Bismillah ar-Rahman ar-Rahim
Beberapa hari yang lalu, DPR dengan suara mayoritas telah menyetujui penggunaan hak angket untuk menyelidiki hal-hal yang terkait dengan kebijakan Pemerintah menaikkan harga BBM beserta implikasi-implikasinya. Keberadaan hak angket diatur dalam Pasal 20A ayat (2) UUD 1945 dan kemudian ditegaskan kembali dalam Pasal 27 UU Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD dan Pasal 176-183 Peraturan Tata tertib DPR. Walaupun Pasal 20A ayat (4) UUD 1945 menegaskan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai hak DPR itu akan diatur dalam undang-undang, namun UU Nomor 22 Tahun 2003 tidak mengatur secara rinci tentang pelaksanaan dari hak angket itu.
Undang-undang yang mengatur penggunaan hak angket ialah UU Nomor 6 Tahun 1954 tentang Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat. UU ini berasal dari zaman sistem pemerintahan parlementer di bawah UUD Sementara Tahun 1950, namun sampai sekarang belum pernah dicabut. Mahkamah Konstitusi melalui putusannya tanggal 26 Maret 2004 telah menegaskan bahwa UU Nomor 6 Tahun 1954 itu masih berlaku berdasarkan ketentuan Pasal I Aturan Peralihan UUD 1945. Dengan demikian, tidak ada keraguan apapun untuk menggunakan ketentuan-ketentuan dalam UU Nomor 6 Tahun 1954 itu untuk melaksanakan hak angket DPR. Penerapannya tentu harus mempertimbangkan sistem pemerintahan presidensial yang kini berlaku di bawah UUD 1945.
Hak Angket disebut juga sebagai hak penyelidikan, karena hak ini memang dimiliki oleh DPR untuk menyelidiki sesuatu yang lazimnya terkait dengan hal-hal yang terkait dengan masalah keuangan yang menjadi kebijakan Pemerintah. Namun ketentuan Pasal 176 ayat (1) Peraturan Tata Tertib DPR menegaskan bahwa hak angket digunakan untuk menyelidiki “kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan”. Rumusan ini memang sangat luas, karena setiap gerak langkah dan keputusan yang diambil Pemerintah pada dasarnya dapat dikatakan sebagai “kebijakan”. Jadi tidak spesifik terkait dengan masalah keuangan negara sebagaimana pemahaman teoritis tentang asal muasal hak angket. Dengan demikian, kebijakan Pemerintah mengurangi subsidi BBM dengan sendirinya dapat dijadikan sebagai obyek dari hak angket DPR karena berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara, apalagi kebijakan itu juga berkaitan dengan keuangan negara. Namun apakah kebijakan itu benar-benar bertentangan dengan undang-undang sebagaimana dugaan DPR, inilah yang harus “dibuktikan” melalui penggunaan hak angket itu.
Kalau sekiranya DPR menggunakan hak interplasi, maka sesuai ketentuan Pasal 174 Peraturan Tata Tertib DPR, DPR menyampaikan daftar pertanyaan yang harus dijawab oleh Presiden. Presiden dapat menunjuk seorang menteri untuk mewakilinya memberikan jawaban atas pertanyaan itu. Terhadap jawaban itu, angota-anggota DPR dapat mengajukan usul pernyataan pendapat DPR atas sesuatu masalah yang dikemukakan dalam interplasi.Pelaksanaan angket berbeda dengan pelaksanaan interplasi. Angket bukan sekedar mengajukan pertanyaan untuk dijawab oleh Presiden atau menteri yang mewakilinya, melainkan DPR melakukan penyelidikan terhadap sesuatu masalah yang disepakati menjadi angket DPR.
Karena itu para anggota DPR yang duduk di dalam Panitia Angket, akan bertindak seperti seorang penyelidik sebagaimana dilakukan oleh penyelidik dari kepolisian dan kejaksaan dalam menyelidik suatu dugaan tindak pidana. Bedanya, penyelidikan itu dilakukan oleh politisi untuk menemukan fakta dan “bukti” dari suatu kasus yang mereka selidiki, dan bukan penyelidikan “pro yustisia” sebagaimana dilakukan penyelidik polisi dan jaksa. Jadi, menghadapi Panitia Angket DPR, Pemerintah tidak dapat berpikir sederhana dengan mengatakan “telah siap menjawab pertanyaan DPR” seperti dikatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro. DPR bukan bertanya dan Pemerintah menjawab, melainkan DPR menyelidiki dan menghimpun fakta-fakta dan bukti-bukti.
Fakta dan bukti itu bukan saja didapatkan dari kalangan Pemerintah, namun dari siapa saja yang dianggap perlu, termasuk mereka yang dianggap ahli mengenai suatu masalah yang diselidiki. Mereka yang diperlukan itu wajib memenuhi panggilan Panitia Angket dan wajib menjawab semua pertanyaan dan memberikan keterangan lengkap, termasuk menyerahkan semua dokumen yang diminta oleh Panitia Angket, kecuali apabila penyerahan dokumen-dokumen itu akan bertentangan dengan kepentingan negara. Mereka yang dipanggil namun tidak datang tanpa alasan yang sah, dapat disandera selama-lamanya seratus hari (Pasal 17 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 1954). Panitia Angket juga dapat meminta Pengadilan untuk memerintahkan seorang pejabat yang tidak mau menyerahkan dokumen negara yang mereka minta agar menyerahkannya.
Karena anggota Panitia Angket itu akan bertindak sebagai seorang penyelidik, maka status mereka haruslah resmi, yakni dibentuk oleh DPR dan diumumkan dalam Berita Negara, agar diketahui oleh semua orang. Demikian pula berapa besar anggaran yang akan digunakan oleh Panitia Angket itu. Keharusan mengumumkan penggunaan Hak Angket, nama-nama anggota panitianya serta anggarannya dalam Berita Negara itu, merupakan syarat formal keabsahan Panita Angket, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU Nomor 6 Tahun 1954 dan Pasal 181 Peraturan Tata Tertib DPR. Dalam sejarah penggunaan hak angket, Presiden Abdurrahman Wahid pernah menuduh keberadaan Panitia Angket DPR dalam kasus “Bulog Gate” dan “Dana Bantuan Sultan Brunei” sebagai Pansus “illegal” karena tidak diumumkan dalam Berita Negara. Tudingan Presiden Abdurrahman Wahid ketika itu, didukung oleh penasehat hukumnya yang tersohor, Professor Harun Al Rasjid. Sebab itu, untuk memenuhi syarat formal pembentukan panitia angket sekarang ini, Sekretariat Jenderal DPR harus segera menyampaikan segala hal yang terkait dengan keputusan DPR tentang penggunaan hak angket ini kepada Menteri Hukum dan HAM, agar menempatkannya di dalam Berita Negara. Menteri Hukum dan HAM tidak dapat menolak mengumumkan dalam Berita Negara itu, karena hal itu adalah kewajibannya yang diperintahkan undang-undang.
Kedudukan Panitia Angket DPR sesungguhnya sangatlah kuat dilihat dari sudut hukum. Dalam sistem parlementer, keberadaan panitia angket tidaklah otomatis bubar dengan pembubaran parlemen. Seperti kita maklum dalam sistem parlementer, Pardana Menteri dapat membubarkan parlemen setiap waktu dan menentukan kapan akan diselenggarakan pemilihan umum. Meskipun parlemen dibubarkan, panitia angket terus bekerja sampai terbentuknya parlemen yang baru, yang akan menentukan nasib panitia angket itu. Dalam sistem presidensial, hal ini tidak mungkin terjadi, kecuali Presiden telah berubah menjadi diktator dengan membubarkan DPR. Suatu hal yang dapat dijadikan sebagai pegangan dari ketentuan UU Nomor 6 Tahun 1954 yang relevan dengan situasi sekarang ialah, pekerjaan panitia angket tidaklah terhalang oleh adanya reses dan penutupan masa sidang.
Sekarang, apakah yang menjadi obyek untuk diselidiki oleh Panitia Angket yang diputuskan DPR tiga hari yang lalu? DPR mengatakan bahwa dengan menaikkan harga BBM 28,7 persen, maka Pemerintah akan mendapatkan uang sebesar 24,39 Trilyun. Sementara untuk BLT dan raskin akibat kenaikan BBM ini akan berjumlah sekitar 14 Trilyun. Jadi dana yang dapat disaving adalah 10,39 Trilyun. Saving tidak seberapa, namun dampaknya jumlah orang miskin meningkat 8,5 persen dan menambah 16,92 persen pengangguran, sementara Penerimaan Domestik Bruto (PDB) juga akan menurun 4,11 persen. Di lain pihak, kenaikan harga BBM juga berdampak menurunnya daya beli. Menurunnya konsumsi berdampak pula pada penurunan target pertumbuhan ekonomi. Kenaikan harga BBM membawa dampak yang luas, karena akan menaikkan biaya produksi hampir seluruh kegiatan ekonomi. Jadi, menurut DPR, kebijakan Pemerintah menaikkan BBM adalah kebijakan yang keliru.
DPR juga berpendapat bahwa menaikkan harga BBM karena menyesuaikan diri dengan harga minyak dipasar internasional adalah bertentangan dengan undang-undang. Sebab, pasal yang menjadi sandaran penyesuaian itu, yakni ketentuan Pasal 28 ayat (2) dan (3) UU Nomor 22 Tahun 2001 yang berbunyi “harga bahan bakar minyak dan harga gas bumi diserahkan pada mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar” dan “pelaksanaan kebijakan harga sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak mengurangi tanggung jawab sosial Pemerintah terhadap golongan masyarakat tertentu”, telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi dan dinyatakan bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945. Jadi inilah sandaran digunakannya hak angket, yang menilai kebijakan menaikkan harga BBM bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 176 ayat (1) Peraturan Tata Tertib DPR.
Benar atau tidaknya anggapan DPR sebagaimana dikemukakan di atas, tergantung kepada hasil penyelidikan Panitia Angket. Tentu Panitia Angket akan memanggil para pejabat pemerintah yang relevan untuk dimintai keterangan, di samping memanggil para ahli yang memahami masalah itu. Semuanya tergantung pada fakta-fakta yang terungkap dalam pemeriksaan, serta argumentasi-argumentasi yang digunakan untuk mendukung apakah kebijakan menaikkan harga BBM itu bertentangan atau tidak dengan ketentuan Pasal 33 UUD 1945. Pemerintah mungkin tidak terlampau sulit menerangkan dan sekaligus membela kebijakannya itu dalam menghadapi penyelidikan Panitia Angket.
Namun hal kedua yang ingin diselidiki Panitia Angket, yakni “Penerimaan negara yang berasal dari sektor migas belum terbuka ke publik dan tidak disetorkan langsung kepada kas negara sesuai dengan mekanisme APBN… Penerimaan negara tersebut untuk sementara dibukukan pada rekening di luar kas negara. Menariknya, penerimaan negara dari migas tersebut hanya sebagian yang disetorkan ke kas negara sesuai dengan target APBN dan sebagian lagi dipergunakan untuk pembelanjaan-pembelanjaan yang tidak dipertanggungjawabkan di dalam ABPN”, adalah masalah yang cukup berat dan serius untuk diselidiki Panitia Angket dengan sungguh-sungguh.
Penyelidikan terhadap hal di atas dapat dimulai dari hulu ke hilir mengenai penerimaan negara yang berasal dari sektor migas. Dari penyelidikan itu, kalau dilakukan dengan sungguh-sungguh, akan dapat diketahui dengan seksama apakah pengelolaan penambangan minyak dan gas bumi kita ini telah dikelola dengan benar, sehingga menguntungkan negara atau tidak. Berapakah sebenarnya biaya produksi migas kita sebelum dijual ke pasaran. Bagaimanakah cara pembelian minyak dari luar negeri untuk kebutuhan dalam negeri dilakukan, berapa harga belinya, apakah harga itu wajar dan menguntungkan rakyat, semuanya ini dapat diselidiki dengan transparan agar diketahui dengan sejelas-jelasnya. Atau dengan menggunakan kalimat politisi PKB Effendi Choirie, Panitia Angket akan membongkar “mafia minyak nasional” dengan memeriksa “para makelar minyak”. Dari penyelidikan ini, Panitia Angket nantinya dapat menyimpulkan apakah ada undang-undang yang dilanggar dalam melaksanakan kebijakan impor minyak untuk kebutuhan dalam negeri itu.
Hal lain yang juga menarik yang dikemukakan dalam menggunakan hak angket ini ialah kalimat yang mengatakan bahwa penerimaan negara dari migas tidak disetorkan langsung ke kas negara, sesuai mekanisme APBN. Penerimaan itu dibukukan pada rekening di luar kas negara. Hanya sebagian penerimaan itu yang disetorkan ke kas negara, sebagian lagi dipergunakan untuk pembelanjaan-pembelanjaan yang tidak dipertanggungjawabkan di dalam APBN. Benarkah semua pernyataan ini? Fakta-fakta tentang hal ini harus diungkapkan dengan seteliti mungkin, dengan memanggil semua pihak yang terlibat, termasuk mendatangkan para ahli untuk memberikan keterangan. Dari pengungkapan terhadap semua fakta itu, DPR dapat menyimpulkan apakah semua hal yang dilakukan ini bertentangan atau tidak dengan UUD 1945, UU Perbendaharaan Negara dan UU APBN itu sendiri. Menyelidiki masalah ini akan mencapai sasaran dari penggunaan hak angket ini, yakni antara lain untuk “melaksanakan fungsi budgeting dan pengawasan Dewan terhadap kebijakan Pemerintah” dan “membantu Pemerintah untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa”, sebagaimana dikemukakan Ir. Bambang Wuryanto yang mewakili para pengusul hak angket di hadapan rapat paripurna DPR tanggal 2 Juni yang lalu.
Apakah yang akan terjadi sesudah Panitia Angket menyelesaikan tugasnya nanti? Semuanya tentu tergantung pada fakta-fakta dan bukti-bukti yang terungkap selama penyelidikan dan tergantung pula pada analisis Panitia Angket terhadap fakta-fakta dan bukti-bukti yang berhasil diungkapkan. Kalau semua yang terungkap disimpulkan bahwa kebijakan pemerintah sekitar masalah BBM ini telah benar, menguntungkan rakyat, dan sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka Pemerintah tentu aman-aman saja. Laporan Panitia Angket kepada rapat paripurna yang diterima oleh fraksi-fraksi dan disahkan DPR, selanjutnya diserahkan kepada Presiden. Beliau tentu dengan senang hati menerima hasil angket DPR yang ternyata membenarkan segala kebijakan yang ditempuh Pemerintah. Ini sekaligus berarti DPR telah keliru mengasumsikan sesuatu, yang setelah diselidiki ternyata tidak benar.
Namun akan lain ceritanya kalau penyelidikan yang dilakukan Panitia Angket nanti menyimpulkan telah terjadi kebijakan yang merugikan negara, merugikan rakyat serta bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apa lagi – seperti dikemukakan dalam naskah usulan penggunaan angket – Pemerintah telah melanggar ketentuan UUD 1945. Laporan Panitia Angket tentu harus disampaikan ke rapat paripurna DPR untuk mendengarkan pendapat fraksi-fraksi sebelum laporan itu diputuskan untuk diterima atau ditolak, baik secara aklamasi maupun melalui pemungutan suara. Keputusan DPR tersebut disampaikan kepada Presiden. Selanjutnya DPR dapat menindaklanjuti keputusan itu sesuai kewenangan DPR (Pasal 182 Peraturan Tata Tertib DPR).
Tindak lanjut atas keputusan DPR tentang penggunaan hak angket diatur dalam Pasal 184 ayat (1a) ialah menyampaikan “Hak Menyatakan Pendapat” atas keputusan hasil penyelidikan melalui penggunaan hak angket, atau langsung menggunakan ketentuan Pasal 184 ayat (1b) yakni Hak Menyatakan Pendapat untuk menduga bahwa “Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela maupun tidak memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden”. Penggunaan ketentuan pasal ini – yang merupakan ketentuan yang bersumber dari ketentuan Pasal 7B ayat (1) UUD 1945 – memang sangat serius. Ketentuan inilah yang dikenal dengan istilah “impeachment” terhadap Presiden.
Ketentuan Pasal 7B ayat (1) UUD 1945 di atas belum pernah ada praktiknya dalam sejarah ketatanegaraan kita. Kalau pendapat DPR bahwa benar hal itu terjadi, maka Mahkamah Konstitusilah yang harus memutuskan apakah pendapat DPR itu terbukti atau tidak. Kalau MK memutuskan memang terbukti, maka DPR menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada MPR (Pasal 7B ayat 5 UUD 1945 jo Pasal 190 Peraturan Tata Tertib DPR). Saya pribadi, sesungguhnya tak berharap peristiwa seperti ini terjadi dalam kenyataan, baik pada pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wapres Jusuf Kalla, maupun Presiden lainnya di masa yang akan datang. Cukuplah hal ini terjadi melalui sidang istimewa MPRS dan MPR yang terjadi pada masa Presiden Sukarno dan Presiden Abdurrahman Wahid. Negara ini kita bangun dengan susah payah, dengan segala pengorbanan jiwa dan harta benda, cucuran keringat dan derai air mata. Dampak peristiwa ini kepada kehidupan bangsa dan negara di masa depan, perlu kita pikirkan dalam-dalam. Kita perlu bertindak arif sebagai negarawan yang melihat perjalanan bangsa dan negara jauh ke depan, bukan sekedar politikus yang melihat kepada kepentingan politik hari ini saja.
Namun jalan manakah yang akan ditempuh setelah Panitia Angket nanti menyelesaikan tugasnya, tentulah tergantung kepada hasil penyelidikan yang mereka lakukan. Saya hanya berharap – sebagai orang yang kini berada di luar Pemerintahan – DPR akan menggunakan hak angket ini dengan obyektif dan kemudian membuat kesimpulan yang bijaksana dengan mengacu kepada penafsiran yang sahih terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kepada Pemerintah saya juga berharap, agar menjauhkan diri dari sikap arogansi, namun menyikapi penggunaan hak angket ini dengan jernih, argumentatif dan semaksimal mungkin mampu meyakinkan Panitia Angket, bahwa apa yang dilakukan oleh Pemerintah mengenai masalah BBM ini, telah berada di jalur yang benar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Wallahu’alam bissawwab
Cetak artikel Oleh Yusril Ihza Mahendra — June 29th, 2008
88 tanggapan untuk “ANGKET DPR: MUNGKINKAH MENGIMPEACH PRESIDEN?”
Pages: « 1 [2] 3 » Show All
suyanto londrang (komentar #31)
Saya melihat dari sisi hukum DPR memiliki hak-hak eksklusif yang salah satunya adalah hak angket jadi sebenarnya dalam proses penyelenggaraan pemerintahan ini hal biasa karena memiliki dasar hukum yang jelas.
Apakah kemudian angket DPR ini nantinya akan mengarah kepada upaya meng impeach presiden atau tidak itu sudah merupakan persoalan politik karena jika kita melihat realita kondisi perekonomian nasional sekarang ini dan perekonomian Indonesia pada umumnya sangat banyak ketergantungan dengan perekonomian luar negeri. jika kemudian pemerintah mengeluarkan kebijakan menaikan harga BBM bersubsidi itu juga di dasarkan pada kondisi obyektif bahwa kenaikan harga minyak dunia memang terus mengalami kenaikan yang demikian cepat, bahka pemerintahpun terpaksa harus melakukan perubahan APBN-P 2008 beberapa kali untuk menyesuaikan patokan standar harga rata-rata harga minyak terhadap harga minyak dunia yang terus mengalami peningkatan. tetapi kondisinya memang sangat berbeda, kenaikan harga minyak mentah dunia yang terus tumbuh tersebut sangat fantastis percepatan kenaikanya hingga menyentuh level tertinggi dalam sejarah kenaikan harga minyak dunia. hal itu tentu sangat membebani pemerintah karena semakin tinggi tingkat kenaikanya maka akan semakin besar pula subsidi yang harus dikeluarkan oleh pemerintah kepada rakyat indonesia.
Jadi saya melihat bahwa masing-masing pihak baik pemerintah maupun DPR akan menggunakan tolok ukurnya masing-masing. dalam kondisi sedemikian ini maka peluang kepentingan politik akan memiliki ruang untuk intervensi dalam proses tersebut tinggal apakah kekuatan politik mana yang lebih besar dan kuat dalam proses tersebut. kalau memang ternyata kepentingan besar politik menghendaki itu saya rasa impeachment akan terjadi. itu didasarkan dari berbagai pengalaman terdahulu seperti pada saat terjadinya impeachment terhadap Gus Dur.
saya melihat kendatipun Indonesia ini merupakan negara hukum, tetapi jika dihadapkan dengan kepentingan politik maka hukum selalu di nomor duakan. mau bukti? salah satu buktinya adalah proses ressuflemantan Menteri Sekretaris Negara Yusril Izha Mahendra oleh Presiden SBY. semua hanya berdasarkan asumsi dan lebih kental nuansa politiknya daripada kewajiban menegakkan hukum oleh pemerintah.
July 5th, 2008 at 1:09 pm
Nyong (komentar #32)
#30
Sepakat Mas Vavai, yang sontoloyo SBY, menaikkan harga BBM kemudian rakyat disuruh sabar dan hemat. Apa SBY tdk tahu kalau ada jutaan rakyatnya yang makan sehari sekali saja susah. Eh malah disuruh hemat, orang gak punya apa2 malah disuruh hemat. Emang presiden, yang sejak bangun tidur sampai tidur kembali dibiayai negara?
Bang Syamsir hanya ketularan dari bossnya, hehehe.. Bukannya ngurusi rekan2nya yang membunuh Munir, eh malah ngurusi Menteri dan DPR.. Sontoloyo..
July 6th, 2008 at 1:40 pm
Muhammad Imaduddin (komentar #33)
Sedikit komentar saja ya Bang Yusril, semoga kita semua dapat mengambil hikmah dari krisis energi ini. Jikalau kelak abang YIM jadi presiden RI (amin) dan menghadapi masalah yang sama, keputusan yang diambil SBY untuk menaikkan harga BBM bukan lah keputusan yang salah.
Ingat, subsidi BBM lebih banyak jatuh ke orang2 kaya(bukan miskin). Saya sendiri sangat kecewa dengan kenaikan harga bensin, namun saya sadar bahwa ini lah yang terbaik untuk bangsa ini. Dulu saya biasa ke kantor naik mobil dan menghabiskan bensin 20 liter sehari. Kalau subsidi dalam bensin sebesar Rp 5000/liter, maka tiap hari negara memberi saya Rp 100000 /hari. Dalam sebulan negara mensubsidi saya Rp 2 juta/bulan. Jauh sekali bukan, dibanding BLT buat orang miskin yang hanya Rp 300 ribu/bulan. Sayang sekali harga bensin naik, sehingga saya sekarang harus naik bus ke kantor.
July 6th, 2008 at 11:19 pm
Hadi M. (komentar #34)
Karena kata2 sontoloyo sudah biasa maka saya ikut mengucapkan SBY ya Sontoloyo.
heheheee…
July 8th, 2008 at 12:17 pm
Hadi M. (komentar #35)
Wah…gini aza dah,…harga2 makanan sekarang dan biaya sekolah/kuliah ..Sontoloyo, karena presidennya juga…Sontoloyo
July 8th, 2008 at 12:20 pm
edi.santosa (komentar #36)
Hus tidak boleh saling mencaci ah, tidak baik. yang kita anggap buruk belum tentu bagi orang lain. semua presiden negara ini pernah menaikkan BBM tetapi begitu orang lain melakukan hal yang sama mereka teriak seperti lupa kalau merekapun pernah melakuknnya. siapa tahu karena situasi Pak YIM pun kalau insya Allah terpilih jd RI 1 kelak dan harus mengambil keputusan seperti ini mau tidak mau pasti akan melakukannya.kita balas keburukan dengan kebaikan, jadi tidak usah ikut2an jd SONTOLOYO! :-)
July 8th, 2008 at 5:52 pm
Hadi M. (komentar #37)
Setuju mas edi,
semoga ita2 semua jangan jadi sontoloyo….hehehehe….
July 9th, 2008 at 1:33 am
Ariedi (komentar #38)
Kulo Nuwun …..!
Selamat Pagi Bung yusril ….!
Berita yang saya baca pada 8 Juli 2008 - Kepastiannya baru hari ini ada gelaran pemilihan mengenai siapa yang laik jadi ketua panitia Hak angket . jadi baru tahap Itu - dan baru di tahap itupun sudah menggambarkan keraguan mengenai sosok yang layak jadi ketua - ada yang mengusulkan dari Partai menang Banyak - ada juga yang menegaskan , bahwa seperti parpol golkar yang menolak Hak angket - Tidak etis anggotanya jadi Ketua , simpulnya = Belum ada Penthung Legally Storm disitu ! - ada juga Penthung Polisi Bukannya Polisi - Penthung Sontoloyo ! jika hak angket tersebut - sehubungnya Berkenaan dengan memadamkan Api yang berkobar di Ranah Keadilan Sosial , Sila 5 -
ya sudah selesai - Clear Terlahap Api Dibukit Menoreh Hak angket .
Maka dari itu saya lebih setuju dengan Bahasa Pengandaian - Teks jawi = Sinom dhandang Gulo : EYES WITHOUT A FACE - Billy Idol
I’m all out of hope - One more bad dream could bring a fall , When I’m far from home - Don’t call me on the phone , to tell me You’re alone - : It’s Easy to Deceive , It’s easy to tease , but hard to get Release …. etc .
Simpul benang merah untuk seutuh Lyric tersebut = Menyadari hal yang terlihat , memangnya jelek atau mencemari lingkungan jika dihubung dengan Pesan moral di Era Global Warning - Tetapi tidak berbuat sesuatu untuk memberi Pernah - Terjadi Perbaikan , karena merasakan Wajib Hukumnya - untuk segera menindak lanjuti + Memperbaiki , ya sama juganya seperti Itu : Eyes Without a face - yang pada jaman dulu Proklamator Soekarno , pernah disinggung - Hal Menghadapkan WAJAH pada yang terlihat = Berkeselarasan Dengan maknawi Serat Centhini - Tuntunan kalbu Bangsa dalam Berbangsa Di Bumi Ibu = Ndoro Penthung Legally storm , Berlaku surut - yang Induk gamitan pekertinya pada urusan : LEBUR DENING PANGESTUTI - Legally Download - Legally Strum Imigrasi , Utuh Berpegang pada asas legalitas + On the level Raos Budi Pejalan amanat Proklamasi .
ada pada halaman 340 - buku : Bung Karno dan Pancasila - Menuju Revolusi Nasional .
dan Aku selaku salah satu asli orang sini Tanah jawi posisi Letak sejarah 7 langit perkara - Sapto parwo Mojopahit - Jawa timur - mencoba Ngestoaken dawuh Amanat Bapak Bangsa , agar Menggali Pancasila - Menurut restunya jati diri sedang diberadakan di jaman apa - jaman emas , ataukah jaman Edan - Jaman Ortu takut Rock’ Roll dan bunga - Bunga sedap malamnya , termasuk Bung karno sendiri - ataukah jaman Generaso MTV - Sudah makanan sehari - hari , Np Problema I’ll be back Kwek kwek , kwek kwek ! Lyric fantastic seperti Itik tidak bertuan - Terserah Kita mau jadi Penggembala Itik - ataukah Politik , Tergantung batas mampu - dan kesediaan Tulus Individu Warga NKRI .
yaitu Mencoba menterjemahkan Isian suluk Tambang Laras Serat Centhini yang berisikan ratus lagu bernuansa bahasa Kromo Inggil - yang Jua fantastic Lyric , Menurut pekerti warga yang mau belajar bahasa tanah pulau kepala keluarga sila 3 Gerbang kertasusila NKRI - Kedalam + Menurut Lingkungan Bahasa inggris = AIR - Udara Hukum yang memancar pencar kepenjuru Segala - Airlangga ! dan Lyric diatas - salah satu yang dapat di TEMU Gathuk - :
Tancap - Kayun !
July 9th, 2008 at 7:50 am
Sulton (komentar #39)
Bung Yusril,
Baru 3 hari di Pekanbaru,…PLN sering mati…tanpa rasa berdosa…PLN tak minta maaf melalui media ? sudah saatnya Monopoli penyedia layanan listrik diakhiri…seperti regulasi..sektor telekomunikasi…, Provider Listrik dari hulu ke hilir saatnya dibuka…untuk swasta…biar bersaing …dan melayani masyarakat,….di bumi Riau ..sumber air melimpah, minyak sawit dan minyak bumi melimpah…tapi PLN …brat pet…mati hidup ? kapan mau maju…? BBM naik terus…minyak solar, minyak tanah antri di bumi kaya minyak ? CSR nya mana , public service obligation mana?
Thanks,
msulton2000@yahoo.com
July 9th, 2008 at 2:21 pm
Nizar Dahlan (komentar #40)
KEBIJAKAN ENERGI INDONESIA
Latar Belakang Munculnya Hak Angket DPR RI Atas Kebijakan Pemerintah Menaikkan BBM
Oleh: Ir. H. Nizar Dahlan, M.Si.
LATAR BELAKANG
Energi sangat penting peranannya dalam perekonomian Indonesia, baik sebagai bahan bakar untuk proses industrialisasi, maupun bahan baku untuk proses produksi, dan komoditas ekspor sumber devisa negara. Sebagai sumberdaya alam, energi harus dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat Indonesia dan pengelolaannya harus mengacu pada asas pembangunan berkelanjutan.
Kondisi sumber daya energi di Indonesia yang sebagian besar tidak dapat diperbaharui, terutama minyak bumi, saat ini sudah cukup kritis yaitu 5 milyar barel untuk minyak bumi yang diperkirakan akan habis dalam 10 tahun, 90 TSCF gas bumi yang akan habis dalam 30 tahun, 5 milyar ton batubara yang akan habis dalam 50 tahun, 75 ribu MW tenaga air yang baru dimanfaatkan sebesar 4.200 MW, 23.000 MW panas bumi yang termanfaatkan baru sebesar 800 MW. Laju penemuan cadangan energi lebih rendah dari laju konsumsi energi. Bila tidak diketemukan cadangan baru, Indonesia akan sepenuhnya menjadi negara yang bergantung dari impor minyak.
Kebijakan diversifikasi untuk melakukan substitusi secara besar-besaran dari penggunaan minyak dan gas bumi (migas) ke penggunaan batubara untuk sektor tertentu seperti ketenagalistrikan dan industri telah dapat dilaksanakan. Tetapi untuk sektor transportasi masih sangat tergantung dari penggunaan minyak bumi dan substitusi ke penggunaan batubara tidak memungkinkan. Penggunaan tenaga listrik dan gas untuk sektor transportasi masih relatif mahal, apalagi dengan menggunakan energi terbarukan. Sehingga ketergantungan akan minyak bumi untuk sektor transportasi tidak dapat dihindari. Kebijakan energi yang ada saat ini belum tanggap terhadap rentannya pasokan minyak bila Indonesia menjadi negara pengimpor minyak. Untuk mengatasinya perlu paradigma baru dalam membuat kebijakan.
Disamping permasalahan di atas, keberadaan sumber energi yang tersebar hampir di semua pulau di Indonesia serta keterbatasan infrastruktur energi yang ada, membuat akses masyarakat terhadap energi komersial menjadi sangat kurang. Contohnya, infrastruktur yang menghubungkan penghasil gas seperti Kalimantan Timur dan Sumatera ke Jawa belum tersedia, infrastruktur batubara juga masih terbatas, demikian pula dengan jaringan listrik sehingga hampir separuh rumah tangga di Indonesia belum terlistriki.
Dampak dari kebijakan energi yang selama ini dihasilkan, masih sedikit yang dievaluasi meskipun kebijakan tersebut sudah berjalan dalam kurun waktu tertentu bahkan ada kebijakan yang bersifat kontradiktif. Kebijakan subsidi harga bahan bakar minyak (BBM) merupakan salah satu kebijakan yang dalam jangka waktu sangat lama tidak dievaluasi. Baru setelah terjadi krisis ekonomi kebijakan tersebut dievaluasi karena pemerintah merasa perlu untuk mengurangi subsidi tersebut. Namun demikian, era reformasi yang berjalan di negeri ini telah membentuk restrukturisasi sektor energi, dengan tujuan meningkatkan efisiensi dan transparansi dengan menerapkan kompetisi dalam pengelolaannya, sekaligus memberikan akses energi yang seluas-luasnya kepada masyarakat Indonesia.
Inti dari restrukturisasi adalah penerapan mekanisme pasar yang didasarkan pada kerangka peraturan perundang-undangan dan kelembagaan yang baru, sedang untuk masyarakat yang tidak mampu, pemerintah tetap berkewajiban melindungi mereka. Produk-produk hukum yang telah dihasilkan dalam proses restrukturisasi sektor energi antara lain, Undang-Undang No. 30 Tahun 2007 tentang Energi, UU No. 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi, Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan UU No. 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran.
SUMBERDAYA ENERGI INDONESIA
Indonesia mempunyai sumber energi yang cukup beragam. Sumber energi yang penting dan banyak digunakan saat ini diantaranya adalah energi fosil yang tidak terbarukan (minyak bumi, gas bumi, dan batubara) serta energi terbarukan (tenaga air, panas bumi, energi surya, energi angin dan biomasa). Lokasi cadangan energi fosil sebagian besar terdapat di luar pulau Jawa, sedangkan konsentrasi pemakai energi ada di pulau Jawa.
Data tahun 2002 menunjukkan bahwa cadangan minyak bumi sebesar 5 milyar barel minyak. Cadangan gas bumi sebesar 90 TSCF (Tera Standard Cubic Feet). Sedangkan batubara mempunyai cadangan sebesar 5 milyar ton. Kapasitas panas bumi sekitar 27 ribu MW (mega watt). Kapasitas tenaga air sebesar 75 ribu MW. Sedangkan sumber energi lain, seperti energi surya, biomasa dan energi angin belum termanfaatkan. Ditambah dengan perkiraan bahwa seperempat dataran Indonesia mengandung deposit mineral radioaktif terutama uranium (DESDM, 2004).
Sumber daya energi fosil yang banyak dimanfaatkan adalah minyak bumi dan batubara. Penggunaan gas bumi di dalam negeri masih terkendala dengan terbatasnya jaringan pipa. Laju penemuan minyak dan gas bumi mengalami penurunan, sedangkan batubara walaupun cadangan cukup melimpah akan tetapi tidak semuanya dapat ditambang. Sedang potensi energi terbarukan seperti: tenaga air, panas bumi, energi surya, dan energi angin sampai saat ini belum banyak dimanfaatkan. Hal itu terutama karena harga energi terbarukan ini belum kompetitif dibandingkan dengan harga energi fosil karena belum dikuasainya teknologi pengembangan energi terbarukan dan belum dilaksanakannya kebijakan harga energi yang mendorong pengembangannya. Sedangkan biomasa hanya terbatas pada penggunaan secara tradisional sebagai kayu bakar di rumah tangga pedesaan.
Potensi tenaga air di seluruh Indonesia secara teoretis diperkirakan sekitar 75.000 MW yang tersebar pada 1.315 lokasi. Pemanfaatan tenaga air skala besar untuk pembangkit tenaga listrik sampai dengan tahun 2000 mencapai 4.208 MW atau hanya sekitar 5,6 % dari potensi yang ada. Di Pulau Jawa potensi tersebut telah dikembangkan sekitar 2.389 MW atau 53 % dari total potensi yang ada. Sedangkan mini dan mikrohidro potensinya sekitar 460 MW dan sudah dimanfaatkan sekitar 64 MW yang pada umumnya untuk listrik perdesaan. Sedang potensi panas bumi yang mempunyai prospek untuk dikembangan adalah sebesar 19.658 MW dengan perincian 5.331 MW di Pulau Jawa, 9.562 MW di Pulau Sumatera dan sisanya sebesar 4.765 MW tersebar di Sulawesi dan pulau lainnya. Dari potensi tersebut, energi panas bumi yang sudah dimanfaatkan masih kecil, yaitu sekitar 802 MW atau baru 4 % dari total potensinya. Pengembangannya banyak mengalami hambatan karena jarak sumber panas bumi jauh dari pusat pengguna dan kebanyakan terdapat di kawasan hutan lindung. Potensi energi angin secara umum rendah yaitu antara 3 - 5 m/detik. Di beberapa daerah tertentu khususnya di Kawasan Timur Indonesia, kecepatan anginnya lebih dari 5 m/detik. Kapasitas terpasang pembangkit listrik tenaga angin saat ini masih sangat kecil yaitu sekitar 0,5 MW. Sedangkan potensi energi surya diukur berdasarkan radiasi harian matahari. Sebagai negara tropis, Indonesia mempunyai radiasi harian matahari rata-rata sebesar 4,8 kWh/m2.
KRISIS ENERGI INDONESIA
Pembahasan energi saat ini lebih banyak pada masalah sumber energi fosil, karena memang sebagian besar dunia ini menggunakan sumber energi fosil tersebut. Padahal harganya belakangan ini semakin meroket, pada tanggal 4 Juli 2008 tercatat harga minyak mentah dunia mencapai US$ 145 – 147 per barelnya.
Dengan harga US$ 120 per barel Pemerintah Indonesia, di bawah pimpinan Susilo Bambang Yudhoyono, untuk kedua kalinya menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang bila dihitung kenaikan tersebut lebih dari 200%. Saat pertama kali menjadi Presiden harga BBM berkisar Rp. 2500 per liter, sedangkan saat ini menjadi Rp. 6000 per liter.
Kenaikan terakhir pada 23 Mei 2008 adalah sebesar 28,7% dengan alasan untuk menyelamatkan APBN 2008. sebenarnya dengan kenaikan 28,7% ini, Pemerintah mendapatkan dana tunai sebesar Rp. 24,39 triliun yang merupakan hasil dari penambahan harga dan dikalikan dengan volume subsidi sisa dari premium, solar dan minyak tanah. Dari Rp. 24,39 triliun tersebut, hingga Desember 2008 Pemerintah menyalurkan Rp. 14 triliun kepada rakyat berupa Bantuan Tunai Langsung (BLT), Raskin dan Kredit Rakyat, sehingga Pemerintah dapat menyimpan uang tunai sisanya sebesar Rp. 10,39 triliun. Dan oleh Pemerintah, hal ini dinyatakan sebagai “menjebolkan APBN”.
Pemerintah juga beralasan bahwa kenaikan harga BBM tersebut untuk membantu rakyat miskin, atau subsidi kepada orang yang tepat. Padahal Pemerintah menisbikan dampak nyata terhadap kenaikan BBM tersebut karena kenaikan harga BBM akan menambah angka kemiskinan, yang diprediksikan mencapai 8,5%, dan menambah jumlah pengangguran sebesar 16,92%. Selain itu juga menurunkan PDB sebesar 4,11%.
Seperti kita ketahui, bahwa BBM menjadi bahan baku utama pada beberapa industri dan menjadi konsumsi utama di sebagian besar rakyat Indonesia, sehingga dengan kenaikan tersebut rakyat Indonesia sangat terpukul dengan naiknya harga berbagai kebutuhan bahan pokok, karena dunia usaha melimpahkan semua dampak kenaikan BBM tersebut kepada rakyat yang menjadi konsumen sehingga harga-harga tersebut tidak tercapai oleh sebagian besar rakyat indonesia.
Belakangan ini rakyat Indonesia ditambah dengan krisis energi listrik yang merupakan dampak dari rusak atau jadwal perawatan beberapa pembangkit tenaga listrik di Indonesia. Akibatnya adalah terjadinya pemadaman bergilir di seluruh wilayah Indonesia. Pemadaman ini tentu akan sangat merugikan sektor usaha yang sangat bergantung pada pasokan listrik dari negara, dan kerugian-kerugian yang merupakan dampak dari krisis energi listrik ini tentunya akan dibebankan oleh produsen kepada konsumen.
SOLUSI KELUAR DARI KRISIS ENERGI
Sebenarnya, Pemerintah telah mengeluarkan beberapa kebijakan terkait energi, misalnya Kebijakan Utama terkait energi antara lain:
– Penyediaan energi melalui :
o penjaminan ketersediaan pasokan energi dalam negeri
o pengoptimalan produksi energi
o pelaksanaan konservasi energi
– Pemanfaatan energi melalui :
o efisiensi pemanfaatan energi
o diversifikasi energi.
– Penetapan kebijakan harga energi ke arah harga keekonomian dengan tetap mempertimbangkan kemampuan usaha kecil dan bantuan bagi masyarakat tidak mampu dalam jangka waktu tertentu
– Pelestarian lingkungan dengan menerapkan prinsip pembangunan berkelanjutan
Sedangkan Kebijakan Pendukung terkait energi antara lain:
– Pengembangan infrastruktur energi termasuk peningkatan akses konsumen terhadap energi
– kemitraan pemerintah dan dunia usaha
– pemberdayaan masyarakat
– penelitan dan pengembangan serta pendidikan dan pelatihan
Namun implementasi kebijakan tersebut masih terkendala beberapa hal, diantaranya:
– Struktur harga energi belum mendukung diversifikasi dan konservasi energi;
– Adanya disparitas perkembangan ekonomi antar wilayah;
– Ketidaksesuaian antara persebaran sumber energi dan konsumen;
– Subsidi energi masih menjadi beban negara akibat kemampuan/daya beli masyarakat yang masih rendah;
– Industri energi khususnya minyak dan gas bumi serta ketenagalistrikan pada umumnya belum kompetitif;
– Ketidakstabilan pasar dan harga energi fosil;
– Sistem plough back tidak diterapkan secara maksimal;
– Mekanisme iklim investasi belum kondusif;
– Sistem perencanaan energi belum diterapkan pada sisi permintaan/ pengguna yang mendukung efisiensi penggunaan energi;
– Energi masih dianggap sebagai infrastruktur, belum sebagai komoditi;
– Tumpang tindih regulasi antar sektor dan otonomi daerah belum sesuai dengan yang diharapkan;
– Kepastian hukum untuk investasi belum jelas.
Sementara dari pihak Legislatif, beberapa strategi agar krisis energi tidak terjadi atau minimal dapat diantisipasi, maka para legislator mengeluarkan Undang-Undang No. 30 Tahun 2007 tentang Energi. Sesungguhnya dalam Undang-undang ini telah diatur bagaimana menyediakan sumber energi bagi Indonesia; prioritas pengembangan energi; pemanfaatan sumber daya energi nasional; dan cadangan penyangga energi nasional. Dan perencanannya diserahkan kepada Dewan Energi Nasional yang hingga saat ini belum terbentuk.
Dewan Energi Nasional yang seharusnya dibentuk oleh Presiden, memiliki beberapa tugas antara lain merancang dan merumuskan kebijakan energi nasional untuk ditetapkan oleh Pemerintah dengan persetujuan DPR; menetapkan rencana umum energi nasional; menetapkan langkah-langkah penanggulangan kondisi krisis dan darurat energi; dan mengawasi pelaksanaan kebijakan di bidang energi yang bersifat lintas sektoral.
Khusus mengenai krisis sumber energi fosil yang menyebabkan kenaikan harga BBM yang memberatkan rakyat di Indonesia, sebenarnya masih ada alternatif – alternatif solusi lainnya yang belum dikaji oleh Pemerintah, antara lain:
a. Mengenakan pajak tambahan yang dikenakan setelah bagian Pemerintah dan kontraktor diperhitungkan sesuai kontrak (windfall profit tax) terhadap kontraktor minyak Indonesia;
b. Memberlakukan sistem pajak progresif terhadap komoditi yang booming, seperti: minyak, batubara, gas, tembaga, hasil perkebunan dll.;
c. Mengefisienkan biaya produksi migas (cost recovery) sampai dengan 15%;
d. Merombak patokan perhitungan subsidi BBM dalam APBN dari Mids Oil Platts Singapore (MOPS) plus alpha (9%) ke formula biaya pokok produksi BBM Pertamina plus alpha (5%);
e. Mengubah tata niaga migas guna menghentikan rent seeking (perburuan rente) oleh para mafia minyak yang merugikan industri migas nasional;
f. Penghematan belanja negara sampai dengan 20% akan ada dana minimal Rp. 20 trilun.
July 9th, 2008 at 2:42 pm
H.A.S. Sutan Kabasaran. (komentar #41)
Assalamu ‘alaikum Wr. Wb.
Bung YIM.
Terima kasih, tulisan anda sangat lengkap dan sangat berguna untuk menambah bahan perkuliahan untuk mahasiswa saya (kebetulan saya dosen Sosiologi Politik).
Tulisan Bung Nizar Dahlan OK juga tuh. Menurut saya Bung Nizar Dahlan lebih pantas jadi praktisi di bidang energi seperti yang beliau geluti selama ini, ketimbang jadi politisi di Senayan. He he, sorry Bung Nizar.
Mungkin kalau Bung YIM nanti jadi presiden, perlu juga dipertimbangkan Bung Nizar ini untuk posisi Menteri ESDM.
Sekali lagi, terima kasih.
(masih keluarga besar bulan bintang, walau pernah kecewa)
Mudah-mudahan dengan membaca blog ini, tidak kecewa lagi.. Memang aktif di dalam partai itu kadang-kadang membuat kita kecewa, sedih dan bahkan marah. Namun itulah romantika perjuangan. Kita tetap harus sabar dan tawakkal. (YIM)
July 10th, 2008 at 7:40 am
rivafauziah (komentar #42)
Artikel Sangat Menarik untuk di ikuti dan disebarluaskan ke kalayak ramai, Saya yakin akan sangat bermanfaat. mohon ijin Artikel saya sadur ke dalam Blogger Cianjur. Riva Cianjur BLoG. Dan Numpang Pasang Link Banner Blog YIM. Seharusnya Bang YIM membuat Banner Blog Supaya Para Blogger Bisa menempelkan Logo Asli dari YIM ini.
Terim Kasih Sebelumnya..
Blog Juga Salah Satu Hasil Seni dan Kreasi | Komunitas Blogger Cianjur
Riva
Silahkan..monggo…makin banyak yang baca makin bagus.. Salam (YIM)
July 10th, 2008 at 1:01 pm
BLoG Yusril Ihza Mahendra « CiAnJur BLoG|.:Riva Fauziah:. (komentar #43)
[...] ANGKET DPR: Karena penasaran akhirnya tag mengenai angket dpr saya tulis dan hasilnya adalah ANGKET DPR: MUNGKINKAH MENGIMPEACH PRESIDEN? yang di tulis langsung oleh Bung YIM (yusril Ihza mahendara) dan ternyata artikel ini cukup [...]
July 10th, 2008 at 10:08 pm
Ariedi (komentar #44)
Kulo nuwun ….
Good morning ” UPUT - uput ( Waktu Sholat Subuh masih berlaku ) Bung Yusril ….
Disini - Beranda ini
Saya merasa Duduk Sit Right + Pasang Seat Belt - Mengemudi raos budi bahasa gamitan Tumrap ing manah Perjalanan Hidupku sendiri , sebagai salah keluarga Jawi - yang masih Respek + Akrab dengan urusan setidak - tidaknya NYEKSENI + Midhangetahken seni bahasa Pagelaran Wayang Kulit - : Tidak ada yang mengusik atau agak hampir nabrak atau nyrempet ” Mobilitas ” bahasa tali pusar Keluarga Tanah jawi laras serat Centhini pasuryan ku .
disini sepertinya aman , tidak seperti di beranda pak natsir - Kelewat banyak tafsir entah apa + Kultus Individu : Maybe you Don’t me anymore Than Know you ( Bee gees - : Rest your love on me ) sebatas bahasa pengantar susu yang kutemukan disitu - Termasuk komentar yang masuk pada beranda Bung Yusril yang terbaru - sudah kubaca semua , usai Morning Uput - Uput …. Demikian sekilas pembuka atur ” Raos Dalem ” Semoga Bung yusril pun sami ugi - Usai morning Uput + Ditutup dengan acara senam tai chi or something , yang kalau saya diatas lantai Jemuran - sekitar wuwungan rumah - Heh he he he ….
pada # 38 . yang kunyatakan disitu memang basa - basi posisi bahasa tawar - karena baru pertama masuk - sebatas = pasang Dipa - bandrol roll model bahasa pengembala itik - Fantastic Lyric , Meski terkesan mewakili gundah gulana warga yang kampung halaman tercintanya - Tercebar Lumpur lapindo , prilaku moral Gendruwo …. !
tetapi : Bukan maksudku berbagi nasib ( C / A ) Nasib adalah kesunyian masing - masing , maka kalau ingin ramai - ya , jadi pelaku pasar yang handal , bersaing pilih tanding di Era pasar Global - tidak seperti itu maksudku pada bung Yusril , malahan kalau saja tidak ikut terkena urusan perampingan Pegawai - aku lebih suka - Berbagi suka saja - atau seperti ini = Urun rembhuk Visi - Di kolom ini .
perihal yang merupakan tanggung jawab Pribadiku - sebagai Individu - adalah hal diriku sendiri - yang terpenting pada sebelumnya , aku termasuk yang sempat ngestoaken dawuh - sebagai Bangsa - yang taat membayar Pajak .
sekarang ikut di kemanakan oleh orang tua saja - membuatku mudah menjalankankan , karena dekat sekali dengan Restu Orang tua - Mumpung beliau + Diriku , Sami - sami Thisik Sugeng + Bermorning Uput - uput ….
kembali ke komentar ku # 38 - yang ternyata Nyambung pernah Detail selayang pandang # 40 . Nampak Top 40 di kolom ini - yaitu niatan = Mencucuk menerang hingga belulang - Detail Echoes Amargi = sebab - akibat mengapa jadi begitu - Begini , yang simpulnya apa bila tidak On line = Eyes Without A Face = bahasa tawar sila 5 - yang punya wajah Bangsa - adalah pejalannya , agar sila 5 tidak diantara : Low Batt - No Batt .
maaf Bung Yusril , saya potong dulu Komentar saya - Anu sudah waktunya Senam dalam lagu Billy Idol : yang sangat menghentak di nada reffrein
When your Hear the Music , you make a clip - Into Someone else’s Pocket then make a slip - Steal a car and go to las vegas , oh ( Amboi ! ) The Gigolo Pool ( Jalan sudah bertahun kutempuh - C / A )
Hanging out By the state line - Turning Holy Water into Wine , Drinkin’ it down , Oh - I’m on a bus on a Phychedelic Trip - Reading Murder Books tryin’ to stay Hip
- : I’m Thinkin’ of You ( Bukan sebaliknya : Emangnya Gue pikirin situs Bung Yusril ) You’re Out there so - Say Your prayers - say you prayers ….. !
Wassalam .
July 11th, 2008 at 6:10 am
Bonar (komentar #45)
Artinya, kira2 sekarang cuma tersisa 2-2.5 milyar barrel ya pak?
Kalau pertumbuhan ekonomi stagnan di 6% dan populasi stagnan, berarti habis 4 tahun lagi…
Tapi kalau ekonomi tumbuh diatas itu, logikanya bakalan lebih singkat lagi habisnya bukan?
Jika harga minyak stagnan, berarti dalam 4 tahun atau kurang, kita akan mengalami kenaikan hingga 100% lagi. Good luck deh yang jadi Presiden tahun besok.
Kalau dipikir-pikir dari sisi itu, kenaikan sekarang malah membantu presiden tahun besok. Daripada naik dari 4500 jadi 12000, tentu lebih kecil efek psikologisnya jika dari 6000 ke 12000.
July 11th, 2008 at 9:47 am
Ariedi (komentar #46)
Say your PRAYERS
Now , I Close My eyes and I wonder why - I don’t despise , Now all I can do - Is Love what was once
So alive and new - But It’s gone from your eyes - I’d better Realise - : LES YEUX SANS VISAGE EYES WITHOUT A FACE
Entah apa - apa TAFSIR Sinom dhandang gulo tersebut , pastinya = Sinom Dhandang gulo itu sendiri : Eyes without a Face .
Got No Human Grace your eyes without a face - Such a Human waste your eyes without a face , and now It’s getting Worse .
Sebentar juga Sepi lagi terjaring - Pengaruh Luar - maka pendapatku disini , memang bukan untuk warga yang terbiasa berbahasa Kethog - Tughel , Uji wong plembang = Embek kaum - Konsumen besar bahasa aurat - Wayang kulit arafah + Kocap kacarito sepanjang sungai Nil - Yang cenderung Hamil dan atau Ngemil Budi hasil terjemahan - kisah perjalanan Hidup warga Pra listrik - atau sebelum ( = PURWA ) Mars Indonesia Raya , di perkenalkan untuk pertama kalinya pada 28 oktober 1928 - Kenanglah Ingat - Lupakan jangan : Kita hidup di abad tehknologi Informasi + Komputer Grafik Or something - Maka ; Apa yang terlihat , tidaklah seperti kelihatannya - apa yang terdengar - Jua tak seperti kedengarannya , itu sehubungnya = gamitan Prinsip : No Credoit - No Bullshit , Dream on - Aero smith !
Every time that I look in the mirror - all these lines on my face getting clearer , The past is gone
It went by like dusk to dawn - Isn’t that the way - : Everybody’s got their dues in life to Pay ( … )
angkat - kayun !
July 11th, 2008 at 10:07 am
Ariedi (komentar #47)
CREDIT
Supaya tergamit , dan Bung Yusril , punya kesempatan turun gunung - Meneladankan bagaimana sebenarnya , aturan nge Klik : KIRIM KOMENTAR - sebagai berbeda dengan Kirim susu atau ketupat , sebatas untuk sependapat atau tidak sedapat - atau muncul culun , Semata mengirim Olok atau sebal pada sesama Pengirim komentar - yang adalah = Warga Kelurahan Dunia maya - Sedang kadituk , Bukan di kampung aliran masing - masing , jadi prinsipnya adalah masuk kelurahan + Imigrasi yang berbeda - hari ini kita tetapkan Detail Opini Top 40 - sebagai nama kelurahan Top forthy - Opini yang selaras simpul benang merah Sdr. Nizar Dahlan yang nian terkesan : Mencucuk Menerang hingga Belulang - Detail Perkawis Syahdan Harga Minyak .
perihal yang ada hubungnya dengan : Biaya Hidup - On line Nya Perjalanan Kehidupan Berbangsa dan Bernegara .
itulah Harapku setahap ini - Bang yusril masuk , kirim komentar - seperti selayaknya = Warga Kelurahan - yang menurutku = Kulak Energi DEMOS = Prinsip Kawulko Ngadhi saliro - dawuh Ndoro - Ndoro Penthung Legally Storm .
Demikian Bung yusril , Lepat atur sesami pejalan amanat Negri - Nyuwun Dongeng pangasami .
I know nobody Knows , Where it comes and where it goes - ; I know It’s Everbody’s Sin
You got to Lose to Know How to Win + Semoga PBB Berjaya pada pemilu 2009 !
Matur nuwun, Ndro (YIM)
July 11th, 2008 at 10:33 am
muhammad sholihin (komentar #48)
salam sejahtera….
bagaimana pun..dalam carut-marut politik..angket terkesan hanya sekedar politik pencitraan..tak lebih!
nah..liat..aja gus dur…eh..entah kesambet setan apa, malah terjungkal lantaran Hak angket, so..semua tergantung kemahiran politis kok, betul ngak!!!
July 11th, 2008 at 9:34 pm
Ariedi (komentar #49)
Sentosa Panjang Umur dan Makmur …. !
( + - ) No Credit - No Bullshit , Dream On - Aero Smith
Half my life is in books written pages
Live and learn from fools and from sages
You know its true
All the things come back to you
Sing with me, sing for the years
Sing for the laughter, sing for the tears
Sing with me, if its just for today
Maybe tomorrow the good lord will take you away
Tak Sepadan kah ? Jiwa yang sempat terjerembab Lumpur Lapindo - Menyatakan Pendapat : Bumi Gonjang ganjing - langit Kelap - Kelap Katon , Jengkar Raos Tumrap ? - Pernah Mafhum bahasa dialog Kalbu - Komunikasi Sirkulasi Sumur Bathin ? - Prinsip dasarnya saja yang perlu diketahui , yaitu : Tunjuklah Bulan - Bukan Hidung Orang , Tunjuklah Bintang - Bukan anggapan Selayang Pandangnya = Seperti arti kata + Imej : JAWA - dalam Jawaku - Jawamu - Jawane dewe - jawane wong sak kampung , agar Tidak Cenderung ber = Kultus Individu + Visi yang berasal dari Luar wilayah Imigrasi NKRI - yang ada adalah Penghormatan pada Luhuring Budi Poro Luhur Bumi Ibu - Pusat Restu Illahi .
Kalau sehubungnya Tokoh dalam Negri - Misalnya Wali Songo , Prabu Syailendra - Purnawarman , Itu adalah Hak Individu Bumi Putra - Perlu berkait Restu dengan Para Sakti Pilih tanding Swiwiwi - Budi pekerti Luar maupun dalam , Bersifat Ilmu Katon , ataukah Ghaib Ketengoknya - Gingkang maut - Maut Berlaku Surut !
Dream on, dream on ( Bulan dan Bintang Jangan Biarkan Dirimu Menggatang - : ADALAH !! )
Dream yourself a dream come true ( Partai dan anggota Tubuhnya - Kesamaan Langkahnya )
Dream on, dream on ( Partai Bulan Bintang ! )
Dream until your dream come true ( bukan menafsirkan perbedaan - Hingga ” Muke jauh ” - Busyet ! )
Dream on, dream on, dream on… Melainkan menjalankan Persamaannya - Melangkahkan AKU - Bangsa Menuju Citanya - Sila 5 : Membawa Bahagia Nyata !
Sing with me, sing for the years
Sing for the laughter and sing for the tears
Sing with me, if its just for today
Maybe tomorrow the good lord will take you away
Aduhai ; Cintaku jauh di Pulau ( C/ A Chairil Anwar )
Amboi ! Jalan sudah Bertahun Kutempuh …..
July 11th, 2008 at 10:45 pm
Ariedi (komentar #50)
Kepada yang di Muliakan : Hadirat Sila 1 . Bangsa yang Bertuhan
Kepada yang di Hormati : Pakar - Ahli Budi , Raos Tumrap Amargi Sila 2 : Bangsa yang Beradab .
Kepada yang Di Ruwat - Sejati Sukmoniro Sila 3 : Indonesia - Bangsa Pemersatu Ribu Pulau Kethog - Lindhu , Getar Tut Wuri Handayani - Pemberdayaan cita Trimurti Sila Negara - Menuju Sila 5 - Membawa Bahagia Nyata , melalui proses yang di gulowentah - Godhok candra Dimuka - : KORN - Ngremo Bromo , Di Ruang Sila 4 Respek pada yang Layak di beri Respek , dan Sugesti kata : Maju ! - dan sebaliknya CELATHU - Enthek Ngamek - Kurang Tellehk - pada penghianat Lir - sakalir , Bahasa Alir Strum 10281928 - Kedaulatan Wilayah NKRI - dan Nurani KEADILAN .
maka seperti arti Double Fantasy Imej Kata : ENTHEK NGAMEHK - KURANG TELLEHK , Dalam daya positip - Berbuat sesuatu , berkala - Berkesinambungan : Unjuk atur Pangabekti marang Ibu pertiwi ! - dalam Pekerti Catu Negatip , ya = Mencela - Mengumpat sejadi - jadinya dan masih ada sekarung di belakang : A son of BITCH !!
Nyawa
Tangeh lamun masa kesantet periode kulak imej lakone metu -
Jagonya keluar = orde baru – golkar , jaman klenik – Only you . rezim Biksu Tong – dikawal sun go kong , ke barat niye Mencari Kitab Suci : dapat lolos sensor dari tuduhan RUH : House for Sale – di Era GLOBAL WARNING - Asalkan Pejabat Sila 4. = Weruh kait wingi Lagu + nada lyric nya , Fakta nada baca huruf sila 4 . = saget ugi , reading destiny Moco-pat : Sila 4. Dengan benar – Memperoleh Pengakuan Legally Storm 10281928 – di sila 4 – keluarga petir = pinesten Hadirat – penghidup piagam Hukum dan moral di sila 1. Negara .* Itu = sebatas syarat minimal dari minimalis – dulu disebut ajaran suluk Cak Roeslan Abdulgani : Penataran P 4 . - Cak Roes Suwargi , ketika Tishik Sugeng = menyatakan : The Sun When up a rain in the morning lyrics seem not complete to Me on sentence Should be a very short song = Nada Laku kalbu Hadirat + Karuhun Sila 1 , itu ya = Puanjang Ceritanya -: Ruh kanibal TRANSPORT TEA – kalbu pemetik Daun Teh = Cantrik pangripta kitab Indrawi Endraloka Sila 1.* Rungokno Kupingmu -
: The sun when up one rainy morning - Just a couple of hours
After dawn = kalau situ off . metu sungut – ditanya roh gojekan canda
Becak - Jagong Rumpun Bumbu : MANROBUKA ? - Hardik kalimat opo
Terjemahan tersebut dijawab nada kalimat diatas – oleh karena yang Hak bertanya atau hak takok pulo itu Negari – jelmaan Negri = Sri Kresna . *
Maka akan muncul Ibu pertiwi – pendamping Bethara kresna = dapat pe –
Pancen iyo nian sukmoniro Bangsa yang ber Tuhan + Paring Wangsulan -
Aku – Lulu = nyambung tali pusar diri berasal , dengan bentuk wujud terakui hati seperti Ibu sendiri sendiri – melantunkan Nada Suluk MANTRAM -
: MRS. HADLEY ( magic t v – jaman hilir ) peeked out though the
Curtains wondering what was going on = hanya pria yang diwakili ibunya - : The neighbor’s said over coffee cups – that nice young couple is Breaking up = jika jahuri digemakan sendiri tambang laras ketika dirinya : IN THE LIVING ROOM - : the linen and the crystals sit all packed and Set to go = ke alam transisi atau pembeda = istiadah = Indonesia Raya , itu Pastinya kita semua , Jahuri lebih harus = mengandalkan diri sendiri , yang - Pasrah Strum hanya kaum Pria = Reading In the flesh Ibunya , Anak ataukah Ibu , yang Hadirat di Sila 1.* ( Bersambung )
Maaf sudah watunya Senam pagi - Setelah Morning Uput - Uput = Waktu Subuh masih Berlaku - Pun Kuharap Bagimu yang KEBETULAN - sampai saat ini sepertiku - katepenya masih tertulis beragama Islam , sejak awal memiliki KATEPE - Dan sebelumnya sejak Kanak dalam Perapian dan Kehangatan Keluarga Ngestoaken dawuh Luhur Budaya Manembang marang Gusti : Tuhan Asmaning Sembah Sila 1 . Ketuhanan yang Maha Esa .
Wassalam .
July 12th, 2008 at 5:39 am
Andika (komentar #51)
Baca komentar Ariedi : Puyeng !
Jangan hidup di alam khayal pak. Bangun dong ah :-P
July 12th, 2008 at 6:07 am
Ariedi (komentar #52)
Maka jadilah Puyeng Tersebut Berlaku Surut - Tunggale MARMUT - MEMANGNYA - Untuk maksud meraih simpati Publik ? - Orangnya Partai ?! - atau Orang - Orangan , Ditengah sawah ?! - Sinyo sedang Nge Klik komentar - Ataukah sedang kentut sebentar ? - Tunggale Publik MBAGUSI ENTUT - SENGKUNI ?! - SENG = Bau + Kuni : Bunyi , Nyowo asbun endi maneh ?!! - Emangnya gue pikirin , sambat Puyengmu ?!
( + - )
: I tell my self once more , I won’t be here in spring to see my roses grow - and all the things you tried to fix – the roof still leaks the door still sticks : HOUSE FOR SALE - you can read it
on the sign – : House for sale = Hukum Gema dinding Alam , Terluar Bima Sakti – Hanya perlu : STRUM Kandungan Lokal Titah di Bumi Ibu .*
: It was yours and it was mine
And
Tomorrow some strangers will be climbing up the stairs
( = Unggah – unggahi Ande - ande lumut = Bandrol Zeus )
To the bed room filled with memories the one , we used to share - : I KNOW You / ‘ VE ALWAYS LOVED THAT PAINTING From that funny little shop in Spain - Remember how we found it When we ducked in from “ Chairil Anwar “ ( that sudden summer ) Rain - But I think I \ ‘ LL KEEP the silver tray - : my mother Gave us our wedding day *** = menikah dengan pinesten KODRAT 10281928 bergelar priyayi halilintar – Trah geni prapat Sumpah Pemuda ; Kebangsaan Indonesia Raya , Keluarga
BANGSA yang Bertuhan , di Bumi Ibu .* Selanjutnya Camkan lambung mangkurat , tanda nada baca sila 4 – punika : ( House For sale ! = )
ROH TRINIL ! YOU CAN READ IT ON THE SIGN - KERAKYATAN
- Yang dipimpin oleh hikmat , kebijaksanaan - dalam permusyawaratan -
Will be climbing up ( = bacaan tanda garis miring pada Sila 4 ) the stairs PERWAKILAN filled with memories the one - : We used to share - **** = itu alasan kami Nian mematok : Asas Keraguan yang beralasan – pada pejabat Abad hilir – kelurahan kalender dua titik kosong Gong- err , dua ribu , terhitung memenuhi syarat eksistensi – ruwatan balung jati diri ruh keluarga pejuang = Bangsa Indonesia Merdeka BERDAULAT – jelas = Posisi Selaku yang membaca ataukah yang dibaca’ in TAHLIL ? = House for sale ? Ruh Demi kemenangan Islam – kejayaan : Islam + tahun – abad Islam , berpropaganda : mari menuju keislaman Yang lebih BAEK , yaitu = tidak kenal arti yang Di Tutur tinular – kan ( = Menulis tilgram ) apalah resiko logisnya Level Titah amargi Sesami Insani , manusia Biasa –
Ataukah = Level Super Hero – dan buktinya = LUMPUR LAPINDO ?! dikemanakan visi Indonesia dan Ruh keindonesiaan BANGSA ? yang telah Resmi ingarso Budi Pekerti : Aku – Kami – Kita , di Sila 3 - apakah salah Praduga Itu bersalah ? - Jika Praduganya - Sehubung AKU – disanalah aku berdiri Jadi Iklan KA’BAH ku ? Bukan : Disanalah Aku Berdiri jadi Pandu Ibuku ?! sehubung KAMI : Bagimu arabi – jiwa naik haji ? – bukan : Bagimu Negri – Jiwa raga Kami ?! dalam 7 langit Perkara NKRI KITA = Sorga Mabrur dan Planet nya kita bela bersama ? Bukan : Nusantara dan Bahasa Kita Bela Bersama ?! - Memangnya Tutur Tinular Luhuring Budi
Tersebut Telah Tunai = Plus Laku sahur sepuh – Pok Ozon , Lunas Nganthi Tekhan Sak MONO ( + Theisme Hadirat Sila 1 ) – Lunas Tunai Jani Bhakti MARS PADAMU Negri ?! Lha , yaitu = Mamulo – Mamulo , makanya – makanya – Uwong Iku yo Uwong ! Disebut ORANG – karena bukan sejenis BARANG – Rekaman Bla bla bla Too Much Shopping Or something – Jaran Kepang Mangan Beijing : Snore Cocaine DURGO SUMPING – Cenderung menjadi Kawulo Tanah Sanes – yaitu , Rakyatnya – Ratu Junggring Saloka – Bethari Durga : Neptunus – Dead wood , kayu mamopus di Sila 1 – Bukan = Yupiter – Deck Steer Keeper Lima sila Negara : Gerbang Kerta Susila di Bumi Ibu karuhun Ozon + Sahur sepuh .
Tanda plus nya + yang harus Dilakukan – yang lainnya = Tembung Mburih = arabi – yang Depan = Jawi – Bandrol kait wingi Pejalan amanat Proklamasi ! : Wong Gitu aja Kok Repot - Lama banget Tunainya – Itulah kalau kebanyakan tafsiran dan perdebatan urusan Nyunggi Wakul bahasa betul + Beautiful – Negri Mimpi , kalleee …. Too Much to watch television
Untuk diriku , hanya ada satu kata : Maju ! - Perduli amat dengan orang yang mengindari fakta Kemajemukan Bangsa Indonesia dalam Bhineka Tunggal Ika !
July 12th, 2008 at 7:46 am
Bonar (komentar #53)
Pak Ariedi.
Saya yakin Anda memiliki suatu gagasan yang luhur dan mulia yang hendak disampaikan.
Sayang sekali jika orang yang membacanya tidak mengerti bukan?
Mengutip seorang sastrawan:
“Why speak if you can’t manage perfect thoughts, perfect sentences?”
Karena jika segala gagasan jenius dan kompleks Anda tersebut tidak dapat dimengerti, kami kami yang bodoh ini hanya akan mengira bahwa Anda gila atau kesepian. Sungguh menyedihkan jika demikian, sungguh amat disayangkan.
Saya sebagai orang yang jauh lebih muda dari Anda, memohon maaf jika ada kata-kata saya yang menyinggung.
July 12th, 2008 at 4:19 pm
edi.santosa (komentar #54)
Pak Ariedi, saya pengen belajar cara menulis seperti Bapak donk. Kalo menurut saya setelah membaca tulisan bapak berulang kali ternyata cukup puitis juga ;-) Maju terus Pak!
July 12th, 2008 at 5:17 pm
Ariedi (komentar #55)
Iya
ada benarnya Juga
apalagi Berpraduga Itu , Silahkan saja - Termasuk saya Ketika akan masuk lebih Dulu menyimak + melihat jenis + Huruf Pingpong kata : Sontoloyo - berlaku surut - Jika komunikasi Model yang seperti Itu - yang = harus lebih Ngaruh , atau masuk AKAL , tidak diawang - Awang , seperti termasuk mengatakan kepala Negara - NKRI - Juga sontoloyo
maka praduga layangan Sinting - Bahasa Puting beliung yang Ikut masuk - Semata angin : Sirkulasi bahasa sontoloyo
Lepas dari Semua kata diatas , saya yang lebih Tua , merasa kagum dengan kemampuan anda menujum - ya , memang : SEPI , lagi terjaring kata - kata sendiri
Tancap - kayun !
July 12th, 2008 at 5:34 pm
Abra (komentar #56)
duile mas Ariedi..
saya harus belajar filsafat jawa 10 taon dulu baru bisa ngerti bahasa, makna dan tulisan sampeyan…
QUO VADIS MR.ARIEDI?
Wong namanya orang lagi “ngelmu”, ya kayak gitu. Makin diungkapkan, makin “angel ketemu” (sulit ketemu) he he he.. Makin dimasuki, ya makin gelap gulita, he he he.. (YIM)
July 12th, 2008 at 6:19 pm
cecep herry (komentar #57)
Assalamualaikum….
Benar bang, apa yang abang sampaikan sebenarnya harus menjadi perhatian bagi pemerintah khususnya, namun yang lebih penting bukan bisa atau tidaknya sebuah impeachment dilakukan, tetapi “reason” dari impeachment itu sendiri yang harus SANGAT kuat, karena sejarah membuktikan bahwa impeachment di negara kita adalah “BARANG TABU”.
July 13th, 2008 at 2:35 am
Nyong (komentar #58)
#Ariedi..
Yang baca blog Bang YIM tdk semua sekampung atau seperguruan dgn anda. Jadi sudahlah, jangan bikin orang tdk nyaman membaca blog ini. Orang yang membaca blog ini mau dapat tambahan ilmu, bukan cari mantra..
Salam,
July 13th, 2008 at 3:08 pm
Ariedi (komentar #59)
Reading ….. ( Praduga Huruf )
( Jejak - Tutur )
GENDING Gambang Suling
Tinular Komplit Downloading
July 14th, 2008 at 1:51 am
Ariedi (komentar #60)
Dharma For One
[ Introduction : Ber PRADUGA - Terhadap Huruf + Tak Bersalah =
Azas – yang dapat memiliki kata Ibarat – atau Sinom Budi kata ber
Sayap dibawah ini = SHE’ S REALLY TURNED ON BY ]
She’s really turned on by the television , and vice versa.
Here’s a song called, ??. Yes , right. Rearranged though,
nevertheless. A new lease on life. In other words , it’s just a bit
louder. “ Dharma For One ” .
[ Lyrics : Jethro Tull Hanya ada satu kata : ]
Dharma, seek and you will find
truth within your mind, Dharma.
Dharma, each to his own we say,
together we’ll end astray, Dharma.
Truth is like freedom, it doesn’t fool me.
Be true to yourself, never think that you’re free.
Dharma will come eventually.
[ Outtroduction : Maju + Mengerti gerak yang punya arti , itu Langkah Pejalan dalam Dunia Nyata – Bukannya Dunia Maya GUNUNG YIM - : OPO Tumon = Senden Gunung – Komentar Nempel Perangko – DOANG ]
Thank you ! ??
Diluar Tanda Kurung . – apalagi , yang di : “ Kira’in Gua “ - prasasat temu - Gathuk nya itu lho , yang = Ber praduga Terhadap Huruf + Logo Beranda , Mirip = Komik 70’an : Super Hero Nusantara – Terdampar Di Tiongkok Kuno = Cenderung Filmis , Lha Ya Itu , emangnya nggak boleh di isi dengan = Bahasa GORO – GORO ( Dari Suku + Ras Pulau Kepala keluarga Sila 3 Jawa ) eng ing eng - Them Song ? - ya seperti = Opo tumon , kandidat Presiden 2009 = Senator – Nggak Punya Staf - Asisten TANGGAPAN - Masuk ? – Ulangi tanggapan - Bukan Tangkapan – bau kentut gunung YIM - Sengkuni or something , On the Level
- Tujuan pengetik bertemu Huruf – Bukan bertatap Muka , menjalankan urusan Nge Klik : Kirim Komentar - Bukan Klik Kentut Sebentar – atau Klik Cemooh Sontoloyo – yang cenderung berbau : S A R A , maka nya ber Praduga itu – silahkan saja , tapi Mbok ya pakai Agak – agak ? = Agnes Monica, yang seperti Permen Mentholo Njilat itu ! - jadi kalau inipun RRRRAAAA MUDHENG , Emangnya Gue pikirin ?! modelnya bahasa public PBB Endi Maneh …..?!! Sekali lagi : Opo tumon senator , nggak punya Staff , segalanya dikerjakan sendiri – dalam praduga Huruf – antara = Self pity - ‘ sian ketengoknya dan = Super Hero – Satrio Piningit Endi Maneh … !! apapun itu , karena Semata menujum Huruf – Bukan Menilai Pribadi sesorang dan prilakunya di Dunia nyata – maka pendapat , hanyalah hasilan selayang pandang Mengenai Huruf yang terbaca – sebagai Study of Course - kepekaan terhadap tutur – huruf , dengan cara melatih diri membaca bahasa bathin nya Huruf – Jua = Modal persiapan menjelang Pemilu 2009 , agar tidak menjadi public – Golongan : Reason to Believe , pada Tutur – Tinular , masa kampanye , yang Bla bla bla nya , Cenderung berbahasa Lakone metu , Jagonya Keluar – yang pada masa kemudian , terbukti = memangnya Membohongi Publik , saudara setanah airnya sendiri . Semoga tertangkap saripati Susun Batu – kata Borobudur Ku : Kulo Nuwun Bung Yusril ….
July 14th, 2008 at 1:54 am
Pages: « 1 [2] 3 » Show All
Punya pendapat? Sampaikan pendapat Anda