- Yusril Ihza Mahendra - https://yusril.ihzamahendra.com -

YUSRIL: PATRIALIS JANGAN COBA-COBA PLINTIR PUTUSAN MK

Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Menkumham Patrialis Akbar kembali  mengulangi kekonyolan Mensesneg Sudi Silalahi yang mencoba memelintir putusan MK terkait dengan legalitas Hendarman. Yusril mengatakan demikian menanggapi keterangan Partialis Akbar dalam konfrensi pres di Kemkumham hari ini (Rabu, 10/8/2011).

Dengan berkelit-kelit, Sudi dan Denny Indrayana waktu itu berusaha untuk memelintir putusan MK. Namun, dua hari kemudian, Presiden pun tidak berdaya, dan akhirnya memberhentikan Hendarman dari jabatannya. “Patrialis tidak mau belajar dari kesalahan Sudi Silalahi dan kini sekali lagi berusaha memelintir putusan MK”.

Padahal kalau membaca keseluruhan putusan MK itu, menurut Yusril,  konteksnya sangat jelas,  saya mengajukan uji materil karena permintaannya agar Kejagung memanggil dan memeriksa 4 saksi menguntungkan yakni SBY, Megawati, Jusuf Kalla dan Kwik Kian Gie ditolak Kejagung dengan alasan tidak relevan dan tidak memenuhi kreteria sebagai saksi, karena “tidak melihat sendiri, mendengar sendiri dan mengalami sendiri” terjadinya tindak pidana. Putusan MK sangat jelas, Penyidik wajib memanggil saksi menguntungkan yang diminta oleh tersangka. Penyidik tidak berwenang menilai relevan tidaknya saksi menguntungkan sebelum mendengar keterangan mereka. “Baru saja sehari putusan MK dibacakan, Patrialis kembali mengulangi kesalahan Kejagung yang mengatakan tidak relevan mendengar keterangan SBY”.

Apa yang perlu ditanyakan kepada SBY adalah urusan saya yang terlibat dalam kasus Sisminbakum, bukan urusan Patrialis. Tidak ada urusannya Sisminbakum pernah dilaporkan atau tidak kepada Presiden di zaman Patrialis jadi Menkumham. Apa yang saya minta Presiden SBY terangkan ialah 4 Peraturan Pemerintah yang ditandatanganinya, yakni PP No 75 Tahun 2005, PP No 19 Tahun 2007, PP No 82 Tahun 2007 dan PP No 38 Tahun 2009 yang kesemuanya mengenai PNBP yang diberlakukan di Kementerian Hukum dan HAM. Hanya dalam PP terakhir tahun 2009, menjelang berakhirnya perjanjian BOT tentang Sisminbakum, barulah biaya akses Sisminbakum masuk PNBP.

Presiden, tambah Yusril,  harus menerangkan apakah sebelum 28 Mei 2009, biaya akses Siminbakum itu PNBP atau bukan. “Kalau bukan, maka kasus Sisminbakum wajib dihentikan, karena selama ini kami dituduh korupsi karena tidak memasukkan biaya akses itu sebagai PNBP sehingga terjadi kerugian negara”. Kalau Presiden katakan “Ya”, maka silahkan saya dituntut ke pengadilan. “Kalau Patrialis mengatakan bahwa pertanyaan terkait 4 PP tentang PNBP ini tidak relevan diajukan kepada SBY, maka pendapatnya itu sudah terlalu jauh dari konteks permasalahan” kata Yusril.

Patrialis, kata Yusril, jangan coba-coba memelintir putusan MK sekedar untuk melindungi Presiden SBY dari pemanggilan oleh Kejagung. Mengabaikan putusan MK adalah pembangkangan terhadap konstitusi. Langkah Patrialis juga sekaligus akan mempermalukan SBY di muka umum. Tanggal 12 Juli yang lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sendiri bahkan mengingatkan semua pihak untuk mematuhi setiap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Presiden, kepatuhan terhadap keputusan MK merupakan wujud penghormatan terhadap supremasi hukum.

Presiden bahkan berjanji dirinya akan terus memberikan contoh dan teladan dalam menghormati keputusan lembaga tersebut. “Saya selaku presiden Republik Indonesia ingin terus memberikan contoh dan teladan untuk selalu menghormati dan melaksanakan setiap keputusan yang di-keluarkan MK. Itu adalah wujud penghormatan kita semua kepada rule of law dan supremasi hukum,” tegas Presiden SBY saat membuka The International Symposium on Constitutional Democratic State di Istana Negara tanggal 12 Juli 2011 yang lalu. Dengan statemen Presiden ini, kita buktikan apakah SBY akan hadir jika dipanggil Kejagksaan Agung untuk dimintai keterangan. “Kalau nanti tidak datang, berarti  beliau inkonsisten dengan ucapannya sendiri”  kata Yusril mengakhiri keterangannya.