Bismillah ar-Rahman ar-Rahim
Setelah dibahas menghabiskan waktu sekian lama, Pemerintah akhirnya menerbitkan SKB tentang Ahmadiyah hari Senin 9 Juni lalu. Seperti diakui Menteri Agama M. Basyuni, SKB ini diterbitkan begitu lamban karena Pemerintah “memikirkan sedalam-dalamnya, semasak-masaknya, mana yang terbaik. Inilah yang terbaik sesuai undang-undang yang berlaku”, demikian kata Basyuni seperti dikutip Kompas kemarin. Tiga point penting dari SKB itu adalah:
(1) Memberi peringatan dan memerintahkan kepada warga masyarakat untuk tidak menceritakan, menganjurkan, atau mengusahakan dukungan umum melakukan penafsiran tentang suatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan keagamaan dari agama itu yang menimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu;
(2) Memberi peringatan dan memerintahkan kepada penganut, anggota dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI), sepanjang mengaku beragama Islam, untuk menghentikan penyebaran penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama Islam, yaitu penyebaran paham yang mengakui adanya nabi dengan segala ajarannya setelah Nabi Muhammad S.a.w;
(3) Penganut, anggota, dan/atau pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) yang tidak mengindahkan peringatan atau perintah sebagaimana dimaksud pada diktum 1 dan diktum 2 dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk organisasi dan badan hukumnya.
Seperti dikatakan M. Basyuni, memang Pemerntah lamban sekali mengambil keputusan, sementara gejolak terus berlanjut sampai terjadi insiden kekerasan di Monas beberapa waktu yang lalu. Tindak kekerasan memang patut kita sesalkan. Namun kelambatan mengambil sikap, turut memberikan kontribusi terjadinya insiden kekerasan itu. Kalau Pemerintah cepat mengambil keputusan, maka insiden seperti itu tidak perlu terjadi. Saya sendiri tetap berpendirian bahwa segala tuntutan dan penyampaian aspirasi, tetaplah harus menempuh cara-cara yang damai. Buntut dari insiden kekerasan itu, wajah umat Islam di tanah air menjadi kian memprihatinkan. Kita makin terpecah-belah karena perbedaan pendapat dan perbedaan sikap menghadapi suatu masalah. Keadaan seperti ini, akan menjadi bahan propaganda terus-menerus untuk memojokkan Islam dan umat Islam di tanah air.
Beragam reaksi atas terbitnya SKB itu sebagaimana muncul di berbagai media cetak dan elektronik. Ada yang menentang dan ada pula yang tidak puas dengan SKB. Kelompok yang menentang berencana untuk menggugat SKB ke Mahkamah Konstitusi, bahkan berencana akan mengajukan permohonan uji materil terhadap UU Nomor 1/PNPS/1965 yang mendasari penerbitan SKB itu. Sementara kelompok yang tidak puas, menyatakan isi SKB itu tidak jelas dan multi tafsir, sehingga sulit dilaksanakan di lapangan. Keberadaan SKB itu sendiri sangat minimalis, karena yang diinginkan bukan sekedar perintah dan peringatan kepada individu pengikut Ahmadiyah, tetapi juga pembubaran terhadap organisasi Jemaat Ahmadiyah Indonesia. Saya sendiri sependapat bahwa isi SKB itu memang tidak memuaskan. Kata “diberi perintah dan peringatan keras” sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU Nomor 1/PNPS/1965 telah dilunakkan menjadi “memberi peringatan dan memerintahkan”.
Dibalik diterbitkannya SKB, nampak sekali sikap ragu-ragu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk membubarkan organisasi Jemaat Ahmadiyah Indonesia. Padahal kegiatan Ahmadiyah di Indonesia bukan sekedar kegiatan individu para penganutnya, tetapi suatu kegiatan yang terorganisasikan melalui JAI. Organisasi ini terdaftar di Kementerian Kehakiman RI sebagai sebuah vereneging atau perkumpulan berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman tanggal 13 Maret 1953. Berdasarkan ketentuan Pasal (2) UU Nomor 1/PNPS/1965, apabila kegiatan kegiatan penodaan ajaran agama itu dilakukan oleh organisasi, maka Presiden dapat membubarkan organisasi itu dan menyatakannya sebagai “organisasi/aliran terlarang”, setelah Presiden mendapat pertimbangan dari Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri dan Jaksa Agung.
Ketentuan Pasal 2 UU Nomor 1/PNPS/1965 di atas berbeda dengan penjelasan Jaksa Agung Hendarman Supanji. SKB, menurut Hendarman, bukan pembubaran atau pelarangan sebuah organisasi. Pemerintah tidak dapat langsung membubarkan JAI, melainkan harus diperingatkan lebih dahulu. Saya berpendapat sebaliknya, kalau kegiatan penodaan agama itu dilakukan oleh individu, maka ketiga pejabat menerbitkan SKB sebagaimana telah dilakukan. Namun jika penodaan itu dilakukan melalui organisasi, maka Presidenlah yang harus membubarkan dan melarang organisasi itu. Sebab bisa saja terjadi, kegiatan penodaan agama itu hanya dilakukan oleh individu tanpa organisasi. Untuk kegiatan seperti ini, Presiden tidak perlu menerbitkan keputusan pembubaran dan pelarangan, cukup dengan SKB tiga pejabat tinggi itu saja.
Meskipun SKB telah diterbitkan, namun di dalam tubuh Pemerintah sendiri terdapat silang pendapat yang cukup tajam. Dirjen Hak Asasi Manusia Departemen Hukum dan HAM, Harkristuti Harkrisnowo menyesalkan diterbitkannya SKB itu. Keputusan itu diambil, menurutnya, setelah adanya demonstrasi besar-besaran yang dilakukan sejumlah ormas Islam di depan Istana Negara, yang meminta Pemerintah membubarkan Ahmadiyah. Pendapat Harkristuti sama saja dengan para penentang SKB lainnya, yang menuduh Pemerintah mengalah kepada tekanan ormas-ormas Islam. SKB menurutnya, seharusnya tidak diterbitkan. Ahmadiyah seharusnya tidak dilarang “selama tidak menimbulkan konflik, tidak mengganggu dan tidak menimbulkan reaksi” (Sinar Harapan, 10 Juni). Harkristuti juga “mengutip” pendapat saya bahwa di Iran, Ahmadiyah diakui sebagai kelompok minoritas “sehingga dibolehkan hidup dan tidak dibubarkan”.
Saya agak heran membaca pernyataan Dirjen HAM di atas. Sebagai birokrat, semestinya dia tidak mengomentari keputusan politik Pemerintah yang berisi sebuah kebijakan. Kalau dia mengatakan bahwa Ahmadiyah tidak menimbulkan konflik, tidak mengganggu dan tidak menimbulkan reaksi, sehingga tidak perlu dilarang, nampaknya Dirjen HAM ini tidak mengikuti kontroversi seputar Ahmadiyah di negeri kita ini. Pendapat saya yang dikutipnya hanya sepotong. Saya membenarkan Ahmadiyah untuk diakui keberadaannya menurut hukum, sepanjang Ahmadiyah itu menyatakan dirinya sebaga agama tersendiri. Dengan demikian, keberadaan mereka dianggap sebagai minoritas non Muslim sebagaimana di Pakistan (bukan Iran). Keberadaan dan aktivitas Ahmadiyah di negeri kita ini, samasekali bukan persoalan kemerdekaan beragama sebagaimana dijamin di dalam UUD 1945, tetapi persoalan penodaan ajaran agama Islam yang dianut secara mayoritas oleh rakyat Indonesia.
Melalui paham yang dikembangkannya, serta kegiatan-kegiatan keagamaannya, jelas bahwa Ahmadiyah telah menodai, mengganggu, menimbulkan reaksi dan bahkan konflik di negeri kita ini. Kalau Pemerintah bertindak tegas sesuai ketentuan-ketentuan dalam UU Nomor 1/PNPS/1965, bukanlah berarti Pemerintah mencampuri keyakinan warganegaranya. Bukan pula berarti Pemerintah membatasi kemerdekaan memeluk agama. Tindakan itu harus dilakukan untuk melindungi mayoritas pemeluk agama Islam, yang merasa ajaran agamanya dinodai oleh paham dan aktivitas Ahmadiyah. Negara harus bertindak untuk melindungi warganegara, yang merasa keyakinan keagamaan mereka dinodai oleh seseorang, sekelompok orang atau sebuah organisasi. Sebab itu, saya berpendapat – sebagaimana telah saya kemukakan kepada umum – bahwa keberadaan penganut Ahmadiyah, termasuk organisasi Jemaat Ahmadiyah Indonesia tidak akan dipermasalahkan, jika mereka menyebut diri mereka sebagai kelompok agama sendiri, yang berada di luar Islam.
SKB yang sudah diterbitkan oleh tiga pejabat negara itu, nampaknya akan terus menuai kontroversi. Pro dan kontra masih akan terus berlanjut. Pemerintah sendiri –seperti telah saya singgung di atas–mempersilahkan mereka yang menolak SKB untuk memperkarakannya di Mahkamah Konstitusi. Sepanjang pemahaman saya tentang tugas dan kewenangan MK, lembaga itu bukanlah mahkamah yang dapat mengadili sebuah SKB yang diterbitkan oleh pejabat tinggi negara, sepanjang ia tidak menimbulkan sengketa kewenangan. SKB itu bukan pula obyek sengketa tata usaha negara yang dapat dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara, karena sifatnya bukanlah putusan pejabat tata usaha negara yang bersifat individual, kongkrit dan final. Kalau mau dibawa ke Mahkamah Agung, boleh saja untuk menguji apakah SKB itu –kalau isinya bercorak pengaturan—bertentangan atau tidak dengan undang-undang (yakni UU Nomor 1/PNPS/1965). Saya sendiri berpendapat, walaupun isi SKB itu tidak memuaskan, namun SKB itu adalah kebijakan (beleid) Pemerintah, yang oleh yurisprudensi Mahkamah Agung, dinyatakan sebagai sesuatu yang tidak dapat diadili.
Suatu hal yang juga ingin dilakukan oleh para penentang SKB dan pembubaran Ahmadiyah, ialah keinginan untuk memohon uji materil terhadap UU Nomor 1/PNPS/1965 ke Mahkamah Konsitusi. Kalau itu dilakukan, maka MK akan memanggil Presiden dan DPR selaku termohon, untuk hadir di persidangan MK. Di sinilah adu argumentasi akan terjadi, untuk memutuskan apakah UU Nomor 1/PNPS/1965 itu bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak. Kalau ini terjadi, saya mengatakan kepada para wartawan di Medan kemarin, saya bersedia menjadi kuasa hukum Presiden atau DPR untuk menghadapi permohonan uji materil itu, kalau mereka memintanya.
Persoalan Ahmadiyah kini bukan saja menjadi persoalan dalam negeri kita, tetapi telah mendunia. Sidang Dewan HAM PBB di Jenewa mempertanyakan masalah ini. Cukup banyak negara, yang melarang Ahmadiyah, termasuk Malaysia dan Brunei Darussalam.Kita memang perlu memberikan penjelasan komprehensif mengenai Ahmadiyah ini, baik dari perspektif hukum nasional kita, maupun dari perspektif hukum internasional mengenai hak asasi manusia. Penjelasan itu tidak akan lari dari prinsip yang saya kemukakan, yakni persoalan Ahmadiyah akan selesai jika mereka dianggap sebagai agama di luar Islam dan penganutnya bukan lagi dianggap sebagai Muslim. Dengan demikian, hak-hak konstitusional mereka di negeri ini akan dijamin sepenuhnya sebagaimana warganegara yang menganut agama lainnya.
Wallahu’alam bissawwab
Cetak artikel Oleh Yusril Ihza Mahendra — June 11th, 2008
151 tanggapan untuk “SEKALI LAGI SKB TENTANG AHMADIYAH”
Pages: « 1 2 3 [4] 5 6 » Show All
Hj. Nur Arifah Syakubat (komentar #91)
Assalamu Alaikum Wr. Wb.
Pada tanggal 14 Juni 2008 yang lalu, telah terlaksana silaturrahim para ulama se-Sumatera Utara di Hotel Garuda Plaza Medan. Ruangan yang tergolong besar tersebut, serasa tak kuasa menampung peserta silaturrahim yang berjumlah lebih dari 800 orang.
Dalam ceramahnya, Prof. YIM menyoroti Syariat Islam dari mulai aspek Kesejarahan maupun aspek penepannya dalam kehidupan bermasyarakat bernegara dan berbangsa dalam kerangka NKRI.
Dalam Penyampaiannya yang cukup mudah difahami membuat para peserta tetap bertahan hingga akhir acara.
berikut ini adalah penggalan paparan beliau :
……………………. Apa yang dimaksud dengan Syariat Islam yang diperjuangkan oleh Partai Bulan Bintang ini, supaya pemahaman kita itu sama, jangan tafsirannya lain-lain nanti.
Kalau kita membaca karya-karya Ibnu Taimiyah, maka seluruh ajaran-ajaran islam itu adalah syariah, tetapi dalam konteks yang kita perjuangkan ini tentu kita tidak dapat menerapkan penafsiran yang luas itu.
Syariah yang kita maksudkan adalah ayat-ayat Ahqam didalam Al Qur’an maupun Hadist-hadist Ahqam didalam kitab-kitab hadist sejauh dia mengandungnorma-norma hokum. Lebih dari 6600 ayat dalam Al Qur’an itu, tapi tidak semua ayat Al Qur’an itu bicara hokum.
Kalau kita membaca surat yang pendek-pendek, membaca surat Qulhu, mnembaca surat Al Ashri, ayat itu sangat penting, berisikan pondasi Tauhid, berisikan tentang pesan moral yang universal dari pada sikap hidup orang islam dalam surat Al Ashri, tapi baik kedua surat itu tidak mengandung norma Hukum, karena itu dia tak terkategorikan sebagai ayat-ayat Ahqam. Ada ribuan Hadist, tapi tidak semua hadist mengandung norma hukum..
Norma hukum artinya suatu rumusan atau konsepsi yang disatu fihak berisi suruhan, dilain fihak berisi larangan. Norma seperti itu bisa dikategorikan sebagai norma moral, tapi kalau dia diformulasikan kedalam hukum yang berlaku dan ada alat-alat negara yang memaksakan supaya hukum itu ditaati kalau dilanggar, maka norma itu dinamakan norma hukum. ……………… dst
Ayat-ayat Ahqam dalam Al Our’an ada 228 ayat yang berisikan norma-norma hukum, baik mengenai individu, keluarga termasuk jenayat.
Bagi Saudaraku yang berminat mendownload Rekaman Paparan beliau silahkan kunjungi http://nurarifah.blogspot.com/
Saya berterima kasih atas upaya ini. Dengan demikian, ceramah saya mengenai syari’at Islam di Medan itu, akan dapat diikuti oleh lebih banyak kalangan. Saya berusaha membukanya, namun belum berhasil, mungkin harus menggunakan program khusus untuk membuka file tsb di internet. Salam hormat saya (YIM)
June 21st, 2008 at 4:02 pm
achnoor (komentar #92)
SKB Ahmadiyah akan efektif apabila:
1. Ahmadiyah umumkan bahwa Mirza Ghulam Ahmad bukan Nabi, bukan Rosul, bukan Imam Mahdi dan bukan Al-Masih Al-Mauud.
2. Memutuskan total hubungannya dengan kholifahnya di London
3. Menarik sendiri seluruh buku-buku yang memuat ajaran Ahmadiyah.
4. Tidak mengajarkan ajaran Ahmadiyah di Sekolah-sekolah, majlis taklim inernal atau eksternal
5. Berbaur secara sosial & keagamaan, jumatan bareng, idul fitri bareng, idul adha bareng, sholat berjamaah dengan ummat Islam seperti biasanya orang-orang Islam.
Bagus juga kalau ada kesadaran sendiri pada organisasi Jemaat Ahamdiyah Indonesia untuk melakukan hal-hal seperti Anda kemukakan di atas, walau SKB menurut hemat saya hanya ditujukan kepada pribadi-pribadi anggota JAI. Pelarangan kegiatan yang dilakukan oleh sebuah organiasi yang memenuhi kreteria sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1/PNPS/1965, pada hemat saya, hanya dapat dilakukan oleh Presiden, bukan tiga pejabat yang berwenang menerbitkan SKB.
Saya baru saja membaca seluruh komentar Anda, dan juga komentar dari teman-teman yang lain, karena selama seminggu ini saya pergi ke Philipina, setelah mengadakan kegiatan ceramah, kuliah, khutbah dan konsolidasi kegiatan PBB di Sumatra Utara. Saya pergi ke kampung di Provinsi Quezon yang letaknya sekitar 400 km dari Manila, dan tidak ada jaringan internet di sana. Walaupun panjang, komentar Anda cukup memberikan masukan kepada saya. Untuk itu, saya mengucapkan terima kasih. (YIM)
June 22nd, 2008 at 6:28 am
khafidhin (komentar #93)
@92
siiiiiiiiip.
June 22nd, 2008 at 12:15 pm
Comment on SEKALI LAGI SKB TENTANG AHMADIYAH by Hj. Nur Arifah… (komentar #94)
[...] Comment on SEKALI LAGI SKB TENTANG AHMADIYAH by Hj. Nur Arifah… Pada tanggal 14 Juni 2008 yang lalu, telah terlaksana silaturrahim para ulama se-Sumatera Utara di Hotel Garuda Plaza Medan. [...]
June 22nd, 2008 at 2:57 pm
Capry ~ Makassar (komentar #95)
@Iwan Asnawi
hehe baca baca mas….?
samma…
as usually you’ve one or more correctness to the topic..
affter all — i like your style BROER..
cheers !!
===========================
@Jebee
i like your quotes ones —
“entah sampai kapan aku harus berhenti bersemedi
menyaksikan komedi negeri yang katanya mutu manikam ini
Begitu Indah, Lugas, Jelas dan Syahdu nyanyian dering telepon para jaksa penjaga roh bangsa dengan rakyatnya”
=====
sampai kapan ? — secara tersirat maupun tersurat — secara semedi atopun tidak — emang tidak ada jawaban yang utuh — its must go on..
jawaban paling baik yang saya temukan mungkin –
“kesadaran” — anda , saya dan semua yg ada disini
dalam menghadapi fenomena layaknya mister MIRIP BOHLAM AMAT ini (gulam ahmad:red) — hemat kami hanya kesadaranlah ‘tools’ kita manusia yang mampu “melihat” jelas apa dan bagaimananya.. *sambil menanggung derita jiwa/batin*
BTW,
Kalo mengutip bahasanya Mas Eka Budianta (kenal ga seh..? sastrawan itu loh..)
… tidak banyak cara untuk menghindar dari masalah ini …
“PINDAH KEWARGANEGARAAN AJAH… alias .. MINGGAT KE LUAR NEGERI ..(yup kl kita –anda dan saya– yg sumpek dgn masalah secara kebanyakan yg tidak slese slesei….)
yang hampir sama nuansa nya ketika ROMI SATRIO WAHONO nulis artikel yg mengomentari ttg PNS sembari mengingat temenya I MADE WIRYANA yang lebih luwes dalam bersikap (bold;”nuansa”)
bagaimana OKE..KAH ?
=========================
@achnoor
sampeyan ini … keras pala juga yahh.. (no efense) :-)
BTW,..
minta alamat blog nya dong Ommm…
kayaknya dokumentasi anda ttg mister GHULAM ini lengkap ya..?
saya mao koleksi buat perpus saya ..
sy pengelola perpus om.. lagi nyari nyari dok tentang AMEDIYAH ini
ato ada cara lain ..?
========
*disudut mlototin recent comments*
salam tuntas,
Capry ~ Makassar
June 22nd, 2008 at 6:43 pm
Hj. Nur Arifah Syakubat (komentar #96)
@91
“Saya berterima kasih atas upaya ini. Dengan demikian, ceramah saya mengenai syari’at Islam di Medan itu, akan dapat diikuti oleh lebih banyak kalangan. Saya berusaha membukanya, namun belum berhasil, mungkin harus menggunakan program khusus untuk membuka file tsb di internet. Salam hormat saya (YIM)”
Ass. wr. wb. Prof.
Mohon maaf Prof., Format sebelumnya adalah 3gp (untuk Handphone) now Available format mp3 di blog : http://nurarifah.blogspot.com
Wassalam
June 23rd, 2008 at 11:10 am
Fapai (komentar #97)
Negara kita bukan Republik Islam Indonesia, kenapa mesti meributkan masalah beragama dan selalu atas nama Islam atau Mayoritas Islam,
Apa arti dan tujuan beragama ?
Apakah Agama mengajarkan untuk memusuhi ?
Apakah mengajarkan kekerasan ?
Kita seharusnya sadar dan malu sebagai Umat Islam, kenapa ?
FPI yg atas nama Islam dengan merusak, menganiaya, memukul apa itu dibenarkan? kenaqpa tidak pernah ditindak sesuai hukum? dan tidak pernah ada yg protes masalah ini, apa karena atas nama Islam.
sekarang Ahmadiyah yg tidak membuat keributan, tapi ditindak oleh sekelompok orang yg atas nama Islam dan provokasi masyarakat dengan menghujat Ahmadiyah sebagai Kafir.
Menurut pandangan saya, bahkan Internasional akan menilai bahwa ajaran Agama Islam sangat berbahaya dan juga Brutal.
Didalam ajarannya tidak ada kasih sayang, saling memcintai, menasehati dan membawa ke jalan yg benar.
yang ada dalam ajarannya adalah membalas setiap tindakan yg merugikan kita bahkan kalo bisa bunuh saja orang itu dan tidak pandang bulu (Bapak atau Anak).
Sudah jelas bahwa negara kita namanya adalah Republik Indonesia dan bukan Republik Islam Indonesia. Namun keberadaan UU Nomor 1/PNPNS/1965 itu adalah di negara Republik Indonesia ini dan bukan di negara Republik Islam Indonesia yang tidak ada itu. UU itupun tidak spesifik berkaitan dengan agama Islam, namun bersifat umum yang ditujukan kepada setiap kegiatan penodaan ajaran agama yang ada di Republik Indonesia ini. Andaikata Ahmadiyah itu adalah agama sendiri, dan seorang pemeluk Islam atau pemeluk agama lainnya menodai agama Ahmadiyah itu, maka Pemerintah juga wajib menindak orang itu. Masalahnya kegiatan Ahmadiyah itu dianggap menodai Islam, maka reaksi datang dari pemeluk agama Islam. Andaikata ada kegiatan yang serupa yang menodai agama Buddha misalnya, maka wajar saja jika reaksi datang dari pemeluk agama Buddha.
Sepanjang pemahaman saya, kalau agama itu dikaitkan dengan Islam, maka arti dan tujuan beragama itu secara umum adalah untuk membimbing umat manusia ke arah keselamatan dan kedamaian lahir batin, baik di dunia ini maupun di akhirat nanti. Islam tidak mengajarkan permusuhan dan kekerasan. Bahwa ada diantara umatnya yang melakukan hal-hal seperti itu, fenomena serupa juga terdapat pada pemeluk-pemeluk agama lainnya, tidak spesifik Islam.
Mengenai FPI, saya kira anda harus mengikuti pemberitaan dengan cermat. Langkah hukum telah diambil oleh aparat kepolisian, termasuk penahanan Pak Habib Riziek dan Sdr. Munarman, terlepas kita setuju atau tidak setuju dengan penahanan itu. Anda katakan tidak ada protes terhadap FPI tidak benar juga. Ada yang pro dan ada yang kontra, bahkan ada yang mendesak agar FPI dibubarkan, walau tentu ada pula yang membelanya. Ahamdiyah secara fisik mungkin tidak membuat “keributan” seperti anda katakan. Namun harus dipahami bahwa keributan bukanlah soal fisik semata. Penyebaran ajaran Ahmadiyah itu sendiri telah menimbulkan “keributan” bagi umat Islam.
Bahwa “ienternasional” seperti anda katakan “akan menilai bahwa ajaran agama Islam sangat berbahaya dan juga Brutal”, maka kewajiban kita semualah sebagai umat Islam –mudah-mudahan termasuk anda juga — untuk menjelaskan hal ini secara obyektif dengan hati terbuka.
Demikian tanggapan saya (YIM)
June 23rd, 2008 at 3:25 pm
Agus (komentar #98)
Assalamu’alaikum
Pa Yusril saya akan acungkan jempol, jika bapak punya pendapat seperti ini ketika Bapak menjabat Menteri Hukum atau ketika Mensesneg, tapi saya sayangkan kenapa baru sekarang Bapak Yusril berkomentar secerdas ini.
Sekali lagi saya mohon maaf atas pendapat saya ini.
Wassalam
Tidak juga. Sewaktu saya Menkeh HAM maupun Mensesneg, pendapat saya tentang hampir semua hal, selalu mengedepankan sisi akademis daripada sisi politis. (YIM)
June 23rd, 2008 at 6:47 pm
achnoor (komentar #99)
Lebih baik Ahmadiyah dibiarkan aja melanggar SKB 3 Menteri itu, biar cukup delik bagi Presiden membubarkan Ahmadiyah. Cuma sayang dlm SKB itu tidak ada tenggat waktu, ini tergantung ummat Islam, mau cepat gak Ahmadiyah bubar. Juga terantung Presiden, punya kepekaan gak ?. Kasus Ahmadiyah sebenarnya mirip2 Lia Eden dan Mushaddeq
June 25th, 2008 at 9:01 pm
red_tyo (komentar #100)
Jelas sekali bahwa ahmadiyah tlah membuat penodaan terhadap agama islam melalui ajaran yang di yakininya seperti halnya masalah Mushaddeq dan Lia Eden yang keduanya telah diselesaikan secara hukum bahkan Lia Eden telah bebas dr hukumannya. Lalu bagaimana dengan ahmadiyah di mata hukum? padahal sudah jelas itu penodaan agama, kok malah masalahnya semakin rumit dan terjadi pro dan kontra padahal sudah jelas dan mutlak. Malah ada SKB segala? saya tidak mengerti kenapa ada SKB segala, apa tidak cukup bukti ahmadiyah untuk di meja hijaukan? seperti mushadeq dan Lia eden?
June 25th, 2008 at 10:59 pm
edi santosa (komentar #101)
Wah ternyata Bapak mengunjungi kampung halaman sang pujaan hati.
BTW, saya pernah kerja di Dubai, dan disana banyak sekali TKW dari Filipine, tapi sayang perangai mereka buruk sekali, terkenal matere nya & pintar bersilat lidah, baik di depan menikam dibelakang, saya sampai antipati terhadap orang2 dari negara ini. tapi saya pikir tidak hanya orang filipine saja, orang jahat ada dimana2. Semoga Istri Bapak termasuk golongan yang Sholehah..amien
June 26th, 2008 at 5:42 pm
najam (komentar #102)
Ass. Ikut menanggapi, disini banyak digunakan istilah ”menodai agama” atau penodaan agama atau menodai ajaran agama islam, saya rasa istilah ini harus didefenisikan terlebih dahulu secara jelas sehingga tidak menimbulkan suatu penafsiran yang beragam. sebab setahu kami di dalam pelajaran agama islam, istilah ini kurang ada penjelasannya, mungkin kami mohon para pembaca disini dapat menyebutkan pada kami sebuah kitab yang menguraikan istilah ini dalam agama islam.
Kedua, setahu kami salah satu rukun iman, yaitu beriman kepada rasul-rasul Allah, disini artinya beriman kepada banyak Nabi dan Rasul bisa 25, atau 124.000 atau 113 atau lebih dari itu semua ada sumbernya.
Dan beriman kepada adanya Nabi sesudah Nabi Muhammad saw secara tegas Imam Jalaluddin Abdur Rahman As Sayuthi, dalam buku ” Turunnya Isa bin Maryam pada akhir Zaman, oleh Muhammad Abdul Qadir Atha, penerbit CV Haji Masagung, jakarta 1990 Hal 52-53. menulis :
Kalau ada sanggahan dengan berdalil Hadits, “Tidak ada Nabi sesudahku” Kami jawab, dalil ini tidak tepat, karena yang dimaksud ” tidak ada nabi sesudahku yang membawa syariat pengganti syariatku,” demikian penafsiran para ulama, kemudian kami bisa mengatakan kepadanya, ” apakah saudara mengambil makna Hadits secara lahiriah ( arti sebenarnya tanpa takwil)?, yang berarti saudara meniadakan turunnya Isa atau tidak mengakui kenabiannya sesudah turun di dunia nanti dan kedua-duanya adalah kufur.
Disini secara jelas potongan hadits yang berarti ” tidak ada nabi sesudahku ” diartikan ” tidak ada nabi sesudahku yang membawa syariat pengganti syariatku”.
Apakah pelajaran ( dari Imam Sayuti rh) ini menyimpang dari ajaran pokok islam ?
Wassalam
June 26th, 2008 at 11:36 pm
achnoor (komentar #103)
Najam, yang jelas setelah saya teliti dengan cermat, bahwa Mirza bukan nabi, bukan rasul, bukan imam mahdi dan bukan isa Almasih almauud. Kenyaataannya sangat jauh dari hadits-hadits yang mengurai masalah itu. Saya kaji secra mendalam ttg wahyu-wahyu Mirza, ternyata wahyu2 itu berasal dari syetan. Minal Jinnati wan Naas. Saya telah membahasnya dari sudut pandang bahasa arab, aqidah dan wahyu secara umum. Kalo ada yang mau krim aja alamat e mail anda. Ntar saya krim Insya Alloh.
June 27th, 2008 at 11:01 am
safan (komentar #104)
to : achnoor
saldafansa@yahoo.id.com…….di tunggu.syukron
June 28th, 2008 at 1:21 am
Rahmat Aji (komentar #105)
@YIM
Moga jadi presiden di periode yang akan datang.
@jeepe
Jangan terlalu dipikirin, dunia tak runtuh sekedar perbedaan pendapat. Its must go on, “toss” to capry.
June 28th, 2008 at 3:49 am
Sam Soh (komentar #106)
Kembali saya tidak setuju dengan Anda. Keyakinan seseorang tidak bisa dilecehkan dan dihapuskan hanya oleh karena mayoritas tidak setuju. Negara menjamin setiap warga negara atas kepercayaan dan keyakinannya, bukan menjamin keyakinan mayoritas. Maka SKB 3 menteri atau pun SKB 2 menteri tentang pendirian rumah ibadah, atau pelaksanaan ibadah, atau kasus Ahmadiyah adalah pelanggaran yang sangat mendasar bagi seorang individu. Pejabat mayoritas, termasuk anda, sudah tidak lagi memegang jabatan yang adil, tetapi anda telah menjadi seorang pejabat yang beragama di dalam arti: agama anda sudah mempengaruhi atau membutakan anda akan keadilan sehingga terjadi pelanggaran hak azasi seorang manusia.
Tidak setuju tidak apa-apa. (YIM)
July 2nd, 2008 at 3:47 pm
edi.santosa (komentar #107)
ah abank sam soh ini, dimana-mana soal mayoritas minoritas itu sama.hak angket aja kalo mayoritas mendukung ya mau tidak mau FPG dan FPD harus manut hehehe…coba lihat di negara non muslim, orang muslim yang minoritas ya harus ngikutin aturannya mayoritas dong.kalo engga? ya dianggap teroris hehehe lagi…
tapi saya senag jawaban Bapak Yusril.kalo cinta laura bilang”chill-chil aja”.kalau gak sependapat; nyantai aja….becanda denk; maksudnya menunjukan keBapakan sekali.anaknya gak setuju ya gak apa-apa…
Kalau ini dikaitkan dengan Ahmadiyah, sebenarnya bukan soal mayoritas atau minoritas. Andaikata Ahmadiyah itu sebuah agama tersendiri di Indonesia (dengan demikian tentu mereka minoritas dibanding pemeluk agama lainnya), maka kalau ada orang yang mengaku Ahmadiyah juga, tetapi menodai ajaran “agama” Ahmadiyah itu — misalnya memutarbalikkan ajaran Mirza Ghulam Ahmad — maka ketentuan UU Nomor 1/PNPS/1965 berlaku juga. Sdr. Sam Soh, nampaknya kurang dapat menangkap esensi tulisan saya mengenai SKB tentang Ahmadiyah ini. Namun saya tak ingin mengulangi lagi apa yang telah dengan jelas saya uraikan, baik dalam posting maupun dalam jawaban saya atas berbagai komentar yang dikemukakan. Karena itu, saya hanya mengatakan, kalau tak setuju, ya nggak apa-apa. Kita demokratis saja.
July 3rd, 2008 at 5:48 pm
Sam Soh (komentar #108)
Terima kasih untuk responnya. Ini posting-ku yang terakhir mengenai Ahmadiyah, karena kurang etis untuk flooding. Agama pada dasarnya bukan milik seseorang atau kelompok. Agama tidak memiliki hak intelektual sebagaimana dapat digugat oleh MUI atau 3 menteri atau kelompok penganut Islam yang berpaham kalau Ahmadiyah itu harus dilarang. Tidak seorang pun dapat memiliki/to possess (sorry, Inggris) sebuah agama. Sebagai negara demokratis, negara seharusnya melihat agama sebagai tafsiran. Apa yang tertulis/tertuang di dalam tulisan di kitab kitab agama/suci bukanlah bahasa baku yang dikunci dengan pengamanan arti seperti tulisan dalam bahasa hukum. Malah banyak tulisan-tulisan di kitab kitab agama/suci banyak memakai tulisan kiasan dan kurang jelas artinya. Siapa saja berhak menafsirkan apa yang ada di kitab suci! Yang mengherankan sekali, kok bisa sesuatu tulisan atau seseorang bisa menodai sebuah agama? Kalau tidak percaya dengan ajaran/tafsiran Mirza Ghulam Ahmad, ya sudah. Kita kan negara demokratis. Sah sah saja kalau MUI mengeluarkan fatwa kalau Ahmadiyah itu haram, tapi apa urusannya dengan pemerintah melarang sebuah penafsiran di agama Islam? SBY-JK mungkin sangat bingung (mungkin Anda juga), apakah Indonesia ini negara demokratis atau negara Islam?
Esensi tulisan anda menekankan pemakaian ketentuan UU Nomor 1/PNPS/1965. Itu saja modal anda dan yang lain termasuk MUI dan SBY-JK. UU Nomor 1/PNPS/1965 adalah produk hukum yang sangat kontradiksi dan berlawanan arah dengan nilai demokrasi di UUD kita. Tulisan anda yang di atas juga menguraikan bagaimana SKB itu berlaku, dan saya belum melihat ada arti yang hakiki dan esensial dalam tulisan anda mengenai perlindungan atas hak-hak seorang warga negara dalam berkeyakinan.
Case study 1:
Si A yakin kursi di depan terasnya adalah Tuhan dia. Apakah negara berhak melarang si A? Apabila si A meyakinkan si B, si C, si D, dan akhirnya ada sekelompok individu percaya kalau kursi di depan teras si A adalah Tuhan mereka, apakah negara berhak melarang seseorang dalam berpendapat, berkeyakinan, dan bernalar?
Case study 2:
Si E, penganut Islam, menafsirkan sebuah arti yang berbeda dengan kelompok mayoritas Islam, apakah si E salah? Ketika si E membagikan tafsirannya kepada si F, si G, dan si H, dan mereka semua setuju dan yakin tafsiran itu cocok dengan mereka, apakah mereka bisa dilarang dalam penafsiran?
Sebutkan negara demokratis mana yang melakukan pelarangan atas warga negaranya dalam berpikir, menafsir, berpendapat, berkeyakinan, dan bernalar atas sebuah subjek di agama selain Indonesia? Sebutkan negara demokratis mana yang memberi batasan pilihan dalam beragama atau berkeyakinan sehingga agama-agama yang “sah” itu berhak hidup dan yang tidak terdaftar atau tidak “sah” dilarang selain Indonesia?
Demokrasi itu mahal. Demokrasi itu indah, dan demokrasi itu jelek. Terima semuanya, karena demokrasi itu bukan pemaksaan atau pengekangan, tetapi demokrasi itu hak dasar manusia: kebebasan. Pada akhirnya, kita cuma bisa tertegun betapa jauhnya kita dari arti demokrasi itu.
Salam Sejahtera Semua,
Sam Soh
indotears@yahoo.com
July 3rd, 2008 at 9:15 pm
achnoor (komentar #109)
Sam Soh sekali lagi persoalan Ahmadiyah bukan soal penafsiran, tapi soal penyimpangan agama yang sudah jauh dari asalnya. bagi orang yang belum tau pernik-pernik Ahmadiyah mendingan nggak usah komentar, ngawur lho, nggak kena substansi permasalahannya. Yang jelas Ahmadiyah itu suatu agama terpisah dari Islam. Titik.
July 3rd, 2008 at 10:09 pm
Marzani Anwar (komentar #110)
Menurut saya yang paling esensial dalam mensikapi Ahmadiyah adalah dengan melihat dimensi keimanan dan amalan shalehnya. Bahwa mereka adalah orang-orang yang mengimani adanya Tuhah yang Satu, yakni Allah, dan mereka adalah kaum yang juga beramal shaleh. Bahkan mereka setiap hari membaca shahadat seperti Muslim yang lain, menjalankan shalat, berpuasa di bulam Ramadhan. Siapa yang meragukan itu. Mari kita renungkan Firman Allah ini:
Dan orang-orang yang beriman dan mengerjakan kebajikan, mereka itu penghuni surga. Merekaa kekal di dalamnya. ( QS. al Baqarah/2: 82).
Dalam Hadits Nabi, juga diceritakan, bahwa orang-orang yang telah mengucap “Lailaha Illallah” adalah bagian dari keberadaan engkau (kaum Muslimin), maka darahnya terpelihara karenanya. Penjelasan panjang lebar mengenai hadis ini, bisa anda baca pada buku 2002 Mutiara Hadis Jld. I oleh Prof. Dr. Hasbi Ashidieqy, hal 262.
Tentu orang-orang Ahmadiyah itu adalah “bagian dari kita kaum Muslimin”, karena telah membaca kalimah Tauhid. Lalu kenapa harus dikeluarkan dari Islam.
Soal “kenabian” setelah Muhammad, yang mereka yakini, adalah perkara yang tidak merusak Tauhid, kecuali hanya perkara “kecacatan” suatu akidah, karena tidak sampai meniadakan atau menduakan Tuhan, dsb. Dan “nabi” yang mereka yakini tersebut juga tetap mengajarkan tuntunan sebagaimana dituntukan nabi Muhammad. Sekali lagi, perkara keyakinan nabi setelah Muhammad itu, adalah kecacatan saja, bukan pengkhianatan akidah.
Inilah pendapat saya. Dan saya perlu tegaskan, bahwa saya bukan pengikut Ahmadiyah, dan bukan pula menyetujui Mirza sebagai nabi setelah Muhammad.
Jakarta 6 Juli 2008
Marzani Anwar
marzanianwar.wordpress.com
July 6th, 2008 at 7:50 am
Ariedi (komentar #111)
SALAM HADIRAT SILA 1. ARJUN SOSROBAHU - Bahu membahu Meraih Restu Bumi Ibu !
Terima kasih untuk pembuka jalur gamitan urun rembhuk poro sedhulur - Yth : Y I M . dan kepada para pengisi opini , visi dan komentar dijalur ini dapat menggunakan + Memanfaatkan Listrik dan jasa satelit sebaik + Hematnya dalam kesadaran yang semirip memahami apa itu : TUTUR TINULAR = Menulis patah kata tilgram + SAHUR SEPUH = Membayar Tunai ranting kalimat yang di sampaikan = empat sila 1 - 4 yang tujuan sahur sepuhnya ke sila 5 Negara .
Jadi , tidak bercenderung seperti kelompok ahmadiyah - dalam perihal diatas , sinom Ibarat Wangsulannya seperti ini - : Lho apa ya tutur tinular itu ? - main dimana ? - Lho apa ya sahur sepuh itu ? - sepertinya harus main film - Film ? Binfil , BINFIL , Animal Pink Floyd or something ! - seperti Itu = rekaan kalbunya - Kemana tuju kita selaku sesama Warga Negara Pejalan Amanat Proklamasi - Kemana pula dirinya ? - Jika bukan ke Sila 5 Endi Maneh ?! Lihat dan cermati sekali lagi ratus pendapat yang masuk , termasuk Komentarku di Tempo Interaktif : Lupa kacang pada kulitnya - masalah yang dijadikan tolak ukur - Komentar ternyata tidak menggamit Pengertian sensitif terhadap TEMPAT Kejadian Perkara dan WAKTU - Ketika 1 Juni 2008 - Di sekitar MONAS .
Lha ya itu - kalau dikaji ulang - tidak seperti kesantet wingi - wingi urusan dalil mazhab bla bla bla Arabi - yaitu lebih mengahadapkan WAJAH pada yang terlihat ( isian Makna Serat Centhini - kandungan Lokal Sila 3 ) nampak sangat depan batang Hidung : isian pekerti Nasional - Nasionalis - Nasionalisme Kebangsaan Indonesia = Kalah Kuat Ngaruh - dengan serba - serbi Pengakatan masalah sehubung haribaan Islam dan Keislaman - Kekerasan + Polemik OPO + TUMON jadi dagangan penglaris di jalur acara telivisi - seperti Program OPO + TUMON - Tv One - Ndeso ghak rumongso Ndeso - karena kesa - keso itu sendiri - Rumpun Guo Hiraj : TIDAK DI TEMPAT KEJADIAN PERKARA - oleh karena haribaan Visi sehubung Indonesia dan Keindonesiaan - Justru yang betul seratus seperti TAMU - dI Negrinya sendiri = Kalah PANGKAT .
Apakah sampeyan bak Pengen Ngundat - ngundat 7 langit perkoro sehubung kata : PADA HAL ?! padahal tanggal 1 Juni 2008 hubungnya adalah Upacara = Penegasan yang sehubungnya Penghormatan , demikian pula pilihan Lokasi - oleh karena sehubungnya adalah Pengormatan pada sila Negara dan menegaskan 1 juni sebagai hari lahirnya Pancasila = Untuk adilnya kesinambungan kata : hari kesaktian Pancasila , tentu saja ! bagaimana mungkin ada Kesaktian tapi nggak ada kelahiran ? ya seperti sakti tanpo meguru , bisa baca tulis tanpa Sinau - Sakti Itu sendiri - Nggak ada Pemiliknya atau Sah memang Pewarisnya . lalu siapa yang hak mengugat atas masuknya Virus Rumpun lampoar , pacul terbang pada hari peringatan 1 Juni Tersebut ? Siapa ?! Jika bukan Warga sosok Umum di tanah air pusaka : Pancasilais Negri ? - jika hubungnya bukan siapa - siapa , maka Negara Pancasila , berwenang menggunakan Induknya HAK - yang di miliki oleh Negara = Hak Keberatan Ketempatan - KABOTEN KANGGONAN - segala alir strum islam dan keislaman + Emaknya sekalian : Majelis Ulama Indonesia - Anggite ! Mertuwa Negri Sumpah pemuda - Kardinal : Negara Kerajaan Ranah Islam = NKRI Tandingan !
itu jika hubungnya tidak sehubung pasal ayat produk Hukum - yang berisi kata : BARANG SIAPA - bla bla bla Ngocak Beibeh akan diberi sanksi lagu : PRETTY FLY - Offspring - Ember muke jauh ! misalnya begitu , ada hubungan dengan kalimat SIAPA - Show The Who ! pada sebelumnya , akupun begitu Ikut kesantet , seperti kisaran opini - komentar No. 110 . larang gawe - menuliskan tembung hadits lah - dawuih Kanjeng Nabi - Nyandhak isi surrah lah - jadi kalaupun menjadi baik - Bukan baik karena Jasa Budi Indonesia dan Keindonesiaan , seolah Leluhur Bangsa - BARU MENGENAL ADAB - setelah Islam Tebar pesona Ndoro Tuan Surgawi di Tanah Jawi - Setelah penduduk ikut ngemil + Hamil Kocap Sepanjang sungai Nil . ya = Kegedhen Rumongso maha tuan yang bertahta adam dan hawa di sila 1 Merasa garis turun Moyang terusir dari Sorga , setelah melahap Buah Kuldi = Wayang Aurat arabi - Publik lain Imigrasi - Mana Once Upon a time In the flesh Pink Floyd PALAPA - Mana pula History Mahaputra Bumi Ibu : Sumpah pemuda ! Sejarah Negri Kekuatan Regenerasi 10281928 - Wilayah Induk Imigrasi + Balung Generasi Penerus MEGANTHROPUS ! Azan highway parent patrol Immigrant Song Led- Zeppelin - Sumur Bathin Trah Prapat Samosir , Kidung sastra prasasat kethog Kunir Keluarga Petir : Jaaavaaah ! -
We Come From The Land of the ice and snow - From the midnight sun where The Hot Springs Blow : The Hammer of the Gods ( Tanah Kelahiran : Dalang Pranatan Kedaulatan - Hukum Sriwedari Bumi Ibu Karuhun Ozon )
Will Drive Our Ships to New Lands - To Fight the Horde , Singing and Crying : Valhalla , I am Coming ( Lakone Metu )
On We Sweep With threshing oar - Our only goal will be the western shore + pada 1 Juni 2008 Sekitar MONAS , yang nyata tidak sehubung Penghormatan pada Monumen Nasional nya Sendiri = Ngelamak Kurang ajar - Ghak Rumungso , karena Kekurang ajaran Itu sendiri = Arab Opo tumon - dewanya = sengkuni arab : Dewo Anubis Whatism Arabic - keluarga Oplet Si doel Jurusan Telaga Biru : We come from the Gang Land Boss Film Made in Hongkong - From The minggat Tragedy Lupa bernafas di Mina lorong - How soft your Fields so green , Can whisper tales of gore , of how We calmed the tides of war - : We are your Over Lords ( ?! )
Java Script ! - Manowar , MANROBUKA - Ozzy Osbourne ( = Nyong Jagong : BUMBU DAPUR ) - : So now you’d better stop and rebuild all your ruins , For PEACE and TRUST can win the day despite of all your Losing = Surrah ZEUS : Zaman Era Usia Silam : Batang hari It’s Time to made - It’s Time to time = Manokwari Verses .
Sound familiar ??! - ya seperti halnya tidak semua orang dijaman sekarang punya Credit Card tagihan Pubklik Tajir - Juga Tidak Semua Warga NKRI , mewarisi Kredit haribaan Keluarga Petir ! - Sejati Pancasilais Negri di Bumi Ibu , dalam skala Global - hanya Indonesia di Sila 3 dan Sila 5 yang diubah menjadi = Indraprasta Tegak Pu’un mantrayoga = Saudara tubuh alam semesta - masa Tebar Fungsi jasa Satelit , java script : Hono Coroko , Eletric Magic jaman samangke - Hilir = Abad Tagihan Rumongso Nduwe Udhel - Ponsel . termasuk dalam tradisi meletakan ketika pada ketikanya , Pernahnya Budi Sila 1 = Syahdan Urusan sing Ndukur - Ndhukur : Up 2 atau Sila 2 : U2 Down to Earth pada Pernahnya = On the Level !! UP 2 + U2 = Moco- pat ( Reading Destiny ) Manjing Pernah Raos Budi Pancodriyo Negari .
July 6th, 2008 at 3:13 pm
achnoor (komentar #112)
Aqidah merupakan pondasi amal, silakan baca dalam Al-Quran, bagaimana sebuah bangunan akan kuat kalau pondasinya rapuh dan hancur. Sekali lagi bagi yang belum tau ttg Ahmadiyah dan pernik-perniknya, nggak usah komentar, karena komentar anda akan ngawur dan sontoloyo.
July 7th, 2008 at 4:24 pm
Ariedi (komentar #113)
Nuwun Inggih Ndoro Penthung Sontoloyo …
July 7th, 2008 at 8:28 pm
achnoor (komentar #114)
Ariedi, sekalian aja pake bahasa pedalaman India biar ngerti semua oke !!!!
July 11th, 2008 at 5:26 pm
Ariedi (komentar #115)
Terima kasih atas sarannya Rai kapoor Nehi Nehi Govinda
GURU BESAR BOCORAN SOAL AHMADIYAH !!!
July 12th, 2008 at 3:48 pm
Purnama (komentar #116)
Assalamu’alaikum. Lama tidak bersua dalam forum web ini pak… tulisan yang kaya wawasan hukum… berat namun memikat… thanks sir…
Wassalam…
July 14th, 2008 at 4:58 am
Ahmadiyah (komentar #117)
Pendapat Pak Yusril yang mengikuti klaim kelompok penentang ahmadiyah yang kebetulan satu keyakinan dan seide bahwa Keyakinan Ahmadiyah telah menodai islam, saya pikir adalah Pernyataan Sepihak.
Pernyataan sepihak yang bernuansa tuduhan kepada kelompok lain (dlm hal ini ahmadiyah) yang kebetulan berbeda penafsiran sebaiknya cukup dianut saja untuk diri sendiri tidak perlu keyakinan agama seperti itu kemudian dijadikan sebagai suatu hukum UU negara untuk melarang kelompok yang berbeda.
Maksudnya jika Pak Yusril dan kelompok anti ahmadiyah memang tidak sependapat dengan penafsiran agama islam yang dianut ahmadiyah maka tidak perlu melakukan manuver dan tuntutan dikeluarkannya UU untuk membubarkan kelompok tersebut.
Bukankah setiap orang secara sepakat di dunia ini diberikan hak dan kebebasan untuk memilih keyakinan mana yang paling sesuai dengan hatinya. Jadi jika orang ahmadiyah mengaku islam adalah agama yang benar dan merasa penafsiran islam zaman ini yang paling sesuai hati mereka adalah dari kelompoknya maka tidak ada hak bagi kelompok muslim lainnya baik itu Syiah, Mutazilah, Salafi, Ikhwani, Muhamadiyah, HT, NU, Maturidiyah, Assyafiiyah, Hanafiah, LDII, Arqam dan yang lainnya untuk melarang pilihan yang diambil oleh kaum muslim yang mau masuk kelompok ahmadiyah.
Jika kelompok muslim non-ahmadiyah merasa tidak cocok dengan keyakinan dan penafsiran ahmadiyah yang dianggap salah maka cukup dengan mengutarakannya/menyampaikannya dan tidak usah mengikutinya dan pilih saja mazhab atau harakah yang lebih cocok padanya tanpa perlu melakukan upaya membubarkan ahmadiyah. Mengapa demikian? Karena kita harus mendewasakan manusia.
Mereka yang memilih ahmadiyah dan menolak ahmadiyah adalah memang pilihan hatinya, tidak ada yang dipaksa untuk masuk ahmadiyah dan juga tidak ada yang dipaksa untuk menolak ahmadiyah. Jadi tidak ada satu orangpun yang berhak untuk menghalangi orang lain untuk menerima atau menolak ahmadiyah. Di sinilah kedewasaan kita dalam hidup bernegara diuji. Bahwa kita akan melindungi kebebasan setiap orang untuk menerima ataupun menolak keyakinan sesuai dengan dorongan hati nuraninya tanpa suatu paksaan tanpa intimidasi dan ancaman, walaupun pilihan orang itu berbeda dan bersebrangan dengan keyakinan kita, sebagaimanapun besarnya perbedaan itu.
Adanya perbedaan penafsiran walau sebagaimanapun besarnya seperti antara Sunni dan Syiah dan sekarang Ahmadiyah, tidaklah menjadikannya berhak untuk memberikan tuduhan sepihak bahwa kelompok lain telah menodai agama. Jikapun menurut satu kelompok keyakinan kelompok yang lain itu telah sesat, menodai ajaran yang murni toh itu hanyalah menurut dirinya dan kelompoknya yang kebetulan minoritas. Yang paling tepat adalah keyakinan “mereka” menurut keyakinan kami salah dan berebda. Jadi bagi yang sepakat dengan kami maka jangan pilih keyakinan itu. Namun kita juga harus menyadari bahwa tidak semua orang sepakat dengan kita dan kita juga tidak berhak memaksa orang lain untuk sepakat dengan kita.
Apakah Sunni sepakat bahwa Imam Mahdi yang akan jadi pemimpin umat islam di akhir zaman adalah Keturunan ke 12 dari Ali bin Abi Thalin yaitu Imam Muhamad bin Hasan al Askari? tentu tidak. Apakah Syiah sepakat dengan paham Sunni yang mempercayai Khalifah dan Amirul Mukiminin yang bukan dari Ahlul Bait? Apakah Ahmadiyah mau mempercayai keyakinan Sunni dan Syiah bahwa Isa bin Maryam masih hidup di langit sudah 2000 tahun lamanya dan nanti akan turun lagi ke bumi?
Semua perbedaan keyakinan dan penafsiran itu berkaitan dengan masalah agama dan kebatinan yang memang sulit dibuktikan secara empirik. Siapa yang bisa membuktikan omongan Nabi Muhammad saw bahwa Imam yang legitimate adalah 12 Imam ahlul bait? Siapa yang bisa membuktikan bahwa nabi isa betul-betul masih hidup di langit? Siapa yang bisa membuktikan bahwa nabi tidak pernah menunjuk 12 Imam Ahlul bait? Siapa yang bisa membuktikan bahwa Imam Mahdi Syiah betul-betul hilang namun masih hidup walaupun sudah lebih dari 1000 tahun lalu?
Oleh sebab itu keyakinan seperti ini wilayahnya adalah wilayah personal dan tidak layak untuk disamakan diseragamkan. Tiap orang mempunyai keyakinan tertentu that’s fair enough, yang suka silahkan pilih yang tidak suka ya tidak usah diikuti.
Nah sekarang tinggal masalah terakhir bahwa orang ahmadiyah dikhawatirkan akan merusak islam(nya yang nonahmadiyah) karena ahmadiyah mengaku islam juga.
Sebenarnya untuk kasus ini agar mencegah menyusupnya orang ahmadiyah ke komunitas muslim yang tidak suka ahmadiyah dapat diselesaikan dengan mudah.
Orang ahmadiyah tentu saja berhak mengaku muslim sebagaimana syiah dan sunni serta kelompok islam lainnya berhak. Namun untuk membedakannya dengan kaum muslim lain, maka kaum ahmadiyah harus memperkenalkan diri sebagai MUSLIM AHMADIYAH untuk bisa dikenali muslim yang lain. Namun sebelum hal itu dapat diterapkan baik oleh ahmadiyah maupun pemerintah maka jaminan perlindungan kebebasan beragama dan berkeyakinan harus lebih dahulu ditegakkan.
Sepertinya itu solusi yang terbaik. Orang yang tidak suka ahmadiyah akan mudah mengenali muslim ahmadiyah sehingga tidak perlu mengikuti mereka.
Jadi menurut saya ringkasnya Sikap menyikapi perbedaan keyakinan orang lain yang dianggap menodai agama sehingga perlu dibubarkan dan dihancurkan adalah sikap Rasis dan Fasis yang tidak layak lagi untuk tetap dipertahankan terutama di bumi indonesia yang beragam.
August 9th, 2008 at 12:36 pm
lucky (komentar #118)
ah….
banyak yang sok tau soal ahmadiyah..
banyak yg fitnah..
emang yusril orang bener apa
August 16th, 2008 at 9:32 am
lucky (komentar #119)
bang yusrill.
hai setiap orang..
yusril tu orang ga bener..
jadi mentri aja diganti..
liat aja background nya seperti apa..
munafik
August 16th, 2008 at 9:33 am
lucky (komentar #120)
bang yusrill.
udah maen film aja…..
Kan udah maen film Mbakyu. (YIM)
August 16th, 2008 at 9:35 am
Pages: « 1 2 3 [4] 5 6 » Show All
Punya pendapat? Sampaikan pendapat Anda