|

KALAU TAK ADA UNSUR POLITIS, YUSRIL MINTA DARMONO BERIKAN PENJELASAN YURIDIS

Wakil Jaksa Agung Darmono

Wakil Jaksa Agung Darmono

Wakil Jaksa Agung Darmono kemarin membantah ada unsur politis dibalik Sisminbakum. Menanggapi bantahan  itu, Yusril meminta Darmono untuk memberikan penjelasan yang murni yuridis, atas dinyatakannya dirinya sebagai Tersangka kasus Sisminbakum. Dia juga minta dijelaskan alasan yuridis Kejaksaan Agung menolak meminta keterangan Susilo Bambang Yudhoyono dan Megawati Sukarnoputri. Empat pertanyaan yang diajukannya adalah sebagai berikut:

Masalah pertama yang perlu dijelaskan Darmono, apa dasar pertimbangan yuridis  Kejaksaan menuntut Romly Atmasasmita dan Yohanes Woworuntu melakukan tindak pidana berlanjut bersama-sama beberapa orang “serta” Yusril Ihza Mahendra, untuk Romly dalam kurun waktu 2000-2002 dan untuk Yohanes dalam kurun waktu 2000-2008. Sedangkan Kejaksaan Agung mengetahui, atau setidak-tidaknya patut mengetahui bahwa dalam kurun waktu itu ada lima orang lainnya yang menjadi Menteri Kehakiman dan HAM, yakni Baharuddin Lopa (sudah wafat), Marsillam Simanjuntak, Mahfud MD, Hamid Awaluddin dan Andi Mattalata?

Aturan Kebijakan yang dikeluarkan Yusril, yakni penunjukan Koperasi dan PT SRD sebagai pengelola Sisminbakum, pemberlakuan Sisminbakum dan tatacara pendaftaran perusahaan melalui Sisminbakum, diteruskan oleh semua menteri itu. Kalau Zulkarnain Yunus dan Samsudin Sinaga didakwa dengan tuduhan meneruskan kebijakan Romly, apa alasan yuridis Kejaksaan Agung untuk tidak menyatakan kelima Menteri Kehakiman dan HAM itu sebagai tersangka. Bukankah mereka meneruskan kebijakan Yusril?

Masalah kedua yang perlu dijelaskan Darmono,  aturan kebijakan yang diterbitkan Yusril tentang pemberlakuan Sisminbakum, ternyata dikuatkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan seluruh anggota DPR periode 2004-2009 dengan Undang-Undang No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Apa alasan yuridis Kejaksaan Agung tidak menyatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan seluruh anggota DPR diatas sebagai tersangka, karena mereka memperkuat pemberlakuan Sisminbakum yang dituduh Kejaksaan sebagai korupsi dengan merugikan negara sebanyak Rp. 420 milyar?

Masalah ketiga yang perlu dijelaskan Darmono, Kejaksaan Agung kemarin telah mengemukakan kepada publik akan memenuhi permintaan Yusril untuk meminta keterangan dari Jusuf Kalla dan Kwik Kian Gie berdasarkan Pasal 116 KUHAP. Tetapi Kejaksaan Agung menolak meminta keterangan dari Susilo Bambang Yudhoyono dan Megawati. Ketika Sisminbakum dibahas dalam sidang kabinet dan disetujui oleh Presiden Abdurrahman Wahid, seperti dinyatakan dalam pertimbangan hukum Mahkamah Agung dalam kasasi perkara Romly Atmasasmita, Susilo Bambang Yudhoyono hadir bersama-sama Megawati, Jusuf Kalla dan Kwik Kian Gie. Megawati, bahkan datang ke Departemen Kehakiman dan HAM untuk meresmikan beroperasinya Sisminbakum.  Apa alasan yuridis Kejaksaan Agung untuk tidak meminta keterangan Susilo Bambang Yudhoyono dan Megawati? Kalau alasannya Susilo Bambang Yudhoyono kini menjabat Presiden, apa alasan yuridis yang digunakan Kejaksaan Agung untuk mengatakan bahwa seorang Presiden tidak bisa dimintai keterangan sebagai saksi dalam suatu tindak pidana?

Masalah keempat, masalah pokok yang dituduhkan dalam perkara Sisminbakum adalah negara dirugikan karena biaya akses  Sisminbakum tidak disetorkan ke kas negara sebagai PNBP. Pasal 2 UU No 20 Tahun 1998 tentang PNBP menyatakan bahwa sesuatu yang belum dinyatakan PNBP oleh undang-undang tersebut, harus dinyatakan dengan Peraturan Pemerintah (PP).  Sebelum tahun 2009, Presiden SBY telah menerbitkan 4 PP tentang PNBP yang berlaku di Departemen Hukum dan HAM dan tidak pernah menyatakan biaya akses Sisminbakum sebagai PNBP. Baru tahun 2009 Presiden SBY menertbitkan PP yang menyatakan biaya akses Sisminbakum sebagai PNBP, setelah 31 Oktober 2008 Kejaksaan Agung menyatakan Sisminbakum adalah korupsi. Pertanyaannya, apa alasan yuridis Kejaksaan Agung tidak mau meminta keterangan SBY mengenai lima Peraturan Pemerintah yang ditanda-tanganinya itu. Padahal relevansi semua PP itu dengan perkara yang didakwakan sangatlah jelas dan terang-benderang?

Kalau memang tidak ada unsur politis dalam Sisminbakum seperti diktakan Darmono, publik berhak tahu landasan yuridis apa yang digunakan Kejaksaan Agung dalam menyidik dan menuntut perkara Sisminbakum ini ke pengadilan. Berdasarkan UU tentang Kebebasan  Informasi Publik, saya sebagai rakyat Indonesia, yang kebetulan dijadikan tersangka dalam kasus Sisminbakum, berhak untuk mengetahui hal-hal yang dikemukakan di atas. Saya berhak untuk meminta Wakil Jaksa Agung Darmono memberikan penjelasan yuridis secara terbuka kepada publik.

Cetak artikel Cetak artikel

Short URL: https://yusril.ihzamahendra.com/?p=511

Posted by on Dec 30 2010. Filed under Politik. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. You can leave a response or trackback to this entry

25 Comments for “KALAU TAK ADA UNSUR POLITIS, YUSRIL MINTA DARMONO BERIKAN PENJELASAN YURIDIS”

  1. assalamu’alaikum
    kenceng sekali nih bung, tapi mantap sekali, biar kelihatan bobroknya kejaksaan, kalau perlu didebatkan lagi di jakarta lawyers club nya bung karni ilyas tv one, semoga bung Yusril selalu dalam lindungan-Nya. Amin
    wassalam

  2. Goyang terus BANG,….Ronde I Hendarman KO..KO, Ronde II Darmono KO,.Ronde III AMARI KO, Ronde ke IV BAbul KO,..Ronde ke V dst……next YIM For President RI

  3. satu per satu jurus sudah keluar nih bang. Dan kelihatannya jurusnya sudah mulai memojokkan lawan. Ayo bang…keluarkan terus jurus yang lain sampai mereka keok semua.

    Semoga bang YIM tetap sabar dan kuat menghadapi ini semua. ALLAH bersama orang-orang yang benar

  4. Saya yakin darmono dak bisa menjelaskan semua apa yang dipertanyakan abang. Coba kalau bisa dalam waktu 2 hari ini.

  5. KALAU DALAM 2 HARI TIDAK BISA MENJELASKAN KEPADA PUBLIK… HANYA SATU KATA YANG ADA YAITU: REKAYASA….!!!

  6. teng!
    2 hari.. atau sampai 5 hari kerja bung anang…
    kita tunggu..

    sebab arena ‘adu yuridis murni’ yang ‘diserukan’pak darmono sendiri itu tentu mengundang kepercayaan orang banyak, bahkan rasa hormat…
    sebab dalam seruan itu bersemi iktikad hendak menghormati akal sehat dan pusaka hukum..

    ditunggu…

  7. Becik ketitik ala ketara, leburing panas tuti….urim mung sak derma, kabeh bakale seda, digawa kereta jawa, rodane rodo menungso, dileboke omah guo… Udah tau gitu lo manusia ini kok pada sombong, dak mikir mati, atau dia pikir kalau udah bisa ngakali orang dapat juara dak bakal mati sehat terus, jaya terus gitu to..roda aja berputar rek…tobat..tobat.. kalau sempeyan ini udah bohong ujung dari hidup sampeyan ya bohong juga. kecuali kalau tujuan hidupnya memang untuk bohong..yo ning kene rusake….

  8. salam bang YIM:seharusnya kejaksaan tidak memaksakan hal-hal yang sebenarnya tidak perlu untuk ditindak lanjuti mengingat tidak adanya bukti kuat, tidak ada unsur kerugian negara murni swasta.
    saya himbau kepada kejaksaan untuk menghentikan kasusu ini. cukuplah keputusan MA yang memenangkan Prof Romli untuk menjadi MARAJI’ untuk meng SP3 kan kasus ini. semoga kebenaran cepat terungkap.lebih baik malu di dunia dari pada malu di akhirat. “sesungguhnya orang yang lalim benar-benar dalam godaan syetan,diperbudak hawa nafsu yang jelek, dan sesungguhnya orang yang di lalimi hendaklah bersikap sabar dan tabah amin amin”

  9. Saya yakin juga Pak Darmono dan kawan-kawan di Kejaksaan Agung tidak dapat menjelaskan semua apa yang dipertanyakan Akang YIM. makanya tutup saja kasus ini biar tidak pada malu Pejabat di Kejaksaan Agung.

  10. Mohon ijin untuk share bang, biar makin banyak masyarakat yg tau …
    TK

    Ya silahkan. Makin banyak yang baca makin baik (YIM)

  11. kalo memang darmono ga mau menjelaskan terus terang, saya minta Bang YIM buka2an aja sampai abis. Sebab ini tindakan yg sangat biadab dan dholim. Mungkin darmono dkk yg mempolitisir kasus sisminbakum beranggapan akan ribut terus padahal skrg udah mendekati senja. Apa ga takut dibantai malaikat?

  12. kayanya kejaksaan dalam hal ini darmono sudah habis bahasa untuk mengemukakan alasan,,,ganyang terus bung YIM oknum2 kejaksaan yg suka memeras keringat rakyat kecillll…

  13. jangan2 meraka bisa jadi pegawai nyogok semua, gk tau hukum
    terimakasih bang atas pelajarannya. semoga Alloh menyertai bang YIM, aaaamiiin

  14. bang YIM, selama ini anda secara terbuka menyerang Darmono, Amari, dan Babul Khoir. Sejak dipimpin oleh Basrif Arif, belum ada statement adan yang “menyerang” Basrif secara langsung. Abang memang menyebutkan kalau dia ini orang yang “lurus” setidak sejauh yang anda kenal sebelumnya. Tapi sejauh ini menurut saya, Basrif terlalu lambat bereaksi dalam kasus ini. Kesannya tidak tegas atau ragu-ragu. Kalau dia mau cepat, setelah ada putusan kasasi MA, ia bisa cepat bertindak.

    Ada alasan khusus bang, kenapa anda masih lunak kepada Basrif?

  15. Bismillah. Kita perlu melihat Basrief dalam posisi orang baru jadi Jaksa Agung dan masih diam belum ada komentarnya soal sismibakum, hanya minta ada gelar perkara yang hingga kini belum direalisasikan oleh tiga serangkai, Darmnono, Babul Khoir dan Amari yang ngotot dibawa ke pengadilan, sehingga lebih terkesan berhati-hati, apalagi menyangkut masalah besar karena berkaitan dengan SBY yang sedang berkuasa. Namun bisa pula kehati-hatiannya itu karena dilematis setelah ada keputusan MA yang membebaskan Romly dan seharusnya juga membebaskan YIM dari segala tuduhan disatu sisi dan keharusan menuntaskan keinginan politis, yang penting YIM bisa dibawa ke pengadilan dan dijebloskan dalam penjara selama proses pengadilan walau tidak bersalah, sehingga gerak YIM dalam bidang politik minimal lima tahun ke depan terkurung, sebab dipandang sebagai lawan politik yang paling berbahaya bagi kepentingan penguasa dan koco-konconya. Mudah-mudahan Basrif yang “lurus” tidak terpengaruh dengan permainan politik tiga anak buahnya itu yang berlindung di balik hukum padahal telah melecehkan keputusan hukum MA sebagai lembaga hukum agung yang harus dihormati keputusannya, bukan malah dilecehkan mereka. Karena itu YIM tidak perlu mengemukakan alasan khusus tentang Basrief belum menunjukkan sikapnya, yang perlu adalah meminta Basrief agar mengambil tindakan tegas menegur anak buahnya itu, atau kalau perlu mencopot jabatannya, karena telah memperalat Kejakasaan Agung untuk kepentingan politik tertentu. Wassalam.

  16. jamohyiddinmaludin

    Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh,
    Nampaknya terheret jua Bang Yusril ke pengadilan. Bukan dimahkamah pengadilan tetapi dimahkamah pengadilan opini publik. Ini bukan kehendak murni Bang Yusril tetapi kemauan Kejaksaan. Walaupun begitu rakyat Indonesia yakin sekira di heret juga ke mahkamah pengadilan sudah barang tentu Kejaksaan Agung kalah parah dan ternyata dakwaan korupsi terhadap Bang Yusril itu hanyalah satu rekayasa sahaja.
    Sabenarnya Darmono berbohong pada diri sendiri apabila menyatakan kasus Sisminbakum ini tidak ada unsur politis. It is a laughable joke denying no political interference. Apa dia ingat rakyat Indonesia itu bo-tol boleh di perleceh leceh begitu rupa./
    Mengapa ketakutan yang amat sangat di pehak Darmono tidak mahukan kehadiran Presiden SB Yudhoyono di mahkamah pengadilan. Adakah mereka tercium ada dugaan kuat di hujung hujung nanti merembah ke pemakzulan/impeachment presiden. Isu pemakzulan presiden tidak ada kena mengena dengan kasus Sisminbakum. Kaitan dengan pemakzulan hanya apabila telah sah wujud usaha nyata menutupkambus/political coverup yang disengajakan dan melibatkan kantor kepresidanan dan/atau sepengetahuan dan penglibatan presiden. Isu Watergate scandal yang mengguling kepresidenan Nixon bermula dengan mencurimasuk/breakin markas Partai Demokrat di Watergate Hotel. Isu curimasuk ini satu low level crime. Tetapi apabila telah nyata dan siap dengan bukti lengkap bahwa Presiden Nixon telah dengan sengaja mengkerahkan upaya menutupkambus/political coverup curimasuk markas Partai Demokrat maka ianya satu political crime yang berrantaikan ke Gedung Putih akhirnya ini dijadikan alasan pemakzulan presiden. Pengetahuan deliberate political coverup ini sampai ke Congress, Congress terus mengupayakan usul pemakzulan terhadap Presiden Nixon. Presiden Nixon meletak jawatan agar tidak mahu berhadapan dengan proses pemakzulan.
    Kita tidak dapat pastikan bahwa telah ada unsur political coverup atau political crime dalam kasus bailout Bank Century. Kepastiannya payah di uruti dengan jelas kerna jejak jejak pengkaburan telah dilansungkan oleh pehak pehak tertentu agar terus kabur dan payah di heret kemahkamah. Kesamaran yang terdapat pada kasus bailout Bank Century tidak ada dalam kasus Siminbakum. Malah yang terbalik berlaku. Ketidakkorupsian Bang Yusril sudah jelas lagi terang benderang. Tetapi unsur political interference boleh diandaikan boleh berlaku dan keberangkaliannya cukup tinggi.
    Lagi pun dari awal awal riwayat korupsi Sisminbakum ini telah di disikapi oleh Bang Yusril dan tim pembelanya dengan sikap berani kerana benar dan takut kerana salah. Keyakinan berani kerna benar menguasai setiap langkah dan strategi pembelaan beliau dan timnya manakala tim Kejaksaan Agung berpangkalkan takut kerana salah. Ketidakjujuran mengelubungi strategi dan taktik mereka.
    Atau mungkin juga para elit dominan di Kejaksaan Agung itu termasuk Darmono beriya iya berhempas pulas mempertahan imej presiden agar tidak cacat politik semasa kasus Sisminbakum masih berjalan atau apabila selesai. Mungkin juga kerna masih tebal dengan nilai dan sikap feudal, maka di wujudkan atau di teruskan gambaran bahwa presiden perlu kekebalan kuasa kerana kerusi kepresidenan itu meminta haknya sebegitu. Maka diciptakan dongeng memfeudalkan jawatan kepresidenan Indonesia yang kononnya lebeh kurang mempunyai unsur political or legal untouchability, presidential infallibility atau presidential prerogeratives dalam menjalani kerja kepresidenan.

  17. gak yakin Darmono bisa jawab semua itu, mungkin dia nanya paranormal dulu ….

  18. Saya menghendaki tuntut balik ke Kejaksaan bisa gak bung YIM?

  19. ass, wr, wb.

    bang YIM yang terhormat, bahwa bang YIM dapat menggunakan hak utuk gugatan PMH karena Negara dalam menjalankan tugasnya (baca: kekuasaannya) perlu diberikan kebebasan atau ruang gerak yang cukup. Namun kebebasan tersebut ada batasnya, yaitu bahwa negara cq penguasa tidak boleh menyalahgunakan wewenang yang dia miliki. Faktanya ada juga negara cq penguasa dalam menjalankan kekuasaan dia melanggar kewanangan atau yang dikenal dengan “detournement de pouvoir”. Artinya penyalah gunaan wewenang penguasa yang mengalihkan kekuasaannya terhadap kepentingan tang tidak merupakan suatu keharusan.

    bahwa yang lebih vatal kejaksan tidak berhak menyidik kasus korupsi coba tolong ditelaah komentar saya yang dulu tentang kejaksaan tidak berhak nenyidik dan dasar hukumnya. pasal 30 , UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan R.I. juga telah mengatur tugas dan wewenang Kejaksaan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 30, yaitu :
    (1) Di bidang pidana, Kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang:
    a. Melakukan penuntutan;
    b. Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
    c. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan bersyarat;
    d. Melaksanakan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang;
    e. Melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik
    keterangan huruf d diatas berdasarkan undang undang TIDAH ADA kerena sudah dicabut.coba bang YIM diskusikan sama pakar hukum.sekali lagi saya mohom maaf bukan saya ingin mengugurui bang YIM karena terdorong rasa hormat, prehatin karena bang YIM dijadikan target untuk membunuh karakter, kepercayaan terhadap masyarakat khususnyan bangsa Indonesia pada umumnya dunia,saya yakin bang YIM bijaksana , kuat dalam menghadapi cobaan ini, semoga bang YIM sekeluarga dalam lindungan Alloh SWT amin.
    wss, wb, wb.

    salam hormat

  20. Jadi ingat Disertasi yang telah Profesor buku-kan, khususnya tentang PLAUSIBILITY-nya Luckmann. Tapi Saya yakin konspirasi Konstruksi ini dapat Profesor patahkan.
    Semoga Allah senantiasa melindungi Profesor Yusril Ihza Mahendra. Amin.

    Wassalam

  21. Tadi usai solat Jum’at, Darmono menyatakan tidak minta keterangan SBY karena tidak ada kesanggupan dari SBY. Inikah alasan yuridis yang dikemukakan seorang pejabat tinggi negara dibidang hukum?
    Semakin jelas bahwa kualitas para penegak hukum yang diandalkan SBY memang teramat rendah. Kalau ini dipertahankan, maka gembar-gembor SBY dalam penegakan hukum hanya OMONG KOSONG.

  22. ini akibat gaya lama “pejabat”; kalau diminta mikir, dia ngarang. kalau diminta ngarang baru mikir, jadi makin ruwet. padahal secepatnya keluar SP3 kan selesai. mudah2an sekali Basrief ngomong, ya omongannya : SP3 untuk Sisminbakum. itu juga kalau sehat dan tidak ragu-ragu… hehe

  23. masalahnya sekarang kanapa berlarut-larut masalah ini : Kejaksaan Agung berfikir “Maju Kenak Mundur Kenak”. Udah dech buang gengsi jauh-jauh, akui kesalahan. Tegakkan Hukum dengan Adil. Ada saran nich buat kejagung, perlu ada di tambah Motto Kejagung “Berkerja Tanpa Gengsi”,

  24. seperti rentetan untuk membunuh karakter dari seorang tokoh yang ditakuti..
    bang YIM, barangkali engkau tokoh yang ditakuti mereka itu, atau memang engkau benar2 ditakuti oleh mereka yang mencoba tebang pilih seperti itu.. masyaallah..!!
    maju terus bang YIM..!!

  25. aku senang dengan gaya bg yusril ini, bicara tanpa ragu2, biar pejabat mun slah hajar aja bgm usa isin isin

Leave a Reply