Bismillah ar-Rahman ar-Rahim
Setelah dibahas menghabiskan waktu sekian lama, Pemerintah akhirnya menerbitkan SKB tentang Ahmadiyah hari Senin 9 Juni lalu. Seperti diakui Menteri Agama M. Basyuni, SKB ini diterbitkan begitu lamban karena Pemerintah “memikirkan sedalam-dalamnya, semasak-masaknya, mana yang terbaik. Inilah yang terbaik sesuai undang-undang yang berlaku”, demikian kata Basyuni seperti dikutip Kompas kemarin. Tiga point penting dari SKB itu adalah:
(1) Memberi peringatan dan memerintahkan kepada warga masyarakat untuk tidak menceritakan, menganjurkan, atau mengusahakan dukungan umum melakukan penafsiran tentang suatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan keagamaan dari agama itu yang menimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu;
(2) Memberi peringatan dan memerintahkan kepada penganut, anggota dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI), sepanjang mengaku beragama Islam, untuk menghentikan penyebaran penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama Islam, yaitu penyebaran paham yang mengakui adanya nabi dengan segala ajarannya setelah Nabi Muhammad S.a.w;
(3) Penganut, anggota, dan/atau pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) yang tidak mengindahkan peringatan atau perintah sebagaimana dimaksud pada diktum 1 dan diktum 2 dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk organisasi dan badan hukumnya.
Seperti dikatakan M. Basyuni, memang Pemerntah lamban sekali mengambil keputusan, sementara gejolak terus berlanjut sampai terjadi insiden kekerasan di Monas beberapa waktu yang lalu. Tindak kekerasan memang patut kita sesalkan. Namun kelambatan mengambil sikap, turut memberikan kontribusi terjadinya insiden kekerasan itu. Kalau Pemerintah cepat mengambil keputusan, maka insiden seperti itu tidak perlu terjadi. Saya sendiri tetap berpendirian bahwa segala tuntutan dan penyampaian aspirasi, tetaplah harus menempuh cara-cara yang damai. Buntut dari insiden kekerasan itu, wajah umat Islam di tanah air menjadi kian memprihatinkan. Kita makin terpecah-belah karena perbedaan pendapat dan perbedaan sikap menghadapi suatu masalah. Keadaan seperti ini, akan menjadi bahan propaganda terus-menerus untuk memojokkan Islam dan umat Islam di tanah air.
Beragam reaksi atas terbitnya SKB itu sebagaimana muncul di berbagai media cetak dan elektronik. Ada yang menentang dan ada pula yang tidak puas dengan SKB. Kelompok yang menentang berencana untuk menggugat SKB ke Mahkamah Konstitusi, bahkan berencana akan mengajukan permohonan uji materil terhadap UU Nomor 1/PNPS/1965 yang mendasari penerbitan SKB itu. Sementara kelompok yang tidak puas, menyatakan isi SKB itu tidak jelas dan multi tafsir, sehingga sulit dilaksanakan di lapangan. Keberadaan SKB itu sendiri sangat minimalis, karena yang diinginkan bukan sekedar perintah dan peringatan kepada individu pengikut Ahmadiyah, tetapi juga pembubaran terhadap organisasi Jemaat Ahmadiyah Indonesia. Saya sendiri sependapat bahwa isi SKB itu memang tidak memuaskan. Kata “diberi perintah dan peringatan keras” sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU Nomor 1/PNPS/1965 telah dilunakkan menjadi “memberi peringatan dan memerintahkan”.
Dibalik diterbitkannya SKB, nampak sekali sikap ragu-ragu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk membubarkan organisasi Jemaat Ahmadiyah Indonesia. Padahal kegiatan Ahmadiyah di Indonesia bukan sekedar kegiatan individu para penganutnya, tetapi suatu kegiatan yang terorganisasikan melalui JAI. Organisasi ini terdaftar di Kementerian Kehakiman RI sebagai sebuah vereneging atau perkumpulan berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman tanggal 13 Maret 1953. Berdasarkan ketentuan Pasal (2) UU Nomor 1/PNPS/1965, apabila kegiatan kegiatan penodaan ajaran agama itu dilakukan oleh organisasi, maka Presiden dapat membubarkan organisasi itu dan menyatakannya sebagai “organisasi/aliran terlarang”, setelah Presiden mendapat pertimbangan dari Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri dan Jaksa Agung.
Ketentuan Pasal 2 UU Nomor 1/PNPS/1965 di atas berbeda dengan penjelasan Jaksa Agung Hendarman Supanji. SKB, menurut Hendarman, bukan pembubaran atau pelarangan sebuah organisasi. Pemerintah tidak dapat langsung membubarkan JAI, melainkan harus diperingatkan lebih dahulu. Saya berpendapat sebaliknya, kalau kegiatan penodaan agama itu dilakukan oleh individu, maka ketiga pejabat menerbitkan SKB sebagaimana telah dilakukan. Namun jika penodaan itu dilakukan melalui organisasi, maka Presidenlah yang harus membubarkan dan melarang organisasi itu. Sebab bisa saja terjadi, kegiatan penodaan agama itu hanya dilakukan oleh individu tanpa organisasi. Untuk kegiatan seperti ini, Presiden tidak perlu menerbitkan keputusan pembubaran dan pelarangan, cukup dengan SKB tiga pejabat tinggi itu saja.
Meskipun SKB telah diterbitkan, namun di dalam tubuh Pemerintah sendiri terdapat silang pendapat yang cukup tajam. Dirjen Hak Asasi Manusia Departemen Hukum dan HAM, Harkristuti Harkrisnowo menyesalkan diterbitkannya SKB itu. Keputusan itu diambil, menurutnya, setelah adanya demonstrasi besar-besaran yang dilakukan sejumlah ormas Islam di depan Istana Negara, yang meminta Pemerintah membubarkan Ahmadiyah. Pendapat Harkristuti sama saja dengan para penentang SKB lainnya, yang menuduh Pemerintah mengalah kepada tekanan ormas-ormas Islam. SKB menurutnya, seharusnya tidak diterbitkan. Ahmadiyah seharusnya tidak dilarang “selama tidak menimbulkan konflik, tidak mengganggu dan tidak menimbulkan reaksi” (Sinar Harapan, 10 Juni). Harkristuti juga “mengutip” pendapat saya bahwa di Iran, Ahmadiyah diakui sebagai kelompok minoritas “sehingga dibolehkan hidup dan tidak dibubarkan”.
Saya agak heran membaca pernyataan Dirjen HAM di atas. Sebagai birokrat, semestinya dia tidak mengomentari keputusan politik Pemerintah yang berisi sebuah kebijakan. Kalau dia mengatakan bahwa Ahmadiyah tidak menimbulkan konflik, tidak mengganggu dan tidak menimbulkan reaksi, sehingga tidak perlu dilarang, nampaknya Dirjen HAM ini tidak mengikuti kontroversi seputar Ahmadiyah di negeri kita ini. Pendapat saya yang dikutipnya hanya sepotong. Saya membenarkan Ahmadiyah untuk diakui keberadaannya menurut hukum, sepanjang Ahmadiyah itu menyatakan dirinya sebaga agama tersendiri. Dengan demikian, keberadaan mereka dianggap sebagai minoritas non Muslim sebagaimana di Pakistan (bukan Iran). Keberadaan dan aktivitas Ahmadiyah di negeri kita ini, samasekali bukan persoalan kemerdekaan beragama sebagaimana dijamin di dalam UUD 1945, tetapi persoalan penodaan ajaran agama Islam yang dianut secara mayoritas oleh rakyat Indonesia.
Melalui paham yang dikembangkannya, serta kegiatan-kegiatan keagamaannya, jelas bahwa Ahmadiyah telah menodai, mengganggu, menimbulkan reaksi dan bahkan konflik di negeri kita ini. Kalau Pemerintah bertindak tegas sesuai ketentuan-ketentuan dalam UU Nomor 1/PNPS/1965, bukanlah berarti Pemerintah mencampuri keyakinan warganegaranya. Bukan pula berarti Pemerintah membatasi kemerdekaan memeluk agama. Tindakan itu harus dilakukan untuk melindungi mayoritas pemeluk agama Islam, yang merasa ajaran agamanya dinodai oleh paham dan aktivitas Ahmadiyah. Negara harus bertindak untuk melindungi warganegara, yang merasa keyakinan keagamaan mereka dinodai oleh seseorang, sekelompok orang atau sebuah organisasi. Sebab itu, saya berpendapat – sebagaimana telah saya kemukakan kepada umum – bahwa keberadaan penganut Ahmadiyah, termasuk organisasi Jemaat Ahmadiyah Indonesia tidak akan dipermasalahkan, jika mereka menyebut diri mereka sebagai kelompok agama sendiri, yang berada di luar Islam.
SKB yang sudah diterbitkan oleh tiga pejabat negara itu, nampaknya akan terus menuai kontroversi. Pro dan kontra masih akan terus berlanjut. Pemerintah sendiri –seperti telah saya singgung di atas–mempersilahkan mereka yang menolak SKB untuk memperkarakannya di Mahkamah Konstitusi. Sepanjang pemahaman saya tentang tugas dan kewenangan MK, lembaga itu bukanlah mahkamah yang dapat mengadili sebuah SKB yang diterbitkan oleh pejabat tinggi negara, sepanjang ia tidak menimbulkan sengketa kewenangan. SKB itu bukan pula obyek sengketa tata usaha negara yang dapat dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara, karena sifatnya bukanlah putusan pejabat tata usaha negara yang bersifat individual, kongkrit dan final. Kalau mau dibawa ke Mahkamah Agung, boleh saja untuk menguji apakah SKB itu –kalau isinya bercorak pengaturan—bertentangan atau tidak dengan undang-undang (yakni UU Nomor 1/PNPS/1965). Saya sendiri berpendapat, walaupun isi SKB itu tidak memuaskan, namun SKB itu adalah kebijakan (beleid) Pemerintah, yang oleh yurisprudensi Mahkamah Agung, dinyatakan sebagai sesuatu yang tidak dapat diadili.
Suatu hal yang juga ingin dilakukan oleh para penentang SKB dan pembubaran Ahmadiyah, ialah keinginan untuk memohon uji materil terhadap UU Nomor 1/PNPS/1965 ke Mahkamah Konsitusi. Kalau itu dilakukan, maka MK akan memanggil Presiden dan DPR selaku termohon, untuk hadir di persidangan MK. Di sinilah adu argumentasi akan terjadi, untuk memutuskan apakah UU Nomor 1/PNPS/1965 itu bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak. Kalau ini terjadi, saya mengatakan kepada para wartawan di Medan kemarin, saya bersedia menjadi kuasa hukum Presiden atau DPR untuk menghadapi permohonan uji materil itu, kalau mereka memintanya.
Persoalan Ahmadiyah kini bukan saja menjadi persoalan dalam negeri kita, tetapi telah mendunia. Sidang Dewan HAM PBB di Jenewa mempertanyakan masalah ini. Cukup banyak negara, yang melarang Ahmadiyah, termasuk Malaysia dan Brunei Darussalam.Kita memang perlu memberikan penjelasan komprehensif mengenai Ahmadiyah ini, baik dari perspektif hukum nasional kita, maupun dari perspektif hukum internasional mengenai hak asasi manusia. Penjelasan itu tidak akan lari dari prinsip yang saya kemukakan, yakni persoalan Ahmadiyah akan selesai jika mereka dianggap sebagai agama di luar Islam dan penganutnya bukan lagi dianggap sebagai Muslim. Dengan demikian, hak-hak konstitusional mereka di negeri ini akan dijamin sepenuhnya sebagaimana warganegara yang menganut agama lainnya.
Wallahu’alam bissawwab
Cetak artikel Oleh Yusril Ihza Mahendra — June 11th, 2008
151 tanggapan untuk “SEKALI LAGI SKB TENTANG AHMADIYAH”
Pages: « 1 [2] 3 4 5 6 » Show All
Mohammad Natsir (komentar #31)
Assalammu’alaikum wr. wb.
Apa Kabar Bang YIM ?
Mengenai diterbitkannya SKB tentang Ahmadiyah saya sependapat dengan Bang YIM, tapi untuk sementara ini cukup melegakan, mudah2an pemerintah dapat melakukan langkah2 yang lebih tegas sehingga konflik Ahmadiyah ini tidak berkelanjutan.
Wallahualam bissawab
Wassalammu’alaikum wr. wb.
June 12th, 2008 at 1:37 pm
abu (komentar #32)
Setelah saya membaca artikel yang Bpk tulis saya jadi memahami dan sedikit mengetahui,saya berterima kasih kepada Bapak Yusril, yang membingungkan saya bahwa Ahmadiyah sudah sejak lama berada di Indonesia dan dalam tulisan Bapak Yusril pun disebutkan bahwa MUI sudah mengeluarkan fatwa bahwa Ahmadiyah sesat,kenapa ketika harga BBN naik serta aksi demo dimana-mana tentang BBN, muncul masalah Ahmadiyah hingga aksi demo BBN dikalahkan yang sebelumnya Ahmadiyah sudah berada di Indonesia,
yang saya ingin tanyakan
Kenapa Ahmadiyah tidak di permasalahkan saat Ahmadiyah pertama masuk ke Indonesia?
semoga Bapak Yusril bisa memberi penjelasan ,terima kasih
Pertanyaan Anda telah saya jelaskan dalam jawaban saya pada artikel yang saya tulis sebelumnya (artikel pertama tentang Ahmadiyah di blog ini). Silahkan Anda membacanya. (YIM)
June 12th, 2008 at 3:24 pm
Ahmad Sahidah (komentar #33)
Mengapa baru sekarang umat Islam sangat getol menuntut Ahmadiyah dibubarkan? Dulu, ketika saya kuliah di IAIN Jogjakarta, mereka JAI turut serta berpameran di kampus dan bahkan pernah bekerja sama menyelenggarakan seminar dengan salah satu pergerakan mahasiswa. Tidak ada masalah.
14 abad usia al-Qur’an dan sekarang kita memungut tafsirnya. Lalu, tiba-tiba ada orang dan sekelompok orang yang menyatakan pentafsir sejati dan menggugat tafsir lain. Tidakkah mereka telah meringkus ‘pesan’ Tuhan untuk kepongahan dirinya?
June 12th, 2008 at 3:25 pm
Andika (komentar #34)
#33,
Pertanyaan yang sama mengusik saya : Mengapa Ahmadiyah baru rame sekarang, bukan dulu pas fatwa MUI pertama kali dikeluarkan. Apakah karena sekarang situasinya sudah memungkinkan ataukah memang ini merupakan bagian dari suatu rencana ? ;-)
Kalau melihat siapa-siapa yang ada dibalik Ahmadiyah, ya nggak beda jauh kalau kita melihat JIL. JIL ? Jaringan Islam Liberal yang ditopang dana berlimpah dari asing, didukung media sekuler dan para petualang.
Ayolah, lihat keberanian Ahmadiyah, otot fisik mereka tidak sekuat otot finansial mereka.
Kalau kita mengikuti sejarah pergerakan Islam di tanah air, sejak menjelang tahun 1930, Ahmadiyah telah menjadi bahan perdebatan di tanah air. Mungkin anda dapat membaca buku Deliar Noer, Gerakan Islam Modern di Indonesia, yang membahas pergerakan politik Islam modern antara tahun 1900 - 1942. (YIM)
June 12th, 2008 at 3:36 pm
Ahmad Rizal (komentar #35)
Assalamualaikum Warrahmatullah
Kami berterima kasih kepada Bpk Yusril yang telah menjelaskan tentang masalah hukum yang berkaitan dengan politik,semoga kami bisa mengambil manfaat ,
Kami melihat masalah Ahmadiyah yang saat ini begitu hangat dan ada diantara masyarakat yang pro dan kontra.
Sebenarnya masalah Ahmadiyah telah ada di Indonesia telah lama, dan Ahmadiyah sekalipun telah ada keputasan tentang pembubaran Ahmadiyah niscaya tidak akan hilang dan bubar,karena Ahmadiyah adalah nama suatu penyakit dan yang harus kita pikirkan bagai mana menyembuhkan orang yang terkena penyakit sedangkan untuk menghilangkan nama penyakit itu tidak mungkin tetapi untuk menyembuhkan mereka yang terkena penyakit sesuatu yang mungkin bisa kita lakukan bersama. Yaitu tugas kita umat Rasullah SAW, yang saat ini terjadi adalah suatu yang menjadikan antara Islam dengan yang lainnya saling berpecah belah,bahkan menimbulkan permusuhan yang seharusnya tidak ada.
Terima kasih dan saya mohon maaf jika dalam blog ini kata-kata yang tidak sopan kami tulis
Wasssalamualaikum Warrahmatullahi
June 12th, 2008 at 3:47 pm
Nana Supriatna (komentar #36)
Saya sangat salut dengan pendapat Bang Yusril. itu yang lebih mencerahkan ummat. Untuk itu kita semakin yakin bahwa Bang Yusril merupakan Capres alternatif 2009.
Maju terus Bang Yusril. kami di Tasikmalaya, siap untuk menyukseskan menjadi RI 1.
June 12th, 2008 at 4:12 pm
Andy S (komentar #37)
Tanggapan saya:
Kadang-kadang wawancara tv dilakukan tiba-tiba tanpa saya dapat mempersiapkan segala sesuatunya lebih dahulu. Namun wawancara di tv 1 tadi malam, intinya hampir sama saja dengan apa yang telah saya kemukakan dalam dua tulisan tentang Ahmadiyah di blog ini. (YIM)
Terima kasih tanggapannya Bang, terus terang saya termasuk yang nyaman, tenang plus bangga kalau mendengar dan melihat abang bicara di TV…abang orang yang rendah hati tapi punya keberanian untuk menyatakan suatu prinsip yang abang yakini kebenarannya.
Saya berharap kalau Abang jadi Presiden, Abang berani berkata tidak kepada pihak asing untuk suatu permintaan yang bersifat mencampuri urusan dalam negeri dan kedaulatan RI.
Dan saya rasa tidak ada salahnya Abang bercerita pengalaman abang selama di pemerintahan, bagaimana abang menghadapi/berurusan dengan pihak asing..tanpa maksud untuk membanggakan diri..tapi lebih untuk membangkitkan kebanggaan kita sebagai bangsa Indonesia.
Terima kasih. TV 1 malam ini akan wawancarai saya lagi (life) pk 21.30 tentang hasil polling terakhir soal Capres dan usianya. (YIM)
June 12th, 2008 at 4:44 pm
dr. mashuri (komentar #38)
ass.wr.wb…
Alhamdulillah, setelah dinanti-nanti komentar Bapak tentang Ahmadiyah muncul juga. Seharusnya, orang-orang seperti Bapak yang perlu ada di sekitar SBY. Saat ini, banyak ahli hukum tapi minim pemahaman Islam-nya yang ikut mengomentari tentang SKB/Ahmadiyah. Akibatnya, SKB molor dan isinya pun ‘jontor’. Banyak pejabat yang murah komentar, tapi tidak bernas salah satunya disebutkan oleh Bapak di atas.
Ditunggu, pencerahan dari Bapak selanjutnya.
wassalam
June 12th, 2008 at 5:19 pm
edi santosa (komentar #39)
ass,
#15
1.saya setuju saran anda, sengaja tiap hari saya buka blog ini karena saya pikr pak YIM jarng sekali terlihat di tv, eh gak taunya kecololongan nih. padahal tiap malam juga saya pelototin tvone tuh, emang lagi gak mujur nih kita.
2.Kayaknya Pak YIM belum berani komentar soal ROKOK nih??? :-)
sebetulnya kadang2 saya jg masih merokok Pak, berhubung saya bukan capres jadi kayaknya orang gak peduli hehehe…
3.kalau dilihat,didengar dan dibaca, ternyata banyak sekali UU,perpu atau kepres dan banyak lagi produk hukum lainnya di indonesia ini yang sudah tdk up date, bertentangan satu sama lainnya ataupun sudah tidak kepakai tapi tetap ada, sehingga bukan menjadi pedoman untuk mencari jalan keluar malah menjadi salah satu masalahlagi. Apakah produk hukum di neegeri kita ( meskipun tdk semuanya ) bisa diperbaiki lagi? ( setahu sayapun ketika Bapak jd menteri memang sdh banyak produk hukum yang diperbaharui bukan begitu Pak?)
4.Gus Dur, JIl dll sering membela minoritas dengan dalih HAm dan kebebasan. Apakah mereka tidak Tahu di Amerika saja yang mengaku Mbahnya HAM sedunia azan dilarang karena dianggap menganggu lingkungan.padahal kalo dipikir -pikir itukan salah satu bentuk pemberangusan HAM dalam menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinan.Kumaha tah???
punten kalo tanggapan saya suka kurang mutu,abdimah jalmi bodo, mung hoyong ngiringan diajar.teu sawios-wios??
wass
June 12th, 2008 at 6:22 pm
edi santosa (komentar #40)
kelupaan,
Soal Ahmadiyah baru ribut sekarang, kalo kata anak kecil”capeee dehhh…mane aje lu???” padahal Brunei<Malaysia dan negara lainnya sdh dari dulu tutp buku soal Ahmadiyah. Sekali lagi SALUT buat pemerintahan SBY yang sudah berhasil mengalihkan perhatian rakyat soal BBM. Dan ada hikmahnya Pak YIM sudah tidak dipemerintahan SBY, jadi gak kebawabwa bau busuk masalah Ahmadiyah.
June 12th, 2008 at 6:29 pm
Ali Al Habsy (komentar #41)
Assalamu’alaikum Akhi..
Ana hanya memberi masukan sebagaimana yang dikatakan Rasulullah “Addinun Nasihah…Salasa qulna…wa mayya Rasulullah ? ” dalam ungkapan wamayya (kepada siapa ?) rasul menjawab kepada Allah,Kepada Rasulullah,Kitabnya itu menjadi bagian dari matan hadist..sehingga kita sebagai muslim wajib menasehati demi kemurnian Aqidah yang benar…
meluruskan saudara kita yang bisa jadi sudah dalam posisi syubhat antara muslim atau murtad, mereka yang membela Ahmadiyah adalah sama dgn membenarkan penodaan dan penistaan terhadap agama yang mulia ini,adapun mengenai tragedi monas itu InsyaAllah akan menjadi Awal kebangkitan Umat Islam yang mulai sadar, sungguh benih-benih kemulyaan dari kebangkitan itu telah nampak, dan tinggal kita yang memposisikan diri kita, memerankan diri kita sebagai muslim,apakah menjadi bagian dari kebangkitan ataukah menjadi noda dalam cahaya Islam yang terang benderang, sungguh yang patut kita cintai hanya Allah kemudian Rasul-Nya,wajiblah kita bersikap wara dan bara, kita membenci apa yang Allah benci dan kita mencintai apa yang diperintahkan untuk dicintai karena Allah, “Innama a’malu bin niat..” sesungguhnya segalanya tergantung niat, namun perlu juga keikhlasan dan sesuai sunnah…
perjuangan ini belum berakhir,karena mereka yang menginginkan pudarnya Islam dari muka Bumi tidak akan pernah berhenti dengan usaha mereka, dan kita pun tidak akan berhenti untuk berjuang dijalan Allah.
pada saatnya nanti mereka akan menyesal dan termasuk orang-orang yang dicampakkan kedalam neraka dan semoga kita menjadi bagian dari orang-orang yang berjuang menegakkan syari’at dan meninggikan Kalimatullah..
Allahu Akbar…Allahu Akbar…Allahu Akbar..
semoga Antum menjadi bagian dari Pembela Islam yang Istiqomah…
Nikmat sesungguhnya adalah ketika kita mendapatkan Wajah Allah Di Akhirat Kelak…
June 12th, 2008 at 9:28 pm
Mulsim (komentar #42)
#19
Assalamu’alaikum Wr.Wb.
Terima kasih, saya memang sedang belajar dengan cara bertanya dan bertanya, termasuk pada Bang YIM melalui blog ini. Mohon maaf kalau pertanyaan saya kurang jelas, sehingga nampak sulit menjawabnya. Tapi kalau boleh saya kemukakan bahwa pertanyaan saya itu lebih bertumpu kepada hak perdata seorang warga negera Republik Indonesia.
Misalnya: ketika sesorang menyatakan agamanya dalam Kartu Tanda Penduduk sebagai ; Islam. Sejatinya dia mengucapkan syahadatain hanya ketika dia menikah dengan seorang wanita muslim. Lalu di KTP nya tertulis agama : Islam.
Nah jika kaum ahmadi dinyatakan secara perdata sebagai non muslim maka dia tidak boleh dinikahkan dengan seorang wanita muslim. Pada sisi lain, si ahmadi tersebut dikenal rajin sholatnya, berpuasa ramadhan, berzakat dll yang sikapnya sangat bertolak belakang dengan figur pertama yang biang nyabu, ahli minuman keras, penganut premanisme dll. Apakah figur ini diharuskan menulis agamanya di KTP sebagai non muslim? Atau bagaimana? Mohon maaf saya memang harus banyak belajar yang menurut saya yaitu bertanya kepada ahlinya. Dalam hal ini saya merasakan Bang YIM adalah ahlinya. Terima kasih.
June 12th, 2008 at 9:35 pm
yulian (komentar #43)
sebetulnya ada apa dengan M.Basyuni yang secara pribadi beragama islam bahkan sangat mengerti tentang islam, tapi dalam mengambil keputusan bingung sendiri. substansinya adalah penodaan agama dimana JAI mengaku sebagai pemeluk islam tapi mengakui Mirza Ghulam Ahmad sebagai nabi. Setuju dengan bang YIM kalau JAI ingin tetap diakui di INA jangan mengaku sebagai Islam.
Lagi baca SL SKB TA hampir kelewatan dengan wawancara Bang YIM di TV.1 hanya dengar akhirnya saja.
June 12th, 2008 at 10:29 pm
mamabojong (komentar #44)
Persoalan hukum njelimet ya (?) Saya jadi ragu apakah obrolan di community saya (di darat) dengan mengangkat tulisan pertama bener nggak, sebab kemudian ternyata benar-benar muncul SKB.
Tulisan kedua cukup dapat saya pahami. Yang lebih saya pahami bahwa kebebasan di Indonesia kadang diaplikasikan orang tanpa mengedepankan tanggung jawab dan budaya. Yang saya lihat bukan lambat atau cepatnya pemerintah menangani permasalahan JAI atau lainnya, justru kontribusi pemerintahan di bawah pusat terhadap penanganan hal-hal yang ada di masyarakat kadang terbatasi oleh skala prioritas. Tanpa maksud membelokkan permasalahan JAI atau SKB, kadang pemerintahan di bawah pusat seperti menunggu meluasnya berita di media (kalau tidak dikatakan mereka tidak tahu).
Jadi mutlakkah suatu permasalahan itu diekspos dulu atau ditetapkan dulu hukumnya oleh pemerintah pusat? Lantas, layakkah masyarakat melepaskan tanggung jawab penanganan sesuatu yang sudah jelas-jelas atau diduga terkait pelanggaran hukum? Dan apakah salah, jika lingkungan saya dibatasi koridor terbebas dari orang-orang atau kelompok yang mengganggu ketentraman hidup beragama, berbangsa, dan bernegara, padahal lingkungan saya melakukannya dengan penuh tanggung jawab dan disertai budaya luhur, walaupun hanya melibatkan tokoh masyarakat dan babinsa serta polisi desa?
June 13th, 2008 at 3:07 am
Masrip Sarumpaet (komentar #45)
Pemerintahan SBY telah berhasil membelokkan perhatian penduduk negeri ini dari BBM naik dengan segala efek dominonya.
Ahmadiyah dan pembela-pembelanya telah berhasil menciptakan “suasana permusuhan” antara sesama anak bangsa.
Paham yang mereka kembangkan, serta kegiatan-kegiatan keagamaannya yang jelas-jelas telah menodai, mengganggu, menimbulkan reaksi dan bahkan konflik di negeri kita ini, harus kita dorong dengan cara bermartabat agar kelompok ahmadiyah ini bersedia mendeklarasikan Bahwa Mereka Bukan Islam. Dengan demikian Kebebasan mereka beragama dan berkeyakinan akan mereka nikmati sebagaimana penganut agama lain.
Buat Prof YIM, Semoga Allah SWT memuluskan langkah Prof mencapai RI 1.
Kami di Sibolga akan merapatkan barisan dibelakang Prof.
wassalam
June 13th, 2008 at 8:53 am
aray aziera (komentar #46)
BANG YIM….MAJU TERUS….!!! I LIKE UR STYLE….
June 13th, 2008 at 9:55 am
Andy S (komentar #47)
Terima kasih. TV 1 malam ini akan wawancarai saya lagi (life) pk 21.30 tentang hasil polling terakhir soal Capres dan usianya. (YIM)…June 12th, 2008 at 4:44 pm
Aduh Bang…saya gak nonton lagi..soalnya sore kemaren saya gak buka blog Abang…
Usul lagi nih Bang…gimana kalau misalnya transkrip wawancara abang di TV…di masukkan di blog abang ini…
Rasanya pasti para pembaca blog abang akan seneng banget karena gak mungkin semuanya punya kesempatan melihat wawancara Abang itu.
Menurut saya ini juga akan memudahkan Abang juga untuk menambah isi blog ini dengan pemikiran Abang yang disampaikan di wawancara TV tersebut…
June 13th, 2008 at 10:01 am
Ersis Warmansyah Abbas (komentar #48)
Semoga ketika Sampeyan jadi presiden kelak hal-hal semacam itu beres dan tidak mendenda. Amin.
June 13th, 2008 at 11:39 am
Kandar Cik Kulup (komentar #49)
Assalamulaikum….
Menyimak pemaparan abang, saya menarik kesimpulan bahwa langkah hukum yang bisa dilakukan JAI adalah dengan melakukan uji materil terhadap uu 1/pnps/65, dan abang bersedia menjadi kuasa hkm pemerintah & DPR..so kelihatannya JAI akan menunjuk GusDur sebagai kuasanya…gimana bang seandainya pihak GusDur yang menang apa akan menggugurkan SKB yang ada? Setelah SKB gugur bisa ga di ganti dengan Kepres yang mudah-mudahan nanti presidennya sudah abang..amien 3X.?
Terima kasih.
June 13th, 2008 at 1:32 pm
syahganda nainggolan (komentar #50)
assww, tulisan bang YIM sangat menolong kita ttg cara pandang menyikapi Ahmadiyah, jelas dan sangat tepat. Sayang sekali teman saya Yudi Latif, intelektual muda Islam, doktor dari australia, menghujat kita dengan membela Ahmadiyah atas nama demokrasi (baca kompas hal opini, 13 juni, 08). Mudah2an Allah mengampuninya.
June 13th, 2008 at 3:08 pm
edi santosa (komentar #51)
Ternyata nongol di tvone nya cuma ngomong sebentar, padahal ane udah ngantuk berat tapi sengaja tetep melotot pengen denger wawancara yang ok. tapi lumayanlah banyak lagi yang liat YIM hehehe…
Mudah2an kampanye Bpk nanti tidak hanya modal usia yang lebih muda dari capres yg lain, tapi juga isu yang diangkat adalah isu yang fresh.kalo “jualan” lagi piagam jakarta doang kayaknya expired tuh, gak bakalan laku.Insya Allah, kalo udah senayan nya dikuasai memperjuangkan apapun gak bakal terlalu sulit.
Gimana soal Rokok Pak?
June 13th, 2008 at 6:11 pm
heri susanto (komentar #52)
Hak asasi setiap manusia untuk percaya terhadap agama atau pun keyakinan.
Sejak zaman dahulu kala di Indonesia sudah ada perbedaan pendapat tentang pemahaman islam, contohnya tentang Syekh Siti Jenar.
Terpenting jangan saling menyakiti bangsa sendiri.
June 13th, 2008 at 11:34 pm
Yuhendra (komentar #53)
sebenarnya pak yusril
yang saya tangkap cuma 2 aja poin untuk ahmadiyah :
1. bisa tetap berdiri dan hidup di Indonesia asalkan jgn mengaku2 agama islam.
2. silahkan membubarkan diri, dan para pengikutnya kembali ke jalan yang benar, MUI terbuka tangannya untuk mensucikan pikiran pengikut2 agama ahmadiyah ini.
begitu pak Yusril
salah Mahasiswa FH-UISU (Universitas Islam Sumatera Utara)
-Yuhendra Tanjung-
June 14th, 2008 at 3:50 pm
Yuhendra (komentar #54)
regards,
Salah Seorang Mahasiswa FH-UISU (Universitas Islam Sumatera Utara)
-Yuhendra Tandjung-
June 14th, 2008 at 3:52 pm
jebee (komentar #55)
Yth. Bung YIM
Saya ada mengirimkan pesan lewat kolom KONTAK yang tersedia di Blog Bapak ini.
Jika Bung YIM ada waktu luang, semoga bisa membalasnya lewat alamat email saya, yang saya masukkan di kolom KONTAK yang disediakan diatas.
TERIMA KASIH
JEBEE
INDONESIA
June 14th, 2008 at 6:08 pm
Mulsim (komentar #56)
Assalamu’alaikum Wr.Wb.
Bang YIM Yth.
Jika sekiranya bang YIM berkenan tolong berikan kami pencerahan berkaitan dengan ahmadiyah ini. Saya mohonkan ini untuk meneruskan harapan sahabat saya yang akan menikahkan puterinya dengan seseorang dari kaum ahmadi. Sedangkan mereka memang saling mencintai. Pernikahan sejoli ini ditunda tunda karena masalah ini. Sebab sahabat saya khawatir kalau nantinya kaum ahmadi dinyatakan sebagai non muslim, maka mereka nantinya harus bercerai karena tidak mungkin bertahan jika puterinya bersuamikan seorang non muslim.
Atau ada kemungkinan setelah menikah, mereka menuliskan agama pada KTP nya sebagai : non muslim, tetapi mereka tetap mendirikan sholat, berpuasa ramadhan dan menunaikan zakat sebagaimana layaknya kewajiban muslim umumnya, tetapi tetap saja menganut ajaran ahmadiyah meskipun tidak mensyiarkannya kepada yang lain. Namun kepada anak anak mereka nantinya…….
Bagaimana dengan hak hak perdata mereka nantinya? Mereka non muslim tetapi tetap mendirikan sholat dan kewajiban sebagaimana layaknya muslim. Tetapi di KTPnya tertulis non muslim.
Sahabat saya menjadi gamang karena calon menantunya dikenal sebagai seorang yang rajin mendirikan sholat, taat berpuasa ramadhan, berzakat dstnya
Terus terang saya takut menanyakan hal ini kepada tetangga atau tokoh tokoh, takut disangka sebagai kaum ahmadi juga. Jadi saya bertanya melalui blog ini.
Atas perkenan Bang YIM kami mengucapkan terima kasih.
Dibawah ini saya pernah tuliskan pertanyaan sebelumnya.;
Assalamu’alaikum Wr.Wb.
Bang YIM sangat jernih pandangan dan pendapatnya mengenai Ahmadiayah. Namun berkaitan dengan penutup artikel ini, saya hanya ingin bertanya; apakah apabila seseorang mengucapkan syahadatain lantas sudah bisa digolongkan sebagai muslim? Apakah kaum ahmadi mengucapkan syahadatain yang berbeda, sehingga bisa dikelompokan sebagai non muslim dalam pandangan kehidupan bernegara?
June 11th, 2008 at 8:51 pm
Kemudian mendapat komentar dari saudara Usamah
#7
apakah apabila seseorang mengucapkan syahadatain lantas sudah bisa digolongkan sebagai muslim? Apakah kaum ahmadi mengucapkan syahadatain yang berbeda, sehingga bisa dikelompokan sebagai non muslim dalam pandangan kehidupan bernegara?
Tolong Anda belajar lagi! (#19 Usamah)
June 12th, 2008 at 8:59 am
Seterusnya saya coba jelaskan lagi :
#19
Assalamu’alaikum Wr.Wb.
Terima kasih, saya memang sedang belajar dengan cara bertanya dan bertanya, termasuk pada Bang YIM melalui blog ini. Mohon maaf kalau pertanyaan saya kurang jelas, sehingga nampak sulit menjawabnya. Tapi kalau boleh saya kemukakan bahwa pertanyaan saya itu lebih bertumpu kepada hak perdata seorang warga negera Republik Indonesia.
Misalnya: ketika sesorang menyatakan agamanya dalam Kartu Tanda Penduduk sebagai ; Islam. Sejatinya dia mengucapkan syahadatain hanya ketika dia menikah dengan seorang wanita muslim. Lalu di KTP nya tertulis agama : Islam.
Nah jika kaum ahmadi dinyatakan secara perdata sebagai non muslim maka dia tidak boleh dinikahkan dengan seorang wanita muslim. Pada sisi lain, si ahmadi tersebut dikenal rajin sholatnya, berpuasa ramadhan, berzakat dll yang sikapnya sangat bertolak belakang dengan figur pertama yang biang nyabu, ahli minuman keras, penganut premanisme dll. Apakah figur ini diharuskan menulis agamanya di KTP sebagai non muslim? Atau bagaimana? Mohon maaf saya memang harus banyak belajar yang menurut saya yaitu bertanya kepada ahlinya. Dalam hal ini saya merasakan Bang YIM adalah ahlinya. Terima kasih.
June 12th, 2008 at 9:35 pm
June 14th, 2008 at 8:03 pm
FPI, Ahmadiyah dan Gus Dur « sekedar kata (komentar #57)
[...] yang mungkin terkait: - Tentang SKB Ahmadiyah - Sekali Lagi Tentang SKB Ahmadiyah Possibly related posts: (automatically generated)Didemo Masa Gus Dur, FPI Jember Membubarkan Diri [...]
June 15th, 2008 at 12:15 am
Nasrullah (komentar #58)
Membaca komentar di blog ini nampaknya banyak yang ingin tahu kehadiran Bang YIM di televisi, mengingat ketertarikan itu (barangkali setelah membaca tulisan Abang di blog ini), kehadiran Bang YIM sangat dinanti misalnya di televisi, surat kabar, seminar. Sekedar usul, untuk blog ini ditambah satu halaman tentang jadwal kegiatan bang YIM di depan publik. Kalau ada acara yang sifatnya mendadak, itu mungkin bisa diatasi oleh staf/sekretaris Abang untuk memasukkannya diblog.
June 15th, 2008 at 10:10 am
achnoor (komentar #59)
USULAN UNTUK PENYELESAIAN MASALAH AHMADIYAH
Untuk menyelesaikan masalah Ahmadiyah secara lokal maupun secara nasional di Indonesia, kami mengajukan terapi dan solusi sebagai berikut :
1. Penyebab mendasar adanya konflik antara Ahmadiyah dan Umat Islam adalah bahwa ajaran Ahmadiyah dianggap oleh mayoritas Umat Islam telah menodai kemurnian ajaran Agama Islam yang sangat mendasar dan prinsipil. Sementara hukum penodaan terhadap ajaran agama (terutama agama Islam) sudah jelas dalam ajaran agama Islam itu sendiri dan telah diatur dalam undang-undang (No. 1 PNPS Th. 1965).
2. Ahmadiyah, dalam usianya yang sudah lebih seratus (100) tahun ternyata tidak mulus diterima oleh umat Islam secara umum, malah mendapat penentangan yang hebat luar biasa, ditolak di kalangan negara-negara mayoritas muslim (dunia Islam), bahkan sempat berdarah-darah di India dan Pakistan di mana tempat lahirnya Ahmadiyah itu sendiri.
3. Secara empirik sejarah, Ahmadiyah tidak pernah akur dengan mayoritas umat Islam dan selalu dianggap golongan atau sekte penyesat umat Islam.
4. Dalam sejarah keagamaan ternyata ketika terjadi dalam satu agama terdapat perbedaan yang sangat prinsip dan mendasar, bahkan melahirkan konflik yang berkepanjangan, maka solusi paling aman dan nyaman adalah pisah agama. Hal ini (maaf) seperti yang telah terjadi di kalangan agama Kristen, secara resmi dan hukum sekarang telah menjadi dua (2) agama terpisah, yaitu agama Katholik dan Agama Protestan.
5. Kita sepakat bahwa : ”Jaminan perlindungan hukum dan hak asasi manusia untuk kebebasan beragama dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya”, adalah mutlak harus diwujudkan dan suatu keniscayaan, termasuk juga jaminan beragama dan beribadat bagi Ahmadiyah. Namun di sisi lainpun ”Jaminan perlindungan hukum terhadap kemurnian ajaran suatu agama dari tangan-tangan kotor penodaan” pun perlu ada kepastian hukum, untuk menjamin tidak adanya ketersinggungan perasaan keagamaan dan gangguan kehidupan beragama yang mengakibatkan terjadinya konflik horizontal yang berkepanjangan.
6. Dalam pasal 28(J) ayat 2 UUD 45 hasil amandeman menyatakan bahwa : ”Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokrtis.
7. Penanganan Ahmadiyah harus dengan tegas dan secara pro aktif dari Pemerintah atau pihak yang berwenang, karena kalau pemerintah diam maka yang bergerak ummat Islam sendiri dengan segala kekurangan dan kelebihan potensinya. Oleh karena posisi Ahmadiyah dalam aqidah Islamiyah sudah jelas dengan turunnya fatwa Liga Muslim Internasional ataupun secara Nasional melalui MUI, maka Ahmadiyah harus dibubarkan dan dilarang di Indonesia dengan dasar pendekatan hukum internal ummat Islam dan Ajaran Islam sendiri. Hukum positif sebagai legalitas formalnya.
8. SKB tentang Ahmadiyah ini akan efektif manakala JAI mau memutuskan hubungannya dengan Kholifah mereka di Inggris, sebab JAI adalah bagian dari kekhalifahan Ahmadiyah di Inggris. Tanpa pemutusan dengan Kholifahnya di Inggris, maka ajaran Ahmadiyah segalanya akan sama dengan ajaran Kholifahnya di Inggris. Hirarki kepemimpinan Ahmadiyah Qodianiyah sangat jelas sekali, mirip-mirip dengan System Kepausan dan Agama Katholik atau system Imamah dalam sekte Syi’ah dalam Islam.
9. Kalau dengan solusi di atas tidak mempan juga maka alternatif lain, supaya Ahmadiyah tenang dalam menjalankan ajaran agamanya dan mendapat jaminan hukum yang pasti, serta diperlakukan dengan adil dan tidak didiskrimatifkan oleh Pemerintah, maka lebih baik Ahmadiyah dibentuk sebagai AGAMA baru di Indonesia (mungkin namanya Agama Ahmadiyah), karena unsur-unsur pendukungnya sudah cukup lengkap. Antara lain Nabi dan Rasulnya ada (Mirza Ghulam Ahmad), kitab sucinya bisa gabungan dari Al-Quran dan Tadzkirah (seperti Al-Kitabnya Kristen, gabungan dari Taurat Musa dan Injil Isa) karena Mirza Ghulam Ahmad sendiri mengakui bahwa wahyu-wahyu yang turun kepada dia kedudukannya setara dengan wahyu dalam Al-Quran.
10. Alhamdulillah, di Kab. Kuningan merupakan realita contoh telah terciptanya kerukunan hidup beragama, enam agama ada di Kab. Kuningan bisa hidup berdampingan. Dengan adanya Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), permasalahan yang terjadi pada lintas umat beragama dapat diselesaikan dengan baik. Maka apabila Ahmadiyah telah resmi menjadi satu Agama, dapat bergabung di FKUB dan mendapat perlindungan pasti secara hukum untuk melakukan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinannya serta akan mendapat perlindungan hukum pula terhadap aset-aset Ahmadiyah, termasuk tempat-tempat ibadah Ahmadiyah.
June 15th, 2008 at 11:58 am
achnoor (komentar #60)
SERUAN TERBUKA KEPADA JEMAAT AHMADIYAH
Saudara-saudara anggota Jemaat Ahmadiyah !!!
Telah seratus tahun lebih Jemaat Ahmadiyah sejak lahirnya tidak pernah dan tidak akan pernah diterima dan akur dengan ummat Islam di seluruh dunia, pasang surut pergolakan dan penentangan terhadap Jemaat Ahmadiyah terus terjadi, karena begitu banyak perbedaan mendasar antara Ahmadiyah dan Ummat Islam pada umumnya, walaupun Ahmadiyah berusaha terus meyakinkan yang lain bahwa tidak ada perbedaan. Memang jangan berharap Ahmadiyah bisa diterima oleh ummat Islam non Ahmadiyah dan jangan bermimpi bisa akur antara keduanya, karena bagaimana bisa terjadi hal itu antara Ahmadiyah yang meyakini Mirza Ghulam Ahmad sebagai Nabi, Rasul Allah, Imam Mahdi dan Nabi Isa Al-Masih; sementara yang lain mencap Mirza sebagai Nabi palsu, Rasul palsu, Imam Mahdi palsu dan Nabi Isa Al-Masih palsu. Sungguh tidak akan bisa bertemu dan tidak akan pernah akur.
Urusan Mirza sebagai Nabi dan Rasul Allah dengan alasan yang dibuat-buat oleh pihak Ahmadiyah, itu memang urusan Ahmadiyah, urusan antara Allah dengan Mirza sendiri. Namun kita bisa mengujinya secara cermat wahyu-wahyu, mimpi dan kasyaf Mirza yang ada dalam Kitab Tadzkiroh ( sebagai Wahyu Muqoddas / kumpulan wahyu suci ) dengan Al-Quraan Al-Karim dan Al-Hadits Asy-Syarif secara komprehensif dan tidak sepotong-sepotong. Apakah benar-benar isi Tadzkiroh itu sebegai wahyu Tuhan ??? Sementara keganjilan dan kontradiksinya begitu banyak dan mencolok. Bahkan banyak sekali yang dianggapnya oleh Mirza dan Ahmadiyah sebagai wahyu Allah, tapi justru sebagai bukti kekufuran yang telak bagi Mirza Ghulam Ahmad. Sebagai contoh, ketika Mirza mengaku menerima wahyu dari Allah: “Anta minni bimanzilati waladi” ( Tadzkiroh halaman 412, 436, 636 terkadang dengan bentuk jamak, aulaadi ). Artinya : ” Engkau (bagian) dari-Ku dengan kedudukan (seperti) anak (anak-anak)-Ku “. Apakah mungkin kata-kata itu sebagai wahyu Alloh ? Maha Suci Allah, Yang Tidak Beranak dan Tidak Diperanakkan ( QS. Surat Al-Ikhlas). Mirza mengaku menerima wahyu dari Allah : ” Ya Ahmad yatimmu ismuka wala yatimmu Islmi ” ( Tadzkiroh halaman 51 ). Artinya: ” Wahai (Mirza Ghulam) Ahmad, sempurnalah namamu dan Tidak Sempurna Nama-Ku “. Betapa hebat Mirza, bahkan dia lebih hebat dan sempurna dari pada Tuhannya sendiri. Tidak mungkin itu sebagai firman Tuhan. Maha Suci Allah dari tuduhan Mirza !!! Kalau wahyu-wahyu seperti itu mustahil sebagai firman Allah, maka secara otomatis dan tidak ada pilihan lain kecuali Mirza Ghulam Ahmad jelas sebagai pembohong, Nabi palsu dan Rasul palsu.
Kedatangan Imam Mahdi dan turunnya kembali Isa Al-Masih adalah keyakinan dan bagian dari iman ummat Islam. Namun apakah benar Mirza Ghulam Ahmad sebagai Imam Mahdi dan Isa Al-Masih yang dijanjikan Allah ??? Atau malah sebagai dajjal pengaku nabi dan rasul yang palsu sebagaimana dikabar-goibkan oleh Rasulullah SAW. ???
Mirza Ghulam Ahmad sebagai Imam Mahdi dan Isa Al-Masih merupakan keyakinan Mirza dan Ahmadiyah. Hal ini sebagaimana firman Allah (katanya) dan lihat Tadzkiroh halaman 401, 622, 637. Sekarang coba kumpulkan secara cermat puluhan hadits yang ada dalam seluruh kitab-kitab hadits, terkait dengan Imam Mahdi dan Isa Al-Masih. Terbukti bahwa Imam Mahdi dan Isa Al-Masih adalah oknum (orang) yang berbeda, bukan menyatu dalam satu oknum ( orang ) yang bernama Mirza Ghulam Ahmad. Adapun hadits yang ada dalam Sunan Ibnu Majah no. 4.126 ” Wala al-mahdi illa Isa ibnu Maryam ” Artinya : ” Imam Mahdi itu tiada lain adalah Isa Ibnu Maryam “, telah di bahas panjang lebar oleh para ulama ahli Hadits, bahwa hadits tersebut sebagai hadits mungkar, bertentangan dengan puluhan hadits yang lain dan dalam sanadnya tidak beres alias hadits palsu. Sangat kerdil sekali, berhujjah dengan sepotong hadits mungkar untuk masalah aqidah yang sangat besar terkait dengan Imam Mahdi dan Isa Al-Masih. Kesimpulannya adalah Mirza Ghulam Ahmad bukan Imam Mahdi dan bukan Isa Al-Masih.
Kemudian kita simpulkan dari puluhan hadits tadi, sifat-sifat dan karakeristik Imam Mahdi dan Isa Al-Masih yang dijanjikan itu serta kondisi ketika dan sesudah keduanya diturunkan Allah ke muka bumi ini. Kesimpulannya, dengan turunnya Imam Mahdi dan Isa Al-Masih, dunia ini akan aman dan keadilan akan merata di seluruh dunia, sebagaimana pernah meratanya kedholiman. Keduanya akan memerangi ummat manusia yang kafir, membunuh dajjal dan akan memusnahkan seluruh agama dan yang tersisa hanya agama Islam saja, Imam Mahdi akan memimpin dunia. Sekarang kita uji dengan mata melek, kondisi dunia ini mulai dari zaman Mirza Ghulam Ahmad hidup sampai zaman Kholifah Ahamadiyah yang ke V sekarang.
• Terbuktikah dunia ini aman dan adil ???
• Apakah sekarang di dunia ini yang tersisa hanya tinggal agama Islam saja ???
• Apakah Yahudi dan Nasrani, juga agama-agama lain sudah musnah ???
• Apakah Mirza Ghulam Ahmad dan Ahmadiyah pernah memimpin dunia ???
Malah kenyataan berbicara sebaliknya, Ahmadiyah diperangi hampir di seluruh dunia Islam. Bahkan sekedar tempat tinggal Kholifahnya saja mengungsi di Inggris dan terusir dari negaranya, karena system kekhalifahan Ahmadiyah hanya Kholifah Ruhaniyah yang tidak pernah dikenal dalam system kekhalifahan dalam Islam, alias Kholifah-Kholifahan. Walhasil, Mirza Ghulam Ahmad bukan Imam Mahdi dan bukan Isa Al-Masih yang dijanjikan, karena tidak terbukti, alias pengakuan sebagai kedua-duanya adalah palsu.
Rasulullah SAW bersabda : ” Antara aku dan turunnya Isa Al-Masih tidak ada Nabi … dan seterusnya ” ( Lihat Sunan Abi Daud hadits no.4320 ). Nah sekarang kalau Imam Mahdi dan Isa Al-Masih belum turun dan Mirza Gulam Ahmad bukan sebagai Imam Mahdi dan Isa Al-Masih yang dijanjikan, bagimana dengan Mirza yang mengaku sebagai Nabi dan Rasul ??? Menurut hadits di atas, sangat meyakinkan dan secara otoimatis bahwa Mirza Ghulam Ahmad bukan Nabi dan bukan Rasul, alias kedua-duanya palsu.
Ketika Muhammad SAW diangkat Allah sebagai Nabi dan Rasul-Nya, orang-orang yang tidak percaya kepada beliau adalah kafir, sampai sekarang juga demikian. Sekarang kita tanya, bagaimana sikap Mirza Ghulam Ahmad dan Ahmadiyah terhadap orang-orang Islam yang tidak percaya kepadanya sebagai Nabi, Rasul, Imam Mahdi dan Isa Al-Masih ??? Tentu Mirza dan Ahmadiyah akan mengkafirkan ummat Islam yang non Ahmadiyah bukan ??? Coba perhatikan Tadzkiroh halaman 342, Mirza Ghulam berkata: “ Bahwa Allah telah memberi kabar kepadanya, sesungguhnya orang yang tidak mengikutimu dan tidak berbaiat padamu dan tetap menentang kepadamu, dia itu adalah orang yang durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya dan termasuk penghuni neraka Jahim”. Dalam Tadzkiroh halaman 600, Mirza berkata: “ Sesungguhnya Allah telah menjelaskan padaku, bahwa setiap orang yang telah sampai padanya da’wahku kemudian dia tidak menerimaku, maka dia bukanlah seorang muslim dan berhak mendapatkan siksa Allah.” Inilah alasan yang sebenarnya, kenapa orang Ahmadiyah tidak mau sholat di belakang orang non Ahmadiyah. Ini sangat fundamental dan berbahaya, juga sebagai bukti kuat kedholiman Mirza Ghulam Ahmad dan Ahmadiyah terhadap ummat Islam di seluruh dunia.
Sadarlah wahai penganut Ahmadiyah, anda telah tertipu berat oleh segala bentuk pengakuan Mirza Ghulam Ahmad. Fahamilah, kenapa ummat Islam memusuhi Mirza dan Ahmadiyah. Kehadiran Mirza yang mengaku sebagai Nabi, Rasul, Imam Mahdi dan Isa Al-Masih bukan menambah kuatnya ummat Islam, malah sebaliknya, tambah runyam, kehadirannya bukan rahmatan lil alamin, malah menjadi benih perpecahan baru di kalangan ummat ini. Kebaikan sosial Ahmadiyah di dunia bukan sebagai jaminan Ahmadiyah itu benar, banyak kebaikan-kebaikan sosial agama lainpun, tapi bukan menjadi jaminan kebenaran agama-agama tersebut. Kembalilah kepada Ajaran Islam yang asli dan benar, bergabunglah kembali dengan ummat Islam, supaya persatuan dan kesatuan ummat Islam ini tetap terjaga dan terpelihara.
June 15th, 2008 at 12:04 pm
Pages: « 1 [2] 3 4 5 6 » Show All
Punya pendapat? Sampaikan pendapat Anda