Beranda

ANGKET DPR: MUNGKINKAH MENGIMPEACH PRESIDEN?

Bismillah ar-Rahman ar-Rahim

Beberapa hari yang lalu, DPR dengan suara mayoritas telah menyetujui penggunaan hak angket untuk menyelidiki hal-hal yang terkait dengan kebijakan Pemerintah menaikkan harga BBM beserta implikasi-implikasinya. Keberadaan hak angket diatur dalam Pasal 20A ayat (2) UUD 1945 dan kemudian ditegaskan kembali dalam Pasal 27 UU Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD dan Pasal 176-183 Peraturan Tata tertib DPR. Walaupun Pasal 20A ayat (4) UUD 1945 menegaskan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai hak DPR itu akan diatur dalam undang-undang, namun UU Nomor 22 Tahun 2003 tidak mengatur secara rinci tentang pelaksanaan dari hak angket itu.

Undang-undang yang mengatur penggunaan hak angket ialah UU Nomor 6 Tahun 1954 tentang Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat. UU ini berasal dari zaman sistem pemerintahan parlementer di bawah UUD Sementara Tahun 1950, namun sampai sekarang belum pernah dicabut. Mahkamah Konstitusi melalui putusannya tanggal 26 Maret 2004 telah menegaskan bahwa UU Nomor 6 Tahun 1954 itu masih berlaku berdasarkan ketentuan Pasal I Aturan Peralihan UUD 1945. Dengan demikian, tidak ada keraguan apapun untuk menggunakan ketentuan-ketentuan dalam UU Nomor 6 Tahun 1954 itu untuk melaksanakan hak angket DPR. Penerapannya tentu harus mempertimbangkan sistem pemerintahan presidensial yang kini berlaku di bawah UUD 1945.

Hak Angket disebut juga sebagai hak penyelidikan, karena hak ini memang dimiliki oleh DPR untuk menyelidiki sesuatu yang lazimnya terkait dengan hal-hal yang terkait dengan masalah keuangan yang menjadi kebijakan Pemerintah. Namun ketentuan Pasal 176 ayat (1) Peraturan Tata Tertib DPR menegaskan bahwa hak angket digunakan untuk menyelidiki “kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan”. Rumusan ini memang sangat luas, karena setiap gerak langkah dan keputusan yang diambil Pemerintah pada dasarnya dapat dikatakan sebagai “kebijakan”. Jadi tidak spesifik terkait dengan masalah keuangan negara sebagaimana pemahaman teoritis tentang asal muasal hak angket. Dengan demikian, kebijakan Pemerintah mengurangi subsidi BBM dengan sendirinya dapat dijadikan sebagai obyek dari hak angket DPR karena berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara, apalagi kebijakan itu juga berkaitan dengan keuangan negara. Namun apakah kebijakan itu benar-benar bertentangan dengan undang-undang sebagaimana dugaan DPR, inilah yang harus “dibuktikan” melalui penggunaan hak angket itu.

Kalau sekiranya DPR menggunakan hak interplasi, maka sesuai ketentuan Pasal 174 Peraturan Tata Tertib DPR, DPR menyampaikan daftar pertanyaan yang harus dijawab oleh Presiden. Presiden dapat menunjuk seorang menteri untuk mewakilinya memberikan jawaban atas pertanyaan itu. Terhadap jawaban itu, angota-anggota DPR dapat mengajukan usul pernyataan pendapat DPR atas sesuatu masalah yang dikemukakan dalam interplasi.Pelaksanaan angket berbeda dengan pelaksanaan interplasi. Angket bukan sekedar mengajukan pertanyaan untuk dijawab oleh Presiden atau menteri yang mewakilinya, melainkan DPR melakukan penyelidikan terhadap sesuatu masalah yang disepakati menjadi angket DPR.

Karena itu para anggota DPR yang duduk di dalam Panitia Angket, akan bertindak seperti seorang penyelidik sebagaimana dilakukan oleh penyelidik dari kepolisian dan kejaksaan dalam menyelidik suatu dugaan tindak pidana. Bedanya, penyelidikan itu dilakukan oleh politisi untuk menemukan fakta dan “bukti” dari suatu kasus yang mereka selidiki, dan bukan penyelidikan “pro yustisia” sebagaimana dilakukan penyelidik polisi dan jaksa. Jadi, menghadapi Panitia Angket DPR, Pemerintah tidak dapat berpikir sederhana dengan mengatakan “telah siap menjawab pertanyaan DPR” seperti dikatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro. DPR bukan bertanya dan Pemerintah menjawab, melainkan DPR menyelidiki dan menghimpun fakta-fakta dan bukti-bukti.

Fakta dan bukti itu bukan saja didapatkan dari kalangan Pemerintah, namun dari siapa saja yang dianggap perlu, termasuk mereka yang dianggap ahli mengenai suatu masalah yang diselidiki. Mereka yang diperlukan itu wajib memenuhi panggilan Panitia Angket dan wajib menjawab semua pertanyaan dan memberikan keterangan lengkap, termasuk menyerahkan semua dokumen yang diminta oleh Panitia Angket, kecuali apabila penyerahan dokumen-dokumen itu akan bertentangan dengan kepentingan negara. Mereka yang dipanggil namun tidak datang tanpa alasan yang sah, dapat disandera selama-lamanya seratus hari (Pasal 17 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 1954). Panitia Angket juga dapat meminta Pengadilan untuk memerintahkan seorang pejabat yang tidak mau menyerahkan dokumen negara yang mereka minta agar menyerahkannya.

Karena anggota Panitia Angket itu akan bertindak sebagai seorang penyelidik, maka status mereka haruslah resmi, yakni dibentuk oleh DPR dan diumumkan dalam Berita Negara, agar diketahui oleh semua orang. Demikian pula berapa besar anggaran yang akan digunakan oleh Panitia Angket itu. Keharusan mengumumkan penggunaan Hak Angket, nama-nama anggota panitianya serta anggarannya dalam Berita Negara itu, merupakan syarat formal keabsahan Panita Angket, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU Nomor 6 Tahun 1954 dan Pasal 181 Peraturan Tata Tertib DPR. Dalam sejarah penggunaan hak angket, Presiden Abdurrahman Wahid pernah menuduh keberadaan Panitia Angket DPR dalam kasus “Bulog Gate” dan “Dana Bantuan Sultan Brunei” sebagai Pansus “illegal” karena tidak diumumkan dalam Berita Negara. Tudingan Presiden Abdurrahman Wahid ketika itu, didukung oleh penasehat hukumnya yang tersohor, Professor Harun Al Rasjid. Sebab itu, untuk memenuhi syarat formal pembentukan panitia angket sekarang ini, Sekretariat Jenderal DPR harus segera menyampaikan segala hal yang terkait dengan keputusan DPR tentang penggunaan hak angket ini kepada Menteri Hukum dan HAM, agar menempatkannya di dalam Berita Negara. Menteri Hukum dan HAM tidak dapat menolak mengumumkan dalam Berita Negara itu, karena hal itu adalah kewajibannya yang diperintahkan undang-undang.

Kedudukan Panitia Angket DPR sesungguhnya sangatlah kuat dilihat dari sudut hukum. Dalam sistem parlementer, keberadaan panitia angket tidaklah otomatis bubar dengan pembubaran parlemen. Seperti kita maklum dalam sistem parlementer, Pardana Menteri dapat membubarkan parlemen setiap waktu dan menentukan kapan akan diselenggarakan pemilihan umum. Meskipun parlemen dibubarkan, panitia angket terus bekerja sampai terbentuknya parlemen yang baru, yang akan menentukan nasib panitia angket itu. Dalam sistem presidensial, hal ini tidak mungkin terjadi, kecuali Presiden telah berubah menjadi diktator dengan membubarkan DPR. Suatu hal yang dapat dijadikan sebagai pegangan dari ketentuan UU Nomor 6 Tahun 1954 yang relevan dengan situasi sekarang ialah, pekerjaan panitia angket tidaklah terhalang oleh adanya reses dan penutupan masa sidang.

Sekarang, apakah yang menjadi obyek untuk diselidiki oleh Panitia Angket yang diputuskan DPR tiga hari yang lalu? DPR mengatakan bahwa dengan menaikkan harga BBM 28,7 persen, maka Pemerintah akan mendapatkan uang sebesar 24,39 Trilyun. Sementara untuk BLT dan raskin akibat kenaikan BBM ini akan berjumlah sekitar 14 Trilyun. Jadi dana yang dapat disaving adalah 10,39 Trilyun. Saving tidak seberapa, namun dampaknya jumlah orang miskin meningkat 8,5 persen dan menambah 16,92 persen pengangguran, sementara Penerimaan Domestik Bruto (PDB) juga akan menurun 4,11 persen. Di lain pihak, kenaikan harga BBM juga berdampak menurunnya daya beli. Menurunnya konsumsi berdampak pula pada penurunan target pertumbuhan ekonomi. Kenaikan harga BBM membawa dampak yang luas, karena akan menaikkan biaya produksi hampir seluruh kegiatan ekonomi. Jadi, menurut DPR, kebijakan Pemerintah menaikkan BBM adalah kebijakan yang keliru.

DPR juga berpendapat bahwa menaikkan harga BBM karena menyesuaikan diri dengan harga minyak dipasar internasional adalah bertentangan dengan undang-undang. Sebab, pasal yang menjadi sandaran penyesuaian itu, yakni ketentuan Pasal 28 ayat (2) dan (3) UU Nomor 22 Tahun 2001 yang berbunyi “harga bahan bakar minyak dan harga gas bumi diserahkan pada mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar” dan “pelaksanaan kebijakan harga sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak mengurangi tanggung jawab sosial Pemerintah terhadap golongan masyarakat tertentu”, telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi dan dinyatakan bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945. Jadi inilah sandaran digunakannya hak angket, yang menilai kebijakan menaikkan harga BBM bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 176 ayat (1) Peraturan Tata Tertib DPR.

Benar atau tidaknya anggapan DPR sebagaimana dikemukakan di atas, tergantung kepada hasil penyelidikan Panitia Angket. Tentu Panitia Angket akan memanggil para pejabat pemerintah yang relevan untuk dimintai keterangan, di samping memanggil para ahli yang memahami masalah itu. Semuanya tergantung pada fakta-fakta yang terungkap dalam pemeriksaan, serta argumentasi-argumentasi yang digunakan untuk mendukung apakah kebijakan menaikkan harga BBM itu bertentangan atau tidak dengan ketentuan Pasal 33 UUD 1945. Pemerintah mungkin tidak terlampau sulit menerangkan dan sekaligus membela kebijakannya itu dalam menghadapi penyelidikan Panitia Angket.

Namun hal kedua yang ingin diselidiki Panitia Angket, yakni “Penerimaan negara yang berasal dari sektor migas belum terbuka ke publik dan tidak disetorkan langsung kepada kas negara sesuai dengan mekanisme APBN… Penerimaan negara tersebut untuk sementara dibukukan pada rekening di luar kas negara. Menariknya, penerimaan negara dari migas tersebut hanya sebagian yang disetorkan ke kas negara sesuai dengan target APBN dan sebagian lagi dipergunakan untuk pembelanjaan-pembelanjaan yang tidak dipertanggungjawabkan di dalam ABPN”, adalah masalah yang cukup berat dan serius untuk diselidiki Panitia Angket dengan sungguh-sungguh.

Penyelidikan terhadap hal di atas dapat dimulai dari hulu ke hilir mengenai penerimaan negara yang berasal dari sektor migas. Dari penyelidikan itu, kalau dilakukan dengan sungguh-sungguh, akan dapat diketahui dengan seksama apakah pengelolaan penambangan minyak dan gas bumi kita ini telah dikelola dengan benar, sehingga menguntungkan negara atau tidak. Berapakah sebenarnya biaya produksi migas kita sebelum dijual ke pasaran. Bagaimanakah cara pembelian minyak dari luar negeri untuk kebutuhan dalam negeri dilakukan, berapa harga belinya, apakah harga itu wajar dan menguntungkan rakyat, semuanya ini dapat diselidiki dengan transparan agar diketahui dengan sejelas-jelasnya. Atau dengan menggunakan kalimat politisi PKB Effendi Choirie, Panitia Angket akan membongkar “mafia minyak nasional” dengan memeriksa “para makelar minyak”. Dari penyelidikan ini, Panitia Angket nantinya dapat menyimpulkan apakah ada undang-undang yang dilanggar dalam melaksanakan kebijakan impor minyak untuk kebutuhan dalam negeri itu.

Hal lain yang juga menarik yang dikemukakan dalam menggunakan hak angket ini ialah kalimat yang mengatakan bahwa penerimaan negara dari migas tidak disetorkan langsung ke kas negara, sesuai mekanisme APBN. Penerimaan itu dibukukan pada rekening di luar kas negara. Hanya sebagian penerimaan itu yang disetorkan ke kas negara, sebagian lagi dipergunakan untuk pembelanjaan-pembelanjaan yang tidak dipertanggungjawabkan di dalam APBN. Benarkah semua pernyataan ini? Fakta-fakta tentang hal ini harus diungkapkan dengan seteliti mungkin, dengan memanggil semua pihak yang terlibat, termasuk mendatangkan para ahli untuk memberikan keterangan. Dari pengungkapan terhadap semua fakta itu, DPR dapat menyimpulkan apakah semua hal yang dilakukan ini bertentangan atau tidak dengan UUD 1945, UU Perbendaharaan Negara dan UU APBN itu sendiri. Menyelidiki masalah ini akan mencapai sasaran dari penggunaan hak angket ini, yakni antara lain untuk “melaksanakan fungsi budgeting dan pengawasan Dewan terhadap kebijakan Pemerintah” dan “membantu Pemerintah untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa”, sebagaimana dikemukakan Ir. Bambang Wuryanto yang mewakili para pengusul hak angket di hadapan rapat paripurna DPR tanggal 2 Juni yang lalu.

Apakah yang akan terjadi sesudah Panitia Angket menyelesaikan tugasnya nanti? Semuanya tentu tergantung pada fakta-fakta dan bukti-bukti yang terungkap selama penyelidikan dan tergantung pula pada analisis Panitia Angket terhadap fakta-fakta dan bukti-bukti yang berhasil diungkapkan. Kalau semua yang terungkap disimpulkan bahwa kebijakan pemerintah sekitar masalah BBM ini telah benar, menguntungkan rakyat, dan sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka Pemerintah tentu aman-aman saja. Laporan Panitia Angket kepada rapat paripurna yang diterima oleh fraksi-fraksi dan disahkan DPR, selanjutnya diserahkan kepada Presiden. Beliau tentu dengan senang hati menerima hasil angket DPR yang ternyata membenarkan segala kebijakan yang ditempuh Pemerintah. Ini sekaligus berarti DPR telah keliru mengasumsikan sesuatu, yang setelah diselidiki ternyata tidak benar.

Namun akan lain ceritanya kalau penyelidikan yang dilakukan Panitia Angket nanti menyimpulkan telah terjadi kebijakan yang merugikan negara, merugikan rakyat serta bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apa lagi – seperti dikemukakan dalam naskah usulan penggunaan angket – Pemerintah telah melanggar ketentuan UUD 1945. Laporan Panitia Angket tentu harus disampaikan ke rapat paripurna DPR untuk mendengarkan pendapat fraksi-fraksi sebelum laporan itu diputuskan untuk diterima atau ditolak, baik secara aklamasi maupun melalui pemungutan suara. Keputusan DPR tersebut disampaikan kepada Presiden. Selanjutnya DPR dapat menindaklanjuti keputusan itu sesuai kewenangan DPR (Pasal 182 Peraturan Tata Tertib DPR).

Tindak lanjut atas keputusan DPR tentang penggunaan hak angket diatur dalam Pasal 184 ayat (1a) ialah menyampaikan “Hak Menyatakan Pendapat” atas keputusan hasil penyelidikan melalui penggunaan hak angket, atau langsung menggunakan ketentuan Pasal 184 ayat (1b) yakni Hak Menyatakan Pendapat untuk menduga bahwa “Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela maupun tidak memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden”. Penggunaan ketentuan pasal ini – yang merupakan ketentuan yang bersumber dari ketentuan Pasal 7B ayat (1) UUD 1945 – memang sangat serius. Ketentuan inilah yang dikenal dengan istilah “impeachment” terhadap Presiden.

Ketentuan Pasal 7B ayat (1) UUD 1945 di atas belum pernah ada praktiknya dalam sejarah ketatanegaraan kita. Kalau pendapat DPR bahwa benar hal itu terjadi, maka Mahkamah Konstitusilah yang harus memutuskan apakah pendapat DPR itu terbukti atau tidak. Kalau MK memutuskan memang terbukti, maka DPR menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada MPR (Pasal 7B ayat 5 UUD 1945 jo Pasal 190 Peraturan Tata Tertib DPR). Saya pribadi, sesungguhnya tak berharap peristiwa seperti ini terjadi dalam kenyataan, baik pada pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wapres Jusuf Kalla, maupun Presiden lainnya di masa yang akan datang. Cukuplah hal ini terjadi melalui sidang istimewa MPRS dan MPR yang terjadi pada masa Presiden Sukarno dan Presiden Abdurrahman Wahid. Negara ini kita bangun dengan susah payah, dengan segala pengorbanan jiwa dan harta benda, cucuran keringat dan derai air mata. Dampak peristiwa ini kepada kehidupan bangsa dan negara di masa depan, perlu kita pikirkan dalam-dalam. Kita perlu bertindak arif sebagai negarawan yang melihat perjalanan bangsa dan negara jauh ke depan, bukan sekedar politikus yang melihat kepada kepentingan politik hari ini saja.

Namun jalan manakah yang akan ditempuh setelah Panitia Angket nanti menyelesaikan tugasnya, tentulah tergantung kepada hasil penyelidikan yang mereka lakukan. Saya hanya berharap – sebagai orang yang kini berada di luar Pemerintahan – DPR akan menggunakan hak angket ini dengan obyektif dan kemudian membuat kesimpulan yang bijaksana dengan mengacu kepada penafsiran yang sahih terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kepada Pemerintah saya juga berharap, agar menjauhkan diri dari sikap arogansi, namun menyikapi penggunaan hak angket ini dengan jernih, argumentatif dan semaksimal mungkin mampu meyakinkan Panitia Angket, bahwa apa yang dilakukan oleh Pemerintah mengenai masalah BBM ini, telah berada di jalur yang benar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Wallahu’alam bissawwab

Cetak artikel Oleh Yusril Ihza Mahendra — June 29th, 2008

88 tanggapan untuk “ANGKET DPR: MUNGKINKAH MENGIMPEACH PRESIDEN?”

Pages: [1] 2 3 » Show All

  1. aditya (komentar #1)

    assalamualaikum Bang YIM…

    sudah lama saya tidak memberi tanggapan di blog abang ini ee.. ga tahu nya pas di buka ada tulisan abang yang terbaru tentang Hak Angket DPR tentang kebijakan pemerintah menaikan BBM..

    Bagaimana kabar abang sekarang…., semoga abang tetap sehat dan dapat melanjutkan perjuangan menuju R1….

    Assalamu’alaikum,
    Terima kasih banyak. Alhamdulillah baik-baik saja, walau sibuk sekali akhir-akhir ini.

  2. Nyong (komentar #2)

    Bang YIM,

    Penjelasan Abang tentang dasar hukum Hak Angket dan proses pelaksanannya cukup membuat saya puas karena mendapat pengetahuan baru. Namun ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan :

    Pertama, pada tulisan di atas yang Abang kemukakan hanyalah peng-andaia-an apakah terakhir dugaan DPR akan benar dan dilanjutkan dengan proses selanjutnya atau pemerintah yang benar dalam kebijakannya menaikkan BBM dan pemerintah akan bangga karena kebijakannya tdk salah dan tuduhan DPR tidak benar, tetapi di sini tidak terlihat bagaimana sikap Bang YIM terhadap kenaikan BBM ini. Kalau Bang YIM jadi presiden tdk mustahil Abang akan dihadapkan dengan masalah seperti ini di waktu mendatang. Menurut Abang Keputusan pemerintah menaikkan BBM sudah tepat atau tidak ? dan kalau Abang di posisi SBY apa yang akan Abang lakukan ?

    Kedua, Kalaupun akhirnya DPR menyimpulkan pemerintah telah salah dalam kebijakannya dan melanggar UU maupun UUD, maka kesimpulan itu akan di uji lagi oleh MK. Apakah orang-orang di MK bebas dari intervensi pemerintah dan bagaimana kedudukan MK terhadap pemerintah ?

    Ketiga, Bang YIM menulis di akhir tulisan di atas : “Kalau MK memutuskan memang terbukti, maka DPR menyelenggarakan sidang paripurna untuk menerukan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada MPR (Pasal 7B ayat 5 UUD 1945 jo Pasal 190 Peraturan Tata Tertib DPR). Saya pribadi, sesungguhnya tak berharap peristiwa seperti ini terjadi dalam kenyataan, baik pada penerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wapres Jusuf Kalla, maupun Presiden lainnya di masa yang akan datang. Cukuplah hal ini terjadi melalui sidang istimewa MPRS dan MPR yang terjadi pada masa Presiden Sukarno dan Presiden Abdurrahman Wahid. Negara ini kita bangun dengan susah payah, dengan segala pengorbanan jiwa dan harta benda, cucuran keringat dan derai air mata. Dampak peristiwa ini kepada kehidupan bangsa dan negara di masa depan, perlu kita pikirkan dalam-dalam. Kita perlu bertindak arif sebagai negarawan yang melihat perjalanan bangsa dan negara jauh ke depan, bukan sekedar politikus yang melihat kepada kepentingan politik hari ini saja”.
    Apakah ini berarti sikap Bang YIM tetap mendukung pemerintah yg jelas-jelas telah salah dalam mengambil kebijakan dan menyengsarakan rakyatnya ?

    Wassalam

    Assalamu’alaikum,

    Sepintas ini saya menduga kalau angket hanya ditujukan pada menaikkan harga BBM — dalam makna mengurangi angka subsidi sehingga harga otomatis naik — tidak terlalu sulit bagi Pemerintah menghadapi DPR karena sandaran hukum yang digunakan justru adalah UU APBNP yang kini berlaku. Disebutkan dalam UU ini, jika harga minyak dunia melampaui 150 USD, maka pemerintah dapat mengambil langkah-langkah penyesuaian harga BBM dalam negeri. Kalau mau diuji dengan Pasal 33 UUD 1945 sehubungan dengan putusan MK atas UU Migas, kesalahan dari sudut hukum juga belum ditemukan, oleh karena meskipun BBM dinaikkan, harganya tidaklah diserahkan kepada mekanisme pasar internasional, dalam arti BBM jenis tertentu tetap disubsidi, hanya saja subsidinya dikurangi, sehingga harga eceran BBM dalam negeri otomatis naik. Namun, seperti saya katakan dalam posting, kalau penyelidikan mengenai BBM ini dilakukan dari hulu sampai hilir, apalagi menyelidiki apa yang dikatakan Efendi Chori, ceritanya kemungkinan akan berbuntut panjang.

    Kalau salah tidaknya kebijakan menaikkan BBM itu dianalisis dari sudut ekonomi, saya berpendapat lebih baik menunggu dulu seperti apa jalannya pelaksanaan angket. Saya tak begitu kompeten berbicara masalah ekonomi.

    Saya tak membela SBY JK atau siapapun. Saya juga bukan pendukung “Pemerintah yang jelas-jelas salah dalam mengambil kebijakan dan menyengsarakan rakyat” seperti anda katakan. Salah atau tidaknya masih harus dibuktikan lebih dahulu, apalagi jika sampai dilakukan “impeachment” terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden. Saya tak ingin menjatuhkan vonis sebelum perkara diperiksa lebih dahulu.

    Demikian tanggapan saya. Terima kasih (YIM)

  3. isbandiono (komentar #3)

    Harga BBM dipasaran dunia belum pernah terjadi seperti sekarang ini, Hampir semua negara,kecuali venezuela, menaikkan harga bbmnya.Indonesia sekarang sudah menjadi importir minyak dan menurut sejarah semua presiden dinegeri ini telah berpengalaman dalam menaikkan harga BBM, tidak pernah terjadi hak angket dalam hubungan dengan kenaikan harga BBM. Dari sudut hukum memang kewenangan DPR untuk mengajukan hak angket.Namun hak angket yang sekarang ini tidak lepas dari kepentingan politik menghadapi 2009 dengan target menurunkan citra SBY dan menaikkan citra parpol pengusul hak angket. Kalau sinyalemen ini benar dimana letak moralitas pengusul hak angket. Mereka mengibarkan bendera demi kepentingan rakyat tetapi yang dikantonginya kepentingan golongan,Saya bukan pendukung SBY, apalagi yang setuju kenaikan harga BBM, bahkanmengharapkan yUSRIL JADI ri 1. Kalau berpolitik wajar-2 sajalah.

  4. Wirza (komentar #4)

    Assalamua’alaikum, Wr. Wb.,
    Bang YIM,
    Saya sebagai rakyat kecil tentu terberatkan dengan kebijakan kenaikan BBM. Namun mengingat saat ini merupakan masa injury time pemerintahan SBY-JK yang sarat dengan manuver-manuver politik, maka secara jujur saya agak meragukan kemurnian dan keberhasilan output dari hak angket ini apalagi lagi misinya “membongkar mafia dan makelar minyak” yang modusnya sudah menahun semenjak ORBA. Sepertinya Team Angket tahu persis akan mengejar bayangan alias mission impossible tapi momen ini dijadikan komoditi politik untuk menarik simpati rakyat untuk kepentingan 2009
    Bagaimana menurut pendapat Abang? Apakah ada solusi ketatanegaraan yang lebih elegan pro rakyat dalam menyikapi kebijakan kenaikan BBM ini khususnya untuk antisipasi dimasa datang karena kalau tidak salah APBNP hanya tahan untuk harga minyak 150 USD/barrel sedangkan harga minyak bisa saja tembus di atas 150 USD/barrel sebelum pemilu 2009
    Terima kasih.

  5. Freelance Web Designer - Arimurti.com (komentar #5)

    Halo Bang YIM,

    Tulisan Abang memberikan banyak sekali pengetahuan kepada saya. Seperti tulisan Abang kali ini. Terima Kasih

    Regards,

    http://www.arimurti.com
    Solusi Pembuatan Website dan Toko Online

  6. Hj. Nur Arifah Syakubat (komentar #6)

    “Undang-undang yang mengatur penggunaan hak angket ialah UU Nomor 6 Tahun 1954 tentang Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat. UU ini berasal dari zaman sistem pemerintahan parlementer di bawah UUD Sementara Tahun 1950, namun sampai sekarang belum pernah dicabut. Mahkamah Konstitusi melalui putusannya tanggal 26 Maret 2004 telah menegaskan bahwa UU Nomor 6 Tahun 1954 itu masih berlaku berdasarkan ketentuan Pasal I Aturan Peralihan UUD 1945. Dengan demikian, tidak ada keraguan apapun untuk menggunakan ketentuan-ketentuan dalam UU Nomor 6 Tahun 1954 itu untuk melaksanakan hak angket DPR. Penerapannya tentu harus mempertimbangkan sistem pemerintahan presidensial yang kini berlaku di bawah UUD 1945.”

    Assalamu ‘alaikum Prof YIM,

    Kutipan ini telah menjawab secara gamblang apa yang menjadi pertanyaan saya menyangkut Konsideran UU No 6 Tahun 1954 mengacu pada pasal 70 dan pasal 90 ayat 2 jo. 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia. Suatu pencerahan yang sangat bermanfaat bagi kami yang awam hukum negeri “impian” ini.

    Wassalam

  7. Syam Jr (komentar #7)

    Bung YIM Yth.
    Assalamu’alaikum Wr.Wb.
    Artikel ini sangat menarik meski terasa rumit bagi saya, dengan sedemikian banyak kosideran pasal demi pasalnya. Tapi apapun namanya, hak angket adalah kegiatan politik yang tentunya akan sarat muatan politik masing masing anggota dewan. Ringkasnya, proses ini akan memakan tenaga, pikiran, biaya dan lamanya waktu dibutuhkan untuk pembuktian berbobot hukum. Belum lagi soal kebijakan privatisasi yang berkaitan dengan cabang cabang produksi yang seharusnya dikuasai negara, suatu kebijakan yang dilakukan oleh pemerintahan sebelumnya. Jadi menurut hemat saya hasil angket belum final sampai berakhirnya masa jabatan pemerintahan sekarang. Temuan dari angket ini akan mubazir dan cuma jadi konsumsi untuk kampanye pemilu depan. Meski akan menjadi pelajaran bagi pemerintahan yang akan datang.

  8. Hardi Bel (komentar #8)

    Assalamu’alaikum Bang YIM
    Penjelasan bang YIM membuat persoalan angket menjadi gamblang dlm memahaminya,kebijakan pemerintah sanagt terasa dmpaknya ditingkat daerah,salah satunya bahwa kemapuan daerah dlm mengurangi angka kemiskinan jd sirna semua krn dlam sekejap terjadi penambahan angka kemiskinan kembali……………

  9. Blog Vavai (komentar #9)

    [...] Angket BBM Membaca uraian pak Yusril soal Hak Angket yang dilakukan oleh anggota DPR memang kelihatan ada niat bagus dari DPR tapi jika berkaca pada [...]

  10. Hairul Wz (komentar #10)

    Aslm bang YIM
    Adanya keputusan DPR untuk mengunakan hak angket dalam menyikapi kenaikan BBM dapat dipahami hanya sebagai pendongkrak popularitas parpol pengusul hak angket dan menurunkan citra partai penolak hak angket dan juga menurunkan citra SBY (baik sebagai pribadi atau sebagai preisden)
    Pada kenyataannya sekarang ada perpol yang fraksinya setuju dengan hak angket namun kader parpol tersebut ada yang jadi mentri dan selalu setuju dengan kebijakan pemerintah. Jadi sangat jelas terlihat bahwa para politisi di DPR menggunakan hak angket tidak serta merta membela rakyat tapi hanya sekedar untuk mendongkrak popelaritas partai saja. saya berkeyakinan hak angket akan sirna dengan sendirinya bersamaan dengan berlangsungnya pemilihan umum tahun depan kata lain hak angket kenaikan BBM hanya sekadar bohong - bohongan saja
    kasihan sekali Indonesia-ku hanya karena kepentingan menaikan popularitas kelompok, lembaga negara tidak bisa akur dan saling menjatuhkan serta saling mencari kesalahannya
    mengkin juga karma yang menimpa SBY-JK karena tidak mendengarkan keluhan rakyat kecil dan selalu berpihak pada para konglomerat
    mudah mudahan Allah swt melaknat para pemimpin yang selalu berdusta atas nama kepentingan rakyat, amin
    sebagai rakyat Indonesia saya tidak bisa komentar apa - apa kecuali hanya berdemo menuntut perbaikan dan peningkatan daya beli walaupun demonya tidak didengar oleh pemerintah maupun anggota DPR
    wassalam semoga kita menjadi masyarakat berdaaya beli tinggi, amin

  11. resti (komentar #11)

    apapun dasar hukumnya, inilah yang terjadi di lapangan:

    -harga makin mahal

    -kaum yang berada di titik kritis lebih sejahtera sedikit dari orang miskin, peringkatnya sekarang jadi MISKIN. contoh: awalnya mampu berjualan mie ayam, sekarang jadi pemulung, karena modal tak cukup, minyak tanah mahal dan sulit dicari, gas langka dan mahal kalau ada, kompor gas konversi tak kebagian.

    -sekolah menjadi prioritas kesekian

    - mobil mahal ataupun mobil murah, bensinnya tetap pilih yang subsidi

    -Sungguh mengesalkan, saat harga2 semua naik, rakyat menonton DPR dan Pemerintah seperti ribut sendiri…usul hak angket, interpelasi atau apapun tapi tak pernah tuntas

    -keberanian mengusut korupsi dan melakukan tindakan pencegahan tak dimulai dari hal2 kecil, contohnya, minimal: tindak kegiatan menyontek/curang di sekolah2 dengan tegas, beri hukuman yang mendidik. saya yakin, para koruptor yang membuat ekonomi biaya tinggi di negara ini dulunya tukang contek ulung disekolah saat ujian.

    maaf bang,…unek2 saya tumpah disini….

  12. Ashford (komentar #12)

    Jenih, hingga nyaris tak kentara nuansa provokatif-nya, Professor.
    Bola sudah ditaruh dititi tengah pada garis tengah, koin pun sudah ditos.
    Tinggal, kecerdasan tim Panitia Angket DPR RI dan kelihaian Tim Pemerintah SBY-JK.

    Professor, meskipun Anda tidak menghendaki bahwa, ” Cukuplah hal ini terjadi melalui sidang istimewa MPRS dan MPR yang terjadi pada masa Presiden Sukarno dan Presiden Abdurrahman Wahid. Negara ini kita bangun dengan susah payah, dengan segala pengorbanan jiwa dan harta benda, cucuran keringat dan derai air mata. Dampak peristiwa ini kepada kehidupan bangsa dan negara di masa depan, perlu kita pikirkan dalam-dalam”.
    Namun, seperti dulu juga Professor pernah sebutkan di zaman Gus Dur, ranah hukum dan ranah politik merupakan wilayah yang sensitif dan multitafsir. Karenanya, mari sama-sama kita tunggu kedua kesebelasan ini bertanding. Catatannya, FAIR PLAY

    Secara pribadi saya tak menghendaki hal seperti itu terulang lagi, karena saya berharap Pemerintah membuat kebijakan dan melaksanakannya secara jujur dan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas segalanya. Saya juga berharap DPR akan melaksanakan angket dengan jujur dan obyektif, sehingga kalau benar harus mengatakan benar, tetapi kalau salah harus mengatakan salah. Tetapi jika terbukti bahwa Pemerintah membuat kebijakan yang salah dan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, apa boleh buat, DPR harus menyampaikan pernyataan pendapat. Dari sini kemungkinan proses impeachment akan dimulai. Saya tidak mengharapkan, namun apabila hal itu terjadi, ya.. apa boleh buat. (YIM)

  13. hotma (komentar #13)

    secara hukum, kapan semestinya DPR menggunakan haknya untuk membela rakyat?
    apakah setelah ada masalah seperti kasus BBM ini?
    pertanyaan saya lagi, apakah pemerintah dalam hal ini presiden punya hak prerogatif menaikkan harga BBM tanpa persetujuan DPR? (salah satu alasannya adalah kenaikan harga miyak dunia)

    setelah kemelaratan rakyat terhampar, apakah masih perlu DPR mengajukan hak angket nya, Pak?
    presiden berdalih kebijakan tidak populer, ataukah Laissez- Faire sebagaimana tulisan Pak Amran Nasution
    semoga “baldatun thoyyibatun wa robbun ghofuur” tidak hanya dalam doa

    jazakillah

  14. Herman (komentar #14)

    Untuk Pak Yusril, juga teman-teman pembaca lainnya.

    Saya baru mendapatkan lin dokumen USAID yang menyebutkan peran mereka dalam kebijakan Pemerintah RI untuk hal MIGAS. Di sebuah mailing list bahkan menyebutkan inilah sebuah kenyataan bahwa Amrik sudah buka-bukaan menerangkan kalau mereka menjajah kita. Silahkan baca di sini.

    Gimana Pendapat Anda semua?

  15. cepis (komentar #15)

    inilah kelebihan blog dibanding media masa seperti televisi atau koran. Di sini tidak ada iklan yang memotong pembicaraan/paparan seseorang, apalagi dari seorang tokoh yang kebanyakan masyarakat ingin mengetahuinya, sehingga apa yang disampaikannya lengkap dan jelas.

    Pak Yus, ajakin juga dong rekan-rekan tokoh bapak yang lain untuk ngeblog :)

  16. ded (komentar #16)

    Hairul Wz sudah keburu memberikan coment yang pas dengan pendapat saya : “angket” ini cuma sandiwara. dpr didominasi kubu JK ( yang punya duwit) dan kubu SBY yang punya kekuasaan serta posisi tawar yang lebih. para tokoh pkb memang pintar mainnya . . .

  17. handayani (komentar #17)

    ini klip profil PBB saya ambil dari Bulan Bintang Media, semoga bermanfaat

  18. aji dimyati farid (komentar #18)

    To Bapak Prof. Saya sangat senang dengan adanya blog ini. memberikan penjelasan kpd orang awam dari seorang Tokoh yg sangat saya kagumi. curhat aja waktu bpk dulu saya lihat di tv dalam proses pemilihan calon presiden dan akhirnya bapak memilih mundur, demi kemaslahatan rakyat banyak, saya sangat sedih dan bangga. Walaupun demikian saya masih tetap menyimak dan mengikuti sepak terjang dlm kemajuan bangsa yg Bapak lakukan. hingga saat ini saya bisa baca tulisan bapak secara langsung setelah saya baca di koran bapak buka blog. (untuk mengetahui blog saja saya masih kerepotan GAPTEK) Alhamdulillah akhirnya saya bisa. Semoga bapak Sehat Selalu. Amiin.

  19. ady (komentar #19)

    Ass.wr.wb. Bapak Yusril yang saya hormati,
    terus terang saya kurang banyak menyimak berita di tv soal hak angket DPR terkait BBM, (bosan liat orang2 pintar, mendingan liat orang2 cantik dan ganteng2 di sinetron, saya tunggu filmnya Laksamana Cheng Ho). apakah anggota dewan di DPR RI dari PBB juga mendukung hak angket tsb? kalau iya apa ada niat untuk mengimpeach pemerintah?
    saya sangat salut dengan Pak Ali Mochtar Ngabalin yang lantang bersuara di DPR di ciri khas sorban di kepala yang menunjukkan beliau kental dengan keislamanya, dan kental dengan PBB nya, namun kadang beliau kurang kontrol emosinya sehingga memunculkan tafsiran miring dikalangan masyarakat, Pak Yusril sebagai Ketua Dewan Syura PBB harusnya memberikan masukan buat beliau.
    terima kasih.
    wassalam. wr.wb.

    Anggota-anggota DPR dari PBB mendukung angket, bahkan ada yang menjadi pengusul hak angket itu. Apakah anggota DPR dari PBB itu akan mengimpeach Presiden, saya tidak ingin mengatakannya secara a-priori. Biarlah panitia angket bekerja untuk menghimpun fakta-fakta dan kemudian membuat kesimpulan. Dari kesimpulan itulah nanti, akan dipertimbangkan langkah apakah yang terbaik yang harus ditempuh.

    Tentang Sdr Ali Mucthar, saya sependapat dengan kentalnya semangat keislaman yang beliau miliki. Namun saya kurang sependapat kalau sorban yang dikenakan Sdr Ali menjadi ukuran kentalnya semangat keislaman itu… he he he. Bahwa Sdr Ali kadang-kadang terlihat emosional, itu adalah temperamennya. Saya sendiripun dahulu sering demikian juga, walau sekarang Insya Allah, sudah tidak lagi, paling tidak sudah sangat jauh berkurang. Kadang-kadang sikap jengkel memang muncul karena kami sering diperlakukan sewenang-wenang dan diperlakukan tidak adil oleh pihak lain.

    Saya terus menerus berbicara dengan Sdr. Ali dan memberikan masukan kepada beliau. Saya yakin, Sdr Ali akan menjadi politikus yang baik.

    Demikian tanggapan saya (YIM)

  20. Nyong (komentar #20)

    Ass. Wr. Wb

    Thanks bang YIM atas tanggapannya, walapun sampai saat ini saya tidak bisa menerima dan menganggap pemerintah SBY-JK menzhalimi rakyat indonesia dengan menaikkan BBMdan menggantinya dengan duit 100 ribu/bulan.

    Salam

    Wa ‘alaikum salam,
    Saya memahami pendirian Anda, namun juga memahami betapa rumitnya masalah BBM ini. (YIM)

  21. Andy S (komentar #21)

    Ass. Wr. Wb

    Tanggapan Pak Yusril atas (komentar #20) :
    Wa ‘alaikum salam,
    Saya memahami pendirian Anda, namun juga memahami betapa rumitnya masalah BBM ini. (YIM)

    Menurut saya inilah salah satu misi Abang apabila terpilih jadi Presiden nantinya..mengatasi dan mencari jalan keluar terhadap permasalahan BBM yang rumit itu, kate pepatah nih Bang…tidak ada benang kusut yang tidak bisa diurai …

    Karena tingginya harga BBM saat ini otomatis sisi pengeluaran bertambah…sehingga kebijakan di sektor Energi harus di evaluasi lagi Bang..logika awam semestinya kita sebagai negara penghasil minyak menikmati juga tingginya harga BBM saat ini secara proporsional…dengan demikian diharapkan akan ada keseimbangan antara pengeluaran dan penerimaannya.

    Wassalam

  22. resti (komentar #22)

    Bang Yusril, belum habis guncangang gara2 kenaikan BBM, sekarang Elpiji naik pula. lucu ya bang, negara penghasil LPG terbesar di dunia, harus menjual harganya dengan mahal kepada masyarakat dengan alasan disparitas harga di pasaran internasional. Kalau LPG itu import, saya paham, kenapa jadi naik walau tak suka. Tapi ini kan produksi dalam negeri, kok mengikuti harga di luar negeri? Aneh bin Ajaib logika berpikir mangement Pertamina dan Pemerintah ini.

    Mereka tak mengalami kerugian real atas perbedaan ini, hanya “Opportunity Lost”,karena lebih menguntungkan menjual ke LN daripada menjual di negeri sendiri. Seperti juga kenaikan minyak goreng yang dipacu kegemaran pengusaha untuk ekspor karena harga di luar lebih mahal dibanding harga di dalam negeri.

    Sebulan kedepan, saya tak bakal heran jika tabung gas 3 kg akan langka karena kemasan ini dijual lebih murah. Rumah tangga dan industri rumahan kecil yang biasanya memakai kemasan 12 kg bisa jadi akan beralih ke kemasan ini walau harus membeli 3 - 4 tabung di permulaan. Industri besar mungkin akan berpikir berkali2, karena tidak efisien harus gonta ganti tabung tiap saat kalau pakai kemasan kecil.

    Ini negara sebenarnya mau dibawa kemana sih, bang? katanya Bumi, air dan hal2 yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai negara dan digunakan sebesar2nya untuk kepentingan rakyat…buktinya mana?

    Rasanya, rakyat negeri kaya ini akhirnya seperti ayam yang perlahan2 mati di lumbung beras.

  23. Wirza (komentar #23)

    Assalamu’alaikum Wr. Wb.,
    Bang YIM, ulasan detail diatas hanya memotret kedudukan hukum dari “perseteruan” ini. Saya dan mungkin juga rakyat kebanyakan berpendapat kok sepertinya solusi angket kali ini seperti lorong panjang dan gelap karena begitu kentalnya nuansa politisnya, belum lagi keraguan tentang sumberdaya anggota team angket serta rumitnya permasalahan yang tidak mungkin diselesaikan dalam jangka waktu pendek dimana hasilnya mendesak ditunggu rakyat. Seperti kata pepatah Gajah bertarung sama Gajah pelanduk mati ditengah-tengah.
    Alangkah bijaknya jika abang bertindak sebagai negarawan yang proaktif membantu mencari solusi untuk tidak berlarutnya masalah BBM ini. Jangan biarkan waktu yang menyelesaikannya apalagi ikut menjadi salah satu gajah yang bertarung, kasihan rakyat bang! Terima kasih

  24. Mardias Gufron (komentar #24)

    Menarik sekali apa yang telah dipaparkan Bang Yusril tentang hak angket ini. Namun sebagai rakyat biasa saya hanya berharap agar penggunaan hak angket ini janganlah dipolitisasi menjadi “alat” untuk mengkampanyekan diri menjelang pemilu 2009. Lakukanlah semuanya demi kemaslahatan bangsa dan negara ini. Jangan menghambur-hamburkan uang negara hanya untuk kepentingan pribadi dan golongan saja. Kepercayaan rakyat akan semakin luntur kepada para anggota dewan terhormat, jika penggunaan hak angket ini hanyalah kamuflase untuk meningkatkan popularitas mereka menjelang pemilu. Kredibilitas anggota dewan juga patut dipertanyakan, karena telah terindikasi beberapa anggota DPR yang melakukan korupsi. Rakyat membutuhkan negarawan-negarawan sejati untuk membangun bangsa ini, bukan “tikus-tikus” yang kerap “mencuri” jatah orang untuk bisa makan dan bersenang-senang. Thanks.

  25. ranita (komentar #25)

    assalamu alaikum
    artikelnya enak dibaca dan penuh dengan anlisa yang tajam
    ingat pilpres sudah dekat, berssiaplah…………………………

  26. Ken Dee NBL (komentar #26)

    Assalamualaikum….

    Pokoknya ucapan selamat buat semua, khususnya anggota dewan.
    Jadi pertanyaan juga, ternyata masih ada wakil rakyat yang tidak konsisten.
    Mungkinkah ada udang di balik batu, atau batu di balik udang?

  27. Ken Dee NBL (komentar #27)

    Ternyata, di negeri tercinta ini masih sangat memprihatinkan.
    Semua dipolitisir, mulai dari BBM, listrik, biaya pendidikan, kesehatan, kesejahteraan dan banyak lagi yang lainnya.
    Pantaslah kiranya jika dijuluki dengan negeri seribu persoalan dengan sejuta kepentingan.

  28. abu ghifari (komentar #28)

    Kekhasan seorang YIM, kematangan seorang pakar yg menguasai dan mampu mengaitkan pasal2 hukum secara logis, blog ini betul2 jadi arena belajar yg sangat membantu, tapi sy ingin menyampaikan bahwa blog ini juga ujian utk konsistensi bapak, ketika bapak begitu sibuk saya harapkan tetap ada waktu yg bisa disisihkan utk terus berkomunikasi dengan ‘tamu2′ setia blog bapak, jangan biarkan kami menunggu terlalu lama utk mendapatkan informasi dan analisa bapak terhadap masalah2 aktual, jika bapak serius maju pada pilpres 2009, maka media ini dapat menjadi ajang bagi kami utk menilai kapasitas dan kapabilitas seorang YIM, jika ‘touch’nya kena bisa jadi ‘tamu2′ di blog ini akan lebih militan mengkampanyekan bapak daripada kader2 PBB sekalipun.

    Saya mendengar Bpk.Ahmad Soemargono telah kembali ke struktur PBB dgn menjadi ketua wilayah DKI Jakarta, semoga tokoh2 pendiri PBB yg lain juga segera merapat untuk membesarkan PBB, amiin.

    Meminjam kata ranita (komentar #25) .. ingat pilpres sudah dekat, bersiaplah …

  29. Nyong (komentar #29)

    Bang YIM dijawaban #19, kalau PBB juga mendukung hak angket, berarti menteri PBB juga termasuk menteri sontoloyo ya ? hehehehe…

    Bagaimana pendapat Bang YIM ttg menteri sontoloyo yang dikatakan Kepala BIN Sontoloyo itu ?

    Omongan Pak Samsir Kepala BIN itu tak perlu ditanggapi serius. Kalau DPR yang tidak mengajukan angket, DPRnya juga dibilang sontoloyo. Jadi serba susah.. he he he… Menteri PBB mulanya ada 3 di kabinet, tetapi sekarang tinggal 1, bagaimana nggak sontoloyo, Boss…

  30. Vavai (komentar #30)

    #29,

    Menteri PBB mulanya ada 3 di kabinet, tetapi sekarang tinggal 1, bagaimana nggak sontoloyo, Boss…

    Hahaha, benar pak, lebih baik sontoloyo daripada makan hati.

    Yang sontoloyo itu yang milih-milih urusan untuk dituntaskan. Giliran berkaitan dengan citra diri dia cepat ambil keputusan tapi giliran yang bakal menuai protes dia memilih untuk memberikannya pada bawahan dia. Itu tuh, seperti contoh kasus kisruh Pilkada Gubernur Maluku Utara, mendagri jadi bumper.

    Kalau kira-kira urusan dengan LSM atau urusan dengan pressure kelompok tertentu pasti cepet-cepet diselesaikan meski akan menuai protes dari pihak-pihak yang mendukungnya sedari awal.

Pages: [1] 2 3 » Show All

Punya pendapat? Sampaikan pendapat Anda