PENJELASAN TENTANG SISMINBAKUM
Bismillah ar-Rahman ar-Rahim,
Kejaksaan Agung meminta saya untuk menjadi saksi dan memberikan keterangan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemungutan biaya akses fee dan biaya PNBP pada Sistem Administrasi Badan Hukum (SISMINBAKUM) Direkorat Jendral Adiministrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan HAM atas nama tersangka Zulkarnain Yunus, Samsudin Manan Sinaga dan Romli Atmasasmita. Sebagai warganegara saya tentu akan memenuhi permintaan itu, dan Insya Allah, akan hadir pada hari Selasa 18 November besok.
Saya merasa sedih dan prihatin atas ditahannya ketiga pejabat dan mantan pejabat di Departemen Hukum dan HAM tersebut. Sisminbakum sebenarnya diciptakan dengan niat yang baik dan tujuan yang mulia untuk mengatasi kelambatan pelayanan birokrasi yang berdampak luas ke bidang ekonomi, dan sekaligus sebagai upaya untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari segala bentuk penyelewengan. Ketika saya masuk ke Departemen Hukum dan Perundang-Undangan – yang kemudian berubah menjadi Departemen Kehakiman dan HAM dan kemudian berubah lagi menjadi Departemen Hukum dan HAM sekarang ini – pada akhir tahun 1999, Pemerintah kita sedang berupaya keras memulihkan perekonomian nasional yang hancur akibat krisis moneter tahun 1997. Salah satu upaya pemulihan itu ialah jika iklim berusaha dibangun kembali, perusahaan-perusahaan swasta yang baru harus berdiri, yang ingin merger silahkan merger, termasuk yang ingin melakukan perubahan akta pendirian perusahaan karena perubahan pemegang saham dan susunan pengurusnya.
Kritik keras yang ditujukan kepada Departemen Kehakiman dan HAM ketika itu – termasuk kritik dari IMF dan Bank Dunia — ialah lambatnya departemen ini melayani proses pengesahan perseroan menjadi badan hukum. Di Singapura, Malaysia dan Hong Kong, proses itu hanya berlangsung satu sampai tiga hari. Kita memerlukan waktu berbulan-bulan bahkan lebih satu tahun baru disahkan. Padahal tanpa pengesahan, perusahaan belumlah menjadi badan hukum, sehingga tidak dapat melakukan ikatan dan transaksi sebagaimana layaknya sebuah perusahaan yang berbadan hukum. Saya menyaksikan sendiri ada belasan ribu permohonan yang tertunda, karena pengerjaannya dilakukan secara manual. Untuk mencek nama perusahaan baru yang akan didirikan saja, notaris dari seluruh Indonesia harus datang ke Departemen Kehakiman. Petugas harus membuka buku-buku tebal arsip nama perusahaan sejak zaman Hindia Belanda sampai sekarang ini. Keadaan seperti ini menimbulkan ekonomi biaya tinggi, waktu yang panjang, bertele-tele dan membuka peluang terjadinya berbagai praktek percaloan dan pungutan liar. Dalam beberapa kali sidang kabinet, Presiden Abdurrahman Wahid ketika itu, menyampaikan perintah agar Departemen Kehakiman segera membenahi sistem pelayanan pengesahan perseroan itu. Kalau tidak ada anggaran, dapat mengundang pihak swasta dan koperasi, kata Presiden.
Upaya untuk membenahi sistem pelayanan itu saya dengar sudah ada sejak Prof. Muladi menjadi Menteri Kehakiman. Keinginan untuk membangun pelayanan secara elektronis telah dimulai engan berbagai pengkajian, namun belum sempat diputuskan dan dilaksanakan. Di era saya, upaya ini diteruskan sampai akhirnya diputuskan untuk membangun Sistem Administrasi Badan Hukum atau Sisminbakum itu. Keputusan itu dituangkan dalam Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-Undangan pada tanggal 4 Oktober 2000. Pelayanan manual dapat diteruskan sebagaimana biasanya, namun kita perlu membangun jaringan teknologi informasi, sehingga proses pengesahan badan hukum itu dapat dilakukan secara elektronis, sehingga sampai ke Direktorat Jendral AHU Departemen Kehakiman dan HAM secara lebih cepat dan sistematis. Sesuai arahan Presiden, kami berusaha untuk mengundang pihak swasta untuk menanam modal membangun jaringan itu. Sementara Koperasi Pengayoman Departemen Kehakiman dan HAM tidak memiliki modal yang cukup, di samping tidak mempunyai tenaga ahli membangunan dan mengoperasikan jaringan itu.
Dalam suasana krisis ekonomi di masa itu, tidak mudah mencari pihak swasta yang mau menanamkan modal di bidang IT. Perusahaan-perusahaan bahkan dijual dengan harga diskon oleh BPPN. Inilah kenyataan yang kita hadapi pada tahun 2000 itu.Hanya ada dua perusahaan yang berminat menanamkan modal dan setelah dilakukan penilaian, maka diputuskan agar koperasi bekerjasama dengan PT SRD untuk membangun jaringan itu. Keputusan menunjuk Koperasi agar bekerjasama dengan PT SRD itu saya tanda-tangani sebaga Menteri Hukum dan Perundang-Undangan selaku Pembina Koperasi, berdasarkan pembahasan dan usulan dari Direktorat Jendral AHU dan Koperasi. Seorang akuntan publik juga dimintai pendapat dan penilaian atas proposal kerjasama itu. Tidak ada proses tender di sini, karena tender berlaku apabila kita menggunakan dana APBN. Dalam proyek ini, justru pihak swasta yang diundang untuk menanamkan modalnya.
Satu hal yang memerlukan pengkajian yang lebih mendalam untuk melaksanakan proyek ini ialah, bagaimanakah caranya kita membayar pihak swasta yang membangun dan mengoperasikan jaringan IT ini. Pada waktu itu belum ada ketentuan yang mengatur kerjasama antara pemerintah dengan swasta dalam membangun jaringan IT. Kepada siapakahbiaya penggunaan jaringan itu akan dibebankan, termasuk pula pertanyaan, apakah biaya itu harus dianggap sebagai penerimaan negara bukan pajak PNBP sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997. Pejabat Direktorat Jendral AHU saya minta untuk berkonsultasi dengan Departemen Keuangan untuk mengklarifikasi masalah ini. Pada akhirnya didapat kesimpulan bahwa biaya akses menggunakan jaringan IT itu bukanlah obyek yang harus dikenakan PNBP.
Jaringan itu adalah ibarat jalan untuk menuju Departemen Kehakiman dan HAM, sementara seluruh proses pengerjaan pengesahan perseroan, mulai dari pengecekan nama seluruhnya dilakukan oleh Departemen Kehakiman dan HAM. Bagi pelanggan, yakni para notaris yang mau menggunakan jaringan IT itu, mereka membayarnya kepada pihak swasta dan koperasi yang membangun dan mengoperasikan jaringan itu. Para notaris itu adalah pejabat negara yang diangkat dan diberhentikan oleh Departemen Kehakiman, namun mereka tidak digaji oleh negara. Biaya penggunaan jaringan IT itu dipungut oleh notaris dari klien mereka – yakni para pengusaha yang ingin membentuk perseroan– yang ingin menggunakan Sisminbakum untuk mempercepat proses pengecekan nama perusahaan dan mengesahkannya. Uang itu kemudian dibayarkan langsung kepada koperasi dan PT SRD. Jika klien atau notarisnya tidak mau, mereka dapat mengurus pengesahan itu secara manual, tanpa harus membayar penggunaan jaringan IT kepada koperasi dan PT SRD. Namun, baik melalui jaringan IT ataupun manual, mereka tetap harus membayar biaya pelayanan pengesahan yang disetor sebagai PNBP. Begitu pula biaya mencetak berita negara untuk mengumumkan pengesahan perusahaan itu, dibayarkan kepada PT Percetakan Negara.
Pasal 2 UU Nomor 20 Tahun 1997, yang menegaskan bahwa pengenaan BNBP dilakukan antara lain terhadap hasil dari pengelolaan sumberdaya alam, hasil pengelolaan keuangan negara, hasil pengelolaan keuangan negara yang dipisahkan, termasuk pula pendapatan yang dikenakan karena negara memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kami berpendapat bahwa menggunakan jalur IT dalam proses pengesahan sebuah perseroan, adalah suatu kemudahan menuju kepada pelayanan yang diberikan Pemerintah, namun bukan pelayanan itu sendiri. Karena kemudahan itu dibangun dan dioperasikan oleh koperasi dan swasta, maka pembayaran dilakukan kepada mereka. Kalau tidak mau menggunakannya, dan mereka ingin menggunakan cara manual, para notaris tidak perlu membayar. Sama halnya dengan mencetak berita negara, diserahkan kepada PT Percetakan Negara, yang juga dibayarkan langsung kepada mereka, dan bukan sebagai PNBP. Dalam hal percetakan negara, malah tidak ada alternatif, sepanjang yang saya ketahui Departemen Kehakiman dan HAM selalu menyerahkan kepada PT Percetakan Negara untuk mencetak semua berita negara yang berisi pengumuman Pemerintah. Demikian pula pencetakan setiap lembaran negara yang berisi semua peraturan perundang-undangan.
Setelah proses pembangunan jaringan IT tersebut selesai, saya melaporkan kepada Presiden Abdurrahman Wahid. Beliau menyambut gembira selesainya proyek itu dan kemudian meminta Wakil Presiden Megawati untuk meresmikan beroperasinya Sisminbakum. Sejak itu, para notaris dari seluruh tanah air yang telah dilatih menggunakan sistem ini – yang biaya pelatihannya dibebankan kepada koperasi dan swasta — dan diberi pasword untuk mengakses data nama perusahaan dan mengajukan permohonan pengesahan dapat melakukannya dengan kecepatan yang luar biasa. Notaris dari daerah tidak perlu mondar-mandir ke Departemen Kehakiman di Jakarta untuk mencek nama perusahaan dan mengesahkannya, kalau mereka mau menggunakan jalur IT ini. Untuk mencek nama perusahaan, notaris dapat mencarinya langsung di bank data, setelah semua nama perusahaan yang ada di install ke dalam data base, hanya dalam hitungan menit. Begitu pula proses pengesahan dilakukan secara online. Proses pengesahan perseroan yang dulunya memakan waktu berbulan-bulan, bahkan lebih setahun, telah dapat dilayani hanya dalam waktu tiga hari. Para pengusaha yang mendirikan perusahaan merasa senang karena pelayanan yang begitu cepat dan biaya yang dikeluarkan lebih murah dibandingkan menggunakan cara manual. Saya mendengar pada tahun 2008 ini, Sisminbakum mendapat penghargaan ISO 9006 sebagai bentuk pelayanan yang baik bagi masyarakat. Dampak dari proses yang begitu cepat dalam pengesahan perseroan ini ke bidang ekonomi, terutama penyerapan tenaga kerja dan pajak, memang belum pernah dihitung. Namun dampak itu secara kualitatif tentu cukup besar.
Saya diberhentikan menjadi Menteri Kehakiman dan HAMdi bawah Presiden Abdurrahman Wahid tidak lama setelah Sisminbakum beroperasi. Saya digantikan oleh Baharuddin Lopa, Marsillam Simanjuntak dan Maffud MD. Saya menjadi Menteri Kehakiman dan HAM lagi di bawah Prsiden Megawati pada bulan Agustus 2001 sampai dengan Oktober 2004. Sejak itu Menteri Kehakiman dan HAM yang telah berubah menjadi Menteri Hukum dan HAM dijabat oleh Hamid Awaludin dan Andi Mattalata. Saya menyadari bahwa pada tahun 2003, BPKP melayangkan surat kepada Menteri Kehakiman dan HAM yang menyarankan agar biaya akses Sisminbakum dimasukkan ke dalam PNBP dan dikategorikan sebagai pelayanan kepada masyarakat. Saya meminta kepada Dirjen AHU Zulkarnain Yunus pada waktu itu, untuk menanggapi saran BPKP itu dan membahasnya bersama dengan Departemen Keuangan. Semua pihak menyadari bahwa kalau biaya akses itu harus dimasukkan ke dalam PNBP maka negara harus menyediakan dana APBN untuk membangun sistem itu, atau mengambil alih investasi swasta untuk dijadikan sebagai usaha yang dilakukan oleh negara. Jika proses ini selesai maka Presiden, berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 1997 mengeluarkan Peraturan Pemerintah yang menetapkan biaya akses Sisminbakum itu dijadikan obyek PNBP. Langkah menyelesaikan masalah ini telah ditempuh oleh Menteri Kehakiman Hamid Awaluddin dan Andi Mattalata. Setelah membahas bersama-sama dengan Departemen Keuangan, mereka sepakat untuk menjadikan jaringan IT Sisminbakum itu sebagai Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Departemen Hukum dan HAM, setelah perjanjian kerjasama antara Koperasi Pengayoman dengan PT SRD berakhir tahun 2010 nanti, dan PT SRD sesuai perjanjian BOT akan menyerahkan seluruh aset Sisminbakum kepada Koperasi Pengayoman.
Ketika proses penyelesaian Sisminbakum ini tengah berlangsung, saya membaca pemberitaan media bahwa beberapa pejabat Dirjen AHU Departemen Hukum dan HAM diperiksa Kejaksaan Agung dengan dugaan melakukan korupsi biaya akses Sisminbakum, yang seharusnya menurut kejaksaan harus disetorkan ke kas negara. Saya ingin menegaskan bahwa dikalangan internal Pemerintah sendiri terdapat silang pendapat mengenai biaya akses Sisminbakum itu apakah obyek PNBP atau bukan. Saya berpendirian bahwa biaya akses itu adalah cost yang harus dibayar oleh pelanggan, dalam hal ini notaris, karena mereka menggunakan jalur IT yang dibangun oleh swasta dan koperasi. Sama halnya jika pengguna jalan ingin menggunakan jalan tol, mereka membayar biaya tol kepada perusahaan swasta yang membangun dan mengoperasikan jalan tol itu. Di antara perbedaan pendapat mengenai PNBP itu, baiklah kita kembalikan kepada undang-undang PNBP itu sendiri.
Sesuatu dijadikan obyek PNBP atau tidak, haruslah didasarkan kepada undang-undang atau Peraturan Pemerintah, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU Nomor 20 Tahun 1997 tentang PNBP. Silang pendapat antara Departemen Kehakiman dan HAM dengan BPKP bisa saja terjadi, namun akhirnya Presidenlah yang berwenang memutuskan dan menandatangani Peraturan Pemerintah itu, apakah sesuatu itu menjadi obyek PNBP atau bukan. Kalau Presiden memutuskan hal itu PNBP, maka PNBPLah dia. Kalau Presiden tidak memutuskannya, maka biaya itu bukan PNBP.
Sejak Sisminbakum diberlakukan pada tahun 2001 telah dua kali diterbitkan PP mengenai PNBP di Departemen Kehakiman dan HAM, yakni PP Nomor 75 Tahun 2005, dan PP Nomor 19 Tahun 2007 yang ditanda-tangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 15 Pebruari 2007. Dalam kedua PP ini disebutkan biaya pengesahan perseroan sebesar Rp. 200 ribu per pengesahan, sementara biaya akses Sisminbakum tidak dicantumkan sebagai PNBP. Sementara Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam suratnya kepada Menteri Hukum dan HAMtanggal 8 Januari 2007 mengatakan antara lain bahwa biaya Sisminbakum belum ditetapkan sebagai PNBP dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2005. Untuk itu, katanya, tarif PNBPnya “perlu segera diusulkan untuk ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah”. Kalaupun diusulkan, maka keputusan akhir menyatakan biaya itu PNBP atau bukan adalah ditangan Presiden.Namun PP Nomor 19 Tahun 2007 yang ditandangani Presiden tanggal 15 Pebruari 2007 itu ternyata tidak memasukkan biaya akses Sisminbakum sebagai PNBP.
Kalau ingin dijadikan sebagai PNBP, seperti telah saya katakan, perusahaan milik swasta yang bekerjasama dengan koperasi itu diambil alih saja oleh Pemerintah, kemudian diterbitkan PP baru yang menetapkan biaya akses Sisminbakum sebagai PNBP. Atau, menempuh solusi yang diajukan Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalata, yakni membentuk Badan Layanan Umum (BLU) dibawah Departemen Hukum dan HAM untuk mengambil alih jaringan IT Sisminbakum yang dibangun dan dioperasikan oleh koperasi dan swasta setelah perjanjian BOT mereka berakhir tahun 2010 nanti. Dengan demikian, persoalan ini dapat diselesaikan menurut mekanisme UU PNBP itu sendiri, bukan melihatnya sebagai masalah pidana. Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-Undangan tahun 2000 tentang pemberlakuan Sisminbakum adalah tindakan jabatan yang berisi kebijakan untuk mengatasi kelambatan dan kekecewaan masyarakat atas pelayanan pengesahan perseroan dan sekaligus memangkas ekonomi biaya tinggi. Sebagai kebijakan, tindakan itu bukanlah tindakan pribadi, karena kebijakan itu terus berlanjut sampai sekarang, sementara telah enam kali Menteri Kehakiman dan HAM berganti sampai Menteri Andi Mattalata sekarang ini. Jika di kemudian hari, kebijakan itu dinilai keliru, maka pejabat penerusnya dapat memperbaiki kebijakan itu. Masalah ini, sekali lagi, haruslah dilihat dalam konteks hukum administrasi negara, bukan melihatnya dari sudut hukum pidana.
Terakhir saya ingin menegaskan adanya anggapan bahwa biaya akses Sisminbakum itu bertentangan dengan Pasal 17 ayat (2) Keppres Nomor42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran dan Pendapatan dan Belanja Negara.Pasal tersebut menyatakan “Departemen/lembaga tidak diperkenankan mengadakan pungutan dan atau tambahan pungutan yang tidak tercantum dalam undang-undang atau peraturan pemerintah”. Kalau Kepres ini dijadikan sebagai dasar, maka Kepres itu sendiri tidak berlaku surut karena Sisminbakum telah diberlakukan sejak tahun 2001. Asas nullum dilectum dalam KUHP menegaskan bahwa hukum pidana tidak dapat diberlakukan surut. Di samping itu, Departemen Kehakiman dan HAM tidaklah memungut biaya akses Sisminbakum. Para pendiri perusahaan dan notaris yang ingin menggunakan jalur IT dalam mencek nama perusahaan dan memproses pengesahannya, membayar biaya akses langsung kepada koperasi dan perusahaan swasta yang membangun dan mengoperasikan jalur IT itu. Kalau mereka tidak mau menggunakan jaringan IT itu, seperti telah saya katakan, mereka tidak perlu membayar. Apa yang dipungut oleh Departemen Kehakiman dan HAM ialah biaya pengesahan yang sudah ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah sebagai PNBP.
Demikian penjelasan saya, mudah-mudahan penjelasan ini dapat menjernihkan berbagai persoalan terkait dengan Sisminbakum yang akhir-akhir ini menjadi pemberitaan di berbagai media massa.
Jakarta, 16 November 2008
Yusril Ihza Mahendra
Short URL: http://yusril.ihzamahendra.com/?p=291
November 17th, 2008 at 11:33 am
Akhirnya Bang YIM nulis lagi :)
November 17th, 2008 at 12:12 pm
Setelah lama menungu tulisan bang YIM akhirnya datang juga dengan penjelasan sisminbakumyang lagi ruwet beredar dimasyarakat.
terimakasih atas segala penkelasannya semoga dapat dipahami oleh yang berkepentingan, karena masalahini merupakan salah satu dari benang kusut negara ini dan mudah mudahan uraian dari bang YIM dapat meluruskan duduk perkara yang ada
November 17th, 2008 at 12:14 pm
al hamdulillah, sudah diberi kesempatan untuk nulis lagi.
November 17th, 2008 at 12:17 pm
Tulisan ini semoga bermanfaat untuk pemulihan citra YIM yang selalu dikonotasikan TAU HUKUM tp MELANGGAR HUKUM. dari kronologisnya saya menilai apa yang di lakukan Bung pd saat jd menteri adalah yang terbaik. saya juga merasakan ketika saya membuat akta notaris pendirian perusahaan di Papua kelar hanya dalam waktu tidak lebih dari 1 minggu. justru yang lama pembuatan SITU, SIUP dll dr pemda setempat.
tapi saya mengamati tulisan Bung, mengapa Bung YIM sering dilengserkan ketika jadi menteri? dari GD, MGW, dan SBY. ini menggelitik buat saya, saya tidak yakin kalau Bung tdk mampu menyelesaikan tugas2. kalau bung berkenan menjelaskan saya ucapkan terima kasih. semoga jawaban Bung bisa menjadikan banyak orang lebih tau apa yang telah terjadi dengan pemeriantahan Republik ini.
November 17th, 2008 at 1:07 pm
Alhamdulillah, abang sdh mau nulis lagi. Sebenarnya teman2 sdh banyak yang menunggu tulisan abang yang lainnya. Semoga abang sehat-2 selalu untuk bisa menjawab fenomena alam politik Indonesia yang carut marut ini, terutama opini negatif yang ditujukan pada PBB dan Kader2nya.
Sebenarnya saya takut juga kalo abang tersangkut sampai menjadi tersangka seperti yang diopinikan media massa. banyak yg nanya pada saya, tapi saya bingung juga untuk menjawabnya. Alhamdulillah, dgn tulisan ini saya akan berani menjawab pd merekan. terimakasih, maju terus dan selamat untuk bang Yusril.
November 17th, 2008 at 1:18 pm
Ranah Hukum Administrasi Negara memang berbeda dengan ranah Hukum Pidana, meskipun masih dalam rumpun hukum publik. Namun, sejauh mana hukum pidana dapat ‘mengintervensi’ hukum publik dan sebaliknya sejauh mana batasan tindakan administrasi negara dapat menimbulkan pidana.
November 17th, 2008 at 1:21 pm
Ranah Hukum Administrasi Negara memang berbeda dengan ranah Hukum Pidana, meskipun masih dalam rumpun hukum publik. Namun pertanyaannya, sejauh mana hukum pidana dapat ‘mengintervensi’ HAN dan sebaliknya sejauh mana batasan tindakan administrasi negara dapat menimbulkan pidana.
November 17th, 2008 at 4:30 pm
Ass.. Terimakasih untuk penjelasannya, semoga semua menjadi jelas dan sinyalemen bahwa kasus tersebut dimunculkan sebagai bagian kampanye negative dan pembunuhan karakter YIM menjelang pilpres 2009 tidak terwujud… Allahu Akbar, kami dari Kendari mendoakan semoga YIM dan keluarga serta kita semua mendapat perlindungan dari Allah SWT,, Amin
Mahaseng Mustafa_kwndari
November 17th, 2008 at 4:30 pm
Assalamualaikum. Wr.Wb. Bang Yusril harus yakin sepenuhnya atas kekuasaan ALLAH yang selalu akan memperlihatkan yang benar itu benar dan yang salah itu salah. Saat ini suhu politik lagi memanas, jadi ada pihak yang merasa kebakaran jenggot setelah bang yusril mencalonkan diri menjadi Presiden
November 17th, 2008 at 5:20 pm
Ass.Wr Wb
hehehe…akhirnya muncul jg artikel baru..
duh, kangen ini terobati sudah…
wassalamu alaikum wr wb
November 17th, 2008 at 8:31 pm
Untuk BUng Yusril
Saya menunggu momentum paradigma berbagai pihak dalam melihat persoalan tentang administrasi negara dan Hukum Pidana. Apakah Hukum Pidana akan dijadikan momentum sebagai alat ultimum remedimum atau kita sndiri kurang menguasai tentang administrasi negara.
Saya pikir, ini saat kita mengetahui langkah selanjutnya pandangan didalam melihat persoalan itu. Apabila dilht dari kronologis, maka saya berharap agar para pakar dan akademisi dan praktisi hukum untuk sejenak kembali ke dasar ilmu pidana itu sendiri. apakah Hukum pidana dapat menjangkau ranah administrasi.
Saya juga berharap hasil analisis yang disampaikan oleh Bung Yusril dapat menyelesaikan persoalan ketatanegaraan. Sebagaimana bung Yusril sebagai saksi dalam perkar”heboh” dana parkir.
Viva Indonesia
Salam
November 17th, 2008 at 8:40 pm
Sejak dulu saya yakin bahwa bang YIM tidak terkategorikan sbg orang yang suka melanggar hukum, walau mungkin banyak pihak yang menyangsikan pendapat saya ini… (Soalnya setiap ada berita tentang bang YIM di media publik selalu berkonotasi negatif) … tapi yang penting bang YIM harus menjelaskannya secara detail di media ini, supaya tidak ada orang yang mengubah informasi sebenarnya (tidak seperti di media lain).
November 17th, 2008 at 9:05 pm
Sistem yang sudah bagus dan berjalan dengan baik malah di persoalkan, sedangkan sistem yang bermasalah kok malah aman-aman saja. Padahal kalo dilihat lebih mendalam sebenarnya bisa lebih parah dari SISMINBAKUM….. coba aja tengok sistem yang ada pada Kej****an.
November 17th, 2008 at 9:36 pm
Assalamu’alaiukum Wr. Wb.
Dalam pitutur jawa mengatakan “SING BECIK KETITIK SING OLO KETORO KABEH NGUNDUH WOHING PAKARTI” Insya Allah yang Bank YIM tanam selama ini adalah benih yang baik maka bank YIM akan memetik buah/hasil yang baik pula, meskipun selama ini banyak para penzalim berusaha menebarkarkan virus-virus/fitnah mematikan kapada YIM Alhamdulillah para virus tersebt yang terbantai, kali ini para penzalim menebarkan kembali virus “SISMINBAKUM” Tapi Allah telah memberikan anti virus yang tangguh kepada bank YIM, Insyua Allah viorus itu akan terbantai kembali. SATU KATA BANK “HADAPI”. “PERJUANGAN YANG PARIPURNA SELALU KEBENARAN SEBAGAI PEMENANG” Kaltim berdo’a untuk ketabahan dan ketegaran bank YIM s’arga, semoga penjelasan bank YIM dapat menenangkan para pendukung dan kader-kader PBB.
Wassalamu’alaimum Wr.Wb.
November 17th, 2008 at 10:09 pm
@YIM:
Anda itu sedang dikerjai. Menunjuk-nunjuk ke SBY hanya akan membuat orang yang ngerjain Anda senang. Bagi mereka, sekali pukul, 2 lalat mati.
Ingatan orang Indonesia itu pendek, jadi saran saya, cobalah bongkar arsip berita, yang perlu kita cermati dengan teliti adalah: siapakah yang dulu pernah mempermasalahkan sisminbakum ini? siapakah yang dipermasalahkan?
Lalu kita akan melihat, bahwa ini tidak lebih daripada konflik/kompetisi antara beberapa bersaudara, kalau mau dipanjang-panjangin juga bisa dilanjutkan kepada: siapa capres yang didukung oleh kedua belah pihak, dan mana yang paling jago dalam teknik disinformasi?
Ini adalah proxy war.
Sedangkan jampidsus, srd, para petinggi kementrian itu, para konglomerat itu, semuanya hanyalah pion.
November 17th, 2008 at 10:36 pm
Bangsa ini semakin kehilangan kearifan !!
Sisminbakum harus diletakkan pada proporsi yang sebenarnya, bahwa eksistensinya karena adanya keinginan mulia pemerintah saat itu dari jalan susah birokrasi kejalan yang mudah, dari cara sulit kecara lempang, apresiasi pemerintah terhadap inventor sistem yang memudahkan akses notaris kehal-hal mengenai pengurusan perseroan seharusnya diapresiasi mulia.
November 17th, 2008 at 11:07 pm
inilah momentum yang tepat bang yusril,………..penebasan tokoh2 jelang pemilu 2009 adalah buah manis pencitraan bahwa pencitraan yang lahir dari penindasan adalah hal yang bersifat monumental dihati masyarakat indonesia, dari makassar dengan beberapa komunitas kami nyatakan dukungan kepada anda bukan hanya pada sisminbakum problem, tetapi pada persoalan general bangsa ini………………………………………..!!selamat berbuat untuk sebuah perjuangan yang tidak pernah usai.YIM FOR PRESIDENT
November 18th, 2008 at 12:50 am
Assalamu’alaikum wr wb
“INNAMA ‘AL ‘USRI YUSRON”
sebenarnya pada setiap kesulitan/cobaan dan ujian itu selalu ada dua kelapangan/kebaikan/jalan keluar, begitu kan bang?
saya dan seluruh keluarga tidak percaya sedikitpun terhadap apa yang dituduhkan. Bukan karena kami meng kultus kan abang, tapi karena kami selama ini menilai abang adalah orang yang faham dan taat hukum.
Jika seorang khalifah yang sahabat Rasulullah saja pernah dituduh dan difitnah menggelapkan kekayaan negara, apalagi yang abang risaukan.
Insya Allah saya akan selalu berdo’a yang terbaik buat abang dan negara ini.
Kalau boleh mengusul, masalah ini memang harus dituntaskan dengan secepatnya agar tidak menjadi ganjalan di kemudian hari nanti.
Abang harus keluar dari masalah ini sebagai PEMENANG DENGAN KEPALA TEGAK, bukan sebagai pecundang dengan wajah tertunduk! Amin…
Takzim dan hormat selalu dari Riau.
wassalamu’alaikum wr wb
November 18th, 2008 at 5:17 am
Assalamu’alaikum wr. wb
Alhamdulillah akhirnya blog pak YIM di update juga, yah.. pak YIM saya sering melihat berita ini di televisi, mudah-mudahan masalah ini cepat selesai ya pak.
November 18th, 2008 at 6:23 am
nun………
November 18th, 2008 at 10:01 am
Asalamu’alaikum wr,wb.
Setuju dg dedy… YIM FOR PRESIDENT…(hidup tanpa keraguan merupakan harapan )
November 18th, 2008 at 11:52 am
Hanya ada satu kata…MAJU TERUS BANG YIM !mantapkan keyakinan, kami siap berjuang untuk PARTAI BULAN BINTANG !
November 18th, 2008 at 12:02 pm
tidak ada benang yang tidak bisa diurai…begitu kira2 slogan bang yusril yang saya lihat di iklan tv.
uraian abang ttg sisminbakum hampir sama dg yang diurai majalah forum keadilan (salut jg buat wartwan fk),
uangkapan ttg ‘memandang kejadian lampau dg paradigma hari ini’ menjadi salahsatu perbedaan antara jaksa dg para pelakunya. Dan yang kurang diungkapkan oleh bang yusril adalah.. apa dan siapa PT. SRD benarkah para direksinya orang2 tdk kapabel? mohon diuraikan lagi…
Sehingga clear lah sudah..
November 18th, 2008 at 12:49 pm
Saya yang yakin Bang YIM tidak bersalah, namun beliu harus bisa mengklarifikasi dan menjawab tudukan apapun, ingat orang-orang yang manjatuhkan Bang YIM itu banyak termasuk orang-orang dekat bank YIM sendiri, ingat… !!politik itu apa , tak ada yang abadi…..Hanya Allah …Teman yang paling bisa kita percaya….Maju terus Bank YIM pantang Mundur…….
November 18th, 2008 at 1:44 pm
Terima kasih Bpk. YIM atas penjelasan yang diberikan.
Analogi tentang jalan tol yang Bpk. sampaikan kebetulan sangat mengena dengan kasus yang Bpk alami akan tetapi satu hal yang terlewat bahwa bukankah tarif tol yang dibayarkan pengguna jalan juga sebagian masuk sebagai penerimaan negara? dan ada regulasi yang mengatur tentang pemberlakuan tarif tersebut?
Ada sebuah contoh lain, misalkan pemda di sebuah daerah memiliki sebidang tanah yang kebetulan memiliki akses langsung ke fasilitas negara contohnya: Bandara Internasional, sudah sejak lama jalan yang ada untuk ke Bandara sangat sulit dilalui, lalu untuk mempermudah akses ke Bandara, Pemda membuat pengumuman untuk mengundang investor yang mau membuatkan jalan tersebut, kemudian karena saya memiliki modal cukup maka saya mengajukan diri untuk membuatkan sebuah jalan khusus (seperti tol) untuk akses langsung ke Bandara tersebut, akan tetapi jalan yang saya buat tersebut nantinya akan bersifat privat dimana setiap orang yang mau menggunakan jalan tersebut harus membayar langsung ke rekening saya, dan untuk itu saya tidak perlu menyetor ke negara atas jasa tersebut, karena saya anggap hal itu sebagai ganti biaya pembuatan jalan tersebut, dan rencananya nanti setelah sekian tahun barulah jalan tersebut akan saya berikan (serah terima) dengan pemda setempat. Sedangkan bagi yang tidak mau menggunakan jalan yang saya buat, silahkan menempuh jalan biasa yang lebih sulit seperti biasanya. Rencana saya itu kemudian langsung disetujui oleh Pemda, dan Gubernur tanpa pikir panjang langsung menandatangani keputusan tersebut, dengan alasan bahwa jalan yang akan dibuat adalah untuk kepentingan rakyat.
Pertanyaannya:
1. Apakah Gubernur yang menandatangani keputusan tersebut, telah melakukan langkah yang tepat?
2. Apakah tidak ada potensi kecurangan ataupun penyalahgunaan kewenangan dalam proses persetujuan tersebut, mengingat tidak adanya tender yang transparan?
3. Apakah setelah sekian tahun Gubernur silih berganti, mantan Gubernur yang menyetujui hal tersebut dapat menganggap bahwa kasus tersebut adalah diluar tanggung jawabnya, dan merupakan kesalahan Pemda jika memang ada unsur kesalahan didalamnya?
4. Apakah benar-benar efektif jalan yang saya buat itu untuk semua rakyat, sementara peraturannya sendiri bersifat diskriminatif?
Mohon pencerahannya Pak, dan maaf jika ada kesalahan persepsi yang mungkin ditimbulkan.
Terima kasih sebelumnya atas penjelasannya Pak YIM. Salam kenal.
Helmi
Agak beda jalan tol dengan Sisminbakum dalam itung-tungannya. Bagaimanapun tanah yang digunakan untuk membuat jalan tol itu tetap tanah negara. Sisminbakum itu jaringan IT melalui dunia maya, yang tidak dimiliki oleh siapapun. PNBP untuk negara dibayarkan langsung kepada negara, sementara biaya akses yang murni investasi swasta dan koperasi itu dibayarkan kepada mereka. Tentu ada itung-itungan pajak yang harus dibayar dari baiaya itu termasuk pajak yang dikenakan kepada investor. Jalan tol dibangun dengan KSO (kerjasama operasi) antara PT Jasa Marga dengan investor. Uangnya masuk dulu ke invesator dan kemudian dipecah mana bagian Jasa Marga dan mana bagian mereka.
Pada dasarnya kebijakan yang diambil oleh pejabat publik yang dituangkan dalam Surat Keputusan, bukanlah sesuatu yang dapat dipidanakan. Kalau keputusan itu tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman atau dengan peraturan perundang-undangan yang muncul kemudian, atau perbedaan tafsir terhadap suatu peraturan perundang-undangan, maka pejabat penerusnya dapat memperbaiki keputusan itu. Gubernur tentu hanya membuat kebijakan bahwa di daerah sebagaimana anda contohkan itu akan ada dibangun jalan tol, melalui keputusan yang berisi sebuah kebijakan. Dia bisa saja menunjuk Jasa Marga untuk melakukan kerjasama dengan swasta lain dalam membangun dan mengoperasikan jalan tol tersebut. Agak kecilkemungkinannya Gubernur menandatangani kontrak langsung dengan swasta untuk membangun dan mengoprrasikan jalan tol. Sisminbakumpun demikian pula. Menteri tidak tanda-tangani kontrak dengan swasta itu.(YIM)
November 18th, 2008 at 1:46 pm
Semoga kesaksian Bang YIM di kejaksaan hari ini (18/11/2008) bisa meng ‘clear’ kan permasalahan ini. Amien
November 18th, 2008 at 2:50 pm
Penjelasan yang mantab pak,,saya yakin ini kerjaan orang yg incar bapak aja…kasus yang lain gagal mereka cari kasus baru,,,pasti setelah ini ada lagi.
November 18th, 2008 at 4:01 pm
Dari dulu bang Bonar (komentator no 15) memang keren… :D
November 18th, 2008 at 5:42 pm
sekali lagi mas bonar memang luar biasa,…………sangat diplomatis.
November 18th, 2008 at 7:00 pm
@ pak yusril
saya salut sekali dengan pak yusril. meskipun anda banyak dicibir dan berkali2 dikhianati, namun anda tetap santun dalam membicarakan orang2 pemerintahan. andai saja sikap anda ini ditiru politisi2 lainya,betapa indonesia Q ini akan maju.
November 18th, 2008 at 8:33 pm
to Bang Yusril Ihza
Terulang lagi nich………….Abang diutak atik oleh sesama orang hukum….
terakhir “perseteruan” dengan KPK berakhir begitu saja tanpa kejelasan yang berujung pemberhentian Abang sebagai Menteri…
penjelasan Abang mengenai Sisminbakum sudah logis dan tepat.
Semoga Alloh SWT senantiasa melindungi Abang….Amiiiin…
ditunggu tulisannya Bang tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional bagi Allohu Yarham M. Natsir
Hidup Bang Yusril…….
November 18th, 2008 at 8:36 pm
good !!!
November 18th, 2008 at 8:41 pm
Pak Yusril.
Saya sependapat dengan Bapak sewaktu Bapak berbicara dgn TV One per telepon tadi pagi. “Pers lebih galak dari pada jaksa, hakim dan polisi” Pers/media membentuk opini publik yang berlebihan. seseorang (tersangka) yang belum tentu salah sudah di blow up sedemikian rupa sampai masuk ranah pribadi. Sehingga seseorang telah dihukum oleh pers/media yang “kurang bertanggungjawab”. Barangkali perlu diatur kebebasan pers yang bertanggungjawab.
Pemanfaatan Sisminbakum yang Bapak analogkan dengan pemanaatan jalan tol kiranya sudah dapat memberikan gambaran pencerahan kepada masyarakat. Jalan Tol yang investasi swasta, sehingga dalam kurun waktu yang diperjanjikan penerimaandapatan jalan tol kembali ke investor. Hanya saya yang kurang paham, tentang pertanyaan apakah pemilihan investor (dari segi hukum) dapat dibenarkan tanpa melalui tender ? Apakah ketentuan tender pemerintah hanya mengatur dana-dana APBN ? Terima kasih.
Proses semacam tender itu tetap ada, walau beda dengan tender menurut Kepres 80/2003. Swast “diundang” untuk menanamkan modal dengan mengajukan proposal juga, kemudian diputuskan mana yang dianggap laing baik, setelah proposal dinilai secara teknis dan oleh penilai independen, aspek kewajaran finansial juga diteliti. Dalam kasus Sisminbakum itu proses seperti itu dilakukan pada level Direktorat Jenderal bersama koperasi. Di awal tahun 2000, ketika ekonomi sedang terpuruk, tidaklah mudah mencari investor di bidang IT.
Sebagai tambahan, dalam kasus Sisminbakum di atas, saya dipanggil sebagai saksi dengan tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejaksaan, bukan tersangka.
Demikian penjelasan saya. (YIM)
November 18th, 2008 at 10:34 pm
nampaknya “orang-orang” itu gregetan, koq anda gak jatuh-jatuh ! baiknya sih jangan diam dan cuek, saya ingat pesan HB IX kepada HB X (sekarang), kata beliau (HB IX) : saya mengalami dua kali masa kepresidenan, dan yang jadi kesalahan adalah karena saya diam untuk sesuatu yang salah !
Mudah-mudahan ini bisa dilalui dengan baik, amin!
November 19th, 2008 at 10:22 am
Lama tak ada kabar, akhirnya ada cerita; yang juga lama kita tunggu-tunggu !!!!
Harap bersabar, abangku!! cerita ini lebih bernuansa politis dan pasti akan ada lebih seru lagi dari cerita ini, menjelang PILPRES 2009. MEREKA berharap Anda TAKUT dan SIBUK dengan PERMASALAHAN ini, dan juga berharap ANDA MENJADI TERSANGKA sehingga kompetisi PILPRES 2009 tidak dapat Anda ikuti.
TETAP SABAR DAN TAWAKAL, BANG!!!!
SALAM HORMAT, DARI PENDUKUNG SETIA ANDA
November 19th, 2008 at 11:25 am
Ass Wr Wb.
Permasalahan dugaan korupsi yang terjadi dalam sisminbakum di Dephukham yang dikait-kaitkan kepada YIM saya kira telah jauh melampaui akar dari permasalahan yang sesungguhnya. Media yang senantiasa secara gencar memberitakan keterkaitan YIM dengan kasus dugaan korupsi tersebut dikarenakan beliaulah yang mengeluarkan SK tentang pemberlakuan sisminbakum tersebut perlu dipertanyakan kapabilitasnya dalam menelaah subtansi dari yang dipersoalkan. Jika saja YIM dipersalahkan dalam kasus tersebut dikarenakan sebagai pengambil kebijakan utama dalam Dephukham dengan menandatangani SK pemberlakuan sisminbakum, sebagaimana pula pendapat yang dilontarkan oleh aktivis ICW yang dilansir oleh berbagai media massa, saya berpendapat permasalahan ini terlalu jauh dari subtansinya.
Dengan kata lain, jika saja memang benar bahwa negara telah dirugikan sebesar 400 miliar rupiah mengingat adanya pendapatan negara yang tidak disetor ke kas negara (inipun masih terjadi silang pendapat, bagaimana mungkin negara dirugikan dari usaha yang negara sendiri tidak mengeluarkan modal sepeserpun), lantas yang salah itu Sisminbakum-nya atau pendapatan yang tidak disetorkan tersebut?.
Dengan mengambil perumpamaan, jika suatu waktu saya berjualan nasi bungkus di koperasi pegawai kantor kelurahan dengan asumsi bahwa nasi bungkus yang saya jual memang dibutuhkan oleh pegawai maupun masyarakat yang berkunjung ke kelurahan, yang mana sebelum saya berjualan baik pegawai maupun masyarakat tadi harus berjalan agak jauh mengingat tidak ada warung nasi disekitar kantor kelurahan, lantas apakah saya harus menyetor seluruh penghasilan dari berjualan anasi tersebut kepada kas kantor kelurahan, sementara kantor kelurahan sedikitpun tidak membantu modal dalam usaha tersebut? Dan jika saja memang tindakan saya yang tidak menyetor keuntungan dari hasil jualan nasi tersebut itu adalah tindakan salah dan dikategorikan sebagai korupsi, maka pertanyaan selanjutnya adalah yang salah itu adalah tindakan yang tidak menyetor keuntungan atau jualan nasinya?.
Itulah kiranya yang terjadi dari carut-marutnya persoalan dugaan korupsi sisminbakum di dephukham. Jika memang telah terjadi korupsi dengan alasan ada keuntungan yang tidak disetorkan ke kas negara (dan sekali lagi inipun masih diperlukan diskusi yang lebih jauh tentang apakah benar keuntungan yang dihasilkan dari sisminbakum ini adalah penghasilan negara mengingat negara tidak pernah menyetorkan modal sedikitpun dari anggarannya), maka yang salah adalah pembuat kebijakan yang memberlakukan sisminbakum yang dari sisi kualitatif menguntungkan publik atau penyelewengan itu sendiri?. Dan saya kira dengan logika sederhana sebagaimana diuraikan diatas kita telah mampu menilai secara jernih bagaimana persoalan ini sesungguhnya.
Jika ada anggapan, kasus sisminbakum yang menyeret-nyeret nama YIM penuh dengan nuansa politis, sebagai masyarakat awam saya kira setuju saja dengan pendapat tersebut, mengingat kasus-kasus semacam ini telah sering ditimpakan kepada YIM tanpa sekalipun pernah ada penyelesaian.
Akhirnya, tanpa ingin mengatasnamakan rakyat Indonesia (sebagaimana yang sering didengungkan oleh para pembual dan aktivis politik gadungan) saya secara pribadi ingin mengatakan Tetaplah Tersenyum Bang YIM, jadikan batu sandungan yang terhampar di jalan adalah ibroh untuk dapat melangkah lebih baik atas ridho Alloh SWT. Amien.
http://www.rudi-ruru.blogspot.com
November 19th, 2008 at 11:43 am
Tenang tapi mantap ya Pak!
November 19th, 2008 at 12:48 pm
sebetulnya yang punya ………………………. sapa sih ?. kok yo mentolo .
November 19th, 2008 at 12:56 pm
Salute For YIM…The Next President
November 19th, 2008 at 2:29 pm
Kasus SIMINBAKUM terjadi sejak tahun 2001 dan setelah penggantian beberapa Menteri baru 7 tahun kemudian diEKSPOSE melalui Media.Sebagai orang awam baik dalam bidang hukum dan politik menjadi pertanyaan bagaimana hal tersebut bisa terjadi.Kasus BLBI saja yang yang merugikan negara ratusan trilyun rupiah katanya sekarang datanya tidak lengkap.
Kalaupun SISMINBAKUM yang mulai terjadi dalam tahun 2001 katakan salah, mengapa baru akhir-2 ini terbongkar.Padahal tiap tahun tahun ada pemeriksaan intern dan juga pemeriksaan Bpk mengapa hal tersebut tidak terungkap.Demikian juga setiap ada pergantian pejabat/Menteri mengapa hal tersebut tidak diselesaikan.
Selain itu ada 3 kasus yang menyempet orang-2 gede yang kasusnya tertutup dengan expose kasus YIM dalam Mass Madia seperti kasus dalam Departemen Tenaga Kerja, kasus yang menyeret Deputy Gubernur BI yang kebetulan besan orang gede dan last but not least Kasus BLBI sendiri.Dalam kasus Aliran Dana BI dari hasil persediangan diketahui bahwa hal itu merupakan persetujuan dari Dewan Gubernur. dari peserta rapat Dewan Gubernur ini ada yang lolos ada yang tidak.Dari yang menjadi tersangka kasus SISMINBAKUM ini ada seorang yang dikenal sebagai tokoh yang aktip dalam anti korupsi.Apakah hal ini semuanya merupakan suatu kebetulan, Wallahu A’LAM.
Dari aspek politis YIM memang orang yang berbahaya karena gagasan-2nya dan terobosan politiknya dapat membahayakan kedudukan fihak lainnya. Lihat saja peranan PBB dalam DPR/MPR walaupun jumlah korsinya kecil tetapi dapat berperan.Dalam mendekati pemilu bukan mustahil segala cara digunakan untuk melemahkan lawan, apalagi YIM sudah menyatakan siap menjadi Capres.
Saran saya untuk menjaga nama baik PBB dan YIM sendiri maka sudah waktunya harus keluar sarang , tidak saja bertahan tetapi melakukan serangan balik tentu harus berdasarkan kaidah-2 agama dan hukum yang berlaku.
Warga bulan bintang tidak rela partainya atau tokoh-2nya dipermainkan. Pengalaman Masyumi yang dijadikan bulan-2an selama puluhan tahun pada zaman orde lama dan orde baru jangan sampai terulang kembali.
November 19th, 2008 at 2:49 pm
Ass wr.wb
Saya pernah bekerja di konsultan IT yg mengerjakan proyek IT namanya simopel”sistem management informasi operasional pelabuhan laut”.ini merupakan project perintis yg pertama kali di indonesia yaitu di batam.
pertamaka kali tender dan diubah menjadi “kerjasama operational” mungkin sama dgn projeknya pak yusril.
jadi konsultan yg membiayai semuanya setelah itu bagi hasil,tapi bagi hasilnya itu beda banget pt saya cuma 10% dan dan sisanya dibagi utk berapa departement(pelabuhan,beacukai,imigrasi dll).
Dulu banyak pengusaha saling rebutan sampai PT nya mentri keuangan juga ikut namna PT.TCS,karena apa presentasi kalu setiap mengajukan nota dikenakan rp200.000,dan satu bulan jumlah document bisa nyapai 40 ribu document.
Bayangkan brp untung?
tapi kenytaanya apa,cuma Rp20.000..itu pun masih digonjang ganjing oleh oknum2 kanpel yg gak seneng dgn adanya aplikasi simopel dan orang2 yg gak dapat duit…
kalu kita mau jujur,dari gubernur kepri dan pejabat OB dan pelbuhan btam dapat yg dapat duit….
dan skrg mantan PT saya mulai kolaps karena byk hal…Bayangkan sudah 4 PT yg ngerjain aplikasi ini dan yg jalan cuma pt saya tapi itulah dunia “pemerintahan”.sebenarnya dgn aplikasi itu sangat bantu bisa hilangkan uang2 liar.
aku prnah dpt info utang tunggakan agen yg belum dibayar itu sampai miliaran rupiah.
karena apa agen utang byk “misal 1 miliar” stlh itu agen itu tutup,trs mendirikan pt agen baru…trs dgn bayar keatasan kantor pelabuhan,dia sdh bisa berdiri lagi tanpa hrs bayar utangnya yg miliaran tadi.
gimana nurut anda semua?
Yang jadi pertanyaan saya ke pak yusril:
1.Kok bisa gak ada tender ya?
2.kok bisa pihak konsultan dapatnya sktr 90%
saya kira projeck p.yusril sm pt saya sama…
Kalu ingin tahu secar jelas gimana projek simopel itu,bisa email di email saya kijoko99@gmail.com
terimakasih….
Untuk pak yusril muga2 selalu tabah menghadapi cobaan ini.
Wass
November 19th, 2008 at 4:10 pm
Saya kira analoginya sama dengan investasi swasta pada jalan tol dan Bandara serta investasi swasta lainnya pada berbagai tugas negara dll seperti yg ditulis sebelumnya. Negara memang tidak mengeluarkan dana langsung tetapi tanpa power negara tdk akan ada dana itu. Power itu dalam arti luas -fasilitas, brand, UU, peraturan, legalitas , entitas dan banyak aspek lainnya- Bahkan contoh sederhana aja swasta yang jual brand aja berhak atas pendapatan tertentu (franchise).
Jelas negara punya hak. Cuma porsinya yang harus diatur. Kalau engga begitu kan jadi kacau dan jadi preseden buruk selanjutnya. Dengan menghormati integritas YIM kelihatan memang “ada masalah” dalam hal penyetoran kepada negara ini. Terima kasih.
November 19th, 2008 at 6:09 pm
saya mendapatkan versi yang berbeda tentang kasus ini,
coba lihat link ini, mungkin bisa juga jadi pertimbangan, biar tidak hanya liat dari satu sisi
http://febridiansyah.wordpress.com/2008/11/19/memetakan-dugaan-korupsi-sisminbakum/
November 19th, 2008 at 7:26 pm
knapa akbar tanjung terbebas dari jerat hukum pidana? karena “hakim HAN” ada 3 orang…..knapa YIM tersangku-sangkut masalah pidana? karena YIM “org tatanegara” wajar donk kalo tersangkut2…..ingat masalah afis?sama dengan sisminbakum, sama2 tersangkut ya pak???masih siap jd capres, wonk masih satu aliran aja gak paham masa mau ngatur negara pak???
November 19th, 2008 at 7:56 pm
Assalamu’alaikum Wr. Wb. Salam kenal Pak Yusril, ini kali pertama saya membuka blog anda, akan tetapi setelah saya baca sedikit artikel yang anda tulis saya tertarik dan ingin mendalaminya. Bolehkah saya menimba ilmu dengan Bapak lewat kuliah jarak jauh ini. Terima Kasih.
November 19th, 2008 at 9:52 pm
@Zikri Widodo:
Saya telah membaca artikel dari link Anda. Saya harus mengingatkan Anda, bahwa memberikan pendapat tentang hukum tanpa kredensial yang jelas, dan/atau memberikan link internet tentang pendapat hukum tanpa kredensial yang jelas, adalah melanggar UU Supremasi Hukum Thn. 2018. :)
Anda jelas-jelas telah melanggar hukum yang belum dibuat tersebut!
Jadi siap-siaplah anda dituntut, di tahun 2023 nanti.
Anda kini bisa lihat betapa absurdnya artikel tersebut kan?
Bagaimana caranya memperkarakan perjanjian tahun 2000 dengan hukum tahun 2003?
dengan mesin waktu?
Lalu bukankah kepemilikan mesin waktu dilarang dengan tegas dalam UU Anti Penjelajahan Waktu Thn. 2112?!
@khafidhin & Darkum Sudiro:
Apakah itu berarti Anda sekalian mengetahui siapa yang saya maksud?
November 20th, 2008 at 6:15 am
saya dukung penegakan hukum, saya juga menghargai bang yusril sebagai warga, akedemisi, dan politikus yang datang kejagung sebagai saksi.namun para sahabat wartawan seharusnya juga mampu membangun opini yang proposional dan objektif dimana mampu membedakan antara proses penegakan hukum dan proses politinisasi dari dan akibat suatu berita, karena saya melihat pergeresaran paradigma konsep akibat paradigma prakmatis demi kepentingan kapitalis(ekonomi) karena saya mengamati bahwa berita sekarang ini menjadi komiditi.
kepada para penegak hukum, mungkin ini juga pendapat yang mungkin abang juga setuju, bahwa konsep kerugian mestinya yang menjadi dasar adalah adanya unsur melawan hukum bukan melanggar hukum sehingga adanya kepastian hukum karena terkait dengan pembuktian(yaitu dengan pembuktian faktual) yang kurang bersahabat dengan proses penegakan hukum itu sendiri dan pembedaan konsep, sepertihalnya cacat legalitas, penyalahgunaan wewenang, melanggar hukum, melawan hukum hal tersebut dulu yang perlu dipahami, serta kalau kita mengamati dari segi finansial keuntungan dari proses penegakan hukum kasus-kasus korupsi paradigmanya adalah pidana yaitu adanya unsur nestapa bagi pelaku hal tersebut juga perlu ditambah mestinya yang paling penting adalah kembalinya keuangan negara kalau perlu denda, karena juga tidak penting menghukum orang namun hasil korupsinya telah hilang entah berantah sehingga perampasannya juga tidak maksimal yang bisa tekor akibat tidak sebandingnya dengan biaya proses penegakan hukumnya dengan hasil yang didapat.kepada abang yang penting adalah nilai-nilai kejujuran dan objektifitas yang telah menjadi mainstrain sebagai akemedisi yang mungkin boleh saya mengingatkan, terima kasih
November 20th, 2008 at 7:23 am
Assalamualaikum,
YIM merupakan aset SDM Indonesia, dan salah satu alternatif sbg presiden RI. Tapi sejauh ini belum terlihat upaya untuk “merebut” hati rakyat, bahkan cenderung terkesan pasrah (“dikerjain”) dan kalah sebelum bertanding. Why ? Saya akan golput pada pemilu 2009 (baik legislatif maupun eksekutif), kecuali muncul pasangan alternatif harapan. Misalnya saja pasangan : Hidayat Nur Wahid & Yusril Ihza Mahendra. Hmm..tapi sulit sekali rasanya untuk berharap banyak kalau hal tsb akan terjadi :-( , wait and see , (amq)
November 20th, 2008 at 9:05 am
@bonar 46
Bagaimana caranya memperkarakan perjanjian tahun 2000 dengan hukum tahun 2003?
dengan mesin waktu?
Lalu bukankah kepemilikan mesin waktu dilarang dengan tegas dalam UU Anti Penjelajahan Waktu Thn. 2112?!
bener om, gw jg bingung ma ntu artikel, kalo emang bener bisa kaya gitu kasihan banget sahabat Rasul kudu diadili karena kagak beribadah karena ketentuan yang mengatur pelaksanaan ibadah itu baru dateng kemudian. Tobat juga kagak ngaruh bos!!! artikel yang aneh…
November 20th, 2008 at 9:10 am
ada yang kelupaan.. kalo emang hukum bisa berlaku surut, berarti presiden Sukarno, Suharto, Habibie, Gus dur, ama Megawati bukan Presiden yang sah dong, soalnya mereka kan kagak dipilih langsung ama rakyat sesuai aturan maen pilpres yang sekarang berlaku… artinya lagi mereka semua kudu diadili karena telah jadi Presiden yang Inkonstitusional kalo diukur pake UU yang ada sekarang :) bener gak?
http://www.rudi-ruru.blogspot.com
November 20th, 2008 at 10:12 am
tahun 2001, sekarang November 2008, kejaksanaan lagi cari pamor menutupi pejabat2nya yang korup dengan cara mencari kasus lain yang populer, atau memang pesanan SBY untuk mematikan lawan2 politiknya?
Ingat jaman Megawati juga SBY berkhianat kepada presidennya.
Untuk bung Yusril, maju terus demi kebenaran.
Hati2 pembunuhan karakter.
Semoga sehat selalu dan dalam ketenangan hati sehingga bisa berpikir dan bekerja dengan baik.
November 20th, 2008 at 1:23 pm
saya pikir sah-sah saja seorang YIM diperiksa sebagai saksi, karena semua orang perlu kejelasan. tapi kok yng meriksa langsung dari kejaksaan ya? bukan dari kpk dulu. bukannya kejaksaan selama ini jadi macan ompong untuk kasus-kasus para pejabat tinggi? pake kesiangan lagi, sampe menjelang pemilu’09….=). Ada siapa tuh?????
Buat Bang YIM: Semangat Boss!!
November 20th, 2008 at 2:00 pm
hehehehehe………………. mas bonar bisa aja. saya ini wong ndeso, tak mungkin tahu lah orang yang mas bonar mahsudkan.. saya hanya kagum sama pak yusril dan salut sama mas bonar.
November 20th, 2008 at 2:56 pm
say sangat tertarik dengan contoh penarikan jalan TOL, menurut saya banyak proyek serupa di departemen lain seperti di TNI/POLRI, contoh : Pabrik senjata PINDAD, koperasi di kantor polisi, dll.
AYO Pak JAKSA dan KPK kalau memang berani usut juga di TNI/POLRI, jangan jadi banci yang cuma berani sama orang Sipil….!!!!!!
November 20th, 2008 at 4:14 pm
Wuih, hampir semua komentar dukung Pak Yusril.
Setuju dengan komentar #41 Wong Mlarat :
1.Kok bisa gak ada tender ya?
2.kok bisa pihak konsultan dapatnya sktr 90%
Sebagai auditor, alasan sulit mencari investor IT sih, maaf, sudah basi. Namanya investor, kalau ada tercium bau (kemungkinan) keuntungan yang besar, masih akan datang. Ungkapannya seperti ada gula ada semut.
Saya pernah menulis artikel dan diterbitkan mingguan kontan ketika ada perseteruan antara Pak Yusril dan Pak Ruki. Bisa dilihat di sini : http://signnet.blogspot.com/2008/01/penunjukan-langsung-langsung-enaaak.html
November 20th, 2008 at 6:12 pm
dari rentang waktu (kronologi) : tahun 2001 sisminbakum dimulai, dipermasalahkan tahun 2008, bagi saya sebagai masyarakat awam mencium adanya warna politis disini. kalo memang murni law enforcement, mengapa harus menunggu 7-8 tahun baru ada action? selama ini penegak hukum kita dimana? jelas bagi saya ada nuansa politis disini, jelas sekali terbaca.
satu harapan saya : mari kita tegakkan hukum tanpa tendensi apapun.
November 20th, 2008 at 7:23 pm
salam silaturrohim…
saya berpikir kenapa sosok seorang YIM yang cerdas selalu dimusuhi oleh banyak orang….???
mencari masalah yang tidak jelas masalahnya
kami sekelompok anak muda TUBAN JAWA TIMUR, tetap percaya dan akan selalu dukung bang YIM……
terus maju pantang mundur…….
Wassalam…..
November 21st, 2008 at 1:35 am
assalamu’alaikum….
seperti pepatah “semakin tinggi pohon maka semakin kencang pula angin yang menerpa”, yah ungkapan seperti ini mungkin yang tepat buat YIM. karena ketika publik menginginkan the candidate for president, publik melirik sosok YIM. tapi publik mulai dibelokkan dengan kasus ini oleh kelompok terorganisir yang mencoba membunuh karakter YIM.
Tapi perlu diingat Allah SWT maha adil,,
jangan gentar YIM, Allah pasti bersama orang yang sabar.
November 21st, 2008 at 9:56 am
@Bang Bonar #46
ah… bang Bonar
Anda terlalu tinggi memandang saya
:D
November 21st, 2008 at 12:52 pm
The Tracker #55
Ente cuman numpang ngetop aje nunjukin link ke blog ente segala. Padahal, tulisan ente tentang Pak Yusril ame Pak Ruki itu kagak ade nyang baca, kagak ade nyang naggapin. Tulisan Wong Mlarat juga ngawur kagak karu-karuan. Nyang diomongan konsultan. Sisminbamum itu developer dan operator sistem itu, boss. Ente masih belagak pilon soal tender kagak tender, kayak kagak baca Kepres 80/2003 aje. Nyang namanya tender itu kalo duit apbn. Wah payah deh..
November 21st, 2008 at 1:46 pm
Pak Yusril, saya mau menanyakan beberapa hal terkait sisminbakum:
1. Bagaimana dengan pendapat yang menyatakan bhw setiap pungutan kpd warga negara hrs ada dasar hukum yg berupa UU? Sebab kalau tdk, bisa dinyatakan sbg pungutan liar
2. Apakah negara dlm menjalankan public service boleh mengundang pihak swasta? Jika boleh, apkh hal ini tdk dikhawatirkan negara mengalami kerugian?
3. peralatan IT utk sisminbakum itu brp harganya? apakh negara tdk mampu membeli?
Demikian pertanyaan saya. Terima kasih atas jawabannya
1. Pasal 23 UUD 1945 memang menyatakan bahwa pajak dan dan pungutan lain yang bersifat memaksa diatur dengan undang-undang. Pasal 2 Undang-undang No 20 Tahun 1997 tentang PNBP menyebutkan bahwa PNBP selain yang ditetapkan oleh undang-undang, ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Biaya pelayanan hukum pengesahan perseroan telah ditetapkan dalam PP 26 Tahun 1999, yakni sebesar Rp. 200.000. Biaya akses Sisminbakum itu tidak dikategorikan sebagai PNBP oleh PP Nomor 19 Tahun 2007 maupun PP Nomor 75 Tahun 2007. Biaya akses itu dibayarkan langsung oleh pengguna (notaris dan pembuat perseroan) kepada swasta dan koperasi, bagi yang mau menggunakannya, agar proses itu berjalan cepat. Departemen Kehakiman dan HAM tidak memungut biaya akses itu. Kalau Departemen Kehakiman yang memungutnya, memang itu pungutan liar, sebab tidak diatur dalam PP. Tidak ada sifat memaksa di situ, karena kalau mau gunakan silahkan, kalau mau cara manual juga silahkan.
2. Boleh saja, karena Pemerintah tidak harus mengurus segala sesuatu walaupun menyangkut pelayanan umum. Jalan tol boleh diserahkan kepada swasta, termasuk air minum, yang dulu dikelola PDAM sekarang dikelola swasta. Hampir semua pelayanan transportasi di negara kita ini dikelola oleh swasta. PT Garuda dan PJKA walaupun sahamnya dimiliki Pemerintah, namun sebagai perseroan perusahaan itu adalah swasta.
3. Peralatan Sisminbakum itu adalah jaringan IT yang dibangun dan sekaligus dioperasikan. Investasi dan biaya operasionalnya terus berjalan.Pada awal tahun 2000, negara dalam keadaan terpuruk. Perusahaan-perusahaan negara bahkan dijual oleh BPPN dengan harga sangat murah. Kalau negarakan membiayai pembangunan dan pengoperasian Sisminbakum itu, harus disediakan dana APBN. Berapa besarnya, saya tak ingat persis sekarang ini, tetapi tidak ada alokasi anggaran APBN yang disediakan untuk itu. Anggaran pembangunan di bidang hukum, ketika itu sangat kecil, selalu berada pada urutan ketiga dari bawah. Kami mengetahui saat itu, bahwa kemungkinan baru dapat dialokasikan anggaran 2001/2002, yang berarti Sisminbakum baru bisa terujud pada tahun 2003, sementara apabila perusahaan-perusahaan tidak berdiri dan disahkan, maka proses pemulihan ekonomi akan terhambat, tenaga kerja tidak terserap, dan negara takkan menerima pajak. (YIM)
November 21st, 2008 at 4:53 pm
Senang sekali saya berkesempatan membaca tulisan YIM ini, terimakasih atas penjelasannya. semoga khalayak luas juga menjadi faham konteks kasus Sisminbakum ini.
November 21st, 2008 at 7:02 pm
Qta lihat akhirnya seperti apa………………
Pak YIM, yang terpenting adalah Bapak tetap menjaga emosi agar tidak terpancing.Wajah Bapak rentan dijadikan sasaran tembak :-) soalnya terlihat judes terus hehehe padahal saya yakin ini karena pembawaan sebagai orang belitung saja sepertinya. Soalnya kalau diperhatikan, Andrea Hirata itu mirip Anda loh…cuma bedanya tai lalatnya disebelah kiri ( kebalik gak ya ;-) ) ANdrea juga kelihatan judes padahal setau saya dia cukup ramah….
Pak saran saya juga, lebih baik jangan pilih menantu dari kalangan selebritis hehehe lagi. karena ternyata masalah ini di bahas juga di infotaiment2 yang gak mutu tersebut ( tapi kenapa saya tonton ya ) apalagi dibumbui dengan gambar dan narasi yang berlebihan….
Sekali lagi, keep cool……………………..
Sukses Pak!!!!
Semoga andapun menyadari betapa saya dizalimi oleh pemberitaan-pemberitaan sepihak dan dibuat seenaknya itu. Saya ingin tenang, namun ketika dihadapkan kepada pertanyaan-pertanyaan yang menghujuat, terasa betapa menyakitkan dan membuat wajah saya jadi berubah. Saya tidak tahu sampai kapan kezaliman ini akan berakhir, saya akan menghadapinya. (YIM)
November 21st, 2008 at 10:36 pm
pusing………….yang penting YIM for president
November 22nd, 2008 at 12:36 am
Banyak yang berfikir bapak terlibat, anehnya baru di angkat berita ini pas waktu persiapan pesta politik nihh.
Tapi biar waktu yang membuktikan
November 22nd, 2008 at 4:25 am
Bang, saya sangat prihatin n mendukung penuh abang menghadapi segala badai yg menghadang abang.
menjadi bersih diantara orang yang belepotan kotoran memang susah banget bang…
terkait komentar #63) & tanggapan abang…
abang orang yg pintar dan cerdik dalam menghadapi permasalahan yg sedang dihadapi seperti masalah2 yg sudah2..
tapi menghadapi pers dan untuk pencitraan di mass media, pintar saja nampaknya tidak cukup bang…abang perlu berpintar2 juga rasanya.
karena sepertinya pers tidak memihak abang, saya tidak tahu apakah karena yang punya medianya yang tidak mendukung abang sehingga abang sepertinya menjadi pihak yang selalu terpojok.
satu2nya media yang bisa menyampaikan pikiran & visi abang tanpa terpotong hanya blog ini nampaknya. tidak ada salahnya abang manfaatkan semaksimal mungkin, sempatkanlah waktu abang untuk menulis lebih sering disini.
dengan perkembangan teknologi sekarang, abang tidak ada kesulitan untuk menulis dari mana saja tentang misalnya apa saja yang telah, sedang, dan apa yang akan abang kerjakan terkait dengan PBB & pencapresan abang.
wassalam
November 22nd, 2008 at 9:58 am
MALING YO TETEP MALING…
MESKIPUN PAKAR HUKUM LAK MALING YO TETEP MALING….
SE URGENT2 PROJECT PASTI HARUS ADA TENDER…
KALU NUNJUK LANGSUNG YO PASTI LANGGAR UNDANG2222….
KAN YIM ktnya pakarnya?
kok melanggar….APALAGI SAMPAI2 MERUGIKAN 400 MILIAR…
kalu YIM Pernah makan nasi angking,baru merasa berapa besar duit yg hilang…
utk pembantunya YIM ,tolong dihitung sekarang beras skt 5000/kg atau angking 1000/kg…
dpt brp kilo itu,trs untuk mengubur MALING222 NEGARA SDH CUKUP ITU…
MALING YA TETAP MALING
November 22nd, 2008 at 10:26 am
Pak YIM,kenapa komentar saya blm dijawab,
saya kira project ditempat saya sm kasus bapak sekarang sama.
cuma bedanya swasta dpt 90%..
kalu jalan tol sm tempat bapak pasti neda…
kalu tempat saya sama2 aplikasi utk pemrintahan.
thx
Saya mengemukakan kasus yang nyata. Saya tidak menyembunyikan diri pribadi saya. Blog ini adalah blog pribadi. Apa yang anda kemukakan bukan opini, tetapi, sebagaimana anda katakan, kasus anda adalah kongkrit. Bersediakah anda mengemukakan segala sesuatunya secara terbuka agar kita bisa berdiskusi mengenai sesuatu yang nyata, baik kasus maupun personnya? (YIM)
November 22nd, 2008 at 11:17 am
Wong Betawi #60
Ente aja yang sok tahu, kerjaan gue kagak butuh ngetop-top-an. Artikel itu sudah dimuat di kontan, mau dibaca atau tidak kan udah lulus seleksi dari redaksi kontan, udah gitu gue dapet honor tulisan lagi.
Siapa bilang yang bukan dari APBN kagak perlu tender. Itu proyek Wong Mlarat buktinya di tender. Di swasta aja pake tender, kecuali yang kerjain perusahaan lain yang satu grup. Ente jugak kagak teliti, itu proyek Sisminbakum dilaksanakan tahun 2001 jadi jangan pake Kepres 80/2003 dong, pake Keppres sebelumnya…sono baca lagi dan teliti baik-baik baru ngomong yang benar. Jangan sok tahu.
November 22nd, 2008 at 1:56 pm
MALING# 67.
ANDA LUAR BIASA BOOSSSSSSSSSSSSSS. belum ada bukti ko’ maen tunjuk hidung kaya’ gitu. sabar sedikit boss, kita tunggu aja hasilnya……
emangya boss jadi hakim di negeri dongeng ya, ko’ bisa menghakimi orang kaya’ gitu.
November 22nd, 2008 at 2:24 pm
waduh.. pusing saya, tapi kayaknya web ini sudah masuk angka setahunan ya, selamat pak Yusril..
November 22nd, 2008 at 6:07 pm
Sebagai negara hukum, memang perlu pemimpin yang ngerti hukum. Saat ini dan kedepan Indonesian harus di tata oleh orang paham hukum. Amerika yang saat ini menghadapi krisis ekonomi global sudah memilih pemimpinnya yang ahli hukum tamatan PT terbaik di Amerika (Harvard) . Mari kita cari dan dukung ahli hukum tamatan PT terbaik di Indonesia.
November 22nd, 2008 at 8:21 pm
@Maling,
Semua orang juga bisa bilang begitu atuh bang. Kalau memang niat diskusi mbok ya disampaikan argumentasinya. Jangan cuma asal njeplak. Masih lebih bagus yang orang ICW (Febridiansah) atau The Tracer yang meskipun beda pendapat ada argumentasinya.
Orang yang cuma bisa ngomong besar tapi anonim menunjukkan kekerdilan jiwa anda sendiri. Malu sama omong besar anda !
Buat yang lain, baik yang pro maupun kontra, silakan sampaikan pendapat anda. Tidak semua orang Indonesia itu bego. Kalau disana-sini cuma baca rumor dan artikel tendensius, disini mestinya bisa dapat info yang lebih lengkap. Toh YIM nggak moderasi komentar. Buat gue, meski ini blog YIM kalau ada yang bisa kasih argumen cerdas yang mampu mematahkan argumen dia, gue tetep dukung. Jadi gak usah khawatir dan beranggapan orang Indonesia cuma seneng berita berat sebelah.
Maki-maki orang mah gampang. Yang susah itu menghargai dan mengakui ketinggian budi seseorang.
November 23rd, 2008 at 10:46 am
Assalamu alaikum warahmatulLahi wabarokatuh,
Tiga hari dahulu saya berkesempatan bertemu dengan Ir. H. Nizar Dahlan yang kebetulan sedang berkunjung di Washington D.C. dalam rangka mendapat perlatihan dalam Manajeman Sumber daya Manusia dan Anggaran Dalam Institusi Legislatif anjuran kerjasama diantara USAID dan National Conference of State Legsilatures. Kami mengambil kesempatan berbicara tentang Indonesia. Beliau telah menghurai panjang, termasuk isu Sismimbakum. Pak Nizar juga mengulas perkembangan sektor energi mutaakhir di Indonesia.
Penulisan Bang Yusril tentang Sismimbakum membantu-jelaskan lagi keterangan dari Pak Nizar.
Disa’at getir Indonesia sekarang ini Indonesia memerlukan saorang pemimpin yang menjunjung tinggi keluhuran perlembagaan negara. Kepimpinan yang berlandaskan keyakinan dan berpolitik dengan jiwa constitutionalism sangat sangat di kehendaki oleh rakyat dan negara. Pemimpin yang telah menunjukkan/demonstrated bakat menjunjung tinggi keluhuran perlembagaan dan telah memperlihat keupayaan dan kepimpinan menghormati dan menghayati perlembagaan sangat di hajati oleh rakyat. Rakyat mampu melihat ketokohan dan kepimpinan Bang Yusril dalam menjunjung tinggi keluhuran perlembagaan. Demonstrated competence and demonstrated leadership Bang Yusril terhadap perlembagaan dan berpolitik adalah satu harta/asset yang patut di dedahkan kepada penilaian rakyat dan pengundi.
November 23rd, 2008 at 11:04 am
bang yusril, ada lagi batu besar di depan anda.
nggak apa2 bang, kata kakek saya, dulu soekarno,hatta,sjahrir,soedirman dan lain2nya menjadi hebat
karena mampu menggendong batu2 besar mereka.
ya..siap2 aja bang menggendong batu2 itu. kan udah risiko..
November 23rd, 2008 at 12:07 pm
Bang YIM jangan berkecil hati kalau memang anda benar Isnya Allah kebenaran akan tampak. Kami masyarakat MADURA mendukung langkah Bang YIM selagi dijalan yang benar. Kami berharap semua pihak untuk berpikir jernih menghadapi masalah bangsa ini, jangan hanya pinter mencelah dan menghujat toh biasanya yang mencelah lebih buruk daripada yang dicelah.
OK BANG YIM TERUSKAN PERJUANGANMU !!!!
November 23rd, 2008 at 3:01 pm
Terima Kasih Pak atas tulisan ini, saya sebagai orang mulai menjadi mudeng alias mengerti
November 23rd, 2008 at 5:10 pm
Mungkin sedikit catatan dari blog sebelah yang menulis dari perspektif sebaliknya ttg sisminbakum ini berguna. minimal pembanding.
URL: http://febridiansyah.wordpress.com/2008/11/19/memetakan-dugaan-korupsi-sisminbakum/
——————————————
…….
…….
Teman-teman “pembela-pembela tak resmi” dari mantan menteri, sepertinya cuma membebek saja dari “pledooi” tuan Mantan Menteri yang ada di Websitenya…
Apalagi yang mengutip soal Nullum Delictum. Sepertinya Perlu diberi sedikit pelurusan.
1. Asas Nullum Delictum Nulla Poena Sina Pravia Lege Poenalis”, tolong dipahami ini hanya berlaku dalam konteks Hukum Pidana. Dalam teori hukum Asas ini secara umum diterjemahkan ke dalam beberapa pengertian:
a. annulla poena sine lege: tidak ada pidana tanpa ketentuan pidana menurut undang-undang;
b. nulla poena sine crimine: tidak ada pidana tanpa perbuatan pidana;
c. nullum crimen sine poena legali: tidak ada perbuatan pidana tanpa pidana menurut undang-undang.
Paling tidak ada empat makna dari asas legalitas.
Pertama, terhadap ketentuan pidana tidak boleh berlaku surut (non-retroaktif).
Kedua, ketentuan pidana harus tertulis dan tidak boleh dipidana berdasarkan hukum kebiasaan (lex scripta).
Ketiga, rumusan ketentuan pidana harus jelas (lex certa).
Keempat, ketentuan pidana harus ditafsirkan secara ketat dan larangan analogi (lex stricta).:
Nah, yang tidak boleh berlaku surut adalah pengaturan soal pemidanaan terhadap Korupsi.
UU soal Korupsi sudah ada dari tahun 1971, sekarang berubah menjadi UU No. 20 tahun 2001.
Jadi, Untuk Tuan Batman, harus paham bahwa kalau Tuan Mantan Menteri itu dikenai tindakan atas dugaan korupsi, tidak ada pemberlakuan peraturan yang mundur disana, karena UU Korupsi udah lahir duluan. Tuan Mantan Menteri itu dikenakan Pasal-pasal dalam UU Korupsi, bukan pasal-pasal dalam uu pengadaan barang. Paham???
Menggunakan mobil dinas, tidak untuk tujuan dinas, katakanlah mengantar anak kesekolah, walaupun itu mobil dirawat, diisi bensinnya, tidak ada rusaknya, itu tetap aja korupsi kawan.
Nah, soal keterlibatan Mantan Menteri itu dalam kasus ini, harus dilihat dari pasal-pasal (dan penguraian unsur) dalam UU tersebut.
2. Dalam Pasal 2 dab 3 UU kORUPSI, dalam penguraian unsurnya, dimana unsur “melawan hukum” atau menyalahgunakan kewenangan” sebagai titik pijak melihat keterlibatan Yusril…
Melawan Hukum atau adanya penyalahgunaan wewenang sebagaimana dijelaskan oleh Bung Febri bisa dilihat dari fakta ini, walaupun memang harus diperdalam lagi, tapi setidaknya dugaan kearah sana cukup jelas:
- SK pemberlakuan SISMINBAKUM,
- PENUNJUKAN PT. SRD tanpa Tender (Baca Keppres soal Pengadaan Barang,
- Penandatanganan Kerjasama
Unsur melawan Hukum dalam hukum Pidana juga mendapat penguraian yang lebih jelas:
Pertama, SMH diartikan syarat umum dapat dipidananya suatu perbuatan sebagaimana definisi perbuatan pidana yakni kelakuan manusia yang termasuk dalam rumusan delik, bersifat melawan hukum dan dapat dicela.
Kedua, kata “melawan hukum” dicantumkan dalam rumusan delik. Dengan demikian, sifat melawan hukum merupakan syarat tertulis untuk dapat dipidananya suatu perbuatan.
Ketiga, SMH formal mengandung arti semua unsur dari rumusan delik telah dipenuhi.
Keempat, SMH material mengandung dua pandangan. Pertama, dari sudut perbuatannya mengandung arti melanggar atau membahayakan kepentingan hukum yang hendak dilindungi oleh pembuat UU dalam rumusan delik. Kedua, dari sudut sumber hukumnya, SMH mengandung pertentangan dengan asas kepatutan, keadilan, dan hukum yang hidup di masyarakat.
Perkembangan berikut, SMH material dibagi menjadi SMH material dalam fungsi negatif dan fungsi positif. SMH material dalam fungsi negatif berarti meski perbuatan memenuhi unsur delik tetapi tidak bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat, maka perbuatan itu tidak dipidana. Adapun SMH material dalam fungsi positif mengandung arti, meski perbuatan tidak memenuhi unsur delik, tetapi jika perbuatan itu dianggap tercela karena tidak sesuai rasa keadilan atau norma di masyarakat, maka perbuatan itu dapat dipidana.
Bung Febri dalam artikelnya sudah menjelaskan:
” Surat keputusan menteri yang ditandatangani Yusril saat itu jelas melanggar ketentuan UUD 1945, tepatnya pasal 23A dan 23C serta UU No 17/2003 tentang Keuangan Negara. Di sana diatur bahwa pungutan lain yang bersifat memberatkan masyarakat diatur pada level UU (pasal 23A) dan hal lain mengenai keuangan negara diatur pada UU (pasal 23C).
Dalam logika hukum tata negara, perintah dua pasal di atas bersifat imperatif. Yakni, bicara tentang materi yang hanya boleh diatur di level UU”
Nah, dengan adanya pengaturan tersebut, ditambah adanya fakta-fakta diatas, memang beralasan kuat bahwa Tuan Mantan Menteri itu terlibat penuh dalam kasus ini.
3. Bung Feb menuliskan:
“Pertanyaan berikutnya, siapa sesungguhnya pelaku yang bisa diseret? Di sinilah, konsep penyertaan dalam hukum pidana seperti diatur pada pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dapat diterapkan. Dijelaskan, dalam tindak pidana dikenal tiga pelaku. Pertama, yang menyuruh melakukan. Kedua, yang melakukan. Ketiga, yang ikut melakukan.”
Menurut ku, malah Tuan Mantan Menteri itu masuk dalam Kategori “Yang Melakukan”. Sebab, dia yang langsung menandatangani. Kalau dalam kategori “menyuruh melakukan” berarti bukan tuan mantan menteri itu yang menandatangani…
Lagipula dalam hukum pidana, pengertian Menyuruh Melakukan (Doen Pleger), orang yand disuruh melakukan haruslah mereka-mereka yang tidak cakap atau setidak-tidaknya tidak dapat dimintai pertanggungjawaban dalam hukum.
Contoh: Tuan Kunyuk menyuruh seorang yang kurang waras untuk melemparkan batu kearah Tuan Vavai yang menyebabkan Tuan Vavai menderita kepala bocor dan geger otak.
4. Bagaimana dengan Prof. yang ditahan itu?
Hohoho, dilihat dulu kemungkinannya…Kalau benar beliau yang mendapat semacam “jatah resmi” sekian juta, maka beliau patut diseret dalam kasus ini, namun bukan dalam konteks pengadaan sisminbakum.
Harus juga diperhatikan fakta beliau adalah pelaksana dari Suatu Surat Keputusan yang diambil Mantan Menteri itu. Nah, dalam lapangan hukum pidana, dikenal dengan alasan Alasan Pembenar, yakni sifat melawan hukum atas suatu perbuatan pidana menjadi tidak ada, karena dianggap dibenarkan.
Alasan Pembenar bisa lahir karena adanya Perintah Jabatan yang lahir dari SK tersebut. (SK Mantan Tuan Menteri dilaksanakan oleh Prof. itu) atau karena adanya perintah UU. (Prof itu melaksanakan hal tersebut karena adanya ketentuan mengenai kewajibannya untuk mengambil suatu tindakan)
Dan ini, kita tunggu saja di Pengadilan, biar Pembela Tuan Prof itu yang mengungkapkannya.
5. Administrasi Vs Hukum Pidana
Bung LP, jangan membebek gitu dunks dengan pendapat Tuan Mantan Menteri. Dalam Kasus Korupsi, yang bermasalah adalah Kewenangan yang salah dipergunakan. Kewenangan itu sering dikonkritkan dalam bentuk pengambilan keputusan, yang bentuk formalnya beragam, setidaknya adalah Surat Keputusan. Nah, ini sering kita sebut “Legalisasi Korupsi”. Jadi korupsi yang ditutupi dengan kebijakan. Ini yang sering dilakukan oleh kawan-kawan pejabat di eksekutif dan Legislatif.
Contohnya banyak, salah satu modus yang cukup sering dipergunakan adalah di Pengadaan Barang (Procurement) yang tidak sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Hukum itu suatu sistem, satu kesatuan, tidak ada dikotomi yang benar-benar nyata antara Hukum Administrasi dan Hukum Pidana. Pembedaan hanya dilakukan untuk mempermudah mempelajarinya/mengadakan pengkhususan.
—
semoga bermanfaat…
daripada hanya muji-muji pak Yusril terus…
hehehe2
pissss
November 23rd, 2008 at 10:09 pm
Gue udah baca tulisan di blog The tracer. Oke dan banyak informasi yang gue dapat. Apabila dia berani kasih identitas jelas siapa dia.
Pendapat gue :
1. Justru tulisan itu lebih belain YIM dalam perkara YIM VS RK
2. Gue baru tahu kalau selain tender ada mekanisme lain, yaitu penunjukan langsung. Kalau lihat syarat-syaratnya diperbolehkan penunjukan langsung, kagak masuk tuh alasan YIM. Biasanya kan orang hukum konservatif dan hati-hati sekali.
3. Sayang waktu itu kasusnya diselesaikan secara politis, coba dulu lewat pengadilan. Kan bisa jadi contoh yang baik. Apalagi proyek Sisminbakum baru diungkap sekarang seolah-olah ada unsur politis. Inilah jeleknya hukum di Indonesia, kalau yang terkena kaum elit pasti penyelesaiannya secara politis bukan hukum yang dikedepankan.
4. Apakah ada undang-undang yang menyatakan Keppres …. (apa ya sebelum Keppres 80/2003) tentang pelaksanaan APBN tidak berlaku jika dananya dari swasta. Kalau menurut saya sih semua mekanisme pengadaan barang/jasa menurut Keppres itu sih tetap berlaku. Tujuannya kan mencari penyedia jasa yang berkualitas tinggi dengan harga yang menguntungkan pemerintah.
5. Apa benar sulit mencari investor IT, coba waktu itu kasih pengumuman ke asosiasi/ikatan profesi notaris, pasti mereka mau membiayai proyek itu. Wong berguna buat mereka kok.
6. Proyek Sisminbakum, kagak canggih-canggih banget, ya banyaklah yang bisa buat program kayak demikian. Apalagi waktu itu katanya jaman sulit, kayaknya lebih banyak penyedia jasanya/supplier komputer/konsultan IT dibandingkan proyek IT-nya.
7. Kok YIM selagi jadi mentri hukum dan perundangan doyan banget ya menggunakan mekanisme penunjukan langsung. Proyek sisminbakum dan Proyek sidik jari contohnya.
November 24th, 2008 at 8:46 am
Bung YIM yth. situasi politik saat ini memang lagi memanas, namun saya belum yakin benar apabila kasus yang mendera Anda lebih banyak faktor politisnya terkait keinginan kader PBB yang mencalonkan Anda sebagai Capres 2009 dari PBB, jangan sampai kader2 anda sendiri yang mempolitisir kasus ini. usul saya untuk membuktikannya yaitu dengan bermanuver politik bagi Partai Bulan Bintang. Bagaimana kalau YIM mundur dari Capres 2009 dan mencoba memajukan kader lainnya seperti MS Kaban, Ali Mochtar Ngabalin, Sahar, Hamdan dll. kalau memang kasus sisminbakum kental dengan nuansa politisnya maka dengan sendirinya akan hilang, namun kalau tidak ada unsur politisnya kasus anda mesti akan ditindak lanjuti.
November 24th, 2008 at 5:40 pm
YIM#Semoga andapun menyadari betapa saya dizalimi oleh pemberitaan-pemberitaan sepihak dan dibuat seenaknya itu. Saya ingin tenang, namun ketika dihadapkan kepada pertanyaan-pertanyaan yang menghujuat, terasa betapa menyakitkan dan membuat wajah saya jadi berubah. Saya tidak tahu sampai kapan kezaliman ini akan berakhir, saya akan menghadapinya. (YIM)
pak YIM, saya sadar betul dari dulu kalau Anda sering jadi sasaran tembak.mangkanya begitu pertamakali Anda mencalonkan jadi Capres saya sudah wanti2 pada Bapak agar hal-hal semacam ini sudah bisa Bapak perkirakan akan terjadi dan sudah harus siap Bapak hadapi. Apapun omongan Bapak dikoran atau di TV itu pasti jadi lain.Coba simak, Bapak ditulis sebagai orang yang suka muji2 diri sendirilah, pokoknya Bapak ngomong A koran pasti tulis B. Jadi saya kira kezaliman ini akan terus mendera Bapak selama Bapak terjun di gelanggang Politik(kalau sudah pensiun tapi masih dizalimi ya anggap saja ngurangin dosa toh Pak, gitu aja repot hehehe). Saya kira kalau setelah pengunduran diri Bapak dari kemenetrian yang terakhir kali trus Bapak pulang kampung, rasanya hidup Bapak akan tenang. Tapi sebagai seorang negarawan saya rasa Bapak tidak akan bebuat demikian untik sementara ini.karena Bapak masih mempunyai panggilan hati nurani untuk memperbaiki bangsa ini ke arah yang lebih baik.
So don`t be sad sir!
kan kata Bapak HAnya ada satu kata: MAJU!!! gak pake Mundur kan Pak???
saya rasa yang terbaik yang bisa Bapak lakukan adalah (well,karena Bapak seorang pemimpin Partai Islam paling tidak lebih soleh dari saya yang abangan ini hehehe )
1.Sholat Tahajud tiap malam. biar diberi ketenangan dan kelapangan
2.selalu minta restu Orang tUa ( semoga Ibu Anda selalu sehat walafiat )jangan jangan Ibu anda tidak rela anaknya jadi Politikus karena bakal selalu jadi incaran black campain lawan ( hehehe sok tau ya saya )
3.Sholat Hajat ( biar lebih afdhol )
4.Puasa sunat
Sok nhajarin banget saya ya…maapkanlah….
Intinya, kalau sekarang Bapak ngadepin seperti ini sudah mau nyerah, Gimana ntar kalau beneran jadi Presiden dan harus ngadepin lagi lawan politik, rakyat dan semua orang yang tidak setuju dengan kenbijakn Bapak?
Selama ini saya tetap mendukung Bapak karena hati kecil saya masih yakin Bapak bersih,seperti kata seseorang yang pernah nulis di Blog ini; Kalau YIM berani berkata tidak jujur,berarti YIM seorang yang bodoh.sebagai seorang yang pintar YIM tahu, dia bisa mengelak hukuman dunia tapi tidak akherat.(kayaknya ini omongan saya doank ya???)
So,terserah kalau orang bilang saya membebek pada Anda.kalau saya salah,Anda ini yang tanggung dosanya hehehehehe…..
Semoga Bapak sehat selalu!!!!
November 25th, 2008 at 9:37 am
Kalu mbah karno terkenal dikampung22 dan plosok22 karena “kesaktiannya”" dan aku pun sejak kecil srg dengar cerita kesaktiannya..sampai2 pengaggumnya terutama anggota “PDIP” byk yg mendewa2kan…
tapi bagi zaman dulu orang sakti2 juga banyak…
TAPI MENURUTKU DI INDONESIA YANG HEBAT ITU “MBAH HARTO” kenapa???
coba lihat pemimpin2 di negara manapun kalu di hujat atau didemo..pasti diwajahnya kelihatan kegusaran dan ketakutan…lihat wajah MBAH HARTO “SMILE”..itu lah ilmu kelebihan mbah harto…
UNTUK “YIM” coba belajar ilmunya mbah hartooooooooooooooooooo…..pasti anda akan bisa mengatasi masalah ini dgn santai…
November 25th, 2008 at 10:03 am
@Maling
HEBAT MALING…..SALUT DEH DGN ANDA…
itulah harus tegas…jgn gara2 seorang bekas pemimpin dibela2222…
coba kalu YIM tukang becak mkn sdh masuk penjara…..
November 25th, 2008 at 12:34 pm
MUDAH MUDAHAN KITA DI HINDARKAN DARI SIFAT IRI, HASUD, DAN SUKA MEMFITNAH
November 25th, 2008 at 1:20 pm
Subhanallah,
Semoga engkau selalu tabah dalam menghadapi segala cobaan ini. Semoga saja saja yang dituduhkan kepada engkau hanya sekedar fitnah. aku yakin bagi engkau pasti ada jalan keluarnya. benang kusutpun bisa engkau urai.
teruslah maju saudaraku. Kejadian ini jangan menyurutkan langkahmu menjadi RI-1.
Semoga
November 25th, 2008 at 1:20 pm
Subhanallah,
Semoga engkau selalu tabah dalam menghadapi segala cobaan ini. Semoga saja saja yang dituduhkan kepada engkau hanya sekedar fitnah. aku yakin bagi engkau pasti ada jalan keluarnya. benang kusutpun bisa engkau urai.
teruslah maju saudaraku. Kejadian ini jangan menyurutkan langkahmu menjadi RI-1.
Semoga
November 25th, 2008 at 1:28 pm
Assalamu Alaikum Bung YIM semoga dalam lindungan yang Maha Kuasa di Indonesia ini sudah tidak bisa dihitung orang pintar ya cukup banyaklah namun tidak mampu menuangkan kepintarannya untuk Negeri tercinta disana sini gejolak politik terjadi saling menyalahkan perekonomian hancur karena mau berkiblat kebarat yakenapa tidak pakai perekonomian sistem islam kan sd terbukti pada jaman Rasulullah dan khalifahnya tidak pernah goyang sekarang aja di indonesia yang banyak penyulap punya kepentingan sendiri-sendiri coba kita anut sistem syariat islam saling mendorong salin menolong bukan saling menyerang kayak giniang ini Indonesia saat ini. ya entalah sampaikapan ini bisa terselesaikan wong dikampung saya tukan judi aja langsung di bawah kepenjara sementara yang korup di proses dulu jika perlu naik banding yaa kapan keadilan bisa di tegakkan kayak itu nah pak abu rizal bakrie katanya mau di tolong karena berpengaruh perusahannya pada perekonomian Nasional ya si apa suru terlalu serakah sukurilah Nikmat Allah yang telah di berikan kepadamu sehingga Allah akan menambahkannya dengan cara halal ” Kapan Ya Bung YIM bisa Keliling Daerah sebagai pejuang Syariat Islam ” WASSALAM dari Kota Daeng
November 25th, 2008 at 2:47 pm
KABAN KASUS HUTAN…
YIM KASUS JUGA…
NGABAIN KASUS JUGA…..
MALU2IN ORANG MASYUMI SAJA
November 25th, 2008 at 2:57 pm
Ass wr.wb
Pak YIM, kalu boleh tolong bapak kirim ke email saya “kijoko99@gmail.com”,saya kira kurang pantas kalu ku uraikan dari awal sampai akhir.dan akan kusebutkan nama nama pejabat yg semuanya terkait.
Pasti bapak tahu gmn proses tender di pemerintahan yg main duit semua,mana yg ngasih duit besar itulah pemenang tender.
dan saya ingin berdikusi ,bagamana supaya membuat aturan tender yg tidak merugikan negara,baik dipandang dari segi hukum dan agama.
thx
Tentang Sisminbakum. semuanya telah diuraikan secara terbuka disini tanpa tedeng aling-aling. Semua nama disebutkan secara terbuka. Adalah tidak fair membandingkan kasus Sisminbakum dengan kasus yang mungkin fiktif dan tidak ada di dunia nyata, atau memang nyata tetapi sengaja disamarkan. Saya tidak ingin mengirimkan sesuatu ke email anda, karena akan membuat sesuatu menjadi tidak seimbang. Kemukakan di sini secara terbuka, biar orang lain juga dapat memberikan tanggapan dan komentar. Saya mohon maaf tidak dapat memenuhi permintaan anda untuk mengirimkan sesuatu ke email anda, yang pada akhirnya hanya akan menjadi diskusi kita berdua saja secara tertutup. (YIM)
November 25th, 2008 at 3:04 pm
@maling
HIII MALING…..JGN IRI DONG….
KALU KORUPSI KAN ENAK????BISA ISTRI DUA…HUAHHA..HA……
ya itukan rejikinya orang..he..he…
tapi yg tahu kan YIM….
kalu ingin mersakan ya jadi “mentri ” dulu dong..he..he….
biar bisa KORUPSIIII
November 25th, 2008 at 3:11 pm
@maling juga
“”"mangya boss jadi hakim di negeri dongeng ya, ko’ bisa menghakimi orang kaya’ gitu.”"”"
heloo bos…
gue kan bukan hukumm mana mkn jadi hakim bos…kek..kekk….KECUALI NYOGOK DULU….
lihat aja itu kasus SUKMAWATI…lsg SP3….
kalu YIM pasti SP9..KEK..KEKK……
“BECIK KETITIK OLO KETORO”…..lak ora ketoro emboh meneh…..
November 25th, 2008 at 3:24 pm
@Wong Betawi
hi wong betawi…
apa beda proyek saya dgn proyek YIM.
swasta yg modal dan sama2 developer dan operator system…dan mengerjain layanan public…
kalu baca dilihat jgn di dengarkan….
yang permasalahan ini kan proyek negara..meskipun swasta yg modalin pasti harus tender…
bukan begitu caranya….lsg nunjuk langsung…
kalu gak kamu tanya pt.tcs itu punya mentri keuangan..pt itu juga ikut tender…
sapa yg numpang ngetop…??????
Kuli banganan saja tahu,kalu ada projek hrs ada tender..masak wong bertwai gak tahu…
Soal tender silahkan anda mintalkan informasi ke Ditjen AHU. Merekalah yang melakukan “tender” itu dengan memilih proposal yang dianggap paling baik, setelah meminta pihak penilai yang independen untuk menilai kelayakan proposal. Setelah semua proses itu selesai, baru dikirimkan kepada Menteri untuk ditanda-tangani Surat Keputusan tentang penunjukan itu. Semua dokumen tentang ini ada di Kejaksaan Agung, lengkap dengan memo-memo dan paraf-parafnya, serta keterangan dari para saksi yang telah diperiksa.Anda salah persepsi seolah-olah Menteri ujuk-ujuk buat SK tanpa proses pembahasan yang dilakukan secara “bottom up”. (YIM)
November 25th, 2008 at 4:12 pm
Krisis Moneter, Sisminbakum, dan Krisis Keuangan Global.
(Kenangan, Fakta, dan Pengharapan)
Tampaknya Menkumdang waktu itu tidak salah. Sebaliknya, ‘Menkumdang’ itu dalam istilah maupun personnya kemudian berubah/berganti dalam riwayat yang agak rumit, dalam sejarah pergantian presiden dan kabinet pemerintahan era reformasi 2000-an ini baik keadaan darurat maupun secara normal. Dan 7 tahun berselang saat ini Sisminbakum ‘masuk’ Kejagung. Semoga segera kelar dan jelas duduk perkaranya.
Atas data dan fakta lainnya, saya berpengharapan: stop kiranya bagi hasil Sisminbakum.
Selanjutnya, mohon agar Bappenas, Depkeu, dll, kini dalam ‘bangunan kapasitas’nya bisa lebih lincah/siap memfasilitasi kemajuan-kemajuan negara dan upaya-upaya maupun penugasan untuk pencapaiannya dari segala karsa. Krisis Keuangan Global timbulkan gelombang PHK, dan pengangguran akan bertambah banyak; jabatan, iptek, bagaikan tak berdaya? Pikir-pikir luar dari biasa, justru saatnya dapat terbukti aslinya Indonesia dalam sosial-budayanya dari bentuk-bentuk mentalitas dan semangatnya yang cemerlang (terkikis sebisa mungkin yang kusam): Gotong Royong. Tidak kesusahan apalagi ada yang kelaparan. Iptek antara lain Sisminbakum perlu di-set mendukung.
Kiranya dapat dimaklumi kurang-lebih analisis dan semangat di dalamnya. Saya rencanakan pula tentunya adanya besok-besok uraian panjang-lebar selengkapnya. Semoga mendapat tanggapan positif.
Salam hormat,
Hendra Indersyah.
November 25th, 2008 at 11:32 pm
@Maling, Presiden, Ponijan, Wong Mlarat, Kaban, Mbah Harto, whatsoever…
Kalau mau ganti-ganti nick name tolong itu IP address komputer anda disamarkan dulu. Atau paling tidak anda ganti komputer dulu. Pindah gunakan komputer warnet juga boleh.
Jangan lupa, beri tenggang waktu yang cukup dan gunakan kata yang tidak terlalu mirip agar tidak terlalu kentara bahwa anda sedang menyamar :-P
Jangan gonta-ganti nick name tapi komputernya sama, malu boss, jadi ketahuan kalau anda itu orangnya sama saja, itu-itu juga :-P
Ayolah kita diskusi yang enak, kalau punya info atau bukti atau prasangka dibicarakan disini, nggak lempar batu sembunyi tangan. Meski anda gunakan nick name yang beda-beda, YIM nggak membanned anda atau melakukan moderasi komentar, cuma kan jadi anda yang kalut sendiri. Anonim itu nggak selamanya bagus dan nggak selamanya kita bisa berlindung dibalik anonymous nick name.
November 26th, 2008 at 2:02 pm
kak..kakk..ketahuan juga..he..he…
BIAR PANAS KUPING KALU MAKN DUIT PANAS….HA…HA….
masak SEMUA BELAIN YIM….
KALU BELAIN SEMUA NAMANYA BUKAN DISKUSIIII,,,
BELAIN
Saya tidak memoderasi komentar dari siapapun, termasuk komentar dari anda. Kalau anda ingin menyampaikan kritik dan pendapat sebaliknya dari komentator yang lain, silahkan saja. Saya juga ingin menyimak argumentasi anda. Forum ini mengajak untuk bertukar pikiran secara jernih dan argumentatif. Semoga anda juga mempunyai pikiran yang jernih dan argumentatif itu untuk diketengahkan di sini. (YIM)
November 26th, 2008 at 4:37 pm
beberapa hal yang ingin saya tanyakan kepada bapak atas tulisan diatas. Mengenai PNBP, anda hanya menyebutkan 2 PP PNBP yang berlaku di Depkumham, yaitu PP No. 75 Tahun 2005 dan PP No. 19 Tahun 2007. Keduanya memang terbit setelah Sisminbakum diberlakukan. Tapi bukan kah sebelumnya telah ada PP PNBP bagi Dekeh yaitu PP No. 26 Tahun 1999? Mudah-mudahan anda hanya lupa menyebutkannya.
kedua, argumentasi anda berkenaan dengan Sisminbakum dengan Keppres No. 42/2001 menurut saya cukup tepat. Tapi bagaimana dengan Keppres sebelumnya, yaitu Kepres No. 17 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan APBN dimana didalamnya juga mengatur larangan departemen untuk memungut pungutan atau tambahan pungutan yang tidak tercantum dalam undang-undang dan atau peraturan pemerintah? Bukankah kepres ini telah lahir lebih dahulu dibandingkan dengan kontrak Sisminbakum?
salam
terima kasih
PP Nomor 26 Th 1999 menyebutkan biaya pelayanan hukum pengesahan perseroan sebesar Rp. 200.000. Tarif ini tidak berubah dengan munculnya perubahan dengan PP 75 Th 2005 dan juga PP No 19 Th 2007 yang merubahnya PP tersebut. Dalam dua PP terakhir, biaya akses tetap tidak dinyatakan sebagai PNBP. Kalau sekiranya, harus dinyatakan sebagai PNBP, maka dua PP terakhir sudah harus menyatakan demikian.
Saya juga telah membaca Kepres No 17 Tahun 2000. Namun sebagaimana telah saya jelaskan, Departemen Kehakiman dan HAM tidaklah memungut biaya akses Sisminbakum. Bagi mereka yang ingin menggunakan jalur IT yang dibangun dan dioperasikan oleh swasta dan koperasi itu, mereka membayarnya langsung ke rekening swasta dan koperasi itu. Tarif PNBP pelayanan hukum pengesahan perseroan sebagaimana diatur dalam PP No 26 Th 1999 itulah yang dipungut oleh Departemen Kehakiman dan HAM dan selanjutnya disetror ke kas negara.
Demikian penjelasan saya. (YIM)
November 26th, 2008 at 9:39 pm
Mudah-mudahan yang benar akan terbukti benar dan (apabila) ada yang salah akan terbukti salah..
November 26th, 2008 at 10:11 pm
Terimakasih Pak YIM atas penjelasannya. Saya jadi lega membaca tulisan anda ini. Bagimana tidak, sejak Bapak mencalonkan diri menjadi presiden waktu Pemilu yang lalu-lalu saya sudah bertekad untuk terus mendukung Bapak menjadi Presiden RI ini. Sayapun jadi ada bahan untuk membela Bapak apabila ada orang yang bertanya tentang masalah ini. Saya memang bukan orang pintar, tapi dengan penjelasan Bapak ini rasanya saya akan ketularan pintar juga nih. Terima kasih.
November 26th, 2008 at 10:48 pm
@Kakak,
Kasihan sekali anda, sudah kehilangan akal sehat untuk menghina sehingga terpaksa berulang-ulang pakai nama palsu…
Silakan introspeksi diri sendiri, salah-salah satu saat anda terkena batunya. Kalau anda nggak suka YIM, silakan sampaikan point ketidaksukaan anda, karena kalau tidak, anda hanya menjadi orang yang lempar batu sembunyi tangan. Anda dibebani oleh rasa jengkel karena ulah anda sendiri.
Hidup manusia tidak lama. Jika YIM salah dan berbohong, YIM akan menuai karma. Tapi jika YIM benar, anda menuai karma atas tuduhan anda sendiri.
Kalau anda jengkel karena disini sebagian besar membela YIM, tunjukkan salahnya YIM dimana ? Jangan karena kalah berdebat dan berargumentasi membuat anda melontarkan tuduhan tak berdasar.
Nggak semua disini pendukung YIM. Kalau ada yang bisa kasih argumentasi yang mematahkan argumentasi YIM tentu bisa jadi diskusi apik.
Jangan mengisi waktu anda dengan kebencian yang menggerogoti kesehatan anda sendiri, apalagi membuat anda tidak tenang karena takut satu waktu terkena lacak balik.
November 27th, 2008 at 1:10 am
terima kasih atas tanggapannya.
Terlepas dari bagaimana penilaian saya pribadi atas perkara ini, hal lain yang masih menjadi pertanyaan bagi saya adalah bagaimana bisa dua buah badan swasta (koperasi dan pt srd) melakukan suatu pekerjaan bagi suatu institusi negara tanpa ada keterlibatan dari intitusi negara itu sendiri? terlebih salah satu pihak dari pihak swasta tersebut (koperasi) sangat potensial memiliki conflict of interest karena terdiri dari orang-orang yang berada di institusi negara itu sendiri. Dengan tetap disetorkannya PNBP mungkin kerugian negara bisa dipandang tidak ada. namun bukankah model kerja sama seperti ini membuka terjadinya praktek penyalahgunaan kewenangan? dengan adanya dua sistem (manual dan it), dimana salah satu sistem itu menguntungkan secara personal pejabat/pegawai dalam institusi negara tersebut, bukankah lambat laun pejabat/pegawai akan mendorong user (notaris) untuk menggunakan sistem IT? misalnya dengan cara memperlambat proses pendaftaran secara manual.
November 27th, 2008 at 8:46 am
Maju terus Bung YIM, bapak sudah memutuskan, hadapi setiap risiko, selamatkan bangsa, biar mereka tau. waktu akan menentukan siapa yang terbaik……oh ya kapan bung YIM muncul di TV sebagai capres
November 27th, 2008 at 8:53 am
semangat Bung YIM, bapak sudah memutuskan, hadapi setiap risiko, selamatkan bangsa, biar mereka tau. waktu akan menentukan siapa yang terbaik……oh ya kapan bung YIM muncul di TV sebagai capres
November 27th, 2008 at 11:02 am
Menurut saya sisminbakum merupakan terobosan dalam mengatasi masalah birokrasi, sebenarnya kalau mau masa bodoh terhadap permasalahan yang dihadapi tentu siminbakum akan dilaksanakan sesuai dengan prosedur birokrasi yang ada.Kalau tidak ada anggaran tunggu sampai anggarannya turun, kalau mau tender tunggu anggarannya cair dan seterusnya.Soal memakan waktu lama tidak menjadi soal, yang penting aman.Inilah fenomena yang terjadi dalam proyek yang dibiayai oleh APBN.Patur diketahui bahwa melalui tender pun tidak menjamin pelaksanaan proyek tersebut akan bersih dari korupsi KKN.Untuk sekadar ilustrasi apabila ada suatu proyek pemerintah yang dibiayai oleh APBN , maka yang pertama harus ditenderkan adalah KONSULTAN yang menangani proyek tersebut, setelah konsultan ditunjuk baru didilaksanakan tender KONTRAKTOR nya.Naluri seorang pengusaha tentuk akan mendekati konsultan dan pimpinan proyek.Karena jangan heran hampir semua proyek APBN mengalami keterlambatan dan juga tidak bebas korupsi.Penunjukkan langsung memang terkesan akan memberi peluang bagi terjadinya bermacam macam penyimpangan.
Kembali kembali kepada sisminbakum, ia adalah suatu proyek untuk memperlancar jalannya dunia usaha dengan mempercepat perizinan apalagi kondisi pada saat itu.Sisminbakum manfaatnya jelas dirasakan oleh fihak yang berkepentingan.
Selain kasus SIMINBAKUM pada saat ini menunjukkan cara kerja birokrasi yang mencari aman tanpa mau bertindak.Kalau dalam awal pelaksanaanya sudah timbul polemik atau belum ada keputusan mengenai apakah biaya yang dipungut itu pendapatan negara atau bukan mengapa tidak segera diputuskan bahwa pelaksaannya untuk sementara dibekukan atau hasil yang diperoleh ditampung dalam rekening sementara.
Sampai saat ini SISMINBAKUM berjalan sebagai mana adanya sedangkan kasusnya telah melebar kemana mana.Untuk penyelesaiannya perlu analisa yang jernih ,jangan seperti analis penonton sepakbola yang hanya menyalahkan saja.
November 27th, 2008 at 3:24 pm
ass.wr.wb.saya rasa kebijakan ini sudah tepat karena sudah mempermudah akses urusan birokrasi menjadi cepat,pihak pengguna sistem ini tentu berani dan suka dengan cara kerja ini walaupun biayanya mahal akan tetaoi tidak harus menunggu kepastian sampai berbulan-bulan,negara ini perlu banyak manusia yang punya wawasan dan pemikiran yang mengerti terhadap apa yang kurang dan mengapa negara ini lambat majunya untuk menjadi bangsa yang besar,sebenarnya kalau kebijakan yang ditempuh pejabat untuk kemajuan negara harus didukung tanpa emang tidak ada embel-embel untuk memperkaya diri,kelompok dan departemennya.saya rasa rasa pemikiran pak yusril bagus karena saya pernah bertemu sekali di pontianak belanja ditoko saya,pandangan saya beliau merupakan pejabat yang masih memiliki hati nurani dari sikap dan perbuatannya selain emang mempunyai ilmu dan pemikiran yang pintar,kasus ini saya lihat banyak nuansa politiknya untuk membunuh karakter seseorang yang menjadi pesaing dalam pemilu mendatang,contoh begini yang sebenarnya merusak bangsa untuk menjadi besar menghalalkan segala cara dengan politik yang asal menang tapi melupakan arti dan niat apa yang sebenarnya dicari mereka dengan terjun ke politik yang katanya ingin membangun bangsa dan membantu seluruh rakyat agar menjadi makmur,harapan saya dan mungkin seluruh rakyat indonesia silakan untuk para tokoh negara membangun negeri ini jika emang sudah diamanahkan oleh Allah swt,tapi jangan melupakan hati nurani dengan menghalalkan segala cara demi kepentingan individu,kelompok,atau partainya,berpihaklah pada rakyat banyak dengan kebijakannya walaupun itu akan mendapat tekanan dari pihak-pihak tertentu,berani melakukan perubahan untuk kemakmuran,semua itu akan menjadi berkah dunia dan akhirat dan rakyat indonesia sudah pintar,kami tau akan baik dan benar apa yang diperbuat pemimpin kami.
penambahan sedikit,silakan pak yusril maju menjadi capres,amerika sudah melakukan perubahan dengan memilih pemimpin dari kulit hitam,indonesia juga harus membuang mitos kuno dengan memilih pemimpin dari luar jawa,mungkin dengan begitu negara kita bisa menjadi besar,independen dan benar-benar menjadi negara merdeka tanpa harus tunduk dengan kemauan pihak-pihak asing.berjayalah indonesia dengan pemimpin baru yang mempunyai ahlak dan pemikiran yang brilian.amin.
November 27th, 2008 at 3:26 pm
semoga pernyataan abang ini dapat dibaca oleh orang yang tidak tahu permasalahannya, saya yakin dari awal abang tidak bersalah, apalagi abang menulis di blog ini, maju terus bang…. kami selalu mendoakan agar abang tegar menghadapi cobaan demi cobaan ini. orang pertai bulan bintang tidak ada kata takut… maju terus.
November 27th, 2008 at 5:25 pm
Assalamualaikum Wr. Wbr.
Maju teru Bang YIM kami siap membantu
Wassalam
November 27th, 2008 at 5:44 pm
Assalamualaikum Wr. Wbr.
Saya sangat setuju dan mendukung kalau Bapak mencalonkan kembali menjadi Presiden RI. Kami siap membantu Bapak di daerah untuk mensukseskannya.
November 27th, 2008 at 7:15 pm
Asslamu’alaikum….wr wb
asyik juga ngikutin dialog ini…..
membela atau tidak, kita lihat di pengadilan. biar “hukum” kita yang bicara
MERDEKA
November 27th, 2008 at 7:38 pm
To Alfian (komentar #99)
Yang pake nama palsu itu gak tahu ama IT barangkali. Dia gak tahu mencari ID orang di dunia maya lebih mudah dari pada polisi nyari pencopet di terminal. Ha..ha..
November 28th, 2008 at 11:19 am
@kakak:
Masalahnya bukan soal puji memuji, atau bela membela.
Kembalikan semua ke logika dan hati,
katakan benar jika benar, katakan salah jika menurut Anda salah. Tunjukkan argumen. Gunakan sindiran bila perlu, hanya itu senjata yang paling tajam yang anda perlukan, tapi tetap santunlah.
Saya pribadi tidak dapat menerima asas retroaktif apapun alasannya. Saya ‘menerawang’ (hehehe), betapa zalimnya negara kelak jika hukum dapat berlaku surut. Pembuat hukum dimasa depan dapat secara khusus mendesain hukum untuk menghancurkan lawan-lawannya dimasa lalu.
…no wonder malaysia bilang bahwa di indonesia tidak ada kepastian hukum.
Sistem hukum yang tidak sempurna (dan mungkin tidak akan pernah sempurna), setidaknya harus pasti.
November 28th, 2008 at 11:26 am
Ass Wr WB
01. Selamat atas ketersediaan blog ini, atau dengan kata lain sama seperti ucapan yang Anda sampaikan dengan pemunculan blog Irma Devita.
02. Blawg anda menarik sekali, salam kenal… sukses selalu untuk anda.
03. Menanggapi penjelasan Anda tentang topik Sisminbakum, saya sebagai makhluk Alloh yang doif dan lemah ini ijinkanlah menanggapi pemikiran dan komentar Anda. Memang benar membenahi sistem pelayanan birokrasi sangat dibutuhkan dan sangat penting. Hal itu saya akui banyak sekali manfaatnya terutama untuk kemaslahatan umat, antara lain berguna dalam kemudahan mengakses, meminimalisasi alur birokrasi, menjauhkan dari prasangka apalagi uang pelicin atau pungli.
04. Namun, saya kok tidak sependapat dengan pendapat Anda yang menyebutkan “… dilihat dalam konteks hukum administrasi negara, bukan melihatnya dari sudut hukum pidana”. Karena hal itu mengingatkan saya dengan apa yang terima dari sejumlah kajian dan pengajian bahwa: A. Keterangan Anda di dalam dua tanda kutip ingin membelokkan menjadi persoalan hukum administrasi semata. Bukankan setiap pungutan tersebut harus ada pertanggungjawaban baik di dunia maupun di akhirat. Bagi saya akan berbahaya sekali bila hal itu menjadi legal karena versi Depkumham semata. Sementara keterangan atau tindakan yang berkaitan untuk memerangi korupsi terkesan ditinggalkan bahkan diarahkan menjadi pengertian yang dangkal dan pendek. B. Menurut hemat saya, semangat untuk memerangi segala bentuk pungutan yang tidak lazim tetap harus lebih didahulukan. C. Bahkan seperti diberitakan media massa belum lama ini, ditemukan data maupun sejumlah miliaran rupiah menjadi barang bukti. Bukankah itu menjadi awal atau pembuka ada yang kurang lurus yang sebaiknya menjadi renungan kita untuk kita luruskan.
05. Wassalam. Terimakasih.
November 28th, 2008 at 4:51 pm
Saya tidak faham dg masalah hukum tetapi sy melihat dari sisi awam ada indikasi untuk membuat image P Yusril jelek sehubungan dengan pemilu th 2009 nanti tetapi walau bagaimanapun saya melihat ada kejanggalan dalam sisminbakum ini yaitu :
1.Tidak dilakukan tender dalam menunjuk swasta yg menangani sisiminbakum
2.Agak janggal karena pendapatan dari biaya akses tidak masuk ke negara karena Depkumham itu badan kementrian negara yg tidak bisa seenaknya melakukan kegiatan.
3.P Yusril tahu betul peraturan-peraturan atau UU yg berlaku dan ada kesan memanfaatkan grey area didalam UU tersebut.
Maaf ini opini saya,mungkin yg tahu kebenarannya hanya P Yusril.
Demikian terima-kasih.
November 28th, 2008 at 5:38 pm
Semoga artikel baru tentang sisminbakum ini bermanfaat bagi masyarakat pada umumnya, jangan sampai nama bg yim menjadi tidak populer gara-gara masalah ini, saya selalu mendukung bg yim,
kalau kita benar allah swt akan selalu memberi lindungan kpd kita
November 28th, 2008 at 7:15 pm
Masyarakat Indonesia tingkat sensitifnya sangat tinggi, apalagi kalau denger berita/info tentang “maling, korupsi,
dll”, : beberapa reaksi yang muncul, kalo denger info seperti itu :
Reaksi pertamanya adalah : “GEBUG DULU AMPE SETENGAH MATI “,
Reaksi kedua : baru diadili/ditanya : Yang kena gebug ini, orangnya bersalah ato gak ….,
Reaksi Ketiga : Kalo salah, tambah digebukin…
Reaksi keempat : kalo benar, didiemin..minta maaf pun kagak…
Makanya, untuk hidup di Indonesia, dengan Kondisi seperti itu, modal Sabar harus banyak, plus Fisik dan Rohani
harus kuat terima gebukan…
Bang YIM..
Rasulullah Berjuang untuk Kebenaran, tapi dikatakan gak Waras, Tukang Tipu dll…oleh masyarakat yang dulunya
memberi gelar AL-AMIN..
Nelson Mandela,sebelum jadi presiden, digebuk dulu habis-habisan..
Mungkin Jalan Abang akan seperti itu..
Sebelum jadi Presiden harus kena gebuk dulu…
November 28th, 2008 at 8:23 pm
Assalamualaikum Wr. Wbr.
nuwun sewu… wong alit ikut ngomong
ha…ha…ha… masak untuk jadi presiden harus kena gebuk dulu?
pasti jadinya babak belur pas dilantik.
nantinya juga banyak orang yang pernah digebuk rebutan jadi presiden
jadikan ini hanya permasalahan hukum, bukan politik
walaupun ada yang baca kasus ini sudah dipolitisir.
percayakan ini pada hukum di negeri ini walaupun jauh dari sempurna, tapi lebih baik dari pada hukum rimba.
wassalam
November 29th, 2008 at 2:28 pm
hehehe…mas Mazoe
Emang sejarahnya presiden di Indonesia pernah mengalami 2 hal, :
1. Pernah Menggebuk orang
2. Pernah Digebuk orang
Soekarno dan Soeharto dan Syafrudin Prawiranegara digebuk ma Londo..
Megawati dan Gus Dur Digebuk Ma Soeharto
Terakhir : SBY Digebuk Megawati..
November 29th, 2008 at 2:43 pm
Tentu saja merupakan hak pak YIM buat memberikan penjelasan utk “meringankan” kemungkinan adanya kesalahannya, menanggapi tulisan tsb:
1. “Soal tender silahkan anda mintakan informasi ke Ditjen AHU Merekalah yang melakukan “tender” itu dengan memilih proposal yang dianggap paling baik, setelah meminta pihak penilai yang independen untuk menilai kelayakan proposal.”
Saya yakin Ditjen AHU tidak akan memberikan info (kec anda jaksa yg ditunjuk menangani perkara sisminbakum.. :) ), apalagi mengenai soal tender wow.. kalo bisa seluruh dunia gak boleh tau, kemudian penilai independen… bisa disebutkan siapa penilai independen nya… pasti org dalam juga (ini berdsrkan pengalaman berhub dg proyek” departemen)
2. “Departemen Kehakiman dan HAM tidaklah memungut biaya akses Sisminbakum. Bagi mereka yang ingin menggunakan jalur IT yang dibangun dan dioperasikan oleh swasta dan koperasi itu, mereka membayarnya langsung ke rekening swasta dan koperasi itu”
Tentu saja argumen ini benar, tp apa boleh menswastanisasikan hal yg merupakan kewajiban bagi departemen utk menyediakan layanan tsb, jika masyarakat seolah tidak memiliki pilihan lain krn misalnya jika tidak melalui sistem ini akan dikenai biaya lebih mahal, waktu lebih lama, rumit dsb..dsb , swastanisasi ok namun menjadi tidak boleh jika kemudian menjadi alasan untuk lepas tanggung jawab pengelolaan administrasi keuangan shg semua pendapatan yg didapat dr kegiatan itu TIDAK ADA yang masuk ke kas departemen (negara).
3. Boleh jadi menteri bisa berkilah tidak tau scr detil proses tender.. dsb, tp kalo masalah pembagian pendapatan pasti tau, jika sampai tidak tau berarti …… ????
4. Sisminbakum nya bagus… ini merupakan pemikiran YIM yang brilian, hanya pembagian nya yg sangat tidak masuk akal, swasta PT Sarana Rekatama Dinamika mendapat 90 persen dari biaya Rp 1,35 juta per pendaftar. Koperasi Pengayoman Pegawai Departemen Hukum mendapat sisanya 10 % & kas negara tidak dapat apa-apa alias nol …..dg perjanjian selama 10 tahun….
berdasar laporan majalah tempo ”Sarana mengklaim keluar modal US$ 2 juta (Rp 18 miliar dengan kurs Rp 9 ribu) untuk membangun sistem ini,” tapi sebenarnya sudah tertutup modalnya paling lama empat bulan, karena mereka meraup Rp 5,4 miliar per bulan. Tahun ini saja, menurut situs perusahaan itu, Sarana telah melayani 5.500 pendaftar. Jadi selama delapan tahun mengelola sistem pendaftaran ini, Sarana diperkirakan telah mengantongi Rp 449 miliar.
… yang jadi pertanyaan kok mau ya departemen mengadakan perjanijian spt ini??, saya yakin pasti banyak personil di dept yg memiliki kompetensi melakukan hitung-hitungan proyek.. kemana aja mereka semua ???
5. Dan akhirnya .. hanya Allah lah yang Maha Mengetahui, & semuanya pasti mendapatkan balasan dari apa yang menjadi perbuatannya… utk YIM terus lah maju jika hal tsb merupakan kebenaran…
Wassalam,
November 29th, 2008 at 4:15 pm
Mas Didie..
1. Saya pikir pegawai di departemen tsb, pasti banyak orang pintar, mereka bukannya tidak tau proyeksi keuntungan dari sebuah proyek, namun ketika proyek itu akan dilaksanakan, masalah klasik muncul : Punya duit gak untuk ngebiayai proyeknya..
2. Kalo negara kita Punya Duit berlebih , seharusnya Presiden, Wapres Menteri, tidak perlu ke negara-negara lain, ngundang pihak swasta/negara lain membiayai proyek pemerintah (Jalan Tol, PLTA, Pengeboran dan Pengelolaan Minyak dan gas Bumi, Dll).
3. Logika Pembagian hasil investasi adalah : yang keluar Duit paling besar, tentu mendapatkan pembagian hasil yang lebih besar, yang keluar duitnya sedikit, tentu dapat pembagian yang sedikt, terakhir yang gak keluar duit, ya jangan harap bisa dapat pembagian.
4. yang bikin saya bingung… Negara gak keluar duit , tapi kok nuntut pembagian hasil atas biaya akses Sisminbakum…? darimana itungannya..
November 29th, 2008 at 7:46 pm
Gak punya duit panggil swasta, yang jd masalah
1.penunjukannya, ini proyek negara dg prospek milyaran ( penunjukan langsung terhadp perusahaan yang belum berpengalaman berarti tendernya gak bener, konsultannya ngaco , gak ada standarisasi, bayangin aja, pas tandatangan kontrak pada 8 November 2000. Perusahaan ini baru berdiri tiga bulan sebelumnya ),
2. sistem pembagiannya (pemilik proyek gak dapet eh koperasi yg gak ngapa-ngapain malah dapet),& jangka waktu… 10 taon.. gile bener
Lagian modal kan kagak harus duit, bisa prospek, pengesahan or doi yang punya proyek, Negara gak kluar duit, tp doi kan yang punya proyek, coba aja kalo ada swasta bikin sisminbakum yang lbh canggih & lebih murah tapi gak ada persetujuan negara (pengesahan), apakah akan jalan,, nggak mungkinlah yaw, jadi yang punya ya kudu dapet bagian.. lah
November 30th, 2008 at 12:37 am
Untuk mengkritik soal hitung-hitungan prospek, Anda sekalian harus melihat konteks tahun 2000. Infrastruktur internet belum seperti sekarang, apalagi kalau mempertimbangkan jumlah notaris yang melek teknologi.
Di dalam dan luar negeri, prospek perusahaan IT sedang jelek-jeleknya, baru saja terjadi dotcom bust yang membangkrutkan banyak perusahaan IT, yang kemudian menyebabkan Alan greenspan mendesign housing bubble (yang baru-baru ini meledak juga) untuk menyelamatkan ekonomi dunia.
Dari titik itu hingga munculnya regulasi sarbannes-oxley akibat skandal enron(yang kemudian mendorong kembali dunia IT), investasi di bidang IT untuk start up companies adalah keputusan investasi yang terburuk bisa dilakukan siapapun (really! i’ve been there, i was one of the victims).
Dengan dasar sejarah diatas, SRD tentu saja melakukan judi besar waktu itu. Proyeksi keuntungan dengan tingkat melek teknologi yang rendah seperti itu amatlah buram (sekali lagi, jangan hanya mengkritik dengan konteks sekarang). Belum lagi mereka harus mempertimbangkan soal edukasi user.
Di Tahun 2000 tersebut, perjanjian itu sah antara pemerintah RI dan swasta. Jelas-jelas terlihat pemerintah RI memanfaatkan atau bahkan “ngerjain” swasta agar swasta nrimah resikonya sepenuhnya.
Ada faktor “fog of war” ketika itu, siapa yang dulu bisa meramal bahwa perkembangan/penyerapan IT bisa seperti sekarang? Baik infrastruktur maupun penyerapan teknologi waktu itu, masih seperti jaman batu dibanding sekarang.
Jika ternyata sekarang proyek tersebut berhasil, banyak yang ribut, seolah-olah negara dirugikan, seolah-olah mereka dirugikan. Tapi kemana saja mereka ketika proyek tersebut dibuat? Mungkin masih culun dan tidak tahu apa-apa, boro-boro mau invest di bidang IT.
Padahal jika mau jujur, masyarakat (apalagi didaerah) diuntungkan hingga 400%, dibandingkan dengan biaya ngurus sendiri ke Jakarta.
Dont get me wrong, jika pejabat-pejabat mengkorupsi uang koperasi, atau makan uang suap, it’s a whole different case, sue them! Mereka mungkin layak diutak atik. Mengutak atik SRD jika mereka memang menyuap pun, adalah hal yang mulia.
Tapi jika mengutak atik justru karena perusahaan tersebut (yang pada konteks dulu) mau “berkorban” untuk kepentingan negara, adalah mental “habis manis sepah dibuang”. Indonesia banget!
Saya sendiri 2 kali gagal dalam melakukan kerjasama pembuatan sistem IT dengan pemda, hanya karena masalah kesulitan mengedukasi end-user tadi, serta tidak adanya dana apbd. Sungguh saya iri dengan SRD!!
Tapi betapapun kita iri, selayaknya kita adil sedikit lah dalam melihat masalah dengan konteks waktu yang sesuai.
Mengkritik kebijakan kerjasama dengan swasta tanpa melihat keadaan keuangan negara waktu itu, serta tanpa melihat prospek IT yang amat suram, boro-boro prospek IT+hukum, adalah kasus myopia otak yang akut.
Dengan syarat tanpa terjadinya suap, saya justru melihat para pembuat kebijakan dan para pelaksana sisminbakum ini adalah pahlawan bangsa, yang kebetulan mendapat profit.
November 30th, 2008 at 7:49 am
# Bang Bonar
Comment:
Comment:
Sisminbakum itu monopoli krn memiliki legal barriers to entry alias legal monopoly, hal ini krn hanya ada 1 institusi penyelenggara, kurva permintaan yang dihadapi penyelenggara adalah kurva permintaan pasar, permintaan akan sistem proses administrasi perseroan pasti akan selalu ada, sehingga tidak akan terjadi demand = nol.
apakah ada pilihan lain, ada, tapi sistem manual menyebabkan ineffisiensi & biaya tinggi, jadi relatif sisminbakum tidak ada saingan, Semua prospek proyek yg bersifat monopoli pasti menguntungkan sepanjang marginal revenue = marginal cost.
“….para pembuat kebijakan dan para pelaksana sisminbakum ini adalah pahlawan bangsa, yang kebetulan mendapat profit…” pahlawan…???
Sisminbakum memang memberi manfaat, namun penyelenggaraan sistem administrasi yang lebih baik, efisien, murah itu merupakan KEWAJIBAN institusi negara, jadi tidak bisa disebut pahlawan krn itu sudah merupakan tugasnya & setiap pungutan yang dilakukan atas nama institusi negara seharusnya masuk kas negara..
Wassalam,
November 30th, 2008 at 10:46 am
@Didie #121:
Ah, alasan monopoli khan hanya bisa dipakai jika kontraknya mengharuskan AHU memakai 1 provider saja, apa iya begitu? kalau iya, berarti celah anti monopoli memang bisa dipakai, dan layak untuk direvisi.
Jika sebaliknya, apabila Anda memiliki perusahaan IT, saya kira tidak ada hukum yang melarang Anda untuk menawarkan project yang sama, sinergistik, dengan dilengkapi teknologi yang lebih canggih, dengan infrastruktur yang lebih canggih, pembagian keuntungan yang lebih fair, atau bahkan access fee yang lebih murah(gratis mungkin?). Jika tanpa menghanguskan kontrak sebelumnya yang telah ditandatangani pemerintah, apa salahnya?
Kenyataannya, selama 8 tahun ini perusahaan IT mana yang telah menawarkan hal tersebut?
Dengan menjerat SRD karena access fee-nya, perusahaan IT lain bakal pesimis untuk terjun (kecuali mungkin perusahaan seorang Mbak Terkenal yang dari dulu sudah menggunakan argumen monopoli Anda itu tadi). Atas alasan kewajiban negara semoga saja kini APBN dapat disisihkan untuk itu (lagi-lagi, pakailah konteks tahun 2000 untuk melihat kontrak tsb dengan perspektif lain).
Sekali lagi argumen saya: kecuali jika memang terjadi suap, nyalah-nyalahin swasta karena mereka tajam dalam berbisnis adalah pointless.
Meanwhile, bikin perusahaan sekarang bakal jadi repot karena sistemnya disita, ranking kemudahan berusaha di indonesia pasti turun, FDI turun, indeks kebebasan ekonomi turun, dst dst dst…
Tentang sebutan pahlawan. BAIK, anda benar, saya tarik kembali, saya memang sengaja sedikit berlebihan dalam hal itu.
November 30th, 2008 at 4:25 pm
Memang sangat mulia tujuannya namun bermasalah ketika ujungnya adalah duit. Hanya Tuhan dan bang YIM lah yang tahu!
November 30th, 2008 at 9:36 pm
Terima kasih. Artikel ini dapat pembuka pikiran positif. Saya bersimpati kepada Bung YIM dan ikut menghimbau agar kita semua menghindari sikap prejudais. Menggiring pendapat umum menghakimi tanpa mengerti permasalahanya. Mari kita bangun kembali kepercayaan diri masyarakat, melalui pengertian saling memahami, saling percaya satu sama lain. Karena dengan cara itu kita membangun cinta kasih, membentuk keindahan hidup memaknai demokrasi.
December 1st, 2008 at 7:39 am
berdasar lap pemberitaan:
….Kebijakan Sisminbakum berlaku sejak 2001 hingga saat ini. Hasil biaya akses fee yang seharusnya disetor ke rekening kas negara ternyata seluruhnya masuk ke rekening PT SRD, provider penyedia jasa teknologi informasi.
Dalam perjanjian kerja sama, 90 persen dari total akses fee menjadi bagian PT SRD,
sedangkan 10 persen sisanya diserahkan Koperasi Karyawan Pengayoman.
Dari porsi 10 persen itu, 40 persen diterima Koperasi Penayoman dan 60 persen di BAGI-BAGI kan ke beberapa pejabat di lingkungan ditjen AHU.
Di antaranya Dirjen AHU Rp 10 juta per bulan, Sesditjen AHU Rp 5 juta per bulan, direktur Rp 2 juta per bulan, dan kepala subdirektorat Rp 1,5 juta per bulan.
….Kejagung kembali menahan satu tersangka kasus sisminbakum yang melibatkan Ditjen AHU Depkum HAM. Setelah Syamsuddin Manan Sinaga, giliran Romli Atmasasmita yang ditahan.
…. Rabu 3 Desember, pekan depan, Marwan mengatakan bahwa tim penyidik akan memeriksa dua tersangka yang saat ini sudah ditahan. Yaitu mantan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Zulkarnain Yunus dan Dirjen Administrasi Hukum Umum Samsudin Manan Sinaga, yang telah dinonaktifkan.
that’s the facts… ini merupakan indikasi bahwa ada sesuatu yg salah dlm pelaksanaannya.
have a nice eve…
Wassalam,
December 1st, 2008 at 9:27 am
Those aint the facts, those are the news intermingled between accusations and the facts.
They have concluded the case, ex justicia.
Im sure ure not the kind of person whos easily duped by twisted and pretentious words, r u?
December 1st, 2008 at 9:39 am
bang yusril,
tabah ya kalau memang abang benar. kebenaran bagaimanapun saya yakin akan keluar jadi pemenang meskipun entah kapan.
untuk mas bonar, #120
saya rasa anda pantas ditiru teman-teman lain dalam menyampaikan pendapatnya karena menurut saya mas bonar-lah sementara ini yang paling fair, berimbang dan argumentatif dalam hal penyampaian opininya.
December 1st, 2008 at 10:57 am
###Djandel Marbun
saya sangat setuju dengan bos..tapi cara nya itu TIDAK benar bos…
Kalu saya boleh nyaranin,coba contoh negara “Malingsya”..
seoarang mentri/pejabat pemerintah,tidak boleh berbisnis..semua bisnis harus dilepas…jadi akan kelihatan banget mereka kurupsi gaknya?
coba dipemerintahan skrg,semua orang bisnis…jgn kira company yg meneng tender projek pemerintahan itu bukan miliknya para pejabat negara,itu banyak sekali pejabat2 itu yg danai…
Lihat bakrie..yg telah menenggelamkan sidoarjo…mana pemrintah bertindak??????
kalu teman2 sini pernah bertemu dgn pekerjanya lapindo atau subcontractor..
merekka akn berbicara gimana sebenarnya kejadian itu….
aku sebgai putera sidoarjo mersa jengkel,meski skrg sya diperantauan disumtra……
December 1st, 2008 at 2:00 pm
Pak Prof. YIM,
1). Saya menyenangi ulasan Anda yang ilmiyah dan terstruktur. Maukah Anda sedikit berbicara mengenai apa sbrnya yg telah berlaku thdp – ma’af – mantan istri Anda dan istri pejabat2 department yang lainnya, karena mereka pada juga turut diperiksa aparat? Benarkah itu ada sumbangan-sumbangan khusus buat kepentingan pribadi mereka2 ini [yg diputuskan dalam rapat koperasi?]
2). Kalau memang ada kelemahan dgn turut terlibatnya koperasi-koperasi yang ada di institusi2 negara dalam proyek-proyek yg diselenggarakan oleh departement itu sendiri, bgm harusnya format yg bijak menurut Hukum Tata Negara, Prof ? Mohon dibahas juga, Prof., karena kita punya banyak kasus yang rada-rada mirip dalam berbagai institusi negara spt. kasus bisnis TNI, BI dgn Yayasannya, terakhir Sisminbakum ini.
Terimakasih sebelumnya.
1. Pada waktu ditanya kejaksaan, isteri saya ketika itu ditanyakan apakah pernah pergi ke Afrika Selatan atau tidak. Dia jawab, pernah tahun 2002. Apakah ketika itu ada diberi uang. Dia jawab ada. Siapa yang memberi. Dia jawab suami saya. Berapa jumlahnya. Dia jawab dia tak ingat lagi, tetapi dia ingat diberikan uang dalam US Dollar. Kemudian ditanya apakah dia tahu dari mana uang itu berasal. Dia jawab, tidak tahu. Mungkin uang suami dia sendiri atau dari sumber lain. Ditanya lagi apakah dia tahu, kalau uang itu berasal dari Sisminbakum. Dia jawab tidak tahu. Lalu diperlihatkan dua lembar kuitansi. Kuitansi itu adalah kuitansi biasa yang setiap orang dapat membelinya di toko atau warung. Di kuitansi itu tertulis “telah terima dari Dirjen AHU, Uang sejumlah … rupiah. Untuk keperluan biaya perjalanan istri menteri ke Afrika Selatan”. Lalau ada tanda tangan tanpa nama jelas di bawahnya, entah tanda tangan siapa. Yang jelas bukan tanda tangan saya, juga bukan tanda tangan mantan istri saya. Atas dasar dua kuitansi itulah, maka mantan istri saya itu diperiksa dan dimintai keterangan dari Kejaksaan Agung. Saya diberitahu oleh penyidik hal itu sebagaimana tertera dalam berita acara pemeriksaan.
Pada dasarnya, siapa saja yang dipandang dapat memperjelas suatu dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh orang lain atau orang yang bersangkutan, dapat saja dimintai keterangan. Saya tak ingin mengomentari soal kuitansi dan pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepada mantan instri saya itu. Kalau sekiranya tidak ada dua kuitansi itu, saya kira, tentu dia tidak akan dipanggil oleh penyidik di Kejaksaan Agung. Jadi, bukan soal istri pejabat atau bukan istri pejabat. Orang lainpun, jika adakuitansi sejenis, akan dipanggil juga untuk didengar keterangannya.
2. Niat dari pembentukan koperasi pegawai itu baik saja untuk mensejahterakan pegawai. Gaji pegawai negeri kita belumlah memadai. Sebab itu diadakan koperasi untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai, dengan melakukan berbagai usaha yang sah dan halal. Hasil usaha koperasi itu nantinya dibagikan kepada seluruh pegawai, mantan pegawai termasuk keluarganya yang menjadi anggota koperasi itu. Biasanya hasil usaha itu dibagikan menjelang lebaran. Tentu banyak hal yang harus diperbaiki dalam aturan-aturan koperasi pegawai itu, karena sebagian besar dibuat pada masa pemerintahan Presiden Suharto dulu. (YIM)
December 1st, 2008 at 3:11 pm
@bonar
Hi Bonar,
Komentar2 anda diblog ini luar biasa…anda layak dapat bintang !!!
Saya dapat pengetahuan bukan hanya dari YIM tp juga dari anda…sekali lagi luar biasa…
December 1st, 2008 at 4:56 pm
pada kalangan kelas bawah memang sulit menjelaskan ttg duduk perkara yg sebenarnya kepada masyarakat, karena sudah terlanjur termakan opini yg negatif dari media yg ada, tapi kami yakin dan percaya yang benar pasti benar dan yg salah pasti akan ditunjukkan. perjuangan tetap harus dilanjutkan ini hanya perkara kecil dari sekian perkara besar yg pasti menghadang. rapatkan barisan, yakinkan hati, mantapkan tekad, dengan Bismillahirrahmannirrahim pasti masalah akan cepat selesai. Allahuakbar 3X. Jaya Partai Bulan Bintang Tegakkan Syariat Islam
December 1st, 2008 at 5:34 pm
Bang Joko Iswanto
Tidak semua kalangan bawah hanya mengandalkan opini! Ada kalanya mereka melihat modus yang pernah terjadi. Pematang dibuat untuk mengalirkan air ke tambak. Tentu..kemana airnya dialirkan tergantung selera si pembuat pematang. Ke bendungan khah agar semua menikmati atau ke kolam sendiri. Sekali lagi..Hanya Tuhan yang tahu isi hati kita.
December 1st, 2008 at 11:20 pm
Ka’ban kasus cuma Fitnah,YIM juga demikian, isyu itu hanya pembunuhan karakter terhadap ka’ban,YIM dan KB PBB. Ingat bung, sebab kasus itu semuanya dituduhkan tanpa data dan fakta melainkan hanya asumsi yang tendensi dan iri jika jika PBB besar dan YIM jadi pemimpin NKRI………
December 2nd, 2008 at 12:06 am
@Tulang Marbun #132:
Tapi opini itu gampang disetir, Tulang!
Seseorang yang melihat air mengalir bisa saja menyimpulkan bahwa airnya mengalir atas perintah dewa gunung(bukan gravitasi), mau gimanapun si pembuat pematang mengarahkan. Hasil observasi dari kejadian yang sama, bisa saja menghasilkan kesimpulan yang berbeda.
Apa yang kita opinikan pasti bukanlah berdasar informasi yang lengkap, hanya bukti di pengadilanlah yang seharusnya menjadi penyimpul.
Saya kasi contoh. Dari apa yang saya baca dari kasus ini, saya bisa saja(disclaimer: bukan berarti saya menuduh secara definitif, saya memiliki calon lain yang lebih kuat) menyimpulkan bahwa Gus Dur lah otak utamanya.
Tapi jika tanpa bukti, itu bukan berarti memang dia yang menjadi aktor watak dari semua ribut-ribut ini.
Dasar opininya ada, dokumentasi beritanya juga ada, kalau mau bisa saya tunjukkan kemana harus melihat, tapi saya bukan dahlan iskan, sehingga opini saya tidak memiliki value.
Masih dengan dasar berita yang sama, saya bisa dengan mudah menyimpulkan George Soros lah yang menjadi mastermind.Tapi berhubung saya mengidolakan george soros, tentu saja saya tidak akan menuduh beliau, bukan?
Fingerpointing kesana kemari hanya berdasar berita yang tidak lengkap, hanya memperkuat kesimpulan bahwa memang benar kita hanyalah awam yang mudah disetir dan dimanipulasi, sesuai dengan selera tuan-tuan kita yang misterius.
Bukti, Tulang. Itulah yang membedakan antara keadilan dan kezaliman. Tunjukkan.
December 2nd, 2008 at 1:13 pm
Bang Bonar..
Saya setuju bila opini gampang disetir. Kalaupun, katakanlah ini adalah sebuah “konspirasi” atau apapun namanya, dibuat untuk menzalimi seseorang. Namun perlu kita ketahui bahwa opini terbentuk yang kemudian kurang menguntung salah satu pihak adalah suatu sebab akibat dari berbagai kejadian. Seperti yang dikatakan beberapa pihak bahwa tidak seorangpun dari pengambil keputusan di negara ini yang benar benar bebas dari yang namanya sogok menyogok. Namun demikian pihak yang kontra dalam hal ini belum tentu sudah setuju dengan kesimpulan bahwa si A sudah melakukan tindakan yang salah.
Mengenai dewa gunung mengalirkan air, dewanya memberi air si pembuat pematang mengarahkan air. Jangan salahkan Dewanya bang kalau airnya jadi air bah..
Dalam hal pernyataan bahwa Gus Dur adalah otaknya..saya setuju bila yang dimaksud adalah ide awal untuk efisiensi. Tetapi TIDAK setuju bila yang dimaksud adalah mengotaki hingga ujung (duit) yang sekarang jadi masalah.
Mr Minister got new pretty wife, you are a good lawyer, Last but not least I got headache!
December 2nd, 2008 at 2:02 pm
@Tulang marbun:
Fakta: Gus Dur memerintahkan kepada YIM untuk membuat sisminbakum (pengakuan YIM)
Fakta: Sisminbakum dimodali oleh BI (menurut John S di wawancara detik)
Fakta: Gus Dur bersama-sama dengan Haji Achmad Tanoesoedibjo bekerjasama mendirikan PT. Adhikarya Sejati abadi di tahun 90an kini ASA menjadi salah satu perusahaan top indonesia.(data tempo)
Fakta: Ketika Gusdur mengambil alih bank ficorinvest, ditanya duitnya darimana, menghindar menjawab.
Fakta: Hary Tanoesoedibjo Bos BI adalah anak dari Haji Achmad Tanoesoedibjo (data tempo)
… dan masih banyak lagi.
Apa sulitnya menyetir fakta-fakta tersebut untuk menyudutkan gus dur?
Atau mau saya cerita soal marwan effendy?
Tapi pertanyaan yang lebih penting adalah: tanpa bukti keterlibatan, APAKAH ETIS? tentu tidak.
Sekali lagi, jika memang ada bukti otentiknya, saya sangat mendukung pemberantasan korupsi. Siapa yang menyalahgunakan wewenang, siapa yang UUD, ambil!
Tapi jika sekedar berdasar berita yang kata-katanya jelas-jelas didesain khusus untuk menyimpulkan kasus, lalu kita menuduh dan menelan bulat-bulat.
ah… adil sedikitlah tulang!
Efeknya?
Ada yang sok tahu njeplak, asal ngutip berita soal perusahaan yang baru didirikan 3 bulan. Padahal kalau mau google sedikit, mereka bakalan tahu bahwa orang-orang dalam SRD itu pemain lama dibidang teknologi, ada yang ex AGIS (bergerak jg dibidang supplier elektronik, miliknya tommy winata, tapi ini cerita lain lagi), ada yang auditor JSX/IDX, ada pemilik bisnis isp, dll dll.
Kompetensi seperti apa lagi yang diharapkan oleh plintiran berita jika barisan expert seperti itu diragukan? apalagi namanya kalau bukan memanipulasi pendapat awam yang ndak ngerti google?
Ingatan orang Indonesia itu pendek, tulang. Jika Anda tahu apa yang saya ingat, Anda mungkin bakalan standing ovation terhadap mastermindnya. Yang menyetir, bermain dengan amat cantik kali ini.
December 2nd, 2008 at 2:42 pm
Pak Yusril,
Kapan mau menulis tentang UU Pilpres yang mana UU tsb anda ajukan ke MK untuk di uji materinya ?
December 2nd, 2008 at 3:35 pm
Bang Bonar..
Terlalu banyak permainan yang dimainkan dengan amat cantik di negeri ini, dan tidak akan pernah cantik kalau pemainnya bukan ahli dipermainan tersebut. Seorang pemain yang ahli tidak akan pernah menjadi bulan bulan di permainan yang dia kuasai.
Teman sebelahku nyeletuk tuh lae…Katanya koq ngotot banget sih Lae Bonar ini..kepentingan apa dia tuh..?Aku jawab, Lae Bonar adalah salah satu anggota “Brigade Raja Adil” (Joke), bukan Brigade Hizbullah dari Bandung. Beliau (Bonar) cuma meluruskan pemberitaan mengenai kasus SISMINBAKUM yang menimpa Bang YIM menurut versi dia.
Peace on Earth, Money for Nothing!
December 2nd, 2008 at 4:17 pm
@Tulang Marbun:
Ad hominem. Jika tidak bisa mematahkan argumennya, mari serang orangnya. Begitu bukan?
Indonesia Banget! ^_^
Saya tidak punya kepentingan apapun, kenal saja tidak dengan aktor-aktornya, saya jauh disudut semesta. Tapi saya penganut sejati prinsip liberal-libertarian, dan mencita-citakan open society. Sehingga ketika milik privat disita kemudian dioperasikan oleh negara(seperti sekarang ini), saya akan dengan gemas mengacungkan telunjuk dan berteriak: “KOMUNIS!” atau “FASIS!”
Maaf kalau terdengar ngotot. Tapi nama saya Bonar. Jadi, katakanlah Bonar, jika bonar :-). Salahnya tulang sendiri ngotot bilang gusdur cuma mengotaki ide efisiensi. hehehehe
December 2nd, 2008 at 4:37 pm
Bravo Bang,
disaat yang lain masih wacana ..PBB udah duluan mengajukan judicial review terhadap UU Pemilihan Presiden ke MK.
dengan alasan yg susah sepertinya buat MK untuk tidak mengabulkan.
ini link berita terkait
http://www.myrmnews.com/indexframe.php?url=situsberita/index.php?pilih=lihat_edisi_website&id=68524
December 2nd, 2008 at 4:43 pm
Maaf…saya gak tau dimana harusnya posting komentar saya diatas.
jadinya saya posting di uraian ttg “PENJELASAN TENTANG SISMINBAKUM” karena ini merupakan tulisan Pak Yusril yang terbaru…
December 2nd, 2008 at 6:37 pm
YIM boleh membela dirinya sendiri, orang lain boleh berbantahan, tapi kalau BONAR sudah ngomong, abdi nembe ngadangukeun…(Roaming ya) kalau BONAR uidah nomong baru gue dengerin hehehehe….
Bukan apa-apa, Bonar gak keliatan ngebela tapi gak keliatan juga ngedukung tapi sering juga kasih argumen (bingungkan???!!#@)
Yang jelas BONAR kasih perpektif baru yang BRILIANT “pakailah konteks tahun 2000 untuk melihat kontrak tsb dengan perspektif lain”
tahun segitu HAPE aja masih barang langka kaleee…sekarang?/jangan tanya, anak TK aja udah bisa bawabawa…..
kalau boleh nambahin dikit, NIAT YANG BENAR BELUM TENTU JADI SESUATU YANG BENAR.
Niat BOSSnya baik, tapi bisa aja seiring dengan waktu niat anak buahnya jadi pada jelek..apalagi Bossnya gonta ganti mulu……BOSS lamanya udah kagak ada,sikaaat..Siapa tahu!!!!!!!
December 2nd, 2008 at 8:12 pm
kalau memang bang Yusril tidak terlibat jangan gentar hadapi angin yg menerpa,maju terus pak,buktikan !
December 2nd, 2008 at 8:40 pm
Assalamu’alaikum wr. wb
Kejujuran patut diuji,
keahlian pantas di coba,
keberhasilan harus dicapai dengan hambatan dan tantangan
dan….
akhirnya…
YOU’RE THE WIN
the president.
December 2nd, 2008 at 9:08 pm
BERSATU UNTUK SATU TUJUAN “INDONESIA JAYA”
“JUJUR”
satu kata yang sederhana mengandung arti,bisakah kita jujur dalam hidup dan berkehidupan,jujur pada diri sendiri,jujur pada keluarga,jujur pada lingkungan,jujur pada pekerjaan,jujur pada bangsa dan negara.Sudakah kita berkata jujur dan berbuat jujur hanya kita yg mengetahui apa yg telah kita perbuat, Semoga ALLLAH Tuhan Yang Maha Kuasa mengampuni segala ketidak jujuran kita selama ini.Beranikan diri kita untuk berkata,berbuat jujur demi kejayaan bangsa dan negara. MULAILAH……………
December 2nd, 2008 at 9:53 pm
Semoga Prof YIM tetap Tabah menghadapi serangan orang-orang yang tidak menginginkan Tokoh Binaan M. Natsir berkiprah mengurus negeri tercinta ini.
Untuk Pak Bonar, Terimakasih atas pencerahannya
Wassalam
December 3rd, 2008 at 9:15 am
Assalamu’alaikum pak yusril, kelihatannya Pak Yusril akhir akhir ini (dua bulanan) ada kesibukan lebih dibanding dulu. Akhirnya anda menulis artikel kembali untuk dibaca masyarakat internet (seperti yang saya duga), saya selalu menunggu tulisan anda selanjutnya. Bagi saya tulisana bapak selalu saja sangat bermanfaat bagi saya. Salam hangat dari seorang perenggu Belitong.
Wassalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh…
December 3rd, 2008 at 9:24 am
“DATA & FAKTA” serta “STOP” – komentar #93.
Tak ada tanggapan terhadap tulisan pendek saya – komentar #93. Dan berikut ini kelanjutannya. Saya ingin menjelaskan pengertian dari kata-kata saya “data dan fakta lainnya” serta “stop” dalam ‘komentar #93′ itu.
Maksud saya sebenarnya dengan “data dan fakta lainnya” adalah bahwa hingga saat saya menuliskan ‘komentar #93′ tersebut di mana Sisminbakum sudah menjadi kasus cukup heboh di Kejagung, SITUS Sisminbakum (www.sisminbakum.go.id) yang pengadaan dan operasionalnya dimodali perusahaan swasta itu adalah – dalam pengamatan saya – tampil secara resmi ala properti milik negara dan pemerintah secara eksplisit (kata-kata pembuka-pengantar: “Situs resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) ini akan …”, dan menggunakan ekstensi “go” dalam alamatnya) dan dilengkapi logo Depkumdang/DepkehHAM/DepkumHAM sera Garuda Pancasila dan Dewi Keadilan (?), selaras dan mendukung – mungkin – kemampuannya mengakses berkas-berkas data cukup besar milik dan berada di bawah kewenangan negara cq departemen pemerintahan bidang hukum dan HAM itu (ataupun ‘Ditjen AHU’nya).
Jadi, lengkapnya, “DATA & FAKTA (data dan fakta lainnya)” adalah “penggunaan fasilitas negara dalam operasional perusahaan swasta, yang mana hingga ‘masuk’ Kejagung saat itu penggunaan tersebut sudah berlangsung selama 7 tahun lebih dengan bagi hasil 90%-10% untuk perusahaan swasta – di satu pihak (90%: cukup besar), dan Depkumdang/DepkehHAM/DepkumHAM ataupun Ditjen AHU secara swasta dan pribadi dengan dasar atau dalam kondisi dan untuk tujuan-tujuan tertentu – di pihak lain (10%: cukup kecil); suatu pekerjaan yang bisa jadi – entah bagaimana persisnya.. – cukup berlegalitas ataupun berlegalitas tertentu. Namun faktanya pula, tadi itu, kini (saat ‘komentar#93′ saya) Sisminbakum itu sudah ‘masuk’ Kejagung dengan tersangka sudah 3 orang. Dan itulah selengkapnya argumentasi untuk usulan saya “stop …’, yaitu – sekali lagi – merupakan konsekwensi logis atau sewajarnya untuk 2 data dan fakta tadi.
Tabik,
Hendra Indersyah.
December 3rd, 2008 at 9:39 am
mengurai benang kusut emang susah susah gampang, begitulah hukum di negeri ini
December 3rd, 2008 at 2:48 pm
saya sangat bingung dengan informasi dari media, sehingga sudah 1 minggu saya hindari. tetapi dengan tulisan ini semoga dapat membuat terang
December 3rd, 2008 at 3:16 pm
…………… nyimak saja………………
untuk mas bonar. sip deh.
untuk pak YIM, benar atau tidak kasus ini hanya pak YIM dan Allah yang tahu, tapi satu yang hampir pasti, dampaknya terhadap masyarakat awam tentu tidak menyenangkan buat YIM.
December 3rd, 2008 at 4:50 pm
saya sepakat dengan komentar beberapa rekan disini bahwa berita ini sengaja di pelintir…
seharusnya headline berita Adalah : ” PENGURUS TERAS KOPERASI DEPHUMKAM (DTIJEN,DLL) DAPAT PEMBAGIAN
UANG KOPERASI YANG LEBIH BESAR”
Bukannya : KORUPSI BIAYA AKSES SISMINBAKUM
But, kalo headline yang pertama di tampilkan, orang akan malas baca…karena bagi pers/media :
“BERITA NEGATIF ADALAH BERITA TERBAIK”
So, kalo kejagung mau repot-repot ngurusin kemana pembagian uang koperasi…heheehehe …
Yang bener aja…kayak gak ada kerjaan lain…
makanya KPK malas ngurusin masalah beginian..gak ada duitnya…
coba kalo Kasusnya BLBI, kan lumayan satu kasus bisa dapat operasional 300 jt…
December 4th, 2008 at 10:27 am
# 152
coba kalo Kasusnya BLBI, kan lumayan satu kasus bisa dapat operasional 300 jt…
yang bener bosh……………………..
December 5th, 2008 at 9:47 am
SOLUSI.
UNTUK BUAT MASYARAKAT PERCAYA KALU YIM BUKAN MALING KORUPSI GAMPANG SAJA,
SURUH BERSUMPAH DIATAS AL-QURAN DI MASJID ISTIQLAL DAN DISIARKAN SECARA LANGSUNG;
kalu dikampung kan “sumpah pocong” itu kalo nyantet…
jujur aja pejabat indonesia yg bersih cuma berapa orang…
kalu partai PBB sdh gak tahu lagi…contoh itu PKS…..
December 5th, 2008 at 10:07 am
@Djandel Marbun
SAYA KIRA ANDA LEBIH PANTAS JADI PROFESOR HUKUM ….SELAMAT YA…COMENTAR ANDA PALING CA EM….
trs terang saya sinis dgn maling2 negara…
jadi komentarku ya se sakit apa yg dirasakan masyarakat sekarang…
“BECIK KETITIK OLO KETORO”
“WONG KUDU ELING,ELING,ELING LAN ELING………….”"”
December 5th, 2008 at 10:23 am
Quote: MALING (komentar #154)
“kalu partai PBB sdh gak tahu lagi…contoh itu PKS…..”
Waspada Adu domba…!!!!!
December 5th, 2008 at 10:35 am
#malik
KANG MALIK SAPA YG NGADU DOMBA….
KALU MAU JUJUR DARI SELURUH PARTAI YANG ADA,
MANA MENURUT ANDA YG PALING BERSIH????
COBA ADAKAN POLLING KALU GAK PERCAYA….
COBA BANDINGKAN DEH…PARA PEMIMPIN PARTAI…..
December 5th, 2008 at 11:26 pm
Pak Yusril harus berani menghadapi persoalan yang ada. Sudah romatikan kehidupan dalam berpolitik, satu sama lain ingin mendapatkan posisi aman. Pak Yusril harus sadar, bahwa dikanan kiri banyak orang ingin menjatuhkan karer politik Bapak. Wallahua’lam bissawab
December 6th, 2008 at 4:56 pm
@Maling: PKS, PBB, PPP, dll
memiliki sedikit kemiripan ideologi. seharusnya bisa saling menguatkan. bukan begitu?
jangan mau orang-orang PKS menjelek2an orang PBB demi mendapatkan citra publik yang lebih baik.
dan sebaliknya.
kalau benar kata anda bahwa PBB tidak bersih, dan itu merugikan anda, atau siapapun, ngga usah ngomong di sini, ajukan bukti2, melalui jalur hukum, adakan class action atau apapun, saya rasa itu lebih terhormat
December 8th, 2008 at 10:24 am
Bpk/Ibu selamat menjalankan Lebaran ‘Idul Adha 1429 H , semoga semangat sampai tujuan bagi kita semua ,amin.
December 8th, 2008 at 5:43 pm
Saya yakin masih dipercaya dimata tuhan atau orang kaya untuk berjudi sejak th.1999 s/d sekarang, jangan gara2 kalian terlalu banyak membuat saya tidak tegas untuk mengusung kalian tahu Amerika atau INggris, aku rugi satu ikan tahan mengutuk dan dendam apalagi soal Miliaran duit orang yang mudah mencari uang dan tahan perang. percaya atau tidak aku udah jujur.
December 8th, 2008 at 6:37 pm
@Maling,
Lo aja nggak jujur, pake nama palsu, pura-pura pakai nick name yang lain (sayangnya ketahuan sama siapa itu dikomentar sebelumnya). Sebelum memaki dan meminta orang lain berbuat sebaiknya introspeksi diri sendiri.
Ya, setuju, bagaimana kalau eling dimulai dari diri anda sendiri, kekekeke
December 8th, 2008 at 8:34 pm
Pak yusril dan pak romli atmasasmita tidak bersalah dalam hal sisminbakum… Semoga allah senantiasa melindungi pak yusril dan pak romli.
December 9th, 2008 at 8:26 am
@Reza
emang namamu asli.dsiini..he,,he,,,..
seratus persen namanya palsu kabeh COKK…
PALING 2 ANTEK22 E MALING NEGORO…
MAKAN DUIT NEGORO……BUAT BELI CEWEK CAKEP……..KAK..KAK….
WONG GOBLOK NGERTI LAK MALING OPO MENEH WONG PINTER…
GAK USAH TAKUT NTAR LAGI SP3,,….lulus …..
maling pitik dihukum lak tikus negoro SP3…aman itu…
December 9th, 2008 at 1:25 pm
@Maling
coba deh ente bagi contra coment yang mutu dikit, kalau menurut ente YIM kagak baik or salah, tunjukin dong siapa tokoh yang baik menurut sudut pandang ente biar enak diskusinya.
peace ah!
December 9th, 2008 at 1:55 pm
ling:
sssttt, pelan-pelan sedikit, terlalu banyak caps tanpa esensi sama seperti teriak-teriak omong kosong.
When ignorance is a bliss, silence is golden.
December 9th, 2008 at 3:16 pm
@Ahmad Widodo
Kalu kita lihat para pemimpin dan petinggi partai sekarang ini jarang sekali yang memperjuangkan kepentingan rakyat,
mereka lebih mementingkan kepentingan partai sehingga “mereka” berpikir gimana dapatin duit untuk partai.
Lihat Para wakil rakyat lebih mementing perbaikan rumah dinas dari pada mikir “perut rakyat”,lihat komentar mr.ngabalin yg berserban seperti orang suci waktu di TV.
Kalu dia pernah makan nasi angking (karak),gaplek/tiwul,jagung dan bahkan berhari2 gak makan mungkin dia gak akan ngutamakan perbaikan rumah dinas, dia akan mikir “perut rakyat” yg kelaparan.
kurasa orang yg bantu buatin blog YIM,juga pernah merasakan hidup kelaparan di waktu kecil “sorry kita sama2 pernah hidup serba kekurangan”..he..he….sorry bos…
Terus terang saya bukan orang PKS tapi aku salut pada mereka2 yg membuka berbagai borok korupsi para pejabat di indonesia.
aku salut pada Hidayat Nur Wahid dan teman2 nya yg berusaha buat partai islam yg bersih,
kalu orang bilang Ideologi PKS,PBB,PPP sama tapi kalu pemimpin “PREMAN2 ” apa tujuan akan jadi sama???
Sorry kalu kata2 ku nyelikit dan nyakiti,tapi kukira lebih sakit hati orang2 kecil yg hidup dan kelaparan karena polah para pemimpin yg korupsi.
untuk yg buatin blog YIM,sorry….he..he…
December 9th, 2008 at 3:40 pm
@Maling
Ente sebenernya sebel ama YIM, Ngabalin, nyang buat blog YIM atau para wakil rakyat sih? nyang gw minta sebelumnya, kalau ente ngerasa YIM kagak bagus daripada kasih komen yang ga mutu mending ente kasih tau siapa tokoh yang menurut ente bagus berikut argumennya dengan catatan ente nulisnya di blog sendiri jadi topic di blog YIM ini tidak menjadi semakin OOT. Karena dari awal nyang laen juga udah nyarani elo untuk kasih argumen salahnya YIM dimana berkaitan dengan topic sisminbakum ini
mendingan ente focus dah ling…..
December 9th, 2008 at 4:03 pm
SOEHARTO ITU LAH TOKOH IDOLA KU..KAK..KAKK….
December 9th, 2008 at 5:05 pm
sekali lagi buat seluruh elemen Bangsa, jangan mau diadu domba. Jangan mau diajakin hujat menghujat.
Lebih baik cari apa yang salah… dan yang salah itu dihukum pelaku kesalahannya… bukan siapa yang salah yang lebih dahulu dikedepankan.
dalam konteks sisminbakum juga demikian. cari apa yang salah, bukan siapa yang salah. Semoga proses hukumnya dapat berjalan dengan adil, seadil-adilnya.
dari kemarin si maling ini lebih suka mengedepankan “siapa”-nya.
Soeharto lah… YIM lah.. Antek2 Maling… Nur Wahid… dsb
padahal negri ini sedang menjadi korban politik pencitraan/image. sedang masanya sekarang ini, pemilik “imej” atau “kepopuleran” yang berlomba lomba mencalonkan menjadi eksekutif atau legislatif, yang menjadi sympton dari fenomena politik gincu–mengedepankan kepopuleran daripada kinerja.
Afwan Malik,
(nama asli tho…?? ndak seratus persen namanya palsu kabeh seperti kata maling)
December 9th, 2008 at 8:32 pm
Dari tulisan” diatas yg ngebelain sisminbakum, dikasih tau kalo yg ngadain swasta dan Departemen Kehakiman dan HAM kagak mungut biaya akses Sisminbakum, mangkanya negara kagak rugi…
hmm .. yg mungut swasta utk kerjaan yg kudunya dikerjain institusi , bukannya itu sama aja berarti
SISMINBAKUM = CALO
- bikin gampang & cepet kelar urusan.
- ada biaya yg tinggi.
- ngasih uang setoran ama orang dalam.
Pegimane nih…Departemen yg kudunya paling ngerti hukum malahan piara calo…. 10 taon lagi ….
mending kalo calonya banyak… jd bisa milih…. ini cuman atu doank…
Jadi hidup calo….hehehe.!!
December 9th, 2008 at 8:33 pm
Pak YIM dan semua kembarannya keputusan terserah kepada kalian saya menurut mau hancur atau mau di bangkitkanlagi sebab sangat sulit dalam waktu 2011 terselesaikan, tuhan saja menjadi semesta dalam 6 hari, tuhan dalam berfikir bisa kok kita berfikir tidak bisa, karena kita serupa dengan tuhan, bagaimana??? seperti kabinet bersatu tempo waktu tinggal kuranglebih 3 bulan lagi,bagaimana kalau ketiga negara tersebut damai sentosa.
December 10th, 2008 at 8:49 am
##Pedok Reitberg
SETUJU BOS….
gituan juga MALING JUGA KAN BOS?
trs 400 M yg tanggung jawab sapa bos?
apa cleaning service yg tanggung jawab..he..he…
KALU BENER KENAPA TAKUT????
KALU SLAAH PALING2 JUGA SP9……KEK..KEK….
EMANG KORUPSI ENAK BOS,KORUPSI MILARAN PALING2 DIPENJARA 5 THN…
LIHAT MALING AYAM….HUKUMANYA LEBIH BERAT…
WAH KUPINGE MALING PANAS BOS…HE..HE….BEN TAMBAH PANAS…
KOMPORI TERUS….
December 10th, 2008 at 11:41 am
Mudah2an ini bukanlah pembenaran dan dapat menjelaskan duduk perkara sebenarnya karena menurut majalah tempo penjelasan ini disebutkan TIDAK JELAS.
Soal jelas atau tidaknya tergantung pada tingkat pemahaman seseorang. Berita Tempo malah banyak mengutip sumber berita yang tidak jelas dan mengetengahkan analisis yang spekulatif daripada menyajikan suatu fakta. Ada tulisan saya dan ada juga tulisan Tempo. Andalah yang harus memilah-milah dan membaca tulisan itu dengan kritis. Hanya bertaklid kepada Tempo tanpa kritisisme, hemat saya kurang baik juga (YIM)
December 10th, 2008 at 1:43 pm
Seandainya aku tegas dan dapat amanah dari tuhan atau allah atau Buddha atau dewa-dewi, rasanya ingin mencabut nyawa manusia yang tak sanggup yang saya pilih khususnya mantan presiden Indonesia dari Pak Gus dur, Ibu Megawati, Sby dan JK karena lima tahun jadi cabinet bersatu dihukum. Dan yang yang saya pilih nanti harus mampu selama 2.5 th atau sama seperti Kabinet bersatu Wapresnya ikut dalam hukuman mati sampai 2011-2013. kalau saya jadi malaikat kematian malu pada negeri Nabi-Nabi. Saya kira seperti Alm.Yaser Arafat, Alm.Osama bin laden, Alm.Yang mulia Raja Fath, Alm.yang mulia Paulus Yohanes. Pangakuan Dosa secara berfikir, mungkin Iblis. Lebih baik cari yang mampu biar nyawa2 Raja2 atau nyawa yang mulia2, tidak menjadi sasaran raja kematian,karena Injil pun tak biar menaklukkan Raja Kematian.
Jadi Laksanamana Cheng HO Grups harus berfikir lebih tajam lagi dan satu pikiran dan hati serta jiwa, pendapat pribadi saya saya mengusung Pak Yusril Izha Mahendra, tetapi jika gagal juga hukumannya pasti sama dan adil selama beliau2 itu masih hidup. Kasihan Rakyat banyak menjadi korban dan kelaparan di Indonesia.
Masalah Banjir(bencana Alam) pendapat saya di Wilayah Jakarta atau bandung lapangan bola harus ditengah2 kolam/dikelilingi. Kolam bisa diisi Udang dan ikan. Kalau bisa Ragunan dibuat kolam sangat luas untuk penampungan air hujan,masalah kandang bisa diatas Air kolam jadi tak ada berita banjir lagi. Di wilayah pesisir buat kolam besar persi Arsitektur yang terbaik dan tanam pohon Bakau disepanjang Pantai, Utk berita Tvone&MetroTv tulisan dibawah harus yang belum terjadi dan jujur apa adanya. “ Tentang akan terjadi bencana alam & tentang akan terjadi pelanggaran HAM di Negara2”. Pasti ada Hadiahnya karena Tulus dan memberitakan Kebenaran dari Tuhan Agama2 yang ada. Dan jangan menayangkan negara2 Adikuasa saja banyak Negara kira2 223, jumlah Negara didunia. Kalau seandainya UUD perjudian (Lottre Angka&Bola atau Pacuan Kuda) seperti di Negara diresmikan Negara Indonesia pasti aku bisa keliling dunia, sebaiknya jangan dipegang oleh Organisasi seperti Bpk Sudomo Grups yang dibelikan kapal pesiar Dana SDSB, sebaiknya dipegang oleh TNI atau POLRI jadi mereka bisa mandiri untuk beli alat2 perlengkapan Bandar tak pernah kalah” seandainya satu rakyat membeli 100 rupiah x 220 juta rakyat berapa dalam seminggu soal yang menang pasti ada yang beli 2 s/d 5 buah. Oke dan melangkah pasti. Soal politik mau diulang sampai sepuluh kali pasti aku (kebenaran dan kejujuran serta Agama bersatu) yang menang, buktinya tunggu saja 10 april 2009.
December 10th, 2008 at 2:59 pm
wuih!!!,ribet bener ya bos?.., ya sudah lah kita tunggu seperti apa hasilnya. Sebagai bangsa yg mengklaim dirinya santun, mudah2an aja selesi nya juga santun, bukan begitu bos!! (mancing..mancing….tinggalkan sejenak tentang hukum ini & itu ambil pancing nya bos…., kita mancing).
Salam jumpa Bang YIM!
December 10th, 2008 at 3:56 pm
Om Maling..
emang PKS itu bersih ya…mudah-mudahan benar…
Tapi kok anggota DPR dari PKS ngembaliiin uang Gratifikasi setelah sekian lama, pake acara dipublikasi lagi ..kalo
emang gak mau trima uang gratifikasi…ya langsung aja dikembaliin, gak usah nunggu sekian lama…
December 10th, 2008 at 4:09 pm
Pak YIM di Kabupaten lahat Menang atau kalah points terakhir pilkada sumsel, (Pak ALI Ngapo Pilihan bpk kalah) di wilayah Jatim itu di ulang terlambat atau tidak bagaimana aku mau maju memikirkan, kalian coba pikirkan dunia yang aku pikirkan sedikit menang apalagi masalah wilayah atau yang baru terjadi di points terakhir, kalau beritu Pak YIM dan semua kembarannya sebaiknya jadi wapres 2009 dan saya tidak bertanggungjawab soal $1 / 5 s/d 8000 rupiah atau palestina atau Israel berarti saya gagal atau apa menang di points terakhir pemilukada negeri sendiri. kepada YTH, semua yang ingin ikut berjudi sebaiknya jangan tapi kalau sebagai Wapres bisa saja, terima kasih sebab kebingungan atas politik mungkin baru dalam pemilukada. tapi jika ingin dipercaya oleh negara asal jangan anarkis atau ulang udah terlambat. Bisa???? kalau di wilayah jatim ya 1 karena dia wanita 2 mudah di perlakukan semena-mena. jadi percuma di ulang sampai 10x. saya bingung atau rakyat atau elit politik yang bingung jadi ulang yang sudah dilantik atau ikhlaskan saja aku ikut menang, demi suara yang GOLPUT, aku yang berfikir binggung atau politik yang tidak berfikir
December 10th, 2008 at 4:11 pm
Setidaknya aku tidak mengaku tuhan atau kembaran tuhan, kurasa ?????????????????????????????????????????????
December 10th, 2008 at 5:24 pm
Komentar mengenai sisminbakum sudah melebar kemana mana, sudah mengarah fitnah dan adu domba yang antar partai Islam.Alangkah baiknya semua pemberi komentar membaca terlebih dahulu tujuan dibuat blogg ini.Beda pendapat dengan rgumentasi yang kuat sah sah saja, tetapi nawaitunya tidak boleh lepas yaitu yaitu untuk kepentingan Ummat dan bangsa.
December 10th, 2008 at 5:30 pm
Betul, bos diono! kita-kita ikut mengaminkan maksud & tujuan dari blog ini.
Salam kenal bos!,
December 10th, 2008 at 6:27 pm
hehehe…
sori bos..saya sangat alergi dengan comment/claim “lebih bersih dari yang lain”
kalo bersih ya bersih aja..gak perlu claim2 seperti itu..
kalo bener ya syukur, kalo gak..kan malu…hehehehehe
December 10th, 2008 at 8:39 pm
Biarlah ia minum dan melupakan kemiskinannya, dan tidak lagi mengingat kesusahanya. Bukalah mulutmu untuk orang yang bisu, untuk hak semua orang yang merana.
Padaku ada nasehat dan pertimbangan, akulah pengertian, padakulah kekuatan. Karena aku para Raja memerintah, dan para pembesar menetapkan keadilan. Karena aku para pembesar berkuasa juga para bangsawan dan semua hakim di bumi. Aku berjalan pada jalan kebenaran, di tengah-tengah jalan keadilan, supaya kuwariskan harta kepada yang mengasihi aku, dan kuisi penuh perbendaharaan mereka.
December 10th, 2008 at 11:40 pm
terima kasih atas penjelasannya memang untuk menjelaskan tidak salah memecat YIMS dengan cara mencari pembenaran, namun saya kira itu tidak perlu, lain kali tolong cari koalisi presiden yang benar !
December 11th, 2008 at 1:04 am
Bila mengamati kejadian ini kepikiran, kerjasama dengan koperasi dinas pariwista untuk membuat peta daerah wisata, tentu harus membuat MOU dengan koperasi, dan karena gedungnya punya dinas pariwisata tentu harus seijin pejabat dinas tersebut dan ijin ini diketahui oleh kepala dinas, karena saya kenal dengan gubernur saya sowan ke gubernur dulu untuk mendapat ijin prinsip (persetujuan lisan) di depan kepala dinas, petanya saya dapatklan lewat Google dan ditambah informasi daerah wisata, setiap yang akan mengurus perijinan atau tamu atau investor yang membutuhkan informasi daerah wisata bila ingin cepat dianjurkan untuk membeli informasi itu di Koperasi. bila ini saya lakukan apakah saya dan pejabat yang memberikan ijin akan ditangkap juga dengan tuduhan korupsi ? mudah-mudahan ada yang dapot menjawab
December 11th, 2008 at 8:34 am
alhamdullilah akhirnya bang yusril nulis lagi,saya dah lama nunggu tulisan terbaru anda.Sekedar diketauhi saya penggemar berat anda sejak 2007,sekarang saya sudah punya 150 koleksi foto anda.kapan DVD laksamana cheng ho beredar??????????saya nantikan saja dech semoga sukses selalu untuk anda
December 11th, 2008 at 11:15 am
$3.577.434 dari target $ 6.000.000 waktu tinggal 5 hari dan jika ada Kebijakan Waktu dari Cheng Ho Yang Asli atau Yang Mulia Baginda melalui Kedubes yang bisa bahasa melayu atau Indonesia, terima kasih. Maju terus Pak YIM dan semua kembarannya di 33 wilayah se NKRI.
December 11th, 2008 at 2:45 pm
##MOHAMMAD NOVEL DAMOPOLII
“”"emang PKS itu bersih ya…mudah-mudahan benar…
Tapi kok anggota DPR dari PKS ngembaliiin uang Gratifikasi setelah sekian lama, pake acara dipublikasi lagi ..kalo “”"
LUMAYAN BOS DARI PADA GAK DIBALIKIN..KEK..KEK….
LIHAT RAJA HUTAN ITU..BELUM KETANGKEP..HE..HE..
NANTI KALU SDH GAK JADI PEJABAT PASTI DIA KENA TANGKAP..HE…HE…
MUGA2 PEJABAT NEGARA YG MALING KORUPSI KE TANGKEP SEMUA….
KALU PERLU NYONTOH CINA..HEE..HE…..
“MALING 222222222222222222222222222222222222222222222222222″
December 11th, 2008 at 3:43 pm
kader/simpatisan PBB yang baca tulisan di atas ndak usah marah/panas/gerah ya… ndak usah diperpanjang hujat menghujatnya
kader/simpatisan PKS yang baca tulisan di atas juga ndak usah marah/panas/gerah ya… ndak usah diperpanjang hujat menghujatnya
kalau Maling lagi ngomong yang menghujat, keluar dari topik, tidak menyampaikan argumen secara baik… ayo kita cuekin aja
jangan ditiru kebiasaan jelek suka menghujat, mengalihkan topik seperti yang di atas
Maling kok teriak “MALING 222222222222222222222222222222222222222222222222222″
biasanya kata-kata tuh mental ke diri sendiri lho…
December 11th, 2008 at 4:04 pm
Kemnali ketopik dengan diskusi berdasarkan argumentasi yang kuat. Yang memanfaat topik dalam blog ini dengan memfitnah,menghujat dan mengadu domba antar golongan ummat jelas mereka bukannya dari golongan ummat Islam. mereka bukan PKS atau PBB atau golongan Islam lain, tetapi mereka dari golongan yang senang dengan kebangkitan Islam.Waspadalah.
December 11th, 2008 at 5:23 pm
MALING, nama saya asli,silahkan cek!
Untuk yang lain, Komentar Maling gak perlu diributin, semakin kita ribut dan membahas komentar dia, semakin dia senang karena omongannya ada yang merhatiin.Wong, YIM juga gak ngeributin…biarin aza, orang gak waras diladeni berarti kita ikut2an gak waras!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!
December 11th, 2008 at 6:40 pm
komentar 190 mohon maaf harap dikoreksi dengan menyisipkan kata TIDAK sehingga berbunyi ……….tetapi mereka dari golongan yang TIDAK senang dengan kebangkitan Islam.
Sekali lagi mohon maaf
December 12th, 2008 at 4:33 am
Rame juga blog nya pak YIM ya (singkatan nama ya Pak). Tadinya saya ga mau kasih komentar, cuma memang mengasyik-an kalo menjelang Pemilu. Terlepas dari kasus Sisminbakum, baik dari sisi politis, hukum maupun ekonomis, saya yakin, semua ingin negara kita jadi lebih baik untuk saat mendatang. Komentar dari beberapa pengunjung blog ini memang beragam, begitu juga tulisan nya, sesuai dengan tingkat pendidikan, latar belakang dan yang jelas, motif di balik nya. Saya yakin Pak Yusril (saya lebih senang menggunakan nama ini, takut tertukar dengan YM /yahoo messenger) juga menyadarinya. Mungkin pak Yusril ingin menggunakan ajang ini (salah satunya) juga untuk memanfaatkan momen kampanye sebagaimana yang dilakukan Obama. Saran saya, sebaiknya pak Yusril juga menulis hal – hal lain, agar polemik ini tidak berkepanjangan. Sebab percuma juga bila akhirnya jadi “debat kusir”. Menurut saya, masih banyak yang harus ditulis, termasuk pandangan – pandangan atau pemikiran – pemikiran pak Yusril terhadap sistem pemerintahan, produk hukum, sikap politik dan sebagainya, termasuk “Apa yang dilakukan pak Yusril jika terpilih jadi President?
Terkait kasus sisminbakum, perkiraan saya, secara hukum, pak Yusril akan terlepas dari kasus ini, tapi secara politik, mungkin tidak. Dalam benak saya, bagaimana mungkin, seorang guru besar hukum, bisa tidak terlepas dari kasus ini? Jika tidak, mungkin gelar Prof Anda perlu di pertanyakan. Apalagi saat itu Anda menduduki jabatan yang berhubungan dengan Hukum. Tapi secara politik, Anda mungkin sudah masuk dalam, istilah orang politik, black campaign atau sejenisnya, dimana orang sudah terlanjur termakan dengan imej buruk tentang Anda, istilahnya, opini publik sudah terlanjur sudah tidak baik (ga tega saya ngomong jelek).
Hanya satu yang jadi pertanyaan saya (yang akhirnya saya tulis komentar ini), mudah2an pak Yusril mau menjawab, apakah ketika keputusan itu dibuat, atau Anda tandatangi persetujuan project tersebut, sudah diperhitungkan secara masak. Sebab, maaf, kalo Anda pintar (jelas pintar, sampai menyelesaikan S3, tidak tendesius lho), seharusnya tidak timbul masalah ini. Saya tidak tahu secara persis, sekali lagi, tidak ada hal yang berhubungan langsung dengan kehidupan saya sehari-hari, sehingga saya tidak tahu persis, berapa biaya yang dikenakan untuk pengurusan akses penggunaan jaringan IT ini. Dari komentar sebelumnya, sekitar 1,35 jt (mohon koreksi) per akses, yang dihitung2 dari awal project tsb sampai sekarang, uang yang masuk mestinya dikalkulasi sudah mencapai lebih dari 400 milyar. Apakah, pada saat itu tidak diperhitungkan, berapa perkiraan jumlah pendaftar pengguna per bulan? Apakah tidak diperhitungkan, berapa uang yang masuk dalam setahun dan diperhitungkan jumlah total sampai saat ini (yang 400 M itu). Itu khan dapat dilihat dari data statistik sebelumnya. Juga bisa diperhitungkan dari prediksi yang akan datang (pada saat itu).
Kebetulan, saya pernah “bermain di project IT”, yg mirip2 itulah (mulai dari perencaan, business procees, membangun infrastruktur, instalasi aplikasi, pelatihan hingga pelatihan), andaikan saya dengar saat itu, atau mungkin orang lain yang bergerak di bidang yang sama, mesti akan berlomba2 untuk ikut2an”nimbrung” di dalam nya. Bagaimana tidak, itu bisnis yang mengiurkan, walaupun konteksnya itu tahun 2000. Terus terang, sekitar tahun 2002 an, saya pernah akses website tersebut, membantu rekan notaris daerah yang kebetulan agak gaptek saat itu. saya tidak menyangka, ternyata itu bukan situs resmi departemen (versi saya, yang background IT).
Dan akhirnya, jika Anda ingin mencalonkan jadi presiden berikutnya, seharusnya Anda dapat terlepas dari masalah ini, baik aspek hukum maupun politik. Tapi saya sarankan, jangan lakukan seperti saat Anda mendatangi kantor KPK (jamannya pak Ruki). Itu kelihatan, maaf, seperti anak kecil, tidak dewasa dan malah membuat pamor Anda turun. Walaupun saya awam, hanya menganalisa dari berita yang saya baca, rumor, diskusi dan informasi teman, beberapa hal ternyata sesuai dengan perhitungan saya akhirnya. Seperti hasil Pemilu 2004 kemarin, dimana suara PKS meningkat, sementara suara beberapa partai turun (hanya Parta Demokrat yang diluar perhitungan, karena minimnya informasi yang saya dapat). Kegagalan Amien Rais di putaran pertama dan naiknya SBY (sudah saya perhitungan jauh sebelum Pemilu, bahkan ketika jaman nya Gus Dur, masih jadi menteri saat itu).
Bagaiman mungkin, kita akan berharap Anda jadi Presiden, jika masalah ini (yang mungkin di gulirkan oleh lawan2 politik Anda, sebagaimana pendapat orang bahwa kasus ini bnayak nuansa politisnya) tidak dapat Anda selesaikan. Ingat Pak, semakin tinggi pohon, angin bertiup semakin kencang. Ketika Anda, misalkan jadi Presiden, semakin banyak orang yang akan menjatuhkan Anda, itu bila seorang Presiden tidak menyelesaikan masalah seperti ini (terlepas itu benar atau tidak dari aspek hukum), bagaiimana mungkin stabilitas politik dan keamanan akan terjaga, padahal itu salah satu barometer pembangunan di bidang lain. Sama dengan kasus SBY sekarang dengan lumpur Lapindo, BLBI atau kasus2 pemberantasan korupsi dan subsidi BBM saat ini.
Manfaatkan momen ini, seperti SBY memanfaatkan momen ketika “didepak” dari kabinet Megawati karena mengikuti pilpres. yang istilah pengamat, pemilih kita kebanyakan nonton telenovela(dulu), jadi sangat concern dan mendukung orang yang sedang teraniaya (menurut pendukung Anda, mungkin tidak menurut ICW)). Atau Anda ingin menciptakan moment lain (dengan jadi Cheng Ho?). Maaf, saran saya Pak, walaupun Anda bukan dari fak science atau teknik, cobalah berhitung kembali, kalkulasi secara matematis, manfaatkan ilmu statistik, kumpulkan data, berapa kans Anda untuk Pilpres mendatang (mungkin sudah, cuma tidak Anda publish)?
Asyik memang kalo menjelang Pemilu ….!!!
Tanggapan saya:
Mengenai Sisminbakum, semenjak awal segalanya memang telah diperhitungkan dan ditelaah oleh jajaran Direktorat Jendral AHU. Mereka juga meminta agar konsultan keuangan swasta meneliti kewajaran proyek itu. Semua dokumen mengenai hal ini ada di Kejaksaan Agung dan saya lihat ketika saya dimintai keterangan sebagai saksi. Dalam posisi sebagai menteri, saya tentu berpikir memilih apa yang lebih baik diantara semua yang buruk. Persoalannya bukan memilih apa yang baik dan yang buruk, karena kita tentu akan meilih yang baik. Pada awal tahun 2000, biaya yang dikeluarkan oleh pemohon pengsahan dan notaris berkisar antara 7 sampai 10 juta, karena harus membayar biaya-biaya tak resmi. Ini belum termasuk biaya transportasi dan akomodasi, jika pemohon tinggal jauh di luar Jakarta, yang main jauh jaraknya, akan makin mahal. Biaya menggunakan akses Sisminbakum jelas lebih murah dibandingkan dengan cara manual. Saya ingin bertanya kepada anda, andaikata anda tinggal di Indonesia Timur, anda memilih yang mana dalam (1) mencek nama perusahaan (2) mengajukan permohonan pengesahan, apakah anda memilih datang bolak-balik ke Jakarta untuk menanyakannya adan mengajukan permohonan, atau anda memilih menggunakan akses Sisminbakum? Dengan Sisminbakum itu, kita mengurangi ekonomi biaya tinggi dan membantu masyarakat untuk tidak mengeluarkan biaya yang lebih tinggi lagi, serta menghemat waktu agar tak terbuang percuma.
Dengan Sisminbakum, pendapatan PNBP akan meningkat tajam karena prosesnya makin cepat, maka akan makin banyak pula PNBP yang segera disetor ke kas negara. Makin cepat perusahaan berdiri,makin banyak. Ada keuntungan lain, yang sampai kini tak pernah dihitung, yakni berapa banyak kegiatan ekonomi terjadi dan berapa banyak tenaga kerja terserap, setelah banyak perusahaan disahkan, serta berapa banyak pula pajak yang mereka bayarkan. Dalam konteks negara, kita harus melihat sesuatu dalam perspektif lebih luas, bukan itung-itungan uang yang hanya terfokus kepada Sisminbakumnya saja. Seorang pejabat negara, harus mengutamakan onteks makro, dengan tentunya,memperhatikan pula dalam aspek mikronya. Kalau konteks mikro yang dikedepankan, tentu akan ada anggapan untuk mengatakan kebijakan yang ditempuh tahun 2000 itu salah, karena akan ada pihak yang diuntungkan, yakni pihak swasta yang melakukan investasi di proyek Sisminbakum itu. Di antara pilihan inilah, yang saya katakan memilih yang lebih baik di antara yang buruk, maka saya harus memlih yang lebih baik, walau ada risikonya, yakni disalahkan orang di belakang hari. Bisa saja, saya cari aman, yakni saya tak perdulikan proses pengesahan perseroan sebagaimana saya lihat dan saya ketahui di awal tahun 2000 itu. Biarkan saja menunggu pemerintah punya anggaran setelah disepakati dalam APB, yang entah kapan baru akan disepakati, mengingat anggran Departemen Kehakiman sampai tahun 2004, selalu berada nomor tiga dari bawah. Akibatnya tentu, recovery ekonomi takkan terjadi, dan saya lagi-lagi disalahkan orang. Siapapun yang menjadi pejabat negara, apapun yang dia putuskan, hampir selalu dapat dicari “angel” keslahannya. Kalau suatu ketika anda jadi pejabat negara, andapun akan mengalami hal yang lebih kurang sama.
Anda atau siapapun akan menjadi peristiwa dalam dongeng bapak dan anak yang menuntun seekor keledai kurus. Mereka kasihan denga keledai kurus itu dan memutuskan biar dituntun saja tak usah dinaiki. Tetapi orang di pinggir jalan mengatakan kedua orang itu bodoh, untuk apa punya keledai, kalau tak ditunggangi. Laku mereka memutuskan, anak yang agak kecil menaiki keledai itu, sementara Bapaknya menuntun sang keledai. Setelah itu mereke meneruskan perjalanan. Namun bertemu orang lagi, yang mengatakan anak di atas keledai itu tak tahu diri, dia enak-enak duduk, sementara bapaknya berjalan kaki sambil menuntun keledai. Maka anak itu pun turun, dan bapaknya yang naik ke punggung keledai. Namun orang lain lagi mengatakan, bapak itu yang tahu diri, anaknya yang masih kecil dusuruh nuntuin hewan itu, sementara dia enak-enak duduk dipunggung keledai. Akihirnya, kedua mereka, bapak dan abak-anak itu sama-sama meniki keledai yang kurus itu. Namun orang dijalanan kembali mengatakan bahwa kedua orang itu sudah kurang waras, mereka begitu tega menaiki keledai yang kurus yang tak kuat lagi memikul beban. Itulah periumpamaan orang jadi pejabat negara di masa sekarang ini. Apapaun yang dia putuskan, akan selalu salah di masa sekelompok orang, walau tentu, ada pula yang setuju. Seribu kebaikan yang dilakukan, tidak akan ada publikasi, pujian atau terima kasih. Namun satu saja kesalahan — yang belum tentu juga salah — akan menjadi berita besar dan mungkin akan dikenang sepanjang masa. Terlalu banyak orang yang “rumongso biso” begitulah istialahnya dalam Bahasa Jawa dan begitu mudahnya menyalahkan.
Soal itung-itungan matematis dalam dunia politik, saya memperhatikan juga analisis survey dengan metoda statistik, yang tentunya dilaukan oleh pihak lain, Namun, ilmu politik adalah ilmu “post pactum”, yang kebenarannya baru dapat dipastikan setelah peroistiwanya terjadi. Daya prediksi ilmu politik jauh lebih lemah dibandingkan ilmu ekonomi. Ilmu ekonomi, barangkali lebih dekat kepada perhitungan matematis, walau tak selalu benar juga. Sebab itu, dalam politik saya berpendirian, biarkanlah segaklanya berjalan, dan kita tetap pro aktif terkibat di dalam proses-prosesnya,sampai pada waktu dan moment yang tepat, memutuskan untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukannya, atau pula memilih langkah tertentu, dan bukan langkah yang lain.
Demikian tanggapan saya. Terima kasih atas komentarnya. (YIM)
December 12th, 2008 at 8:42 am
@Amin
enak gw ngebaca comment Bapak gw yakin YIM akan ngeresponnya, jadi sekarang gw bisa duduk manis lagi ngikuti diskusi nyang semakin asyik ini.
Buat Maling
Duduk manis juga yah ente…jangan ngerusak suasana lagi, secara gw mo nunggu comment YIM selanjutnya soal paragraf terakhir dari pak Amin
December 12th, 2008 at 9:26 am
dendam dan kebencian akan buat negara kita semakin suram, mari kita bangun bangsa dan negara ini dengan jiwa dan hati yang bersih.
December 12th, 2008 at 4:30 pm
Kasus sisminbakum, hilang dari peredaran, ini semakin menguatkan perkiraan saya , bahwa kasus ini murni politik…
Dengan memakai analisa berdasarkan marketing politik (4 P, Place,Promosi, Price, People), posisi YIM saat ini, cukup menguntungkan, kenapa ? dengan adanya kasus Sisminbakum Nama Yusril di ekspos sedemikian gencar oleh media..ini bisa berarti efek positif dan negatif, tinggal bagaimana memanfaatkan efek negatif tersebut sebagai batu loncatan demi mendapatkan Posisi yang lebih baik..
Dalam Pengusungan Pasangan Capres dan Cawapres.. isu Primordial sangat Krusial (Jawa dan Non Jawa).
Kita bisa belajar dari hasil Pemilu Pilpres 2004, Apa kurangnya Pasangan Mega- Hasyim (Jawa-Jawa).
Kita tidak bisa menafikan Kemajukan Masyarakat Indonesia dalam pengusungan Pasangan Capres – Cawapres, sehingga ke depan, saya berharap Bang YIM benar-benar memperhitungkan dengan siapa nanti berpasangan.
menurut pemberitaan di media, Bahwa Yusron Ihza Mahendra mengusulkan Megawati berpasangan dengan Bang YIM..usul yang bagus, karena dalam perhitungan saya, Pasangan Megawati -Yusril, merupakan duet yang cocok untuk Menghadapi SBY, yang entah dengan siapa akan berpasangan, tapi yang pasti menurut saya, SBY tidak akan memilih pasangan dari kalangan Jawa, ini kalau SBY mau belajar dari kekalahan Mega-Hasyim.
..118 Hari Jelang Pemilu legislatif..
Benar bahwa, setiap partai akan menunggu hasil Pemilu legislatif 2009, baru akan mengusung Pasangan Capres – Cawapres, namun bila menunggu sampai hasil pemilu Legislatif, mereka akan sangat terlambat dalam persiapan Pilpres 2009.. yang akhirnya siapa Pasangan Capres-Cawapres, yang didukung oleh Partai-Partai Peserta Pemilu 2009, akan berakhir dengan deal-deal politik (Seberapa banyak kursi Menteri, Pimpinan BUMN, DLL), bukan atas dasar kemampuan seseorang dalam menduduki sebuah jabatan.
At Least, saya mengharapkan Bang YIM, benar-benar memanfaatkan Posisi ini, karena menurut saya, Saat ini YIM
memiliki nilai Tawar yang tinggi, dibandingkan dengan kandidat lain.
December 12th, 2008 at 5:26 pm
Pak amin, terimakasih pencerahannya.satu lagi orang sekelas BONAR nimbrung,blog ini makin jernih, makin bertambah ilmu saya.makin sering nulis Oom!
…….”Maaf, saran saya Pak, walaupun Anda bukan dari fak science atau teknik, cobalah berhitung kembali, kalkulasi secara matematis, manfaatkan ilmu statistik, kumpulkan data, berapa kans Anda untuk Pilpres mendatang (mungkin sudah, cuma tidak Anda publish)?”
jadi inget Novel terakhir Andrea Hirata (maryamah Karpov ) :-)
December 12th, 2008 at 7:58 pm
(Yach tuhan manusia) jangan jadi kan tuhanku malu karena keluargaku lapar tapi jangan pula jadikan aku kekenyangan supaya aku tidak lupa engkau, terimakasih sumbangan airmatanya masalah maling apa itu maling kundang ??????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????maafkan daku ini semua agar kita bisa membangkitkan Rupiah di mata dunia Indonesia itu terbesar di asia tapi lihatlah siapa yang mau perduli……..selain para……. padalah hidup berpolitik RISET usia rata-rata 80th itu karena bayak cucu atau istri kalau tidak ya cuma 70th itu pun banyak pikiran. mudah-mudahan kita jangan terpecah belah dalam hati apalagi Iblis itu bisa masuk kedalam tubuh Istri, Anak, atau orangtua sendiri atau juga Ia masuk ke Hewan melalui pendengaran ia bisa tahu coba pikirkan Masjidil Aqso pun ada dua atau tiga, mungkin Paulus juga atau Dalai lamo juga, yang haram itu adalah kekalahan tapi yang mengakui kekalahan dan ikut serta dan membantu itu baru orang tua anak bangsa.
December 12th, 2008 at 10:39 pm
#196
….”…Kasus sisminbakum, hilang dari peredaran, ini semakin menguatkan perkiraan saya , bahwa kasus ini murni politik…”
ah itu kan perkiraan abang saja…… udah baca detik.com
http://www.detiknews.com/read/2008/12/12/212944/1052993/10/rekanan-depkumham-mengaku-ditekan-saat-tandatangani-perjanjian
http://www.detiknews.com/read/2008/12/12/203955/1052981/10/direktur-pt-srd-ditahan-kejagung
December 12th, 2008 at 11:06 pm
Jadi presiden..? Hmmm
menurut saya hal-hal yg hrs diperhatikan utk jd presiden di Indon
1- jumlah massa pendukung ! bobotnya mungkin sekitar 40 %
2- expected value ! bobot 25 %
3- track record apa yg bisa memberikan added value ! bobot 15 %
4. lain nya (kesukuan, pasangan, hasil pemilu legislatif, deal2 politik, kemampuan, massa mengambang.. dll ) bobot 20 %
-Mega + PDIP banyak bergantung pada no 1 , kalla, nurwahid bisa juga punya bobot ini , YIM?
-prabowo bisa jadi kuda hitam karena dia banyak memberikan expected value, ini juga diliat mega jd dia bikin iklan. YIM ?
-Bisa jd SBY bermain di no 3 dg program anti korupsi nya, YIM?
- Kalla/golkar, Nurwahid/pks, mungkn menggunakan no 4, bisa jd tdk jd wapres tp jd cawapres, YIM?
Posisi YIM :
-massa pedukung sedikit (PBB jml suaranya kecil kan?),
- expected value tdk diketahui, siapa yg tau program nya, mungkin pendukungnya aja
- track record… abu-abu lah, biasa aja..
-
dr analisis yg tidak mendalam ini ( kalo mendalam sih udah jadi politikus kelas atas..haha) tsb saya perkirakan jk YIM tdk melakukan “move” yg signifikan, keliatannya kans nya kecil…
kalo ada comment .. sile…
December 12th, 2008 at 11:21 pm
# 171
………………
hmm .. yg mungut swasta utk kerjaan yg kudunya dikerjain institusi , bukannya itu sama aja berarti
SISMINBAKUM = CALO
……………..
good comment…
hahaha… benar juga ya.. kalo sisminbakum tidak diakui milik institusi departemen berarti swasta = calo
tapi kalo diakui milik departemen, mengapa hasil pungutannya tidak masuk kas negara..
hmmm… bakalan semakin seru nih…
fijn weekend
December 12th, 2008 at 11:33 pm
wah.. isinya kok jadi pks vs pbb..
marilah kita berdiskusi scr arif, jika ada provokasi janganlah terpancing..
..
jumatan dulu ah……….
December 13th, 2008 at 10:40 am
“berhati-lah engkau dari perbuatan hasud (iri & dengki), karena hasud itu akan memakan kebaikan sebagaimana api membakar akyu bakar”
Ciri-ciri utama hasud itu ada 3 :
a. didepan senang menjilat
b. tetapi dibelakang senang mengumpat (bersembunyi dibalik nikcname contohnya?)
c. senang melihat orang lain susah, susah melihat orang lain senang.
“Laa yadkhulu al-jannata nammaamun”
Tidak lah masuk syurga orang yang senang mengadu domba..
Semua merupakan hadist Rasulullah SAW, bukankah kita ummatnya??
December 13th, 2008 at 10:54 am
Yahya bin Muaz Ar-Razi says:
“Perangilah nafsumu dengan pedang-pedang riyadhoh (terlatih). Latihan jiwa itu ada empat macam :
1. Makan sekadar kekuatan badan
“Kuluu wasyrabu walbas watashoddaq fii goeri syarafin wa laa mahillatin”
Makanlah, minumlah, berpakaianlah dengan tidak berlebihan dan bersombong ria.
2. Bicara seperlunya saja
“As-shomtu hikmatun wa qoliilun fa’iluhu”
Diam itu bijaksana tapi sedikit orang yang melakukannya
“Min husni islami al-mar’i tarkuhu ma laa ya’nihi”
Setengah kebaikan seorang muslim adalah meninggalkan apa-apa (perkataan&perbuatan) yang tidak bermamfaat
dirinya
3. Mengurangi tidur untuk melaksanakan sholat lail
4. Menahan cercaan semua orang
Al-mu’minu yukhoolitun naasa wa yashbiru ‘an adzaahum, khoerun minal ladzii laa yukhoolitun naasa wa laa yashbiru ‘an adzaahum
Semoga kita semua dapat lebih mengenali dan menata hati kita semua. Amien.
December 13th, 2008 at 12:04 pm
pada sumbangan Anda: menyumbanglah hari ini.
$3.634.963
dari target $ 6.000.000 waktu tinggal 3 hari dan jika ada Kebijakan Waktu dari Cheng Ho Yang Asli atau Yang Mulia Baginda melalui Kedubes yang bisa bahasa melayu atau Indonesia, terima kasih. Maju terus Pak YIM dan semua kembarannya di 33 wilayah se NKRI.
December 13th, 2008 at 2:33 pm
@@@amin
Ya sekali2 sepaerti comentnya kang AMIN..
masak semua anak buahnya YIM…kek..kek…
SEKARANG SAYA MAU TANYA,KALU YIM BISA JAWAB DENGAN BAGUS saya SALUT deh…
tapi kalu gak dijawab berarti takut…
Atau anak buahnya YIM gak apa2 deh jawab..
ya namanya COMENTAR ya terserah saya too..
kalu gak boleh ya ditutup aja blognya..he..he…
gak boleh marah….”LIHAT PAK HARTO KALU DIKRITIK CUMA SENYUM”
pertanyaan saya :
SIAPA YG HARUS BERTANGGUNG JAWAB DENGAN DUIT NEGARA YG HILANG 400 MILIARTERSEBUT?
MONGGO DIJAWAB….KESUWUN….XIE XIE…
December 13th, 2008 at 2:45 pm
###MOHAMMAD NOVEL DAMOPOLII
“”"Kasus sisminbakum, hilang dari peredaran, ini semakin menguatkan perkiraan saya , bahwa kasus ini murni politik…”"”
VEL,bener gue kan bilangin aja ke YIM gak usah takut pasti di SP9..
kalu sukmawati kan cuma SP3…..he..he…
coba kalu sukmawati lho,pasti sudah di penajra..he..he…
December 13th, 2008 at 2:45 pm
###MOHAMMAD NOVEL DAMOPOLII
“”"Kasus sisminbakum, hilang dari peredaran, ini semakin menguatkan perkiraan saya , bahwa kasus ini murni politik…”"”
VEL,bener gue kan bilangin aja ke YIM gak usah takut pasti di SP9..
kalu sukmawati kan cuma SP3…..he..he…
coba kalu sukmawati lho,pasti sudah di penajra..he..he…
December 13th, 2008 at 3:32 pm
21:27 Pada waktu itu orang akan melihat Anak Manusia datang dalam awan dengan segala kekuasaan dan kemuliaan-Nya.
21:28 Apabila semuanya itu mulai terjadi, bangkitlah dan angkatlah mukamu, sebab penyelamatanmu sudah dekat.”
21:29 Lalu Yesus mengatakan perumpamaan ini kepada mereka: “Perhatikanlah pohon ara atau pohon apa saja.
Ini sangat bagus sekali,
Sumber pak/mas Yanto W
Di kota palembang ada sebuah Pabrik sebaiknya pabrik tersebut di pailitkan saja, Pabrik P.T.Baja baru Produksi Rubber saya takut serusak setiap pabrik karet lainnya di satu zona kecamatan karena saya takut masalah pilpres april 2009 tlg 9. sekalian sekarangkan musim PHK baik Negeri apalagi Swasta, jahat sedikit nggak apa-apa. Maaf kejujuran menyakitkan pemilik saham sebaiknya partai 7 besar yang ikut pilpres 1999 harus segera seperti Adam Air, agar para2 buruh tahu rasa ( baik diluar jahat sekali di hati), RISET saya dan naikkan harga komoditi petani sebab kepercayaan semua petani berkurang. Bisa nggak soal begitu jangan. “ soal pemegang saham jangan mau dirugikan oleh bibit2 PKI, jadi Proyek sekolah Gratis bisa gagal apalagi Pebem proyek buku murah. Seakan penyakit ini terus berlangsung dan bagi Agama Buddha Karma Buruh P.T. Baja baru terlaksana (pengangguran dan stress) saya sendiri mereka banyak tapi ada internet masalahnya terselesaikan dan kalian tahu kenapa kebijaksanaan Partai pengikut Pemilu 1999 terpecah sejak 2004. terima kasih saya ucapkan kepada semua kembaran Presiden dan kembaran Cheng ho khusus untuk Indonesia. BISA ? (adam air bisa) terlanjur kejam dan tanggungjawab.
December 13th, 2008 at 3:40 pm
apa setiap buruh di bantai masukkan saja kedalam sumur sekarang saya jadi otak PKI alasannya sudah gagal mengganggu istri orang dan iri pula dan menularkan penyakit. kalau saya punya peceng sudah saya tembak Buruh atau pemilik saham yang membela mereka jangan sampai seperti hutan terlambat dan terlambat, sekarang pakai otak saya butuh balas dendam kalian butuh kekuasaan kelemahan saya pribadi mudah kasihan buka tak mampu jadi kan semua politik harus kejam kalau tidak kejam bukan politik, beritu menurut pendapat saya pribadi, bukan kembaran siapapun.
December 14th, 2008 at 12:20 am
Wah wah… tempat comment jadi tempat nyampah ya akhirnya….
@altigunawan:
Anda itu ngomongin apa sih? dari dulu ndak pernah ngerti saya.
Saya itu tiap harinya membaca setara puluhan hingga ratusan halaman A4 tentang topik-topik berat, tapi saya ndak pernah ngerti Anda nulis apa.
Trus Anda berulang-ulang bicara soal sumbangan, sumbangan apa sih? koq jumlahnya mirip jumlah donation wikipedia?
*menjura kepada suhu alti.
December 14th, 2008 at 10:46 am
aku seneng Commentnya “bonar & amin”
saya berharap masalah SISMINBAKUM harus sampai tuntas jangan seperti kasus AFIS hilang dari peredaran. saya berharap semua kasus yang ada hubungannya dengan YIM murni kasus HUKUM bukan titipan SPONSOR
Kasus AFIS boleh dikata sudah selesai. Tidak ada bukti keterlibatan saya dalam kasus itu setelah dilakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan ke pengadilan. Puluhan saksi diperiksa dan entah berapa banyak dokumen disita, namun apa yang dicari tak kiunjung bertemu. Tetapi berbagai spekulasi dan publikasi sekitar kasus itu, terutama oleh koran dan majalan Tempo, memang membawa dampak politis yang besar kepada saya, jauh lebih besar dibandingkan dengan kasus hukumnya. Fakta bahwa penyidikan,penyelidikan dan penuntutan kasus itu sudah selesai memang tak mendapat tempat yang layak dalam media. Itulah yang mungkin anda maksud “hilang dari perdaran”, Sebaiknya anda bertanya kepada Tempo, apa kewajiban moral dan hukum kedua media itu, setelah membuat berita penuh spekulasi dan jor-joran, namun kemudian tidak terbukti? Adakah mereka merasa menyesal dan minta maaf? Tidak pernah sama-sekali, Boss.. (YIM)
December 14th, 2008 at 6:38 pm
Yth,Bonar ; pak menurut saya politik untuk menggapai lebih 50% kursi suara harus mencari simpati alat publik, kalau itu saja nggak bisa saya kurang percaya soal dunia (Misi perdamaian)jangan pesimisme karena banyak teman terutama G7 dan trio macan asia
December 15th, 2008 at 10:59 am
400 MILIAR LUMAYAN BUAT MODALLL…
Saya sendiri bingung dengan berita kerugian negara 400 milyar itu. Bisakah anda membantu saya menjelaskan perhitungannya? (YIM)
December 15th, 2008 at 11:03 am
setelah membuat berita penuh spekulasi dan jor-joran, namun kemudian tidak terbukti? Adakah mereka merasa menyesal dan minta maaf? Tidak pernah sama-sekali, Boss.. (YIM)
YA IYALAH DI SP9….ENAKNYA…….
MANA BERANI…..
HE,…HE………….
December 15th, 2008 at 11:13 am
asslkm,
buat siapapun, ariflah baca berita dan arif pulalah menyampaikan opininya
telaah lebih dalam dan jangan jadikan kabar yang baru sebatas berita untuk menilai, memvonis dan apalagi mencaci maki orang lain.
bagi yang tidak suka YIM, ya silahkan ungkapkan saja. bagi yang ragu-ragu atas kredibilitas YIM, silahkan juga. tetapi yang saya harap dan saya yakin, bang YIM akan tetap berkepala dingin saja menanggapainya.
bagi para pendukung YIM, kalau boleh saya sarankan, biarkan saja mereka yang “memusuhi” bang YIM memberi tanggapan sekehendak mereka. nggak usah terlalu ditangapi, karena baisanya makin ditanggapi, malah makin menjadi-jadi.
toh masing-masing punya cara dan sudut pandang sendiri-sendiri. ada yang memang tendensius, ada yang pro ada yang kontra, tapi ada juga kan yang fair dan berimbang serta adil menyampaikan tanggapannya?.
buat bang YIM,
berjuang terus, bang. tak usah terpaku hasil poling dan survei-survei yang mewabah sekarang ini.
Toh, dunia ini kan cuma senda gurau dan canda belaka.
BRAVO YIM, the next president of RI, insyaAlloh.
wassalam.
wiyadi andi
jakarta 10510
December 15th, 2008 at 12:23 pm
YTH
MALING@(komentar #214)
Menurut pribadi kejujuran 100 miliar cukup bagi 1 pengusaha buat modal Kampanye 2014 (bunganya terserah bagi kepercayaan) kalau bisa saya juga tapi kepada My parent sebagai tangan pertama” kebijakan wapres atau presiden masalah rakyat kita buka lapangan pekerjaan ” hasil dari bunga Bank. BAGAIMANA pakai persi lama di America.
December 15th, 2008 at 12:26 pm
Demokrasi itu berasal dari kata latin yang secara harfiah berarti Kekuasaan Untuk Rakyat. Atau oleh pendukungnya disebutkan sebagai: Dari Rakyat, Oleh Rakyat, dan Untuk Rakyat. Setiap orang, siapa pun dia, memiliki satu suara yang sama nilainya. Jadi, dalam demokrasi, yang dipresentasikan dalam bentuk Pemilihan Umum, suara seorang pelacur, suara seorang perampok, suara seorang penzina, suara seorang pembunuh, suara seorang munafik, dan suara seorang musuh Allah itu dianggap senilai dan sederajat dengan suara seorang ustadz yang benar-benar ustadz, atau dianggap sama dan sederajat dengan suara orang yang sungguh-sungguh memperjuangkan Islam. Kasus BLBI merupakan induk dari segala KKN di Indonesia dari era 1980-an hingga sekarang. BLBI merupakan warisan KKN, Hari-hari ini, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar melakukan koordinasi dengan pihak terkait, Jaksa Agung di antaranya, untuk memulai kembali pengusutan terhadap kasus BLBI. Antasari bahkan menyebut jika target KPK adalah. Boleh saja SBY-JK menyatakan jika di masa kekuasaannya dilakukan usaha penegakan kembali kedaulatan hukum, politik, dan juga ekonomi kita. Lalu pada Februari 2006, tiga konglomerat perampok uang rakyat dalam kasus BLBI, Jika Pemilu dan Pilpres 2009 hanya melahirkan para pemimpin seperti sekarang, yang begitu acuh terhadap penderitaan rakyatnya sendiri, maka besar kemungkinan usia pemerintah hasil Pemilu dan Pilpres 2009 tidak akan berumur lama, bahkan tidak akan sampai pada Pemilu dan Pilpres lima tahun ke depan kemudian.
Ketakutan atau paranoia yang sama juga pernah terjadi saat kubu reformis terbelah menjadi dua sesaat setelah Presiden Suharto mundur digantikan oleh BJ. Habibie, lalu UU Sisdiknas. Alasan yang dikemukakan nyaris sama sebangun: keanekaragaman, pluralisme, Bhineka Tunggal Ika, konsensus nasional, dan tetek-bengek lainnya. Mereka juga menggelar aneka unjuk rasa yang antara lain pesertanya dikomando agar mengenakan pakaian adat dari berbagai daerah seolah-olah kubu yang berseberangan dengannya begitu bodoh lupa jika Indonesia atau Nusantara terdiri dari ribuan pulau dan suku bangsa.
Perhitungannya mudah jangan kecewakan kepercayaan beliau dan jangan rugikan siapapun!
December 15th, 2008 at 1:10 pm
MAJU TERUS PAK YUSRIL
December 15th, 2008 at 3:02 pm
@maaf di luar Thema…
Hallo, YIM…
Saya haraf, anda dalam keadaan sehat wal afiat…
Cukup lama juga, saya tak menulis komentar. Tapi asyik juga ikut baca…
Waktu yang lalu, saya pernah tanya, kemungkinan akan dapat pengiriman buku “Capita Selecta Pak Natsir” yang anda kasih kata pengantarnya. Apakah buku itu telah terkirim? Atau malah sama sekali belum? Karena memang, alamat saya pindah sekarang…
Salaaam Hormat saya
Iwan Asnawi
Chalet Tulipe
Birckenweg
3780 Gstaad, Switzerland
December 15th, 2008 at 4:24 pm
wa’alaikum salam mas iwan asnawi, sudah mampir lagi di blog ini.
kabarnya mas JABEE bagaimana ko’ kaga’ di ajak mampir sekalian.
mas VAVAI gimana kabarnya? lama kaga’ nongol.
December 15th, 2008 at 5:15 pm
Sisi lain kepribadian Yusril…
belum lama ini, beberapa rekan saya berkunjung ke kediamannya Yusril, karena ada hajatan di rumah YIM.
Rekan-rekan tersebut menceritakan Pengalamannya bersilaturahim, kedatangannya disambut Oleh YIM, bahkan YIM
sendiri yang membuatkan Minuman untuk mereka, padahal di situ ada Pembantu yang bisa dimintai bantuannya.
“Luar Biasa”, “tidak terduga “kata rekan -rekan saya.. seorang YIM mau repot-repot membuatkan minuman
buat mereka…apalagi setelah itu mereka ngobrol santai, sambil menikmati secangkir kopi dan sebatang rokok…
Pengalaman menarik menurut rekan saya.. Ternyata kepribadian YIM bertolak belakang dengan apa yang selama ini
dilihat di media massa (Angkuh, Sombong,dll).
Pak Yusril… setelah mendengar cerita rekan-rekan saya..pengen juga dapat menikmati pengalaman seperti itu..hehe
dan juga menurut saya kepribadian seperti itu seyogyanya diketahui oleh orang lain…
jadi mereka tidak menilai pak Yusril secara An Sich..
December 16th, 2008 at 8:25 am
@ Taufan
Sangat menarik pengakuan teman saudara bagaimana seorang YIM menyuguhkan minuman buat tamunya. Seyogianya kita jangan menilai tampilan seseorang dari luar saja. Namun seorang YIM yang termasuk ‘News Maker’ cenderung ‘Celebritis’, diantara ‘News’ tersebut sebagian besar ‘News’ tak enak.
Watch Your Attitude Brotha…!
Jagalah hati..Lentera hidup ini..! Lu..lu..juga yang madamin lenteranya
December 16th, 2008 at 9:03 am
# 221
…….Seyogianya kita jangan menilai tampilan seseorang dari luar saja. Namun seorang YIM yang termasuk ‘News Maker’ cenderung ‘Celebritis’, diantara ‘News’ tersebut sebagian besar ‘News’ tak enak…………..
mahsudnya kados pundi ?
December 16th, 2008 at 9:27 am
“”"Saya sendiri bingung dengan berita kerugian negara 400 milyar itu. Bisakah anda membantu saya menjelaskan perhitungannya? (YIM)”"
NTAR KU HITUNG DULU…BISA2 LEBIH 400 MILIAR KAYAKNYA…KEK..KEK…
December 16th, 2008 at 3:10 pm
@Khafidin (komentar #219),
Tenang boss, aku juga update terus berita dan komentarnya tapi silent saja. Itu ada teman saya yang komentar sedikit saja sudah kalang kabut yang bersangkutan :-) . Yah, lebih baik saya silent sambil belajar dari komentar yang ada disini. Kalau saya komentar tapi nggak mengerti kan malah bikin ketidakmampuan saya terbuka lebar..
@Taufan (komentar #220),
Nyatanya memang demikian, benar pengalaman teman anda itu. Terlepas dari sebelumnya kenal atau tidak, saya mengapresiasi sikap yang ditunjukkan YIM.
BTW, blog YIM ini punya fans berat rupanya, hehehe… Bagus juga, seperti kata Djandel Marbun, kalau nggak ada news ya lebih baik buat news sendiri :-P .
December 16th, 2008 at 4:00 pm
Maling ???
Dipewayangan ada seorang tokoh astina yang namanya “SENGKUNI” kayanya nama tersebut layak disandang oleh yang berinisial MALING, dia dilahirkan sebagai tokoh yang punya kerjaan mengadu domba. saya ikut pesan kepada kader2 PBB, PKS, PPP atau partai2 Islam yang lain, jangan terpancing dengan polemik adu dombanya, Pesan untuk SENGKUNI Eling pesene simbah “NGUNDUH WOHING PAKARTI” yen kerjamu ngadu domba, engko matimu disruduk domba
December 16th, 2008 at 7:52 pm
ass.wr.wb…Bang, masih ingat waktu datang kesulut dikabupaten bolaang mongondow utara.kami masih berharap abng untuk datang lagi kesulut khususnya calon ibukota propinsi totabuan kota kotamobagu yg baru saja dimekarkan beberapa bulan yang lalu.tidak hanya untuk dtg sebagai calon presiden tp bisa dtg disaat kampanye pemilu legislatif ntuk bisa memenangkan PBB diBumi Totabuan dengan mengkampanyekan salah satu caleg DPR_RI satu2-nya putra asli bolmong Jurhum Lantong,dan kami salah satu tim suksesnya yang akan perjuangkan beliau untuk bisa duduk disenayan nanti.
kami akan selalu berdo’a untuk abang untuk selalu tegar menghadapi isu dan coban yang selalu menghantam abang.
amin……………………
Tofan Damopolii,Motoboi kecil
December 16th, 2008 at 8:42 pm
Wah wah, kalau begitu… kapan-kapan saya mau singgah ngopi di tempat Anda Pak YIM, Heheheheh.
December 16th, 2008 at 8:54 pm
@MALING
YA IYALAH DI SP9….ENAKNYA…….
MANA BERANI…..
HE,…HE………….
ini orang bisanya tertawa ! saya curiga alumni SLB
December 16th, 2008 at 8:59 pm
@bonar
Wah wah, kalau begitu… kapan-kapan saya mau singgah ngopi di tempat Anda Pak YIM,
Bang bonar bukan hanya abang aku juga mau kok singgah ngopi di tempat Anda Pak YIM
December 17th, 2008 at 1:01 am
Ass bang,ane mo ikutan gabung yah. agak telat tapi ya ga apa2lah.
di halaman sebelah ga ada blog yg bener2 asik buat diskusi.
salam hangat dari bumi Purwokerto
December 17th, 2008 at 9:11 am
Sisi lain kepribadian YIM ..
Pada tau juga gak kalo dulu ada acara PBB di Markas Kramat IV, YIM sukanya makan nasi bungkus, gak pake sendok terus minumannya air putih dalam plastik, cara minumnya ?? ? ya digigit terus dikenyot deh he he ..
December 17th, 2008 at 12:37 pm
Seharusnya Pemerintah Indonesia tidak turut campur soal Agama apapun( Lia eden atau Obama bin eden), dan jika ternyata fihak pemerintah melarang Militer tidak turut andil dalam politik. HEI bpk/ibu yang pernah berada dibulan atau bintang atau perserikatan bangsa-bangsa, biasanya jika seorang kandidate kalah ia dilupakan dan sebaliknya. pak/ibu mencapai suara 20% suara dari 7 kepulauan atau merebut kursi 650 MPR?DPR dengan cara jitu dan cerdas” Ingat anda butuh kekuasaan saya butuh balasdendam nanti 2009 april 9″. baik itu siapa rakyat dunia atau negara manapun yang tidak menurut ia mati sama seperti saya, seandainya”. 650 kursi tidak mungkin atau 50%nya pun mana mungkin kalau kita tidak pernah ketemu atau anda tidak ingin mencari tahu, seandainya saya minta Liberty pasti dikasih bagi sang Parlemen di America sejak problem Kwuait. saya kepinggin seperti IRAK cukup Presidennya atau semua presidennya( yang masih hidup), jadi jangan dikasih hati manusia indonesia apalagi pulau Jawa(PKI-terkait BOM ATOM-terkait Jhon f kenedy yg megeluarkan kebijakan BOM ATOM siapa dalangnya PKI jendranya aja dibunuh tapi keturunannya masih hidup bahkan jadi bangsawan apaitu BLBI”bagi Kedubes-Kedubes yang ada dijakarta jangan mudah disuap oleh wanita atau apapun,BACA INI”
December 17th, 2008 at 6:48 pm
YIM ternyata memiliki sisi lain kepribadian yang menarik…
saya juga mendengar bahwa sewaktu menjadi YIM masih menjadi mahasiswa, fight for Struggle of Life..
YIM pernah menjalani episode kehidupan ini sebagai “Sopir Metromini”, dan numpang tidur dari “Mesjid ke Mesjid”.
waktu mendengar cerita itu, saya terperangah, so Calon Presiden ini ternyata mantan Sopir dan homeless
ya..hehehe…
Tapi buat saya justru menarik, karena kalo nanti YIM jadi Presiden, Beliau tau benar rasanya jadi “Wong Cilik”, tau
susahnya penderitaan Wong Cilik ngumpulin duit recehan demi membeli sebungkus nasi..tau penderitaan mereka
yang tinggal di emperan rel kereta api..
Sehingga kebijakan yang akan dibuat, dapat diarahkan berpihak ke “Wong Cilik” .
Regards
M.Novel D, di Desa nan jauh di mato
December 17th, 2008 at 9:52 pm
YIM bukan hanya menarik tapi unik………….
oh iya bang……masih sering minum kopi hitam gak……..
kopi mongondow rasanya lain……ya kan …
kami masih sangat menanti kedatangan Abang di Kota Kotamobagu, dan siap untuk memenangkan YIM menuju RI 1
putera totabuan……………………
December 18th, 2008 at 8:58 am
assalamualaikum bang YIM
saya pribadi sebenarnya heran dg kasus ini.Di satu sisi layanan ini menguntungkan tapi di sisi lain kenapa harus ada kasus korupsi di sisminbakum??tapi saya salut pada anda di tengah kondisi yang seperti ini anda masih bisa berbesar hati dan rendah diri.semoga rakyat indonesia mengerti maksud baik anda dan yang penting memilih anda di pemilu 2009 Aminnnnnnn!!!!!!!!!!!!!!
MAJU TERUS PAK YUSRIL!!!!!!!!!!!!!!!!!
December 18th, 2008 at 11:03 am
Sisminbakum memang merupakan diskusi yang cukup menarik, orang boleh menilainya dari sudut pandang mana.Saya akan melihatnya dari kaca mata sederhana saja.Sebagai birokrat dalam menajalankan tugasnya ada beberapa type pemimpin yang dapat dicontoh. Ada “pemimpin” safety player ,ia bekerja dengan tekun dan tidak menyimpang dari aturan yang ditetapkan dan kalau pun belum ada aturannya dia dengan sabar menunggu sampai aturannya keluar, kalau pun sudah keluar aturannya dan ada yang masih kurang jelas baginya dia menanyakan terlebih dahulu.Type “Pemimpin” ini akan aman sampai selesai tugasnya, soal apa tujuan instansi yang dipimpinnya berhasil atau tidak itu urusan lain. Ini mungkin hampir sama dengan joke yang sering kita dengan, pada saat terjadi terjadi musibah misalnya kelompok lain dengan segera mengambil keputusan untuk menyelematkan diri,kalau perlu salah seorang dari mereka mengambil alih pimpinan, sedangkan “pemimpin” safety player demi untuk menjaga ketertiban prosedural mengadakan rapat dahulu namun naasnya sebelum rapat selesai musibah telah menimpa mereka sedangkan kelompok lain telah berhasil menyelematkan diri.Type “pemimpin” safety player ini banyak terdapat dinegara tercinta ini, ini dapat dapat terlihat dalam situasi banyak memerlukan lapangan pekrjaan dan peningkatan fasiltas orang banyak sebanyak kurang lebih Rp 50 Trilyun anggaran daerah tidak dilaksanakan karena mungkin takut salah.
Selain itu ada pemimpin yang goal oriented apabila ada sesuatu tugas yang harus dilaksanakan tidak ada ketentuan yang jelas sang pemimpin ini mengambil kebijaksanaan yang menurut keyakinannya benar. Resiko pribadinya cukup besar, apabila ternyata keputusannya salah ia menjadi bulan bulanan dan disbukkan dari pemeriksaan yang satu dengan pemeriksaan lainnya. Kalau pun berhasil ia tidak akan mendapat pujian bahkan dicari cari kesalahannya apalagi oleh orang
yang tidak berhasiL Ada lagi pemimpin risk taker mereka berani mengambil suatu keputusan demi untuk manfaat yang lebih besarn walaupun tidak sesuai dengan aturan yang ada.Contoh kasus ini misalnya pada saat terjadi bencana besar, atau mungkin pula kudeta terhadap pemimpin yang zalim.Kalau kudetanya berhasil dan tujuan memperbaiki nasib rakyat menjadi kenyataan dia akan dianggap sebagai pahlawan dan apabila gagal ia dianggap sebagai penjahat dan kemungkinan dihukum gantung.Kembali ke SISMINBAKUM harus menilainya berdasarkan fakta dan kondisi pada waktu itu bukan dengan kondisi saat ini.Apalagi perkembangan IT yang begitu cepat,
Oleh karena serahkan SISMINBAKUM dalam proses hukum, dan segenap energy dan fikiran dicurahkan -sebagai warga PBB , memebsar partai.Jangan terperangkap kepada permainan lawan.
December 18th, 2008 at 12:16 pm
Kasus Sisminbakum nyata2-nya murni politik….
ini sebenarnya ketakutan dari para lawan politik yang lain untuk menurunkan popularitasnya YIM; karena YIM bukan hanya seorang yang pakar dalam hukum tata negara seorang Tokoh Nasional tapi skarang seorang Artis film
disisi lain para lawan politik nya tidak bisa seperti YIM yang bisa menjadi seorang artis, ntar dikira ikut-ikitan lagi…..
munglin kali yee………………buat film biar lebih populer………
pepatah : semakin tinggi suatu pohon, maka semakin kencang juga angin berhembus……..
putera totabuan…..
December 18th, 2008 at 1:59 pm
Selamat Berjuang Bang………………… Semoga Hukum dan HAM tetap di kedepankan dalam penyelesaian masalah ini. Keep posting!!!
December 18th, 2008 at 3:27 pm
#
#ambon
LEBIH BAIK LULUSAN SLB…..
DARIPADA MALING NEGARA………….KAK..KAKK………
MULAI KASUS AFIS DIPECAT JADI MENTERI….KAKKAK..KAKKAKK….
UNTUK PENDUKUNG YIM,MARAH YA????KAK..KAK…KAKK…..KOK MARAH……YIM AJA GAK MARAH…PALING22 CUMA PANAS….
UNTUNG GAK LEMAPR SEPATU…KEK..KEKK…..
UNTUK PENDUKUNG YIM:
TOLONG JAWAB:SAPA YG HARUS BERTANGGUNG JAWAB ATAS HILANGNYA DUIT NEGARA YG BESAR ITU???
KALU BISA JAWAB,AKU NYERAH DEH…….KAK..KAKKA…AKAKKA…..KKKK
NAMANYA DEMOKRASI KAN BOLEH HUJAT DAN MENDUKUNG…HE..HE….
hidup mbah harto………………..
Anda mengatakan ada duit negara yang hilang. Duit negara yang mana yang anda katakan hilang itu. Dalam membangun jaringan IT Sisminbakum, negara samasekaki tak mengeluarkan duit. Jadi dari mana anda berpendapat bahwa ada duit negara yang hilang? Perlu anda jelaskan dalam hal hukum keuangan negara apakah yang dimaksud dengan istilah “kerugian negara”. Tanpa klarifikasi tentang istilah ini, semua diskusi akan ngawur saja. (YIM)
December 18th, 2008 at 3:37 pm
Kasihan kau maling, otak kau rupanya sudah didengkul. Marah sih nggak cuma heran kamu kok nggak sadar kalau komentar kamu nggak mutu sama sekali. buat yang lain, cukuplah tanggapan ini yang terakhir buat maling, biar dia kepanasan sendiri. buat yim nggak usah ditanggapi orang seperti itu, nggak ada guna. kalau dibiarkan mungkin lama-lama sadar kalaupun tetap nggak sadar nggak ada ruginya.
December 18th, 2008 at 4:38 pm
@ Folks
Tempo edisi 24-30 November 2008, NEXT TRAGET: [Yusril Ihza Mahendra], Kejaksaan memiliki bukti keterlibatan Yusril dalam dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum. Walau judulnya ditulis di media sekelas Tempo mari kita ikuti proses dan memberikan tanggapan tanggapan wajar. Dan tidak menghakimi yang bersangkutan. Walau hanya di dunia maya yang bebas berkomentar tanpa takut kena balbal.
December 18th, 2008 at 7:00 pm
Assalamualaikum bang YIM
saya lama sekali mengamati email bang YIM yang secara otomatis terkirim ke email saya, sebenarnya heran dg kasus ini. Di satu sisi layanan ini menguntungkan tapi di sisi lain kenapa harus ada kasus korupsi di sisminbakum?. Tapi saya salut pada bang YIM di tengah kondisi yang seperti ini bang YIM masih bisa berbesar hati dan rendah diri. Semoga rakyat Indonesia mengerti maksud baik bang YIM dan yang penting memilih bang YIM di pemilu 2009
MAJU TERUS BANG YIM. Insya Alloh kita menang. Amiin
December 18th, 2008 at 7:30 pm
@ syaiful
kayaknya mas syaiful salah tulis deh mungkin yang dimaksud “rendah hati” bukan “rendah diri”, maaf kalau saya salah.
untuk bang YIM maju terus … hidup sudah ada yang mengatur, semua yang terjadi sudah ada catatannya, kita hanya menjalani dengan belajar dan melakukan.
December 18th, 2008 at 8:06 pm
As.wr.wb. Yth.Prof.Dr.Yusril Ihza Mahendra, SH
Alhamdulillah saya bisa membaca tulisan Bapak mengenai Sisminbakum, terus terang saya merasa sedih dan prihatin serta terus terang merasa malu karena banyak sekali dikomentarin di berbagai media mengenai kasus sisminbakum ini. Sangatlah tepat Bapak sudah membuka komunikasi melalui Blog ini sehingga masyarakat bisa tahu duduk persoalannya. Selamat Prof. YIM, Maju Terus Pantang Mundur, Kami selalu mendoakan Prof.YIM semoga sehat walafiat dan selalu dalam lindungan Allah SWT, aminn.
December 19th, 2008 at 4:52 am
Assalamualaikum
Terima kasih atas koreksinya saudara ku adie.
Untuk bang YIM maju terus…
December 19th, 2008 at 10:31 am
Tuk Bung Maling…….
uang Negara 400 M siapayg bertanggung jawab kembalikan, kalau bisa jawab saya nyerah dehh…..
Maling inisial rendahan………………..
Jika kita baca teliti dan rinci penjelasan Bang YIM…..
1. Sumber dana/Modal ngebangun SISMINBAKUM itu 100 % Investasi SWasta
2. Pemerintah/Depkumdang pd waktu pembangunan sistem tersebut, tidak menyertakan Dana 1 Rupiah pun….
3. Jika Jaksa penyidik menjelaskan berulang kali di Koran dan TV pungutan liar danmerugikan Rakyat ; Bahwa
Orang yang bikin PT,CV,UD dll pasti orang yang berduit/bermodal, bukan rakyat biasa dan mereka tidak banyak
jumlah dalam masyarakat. Jika kata Jaksa penyidik pungutan liar, baca UUD 45 sebelum di amandeman tahun 2002
4. Ada baiknya juga tanyakan langsung pada penyidik dan ICW, dari mana angka 400 M tsb…. jadi angka kramat itu
Jadi dari mana uang Negara yang Pak/Bung Maling maksud itu?????????, Karena seperti dalam penjelasan Bang YIM
sepertinya bau-nyapun tidak tahu dari mana Uang Negara dimaksud………………?????????
Pak Maling mau menyerah atau apalah….!!!!!!!!!!!!!!!!
Memang benar Bang YIM TIDAK TERUSIK dengan PRILAKU Saudara Maling…..Mungkin jadi renungan bersama kenapa
Negara kita yang Tercinta ini semakin hari tambah KRONIS penyakitnya……yang benar2 Kasus :
BLBI, JAKSA URIP dan ATALITA………tidak jelas siapa dibalik SANDIWARA itu…Tentunya maksud Merenung dan
bertanya2 dan tidak untuk marah2, kan Fitnah lebih kejam dari Pembunuhan….begitu pula walau tdk senang pada
Seseorang ada baiknya rasa KEADILAN dalam HATI jangan sampai terkalahkan oleh Emosi. Buruk sangka dan Rasa
Benci…Bersama kita Hormati proses perbaikan Negeri Tercinta ini….Pasti ada saat yang tepat Publik jadi SAKSI ;
Bagaimana dan oleh siapakah yang sungguh2 bertekad membangun Negeri NKRI…..
Mungkin begitu bpk MALING…………………../////??????????????
December 19th, 2008 at 10:49 am
###(YIM)
KON BILANG EMANG NEGARA SEOLAH2 GAK RUGI….YA KELIHATAN GAK RUGIII…
KARENA SWASTA YANG MODALIN ITU ANGGAPAN ANDA BUKAN???
SAYA JUGA PERNAH BERKECIMPUNG DI DUNIA GITUAN ,BERAPA SIH BIAYA APLIkaSI MODEL SISMINBAKUM?PALING MENTOK 500 JUTA “TAPI ” YG PALING BANYAK BUAT NGASIH PULUS2 KE PEJABAT2 NYA (BENER GAK?)..ISTILAHE PEJABATE DITAPOK DUIT ..KEK..KEKK….(sejak itu aku merasakan betapa rusaknya birokrasi di negeri ini).
anda bilang gak rugi negara…KEK..KEKK…SEPERTI DEWA AJA……………bayangkan dengan pihak swasta yg sebenarnya cuma modal segitu,TERUS setiap orang ditarif 1 juta lebih dalam pengajuan document (bayangakan dalam setahun berapa ribu document ) anda kalikan,kalu gak sempat suruh pendukungmu hitung ya….
90% masuk swasta + 10 persen KATANYA masuk KOPRASI ATAU MASUK KORUPSI…….HE..HE…..
SAMPAI22 DUIT 400 MILAR NGUMPUL….ITU EMANG NEGARA GAK RUGI….JELAS GAK RUGI NEGARA GAK MODAL “TAPI” PEMASUKAN NEGARA HILANG KARENA DIMAKAN TIKUS…..KIKI..KIKK……”IYA NEGARA GAK RUGI CUMA DUIT GAK MASUK KE KAS NEGARA”"….
BETAPA KAYA NYA ORANG YG DITUNJUK LANGSUNG NGERJAIN TENDER TERSEBUT YA..HE..EHHE…UNTUNG BESAR……
SEORANG PIMPINAN PASTI TAHU PROSESNYA MULAI TENDER DAN PERJANJIAN KERJA SAMA OPERATIONAL (KSO) NYA?
KALU GAK KEBERATAN BISA DIJELASIN SECARA DETAIL PROSES TENDER DAN KSO NYA, JADI SUPAYA JELAS PROSESNYA DAN NANTI WARTAWAN BISA JELAS JUGA..KEKK..KEKK…
kesuwun, gak boleh marah kalu gak ada yg kontra seperti ini kan gak rame..he..he….
masak 99% pendukungnya semua yg coment
December 19th, 2008 at 11:05 am
Siapa tahu tgl 09 April 2009 laksamana Cheng Ho dan semua kembarannya direstui, Amin. kita lihat hasilnya, sudah ngak sabar!!!
December 19th, 2008 at 11:08 am
Kenapa tulisannya merah dan suara saya hilang……………………. Help Me ya Prof…….. aku istimewa bebas hambatan (Busway) computer internet kau iri yaa lihat aku berkomentar
December 19th, 2008 at 2:05 pm
eh maling gua mau tanya,
kemarin kan elu udah ditanyain sama Yusril angka 400M IDR darimane. nah di atas ntu lu belum jawab.
malah muncul lagi angka 99% pelaku comment adalah pendukung Yusril.
ntar ditanyain lagi angka 99% darimana itung-itungannya, elu bingung jawabnya ntar. karena, penilaian apakah comment tsb dibuat oleh subjek pendukung atau non pendukung juga nggak bisa ditentukan secara absolut. palingan bisa menduga-duga laah… relatip dengan kata lain. misalnya komen ini lu anggap mendukung, sementara ada orang lain menyatakan bahwa komen ini netral.. Jadi, kita gak bisa tau selama si subjek nggak jujur menyatakan secara eksplisit dia mendukung atau menentang, emang lu paranormal bisa baca pikiran orang?
maka secara hitam putih angka 99% dan 400M itu baru berupa dugaan atau sebatas perkiraan yang belum bisa dipertanggung jawabkan. dan menyebarkan sesuatu yang belum bisa dipertanggungjawabkan adalah….. apa coba? lu jawab sendiri ya. secara psikologis angka 99% dan 400M menurut gw bisa menimbulkan efek “WAAAAH..!!!” terutama jika dipakai sebagai headline berita atau iklan
ketika seorang pejabat strategis mengeluarkan kebijakan. secara hitam putih dia bisa dikatakan salah kalau kebijakan tsb melanggar konsensi yang sudah berlaku saat itu. Kalau ada seseorang yang berkomentar bahwa kebijakan tersebut adalah salah, maka opininya tsb tidak bisa dijadikan dasar untuk menjudge pejabat stategis tersebut. namanya opini kan relatip juga booooos.
December 19th, 2008 at 3:42 pm
Dalam hal keuangan negara, tidak bisa dipandang seperti praktek dagang sehari-hari,apalagi dengan memandang opportunity cost-yang menghitung biaya kesempatan yang hilang.
Kalau boleh saya memberikan sedikit pencerahan dalam kasus sisminbakum tsb adl sbb :
1. YIM sebagai Menkehham masa itu mencoba membuat terobosan dengan mengadakan proyek yang dinamakan sisminbakum untuk mempercepat penyelesaian pembuatan perusahaan/badan hukum. Dengan adanya terobosan tsb, bisa mempercepat pembuatan perusahaan, memberantas pungli, menambah pemasukan negara, memulihkan perekonomian.
2. Masalahnya pada masa itu, negara sedang tidak punya dana untuk melaksanakan proyek tsb karena belum dianggarkan pada tahun sebelumnya dan tahun berjalan. Dalam kehidupan bernegara, setiap pemasukan dan pengeluaran uang untuk membayar pengeluaran rutin dan pembangunan, haruslah di anggarkan terlebih dahulu yang mendapat persetujuan dpr dan pemerintah. Bukan dengan langsung mencetak uangnya atau ambil di BI semaunya.
3. Karena tidak mempunyai anggaran, maka dipilihlah swasta untuk melaksanakan proyek tsb dengan menggunakan uang mereka sebagai modal awal. Pada masa tersebut, hanya ada dua perusahaan yang berminat berinvestasi disektor ini. Ternyata setelah dijalankan beberapa tahun, proyek tersebut sangat menguntungkan, bahkan dinilai pihak lain, untungnya sangat besar. Salah mereka sendiri pada waktu itu mengapa tidak mau berinvestasi disektor ini. Pd waktu kondisi sangat mendesak tidak mungkin untuk memberikan pengumuman di media bahwa ada pekerjaan sisiminbakum di depkehham.
4. Pada masa pelaksanaan kegiatan tersebut Keppres 80 belum berlaku.Selain itu menurut keppres 80(yg belum berlaku masa itu) menyatakan jika menggunakan uang negara diatas 50 juta, barulah diadakan proses tender bukan PL (penunjukan langsung) supaya berjalan lebih fair. Apalagi proyek ini sama sekali tidak menggunakana dana pemerintah.
5. Dari biaya yang dikenakan untuk sisminbakum, telah diatur ppn 10%, pnbp, dsb. pendapatan untuk PT SRD dan Koperasi sudah seharusnya emmang menjadi bagian untuk mereka yang melaksanakan pekerjaan tersebut. Negara hanyalah berhak mengenakan pajak penghasilan atas pendapatan PT SRD dan Koperasi Pengayoman setelah dikurangi Beban2 operasional.
6. Jika perusahaan lain ada yang iri kenapa bukan mereka yang mengerjakan proyek tersebut bersabarlah.Nasib baik belum berpihak kepada Anda pada saat pekerjaan tsb dilaksanakan. Atau Kejaksaan yang tidak mendapat bagi hasil, pintar2lah untuk bikin inovasi dengan mengadakan proyek yang tidak melanggar hukum pada saat pekerjaan tersebut dilaksanakan. Bukan dengan hantam kromo dengan tujuan memperbaiki citra diri.
Terimakasih
December 19th, 2008 at 4:37 pm
@Bung Maling:
Kacamata anda itu sudah berwarna jelek bung maling, jadinya keliatannya jelek semua.
Argumentasi Anda itu bisa dipatahkan 3 lapis.
1. Anda itu melihatnya dari kacamata programmer pemula, bukan total developer.
Saya juga programmer bung maling. Kalau saya dimintai bikin website, untuk beban kerja cuma sehari, paling-paling saya mintai uang ngopi, 3-4 juta untuk proyek sehari jadi. Itu kondisi sekarang, karena saya tidak harus memprogram DARI NOL, bisnis IT itu bisnis yang santaiiii bagi programmer. Tinggal masalahnya, ada yang mau beli tidak?
Tapi JIKA sebagai DEVELOPER SYSTEM dari NOL, saya juga harus mempertimbangkan HOSTING, kalau hosting di server sendiri saya harus mempertimbangkan REDUNDANCY server, biaya BANDWIDTH, gaji Administrator server, gaji Administrator Database, gaji bug tester, Manajer, Accounting, sampai teknisi dan tukang sapu. Makanya saya alergi proyek-proyek besar seperti itu, apalagi kalau disuruh investasi pribadi, ngapain pussiiing?
Programmer itu kalau cerdas sedikit, tidur-tiduran aja menghasilkan duit koq…. Oh maaf, saya terlalu cepat berasumsi, mungkin anda bukan termasuk programmer cerdas?
Anda tahu berapa saya beli bandwith tahun 2000? untuk koneksi setara modem dedicated 1:2, 64 kbps, harganya 6 JUTA perbulan. Artinya hanya untuk koneksi yang sekedar ‘decent’ untuk server 1mbps simetris 1:1, harus berani keluar 100-200 juta sebulan, di TAHUN 2000an itu.
Baru setelah perusahaan bandwidth di amerika bangkrut(kalau nggak salah worldcom? saya lupa), harga bandwidth bisa turun, interpacket berani jual 64 juta per mbps DOWNSTREAM ONLY di tahun 2002. BELUM lagi hitung biaya landing yang dibayar ke pemerintah juga.
Anda mau bandingin dengan sekarang? 11 juta dapat 1 mbps? ahahaha, jangan seperti katak dalam tempurung deh!
500JUTA anda bilang? untuk biaya bandwidth saja abis 3-5 bulan.
Itu namanya Investasi? yang ada malah rugi kalau modalnya 500 juta doang.
Belum lagi, di kondisi dulu itu ada yang mau pakai tidak?
Check your facts right dulu baru sok tahu.
2. Anda menuduh bahwa duitnya bakalan banyak masuk kantong pejabat.
JUSTRU argumentasi seperti itu bakalan makin menguatkan argumen “hanya sedikit perusahaan yang mau”.
Coba pikir, dengan beban bandwidth segitu banyak seperti diatas, kalau memang “menurut Anda” harus ditambah pertimbangan nyogok pejabat, wah… kalau saya sih, males masukin proposal deh, belum tentu bisa balikin biaya operasional, sudah harus keluar duit lagi.
Kalau bisa dibilang investasi, dengan kondisi yang anda katakan, dan kondisi tahun 2000 dulu, sisminbakum adalah investasi pro bono terbodoh yang bisa dilakukan perusahaan IT. Kalau ternyata sukses, banyak faktor lain yang harus terpenuhi dulu.
Lha, kalau memang perusahaan yang mau cuma sedikit, dan “jelek-jelek”, masa mau ngotot nyuruh dikerjain IBM misalnya?
3. Anda bilang pemasukan Negara hilang.
Lha, yang 200 ribuan itu khan masih masuk kas negara bung? lagipula Rate pemasukannya malah lebih cepat dari sebelumnya? yang mana yang hilang? kalau memang mau dimasukin jumlah yang lebih besar ke kas negara, mana undang-undangnya?
…
KALAU saya sih, kritik saya terhadap SISMINBAKUM adalah biaya akses segitu udah terlalu mahal untuk kondisi sekarang.
Jika benar Anda berpengalaman di bidang IT, saya sarankan masukin proposal sistem tandingan aja bung Maling! Ingat lho, TIDAK ADA ANGGARAN, balik modalnya belum tentu.
Nanti biar saya bantu coba ngehack sistem Anda :)
Kalau saya mah, kalau dari kantong sendiri, males repot-repot bikin deh…
December 19th, 2008 at 5:28 pm
Pak Yusril.. saya mau tanya ..
1. Bapak bilang, bapak merasa dizalimi…artinya yang mendzalimi bapak sekarang adalah pemerintah, kalau tidak terbukti bersalah, apakah bapak akan mengajukan class action terhadap pemerintah, karena mencemarkan nama baik Bapak ?
2. Bapak kan selama ini sudah bekerja di bawah pemerintahan Mega, Gus dur dan SBY, berarti bapak mengetahui kelemahan dan kekurangan mereka, bisa bapak sharing kelemahan dan kekurangan mereka itu, karena yang selama ini ada di media, selalu ditonjolkan kelebihan mereka
regards
Brother
December 19th, 2008 at 5:58 pm
yang saya senang dari blog ini adalah adanya perdebatan yang cerdas antara YIM, dan Komentator maupun antar komentator itu sendiri, banyak pencerahan yang saya dapat, seperti pada awal-awal, blog ini ada,
bagaimana seorang Jabee yang cenderung ngeyel tapi komentarnya sangat argementatif, dan penuh etika dan menggunakan bahasa yang cukup cerdas. jujur saya sangat senang apabila ada banyak komentator yang meyerang YIM, karena saya bisa melihat jawaban Saudara YIM yang saya anggap sebuah ilmu yang tidak dapat ditempat lain, namun kalau melihat saudara maling, bukan pencerahan yang didapat, tapi sebuah pertunjukkan seorang anak kecil yang kecewa akan pengalaman buruk, dan melihat sesuatu dengan pengalamannya sendiri,
December 20th, 2008 at 12:08 am
saya belum yakin, tapi dengan turunnya harga bbm terbersit satu pemikiran yakni, dengan harga maksimal Rp. 4.500,00, pemerintah mendapatkan pemasukan dari ppn + ppkb(..?). Di kisaran harga Rp. 5.000,00 ada kelebihan yang tidak masuk ke kas negara (pemerintah) ; pak kurtubi – metro tv 19 desember 2008 pkl 17.30 – 18.00 wib. bagaimana sikap anda ? tolong kirim ke email saya, trims, wassalaam !
December 20th, 2008 at 3:16 pm
Bang YIM, mohon ijin numpang lewat ya..
Bang Bonar, kalo tidak merasa terganggu, bolehkah saya minta alamat imel abang..?banyak yang saya mau pelajari
dari abang secara pribadi…
Kalo abang berkenan, sudilah mengirim alamat imel abang ke imel saya : “novel.damopolii@yahoo.co.id”
Untuk bang YIM, tq atas perkenaan numpang lewatnya..
Regards
M.Novel
December 20th, 2008 at 8:13 pm
Yth. MOHAMMAD NOVEL DAMOPOLII (#252):
Mohon Maaf. Dengan tidak bermaksud untuk tidak menghormati atau tidak sopan, saya tidak dapat memenuhi permintaan Anda.
Saya pernah mengalami kejadian buruk ketika identitas lengkap dan lokasi saya terekspos di internet, saya mengalami identity theft yang membuat saya dituduh melakukan sesuatu yang tidak pernah saya lakukan. Atas dasar itu, saya kini selalu menggunakan proxy berlapis: dengan bantuan begitu banyak teman-teman saya diberbagai kota di Indonesia, saya melempar ip address saya dari server ke server, itupun dengan amat selektif.
Namun begitu, seorang rekan saya secara sekilas pernah membuktikan bahwa protokol e-mail tetaplah tidak aman dengan proxy browsing, sedemikian sehingga saya hampir tidak pernah mengirimi e-mail, kecuali saya tahu persis siapa yang saya kirimi e-mail, dan saya tahu persis bahwa orang tersebut tidak mengakses di lokasi publik, atau dijaringan yang terbuka dimata publik.
Indonesia itu negeri yang korup, jika Anda tahu harus membayar siapa, Anda bahkan dapat mencuri dengar pembicaraan telepon saya, hanya dengan diawali e-mail yang saya kirim. Saya bukan sekedar paranoid, karena saya pernah dikerjain habis-habisan.
Mungkin jika Anda memiliki blog, akan lebih mudah bagi saya untuk melakukan proxy browsing ke tempat Anda, dan kita dapat bertukar pikiran dengan lebih leluasa disana.
Sekali lagi saya mohon maaf.
December 20th, 2008 at 9:40 pm
gimana Pak Maling……..??????
blum nyerah juga..????
Argument Antum itu kan nggak mendasar…
dengan pejelasan gimana lg spy nt ngerti……atau mungkin NT..??????(cari tau aja jawabannya sendiri)
heheheheh……….
December 20th, 2008 at 11:35 pm
ass…penjelasan bapak cukup jelas lalu bagaimana dengan tuduhan mengenai pembagian 90%-10% antara PT.SRD dan koperasi dan juga fee-fee yang ada itu belum bapak jelaskan
December 21st, 2008 at 10:34 am
Perusahan saya dulu persis apa yg dikerjakan PT.SRD,
modal dari pt saya semua…..
kukasih tahu naggaran buat software 300 juta dan utk hardware sekitar 200 juta gak nyampai,bandwidth 10 juta/bln kalu kulihat aplikasi sismibakum tidak serumit aplikasi di tempat saya dulu..
utk masalah gaji,berapa sih total perbulan utk karyawan ?berapa sih karyawan yg ngerjain aplikasi tersebut?
tolong anda total?
kalu anda merasa jujur,besar mana duit yg dikeluarin PT.SRD utk ngerjain aplikasi sama duit yg diserah kan ke maling maling negara?
anda jangan munafik dalam masalah tender di pemerintahan,tanya yusril kalu gak percaya….gimana liku2 nya tender pasti dia ngerti,kalu dia pura gak ngerti berarti buta.
perbedaan tempat saya dulu tender bukan tunjuk langsung seperti yg dilakukan yusril,dan KSO pun jelas,bahkan yg ikut tender juga PT milik nya mentri keuangan kalu gak percaya tanya ke mentri langsung namanya PT.TCS.
Dan sekiranya banyak beranggapan PT.SRD saham nya bisa jadi dari orang2 pemerintahan yg punya..mungkin yg tahu tahu cuma yusril dkk…aplagi indikasi tender dgn tunjuk langsung,itulah hebatnya YIM…
masalah pembagian hasil 90% dan 10 % bisakah anda jelaskan secara transparant?
kalu ditempat saya dulu cuma beberapa persen dan KSO nya 10 thn,biaya pengajuan dokument cuma dikenai Rp.20.000 pada awalnya dan akan naik setiap tahunnya,tapi itu tergantung dari persutujuan pihak2 agen kapal dan bukannya langsung di tarif se enaknya dan di KSO maximal tarif itu Rp.200 ribu.
yang jadi pertanyaa saya,kalu proses pembuatan aplikasi sisminbakum gak nyalahin undang2 kenapa skrg banyak yg ditangkap oleh pihak hukum? kalu menurut ku YIM harus tanggung jawab dong bknnya dari pihak2 PT.SRD saja yg disalahin,,…
negara gak rugi kah?
coba bayangkan kalu PT.SRD sampai kiamat yg ngelola aplikasi itu,berapa besarnya duitnya….dan kukira pejabat2 ke cipratan,gak usah munafiklah…
December 21st, 2008 at 2:10 pm
Hohohohooho, bung maling mulai serius ngomongnya. Baiklah, baiklah… semua argumentasi Anda mudah dipatahkan. Tapi nanti saja, saya mau tidur siang dulu. :)
December 21st, 2008 at 5:26 pm
ok..terima kasih bang Bonar…
saya menghargai keputusan abang…tapi perlu saya tambahkan bahwa, saya bukanlah tipikal orang yang suka
mengekspos data pribadi orang..
abang boleh tanya sama iwan asnawi,data hp dan imel yang beliau kirimkan, tidak pernah saya publikasikan…dan
karena saya belum memiliki blog pribadi itulah saya meminta alamat imel abang..agar saya bisa belajar dan bertukar
pikiran secara pribadi dengan abang, but anyway tq atas apresiasi dari abang..
Regards
M.Novel
December 21st, 2008 at 7:40 pm
@Novel…
Apa kabar, dang? Ini salam dari saya… Terima kasih, atas penghargaannya. Memang begitu harusnya…
Bung Bonar itu, “romantisme semu” belaka, barangkali? hehehehe…
All the best, regards
Iwan Asnawi
December 21st, 2008 at 7:53 pm
@Iwan Asnawi:
Saya tidak tahu apa maksud Anda dengan istilah “romantisme semu”. Mungkin mengejek, mungkin tidak. :)
Tapi berhubung saya tahu persis siapa Anda, saya tidak terlalu mengganggap ejekan Anda pantas ditanggapi secara serius.
Hehehehe.
December 21st, 2008 at 9:47 pm
@Bonar…
Baguslah, kalau begitu. “Romantisme Semu” itu, hanya guyonan (bercanda) belaka. salaaam juga untuk kamu…
December 22nd, 2008 at 12:56 pm
@ Iwan Asnawi..
Kabar saya Baik-baik saja…gimana dengan kabar Abang dan keluarga.?
anyway..tq atas apresiasi dari abang di komentar #265..
Regards
M.Novel
December 22nd, 2008 at 1:10 pm
hehehe…
wah…….. ane uda kaga’ sabar nih liat diskusinya mas bonar dan BOSS maling,.
December 22nd, 2008 at 3:31 pm
@ Bonar
Tidak tahu kenapa..tulisan Mas Maling dari kaca mata saya sendiri (Tidak Minus atau Positif, Masih normal) masih dalam track sebagai “anti-pejabat kurang bersih” bukan anti-YIM, yang mungkin redaksinya perlu editing dari Bang Bonar. Yang rada “Gape” IT, mungkin juga jawara hacker yang dijabani menggunakan proxy berlapis, lempar id dari server satu ke server lain. Jadi teringat Roma Irama yang punya lagu “TERLALU”. Kusimpulkan “DIE HARD”?
December 22nd, 2008 at 10:44 pm
@Sdr. Djandel Marbun:
Saya tidak peduli dia mau anti YIM atau tidak, i really dont freakin care. Ini bukan soal favoritism.
Terus terang saja, saya sendiri banyak sekali memiliki ketidaksepakatan dengan pendapat YIM. Jika Anda mau membaca kebelakang, Anda maupun “teman yang disamping” kemaren mungkin tidak akan meragukan integritas saya, sampai-sampai menggunakan argumentum ad hominem dalam menyerang saya.
Saya kira pembaca reguler disini tidak ada yang meragukan integritas saya dalam hal menyatakan apa yang saya anggap benar, sebagaimana saya juga berani mengakui kesalahan.
In fact, saat ini banyak ketidaksepakatan yang berseliweran dikepala saya terhadap tulisan YIM yang terbaru tea.
Tentang Bung Maling:
Seseorang yang berargumentasi-tidak-dengan-itikad-baik itu biasanya berkoar-koar tanpa melihat fakta (karena dalam tempurung itu terlalu gelap, …mungkin), serta tidak menyajikan argumentasinya dengan kesahihan logika, lalu ngotot dengan bawa-bawa korban lumpur lapindo, atau korban-korban kasus lainnya.
(Seolah-olah sebagai “wakil” para korban self-appointed, hanya mereka yang berhak memonopoli kebenaran.)
Argumentum ad hominem, argumentum ad populum ; ignoratio elenchi, non sequitur, dan andalannya yang terakhir: plurium interrogationum… semua teknik jahat ini digunakan tanpa malu-malu oleh Bung Maling. Silahkan cek sendiri definisinya, lalu bandingkan.
It is one thing kalau dia bisa nunjukkin fakta-fakta, yang ada hanyalah sembarang comot angka dari udara lalu meremehkan pendapat orang lain, dan mengata-ngatai munafik. Come on, ling, at least THINK larrr…
Yth. Sdr. Djandel Marbun,
Jika ketika saya menyampaikan fakta dan pandangan saya, Anda hanya bisa mengomentari dan baiting dengan argumen favoritism (anti yim/pro yim), maka mohon maaf, saya menggunakan ad hominem+non sequitur balasan terhadap Anda: Anda tidak pantas mengaku batak!
@Khafidhin:
Maaf saya agak lelah dan naik tensi 2-3 hari ini, saya usahakan tulis lagi nanti, tapi inti argumen saya hanyalah merangkum jawaban yang sudah diargumentasikan ad nauseum dibelakang, lalu menutup kesimpulan rhetorically.
@M. Novel:
Mohon maaf sekali lagi bung Novel, saya tidak bermaksud meragukan Anda. Ini hanya sekedar disiplin pribadi. Yang tahu e-mail saya disini mungkin cuma YIM, dan kedua administratornya(ataukah ada 3?). Saya yakin mereka memiliki integritas baja. Mungkin kelak kita bisa ketemu langsung, mungkin saya bisa bertamu langsung ke rumah Anda, tidak janji, tapi saya akan coba.
December 23rd, 2008 at 9:10 am
makin rame kalu lihat terus..he..he…
aku juga lagi nuggu debat bos bonar sama bos maling
ayo bos bonar berjuang terus..
December 23rd, 2008 at 9:27 am
@Bonar, setahu saya administratornya ada beberapa, itu yang membuat kawan kita maling salah sangka waktu coba-coba cari tahu kenapa dia ketahuan mau pakai ‘proxy’ anonymous dengan mengubah nama saja :-) . Mungkin lagi lupa saja si akang maling ini.
@Ibnu Hambali,
Ayo maling, patahkan argumentasi bang bonar, masa kau kalah padahal sudah pengalaman ditender proyek sekian tahun.
December 23rd, 2008 at 10:47 am
@ Bang Bonar
Ngerti banget bang artinya..satu sisi bisa nambah wawasan bagi orang lain sekalian nambah puyeng, tergantung niatannya. Anyway, Saya tidak ngaku Batak bleh..memang itulah saya.
Mengenai alamat email, tidak ada dalam kamus saya proxy anonymous atau alias aliasan.
December 23rd, 2008 at 11:19 am
#bonar
“Hohohohooho, bung maling mulai serius ngomongnya. Baiklah, baiklah… semua argumentasi Anda mudah dipatahkan. Tapi nanti saja, saya mau tidur siang dulu. :)”
eh mana katanya mau matah kan? kok gak dijawab sama sekali..he..he…nan ti dari pada aku cuma nglantur..tp kan biar panas suasana…he..he…
terus itu jawabnya kok nglantur..kok ikut orang lulusan SLB..he..he….
Saya mau jawab dari YIM,yg nyuruh hitung uang 400 miliar.
helo srill..
emang di pemerintahan kita ada undang2nya utk masyarakat umum boleh mellihat traansaksi di pemerintahan?
kalu boleh sdh ketahuain maling2 negara kita…..
apalagi database aplikasi sismibakum.,jangankan di izini lihat wong karyawanya aja diwanti2 gak boleh bocorin isi data base dgn alasan “RAHASIA NEGARA”…
Ini bukan rahasia lagi tiap kerjain projek PEMERINTAHAN pasti begitu…
kalu masyarakat boleh lihat isi database sisminbakum, anda undang saja teman2 wartwan dan KPK,icw ..
DISITU AKAN KELIHATAN…APAKAH YIM BERSIH ATAU TIDAK…
December 23rd, 2008 at 2:38 pm
mas VAVAI, masa’ jadi penonton terus. emangnya kaga’ cape’ ?.
December 23rd, 2008 at 2:52 pm
#Khafidhin,
Nggak capek mas. Saya tidak menguasai ilmu yang satu ini, jadi daripada saya nanti ‘keminter’ lebih baik saya belajar saja dari komentar-komentar yang ada. Lebih baik menahan diri daripada ngawur dan menjadi bahan senyuman orang lain :-)
Saya membaca cara Tempo menulis berita soal Sisminbakum dan memfokuskannya pada pihak tertentu, membaca upaya penjelasan pak Yusril disini, membaca pertanyaan dan keraguan teman-teman disini dan penjelasan-penjelasan atas pertanyaan dan keraguan itu.
Dari itu semua saya bisa menyimpulkan untuk saya pribadi, mana yang tendensius, mana yang abu-abu, mana yang hitam dan mana yang putih.
Buat saya tak penting siapa yang lebih ngotot, siapa yang lebih cerdas, siapa yang lebih piawai memainkan argumentasi dan siapa yang sering terperosok dilubang yang digali sendiri. Saya yakin pembaca blog yang mengikuti diskusi ini sejak awal mampu menangkap kesimpulan masing-masing seperti halnya saya sendiri.
Untuk saat ini saya belajar dulu pada suhu Bonar. Memang bonar-bonar hebat dia…
December 23rd, 2008 at 2:55 pm
hehehe………….
December 26th, 2008 at 12:35 pm
Bang yusril yang menjadi pertanyaannya saya, PT SRD yang memiliki jaringan IT dengan modal sendiri untuk kepentingan Publik dan memililki penghasilan. kalau Pihak PT SRD ini memberikan sebagian keuntungannya kepada pejabat Dep Hum Ham apakah ini diperbolehkan ? karena sebelumnya Pihak PT SRD di untungkan/ diberi peluang bisnis, apakah ini bukan korupsi ?
December 26th, 2008 at 12:52 pm
Kasus yang sedang anda hadapi sebetulnya sudah jelas hukumnya. Kebijakan yang anda ambil sudah benar dalam situasi dan kondisi yang memang mengharuskan anda berbuat. Dan lagi ini mencerminkan betapa luasnya visi anda soal mengelola negara. Sampai soal IT andapun paham sebagai anugerah ALlah untuk membuat manusia lebih mudah berinteraksi dan lebih transfarance. Anda paham dan anda kerjakan serta beritijihad untuk itu.
Saya mengikuti konsep IT ini sejak awal diperkenalkan dizaman Pak Harto dalam bentuk Nusantara 21 , kemudian berlanjut dalam bentuk TELEMETIKA INDONESIA , dan akhirnya masuk ke program aplikasi. Ini proyek ambisius Pak Harto untuk menjadikan Indoensia sebagai super curridor layanan IT berserta infrastructurenya. Pada waktu itu Malaysia masih jauh dibawah kita. Tapi setelah krisis, Program ini termasuk yang dihadang dalam SAP oleh WorldBank dan IMF. Artinya pemerintah tidak dibenarkan lagi menggunakan APBN untuk membiayai program ini. KItapun sudah ditinggalkan oleh Malaysia. Namun berlalunya waktu diera reformasi ini, banyak PEMDA dan juga instansi lainnya sadar akan perlunya IT. Berbagai program IT mulai diperkenalkan dan sebagian besar menggunakan skema kemitraan dengan pihak swasta. Tapi program yang paling berhasil adalah sisminbakum ini. Namun secara keseluruhan indonesia masih sangat tertinggal dibanding negara lain.
Adanya kasus anda, maka peluang kemitraan yang menjadi ladang baru bagi pengusaha IT di republik ini menjadi hal yang menakutkan. Maka aplikasi IT untuk terjadinya efisiensi, efektifitas , transfarance layanan publik akan semakin jauh harapan kita ,ditengah APBN yang terbatas. Reformasi tanpa transfarance adalah omong kosong.
Kalau anda disalahkan maka pemerintah juga harus tegas terhadap segala bentuk pemanfaatkan business layanan publik. Maka, segala UU yang berkaitan dengan privatisasi layanan publik juga harus dihapus. Bisa engga ? Saya yakin pemerintah tidak akan berani karena mereka takut sama asing…
Salam kenal ya bang Yusri. Saya senang dengan cara anda menulis di blog. Tidak banyak pemimpin atau calon pemimpin yang berani menulis lepas di BLog,. Karena ini arena paling bebas didunia. Semua orang boleh bicara apa saja dan menanggapi dengan cara apa saja. Tentu pemilik blog harus siap dicaci atau dipuji. Tapi setidaknya, melalui blog orang dapat memahami alur berpikir calon pemimpinnya. Hingga bila kelak dia jadi pemimpin, orang tidak perlu kaget lagi dengan kebijakannya. Saya tahu ada banyak calon pemimpin punya blog..tapi sebetulnya itu bukanlah tulisannya. Kebanyakan mereka dibantu oleh ajudan/staff/PR. Hasilnya, kita tidak melihat blog itu sebagai tulisan seorang aku untuk kamu tapi seorang kami untuk kamu. Penuh rekayasa dan memuakkan. Semoga anda menulis blog ini sama seperti President Iran, yang menggunakan waktu seusai tahajudnya untuk menulis blog. DIa memilih menulis blog daripada berzkir setelah usai sholat tahajud. Karena menulis untuk pencarahan rakyat adalah zikir tertinggi dihadapan Allah.Karena ALlah itu ada pada orang orang yang tertindas, teraniaya, miskin, bodoh…semoga. Saya dan keluarga mendoakan anda agar tetap tegar /istiqamah untuk meninggikan kalimat ALlah dimana saja posisi anda. Salam
December 26th, 2008 at 2:13 pm
Assalaamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakaatuh,
Jujur, apa yang Bang Yusril jelaskan di blog YIM ini begitu lengkap dan runtut. Dan ini begitu penting untuk melihat dan tahu permasalahan yang sebenarnya. Bila saya tengok di media massa baik cetak dan elektronik, terus terang kita kadang tergiring untuk mengikuti opini yang dibangun oleh media yang tidak sedikit “mendiskreditkan” YIM. Pastilah hampir “mampir” dibenak kita… pastilah kebagian… ha ha ha.
Namun, saya mencoba mencari tahu dari sumber lain termasuk sekarang Blog Bang YIM dan alhamdulillah mendapat data pembanding. Semoga Bang YIM menjelaskan apa adanya tidak kurang dan tidak lebih. Bang berjuang terus bila abang masih di jalan yang Allah swt ridhoi. Ketika kuliah di FISIP UI dulu saya termasuk “penyuka” tulisan dan pandangan-pandangan Bang YIM, yang jernih berfikir dan berdalil (aqli dan naqli).
Sebagai seorang “saudara” saya akan memberi nasihat… “setiap kita adalah pemimpin dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggung jawaban oleh Allah swt… (Al-Hadits). Bila kita pegang dalil ini, sekecil apa pun jabatan yang kita pegang asalkan ia pemimpin… pastilah akan amanah. Setiap harta akan ditanya darimana ia dapat dan dibelanjakan untuk apa? (Al-Hadits). Akhir Kata, sukses dan jaya bagi pemimpin-pemimpin yang jujur dan amanah!
Wassalaamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakaatuh
December 26th, 2008 at 7:31 pm
dengan klarifikasi ini, kami yang di bawah bisa sedikit lega dikarenakan banyaknya pertanyaan dari masyarakat kalau bang YIM terlibat kasus korupsi….apa ini ada unsur politis, momentum 5 tahunan atau sekedar kebetulan saja. yang saya harapkan PBB meski kita partai kecil tunjukkan bahwa kita berkualitas baik Iman dan Islam. kami yang di bawah juga berusaha berbuat sesuatu buat masyarakat dan dengan sendirinya masyarakat melihat apa yang kita perbuat.
December 27th, 2008 at 3:13 am
@YIM, thanks… for your coment in in other isue…
Sulit mengikuti isue KORUPSI ini di luar Negeri bagi saya.
Tapi, kalau ini terjadi pada saya, kenapa tidak juga diambil jalan hukum-nya. Dengan misalnya, membawa majalah Tempo ke Pengadilan?
Ini pertanyaan baru saya…
Salam, Iwan Asnawi
December 27th, 2008 at 9:12 pm
Boooooooooooooooooh,,,, Langsung Tenang Perasaanku Setelah Membaca Tulisan Ini, Maju Terus Bang Yusril,
Anak- anak Buton Tetap Mendukung Abang, Doa kami meyertaimu, YIM For President
December 30th, 2008 at 3:31 pm
beberapa hari ini di media cetak dan elektronik, PT.SRD melalui kuasa hukumnya melakukan klarifikasi mengenai Kasus Sisminbakum
http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/200263/38/
December 31st, 2008 at 1:08 am
Assalamualaikum wr wb.
kang yusril lam kenal dari saya penggemar anda dari tasikmalaya. baru tau neeh klo orang sesibuk dan terkenal seperti anda masih sempet nulis blog, keliling2 dulu ah blognya.
wassalamualaikum.
December 31st, 2008 at 4:10 pm
sejak saya kenal bang yusril saya yakin abang merupakan orang yang mau menyampaikan bahwa yang benar adalah benar walaupun terasa pahit. semoga abang masih ingat saya. walaupun sekarang saya sdh tdk aktif di PBB lagi tapi utk pencalonan abang ( CAPRES ) saya siap utk menggalang massa Cilegon & Banten
December 31st, 2008 at 4:13 pm
emang maling negara,emang kenapa?
mau nangkap apa minta jatah?
nanti gue kasih separo ya?
duite emang enak,kalu gak gak punya duit mana bisa punya bini muda.
dimana mana gue lihat kok banyak tikus baik disawah dihutan sampai sampai di departemen hukum dan HAM
January 3rd, 2009 at 10:08 am
Buat yg komentar pakai nama Yusril: Al afuw bpk yang pakai nama anonim, saya tidak tau latar belakang anda. Tp yg jelas, Anda. orang yang tdk berani menampilkan diri sendiri apalagi tdk berani pakai nama sendiri dan berganti2 nama hanya untuk memaki,menghujat, memfitnah,itu sangat tidak manusiawi dan tidak benar.
Kita di blog ini bukan hanya ingin membaca tulisan2 anda yang jauh dari niat berdiskusi dan bertukar fikiran. Bahkan anda gunakan nama yusril untuk megacaukan fikiran orang yang membaca blog ini.
Mulanya saya kaget yusril namanya, tp kata2nya kotor ,kasar,pedas dan penuh kebencian. Kalo pak PROF DR YUSRIL, Orangnya santun,sabar,dan tdk mau berkata yang menyakiti hati orang lain. Ingat pak yusril gadungan!!! Semakin anda Menghujat, Semakin banyak orang yang akan bersimpati. Siapapun orangnya yang anda hujat.
Kalau anda seorang muslim, berkatalah yang baik2 atau diam jika tdk bisa berkata baik.
Buat yang pakai nama anonim, mulailah bersikap Gentlement, tunjukkan jati diri anda!!!
Kenapa harus pakai nama yang jelek2. (maling,wong mlarat dll) jangan lupa nama itu orang tua kita pilihkan yang terbaik, karena didalam nama itu terkandung makna DO’A & HARAPAN Orang tua kita Kpd ALLAH SWT buat anaknya.
January 3rd, 2009 at 9:54 pm
Pak Yusril telah mengelola blog ini dengan serius dan penuh keterbukaan.Siapa saja boleh sependapat dan tidak sependapat dengan beliau asal dikemukakan dengan menjaga kata-2 yang sopan dan argumentasi yang masuk akal.Akhir-2 ini banyak komentar yang sudah jauh melenceng dengan ungkapan-2 yang tidak patut dikemukakan oleh orang-2 yang beradab.Oleh karena itu sudah waktunya bagi penyelenggara blog ini untuk hanya memuat komentar dengan nama jelas dan email yang benar, atau memblok komentar-2 yang vulgar.Terus terang pada waktu membaca
komentar-2 yang vulgar fikiran saya teringat pada tulisan-2/komentar yang termuat pada apa yang disebut koran got pada zaman pra g30s dulu. Mohon pertimbangan.
January 5th, 2009 at 1:22 pm
Kalau perkara ini dipandang sebagai tindak pidana korupsi maka peran-serta dunia usaha dalam pelayanan publik akan terancam.
Inovasi dan kepeloporan akan mati karena ancaman korupsi.
January 5th, 2009 at 4:09 pm
Sependapat dengan Mustofa. Masalah yang sama dengan Sisminbakum sebenarnya juga terjadi di tempat lain, seperti dalam pengurusan SIM dan STNK di setiap Polda dan Polres seluruh Indonesia. Pembuatan plat nomor mobil aja ditangani oleh swasta, dan biayanya nggak masuk PNBP. Kejaksaan mestinya tahu hal ini, kalau ingin menyelidiki dengan serius.
Jalan tol juga sama. Memang jalan tol mengacu kepada Kepres No. 7 Tahun 1998, namun fee jalan tol juga tidak dimasukkan sebagai PNBP. Takkan pernah ada swasta yang mau bikin jalan tol, kalau feenya masuk PNBP.
January 6th, 2009 at 8:17 am
sy bingung bang sama ini negara. orang berjuang memajukan bangsa di cap penjahat tp sebaliknya orang merusak negara di anggap pahlawan. tapi bang sy selalu berprinpsip bahwa pendapat orang banyak belum tentu benar. maju terus bang.
January 6th, 2009 at 8:33 am
sy berharap kedepan media elektronik dan cetak tidak menghakimi seseorang yang bertentu bersalah sdh dicap pasti bersalah. tolong berimbang dalam penyampaian beritanya. di sini orang yang baru dipanggil KPK sebagai saksi sudah dicap bersalah, inilah jeleknya pengemasan beritanya.
January 6th, 2009 at 2:48 pm
@ Irvansyah
Anda tidak perlu bingung dengan negara ini. Negara saja tidak ambil pusing dengan anda. Dengan kondisi dinegara dimana orang hampir menganggap korupsi adalah hal yang lumrah, hingga bingung tidak tahu membedakan mana yang korupsi mana yang bukan. Dimana pejabat tidak pernah cukup dengan gajinya. Sangat wajar bila kasus korupsi yang sudah ditangani KPK diasumsikan sebagian besar kalangan termasuk media bahwa kasus tersebut sudah memang benar adanya. Saran saya buat anda, jadilah pemantau disekitar anda. Jauhkan keberpihakan pada diri anda! Jauhkan SARA! DLL. Karena si A adalah suku A, anda bela habis habisan. dst.
Negara ini tidak butuh yang pintar berargumentasi, negara ini tidak butuh yang pintar Ilmu hukum yang akan pintar mengelabui hukum itu sendiri. Negara ini butuh orang jujur, yang memikirkan kemakmuran negara ini dua ratus bahkan ribuan tahun kelak. Negara ini tidak butuh ahli pesawat terbang, negara barat sudah terlalu jauh untuk dikejar. Negara ini tidak butuh ahli agama dan orang orang yang fanatik. Negara hanya butuh yang mengamalkan ajaran agamanya dengan mengasihi sesama. Yang memangganggap semua umat manusia adalah ciptaan Tuhan.
January 6th, 2009 at 7:24 pm
@ bung marbun.
terima kasih atas masukannya. sy menghargai pendapat anda. tapi yg terpenting bagi sy adalah pendapat orang banyak belum tentu benar. sebagai contoh : orang jahat bergaul di lingkungan orang baik maka orang luar menganggap orang jahat itu itu adalah orang baik, tetapi sebaliknya orang baik yang bergaul di lingkungan orang jahat orang luar mengaanggap orang baik itu adalah orang jahat
January 6th, 2009 at 7:36 pm
Bang YIM, saya notaris di Kota Bandung, saya hanya ingin menegaskan saja, bahwa sebagai notaris, saya benar-benar sangat dibantu dengan adanya SISMINBAKUM. Dulu sebelum adanya SISMINBAKUM , para klien sering menggerutu karena pengesahan belum turun-turun dan tidak ada kepastian jangka waktu turunnya SK. Setelah adanya SISMINBAKUM, saya pernah membuat akta tanggal 17 September 2001 dan tanggal pengesahan 27 September 2001, artinya hanya 10 hari. Namun sayang, SISMINBAKUM ini telah mengorbankan 3 DIRJEN, yang saya dan temen2 notaris juga sangat sedih dan menyayangkan. Mudah2an persoalan ini tidak dipolitisir berkelanjutan.saya justeru sering memberikan masukan kepada rekan2 politisi dan birokrat bahwa untuk mengurangi korupsi, maka segala bentuk pelayanan birokrasi harus menggunakan IT.Saya mendoakan semoga persoalan ini cepat beres dan Bapak2 Dirjen bisa bebas dari segala tuduhan.
January 8th, 2009 at 7:30 am
Sisminbakum memang memberi manfaat, namun saya pikir sejak pendiriannya menimbulkan potensi masalah, spt
- tdk adanya tender terbuka (bisa saja alasan bahwa tidak ada yg mau, tp kalo tidak diumumkan terbuka, siapa yg tau, krn jelas2 perhitungan bisnis akan menguntungkan….monopoli berdasar peraturan !! kan itu sama aja take it or leave it.. kalo leave rasain aja sendiri bisa urusan admin berminggu-minggu.. tanpa tender terbuka berarti cuma ada segelintir (bahkan calon tunggal) aja yg ikutan… ini membuka peluang buat menciptakan “deal-deal” tertentu )
- perjanjiannya sangat berat sebelah ( boleh jadi swasta nya yg punya uang, tp kalo gak ada ijin dr dept, apa bisa dia bikin sistem yg diapprove. & parahnya lagi perjanjiannya hanya antara koperasi ama swasta.. pdhal didalamnya ada pungutan terhadap layanan yg diberikan oleh negara.. & hasilnya dibagi-bagi di antara mereka, negara gak dikasih )
- baca2 epaper katanya saat ini swasta nya ngambek, krn di jadiin tersangka, maunya kesalahan semuanya di pihak dept, akhirnya layanan sisminbakum di stop….(ktnya passwrodnya gak dikasih… hahaha).. pinter itu swasta.. buang body doi….swasta itu kan cari untung, jd kagak bakalan mikirin kepentingan umum… ini bisa terjadi krn semuaya diserahkan ke swasta, koperasi trima bersih aja… begitulah kalo calo dikasih kekuasaan berdasar perjanjian 10 tahun….seenak perutnya lah dia
- akhirnya terlepas dr ada tidaknya unsur politis, paling tidak ini bisa jd pembelajaran agar kudu ati-ati kalo dapet amanah dr rakyat…apalagi menyangkut uang.. bisa bikin lupa kalo nantinya bakalan di minta tanggung jawab nya.. kalo gak di dunia ya di akherat..
January 8th, 2009 at 10:47 am
Dengan Hormat,
Saya sangat sependapat dengan pandangan hukum Bapak Yuzril, lepas dari jabatan beliau pada waktu itu dan saat ini.
Pandangan dan ulasan hukum dari beliau sangat bisa dipertanggung-jawabkan, sebaliknya langkap yang diambil oleh yang terhormat Bapak Marwan selaku pejabat di Kejagung bisa dianggap sebagai tindakan yang “sekedar cari muka”.
Dalam pandangan saya, layanan Sisminbakum adalah sebuah langkap tepat dan cerdas untuk meng-ovecome problem laten birokrasi bangsa ini, lambat dan biaya tinggi dan ditambah tanpa ada kepastian hukumnya.
Apabila bapak Marwan mau meluangkan sedikit waktunya untuk berpikir jernih, berapa milyar atau bahkan triliun Sisminbakum dapat membantu pergerakan ekonomi di sektor riil bangsa ini, belum lagi berapa jumlah tenaga kerja yang dapat terserap berkat makin lancarnya kegiatan ekonomi sebagai buah hasil Sisminbakum?
Dari sudut manapun juga, Sisminbakum ternyata lebih banyak manfaat daripada mudhlorot-nya.
Pandangan terhadap biaya akses Sisminbakum yang termasuk kategori pungutan liar karena “dianggap” tanpa dasar hukum, adalah keliru besar. Pungutan Liar dan atau korupsi harus dilihat juga dari sisi implikasinya, dalam Sisminbakum ini dapat secara tegas saya katakan bahwa Negara sama sekali tidak dirugikan, artinya zero korupsi. Bila kemudian oleh Bapak Marwan dikatakan mengapa Negara mendapat lebih sedikit? sekali lagi, bila beliau bersedia berpikir jernih sedikit lagi, tentu beliau akan sadar bahwa investor (SRD) telah menginvestasikan dalam jumlah yang tidak sedikit untuk membangun sistem ini, sebuah sistem informatika yang luar biasa untuk bangsa ini, mereka harus berpikir mengembalikan investasinya berikut keuntungannya, sebagaimana layaknya investasi jalan tol (sebagaimana yang dicontohkan bapak Yuzril).
Masih banyak persoalan korupsi di Republik ini yang jelas-jelas nyata terlihat di depan mata rakyat, namun tidak terlihat oleh Bapak Marwan, kenapa? contoh kecil, masalah kontrak karya gas Tangguh, berapa banyak hak rakyat yang dimakan oleh penguasa dalam kontrak itu? lagi dalam usaha Pertamina, berapa banyak hak rakyat yang sengaja dihilangkan hanya untuk mengejar bagian komisi dari perdagangan migas? mengapa yang terhormat bapak Marwan sepertinya tidak mau melihat kasus kecil yang nyata-nyata terlihat oleh rakyat? apakah beliau malas belajar lagi karena dianggap terlalu rumit? atau beliau takut kehilangan jabatannya?
ingat bapak Marwan, hidup ini cuma sebentar, apalah artinya jabatan di hadapan dan di mata Tuhan? mudah-mudahan bapak Marwan segera mengambil langkah taubat dan segera membela hak-hak rakyat sebagaimana rakat telah mengamatkan jabatan kepada beliau.
January 8th, 2009 at 11:34 am
“Dari Baca-baca Iklan Tim Pembela PT SRD”.
5 Januari 2009 siang saya beli koran Media Indonesia baru di Matraman.
Di dalamnya ada iklan “SISMINBAKUM; Akses Fee: “Melawan Hukum?”". Bagus.
Tidak berkesempatan langsung baca (antara lain karena heboh krisis Timteng), hingga kemarin.
Kini komentar saya, dalam bentuk corat-coret ringkasan isi iklan pembelaan hukum untuk PT. SRD tersebut.
1.
SISMINBAKUM.
Milik Ditjen AHU.
Dikelola oleh KPPDK.
Diwujudkan – dengan investasi dan operasional – oleh PT. SRD.
Sidang Kabinet —> MenkehHAM/DepkehHAM —> Ditjen AHU —>> KPPDK —>> PT. SRD.
2.
SISMINBAKUM.
a. Akses fee: Rp. (lupa lagi; tidak ada dalam iklan).
b. Biaya pengesahan akta pendirian atau persetujuan atau laporan perubahan anggaran dasar PT, sebagai PNBP (berdasarkan UU 20/1997, belakangan sesuai PP 75/2005 maupun PP 19/2007 (perubahan atas PP 75/2005): Rp. 200.000,-
3.
(maaf, pada kesempatan lain).
Sekian dulu. Mendingan saya baca-baca dulu/lagi, dan syukur jika itu ‘komentar atas komentar’.
Tabik,
Hendra Indersyah.
————————
komentar #148.
“DATA & FAKTA” serta “STOP” – komentar #93.
Tak ada tanggapan terhadap tulisan pendek saya – komentar #93. Dan berikut ini kelanjutannya. Saya ingin menjelaskan pengertian dari kata-kata saya “data dan fakta lainnya” serta “stop” dalam ‘komentar #93′ itu.
Maksud saya sebenarnya dengan “data dan fakta lainnya” adalah bahwa hingga saat saya menuliskan ‘komentar #93′ tersebut di mana Sisminbakum sudah menjadi kasus cukup heboh di Kejagung, SITUS Sisminbakum (www.sisminbakum.go.id) yang pengadaan dan operasionalnya dimodali perusahaan swasta itu adalah – dalam pengamatan saya – tampil secara resmi ala properti milik negara dan pemerintah secara eksplisit (kata-kata pembuka-pengantar: “Situs resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) ini akan …”, dan menggunakan ekstensi “go” dalam alamatnya) dan dilengkapi logo Depkumdang/DepkehHAM/DepkumHAM sera Garuda Pancasila dan Dewi Keadilan (?), selaras dan mendukung – mungkin – kemampuannya mengakses berkas-berkas data cukup besar milik dan berada di bawah kewenangan negara cq departemen pemerintahan bidang hukum dan HAM itu (ataupun ‘Ditjen AHU’nya).
Jadi, lengkapnya, “DATA & FAKTA (data dan fakta lainnya)” adalah “penggunaan fasilitas negara dalam operasional perusahaan swasta, yang mana hingga ‘masuk’ Kejagung saat itu penggunaan tersebut sudah berlangsung selama 7 tahun lebih dengan bagi hasil 90%-10% untuk perusahaan swasta – di satu pihak (90%: cukup besar), dan Depkumdang/DepkehHAM/DepkumHAM ataupun Ditjen AHU secara swasta dan pribadi dengan dasar atau dalam kondisi dan untuk tujuan-tujuan tertentu – di pihak lain (10%: cukup kecil); suatu pekerjaan yang bisa jadi – entah bagaimana persisnya.. – cukup berlegalitas ataupun berlegalitas tertentu. Namun faktanya pula, tadi itu, kini (saat ‘komentar#93′ saya) Sisminbakum itu sudah ‘masuk’ Kejagung dengan tersangka sudah 3 orang. Dan itulah selengkapnya argumentasi untuk usulan saya “stop …’, yaitu – sekali lagi – merupakan konsekwensi logis atau sewajarnya untuk 2 data dan fakta tadi.
Tabik,
Hendra Indersyah.
December 3rd, 2008 at 9:24 am
komentar #93.
“Krisis Moneter, Sisminbakum, dan Krisis Keuangan Global.
(Kenangan, Fakta, dan Pengharapan)”.
Tampaknya Menkumdang waktu itu tidak salah. Sebaliknya, ‘Menkumdang’ itu dalam istilah maupun personnya kemudian berubah/berganti dalam riwayat yang agak rumit, dalam sejarah pergantian presiden dan kabinet pemerintahan era reformasi 2000-an ini baik keadaan darurat maupun secara normal. Dan 7 tahun berselang saat ini Sisminbakum ‘masuk’ Kejagung. Semoga segera kelar dan jelas duduk perkaranya.
Atas data dan fakta lainnya, saya berpengharapan: stop kiranya bagi hasil Sisminbakum.
Selanjutnya, mohon agar Bappenas, Depkeu, dll, kini dalam ‘bangunan kapasitas’nya bisa lebih lincah/siap memfasilitasi kemajuan-kemajuan negara dan upaya-upaya maupun penugasan untuk pencapaiannya dari segala karsa. Krisis Keuangan Global timbulkan gelombang PHK, dan pengangguran akan bertambah banyak; jabatan, iptek, bagaikan tak berdaya? Pikir-pikir luar dari biasa, justru saatnya dapat terbukti aslinya Indonesia dalam sosial-budayanya dari bentuk-bentuk mentalitas dan semangatnya yang cemerlang (terkikis sebisa mungkin yang kusam): Gotong Royong. Tidak kesusahan apalagi ada yang kelaparan. Iptek antara lain Sisminbakum perlu di-set mendukung.
Kiranya dapat dimaklumi kurang-lebih analisis dan semangat di dalamnya. Saya rencanakan pula tentunya adanya besok-besok uraian panjang-lebar selengkapnya. Semoga mendapat tanggapan positif.
Salam hormat,
Hendra Indersyah.
November 25th, 2008 at 4:12 pm
January 8th, 2009 at 1:24 pm
Maaf, saya langsung saja.
Untuk menggenapi jatah waktu on line saya seusai posting “komentar #300″ tadi, saya baca-baca beberapa situs berita – politik dlsb.
Ketemu a.l berita ini:
“PT Sarana Rekatama Berhenti Beroperasi”, vivanews.com, Senin, 5 Januari 2009, 15:22 WIB.
“… maka seluruh pelayanan sisminbakum akan diserahkan kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dengan demikian, tambahnya, layanan badan hukum akan terus berjalan. Namun … Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia harus menyiapkan sistem sendiri”.
Waduh…, gawat. Bisa-bisa pelayanan publik terganggu.
Saya klik sana-sini lagi.
“… pelayanan sisminbakum tidak dapat dilakukan secara online. Saat ini … pelayanan sisminbakum hanya menggunakan intranet atau pemohon datang sendiri ke Departemen Hukum dan HAM. “Sementara ini kita menggunakan intranet terlebih dahulu” jelasnya. (vivanews.com, Rabu, 7 Januari 2009, 13:30 WIB: “Pelayanan Sisminbakum Normal Dalam14 Hari”). Duh..
Bagaimana mungkin kekisruhan seperti itu bisa terjadi? “Pemohon datang sendiri ke Departemen Hukum dan HAM” sesudah dapat terlaksana selama ini secara on line?. Artinya, masyarakat pula, yaitu masyarakat bisnis dan/melalui Notaris, lagi-lagi jadi korban.
Pak Menteri (Menkum&HAM) pun tampaknya sudah ‘turun tangan’. Namun … ya masih tetap “intranet” – tersebut di atas?
Saya cukup prihatin, sementara hingga kini pun masih ‘pengacara’. Mungkin karena saya cukup menghayati betapa bermakna peranan TI dalam pelayanan publik saat ini, apalagi dalam urusan seperti minbakum itu, dan saya pernah merencanakan & merancang suatu kegiatan on line pula, ‘TIJ’ di http://www.geocities.com/dot_aidi/tij dan ‘co.id OTDAKITA’ di http://www.otdakita.multiply.com, namun belum operasional/realisasi?
Lebih penting lagi, tidak-adakah langkah-langkah lain dalam koridor hukum dan berkeadilan bagi seluruh pihak termasuk negara dan masyarakat untuk memungkinkan sisminbakum tetap operasional dan para Notaris terlayani dengan baik? Saya pernah berkomentar: “Atas data dan fakta lainnya, saya berpengharapan: stop kiranya bagi hasil Sisminbakum”. Ya, yang stop adalah “bagi hasil”nya, bukan “sisminbakum” itu keseluruhannya dan mengganggu kepentingan publik.
Satu lagi. Mengapa ada berita “Situs Sisminbakum Akan Pindah Domain ke go.id” – vivanews.com, Selasa, 6 Januari 2009, 14:33 WIB? Bukankah selama ini situs sisminbakum itu memang berada di domain “go.id”? Sekitar 25 November 2008 saya mengalaminya sendiri (melakukan sendiri klik http://www.sisminbakum.com dan http://www.sisminbakum.go.id).
Sekian dulu.
Sebenarnya saat ini saya sedang – utamanya – mempersiapkan sedikit lagi ‘perkenalan’ diktat saya “SUKSESKAN KONSTITUSIONALITAS PEMILU 2009; Kreatifitas Tata Negara, Partisipasi Swakarsa Paruh Waktu Sekitar Legislasi dan Uji Materi UU 42/2008 & UU 10/2008 (plus Argumentasi dalam Aspirasi ‘Finalisasi Amandemen UUD 1945′” – 42 hal A4 (ada perbaikan kecil).
Terima kasih.
Tabik,
Hendra Indersyah.
Matraman, Jaktim
0813 826 826 11.
January 9th, 2009 at 3:40 pm
Menurut saya,aplikasi sisminbakum sangat membantu dan saya hargai yang membuat idea tesebut sebagai idea yg bagus tapi yang saya sesalkan adalah proses pembuatannya dan pelaksanaannya.
Pertama:
Adanya indikasi penunjukan langsung tanpa adanya tender,meskipun YIM beralasan karena urgent banget.
Kalau project pemerintah yg dilakukan tender saja masih banyak ada deal deal dengan pejabat sehingga boleh kubilang kalu tender aja masih banyak “KOLUSI DAN KORUPSI”,apa lagi dengan indikasi penunjukan langsung.Kemungkinan Besar pasti ada deal deal liar dan kalu kita boleh bilang bisa jadi pejabat bersangkutan mempunya sahamnya juga atau pejabatnya dikasih “SESUATU” yg menggiurkan.
Kedua:
Masalah biaya yg dikenakan para pengguna aplikasi yang begitu besar,YIM pernah beralasan penunjukan langsung karena Negara dlm krisis dan modalin swasta.
Kalu anda berpikir kenapa katanya krisis tapi pengguna dikenakan biaya yang se gila itu,meskipun anda beralasan lebih hemat dibandingkan naik pesawat jauh2 kejakrta.
Yang lebih kusesalkan masalah tadi adalah ada indikasi depkumham tidak melihat data static dan analisa ,berapa jumlah notaries yg mengurus di depkumham misalnya dlm sebulan dll,sehinnga sampai2 menerapkan tariff gila yg “kelihatan”menguntungkan banget bagi PT.SRD.
Kalu di setiap tender pasti akan di kasih static data berapa jumlah rata2 jumlah pemohon,missal sebulan jumlah 2000 pemohon…tariff x jumlah pemohon=…….?????
Kalu orang2 depkumham bisa hitung berapa besar pendapatan aplikasi itu perbulannya,
Maka gak seenak udelnya ngasih tariff sebegitu besarnya dan apalgi swasta 90% dan itupun dengan jangka waktu 10 tahun.Coba bayangkan..ada apa dibalik semua ini…
Saya mengutif diacara TV one,salah satu anggota BK DPR mengatakan duit Negara dikorupsi di DPR selama setahun bisa capai 150 triliun,woooo..dan pak priono membenarkannya dan bilang sumber dari korupsi DPR bersumber dari partai dan dia gak segan2 bilang kalu kasus sisminbakum salah satunya karena ada anggota partai yg jadi salah satu bendaharanya disitu.
Ketiga:
Mungkin ini untuk peljaran bagi pengusaha software dan harus berhati hati terus
Ama dalam projek di pemreintahan dan juga peraturan yg berlakunya.
Saya mau nanya, PAYUNG HUKUMNYA pelaksanaan sisminbakum yg dilakuakan pt srd.
Karena kalu ku bilang PT.SRD berbisnis (calo) dilayanan public,kalu YIM mau jawab,apa payung hukumnya, kalu ada sebutkan?
Keempat:
Kalau kejaksaan melaksanakan penahan kepada pihak2 PT.SRD itu wajar dan menurutku yg tidak wajar adalah “Kenapa yg memberi project gak disalahkan juga”.
Kalu “yg beri project” gak disalahkan,menurut hemat saya PT.SRD gak salah juga.
Kalu ingin netapkan yg bersalah ya harus dua2 nya pt.srd dan pihak yg ngasih project.
Gak munkin pt.srd ngerjain projeck tanpa ada yg ngasih…..
Dinegeri ini gak hanya butuh orang pinter tapi butuh orang2 yg memperhatikan Negara,
Kukira negeri kita ini sdh kebanyakan orang pinter,mulai pintar akedemis,pintar bohong,pintar korupsi, pintar beralasan dlll.
January 12th, 2009 at 2:30 pm
Kok sekarang sepi ya…
bos bonar kemana nih?
kok gak ada coment sama sekali,
apa sibuk sama bang YIM ya
January 12th, 2009 at 3:36 pm
Dengan hormat.
Kiranya berkenan dengan ‘kontak’ saya yang mungkin agak aneh ini.
Dan terlebih dahulu saya mengemukakan info tentang minat dan ‘urusan-urusan’ saya hari ini, sbb.:
1. Serang-serangan Israel-Hamas di Jalur Gaza belum juga berhenti meski sudah ada resolusi DK PBB. Tambah lagi … TV-TV pakai ilustrasi “Everybody’s Hurt” pula, waduh.. sedih.
Saya ingin mengusulkan dan mengingatkan lagi semua pihak:
a. QS5:78 dan QS2:62 – Pemerintah Israel dan Hamas.
b. Dengar-dengar, Arab Palestina adalah Arab campur suku bangsa Palestin dari bangsa Semit (Palestin dan Yahudi). Dan – dalam pemahaman saya – agaknya itu terjadi sejak Khalifah Umar bin Khattab r.a, di mana bersatu lagi keturunan Nabi Ibrahim (Nabi Ishak dan Nabi Ismail).
c. Terbentuk AB resmi Negara Palestina seperti BKR/TKR, 1945, Indonesia.
2. Jelas kita pro supremasi hukum dalam kasus Sisminbakum, tapi saya juga ingin mengingatkan lagi pihak-pihak terkait agar operasional dari ‘minbakum on line’ itu tidak terganggu.
Dan kiranya mau ajak-ajak saya membereskan hal itu (sementara negara masih belum memiliki prosedur yang baik dan benar untuk dapat memahami adanya kebutuhan sandang pangan kita/anak-anak dalam urusan memperjuangkan kepentingan-kepentingannya itu? sementara pula, kalau ‘pengacara’ gini ya saya gampang tertarik untuk ikut campur berkomentar urusan Timteng segala macam).
3. Sudah cukup siap ‘perkenalan’ diktat saya “SUKSESKAN KONSTITUSIONALITAS PEMILU 2009; Kreatifitas Tata Negara, Partisipasi Paruh Waktu Sekitar Legislasi dan Uji Materi UU 42/2008 dan UU 10/2008 (plus Argumentasi dalam Aspirasi ‘Finalisasi Amandemen UUD 1945′)”.
99% memuaskan. Teori dan gagasan dalam permohonan Uji Materi UU 42/2008 – perkara registrasi ’51′ dan ’52′ – turut meramaikan (menambah bobot) isinya. Siap sejak Jum’at sore, terus badan saya agak meriang dan tidak pergi ke mana-mana (apalagi jika harus cari-cari alamat dulu). Baru ‘cetak’ 7 ekspl.
Semoga ada yang beli borong, untuk biaya-biaya saya … karena belum ada gaji (dan mudah-mudahan “ada” nanti pasca Pemilu, di dalam ataupun luar negeri).
Kini saya ingin menyerahkan 1 ekspl buku sederhana “SUKSESKAN…” itu ke sini. Mohon tanggapan disertai alamat lengkap.
Atau, ke mana baiknya saya datang silaturahmi dan bincang-bincang lagi?
Demikianlah info dan permohonan saya. Mohon maaf untuk lebih-kurangnya.
Terima kasih.
Salam,
Hendra Indersyah.
0813 826 826 11.
January 13th, 2009 at 11:28 am
abdul wahab # 302
satu lagi yang anda lupa, bahwa di negeri ini juga banyak orang yang pandai berasumsi, pandai berburuk sangka, pandai dengki hati, dan pandai-pandai lainnya. Saya hanya berharap semua dari kita dapat mengkaji diri sendiri apakah kita telah mampu membedakan mana berburuk sangka, maka menuduh, mana fakta, mana opini berita, dan banyak mana yang lainnya lagi.
Negeri ini tidak akan pernah makmur dengan asumsi ini dan itu tanpa bukti yang kongkrit. Kalau sekedar asumsi, saya kira semua orang mudah saja menuduh orang lain melakukan kejahatan, bisa jadi suatu waktu ada yang menuduh saya berzinah dengan seorang perempuan yang telah saya nikahi sebab saya tidak pernah mengundang si penuduh tersebut pada pesta perkawinan saya.
Benar kiranya apa yang disabdakan Rasulullah SAW, “Bicaralah yang baik, atau lebih baik diam”. Daripada kita mempermalukan diri berbincang kepada khalayak tentang sesuatu padahal kita hanya sekedar berasumsi lalu demikian dianggap sebuah fakta, saya kira lebih baik diam sambil mempelajari hal ihwal yang sesungguhnya hingga jelas benar apa yang nanti akan disampaikan. Ingat bahwa manusia banyak celaka karena hanya karena lisan mereka.
Mungkin itulah pula yang dikhawatirkan Rasulullah SAW tatkala melarang ummatnya untuk melakukan Ghibah, karena ghibah senantiasa diawali dari asumsi & su’udzhon yang akhirnya menjadi opini yang dikomsumsi publik. Sungguh ironi ketika melihat negeri ini dipenuhi dengan tayangan berita yang isinya melulu gosip, asumsi, dan su’udzhon dari media yang celakanya hampir sebagian besar penduduk negeri inipun begitu menyukainya.
Ini saja, semoga setiap kita dapat menjadi hakim bagi dirinya sebelum menghakimi orang lain, dan dihakimi kelak di yaumul hisab.
Wassalam…
January 13th, 2009 at 12:18 pm
sampe penuh emailku, gak abis-abis dibahas orang topik ini?
January 13th, 2009 at 3:40 pm
#Rudi Chaerudin
“satu lagi yang anda lupa, bahwa di negeri ini juga banyak orang yang pandai berasumsi, pandai berburuk sangka, pandai dengki hati, dan pandai-pandai lainnya.”
apa anda gak baca “pinter,mulai pintar akedemis,pintar bohong,pintar korupsi, pintar beralasan dlll.”"
baca itu “dll” nya
“Negeri ini tidak akan pernah makmur dengan asumsi ini dan itu tanpa bukti yang kongkrit. Kalau sekedar asumsi, saya kira semua orang mudah saja menuduh orang lain melakukan kejahatan”
Kalau menurut ku negeri ini tidak makmur jika banyak orang yg “PANDAI KORUPSI”,kalu orang asumsi wajar saja apalagi dengan jelas2 gitu kok.
Lihat negara cina itu,korupsi dibantai habis dan banding kan dgn negara kita ini,yang birokrasinya banyak “TIKUS” nya.
bahaya mana orang ber asumsi dengan orang yg korupsi?
lihat itu hartono dicekal sdh lari ke singapura,dengan alasan sebelum sdh disingapur sebelum dicekal.
ini tanda apa?birokrasinya atau asumsi?
Kalu YIM benar kenapa gak ada tanggapan nya pernyataan saya diatas?
apalagi dengan jelas2 pak priyono menyatakan sismibakum salah satu korupsi,kenapa dia diam kok gak menggugat.
itu disiarkan tv one bln desember.
salam
January 13th, 2009 at 4:34 pm
@Abdul Wahab,
YIM diam saja karena itu lebih baik daripada menanggapi orang-orang yang nggak mengerti duduk persoalannya. Coba tuh pak Priyono baca post ini berikut komentarnya, kira-kira ada konklusi nggak ? Gimana bisa berharap selesai andaikan YIM menjawab pertanyaan itu, lah ini saja sudah halaman 11 komentarnya masih belum selesai.
Ayolah melihat pada kenyataan. Butuh 2 pihak yang sama-sama mengerti agar diskusi berjalan dengan normal.
January 15th, 2009 at 9:25 pm
#Andika
DIAM ITU BANYAK MAKNA,
BISA BENARKAN KALU DIA EMANG NGAKUIN NYALAHIN UNDANG2 ALIAS KORUPSI
BISA JUGA DIA BISU
MANA ADA TIKUS NEGARA NGAKU,KALU NGAKU SUDAH PENUH PENJARA DI INDONESIA.
YANG NIKMATI DUIT AJA GAK BINGUNG,KOK LHO2 SEMUA KOK SEWOT
GITU AJA KOK REPORT……………….!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!
January 16th, 2009 at 6:21 pm
Semua peristiwa terjadi atas sekehendakNya.
Manusia boleh berusaha menutupi diri, tapi Dia selalu tahu setiap jati diri.
didunia manusia tidak perlu saling mebela diri
karena nanti pasti akan ada perhitungannya sendiri
kecuali bagi orang-orang yang memungkiri
hidup hanya sekali
kita jadikan berarti
tak perlu risau di dunia yang fana
Pak YIM,
Sudah beberapa hari ini saya bermimpi bersua dengan Anda, semoga suatu saat bisa benar-benar bersua kembali. Kalo jalan2 (benar2 jalan2) keBandung bilang-bilang.
January 18th, 2009 at 11:58 am
jika memang anda tidak bersalah, perjuangkan dong kebenarnnya biar masyarakat mengetahuinya
January 18th, 2009 at 12:05 pm
@Isthifa,
Masyarakat yang mana ? Ada 200 juta masyarakat Indonesia. Memperjuangkan kebenaran salah satunya via blog ini tapi toh kalau orang sudah benci tetap saja benci dan menganggap semua isu benar adanya. Jika demikian, silakan orang masing-masing menilai. Jika beranggapan YIM salah, ya nggak apa-apa. Kan itu hak orang seperti halnya hak orang seperti saya untuk puas pada penjelasan YIM.
January 19th, 2009 at 2:25 pm
Tujuan dari blogg ini sangat jelas dikemukakan oleh YIM dalam pembuka kata yang untuk lengkapnya saya kutip sebagai berikut:——————————————————————————————————————————
PEMBUKA KATA
Bismillah ar-Rahman ar-Rahim,
Assalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh,
Atas saran beberapa sahabat yang saya kenal melalui blog, maka hari ini saya menciptakan blog saya, sebagai wahana komunikasi bertukar pikiran secara jernih, intelektual dan simpatik, atas dasar prinsip saling hormat-menghormati. Melalui blog ini, saya ingin berbagai pemikiran, pengalaman dan gagasan, yang barangkali akan bermanfaat untuk menambah wawasan dalam menyikapi berbagai peristiwa yang terjadi di sekitar kita. ————————————————–=
Namun kalau diperhatikan komentar-2 yang diberikan sangat jauh dari apa yang diharapkan,lihat saja misalnya dalam komentar-2 mengenai sisminbakum yang sangat jauh dari permikiran yang jernih ,intelektual dan simpatik. Kata-2 yang tidak patut keluar dari manusia yang berbudaya. Tidak setuju dengan pendapat YIM oke-2 saja silahkan berikan dengan argumentasi yang berbobot,bukan atas dasar dendam kumat. Tujuan dari adanya blogg ini tidak tercapai dengan dengan komentar-2 tersebut bahkan akan menggangu bagi mereka yang ingin menambah wawasan.Sekali mohon pertimbangan dari penyelnggara Blogg ini supaya tujuannya tercapai.
Sebelum mengahiri komentar saya, sebelumnya mengucapakan belasungkawa atas meninggalnya ibunda dari Bapak Yusril, semoga amal ibadahnya diterima oleh Allah SWT dan bagi anak-2nya semoga menjadi waladun shaleh yang berjuang untuk bangsa negara dan agamaAmin.
January 19th, 2009 at 7:08 pm
Yusril… yusril… Gua nggak bakal milih loe jadi presiden. Bagaimana mungkin gua milih presiden yang kawinin abg, ceraikan istri dan tinggalkan anak-anaknya. Ngurus keluarga aja gak bener, apa bisa dipercaya nih orang. Lagian, udah jelas si Yusril lagi sibuk berkelit. Nggak usah banyak bacot soal hukum. Pertanyaan dan jawabannya cuma satu, Mungkin kah, ada korupsi di departemennya, dia sendiri yang tanda tangan, tapi nggak terima duit?
Di Indonesia, hari gini, pejabat gak ada yang korupsi? Mimpi kali ye…
January 19th, 2009 at 11:48 pm
Maju terus Pak Yusril…gulu bpk adalah dosen yang tangguh dan sederhana , kebenaran akan terkuak entah kapan.
January 19th, 2009 at 11:53 pm
Panglima cheng Hoo yang sgulu ering di warung Bu Kesi dengan celana jean terkoyak (masih ingat) tentu tetap tegar menghadapi masalah. Kebenaran dan ketulusan akan menang.
January 20th, 2009 at 9:35 pm
Tolong Akses sisminbakum diaktifkan kembali, karena dengan berhenti beroperasinya pelayanan sisminbakum akan merugikan banyak pihak antara lain pelaku usaha dan para notaris khususnya. Apapun nama, bentuk serta siapa yang berwenang menjalankannya asalkan tidak merugikan banyak orang. Undang-undang telah menetapkan maka dari itu pemerintah wajib mentaatinya yaitu dengan segera membuka kembali pelayanan tersebut. Untuk kejaksaan mohon agar berpikir lebih arif sehingga tidak menonjolkan sikap terlalu over, yang terpenting buktikan bahwa yang salah itu salah dan yang benar itu benar
January 21st, 2009 at 8:19 am
kapan sismenbakum mulain aktif lagi ?
January 21st, 2009 at 11:16 am
#bulli
Wah ane setuju banget sm lho,masak katanya pakar hukum suka makan “hukum”,apalagi dengan daun muda abg lagi,kinyus2 deh
gini ajalah kalu YIM jadi presiden 2009 berarti dia gak korupsi tapi kalu kalah berarti “TIKUS NEGARA”,berani taruhan?
MR JAKSA tangkap aja orang2 yg terlibat sisminbakum ku dukung lah,gak usah takut ya,babat habis itu kasus sisminbakum.
bantai aja tukang korupsi itu,dasar “wedus balap” anjing..makan itu duit haram.
#exzanda #Ricky Febriawan
sismibakum dibuka lagi kalu si YIM dan teman2 nya kalu duit mereka mau habis alias gak punya duit, kan sudah untung banyak.
apa mau nyumbang ke YIM?sumbang ke panti asuhan aja lah
dapat pahala masuk surga lagi.
January 22nd, 2009 at 11:01 pm
Menanggapi tulisan bapak YM tentang SISMINBAKUM.
Menurut penalaran awal, terobosan yang bapak YM lakukan sangat baik. Tujuan utamanya menciptakan suatu sistim administrasi yang cepat, effisien dan menutup celah celah negatif dari pengurusan Administrasi secara manual. Yang anda luput prediksi adalah, bangsa Indonesia memiliki karakteristik yang berbeda dengan bangsa yang lain. Setiap ada suatu sistim yang berfungsi mengatasi kecurangan individu, maka yang ada dalam pikiran bangsa Indonesia bukan berhenti melakukan kecurangan, tapi justru mencari cara mengatasi sistim yang ada tersebut. SISMINBAKUM hanya merupakan pasir kecil dari jutaan masalah yang ada.
Memperjelas masalah tersebut mari kita mundur kebelakang guna mengkaji moralitas bangsa kita.
Lembaga Yudisial. Lembaga ini pada mulanya dibentuk guna menertibkan permasalahan yang berkaitan dengan Pelanggaran Undang undang. Kenyataan yang timbul adalah pemutar balikan Undang undang yang dilakukan oleh para Pejabat di Lembaga Yudisial, sejak dari Pengadilan Negeri sampai MA.
Lembaga Legislatif. Lembaga ini dibentuk untuk menjadi badan kontrol bagi Pemerintahdan sebagai Lembaga yang berfungsi menyalurkan aspirasi rakyat. Tapi pada kenyataannya metreka hanya segerombol orang yang demikian rakusnya mencabik uang rakyak untuk kepentingan Pribadi.
Kembali kepada masalah SISMINBAKUM diatas, semua tergantung dari sudut pandang dan etika moral para pelaksana SISMINBAKUM tersebut.
Salam: Tonypers.
http://yusril.ihzamahendra.com/2008/11/17/penjelasan-tentang-sisminbakum/#more-291
No Comments »
Filed under: LINTAS B
January 24th, 2009 at 8:55 am
##tonypers
Sisminbakum emang disalah gunakan dan dimanfaatkan oleh pihak pihak yg rakus dengan uang dengan memanfaatkan celah hukum dan itu dilakukan orang yg katanya pakar hukum.
Sungguh memalukan dan menjijikan seoarang yg dibilang ngerti hukum ternyata perampok hukum,gak heran kalu pejabat korupsi banyak yg bebas dari tuntutan karena para penegak hukum ternyata rampok hukum semuanya.
Cheng Ho mau jadi president,HUEK….cheng ho yang mana dulu?kalu asli dari china wajar,kalu cheng ho dari indonesia bukan cheng ho itu CENG KOK tukang korupsi, monyet aja gak mau milih,apalagi orang normal,gak tahu malu makan duit panas,
kalu jadi president berkembang biaklah tukang korupsi
January 24th, 2009 at 11:18 am
@ Isbandiono
Blog ini dibuat cenderung untuk menetralisir apa yang “dianggap” sebagian orang bahwa korupsi SISMINBAKUM adalah salah satu korupsi yang sudah silakukan oleh Sdr YIM. Sangat masuk diakal pendapat Sdr BULLI “Mungkin kah, ada korupsi di departemennya, dia sendiri yang tanda tangan, tapi nggak terima duit? Masak sih dia enggak tau dan tidak terima? Sangat masuk diakal pendapat bahwa orang yang meninggalkan istrinya adalah orang yang tidak mempunyai kemampuan mengatur dirinya. Bagaimana mau mengatur negara ini? Nafsunya saja tidak bisa diatur.
Pertanyaan saya juga..Tiga presiden, YIM tiga kali menteri dan tiga kali tidak sampai finish? What going on brotha..
Manusia berbudaya? Anda paham dengan manusia berbudaya?
January 24th, 2009 at 12:52 pm
@Jandel Marbun,
Anda hebat sekali, belum tahu mengapa dan atas alasan apa YIM berpisah dengan isterinya lantas anda menganggap hal itu sebagai suatu cela. Cobalah anda sempatkan kirim email dan tanyakan YIM secara pribadi, niscaya anda mendapat penjelasan yang manusiawi. Jika tidak percaya, sempatkan bertanya pada bu Kessy, niscaya anda mendapat penjelasan yang akan mengubah cara pandang anda.
Kalau soal anggapan, praduga dlsb, tidak akan ada habisnya. Bahwa anda dan beberapa komentator disini tidak percaya, itu adalah satu hal dan tak ada masalah. Kita hidup dialam yang katanya demokratis, orang beda pendapat kan sudah bukan sesuatu yang luar biasa.
Anda tahu alasannya ? Anda tahu sikap dan tingkah presiden masing-masing ? YIM itu empat kali jadi menteri boss, bukan 3 kali. 4 kali menteri dan 4 presiden. Anda tahu kenapa YIM terpaksa menentang sikap Gus Dur ? Anda tahu mengapa YIM memilih mengundurkan diri pada Megawati. Toh pengunduran diri ini berlangsung secara elegan dan diterima Megawati dibandingkan dengan pengunduran diri SBY.
Manusia berbudaya ? Anda tentu paham apa yang dimaksud tapi kelihatannya jauh lebih senang menggunakannya sebagai senjata untuk membalikkan posisi diskusi seseorang.
January 24th, 2009 at 1:39 pm
su’udlon ko’ terus menerus. memangnya tidak dosa apa,!
lebih baek di tunggu saja putusan pengadilan..
January 24th, 2009 at 2:10 pm
#Aditya
ya yusril 4 kali jadi mentri,emang kelakuannya dia suka makan duit negara.
lihat kasus afis gak ada proses nya kelanjutannya,tapi tiba tiba dia berhaenti jadi mentri.
kesukaanya dia kan tender tunjuk langsung,emang dia itu sapa?emang negara itu milik nya mbahnya apa?
kalu ada hitung,gajinya YIM berapa sih?terus kamu tanya sebelum menjabat dan sesudah menjabat berapa duit yg dia punya.
sudah gitu mau nyalonkan presiden lagi, gak tau malu…
kalu dia jadi president hebat banget, ya mungkin president korupsi.
kulihat kok gak ada komentar lagi dari pengacara PT.SRD,apa ikut pura2 SAKIT KESINGAPURA,
pantesan MONCONG nya gak kelihatann
January 24th, 2009 at 2:15 pm
#khafidhin
“lebih baek di tunggu saja putusan pengadilan”
pengadilan yg mana?lihat aja rampok rampok negara bebas kemana mana,
itu kah yg anda tunggu?
korupsi milaran cuma diputus sebegitu ringannya,sunguh NAIB pengadilan itu.
apa kan berani pengadilan ngusut YIM?lihat saja orang2 PT.SRD jadi tersangka,YIM nya jadi apa?????????
yang katanya pakar hukum saja jadi RAMPOK hukum,
January 24th, 2009 at 8:35 pm
Terimakasih Bang YIM
Semestinya tidak usah sampai sebutan korupsi, kalau memeng salah ya.. benarkan saja. Mungkin Pejabat terdahulu belum mengerti mengenai Pos PNBP. Memimpin Negara kok jadi masalah.
Kami setuju dengan Bang YIM.
January 28th, 2009 at 10:57 am
SUKSESKAN KONSTITUSIONALITAS PEMILU 2009.
(Musik ilustrasi: “Waiting on a friend”nya Rolling Stones.
Selingan…,
kadung saya sebutkan di dalam ruang komentar Penjelasan tentang Sisminbakum ini.
Sekaligus sedikit perbaikan versi hardcopy yang sudah rilis).
SAYA MENULIS ‘buku’ sederhana, sesuai keperluan …, 42 hal A4; 13 Jan 2009 ‘meluncur’ di MK:
“SUKSESKAN KONSTITUSIONALITAS PEMILU 2009; Kreatifitas Tata Negara, Partisipasi Swakarsa Paruh Waktu sekitar Legislasi dan Uji Materi UU 42/2008 dan UU 10/2008 (plus Argumentasi dalam Aspirasi ‘Finalisasi Amandemen UUD 1945′)”.
KATA PENGANTAR.
Terus terang, sebenarnya selama ini saya ingin mewujudkan
“ Indonesia bersosio-demokrasi moderen, sebagaimana dimaksudkan UUD 1945”.
Sosio-demokrasi moderen?
Demokrasi seluas-luasnya, berkedaulatan rakyat (bukan kedaulatan parpol) dan – klop – bersistem pemerintahan presidensiil (murni/universal, sesuai teori), dipimpin – ini … – hikmah kebijaksanaan permusyawaratan (formal di dalam parlemen, in/nonformal di dalam media massa dlsb) bagi sebesar-besar kesra dan kemaslahatan bangsa & negara.
Pertama, melalui Pemilu 2009.
Dan saya mewujudkan diktat
“Sukseskan Konstitusionalitas Pemilu 2009” ini.
Alhamdulillah.
“Terima kasih”, ucapan saya dalam hati kepada semua pribadi dan institusi yang namanya turut hadir – maupun tidak, maaf, karena satu dan lain hal – di dalam diktat tata negara ini karena suatu partisipasi, baik dalam bentuk suatu pemahaman dan gagasan yang selaras dengan pemikiran dan gagasan saya sendiri dan memperkaya gagasan tata negara isi diktat sederhana ini, maupun dalam proses penulisan dan realisasinya; terima kasih untuk kebersamaan kita tanpa disengaja atau mungkin hanya sepihak itu.
Akhirnya, silahkan …, senantiasa saya mengharapkan dan menantikan adanya kritik dan saran-saran konstruktif dari semua pihak untuk penyempurnaan diktat ini, baik bentuknya maupun isinya yaitu tentang bentuk dan kualitas demokrasi dan pemerintahan Indonesia, untuk – tentu – penyempurnaan dan peningkatan kualitas demokrasi dan pemerintahan Indonesia itu khususnya dalam praktiknya sehari-hari pada dan dari pemilu ke pemilu.
“Terima kasih” pula sudah baca-baca.
Jakarta, 27 Desember 2008.
Hendra Otakan Indersyah.
penulis
juga editor, penerbit, dan distributor.
PERMASALAHAN.
Pemilu 2009 dalam rancangannya sejauh ini – tampak dari UUnya – terdiri dari Pemilu Legislatif (Pilleg) 2009 dan Pemilu Presiden (Pilpres) 2009, sebagaimana-halnya Pemilu 2004 terselenggara dalam bentuk Pilleg 2004 dan Pilpres 2004.
Pilleg 2009 diatur pelaksanaannya dengan UU 10/2008 (UU Pilleg) dan Pilpres 2009 dengan UU 42/2008 (UU Pilpres).
Salah satu persoalan di dalam Pemilu 2009 khususnya pelaksanaan Pilpres 2009 adalah: bagaimana menentukan suatu patokan ataupun saringan – semacam itu – untuk pengajuan Capres – dalam Pemilu 2009 itu – agar tertib, efektif & efisien? Jelas diperlukan suatu mekanisme ‘pencapresan’ tertentu, jika tidak secara khusus diatur – di dalam UU Pilpres – untuk berangkat dari pelaksanaan dan berdasarkan hasil-hasil Pilleg 2009.
Pada kenyataannya kemudian UU 10/2008 masuk sidang uji materi MK beberapa kali. UU 42/2008 pun kini diajukan pula ke depan sidang MK itu oleh 4 pemohon dengan 4 perkara. Tentunya pengaturan pelaksanaan Pilleg dan Pilpres dengan – berturut-turut – UU 10/2008 dan UU 42/2008 itu harus benar-benar sesuai dengan ketentuan-ketentuan UUD 1945.
Bagaimana jadinya dengan konstitusionalitas Pemilu 2009 itu nantinya?
(Jkt, 22 Des. 2008).
USULAN:
Sukseskan Konstitusionalitas Pemilu 2009.
Dikembangkan sosio-demokrasi moderen Indonesia . Dalam idealisasi dan asumsi. Idealnya, pilpres dijadwalkan terlaksana sebelum ataupun serempak pilleg.
Asumsi, “syarat 33% kursi DPR RI untuk terbentuk 3 koalisi parpol-parpol peserta Pemilu 2009. Dan, mendampingi KPU, ada pula 1 lembaga informal yang aktif mengadakan ‘konvensi’ bagi sebanyak-banyaknya calon bacapres.
Jadi, boleh multi parpol dan pilpres langsung, akan tetapi tetap sosio-demokrasi. Sosio-demokrasi modern Indonesia. Demokrasi seluas-luasnya, berkedaulatan rakyat dan bersistem pemerintahan presidensiil murni/universal, dipimpin hikmah kebijaksanaan permusyawaratan bagi sebesar-besar kesra dan kemaslahatan bangsa & negara.
Semoga uji materi UU 42/2008 dan UU 10/2008 meningkatkan kualitas ataupun memurnikan konstitusionalitas Pemilu 2009.
1. Umum.
Persoalan ’bolong-bolong’ UU 10/2008 akibat dibatalkan kekuatan hukum mengikat dari beberapa pasalnya oleh MK dalam sidang uji materi, yaitu pasal 214 (Putusan MK tanggal 23 Desember 2008; pasca persoalan pasal 316d), plus masalah cara contreng, dan masalah parliamentary threshold, adalah tugas KPU untuk ’menambalnya’ dengan Peraturan KPU. Dan, puncaknya – tentang/untuk masalah-masalah dari UU 10/2008 itu, plus masalah-masalah dari UU 42/2008 dalam uji materi saat ini, bahwa harusnya UU Pilpres itu tidak malah memberangus HAM dan kedaulatan rakyat, dan pilpres tidak harus sesudah pilleg, serta capres tidak hanya diajukan dari dan oleh parpol-parpol (pasca Putusan MK mendatang, bagaimana pun) – idealnya diterbitkan Perppu.
2. Pilpres dan F&PT Calon Bacapres.
Dua tahapan Pilpres: Bacapresan dan Capresan, dari pendaftaran Calon Bacapres sebesar-besarnya. Dan diasumsikan ’33% kursi DPR RI” sebagai syarat bagi parpol atau gabungan parpol mengajukan Bacapres kepada KPU dan/atau (untuk) terbentuk paling banyak 3 koalisi parpol-parpol peserta Pemilu 2009 dalam masa minimal 5 tahun – 2009-2014 – masa kerja DPR (dan DPD) hasil Pilleg 2009.
Bacapresan. Setiap parpol peserta Pemilu 2009 maupun perorangan melalui LSM dan ormas non parpol boleh mengajukan Calon Bacapres. Dan diadakan suatu fit & proper test (F&PT) dalam konvensi negara (bukan konvensi parpol; selanjutnya di sini disebut ’konvensi’) terhadap seluruh Calon Bacapres untuk menghasilkan (I) 6 Bacapres, untuk diajukan kepada parpol-parpol peserta Pemilu 2009.
Capresan. Koalisi parpol-parpol mengajukan 3 pasangan Bacapres-wapres dari ’I’ kepada KPU, dan diseleksi lagi (II) untuk disahkan oleh KPU hanya 2 pasangan Capres-wapres peserta pemilihan langsung oleh rakyat dari Daftar Pemilih Tetap.
Pelaksanaan F&PT Calon Bacapres.
Misalnya sbb.:
1. Dibentuk Tim Konvensi, beranggotakan pengurus seluruh parpol peserta Pemilu 2009, masing-masing 1 orang dari setiap parpol.
2. Ketua Tim Konvensi menyusun kuesioner F&PT yang berstatus Rahasia Negara hingga hari ‘H’ F&PT.
3. Setiap parpol peserta Pemilu 2009 maupun kalangan non parpol boleh mengajukan ‘Calon Bacapres’nya, sebanyak-banyaknya, kepada Tim Konvensi melalui KPU yang melaksanakan cek syarat-syarat dan kelolosannya (verifikasi).
4. Dengan kuesioner F&PT, Tim Konvensi menyeleksi Bacapres poin “3″, dilaksanakan serempak, tertutup dan terrekam kamera TV, untuk terpilih 6 orang Bacapres terbaik guna diajukan kepada parpol-parpol peserta Pemilu 2009.
5. Parpol-parpol berkoalisi dalam 2 s/d 3 koalisi dan masing-masing mengajukan 1 pasangan Bacapres-wapres dari poin “4″ kepada KPU sesuai syarat UU & Peraturan KPU ataupun Perppu.
Dst.
Jakarta, 22 Desember 2008.
DEMIKIANLAH, “kreatifitas tata negara …” …!
Bagaimana menurut Anda?
Saya masih INDEPENDEN.
Salam,
Hendra Otakan Indersyah.
Jaktim
0813 826 826 11.
February 1st, 2009 at 9:16 pm
#Aditya
hii YIM jangan ganti nama aditya lah,memalukan utk seorang yg suka makan duit haram.
Kau pantas jadi presiden korupsi,gak kan ada milih kau jadi presiden RI
#Yanti
kalau salah gak boleh disebut korupsi,terus mau disebut apa?
pantasnya disebut “BAJINGAN DUIT NEGARA”.
YIM “You’ve Ilegall Money”, return to our country for overcome poverty
February 2nd, 2009 at 7:55 pm
saya sependapat bahwa ada asas non retroaktif namun demikian sesungguhnya setiap penyelengara negara tentunya harus memahami bahwa dalam penyelengaraan negara juga menganut prinsip pemerintahan yang baik menurut uu no 28 th 1999 tentang penyelengaraan negara yang bersih dan bebas dari kkn,dalam kasus sisminbakum menurut saya telah terjadi penyalagunaan wewenang, adanya unsur memperkya diri sendiri dan orang lain seperti yang tersebut dalam uu nomor 31 tahun 1999 jo uu nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan demikian menurut saya terlalu dini kalu kemudian tidak ada unsur melawan hukum dalam kasus sisminbakum.
February 3rd, 2009 at 8:08 am
@Komentar no #329,
Just FYI, Aditya bukan YIM yang sedang menyamar. YIM biasanya tidak menggunakan posting komentar untuk menjawab, melainkan menjawab tepat dibawah didalam komentar (posisi edit).
Dia komentator biasa namun sepertinya memang mengenal YIM
February 3rd, 2009 at 9:37 am
wew.. banyak banget yaa temen temen kunyuk kaya gw, kaya’ djandel marbun, mahen, dll. Pasti kalu mereka punya istri, sama deh ama tetangge gw yang doyan gosipin orang, nuduh orang, jelekin orang, ngomong ngawur cuma nyangka duang ampe bibirnya dower kaga ketulungan.
eh taunya tetangge gw yang ntu kerjaannye pelacur wkwkwkwkw..
kaya’nya sih, die jelekin orang laen supaya kejelekan die kaga’ kebuka, jadi mendingan bikin jejek-jelekin orang, kadung jadi jelek sih..
Sori bro, gw kaga nuduh elo-elo, cuma emang tetangge gw yang kelakuannya kaya gitu ntu selain pelacur juga rentenir, alias lintah darat ha ha ha ha
February 3rd, 2009 at 12:52 pm
DARI BACA-BACA IKLAN TIM PEMBELA P.T. S.R.D.
(sekali lagi & lanjutan komentar #300).
5 Januari 2009 siang saya ditawari utangan koran oleh Tukang Koran langganan saya di Matraman.
Saya ambil Media Indonesia. Ternyata di dalamnya ada iklan “SISMINBAKUM; Akses Fee: “Melawan Hukum?””. Bagus. Saya memang ada perhatian dengan kasus kontroversial itu.
Namun baru 7 Jan saya berkesempatan membaca iklan agak aneh itu, karena antara lain heboh krisis Timteng. Dan 8 Jan saya menulis komentar di sini – komentar #300 – namun poin ’3′nya tertunda.
Berikut ini kelanjutan dari komentar saya itu, yaitu dari awal sekali lagi dan tetap dalam bentuk corat-coret ringkasan dlsb isi iklan pembelaan hukum untuk PT. SRD tersebut.
1.
SISMINBAKUM.
Milik Ditjen AHU.
Dikelola oleh KPPDK.
Diwujudkan – dengan investasi dan operasional – oleh PT. SRD.
(Keputusan MenkehHAM selaku Pembina KPPDK No. 19/K/Kep/KPPDK/X/2000 – 10 Okt 2000.
Ada pula, sehubungan-sebelum itu: Keputusan MenkehHAM No. M-01.HT.01.01 Tahun 2000 – 4 Okt 2000).
Sidang Kabinet —> MenkehHAM/DepkehHAM —> Ditjen AHU —>> KPPDK —>> PT. SRD.
2.
Biaya Sisminbakum.
a. Akses fee: Rp. … (lupa, tidak ada dalam iklan; kini jadi persoalan, dan Kejakgung bertindak).
b. Biaya pengesahan akta pendirian atau persetujuan atau laporan perubahan anggaran dasar PT: Rp. 200.000,- (sebagai PNBP, berdasarkan UU 20/1997, belakangan sesuai PP 75/2005 maupun PP 19/2007 (perubahan atas PP 75/2005).
3.
Boleh dibilang ada 5 era Sisminbakum.
1. Peresmian (31 Jan 2001) s/d PP No. 75 Thn 2005.
2. ’1′ s/d PP No. 19 Thn 2007.
3. ’2′ s/d Surat MenkumHAM tgl 6 Nov. 2006 kpd Menkeu, dan surat Menkeu no. S-22/MK.02/2007 tgl 8 Jan 2007.
4. ’3′ s/d tindakan Kejakgung.
5. ’4′ s/d saat ini.
4.
Persoalan Sisminbakum:
1. Akses Fee: melawan hukum?
2. 4 orang “tersangka dan ditahan”.
3. Seyogyanya Sisminbakum tidak di-stop.
4. ‘Nasib’ Keputusan MenkehHAM No. 19/K/Kep/KPPDK/X/200 – 10 Okt 2000, antara lain dari makna “Surat MenkumHAM tgl 6 Nov. 2006 kpd Menkeu” dan “surat Menkeu no. S-22/MK.02/2007 tgl 8 Jan 2007″.
5. Hasil audit BPKP: belum?
6. Sisminbakum ’2009′: lho koq tender ulang?
Sekian dulu. Bagaimana komentar orang lain ya (mohon singkat-singkat saja dan terarah persoalan).
Dan mohon komentar dari pihak Kejaksaan Agung serta pihak DepkumHAM, juga dari mantan MenkehHAM – Kabinet Persatuan Nasional (dan mantan Mensesneg – Kabinet Indonesia Bersatu), baik pada ruang komentar ini juga maupun secara diskusi langsung/interaktif.
Komentar saya lainnya: #93, 148, 300, dan #301.
Tabik,
Hendra Indersyah.
Jaktim.
0813 826 826 11.
February 3rd, 2009 at 1:53 pm
yang susah udah dibuat gampang koq sekarang dipersoalkan malah jadi ruwet, kapan negara ini maju
February 4th, 2009 at 11:28 am
POIN-POIN PERSOALAN SISMINBAKUM.
Kini saya bergerak lebih cepat dari biasa.
Karena … kiranya memang baiknya seperti itu.
Poin-poin persoalan Sisminbakum saat ini:
1. Akses Fee melawan hukum: persisnya bagaimana?
2. 4 orang sudah “tersangka dan ditahan”.
3. Seyogyanya Sisminbakum tidak di-stop.
4. ‘Nasib’ Keputusan MenkehHAM No. 19/K/Kep/KPPDK/X/200 – 10 Okt 2000, antara lain dari makna “Surat MenkumHAM tgl 6 Nov. 2006 kpd Menkeu” dan “surat Menkeu No. S-22/MK.02/2007 tgl 8 Jan 2007″.
5. Hasil audit BPKP: belum?
6. Sisminbakum ‘2009′: lho koq tender ulang?
Pada hemat saya, persoalan 1,2, 4, dan 5, adalah spesifik urusan dan kewenangan Kejakgung (kita – diri saya misalnya – tidak berkewenangan menginterogasi orang lain), dan terhadap persoalan 3 dan 6 tentunya kita dapat mendukung Kejakgung dan DepkumHAM untuk merumuskannya (tersebut di atas) sekaligus menemukan solusinya – minimal sebagai suatu usulan – khususnya karena keberadaan ruang komentar PENJELASAN TENTANG SISMINBAKUM ini.
Sementara itu – maaf, saya mempertanyakan – bagaimana sebenarnya persepsi semua kita termasuk khususnya pihak Kejakgung dan DepkumHAM terhadap fasilitas IT/TI seperti situs/blog http://www.yusrilihzamahendra.com ini? Sekedar tempat ‘mendukung dan ‘membanting’ orang lain’ dengan kata-kata? Bukan sarana infokom atau media berkomunikasi dan interaksi yang sudah cukup baik di sepanjang sejarah peradaban dunia selama ini? Dan, selain memang menyadarinya “ada”, namun kadang pula menganggapnya “tidak ada”?
Tentunya diperlukan suatu diskusi/musyawarah lebih nyata, interaktif, tentang bagaimana mestinya, pantasnya, dan masuk akal, menjawab ‘persoalan 3 dan 6′ tersebut di atas.
Salam,
Hendra Indersyah.
February 4th, 2009 at 7:01 pm
SISMINBAKUM dan ‘RUANG KOMENTAR BERMEJA-HIJAU’.
Tampaknya memang sudah diniatkan – entah oleh siapa-siapa saja – bahwa ruang komentar PENJELASAN TENTANG SISMINBAKUM ini dapat berfungsi bagaikan ‘ruang meja-hijau’.
Berapa honor Panitera dllnya?
Dan … salut … lihat berita VIVAnews edisi hari ini Rabu, 4 Februari 2009, 15:52 WIB: “Dirjen AHU (nonaktif) Depkumham itu mengembalikan uang ke penyidik Rp 66,9 juta”. Sebelum itu (VIVAnews edisi Jum’at, 30 Januari 2009, 13:35 WIB), “Dugaan Korupsi Depkumham; …. Semua Harus Tanggung Jawab”.
Ralat terhadap poin 2 – poin-poin persoalan sisminbakum saat ini – komentar #335 dan #333. Harusnya “5 tersangka, 4 ditahan”.
* * *
Apa yang saya maksudkan dengan “Sisminbakum ‘2009′: lho koq tender ulang?” pada komentar #333 dan #335 adalah, sbb.:
Memang, Kejakgung harus menyita barang bukti dugaan korupsi Sisminbakum, sekali pun berakibatkan stop operasional Sisminbakum. Namun harusnya DepkumHAM tidak membiarkan terjadi hal itu (“stop”), atau menyetop operasional Sisminbakum, demi masyarakat. Jadi? Harusnya Ditjen AHU – DepkumHAM berdaya-upaya sedemikian rupa sehingga Sisminbakum tetap operasional, meskipun sedang berada di bawah tindakan Kejakgung. Dan, karena itu, boleh jadi DepkumHAM ‘memutuskan kontrak’ dengan PT. SRD (Keputusan MenkehHAM selaku Pembina KPPDK No. 19/K/Kep/KPPDK/X/2000 – 10 Okt 2000 dlsb?), namun rasa-rasanya tidak etis jika kemudian dialihkan kepada PT lain – melalui tender sekali pun (tender ulang).
Pada hemat saya, boleh putus kontrak (itu pun sementara Sisminbakum sedang berada dalam tindakan Kejakgung), namun sambungannya adalah swakelola Ditjen AHU sendiri, bukan “tender ulang”. Tambah lagi, dengan demikian, seluruh pemasukan Sisminbakum, yaitu dari akses fee dan biaya pengesahan akta …, masuk ke kas negara sebagai PNBP.
Bagaimana lowongan kerja dan pengangkatan PNS baru DepkumHAM selama ini ataupun di saat Sisminbakum pas mulai masuk Kejakgung beberapa bulan lalu?
* * *
Sekian dulu ‘sidang ruang komentar bermeja-hijau’ dari saya, sementara menantikan pendapat dari pihak-pihak lain.
Salam,
Hendra Indersyah.
Jaktim.
0813 826 826 11.
February 6th, 2009 at 6:47 am
Assalamualaikum..
wah ruwet juga ya.. memang sih ngga’ indonesia kalau ngga’ ruwet hehe..
Dari uraian bang yusril menurut saya adanya Sisminbakum niy mmg penting dan membantu. Sayangnya menurut hemat saya, pembentukannya sifatnya meragukan, Subhat gitu loh. harusnya kalau memang sifatnya untuk kepentingan mempermudah pelayanan negara terhadap rakyatnya kan sebaiknya jangan di swastakan, negara berkewajiban membiayai. jadi nanti kalau sisminbakum ini akhirnya berjalan dan ada biaya dlm pengurusannya bisa langsung masuk kas negara. Saya yakin maksud bang YIM baik. tapi bang YIM yakin tho kalau bawahan anda ngga’ bakal nlewengin dengan swastanisasi pelayanan yang seharusnya dilaksanakan oleh negara ini? Rawan terjadi fitnah bang, apalagi masyarakat lagi sangat sensitive terhadap isu korupsi yang memang sudah membudaya disemua aparat dr tingkat desa sampai yang tertinggi. seringkali sesuatu yang menurut kita baik belum tentu bisa dipahami baik oleh orang lain.
Seperti akan lebih baik jika untuk pelayanan negara tetap mandiri, jangan diswastakan. mungkin bisa kerjasama dengan Depkominfo, dan yang terpenting negara juga harus mau mengeluarkan uang buat membangun sistem yang bagus seperti ini.
wallohu a’lam
Rudi Zakky P
February 7th, 2009 at 1:45 pm
#Hendra Indersyah
Kallau menurut saya sih point2 permasalhan sisminbakum itu adalah:
1.Payung hukum pengadaan sisminbakum dimana swasta numpang bisnis di layanan publik,
mungkin ada yg bisa jelasin ?
2.Tarif yang diambil terlalu besar dan menguntungkan swasta dgn 90:10
coba kalu tarif gak besar2 dan imbang .
salam
deny hartawan
081536112585
February 9th, 2009 at 12:03 pm
SEKEDAR KOMENTAR.
Tentu saja saya tidak terlalu serius dengan istilah “ruang komentar bermeja-hijau” dalam komentar saya terdahulu – komentar #336. Namun jelas saya ingin turut mendukung tegaknya supremasi hukum dan berjalan lagi operasional sisminbakum (‘s’ kecil) untuk/dari kasus dugaan korupsi Sisminbakum (‘S’ besar) beberapa bulan ini.
Dan tentu juga saya cukup prihatin waktu itu – awal November 2008 baru lalu – dengan adanya kasus dugaan korupsi Sisminbakum itu, karena satu dan lain hal.
Namun kini saya agak lega, setelah semalam saya mempelajari lebih mendalam dengan cara baca-baca serius iklan Tim Pembela PT SRD “SISMINBAKUM; Akses Fee: “Melawan Hukum?”” (koran Media Indonesia ed 5 Januari 2009) dll, setelah separuh intuitif sebenarnya saya berkomentar pertama kali terhadap/tentang kasus Sisminbakum itu di ruang komentar “Penjelasan tentang Sisminbakum” ini, 25 November 2008, komentar #93.
Bahkan kemudian saya bongkar-bongkar file naskah buku lama saya (buku sederhana sekali pun), dan ketemu … “Pesona Merah&Putih – …”, buku kumpulan puisi …. dan saya siap-siapkan untuk ‘cetak’ lagi secara khusus (ya, hanya 1 eksemplar, karena memang masih versi dummy). Sebab, kalau tidak salah, saya memang masih hutang 1 buku tersebut. Masih hutang? Memang serba kurang jelas waktu itu, di ruang kerja Mensesneg, maklumlah… Yang jelas, sehubungan dengan “perasaan ‘hutang’ buku” tadi, belakangan saya pikir-pikir: mungkin (ya mudah-mudahan) sudah cukup dikenal di kalangan pakar Hukum Tata Negara selama ini satu dari 11 puisi dalam “Air, Api, Tanah Air – puisi-puisi angin sejuk reformasi” dalam 41 puisi “Pesona Merah&Putih” itu, berjudul “Jakarta 21 Mei 1998″?. Saya menulis di tengah bait kedua: “… / Pakar Hukum Tata Negara menegaskan sah konstitusional / Pergantian Presiden menurut ketentuan pasal 8 UUD ’45 dan TAP MPR II ’73 / …”. Nah, Pakar Hukum Tata Negara tersebut dalam puisi adalah – pada pengamatan saya selaku penulisnya – Prof. DR. Yusril Ihza Mahendra, SH, MSc.
Selama tahun 2001 – waktu itu, kira-kira 100 ekspl. “Pesona Merah&Putih – puisi-puisi … ” terjual atau ganti ongkos produksi, antara lain di kampus UI di Depok, dan tak lupa saya perkenalkan kepada Prof. Jimly Asshiddiqie, akhir 2001.
O ya, ada 2 cerita kecil saya lainnya sehubungan dengan DepkumHAM, … izinkan saya sekalian memaparkannya di sini, sbb.:
1. Dalam hal ‘pelayanan publik secara on line’ (mirip-mirip manfaat Sisminbakum ya), dan sehungan dengan kegiatan saya dalam penulisan dan penerbitan buku (tadi di atas, Penerbit: Dinamika Aksara), sbb.:
6 Juni 2007 saya kirim e-mail kepada Yth. Ibu Emmawati Junus, SH. MH – Direktur Merek – Ditjen HKI, DepkumHAM RI, “Laporan dan Permohonan Perlindungan merek Dinamika Aksara”; duh.. hingga saat ini saya belum berkesempatan menghadap Bu Emmawati (?, maaf) di kantor DepkumHAM di Tangerang itu, karena kesibukan saya di sekitar Matraman antara lain di warnet di mana saya menuliskan & kirim komentar ini. Trims.
2. Saya pernah ikut ‘pendaftaran LPSK’ …. bagaimana kabarnya kini?
Dan hingga saat ini pun saya masih juga ‘sendirian’ … entah kenapa.
Kembali ke kasus dugaan korupsi Sisminbakum.
Ruwet? Ya boleh dibilang agak ruwet.
Namun, sekali lagi untuk lebih-jelasnya, tentu bisa diurai jadi terbuka jernih. Dan ternyata cukup menarik.
Jadi bagaimana persisnya Sisminbakum “melawan hukum”?
Saya siap memaparkan kepada dan di mana pun, dan hendaknya tidak lagi – sudah 11 tahun ini! – secara swakarsa ataupun “datang tidak diundang, pergi tidak diusir” ala komentar di dalam dunia maya ini.
Dan tentu saya juga terus mencoba memahaminya lebih dan lebih baik lagi.
Kira-kira ada 4 dokumen dan 5 era serta 3 peraturan terkait Sisminbakum.
Namun, pada hemat saya – tanpa membuka lengkap isi 4 dokumen Sisminbakum tersebut di atas, kerugian ‘negara’ tidaklah sebesar Rp. 400M.
Dan tampaknya memang waktu itu tak terhindarkan sisminbakum diswastakan. Kenyataan itu tentunya tidak bisa ‘diganggu-gugat’ atau sudah selayaknya dipahami dengan baik, karena … bagaimana mungkin kita memutar-balik waktu dan berandai-andai dapat melaksanakannya – pembentukan sisminbakum – tidak seperti itu atau adanya Sisminbakum waktu itu? ‘Kata-kata mutiara’ untuk hal itu, … kebetulan terdapat (saya menulis) di dalam buku “Pesona Merah&Putih” pula, artikel “Sekilas tentang Masyarakat Madani” sebagai pelengkap 41 nomor puisi “Pesona …” tersebut di atas, meminjam kata-kata Dr. Boediono (kini Gubernur BI), 2000, dalam suatu diktat tentang Ekonomi, sbb.:
‘sense of change’ dan ‘sense of continuity’ yang proporsional dan seimbang dalam ‘policy consistency’: “tidak dengan mudah menilai policy masa lalu – sebagai langkah maksimal yang bisa dilakukan untuk kondisi masa itu – menggunakan standar masa kini”.
Semoga kasus dugaan korupsi Sisminbakum segera selesai.
Semoga Prof. Yusril Ihza Mahendra dan Partai Bulan Bintang dapat melaksanakan Pemilu 2009 dengan baik.
Saya sendiri senantiasa tertarik Tata Negara. Ya, saya pun tertantang tugas/kegiatan tertentu untuk Indonesia dan dunia yang lebih baik. Jadi, sebaliknya, saya pun mohon restu dan dukungan. Saling mendukung dalam kebaikan dan kebenaran.
Sekian dulu. Mohon maaf untuk lebih-kurangnya.
Terima kasih.
Salam,
Hendra Indersyah.
Jaktim.
February 10th, 2009 at 7:15 am
Bismillahirrohmanirrohim,
Bang YIM dah lama sekali ga ada tulisan terbarunya….
buat pencerahan jelang Pemilu nih…mana tulisannya…??
Wassalam
February 10th, 2009 at 11:48 am
#Hendra Indersyah
KALAU ANALISA JANGAN BULET,BILANG AJA YUSRIL KORUPSI GAK?
GITU AJA KOK REPORT
February 10th, 2009 at 3:25 pm
# komentar#340.
Sementara ini memang seperti itu.
Yang penting konsistensinya ada atau cukup terasa, bukan?
Jadi, silahkan simpulkan sendiri; simpulkan sendiri dulu, untuk sementara.
Yang penting kemarin ‘analisa’ saya itu cukup memadai bagi pihak-pihak terkait – tampaknya.
Sekali lagi, saya siap memaparkan bagaimana persisnya Sisminbakum “melawan hukum?” itu.
Pemaparan keseluruhannya, keseluruhan Sisminbakum, dari awal kehadirannya hingga akhir operasionalnya, dari kebijakan MenkehHAM hingga soal PNBP.
Memang agak ruwet. Namun rasa-rasanya kini saya cukup memahami dan dapat menjelaskan sehingga terbuka dan terlihat jernih.
Sungguh cukup menarik. Dan saya mau memaparkannya – jika diminta.
Tolong pahami saya.
Jika sudah cukup jelas permintaan yang masuk, yaitu permintaan cukup besar kepada diri saya untuk pemaparan yang saya maksudkan tadi, maka tentu akan langsung dan cukup jelas saya ungkapkan dengan tulisan maupun secara lisan tentang siapa-siapa yang korupsi – dan tentu bagaimana duduk persoalannya – berdasarkan/sejauh data dan fakta yang ada.
Apa lagi jika permintaan itu datang dari pak Yusril, DepkumHAM, dll. Atau mungkin dari Notaris, mahasiswa, PNS, dlsb?
O ya, … nada permintaan anda mirip gaya istri saya mengucapkan soal uang sewa rumah di saat saya belum punya uang. Di saat-saat ini pun: tadi malam, kemarin, kemarinnya lagi, …. Yaitu “berharap, tapi galak, dengan nada galak”. Tambah lagi – orang di rumah itu – tidak mau tahu dengan suasana yang ada, yaitu tentang aktivitas saya – dari ketertarikan, keprihatinan, kepedulian, dan keterbatasan saya – ataupun uneg-uneg saya. Gak ngerti, katanya. Nah, kemana lagi saya mengadu kalau bukan ke sini di ruang cyber ini?
Nah, misalnya untuk infak menyertai permintaan tadi misalnya dari pak Yusril, DepkumHAM, PT SRD, dan Kejakgung, silahkan kabarkan langsung kepada saya di alamat di bawah ini, sebelum saya dengan berat hati ‘ngungsi’ dulu – atau pergi jalan-jalan ke tempat saudara sambil menantikan kiriman saudara lainnya – guna memenuhi ‘saran’ istri saya untuk keadaan saya masih sedang cari uang.
No. 41A RT 021 RW 03 Kebon Manggis, Matraman, Jaktim.
Buku saya
“SUKSESKAN KONSTITUSIONALITAS PEMILU 2009; Kreatifitas Tata Negara, Partisipasi Swakarsa Paruh Waktu sekitar Legislasi dan Uji Materi UU 42/2008 dan UU 10/2008 (plus Argumentasi dalam Aspirasi ‘Finalisasi Amandemen UUD 1945′)”
belum menghasilkan uang yang cukup untuk keperluan tadi.
Sekian dulu. Semoga dapat dipahami – diri saya dan penjelasan saya.
Terima kasih.
HI.
0813 826 826 11.
February 11th, 2009 at 11:45 am
Saya peduli dengan kasus Sisminbakum.
Dan komentar-komentar saya di sini cukup banyak, khususnya dari #93 hingga #339 (tentu dengan # loncat-loncat atau tidak berurutan sepenuh barisan bilangan asli).
Sementara ini memang seperti itu.
Yang penting konsistensinya ada atau cukup terasa, bukan?
Jadi, silahkan simpulkan sendiri; simpulkan sendiri dulu, untuk sementara.
Yang penting kemarin (Senin) ‘analisa’ saya itu cukup memadai bagi pihak-pihak terkait – tampaknya.
Sekali lagi, saya siap memaparkan bagaimana persisnya Sisminbakum “melawan hukum?” itu.
Pemaparan keseluruhannya, keseluruhan Sisminbakum, dari awal kehadirannya hingga akhir operasionalnya, dari kebijakan MenkehHAM hingga soal PNBP.
Memang agak ruwet. Namun rasa-rasanya kini saya cukup memahami dan dapat menjelaskan sehingga terbuka dan terlihat jernih.
Sungguh cukup menarik. Dan saya mau memaparkannya – jika diminta.
Kiranya dapat memahami diri saya dan keadaan saya.
Jika sudah cukup jelas permintaan yang masuk, yaitu permintaan cukup besar kepada diri saya untuk pemaparan yang saya maksudkan tadi, maka tentu akan langsung dan cukup jelas saya ungkapkan dengan tulisan maupun secara lisan tentang siapa-siapa yang korupsi – dan tentu bagaimana duduk persoalannya – berdasarkan/sejauh data dan fakta yang ada.
Apa lagi jika permintaan itu datang dari pak Yusril, DepkumHAM, dll. Atau mungkin dari Notaris, mahasiswa, PNS, dlsb?
Nah, misalnya untuk infak (sumbangan atau bantuan dana) menyertai permintaan tadi misalnya dari pak Yusril, DepkumHAM, PT SRD, dan Kejakgung, mohon kabari saya langsung via 0813 826 826 11. Hari ini saya tidak di rumah. O ya, kami (saya dan keluarga) secara umum baik-baik saja. Saya terus mencoba memahami segalanya sebaik mungkin.
Ingat TAP MPR XI/98. Dan tampaknya kasus-kasus lain juga sudah dalam penanganan? Kasus-kasus di Depnakertrans, di Kementerian PDT, upah pungut pajak, dll? Namun hanya terhadap kasus Sisminbakum ini saya tertarik berkomentar.
UU dan PP kita selama ini masih belum memuaskan ya, karena antara lain mengandung pasal-pasal ‘karet’. Dan tampaknya … ya semoga … kepemimpinan nasional serta pihak-pihak berkompeten saat ini sudah mulai lebih nyata memberikan perhatian khusus terhadap hal itu. Nah, saya yang dalam Reformasi 10 tahun ini tertarik tata negara tentunya ingin pula berkontribusi (dalam masalah tersebut).
Salam tata negara,
Hendra Indersyah
0813 826 826 11.
February 11th, 2009 at 2:04 pm
#341
saya percaya anda punya keinginan yang baek, meskipun anda tidak mau menunjukkan identitas yang sebenarnya. tapi apakah harus dengan identitas seperti itu, yang tidak sepantasnya di pakai oleh orang sebaik anda. permbaca yang lain jadi risih ( minimal saya ).
untuk pak YIM, sekedar usul, kata – kata seperti identitas yang dipakai koment 341, sebaiknya kok dimoderasi saja.
February 12th, 2009 at 2:33 pm
terima kasih, identitas koment 341, telah dimoderasi.
February 13th, 2009 at 9:12 am
Makin Tinggi Pohon Cemara, maka makin kencanglah angin menerpanya
Kalau tidak mau diterpa angin kencang
Jadilah rumput yang selalu dinijak dimanapun ia ber ada
Allah tidak akan menguji se-seorang melainkan sesuai/sepadan dengan kemampuanya
Bang Yusril memang pohon Cemara yang tinggi menjulang di Nusantara ini
Saya yakin Bang Yusril akan mampu menahan angin kencang yang sedang menerpa beliau
Pa’innama’al’usri yusran ‘innama’al’usri yusraa
Parcayalah/yakinlah setelah kesusahan/kesempitan, pasti datang/berganti kemudahan/kelapangan dan kemanangan
yang di Ridhai oleh Allah Subhanahu wata’ala.
Wassalamu’alaiku warrahmatullahi wabarakatuh, Allahu Akbar!
February 13th, 2009 at 3:04 pm
To Pak Yusril.
Pak… sampai berapa lama lagi masalah ini kelar????
sehingga notaris saya bisa dapat mengurus pengesahan akta pendirian & perubahan akta….
February 13th, 2009 at 10:42 pm
asswrwb.
Om Yus , apa kira – kira alasan jaksa yang kurang tepat , yang di jadikan dasar hukum , untuk menjerat Om yusril.
itu saja
Wassalam ( Andu )
February 14th, 2009 at 1:55 pm
Salam jumpa lagi.
Sudah ada tambahan data dari ‘jalur formal’ (di Kejakgung, Kamis 12 Feb 2009; 50 butir pertanyaan yang melelahkan).
Sudah kena moderasi nama penulis komentar #341 dan kini dalam kewajaran.
Lanjut, komentar saya.
# deny hartawan (komentar #338).
1. Tampaknya persepsi anda “… swasta numpang bisnis di layanan publik” cukup subyektif. Bagaimana jika sebaliknya? O ya tentang hal itu sebenarnya sudah saya komentari – komentar #339. Lihat juga komentar saya #148: “… go.id” – secara tidak disengaja/tak sadar? Soal payung hukum, itulah 4 dokumen yang saya maksudkan pada komentar-komentar saya terdahulu lainnya. “Kira-kira ada 4 dokumen dan ’3+’ peraturan serta 5 era Sisminbakum”. ’3+’ adalah 1 UU, 2 PP, dan 1 surat-menyurat antar Menteri. Memang, kita tidak tahu persis bagaimana persisnya isi 4 dokumen payung hukum Sisminbakum itu, namun fakta-fakta di ‘jalur formal’ dapat menjadi pegangan bagi kita untuk turut menganalisis informal.
2. Ingat .. ingat.., ’sense of change’ dan ’sense of continuity’ yang proporsional dan seimbang dalam ‘policy consistency’: “tidak dengan mudah menilai policy masa lalu – sebagai langkah maksimal yang bisa dilakukan untuk kondisi masa itu – menggunakan standar masa kini”. Dan lihat komentar saya #93 dan #148. Tambah lagi, 90:10 itu bukanlah dari keuangan negara, melainkan uang dari notaris dan ‘client’nya.
# jone@hotmail.com (komentar #341)
Dalam gaya otoriter nih ye? Aman gak?
Soal “bulet tak bulet”, monggo tuliskan sendiri; maunya “bulet” ataupun “tidak bulet” ya tulis saja sendiri – kalau bisa.
Tidak korupsi – tampaknya (sepanjang data & fakta yang ada/sudah terbuka).
***
Lebih mendasar, dan sekalian tentang sikon pemerintahan/kepemimpinan nasional waktu itu dst dalam pengharapan kita untuk lebih dan lebih baik lagi, antara lain pada era 2009-2014 mendatang, adalah ini:
ada apa dengan KIB waktu itu? Ada fakta tentang Mensesneg. Dan kini kita mengenal PP 19/2007.
Moga-moga tidak terjadi lagi.
Dan tidak banyak terjadi korupsi. Sehingga KPK tidak membutuhkan gedung lain sebagai ‘rumah tahanan KPK’ baru.
Saya sendiri cukup tertantang untuk membereskan UU, PP, dlsb, yang pasal-pasalnya tidak lengkap maupun karet/bolong. Dalam hal itu, cukup relevan – pada hemat saya – suatu pengalaman dalam perancangan bangunan plus program komputer.
***
Saya cukup tertarik untuk memaparkan bagaimana persisnya Sisminbakum “melawan hukum?” itu.
Pemaparan keseluruhannya, keseluruhan Sisminbakum, dari awal kehadirannya hingga akhir operasionalnya, dari kebijakan MenkehHAM hingga soal PNBP.
Memang agak ruwet. Namun rasa-rasanya kini saya cukup memahami dan dapat menjelaskan sehingga terbuka dan terlihat jernih.
Sungguh cukup menarik.
Sudah tersusun cukup sistimatis, sebagiannya dalam bentuk oret-oretan dari data & fakta dalam bacaan yang ada.
Dan, jika sudah cukup jelas permintaan yang masuk, maka tentu akan langsung dan cukup jelas saya ungkapkan dengan tulisan maupun secara lisan tentang bagaimana persisnya Sisminbakum “melawan hukum?” itu: siapa-siapa saja dan bagaimana duduk persoalannya – berdasarkan/sejauh data dan fakta yang ada.
(Heran. Hingga kini tidak ada permintaan, misalnya dari PT SRD maupun Notaris? Kalau ada ya lumayan tentunya untuk macam-macam keperluan. Dan bisa beli coklat + bunga di medio Februari gini, atau kapan pun sesekali, tentu juga cukup bagus…
Jika ada, mohon kabari saya langsung via 0813 826 826 11).
SISMINBAKUM.
—> peningkatan kualitas pelayanan publik MINBAKUM di Ditjen AHU – DepkehHAM melalui implementasi kaidah-kaidah ‘good governance’ secara terpadu terkomputerisasi tingkat tinggi yaitu bentuk G2B (bukan G2C kan?) dalam e-government.
(O ya, apa benar ada ‘pelarangan’ dari Bank Dunia terhadap kita mengembangkan e-government menggunakan APBN?)
—> MINBAKUM (administrasi badan hukum: penyelesaian permohonan perizinan badan hukum di Ditjen AHU – DepkehHAM secara manual) waktu itu cukup buruk – yaitu makan waktu kira-kira 6 bulan – karena rentan distorsi oleh/dalam praktek tidak wajar antara Petugas dan Notaris.
Salam,
Hendra Indersyah.
Jaktim.
February 15th, 2009 at 8:26 pm
Saya mau tanya:
jika nanti pihak Pemilik PT.SRD dinyatakn bersalah,gimana dengan yusril?
kalau dia dianggap tidak bersalah saya kasihan dengan PT.SRD.
PT.SRD gak akan ngerjain sisminbakum jika tidak ditunjuk oleh yusril.
muga2 jaksa adil dalam mengurus masalh ini.jangan dari PT.SRD yg dikejar2.
tapi dari pihak yusril juga harus di usut
February 16th, 2009 at 3:24 am
“Berkacalah pemuda-pemuda bangsa masa depan”…
Bagi saya persoalan SISMINBAKUM adalah sebuah potret “kecil” dari ribuan bahkan jutaan “Potret”-”Potret” besar yang sudah melingkar disekeliling atmosfir kehidupan elit politik bahkan generasi muda masa sekarang (bisanya hanya menunjuk kesalahan orang, tetapi cermin dirinya ditutupi) baik yang tersembunyi atau disembunyikan. Akuilah….akuilah bahwa inilah cermin budaya kita yang masih dipelihara dan berat untuk ditinggalkan. Memang perlu pengorbanan yang besar di dunia yang keciiiiil, menuju kehidupan yang besar (Akherat)
February 16th, 2009 at 12:38 pm
Menurut hemat saya orang awam yg tidak mengerti persoalan2 Hukum, Pelayanan Birokrasi, Pajak dan Non pajak, Ekonomi,Tikhnis dan Non Tikhnis, Kewenangan, kebijakan, Otoritas, Undang2 Dasar, undang2,Perpu, Permen dan Politik, adalah asfek2 yang melingkupi seluruh aktivitas ke-tata Negara-an kita.
Kasus Sisminbakum adalah kasus yang mengandung asfek; 1.Pelayanan Publik, 2 Otoritas & Birokrasi. 3 Pemerimaan Negara Non Pajak. 4 Hukum. 5 siapa yang Kuropsi 6 Politik.
1. Palayanan Publik = Positif
2. Otoritas & Birokrasi = Positif
3. Penerimaan Negara Non Pajak = Positif
4. Hukum = Jelas
5. Siapa Yang Kuropsi = ???????
6. Politik = Kalau menteri diminta bertanggung jawab atas pelanggaran hukum oleh oknom Individu bawahannya
padahal Menteri adalah bawahan President, maka Presidenlah yang bertanggung jawab,
Sementara presiden juga dipilih oleh rakyat dalam pilpres. Maka Rakyat lah yang paling bertanggung
jawab atas pilihan nya.
Kalau demikian mari kita yang merasa memilih dia ramai-ramai masuk penjara, Jangan Bang Yusri sendiri
sendirian di-paksa2 di-cari2 di-seret2 agar masuk keperangkap melawan Hukum.
di-seret2 agar masuk keperangkap melawan hukum. TEEERLAAALUUU.
February 17th, 2009 at 11:38 am
salam,
Sepertinya seiring waktu, bang YIM tetap saja akan menjadi target untuk dipenjarakan, terbukti kasus sisminbakum terus menggelinding bahkan Kejaksaan dipanggil DPR, dan salah satu anggota DPR Gayus Lumbun masih keukeuh mempertanyakan, mengapa Yusril tidak dijadikan tersangka, jika dilihat gelagat saya melihat Bang YIM tetap akan menjadi target untuk di penjarakan
Semoga saja kedzaliman tidak menggelinding dengan mudah di lingkaran Dewan dan pemerintahan, asas-asas hukum tetap dihargai agar bangsa ini menjadi bangsa yang terhormat.
Wassalam
February 17th, 2009 at 4:36 pm
Kalau Menteri diminta bertanggung jawab atas pelanggaran hukum yang dilakukan oleh oknum bawahannya,
maka tentu Presiden lah yang paling bertanggung jawab, sebab menteri adalah bawahan dari Presiden.
sementara Presiden dipilih langsung oleh Rakyat, Presiden bertanggung jawab langsung kepada rakyat yang memilihnya.
Untuk kasus politik President yang gagal melaksanakan amanat Rakyat sesuai janji politik disaat dia berkempanye, haruslah mendapat sangsi politik atas kegagalanya. Sangsi politik yang diterapkan adalah tidak dapat ikut sebagai peserta pemilu bagi Partai yang mengusungnya dan tidak dappat dicalonkan sebagai kandidat Presiden untuk satu putaran Pemilu atau tergantung besar kesalahan bisa saja tidak dapat ikut pemilu untuk beberapa putaran pemilu.
Ini cukup efektif untuk mengurangi/membatasi partai Politik ikut pemilu. Tentu ada keritaria dan indikatornya. Ada sangsi Politik sebagai tindak lanjut dari sangsi moral.
Demikan menurut hemat saya.
February 17th, 2009 at 11:01 pm
Salam.
Saya permisi terlebih dahulu pada pak Yusril – selaku yang punya blog ini – untuk boleh menanggapi pertanyaan dan uneg-uneg beberapa teman di sini.
# Abu Fahmi (komentar #353).
Tenang. Saya sudah melakukan pengkajian terhadap dokumen (yaitu ada 4) dan ‘3+’ peraturan serta 5 era Sisminbakum, tinggal soal pengujiannya, pengujian hasil – dari pemaparan isi – pengkajian tersebut.
# johanes sutopo (komentar #350).
Ada cukup indikasi untuk memungkinkan kita cukup yakin bahwa Jaksa adil mengurus masalah ini. Dan tentu semua ‘dikejar’, termasuk pak Yusril, dengan hasil pengejaran sesuai bentuk keterlibatan masing-masing pihak/pribadi (pelaku Sisminbakum) – tentunya. Antara lain, bahwa pak Yusril akhirnya pulang atau tidak ditahan malam itu, pkl 10 malam – kalau tidak salah ingat, yang mana sejak siang diperiksa Kejakgung.
# Suriansyah BJM (komentar #352)
Hampir seluruh poin aspek Sisminbakum dari pengkajian anda ada penilaian/jawabannya, tinggal poin no. 5 ya. Itulah yang kita tunggu-tunggu, yaitu hasil pengadilan nanti. Di sini, kalaupun saya misalnya memaparkan pendapat saya, ya cuma berwacana.
Wassalam,
Hendra Indersyah.
February 20th, 2009 at 6:05 pm
Saya baca barusan berita VIVAnews tentang kasus Sisminbakum dalam beberapa postingan beberapa hari ini.
Antara lain:
Jum’at, 20 Februari 2009, 16:29 WIB,
“Korupsi Depkumham; KEJAKSAAN FOKUS PADA LIMA TERSANGKA”
Oleh Ita Lismawati F. Malau, Fadila Fikriani Armadita.
Sebentar, boss. Mungkin ada baiknya – atau kiranya memang perlu – terlebih dahulu saya mengemukakan pandangan saya selama ini – sejak baca-baca lebih mendalam “PENJELASAN TENTANG SISMINBAKUM” (pak Yusril) dan iklan “SISMINBAKUM; Akses Fee: “Melawan Hukum?”” (tim pembela PT SRD) – tentang bagaimana sebenarnya kasus Sisminbakum itu?
Bahwa, pada hemat saya, kasus tersebut bukanlah kasus “korupsi” dalam pengertian umum formal yaitu “memperkaya diri dan pihak lain dengan uang negara … dlsb”, melainkan hanya – di dalamnya – terjadi ‘pungli’. Ya, mohon perhatian, ‘pungli’ atau pungli dalam tanda kutip. Dan besarnya tidaklah Rp. 400M (malah belakangan naik menjadi Rp. 410M).
***
Saya cukup tertarik untuk memaparkan bagaimana persisnya Sisminbakum “melawan hukum?” itu.
Pemaparan keseluruhannya, keseluruhan Sisminbakum, dari awal kehadirannya hingga akhir operasionalnya, dari kebijakan MenkehHAM hingga soal PNBP.
Memang agak ruwet. Namun rasa-rasanya kini saya cukup memahami dan dapat menjelaskan sehingga terbuka dan terlihat jernih. Sungguh cukup menarik.
Sudah tersusun cukup sistimatis, sebagiannya dalam bentuk oret-oretan dari data & fakta dalam bacaan yang ada.
Dan, jika sudah cukup jelas permintaan yang masuk, maka tentu akan langsung dan cukup jelas saya ungkapkan dengan tulisan maupun secara lisan tentang bagaimana persisnya Sisminbakum “melawan hukum?” itu: siapa-siapa saja dan bagaimana duduk persoalannya – berdasarkan/sejauh data dan fakta yang ada.
(Heran. Hingga kini tidak ada permintaan … misalnya dari PT SRD maupun Notaris? Kalau ada ya tentunya lumayan untuk keperluan rumah tangga – sebagaimana orang lain juga.
Jika ada, mohon kabari saya langsung via 0813 826 826 11).
(Hendra Indersyah.
Jaktim).
February 21st, 2009 at 12:47 am
Salam sejahtera pak Yusril,
Sudah banyak komentar teman-teman diatas. Dari segi tender atau dilakukan melalui penunjukkan langsung telah sering dibahas. Sekarang saya mencoba melihatnya melalui perspektif yang lain.
Mengikuti pembahasan yang sudah sangat banyak diatas, ternyata penerimaan negara setidaknya bersumber dari dua hal yaitu penerimaan bukan pajak, yang sekarang dimasalahkan oleh kejaksaaan – seperti sisminbankum, dan pajak.
Sudah umum diketahui bahwa, ditetapkan Rp.200.000,- sebagai PNBP dan jumlah ini sudah dibayar/disetorkan ke kas negara. Bagaimana jika dari keseluruhan fee yang diterima PT SRD ternyata sudah dibayar juga pajaknya oleh PT SRD, artinya dari keseluruhan fee yang diterima oleh PT SRD sudah ditunaikan kewajibannya terhadap negara melalui PNBP dan Pajak. Jika kewajiban pajak dilaksanakan oleh PT SRD dengan benar secara prinsip negara tidak dirugikan, karena tuntutan negara untuk penerimaan atas kegiatan dan investasinya telah dipenuhi.
Tapi masalah belum selesai sampai disitu, perlu pembuktian bahwa PT SRD, melaksanakan kewajiban perpajakannya. Masih ada satu kejanggalan lain, apakah PT SRD menjadi suplier jasa bagi pemerintah atau sebaliknya, mengingat bagaimana arus dana/kas mengalir. Yang saya tangkap, para notaris membayar ke PT SRD kemudian membayarkan bagian pemerintah kepada pemerintah. Lha, ini kok seperti pemerintah di “gaji” sama PT SRD, seharusnya untuk transparansi dan lazimnya aliran dana pemerintah, para notaris membayar ke pemerintah dan kemudian dibayarkan bagian PT SRD oleh pemerintah, ini baru kelihatan bahwa PT SRD bekerja untuk pemerintah. Tidak menjadi masalah seberapa besar yang dibayarkan kepada PT SRD.
Dilura hal-hal diatas, mungkin kasus ini terlepas dari unsur politik dlsb. Jika benar para pejabat menerima uang dari aktifitas PT SRD ya ini namanya pungli. Dan Pak Yusril telah melakukan klarifikasi bahwa Ibu Yusril tidak menerima uang dari PT SRD/AHU, saya tidak mau menghakimi hanya menunggu saja putusan pengadilan.
Demikian Pak Yusril, kagum terhadap kemampuan anda menghadapi begitu banyak masalah. Anda pasti orang hebat, dengan stamina yang begitu kuat. Mohon komentar atas perspektif saya diatas. Minta maaf jika ada yang salah, mengganggu atau tulisan saya yang kacau strukturnya
Salam,
February 21st, 2009 at 9:54 am
#Idham Dharma
Walah pak gak kira yusril bales tanggapanmu itu,soalnya sudah diwakil kan sama GANK nya dia,
paling si nanggapi si hendra gak bermutu tulisannya dan buat orang baca blog ini jadi males.
tapi kurasa tulisan YIM lebih bagus ketimbang hendra,dari tata cara bahasanya jauh dari YIM,
kelihatan sekali YIM lebih intelek dari si hendra
regards
andiar
08192201224
February 23rd, 2009 at 11:12 am
semakin tinggi pohon menjulang semakin kencang menerpanya;
-kira-kira itulah yang sering abang ungkapkan setiap kesempatan saya bertemu abang;
namun kita selalu ada yang selalu MAHA KUASA YANG LEBIH MAHA MENGETHUI
apa-apa yang terucap maupun yang tersembunyi di dalam hatipun …..
majulah menjadi CAPRES 2009……..
jangan mundur lagi seperti 1998 !!!
Insya allah kalau Allah mentakdirkan kun fayakun….
SETELAH SISMINBAKUM APALAGI KIRA-KIRA ABANG SASARAN TEMBAK YA???
February 24th, 2009 at 6:22 am
Assalamui’alaikum warahmatullah wabarakatuh,
bang yusril, saya faizin adi, mhsiswa fak syariah IAIN Sunan Ampel Sby. salam kenal
bang koq g nulis ttg analisis ato pendapat abang ttg putusan MK yang menolak gugatan abang soal capres independen. kan itu banyak dipersoalkan. selain itu juga penolakan MK thd gugatan PBB soal parliamentary treshhold. Qta pgn tau pendapat abang soal itu
karena biasanay abang sanagt pandai dalam menulis dan menjelaskan soal-soal hukum dengan cara yang lugas shg Qta bisa cpt paham
makasih bang
maju terus
semangat
fayadip02@yahoo.co.id
February 24th, 2009 at 10:01 am
Ass,ww.
Bang Hilman gimana gabari konstituen ente di Lampung baik2 sajakan. Alhamdulillah
Seperti yang abang Hilman katakan juga bahwa Allah akan mem-pergililr-kan kehidupan ini kepada siapa saja yang ia kehendakinya, maka tentulah mahluk tak dapat menahannya atau me-majukan atau me-mundurkan nya walau sedetik sekalipun. Subhanallah, Allahu Akbar, Maju bersama PBB.
February 24th, 2009 at 4:15 pm
alhamdulillah sbg simpatisan mah-lumayan pemilu 2009 ini mah, agak lebih semarak di lampung juga!!
ya walaupun tidak sesemarak di kota asalku dulu-tasik – di sana mah anggota dprd 2 nya dapat 4 kursi, masing-masing dp dapat (1).
Kayaknya harus nanya ke orang tasik gmana bisa dapat 4 kursi???Gimana ustadz din, kmh kabar wartosna urang tasik??
February 27th, 2009 at 5:55 pm
Assalamu’alaikum wr wb, ‘Bang.
Semoga dalam keadaan sehat wal ‘afiat dan selalu sukses.
Sudah cukup banyak dan panjang seluruh komentar terhadap Penjelasan tentang Sisminbakum ini. Dan mungkin sudah cukup banyak pula komentar dari diri saya. Kini, sementara saya belum berkesempatan melaksanakan apa yang saya maksudkan dengan “pemaparan …” pada beberapa komentar saya di halaman 12, saya bermaksud mengajukan pertanyaan, dan terlebih dahulu saya mengemukakan pendapat secara ringkas, sbb.:
Kejakgung tidak proporsional dengan sangkaan “merugikan keuangan negara sebesar Rp. 410M” dalam dugaan “Sisminbakum melawan hukum”, dan – karena itu – proses penyidikannya jadi lama.
Dalam logika saya – dari ‘data’ yang ada, kejadiannya dan persoalannya adalah ‘pungli’, tindakan pungli dalam tanda kutip, pungli yang agak aneh, yaitu oleh PT SRD (& Koperasi Pengayoman) terhadap masyarakat/Notaris (di mana tampaknya Dirjen AHU juga harus bertanggung-jawab), dan juga oleh negara cq Depkeu/Ditjen Pajak terhadap PT. SRD, sejak adanya PP 19/2007 – 15 Feb 2007.
1. Bagaimana pendapat abang: benarkah pendapat saya itu? Setuju “telah terjadi pungli sejak adanya PP 19/2007″ – tersebut di atas? Bukankah PPN (PPN pun) terhadap PT SRD atas penerimaannya dari pembayaran biaya akses Sisminbakum adalah tidak dapat melegalkan biaya akses tersebut?
2. Jika “1″ positif, bagaimana mungkin waktu itu PP 19/2007 terwujud (wujudnya) seperti itu atau sebagaimana adanya saat ini (butir 1.1.a), sedangkan abang waktu itu adalah Mensesneg? PP 19/2007 itu memang ada baiknya bagi Notaris, namun bagaimana dengan PT SRD dan Koperasi Pengayoman, … dan kini jadi masalah …!
3. Apa yang dapat kita lakukan terhadap Kejakgung, dll, sehubungan dengan pendapat saya tersebut di atas dan pertanyaan “2″ (bagaimana ‘cerita’ sebenarnya)?
4. Mengapa Capres-capres yang sudah banyak bermunculan saat ini tidak ada – tampaknya – yang turut mencari/memberi solusi untuk kebaikan dan kebenaran Sisminbakum yang sebenarnya sungguh baik dan perlu bagi perkembangan Dunia Usaha Nasional itu? Ya, kiranya turut mencari/memberi solusi sejak saat ini saja – atau tidak menunda-nunda hingga terpilih nanti – untuk mendorong kemajuan-kemajuan masyarat, bangsa, dan negara, dan itu tentunya dapat menambah isi daftar prestasi dalam CV/RH?
Catatan: saya sendiri sungguh tertantang untuk dapat aktif bagi pemerintahan sehingga kasus-kasus seperti “Sisminbakum melawan hukum” itu tidak terjadi dan kita dapat atau memiliki waktu sepenuhnya untuk menemukan kemajuan-kemajuan baru, bukan memperbaiki kemajuan-kemajuan lama, dari-bersama-bagi masyarakat .
Demikianlah pendapat dan pertanyaan saya, kiranya abang berkenan dan tertarik untuk memberikan tanggapan.
Terima kasih.
Hormat saya,
Hendra Indersyah
yunior/tertarik tata negara.
March 5th, 2009 at 3:03 am
Bang, terus terang (meski saya mantan pengurus PBB Kota Makassar), saya dan juga minta ke istri saya untuk turut mendoakan dalam sholat semoga Bang Yusril selamat dari kasus sisminbakum itu. Bagaimana pun, tetangga saya, jika di TV ada pembahasan dan menyinggung soal sisminbakum itu, mereka selalu menyampaikan dan bertanya ke saya. Menurut saya, ada pihak yang teramat dendam dengan abang, lihat saja komentar para aktivis LSM yang dimintai komentarnya soal itu di TV dan sebagian pembawa acara terkesan ingin agar Bang Yusril dapat dijerat hukum.
March 5th, 2009 at 11:46 pm
[...] lanjut dalam blog pribadinya, Yusril menjelaskan tahun 2000 ketika Sisminbakum digagas, Dephukham kesulitan mencari perusahaan [...]
March 12th, 2009 at 2:54 pm
Assalamalaikum Pak Guru Besar Muhamadyah
sesungguhnya kebenaran itu lambat laun akan terbuka ,manusia boleh buta tapi allah maha tau
lanjutkan perjuangan dengan jalan sirotolmustakim insya allah akan berhasil memang posisi kita benar
wassallam
March 15th, 2009 at 8:02 pm
bang biasanya saya selalu buka blog abang gak pernah di face book. gak tahunya calon pemilih abang…banyak banget, saya yang sering sms abang dengan nama hilmantasik, sejak pertama abang datang ke tasik tahun 1998 saya selalu ada menyimak cerita abang, juga ketika di bandung, atau waktu markas kita di Kramat VI selalu dari bogor saya sempatkan datang, dan beli buku ……….Cemerlang saya minta tanda tangan abang pada buku itu,
Rasa kekagumanku ke abang putra sulungku ini…yang nampang mewakili fotoku kuberinama …. Muhammad IHZA Ramadhani…… (ambil potongan nama abang, gak apa-apa kan bang???)
Oh ya terakhir ketemu….waktu di Lampung di DPW (antar istri:CALEG DPRD I) dan waktu abang di Lampung utara (Kota bumi) waktu upacara adat di rumah bang syahrul….
March 16th, 2009 at 9:41 am
assalamu’alaikum wr.wb.
pa YIM yang saya banggakan…
saya merasa bersyukur dengan adanya web ini, shingga sya bisa tau lebih jauh tentang bapak, bisa sharing, dan bisa tau informsi tentang perkembangan bapak.
karena sya sebagai orang daerah tidak bisa langsung bertatap muka dg bpa, hanya di TV sja
alhamdulillah dg adanya fasilitas ini saya bisa berkomuniksi dg bapa walaupun hanya berbentuk tulisan…
jujur saya adalah pengagum bapa…
saya dari Kota Majalengka – Jawa barat
pak, kalo boleh saya minta email dan no tlp bapa…
terimaksih sbelumnya
saya tunggu artikel dan infonya..
March 18th, 2009 at 7:30 pm
Saya berterima kasih atas penjelasan Bapak mengenai SISMINBAKUM.
March 19th, 2009 at 8:49 am
Ass.w.w.
Saya tak habis fikir, keluarga bulan bintang sejak dulu sering kali difitnah. Apakah hanya gara2 ada kata perjuangan “syari’at” dlm misinya.
Sejak zaman orla ketika bernama Masyumi, dituduh ekstrim kanan, sampai dibubarkan oleh pemerintahan Sukarno. Padahal orang tahu jasa Moh Natsir dg “Mosi Integral” nya negeri kita kembali ke NKRI.
Lalu di masa Orba yg menumbangkan Orla & pemberontakan PKI nya, ex Masyumi dicurigai sbg ekstrim fundamentalis, yg diharamkan kembali kepanggung politik, padahal Masyumi jadi tumbal gerakan anti Komunis. Bahkan sampai akhir hayatnya, Moh Natsir masih dlm status dicekal oleh pemerintahan Suharto.
Belakangan di era reformasi, tampaknya ada kezaliman sistimatis yg masih saja ‘alergi’ terhadap kebangkitan semangat “bulan bintang” lewat PBB. Jangan heran sebaik apapun kontribusi bang YIM dlm mereformasi hukum dari calo, rantai birokrasi & mafia peradilan, dan bang Kaban yg berjuang keras mengembalikan fungsi hutan & memberantas mafia illegal loging, akan dijadikan sasaran tembak ketidak senangan pihak yg sdh di mindset sedemikian rupa.
Kalau memang abang dkk benar, dan yakin kebenaran itu pasti menang dan satu waktu insyaallah berfihak kepada abang. Mari kita banyak2 beristighfar. Rasulullah SAW saja yg dijamin ma’shum setiap hari 100 x beristighfar. Kemenangan yg terakhir lebih baik daripada kesenangan di masa awal. Semoga abang dkk tegar!
April 5th, 2009 at 9:10 pm
Bang,bang tuuttt…..
Siapa yang kentuuttt….?
Kalo ngaku, saluuttt!
(kalo risih pasti ga’bersih)
April 8th, 2009 at 4:03 pm
Hi Bonar, came across your writings in this blog..not a YIM fan..but would like to chat when you’ve read the latest “WIRED” magz, the Grid cover..
RE Sisminbakum: anyone, enlight me please
1.Apakah akses fee SUDAH termasuk PNBP?
2.Dasar apa yg digunakan ketika katakan Sisminbakum itu pungli?
3.Dasar apa yg digunakan tuduh Sisminbakum rugikan negara?
4.Dalam persoalan Sisminbakum, apa bedanya antara SBY sbg Presiden dan YIM sbg saksi?
April 10th, 2009 at 1:17 pm
Dude, how do you know my interests on electric grid and energy matters?
Who are you?
Am i being spied? are you somekinda intel agent?
I know my phone is being tapped, didnt think that you guys are serious about it.
April 11th, 2009 at 1:22 am
Bonar,
Come on now, hold your horses..”why so serious”..as I said, I came across your writings on YIM’s website and assumed we must share similar interest, hence readings i.e. Wired..not an intel, just a nobody passionate to fixing indonesia’s problematic energy policies..
btw, you seem into YIM…mau coba jawab pertanyaan2 sisminbakum? come on, before truth reveal itself di pengadian..and lets chat about something more interesting than identity..trust time will prove no harm intended..
April 11th, 2009 at 2:17 am
Ok cc. No bad intentions, eh? coz im kinda paranoid about those things. sorry. (but still, have I talked about energy matters here? I cant recall)
Kita pernah diskusi di tempat lain?
NOW. your questions.
1. Tidak.
Atas setidaknya 2 alasan:
a. Kontraknya tidak mengharuskan demikian.
b. Tidak ada perubahan penetapan dari 3 Presiden.
Sistemnya bukan pemerintah membayar jasa kepada swasta. Tapi pengguna jasa “meminjam” infrastruktur swasta, untuk mengakses layanan pemerintah.
Sure. Ada metode yang lebih baik dari itu. Namun menganggap metode tersebut korup (systematically corrupt) juga tidaklah tepat, sesuai dengan argumen Myopia Sejarah saya diawal-awal. Especially, setelah 3 presiden sistem tersebut tidak diubah oleh yang berwenang (tidak ada penetapan pnbp dari presiden)
2. Dasarnya karena Access Fee bukanlah untuk negara.
Pemikirannya, fungsi swasta dalam hal tersebut adalah sebagai calo elektronik.
Sebagai alat yang menyampaikan informasi dari pengguna kepada pemerintah, vice versa.
Calo yang disetujui pemerintah.
Argumen pro, orang boleh saja tidak menggunakan jasa calo.
Argumen kontra, jasa calo tersebut memonopoli pelayanan.
Argumen pro, tidak ada aturan yang melarang orang lain untuk menantang monopoli tersebut.
Realita: Tidak ada yang menantang.
Disini segalanya jadi abu-abu.
Ada sistem lain yang identik dengan sisminbakum. Saya pernah melihat sebuah sistem yang dipakai untuk membayar listrik dan telepon secara online. Seorang investor hanyalah perlu menginvestasikan dana di uang pulsa untuk koneksi internet, serta komputer. Investor tersebut kemudian dapat mengutip 800-1600 rupiah per transaksi.
Sistem tersebut tentu saja meliberalisasikan pelayanan BUMN, memperbanyak node pembayaran, mengefisienkan biaya transport dari sudut pandang konsumen.
Apakah itu juga systematically corrupt?
Demikian pula wartel, juga menggunakan model bisnis yang relatif sama.
Skenario lain, jika kemudian access fee sisminbakum digratiskan, lalu pengguna mengaksesnya melalui warnet, apakah warnetnya juga harus menggratiskan? daripada dibilang calo?
Karena fungsi ptsrd dan warnet cenderung sama, yaitu sebagai penyedia jalur, bukankah adil jika orang yang mau mengakses sisminbakum dari warnet juga harus digratiskan? toh perbedaannya cuma berada di node mana pembayarannya?
Tentu saja, node sebelah departemen, seharusnyalah pemerintah yang membayar, nah untuk ini, lagi-lagi baca postingan saya tentang myopia sejarah.
Pilihan skema node pembayaran ada 2:
a. Pengguna membayar access fee yang kemudian dimasukkan ke PNBP, kemudian pemerintah membayar ke swasta.
b. Pengguna membayar langsung access fee ke swasta beserta biaya layanan, kemudian swasta menyetor ke pemerintah.
Pilihan b tentu saja lebih menarik bagi swasta, apalagi jika tidak ada jaminan jika investasi mereka akan kembali(tidak seperti sistem tender misalnya).
Itulah sebabnya saya justru melihat skema seperti itu amatlah progresif-revolusioner [ :) ] dalam menghadapi kekosongan kas negara sementara kebutuhan efisiensi begitu mendesak.
3. Access Fee tidak masuk PNBP.
Akhirnya berputar-putar itu saja, untuk PNBP maka presiden yang harus memutuskan.
Tapi memang ada faktor lain. Yaitu: apakah terjadi suap? jika ya, tanpa perlu ragu lagi, sisminbakum merugikan.
4. Saya kurang jelas maksud pertanyaannya.
Sekilas, itu saja yang saya tahu, selanjutnya memang kita harus lihat pengadilan saja.
April 16th, 2009 at 8:54 am
setuju dengan tulisan bapak, gara-gara sistem ini dibekukan, banyak permohonan perubahan akta PT seperti perusahaan tempat saya bekerja terlambat dan jadinya bertentagan dengan UU PT No. 40 Tahun 2007
April 25th, 2009 at 4:15 pm
Mohon infrmasi dimana bisa ngecheck nama2 perusahaan travel yang sudah terdaftar.
Salam,
Lombok
May 12th, 2009 at 12:55 pm
anda juga mempunyai kewajiban moral mendukung dan membela ketiga mantan pejabat tersebut karena mereka menjalankan kewajiban anda
May 28th, 2009 at 4:25 pm
Berawal dari demi effisiensi pengurusan dokumen pendirian perusahaan. Muncul suatu ide. Ide dibuat menjadi sebuah sistem. Sistem tersebut “terekayasa” “memperkaya” diri sendiri atau sekelompok orang? Bila memang niat tulus hal hal yang bakal menyimpang jauh sebelum sistem tersebut dioperasikan pasti bakal teratasi oleh orang orang yang nota bene adalah pakar. Katakanlah belaiu beliau lalai. Siapa yang paling bertanggung jawab terhadap kelalaian tersebut? Anda pasti tahu jawabannya! Bila pertanyaannya Penyimpangan tersebut diketahui dan memang dibiarkan. Atau pura pura tidak tahu? Jawabannya tetap ada pada puncak hirearki sistem tersebut. Kenapa masalah ini ruwet? Memang disengaja ruwet! Beliau beliau adalah pakar hukum yang menggunakan lidahnya bermain silat dengan jurus jurus hukum untuk mengelabui masyarakat.
Ga perlu nulisnya pake berat berat segala Om..! Biar khalayak bisa nangkep maksudnya.
June 17th, 2009 at 4:48 pm
Saya kasihan sama pak romli,dia yg jadi korbanya..
sedangkan yusril dan hartono gak mau tanggung jawab.
kalu yusril seoarang pemimpin,mana tanggung jawabnya?apa cuma cari selamat saja orang ini.
meski anda pakar hukum tapi kelakuan anda sama saja denagn maling kampung.
buat pak romli bersabar ya…
muga2 YIM dan HARTONO lebih lama dipenjaranya dr pada anda
June 23rd, 2009 at 12:08 am
Ass.w.w.
sistem negara kita masih kurang baik, masing- masing punya penafsiran sendiri. ini bisa dimulai dari kebijakan yg dikeluarkan Presiden untuk memperbaiki sistem. maka untuk pilpres ini kita pilih presiden yg tegas memperbaiki sistem bukan yg hanya tergantung penafsiran/ pendapat bawahan atau orang dekatnya.
July 10th, 2009 at 1:14 am
sesungguhnya kebenaran itu lambat laun akan terbuka ,manusia boleh buta tapi allah maha tau
lanjutkan perjuangan dengan jalan sirotolmustakim insya allah akan berhasil memang posisi kita benar ok bang salam kenal
July 14th, 2009 at 9:04 pm
Selamat malam, pendapat saya sisminbakum adalah wujud pendewasaan dari sistem pendidikan di indonesia, tetapi hendaknya bagi pihak kampus dan pemerintah tetap ada saling kontak, dan tidak lupa untuk dari pemerintah selalu mengawasi kampus, bagi yang menyeleweng atau melakukan pelanggaran bisa dilakukan tindakan tegas.
Adsense To You>
July 31st, 2009 at 2:31 pm
Ass.Wr.Wb
Saya sering melihat proyek2 semacam ini dan mengamati bahwa departemen teknis terkait memiliki “nafsu” yang besar dan melupakan “jiwa” dari regulasi yang ada. Sering stakeholders menjalankan sebuah proyek yang belum ada pengaturannya/dasar hukumnya, yang walau jiwa awalnya utk membantu masyarakat, namun di kacamata perundang2an yang sudah berlaku malah dianggap merugikan keuangan negara. Sebagai pemerhati hukum, saya hanya mau menumpahkan saran dan uneg2 bahwa sangat penting kita melakukan riset dr regulasi “prevailing laws and regulations” yang berlaku di Indonesia sebelum menjalankan suatu proyek, jangan sampai “kedodoran” di kemudian hari. Kasihan aparat yang memang mau membantu masyarakat dengan memfasilitasi, justru menjadi korban dari perbedaan perspektif/ketiadaan regulasi. Sehingga makna sebenarnya untuk membantu masyarakat menjadi terdistorsi karena personal bias. Memang kita harus fleksibel tapi sebagai negara hukum, sebelum kita bertindak, kita wajib cek dasar hukumnya.
Terima Kasih
October 15th, 2009 at 10:50 am
kajian saya, kalo cari salah penerapan dan salah tafsir mengenai PNBP mestinya menkeu, menhuk&ham, kejaksaan, dan difasilitasi setneg bisa cari formulasi agar cepet selesai dan menjadi yurispurdensi manakala ada instansi lain yang ada permasalahan yang sama terimakasih
November 20th, 2009 at 4:59 pm
Salam jumpa lagi.
Dan maaf baru peduli Sisminbakum lagi.
Sejak 27 Feb lalu (komentar saya terakhir), ada Pemilu dll dlsb yang tak kalah heboh & menarik perhatian.
1.
SISMINBAKUM SISAKAN 2 TERSANGKA – VIVAnews.com 11 Nov 09.
Mudah2an dua tersangka tsb tidak dulu masuk sidang peradilan di Pengadilan Negeri.
Mudah2an lebih dulu ada peradilan banding di Pengadilan Tinggi utk tiga tersangka yang sudah terpidana Pengadilan Negeri namun – kalau tdk salah istilah/pengertian – belum inkrah.
2.
LAIN-LAIN & KESIMPULAN dari Keseluruhan Komentar Saya (cukup banyak, meliuk-liuk, di http://www.yusrilihzamahendra.com ini).
……. (bersambung).
Hendra Indersyah.
Jkt, 20 Nov. 2009.
LAMPIRAN (komentar saya, 25 Nov 2008 – 27 Feb 2009):
#1. KRISIS MONETER, SISMINBAKUM, dan KRISIS KEUANGAN GLOBAL.
(Kenangan, Fakta, dan Pengharapan)
Tampaknya MenkehHAM waktu itu tidak salah. Sebaliknya, ‘MenkehHAM’ itu dalam istilah maupun personnya kemudian berubah/berganti dalam riwayat yang agak rumit, dalam sejarah pergantian presiden dan kabinet pemerintahan era reformasi 2000-an ini baik keadaan darurat maupun secara normal. Dan 7 tahun berselang saat ini Sisminbakum ‘masuk’ Kejagung. Semoga segera kelar dan jelas duduk perkaranya.
Atas data dan fakta lainnya, saya berpengharapan: stop bagi hasil Sisminbakum.
Selanjutnya, kpd Bappenas, Depkeu, dll, mohon agar – dalam ‘bangunan kapasitas’nya masing2 maupun ber-sama2 – bisa lebih lincah/siap memfasilitasi upaya2 kemajuan negara, baik swakarsa rakyat maupun penugasan2 pejabat negara untuk pencapaiannya dari segala karsa. Kini, krisis Keuangan Global akan menimbulkan gelombang PHK cukup besar, dan pengangguran akan bertambah banyak, sedangkan jabatan, iptek, .. bagaikan tak berdaya?
Pikir-pikir luar dari biasa, justru saatnya dapat terbukti aslinya Indonesia dalam sosial-budayanya dari bentuk-bentuk mentalitas dan semangatnya yang cemerlang (terkikis sebisa mungkin yang kusam): Gotong Royong. Dan tidak kesusahan, apalagi ada yang kelaparan. Iptek antara lain Sisminbakum perlu di-set mendukung.
Demikian, dan kiranya dapat dimaklumi kurang-lebih analisis dan semangat di dalamnya. Saya rencanakan pula adanya besok-besok uraian panjang-lebar selengkapnya. Semoga mendapat tanggapan positif.
Salam hormat,
Hendra Indersyah.
November 25th, 2008 at 4:12 pm
#2. “DATA & FAKTA” serta “STOP” – komentar #1.
Tidak ada tanggapan terhadap tulisan pendek saya – komentar #1 (aslinya dulu #93). Dan berikut ini kelanjutannya. Saya ingin menjelaskan pengertian dari kata-kata saya “data dan fakta lainnya” serta “stop” dalam ‘komentar #1′ itu.
Maksud saya sebenarnya dengan “data dan fakta lainnya” adalah bahwa hingga saat saya menuliskan ‘komentar #1′ tersebut, di mana Sisminbakum sudah menjadi kasus cukup heboh di Kejagung, SITUS Sisminbakum (www.sisminbakum.go.id) yang pengadaan dan operasionalnya dimodali (didukung modal & teknologi) perusahaan swasta itu adalah – dalam pengamatan saya – tampil secara resmi ala properti milik negara dan pemerintah secara eksplisit (kata-kata pembuka-pengantar: “Situs resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) ini akan …”, dan menggunakan ekstensi “go” dalam alamatnya) dan dilengkapi logo Depkumdang/DepkehHAM/DepkumHAM serta Garuda Pancasila dan Dewi Keadilan (?), selaras dan mendukung – mungkin – kemampuannya mengakses berkas-berkas data cukup besar milik dan berada di bawah kewenangan negara cq DepkehHAM (ataupun ‘Ditjen AHU’nya).
Jadi, lengkapnya, “DATA & FAKTA (data dan fakta lainnya)” adalah “penggunaan fasilitas negara dalam operasional perusahaan swasta, yang mana hingga ‘masuk’ Kejagung saat itu penggunaan tersebut sudah berlangsung selama 7 tahun lebih dengan bagi hasil 90%-10%: 90% (cukup besar) untuk perusahaan swasta – di satu pihak, dan 10% (cukup kecil) untuk DepkehHAM/DepkumHAM ataupun Ditjen AHU secara swasta dan pribadi dalam kondisi dan untuk tujuan-tujuan tertentu – di pihak lain; cukup berlegalitas ataupun berlegalitas tertentu (entah bagaimana persisnya). Namun faktanya pula, tadi itu, kini (saat posting ‘komentar #1′) Sisminbakum sudah ‘masuk’ Kejagung dengan tersangka sudah 3 orang.
Itulah selengkapnya argumentasi saya untuk usulan saya “stop …” – komentar #1. Dengan kata lain, konsekwensi logis atau sewajarnya untuk dua data & fakta tsb adalah “STOP …”.
Tabik,
Hendra Indersyah.
December 3rd, 2008 at 9:24 am
December 29th, 2009 at 2:24 pm
http://www.antaranews.com/berita/1262002551/eggi-sudjana-laporkan-jaksa-kasus-sisminbakum
January 15th, 2010 at 1:05 pm
Ijin baca bang YIM
January 20th, 2010 at 10:31 am
saya takib om YIM, Om ga bersalah dalam kasus SISMINBAKUM.. Berikan yang terbaik untuk bangsa Indonesia.!!!
June 28th, 2010 at 4:46 pm
YIM tidak bisa cuci tangan, dia harus bertanggung jawab atas keputusan penunjukannya terhadap SRD.
Pemirsa sudah tau Pak YIM bawa mobil apa ? rumahe dimana ? anake bawa Mobil apa ?
Duiteee teko endiii ??
June 28th, 2010 at 7:18 pm
1. Tulisan diatas tidak pernah menyatakan nilai dari proyek Sisminbakum. Nih ada linknya :
http://sorot.vivanews.com/news/read/9620-bukan_sarana_biasa. Nilai proyek yg cuman sekitar 500 jutaan bisa membengkak jadi 40 milyar karena penunjukan langsung dan konsultan abal2.Apakah pemerintah memang tidak bisa menyediakan duit 500 jutaan sehingga harus diundang pihak luar ? berapa DIPA depkeh HAM untuk thn 2001 ??
2. Tulisan diatas : Hanya SRD perusahaan yg bersedia waktu itu .
Ini pernyataan yg sangat menggelikan. Rekanan PT Telkom banyak yg bisa mengerjakan pekerjaan spt itu dg harga jauh lebih murah.
3. YIM mengatakan notaris menyewa jalur yg dibangun oleh SRD yg menhubungkan kanor mereka dg kantor dephumHAM. Disini ada kerancuan fatal. Jalur antara kantor notaris dg kantor dephumHAM adalah milik ISP (internet Service Provider ) bukan milik SRD. SRD hanya menyewa jalur itu.
June 28th, 2010 at 7:27 pm
Kembali pada jalur tadi. YIM mengibaratkan jalan tol dimana pemakai menyewa kepada pemilik/pengelola jalan tol. Padahal PT SRD juga hanya penyewa jalan tol itu karena ada pihak ketiga yg memilikinya.
July 1st, 2010 at 4:42 pm
Selamat datang di Nusa Kambangan yang mulia Yusril … makanya jadi orang jangan sombong, sok, dan belagu … kena batunya akhirnya toh? benjut juga deeh …
July 1st, 2010 at 9:54 pm
Itulah cermin ketidakberesan system di negara kita.. Ketika ada masalah semua mengelak.. ( President sebagai pimpinan negara seharusnya yang paling bertanggungjawab )..
Tetapi ketika dapat pujian, dengan bangganya presiden menerima…
Negeri ini butuh rekonsiliasi nasional.. menutup semua lembaran lama dan memulai suatu lembaran baru..
Jika saling mengorek kesalahan masa lalu, bisa-bisa kita akan tertinggal 50 tahun dari negara lain…
Maju terus Pak Yusril.. Berikan pengetahuan hukum kepada masyarakat melalui kasus anda ini. Sehingga masyarakat kita tidak mudah di bodohin dan ditakut-takuti dengan hukum…
Saya yakin anda benar dan akan menang…
July 2nd, 2010 at 10:22 am
Sril, kalo sampean memang bersih, kenapa baru mau mengungkap kasus hilton dan century sekarang??? Kan itu semua uang rakyat, sril? Kenapa baru mau berbicara sekarang? DASAR POLITISI BUSUK!! INI MEMBUKTIKAN BAHWA ENTE MEMANG BENER-BENER BUSUK!! Kalo pro-rakyat, tanpa harus ada kasus sisminbakum, ente mustinya berani membuka!! Makan kotoran aja sono sril di penjara! Rasain, sykuriiiiiiiiiiiin. Semoga semua politisi busuk macam sampean masuk dan membusuk semua di penjara! Kalo perlu ke peti mati sekalian!!! Bye Yusril Politisi Busuk, your career ends, and you’ll rot in jail!
July 2nd, 2010 at 1:14 pm
Ass.wr.wb. Pak Yusril
Berkenaan pemberitaan pada tanggal 1 Juli 2010 kmrn. Pendapat Pak Yusril mengenai Jaksa Agung Hendarman Supandji, yang tidak pernah diangkat kembali sehingga posisinya tidak sah. Setuju banget Pak. Saya ingin sedikit memberikan pendapat Pak sebagai rakyat biasa. Boleh ya Pak.
Jaksa Agung Hendarman Supandji, seharusnya beliau diangkat kembali dengan Keppres baru karena posisinya bagian dari KIB I dan hal itu telah berakhir pada 20 Oktober 2009, tidak bisa seperti pendapat Kapuspenkum dalam dialog TV one pada 1 Juli 2010 pada acara kabar petang sekitar waktu magrib (saya nonton dialognya pak), yang mengatakan ” Presiden masih menganggap katanya” kok digampangkan sekali bahkan terkesan melempar masalah. Trus, pendapat Kejaksaan Agung yang mengatakan belum ada surat pemberhentian, kalau memang seperti itu saya pikir bisa “istimewa sekali”. Misalkan begini kalau nanti 2014 Presiden SBY dan KIB II berakhir, trus terpilih presiden baru. Kemudian presiden baru, masih ingin mempertahankan atau “menganggap” Jaksa Agung Hendarman tanpa pengangkatan kembali. Wah jadi istimewa sekali, jadi masa menjabatnya sampai 2012 aja udah 5 (sejak pengangkatannya 2007) berarti sampai 2014 udah 7 tahun. Kalau “dianggap” kembali sebagai Jaksa Agung pada 2014 bisa lebih dari 7 tahun. Sedangkan Presiden, Wapres, Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sampai 5 tahun aja. Rektor, Dekan dsb ada masa jabatannya. Terus berjuang Pak Yusril. Trims Pak. Wallahualam bishawab.
July 3rd, 2010 at 1:46 pm
mari ikuti perkembangannya dengan seksama
July 4th, 2010 at 7:24 pm
yang sabar pak…
July 4th, 2010 at 10:03 pm
jadi`pns`saja`wajib`dilantik,apalagi…Sehingga`per-20 Oktober 2009`keatas`semua`kasus`di`kejaksaan`negeri`diseluruh`Indonesia`batal`demi`hukum
July 4th, 2010 at 10:08 pm
penetapan`status`tersangka`yusril`menjadi`batal`demi`hukum`karena`jaksa`agungnya`gadungan`dan`lalai
July 4th, 2010 at 10:46 pm
“Ada problem hukum dalam jabatan pak Hendarman. Kalau menurut UU kejaksaan, jaksa agung itu adalah jaksa karir, maka pak Hendarman harus sudah pensiun karena usia,” kata`Mahfud.M.D.
Sedangkan UU kementerian jaksa agung itu pejabat setingkat menteri, seperti kapolri dan panglima TNI.
“Kalau jabataan setingkat menteri itu gak ada pensiun. Jadi ada dua UU. Masalahnya seharusya kalau pak Hendarman sebagai jaksa itu diangkat seperti menteri harus diangkat lagi dengan SK pengangkatan dalam kabinet,” katanya.
Pada pemberitaan sebelumnya, Yusril melaporkan Hendarman ke Mabes Polri karena menganggap jabatan jaksa agung tanpa dilantik/gadungan.
Menurut Yusril, seluruh anggota Kabinet Indonesia Bersatu I, termasuk Hendarman, mengakhiri jabatannya serentak dengan berakhirnya masa jabatan Presiden pada 20 Oktober 2009.
Namun, saat menteri lainnya berhenti, Hendarman tetap bekerja dan tidak ada surat perpanjangan jabatan.
Karena Jaksa Agung tidak sah, maka pejabat-pejabat Kejaksaan baik`yang diangkat oleh Hendarman maupun`tidak,`dari`jajaran`kejaksaan`negeri`sampai`dengan`kejaksaan`agung,`tidak sah. Demikian juga dengan kasus-kasus yang saat ini tengah ditangani kejaksaan di`seluruh`Indonesia`juga tidak sah.
July 5th, 2010 at 2:49 pm
Nah kalau berdasarkan informasi diatas, seharusnya pak jagung, memberikan jawaban atas rumit nya persoalan ini….
July 6th, 2010 at 3:08 pm
wah…semakin menarik problema hukum ketatanegaraan yang dilontarkan Yusril Ihza Mahendra. tapi saya heran, kenapa gelar profesornya menghilang nyaris di semua pemberitaan. biar masyarakat tahu, yang melontarkan problematik jabatan jaksa agung, bukan kalangan awam, tapi kelompok berpendidikan. jika yusril ditangkap, berarti ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD juga terkena dong?
July 6th, 2010 at 9:02 pm
Bang Yusril Memang Cerdas dan Kreatif. Tapi mengapa Rakyat Indonesia Tidak Memilih Beliau Menjadi Presiden ya, malah Pilih presiden Yang Bego. Kayanya media di indonesia sengaja membungkam kelebihan beliau sebab beliau politikus islam, sedangkan media di indonesia kebanyakan berbasis yahudi. Jadi pantas jika Bang Yusril jadi sasaran fitnah beliau2. Sabar Bang Yusril Allah beserta anda
July 7th, 2010 at 12:37 am
Logika Hukum anda benar Bang Yusril. Pasti anda sebagai seorang pakar hukum (prof) sudah mempertimbangkan aspek-aspek hukum ttg SISMINBAKUM. Anda benar bang Yusril… lawan saja para pemimipin tiran yang sdh berlaku dzolim dan takabur. Anda sudah berperan terhadap proses reformasi negara ini. Sedangkan apa yang sdh dilakukan seorang Hendarman Supandji tersebut terhadap negara ini?? Allah Blessing You….!!!
July 7th, 2010 at 5:38 pm
ass..Prof semoga senantiasa diberikan kesehatan oleh Allah swt. saya Muamar, SH mengagumi Bapak sebagai Intelektual indonesia yang senantiasa bisa menjaga diri dan tidak terjebak pada hal2 yang elementer. terkait dengan kasus SISMINBAKUM kami sebagai orang yg belajar hukum memahami alur berpikir Bapak. dan mendukung Bapak. lawan ketidakadilan yang berkedok penegakan hukum, lawan pemerintahan yang katanya santun tapi sebetulnya tidak beretika…sampaikan kebenaran walau pahit rasanya Pak..
wassalamu alaikum wr.wb
July 8th, 2010 at 4:18 pm
Kira-kira apa bedanya kasus SISMINBAKUM dengan Kasus Century? Persamaannya sama-sama berkaitan dengan HAN tetapi Pelaku yang ditembak berbeda.
July 9th, 2010 at 12:39 am
saya bangga dengan bang yusril..katakanlah kebenaran itu walaupun pahit tuhan akan memeberikan ketabahan .kami dari NTB mendukung apa yang abang lakukan.
July 10th, 2010 at 1:14 am
Kejaksaan Agung sama seperti Pribahasa Yg Mengatakan “KUMAN DI SEBERANG LAUT,KELIHATAN,NAMUN GAJAH DI PELUPUK MATA,TDK TAMPAK.
July 10th, 2010 at 8:09 pm
Saya…yakin ..mungkin Pak Yusril niatnya bagus…dan tidak menduga akan jadi masalah buat Bapak di kemudian hari. Memang susah untuk jadi orang benar di negara ini, karena terkadang bahkan banyak “substansi mengalahkan administrasi” jadi yang benar bisa salah, tapi sebaliknya yang salah bisa benar….dan itulah kelemahan orang pintar..selalu memikirkan substansi…sementara yang kurang pintar…selalu meikirkan administrasi….saya bukan orang hukum….tapi secara logika saya yakin sisminbakum seharusnya menguntungkan bagi negara…tinggal Tim pelaksana teknis yang harus diperketat..kalau salah diperbaiki…tapi jangan ideator yang dipenjara atau dibungkam..lama2 orang2 pintar di negara ini nanti ngga ada lagi…..
July 10th, 2010 at 10:08 pm
sisminbakum,
oooooo… begitu toh ceritanya Prof..
hmmmmmmmmmmmmmmmmmmm
July 12th, 2010 at 3:58 pm
Sejak kali pertama kasus ini bergulir sudah mempertanyakan apa yang salah dengan sistem kerjasama tripartit antara Depkumham, Koperasi, dan Pihak swasta.
Dalam konteks kerjasama, semuanya pasti sudah sangat jelas dibicarakan di depan termasuk segala hal yang terkait dengan hak dan kewajiban masing-masing pihak. Ada ‘nilai’ yang saling dipertukarkan dan menjadi dasar berlangsungnya kerjasama. Terlebih jika ‘nilai’ tersebut memang benar dapat dirasakan manfaatnya oleh publik, maka ini menjadikan pentingnya eksistensi sisminbakum menjadi tinggi.
Saya banyak menemukan skema kerjasama seperti ini terjadi dalam dunia bisnis berlangsung secara harmonis, tanpa masing-masing pihak merasa dirugikan. Bahkan semua pihak merasa merasakan manfaat dengan berjalannya kerjasama yang harmonis tersebut.
Jika memang ada pelanggaran hak dan kewajiban saat berlangsungnya kerjasama, maka inilah yang dapat dimusyawarahkan (dibawa ke meja hijau kalau memang diperlukan). Memang tidak ada sistem yang sempurna, perlu dievaluasi untuk melakukan perbaikan-perbaikan ke depan.
Semoga semua pihak dapat melihat kasus dari sudut pandang yang arif, menyelesaikan masalah dengan semangat solutif dengan mengutamakan kepentingan publik di atas kepentingan lainnya. Majulah Indonesiaku!
July 12th, 2010 at 9:47 pm
Semua yang dilontarkan pak Yusril sangat benar.. Dengan demikian rakyat kecil bisa lebih mengerti hak dan kewajiban mereka di depan mata hukum.. antara lain mempertanyakan keabsahan para penegak hukum..
Jika ditanya kenapa sekarang baru beliau permasalahkan keabsahan jaksa agung, maka perlu ditanya juga kenapa jaksa agung sekrg baru permasalahkan sisminbakum???
Jika dikatakan sisminbakum ada unsur korupsi atas persepsi kejaksaan agung, yang mengatakan bahwa seharusnya biaya akses tidak masuk ke kas negara, maka perlu ditanya juga, kenapa pada kasus century, jaksa agung tidak berpersepsi seharusnya uang negara itu tidak boleh dikucurkan???
Jika dikatakan jabatan jaksa agung terserah presiden tanpa mengikuti masa jabatan kabinet, maka perlu dipertanyakan juga, jika suatu saat “presiden” iseng terhadap negara ini, ketika masa jabatan berakhir dan dia tidak berhentikan jaksa agung, bukankah ia akan menjadi jaksa seumur hidup???
Banyak hal sepele mengenai admin ketatanegaraan yang pada akhirnya menyebabkan masalah besar…
July 12th, 2010 at 9:58 pm
saya barusan melihat di TV malam ini 12 July 2010 dan melihat
cara anda bicara di TV, saya bukan pendukung siapapun,
saya juga bukan orang partai, substansi persoalan
Sisminbakum secara mendalam saya juga tidak tahu..
tapi satu hal yang saya ingin sampaikan, anda bicara bagus,
punya EQ yang juga bagus, cukup nalar dan logis
itu saja.
July 12th, 2010 at 10:18 pm
Kasus Sisminbakum* dan R.I. UNDER CONSTRUCTION.
Kesimpulan dari cukup banyak & panjang lebar komentar saya di atas sejak Nov. 2008, sbb.:
Pengambilan & PENGGARISAN KEBIJAKAN di Kemenkum&HAM pd tahun 2000 (Depkeh&HAM) yg bertujuan mendukung langkah2 pemulihan perekonomian nasional dari krisis 1997 itu adalah sah atau tidak melanggar peraturan perundang-undangan yg ada, dan persoalannya kini bergeser menjadi kasus baru* sekaligus – justru dgn itu – dapat diluruskan duduk-masalahnya dan juga masalah2 Hukum Tata Negara atau struktur ketata-negaraan kita secara umum yg masih menjadi persoalan politik dan hukum itu sendiri selama ini.
*) selengkapnya: kasus Sisminbakum serta persoalan internal SRD / Bhakti Group, masalah TPI, kasus Jabatan JAKSA AGUNG problematik legal/ilegal, dlsb.
Secara umum, RI dlm Reformasi saat ini pd hemat saya merupakan Negara Hukum ‘under construction’. Hukum Tata Negara (HTN) dlm bentuk2 produknya (yaitu UU) banyak masuk ‘ruang hijau’ MK, karena tampaknya pakar HTN itu kurang banyak – beda2 pendapat pula – atau sdh pd sepuh. Gawat (dlm arti: politik dan hukum itu sendiri akan kisruh terus).
Usulan saya konkrit dgn rendah hati proaktif:
1. Perlulah siapapun yg berminat dibolehkan masuk jajaran & wacana HTN, dan turut bikin terobosan ketata-negaraan a.l. hal tuntutan provisionil, sbb.:
dalam registerasi perkara di MK, tuntutan provisionil langsung terbentuk dan dikabulkan.
2. Kasus Sisminbakum dan kasus Jabatan JAKSA AGUNG problematik legal/ilegal yg sdh masuk MK pd hemat saya harusnya berlanjut sbb.: bahwa tentang Jaksa Agung legal/ilegal memang baiknya terjawab dgn putusan MK, sekaligus tentang Kejakgung seluruhnya/sebagian legal/ilegal baiknya terjawab dgn putusan MK pula. Dalam hal itu, semua pihak harusnya membaca lebih dulu Keppres pengangkatan Jaksa Agung (dan/dlm KIB I) yg dimaksudkan oleh yg punya Legal Standing yaitu Prof. Yusril Ihza Mahendra. Dan, dgn demikian, penyidikan kasus Sisminbakum di Kejakgung ditangguhkan dulu.
Semoga.
Mohon dimaklumi lebih-kurangnya. Dan saya senantiasa menantikan tanggapan konstruktif.
Terima kasih.
July 12th, 2010 at 10:33 pm
Ralat/tambahan “Kasus Sisminbakum* dan R.I. UNDER CONSTRUCTION” (komentar #415).
Baris 1, menjadi:
Kesimpulan dari cukup banyak & panjang lebar komentar saya di atas sejak Nov. 2008, dan perkembangan kasus Sisminbakum itu saat ini yg dapat saya cermati, sbb.:
July 13th, 2010 at 10:02 am
Assalamu’alaikum wr wb..
orangnya pinter, cerdas, berpegang teguh sama agamanya, saya ngefans bgt sama bapak.. pemimpin yg ideal bgt deh pokonya.. klo presidennya bapak saya yakin negera saya ga bakal carut marut begini.. bapak slalu didzolimi krn bapak ditakuti mereka2.. smoga bapak slalu sehat walafiat.. Wassalam..
July 13th, 2010 at 11:48 am
acara di TV One, saya sangat salut dengan anda , argumentasi anda benar2 dapat dicerna oleh orang awam seperti saya..justru yang saya sayangkan dengan para akademisi yang lain, argumentasinya seperti orang ga sekolah, ngotot yang ga mendasar… kalau boleh saran, untuk media-media apabila mengundang pembicara harusnya yang benar-benar tahu permasalahan bukan cuma yang pinter ngomong…!
Maju terus bung Yusril, jangan takut…saya yakin lawan-lawan anda sekarang baru menyadari kekeliruannya….
Pantas negara ini ga beres-beres……..ampun dah…
July 13th, 2010 at 2:05 pm
ass pak yusril salam kenal pak. kita sering tidak bahagia dengan hukum, apa sebaiknya semua hukum dan yang berkaitan dengan hukum dinaikkan kelas menjadi KEBENARAN..contoh : Menteri Hukum dan HAM menjadi Menteri KEBENARAN saja.tq
July 13th, 2010 at 4:19 pm
Assalamu alaikum,
Pemikiran Pak Yusril secara kronologis runtut dan masuk akal. Menurut hemat saya biaya acees jaringan Sisminbakum tidak masuk dalam kategori PNBP, sehingga hal itu dapat dikelola oleh pihak koperasi dan pihak ketiga sampai pada habis masa kontraknya (rencana th. 2010). Setelah selesai kontrak, apabila Pemerintah akan mengambil alih untuk membiayai acces jaringan tersebut, nantinya dapat dimasukkan dalam PNBP, karena fasilitas yang dibangun berasil dari pemerintah, sehingga pendapatan yang dihasilkan tentu akan masuk pada pemerintah (PNBP). Apabila kebijakan penanganan sisminbakum oleh kejaksaan agung dimasukkan dalam ranah hukum pidana, saya kurang sependapat, karena kronologinya jelas, tidak ada Undang-Undang yang dapat menjerat pengelolaan sisminbakum melakukan pelanggaran hukum dan sesuai kontrak kerjasama antara Kementerian Hukum dan HAM, Koperasi, dan Swasta tentu sudah diatur hak dan kewajiban masing-masing.
Untuk itu, saya berharap kasus Sisminbakum dapat diselesaikan secara dialog melalui pihak-pihak yang berkepentingan, harus ada arbitrage yang dapat menjembatani, jangan ada pihak yang memperkeruh keadaan, jauhkan sentimen pribadi yang selama ini berada di masing-masing phak.
Semoga dapat diselesaikan secara bijak.
Drs. Sutikno, MSi.
Pemerhati masalah hukum dan sosial
July 14th, 2010 at 1:35 am
Prof… anda sangat layak menjadi PRESIDEN, Semoga Allah Swt senantiasa membimbing bpk dengan hidayah dan inayahNya..Amiiin. Bangsa ini butuh pemimpin yang teguh dan logis seperti pak Yusril… & yang cermat dan cepat seperti pak JK. Aman makmur bangsa ini. Semoga………………..
July 14th, 2010 at 7:55 am
Indonesia membutuhkan orang spt Pak Yusril, ayo pak maju terus Libas Jaksa Agung Gadungan itu, Hancurkan dia
July 14th, 2010 at 8:07 am
Saya bingung dengan negara Republik Indonesia tercinta, hasil pengamatan saya sebagai orang awam “orang yang pintar dan telah teruji keahliannya tapi gak dihiraukan malah terkesan diabaikan dan dikucilkan apabila bertentangan dengan keinginan sekelompok orang.”
Mau jadi apa nantinya Indonesia kedepan?????
July 14th, 2010 at 8:32 am
Assalamu’alaikum.
Profesor Yusril..
Saya mohon Prof.Yusril tetap tegar&semangat dlm menghadapi mslh ini, saya dukung do’a penuh untuk Prof.Yusril
Saya lebih percaya anda prof.Yusril, daripada orang2 penjilat macam HS. lihat saja dlm memimpin institusinya selama periode kepemimpinannya, Banyak anggotanya yg terseret kasus memalukan yg mencoreng wajah hukum di negri ini.
Reformasi di lembaga kejaksaan yg di kampanyekan tak ada yg membuahkan hasil positif untuk bumi pertiwi. Saya orang awam,yang jauh dari mengerti tentang masalah hukum, tapi “LOGIKA” Prof.Yusril dapat saya fahami&saya mengerti. Selama ini kasus dan permasalahan yg besar yg harusnya menjadi PR u/ JAGUNG kenapa justru banyak yg trbengkalai, tapi yg tak semestinya tidak di permasalahkan justru di angkat tinggi2…
Ya Robbi…Apa yg sbnrnya terjadi dg negriku ini…
Limpahkanlah hidayah kpd mereka yg buta akan kebenaran…sinarilah Qolbu mereka dari kegelapan hati..Amiin
Selamat berjuang Prof.Yusril Ihza Mahendra. Allah selalu melindungi Anda..
Wassalamu’alaikum. wr. wb
July 14th, 2010 at 9:18 am
Assalamaualakum Wr. WB
Bung Yusril saya berdoa kapada Allah ” Ya Allah Cukupkan ujian bagi saudara kami Bung Yusril, karena terlalu banyak fitnah yang telah dilontarkan orang2 kafir dan munafik kepadanya, sejak tahun 1998. Dengan segala Fitnah ini angkatlah derajatmya ke tempat yang lebih baik.
Bung Yusril saya mengamati anda sejak lama bahkan pada saat reformasi anda pernah berdebat dengan Prof Emil Salim . Argumen anda sangat valid dan meyakinkan, banyak orang yang gak mampu menjawab argumen anda. karena kepintarn anda dan anda sebagai orang Islam yang taat, maka fitnah tersebut semakin merajalela.
Anda diberhentikan oleh SBy karena dianggap Korupsi, tetapi setelah anda diberhentikan, berita korupsi tersebut langsung menghilang. Artinya kalau anda Korupsi maka anda harus diusut, tapi ternyata tidak. Harusnya SBy mengembalikan posisi anda sebagai mensetneg.
Demikian juga dengan masalah sekarang kesalahan anda semakin dicari2, padahal sangat jelas kalau dilihat berita koran dan TV Kejagung sarangnya Korupsi.
Semoga anda sabar dan Allah akan bersama orang2 yang baik dan benar. Dan jadikan Sholat dan sabar menjadi penolong. Amin
Selamat berjuang BUng Yusril, Insya Allah anda akan menang.
July 14th, 2010 at 12:15 pm
Penjelasan Prof. Yusril sangat sistematis, runtut dan kalau ditelaah tidak ada yang salah dalam kasus ini. Perspektig 1998 dilihat dari 2010 ……. intinya ini politik ….. characters assassination, maju terus sampai mati prof…..
July 14th, 2010 at 4:27 pm
Prof. Yusril, langkah anda biarpun dipandang sinis dan mengada-ada oleh lawan politik anda, namun sesungguhnya tindakan anda mengubah cara pandang dan cara kerja rezim sekarang yang tidak fokus, menganggap remeh masalah administratif yang justru menjadi dasar kewenangan suatu jabatan. Wajar saja mereka lebih fokus cari kekuasaan secara greedy dengan kompetensi rendah. Maju terus Prof Yusril, dengan niat baik membereskan negeri, semoga Allah SWT mendukung langkah-langkah anda.
July 15th, 2010 at 12:49 pm
krn saya bukan ahli hkm, mungkin komentar saya ini salah.
Sepemahaman saya pengangkatan kejaksanaan, kapolri, penglima tni bisa terpisah dengan kabinet. Hanya saja administrasi kepresiden (mungkin lo ya, ini gak tahu pasti…) saat mengangkat kejaksanaan agung (hendarman) menggunakan kepres yg melampaui cakupan dasarnya, sehingga pengangkatan kejaksaan agung disatukan dengan pengangkatan kabinet. Setelah masa kabinet habis seiring dengan masa kekuasaan presiden, maka klausul2 yg ada dalam kepres itu harus berlaku untuk kabinet dan kejaksaan agung. Bisa jadi mindset yg ada dalam benak kawan2 di sekretariat kepresidenan masih menggunakan mindset dasar itu, kurang menelaah isi kepres sebelumnya. Sehingga menganggap kejaksaan agung tidak perlu diangkat lagi… wallahu’alam…
Semoga Allah melindungi bang Yusril sehingga tetap dalam iman dan islam, makin bertaqwa dan terus bersemangat dan dimasukkan ke dalam golongan orang-orang diberi kemenangan oleh Allah swt… Aamin
July 16th, 2010 at 6:10 am
sepertinya logika yang disampaikan sang profesor ini bener.seorang pejabat tanpa dilantik maka jabatannya jadi liar.karena gak ada payung hukumnya yang mengatakan pejabat itu menduduki jabatan. Seorang PNS aja ada SK sebagai payung hukmnya jika dia seorang PNS. Tapi…………….jika dikatakan profesor maka kasus-kasus hukum yang ditangani kejaksaan yang selama ini jaksa agungnya Hendarman juga menjadi tidak sah, gimana nasib para pelakunya yang sudah dihukum apa tidak akan semrawut seperti yang prof katakan mereka juga harus dibebaskan karena jaksa agungnya ilegal..OMG…peliknya kasus hukum tatanegara di negeri kita ini..
Tapi apa yang dilontarkan prof jadi membawa hikmah agar negara ini harus dikelola dengan baik dan memperhatikan aspek hukumnya dengan baik juga…ini negara harus ada tata kelola negaranya bukan dengan lisan nunjuk orang jadi pejabat. jadi gak setuju dengan komentar harun al rasyid di jakarta lawyer club yang cuma bisa jawab pertanyaan yusril dengan “itu terserah presiden” walah prof ahli tata negara macam harun al rasyid kok jawabannya kayak orang awam…bung harun al rasyid indonesia bukan negara monarki semua gak bisa “terserah” seperti terserahnya raja dimana peritah itu titah. ini negara hukum pak rasyid….aneh yang pinter pun jadi keblinger..rakyat hanya terus memantau kemana bola salu ini terus menggelinding menggulung Hendarman atau Yusril…kami rakyat hanya bisa ambil hikmah dari polemik ini……
July 16th, 2010 at 7:46 am
goodluck Prof.
July 16th, 2010 at 11:25 am
Jika diikuti secara seksama tentang permasalahan Sisminbakum, maka nalar orang sehat dan berpikiran jernih jadi paham bahwa kebijakan yang dikeluarkan Bang Yusril selaku Menteri saat itu sudah benar-benar tepat. Demi membantu kesulitan yang dihadapi Rakyat, Bangsa dan Negara maka saya berharap janganlah manusia cerdas, pintar dan berkarakter seperti Bang Yusril di sia-siakan dan malah dipidanakan. Saya beragama Kristen Protestan Bang Yusril, tapi saya melihat orang bukan dari sisi agama apa yang dianutnya, tetapi bagaimana bakti dan pemikirannya untuk membangun Rakyat, Bangsa dan Negara ini. Saya tetap dukung Abang, Lanjutkan dan cerdaskanlah masyarakat dengan terus memberikan pembelajaran melalui media TV. Jangan Enggan diwawancarai, ikut dialog TV dan sebagainya. Kami setia menantimu. Saya memahami alur pikir Bang Yusri dan juga alur pikir pak Bibit – Candra, kenapa tidak harus diselesaikan melalui pengadilan untuk mencari kebenaran. Karena kualitas para hakim di Indonesia semua orang tahu, nalar dan cara berpikirnya pakai kacamata kuda. Rendah kualiatas SDMnya dan mudah diintervensi. Saya mendoakan Bang Yusril semoga Tuhan selalu bersamamu.Amin
July 16th, 2010 at 11:55 am
saya sangat prihatin dengan agenda2 politik yang sekarang sedang berlangsung. sebagai rakyat jelata tidak terbayangkan agenda2 politik yang membenarkan hal2 yang salah dan menyalahkan hal2 yang benar. tapi mungkin inilah tahapan2 yang harus dilalui dalam sejarah eksistensi bangsa ini.
yang jelas pada saat ini kredibilitas seluruh jajaran aparat hukum dan penyelenggara pemerintahan ditanah air kita sangat terpuruk !
jakarta 16 july 2010
selamat berjuang bung !
July 16th, 2010 at 3:01 pm
menurut saya pak Yusril terlalu gegabah menetapkan proyek sisminbakum ini sebagai bukan PNBP. Padahal pak Yusril sendiri mengatakan bahwa penetapan proyek ini termasuk PNBP / bukan, ada ditangan Presiden. Kenapa Pak Yusril tidak menunggu Keputusan Presiden dahulu mengenai penetapan ini, sebelum melaksanakan sisminbakum ini? Apalagi sesuai cerita Pak Yusril diatas, Mentri Keuangan dan Presiden masih abu2 / belum jelas menentukan kategori utk BNPB ini. kenapa Pak Yusril masih nekad mau melaksanakan proyek ini? Lalu juga sudah jelas2 biaya ditarik kepada seluruh perusahaan yang menggunakan sisminbakum ini dikarenakan menggunakan nama : “Departemen Hukum dan HAM”. Itu artinya menjual negara untuk pemasukan pribadi. Ya jelas itu namanya “KORUPSI”!. Lalu jika memang benar hanya untuk swasta yg menyelenggarakan, kenapa tidak ditarik biaya hanya untuk disetorkan ke swasta? Kenapa harus juga menyetos biaya ke Dep Huk & HAM?..
July 16th, 2010 at 8:37 pm
SEKALI LAGI “komentar #363″ (pages 8) & “komentar #415″ (pages 9)
dan
PERKEMBANGAN KASUS SISMINBAKUM.
oleh: Hendra O. Indersyah, ST.
I.
Saya sedang meneliti lagi tulisan saya “komentar #363″ di halaman pages 8, yaitu khususnya ttg data2 yg menjadi ‘bahan baku’nya serta apa sebenarnya maksud atau hal yg ingin saya sampaikan waktu itu (bagaimana sebenarnya konstruksi pemikiran/pendapat saya itu).
Waktu itu saya menulis sbb. (dlm editan baru):
Kejakgung tidak proporsional dengan angka Rp. 410M (sangkaan “merugikan keuangan negara sebesar Rp. 410M”).
Menurut logika saya (dari data-data dlm media massa), kejadiannya dan persoalannya adalah ‘pungli’, atau tindakan pungli dalam tanda kutip, pungli yang agak aneh, yaitu sejak adanya PP 19/2007 tgl 15 Feb 2007 (PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 75 TAHUN 2005 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA), sbb.:
1. oleh PT SRD (& Koperasi Pengayoman) terhadap masyarakat/Notaris (di mana tampaknya Dirjen AHU juga harus bertanggung-jawab),
2. (juga..) oleh negara cq Depkeu cq Ditjen Pajak terhadap PT. SRD.
II.
Di sini saya menyoroti khususnya masalah PENGAMBILAN & PENGGARISANnya KEBIJAKAN pelayanan publik istimewa (didukung IT thn 2000) bertajuk Sisminbakum di Kemenkum&HAM (2000: Depkumdang) itu. Demikian, sekali lagi, kesimpulan dari cukup banyak & panjang lebar komentar saya sejak Nov. 2008 serta perkembangan Kasus Sisminbakum itu saat ini, adalah sbb.:
Pengambilan & PENGGARISAN KEBIJAKAN di Kemenkum&HAM pd tahun 2000 (Depkumdang) yg bertujuan mendukung langkah2 pemulihan perekonomian nasional dari krisis 1997 itu adalah sah atau tidak melanggar peraturan perundang-undangan yg ada, dan persoalannya kini BERKEMBANG menjadi kasus baru atau beberapa kasus, yaitu
1. Kasus Sisminbakum itu sendiri,
2. persoalan internal Bhakti Group (internal SRD, dan masalah TPI),
3. Kasus Jaksa Agung ilegal/problematik,
namun sekaligus dan justru dgn itu dapat diluruskan duduk-masalahnya, bahkan juga masalah2 Hukum Tata Negara atau struktur ketata-negaraan kita secara umum yg masih menjadi persoalan politik dan hukum itu sendiri selama ini.
Sebaliknya, utk sangkaan telah terjadi pelanggaran hukum (dlm PENGAMBILAN & PENGGARISAN KEBIJAKAN “Sisminbakum” itu) dan negara dirugikan sebesar Rp. 410M, pd hemat saya Kejakgung sepertinya bisa kena tuntutan praperadilan oleh pihak tertentu, karena (di atas fakta) Ditjen Pajak ‘sejak awal hingga akhir’ bukannya tidak memungut pajak tertentu (PPN) thdp PT. SRD atas operasional Sisminbakum itu (dgn penghasilan 90% dari access fee atau biaya penggunaan jaringan IT – oleh Notaris yg mau atau membutuhkan dan menggunakan – yg diadakannya plus operasionalnya), atau – bentuk lainnya lagi – Ditjen Pajak yg kena gugatan keberatan pajak. Yang jelas, di dalam sangkaan “negara dirugikan sebesar Rp. 410M” itu terdapat inkonsistensi bahkan berlebihannya tuntutan pemerintahan thdp masyarakat, sbb.: pajak dipungut oleh Ditjen Pajak atas nilai tambah yg dihasilkan masyarakat wiraswasta, akhirnya masyarakat wiraswasta itu dikenakan sangkaan bahwa nilai tambah tadi (yg telah dipungut pajaknya) adalah korupsi. (?)
(Jaktim, 16/7/10).
July 16th, 2010 at 10:55 pm
Masalah Sisminbakum harus dipisahkan dengan keberadaan Jaksa Agung. Adaikan Jaksa Agung tidak jelas pengangkatannya dan tentu semua keputusan hukum Jaksa Agung selama periode tersebut tidak sah. Dan apa sebenarnya yang diinginkan Yusril? Kompensasi terhadap kasus yang menyangkut dirinya? Bang YIM..Buktikan saja kepada masyarakat bahwa anda tidak korupsi! Kalau masih tetap dipenjara juga anggap saja resiko pekerjaan.
July 17th, 2010 at 2:10 pm
Dlm pengamatan saya selama ini, tampak bahwa sudah bolak balik atau cukup banyak & jelas Bang YIM yg kebetulan pakar Hukum Tata Negara membuktikan dgn penjelasan2 beserta dalil2 (teori2, peraturan per-undang2an yg berlaku berikut pemahaman dan penerapannya, dlsb) ttg clear dan suksesnya Sisminbakum diadakan dan dirumuskan/digariskan oleh Depkumdang sebagai suatu kebijakan pemerintahan yg diambil kabinet presidensiil pimpinan K.H. Abdurrahman Wahid dan diresmikan Wapres Megawati Soekarnoputri pd tahun 2000 itu (10 thn ke belakang dari tindakan Kejakgung saat ini mempersoalkannya). Lalu … demikian saya dpt memahami pula … langkah berikutnya yg memang perlu dan baiknya dpt dilaksanakan Bang YIM, karena kebetulan sedang menyandang status “legal standing” karena situasi & kondisi Kasus Sisminbakum itu, adalah: menguji di MK legalitas Jaksa Agung – dan juga Kejakgung sebagiannya – saat ini sejak pembubaran KIB I.
Semoga.
Ir. Hendra O. Indersyah.
July 17th, 2010 at 2:38 pm
Salut dan support untuk bapak Prof Yusril Ihza Mahendra.
July 17th, 2010 at 6:16 pm
setuju dgn mas marbun diatas.. sebenarnya saya ingin melihat kepandaian dan kepiawaian prof. yusril dalam hukum dengan membuktikan sangkaan korupsi terhadapnya.. bukannya malah melebar kesana kemari dengan menggugat kesah-an jaksa agung, atau mengancam akan membuka keterlibatan Pres SBY di century, atau melaporkan jaksa penyidik dgn perbuatan tidak menyenangkan, dll??.. kenapa prof. yusril enggan bertempur atas masalah inti yaitu dugaan korupsi pada dirinya??.. apa prof. yusril sudah yakin bahwa memang itu kasus korupsi?.. hehehe..
July 18th, 2010 at 3:47 am
inilah cara2 yg dilakukan penguasa untuk mempertahankan kekuasaan ……target jangka panjang 2014 harus diamankan dari sekarang…siapa yang kira2 bisa menjadi sandungan di 2014 …hrs di singkirkan. tidak perlu menjadi pintar untuk menganalisa permainan penguasa yg seperti itu…..menghalalkan segala cara…dalangnya jelas…partai biru dan kuning…..apa jadinya bangsa ini????? maju terus bang YIM….kami mengharapkan orang seperti anda berbuat lebih banyak untuk negara ini…..
July 18th, 2010 at 10:14 am
Pak YIM, penjelasan bapak cukup komprehensif. Sisminbakum merupakan kebijakan pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid yg dilaksanakan melalui program di Depkumham yang bapak pimpin. Saya pikir, wacana untuk substansi ini clear.
Soalnya kemudian, Kejaksaan Agung menuding ada potensi kerugian negara sebesar Rp420 miliar dalam pelaksanaan program ini. Sehingga Kejaksaan bisa memasukkannya dalam unsur tindak pidana korupsi.
Sisminbakum dilaksanakan atas kerjasama antara Koperasi karyawan Depkumham dan PT.SRD. Perikatan dua badan hukum ini tentu lebih bersifat bisnis to bisnis. Koperasi dan Perseroan.
Selama ini, belum ada pihak pengguna Sisminbakum yang protes atas beban biaya yang dikenakan. Protes kalangan notaris, sepanjang yang saya ketahui, lebih kepada kecepatan atau di-bloknya akses mereka oleh pengelola IT Sisminbakum.
Posisi hari ini : setidaknya 3 pejabat Dirjen AHU sudah kadi terpidana dalam kasus ini. Artinya ada proses yang benar, baik menurut jaksa ataupun hakim, bahwa ada tindak pidana korupsi. Dan YIM serta Hartono Tanoe, baru dalam status tersangka.
Pertanyaannya adalah : di republik ini lembaga audit apa yang berhak memberi penilaian akutansi, bahwa ada potensi atau kerugian negara dalam sebuah proses kebijakan? Dalam kasus2 dugaan korupsi yang lainnya, selalu rujukan auditnya bersumber dari BPK atau BPKP. Apakah nilai Rp420 miliar itu merupakan hasil audit kedua lembaga tersebut? Sebab, baik jaksa ataupun polisi, sepengetahuan saya, tidak berhak memberikan penilaian/perhitungan sendiri untuk berkas2 yang mereka tangani, sepanjang itu terkait dengan urusan akutansi. Artinya, ada fakta, bukti pendukung yg cacat, bila unsur kerugian negaranya sendiri tidak bisa dibuktikan oleh lembaga negara yang berkewenangan untuk itu.
Terlepas dari soal, substansi tadi, publik, setidaknya saya, cukup mengikuti rekam-jejak bapak dalam pemerintahan di Indonesia. Bapak sangat konsisten dalam mempertahankan argumentasi, sepanjang pihak2 lain belum bisa mematahkan (mempersalahkan) argumentasi anda.
Nah, pertanyaan saya, (1) Apa unsur kuat yang melatarbelakangi bahwa Bapak terseret dalam arus pusaran perseteruan antara Tutut vs Hary Tanoe? (2) Seberapa banyak pengetahuan Bapak soal komisarisnya Gerald Jacobus yang memiliki saham kosong (kemudian berisi Rp75 juta) di PT.SRD ? (3) Saatnya Bapak menjelaskan kepada publik soal pengetahuan tentang skandal Bank Century. Agar ini jangan dianggap sebagai ancaman atau upaya Bapak untuk melakukan deal-deal tertentu. Saya yakin, bilapun harus dipaksa masuk penjara, tempat ini bukanlah sesuatu yang menakutkan bagi bapak. Dan saya yakin, akan banyak masyarakat yang setiap hari menemani bapak disana. (4) Saya sangat menanti komentar dari Bapak. Semoga akun ini aktif dan interaktif. Pertahankan integritas dan konsistensi Bapak. Selamat
July 21st, 2010 at 8:25 pm
detikNews, Rabu, 21/07/2010 17:34 WIB: “Kasus Sisminbakum; Ketua MK: Yusril Harus Diberi Keadilan”.
“Permohonan Yusril yang tidak nyambung itu adalah permintaan dihentikannya proses hukum kasus Sisminbakum oleh Kejaksaan Agung hingga MK membuat putusan atas uji materi UU No 16/2004 Tentang Kejaksaan. Mahfud menegaskan MK tidak mempunyai wewenang untuk memerintahkan penghentian penyidikan kasus korupsi”.
MASALAHNYA, pd hemat saya, bukankah Jaksa Agung dan Kejakgung (sebagiannya) sedang kita persoalkan bersama di depan meja hijau MK itu ttg keabsahannya? Dan Jaksa Agung maupun Kejakgung (sebagiannya) saat ini resmi (legal formal) berstatus legal-problematik?
Jadi? Keadilan?
July 22nd, 2010 at 2:32 am
[...] sebenarnya juga sempat dibicarakan beberapa tahun lalu. Dalam web-blog pribadinya, yaitu yusril.ihzamahendra.com, pada tanggal 16 November 2008 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra juga sempat menjelaskan mengenai [...]
July 23rd, 2010 at 10:35 am
seperti sy sebutkan di atas, belum clear apakah sisminbakum ini legal / tidak? Presiden Gusdur hanya mendorong dan gembira dengan adanya sistem ini, tapi belum ada keputusan tertulis dari Presiden. Sedangkan proses hukum membutuhkan bukti yang tertulis dan tidak sekedar lisan.
Kemudian mengenai BPK yg berwewenang hanya memberikan audit dan tidak berhak menentukan proyek ini korupsi / bukan. Hasil audit BPK dapat digunakan sebagai bukti bila diperlukan. Tapi saya rasa dalam kasus ini tanpa audit BPK sudah dapat ditentukan sebagai Korupsi / bukan, dari laporan pendapatan total proyek sisminbakum ini yang tidak disetorkan ke negara. Apalagi landasan hukum / Keppres pelaksanaan sisminbakum ini juga belum ada.
July 24th, 2010 at 2:57 pm
semoga kasus sisminbakum ini cepat selesai dan terbuka kebenarannya secara terang benderang
salam kenal,
Bolehngeblog
July 25th, 2010 at 2:02 am
penjelasan bapak sangat sistematis hingga tidak adalah kesalahan yg menghampiri bapak prof. Maju terus pak..
Tapi ada satu hal yg ingin sy tanyakan, pada saat panas2nya kasus BC dlm satu diskusi di slah satu tv swasta bapak prof. adalah orng yg pro terhadap kebijakan BC itu…tp bgmn dgn skr, masih pro kah ?
July 26th, 2010 at 11:44 pm
Kenapa tulisan “Argumen yang Bukan- Bukan Denny Indrayana” tidak dipublish diblog ini? http://17-08-1945.blogspot.com/2010/07/koran-digital-yusril-ihza-argumen-yang.html
maju terus pak yusril, pembelaan anda sangat berarti untuk kebaikan tata hukuh negara ini.
July 27th, 2010 at 6:57 pm
[...] Yusril Ihza Mahendra Juli 27, 2010 Hendri, SKed Kategori: Polhukam [...]
July 28th, 2010 at 7:40 pm
pada latah smua ini. sisminbakum ini kayak negara dalam negara saja, hasilnya di bagi-bagi sendiri. dulu kalo ada inisiatif positif kan ngga jadi seperti ini, inisiatif kan saja masuk pnbp kan beres. emang pada tamak dan mencari untung dengan kelemahan undang-undang dan peraturan.
July 29th, 2010 at 1:47 pm
Asslm ww.
Maaf menanyakan langkah selanjutnya – atau berkenaan dgn hal itu – oleh Bang YIM di MK dlm Perkara No. 49/PUU-VIII/2010 perihal Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Bahwa sidang pertama dgn acara Pemeriksaan Pendahuluan (I) terlaksana pd tgl 15 Juli 2010, dan dari situ ternyata Bang YIM disarankan oleh Majelis Hakim utk mengajukan penyempurnaan uraian teknis isi permohonan perkara se-lambat2nya 14 hari kerja, di mana petunjuk Ketua Sidang waktu, sbb.:
“Saudara mempunyai waktu 2 minggu atau 14 hari maksimal dan
nanti pada sidang yang akan datang ditentukan dan dipanggil kembali.
Barangkali cukup, untuk hal demikian?”;
Bahwa dgn 2 minggu atau 14 hari itu maka bisa jadi tenggat waktu tsb adalah jatuh pada hari ini tgl 29 Juli 2010.
Dan, karena belum ada lagi pemberitaan media massa tentang hal itu hingga hari, kiranya saya boleh berkomentar/bertanya, sbb.:
- Sekedar mengingatkan Bang YIM, bahwa kiranya memang sedang atau sudah siap melaksanakan/melakukan penyempurnaan permohonan Perkara No. 49/PUU-VIII/2010 itu.
- Apakah yg dimaksud dgn “2 minggu atau 14 hari” t.d.a adalah “14 hari kerja”? Pd hemat kita tentunya ya memang seperti itu.
Sekian dulu, kiranya berkenan.
Wassalam ww.
Hendra Indersyah.
Jaktim.
August 4th, 2010 at 7:23 pm
Hidup Pak Yusril….!!!
August 4th, 2010 at 9:00 pm
Sisminbakum bagus. Tidak ada yang salah dengan kebijakan itu. Kalau sisminbakum salah, dan mau diungkit, harusnya sejak presiden Gus Dur masih ada. Kok baru sekarang setelah Gus Dur wafat Kejaksaan mengungkit-ungkit. Ada apa????? Lawan aja bang Yusril, orang-orang yang sehat akal & nuraninya pasti di belakang Anda, mendukung, dan mendoakan Anda.
August 6th, 2010 at 1:16 am
Menurut saya siminbakum tdk ada unsur korupsi dan pungutan liarnya, karena pengguna layanan/notaris masih bisa menggunakan cara manual atau cara-cara lama untuk melakukan proses pengesahan perseroan menjadi badan hukum.
Jadi, Sisminbakum merupakan PILIHAN, bukan PAKSAAN…
Analogi yg paling mudah dipahami adalah pada penggunaan jalan tol.
Jika ingin cepat dan bebas hambatan maka harus membayar biaya tol kepada perusahaan swasta, yang membangun dan mengoperasikan jalan tol tsb.
August 10th, 2010 at 6:01 pm
MENYAMBUNG Komentar Saya Terdahulu, Komentar #434 (halaman 9: SEKALI LAGI “komentar #363″ pages 8 & “komentar #415″ pages 9)”.
YW selaku Dirut PT SRD divonis empat tahun penjara di pengadilan tingkat pertama, lalu mendapat diskon dua tahun penjara di tingkat banding, namun ditolak permohonan kasasinya di tingkat Mahkamah Agung, yg mana bahkan justru menambah hukuman menjadi lima tahun penjara dan denda Rp. 200 juta subsidair enam bulan penjara plus keharusan membayar kerugian negara sebesar Rp 378 miliar lebih.
Dgn itu, terbukti apa yg saya maksudkan sejak awal mula Sisminbakum itu menjadi ramai sebagai kasus hukum pidana khusus di Kejakgung, bahwa Kejakgung tidak proporsional dengan angka Rp. 410M (sangkaan “Sisminbakum merugikan keuangan negara sebesar Rp. 410M”), bahkan kini tampaknya Mahkamah Agung turut berlebihan pula.
Apa yg saya maksudkan dgn “kejadiannya dan persoalannya adalah ‘pungli’, atau tindakan pungli dalam tanda kutip, pungli yang agak aneh, yaitu sejak adanya PP 19/2007 tgl 15 Feb 2007 (PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 75 TAHUN 2005 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA)” dlm komentar saya terdahulu itu, #363 (halaman 8), adalah ‘pungli’ sbb.:
1. oleh PT SRD (& Koperasi Pengayoman) terhadap masyarakat/Notaris (di mana tampaknya Dirjen AHU juga harus bertanggung-jawab),
2. (juga..) oleh negara cq Depkeu cq Ditjen Pajak terhadap PT. SRD.
Argumentasinya, lebih-kurang sbb.:
Bermula pada tahun 2003 di mana “BPKP melayangkan surat kepada Menteri Kehakiman dan HAM yang menyarankan agar biaya akses Sisminbakum dimasukkan ke dalam PNBP dan dikategorikan sebagai pelayanan kepada masyarakat”, dan Menkeh&HAM (Yusril Ihza Mahendra) meminta Dirjen AHU (Zulkarnain Yunus) untuk menanggapi saran BPKP itu dan membahasnya bersama dengan Departemen Keuangan.
Dan kemudian diterbitkan PP mengenai PNBP di Departemen Kehakiman dan HAM, 2 kali, sbb.:
1. PP Nomor 75 Tahun 2005; disebutkan bahwa biaya pengesahan perseroan sebesar Rp. 200 ribu per pengesahan, sementara biaya akses Sisminbakum tidak dicantumkan sebagai PNBP.
2. PP Nomor 19 Tahun 2007 yang ditanda-tangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 15 Pebruari 2007, didahului surat Menteri Keuangan kepada Menteri Hukum dan HAM tanggal 8 Januari 2007 yg mengatakan antara lain “tarif PNBPnya perlu segera diusulkan untuk ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah”.
Demikianlah, tampaknya Depkum&HAM tidak pernah mengajukan usulan dlm bentuk angka dlsb ttg besar biaya akses Sisminbakum itu menjadi dan sebagai tarif PNBP (terlepas – mestinya – adanya asumsi bahwa kemudian negara harus menyediakan dana APBN untuk membangun sistem pengganti atau mengambil alih investasi swasta untuk dijadikan sebagai usaha yang dilakukan oleh negara). Akhirnya PP Nomor 19 Tahun 2007 yang ditandangani Presiden tanggal 15 Pebruari 2007 itu tidak memasukkan biaya akses Sisminbakum sebagai PNBP. Dan biaya akses Sisminbakum pun, dlm arti operasional PT SRD dlm Sisminbakum itu, jalan terus. Juga pemungutan pajak (PPN) PT SRD oleh Ditjen Pajak. Itulah yg saya maksudkan dgn ‘pungli’ tadi atau “pungli dlm tanda petik”.
(bersambung).
(HI – Jaktim, 10/8/2010).
August 19th, 2010 at 9:09 am
Orang awan saja paham bahwa abang tidak bersalah dalam persolan ini. akan tetapi mereka-mereka yang telah ditutup hatinya dari kebenaran memang tidak mengerti atau berpura-pura tidak mengerti. Di Indonesia ini kebenaran diukur dari suara terbanyak, bukan dari fakta dan data. teruslah berjuang bang… Allah pasti tahu apa sesungguhnya yang terjadi…
August 19th, 2010 at 12:42 pm
Maju terus Bank YIM doa kami menyertai mu
wassalam
August 21st, 2010 at 7:35 am
maju tak gentar membela pemimpin yg beriman…maju terus bang …kami2 siap dibelakang abang.
August 21st, 2010 at 7:56 am
kalo bela YIM ,maju terus !!! jihad untuk bela pemimpin islam yg di zolimi.