|

SEKALI LAGI SKB TENTANG AHMADIYAH

Bismillah ar-Rahman ar-Rahim

Setelah dibahas menghabiskan waktu sekian lama, Pemerintah akhirnya menerbitkan SKB tentang Ahmadiyah hari Senin 9 Juni lalu. Seperti diakui Menteri Agama M. Basyuni, SKB ini diterbitkan begitu lamban karena Pemerintah “memikirkan sedalam-dalamnya, semasak-masaknya, mana yang terbaik. Inilah yang terbaik sesuai undang-undang yang berlaku”, demikian kata Basyuni seperti dikutip Kompas kemarin. Tiga point penting dari SKB itu adalah:

(1) Memberi peringatan dan memerintahkan kepada warga masyarakat untuk tidak menceritakan, menganjurkan, atau mengusahakan dukungan umum melakukan penafsiran tentang suatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan keagamaan dari agama itu yang menimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu;

(2) Memberi peringatan dan memerintahkan kepada penganut, anggota dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI), sepanjang mengaku beragama Islam, untuk menghentikan penyebaran penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama Islam, yaitu penyebaran paham yang mengakui adanya nabi dengan segala ajarannya setelah Nabi Muhammad S.a.w;

(3) Penganut, anggota, dan/atau pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) yang tidak mengindahkan peringatan atau perintah sebagaimana dimaksud pada diktum 1 dan diktum 2 dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk organisasi dan badan hukumnya.

Seperti dikatakan M. Basyuni, memang Pemerntah lamban sekali mengambil keputusan, sementara gejolak terus berlanjut sampai terjadi insiden kekerasan di Monas beberapa waktu yang lalu. Tindak kekerasan memang patut kita sesalkan. Namun kelambatan mengambil sikap, turut memberikan kontribusi terjadinya insiden kekerasan itu. Kalau Pemerintah cepat mengambil keputusan, maka insiden seperti itu tidak perlu terjadi. Saya sendiri tetap berpendirian bahwa segala tuntutan dan penyampaian aspirasi, tetaplah harus menempuh cara-cara yang damai. Buntut dari insiden kekerasan itu, wajah umat Islam di tanah air menjadi kian memprihatinkan. Kita makin terpecah-belah karena perbedaan pendapat dan perbedaan sikap menghadapi suatu masalah. Keadaan seperti ini, akan menjadi bahan propaganda terus-menerus untuk memojokkan Islam dan umat Islam di tanah air.

Beragam reaksi atas terbitnya SKB itu sebagaimana muncul di berbagai media cetak dan elektronik. Ada yang menentang dan ada pula yang tidak puas dengan SKB. Kelompok yang menentang berencana untuk menggugat SKB ke Mahkamah Konstitusi, bahkan berencana akan mengajukan permohonan uji materil terhadap UU Nomor 1/PNPS/1965 yang mendasari penerbitan SKB itu. Sementara kelompok yang tidak puas, menyatakan isi SKB itu tidak jelas dan multi tafsir, sehingga sulit dilaksanakan di lapangan. Keberadaan SKB itu sendiri sangat minimalis, karena yang diinginkan bukan sekedar perintah dan peringatan kepada individu pengikut Ahmadiyah, tetapi juga pembubaran terhadap organisasi Jemaat Ahmadiyah Indonesia. Saya sendiri sependapat bahwa isi SKB itu memang tidak memuaskan. Kata “diberi perintah dan peringatan keras” sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU Nomor 1/PNPS/1965 telah dilunakkan menjadi “memberi peringatan dan memerintahkan”.

Dibalik diterbitkannya SKB, nampak sekali sikap ragu-ragu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk membubarkan organisasi Jemaat Ahmadiyah Indonesia. Padahal kegiatan Ahmadiyah di Indonesia bukan sekedar kegiatan individu para penganutnya, tetapi suatu kegiatan yang terorganisasikan melalui JAI. Organisasi ini terdaftar di Kementerian Kehakiman RI sebagai sebuah vereneging atau perkumpulan berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman tanggal 13 Maret 1953. Berdasarkan ketentuan Pasal (2) UU Nomor 1/PNPS/1965, apabila kegiatan kegiatan penodaan ajaran agama itu dilakukan oleh organisasi, maka Presiden dapat membubarkan organisasi itu dan menyatakannya sebagai “organisasi/aliran terlarang”, setelah Presiden mendapat pertimbangan dari Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri dan Jaksa Agung.

Ketentuan Pasal 2 UU Nomor 1/PNPS/1965 di atas berbeda dengan penjelasan Jaksa Agung Hendarman Supanji. SKB, menurut Hendarman, bukan pembubaran atau pelarangan sebuah organisasi. Pemerintah tidak dapat langsung membubarkan JAI, melainkan harus diperingatkan lebih dahulu. Saya berpendapat sebaliknya, kalau kegiatan penodaan agama itu dilakukan oleh individu, maka ketiga pejabat menerbitkan SKB sebagaimana telah dilakukan. Namun jika penodaan itu dilakukan melalui organisasi, maka Presidenlah yang harus membubarkan dan melarang organisasi itu. Sebab bisa saja terjadi, kegiatan penodaan agama itu hanya dilakukan oleh individu tanpa organisasi. Untuk kegiatan seperti ini, Presiden tidak perlu menerbitkan keputusan pembubaran dan pelarangan, cukup dengan SKB tiga pejabat tinggi itu saja.

Meskipun SKB telah diterbitkan, namun di dalam tubuh Pemerintah sendiri terdapat silang pendapat yang cukup tajam. Dirjen Hak Asasi Manusia Departemen Hukum dan HAM, Harkristuti Harkrisnowo menyesalkan diterbitkannya SKB itu. Keputusan itu diambil, menurutnya, setelah adanya demonstrasi besar-besaran yang dilakukan sejumlah ormas Islam di depan Istana Negara, yang meminta Pemerintah membubarkan Ahmadiyah. Pendapat Harkristuti sama saja dengan para penentang SKB lainnya, yang menuduh Pemerintah mengalah kepada tekanan ormas-ormas Islam. SKB menurutnya, seharusnya tidak diterbitkan. Ahmadiyah seharusnya tidak dilarang “selama tidak menimbulkan konflik, tidak mengganggu dan tidak menimbulkan reaksi” (Sinar Harapan, 10 Juni). Harkristuti juga “mengutip” pendapat saya bahwa di Iran, Ahmadiyah diakui sebagai kelompok minoritas “sehingga dibolehkan hidup dan tidak dibubarkan”.

Saya agak heran membaca pernyataan Dirjen HAM di atas. Sebagai birokrat, semestinya dia tidak mengomentari keputusan politik Pemerintah yang berisi sebuah kebijakan. Kalau dia mengatakan bahwa Ahmadiyah tidak menimbulkan konflik, tidak mengganggu dan tidak menimbulkan reaksi, sehingga tidak perlu dilarang, nampaknya Dirjen HAM ini tidak mengikuti kontroversi seputar Ahmadiyah di negeri kita ini. Pendapat saya yang dikutipnya hanya sepotong. Saya membenarkan Ahmadiyah untuk diakui keberadaannya menurut hukum, sepanjang Ahmadiyah itu menyatakan dirinya sebaga agama tersendiri. Dengan demikian, keberadaan mereka dianggap sebagai minoritas non Muslim sebagaimana di Pakistan (bukan Iran). Keberadaan dan aktivitas Ahmadiyah di negeri kita ini, samasekali bukan persoalan kemerdekaan beragama sebagaimana dijamin di dalam UUD 1945, tetapi persoalan penodaan ajaran agama Islam yang dianut secara mayoritas oleh rakyat Indonesia.

Melalui paham yang dikembangkannya, serta kegiatan-kegiatan keagamaannya, jelas bahwa Ahmadiyah telah menodai, mengganggu, menimbulkan reaksi dan bahkan konflik di negeri kita ini. Kalau Pemerintah bertindak tegas sesuai ketentuan-ketentuan dalam UU Nomor 1/PNPS/1965, bukanlah berarti Pemerintah mencampuri keyakinan warganegaranya. Bukan pula berarti Pemerintah membatasi kemerdekaan memeluk agama. Tindakan itu harus dilakukan untuk melindungi mayoritas pemeluk agama Islam, yang merasa ajaran agamanya dinodai oleh paham dan aktivitas Ahmadiyah. Negara harus bertindak untuk melindungi warganegara, yang merasa keyakinan keagamaan mereka dinodai oleh seseorang, sekelompok orang atau sebuah organisasi. Sebab itu, saya berpendapat – sebagaimana telah saya kemukakan kepada umum – bahwa keberadaan penganut Ahmadiyah, termasuk organisasi Jemaat Ahmadiyah Indonesia tidak akan dipermasalahkan, jika mereka menyebut diri mereka sebagai kelompok agama sendiri, yang berada di luar Islam.

SKB yang sudah diterbitkan oleh tiga pejabat negara itu, nampaknya akan terus menuai kontroversi. Pro dan kontra masih akan terus berlanjut. Pemerintah sendiri –seperti telah saya singgung di atas–mempersilahkan mereka yang menolak SKB untuk memperkarakannya di Mahkamah Konstitusi. Sepanjang pemahaman saya tentang tugas dan kewenangan MK, lembaga itu bukanlah mahkamah yang dapat mengadili sebuah SKB yang diterbitkan oleh pejabat tinggi negara, sepanjang ia tidak menimbulkan sengketa kewenangan. SKB itu bukan pula obyek sengketa tata usaha negara yang dapat dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara, karena sifatnya bukanlah putusan pejabat tata usaha negara yang bersifat individual, kongkrit dan final. Kalau mau dibawa ke Mahkamah Agung, boleh saja untuk menguji apakah SKB itu –kalau isinya bercorak pengaturan—bertentangan atau tidak dengan undang-undang (yakni UU Nomor 1/PNPS/1965). Saya sendiri berpendapat, walaupun isi SKB itu tidak memuaskan, namun SKB itu adalah kebijakan (beleid) Pemerintah, yang oleh yurisprudensi Mahkamah Agung, dinyatakan sebagai sesuatu yang tidak dapat diadili.

Suatu hal yang juga ingin dilakukan oleh para penentang SKB dan pembubaran Ahmadiyah, ialah keinginan untuk memohon uji materil terhadap UU Nomor 1/PNPS/1965 ke Mahkamah Konsitusi. Kalau itu dilakukan, maka MK akan memanggil Presiden dan DPR selaku termohon, untuk hadir di persidangan MK. Di sinilah adu argumentasi akan terjadi, untuk memutuskan apakah UU Nomor 1/PNPS/1965 itu bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak. Kalau ini terjadi, saya mengatakan kepada para wartawan di Medan kemarin, saya bersedia menjadi kuasa hukum Presiden atau DPR untuk menghadapi permohonan uji materil itu, kalau mereka memintanya.

Persoalan Ahmadiyah kini bukan saja menjadi persoalan dalam negeri kita, tetapi telah mendunia. Sidang Dewan HAM PBB di Jenewa mempertanyakan masalah ini. Cukup banyak negara, yang melarang Ahmadiyah, termasuk Malaysia dan Brunei Darussalam.Kita memang perlu memberikan penjelasan komprehensif mengenai Ahmadiyah ini, baik dari perspektif hukum nasional kita, maupun dari perspektif hukum internasional mengenai hak asasi manusia. Penjelasan itu tidak akan lari dari prinsip yang saya kemukakan, yakni persoalan Ahmadiyah akan selesai jika mereka dianggap sebagai agama di luar Islam dan penganutnya bukan lagi dianggap sebagai Muslim. Dengan demikian, hak-hak konstitusional mereka di negeri ini akan dijamin sepenuhnya sebagaimana warganegara yang menganut agama lainnya.

Wallahu’alam bissawwab

Cetak artikel Cetak artikel

Short URL: https://yusril.ihzamahendra.com/?p=249

Posted by on Jun 11 2008. Filed under Politik. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. You can leave a response or trackback to this entry

172 Comments for “SEKALI LAGI SKB TENTANG AHMADIYAH”

  1. persoalan agama yang menyngkut keyakinan dan aqidah yang benar sudah termaktub dalam al Qur’an dan kyakinan secara realitas bahwa Nabi Muhammad adalah kunci penutup para nabi dan rasul. Dan al Qur’an adlah kitb yang tidk perlu di ragukan ke abshannya serta otoritsny sebagai kitab umat islam oleh karena itu barangsipa yang mengku sebagai nabi dan kehadirnya di-klaim sebagai is l-masih dan imm mahdi yng di jajikan serta meykini kitab tzdkitah ebagai kitabb sucinya maka keyakinan hal yang demikian sungguh keluar dari nilai perinsip ajaran islam dan pengikutnya sudah bersttus non-muslim. dengan demikian, saya sangat setuju dengan logika bapak Yusril, terutama ahmadiyyh di kecam di berbagai negara dan termsuk aliran sesat. kita akui bahw dalam kontek keindonisiaan ahmadiyya sudah ada sebelum terjadi kemerdekaan, namun keberdaan itu bukanlah melegitimasi sebagai sebuah ajaran islam yang benr sebagaimana yang di anut umat islam. hanya saja kehadiraanya memang benar ada dan itupun dulu sudah mendapat kecaman daru para ulama. dengan demikian saya harap semoga masyrakat muslim lebih menyadari dan berhati-hti dengan jar yang sifatnya kelihatan aneh, tidak sesuai dengan jrn islam yang semetinya

  2. Sudah terbit VCDnya Bpk Ahmad Hariadi, mantan pendakwah Ahmadiyah, di toko kaset/VCD terdekat.
    Wassalam,

  3. Yang masih percaya setelah Nabi Muhamad saw tidak ada lagi nabi telah menjadi kufur menurut Imam Suyuti. Ya iyalah Kan Nabi Isa as diimani oleh kaum muslim akan datang lagi setelah Nabi Muhamad. Kalau demikian apa nabi Muhamad masih penutup nabi? Memang masalah ini cukup rumit. Diantara Syiah Sunni dan di dalam kelompok mereka sendiri saja belum ada kesepakatan mengenai masalah ini. Misalnya Muhamadiyah dan NU saja jelas sangat berbeda menyikapi masalah Nabi Isa yang menjadi pokok keyakinan ahmadiyah. Perlu diingat diantara kaum ahmadiyah juga adalah orang islam yang percaya terhadap tafsir MGA atas masalah diseputar Isa Al Masih dan Imam Mahdi. Masa mereka mau dipaksa keluar dari islam?

  4. SEDEMIR, itu artinya Nabi Isa yang akan turun Isa yang lama, Allah Maha Kuasa dengan segalanya, Nabi Isa bukan Nabi jiplakan gaya MGA

  5. # 152

    ane udah liat.. bagus juga ya isinya.

  6. Bt Sedemir
    Ya, Ahmadiyah silakan keluar dari Islam. Karena di Islam yang dulu, sekarang dan y.a.d. tidak akan mengenal nabi baru.
    Wassalam,

  7. Berita pengikut ahmadiyah yang bertaubat. Alhamdulillah Subhanallah.

    http://sabili.co.id/index.php/20090113648/Liputan/Jemaat-Ahmadiyah-Kuningan-Kembali-ke-Islam-1.htm

    Tahun Baru Harapan Baru
    Pada peringatan 1 Muharam 1430 Hijriyah yang dilaksanakan di halaman Balai Desa Manis Kidul dan dihadiri ratusan warga lainnya, mereka pun mengikrarkan identitas baru sebagai muslim yang kafah
    Kuningan- Matahari pagi mulai menampakkan diri di kaki gunung Ciremai di Desa Manis Kidul, Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, Senin (29/12). Pancaran sinarnya yang hangat, seolah memancarkan datangnya sebuah harapan baru.
    Apalagi, hal itu bertepatan dengan peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharam 1430 Hijriyah. Peristiwa hijrahnya Nabi Muhammad saw dari Makkah ke Madinah itu mampu memberikan semangat kepada umat Islam. Untuk berubah menuju keadaan yang lebih baik demi menggapai mardhotillah.
    Semangat itulah yang dirasakan pula 11 warga desa setempat untuk meninggalkan ajaran Ahmadiyah yang sebelumnya mereka anut. Dengan hidayah Allah, mereka pun memantapkan diri untuk kembali pada ajaran Islam yang sesungguhnya.
    Pada peringatan 1 Muharam 1430 Hijriyah yang dilaksanakan di halaman Balai Desa Manis Kidul dan dihadiri ratusan warga lainnya, mereka pun mengikrarkan identitas baru sebagai muslim yang kafah.
    Adapun 11 orang itu, yakni Mamah Salmah (40), Cicih Sukaesih (36), Yeyet Suryati (34), Nining Sumarni, Ahmad Yulyadi (29), Siti Hodijah (31), Yeni Handayani (25), Dewi Wulan Sari (19), Tasih (63), Amid (36), dan Rahmat Ali. Dari 11 orang itu, sebanyak delapan diantaranya berasal dari satu keluarga. Sedangkan tiga orang lainnya berasal dari tiga keluarga yang berbeda.
    Kembalinya 11 orang jemaat Ahmadiyah pada ajaran Islam yang sesungguhnya itu mendapat sambutan yang hangat dari warga dan para ulama setempat. Tak sedikit dari warga yang merasa haru.
    Bahkan, pejabat dari Kantor Departemen Agama (Depag) Kabupaten Kuningan pun sengaja datang pada acara tersebut dan secara simbolis menyerahkan hadiah kepada dua dari 11 mantan jemaat Ahmadiyah tersebut. Hadiah yang berisi Al Quran dan seperangkat alat shalat itu dimaksudkan untuk lebih menguatkan keyakinan mereka. (Farahdina/emy)
    Saya rindu ingin sekali bisa beribadah di masjid yang sama dengan anak-anak dan cucu saya
    Kuningan-Salah seorang mantan jemaat Ahmadiyah, Tasih, mengungkapkan kebahagiaan yang dirasakannya setelah kembali pada ajaran Islam yang sesungguhnya. Apalagi, dia mengaku, selama ini selalu mengalami dilema dalam hatinya selama menganut ajaran tersebut.

    Tasih yang terlahir dari keluarga muslim taat itu menuturkan, pertama kali menganut ajaran Ahmadiyah pada tahun 1983. Kala itu, dia jatuh cinta dan lantas menikah dengan pemuda dari desanya yang bernama Warsa, yang merupakan penganut ajaran Ahmadiyah.

    Untuk menjadi seorang istri dari penganut Ahmadiyah, mau ataupun tidak, dia harus pula mengikuti keyakinan Ahmadiyah yang dianut sang suami. Meski harus menanggung risiko ‘’berpisah’’ dengan keluarga besarnya, namun kecintaan pada sang suami itulah yang membuatnya bersedia menjadi bagian dari jemaat Ahmadiyah.

    Tasih mengaku, selama menjadi jemaat Ahmadiyah, dirinya selalu diliputi kegamangan akan kebenaran ajaran tersebut. Dia pun sedih karena merasa seperti terasing dari keluarga besarnya dan masyarakat umum lainnya.

    Hal itu dikarenakan ajaran Ahmadiyah melarang para jemaatnya untuk beribadah bersama-sama di masjid atau mushola yang digunakan umat Islam pada umumnya.

    Keterasingannya itu bertambah tatkala delapan orang anak yang dilahirkannya menolak mengikuti ajaran Ahmadiyah. Kondisi itu membuatnya tidak bisa beribadah bersama anak-anaknya.

    ‘’Saya rindu ingin sekali bisa beribadah di masjid yang sama dengan anak-anak dan cucu saya,’’ kata Tasih.

    Menurut Tasih, untuk keluar dari ajaran Ahmadiyah, bayangan perceraian selalu menghantui rumah tangganya. Karena itu, semua kegalauan itu hanya bisa dipendamnya di dalam hati.

    Namun, seiring dengan berjalannya waktu, Tasih tidak mampu lagi menahan gejolak batinnya. Dia pun kemudian menemui adik kandungnya, yang juga menjabat sebagai kepala dusun di tempat tinggalnya, Ali Suherli.

    Ali yang mengetahui keinginan sang kakak untuk kembali pada ajaran Islam, menyambutnya dengan penuh rasa syukur. Apalagi, sejak lama dia memang selalu mengajak sang kakak untuk kembali pada ajaran Islam yang sesungguhnya.

    Dengan ditemani Ali pula, Tasih kemudian membaca dua kalimat syahadat dihadapan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kuningan dan dikukuhkan dengan surat pernyataan dari Badan Muallaf Kabupaten Kuningan.

    ‘’Sekarang saya sangat bahagia,’’ ujar Tasih. (Farahdina/emy)

  8. menurut saya merupakan agama baru yg cukup masuk akal.

  9. Islam dulu. Islam sekarang dan Islam yang akan datang? Ini pernyataan yang sangat hiperbolis seakan islam itu adalah kelompok mereka saja dan yang setipe. Tipikal kaum muslim yang sering melakukan kericuhan di berbagai dunia karena kerjaannya selalu mendiskreditkan kelompok lain yang jadi competitor dan berbeda pandangannya. Mudah-mudahan nasib kaum muslim tidak akan seperti kaum Yahudi yang juga mengatakan bahwa Nabi Elia yang naik kelangit akan datang lagi tapi ternyata kata Nabi Isa as sendiri Nabi Elia yang datang itu bukan yang dulu tapi dalam personifikasinya Nabi Yahya. Nah loh….persis enggak sih.

  10. Bt Sedemir,
    “seakan islam itu adalah kelompok mereka saja dan yang setipe”
    Jawab:
    Kaca buat Anda sendiri, bukankah ahmadi dilarang sholat di mesjid lain selain milik ahmadi dan dilarang solat dengan imam muslim lain? Nah….
    Wassalam,

  11. Dan lagi…..
    Subhanallah…..

    Kembalinya Pengikut Ahmadiyah di Tasikmalaya
    By Republika Newsroom
    Sabtu, 18 April 2009 pukul 07:39:00

    ”Asyhadu anllaa ilaha illallah Wa Asyhadu anna muhaammadarrasullullaah.” Dua kalimat syahadat itu bergema di Masjid Al-Barokah, Desa Tenjowaringin, Kecamatan Salawu, Kabupaten Tasikmalaya, Jumat (17/4). Sekitar pukul 09.30 WIB, sebanyak 35 warga desa itu berikrar untuk memeluk Islam, satu-satunya agama yang diridai Allah SWT.

    Disaksikan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Selawu, Nana Rohana, ke-35 warga desa itu secara ikhlas meninggalkan keyakinan lama mereka. Selama bertahun-tahun, mereka menjadi pengikut aliran Ahmadiyah –sebuah keyakinan yang telah dinyatakan ulama di berbagai negara di dunia sebagai paham keagamaan yang sesat dan menyesatkan.

    Seusai bersyahadat, dari wajah ke-35 warga desa yang terdiri atas 15 pria dan 20 wanita itu mengembang senyum penuh kebahagiaan. Dengan penuh kehangatan, mereka disambut warga dan jamaah masjid. Mereka pun bersalaman dan berpelukan erat. Semua umat Muslim yang ada di sekitar masjid menyambut kembalinya saudara-saudara mereka pada keyakinan Islam yang sebenarnya.

    Rona bahagia juga terpancar dari paras Eti Sukmawati (41 tahun). Warga Kampung Citeguh, Desa Tenjowaringin, Salawu, itu mengaku telah menganut ajaran Ahmadiyah sejak lahir. ”Saya memang menganut ajaran ini sejak kecil, tapi saya tidak mengerti banyak tentang ajaran ini,” tutur Eti kepada Republika.

    Selama menjadi pengikut Ahmadiyah, Eti mengaku hatinya selalu dibayangi kebimbangan. Dalam hati kecilnya, terselip sebuah ketidakpercayaan tentang sosok-sosok yang dijadikan panutan oleh jamaah Ahmadiyah. Sejak remaja, menurut Eti, dirinya tak bisa menerima sosok Mirza Ghulam Ahmad–figur yang diyakini pengikut Ahmadiyah sebagai nabi.

    ”Buat saya sosok itu tak lebih dari sebuah dongeng yang sering diceritakan orang tua sejak kecil,” ujar Eti menegaskan. Perlahan namun pasti, Eti pun mulai meninggalkan ajaran yang diragukannya itu setelah dipersunting Sughandi (45 tahun) pada 1990. Meski belum secara resmi menyatakan keluar dari Ahmadiyah, ia mengaku mulai mengurangi dan meninggalkan ajaran itu.

    Menurut Eti, suaminya sudah kembali ke ajaran Islam sejak lama. Beberapa bulan terakhir, tekadnya untuk meninggalkan Ahmadiyah kian membuncah. Dengan penuh keikhlasan dan tekad bulat, Jumat (17/4), ia pun bergabung dengan warga lainnya berikrar untuk memeluk agama Islam.

    Kisah yang hampir sama juga terlontar dari Tariyan (49 tahun). Pegawai negeri sipil (PNS) yang mengajar di salah satu sekolah dasar negeri (SDN) di desa itu mengaku sejak kecil telah menjadi penganut Ahmadiyah. Menurut dia, keluarga besarnya yang terdiri atas sembilan kepala keluarga (KK) merupakan penganut ajaran Ahmadiyah yang berasal dari negeri Hindustan, India.

    Ajaran itu, papar Tariyan, telah dianut keluarga besarnya sejak 1955. Sejak remaja, papar Tariyan, dia merasa janggal dengan ajaran Ahmadiyah yang diturunkan orang tuanya. Ia pun kerap melanggar dan menolak setiap perintah orang tuanya dalam melaksanakan ajaran Ahmadiyah.

    Sikap serupa juga dilakukan anggota keluarga yang lain. Perlahan-lahan, penganut Ahmadiyah pun mulai berkurang. Kini, kata Tariyan, tinggal enam KK lagi yang masih bertahan menganut ajaran Ahmadiyah. Menurut dia, banyak tata cara ajaran Ahmadiyah yang janggal.

    Selain itu, setiap penganut Ahmadiyah pun dibebani berbagai macam jenis iuran yang wajib dibayar kepada pengurus harian aliran itu. ”Ada sekitar 36 jenis iuran yang dibebankan kepada kami. Dan, itu harus dipatuhi jika tidak ingin kena masalah,” tuturnya.

    Wakil Ketua GP Anshor Kabupaten Tasikmalaya, Dudu Rachman, menyatakan, jumlah penganut ajaran Ahmadiyah di Kecamatan Salawu mencapai 3.500 orang. ”Hingga saat ini, sudah ada 33 KK yang telah berikrar kembali kepada agama Islam,” ujar Dudu. Pihaknya berharap, jumlah warga yang kembali kepada ajaran Islam bisa terus bertambah.

    Kecamatan Salawu yang berjarak 40 kilometer dari Kota Tasikmalaya, merupakan basis penganut Ahmadiyah di kabupaten itu. Di kecamatan yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Garut di sebelah barat itu, terdapat Desa Tenjowaringin yang sejak masa kolonial Belanda dikenal sebagai pusat pertumbuhan dan perkembangan ajaran Ahmadiyah. muslim ambarie

    sumber: http://www.republika.co.id/berita/44809/Kembalinya_Pengikut_Ahmadiyah_di_Tasikmalaya

  12. Kalau gua jadi kelompok radikal itu gua sih malu abis maksain orang terus orangnya ketakutan. Banyak orang radikal nuduh orang lain melakukan propaganda murahan. eh ternyata itu dilakukan oleh mereka seperti berita di republika di atas. Senjata makan tuan, ternyata mereka dihantui oleh pikirannya sendiri.

  13. aslm..sebelumnya mohon maaf lhr batin dulu pak Yusril..belum minta maaf utk puasa ..biarpun telat..

    semoga agama kita lebih tetap terjaga dan indonesia berikut pemerintahnya slalu mendukung kegiatan kemasyuran agama islam…

  14. Assalamualaikum..
    Saya ingin bertanyakan tentang hukum membayar zakat dengan menggunakan sistem pesanan ringkas serta apakah hujah-hujahnya.Kalau boleh saya inginkan hujah-hujahnya secra terperinci.Saya harap pihak tuan atau puan dapat membalas dengan menghantarkan ke alamat email saya di
    detektif_conan619@yahoo.com
    Segala kerjasama pihak tuan atau puan saya dahulukan dengan ucapan terima kasih..
    Wassalam..

  15. To All Ahmadi..

    Di tadzkirah terdapat wahyu yang berbunyi “I am by Isa”(Tadzkirah 51). “I” atau saya disini siapa yang dimaksud?

    http://www.alislam.org/library/books/tadhkirah/?page=51&VScroll=0#top

  16. KENAPA SIH TEMAN-TEMAN INI MERIBUTKAN AHMADIYAH? JANGAN SOH MEMBELA AGAMANYA TAPI LUPA HIDUP BERSAMA DINEGARA YANG BERDAULAT. BIARKAN SAJA MEREKA MEYAKINI KEYAKINANNYA. KASIHAN MEREKA YANG MINORITAS INI. AGAMA LAINPON SELAIN YANG MAYORITAS KLO BISA MAU DI HABISI KOK. DALIH BISA DIBUAT. PESAN SAYA YANG MAYORITAS: SUCIKAN HATI KALIAN UNTUK TIDAK SELALU MENILAI ORANG LAIN SALAH ATO KURANG BAIK. KATANYA WAKUM DINUKUM WALIYADIN, TAPI KOK BEGITU?

  17. PAK SUYITENO,

    JELAS KITA MERIBUTKAN AHMADIYAH KARENA DIA MEMAKAI AL-QURAN YANG SUDAH DIMODIFIKASI, NGAKUNYA ISLAM, YA RIBUT LAH, INI KAN NAMANYA PEMALSUAN.. KALAU KALIAN GANTI SEKALIAN NAMANYA KITAB SUCINYA JADI APA KEK BUKAN AL QURAN, LALU GAK PAKAI EMBEL2 ISLAM KITA JUGA GAK MERIBUTKANNYA.

    ATAU SEKALIAN JANGAN BILANG ISLAM AHMADIYAH, TAPI ISLAM PARODI, YA GAK APA KITA JUGA GAK RIBUT, KAN CUMA LAWAKAN

  18. negara kita berdaulat dan mengakui agama yang resmi di negeri ini,… tapi kalo ada agama yang nggak resmi tapi pengen ikut agama yang ada tapi berbeda cara beribadat sama nabinya gimana dong ?? bikin aja agama baru, atau keluar dari negeri ini…. karena melanggar aturan,..(ada SKB 3 menteri)

  19. bung sedemir mohon maaf kynya anda ada beberapa hal yg keliru pemahamannya
    “Ya iyalah Kan Nabi Isa as diimani oleh kaum muslim akan datang lagi setelah Nabi Muhamad. Kalau demikian apa nabi Muhamad masih penutup nabi” dalam “bible” diyakini akan ada nabi muhammad sdgkan dalam alquran tidak ada. (artinya apakah nabi muhammad yg trakhir?);

    2, “Tipikal kaum muslim yang sering melakukan kericuhan di berbagai dunia karena kerjaannya selalu mendiskreditkan kelompok lain yang jadi competitor dan berbeda pandangannya”

    terbukti kebodohan beberapa klompok mengaku kaum muslim bereaksi diakibatkan prilaku beberapa pihak (bukan liat latar belakang agama)/kelompok orang yg melakukan penistaan thd mereka dimana aja spt: palestina, dst-nya

    3. “Mudah-mudahan nasib kaum muslim tidak akan seperti kaum Yahudi yang juga mengatakan bahwa Nabi Elia yang naik kelangit akan datang lagi tapi ternyata kata Nabi Isa as sendiri Nabi Elia yang datang itu bukan yang dulu tapi dalam personifikasinya Nabi Yahya. Nah loh….persis enggak sih.”

    hal ini bisa terjawab apabila kitab2 tersebut memang asli wahyu TUHAN, kita sepakat TUHAN maha benar ya kan?? klo mau bilang mudah2an tepatnyan “mudah2an orang AHMADYAH tidak coba2 merubah kitab suci agama ISLAM….

    4.”Kalau gua jadi kelompok radikal itu gua sih malu abis maksain orang terus orangnya ketakutan. Banyak orang radikal nuduh orang lain melakukan propaganda murahan. eh ternyata itu dilakukan oleh mereka seperti berita di republika di atas. Senjata makan tuan, ternyata mereka dihantui oleh pikirannya sendiri.”

    Tidak asa kelompok RADIKAL itu stigmasisasi yg ada adalah menegakkan kebenaran yg sudah ada (klo kebenaran itu tidak diganggu andapun dihormati)

    “beda propaganda dengan informasi” klo propaganda faktanya belum tentu BENAR namu klo informasi yg rekan kita sampaikan terbukti dapat diverifikasi ” http://www.republika.co.id/berita/44809/Kembalinya_Pengikut_Ahmadiyah_di_Tasikmalaya ” silahkan dibrowse anda akan berbicara BENAR juga …..tidak emosi dan tidak hanya KERAS di MULUT

    Nah, jika tidak menggangu AGAMA lain silahkan jalan sendiri misalnya memakai nama “TIDAK MIRIP” (produk mirip nama aja bisa ke pengadilan he3x…)saya YAKIN anda akn dibiarkan….

  20. Assalaamu’alaikum Bang YIM,,
    sudah lama saya gak comment pada kolom Abang, saya ingin tanya mengenai masalah ahmadiyah.
    ada yang mengatakan masalah ini hanyalah masalah penafsiran saja. seperti misalnya mereka (ahmadiyah)
    menafsirkannya dalam surat:

    1. 4:69, didalamnya ada kalimat “bersama-sama” diartikan sebagai “mungkin kita bisa menjadi”. tidak tertutup kemungkinan menjadi nabi, para pecinta kebenaran, orang mati syahid dan orang-orang saleh. sehingga nabi/wahyu tidak tertutup sekalipun bukan nabi pembawa syariat

    2. Nubuwat nabi Isa datangnya Ahmad dalam 61:6. Ahmad = Mirza Gulam Ahmad

    3. 33:40, Muhammad Khataman nabiyyin. arti Khatama 1). Penutup. 2). Cap, Segel sebagaimana dalam 83:26,25. Ahmadiyah mengartikannya sebagai: Perhiasan, Permata. Mirza adalah perhiasan atau permata para nabi yang akan menghidupkan syariat Muhammad SAW.
    yang jadi Pertanyaan mereka ( Ahmadiyah) apakah tidak ada peluang interpretasi begini? apa bukti tuntas untuk menolak interpretasi Ahmadiyah seperti diatas?. satu hal, mengenai masalah keresahan, tradisi tidak bisa dikaitkan dengan persoalan agama melainkan itu persoalan kemasyarakatan.
    Terimaksih Bang YIM, saya tunggu penjelasan Abang..

  21. Siapapun yang menodai ajaran Islam dia adalah KAFIR.

Leave a Reply