Bismillah ar-Rahman ar-Rahim,
Kejaksaan Agung meminta saya untuk menjadi saksi dan memberikan keterangan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemungutan biaya akses fee dan biaya PNBP pada Sistem Administrasi Badan Hukum (SISMINBAKUM) Direkorat Jendral Adiministrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan HAM atas nama tersangka Zulkarnain Yunus, Samsudin Manan Sinaga dan Romli Atmasasmita. Sebagai warganegara saya tentu akan memenuhi permintaan itu, dan Insya Allah, akan hadir pada hari Selasa 18 November besok.
Saya merasa sedih dan prihatin atas ditahannya ketiga pejabat dan mantan pejabat di Departemen Hukum dan HAM tersebut. Sisminbakum sebenarnya diciptakan dengan niat yang baik dan tujuan yang mulia untuk mengatasi kelambatan pelayanan birokrasi yang berdampak luas ke bidang ekonomi, dan sekaligus sebagai upaya untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari segala bentuk penyelewengan. Ketika saya masuk ke Departemen Hukum dan Perundang-Undangan – yang kemudian berubah menjadi Departemen Kehakiman dan HAM dan kemudian berubah lagi menjadi Departemen Hukum dan HAM sekarang ini – pada akhir tahun 1999, Pemerintah kita sedang berupaya keras memulihkan perekonomian nasional yang hancur akibat krisis moneter tahun 1997. Salah satu upaya pemulihan itu ialah jika iklim berusaha dibangun kembali, perusahaan-perusahaan swasta yang baru harus berdiri, yang ingin merger silahkan merger, termasuk yang ingin melakukan perubahan akta pendirian perusahaan karena perubahan pemegang saham dan susunan pengurusnya.
Kritik keras yang ditujukan kepada Departemen Kehakiman dan HAM ketika itu – termasuk kritik dari IMF dan Bank Dunia — ialah lambatnya departemen ini melayani proses pengesahan perseroan menjadi badan hukum. Di Singapura, Malaysia dan Hong Kong, proses itu hanya berlangsung satu sampai tiga hari. Kita memerlukan waktu berbulan-bulan bahkan lebih satu tahun baru disahkan. Padahal tanpa pengesahan, perusahaan belumlah menjadi badan hukum, sehingga tidak dapat melakukan ikatan dan transaksi sebagaimana layaknya sebuah perusahaan yang berbadan hukum. Saya menyaksikan sendiri ada belasan ribu permohonan yang tertunda, karena pengerjaannya dilakukan secara manual. Untuk mencek nama perusahaan baru yang akan didirikan saja, notaris dari seluruh Indonesia harus datang ke Departemen Kehakiman. Petugas harus membuka buku-buku tebal arsip nama perusahaan sejak zaman Hindia Belanda sampai sekarang ini. Keadaan seperti ini menimbulkan ekonomi biaya tinggi, waktu yang panjang, bertele-tele dan membuka peluang terjadinya berbagai praktek percaloan dan pungutan liar. Dalam beberapa kali sidang kabinet, Presiden Abdurrahman Wahid ketika itu, menyampaikan perintah agar Departemen Kehakiman segera membenahi sistem pelayanan pengesahan perseroan itu. Kalau tidak ada anggaran, dapat mengundang pihak swasta dan koperasi, kata Presiden.
Upaya untuk membenahi sistem pelayanan itu saya dengar sudah ada sejak Prof. Muladi menjadi Menteri Kehakiman. Keinginan untuk membangun pelayanan secara elektronis telah dimulai engan berbagai pengkajian, namun belum sempat diputuskan dan dilaksanakan. Di era saya, upaya ini diteruskan sampai akhirnya diputuskan untuk membangun Sistem Administrasi Badan Hukum atau Sisminbakum itu. Keputusan itu dituangkan dalam Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-Undangan pada tanggal 4 Oktober 2000. Pelayanan manual dapat diteruskan sebagaimana biasanya, namun kita perlu membangun jaringan teknologi informasi, sehingga proses pengesahan badan hukum itu dapat dilakukan secara elektronis, sehingga sampai ke Direktorat Jendral AHU Departemen Kehakiman dan HAM secara lebih cepat dan sistematis. Sesuai arahan Presiden, kami berusaha untuk mengundang pihak swasta untuk menanam modal membangun jaringan itu. Sementara Koperasi Pengayoman Departemen Kehakiman dan HAM tidak memiliki modal yang cukup, di samping tidak mempunyai tenaga ahli membangunan dan mengoperasikan jaringan itu.
Dalam suasana krisis ekonomi di masa itu, tidak mudah mencari pihak swasta yang mau menanamkan modal di bidang IT. Perusahaan-perusahaan bahkan dijual dengan harga diskon oleh BPPN. Inilah kenyataan yang kita hadapi pada tahun 2000 itu.Hanya ada dua perusahaan yang berminat menanamkan modal dan setelah dilakukan penilaian, maka diputuskan agar koperasi bekerjasama dengan PT SRD untuk membangun jaringan itu. Keputusan menunjuk Koperasi agar bekerjasama dengan PT SRD itu saya tanda-tangani sebaga Menteri Hukum dan Perundang-Undangan selaku Pembina Koperasi, berdasarkan pembahasan dan usulan dari Direktorat Jendral AHU dan Koperasi. Seorang akuntan publik juga dimintai pendapat dan penilaian atas proposal kerjasama itu. Tidak ada proses tender di sini, karena tender berlaku apabila kita menggunakan dana APBN. Dalam proyek ini, justru pihak swasta yang diundang untuk menanamkan modalnya.
Satu hal yang memerlukan pengkajian yang lebih mendalam untuk melaksanakan proyek ini ialah, bagaimanakah caranya kita membayar pihak swasta yang membangun dan mengoperasikan jaringan IT ini. Pada waktu itu belum ada ketentuan yang mengatur kerjasama antara pemerintah dengan swasta dalam membangun jaringan IT. Kepada siapakahbiaya penggunaan jaringan itu akan dibebankan, termasuk pula pertanyaan, apakah biaya itu harus dianggap sebagai penerimaan negara bukan pajak PNBP sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997. Pejabat Direktorat Jendral AHU saya minta untuk berkonsultasi dengan Departemen Keuangan untuk mengklarifikasi masalah ini. Pada akhirnya didapat kesimpulan bahwa biaya akses menggunakan jaringan IT itu bukanlah obyek yang harus dikenakan PNBP.
Jaringan itu adalah ibarat jalan untuk menuju Departemen Kehakiman dan HAM, sementara seluruh proses pengerjaan pengesahan perseroan, mulai dari pengecekan nama seluruhnya dilakukan oleh Departemen Kehakiman dan HAM. Bagi pelanggan, yakni para notaris yang mau menggunakan jaringan IT itu, mereka membayarnya kepada pihak swasta dan koperasi yang membangun dan mengoperasikan jaringan itu. Para notaris itu adalah pejabat negara yang diangkat dan diberhentikan oleh Departemen Kehakiman, namun mereka tidak digaji oleh negara. Biaya penggunaan jaringan IT itu dipungut oleh notaris dari klien mereka – yakni para pengusaha yang ingin membentuk perseroan– yang ingin menggunakan Sisminbakum untuk mempercepat proses pengecekan nama perusahaan dan mengesahkannya. Uang itu kemudian dibayarkan langsung kepada koperasi dan PT SRD. Jika klien atau notarisnya tidak mau, mereka dapat mengurus pengesahan itu secara manual, tanpa harus membayar penggunaan jaringan IT kepada koperasi dan PT SRD. Namun, baik melalui jaringan IT ataupun manual, mereka tetap harus membayar biaya pelayanan pengesahan yang disetor sebagai PNBP. Begitu pula biaya mencetak berita negara untuk mengumumkan pengesahan perusahaan itu, dibayarkan kepada PT Percetakan Negara.
Pasal 2 UU Nomor 20 Tahun 1997, yang menegaskan bahwa pengenaan BNBP dilakukan antara lain terhadap hasil dari pengelolaan sumberdaya alam, hasil pengelolaan keuangan negara, hasil pengelolaan keuangan negara yang dipisahkan, termasuk pula pendapatan yang dikenakan karena negara memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kami berpendapat bahwa menggunakan jalur IT dalam proses pengesahan sebuah perseroan, adalah suatu kemudahan menuju kepada pelayanan yang diberikan Pemerintah, namun bukan pelayanan itu sendiri. Karena kemudahan itu dibangun dan dioperasikan oleh koperasi dan swasta, maka pembayaran dilakukan kepada mereka. Kalau tidak mau menggunakannya, dan mereka ingin menggunakan cara manual, para notaris tidak perlu membayar. Sama halnya dengan mencetak berita negara, diserahkan kepada PT Percetakan Negara, yang juga dibayarkan langsung kepada mereka, dan bukan sebagai PNBP. Dalam hal percetakan negara, malah tidak ada alternatif, sepanjang yang saya ketahui Departemen Kehakiman dan HAM selalu menyerahkan kepada PT Percetakan Negara untuk mencetak semua berita negara yang berisi pengumuman Pemerintah. Demikian pula pencetakan setiap lembaran negara yang berisi semua peraturan perundang-undangan.
Setelah proses pembangunan jaringan IT tersebut selesai, saya melaporkan kepada Presiden Abdurrahman Wahid. Beliau menyambut gembira selesainya proyek itu dan kemudian meminta Wakil Presiden Megawati untuk meresmikan beroperasinya Sisminbakum. Sejak itu, para notaris dari seluruh tanah air yang telah dilatih menggunakan sistem ini – yang biaya pelatihannya dibebankan kepada koperasi dan swasta — dan diberi pasword untuk mengakses data nama perusahaan dan mengajukan permohonan pengesahan dapat melakukannya dengan kecepatan yang luar biasa. Notaris dari daerah tidak perlu mondar-mandir ke Departemen Kehakiman di Jakarta untuk mencek nama perusahaan dan mengesahkannya, kalau mereka mau menggunakan jalur IT ini. Untuk mencek nama perusahaan, notaris dapat mencarinya langsung di bank data, setelah semua nama perusahaan yang ada di install ke dalam data base, hanya dalam hitungan menit. Begitu pula proses pengesahan dilakukan secara online. Proses pengesahan perseroan yang dulunya memakan waktu berbulan-bulan, bahkan lebih setahun, telah dapat dilayani hanya dalam waktu tiga hari. Para pengusaha yang mendirikan perusahaan merasa senang karena pelayanan yang begitu cepat dan biaya yang dikeluarkan lebih murah dibandingkan menggunakan cara manual. Saya mendengar pada tahun 2008 ini, Sisminbakum mendapat penghargaan ISO 9006 sebagai bentuk pelayanan yang baik bagi masyarakat. Dampak dari proses yang begitu cepat dalam pengesahan perseroan ini ke bidang ekonomi, terutama penyerapan tenaga kerja dan pajak, memang belum pernah dihitung. Namun dampak itu secara kualitatif tentu cukup besar.
Saya diberhentikan menjadi Menteri Kehakiman dan HAMdi bawah Presiden Abdurrahman Wahid tidak lama setelah Sisminbakum beroperasi. Saya digantikan oleh Baharuddin Lopa, Marsillam Simanjuntak dan Maffud MD. Saya menjadi Menteri Kehakiman dan HAM lagi di bawah Prsiden Megawati pada bulan Agustus 2001 sampai dengan Oktober 2004. Sejak itu Menteri Kehakiman dan HAM yang telah berubah menjadi Menteri Hukum dan HAM dijabat oleh Hamid Awaludin dan Andi Mattalata. Saya menyadari bahwa pada tahun 2003, BPKP melayangkan surat kepada Menteri Kehakiman dan HAM yang menyarankan agar biaya akses Sisminbakum dimasukkan ke dalam PNBP dan dikategorikan sebagai pelayanan kepada masyarakat. Saya meminta kepada Dirjen AHU Zulkarnain Yunus pada waktu itu, untuk menanggapi saran BPKP itu dan membahasnya bersama dengan Departemen Keuangan. Semua pihak menyadari bahwa kalau biaya akses itu harus dimasukkan ke dalam PNBP maka negara harus menyediakan dana APBN untuk membangun sistem itu, atau mengambil alih investasi swasta untuk dijadikan sebagai usaha yang dilakukan oleh negara. Jika proses ini selesai maka Presiden, berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 1997 mengeluarkan Peraturan Pemerintah yang menetapkan biaya akses Sisminbakum itu dijadikan obyek PNBP. Langkah menyelesaikan masalah ini telah ditempuh oleh Menteri Kehakiman Hamid Awaluddin dan Andi Mattalata. Setelah membahas bersama-sama dengan Departemen Keuangan, mereka sepakat untuk menjadikan jaringan IT Sisminbakum itu sebagai Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Departemen Hukum dan HAM, setelah perjanjian kerjasama antara Koperasi Pengayoman dengan PT SRD berakhir tahun 2010 nanti, dan PT SRD sesuai perjanjian BOT akan menyerahkan seluruh aset Sisminbakum kepada Koperasi Pengayoman.
Ketika proses penyelesaian Sisminbakum ini tengah berlangsung, saya membaca pemberitaan media bahwa beberapa pejabat Dirjen AHU Departemen Hukum dan HAM diperiksa Kejaksaan Agung dengan dugaan melakukan korupsi biaya akses Sisminbakum, yang seharusnya menurut kejaksaan harus disetorkan ke kas negara. Saya ingin menegaskan bahwa dikalangan internal Pemerintah sendiri terdapat silang pendapat mengenai biaya akses Sisminbakum itu apakah obyek PNBP atau bukan. Saya berpendirian bahwa biaya akses itu adalah cost yang harus dibayar oleh pelanggan, dalam hal ini notaris, karena mereka menggunakan jalur IT yang dibangun oleh swasta dan koperasi. Sama halnya jika pengguna jalan ingin menggunakan jalan tol, mereka membayar biaya tol kepada perusahaan swasta yang membangun dan mengoperasikan jalan tol itu. Di antara perbedaan pendapat mengenai PNBP itu, baiklah kita kembalikan kepada undang-undang PNBP itu sendiri.
Sesuatu dijadikan obyek PNBP atau tidak, haruslah didasarkan kepada undang-undang atau Peraturan Pemerintah, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU Nomor 20 Tahun 1997 tentang PNBP. Silang pendapat antara Departemen Kehakiman dan HAM dengan BPKP bisa saja terjadi, namun akhirnya Presidenlah yang berwenang memutuskan dan menandatangani Peraturan Pemerintah itu, apakah sesuatu itu menjadi obyek PNBP atau bukan. Kalau Presiden memutuskan hal itu PNBP, maka PNBPLah dia. Kalau Presiden tidak memutuskannya, maka biaya itu bukan PNBP.
Sejak Sisminbakum diberlakukan pada tahun 2001 telah dua kali diterbitkan PP mengenai PNBP di Departemen Kehakiman dan HAM, yakni PP Nomor 75 Tahun 2005, dan PP Nomor 19 Tahun 2007 yang ditanda-tangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 15 Pebruari 2007. Dalam kedua PP ini disebutkan biaya pengesahan perseroan sebesar Rp. 200 ribu per pengesahan, sementara biaya akses Sisminbakum tidak dicantumkan sebagai PNBP. Sementara Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam suratnya kepada Menteri Hukum dan HAMtanggal 8 Januari 2007 mengatakan antara lain bahwa biaya Sisminbakum belum ditetapkan sebagai PNBP dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2005. Untuk itu, katanya, tarif PNBPnya “perlu segera diusulkan untuk ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah”. Kalaupun diusulkan, maka keputusan akhir menyatakan biaya itu PNBP atau bukan adalah ditangan Presiden.Namun PP Nomor 19 Tahun 2007 yang ditandangani Presiden tanggal 15 Pebruari 2007 itu ternyata tidak memasukkan biaya akses Sisminbakum sebagai PNBP.
Kalau ingin dijadikan sebagai PNBP, seperti telah saya katakan, perusahaan milik swasta yang bekerjasama dengan koperasi itu diambil alih saja oleh Pemerintah, kemudian diterbitkan PP baru yang menetapkan biaya akses Sisminbakum sebagai PNBP. Atau, menempuh solusi yang diajukan Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalata, yakni membentuk Badan Layanan Umum (BLU) dibawah Departemen Hukum dan HAM untuk mengambil alih jaringan IT Sisminbakum yang dibangun dan dioperasikan oleh koperasi dan swasta setelah perjanjian BOT mereka berakhir tahun 2010 nanti. Dengan demikian, persoalan ini dapat diselesaikan menurut mekanisme UU PNBP itu sendiri, bukan melihatnya sebagai masalah pidana. Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-Undangan tahun 2000 tentang pemberlakuan Sisminbakum adalah tindakan jabatan yang berisi kebijakan untuk mengatasi kelambatan dan kekecewaan masyarakat atas pelayanan pengesahan perseroan dan sekaligus memangkas ekonomi biaya tinggi. Sebagai kebijakan, tindakan itu bukanlah tindakan pribadi, karena kebijakan itu terus berlanjut sampai sekarang, sementara telah enam kali Menteri Kehakiman dan HAM berganti sampai Menteri Andi Mattalata sekarang ini. Jika di kemudian hari, kebijakan itu dinilai keliru, maka pejabat penerusnya dapat memperbaiki kebijakan itu. Masalah ini, sekali lagi, haruslah dilihat dalam konteks hukum administrasi negara, bukan melihatnya dari sudut hukum pidana.
Terakhir saya ingin menegaskan adanya anggapan bahwa biaya akses Sisminbakum itu bertentangan dengan Pasal 17 ayat (2) Keppres Nomor42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran dan Pendapatan dan Belanja Negara.Pasal tersebut menyatakan “Departemen/lembaga tidak diperkenankan mengadakan pungutan dan atau tambahan pungutan yang tidak tercantum dalam undang-undang atau peraturan pemerintah”. Kalau Kepres ini dijadikan sebagai dasar, maka Kepres itu sendiri tidak berlaku surut karena Sisminbakum telah diberlakukan sejak tahun 2001. Asas nullum dilectum dalam KUHP menegaskan bahwa hukum pidana tidak dapat diberlakukan surut. Di samping itu, Departemen Kehakiman dan HAM tidaklah memungut biaya akses Sisminbakum. Para pendiri perusahaan dan notaris yang ingin menggunakan jalur IT dalam mencek nama perusahaan dan memproses pengesahannya, membayar biaya akses langsung kepada koperasi dan perusahaan swasta yang membangun dan mengoperasikan jalur IT itu. Kalau mereka tidak mau menggunakan jaringan IT itu, seperti telah saya katakan, mereka tidak perlu membayar. Apa yang dipungut oleh Departemen Kehakiman dan HAM ialah biaya pengesahan yang sudah ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah sebagai PNBP.
Demikian penjelasan saya, mudah-mudahan penjelasan ini dapat menjernihkan berbagai persoalan terkait dengan Sisminbakum yang akhir-akhir ini menjadi pemberitaan di berbagai media massa.
Jakarta, 16 November 2008
Yusril Ihza Mahendra
Cetak artikel Oleh Yusril Ihza Mahendra — November 17th, 2008
297 tanggapan untuk “PENJELASAN TENTANG SISMINBAKUM”
Pages: [1] 2 3 4 5 6 7 8 9 10 » Show All
Ahmad (komentar #1)
Akhirnya Bang YIM nulis lagi :)
November 17th, 2008 at 11:33 am
hairul Wz (komentar #2)
Setelah lama menungu tulisan bang YIM akhirnya datang juga dengan penjelasan sisminbakumyang lagi ruwet beredar dimasyarakat.
terimakasih atas segala penkelasannya semoga dapat dipahami oleh yang berkepentingan, karena masalahini merupakan salah satu dari benang kusut negara ini dan mudah mudahan uraian dari bang YIM dapat meluruskan duduk perkara yang ada
November 17th, 2008 at 12:12 pm
khafidhin (komentar #3)
al hamdulillah, sudah diberi kesempatan untuk nulis lagi.
November 17th, 2008 at 12:14 pm
sultan (komentar #4)
Tulisan ini semoga bermanfaat untuk pemulihan citra YIM yang selalu dikonotasikan TAU HUKUM tp MELANGGAR HUKUM. dari kronologisnya saya menilai apa yang di lakukan Bung pd saat jd menteri adalah yang terbaik. saya juga merasakan ketika saya membuat akta notaris pendirian perusahaan di Papua kelar hanya dalam waktu tidak lebih dari 1 minggu. justru yang lama pembuatan SITU, SIUP dll dr pemda setempat.
tapi saya mengamati tulisan Bung, mengapa Bung YIM sering dilengserkan ketika jadi menteri? dari GD, MGW, dan SBY. ini menggelitik buat saya, saya tidak yakin kalau Bung tdk mampu menyelesaikan tugas2. kalau bung berkenan menjelaskan saya ucapkan terima kasih. semoga jawaban Bung bisa menjadikan banyak orang lebih tau apa yang telah terjadi dengan pemeriantahan Republik ini.
November 17th, 2008 at 12:17 pm
zakariya (komentar #5)
Alhamdulillah, abang sdh mau nulis lagi. Sebenarnya teman2 sdh banyak yang menunggu tulisan abang yang lainnya. Semoga abang sehat-2 selalu untuk bisa menjawab fenomena alam politik Indonesia yang carut marut ini, terutama opini negatif yang ditujukan pada PBB dan Kader2nya.
Sebenarnya saya takut juga kalo abang tersangkut sampai menjadi tersangka seperti yang diopinikan media massa. banyak yg nanya pada saya, tapi saya bingung juga untuk menjawabnya. Alhamdulillah, dgn tulisan ini saya akan berani menjawab pd merekan. terimakasih, maju terus dan selamat untuk bang Yusril.
November 17th, 2008 at 1:07 pm
Yed Imran (komentar #6)
Ranah Hukum Administrasi Negara memang berbeda dengan ranah Hukum Pidana, meskipun masih dalam rumpun hukum publik. Namun, sejauh mana hukum pidana dapat ‘mengintervensi’ hukum publik dan sebaliknya sejauh mana batasan tindakan administrasi negara dapat menimbulkan pidana.
November 17th, 2008 at 1:18 pm
Yed Imran (komentar #7)
Ranah Hukum Administrasi Negara memang berbeda dengan ranah Hukum Pidana, meskipun masih dalam rumpun hukum publik. Namun pertanyaannya, sejauh mana hukum pidana dapat ‘mengintervensi’ HAN dan sebaliknya sejauh mana batasan tindakan administrasi negara dapat menimbulkan pidana.
November 17th, 2008 at 1:21 pm
mahaseng mustafa (komentar #8)
Ass.. Terimakasih untuk penjelasannya, semoga semua menjadi jelas dan sinyalemen bahwa kasus tersebut dimunculkan sebagai bagian kampanye negative dan pembunuhan karakter YIM menjelang pilpres 2009 tidak terwujud… Allahu Akbar, kami dari Kendari mendoakan semoga YIM dan keluarga serta kita semua mendapat perlindungan dari Allah SWT,, Amin
Mahaseng Mustafa_kwndari
November 17th, 2008 at 4:30 pm
Kasman, SE,MM (komentar #9)
Assalamualaikum. Wr.Wb. Bang Yusril harus yakin sepenuhnya atas kekuasaan ALLAH yang selalu akan memperlihatkan yang benar itu benar dan yang salah itu salah. Saat ini suhu politik lagi memanas, jadi ada pihak yang merasa kebakaran jenggot setelah bang yusril mencalonkan diri menjadi Presiden
November 17th, 2008 at 4:30 pm
MOHAMMAD NOVEL DAMOPOLII (komentar #10)
Ass.Wr Wb
hehehe…akhirnya muncul jg artikel baru..
duh, kangen ini terobati sudah…
wassalamu alaikum wr wb
November 17th, 2008 at 5:20 pm
Musri Nauli (komentar #11)
Untuk BUng Yusril
Saya menunggu momentum paradigma berbagai pihak dalam melihat persoalan tentang administrasi negara dan Hukum Pidana. Apakah Hukum Pidana akan dijadikan momentum sebagai alat ultimum remedimum atau kita sndiri kurang menguasai tentang administrasi negara.
Saya pikir, ini saat kita mengetahui langkah selanjutnya pandangan didalam melihat persoalan itu. Apabila dilht dari kronologis, maka saya berharap agar para pakar dan akademisi dan praktisi hukum untuk sejenak kembali ke dasar ilmu pidana itu sendiri. apakah Hukum pidana dapat menjangkau ranah administrasi.
Saya juga berharap hasil analisis yang disampaikan oleh Bung Yusril dapat menyelesaikan persoalan ketatanegaraan. Sebagaimana bung Yusril sebagai saksi dalam perkar”heboh” dana parkir.
Viva Indonesia
Salam
November 17th, 2008 at 8:31 pm
Zaenal Mustopa (komentar #12)
Sejak dulu saya yakin bahwa bang YIM tidak terkategorikan sbg orang yang suka melanggar hukum, walau mungkin banyak pihak yang menyangsikan pendapat saya ini… (Soalnya setiap ada berita tentang bang YIM di media publik selalu berkonotasi negatif) … tapi yang penting bang YIM harus menjelaskannya secara detail di media ini, supaya tidak ada orang yang mengubah informasi sebenarnya (tidak seperti di media lain).
November 17th, 2008 at 8:40 pm
Oka (komentar #13)
Sistem yang sudah bagus dan berjalan dengan baik malah di persoalkan, sedangkan sistem yang bermasalah kok malah aman-aman saja. Padahal kalo dilihat lebih mendalam sebenarnya bisa lebih parah dari SISMINBAKUM….. coba aja tengok sistem yang ada pada Kej****an.
November 17th, 2008 at 9:05 pm
SUTHOHA (komentar #14)
Assalamu’alaiukum Wr. Wb.
Dalam pitutur jawa mengatakan “SING BECIK KETITIK SING OLO KETORO KABEH NGUNDUH WOHING PAKARTI” Insya Allah yang Bank YIM tanam selama ini adalah benih yang baik maka bank YIM akan memetik buah/hasil yang baik pula, meskipun selama ini banyak para penzalim berusaha menebarkarkan virus-virus/fitnah mematikan kapada YIM Alhamdulillah para virus tersebt yang terbantai, kali ini para penzalim menebarkan kembali virus “SISMINBAKUM” Tapi Allah telah memberikan anti virus yang tangguh kepada bank YIM, Insyua Allah viorus itu akan terbantai kembali. SATU KATA BANK “HADAPI”. “PERJUANGAN YANG PARIPURNA SELALU KEBENARAN SEBAGAI PEMENANG” Kaltim berdo’a untuk ketabahan dan ketegaran bank YIM s’arga, semoga penjelasan bank YIM dapat menenangkan para pendukung dan kader-kader PBB.
Wassalamu’alaimum Wr.Wb.
November 17th, 2008 at 9:36 pm
Bonar (komentar #15)
@YIM:
Anda itu sedang dikerjai. Menunjuk-nunjuk ke SBY hanya akan membuat orang yang ngerjain Anda senang. Bagi mereka, sekali pukul, 2 lalat mati.
Ingatan orang Indonesia itu pendek, jadi saran saya, cobalah bongkar arsip berita, yang perlu kita cermati dengan teliti adalah: siapakah yang dulu pernah mempermasalahkan sisminbakum ini? siapakah yang dipermasalahkan?
Lalu kita akan melihat, bahwa ini tidak lebih daripada konflik/kompetisi antara beberapa bersaudara, kalau mau dipanjang-panjangin juga bisa dilanjutkan kepada: siapa capres yang didukung oleh kedua belah pihak, dan mana yang paling jago dalam teknik disinformasi?
Ini adalah proxy war.
Sedangkan jampidsus, srd, para petinggi kementrian itu, para konglomerat itu, semuanya hanyalah pion.
November 17th, 2008 at 10:09 pm
dedy (komentar #16)
Bangsa ini semakin kehilangan kearifan !!
Sisminbakum harus diletakkan pada proporsi yang sebenarnya, bahwa eksistensinya karena adanya keinginan mulia pemerintah saat itu dari jalan susah birokrasi kejalan yang mudah, dari cara sulit kecara lempang, apresiasi pemerintah terhadap inventor sistem yang memudahkan akses notaris kehal-hal mengenai pengurusan perseroan seharusnya diapresiasi mulia.
November 17th, 2008 at 10:36 pm
dedy (komentar #17)
inilah momentum yang tepat bang yusril,………..penebasan tokoh2 jelang pemilu 2009 adalah buah manis pencitraan bahwa pencitraan yang lahir dari penindasan adalah hal yang bersifat monumental dihati masyarakat indonesia, dari makassar dengan beberapa komunitas kami nyatakan dukungan kepada anda bukan hanya pada sisminbakum problem, tetapi pada persoalan general bangsa ini………………………………………..!!selamat berbuat untuk sebuah perjuangan yang tidak pernah usai.YIM FOR PRESIDENT
November 17th, 2008 at 11:07 pm
T.babab (komentar #18)
Assalamu’alaikum wr wb
“INNAMA ‘AL ‘USRI YUSRON”
sebenarnya pada setiap kesulitan/cobaan dan ujian itu selalu ada dua kelapangan/kebaikan/jalan keluar, begitu kan bang?
saya dan seluruh keluarga tidak percaya sedikitpun terhadap apa yang dituduhkan. Bukan karena kami meng kultus kan abang, tapi karena kami selama ini menilai abang adalah orang yang faham dan taat hukum.
Jika seorang khalifah yang sahabat Rasulullah saja pernah dituduh dan difitnah menggelapkan kekayaan negara, apalagi yang abang risaukan.
Insya Allah saya akan selalu berdo’a yang terbaik buat abang dan negara ini.
Kalau boleh mengusul, masalah ini memang harus dituntaskan dengan secepatnya agar tidak menjadi ganjalan di kemudian hari nanti.
Abang harus keluar dari masalah ini sebagai PEMENANG DENGAN KEPALA TEGAK, bukan sebagai pecundang dengan wajah tertunduk! Amin…
Takzim dan hormat selalu dari Riau.
wassalamu’alaikum wr wb
November 18th, 2008 at 12:50 am
Taktiku (komentar #19)
Assalamu’alaikum wr. wb
Alhamdulillah akhirnya blog pak YIM di update juga, yah.. pak YIM saya sering melihat berita ini di televisi, mudah-mudahan masalah ini cepat selesai ya pak.
November 18th, 2008 at 5:17 am
HAKIMI (komentar #20)
nun………
November 18th, 2008 at 6:23 am
despi (komentar #21)
Asalamu’alaikum wr,wb.
Setuju dg dedy… YIM FOR PRESIDENT…(hidup tanpa keraguan merupakan harapan )
November 18th, 2008 at 10:01 am
luthfi maulana (komentar #22)
Hanya ada satu kata…MAJU TERUS BANG YIM !mantapkan keyakinan, kami siap berjuang untuk PARTAI BULAN BINTANG !
November 18th, 2008 at 11:52 am
a. hambali (komentar #23)
tidak ada benang yang tidak bisa diurai…begitu kira2 slogan bang yusril yang saya lihat di iklan tv.
uraian abang ttg sisminbakum hampir sama dg yang diurai majalah forum keadilan (salut jg buat wartwan fk),
uangkapan ttg ‘memandang kejadian lampau dg paradigma hari ini’ menjadi salahsatu perbedaan antara jaksa dg para pelakunya. Dan yang kurang diungkapkan oleh bang yusril adalah.. apa dan siapa PT. SRD benarkah para direksinya orang2 tdk kapabel? mohon diuraikan lagi…
Sehingga clear lah sudah..
November 18th, 2008 at 12:02 pm
SUPRIYADI AZNAR,SE (komentar #24)
Saya yang yakin Bang YIM tidak bersalah, namun beliu harus bisa mengklarifikasi dan menjawab tudukan apapun, ingat orang-orang yang manjatuhkan Bang YIM itu banyak termasuk orang-orang dekat bank YIM sendiri, ingat… !!politik itu apa , tak ada yang abadi…..Hanya Allah …Teman yang paling bisa kita percaya….Maju terus Bank YIM pantang Mundur…….
November 18th, 2008 at 12:49 pm
Helmi (komentar #25)
Terima kasih Bpk. YIM atas penjelasan yang diberikan.
Analogi tentang jalan tol yang Bpk. sampaikan kebetulan sangat mengena dengan kasus yang Bpk alami akan tetapi satu hal yang terlewat bahwa bukankah tarif tol yang dibayarkan pengguna jalan juga sebagian masuk sebagai penerimaan negara? dan ada regulasi yang mengatur tentang pemberlakuan tarif tersebut?
Ada sebuah contoh lain, misalkan pemda di sebuah daerah memiliki sebidang tanah yang kebetulan memiliki akses langsung ke fasilitas negara contohnya: Bandara Internasional, sudah sejak lama jalan yang ada untuk ke Bandara sangat sulit dilalui, lalu untuk mempermudah akses ke Bandara, Pemda membuat pengumuman untuk mengundang investor yang mau membuatkan jalan tersebut, kemudian karena saya memiliki modal cukup maka saya mengajukan diri untuk membuatkan sebuah jalan khusus (seperti tol) untuk akses langsung ke Bandara tersebut, akan tetapi jalan yang saya buat tersebut nantinya akan bersifat privat dimana setiap orang yang mau menggunakan jalan tersebut harus membayar langsung ke rekening saya, dan untuk itu saya tidak perlu menyetor ke negara atas jasa tersebut, karena saya anggap hal itu sebagai ganti biaya pembuatan jalan tersebut, dan rencananya nanti setelah sekian tahun barulah jalan tersebut akan saya berikan (serah terima) dengan pemda setempat. Sedangkan bagi yang tidak mau menggunakan jalan yang saya buat, silahkan menempuh jalan biasa yang lebih sulit seperti biasanya. Rencana saya itu kemudian langsung disetujui oleh Pemda, dan Gubernur tanpa pikir panjang langsung menandatangani keputusan tersebut, dengan alasan bahwa jalan yang akan dibuat adalah untuk kepentingan rakyat.
Pertanyaannya:
1. Apakah Gubernur yang menandatangani keputusan tersebut, telah melakukan langkah yang tepat?
2. Apakah tidak ada potensi kecurangan ataupun penyalahgunaan kewenangan dalam proses persetujuan tersebut, mengingat tidak adanya tender yang transparan?
3. Apakah setelah sekian tahun Gubernur silih berganti, mantan Gubernur yang menyetujui hal tersebut dapat menganggap bahwa kasus tersebut adalah diluar tanggung jawabnya, dan merupakan kesalahan Pemda jika memang ada unsur kesalahan didalamnya?
4. Apakah benar-benar efektif jalan yang saya buat itu untuk semua rakyat, sementara peraturannya sendiri bersifat diskriminatif?
Mohon pencerahannya Pak, dan maaf jika ada kesalahan persepsi yang mungkin ditimbulkan.
Terima kasih sebelumnya atas penjelasannya Pak YIM. Salam kenal.
Helmi
Agak beda jalan tol dengan Sisminbakum dalam itung-tungannya. Bagaimanapun tanah yang digunakan untuk membuat jalan tol itu tetap tanah negara. Sisminbakum itu jaringan IT melalui dunia maya, yang tidak dimiliki oleh siapapun. PNBP untuk negara dibayarkan langsung kepada negara, sementara biaya akses yang murni investasi swasta dan koperasi itu dibayarkan kepada mereka. Tentu ada itung-itungan pajak yang harus dibayar dari baiaya itu termasuk pajak yang dikenakan kepada investor. Jalan tol dibangun dengan KSO (kerjasama operasi) antara PT Jasa Marga dengan investor. Uangnya masuk dulu ke invesator dan kemudian dipecah mana bagian Jasa Marga dan mana bagian mereka.
Pada dasarnya kebijakan yang diambil oleh pejabat publik yang dituangkan dalam Surat Keputusan, bukanlah sesuatu yang dapat dipidanakan. Kalau keputusan itu tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman atau dengan peraturan perundang-undangan yang muncul kemudian, atau perbedaan tafsir terhadap suatu peraturan perundang-undangan, maka pejabat penerusnya dapat memperbaiki keputusan itu. Gubernur tentu hanya membuat kebijakan bahwa di daerah sebagaimana anda contohkan itu akan ada dibangun jalan tol, melalui keputusan yang berisi sebuah kebijakan. Dia bisa saja menunjuk Jasa Marga untuk melakukan kerjasama dengan swasta lain dalam membangun dan mengoperasikan jalan tol tersebut. Agak kecilkemungkinannya Gubernur menandatangani kontrak langsung dengan swasta untuk membangun dan mengoprrasikan jalan tol. Sisminbakumpun demikian pula. Menteri tidak tanda-tangani kontrak dengan swasta itu.(YIM)
November 18th, 2008 at 1:44 pm
age_beltim (komentar #26)
Semoga kesaksian Bang YIM di kejaksaan hari ini (18/11/2008) bisa meng ‘clear’ kan permasalahan ini. Amien
November 18th, 2008 at 1:46 pm
Sayap-sayap (komentar #27)
Penjelasan yang mantab pak,,saya yakin ini kerjaan orang yg incar bapak aja…kasus yang lain gagal mereka cari kasus baru,,,pasti setelah ini ada lagi.
November 18th, 2008 at 2:50 pm
Darkum Sudiro (komentar #28)
Dari dulu bang Bonar (komentator no 15) memang keren… :D
November 18th, 2008 at 4:01 pm
khafidhin (komentar #29)
sekali lagi mas bonar memang luar biasa,…………sangat diplomatis.
November 18th, 2008 at 5:42 pm
zaki jufri (komentar #30)
@ pak yusril
saya salut sekali dengan pak yusril. meskipun anda banyak dicibir dan berkali2 dikhianati, namun anda tetap santun dalam membicarakan orang2 pemerintahan. andai saja sikap anda ini ditiru politisi2 lainya,betapa indonesia Q ini akan maju.
November 18th, 2008 at 7:00 pm
Pages: [1] 2 3 4 5 6 7 8 9 10 » Show All
Punya pendapat? Sampaikan pendapat Anda