PASAL 7 AYAT 6 DAN 6A UU APBN PERUBAHAN NABRAK UUD 45
Saya sudah selesai menelaah dan berkesimpulan bahwa Pasal 7 ayat 6 dan 6a RUU APBN-P yang telah disepakati oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan siap disahkan dan diundangkan oleh Presiden, menabrak Pasal 33 UUD 1945 seperti ditafsirkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Saya sedang mempersiapkan draf Uji Formil dan Materil ke MK. Tetapi, belum bisa langsung dilakukan hari Senin besok, karena harus menunggu Perubahan Undang-Undang APBN tersebut disahkan dan diundangkan lebih dulu oleh Presiden.
Pengujian tidak hanya materil, karena bertentangan dengan pasal 33 dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, tapi juga formil karena menabrak syarat-syarat formil pembentukan UU sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 tahun 2011. Tahun 2003, MK memutuskan dalam perkara pengujian UU Migas bahwa harga jual minyak dan gas tidak boleh diserahkan kepada mekanisme pasar, karena migas menyangkut sumber kekayaan alam yang berkaitan dengan hajat kehidupan orang banyak, yang berada dalam kekuasaan negara. Dengan ayat 6a, harga eceran migas boleh dinaikkan atau diturunkan apbila terdapat kenaikan 15 persen harga minyak produksi Indonesia di pasaran internasional, dalam waktu 6 bulan ke depan. Ini jelas bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945 sebagaimana ditafsirkan MK. Lagi pula, kewenangan menaikkan harga migas itu, menurut ayat 6a yang disepakati DPR dan Presiden melalui voting tadi malam, cukup dilakukan Pemerintah tanpa memerlukan persetujuan DPR. Ini tidak sejalan dengan UU N0 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Norma Pasal 7 ayat 6a yang menyebutkan bahwa, “Dalam hal harga rata-rata ICP dalam kurun waktu kurang dari 6 bulan berjalan mengalami kenaikan atau penurunan lebih dari 15 persen, pemerintah diberi kewenangan menyesuaikan harga BBM bersubsidi dengan kebijakan pendukungnya”, selain mengabaikan kedaulatan rakyat dalam menetapkan APBN juga mengabaikan asas kepastian hukum dan keadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat 1 UUD 45, sehingga potensial dibatalkan oleh MK.
Alahmdulillah, langkah yang akan saya tempuh ini mendapat respons positif dari sejumlah akademisi dan advokat. Mereka siap bergabung dengan saya untuk melakukan uji formil dan materil Pasal 7 ayat 6 dan 6a yang saling tabrakan terhadap UUD 1945 dan UU Nomor 12 Tahun 2011. Para lawyer dan akademisi itu antara lain Dr. Irman Putra Sidin, Dr. Margarito Kamis, Dr. Maqdir Ismail dan Dr. Teguh Samudra. Sementara Prof. Natabaya menyatakan siap jadi Ahli.
Saya bertindak sebagai lawyer atas kuasa beberapa orang rakyat pengguna BBM berubsidi yang hak-hak konstitusional mereka dirugikan dengan pasal 7 ayat 6 dan 6a tersebut. Rakyat itu bisa siapa saja, termasuk sopir ojek, supir angkot, nelayan pengguna solat untuk melaut, tukang warung, tukang jual gorengan dan ibu-ibu rumah tangga. Karena semua mereka adalah konsumen BBM bersubsidi, maka mereka punya kedudukan hukum (legal standing) untuk ajukan perkara ini ke MK.
Cetak artikel
Short URL: http://yusril.ihzamahendra.com/?p=785
April 1st, 2012 at 8:16 am
Mantaps, teruskan bang,…, terus lawan ketidak adilan.
April 1st, 2012 at 10:13 pm
MAJU TERUS PROF! LAWAN TIRANI AROGAN ITU!!!
April 2nd, 2012 at 2:42 am
PASAL 7 ayat 6A = pesan sponsor dari TERORIS PENJAJAH untuk memeras keringat & darah rakyat Indonesia…
PENDUKUNG PASAL 7 ayat 6A = PENGKHIANAT UUD 45 NKRI
Selamat Berjuang kepada Bang YUSRIL,BURUH,MAHASISWA & semua elemen rakyat pembela UUD 45…
Sikap TNI & POLRI harus TEGAS !
Dukung UUD 45 atau rezim zalim antek2 TERORIS PENJAJAH ?
April 2nd, 2012 at 9:34 am
Bang dalam mengajukan ke MK coba ajak Pak Kwik Kian Gie supaya pemerintah mau membuka buku besar departemen keuangan tentang penerimaan negara. Saat ini debat yang terjadi selalu tidak menuju titik temu padahal perdebatan tersebut kan muaranya kesejahtraan rakyat. Buku besar yang dimaksud adalah tentang cara menghitung besaran subsidi. Saya berharap kecurigaan sebagian besar pengamat tentang pembohongan publik oleh pemerintah tidak berlanjut, sehingga pemerintah tidak terlalu cape menanggapi hal-hal tersebut dan bisa konsentrasi melanjutkan pembangunan.
April 2nd, 2012 at 4:43 pm
Saya mendukung Profesor Yusril …. 100% kontan
April 4th, 2012 at 8:35 am
Bismillah. Naik atau ditunda kenaikan bbm tetap sama sama menyengsarakan rakyat. Karena itu keputusan dpr bukan hanya harus ditolak, tapi juga harus dibatalkan. Mk merupakan lembaga yang bewenang membatalkan. Mk diharapkan dapat memenuhi harapan rakyat agar putusan dpr itu dibatalkan. Semoga Mahfudz tidak melihat Yim yang melakukan yudicial revieunya, tapi fakta dan kebenaran argumentasi hukumnya. Inisiatif Yim yang hendak menggugat putusan dpr tentang bbm itu patut mendapat dukungan kita semua. Wassalam.
April 4th, 2012 at 12:18 pm
Asal jangan cari sensasi, perjuangan anda kami dukung. Negara ini didirikan oleh founding father tidak utuk melindungi, mensejahterakan, dan mencerdaskan rakyat (terutama yang miskin). Sekarang ini, bukannya demokrasi kerakyatan yang tercipta, melainkan neokolonialisme oleh para komplotan oligarkh penguasa modal yang menjadikan pemerintah sebagai kacung mereka. Penindasan terhadap rakyat miskin dan lemah. Para penggawa negara yang semestinya diharapkan mampu melindungi kepentingan rakyat-pun kehilangan identitas dan terjelembab dalam faham demokrasi pasar. Penggawa negara yang demikian itu, sudah selayaknya dihajar..Memangnya negara ini berdiri atas dasar perekonomian internasional. Ketidak-maluan pemerintah semakin menjadikan kedaulatan negara semakin runtuh, rakyatpun semakin terjepit.
April 6th, 2012 at 3:58 pm
Bismillahi Allahuakbar….
Saya mendukung Prof.Yusril Ihza Mahendra 100%
Saya melihat, Mendengar, Menganalisa…walaupun hanya seorang buruh.
Itu merupakan bentuk ke Dzaliman.
Semoga Allah Meridhoi Perjuangan Prof.Yusril Ihza Mahendra.
Salam
April 6th, 2012 at 9:03 pm
——– Assalamualaikum wrwb, saya tidak paham politik, krn tlah kecewa sejak 3 pilpres lalu, saya berpikir sudah tidak ada lagi partai yg pro-ummat,smua sesuka cara mrk. Saya dan tmn2 pun yg senasib mmbuat media cetak (indie) MEDIA UMMAT. Semua kegelisahan terwakili disana utk trus mengkritisi perjalanan bangsa ini. Saat isu kenaikan BBM merebak, jantung seakan terhenti. Demikian sadisnya pemerintah sekarang, yg tak mau peka thd situasi rakyat menengah-bawah,apalagi saat banyak parpol yg menyetujui kenaikan BBM kalaupun ‘ditunda’ 6 bulan kedepan. Sesak rasanya dada ini. Namun setelah muncul sosok Bang Yusril utk memperkarakan hal ini ke-MK (Ayat Setan Pasal.7/ayat 6.a, saya mrasa inilah ‘dewa penyalamat rakyat. Bukan hanya presiden harapan 2014. Saya dan tmn2 SIAP mengawal bang yusril menuju RI-1 2014. Mungkin melalui bang Yusril ke MK, harapan menuju INDONESIA BANGKIT dapat tercapai, Insya Allah. Saya dan tmn2 di bandung,ingin rasanya dpt ktemu lsg Bang Yusril, jika ada yg tahu no tlp bliau mhn reply ke saya 0812.199.34276, wassalamualaikum wrwb…JIHAD !
April 6th, 2012 at 11:29 pm
dari sejak dulu saya sudah tau(setelah saya terawang) kalo bung yusril_cheng ho memang pro rakyat dan iklas walaupun mendapat tekanan dan hukuman dari kaisar hehe..
April 7th, 2012 at 2:13 am
ASSALAMU ALALIKUM WARAHMATULLAHI WABARAKATUH
SINJAI ,,,,SULAWESI SELATAN
KAMI DARI ALIANSI RAKYAT MAHASISWA MERDEKA
MENYATAKAN SIKAP BAHWA SANGAT MENENTANG HASIL KEPUTUSAN DARI RAPAT PARIPURNA …….. DAN SAMPAI KAPAN PUN AKAN MENOLAK DAN MENENTANG KEBIJAKAN KEBIJAKAN YANG MENYENGSARAKAN RAKYAT.
WASSALAM……………………………
April 7th, 2012 at 11:26 pm
trima kasih pak.. saya merasa terwakili (sebagai masyarakat) terus berjuang…lawan terus PENJAJAHAN EKONOMI oleh ASING!!!
April 8th, 2012 at 11:26 pm
bang lanjutkan perjuanganmu kami salalu mendukungmu menegakan keadilan di negeri ini,by: amat ternate maluku utara
April 10th, 2012 at 9:37 pm
Prof, ko banyak yah keputusan pemerintah yg bertentangan dg konstitusi. Ini jangan-jangan banyak pemimpin negara kita yang ga ngerti hukum tatanegara. Lah, kalo sampe pemimpin negara ga ngerti hukum tatanegara,artinya sama aja kita dipimpin sama orang buta. Bahaya banget ini, Prof !
April 10th, 2012 at 9:59 pm
Salam Perjuangan dari Rakyat . Bung Yusril !!! lanjut !!! kita lawan Neolib dan Kapitalis , yang bernaung dan Berlindung di UU yang ” ambal – ambal.
April 16th, 2012 at 11:38 pm
pak yusril, kalau draft bapak mengenai Uji Formil dan Materil ke MK, bisa didapat dimana?
penting sekali buat para mahasiswa untuk mengetahui argument-argument tersebut.
terimakasih
April 21st, 2012 at 6:13 am
dengan menjadikan diri sbg wakli “rakyat” YIM makin tinggi posisi tawar terhadap kompetisi parpol … mantab banar…
June 3rd, 2012 at 9:49 am
keadilan perlu di tegakkan Allahu Akbar!!!
June 10th, 2012 at 2:42 pm
Assalamualaikum wrwb, saya tidak paham politik, krn tlah kecewa sejak 3 pilpres lalu, saya berpikir
you said
“sudah tidak ada lagi partai yg pro-ummat,smua sesuka cara mrk. Saya dan tmn2 pun yg senasib mmbuat media cetak (indie) MEDIA UMMAT. Semua kegelisahan terwakili disana utk trus mengkritisi perjalanan bangsa ini. Saat isu kenaikan BBM merebak, jantung seakan terhenti. Demikian sadisnya pemerintah sekarang, yg tak mau peka thd situasi rakyat menengah-bawah,apalagi saat banyak parpol yg menyetujui kenaikan BBM kalaupun ‘ditunda’ 6 bulan kedepan. Sesak rasanya dada ini. Namun setelah muncul sosok Bang Yusril utk memperkarakan hal ini ke-MK (Ayat Setan Pasal.7/ayat 6.a, saya mrasa inilah ‘dewa penyalamat rakyat. Bukan hanya presiden harapan 2014. Saya dan tmn2 SIAP mengawal bang yusril menuju RI-1 2014. Mungkin melalui bang Yusril ke MK, harapan menuju INDONESIA BANGKIT dapat tercapai, Insya Allah. Saya dan tmn2 di bandung,ingin rasanya dpt ktemu lsg Bang Yusril, jika ada yg tahu no tlp bliau mhn reply ke saya 0812.199.34276, wassalamualaikum wrwb…JIHAD !”
so i say, ” you are hassseeeeuuuuuummmmmmm…… “