Bismillah ar-Rahman ar-Rahim
Setelah dibahas menghabiskan waktu sekian lama, Pemerintah akhirnya menerbitkan SKB tentang Ahmadiyah hari Senin 9 Juni lalu. Seperti diakui Menteri Agama M. Basyuni, SKB ini diterbitkan begitu lamban karena Pemerintah “memikirkan sedalam-dalamnya, semasak-masaknya, mana yang terbaik. Inilah yang terbaik sesuai undang-undang yang berlaku”, demikian kata Basyuni seperti dikutip Kompas kemarin. Tiga point penting dari SKB itu adalah:
(1) Memberi peringatan dan memerintahkan kepada warga masyarakat untuk tidak menceritakan, menganjurkan, atau mengusahakan dukungan umum melakukan penafsiran tentang suatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan keagamaan dari agama itu yang menimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu;
(2) Memberi peringatan dan memerintahkan kepada penganut, anggota dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI), sepanjang mengaku beragama Islam, untuk menghentikan penyebaran penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama Islam, yaitu penyebaran paham yang mengakui adanya nabi dengan segala ajarannya setelah Nabi Muhammad S.a.w;
(3) Penganut, anggota, dan/atau pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) yang tidak mengindahkan peringatan atau perintah sebagaimana dimaksud pada diktum 1 dan diktum 2 dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk organisasi dan badan hukumnya.
Seperti dikatakan M. Basyuni, memang Pemerntah lamban sekali mengambil keputusan, sementara gejolak terus berlanjut sampai terjadi insiden kekerasan di Monas beberapa waktu yang lalu. Tindak kekerasan memang patut kita sesalkan. Namun kelambatan mengambil sikap, turut memberikan kontribusi terjadinya insiden kekerasan itu. Kalau Pemerintah cepat mengambil keputusan, maka insiden seperti itu tidak perlu terjadi. Saya sendiri tetap berpendirian bahwa segala tuntutan dan penyampaian aspirasi, tetaplah harus menempuh cara-cara yang damai. Buntut dari insiden kekerasan itu, wajah umat Islam di tanah air menjadi kian memprihatinkan. Kita makin terpecah-belah karena perbedaan pendapat dan perbedaan sikap menghadapi suatu masalah. Keadaan seperti ini, akan menjadi bahan propaganda terus-menerus untuk memojokkan Islam dan umat Islam di tanah air.
Beragam reaksi atas terbitnya SKB itu sebagaimana muncul di berbagai media cetak dan elektronik. Ada yang menentang dan ada pula yang tidak puas dengan SKB. Kelompok yang menentang berencana untuk menggugat SKB ke Mahkamah Konstitusi, bahkan berencana akan mengajukan permohonan uji materil terhadap UU Nomor 1/PNPS/1965 yang mendasari penerbitan SKB itu. Sementara kelompok yang tidak puas, menyatakan isi SKB itu tidak jelas dan multi tafsir, sehingga sulit dilaksanakan di lapangan. Keberadaan SKB itu sendiri sangat minimalis, karena yang diinginkan bukan sekedar perintah dan peringatan kepada individu pengikut Ahmadiyah, tetapi juga pembubaran terhadap organisasi Jemaat Ahmadiyah Indonesia. Saya sendiri sependapat bahwa isi SKB itu memang tidak memuaskan. Kata “diberi perintah dan peringatan keras” sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU Nomor 1/PNPS/1965 telah dilunakkan menjadi “memberi peringatan dan memerintahkan”.
Dibalik diterbitkannya SKB, nampak sekali sikap ragu-ragu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk membubarkan organisasi Jemaat Ahmadiyah Indonesia. Padahal kegiatan Ahmadiyah di Indonesia bukan sekedar kegiatan individu para penganutnya, tetapi suatu kegiatan yang terorganisasikan melalui JAI. Organisasi ini terdaftar di Kementerian Kehakiman RI sebagai sebuah vereneging atau perkumpulan berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman tanggal 13 Maret 1953. Berdasarkan ketentuan Pasal (2) UU Nomor 1/PNPS/1965, apabila kegiatan kegiatan penodaan ajaran agama itu dilakukan oleh organisasi, maka Presiden dapat membubarkan organisasi itu dan menyatakannya sebagai “organisasi/aliran terlarang”, setelah Presiden mendapat pertimbangan dari Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri dan Jaksa Agung.
Ketentuan Pasal 2 UU Nomor 1/PNPS/1965 di atas berbeda dengan penjelasan Jaksa Agung Hendarman Supanji. SKB, menurut Hendarman, bukan pembubaran atau pelarangan sebuah organisasi. Pemerintah tidak dapat langsung membubarkan JAI, melainkan harus diperingatkan lebih dahulu. Saya berpendapat sebaliknya, kalau kegiatan penodaan agama itu dilakukan oleh individu, maka ketiga pejabat menerbitkan SKB sebagaimana telah dilakukan. Namun jika penodaan itu dilakukan melalui organisasi, maka Presidenlah yang harus membubarkan dan melarang organisasi itu. Sebab bisa saja terjadi, kegiatan penodaan agama itu hanya dilakukan oleh individu tanpa organisasi. Untuk kegiatan seperti ini, Presiden tidak perlu menerbitkan keputusan pembubaran dan pelarangan, cukup dengan SKB tiga pejabat tinggi itu saja.
Meskipun SKB telah diterbitkan, namun di dalam tubuh Pemerintah sendiri terdapat silang pendapat yang cukup tajam. Dirjen Hak Asasi Manusia Departemen Hukum dan HAM, Harkristuti Harkrisnowo menyesalkan diterbitkannya SKB itu. Keputusan itu diambil, menurutnya, setelah adanya demonstrasi besar-besaran yang dilakukan sejumlah ormas Islam di depan Istana Negara, yang meminta Pemerintah membubarkan Ahmadiyah. Pendapat Harkristuti sama saja dengan para penentang SKB lainnya, yang menuduh Pemerintah mengalah kepada tekanan ormas-ormas Islam. SKB menurutnya, seharusnya tidak diterbitkan. Ahmadiyah seharusnya tidak dilarang “selama tidak menimbulkan konflik, tidak mengganggu dan tidak menimbulkan reaksi” (Sinar Harapan, 10 Juni). Harkristuti juga “mengutip” pendapat saya bahwa di Iran, Ahmadiyah diakui sebagai kelompok minoritas “sehingga dibolehkan hidup dan tidak dibubarkan”.
Saya agak heran membaca pernyataan Dirjen HAM di atas. Sebagai birokrat, semestinya dia tidak mengomentari keputusan politik Pemerintah yang berisi sebuah kebijakan. Kalau dia mengatakan bahwa Ahmadiyah tidak menimbulkan konflik, tidak mengganggu dan tidak menimbulkan reaksi, sehingga tidak perlu dilarang, nampaknya Dirjen HAM ini tidak mengikuti kontroversi seputar Ahmadiyah di negeri kita ini. Pendapat saya yang dikutipnya hanya sepotong. Saya membenarkan Ahmadiyah untuk diakui keberadaannya menurut hukum, sepanjang Ahmadiyah itu menyatakan dirinya sebaga agama tersendiri. Dengan demikian, keberadaan mereka dianggap sebagai minoritas non Muslim sebagaimana di Pakistan (bukan Iran). Keberadaan dan aktivitas Ahmadiyah di negeri kita ini, samasekali bukan persoalan kemerdekaan beragama sebagaimana dijamin di dalam UUD 1945, tetapi persoalan penodaan ajaran agama Islam yang dianut secara mayoritas oleh rakyat Indonesia.
Melalui paham yang dikembangkannya, serta kegiatan-kegiatan keagamaannya, jelas bahwa Ahmadiyah telah menodai, mengganggu, menimbulkan reaksi dan bahkan konflik di negeri kita ini. Kalau Pemerintah bertindak tegas sesuai ketentuan-ketentuan dalam UU Nomor 1/PNPS/1965, bukanlah berarti Pemerintah mencampuri keyakinan warganegaranya. Bukan pula berarti Pemerintah membatasi kemerdekaan memeluk agama. Tindakan itu harus dilakukan untuk melindungi mayoritas pemeluk agama Islam, yang merasa ajaran agamanya dinodai oleh paham dan aktivitas Ahmadiyah. Negara harus bertindak untuk melindungi warganegara, yang merasa keyakinan keagamaan mereka dinodai oleh seseorang, sekelompok orang atau sebuah organisasi. Sebab itu, saya berpendapat – sebagaimana telah saya kemukakan kepada umum – bahwa keberadaan penganut Ahmadiyah, termasuk organisasi Jemaat Ahmadiyah Indonesia tidak akan dipermasalahkan, jika mereka menyebut diri mereka sebagai kelompok agama sendiri, yang berada di luar Islam.
SKB yang sudah diterbitkan oleh tiga pejabat negara itu, nampaknya akan terus menuai kontroversi. Pro dan kontra masih akan terus berlanjut. Pemerintah sendiri –seperti telah saya singgung di atas–mempersilahkan mereka yang menolak SKB untuk memperkarakannya di Mahkamah Konstitusi. Sepanjang pemahaman saya tentang tugas dan kewenangan MK, lembaga itu bukanlah mahkamah yang dapat mengadili sebuah SKB yang diterbitkan oleh pejabat tinggi negara, sepanjang ia tidak menimbulkan sengketa kewenangan. SKB itu bukan pula obyek sengketa tata usaha negara yang dapat dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara, karena sifatnya bukanlah putusan pejabat tata usaha negara yang bersifat individual, kongkrit dan final. Kalau mau dibawa ke Mahkamah Agung, boleh saja untuk menguji apakah SKB itu –kalau isinya bercorak pengaturan—bertentangan atau tidak dengan undang-undang (yakni UU Nomor 1/PNPS/1965). Saya sendiri berpendapat, walaupun isi SKB itu tidak memuaskan, namun SKB itu adalah kebijakan (beleid) Pemerintah, yang oleh yurisprudensi Mahkamah Agung, dinyatakan sebagai sesuatu yang tidak dapat diadili.
Suatu hal yang juga ingin dilakukan oleh para penentang SKB dan pembubaran Ahmadiyah, ialah keinginan untuk memohon uji materil terhadap UU Nomor 1/PNPS/1965 ke Mahkamah Konsitusi. Kalau itu dilakukan, maka MK akan memanggil Presiden dan DPR selaku termohon, untuk hadir di persidangan MK. Di sinilah adu argumentasi akan terjadi, untuk memutuskan apakah UU Nomor 1/PNPS/1965 itu bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak. Kalau ini terjadi, saya mengatakan kepada para wartawan di Medan kemarin, saya bersedia menjadi kuasa hukum Presiden atau DPR untuk menghadapi permohonan uji materil itu, kalau mereka memintanya.
Persoalan Ahmadiyah kini bukan saja menjadi persoalan dalam negeri kita, tetapi telah mendunia. Sidang Dewan HAM PBB di Jenewa mempertanyakan masalah ini. Cukup banyak negara, yang melarang Ahmadiyah, termasuk Malaysia dan Brunei Darussalam.Kita memang perlu memberikan penjelasan komprehensif mengenai Ahmadiyah ini, baik dari perspektif hukum nasional kita, maupun dari perspektif hukum internasional mengenai hak asasi manusia. Penjelasan itu tidak akan lari dari prinsip yang saya kemukakan, yakni persoalan Ahmadiyah akan selesai jika mereka dianggap sebagai agama di luar Islam dan penganutnya bukan lagi dianggap sebagai Muslim. Dengan demikian, hak-hak konstitusional mereka di negeri ini akan dijamin sepenuhnya sebagaimana warganegara yang menganut agama lainnya.
Wallahu’alam bissawwab
Cetak artikel Oleh Yusril Ihza Mahendra — June 11th, 2008
151 tanggapan untuk “SEKALI LAGI SKB TENTANG AHMADIYAH”
Pages: [1] 2 3 4 5 6 » Show All
Vavai (komentar #1)
Mantap pak,
Akhirnya bapak mau menyempatkan diri membahas materi SKB Ahmadiyah disela-sela kesibukan bapak selama ini. Terlepas dari adanya pro-kontra, saya sangat menghargai jika kita mau membicarakan masalah SKB Ahmadiyah dengan pikiran terbuka, cerdas dan dewasa, hilang dari prasangka-prasangka.
June 11th, 2008 at 4:09 pm
adie (komentar #2)
memang pemerintah plin-plan menyikapi keberadaan Ahmadiyah, atau memang negara ini sudah sangat “bebas” berkeyakinan, sampai-sampai Agama Islam di nodai, pemerintah yang notebene pejabatnya kebanyakan beragama Islam malah menghalal kan yang haram.
June 11th, 2008 at 4:10 pm
jebee (komentar #3)
ALHAMDULILLAH HIRABBILALAMIN
SETUJU SEKALI SAYA DENGAN PENDAPAT BAPAK
SANGAT SISTEMATIS DAN JELAS
Saya ingin bertanya Pak ;
1. Tidak salah saya Bapak pada postingan SKB tentang Ahmadiyah yang lalu ada kalimat Bapak yang mengatakan ;
“Waktu itu saya menjawab, yang harus diterbitkan bukanlah sebuah SKB karena istilah itu sudah tidak dikenal lagi dengan diundangkannya UU Nomor 10 Tahun 2004. Istilah yang benar ialah Peraturan Menteri. Apakah Peraturan itu dikeluarkan sendiri-sendiri oleh menteri atau pejabat setingkat menteri, atau secara bersama-sama, semuanya tergantung kepada kebutuhan materi yang ingin diatur. Istilah Keputusan, dengan berlakunya UU Nomor 10 Tahun 2004, hanya digunakan untuk sebuah penetapan, seperti pengangkatan dan pemberhentian seseorang dalam jabatan, bukan sesuatu yang berisi norma yang bersifat mengatur.”
Kemudian sekarang Bapak mengatakan ;
“……….Saya sendiri berpendapat, walaupun isi SKB itu tidak memuaskan, namun SKB itu adalah kebijakan (beleid) Pemerintah, yang oleh yurisprudensi Mahkamah Agung, dinyatakan sebagai sesuatu yang tidak dapat diadili.”
Dalam asumsi saya, dua pernyataan Bapak diatas agak ambigu, kalimat pertama sepertinya Bapak mengatakan bahwa SKB tidak lagi dikenal dalam UU berarti TIDAK LEGAL, setelah SKB keluar saya menangkap tulisan Bapak seolah Bapak menerima SKB ini walau tidak memuaskan.
Karena itu pertanyaan saya, saya masih bingung Pak secara Kepastian Hukumnya, apakah SKB ini dapat menjadi pijakan hukum untuk tidak ?
2. Saya kali ini mengacungkan dua tangan dan uluran SALUT buat Bapak (walau kita selama ini saling sering berseberangan dan saling mengejek hehehehee…), bahwa Bapak bersedia untuk menjadi Kuasa Hukum Pemerintah jika diminta. SALUTT pertahankan Pak sikap yang demikian, walau Bapak dipinggirkan oleh kelompok yang lagi berkuasa TETAPI Bapak tetap membantu jika diminta. Setuju… saya melihat Bapak TIDAK MELIHAT SIAPA ORANGNYA tetapi MELIHAT APA SUBSTANSI YANG DIPERSOALKAN apalagi buat AGAMA, RAKYAT, BANGSA DAN NEGARA.
PERTAHANKAN PAK KONSISTENSI DAN KOMITMENMU….
3. Saya ndak habis pikir ketika membaca satu persatu nama yang tertera sebanyak 289 orang di PETISI AKKBB.
Sungguh Pak diantara nama nama itu ada beberapa orang yang selama ini cukup saya segani dan saya nikmati tulisan dan pemikirannya. Tetapi sekarang kebanggaan dan kecintaan saya terhadap Indonesia mereka hancur dan lecehkan dengan PETISI PETISI mereka itu. Saya melihat mereka rupanya masih anak anak, masih kerdil, masih picik alam pemikirannya. Saya yang masih anak anakpun tak menyangka mereka mereka yang telah berbuat untuk bangsa masih beperlakuan demikian. Jadi.. wajar rasanya Pak kenapa negara kita Indonesia ini ndak bergerak gerak maju… hanya selalu bergerak mundur..
Saya melihat AKKBB sangat emosional, sarat akan kepentingan sesaat dan kelompok.
Menurut saya boleh saja KRITIS dan SEBEL ama Pemerintah, tetapi Lihatlah Substansinya, jangan emosi melulu, seolah olah tidak ada hal yang baik dari pemerintah, semua salah, apakah mereka sendiri jika dihadapkan dengan persoalan seperti ini, juga akan mampu menyelesaikan masalah dengan diterima oleh semua pihak ?
Sungguh aneh menurut saya tindakan AKKBB, berdalih atas dasar kebebasan berkeyakinan, apakah dia mengerti seutuhnya apa itu arti KEBEBASAN ? apakah ada kebebasan yang sebebas bebasnya ? apakah dia tidak membuka mata begitu banyak pihak lain yang menjunjung tinggi nilai nilai Al-Quran dan Hadits Rasulullah Muhammad SAW di muka bumi Indonesia ini ? Apakah mereka semua buta sejarah lahirnya Pembukaan UUD 1945, apakah mereka tidak ingat begitu legowo dan besar jiwanya pemimpin Islam Indonesia untuk mau mengalah menghapus enam kata dalam UUD 1945 sesuai dengan Piagam Jakarta ??? mengapa mereka semakin menambah cuka diatas pedih luka anak bangsa yang mayoritas penduduk bangsa nan elok dan ramah tamah ini ???
Mulai saat saya membaca AKKBB itu, tidak ada lagi Pak SIMPATI dan EMPATI saya pada MEREKA… rupanya mereka lebih kecebong dari Katak dalam tempurung.
Untuk elemen anak bangsa lainnya yang peduli dengan kemaslahatan umat, seperti FPI salah satunya, Saya juga tidak mendukung cara cara tindakan anarkhisnya. Jika ada perbedaan dan dianggap salah jalan/penafsiran jangan mengedepankan Otot/fisik/benda tajam/kekerasan/dsb, selesaikanlah dengan dialog, diskusi, musyawarah, kepala dingin, pikiran jernih, menghormati hukum dan saling menghargai antar sesama anak bangsa, semoga pihak yang merasa salah/khilaf bisa kembali kejalan yang benar sesuai dengan tuntunan kemurnian Al-Qur’an dan Hadits Rasul.
Ohhh bangsaku…..
Semoga semua bisa damai dan bersatu kembali………….
JEBEE
INDONESIA
Tanggapan saya:
Tentang apakah bentuk peraturan hukum yang memuat keputusan yang diambil oleh ketiga pejabat tersebut, saya tetap berpendirian bahwa istilah yang lebih tepat adalah “Peraturan Bersama” bukannya “Keputusan Bersama”. Istilah ini digunakan untuk menyesuaikan dengan ketentuan dalam UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Peraturan Perundang-Undangan. Para perumus SKB nampaknya mengalami kesulitan untuk menyesuaikan dengan istilah yang baru, karena di dalam UU Nomor 1/PNPS/1965 digunakan istilah “keputusan”. Mana yang benar, apakah pendapat saya atau pendapat ketiga pejabat yang menerbitkan SKB, biarkanlah hal itu berjalan dulu dalam kenyataan. Konsekuensi hukumnya memang ada. Kalau Peraturan Bersama, peraturan itu dapat dimohonkan yudisial review kepada Mahkamah Agung, kalau dianggap bertentangan dengan undang-undang. Kalau Surat Keputusan Bersama (SKB), tentu tidak dapat dimohonkan permohonan yudisial review. Kalau nanti ada permohonan atau gugatan, biarlah masalah itu kita serahkan kepada putusan pengadilan. (YIM)
June 11th, 2008 at 4:31 pm
Norman (komentar #4)
Cukup jernih penjelasan dari bapak. Saya sangat sependapat apa yang Pa Yusril kemukakan, mudah-mudahan Pa Yusril terpilih sebagai Presiden RI di tahun 2009 nanti.
June 11th, 2008 at 4:35 pm
edi santosa (komentar #5)
SALUUTTTT, saya semakin faham dengan permasalahan yang orang ributkan ini.Tapi saya lebih “SALUT” kepada Pemerintah yang telah SUKSES mengalihkan perhatian masyarakat dari BBM. Setiap membaca tulisan Bapak, saya membayangkan YIM itu lembut,romantis tapi tegas, lugas dan cerdas.Beda kalau dilihat di TV (soalnya kamera biasanya meng-close up wajah Bapak yang lagi merenggut atau berkerut jadi kesannya sombong,angkuh dan bengis hehehe jangan marah ya Pak..) Pak kalau jadi RI 1 gak usah seperti Politisi2 lainnya ya. Ketika berkuasa mereka yang menaikkan BBM, begitu lengser semua menghujat Presiden dan mentri yang naikkin BBM ( zaman Gusdur BBM naik, zaman Megawati BBM naik, tapi sekarang mereka seperti membela rakyat dengan meolak kenaikkan BBM.kalo kata anak kecil”capeee deeechh…”)
Pak boleh saran sedikit?? bila Bapak serius pengen jadi RI 1, tolong dikurangi merokok nya ya Pak!! selain biar Bapak panjang umur sehat selalu juga supaya tidak di demo Putri Indonesia yang anti rokok hehehehe….
Salam buat Yuri dan Putra putri Bapak yang lain ( Ibu Rika dan Bu Kesih juga)
June 11th, 2008 at 5:27 pm
Tatang Sonjaya (komentar #6)
Pak Yusril, terima kasih atas bahasannya. Pertanyaan saya adalah, jika Ahmadiyah atau kelompok Islib dkk menyoal UU Nomor 1/PNPS/1965 ke MK, kira-kira kans-nya bagaimana? Saya sebagai orang awam, tidak mengerti seberapa besar celah menginterpretasi bahwa UU tsb bertentangan dengan UUD 1945 tentang kebebasan agama. Mungkin Bapak sebagai ahli hukum bisa menjelaskan mengenai hal ini.
Jika memang ini persoalan interpretasi, maka hal tsb sangat-sangat bergantung pada interpretasi majelis hakim MK yang menanganinya. Artinya harapan-harapan kita bergantung di pundak para hakim tsb.
OOT, sepakat dengan Pak Edi Santosa, ada baiknya Pak Yusril mengurangi atau bahkan berhenti dari merokok. No offense, Pak. :))
June 11th, 2008 at 6:26 pm
Mulsim (komentar #7)
Assalamu’alaikum Wr.Wb.
Bang YIM sangat jernih pandangan dan pendapatnya mengenai Ahmadiayah. Namun berkaitan dengan penutup artikel ini, saya hanya ingin bertanya; apakah apabila seseorang mengucapkan syahadatain lantas sudah bisa digolongkan sebagai muslim? Apakah kaum ahmadi mengucapkan syahadatain yang berbeda, sehingga bisa dikelompokan sebagai non muslim dalam pandangan kehidupan bernegara?
June 11th, 2008 at 8:51 pm
Ali (komentar #8)
Penjelasan yang cukup memberikan pencerahan, saya malah lebih berfikir kenapa orang banyak lebih membicarakan status [hukum] negara mengenai status ahmadiyah tetapi bukannya penistaan agama yang dilakukan oleh pengikut ahmadiyah.
June 11th, 2008 at 9:44 pm
n. jamil ghazali (komentar #9)
Sejak awal saya sudah menduga bahwa Pemerintah tidak punya keberanian membubarkan Ahmadiyah, bahkan cuma di akui M. Basuni, pemerintah lambat - sengaja di perlambat - mengeluarkan SKB, karena M. Basuni masih di luar negeri. Dan hasilnya sama saja .. semua orang ngerti kok, untuk mengalihkan persoalan BBM ..
Kalau bang YIM serius mencalonkan Capres .. ini mirip pernyataan/dukungan Obama tentang ibukota Israel, begitu ia resmi menjadi calon partai demokrat.. Nah pertanyaanya buat bang YIM, kalau nanti jadi RI1 - insya Allah jadi, amin3x apakah bang YIM punya keberanian membubarkan Ahmadiyah ?
Tanggapan saya:
Pendapat saya tentang Ahmadiyah itu telah jelas saya kemukakan. Kalau saya masih berada di Sekretariat Negara, masalah ini akan saya analisis dengan mendalam untuk disampaikan dalam bentuk sebuah memorandum kepada Presiden, yang disertai dengan saran tentang langkah apa yang seyogianya diambil oleh Presiden. Keputusan akhir, tentu ada di tangan Presiden. Kalau saya yang menjadi Presidennya, Insya Allah, saya tidak akan ragu-ragu mengambil keputusan berdasarkan undang-undang yang berlaku, sesuai dengan sumpah jabatan Presiden. (YIM)
June 11th, 2008 at 9:48 pm
sheeva_buton (komentar #10)
assalamu alaikum Wr.Wb
salam hormat……….
bang…membaca tulisan abang ttg ahmadya menjadikan sy bingung dan mendapatkan satu tanda tanya besar tentang ahmadyah tersebut dalam kaca mata hukum indonesia serta bagaimana sebanarnya sikap abang pada ahmadyah tersebut…….?
sebagai seorang pakar hukum tata negara serta menjadi salah satu orang yg memiliki komitmen yg tinggi untuk memperjuangkan asas negara islam di indonesia melalui partai bulan bintang saya merasa abang YIM tidak mempunyai sikap yang tegas dalam persoalan ini…seharusnya abang bisa mengambil sikap yg tegas ketika banyak orang yg tahu tetpi takut nanti terlihat salah dan populairtasnya turun serta adapula yg banyak bicar hanya karena ingin populer tetapi tidak tahu masalah…
di awal tulisan abang sudah mengatakan bahwa pemerintah TIDAK TEGAS mensikapi masalah ahmadya itu berarti abang punya pemikiran dan sikap yg lebih tegas dong dr pemerintah…seharusnya abng konsisiten dgn sikap itu bukannya berdamai dengan pemerintah,,,bahkan secra tidak langsung menawrkan diri untuk menjadi kuasa hukum pemerintah dan DPR
menurt pemikiran saya…seharusnya sebgai seorang negarawan seperti abang tidak berada pada posisi menerima ato menolak SKB tetapi abang harusnya dalam posisi membenarkan dan menyempurnakan SKB tersebut sesuai dengan pemikiran abang…apalagi pada tulisan pertama abang mengatakn bahwa SKB tidak d kenal dalan hukum indonesia…
dan seblum sy akhiri ada hal yg jg menjadi pemikiran saya
1. apakah abang setuju dengan ahmadyah?
2. apakah abang setuju dengan prinsip FPI bahwa ahmadyah adalah “kafir”
3. apakah SKB bisa menguntungkan FPI?
4. kenapa abang tidak memanfaatkan moment SKB dan Ahmadya ini untuk untk kepentingan 2009?
Wassalamu Alaikum Wr. Wb
Hidup Bang Yusril….
June 11th, 2008 at 11:01 pm
Ananda Putra (komentar #11)
Setuju dengan Anda.
Yg saya sayangkan, byk organisasi-organisasi lain khususnya LSM yg memperkeruh suasana dgn mengatasnamakan HAM mereka membela-bela JAI padahal mereka, LSM-LSM itu, sesungguhnya sedang mencari uang dari luar negeri. Parahnya lagi ada pula tokoh masayarakat, ulama pula, yg ikut memanas-manasi suasana pula. Makin runyam aja negeri ini.
June 11th, 2008 at 11:02 pm
jebee (komentar #12)
Tanggapan atas jawaban di kolom # 3 ;
1. Makasih banyak Bung YIM atas tanggapannya
2. Saya pikir apakah SKB ini harus merujuk ke istilah dalam UU No.10/2004 yang harus memakai istilah “Peraturan Bersama” atau merujuk ke UU Nomor 1/PNPS/1965 yang bisa memakai istilah “Keputusan Bersama” menurut saya :
- Karena kedua UU ini kedudukannya setara dan UU Nomor 1/PNPS/1965 masih berlaku saya pikir SKB tentang Ahmadiyah ini Bisa diterima dan menjadi pijakan hukum bagi kita bersama.
- Walaupun istilah ini akan membawa berbagai konsekuensi logis terhadap penafsiran hukum, tetapi menurut saya kita juga harus sedikit mengerti keadaan penataan Hukum dinegara kita yang masih harus banyak disempurnakan. Jika mau berkonsekuen, bukan hanya SKB ini saja yang istilahnya tidak sesuai dengan UU No.10/2004, banyak peraturan hukum lainnya yang masih belum tertata dengan baik, apalagi juga banyak antar UU atau Pertauran Perundang undangan lainnya yang saling bertabrakan.
- Karena itu menurut saya, lebih arif dan bijaksananya kita bangsa Indonesia untuk melihat permasalahan ini lebih kepada SUBSTANSINYA.. yakni ISI dari SKB ini.
- Saya pribadi sependapat dengan Bung Yusril walau belum puas dengan SKB ini, tetapi saya bisa menerima kehadiran SKB ini ditengah kita bersama. Semoga setelah ini akan ada Peraturan yang lebih TEGAS dan JELAS tentang SKB.
- Saya bertafakur… SEMUA INI PASTI ADA HIKMAH POSITIFNYA BAGI BANGSA INDONESIA… Kita tidak tahu ada apa Hikmah terbesar bagi kemaslahatan Umat kedepan dari peristiwa ujian besar keimanan bangsa kita ini. Semoga membawa kejalan yang mencerahkan dan mensejahterakan Umat dengan kejadian ini kedepannya, AMIN
- SETUJU dengan Saran Bung YIM “Kalau nanti ada permohonan atau gugatan, biarlah masalah itu kita serahkan kepada putusan pengadilan”
Salam
JEBEE
INDONESIA
June 12th, 2008 at 1:19 am
jebee (komentar #13)
MAAF RALAT dikomentar saya # 12
Sebelumnya tertulis ;
-Saya pribadi sependapat dengan Bung Yusril walau belum puas dengan SKB ini, tetapi saya bisa menerima kehadiran SKB ini ditengah kita bersama. Semoga setelah ini akan ada Peraturan yang lebih TEGAS dan JELAS tentang SKB.
Seharusnya ;
Semoga setelah ini akan ada Peraturan yang lebih TEGAS dan JELAS tentang AHMADIYAH.
June 12th, 2008 at 1:24 am
Iwan Asnawi (komentar #14)
Yth, YIM…
No body knows… maybe, you will be next Presiden Republic of Indonesia!!!
I have no comment right now…
But, i would like to have next Presiden Republic of Indonesia without cigarettes in his hand…
because, i like to support ” Wanita Indonesia Tanpa Tembakau (WITT)…” and for sure, all children in Indonesia too.
@comment #5…sepakat juga dengan anda tentang rokok.
Salaaaam…
June 12th, 2008 at 7:46 am
aray aziera (komentar #15)
ALHAMDULILLAH…. itulah ucapan yang paling pantas terucap di bibir saya setelah membaca tulisan bapak mengenai polemik ahmadiayah. awalnya saya menyasikan bapak dalam wawancara di TVONE rabu malam tadi dan sangat terpana mendengarkan penjelasan bapak yang sangat sistematis dan objektif.
sebenarnya selama ini saya secara pribadi sudah apatis dengan permasalahan ahmadiyah, setiap komentar dan penjelasan yang disampaikan oleh tokoh2 nasional kita, semakin bingung saya memahaminya. tapi setelah mendengarkan penjelasan dari bapak dengan gaya bapak yang cool dan simpatik itu saya merasa tercerahkan dan bisa berfikir positif lagi.
menurut saya, tanggapan tokoh2 kita sebagian besar dengan emosional dan seakan memaksakan kehendak hingga masalahnya tidak semakin jernih melainkan semakin keruh dan kesannya sudah mulai melenceng dari permasalahan pokok. terkadang saya bingung, kok ada orang atau organisasi yang “menghina” agama orang lain tapi dari kelompok agama yang dihina itu malah ada yang membelanya dengan berbagai pendapat-pendapat agologis (dengan pendekatan HAM lah, kebebasan beragamalah, kebebasan berfikirlah, dll) yang sebenarnya tidak berhubungan dengan masalah pokoknya, sedangkan kelompok itu terbilang orang2 “pinter” di agama deh, masa gak ngerti sih, saya aja yang pengetahuan agamanya minim tapi bisa melihatnya dengan jelas kok tapi saya kesulitan dalam mengungkapkannya, hingga mendengar dan membaca pendapat dari bapak Yusril seakan apa yang terhimpit dalam benak saya terbongkar semuanya (sekali lagi thx pak Yusril).
di sisi lain, saya menduga mungkin polemik ahmadiyah yang sebenarnya “cukup” sederhana ini telah didramatisir untuk kepentingan tertentu atau sesuatu, dan dengan semakin panjangnya polemik ini maka akan menguntungkan pihak2 tertentu pula, kan issue itu salah satu objek terkuat dalam mengendalikan masyarakat khususnya melalui pembentukan opini, kelihatannya tidak berhubungan dengan tujuan pengendalian tertentu tersebut tapi sebenarnya sangat tepat untuk tujuan itu (bah….saya bingung sendiri nih apa maksud tulisan saya, hehehehehe….).
Akhirnya, saya sangat berharap agar public pigure di negara kita ini bisa lebih bijaksana, jangan menjadi penambah masalah saja tp bisa menjadi menyumbang ide untuk menyelesaikan masalah.
Pak, kalo bapak masuk bursa calon presideh, pasti bapak yang saya pilih…..hehehehehehehehe…..
June 12th, 2008 at 8:39 am
azmee (komentar #16)
Institusi HAM di Indonesia sebaiknya dibubarkan atau dibatasi saja
selama ini cuma menjadi tempat pelarian para pelanggar hukum dan mempersulit tugas polisi
yang lebih parah lagi, banyak permasalahan yang seharusnya selesai cukup dengan hukum pidana kita, akhirnya sampe menjadi masalah internasional. Ujung-ujungnya posisi negara kita juga yang terpojok :(
#14
setuju soal anti rokok
di jakarta sudah ada peraturannya, tapi seperti banyak peraturan lainnya, selalu gagal ditegakkan
masalahnya sama dengan masalah ahmadiyah, kalau sudah dalam tahap harus menghukum seseorang karena suatu pelanggaran, sepertinya selalu ada ketakutan atau rasa sungkan untuk melakukannya
June 12th, 2008 at 8:40 am
SAMARUDIN (komentar #17)
Keputusan…, seberapa baiknya pasti akan menimbulkan pro dan kontra. Yang penting bagi kita adalah berupaya membentengi diri dari segala bentuk penistaan agama yang kita yakini dengan terus belajar, menelaah dan meningkatkan ketaqwaan kita kepada Allah, SWT. Pemikiran Islam yang terlalu bebas tanpa kendali, kadang-kadang membuat kita terkejut, bahwa ada pemikiran yang terlalu berani, seperti mengaku menjadi rasul dan hal-hal yang menyangkut aqidah yang kita yakini kebenarannya. Saya hanya mengharapkan kepada kita semua untuk selalu meningkatkan keimanan kita dan kepada yang kebetulan memiliki ilmu yang lebih agar memberikan pemahaman islam dengan cara dakwah yang sesuai dengan era sekarang ini.
Terima kasih.
June 12th, 2008 at 8:57 am
caktopan (komentar #18)
Posting yang sistematis, dan mudah dimengerti.
saya awam hukum, pak. apalagi hukum tata negara….ndak ngerti.
tapi melalui tulisan bapak ini, saya bisa mengerti sedikit tentang seluk-beluk undang-undang.
I wish I can write my report as good as your post. (It’s a compliment, pak) hehehe
Mengenai Ahmadiyah, ya saya setuju dengan bapak paragraf terakhir.
June 12th, 2008 at 8:58 am
usamah (komentar #19)
#7
Tolong Anda belajar lagi!
June 12th, 2008 at 8:59 am
Fikri (komentar #20)
Kalu Bung Yusril mengambil posisi sebagai pembela. Saya akan ambil posisi sebagai seorang hakim, Saya akan mendengarkan klaim dari pihak-pihak yang bertikai. Saya dengar pihak Ahmadiyah mengklaim mereka punyak hak untuk bebas beragama sesuai keyakinan mereka. Saya juga mendengar sebagian umat Islam merasa dinodai oleh keyakinan Ahmadiyah. Jadi, masalahnya adalah “conflicting claims of rights.”Hak untuk beragama sesuai keyakinan masing-masing berbenturan dengan hak untuk tidak dinodai. Kemudian saya akan cari jalan tengah yang terbaik sebagai solusinya sehingga Ahmadiyah tetap pada keyakinannya dan yang lain merasa tidak ternodai.
June 12th, 2008 at 9:33 am
Hr. (komentar #21)
pembaca saja.
June 12th, 2008 at 9:44 am
Amri (komentar #22)
Tulisan Abang soal SKB Ahmadiyah lugas, tajam dan sangat argumentatif. Tulisan Abang ini, secara cerdas mampu memilah dua isu sekaligus. Pertama isu HAM, terkait dengan kebebasan seseorang atau sekelompok orang untuk memiliki keyakinan atau agama tertentu. Kedua, isu penodaan agama (termasuk HAM juga kan) yang dilakukan oleh individu atau sekelompok orang. Dgn tulisan ini jelas bahwa soal Ahmadiyah termasuk dalam kategori kedua. Penjelasan seperti ini sangat dibutuhkan untuk memberikan perspektif yang berimbang bagi semua pihak yg mengikuti isu Ahmadiyah ini. Bravo Bang….
June 12th, 2008 at 10:07 am
Marhad (komentar #23)
Ass Wr.Wb,
Terima kasih pak atas tulisannya, saya salut juga mendengar dari saran dan kritik yang di lontarkan teman-2, memang bagus koreksi untuk membangun. semoga khans bapak semakin mencuat sehingga bisa menjadi R 1.
Bravo teman-2 semua semoga ALLAH melimpahkan rahmat dan hidayahnya untuk kita semua (khususnya Bpk YIM).
MARHAD
June 12th, 2008 at 10:40 am
Rezi (komentar #24)
Ahmadiyah sebagai kumpulan orang yang mendalami agama punya hak hidup dan berkembang seperti warga lain, tetapi tidak boleh menyebarkan ajaran agama yang berbeda tafsir dengan ajaran yang berlaku umum di Indonesia.
kalo nanti seandainya bang YIM menjadi kuasa pemerintah di MK, saya mau tanya apakah ada hal substansial yang tetap harus dipertahankan oleh pemerintah terhadap UU no 1/PNPS/1965
Terima kasih
Walaupun dari sudut teknis perundang-undangan, UU Nomor 1/PNPS/1965 mengandung banyak kelemahan jika dilihat dari perrpektif sekarang, namun substansinya masih tetap berguna. Memang memerlukan penyempurnaan di masa depan, tetapi apa yang ada ini masih dapat digunakan untuk mengatasi suatu masalah. (YIM)
June 12th, 2008 at 10:53 am
Andy S (komentar #25)
membaca komentar 15, wah saya rugi nih, saya gak ngikutin ..taunya bang Yusril ada wawancara di TVONE rabu malam tadi ….
Bang …usul nih…berhubung TV kita sudah banyak..kalau abang ada undangan dialog di TV….bisa di informasikan gak jadwalnya di blog ini..biar kita2 ini ikut melihat juga..dan supaya gak terlewat.
Sekalian kita mungkin bisa kasih komentar atau kritik atas hasil dialog tersebut di blog abang ini..itu klo boleh sih.
Bravo Bang Yusril
Tanggapan saya:
Kadang-kadang wawancara tv dilakukan tiba-tiba tanpa saya dapat mempersiapkan segala sesuatunya lebih dahulu. Namun wawancara di tv 1 tadi malam, intinya hampir sama saja dengan apa yang telah saya kemukakan dalam dua tulisan tentang Ahmadiyah di blog ini. (YIM)
June 12th, 2008 at 11:33 am
jebee (komentar #26)
MAAF PAK YUSRIL DAN TEMAN TEMAN
SAYA INGIN MEMPOSTINGKAN PERNYATAAN KOMNAS HAM TENTANG AHMADIYAH DIBLOG PAK YUSRIL INI
MUNGKIN SEBAGIAN TEMAN TEMAN SAUDAH BANYAK YANG TAHU, MUNGKIN JUGA ADA YANG BELUM TAHU
SEMOGA BISA MENJADI BAHAN DISKUSI DAN PEMBELAJARAN BAGI KITA BERSAMA
(Jika PAK YUSRIL kurang berkenan dengan cara saya yang mempostingkan di BLOG bapak ini, mungkin bisa DIHAPUS saja.. Terima Kasih Pak)
———————————————————————
KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA INDONESIA
Jl. latuharkory No, 4B Menteng Jakarta Pusat 10310, Telp. 62 - 21 -
392.5230, Fax. 62-21 - 392.5227, E-mail: info@… Web
Site : http://www.komnasham. go.id
PERNYATAAN KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA (KOMNAS HAM) TENTANG PERINGATAN DAN PERINTAH KEPADA PENGANUT, ANGGOTA, DAN/ATAU ANGGOTA JEMAAT AHMADIYAH INDONESIA DAN WARGA MASYARAKAT
Sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan bersama Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri tentang Peringatan dan Perintah Kepada Penganut, Anggota, dan/atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan Warga Masyarakat, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meyampaikan pernyataan sebagai berikut:
1. Undang-Undang Dasar 1945 memberikan adanya jaminan bagi setiap orang bebas untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. UUD 1945 juga menegaskan, bahwa hak untuk bebas memeluk agama dan beribadat sesuai dengan keyakinannya adalah merupakan hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun dan oleh siapa pun (non derogable rights).
2. Bahwa negara, terutama pemerintah mempunyai kewajiban sebagaimana dimandatkan di dalam konstitusi untuk memberikan periindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia. Dalam kaitannya dengan kewajiban untuk memberikan perilindungan, Negara diharuskan memberikan kemudahan dan perilindungan bagi setiap warga negara menjalankan agama dan keyakinannya. Bukan sebaliknya, membatasi hak-hak warga negara menjalankan ajaran agamanya.
3. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 73 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, pembatasan hak dan kebebasan hanya dapat dibatasi oleh dan berdasarkan undang-undang. Berdasarkan hal tersebut, maka pembatasan dan pelarangan bagi Jemaat Ahmadiyah melalui Keputusan Bersama ini tidak sejalan dengan amanah Pasal 73 tersebut.
4. Berdasarkan pada kewajiban konstitusional Negara tersebut dan kewajiban internasionalnya, kami berpandangan Keputusan Bersama Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri dapat mengurangi secara serius ketaatan Negara ini terhadap kewajiban dasarnya, yaitu menjaga konstitusi dan kewajiban internasional hak asasi manusia. Demikian pernyataan ini disampaikan dalam rangka menciptakan kondisi yang kondusif bagi pemajuan, perlindungan dan penegakan hak asasi manusia serta menciptakan suasana yang harmonis dalam menjalankan kebebasan beragama.
Jakarta, 10 Juni 2008
KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
KETUA,
IFDHAL KASIM, S.H.
June 12th, 2008 at 12:28 pm
jebee (komentar #27)
Saya Coba Mengomentari Pernyataan KOMNAS HAM diatas ;
1. Menurut saya pernyataan KOMNAS HAM ini lari dari substansi yang dipermasalahkan, yang diperdebatkan oleh para penuntut pembubaran Ahmadiyah dan juga SKB dari Pemerintah bukanlah mengenai jaminan bagi setiap orang bebas untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu sebagaimana yang dijamin oleh UUD 1945. Tetapi yang dipersoalkan adalah adanya penodaan terhadap agama sesuai dengan UU No.1 PNPS 1965 tentang Pencegahan Penodaan Agama. Yang mana Ahmadiyah jelas jelas menodai agama Islam dengan pengakuan mereka adanya Nabi setelah nabi Muhammad SAW dan penafsiran lainnya yang bertentangan dengan ajaran Islam.
2. Bukankah kewajiban pemerintah pula untuk melindungi warganya dari penodaan yang dilakukan oleh sebagian warganya sebagai penganut kepercayaan lain tetapi mereka mengakui adalah salah satu dari agama yang diakui oleh negara yakni agama Islam yang jelas jelas sangat bertentangan dengan Ajaran Islam?
3. Undang Undang mana yang dilanggar oleh SKB tentang pembatasan hak dan kebebasan itu ? apakah ada kebebasan yang sebebas bebasnya ? Apakah penodaan (penodaan agama) yang dilakukan oleh sebagian individu/kelompok terhadap individu/kelompok lainnya juga bukan melanggar HAM ?
4. Siapa sebenarnya yang membikin suasana ini TIDAK KONDUSIF ? bagaimana mau HARMONIS jika Substansi dasar/Aqidah utama tentang Agama Islam yang mayoritas dianut oleh anak Bangsa Indonesia ini dilencengkan/disalahtafsirkan/ dinodai oleh pengikut Ahmadiyah ? Untuk pernyataan No.4 dari KOMNAS HAM diatas diharapkan KOMNAS HAM bisa BERINTROSPEKSI dan BERKACA DIRI SENDIRI.
SEMOGA PERNYATAAN KOMNAS HAM INI TIDAK BERMAKSUD MENCURI PERHATIAN PUBLIK DAN MENANGGUK KEPOPULERAN SELAKU PEMBELA HAK AZAZI MANUSIA DENGAN MEMPERUNCING PERMASALAHAN, MEMPERPANAS SITUASI, MEMPERKERUH SUASANA DENGAN CARA MURAHAN SEPERTI INI…
——————————————————————–
PAK YUSRIL dan SAUDARA SAUADARA SEMUA
SAYA MOHON JIKA TANGGAPAN SAYA TENTANG KOMNAS HAM INI ADA YANG SALAH/JANGGAL/TIDAK PADA TEMPATNYA MOHON DILURUSKAN DAN DIBENARKAN SESUAI KAEDAH YANG ADA….
TERIMA KASIH
JEBEE
INDONESIA
June 12th, 2008 at 12:32 pm
jebee (komentar #28)
BUNG YIM
MAAF LAGI SAYA MENCORAT CORET BLOG BAPAK INI TIDAK KARUAN
HABIS SAYA NGGAK TAU LAGI KEPADA SIAPA UNTUK BISA MELEPASKAN KELUH KESAH YANG MENDESAK DADA
NGGAK TAU PAK
PIKIRAN SAYA GALAU MELIHAT SITUASI SAAT INI
BANYAK TOKOH TOKOH BANGSA YANG JUGA BERAGAMA ISLAM TETAPI JAUH DARI NILAI ISLAM YANG DIANUTNYA
BUNG YIM
BESAR HARAPANKU AKAN BANGSA INI
SEMOGA BANGSA INI KEMBALI MELAHIRKAN ANAK BANGSA YANG NEGARAWANAN SEPERTI ALM. MUHAMMAD HATTA
SEMOGA BANGSA INI KEMBALI MELAHIRKAN TOKOH BANGSA YANG KONSISTEN DAN KONSEKUEN SEPERTI ALM. BUYA MUHAMMAD NATSIR
SEMOGA BANGSA INI KEMBALI MELAHIRKAN TOKOH YANG TEGAS DAN BERANI SEPERTI ALM. BUYA HAMKA
DAN TOKOH BANGSA YANG KONSISTEN DAN TEGUH PENDIRIAN MEMEGANG PRINSIP LAINNYA…
BUNG YUSRIL JANGAN DIKAU BERHENTI DAN CIUT NYALIMU NTUK TERUS BERJUANG BERSAMA ANAK BANGSA LAINNYA YANG PEDULI DAN MENGERTI AKAN KEMASLAHATAN UMMAT…
TERUS DAN TETAPLAH MENEGAKKAN AMAR MAKRUF NAHI MUNKAR
BUNG YUSRIL 90 PERSEN LEBIH ANAK BANGSA AKAN BERADA DIBELAKANGMU
———————————————-
OH BANGSAKU….
MENGAPA KEINGINAN/KETULUSAN AKAN KEMASLAHATAN UMMAT YANG INGIN DITUJU OLEH PEMERINTAH NEGARA INI SELALU SAJA DIBANTAH, DIPATAHKAN DENGAN NADA NADA SUMBANG DENGAN BERKEDOK HAK AZAZI MANUSIA YANG JUGA ADALAH SEBUAH ALAT PISAU BERMATA DUA OLEH NEGARA LAIN, YANG SELALU SAJA MAU DIKEBIRI OLEH KAUMMU SENDIRI ??
BEGITU TINGGINYAKAH HAK AZAZI MANUSIA DIATAS KETAUHIDAN ?
BEGITU TINGGINYAKAH ARTI KEBEBASAN DIATAS KEBENARAN WAHYU ?
SAYA BERTAFAKUR JAUH MENGINGAT SEJARAH MASA LALU BANGSA INI..
SEKIRANYA ENAM KATA PIAGAM JAKARTA TIDAK DIHAPUS DALAM MUKADIMAH UUD 1945 MUNGKIN CERITANYA TIDAK AKAN MENJADI BEGINI.
OHH BANGSAKU BEGITU BESAR DAN JAUHNYA JANGKAUAN PEMIKIRAN PARA PELETAK PONDASI BANGSA INI
YANG TELAH MAMPU MEMPREDIKSI BAHWA KEADAAN YANG TERJADI SEKARANG INI AKAN TERJADI
WAHAI GENERASI ABAD KINI
PELAJARILAH SEJARAH LAHIRNYA UUD 1945 ITU, JANGANLAH KALIAN MELUPAKAN SEJARAH
HARGAILAH KEDEWASAAN, KELEGAWAAN, KEIKHLASAN DAN KEBESARAN JIWA PARA PEMIKIR/PEJUANG ISLAM YANG MAU MENGALAH MENGHAPUS ENAM KATA DALAM MUKADIMAH UUD 1945 ITU, DEMI SEBUAH KEINGINAN UNTUK SALING BERTOLERANSI, BERHARMONISASI DAN HIDUP BERDAMPINGAN DENGAN DAMAI SESAMA ANAK BANGSA PEMELUK AGAMA LAINNYA YANG DIAKUI OLEH NEGARA INI.
WAHAI ANAK BANGSA, JANGANLAH LAGI ENGKAU TAMBAH CUKA DIATAS KEPEDIHAN DERITA BANGSA INI
MARI KITA DUKUNG PEMERINTAH JIKA KEBIJAKAN YANG DIBUATNYA INI UNTUK KEMASLAHATAN UMMAT
KARENA PEMERINTAHLAH SEBAGAI PEMILIK LEGALITAS TERTINGGI DALAM MENGATUR BANGSA INI
JANGANLAH MENCARI CARI CELAH PERDEBATAN YANG TAK KAN BERKESUDAHAN
TIDAK ADA YANG ABADI DAN SEMPURNA DI DUNIA INI
OHHH BANGSAKU………………….
JEBEE
INDONESIA
June 12th, 2008 at 12:46 pm
dhamo (komentar #29)
ikutan baca
June 12th, 2008 at 1:10 pm
imam yulianto (komentar #30)
Dua acungan jempol buat Abang! sejak saya kenal Abang dan sempat beberapa kali bertemu untuk wawancara dalam rubrik di Majalah Al Muslimun - Bangil, komentar-komentar Abang tentang berbagai masalah ummat menunjukkan kekonsistenan Abang. Sekali lagi salut untuk Abang.
June 12th, 2008 at 1:24 pm
Pages: [1] 2 3 4 5 6 » Show All
Punya pendapat? Sampaikan pendapat Anda