama dan berusaha untuk diakui bahwa Ahmadiyah bagian dari ummat Islam ini. Namun pada kenyataanya mereka tidak bisa berbaur dengan ummat Islam, misalnya dalam ritual-ritual keagamaan yang menjadi simbul kebersamaan internal ummat Islam. Mereka tidak mau shalat di belakang orang Islam non Ahmadiyah dengan alasan-alasan yang tidak bisa diterima secara sosial ataupun faham keagamaan.
Kedatangan Mirza Ghulam Ahmad sebagai Isa Ibnu Maryam (Al-Masih), Imam Mahdi, nabi dan rasul, sehingga digelari oleh para pengikutnya Al-Masih Al-Mauud (yang dijanjikan), perlu pembahasan yang cermat karena terkait dengan pengertian Al-Masih itu sendiri. Al-Masih adalah gelar kebaikan yang diberikan kepada Nabi Isa ibnu Maryam, juga gelar kejahatan yang diberikan kepada Dajjal sehingga disebut Al-Masih Ad-Dajjal. Nah disini perbedaannya, apakah Mirza Ghulam Ahmad itu benar-benar Isa Al-Masih Al-Mauud yang dijanjikan (sesuai dengan hadits-hadits Nabi SAW) atau memang Al-Masih Ad-Dajjal (pembohong yang jahat yang mengaku nabi dan juga rasul) sesuai yang disinyalir dalam hadits-hadits Nabi juga ?
Kemudian mengapa reaksi keras terhadap Ahmadiyah ini muncul tenggelam ? ini sangat terkait dengan kebijakan Ahmadiyah sendiri, tentang keterbukaannya terhadap sumber-sumber ajaran Ahmadiyah. Banyak sekali kalangan Ahmadiyah yang tidak tahu sumber aslinya seperti apa, para muballighnya saja banyak yang (atau pura-pura) tidak tahu tentang isi Tadzkirah dan buku-buku lainnya. Apalagi orang non Ahmadiyah, sangat minim pengetahuan mereka terhadap sumber-sumber aslinya; mereka (orang Ahmadiyah dan non Ahmadiyah) hanya membaca buku-buku yang siap baca, yang di dalamnya banyak sekali permainan kata-kata dan takwilan-takwilan hanya demi memuluskan Mirza Ghulan Ahmad sebagai Isa ibnu Maryam (al-Masih), Imam Mahdi, nabi dan rasul.
Perhatikan penuturan MA. Suryawan dalam bukunya “Bukan Sekedar Hitam Putih” halaman 51: “Selama Hz. Mirza Ghulam Ahmad hidup, tidak ada buku yang bernama Tadzkirah dalam lingkungan Jemaat Ahmadiyah dan Hz. Mirza Ghulam Ahmad a.s. tidak pernah menulis buku yang berjudul Tadzkirah… Buku Tadzkirah ini dibuat kemudian atas prakarsa Hz. Mirza Bashiruddin Mahmud Ahmad r.a.. pada sekitar tahun 1935….. Untuk maksud ini dibentuklah sebuah panitia yang terdiri dari Maulana Muhammad Ismail dan Syekh Abdul Qadir. Panitia tersebut menyusun buku Tadzkirah secara sistematis dan kronologis. Setelah pekerjaan tersebut selesai, maka buku tersebut diberi nama Tadzkirah. Tadzkirah sendiri mempunyai arti kenangan atau peringatan. Buku ini dicetak dalam jumlah yang terbatas. Di Indonesia pun jumlahnya sangat terbatas dan hanya dimiliki oleh mereka yang mengerti bahasa Urdu.
Atau ini memang merupakan Tadbir (rencana) Ilahy untuk membuka simpul dan penutup yang selama ini menyelimuti misteri Ahamdiyah yang sebenarnya; melalui mantan-mantan mubaligh gigih Ahmadiyah semacam Ahmad Hariadi (Indonesia) dan Hasan Audah (Arab Palestina) yang telah membongkar habis ISI PERUT AHMADIYAH YANG SEBENARNYA DARI DALAM. Mereka berdua telah menghabiskan lebih separuh umur mereka untuk mengkhidmat dan mempertahankan Ahmadiyah. Setelah mereka mendalami sampai ke akar-akarnya (Hasan Audah), atau kalah dalam mubahalah (Ahmad Hariadi) mereka keluar dengan mengatakan; kami telah tertipu berat dengan segala bentuk pengakuan Mirza Ghulam Ahmad, kami harus menebus kesalahan-kesalahan kami masa lalu dan telah menyesatkan banyak orang (baca “Mengapa Saya Keluar dari Ahmadiyah Qodiani, oleh Ahmad Hariadi). Malah Ahmad Hariadi menantang mubahalah (perang do’a), tidak tanggung-tanggung, terhadap mantan Kholifahnya sendiri. Pada mulanya Kholifah IV menyetujui mubahalah itu, Ahamadiyah mengintruksikan puasa nafal dan qurban (menurut penuturan Ahmad Hariadi) untuk keselamatan Kholifah dan kecelakaan Ahamd Hariadi. Namun setelah tidak terjadi apa-apa pada Ahamd Hariadi, malah Kholifahnya yang duluan mati, R. Syafi Batuah yang selalu mengingatkan Ahamd Haradi supaya segera menyiapkan kuburan di rumahnya, telah meninggal juga dengan mengenaskan, maka diumumkan bahwa mubahalah tidak terjadi karena berbagai alasan. Ahmad Hariadi menyimpulkan bahwa senjata mubahalah yang dipakai Ahmadiyah bagaikan pistol gabus.
Hasan bin Mahmud Audah mengatakan : “Menurut pendapat saya, Islam itu telah tampak dalam keadaan sempurna dengan Nabi Muhammad SAW dan tidak membutuhkan Mirza Ghulam Ahamd untuk menyempurnakannya” (Ahmadiyah, Kepercayaan-kepercayaan dan Pengalaman-pengalaman, Hasan bin Mahmud Audah, terjemahan Dede A. Nasrudin E Muhaimin, LPPI Jakarta, 2002, halaman 155).
June 16th, 2008 at 9:10 am
moeshacs dirgantara (komentar #63)
milih agama baru bukan solusi!!
sebenarnya pokok masalahnya apa sich?! JAI dilarang karena dinilai menodai ajaran agama Islam? karena mereka adalah orang Islam yang berkeyakinan ada Nabi setelah Nabi Muhammad SAW? apakah dengan JAI membikin agama baru mereka akan menghilangkan kepercayaan mereka itu? jika yang di sebut penodaan adalah menyakini adanya nabi setelah nabi Muhammad SAW, maka adanya wadah abru bagi JAI bukan solusi!
tapi jika persoalannya karena mereka adalah orang Islam yang memiliki keyakinan berbeda, dan itu dilarang negara? dimana letak kebebasan berkeyakinan yang selama ini kita anut dalam UUD? dengan memaksa JAI keluar dari Islam dan membentuk agama baru, itu adalah suatu kejahatan. karena mereka sejak awal adalah orang Islam, tetapi interpretasi mereka atas teks-teks, ternyata berbeda dengan penafsiran mainstream. jadi sejatinya mereka adalah orang Islam. persoalannya adalah ketakutan dari kelompok mayoritas pemegang penarsiran mainstream dengan adanya JAI.
saya kira akan lebih sportif, jika JAI tetap kita biarkan ada sebagaimana adanya. kita sebagai umat jangan membencinya. karena saat kita memilih Islam sebagai jalan hidup, hal itu bukan karena kita benci dengan semua aliran kepercayaan dan agama yang lain, tetapi karena kita cinta, dan kita yakin kalau yang kita pilih itu adalah benar.
sehingga adanya kelompok-kelompok baru di masa depan, tidak akan menjadi soal, tetapi justru akan lebih mendewasakan kita untuk cerdas memilih dan menghargai.
salam perdamaian untuk kita semua…!!!
June 16th, 2008 at 12:09 pm
resti (komentar #64)
@63
kebebasan beragama mengandung konsekuensi harus menjalankan aturan agama yang dianut bukan membuat aturan baru. Islam menghargai perbedaan penafsiran sepanjang didasarkan pada dalil2 yang shahih namun semuanya punya satu kesepakatan bahwa kitab suci Alquran, dan Nabi Muhammad saw sebagai pembawa risalah terakhir tak bisa ditawar. Kalau keyakinan bahwa ada risalah lain setelah nabi Muhammad, maka itu bukanlah Islam.
Sejak fatwa sesat dikeluarkan MUI tahun 80an lalu, masalah ini tak pernah dibuat konflik, jelas sekarang ada kepentingan tertentu dengan mencuatkan permasalahan ini ke permukaan. kalau memang memancing konflik, mestinya dari 20 tahun lalu sudah terjadi keributan.
Untuk bang yusril…saya sepakat dengan no. 5
jangan cuma sekedar mengurangi rokok, tapi meniatkan untuk tidak merokok sama sekali alangkah baiknya. Seorang presiden adalah contoh bagi rakyatnya, terutama anak2 yang punya sifat peniru. saya berdoa, mudah2an abang bisa berhenti apapun posisi bapak nanti…presiden atau warga negara biasa…
June 16th, 2008 at 4:15 pm
achnoor (komentar #65)
RIWAYAT SINGKAT MIRZA GHULAM AHMAD
DALAM SOROTAN
Masalah kehadiran kembali Nabi Isa ibnu Maryam AS ke bumi menjelang hari kiamat, merupakan entry point bagi kalangan Ahmadiyah untuk selanjutnya memberi dalil dan peluang untuk meyakinkan bahwa dengan konsep kematian Nabi Isa AS dan kuburannya ada di Kashmir India, maka dengan mudah disimpulkan bahwa Mirza Ghulam Ahmad-lah sebagai Isa ibnu Maryam yang dijanjikan, karena kedatangannya sebagai duplikat dari Isa ibnu Maryam asli dalam akhlak dan tampilannya, kelahirannya dekat dengan kuburnya. Dengan demikian mereka tidak usah menunggu-nungu Isa AS turun dari langit, sebab dia telah lahir dan telah menyampaikan risalahnya. Maka ditakwillah seluruh nash-nash Al-Quraan dan Al-Hadits dengan takwilan yang kira-kira cocok dan kira-kira mendukung untuk melicinkan pengakuan Mirza sebagai duplikat Isa ibnu Maryam, walaupun harus tutup mata dan mengabaikan nash-nash yang jelas dan tidak perlu ditakwil (karena akan error maknanya kalau ditakwil), dengan sasaran Mirza sebagai ujung tujuannya.
Dalam catatan sejarah kehidupan Mirza, bisa dilihat rangkaian pengakuanya sebagai mujaddid, (duplikat) Isa ibnu Maryam, Imam Mahdi, nabi dan rasul dan lain-lain, sebagai berikut :
Pada tahun 1835 M / 1251 H Mirza lahir (menurut orang Ahamdiyah), menurut yang lainnya 1839/1840 M / 1255 H. Dari keturunan mana Mirza lahir ? Dalam asal usul Mirza, MA. Suryawan menulis dan dalam situs http://www.ahmadiyya.or.id yang diketik ulang oleh: Herlambang Priambodo, mengatakan : Hazrat Ahmad as. adalah keturunan Haji Barlas, raja kawasan Qesh, yang merupakan paman Amir Tughlak Temur. Tatkala Amir Temur menyerang Qesh, Haji Barlas sekeluarga terpaksa melarikan diri ke Khorasan dan Samarkand, dan mulai menetap disana. Tetapi pada abad kesepuluh Hijriah atau abad keenambelas masehi, seorang keturunan Haji Barlas, bernama Mirza Hadi Beg beserta 200 orang pengikutnya hijrah dari Khorasan ke India karena beberapa hal, dan tinggal di kawasan sungai Bias dengan mendirikan sebuah perkampungan bernama Islampur, 9 km jauhnya darii sungai tersebut.
Sementara ada hadits yang diriwayatkan :
روى الترمذي عن أَبي بَكْرٍ الصِّدِّيقِ قَالَ: «حدثنا رَسُولُ الله قَالَ: الدَّجَّالُ يخرُجُ مِنْ أَرْضٍ بالمَشْرِقِ يُقَالُ لهَا خُراسَانَ يتْبَعُهُ أَقْوَامٌ كأَنَّ وُجُوهَهُمْ المَجَانُّ المُطْرَقَةُ» .
Hadits seperti ini terdapat juga dalam riwayat lain :
روى أحمد عن عمرو بن حريث : « أن أبا بكر الصديق رضي الله عنه أفاق من مرضة له ، فخرج إلى الناس فاعتذر بشيء وقال : ما أردنا إلا الخير ثم قال : حدَّثنا رسول الله صلى الله عليه وسلم : « أن الدجال يخرج من أرض يقال لها خراسان يتبعه أقوام كأن وجوههم المجانّ المطرقة»
Dari Abu Nakar Ash-Shiddiq RA berkata, Rasulullah pernah bercerita, kata beliau : Dajjal itu keluar/muncul dari satu daerah di timur, yang disebut Khorasan, diikuti oleh beberapa kaum, yang wajahnya seperti tameng kulit.
Ketika masa-masa remaja katanya dia pernah atau sering bermimpi melihat atau bertemu dengan Rasulullah SAW, bisa kita simak pada halaman pertama kitab Tadzkirah. Namun cerita mimpi melihat Rasulullah disifati tidak sesuai dengan sifat yang ada di hadits tentang syamail Muhammadiyah, seperti dia ungkapkan di halaman 2 dia melihat kursi nabi terangkat sampai ke langit-langit, sementara dalam hidup Nabi SAW tidak pernah ada cerita Nabi SAW duduk / punya kursi. Mirza mimpi ditanya Rasulullah, apa itu yang ada di tangan kananmu wahai Ahmad ? Mirza melihat buku-buku ditangannya… dan terlintaslah dalam benakku bahwa itu adalah buku-buku karanganku dan Mirza menjawab, ya Rasulullah, ini buku-buku karanganku ….. Malah hal ini berlanjut ditahun 1891 (umur 56 tahun ) pada Tadzkirah halaman 195 sampai dengan halaman 198 dalam cerita yang cukup panjang bahwa Mirza mimpi melihat Tuhan dan merasa yakin bahwa dirinya merasa menjadi Tuhan (lihat membedah Tadzkirah dari sisi aqidah)
Inilah mimpi yang mirip dengan mimpinya Ibnu Aroby (yang selanjutnya menjadi rujukan orang-orang Ahmadiyah)
قال: “فإني رأيت رسول الله صلى الله عليه وسلم في مبشرة أريتها في العشر الآخر من محرم سنة سبع وعشرين وستمائة بمحروسة دمشق، وبيده صلى الله عليه وسلم كتاب، فقال لي: هذا كتاب فصوص الحكم خذه واخرج به إلى الناس ينتفعون به، فقلت: السمع والطاعة لله ولرسوله وأولي الأمر منا كما أُمرنا. فحققت الأمنية وأخلصت النية وجردت القصد والهمة إلى إبراز هذا الكتاب كما حده لي رسول الله صلى الله عليه وسلم من غير زيادة ولا نقصان”.
Ibnu Aroby berkiasah : Saya pernah bermimpi melihat Rasulullah pada likuran akhir di bulan Muharram tahun 627 H di daerah Damaskus dan di tangan Rasulullah SAW ada sebuah kitab, maka Rasulullah bersabda kepadaku: Ini adalah kitab ”Fususul Hukmi”, ambillah dan terbitkan untuk umum supaya mereka memanfaatkannya. Saya menjawab, siap dengar dan ta’at kepada Rasulullah dan pemimpin kami seperti kami diperintahkan. Maka terealisirlah semua angan-anganku dan aku ikhlaskan niat dan maksudku untuk menerbitkan kitab ini seperti yang telah ditentukan Rasulullah SAW tanpa ditambah atau dikurangi sedikitpun.
Selanjutnya, justru karena kitab Fususul Hukmi karangan Ibnu Aroby inilah dia dicap zindik dan fasik oleh para ulama ahli sunnah, karena isinya terdapat aqidah wihadul wujud dan hululiyyah (Tuhan menyatu dengan semua makhluk yang ada), sebagai sebuah penyimpangan dalam aqidah.
Inilah kemiripan mimpi Mirza dan Ibnu Aroby dalam masalah buku-buku karangannya, yang karenanya Mirzapun dikafirkan oleh para ulama ahli sunnah dan ia akui sendiri bahwa mimpi ketemu Tuhan dan ia mimpi jadi Tuhan mirip dengan aqidahnya Ibnu Aroby dalam aqidah wihdatul wujud dan hululiyyah tersebut (lihat Tadzkirah halaman 198)
Pada tahun 1879 M (umur 39 tahun) Mirza mengaku bahwa Allah telah memilihnya sebagai orang yang akan menjelaskan hakikat Islam dan mulai menulis buku ”Barahin Ahmadiyah”. Antara tahun 1879 M sampai dengan 1884 M mulai mengumpulkan uang dan menerbitkan 4 juz Barahin Ahmadiyah dan berjanji akan menerbitkan sampai 50 Juz dari buku ini. Namun baru tahun 1908 M (di tahun kematiannya), Mirza baru menerbitkan Juz 5 dari yang dijanjikan 50 juz dan mengatakan saya telah penuhi seluruhnya sesuai dengan janji saya, dengan entengnya Mirza Ghulam Ahmad berdalih, perbedaan antara 5 dan 50, kan hanya 0 saja.
Pada tahun 1884 (umur Mirza 49 tahun) mengaku sebagai mujaddid (pembaharu) abad 14 Hijriyah. Masalah Mirza sebagai mujaddid abad 14, bisa kita telaah, bahwa ketika Rasulullah SAW mengatakan Allah akan membangkitkan seorang mujaddid (pembaharu) untuk agama ini pada tiap penghulu seratus tahun; ada beberapa kemungkinan. Kemungkinan pertamanya adalah tiap seratus tahun masehi, sebab waktu itu hitungan tahun Hijriyah belum ada, baru pada waktu Khalifah Umar ibnu Khottob RA ada perhitungan tahun Hijriyah. Maka pengakuan sebagai mujaddidpun tidak termasuk dalam katagori mujaddid, sebab dia lahir bukan penghulu/awal abad 19 Masehi (1835 M), juga ketika pengakuannnya sebagai mujadid pada tahun 1884 malah hampir di akhir abad 19. Kalau usia matang seseorang adalah 40 tahun seperti usia Rasulullah diangkat jadi Nabi dan Rasul (juga batas usia matang seperti dalam Surat Al-Ahqaf 15), maka memakai perhitungan Hijriyah pun tidak termasuk mujadid. Mirza lahir tahun 1251 H ditambah 40 tahun maka usia matangnya pada tahun 1291 H, bukan penghulu seratus tahun abad 14, malah di akhir abad 13 Hijriyah. Walaupun pengakuan sebagai mujadidd tahun 1884 M (1302H), adalah pengakuan yang terlambat atau supaya tepat saja di penghulu abad 14 Hijriyah, sebab dia mulai menulis Barohin Ahmadiyah yang diakuinya sebagai kehebatan Mirza pada tahun 1879 M usia 39(40) tahun hijriyah atau 1296 H, artinya pada penghujung abad 13 Hijriyah. Dengan demikian, kalau usia 40 tahun itu seperti Rasulullah diangkat jadi Nabi dan Rasul, mestinya Mirza mengaku mujaddid pada tahun 1875 M/1879 M atau 1292 H/1296H, bukan pada 1302 H. Jadi dari sisi inipun Mirza bukan sebagai mujaddid, malah aqidah yang dibawanya sebagai mukhorrib (perusak) aqidah ummat Islam. Itulah sebabnya Rasulullah mengkabar-ghoibkan akan munculnya pengaku-pengaku jadi nabi dan rasul yang justru sebagai para pembohong dan dajjal perusak agama.
Pada tahun 1891 M mengaku sebagai duplikat Al-Masih dan menolak sebagai Al-Masih yang sesungguhnya. Pengakuan ini sesungguhnya atas usulan (bisikan minal jinnati wannas) teman sejawatnya yang setia yaitu Hakim Nuruddin (yang setelah Mirza wafat menjadi Kholifanya yang pertama). Pengganti Mirza oleh temannya itu, (bukan dari keluarga) sempat menjadi masalah besar pada waktu itu. Sehingga Kholifah I harus mengeluarkan stetment-stetment kekhalifahan yang jauh dari system kekholifahan dalam Islam. Coba perhatikan bagaimana peran waswasah manusia yang bernama Al-Hakim Nuruddin ini terhadap Mirza dalam hal pengakuannya sebagai Al-Masih. Dalam kitab : “Maktubat Ahamdiyah Juz 5 hal. 58. Pada tanggal 24 Januari 1891 Mirza membalas surat kepada Hakim Nuruddin : “ Al-ustadz al-karim telah bertanya-tanya, apa sulitnya anda mengaku sebagai / menyerupai Al-Masih yang turun di Damaskus sebagai bukti seperti dalam hadits ? ketahuilah bahwa saya tidak harus demikian, tugas saya hanya memasukkan manusia menjadi hamba-hamba Allah yang tawadhu dan taat.” Tapi kenyataanya justru pada tahun itu pula dia mendakwakan diri sebagai Al-Masih dan mengarang 3 kitab (Fathul Islam – Taudhih maram – Izalah auham) sebagai penguatan terhadap pengakuannya itu. Bahkan bagaimana Mirza menafsirkan kota Damaskus dengan Qodian, mesjidnya dinamai mesjid Al-Aqsha, yang akhirnya bikin menara putih sendiri supaya pas bahwa Al-Masih turun seperti dalam hadits, semuanya atas ide/usulan Al-Hakim Nuruddin. Penafsiran 2 jubah kuning menjadi penyakit mygren dan kencing manis yang sering diderita Mirza, juga atas usulan dia. Takwilan dan tafsiran Al-Quraan dan Al-Hadits, juga istilah-istilah keagamaan dengan majaz, isti’arah, semuanya atas usulan dan ide-idenya. Ide faham wafatnya Isa dan kuburnya di Kasymir juga atas ide/usulan Nuruddin. Yang akhirnya Mirza mengaku sebagai Nabi dan Rasul, itu juga tidak lepas dari benih fikirannya dan dia dengan semangat membela fikiran-fikiran Mirza seperti itu semua.(An-Nadwy halaman 54-69).
Pada tahun 1891 M mengaku bahwa Allah telah menjadikan Mirza sebagai Maryam dalam bentuk isti’arah (ma’na pinjaman/tidak berubah berganti kelamin). Selanjutnya Mirza (sebagai Maryam) hamil (isti’arah) mengandung Isa (isti’aarah juga), setelah 10 bulan hamil maka berubahlah (Mirza/Maryam) menjadi Isa ibnu Maryam (isti’arah juga) dan pada akhirnya dia mengaku sebagai nabi Isa ibnu Maryam yang sesungguhnya dijanjikan. Cerita ini bisa dibaca dalam Tadzkirah halaman 71-74. Memang aneh, Ahmadiyah tidak bisa menerima ketentuan Allah dalam Al-Quran tentang diangkatnya Nabi Isa AS, karena tidak masuk akal mereka, tapi di sisi lain bisa menerima begitu saja cerita kehamilan dan berganti status Mirza menjadi Maryam dan terakhir lahir menjadi Nabi Isa Al-Masih dalam wujud lain.
Pada tahun 1903 M membangun menara putih (menara Al-Masih dan sekarang menjadi lambang Ahmadiyah di samping lambang Ka’bah, lihat di MTA TV Ahmadiyah dan selebaran-selebarannya) di Qodian sebagai bukti dari kebenaran hadits Nabi SAW tentang turunnya Isa Al-Masih di menara putih Damaskus. Namun aneh bin ajaib, karena dalam hadits diberitakan bahwa Isa ibnu Maryam akan turun di dekat menara putih Damaskus, malah Mirza bikin sendiri menara putihnya, kemudian pengakuan sebagai Isa pada tahun 1891 M sementara menara putih baru dibangun 1903 M. Terlambat 11 tahun bukan, harusnya menara dibangun sebelum dia mendakwakan diri sebagai Isa yang turun.
Pada tahun 1904 M Mirza mengaku juga sebagai kelahiran ke dua dari nabi Krishna, tuhan-sucinyanya orang Hindus. Namun orang Hindupun menolak Mirza sebagai Krishna, tidak ada orang Hindu yang masuk Islam gara-gara Mirza ngaku sebagai Krishna.
Pada tahun 1905 M membangun pekuburan sorga di Qodian (Bahishti Maqbarah). MA. Suryawam menjelaskan dalam bukunya :”Bukan sekedar hitam putih” sebagai berikut : Penjelasan Mengenai Pekuburan Bahishti Maqbarah. Salah satu keberatan yang ditujukan kepada Pendiri Jemaat Ahmadiyah adalah bahwa beliau telah membuat pekuburan surga (Bahishti Maqbarah) dan telah meletakkan ketentuan bahwa barangsiapa yang mewasiatkan satu per sepuluh dari hartanya untuk keperluan pergerakan agama akan masuk surga karena pengorbanan hartanya.
Yang Layak Dikuburkan di Bahishti Maqbarah
Hal ini seyogyanya dipahami dengan jelas bahwa Hz. Masih Mau’ud a.s. tidak pernah menyatakan bahwa pengorbanan harta adalah satu-satunya cara untuk mendapatkan tempat dalam pekuburan itu. Untuk tujuan itu, beliau telah menetapkan persyaratan lain seperti ketakwaan, ketulusan dalam hidup, dan lain-lain. Sebagai contoh beliau bersabda:
Syarat ketiga ialah orang yang akan berkubur dalam pekuburan ini hendaknya [orang yang] bertakwa, menjauhi segala yang terlarang [haram], tidak berbuat syirik dan bid’ah. Ia seharusnya seorang Muslim yang benar dan bersih. Setiap orang shaleh yang tidak memiliki harta dan tidak dapat menyumbang dengan hartanya, jika benar terbukti bahwa ia selalu me-wakafkan [mendharma-bhaktikan] hidupnya untuk agama dan dalam setiap seginya berbuat shaleh, maka ia dapat dikebumikan di pekuburan ini. (Al-Wasiat, hlm. 40, lihat: Mirza Ghulam Ahmad, Al-Wasiat, terjemahan oleh A. Wahid H. A., (P. B. Jemaat Ahmadiyah Indonesia, 1987), hlm. 39-40
Haruslah diperhatikan, bahwa tidaklah cukup kiranya hanya dengan memberikan sepersepuluh dari hartanya yang bergerak dan yang tidak bergerak, malah perlu orang yang berwasiat itu hendaknya sekuat tenaganya menjalankan hukum-hukum Islam, selalu berikhtiar dalam hal ketakwaan dan kesucian serta iman sebenar-benarnya kepada Rasul-Nya s.a.w., juga jangan suka merampas hak-hak manusia . (Al-Wasiat, hlm. 50, Ibid., hlm. 50.)
Kutipan-kutipan di atas menjelaskan bahwa Hz. Masih Mau’ud a.s. telah menetapkan persyaratan bagi orang yang layak dikebumikan di pekuburan surga itu adalah seyogyanya seseorang yang mendharma-bhaktikan hidupnya bagi agama. Ia harus seorang Muslim yang percaya dan mengakui Ke-Esa-an Tuhan, yang memiliki keimanan yang tulus kepada Nabi Muhammad s.a.w. serta menjalankan kewajiban-kewajibannya terhadap sesama makhluk-Nya.
Keterangan Hadits
Disebutkan dalam suatu Hadits bahwa Al-Masih yang Dijanjikan akan menjelaskan kepada para pengikutnya mengenai tempat mereka di surga. Hz. Rasulullah s.a.w. bersabda: Dari Nawwas bin Sam’an berkata: pada suatu pagi Rasulullah menceritakan tentang Dajjal, Isa pun mencari Dajjal sampai mendapatkannya di Bab Ludd dan dibunuhnya. Kemudian terdapat sekelompok o