- Yusril Ihza Mahendra - https://yusril.ihzamahendra.com -

MAHKAMAH AGUNG BEBASKAN TERDAKWA SISMINBAKUM YOHANES WAWORUNTU

Mahkamah Agung hari ini secara resmi membacakan putusan yang isinya membebaskan Yohanes Waworuntu, salah seorang terpidana dalam kasus Sisminbakum. Putusan bebas (vrijspraak) itu diambil secara aklamasi oleh majelis hakim agung yang diketuai oleh M Taufik  SH,  yang menangani permohonan PK Yohanes itu. Sebelumnya, MA dalam putusan kasasi telah menghukum Yohanes 5 tahun penjara dan denda 378 milyar. Yohanes dibebaskan menyusul pembebasan terhadap terdakwa sebelumnya, Prof Dr Romli Atmasasmita,  melalui putusan kasasi MA pada bulan Desember 2010. Yohanes, Romli, Hartono Tanoesoedibjo dan Yusril Ihza Mahendra dalam disebut dalam  surat dakwaan  jaksa   melakukan tindak pidana korupsi biaya akses Sisminbakum secara bersama-sama.  Yohanes dan Romli sebagai pelaku utama, sedangkan Hartono dan Yusril disebut “turut melakukan”. Hartono dan Yusril sampai sekarang masih berstatus tersangka.

Penanganan perkara Hartono dan Yusril seakan  terhenti di Kejaksaan Agung setelah MA membebaskan Romli. Kejagung nampaknya menyadari bahwa jika beberapa orang didakwa melakukan tindak pidana bersama-sama, maka jika satu dibebaskan, maka terdakwa lainnya harus dibebaskan pula. Kejagung sampai sekarang masih mengkaji putusan MA yang membebaskan Romli sebagai dasar untuk meneruskan penuntutan terhadap Hartono dan Yusril. Pada saat yang sama Kejagung juga sedang mengkaji putusan MK yang mewajibkan Jaksa Agung untuk memeriksa Presiden SBY sebagai saksi dalam kasus Sisminbakum. Jaksa Agung Basrief  dan Wajagung Darmono pekan lalu  mengatakan bahwa perkara Sisminbakum akan dituntaskan bulan Desember ini.

Nampaknya upaya Kejagung untuk mendakwa Hartono dan Yusril akan kandas di tengah jalan dengan bebasnya Yohanes. “Kalau dua orang yang dituduh sebagai pelaku utama sudah dibebaskan MA, apa lagi yang mau dikerjakan Kejagung” kata Yusril kepada media petang ini (Senin, 28 November 2011). Kejagung seharusnya berjiwa besar untuk mengakui bahwa mereka telah melakukan kesalahan mempidanakan Sisminbakum. “Perjanjian B.O.T Sisminbakum antara Koperasi Pengayoman Kementerian Hukum dan HAM dengan PT SRD harusnya dilihat sebagai perjanjian perdata biasa, bukannya dipidanakan” tambah Yusril. Kejagung seharusnya mengevaluasi kinerjanya sejak era Hendarman yang pertama kali mempidanakan Sisminbakum. Hendarman sendiri terpaksa dilengserkan dari jabatannya karena perlawanan Yusril. “Ini seharusnya menjadi pelajaran bagi seluruh aparat Kejagung agar bekerja hati-hati. Jangan sembarangan mempidanakan kasus yang tegas-tegas bukan tindak pidana”. Yusril juga meminta Jaksa Agung untuk segera menghentikan penuntutan perkara atas dirinya.

“Buat apa tunggu lama-lama” kata Yusril. “Kejagung sampai sekarang masih mencekal saya. Insya Allah sekali ini MK memenangkan saya lagi, sehingga Jaksa Agung takkan bisa mencekal saya lagi”, tambahnya.  “Kalau mereka tetap tidak mau menerbitkan SP3 atau SKP2, akan saya lawan lagi ke MK. Saya akan uji pasal-pasal KUHAP, sampai berapa lama sih Kejaksaan Agung boleh menjadikan orang sebagai tersangka, masak tanpa batas.  Ini jelas melanggar HAM dan bisa-bisa saya menuduh mereka punya motif politik menghambat saya maju dalam Pilpres mendatang” kata Yusril mengakhiri keterangannya.****