- Yusril Ihza Mahendra - https://yusril.ihzamahendra.com -

KALAU TAK ADA UNSUR POLITIS, YUSRIL MINTA DARMONO BERIKAN PENJELASAN YURIDIS

Wakil Jaksa Agung Darmono [1]

Wakil Jaksa Agung Darmono

Wakil Jaksa Agung Darmono kemarin membantah ada unsur politis dibalik Sisminbakum. Menanggapi bantahan  itu, Yusril meminta Darmono untuk memberikan penjelasan yang murni yuridis, atas dinyatakannya dirinya sebagai Tersangka kasus Sisminbakum. Dia juga minta dijelaskan alasan yuridis Kejaksaan Agung menolak meminta keterangan Susilo Bambang Yudhoyono dan Megawati Sukarnoputri. Empat pertanyaan yang diajukannya adalah sebagai berikut:

Masalah pertama yang perlu dijelaskan Darmono, apa dasar pertimbangan yuridis  Kejaksaan menuntut Romly Atmasasmita dan Yohanes Woworuntu melakukan tindak pidana berlanjut bersama-sama beberapa orang “serta” Yusril Ihza Mahendra, untuk Romly dalam kurun waktu 2000-2002 dan untuk Yohanes dalam kurun waktu 2000-2008. Sedangkan Kejaksaan Agung mengetahui, atau setidak-tidaknya patut mengetahui bahwa dalam kurun waktu itu ada lima orang lainnya yang menjadi Menteri Kehakiman dan HAM, yakni Baharuddin Lopa (sudah wafat), Marsillam Simanjuntak, Mahfud MD, Hamid Awaluddin dan Andi Mattalata?

Aturan Kebijakan yang dikeluarkan Yusril, yakni penunjukan Koperasi dan PT SRD sebagai pengelola Sisminbakum, pemberlakuan Sisminbakum dan tatacara pendaftaran perusahaan melalui Sisminbakum, diteruskan oleh semua menteri itu. Kalau Zulkarnain Yunus dan Samsudin Sinaga didakwa dengan tuduhan meneruskan kebijakan Romly, apa alasan yuridis Kejaksaan Agung untuk tidak menyatakan kelima Menteri Kehakiman dan HAM itu sebagai tersangka. Bukankah mereka meneruskan kebijakan Yusril?

Masalah kedua yang perlu dijelaskan Darmono,  aturan kebijakan yang diterbitkan Yusril tentang pemberlakuan Sisminbakum, ternyata dikuatkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan seluruh anggota DPR periode 2004-2009 dengan Undang-Undang No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Apa alasan yuridis Kejaksaan Agung tidak menyatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan seluruh anggota DPR diatas sebagai tersangka, karena mereka memperkuat pemberlakuan Sisminbakum yang dituduh Kejaksaan sebagai korupsi dengan merugikan negara sebanyak Rp. 420 milyar?

Masalah ketiga yang perlu dijelaskan Darmono, Kejaksaan Agung kemarin telah mengemukakan kepada publik akan memenuhi permintaan Yusril untuk meminta keterangan dari Jusuf Kalla dan Kwik Kian Gie berdasarkan Pasal 116 KUHAP. Tetapi Kejaksaan Agung menolak meminta keterangan dari Susilo Bambang Yudhoyono dan Megawati. Ketika Sisminbakum dibahas dalam sidang kabinet dan disetujui oleh Presiden Abdurrahman Wahid, seperti dinyatakan dalam pertimbangan hukum Mahkamah Agung dalam kasasi perkara Romly Atmasasmita, Susilo Bambang Yudhoyono hadir bersama-sama Megawati, Jusuf Kalla dan Kwik Kian Gie. Megawati, bahkan datang ke Departemen Kehakiman dan HAM untuk meresmikan beroperasinya Sisminbakum.  Apa alasan yuridis Kejaksaan Agung untuk tidak meminta keterangan Susilo Bambang Yudhoyono dan Megawati? Kalau alasannya Susilo Bambang Yudhoyono kini menjabat Presiden, apa alasan yuridis yang digunakan Kejaksaan Agung untuk mengatakan bahwa seorang Presiden tidak bisa dimintai keterangan sebagai saksi dalam suatu tindak pidana?

Masalah keempat, masalah pokok yang dituduhkan dalam perkara Sisminbakum adalah negara dirugikan karena biaya akses  Sisminbakum tidak disetorkan ke kas negara sebagai PNBP. Pasal 2 UU No 20 Tahun 1998 tentang PNBP menyatakan bahwa sesuatu yang belum dinyatakan PNBP oleh undang-undang tersebut, harus dinyatakan dengan Peraturan Pemerintah (PP).  Sebelum tahun 2009, Presiden SBY telah menerbitkan 4 PP tentang PNBP yang berlaku di Departemen Hukum dan HAM dan tidak pernah menyatakan biaya akses Sisminbakum sebagai PNBP. Baru tahun 2009 Presiden SBY menertbitkan PP yang menyatakan biaya akses Sisminbakum sebagai PNBP, setelah 31 Oktober 2008 Kejaksaan Agung menyatakan Sisminbakum adalah korupsi. Pertanyaannya, apa alasan yuridis Kejaksaan Agung tidak mau meminta keterangan SBY mengenai lima Peraturan Pemerintah yang ditanda-tanganinya itu. Padahal relevansi semua PP itu dengan perkara yang didakwakan sangatlah jelas dan terang-benderang?

Kalau memang tidak ada unsur politis dalam Sisminbakum seperti diktakan Darmono, publik berhak tahu landasan yuridis apa yang digunakan Kejaksaan Agung dalam menyidik dan menuntut perkara Sisminbakum ini ke pengadilan. Berdasarkan UU tentang Kebebasan  Informasi Publik, saya sebagai rakyat Indonesia, yang kebetulan dijadikan tersangka dalam kasus Sisminbakum, berhak untuk mengetahui hal-hal yang dikemukakan di atas. Saya berhak untuk meminta Wakil Jaksa Agung Darmono memberikan penjelasan yuridis secara terbuka kepada publik.