|

PUTUSAN KASASI MAHKAMAH AGUNG: SISMINBAKUM BUKAN KORUPSI

Mahkamah Agung akhirnya mengabulkan permohonan kasasi terdakwa kasus Sisminbakum, Prof Romly Atmasasmita dengan aklamasi. Belum jelas benar apa pertimbangan hukumnya, dan apakah  Romly  dibebaskan dari dakwaan karena tidak terbukti melakukan tindak pidana (vrijspraak) atau “dilepaskan dari segala tuntutan hukum”  (ontslaag van allei rechtsbevolging). Saya baru dapat memastikannya, apabila saya telah membaca salinan putusan MA dengan utuh. Menurut pemberitaan media, Romly dinilai tidak mendapat keuntungan apapun dari proyek  Sisminbakum. Negara juga tidak mengalami kerugian apapun. Pelayanan publik dengan Sisminbakum berjalan baik dan “tidak ada sifat melawan hukum”, sehingga dia dilepaskan  dari tuntutan hukum. Demikian dikatakan Ketua Majelis Achmad Taufik kepada media di gedung Mahkamah Agung hari ini.

Putusan ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht). Dengan pertimbangan hukum seperti di atas, maka segala dakwaan Jaksa dari Kejaksaan Agung bahwa Sisminbakum adalah korupsi dan negara dirugikan Rp 420 milyar adalah omong kosong belaka. Romly didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan beberapa orang, termasuk Yusril Ihza Mahendra. Sedari awal, Sisminbakum adalah kasus yang sengaja dikasuskan dengan berbagai latar belakang motif. Ada masalah pribadi antara Romly dengan Jampidsus waktu itu, Dr Marwan Effendi. Ada motif politik untuk menghantam Yusril Ihza Mahendra. Ada pula motif  perkelahian bisnis yang melibatkan putri mantan Presiden Suharto, Mbak Tutut dengan Harry Tanoesoedibyo. Romly didakwa melakukan tindak pidana dari tahun 2000 sampai 2002. Johanes Woworuntu didakwa melakukan pidana berlanjut dari tahun 2000 sampai 5 November 2008. Selama periode ini ada tujuh orang yang pernah menjadi Menteri Kehakiman dan HAM. Namun hanya nama Yusril yang disebut dalam dakwaan. Kemudian dia dijadikan tersangka, sementara menteri yang lain tidak. Motif politik kasus ini terang-benderang.

Dengan dinyatakannya bahwa dalam kasus Sisminbakum tidak ada unsur kerugian negara dan tidak ada sifat melawan hukum, maka semua orang yang baik masih dalam proses perkara seperti Samsuddin M Sinaga, Zulkarnaen Yunus, maupun yang kini berstatus tersangka seperti Yusril Ihza Mahendra, Hartono Tanoesoedibyo dan Ali Amran Jannah, mestinya juga harus dibebaskan dan dihentikan penyidikannya. Putusan Romly ini dapat pula dijadikan novum bagi Johannes Woworuntu untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

Kejaksaan Agung dalam waktu dekat ini akan mengadakan gelar perkara kasus Sisminbakum dengan tersangka Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesoedibyo. Keduanya mulai dinyatakan sebagai tersangka sejak 24 Juni 2010. Sampai kini pemberkasan perkara belum rampung. Putusan kasasi dalam perkara Romly ini hendaknya ditelaah dengan teliti oleh Kejaksaan Agung. Penasehat Hukum Yusril, yakni Maqdir Ismail, Mohamad Assegaf dan Jamaluddin Karim sudah melayangkan resume perkara kepada Kejagung pertengahan Desember kemarin. Mereka menegaskan telah terjadi error in persona dan tidak cukup bukti serta alasan hukum untuk menuntut Yusril ke pengadilan. Putusan kasasi Romly ini lebih mempertegas hal itu. Kalau memang tidak ada unsur kerugian negara, suap dan gratifikasi dalam kasus Sisminbakum, maka selayaknyalah Kejaksaan Agung segera menghentikan perkara ini. Jangan lagi mengulangi peradilan sesat seperti di zaman Orde Baru dulu.****

Cetak artikel Cetak artikel

Short URL: https://yusril.ihzamahendra.com/?p=500

Posted by on Dec 22 2010. Filed under Politik. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. You can leave a response or trackback to this entry

25 Comments for “PUTUSAN KASASI MAHKAMAH AGUNG: SISMINBAKUM BUKAN KORUPSI”

  1. wah bang selamat nih saya koment yang pertama….!! Insya Allah kita sujud syukur semua…ternyata di MA masih ada hakim Di Indonesia berfikiran jernih… Subhanallah…..

  2. syukur alhamdulillah, kita ikut dilegakan… yang jernih akhirnya menyudahi semua kekeruhan atau tipu daya orang untuk mengeruh-ngeruhkan.. Allah swt memberkahi anda bung yim. mari bersyukur dan menancapkan tekad -sekali lagi dan untuk selamanya- untuk senantiasa periksa diri, rendah hati, menjaga diri.. mendekatkan diri lebih dekat lagi kepada Allah swt supaya Ia jaga kita, karena kita tak hendak kecuali memberi arti kepada hidup kita, menjagaNya -menjaga pesan takwaNya-.. jalin juga kembali lebih segar dan lebih tulus silaturrahim dengan kawan sejawat pegiat kebajikan, pegiat dakwah.. sungguh hikmah yang besar.. merasa lega dan teruslah berjaga…

  3. amin ya robal alamain. alhamdulillah bang YIM. semoga dampak positif dari kejadian tsb diatas segera di rasakan abang.

  4. syukur Alhamdulillah,….

  5. alhamdulillah kebenaran akan smakin nampak… Kepada para jaksa mohon mata dan pikiran anda dibuka, jangan asal tuntut saja…kita sbgai orang biasa telah lama melihat dan mersakan kejanggalan dlam kasus ini..apakah mata dan pikiran anda telah dibutakan tuhan? Berhentilah memainkan skenario hukum ini…sudahi saja sandiwara anda, terutam yang terhormat pak amari, jasman p, babul khoir dan darmono. Kepda pak basrief kami sangat beruntung pnya jaksa agung spti anda yang tak terkontaminasi dengan akal bulus mereka itu.. Moga anda senantiasa ditunjuki jalan yang benar…kepada pak yusril kami sangat bersyukur atas upaya bapak yang telah banyak meluruskan hukum di tanah air ini, tak ada dlam sjarah seorang tersangka mengingatkan negara untuk kembali kejalan kebenaran terutama kasus keabsahan hendarman. Sudah sepantasnya negara memberikan penghargaan yang setinggi tingginya,bukan malah mendendam dengan upaya dan kebaikan budi bapak..wassalam

  6. Syukur Alhamdulillah, titik-titik kebenaran lambat laun kian terungkap, saya jadi teringat perkataan Prof.YIM saat Halal bil Halal dan Tasyakuran di Gd.Citra Graha, “Katakanlah bahwa yang benar pasti akan datang dan yang bathil pasti akan lenyap, karena kebathilan tidak mampu bertahan terhadap kebenaran”. Maha benar Allah dengan segala FirmanNya.

  7. akhirnya ….
    kebenarn itu datang juga …
    Allahu Akbar !
    Allahu Akbar !
    Allahu Akbar !

  8. jamaludin mohyiddin

    Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh,

    Langkah awal memulih nama baik Bang Yusril sudah mulai terbentang di mata kita. Kejagung tidak perlu melengah lengah lagi memberhentikan serta merta kasus korupsi Sismumbakum itu dan lebeh penting lagi mestinya tidak ada lagi usaha dari pehak kejagung yang boleh di tafsirkan atau diertikan sebagai menghalang atau menyempitkan perlanjutan karir politik Bang Yusril.

    Dalam suasana yang cukup mencabar dan amat genting untuk kelanjutan penyertaan pelaburan asing dan kesinambungan pembangunan negara tergencat kerna krisis kewangan yang melanda negara, Bang Yusril telah berjasa besar membantu memajukan suasana/iklim pelaburan dan bisnis dalaman negara dengan tercetusnya ide/ilham Sismunbakum dan pelaksanaannya. Begitulah adat atau sunnah perubahan. Allah swt telah menunjukkan jalannya kepada Indonesia di ketika itu. Melalui krisis melahirkan pimpinan menyahut cabaran dan lahir pula ilham merubah nasib bangsa. Itulah esensi sismunbakum itu. Walaupun ianya ilham teknikal tetapi telah menfa’atkan negara dan ianya satu terobosan yang cukup bermakna menapak selangkah maju kedepan bagi negara.

    Sekarang makin ramai rakyat sadar dan membuka mata bahwa mereka dan negara telah dapat faedah dari pencetusan ide Sismunbakum itu dalam memaju dan mententeram kesinambungan suasana pelaburan dan bisnis dalam negara. Sismunbakum disenonimkan dengan nama baik dan keikhlasan Bang Yusril.

    Allah swt akan terus menguji Indonesia. Indonesia harus bersyukur pula. Indonesia masih perlukan kepimpinan, kepintaran, kejujuran, keikhlasan dan semangat kepasukan/team spirit Bang Yusril. Bukan sahaja PBB sahaja perlukan khidmat bakti beliau. Begitu pula Indonesia, dan yang inilah yang ramai di Indonesia yang tidak sudi dan tidak gembira melihat partisipasi proaktif politik Bang Yusril. Kepimpinan Bang Yusril masih relevan dan dalam banyak hal cukup serasi/match up dengan perkembangan dan kemajuan di Indonesia dan di Nusantara.

    Gambar besar ini patut di faham baik dan dipertahankan dan disebarkan kepada rakyat.

  9. Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarokatuh,

    Jika segala dakwaan Jaksa dari Kejaksaan Agung bahwa Sisminbakum adalah korupsi dan negara dirugikan Rp 420 milyar adalah omong kosong belaka, maka bagaimana pertanggung-jawaban Kejaksaan Agung yang seenaknya mengangkat kasus ini.

    Mungkin ini jadi PR buat kita semua untuk memulihkan hukum agar tetap berpihak kepada yang benar.

    Semoga kasus Bang Yusril segera dihentikan.

  10. Saya berharap dapat dibukukan seluruh cerita mulai dari awal sampai berakhirnya kasus sismunbakum ini, sebagai gambaran bagi rakyat Indonesia

  11. Tapi bagaimana dengan rencana terhadap almukharom jampidsus muhammad amari?
    “Saya tak pernah punya persoalan dengan Al-Mukarrom, sampai saya dinyatakan sebagai tersangka, dan dia diduga memerintahkan anak buahnya di Kejaksaan Agung untuk menggembok saya. Status Al-Mukarrom kini adalah terlapor melakukan berbagai tindak pidana secara berlapis dalam insiden penggebokan itu. Bisa saja suatu hari Bareskrim menyatakan dia sebagai tersangka. Kini dia sedang disidik oleh Bareskrim Mabes Polri karena diduga melakukan tindak pidana menghilangkan kemerdekaan orang, melanggar Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana maksimum 8 tahun penjara. Selain itu dia juga sedang disidik dengan dugaan melakukan penyalahgunaan wewenang, tindak kekerasan dan perbuatan tidak menyenangkan. Saya tidak akan menjadikan status Amari ini sebagai “bargaining posistion”. Biar perkara berjalan sendiri-sendiri, dan saya ingin melihat ke mana ujung dari semua ini. Kalau saya diadili dalam perkara Sisminbakum dan terbukti bersalah, Amari boleh santai minum kopi menepuk dada.

    Tapi kalau perkara ini tidak cukup bukti sehingga penuntutannya dihentikan, atau saya diadili namun tidak terbukti, maka giliran saya untuk menuntut Amari melanggar Pasal 9 UU No 48 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman. Pasal itu menyatakan “Setiap orang yang ditangkap, ditahan, dituntut atau diadili tanpa alasan berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkannya, berhak menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi” (Ayat 1). “Pejabat yang dengan sengaja melakuan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana sesuai dengan ketentuan ketentuan peraturan perundangan-undangan”. Saya tinggal mencari pasal-pasal undang-undang mana saja yang terkait dengan ketentuan ini untuk mempidanakan Al-Mukarrom. Biar ini nantinya jadi pelajaran bagi semua jaksa dan polisi agar jangan sembarangan melakukan tindakan hukum terhadap seseorang”.

  12. Bung Yusril, mendingan setelah bebas nuntut balik kejaksaan, supaya adil. Dan kasus amari yang di laporkan ke Polri bagaimana kelanjutannya?

  13. Bismillah…
    Assalamualaiku…

    Selamat untuk Prof. Yusril atas Keputusan MA.
    Kiranya kita patut bersyukur kepada Allah yang telah memberikan petunjuk dan pertolonganNya kepada orang2 yang beriman sebagaimana perolongan Allah kepada RasulNya dalam peperangan Badr.
    “Hai orang-orang yang beriman, jika kamu menolong (agama) Allah, niscaya Dia akan menolongmu dan meneguhkan kedu-dukanmu.” (Muhammad: 7)

    Kesudahan yang baik memang pada akhirnya milik orang-orang yang benar-benar percaya kepada Allah. Yaitu mereka yang beriman kepadaNya, mengesakanNya di dalam beribadah dan berdo’a, baik dalam masa kesempitan maupun kelapangan.

    Semoga Allah SWT memberikan petunjuk kepada orang2 yang dengan sengaja menargetkan menghentikan karier politik Prof. Yusril.Barangsiapa melakukan hal tersebut maka mereka adalah orang zhalim dan fasik.

    Wassalammualakum…

  14. Syukur Alhamdulillah, jika pada akhirnya kebenaran tetap bersinar. Tapi tidak akan lengkap jika kebenaran ditegakkan hanya separoh jalan, maksudnya para jaksa2 nakal yang dengan sengaja menggunakan wewenang mereka secara salah, sudah saatnya dimeja hijaukan juga, supaya ada efek jera, sebab penegakan hukum harus dimulai dari perangkat penegakan hukum itu sendiri…mafia hukum harus diakhiri…percayalah P’ YIM akan dikenang sepanjang masa sbagai tokoh reformasi hukum jika PR ni diselesaikan…memang tidak mudah, setiap tokoh besar di didunia ini tidak ada yang mengikut arus, tetapi semua adalah orang2 yang menentang arus dengan segala resiko..

  15. setuju dengan bang saeful, semoga cerita ini bisa dibukukan ….,

  16. Seperti yang pernah saya katakan sebelumnya, Kejagung termasuk “mahluk” yang keras kepala. Sudah terang benderang bahwa kasus ini banyak intrik politiknya dibanding pidananya. Tim Pengacara Prof. YIM pun mengatakan Kejagung salah orang dalam menuduh masalah ini.

    Anehnya lagi di berita detik.com pagi ini memuat, Kejagung akan jalan terus memproses Prof YIM. Apa nggak edan itu ?

    “Saya belum bisa katakan seperti itu (putusan kasasi Romli berpengaruh pada perkara Yusril). Perkara itu unik. Nggak ada perkara yang sama persis,” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Amari kepada wartawan di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (23/12/2010).

    Menurut Amari, perkara Yusril dengan perkara Romli memiliki perbedaan. Apa yang disangkakan ke Yusril pun berbeda dengan yang disangkakan ke Romli.

    “Ya masing-masing kan punya posisinya sendiri-sendiri,” tuturnya.

    Kalau demikian apakah perkara Yusril jalan terus? “Oh jalan terus,” tegas Amari

    Benar-benar nih orang…!!!

  17. Alhamdulillah, setelah tuntasnya fitnah yang dituduhkan kepada bung yusril, sudah saatnya anda membuat buku tentang carut marut politik dan hukum di negeri ini, biar orang bisa melihat secara gamblang apa2 yang selama ini ditutup-tutupi oleh mafia penguasa dan pengusaha hitam. Dan untuk menjalin silaturahim dengan saudara2 muslim (mayoritas WNI)kita diseluruh tanah air, ada baiknya anda melakukan safari dakwah di masjid2 diseluruh tanah air. sekitar awal reformasi saya pernah mengikuti dakwah bung yusril disebuah masjid di Kalimantan Barat, jemaah yang hadir tumpah ruah memenuhi masjid dan halamannya yang cukup luas. Dan semua yang hadir khusuk dan khidmad mendengarkan dakwah bung yusril dari awal hingga akhir dan tak terasa waktu hingga hampir tengah malam. Saya yakin pengetahuan agama dan akademik anda bisa bermanfaat bagi bangsa yang lagi sakit karena ulah pemimpin2 busuk di negeri ini. Apalagi dakwah yang dilakukan ustad2 artis sekarang ini terasa dangkal dan sudah sepeti tontonan bukan tuntunan. Saya pribadi rindu siraman rohani dari ustad sekelas bung Yusril……YIM PRESIDEN RI 2014 – 2019…AMIN

  18. Alhamdulillah…..semoga sedikit demi sedikit, kebenaran akan terungkap dengan terang benderang.
    Dengan dimenangkannya Kasasi Romly A. di MA, ada beberapa pihak yang seperti kebakaran jenggot, Ruhut Sitompul misalnya, justru menyikapi putusan MA ini dengan logika yang entah dari mana….menurutnya..bebasnya Romly karena Hakin di MA melihat yang memang harus tanggung jawab adalah atasan Romly, yaitu YIM, nah….ada apa ini? apa secara pribadi Bang YIM punya masalah dengan Ruhut? atau musuh politiknya?..Dan yang bikin heran lagi…Eggy Sudjana, pengacara salah satu tersangka di kasus ini juga berkomentar miring, padahal sebelumnya eggy sudjana ini termasuk tokoh islam juga (katanya)…gimana ni Bang YIM komentarnya? …….Semoga YIM tetap kuat dan Yakin usaha sampai.

  19. tadinya kan satu sekoci sebagai pendiri..tapi gitu lah….si akang ini teh….kayaknya lebih berpihak dan membela klien yang banyak duit kali…(apakah sudah hubbud dunya kang Egi????, kayaknya waktu cerita dulu kalah dalam muktamar 1 di Pondok Gede???? sehingga lebih mo jadi kutu loncat ke partai lain….;
    itulah jeleknyA ORANG KITA….GAK ADA YANG ISTIQOMAH….berbeda sedikit, nyebrang???? Tobatlah atuh wahai para politisi….hukum hendaknya didudukkan pada tempatnya….Yang benar itu nyatakan benar…walaupun itu lawan (Politik kita), dan nyatakan salah emang kalau itu salah, walaupun itu kolega kita……..!!Insya allah kalau sudah ini yang dianut politisi kita , makq keberkahan akan muncul……….dimuka bumi ini….

  20. Syukurlah.
    Dan saya sendiri –yg punya cukup banyak komen di sini– kemudian ingin menulis “BAGIAN AWAL & BAGIAN AKHIR KOMEN2KU ttg Kasus Sisminbakum”, yg mana sesungguhnya bertitik-berat pada BAGIAN AKHIR namun tentunya terwujud karena kadung ada BAGIAN AWALnya dari keseluruhan komen saya ttg Kasus Sisminbakum itu.
    BAGIAN AWAL: kilas balik (sejak 25 Nov 2008, dan hari ini 23 Des 2010: 2 tahun lebih).
    BAGIAN AKHIR: rasa2nya akan menggunakan MATEMATIKA LOGIKA … melengkapi novum dlsb pihak2 tertentu.
    Dengan itu semua (khususnya permohonan Uji Materil UU Kejaksaan (sudah) dan ttg Saksi (sedang) di MK oleh Prof YIM, tentunya), kita berpengharapan agar kiranya PEMBARUAN HUKUM kita dapat jalan terus lebih cepat & lebih baik.
    (HI, Sbw/Jkt).

  21. Assalamualaikum bang….

    wah, syukurlah kalau perkara Prof Romly yang mana juga mengikutkan Bang Yusril akhirnya diputus lepas dari segala tuntutan hukum. tapi anehnya Jaksa masih mempertimbangkan pengajuan Peninjauan Kembali perkara tersebut padahal kita tahu bahwa UU tidak memungkinkan jaksa untuk PK….walah…jadi kacau penegakan hukum kita kalau tidak taat prosedur gini bang Yusril.
    gimana menurut pendapat Prof Yusril sendiri…????????

  22. INI ERA KEJAGUNG BARU…. PESAN KEJAGUNG LAMA JANGAN DITURUTI LAGI KARENA MEMANG ILLEGAL

  23. Bismillah. Allahu Akbar, allhu akbar, walillahilhamd. Bukti keadilan dan kebenaran akan berfihak kepada YIM semakin terbuka. Kejagung tak perlu malu membebaskan YIM, karena yang bikin malu bukan lembaganya, tapi oknumnya, Hendarman Supanji dan Amari yang masih ngotot ingin memenjarakan YIM. Merekalah yang harus diberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya yang mempermalukan Kejagung sebagai lembaga negara dan memperkarakan orang yang tidak bersalah. Wassalam.

  24. Amir Hamzah di Kisaran

    Syukur Alhamdulillah, semoga kebenaran terungkap,maju terus Bang YIM tegakkan syariat Islam

  25. setuju dengan komentar pak Herman Mhd,jangan2 ngototnya oknum pejabat kejagung ini karena jabatan mereka juga illegal karena yang mengangkat mereka dulukan illegal

Leave a Reply