- Yusril Ihza Mahendra - https://yusril.ihzamahendra.com -

YUSRIL TANGGAPI MARWAN: SAYA BUKANNYA TIDAK BELAJAR HUKUM PIDANA

Menanggapi pernyataan Jamwas Marwan Effendi agar dirinya harus mendalami ilmu hukum pidana dari para jaksa ahli pidana  sebelum membuat pernyataan kepada media, Yusril mengucapkan terima kasih atas saran Marwan. Saya bukannya tidak belajar hukum pidana. Ketika Sisminbakum mencuat tahun 2008 saya membaca lagi literatur hukum pidana dan berdiskusi dengan banyak  guru besar pidana, termasuk berdiskusi dengan mantan Jaksa Agung yang berasal dari jaksa karir.

Tanggapan saya atas pernyataan Marwan bahwa Hakim Agung Tak Paham Sisminbakum, sehingga para terdakwa lepas atau bebas, saya langsung menanggapi pada substansi, bukan lagi berteori atau berfilsafat tentang hukum pidana. Kalau Mahkamah Agung melepaskan atau membebaskan terdakwa, maka saran saya Marwan harus belajar lebih banyak lagi UU Tindak Pidana Korupsi, dan secara komprehensif menelaah Sisminbakum dari berbagai perspektif hukum, bukan dengan kacamata kuda hukum pidana yang dia pahami dengan begitu sempit.

Marwan tidak paham sistem BOT (Buit, Operate and Transfer).  Seorang mantan Jaksa Agung mengatakan kepada saya keheranannya bagaimana Sisminbakum mau dipidanakan Marwan. “Kalau begitu semua jalan tol juga harus dipidanakan” katanya. Substansi Sisminbakum samasekali tidak dipahami Marwan. Bahwa tarif PNBP untuk pengesahan perseroan, memang telah ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah. Baik sistem manual maupun melalui jaringan IT, tarif PNBPnya tetap sama Rp.200.000. Biaya ini dipungut langsung oleh Kementerian Hukum dan HAM dan disetorkan ke kas negara.

Sisminbakum adalah sistem online yang dibangun dan dioperasikan oleh swasta, dengan modal swasta seluruhnya. Tidak ada uang negara yang digunakan. Siapa yang menggunakan sistem jaringan IT ini untuk mempercepat proses pembuatan dan pengesahan perseroan dikenakan tarif oleh swasta itu dan dipungut langsung oleh swasta. Bagi yang tidak mau menggunakannya, tidak apa-apa. Silahkan menggunakan sistem manual. “Kalau mau cepat orang boleh masuk ke jalan tol dan bayar kepada swasta yang membangun dan mengoperasikan jalan tol itu. Kalau tidak mau ya silahkan gunakan jalan biasa, tidak bayar” kata Yusril mencontohkan. Kalau swasta disuruh membangun sistem itu dengan uangnya sendiri, dan mengoperasikannya juga dengan uangnya sendiri,  sedang hasilnya seluruhnya harus disetor ke kas negara, maka “Marwan menyuruh Negara RI jadi perampok” kata Yusril, sehingga takkan pernah ada swasta yang mau investasi di negara ini.

“Kalau Marwan mengatakan saya harus belajar hukum pidana, karena keahlian saya hukum tatanegara, okey saja. Tapi bagaimana dengan Professor Romli Atmasasmita yang didakwa Marwan ke pengadilan?”. Apa Romli yang Guru Besar Hukum Pidana itu tidak mengerti hukum pidana? tanya Yusril.