|

HUKUM ISLAM DAN PENGARUHNYA TERHADAP HUKUM NASIONAL INDONESIA

Bismillah ar-Rahman ar-Rahim,

Pertama-tama saya ingin mengucapkan terima kasih kepada pimpinan Fakultas Syari’ah Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, yang telah memberikan kesempatan kepada saya untuk ikut berpartisipasi dalam seminar tentang Hukum Islam di Asia Tenggara yang diselenggarakan mulai hari ini. Saya tidak dapat mengatakan bahwa saya adalah ahli di bidang Hukum Islam, mengingat fokus kajian akademis saya adalah hukum tatanegara. Namun mengingat topik seminar ini adalah transformasi syariat Islam ke dalam hukum nasional, maka titik singgungnya dengan hukum tata negara, sejarah hukum, sosiologi hukum dan filsafat hukum kiranya jelas keterkaitannya. Bidang-bidang terakhir ini juga menjadi minat kajian akademis saya selama ini. Sebab itulah, saya memberanikan diri untuk ikut berpartisipasi dalam seminar ini, dengan harapan, sayapun akan dapat belajar dari para pemakalah yang lain dan para peserta seminar ini. Saya bukan pura-pura tawaddhu’, karena saya yakin sayapun dapat berguru menimba ilmu dengan mereka.

Akar Historis dan Sosiologis Hukum Islam

Sepanjang telaah tentang sejarah hukum di Indonesia, maka nampak jelas kepada saya, bahwa sejak berabad-abad yang lalu, hukum Islam itu telah menjadi hukum yang hidup di tengah-tengah masyarakat Islam di negeri ini. Betapa hidupnya hukum Islam itu, dapat dilihat dari banyaknya pertanyaan yang disampaikan masyarakat melalui majalah dan koran, untuk dijawab oleh seorang ulama atau mereka yang mengerti tentang hukum Islam. Ada ulama yang menerbitkan buku soal jawab, yang isinya adalah pertanyaan dan jawaban mengenai hukum Islam yang membahas berbagai masalah. Organisasi-organisasi Islam juga menerbitkan buku-buku himpunan fatwa, yang berisi bahasan mengenai soal-soal hukum Islam. Kaum Nahdhiyin mempunyai Al-Ahkamul Fuqoha, dan kaum Muhammadiyin mempunyai Himpunan Putusan Tarjih. Buku Ustadz Hassan dari Persis, Soal Jawab, dibaca orang sampai ke negara-negara tetangga.

Ajaran Islam, sebagaimana dalam beberapa ajaran agama lainnya, mengandung aspek-aspek hukum, yang kesemuanya dapat dikembalikan kepada sumber ajaran Islam itu sendiri, yakni Al-Qur’an dan al-Hadith. Dalam menjalankan kehidupan sehari-hari, baik sebagai pribadi, anggota keluarga dan anggota masyarakat, di mana saja di dunia ini, umat Islam menyadari ada aspek-aspek hukum yang mengatur kehidupannya, yang perlu mereka taati dan mereka jalankan. Tentu saja seberapa besar kesadaran itu, akan sangat tergantung kepada kompisi besar-kecilnya komunitas umat Islam, seberapa jauh ajaran Islam diyakini dan diterima oleh individu dan masyarakat, dan sejauh mana pula pengaruh dari pranata sosial dan politik dalam memperhatikan pelaksanaan ajaran-ajaran Islam dan hukum-hukumnya dalam kehidupan masyarakat itu.

Jika kita melihat kepada perjalanan sejarah kerajaan-kerajaan Islam di Nusantara di masa lampau, upaya untuk melaksanakan ajaran-ajaran Islam, termasuk hukum-hukumnya, nampak mendapat dukungan yang besar, bukan saja dari para ulama, tetapi juga dukungan penguasa politik, yakni raja-raja dan para sultan. Kita masih dapat menyaksikan jejak peninggalan kehidupan sosial keagamaan Islam dan pranata hukum Islam di masa lalu di Kesultanan Aceh, Deli, Palembang, Goa dan Tallo di Sulawesi Selatan, Kesultanan Buton, Bima, Banjar serta Ternate dan Tidore. Juga di Yogyakarta, Surakarta dan Kesultanan Banten dan Cirebon di Jawa. Semua kerajaan dan kesultanan ini telah memberikan tempat yang begitu penting bagi hukum Islam. Berbagai kitab hukum ditulis oleh para ulama. Kerajaan atau kesultanan juga telah menjadikan hukum Islam— setidak-tidaknya di bidang hukum keluarga dan hukum perdata — sebagai hukum positif yang berlaku di negerinya. Kerajaan juga membangun masjid besar di ibukota negara, sebagai simbol betapa pentingnya kehidupan keagamaan Islam di negara mereka.

Pelaksanaan hukum Islam juga dilakukan oleh para penghulu dan para kadi, yang diangkat sendiri oleh masyarakat Islam setempat, kalau ditempat itu tidak dapat kekuasaan politik formal yang mendukung pelaksanaan ajaran dan hukum Islam. Di daerah sekitar Batavia pada abad ke 17 misalnya, para penghulu dan kadi diakui dan diangkat oleh masyarakat, karena daerah ini berada dalam pengaruh kekuasaan Belanda. Masyarakat yang menetap di sekitar Batavia adalah para pendatang dari berbagai penjuru Nusantara dengan aneka ragam bahasa, budaya dan hukum adatnya masing-masing. Di sekitar Batavia ada pula komunitas “orang-orang Moors” yakni orang-orang Arab dan India Muslim, di samping komunitas Cina Muslim yang tinggal di kawasan Kebon Jeruk sekarang ini.

Berbagai suku yang datang ke Batavia itu menjadi cikal bakal orang Betawi di masa kemudian.Pada umumnya mereka beragama Islam. Agar dapat bergaul antara sesama mereka, mereka memilih menggunakan bahasa Melayu. Sebab itu, bahasa Betawi lebih bercorak Melayu daripada bercorak bahasa Jawa dan Sunda. Mereka membangun mesjid dan mengangkat orang-orang yang mendalam pengetahuannya tentang ajaran Islam, untuk menangani berbagai peristiwa hukum dan menyelesaikan sengketa di antara mereka. Hukum Adat yang mereka ikuti di kampung halamannya masing-masing, agak sukar diterapkan di Batavia karena penduduknya yang beraneka ragam. Mereka memilih hukum Islam yang dapat menyatukan mereka dalam suatu komunitas yang baru.

Pada awal abad ke 18, Belanda mencatat ada 7 masjid di luar tembok kota Batavia yang berpusat di sekitar pelabuhan Sunda Kelapa dan Musium Fatahillah sekarang ini. Menyadari bahwa hukum Islam berlaku di Batavia itu, maka Belanda kemudian melakukan telaah tentang hukum Islam, dan akhirnya mengkompilasikannya ke dalam Compendium Freijer yang terkenal itu. Saya masih menyimpan buku antik Compendium Freijer itu yang ditulis dalam bahasa Belanda dan bahasa Melayu tulisan Arab, diterbitkan di Batavia tahun 1740. Kompilasi ini tenyata, bukan hanya menghimpun kaidah-kaidah hukum keluarga dan hukum perdata lainnya, yang diambil dari kitab-kitab fikih bermazhab Syafii, tetapi juga menampung berbagai aspek yang berasal dari hukum adat, yang ternyata dalam praktek masyarakat di masa itu telah diadopsi sebagai bagian dari hukum Islam. Penguasa VOC di masa itu menjadikan kompendium itu sebagai pegangan para hakim dalam menyelesaikan perkara-perkara di kalangan orang pribumi, dan diberlakukan di tanah Jawa.

Di pulau Jawa, masyarakat Jawa, Sunda dan Banten mengembangkan hukum Islam itu melalui pendidikan, sebagai mata pelajaran penting di pondok-pondok pesantren, demikian pula di tempat-tempat lain seperti di Madura. Di daerah-daerah di mana terdapat struktur kekuasaan, seperti di Kerajaan Mataram, yang kemudian pecah menjadi Surakarta dan Yogyakarta, masalah keagamaan telah masuk ke dalam struktur birokrasi negara. Penghulu Ageng di pusat kesultanan, menjalankan fungsi koordinasi kepada penghulu-penghulu di kabupaten sampai ke desa-desa dalam menyelenggarakan pelaksanaan ibadah, dan pelaksanaan hukum Islam di bidang keluarga dan perdata lainnya. Di Jawa, kita memang menyaksikan adanya benturan antara hukum Islam dengan hukum adat, terutama di bidang hukum kewarisan dan hukum tanah. Namun di bidang hukum perkawinan, kaidah-kaidah hukum Islam diterima dan dilaksanakan dalam praktik. Benturan antara hukum Islam dan hukum Adat juga terjadi di Minangkabau. Namun lama kelamaan benturan itu mencapai harmoni, walaupun di Minangkabau pernah terjadi peperangan antar kedua pendukung hukum itu.

Fenomena benturan seperti digambarkan di atas, nampaknya tidak hanya terjadi di Jawa dan Minangkabau. Benturan ituterjadi hampir merata di daerah-daerah lain, namun proses menuju harmoni pada umumnya berjalan secara damai. Masyarakat lama kelamaan menyadari bahwa hukum Islam yang berasal dari “langit” lebih tinggi kedudukannya dibandingkan dengan hukum adat yang lahir dari budaya suku mereka. Namun proses menuju harmoni secara damai itu mula terusik ketika para ilmuwan hukum Belanda mulai tertarik untuk melakukan studi tentang hukum rakyat pribumi. Mereka “menemukan” hukum Adat. Berbagai literatur hasil kajian empiris, yang tentu didasari oleh pandangan-pandangan teoritis tertentu, mulai menguakkan perbedaan yang tegas antara hukum Islam dan Hukum Adat, termasuk pula falsafah yang melatarbelakanginya serta asas-asasnya.

Hasil telaah akademis ini sedikit-banyak mempengaruhi kebijakan politik kolonial, ketika Pemerintah Hindia Belanda harus memastikan hukum apa yang berlaku di suatu daerah jajahan, atau bahkan juga di seluruh wilayah Hindia Belanda. Dukungan kepada hukum Adat ini tidak terlepas pula dari politik devide et impera kolonial. Hukum Adat akan membuat suku-suku terkotak-kotak. Sementara hukum Islam akan menyatukan mereka dalam satu ikatan. Dapat dimengerti jika Belanda lebih suka kepada hukum Adat daripada hukum Islam. Dari sini lahirlah ketentuan Pasal 131 jo Pasal 163 Indische Staatsregeling, yang tegas-tegas menyebutkan bahwa bagi penduduk Hindia Belanda ini, berlaku tiga jenis hukum, yakni Hukum Belanda untuk orang Belanda, dan Hukum Adat bagi golongan Tmur Asing -– terutama Cina dan India — sesuai adat mereka, dan bagi Bumiputra, berlaku pula hukum adat suku mereka masing-masing. Di samping itu lahir pula berbagai peraturan yang dikhususkan bagi orang bumiputra yang beragama Kristen.

Hukum Islam, tidak lagi dianggap sebagai hukum, terkecuali hukum Islam itu telah diterima oleh hukum Adat. Jadi yang berlaku sebenarnya adalah hukum Adat, bukan hukum Islam. Inilah teori resepsi yang disebut Professor Hazairin sebagai “teori iblis” itu. Belakangan teori ini menjadi bahan perdebatan sengit di kalangan ahli-ahli hukum Adat dan Hukum Islam di Indonesia sampai jauh di kemudian hari. Posisi hukum Islam yang keberlakuannya tergantung pada penerimaan hukum Adat itu tetap menjadi masalah kontroversial sampai kita merdeka. Karena merasa hukum Islam dipermainkan begitu rupa oleh Pemerintah Kolonial Belanda, maka tidak heran jika dalam sidang BPUPKI, tokoh-tokoh Islam menginginkan agar di negara Indonesia merdeka nanti, negara itu harus berdasar atas Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya, seperti disepakati dalam Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945, walau kalimat ini dihapus pada tanggal 18 Agustus 1945, sehari setelah kita merdeka. Rumusan penggantinya ialah “Ketuhanan Yang Maha Esa” sebagaimana dapat kita baca dalam Pembukaan UUD 1945 sekarang ini. Debat mengenai Piagam Jakarta terus berlanjut, baik dalam sidang Konstituante maupun sidang MPR di era Reformasi. Ini semua menunjukkan bahwa sebagai aspirasi politik, keinginan untuk mempertegas posisi hukum di dalam konstitusi itu tidak pernah padam, walau tidak pernah mencapai dukungan mayoritas.

Patut kita menyadari bahwa Republik Indonesia yang diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945 itu, dilihat dari sudut pandang hukum, sebenarnya adalah “penerus” dari Hindia Belanda. Jadi bukan penerus Majapahit, Sriwijaya atau kerajaan-kerajaan Nusantara di masa lalu. Ketentuan Pasal I Aturan Peralihan UUD 1945 yang mengatakan bahwa “segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut undang-undang dasar ini”. Dalam praktek yang dimaksud dengan peraturan yang ada dan masih langsung berlaku itu, tidak lain ialah peraturan perundang-undangan Hindia Belanda. Bukan peraturan Kerajaan Majapahit atau Sriwijaya, atau kerajaan lainnya. Bukan pula meneruskan peraturan pemerintah militer Jepang, sebagai penguasa terakhir negeri kita sebelum kita membentuk negara Republik Indonesia.

Setelah kita merdeka, tentu terdapat keinginan yang kuat dari para penyelenggara negara untuk membangun hukum sendiri yang bersifat nasional, untuk memenuhi kebutuhan hukum negara yang baru. Keinginan itu berjalan seiring dengan tumbuhnya berbagai kekuatan politik di negara kita, di samping tumbuhnya lembaga-lembaga negara, serta struktur pemerintahan di daerah. Pembangunan hukum di bidang tatanegara dan administrasi negara tumbuh pesat. Namun kita harus mengakui pembangunan hukum di bidang hukum pidana dan perdata, termasuk hukum ekonomi berjalan sangat lamban. Baru di era Pemerintahan Orde Baru, kita menyaksikan proses pembangunan norma-norma hukum di bidang iniberjalan relatif cepat untuk mendukung pembangunan ekonomi kita.

Keadaan ini berjalan lebih cepat lagi, ketika kita memasuki era Reformasi. Ketika UUD 1945 telah diamandeman, kekuasaan membentuk undang-undang yang semula ada di tangan Presiden dengan persetujuan DPR diubah menjadi sebaliknya, maka makin banyak lagi norma-norma hukum baru yang dilahirkan. Burgerlijk Wetboek atau KUH Perdata peninggalan Belanda telah begitu banyak diubah dengan berbagai peraturan perundang-undangan nasional, apalagi ketentuan-ketentuan di bidang hukum dagang dan kepailitan, yang kini dikategorikan sebagai hukum ekonomi. Namun Wetboek van Sraftrechts atau KUH Pidana masih tetap berlaku. Tetapi berbagai norma hukum baru yang dikategorikan sebagai tindak pidana khusus telah dilahirkan, sejalan dengan pertumbuhan lembaga-lembaga penegakan hukum, dan upaya untuk memberantas berbagai jenis kejahatan. Kita misalnya memiliki UU Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika, Terorisme dan sebagainya.
Kebijakan Pembangunan Hukum

Setelah kita merdeka, kita telah memiliki undang-undang dasar, yang kini, oleh Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 2004, diletakkan dalam hirarki tertinggiperaturan perundang-undangan kita. Setelah MPR tidak lagi berwenang mengeluarkan ketetapan, maka semua undang-undang harus mengacu langsung kepada undang-undang dasar.Mahkamah Konstitusi berwenang untuk melakukan uji materil terhadap undang-undang dasar. Kalau mahkamah berpendapat bahwa materi pengaturan di dalam undang-undang bertentangan dengan pasal-pasal tertentu di dalam undang-undang dasar, maka undang-undang itu dapat dibatalkan dan dinyatakan tidak berlaku, baik sebagian maupun seluruhnya.

Dilihat dari sudut teori ilmu hukum, undang-undang dasar adalah sumber hukum. Artinya undang-undang dasar itu adalah sumber dalam kita menggali hukum dalam merumuskan kaidah-kaidah hukum positif, dalam hal ini undang-undang. Sudah barangtentu undang-undang dasar semata, tidaklah selalu dapat dijadikan sebagai sumber hukum dalam merumuskan norma hukukm positif, mengingat sifat terbatas dari pengaturan di dalam undang-undang dasar itu sendiri. Undang-undang dasar adalah hukum dasar yang tertulis, yang pada umumnya memuat aturan-aturan dasar dalam penyelenggaran negara, kehidupan sosial dan ekonomi, termasuk jaminan hak-hak asasi manusia dan hak asasi warganegara. Di samping undang-undang dasar terdapat hukum dasar yang tidak tertulis, yakni berbagai konvensi yang tumbuh dan terpelihara di dalam praktik penyelenggaraan negara. Dalam merumuskan kaidah-kaidah hukum positif di bidang hukum tatanegara dan administrasi negara khususnya, bukan hanya hukum dasar yang tertulis yang dijadikan rujukan, tetapi juga hukum dasar yang tidak tertulis itu.

Dalam merumuskan kaidah-kaidah hukum positif lainnya, para perumus kaidah-kaidah hukum positif harus pula merujuk pada faktor-faktor filosofis bernegara kita, jiwa dan semangat bangsa kita, komposisi kemajemukan bangsa kita, kesadaran hukum masyarakat, dan kaidah-kaidah hukum yang hidup, tumbuh dan berkembang di tengah-tengah masyarakat. Sebab itulah, dalam merumuskan kaidah hukum postif,kita tidak boleh bertindak sembarangan, oleh karena jika kaidah-kaidah yang kita rumuskan itu bertentangan dengan apa yang saya sebutkan ini, maka kaidah hukum yang kita rumuskan itu sukar untuk dilaksanakan di dalam praktik. Unsur-unsur filosofis bernegara kita, jiwa dan semangat bangsa kita, komposisi kemajemukan bangsa kita, dapat kita simak di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945. Tentu kita dapat menguraikan dan menafsirkan rumusan-rumusan itu dari sudut filsafat hukum, walau tentu di kalangan para ahli akan terdapat perbedaan-perbedaan penekanan dan pandangan.

Syariat, Fikih dan Qanun

Dari uraian-uraian di atas, timbullan pertanyaan, di manakah letak atau posisi hukum Islam yang saya maksudkan, dalam hukum nasional kita? Sebelum menguraikan lebihlanjut jawaban atas pertanyaan ini, saya harus menguraikan lebih dulu, apakah yang dimaksud dengan “hukum Islam” itu dalam perspektif teoritis ilmu hukum.Kalau kita membicarakan hukum Islam,kita harus membedakannya antara syariat Islam, fikih Islam dan qanun. Mengenai syariat Islam itu sendiri, ada perbedaan pandangan di kalangan para ahli. Ibnu Taymiyyah misalnya berpendapat bahwa keseluruhan ajaran Islam yang dijumpai di dalam al-Qur’an dan al-Hadith itu adalah syariat Islam. Namun untuk kepentingan studi ilmu hukum pengertian yang sangat luas seperti diberikan Ibnu Taymiyyah itu tidak banyak membantu.

Ada baiknya jika kita membatasi syariat Islam itu hanya kepada ayat-ayat al-Qur’an dan hadith-hadith yang secara ekspilisit mengandung kaidah hukum di dalamnya. Kita juga harus membedakannya dengan kaidah-kaidah moral sebagai norma-norma fundamental, dan kaidah-kaidah yang berhubungan dengan sopan santun. Dengan pembatasan seperti ini, maka dengan merujuk kepada pendapat Abdul Wahhab al-Khallaf, maka kaidah-kaidah hukum dalam syariah itu — baik di bidang peribadatan maupun di bidang mu’amalah — tidaklah banyak jumlahnya. Al-Khallaf menyebutkan ada 228 ayat al-Qur’an yang dapat dikategorikan mengandung kaidah-kaidah hukum di bidang mu’amalah tadi, atau sekitar 3 persen dari keseluruhan ayat-ayat al-Qur’an.Rumusan kaidah-kaidah hukum di dalam ayat-ayat itu pada umumnya masih bersifat umum. Dengan demikian, belum dapat dipraktikkan secara langsung, apalagi harus dianggap sebagai kaidah hukum positif yang harus dijalankan di sebuah negara. Bidang hukum yang diatur secara rinci di dalam ayat-ayat hukum sesungguhnya hanya terbatas di bidang hukum perkawinan dan kewarisan.

Bidang-bidang hukum yang lain seperti hukum ekonomi, pidana, diberikan asas-asasnya saja. Khsus dibidang pidana, ada dirmuskan berbagai delik kejahatan dan jenis-jenis sanksinya, yang dikategorikan sebagai hudud dan ta’zir. Kalau kita menelaah hadith-hadith Rasulullah, secara umum kitapun dapat mengatakan bahwa hadith-hadith hukum jumlahnya juga tidak terlalu banyak. Dalam sejarah perkembangannya, ayat-ayat al-Qur’an dan hadith-hadith syar’ah telah mengalami pembahasan dan perumusan yang luar biasa. Pembahasan itulah yang melahirkan fikih Islam. Saya kira fatwa-fatwa yang dikeluarkan oleh para sahabat dan para ulama di kemudian hari, sejauh menyangkut masalah hukum, dapat pula dikategorikan ke dalam fikih Islam. Sepanjang sejarahnya pula, norma-norma syar’ah telah diangkat menjadi kaidah hukum positif di kekhalifahan, kesultanan atau kerajaan Islam di masa lalu. Dari sinilah lahir kodifikasi hukum Islam, yang dikenal dengan istilah Qanun itu.

Pembahasan dalam fikih Islam telah melahirkan karya-karya ilmiah di bidang hukum yang amat luar biasa. Para ahli hukum Islam juga membahas filsafat hukum untuk memahami pesan-pesan tersirat al-Qur’an dan hadith, maupun di dalam merumuskan asas-asas dan tujuan dirumuskannnya suatu kaidah. Fikih Islam telah melahirkan aliran-aliran atau mazhab-mazhab hukum, yang mencerminkan landasan berpikir, perkembangan sosial masyarakat di suatu zaman, dan kondisi politik yang sedang berlaku. Fikih Islam juga mengadopsi adat kebiasaan yang berlaku di suatu daerah. Para fuqaha kadang-kadang juga mengadopsi hukum Romawi. Menelaah fikih Islam dengan seksama akan mengantarkan kita kepada kesimpulan, betapa dinamisnya para ilmuwan hukum Islam dalam menghadapi perkembangan zaman. Walau, tentunya ada zaman keemasan, ada pula zaman kemunduran.

Patut kita sadari Islam masuk ke wilayah Nusantara dan Asia Tenggara pada umumnya, dan kemudian membentuk masyarakat poltis pada penghujung abad ke 13, ketika pusat-pusat kekuasaan Islam di Timur Tengah dan Eropa telah mengalami kemunduran. Ulama-ulama kita di zaman itu nampaknya belum dibekali kemampuan intelektual yang canggih untuk membahas fikih Islam dalam konetks masyarakat Asia Tenggara, sehingga kitab-kitab fikih yang ditulis pada umumnya adalah ringkasan dari kitab-kitab fikih di zaman keemasan Islam, dan ketika mazhab-mazhab hukum telah terbentuk. Namun demikian, upaya intelektual merumuskan Qanun tetap berjalan. Di Melaka, misalnya mereka menyusun Qanun Laut Kesultanan Melaka. Isinya menurut hemat saya, sangatlah canggih untuk ukuran zamannya, mengingat Melaka adalah negara yang bertanggungjawab atas keamanan selat yang sangat strategis itu. Qanun Laut Kesultanan Melaka itu mengilhami qanun-qanun serupa di kerajaan-kerajaan Islam Nusantara yang lain, seperti di Kesultanan Bima.

Keberlakuan Hukum Islam

Dengan uaraian-uraian di atas itu, saya ingin mengatakan bahwa hukum Islam di Indonesia, sesungguhnya adalah hukum yang hidup, berkembang, dikenal dan sebagiannya ditaati oleh umat Islam di negara ini. Bagaimanakah keberlakuan hukum Islam itu?Kalau kita melihat kepada hukum-hukum di bidang perubadatan, maka praktis hukum Islam itu berlaku tanpa perlu mengangkatnya menjadi kaidah hukum positif, seperti diformalkan ke dalam bentuk peraturan perundang-undangan. Bagaimana hukum Islam mengatur tatacara menjalankan solat lima waktu, berpuasa dan sejenisnya tidak memerlukan kaidah hukum positif. Bahwa solat lima waktu itu wajib fardhu ‘ain menurut hukum Islam, bukanlah urusan negara. Negara tidak dapat mengintervensi, dan juga melakukan tawar menawar agar solat lima waktu menjadi sunnah mu’akad misalnya. Hukum Islam di bidang ini langsung saja berlaku tanpa dapat diintervensi oleh kekuasaan negara. Apa yang diperlukan adalah aturan yang dapat memberikan keleluasaan kepada umat Islam untuk menjalankan hukum-hukum peribadatan itu, atau paling jauh adalah aspek-aspek hukum administrasi negara untuk memudahkan pelaksanaan dari suatu kaidah hukum Islam.

Ambillah contoh di bidang hukum perburuhan, tentu ada aturan yang memberikan kesempatan kepada buruh beragama Islam untuk menunaikan solat Jum’at misalnya. Begitu juga di bidang haji dan zakat, diperlukan adanya peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan jemaah haji, administrasi zakat dan seterusnya. Pengaturan seperti ini, berkaitan erat dengan fungsi negara yang harus memberikan pelayanan kepada rakyatnya. Pengaturan seperti itu terkait pula dengan falsafah bernegara kita, yang menolak asas “pemisahan urusan keagamaan dengan urusan kenegaraan” yang dikonstatir ole Professor Soepomo dalam sidang-sidang BPUPKI, ketika para pendiri bangsa menyusun rancangan undang-undang dasar negara merdeka.

Adapun hal-hal yang terkait dengan hukum perdata seperti hukum perkawinan dan kewarisan, negara kita menghormati adanya pluralitas hukum bagi rakyatnya yang majemuk, sejalan dengan prinsip Bhinneka Tunggal Ika. Bidang hukum perkawinan dan kewarisan termasuk bidang hukum yang sensitif, yang keterkaitannya dengan agama dan adat suatu masyarakat. Oleh sebab itu, hukum perkawinan Islam dan hukum kewarisan diakui secara langsung berlaku, dengan cara ditunjuk oleh undang-undang. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 misalnya, secara tegas menyebutkan bahwa perkawinan adalah sah dilakukan menurut hukum agamanya masing-masing dan kepercayaannya itu. Di sini bermakna, keabsahan perkawinan bagi seorang Muslim/Muslimah adalah jika sah menurut hukum Islam, sebagai hukum yang hidup di dalam masyarakat. Sebagaimana halnya di zaman VOC telah ada Compendium Frijer, maka pada masa Orde Baru juga telah dirumuskan Kompilasi Hukum Islam, walau dasar keberlakuannya hanya didasarkan atas Instruksi Presiden.

Setahun yang lalu, Pemerintah telah mempersiapkan Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Terapan Pengadilan Agama. RUU ini merupakan upaya untuk mentransformasikan kaidah-kaidah hukum Islam, sebagai hukum yang hidup di dalam masyarakat menjadi hukum positif. Cakupannya adalah bidang-bidang hukum yang menjadi kewenangan dari Peradilan Agama. Tentu saja subyek hukum dari hukum positif ini nantinya berlaku khusus bagi warganegara yang beragama Islam, atau yang secara sukarela menundukkan diri kepada hukum Islam. Presiden dan DPR juga telah mensahkan Undang-Undang tentang Wakaf, yang mentransformasikan kaidah-kaidah hukum Islamke dalam hukum positif. Berbagai undang-undang yang terkait dengan hukum bisnis juga telah memberikan tempat yang sewajarnya bagi kaidah-kaidah hukum Islam yang berkaitan dengan perbankan dan asuransi.

Syariat sebagai Sumber Hukum

Suatu hal yang agak “krusial” sehubungan dengan syariat Islamdalam kaitannya dengan hukum positif ialah kaidah-kaidahnya di bidang hukum pidana dan hukum publik lainnya. Kaidah-kaidah hukum pidana di dalam sayariat itu dapat dibedakan ke dalam hudud dan ta’zir. Hudud adalah kaidah pidana yang secara jelas menunjukkan perbuatan hukumnya (delik) dan sekaligus sanksinya. Sementara ta’zir hanya merumuskan delik, tetapi tidak secara tegas merumuskan sanksinya. Kalau kita membicarakan kaidah-kaidah di bidang hukum pidana ini, banyak sekali kesalahpahamannya, karena orang cenderung untuk melihat kepada sanksinya, dan bukan kepada perumusan deliknya. Sanksi-sanksi itu antara lain hukuman mati, ganti rugi dan maaf dalam kasus pembunuhan, rajam untuk perzinahan, hukum buang negeri untuk pemberontakan bersenjata terhadap kekuasaan yang sah dan seterusnya. Kalau kita melihat kepada perumusan deliknya, maka delik hudud pada umumnya mengandung kesamaan dengan keluarga hukum yang lain, seperti Hukum Eropa Kontinental dan Hukum Anglo Saxon. Dari sudut sanksi memang ada perbedaannya.

Sudah barangtentu kaidah-kaidah syariat di bidang hukum pidana, hanya mengatur prinsip-prinsip umum, dan masih memerlukan pembahasan di dalam fikih, apalagi jika ingin transformasi ke dalam kaidah hukum positif sebagai hukum materil. Delik pembunuhan misalnya, bukanlah delik yang sederhana. Ada berbagai jenis pembunuhan, antara lain pembunuhan berencana, pembunuhan salah sasaran,pembunuhan karena kelalaian,pembunuhan sebagai reaksi atas suatu serangan, dan sebagainya. Contoh-contoh ini hanya ingin menunjukkan bahwa ayat-ayat hukum yang mengandung kaidah pidana di dalam syariat belum dapat dilaksanakan secara langsung, tanpa suatu telaah mendalam untuk melaksanakannya.

Problema lain yang juga dapat mengemuka ialah jenis-jenis pemidanaan (sanksi) di dalam pidana hudud. Pidana penjara jelas tidak dikenal di dalam hudud, walaupun kisah tentang penjara disebutkan dalam riwayat Nabi Yusuf. Pidana mati dapat diterima oleh masyarakat kita, walau akhir-akhir ini ada yang memperdebatkannya. Namun pidana rajam, sebagian besar masyarakat belum menerimanya, kendatipun secara tegas disebutkan di dalam hudud. Memang menjadi bahan perdebatan akademis dalam sejarah hukum Islam, apakah jenis-jenis pemidanaan itu harus diikuti huruf demi huruf, ataukah harus mempertimbangkan hukuman yang sesuai dengan penerimaan masyarakat di suatu tempat dan suatu zaman. Kelompok literalis dalam masyarakat Muslim, tentu mengatakan tidak ada kompromi dalam melaksanakan nash syar’iat yang tegas. Sementara kelompok moderat, melihatnya paling tinggi sebagai bentuk ancaman hukuman maksimal (ultimum remidium), yang tidak selalu harus dijalankan di dalam praktik. Masing-masing kelompok tentu mempunyai argumentasi masing-masing, yang tidak akan diuraikan dalam makalah ini.

Pada waktu tim yang dibentuk oleh Menteri Kehakiman, sejak era Ismail Saleh, diberi tugas untuk merumuskan draf Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional, tim perumus nampaknya telah menjadikan hukum yang hidup di dalam masyarakat, sebagai sumber hukum dalam merumuskan kaidah-kaidah hukum pidana yang bersifat nasional. Karena itu, tidak mengherankan jika ada delik pidana adat — seperti orang yang secara terbuka menyatakan dirinya memiliki kemampuan melakukan santet untuk membunuh orang lain — yang sebelumnya tidak ada di dalam KUHP warisan Belanda, dimasukkan ke dalam draf KUHP Nasional. Demikian pula rumusan pidana perzinahan, nampaknya mengambil rumusan hukum Islam, walaupun tidak dalam pemidanaannya. Dalam draf KUHP Nasional, perzinahan diartikan sebagai hubungan seksual di luar nikah.

Sementara KUHP warisan Belanda jelas sekali perumusannya dipengaruhi oleh hukum Kanonik Gereja Katolik, yang merumuskan perzinahan sebagai hubungan seksual di luar nikah, tetapi dilakukan oleh pasangan, yang salah satu atau kedua-duanya terikat perkawinan dengan orang lain. Dengan demikian, menurut KUHP warisan Belanda, hubungan seksual di luar nikah antara dua orang yang tidak terikat perkawinan— misalnya pasangan kumpul kebo — bukanlahlah perzinahan. Perumusan perzinahan dalam KUHP Belanda ini nampak tidak sejalan dengan kesadaran hukum masyarakat Indonesia. Mereka mengambil rumusan perzinahan dari hukum Islam, tetapi pemidanaanya mengambil jenis pemidaan dari eks hukum Belanda, yakni pidana penjara.

Dari uraian saya yang panjang lebar di atas, terlihat dengan jelas bahwa syari’at Islam, hukum Islam maupun fikih Islam, adalah hukum yang hidup dalam masyarakat Indonesia. Mengingat Indonesia adalah negara dengan penduduk yang majemuk, maka dalam hal hukum keluarga dan kewarisan, maka hukum Islam itu tetaplah dinyatakan sebagai hukum yang berlaku. Sebagaimana juga halnya, jika ada pemeluk agama lain yang mempunyai hukum sendiri di bidang itu, biarkanlah hukum agama mereka itu yang berlaku. Terhadap hal-hal yang berkaitan dengan hukum perdata lainnya, seperti hukum perbankan dan asuransi, negara dapat pula mentransformasikan kaidah-kaidah hukum Islam di bidang itu dan menjadikannya sebagai bagian dari hukum nasional kita. Sementara dalam hal hukum publik, yang syariat Islam itu sendiri hanya memberikan aturan-aturan pokok, atau asas-asasnya saja, maka biarkanlah ia menjadi sumber hukum dalam merumuskan kaidah-kaidah hukum nasional.

Di negara kita, bukan saja hukum Islam – dalam pengertian syariat – yang dijadikan sebagai sumber hukum, tetapi juga hukum adat, hukum eks kolonial Belanda yang sejalan dengan asas keadilan dan sudah diterima masyarakat, tetapi kita juga menjadikan berbagai konvensi internasional sebagai sumber dalam merumuskan kaidah hukum positif kita. Ketika hukum poistif itu telah disahkan, maka yang berlaku itu adalah hukum nasional kita, tanpa menyebut lagi sumber hukumnya. Ada beberapa pihak yang mengatakan kalau hukum Islam dijadikan sebagai bagian dari hukum nasional, dan syariat dijadikan sumber hukum dalam perumusan kaidah hukum positif, maka Indonesia, katanya akan menjadi negara Islam. Saya katakan pada mereka, selama ini hukum Belanda dijadikan sebagai hukum positif dan juga dijadikan sebagai sumber hukum, tetapi saya belum pernah mendengar orang mengatakan bahwa negara kita ini akan menjadi negara Belanda. UU Pokok Agraria, terang-terangan menyebutkan bahwa UU itu dirumuskan berdasarkan kaidah-kaidah hukum adat, tetapi sampai sekarang saya juga belum pernah mendengar orang mengatakan bahwa Indonesia sudah menjadi negara Adat.

Di manapun di dunia ini, kecuali negaranya benar-benar sekular, pengaruh agama dalam merumuskan kaidah hukum nasional suatu negara, akan selalu terasa. Konsititusi India tegas-tegas menyatakan bahwa India adalah negara sekular, tetapi siapa yang mengatakan hukum Hindu tidak mempengaruhi hukum India modern. Ada beberapa studi yang menelaah pengaruh Buddhisme terhadap hukum nasional Thailand dan Myanmar. Hukum Perkawinan Pilipina, juga melarang perceraian. Siapa yang mengatakan ini bukan pengaruh dari agama Katolik yang begitu besar pengaruhnya di negara itu. Sekali lagi saya ingin mengatakan bahwa mengingat hukum Islam itu adalah hukum yang hidup dalam masyarakat Indonesia, maka negara tidak dapat merumuskan kaidah hukum positif yang nyata-nyata bertentangan dengan kesadaran hukum rakyatnya sendiri. Demokrasi harus mempertimbangkan hal ini. Jika sebaliknya, maka negara kita akan menjadi negara otoriter yang memaksakan kehendaknya sendiri kepada rakyatnya.

Demikianlah uraian saya. Semoga ada manfaatnya bagi kita semua. Akhirnya hanya kepada Allah jua, saya mengembalikan segala persoalan.

Wallahu’alam bissawwab.

Cetak artikel Cetak artikel

Short URL: https://yusril.ihzamahendra.com/?p=41

Posted by on Dec 5 2007. Filed under Hukum. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. You can leave a response or trackback to this entry

98 Comments for “HUKUM ISLAM DAN PENGARUHNYA TERHADAP HUKUM NASIONAL INDONESIA”

  1. Assalamu’alaikum,

    Alkisah beberapa waktu lalu saya usulkan pada profesor yang membimbing saya dalam disertasi, agar pada bagian “legal transplant” disisipkan ulasan mengenai hukum Islam di Indonesia. Sebagai ilmuwan di sebuah universitas Eropa yang sekuler, beliau tertarik oleh hal yang jarang dia temui dan meminta saya mempresentasikan secara garis besar besok pagi (CET).

    Saat saya kesulitan mengingat-ngingat beberapa detailnya (banyak buku saya tidak saya bawa dan ada di Jakarta), saya iseng browsing internet dan menemukan tulisan Pak Yusril ini. Baru diposting pula.. hehehe.. pas sekali..

    Boleh saya kutip besok pagi ya Pak Yusril?

  2. Yusril Ihza Mahendra

    #1 Indra, boleh saja kalau ada gunanya. Tulisan ini memang belum mendalam. Insya Alah nanti akan saya dalami lagi. Tulisan ini saya buat hanya berdasarkan ingatan saya saja. Saya belum sempat menelusuri kembali literatur dan bahan-bahan yang relevan. Terima kasih.

  3. Kata2 “syariat Islam”, atau “hukum Islam” bagi sebagian orang nampak seperti mengerikan. Itu karena orang lebih melihat kepada jenis sanksinya, bukan terhadap latar belakang dari pemberian saksi itu sendiri.
    Kebanyakan orang, hanya mengetahui “syariat Islam” adalah rajam, cambuk, potong tangan. Dan hal2 seperti itulah yang sering diungkapkan kepada publik oleh mereka yang memiliki tujuan mendiskreditkan Islam.

    Padahal, melaksanakan shalat 5 waktu, puasa, berzakat, menghormati tetangga, mengkonsumsi makanan/minuman yang halal termasuk dalam syariat Islam pula.

    Ketika orang berpendapat bahwa hukum rajam bagi pezinah adalah kejam, seharusnya mereka pikirkan pula akibat dari perzinahan itu sendiri. Kerusakan tatanan masyarakat, aborsi, kematian ibu dan anak karena aborsi, depresi, adanya anak2 yang terlantar karena tidak diinginkan dan tindakan kriminal yang bisa muncul akibat tidak terurusnya anak2 yang lahir diluar pernikahan seringkali tidak turut dipikirkan. Bukannya berpikir bagaimana cara menghindari perzinahan, tapi malah berpikir bagaimana cara menghindari hukuman rajam.

    Terus terang bang yusril, saya bukan orang yang paham seluk beluk hukum, baik hukum positif yang berlaku saat ini, maupun detil hukum Islam. Cuma sampai sekarang saya berkeyakinan, bahwa hukum yang diturunkan oleh Allah adalah yang terbaik dan harus diimplementasikan dalam kehidupan kita sehari2.

    Saya sendiri mengharapkan, satu saat nanti, soal zakat tak hanya besarannya dan cara distribusinya saja yang diatur undang2. tapi juga saya berharap ada pelaksanaan sanksi bagi pihak yang mangkir membayar zakat. Seperti juga sanksi terhadap pihak yang mangkir untuk membayar pajak. Karena Zakat tidak bersifat sukarela, tapi keharusan.

    WAlau begitu, saya tidak setuju dengan peraturan bbrp daerah yang dibuat seolah2 mengacu pada hukum Islam, tapi pada prakteknya hanya dijalankan setengah2, atau malah menunjukan arogansi dari golongan tertentu. Bukankan Islam adalah rahmatan lil alamin? berlakunya peraturan yang mengacu pada hukum Islam seharusnya dapat menentramkan semua orang termasuk non muslim.

    Salah satu contoh kasus yang saya tak sepaham misalnya:

    -pada bulan ramadhan diadakan razia terhadap rumah2 makan yang berjualan saat siang hari dengan alasan menghormati Bulan Ramadhan. Bahkan bukan aparat yang turun, tapi malah ormas yang mengatasnamakan Islam tapi bersikap beringas. Bukankah tak semua orang Shaum di bulan ramadhan? tak hanya non muslim, umat Islam sendiri ada yang diperbolehkan untuk tidak shaum. Bagimana jika mereka tak sempat memasak sendiri makanannya? Seharusnya, menghormati bulan Ramadhan dengan tidak membuka tempat makan, hanya bersifat anjuran, bukan larangan berjualan.

    -razia WTS dengan dasar peraturan anti perzinahan. Di tanggerang, hal ini dilakukan serampangan. akibatnya ada wanita pekerja pabrik yang juga ditangkap. lagipula,kenapa hanya WTS yang dirazia, sementara tempat2 kost, rumah2 kontrakan masih aman2 saja.

    SAya tunggu tulisan abang tentang hukum Islam lebih dalam lagi, terutama berkaitan dengan peraturan2 daerah di Indonesia.

  4. Salah satu point penting dalam memahami hukum Islam adalah titik tolak berpikirnya. Jika kita baru mendengar saja sudah berpikir negatif, mungkin titik tolaknya akan negatif dalam memandang persoalan secara jernih.

    Saya sering melihat persepsi umum dari hukum Islam adalah hukum potong tangan, rajam dan lain sebagainya. Sewaktu Aceh menerapkan hukum syariah, yang disorot media dan dijadikan headline adalah soal proses hukuman cambuk bagi para pelanggar hukum syariah, dengan beberapa catatan mengenai keluhan para pelanggar karena dicambuk tapi mengapa koruptor tidak diapa-apakan sehingga timbul kesan bahwa hukum Islam hanya keras untuk para orang kecil kebanyakan.

    Salah satu hal yang sering menjadi kendala adalah bahwa hukum Islam dianggap tidak mencerminkan keragaman budaya kita. Analogi pak Yusril soal hukum agama yang mewarnai hukum nasional dinegara lain cukup membantu klarifikasi ini.

    Satu hal yang disayangkan adalah dari sisi implementasi. Dalam realisasi kenyataan dilapangan, kerapkali hukum Islam menjadi jargon yang implementasinya dilanggar oleh orang Islam sendiri. Ini tidak hanya dari sisi hukum Islam karena pada kenyataannya negara kita seringkali dipenuhi jargon yang kemudian dilanggar oleh pengusungnya sendiri.

    Meski tidak terlalu mendalam, diskusi mengenai hal ini mudah-mudahan bisa menjadi masukan buat kita semua.

  5. Assalammualaikum Wr Wb Pak Yusril
    Salam kenal pak yusrl dari tanah melayu Riau….
    Saya memang bukan berlatar belakang ilmu hukum, tetapi istri saya iya , tulisan bapak menambah khasanah pengetahuan saya. Semoga menjadi amal jariyah untuk bapak, Amin…
    Wasalam

    Salam Hangat

  6. satu hal yang perlu dicermati, bagaimana kawan-kawan (atau musuh-musuh) dari JIL yang mencoba mendoknstruksi, malah membuat fiqh nikah lintas agama, menghalalkan yang haram, mengharamkan yang halal ….

    mereka bukanlah ISLAM, karena mereka sendiri “awam” terhadap ISLAM. yang mereka tahu, bagaimana caranya hal-hal haram yang mereka sukai ditularkan kepada kebanyakan orang, dan demi mendapat proyek dari penyokong dana mereka … ;-)

  7. Saya sering heran. Kenapa ‘kita’ begitu takut ketika suatu sistem hukum akan ditegakan, padahal ‘kita’ bukan maling, bukan koruptor, bukan juga pembunuh dan nggak punya niat untuk membunuh. Lalu kenapa harus ditakuti? Sejak zaman kemerdekaan, belum pernah sekalipun penegakan hukum islam dilakukan di Indonesia, lalu bagaimana bisa dikatakan sistem hukum ini gagal atau tidak relevan?

  8. Alhamdulillah. Terima kasih yang sebesar-besarnya, dari lubuk hati yang terdalam Saya sampaikan kepada Bapak Profesor Yusril Ihza Mahendra.
    Terus terang Saya sampaikan Bab II Disertasi Saya –dengan posting yang Bapak tampilkan ini, rampung. Sekali lagi terima kasih.
    Seperti pernyataan Saya sebelumnya, Saya akan mem-forward tulisan-tulisan Bapak ke beberapa situs yang Saya kira perlu mengetahui fikiran yang genuine yang ditulis ilmuwan Islam Indonesia.
    Maaf, Pak Yusril. English version-nya, adakah?
    “Ya, Allah. Tambahkanlah terus ‘ilmu dan hikmah kepada hamba-hamba-Mu yang memberi pencerahan kepada sesamanya. Amin”.

  9. Kalau saya sih mikirnya sederhana aja pak.. Bagi umat Islam yg mau menegakkan hukum Islam (termasuk yg hudud), bikin aja lembaga kehakiman sendiri. Jika ada umat Islam yg melanggar hukum ya dihakimi di sana, diberi sanksi sesuai dengan syari’at Islam. Bagi yg tidak mau mengakui hukum Islam, ya keluar aja dari Islam (tidak usah memeluk Islam). Gampang ‘kan?

  10. Assalamualikum Bang

    Numpang tanya…..

    Bagaimana dengan Hukum Islam dalam Konteks Otonomi Daerah sekarang ini, mengingat ada daerah-daerah di mana agama Islam tidak dominan demikian sebaliknya, walaupun di Arab misalnya tidak semuanya pemeluk agama Islam namun hukum Islam bisa diterapkan.

    Bagaimana penilaian abang terhadap penerapan syariat Islam di Aceh dan Perda “islam” di Tangerang. Apakah mungkin daerah lain seperti di Manado, Ambon, Papua juga menerapkan hal yang sama sesuai mayoritas pemeluk agamanya.

    Apakah di negara lain yang menerapkan hukum Islam juga diatur soal-soal kepemimpinan negara, bagaimana dengan pemimpin perempuan.

    Hal apa saja yang mungkin di atur dalam hukum Islam sebagai hukum formal, selain soal hubungan individu dan negara dan antar individu.

    Demikian. Terima kasih

    Erwan

  11. Menarik membaca uraian Pak Yusril,

    Bahkan untuk urusan perumusan hukum di negeri ini saja, wacana yang beredar lebih banyak unsur propagandanya dibandingkan perdebatan yang substansial guna mencari dan mengenali sistem nilai apa saja yang berlaku di dalam simpul-simpul masyarakat kita..

    Stigma negatif terhadap sebuah sistem hukum tertentu — dalam hal ini Islam– seringkali terjadi karena ketidak utuhan pengetahuan akan hukum Islam itu sendiri. Seperti pemaparan Pak Yusril, sanksi di ekspose sedemikian rupa sementara pembahasan akan delik jadi keteteran.

    Menurut saya ada baiknya, para ahli hukum lebih banyak memusatkan perhatian pada sektor-sektor pembentukan dan penyempurnaan sistem hukum kita, ketimbang berkutat pada perdebatan yang berbasis pada hukum positif kita yang masih bolong di mana-mana..

    Mungkin supaya prioritasnya tepat, orientasi pendidikan ilmu hukum diperkuat di sisi filsafat, sejarah bahkan sosiologi hukumnya dibandingkan menghafal pasal-pasal hukum positif yang boleh jadi sudah sangat tidak sejalan dengan moralitas dan kondisi kekinian masyarakat kita..

    Salut buat Pak Yusril, ada hikmahnya juga tidak jadi pejabat lagi.. jadi lebih banyak memberikan pencerahan kepada Masyarakat..

  12. Ada penelitian menarik soal hukum Islam dan soal Perda syariah yang selama ini menuai pro kontra. Beritanya dimuat di Gatra, http://www.gatra.com/artikel.php?id=110124

  13. masalah hukum islam sudah lama menjadi perdebatan di Indonesia. secara harfiah, saya kurang setuju jika menerapkan “hukum islam” di Indonesia.

    namun demikian, seperti yang telah diungkapkan oleh prof. yusril, hukum nasional selalu dipengaruhi oleh norma-norma, kebiasaan, adat dan berbagai hal yang ada di wilayahnya.

    mengingat “islam” telah banyak mempengaruhi budaya, norma dan kebiasaan di negeri ini, maka sangat wajar lah jk hukum nasional banyak dipengaruhi oleh “hukum islam”. namun hal ini bukan berarti hukum nasional telah berubah menjadi hukum islam. hal ini yg seharusnya perlu diluruskan.

    uniknya lagi, apabila ada hukum yg mengatur tentang “larangan terhadap sesuatu yg melanggar norma”, maka sering sekali hukum ini disebut sebagai “hukum islam”. padahal norma-norma ini sudah menjadi bagian dr budaya nasional tanpa melihat asal-usulnya lagi (termasuk agama, suku dll).

    larangan WTS, sex before married, kumpul kebo, atau tampil bugil/semi bugil di depan umum, miras dll rasanya selaras dgn norma dan budaya indonesia tanpa harus memberi embel-embel hukum islam.

    memang, ada beberapa pihak yg memaksakan “islam” yg berlebihan tanpa memandang norma/budaya lain. tp hal ini pun rasanya tdk mendapat tempat di hati orang islam kebanyakan.

    yg jadi masalah, seringkali demi uang (baca: wisatawan/investor) kita jd melanggar norma kita sendiri … kalo sudah begini … apa kata dunia? hehehe

    NB:
    prof, maaf jd panjang komentarnya ..
    jgn kapok nulis ya … sangat menarik, termasuk “pleidoi”-nya :)

  14. Ketika hukum ” positif ” yang bersumber dari tatanan hukum negeri belanda sana diterapkan di Indonesia. muncul penolakan-penolakan karena terasa bahwa hukum yang diterapkan tidak ( ada yang tidak ) sesuai dengan nilai dan norma yang tumbuh dan berkembang di masyarakat kita.

    uraian YIM menjelaskan bahwa nilai dan norma yang tumbuh dan berkembang di masyarakat kita berasal dari dan dipengaruhi oleh berbagai latar belakang daerah, agama, dan pemikiran-pemikiran yang muncul dr para pendahulu kita. dan itu mengkristalisasi menjadi ” Indonesia ” seperti sekarang ini.

    pertanyaannya apabila hukum ” belanda ” ( burger buku basah tea :) ) diterapkan kemudian mendapatkan penolakan karena alasan tersebut,. apakah tidak akan sama kasusnya ketika hukum islam pun diterapkan sebagai hukum yang berlaku di negara kita. karena jelas nilai dan norma yang tumbuh dan berkembang di masayakat kita tidak ” hanya” dipengaruhi oleh nilai-nilai islam saja.

    fakta dilapangan masyarakat kita pun ( bahkan orang-orang islam ) kebanyakan masih belum dapat menerima dengan lapang syariat islam diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. ketika hal itu menyentuh ( mereka merasa ) hal-hal yang tidak sesuai dengan cara fikir dan cara pandang mereka.

    kita ingat, kasus AA GYM ketika beliau memutuskan untuk beristri dua. begitu keras hujatan yang timbul dari masyarakat kita. ( mayoritas kaum muslim ). padahahal ” itu halal, dan tidak nista “, begitu kata AA Gym.

    kalau kita tetap berkeras menerapkan hal itu ( hukum islam ) dalam tatanan hukum negara kita. ( dengan alasan mayoritas misalnya ) , saya kira tarik ulurnya akan sedemikian kuat dan lama. bahkan mungkin sepanjang negara kita ini ada.

    Mungkin ” Hukum Positif kompromi ” adalah jawabannya. atau kita membuat aturan hukum berdasar kelompok dan kepentingan saja. ( solusi bukan ya ?:) )

    makin menarik mister….!!

    kalau boleh satu ketika Bapak membuat tulisan tentang ” Poligami ” menurut pendapat Bapak.. ( lho, jadi kesitu ya? )

  15. Yusril Ihza Mahendra

    # 13. Heru. terima kasih atas komentarnya.
    # Aboh. Ada benarnya banyak hukum eks Belanda yang tidak sesuai, tetapi apa boleh buat diperlakukan di sini. Mengenai hukum Islam, sejauh mengenai hukum publik, baru berlaku setelah ditransformasikan menjadi hukum positf. Ketika proses transformasi terjadi, bukan hanya berasal dari syariat, tetapi dari sumber hukum yang lain juga. Jadi kalau dibilang gado2 tidak ada salahnya.

    Soal poligami, UU Perkawinan kita telah menyesuaikan aturannya dengan kondisi masyarakat kita sekarang. Belum sempurna betul, namun setidaknya membatasi poligami asal poligami sebelum UU Perkawinan berlaku.

  16. Assalamualaikum Pak Yusril,

    Terima kasih atas posting artikelnya, saya dapat ilmu baru nich :) Ditunggu artikel2 lainnya Pak, sukses.

  17. Waduh….. panjang sekali topik Hukum kali ini, dan saat dikatakan historikal, benar-benar tidak main-main. Bisa jadi komentar hanya bisa diberikan oleh para pakar dan tokoh akademisi, dengan menafikan pembaca awam dan blogger lainnya. Walhasil, untuk kepentingan referensi, saya sangat bagus sekali.

    Pada saat saya meng-klik topik ini, saya ber-“fantasi” akan menemukan jawaban bagi beberapa hal semisalnya:

    1. Bagaimana Hukum Nasional dapat menenangkan kelompok Islam Fundamentalis yang menuntut Syari’at Islam dalam kehidupan bernegara.

    2. Bagaimana pakar Hukum Islam itu dapat mencegah agar tidak terjadi sekularisme dalam kehidupan beragama dan kehidupan bernegara.

    3. Bagaimana efek terhadap negara kita yang mayoritas muslim jika Hukum Islam tidak banyak diakomodir dalam Hukum Nasional.

    Sejarah memang luar biasa bagus. Sejarah ada dua dalam pandangan saya paling tidak. Pertama, sejarah yang tersirat dalam ungkapan “History is doomed to repeat”. Ini sejarah yang amat berharga dan Al Quran banyak berkisah tentang sejarah seperti ini. Yang kedua adalah sejarah yang termasuk dalam kisah “Legenda Tangkuban Perahu”. Ini sejarah yang sangat bagus untuk “ninabobo”.

    Sejarah Hukum tidak terlepas dari dua jenis sejarah tadi. Ada sejarah hukum yang perlu di-preserve untuk mencegah “History is doomed to repeat”, dan ada Sejarah Hukum yang hanya sejarah karena tidak sesuai lagi dengan zamannya. Untuk sejarah hukum yang ke-dua, jika kita bicarakan lagi, kita akan kembali ke zaman jahiliyyah.

    Untuk sejarah hukum yang pertama yang bersifat “History is doomed to repeat”, ini kita harus waspadai. Begitu banyak sejarah negara kita yang terukir oleh hubungan antara Hukum Islam dan Hukum Nasional, ada yang manis dan banyak yang pahit. Yang pahit, sebutlah: Imam Samudera dan Kahar Muzakkar. Yang manis, sebutlah gerbongnya: Reformasi.

    “Fantasi” saya, Hukum Islam dan Hukum Nasional se-topik dalam koridor ini yang akan dikupas habis sampai transparan tidak karu-karuan. Begitu unik, supremasi Hukum Islam dalam Hukum Nasional tidak menjadi subyek menarik bahkan mendapatkan penentangan dari mayoritas muslim itu sendiri. Ini unik dan sedikit aneh.

    Saya tidak men-justify “si teroris” tapi juga tidak “si aneh” itu. Letak irisan dari “si teroris” dan “si aneh” itu yang sebenarnya saya ingin tau apakah ada, di antara Hukum Islam dan Hukum Nasional. Kalau syarat dari sebuah Hukum untuk disetujui adalah “acceptability by some”, maka pertanyaannya, “by whom..?” by “si teroris”, by “si aneh”…? atau malah ada “si irisan” itu…?

    Kalau “si irisan” itu ada, siapa dan manakah “si irisan” yang “acceptable” bagi “si teroris” dan “si aneh” itu…? Ketidakjelasan arah kita dalam berbangsa dan bernegara, sehingga semakin sangat jenuh, mirip dengan ketidakjelasan bagaimana Hukum Islam dan Hukum Nasional itu sebenarnya? Setelah menonton beribu-ribu talkshow, membaca koran, dan media lainnya, saya malah berfirasat, bahwa kelompok muslim dan kelompok non muslim yang membicarakan masalah Hukum Islam dan Hukum Nasional di Indonesia ini, sama-sama bingung dan jenuhnya.

    Kita berlarut-larut untuk menentukan siapa “si irisan” yang acceptable untuk meng-harmonisasi Hukum Islam (mayoritas penduduk) dan Hukum Nasional (seluruh penduduk) itu sebanarnya… ? Sehingga, “si teroris” mengambil langkah keras untuk mengambil posisi ini, di samping “si aneh” yang terus melakukan lobby-lobby politik, kalau saya tidak salah.

    Ambil contoh produk Hukum yang paling mutakhir, RUU Pornografi. Dari begitu tertarik saya mengikuti RUU ini sampai lost of interests completely. Nah, pertanyaanya, saat saya begitu tertarik dengan RUU Pornografi ini, siapa yang diuntungkan? Dan, pada saat saya lost of interests pada RUU Pornografi ini, siapa lagi yang diuntungkan?
    RUU Pornografi ini sepertinya sangat ideal dibahas dalam kaitan Hukum Islam dan Hukum Nasional, paling tidak bagi saya.

    Gimana abang Yusril, bisakah membantu kita memahami posisi kita dalam Hukum Islam dan Hukum Nasional terkait RUU Pornografi ini…?

    Jazakallah dan Ma’assalaamah,
    Emil

  18. Alhamdulillah, Bapak Yusril. Saya menambah dan titip pertanyaan seperti # Emil Ode, ya:
    1. Bagaimana posisi Hukum Islam dengan kondisi realitas Bangsa Indonesia yang plural ini (multikultur, multietnik, dan multiagama)?
    2. Bagaimana dengan Isu Negara ISlam yang dianggap pintu masuknya adalah perda-perda itu?
    3. Dan Bagaimana sebenarnya proses dan peluang integrasi Hukum ISlam dan/menjadi Hukum Nasional?

    Sementara itu dulu, Profesor.
    Terima kasih atas komentarnya.

    Wassalam

  19. Muhammad Nuriwan Rais

    Yang terhormat
    Pak Yusril

    Bila berkenan ingin sharing dengan Pak yusril, pertama,gimana caranya membuat orang simpatik?. Kedua, menurut Bapak ,apa arti dari kegagalan dan kemenangan itu?. terima kasih atas jawabanya

    MNR

  20. terimakasih bang yusril. artikelnya mencerahkan. saya harap, bang yusril tetap komit memberi pencerahan dan mengawal perubahan hukum di Indonesia. karena sejak diberlakukannya hukum belanda, ketidakadilan terhadap “mayoritas” tetap terasa (contoh hukum perzinahan).

    dan bila tidak berkeberatan, bang yusril bisa membuat tulisan tentang perjuangan pak natsir di konstituante? dan pergesekan yang terjadi saat itu?

    tetap istiqamah. semoga jadi amal yang pahalanya terus mengalir sampai hari akhir.

    wassalamualaikum

    arif rahman

  21. Assalamu’alakum Wr. Wb.
    Mas Yusril saya cuman ingin memberi penjelasan sedikit dan semoga bermanfaat :
    Sesungguhnya hukum-hukum Allah SWT dalam Al Qur’an dan Al Hadits itu sudah jelas dan tentu saja bisa diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dan hal ini sudah dibuktikan dalam sejarah pemerintahan di jaman Rasulullah Saw kemudian jaman pemerintahan Abu Bakar Ra, Umar bin Khattab Ra, Ustman bin Affan Ra, Ali bin Abi Thalib Ra, pemerintahan bani Umayyah khususnya masa Umar bin Abdul Aziz, bani Abassiyyah hingga masa pemerintahan di kerajaan Saudi Arabia saat ini.
    Itulah bukti firman Allah SWT dalam Al Qur’an surat Al Maidah ayat 3 yang artinya :
    “Telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan Telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan Telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu.”
    Dinyatakan sempurna karena hukum-hukum Nya jelas dan bisa dilaksanakan. Bagaimana bisa dikatakan sempurna kalau hukum-hukum Nya tidak jelas atau tidak bisa dijalankan atau bahkan tidak jelas dan tidak bisa dijalankan.
    Adanya fiqih dari para fuqoha bukan karena Al Qur’an dan Al Hadits tidak jelas, melainkan merupakan jalan untuk memahami kandungan makna atau tujuan dari apa yang tersurat dalam Al Qur’an dan Al Hadits sehingga bisa diterapkan pada masalah yang tidak secara eksplisit terdapat dala Al Qur’an dan Al Hadits. Itulah sebabnya Al Qur’an dan Al Hadits bisa berlaku hingga akhir jaman.
    Sebagai contoh pada kasus narkoba. Kajian fiqih menjelaskan bahwa walaupun secara eksplisit kata narkoba tidak ada dalam Al Qur’an dan Al Hadits, namun jelas bahwa sifat dari narkoba sama dengan khamar yang memabukkan, membuat ketagihan dan merusak akal sehingga dinyatakan haram seperti halnya khamar yang tersurat dalam QS Al Maidah ayat 90 dan 91.
    Wallohu’alam bissawab

  22. Yusril Ihza Mahendra

    #20 Masnowo.

    Matur nuwun, mas. Saya sependapat dengan apa yang sampeyan kemukakan tentang kesempurnaan syari’at Islam. Saya hanya melihatnya, bagaimana caranya agar syari’at itu bisa dijalankan di dalam praktik di sebuah negara. Ketika membangun Madinah misalnya, Raslulullah membuat perjanjian — kitabun nabi — yakni semacam konstitusi Madinah. Kitabun Nabi itu bisa dilaksanakan dalam praktik. Saya berpendapat al-Qur’an itu adalah “hudan linnas” dan bukan sebuah kitab hukum atau naskah sebuah undang-undang. Ayat-ayat Ahkam itu perlu dirumuskan ke dalam hukum positif seperti undang-undang untuk dilaksanakan dalam praktek. Kalau ada perkara, hakim akan memutus dengan merujuk peda undang-undang itu. Belum pernah terjadi dalam sejarah, hakim memutuskan perkara misalnya karena melanggar salah satu surah dan ayat tertentu di dalam al-Qur’an, atau menyebut telah melanggar hadits Nabi dalam Shahih Bukhari, hadits nomor sekian.

    Saiyyidina Umar bin Khattab juga menulis “Farman”, yakni pedoman hukum acara di pengadilan. Al-Qur’an dan Sunnah tentu mengandung arahan dan pokok-pokok tentang hukum acara, tetapi perlu dieksplisitkan agar dapat dilaksanakan sebagai hukum prosedur dalam sidang pengadilan.

    Itu saja penjelasan tambahan dari saya. Sekali lagi matur nuwun.

  23. Pak Yusril, kalo saya berpendapat bahwa negara kita ini sudah bisa disebut sebagai negara Islam apa itu salah? sebab saya pernah baca buku (lupa judulnya) bahwa pengertian negara Islam itu tidak hanya suatu negara yang dasar hukumnya adalah syariat Islam tetapi negara Islam bisa juga untuk pengertian negara yang memberikan kebebasan kepada rakyatnya dalam menjalankan keyakinan agamanya dalam kehidupan sehari-hari dan juga negara yang mengakomodir syariat Islam sebagai dasar filosofi/norma untuk membuat suatu undang-undang dan peraturan (hukum positif). Saya pikir negara kita sudah seperti itukan? kalau pendapat saya tadi bisa diterima kenapa kita mesti repot-repot sampai menghalalkan berbagai cara untuk menegakkan negara Islam yang perbuatan itu sendiri malah menyengsarakan orang lain dan bertentangan dengan syariat Islam seperti kasus bom dan lain-lain yang mengatas namakan Islam

  24. genuine,arif, dan memberikan pencerahan. Terima kasih Pak Yusril, mau tanya satu kenapa draft KUHP yang sudah selesai di masa Pak Yusril sebagai Menkeh belum juga diserahkan Pemerintah ke DPR?

  25. To #22 Mahmudah, maaf bila menguto kembali ucapan Anda.
    “kenapa kita mesti repot-repot sampai menghalalkan berbagai cara untuk menegakkan negara Islam yang perbuatan itu sendiri malah menyengsarakan orang lain dan bertentangan dengan syariat Islam seperti kasus bom dan lain-lain yang mengatas namakan Islam”.
    Menurut Saya kesimpulan seperti ini tidaklah tepat. Bahkan jauh dari semangat Islam yang luhur.
    Kepada Bapak Yusril, kekhawatiran seperti kutipan Saudari Mahmudah di atas ini-lah yang membuat Saya tertantang menulis tentang seluk-beluk yang Saya sampaikan di atas.
    Masih banyak kekeliruan dan salah pandangan terhadap hubungan ISlam dan Negara, hubungan ISlam dan Politik, dan hubungan Islam dan pluralitas sosial. Untuk itu, PENJELASAN KOMPREHENSIF DARI PROFESOR YUSRIL TENTANG hubungan-hubungan yang kebetulan Saya juga sedang menelitinya, SANGAT DIPERLUKAN.
    Semoga.

  26. Penjelasan yang komprehensip dan moderat. Menurut saya, sebagian hukum islam dan nilai-nilai islami yang membumi di indonesia justru bukan karena formalisasi syariat islam tetapi karena pendekatan sosial budaya oleh para da’i di awal-awal islam muncul di indonesia. Sebagai umat Islam tentu siapapun mendambakan negara dengan syariat islam yang penuh, namun demikian (dalam pandangan saya) Penegakkan syariat islam di indonesia yang didengung-dengungkan oleh sebagian ormas bahkan orpol terkesan parsial bahkan sporadis mengambil momentum-momentum tertentu. Bahkan yang sedikit menakutkan dalam benak saya, seandainya indonesia ini menjadi negara Islam tetapi sebelumnya tidak ada konsensus diantara para ulama bisa jadi ada penyeragaman pemahaman bahkan bisa ada mazhab resmi. Jangan-jangan “Mihnah” yang terjadi saat muktazilah memimpin kekhalifahan islam bisa terjadi.

  27. salam’alaykum,
    seorang teman baik menyampaikan kepada saya bahwa dalam Islam dikenal prinsip “amar ma’ruf nahyi munkar”. Frasa itu mengisyaratkan tegaknya daulah Islam terlebih dahulu. Tak mungkin kan, PBB atau MUI, atau ormas seperti NU dan Muhammadiyah mengeluarkan amar. Mereka semua tidak dalam kapasitas pemimpin yang berwenang mengeluarkan perintah dan mempunyai kekuatan memaksa. Dia juga bilang demokrasi sebagaimana diterapkan di dunia dan juga di Indonesia berbeda jauh dari musyawarah mufakat yang dikenal dalam Islam.

    Saya jadi mikir, omongon orang NII? ataukah memang begitu kebenarannya? Terimakasih, dan Salam ta’zhim saya.

  28. Kembali kepada RUU Pornografi yang isunya sangat mutakhir.

    1. Bagaimana Hukum Nasional dapat menenangkan kelompok Islam Fundamentalis yang menuntut Syari’at Islam dalam kehidupan bernegara.

    2. Bagaimana pakar Hukum Islam itu dapat mencegah agar tidak terjadi sekularisme dalam kehidupan beragama dan kehidupan bernegara.

    3. Bagaimana efek terhadap negara kita yang mayoritas muslim jika Hukum Islam tidak banyak diakomodir dalam Hukum Nasional.

    Saya agak terkejut saat menonton di TV, Diah “Oneng” Pitaloka rapat dengar pendapat tentang RUU Pornografi ini dan Diah menyatakan terang-terangan penolakannya terhadap RUU Pornografi tersebut.

    Waduh, seandainya Pak Yusril yang memulai topik tentang Hukum Islam dan Hukum Nasional ini dapat memberikan penjelasan tentang RUU Pornografi yang mutakhir ini……………

  29. Assalamu’alaikum pak, trima kasih banyak atas wawasan yang bapak sampaikan. Perkenalan saya juga putra Belitong sabagaimana anda, tepatnya di Gantong. Dan Alhamdulillah sedang mendalami ilmu hukum juga, tapi agak ‘nyeleneh’ pak (di Mesir). Segaligus mengenalkan pada bapak, bahwa di Mesir, Univ. Al Azhar khususnya memiliki fakultas Syari’ah dan hukum sekaligus, yang saya jamin memiliki beberapa kelebihan dibanding fakultas syari’ah dan hukum di Indonesia maupun Malaisia. Terutama dalam muqaranah (perbandingan) antara Syari’ah dan Hukum. Dan litelatur di sini juga amat banyak jumlahnya bila bapak berniat mancari referensi. Kebetulan, bulan januari mendatang, akan ada pameran buku yang konon merupakan yang terbesar di dunia, dan itu setiap tahun diadakan.
    Meskipun Mesir berafiliasi dengan Perancis dalam penerapan mayoritas undang-undangnya, namun saya kira antara Perancis dan Belanda memiliki banyak persamaan, terutama dalam KUHPerdatanya karena sama sama penganut common law. Dan saya sangat menyarankan bapak, untuk dapat menjenguk saya dan teman2 dari Indonesia ke sini (Mesir), sangat ditunggu pak.
    Wassalam

  30. #28 Purnama,

    Terima kasih atas komentarnya. Insya Allah suatu ketika saya akan datang ke Mesir lagi. Saya pernah dua kali datang ke Mesir, pertama ketika saya menjadi Vice Presiden dari Asia Afircan Legal Consultative Organzation, dan kedua sebagai “Special Envoy”. Saya pernah bertemu dengan Syaikhul Azhar membawa pesan dan surat dari Presiden Gus Dur. Waktu itu saya diantar oleh Dubes Quraisy Shihab.

    Apa yang saya tulis mengenai hukum Islam di sini lebih bersifat historis dan sosiologis, belum menyentuh kedalaman dari substansi hukum Islam itu sendiri.

    Sekali lagi terima kasih atas perhatiannya.

  31. Yusril,

    Tulisan anda sangat panjang; kalau boleh saya ambil kalimat penutup ini sebagai konklusinya:

    Sekali lagi saya ingin mengatakan bahwa mengingat hukum Islam itu adalah hukum yang hidup dalam masyarakat Indonesia, maka negara tidak dapat merumuskan kaidah hukum positif yang nyata-nyata bertentangan dengan kesadaran hukum rakyatnya sendiri.

    Posisi ini tidak realistis. Indonesia terdiri dari berbagai kelompok agama dan kepercayaan. Walaupun secara garis besar kaidah masing2 agama/kepercayaan tidak bertentangan, banyak hal2 minor dimana mereka berbeda dan bahkan bertolak belakang. “Kaidah hukum positif”, seperti anda katakan … “positif” ini sangat relatif. Positif dari perspektif agama X belum tentu positif dari perspektif Y.

    Sebuah negara yg mengklaim sebagai kesatuan yang “fair” dari berbagai kolompok agama harus sekuler.

    Alternatifnya, tentunya adalah membuat negara yang tidak sekuler. Tetapi anda harus memberikan kesempatan yang fair terhadap setiap kolompok untuk menentukan apakah mereka “in” atau “out”.

  32. Ooops. Vavai, bisa tolong alinea kedua dr komentar saya diatas untuk di-blockquote?

    Trims.

    Catatan : Sudah dilakukan sesuai pesanan :-D

  33. #22 mahmudah:

    kalo saya berpendapat bahwa negara kita ini sudah bisa disebut sebagai negara Islam apa itu salah?

    #27 Emil Ode:

    Bagaimana pakar Hukum Islam itu dapat mencegah agar tidak terjadi sekularisme dalam kehidupan beragama dan kehidupan bernegara.

    Duh… Tanpa mencibirkan kelompok agama tertentu, saya tidak pernah mengerti kenapa orang begitu obsesif untuk menghadirkan konsep keislaman dalam tata negara Indonesia?? Pergerakan seperti ini tidak menujukan itikad toleransi dan menghormati kelompok agama lain.

    Lagipula, ada hal2 lain yg pada saat ini lebih urgen untuk ditangani ketimbang masalah superficial spt pornografi. Ambil contoh masalah energi. Anda tau kan harga minya terus membubung? Anda mungkin juga tau kalau Indonesia sudah atau sebentar lagi akan jadi importir minyak; sementara itu cadangan minyak kita terus menurun. Disisi lain konsumsi energi Indonesia meledak, tanpa diimbangi pepakaran dalam penggunaan energi efesien dan energi alternatif. Proyeksinya 30 tahun lagi Indonesi akan dilanda krisis energi. Equationnya sederhana: no energy, no economy. Jadi… kita diambang kebangkrutan total. Ini isu urgen. Sebaiknya kita memusatkan upaya kita untuk memikirkan solusi bagi persoalan spt ini, ketimbang melalukan tarik ulur tak menentu soal pornografi. Kalu nanti kita tidak punya energi … who cares about pornography anyway?

  34. #Boss PrimaryDrive,

    Terima kasih banyak atas komentarnya. Dalam ilmu hukum, yang dimaksud “hukum positif” artinya ialah hukum yang berlaku di satu negara tertentu dan pada waktu tertentu. Jadi bukan positif menurut agama tertentu dan tidak positif menurut agama lain. Pemahaman apa itu “hukum positif” diberikan pada semester I tahun pertama Fakultas Hukum dalam mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum.

    Indonesia adalah negara yang majemuk. Kemajemukan itu tercermin pula pada keanekaragaman hukumnya. Untuk hukum privat seperti hukum perkawinan dan hukum waris, tidak mungkin ada penyeragaman atau unifikasi hukum. Kita harus memberlakukan hukum yang berbeda kepada warganegara menurut penggolongan hukumnya sendiri, sejalan pula dengan kesadaran hukum mereka sendiri. Sebab itu hukum perkawinan Islam berlaku bagi orang Islam. Hukum Perkawinan Hindu berlaku bagi umat Hindu dan seterusnya. Namun terhadap hukum kewarisan, tetap ada “legal choice”. Meskipun beragama Islam atau beragama Hindu, mereka dapat saja memilih hukum adat Minangkabau atau Hukum Adat Batak dalam menyelesaikan sengketa kewarisan mereka, kalau sekiranya mereka anggota suku itu. Hukum “sekular” tentang perkawinan jika diberlakukan kepada orang Islam atau orang Hindu, jelas akan mereka tentang, karena hal itu tidak sejalan dengan kesadaran hukum mereka.

    Dalam hal hukum publik, kita ingin melakukan unifikasi hukum. Artinya satu jenis hukum untuk semua penduduk dan warganegara. Di sinilah letaknya apa yang saya sebut dengan transformasi dari kaidah-kaidah syariat Islam menjadi hukum positif nasional. Tentu tidak saja syariat Islam yang ditransformasikan, tetapi juga hukum eks kolonial yang sudah diterima masyarakat, asas-asas hukum adat dan berbagai konvensi internasional. Ketika Departemen Kehakiman menyusun UU Pemberantasan Terorisme misalnya, para penyusunnya juga mentransformasikan kaidah-kaidah syariat Islam tentang kategori pidana yang luar biasa (extra ordinary crime), di samping juga mentransformasikan Statuta Roma dan Konvensi PBB tentang Trans National Organized Crime. Asas-asas hukum pidana warisan Belanda juga dijadikan acuan.

    Dalam UU Lalu Lintas pun transformasi dari syariat Islam itu ada. Prinsip utama Islam seperti dikatakan dalam hadits ialah, yang paling tinggi meyakini keesaan Tuhan, dan yang paling bawah ialah menyingkirkan unak dan duri dari lalu lintas manusia. Tujuan syariah antara lain ialah menegakkan “al-Amru bil ma’ruf wan Nahyu ‘anil munkar” (menegakkan kebaikan dan mencegah kemungkaran). Syariat menekankan prinsip kebaikan bagi kepentingan bersama (istihsan). Inilah asas-asas syariah yang ditransformasikan ke dalam UU Lalu Lintas. Orang berjalan sebelah kiri misalnya, tidak ada dalam syariah. Juga tidak ada dalam hukum adat. Tetapi jalan disebelah kiri diperkenalkan oleh hukum Belanda, sejak tahun 1912. Semua asas-asas inilah yang ditransformasikan ke dalam hukum positif nasional (ingat pengertian istilah ini seperti saya terangkan di atas).

    Begitu dia menjadi UU postif lalu lintas, UU itu berlaku bagi semua orang, tidak perduli apa agamanya. Mengapa? Karena UU Lalu Lintas itu tergolong ke dalam hukum publik, yang kita berkeinginan adanya unifikasi. Tidak mungkin kita memberlakukan beberapa jenis hukum dalam mengatur lalu lintas, karena pasti akan menimbulkan kekacauan. Saya kira pendalaman terhadap teori ilmu hukum, sosiologi hukum dan filsafat hukum sangat penting untuk memahami hal ini, agar tidak menimbulkan kesalah-pahaman.

    Demikian penjelasan saya. Terima kasih banyak atas komentarnya.

  35. #Boss PrimaryDrive,

    Saya ingin menambahkan keterangan saya di atas mengenai transformasi syariat Islam. Transformasi itu tidak hanya terjadi dalam hukum positif nasional kita. Dalam sejarah hukum, keberadaan “kodifikasi” yakni penyatuan suatu bidang hukum tertentu ke dalam sebuah kitab hukum untuk pertama kalinya terjadi dalam hukum Islam. Kitab Fikih pada dasarnya adalah sebuah kodifikasi hukum. Napoleon Bonaparte saat menduduki Mesir, sangat tertarik dengan kodifikasi itu dan kemudian membawa idea itu ke Perancis. Dia membawa empat ahli hukum Islam dari Mesir untuk menyusun Code Penal dan Code Sivil Perancis, yang dikenal dengan istilah Code Napoleon itu. Code Napoleon itu kemudian mempengaruhi negeri Belanda, dan dari situlah lahir KUH Pidana dan KUH Perdata yang kita kenal sekarang ini sebagai kitab hukum warisan Belanda di negeri kita.

    Dalam KUH Perdata — yang diadopsi dari Code Napoleon — ada transformasi dari syari’at Islam, yakni ketentuan di dalam Al-Qur’an yang menegaskan bahwa “sesungguhnya Allah melarang kalian memakan harta saudara kalian dengan cara yang bathil, tetapi menghalalkan jual beli yang dilakukan dengan rido dengan rido”. Inilah yang dinamakan prinsip “kausa yang halal” sebagai salah satu prinsip dalam hukum perikatan. Para pihak dalam membuat perjanjian harus dilandasi oleh iktikad baik dan prinsip perjanjian adalah terbuka, tergantung dari keinginan dan kesepakatan para pihak, namun asas-asas hukum termasuk rasa kepatutan harus tetap menjadi pertimbangan. Transformasi lain dari syariat Islam ke dalam hukum sivil Napoleon ialah tentang keharusan adanya saksi dalam perjanjian. Juga ada transformasi tentang konsep “washil” yang di Eropah diadopsi dan disebut dengan istilah “wesel”, yakni seperangkat aturan tentang penitipan sesuatu untuk diantarkan kepada orang lain, seperti jasa pos dan kurier di zaman sekarang. Transformasi yang paling banyak dari syariat Islam ke dalam hukum Eropa dan hukum internasional publik, ialah dalam Hukum Perang dan Damai. Dalam Hukum Romawi, perang adalah bumi hangus dan semua halal belaka. Hukum Islamlah yang mengajari orang Eropah bahwa perang harus tunduk kepada hukum, tidak boleh asal bunuh dan asal bumi hangus.Yang boleh dibunuh hanyalah tentara dan orang sipil yang aktif membantu tentara. Orang sipil, wanita dan anak-anak harus dilindungi. Rumah ibadat agama apapun serta fasilitas umum tidak boleh dihancurkan. Juga ada aturan-aturan tentang status tawanan perang, pertukaran tawanan, dan pembebasan tawanan. Perang tidak boleh dilakukan diam-diam. Perang harus diumumkan secara terbuka.Negara yang melakukan agresi harus dihukum secara kolektif oleh negara-negara lain. Prinsip seperti ini ada di dalam al-Quran dan mempengaruhi — atau dengan kata lain — mengalami transformasi dalam penyusunan berbagai konvensi hukum perang modern.

    Hukum Kanonik Gereja Katolik juga terasa pengaruhnya — jadi mengalami transformasi — ke dalam penyusunan KUH Perdata. Prinsip perkawinan adalah monogami mutlak, jelas pengaruh hukum Kanonik kepada Hukum Eropa. Tetapi KUH Perdata membolehkan perceraian yang justru ditentang gereja Katolik, namun ada dalam hukum Romawi. Hukum Romawi Kuno juga membolehkan poligami. Demikian pula pengertian perzinahan yang saya uraikan dalam tulisan saya, jelas pula pengaruh Hukum Kanonik Gereja Katolik dalam perumusan KUH Pidana. KUH Pidana ini oleh Belanda diberlakukan kepada orang-orang pribumi yang majemuk, termasuk orang Islam. Pemerintah RI masih menggunakan KUH Pidana warisan Belanda itu sampai sekarang. Padahal orang Islam memahami perzinahan tidak seperti itu.

    Banyak orang tidak mengetahui transformasi berbagai “keluarga hukum” ke dalam sistem hukum di suatu negara, kecuali mereka yang mempelajari sejarah hukum. Sikap a-priori terhadap sesuatu — dalam arti mudah menolak dan mudah menerima sesuatu — tanpa studi yang mendalam, pada hemat saya bukanlah sikap akademis dalam mencari kebenaran ilmiah.

    Demikian tambahan keterangan saya, semoga ada manfaatnya sekedar menambah pengetahuan kita bersama.

  36. Yusril,

    Terima kasih atas penjelasannya. Panjang, jadi butuh waktu nih untuk mencerna. Nanti malam saya baca lagi, krn sekarang lagi di tempat kerja.

    Tapi mohon jgn pakai “boss” :) Biasa saja “PrimaryDrive”.

  37. boss primaridrive, jangan skeptis n curiga dulu duonk
    open your eyes n your heart also
    its important to you

  38. YIM, pembaca yg lain,

    #33 YIM:

    Dalam ilmu hukum, yang dimaksud “hukum positif” artinya ialah hukum yang berlaku di satu negara tertentu dan pada waktu tertentu.

    Oooh. Ok, noted.

    #33 YIM:

    Ketika Departemen Kehakiman menyusun UU Pemberantasan Terorisme misalnya, para penyusunnya juga mentransformasikan kaidah-kaidah syariat Islam tentang kategori pidana … juga Statuta Roma …

    Transformasi yang paling banyak dari syariat Islam ke dalam hukum Eropa dan hukum internasional publik, ialah dalam Hukum Perang dan Damai. …

    Dalam UU Lalu Lintas pun transformasi dari syariat Islam itu ada. …

    Secara umum “Transformasi hukum” merupakan proses yang natural. Bahkan untuk negara yang meklaim 100% sekuler, ini proses yang natural.

    Mungkin saya harus sekali menanyakan posisi yang diambil YIM dalam artikelnya. Kalau YIM hanya memberikan pengamatannya bahwa “hukum Islam punya pengaruh thd hukum nasional Indonesia”, spt di judul artikel, nothing more nothing less, saya setuju dengan pengamatan ini. Dan mesti minta maaf, spt kata #36 ereveld, bahwa saya curiga. Tapi disisi lain, kesimpulan ini kan juga sangat logis, jadi kenapa kita berpanjang lebar menjustifikasinya?

    Point yg lain, yg menurut saya adalah “the current issue” dalam konteks relasi islam dengan negara, adalah referensi yg ingin kita gunakan dalam melakukan “transformasi hukum”. Kalau sekarang kita setuju bahwa transformasi hukum itu natural, besok mungkin sudah ada orang datang untuk minta norma spesifik kelompok X supaya ditransformasikan menjadi hukum nasional. Masalah akan timbum tentunya kalau norma tersebut ternyata bertentangan dengan aspirasi kelompok lain. YIM mengatakan:

    Indonesia adalah negara yang majemuk

    Saya sangat setuju. Tepatnya, saya menginterpretasikan “Indonesia adalah majemuk” sebagai komitmen kenegaraan Indonesia untuk menjamin bahwa berbagai kelompok boleh dan bisa hidup di Indonesia. Komitmen ini harus menjadi referensi dalam melakukan transformasi hukum.

    Ok, diatas menjelaskan posisi saya.

    #34 YIM:

    Sikap a-priori terhadap sesuatu — dalam arti mudah menolak dan mudah menerima sesuatu — tanpa studi yang mendalam, pada hemat saya bukanlah sikap akademis dalam mencari kebenaran ilmiah.

    YIM, ini tidak fair anda mem-bom saya dengan statement diatas. Kita ada di level diskusi, dimana kita memperdebatkan ide dan posisi satu sama lain. Saya jelas tidak punya resource untuk melakukan penelitian panjang lebar dulu sebelum memberikan reaksi thd posisi anda. Yg saya punya adalah pengalaman dan akal sehat saya. Itu saja. Afterall, anda sendiri yg mengundang kami semua untuk mendiskusikan ini lewat media Blog, dimana “rapid feedback” merupakan modus default. Tapi sekarang anda minta saya melakukan “studi” dulu sebelum merespons….

    Disamping itu, saya berhak untuk mengambil “sikap” apriori. Kenapa tidak? Tapi apriori bukan berarti saya tidak open minded.

  39. @PrimaryDrive… ahhh jangan terlalu cepat naik bro :-)

    Subyek dari pernyataan itu “Banyak orang” koq, bukan “PrimaryDrive”.

    Anyway, diskusi yg menarik, kudos to you PrimaryDrive. Sayang saya masih belum bisa ikut nimbrung, keep it up bro!

  40. Bonar:

    @PrimaryDrive… ahhh jangan terlalu cepat naik bro :-)

    Subyek dari pernyataan itu “Banyak orang” koq, bukan “PrimaryDrive”.

    Heh… ngga naik darah kok, beneran. Tapi kali udah kebiasaan “to read between the lines”…

  41. #PrimaryDrive. Ikutan nimbrung, ya.
    Benar bahwa prinisip majority rules minority rights menjadi fondasi hidup dalam keragaman. Tapi, eksistensi minoritas bukan berarti bahwa ketentuan-ketentuan yang memang dihasilkan oleh mayoritas menjadi sangat dibatasi oleh hak-hak minoritas.
    “Saya sangat setuju. Tepatnya, saya menginterpretasikan “Indonesia adalah majemuk” sebagai komitmen kenegaraan Indonesia untuk menjamin bahwa berbagai kelompok boleh dan bisa hidup di Indonesia. Komitmen ini harus menjadi referensi dalam melakukan transformasi hukum.”
    Artinya, transformasi telah menjadi milik masyarakat Indonesia yang majemuk, bukan lagi milik mayoritas. Dalam istilah hukum yang Pak Yusril sebut sebagai “Hukum Positif” atau Positivisasi Hukum dalam istilah lainnya.
    Di situ pula titik temu kita melihat hukum positif dan keberlakuannya.

  42. #41 Arie Ashford:

    Tapi, eksistensi minoritas bukan berarti bahwa ketentuan-ketentuan yang memang dihasilkan oleh mayoritas menjadi sangat dibatasi oleh hak-hak minoritas.

    Fair. Anda mengatakan “sangat dibatasi” bukan “tidak boleh dibatasi”. Good ;) Jadi anda mengakui bahwa minoritas juga harus punya kesempatan yg fair untuk memblokir aspirasi mayoritas yang dirasakan benar2 bertentangan dengan aspirasinya (minoritas) sendiri. Saya setuju dengan posisi ini.

    Artinya, transformasi telah menjadi milik masyarakat Indonesia yang majemuk, bukan lagi milik mayoritas. Dalam istilah hukum yang Pak Yusril sebut sebagai “Hukum Positif” atau Positivisasi Hukum dalam istilah lainnya.

    Well… anda bermain dengan kata2. Tentu saja, hukum yg sudah ditransformasi (sudah positif) adalah per definisi hukum Indonesia. Tapi bukan berarti hukum tsb mencerminkan aspirasi semua kelompok. Saya tidak mengatakan bahwa hukum harus menampung aspirasi semua orang, krn ini tidak riil. Saya hanya mengatakan bahwa statement anda diatas “misleading”.

  43. # 26 endoy
    Jangan terlalu berkhayal yang seram-seram tentang syariat Islam-lah. Biasa sajalah.
    Dalam alam demokrasi –yang Saya yakin ANda setuju akan prinsip itu, semua elemen punya kesempatan dan pelaung yang sama untuk tampil di hadapan publik. Publik cukup dewasa menilai display barang yang dijajakan. Masalahnya, beberapa eleman yang mengakui demokrasi sebagai alat ukur kebebasan dan semacamnya, ketika terkait dengan persoaln Islam, alat itu dianggap error alias tak tepat untuk memberi peluang yang sama untuk Islam. bahwa stereotip tentang ISlam adalah ancaman begitu kuat. beberapa aspek Islam yang dianggap crucial, dipertentangkan dengan demokrasi, HAM, dan semacamnya. Biarlah –sekali lagi, publik yang akan menguji, dengan aturan dan tempat berpijak yang setara, apakah Formalisasi Syariát merupakan kebutuhan masyarat yang memang rindu akan syariah atau sekadar produk politik seperti dugaan Anda.

  44. Sdr. Yusril cs.

    Diskusi yg menarik.

    Dalam pejelasan anda ttg hukum yg saling “menyontèk” itu memang demikian adanya karena itulah ironi perang dan penjajahan yg pernah terjadi dalam sejarah dunia ini.

    [quote].. Indonesia adalah negara yang majemuk. Kemajemukan itu tercermin pula pada keanekaragaman hukumnya. Untuk hukum privat seperti hukum perkawinan dan hukum waris, tidak mungkin ada penyeragaman atau unifikasi hukum. [end quote]

    Inilah adalah titik tolak penting transformasi ‘hukum positif’ spt yg sdr Yusril paparkan. Ini bertentangan dgn diskusi kita di-thread yg lain ttg transformasi nilai2 agama kehukum formal dimana anda mengatakan bahwa nilai2 itu generik atau hakiki. Saya mengatakan bahwa itu berlaku utk banyak kaidah2 ‘umum’ seperti jangan mencuri, jangan membunuh dst. Tapi tidak utk semuanya terutama dgn hal2 yg menyangkut HAM atau ‘adat’ atau kebiasaan. Yg dua terakhir ini ‘bergerak’. Bahwasanya ada pengaruh hukum2 agama dalam negara yg sekulerpun itu saya setuju. Karena pasal2 yg diterapkan/ditransformasikan kehukum formal memang banyak berasal dari norma2 agama yg dianut masyarakat setempat (spt eropa -> kristen, Jepang -> budha, Malaysia -> Islam).

    Dalam hal kemajemukan ini, dan terutama yg menyangkut hukum perdata dan ‘civil-right issues’ norma agama bisa berbenturan dengan norma HAM. Penerapan hukum sipil/sekuler utk hukum perdata tidak selalu jelek. Contohnya sudah anda sebut sendiri ttg perceraian yg dibolehkan dalam hukum perdata tapi tidak dalam hukum gereja katolik. Ini disebabkan oleh penerapan hukum yg dipengaruhi oleh nilai2 diluar kaidah agama yg berkembang dan tidak mutlak atau dogmatis. Perkembangan atau perubahan nilai ini disebabkan oleh pertukaran2 hukum antar negera / kelompok spt contoh2 yg anda sebut. Demkian juga dengan poligami yg dilarang dalam hukum perdata sekuler. Saya besyukur bahwa wanita Indonesia pada umumnya sudah ‘berkembang’ atau bergerak kearah penolakan dari ‘adat’ atau nilai2 yg menerima poligami. Akseptasi poligami berkurang. Utk sebagian kelompok yg dirugikan oleh perkembangan ini, itu dianggap kemerosotan moral. Mereka lupa bahwa ini menyakut HAM yg hakiki, yaitu derajat manusia. Saya yakin kelompok ini (yg umumnya terdiri dari kaum pria) pasti tidak setuju kalau situasinya dibalik (poliandri).

    Jadi dalam kemajemukan inipun, menurut pendapat saya, hukum agama (maupun hukum adat) tidak bisa diterapkan mutlak terhadap penganutnya bila ini bertentangan dengan hak asasi manusia. Anda pasti bakal menyanggah dgn: “kaidah2 HAM inipun bergerak dan diambil dari macam2 adat, kebiasaan dan agama…” Itu benar tapi hanya utk hal2 yg fundamental. Tidak semuanya.

  45. Assalamu’alaikum pak Yusril. Saya sangat bersyukur mendapatkan banyak ilmu dari tulisan bapak, hanya saja saya sedikit memerlukan keterangan. Bahwa Napoleon datang ke Mesir dengan segala ‘perangkatnya’ termasuk juga mereka yang bapak sebutkan para ahli hukum dan perundang-undangan yang kemudian tertarik dengan kodifikasi hukum hukum islam dalam bentuk hukum fiqh, saat itu masih di abad ke 18 Masehi. Kemudian di awal abad 19, muncullah seorang tokoh yang bernama Muhammad Ali yang menjadi seorang raja Mesir di kemudian hari, yang ternyata mengambil konstitusi (droit) Perancis, nah, apa sebenarnya yang menyebabkan Muhammad Ali tidak begitu tertarik dengan pernak pernik ketata-negaraan yang telah disusun oleh rezim Mamalik namun justru mengambil hukum Perancis sebagai konstitusi negara? Dan kira-kira ini pak ya, apakah Muhammad Ali menyadari bahwa hukum Perancis juga sebenarnya terpengaruh oleh hukum Islam? Atau, pengaruh hukum Islam tidak begitu besar terhadap hukum Perancis, melainkan bahwa hukum Islam telah sedemikian rupa dirapikan dalam bentuk kodifikasi, tidak yang lain?
    Yang juga menarik pak. Ada anggapan bahwa Indonesia di kemudian hari menjadi lebih cocok dengan Mesir, tidak hanya karena kedekatan Soekarno dengan Gamal Abdu Naser, tapi juga karena Indonesia yang lebih cenderung setuju dengan Pan Arabisme dibanding pan Islamisme, selain juga bahwa Mesir adalah negara pertama yang mengakui kemerdekaan RI?
    Dan saat ini, apakah indonesia juga adalah negara Sosialis Nasionalis seperti Mesir? Bagaimana dengan Pancasila dan Islam, dan dimana Marhaenisme diletakkan?

  46. Pak Yusril,

    Sedikit menambah keterangan ttg saling adaptasi dalam hukum tatanegara, hukum sipil dan hukum pidana dari masyarakat2 dimasa lalu dan sekarang.

    Dalam ulasan anda dan diskusi2 selanjutnya saya rasa harus dibedakan dimana letak kitab2 suci spt Al Qur’an dan Injil dalam pengartian hukum agama. Karena kitab suci yg dijadikan landasan beragama (hubungan individu dgn Allah SWT) itu tentunya diwahyukan jauh setelah hukum2 Mesir, Romawi, Yunani diberlakukan pada masanya. Jadi tempatkanlah pada konteks sejarah yg benar.

    Wass, H. Subur Waluyo

  47. Assallamuallaikum..bang
    membaca,mendengar dan melihat dari semua media akhir..ini tentang penyerangan thd pengikut ahmadiyah
    apalagi ada bebarapa pendapat dari berbagai kalangan spt ketua kontras yg menyatakan telah terjadi pelanggaran ham terkait hal tsb, menurut saya sebaliknya bukankah ahmadiyah ini telah di putuskan melalui fatwa mui bahwa aliran tersebut sesat dan jelas meresahkan masyarakat namun mereka ( pengikut ahmadiyah ) masih saja memproklamirkan diri bahkan meminta ketegasan pemerintah, bukan kah hal tersebut justru malah menyinggung perasaan umat muslim lainya… bagaiman pendapat hukum abang akan hal tersebut apalagi sdh ada komentar dari koordinator kontras tsb di tunggu di blog abang , terima kasih bang…..wasalam

  48. Assalamualaikum..

    Pak Yusril,,
    Saya ada dua pertanyaan yang minta ditanggapi. Hal ini berkaitan dengan susunan atau struktur peraturan perundang-undangan. Sebagaimana umum dijumpai, bahwa pada bagian setelah judul sebelum konsideran peraturan perundang-undangan di Indonesia ditemui kalimat “Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa”. Kalimat itu selalu dijumpai pada setiap peraturan baik UU, PP, PerPres, Perda dll. Pertanyaan saya yang pertama: Sejak kapan kalimat itu muncul dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia? Kedua, setahu saya, kalimat demikian tidak akan ditemui pada peraturan perundang-undangan di negara sekuler, tetapi saya minta eksplorasi dari penempatan kalimat itu dalam peraturan perundang-undangan dari Pak Yusril? Lalu bagaimana, bila satu daerah, misalkan Nagari yang seluruh penduduknya beragama Islam dalam membuat Peraturan Nagari mengganti kalimat “Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa” dengan kalimat “Dengan Rakhmat Allah SWT”. Hal ini pernah terjadi. Bagaimana menjelaskan itu secara sosiologis?

    Semoga yang saya tanyakan itu benar ada kaitannya dari pengaruh Hukum Islam terhadap Hukum Nasional Indonesia

  49. Terima kasih atas semua tanggapan. Saya mohon maaf, karena saya sedang berada di luar negeri hingga awal Januari nanti, sehingga waktu saya terbatas untuk menjawab semua pertanyaan dan tanggapan terhadap posting ini. Insya Allah setelah saya kembali ke Jakarta, akan saya tanggapi. Mohon kesabarannya.

  50. Fuzail Ayaz Syabana

    Assalamualaikum.

    Saya tertarik pada uraian (telaahan) Pak Yusril mengenai akar historis dan sosiologis Hukum Islam di Indonesia. Bagi saya, uraian yang dipaparkan itu mengarah pada kesimpulan bahwa keberlakuan Hukum Islam di Indonesia memiliki sejarah panjang melalui proses yang diistilahkan oleh pak Yusril sebagai proses harmoni secara damai dengan Hukum Adat. Namun proses tersebut mengalami gangguan ketika kolonialisme Belanda berkuasa. Selain itu, upaya pemberlakuan Hukum Islam sepanjang sejarah -sebagaimana penuturan Pak Yusril tentang sejarah Kerajaan Islam Jawa- memerlukan dukungan politik (kekuasaan). Terbukti dengan nasib Hukum Islam ketika kekuasaan Raja Islam Jawa terlucuti digantikan Kolonialisme Belanda.

    Pertanyaan saya, kesadaran sejarah semacam itukah yang melatarbelakangi ide banyak ‘Partai Islam’ di Indonesia? Lalu seberapa perlu kini untuk kembali mengupayakan proses harmoni secara damai antara Hukum Islam dengan (sebutlah) Hukum Non-Islam?

    Di Indramayu (daerah dimana saya tinggal), muncul beberapa Perda yang -setidaknya menurut pendapat teman-teman P3M STAIN Cirebon- mengacu atau bernuansa Syari’at Islam, seperti Perda Wajib Sekolah Diniyah, Perda Anti Prostitusi dan Perda Anti Miras. Kendati pembuatan Perda ini memperoleh dukungan kuat dari banyak Tokoh Masyarakat di sana, namun pada pelaksanaan serta proses penegakkannya selama beberapa tahun terakhir menimbulkan kesulitan yang bersifat sosial-ekonomis bagi kebanyakan masyarakat strata bawah. Dalam pandangan saya berdasarkan pengalaman empirik, pemberlakuan Perda-perda tersebut tidaklah efektif. Bahkan ada social-cost yang harus ditanggung oleh masyarakat.

    Terkait topik Syariat sebagai Sumber Hukum, khususnya masalah kesalahpahaman mengenai kaidah-kaidah hukum pidana yang menurut Pak Yusril disebabkan kecenderungan orang (alam pemahaman Hukum Eropa) yang hanya menengok sisi sanksi ketimbang sisi perumusan deliknya, saya ingin memperoleh pemahaman lebih lanjut bagaimana kesalahpahaman itu dapat terjadi sementara seperti yang saya ketahui (mohon koreksi jika ternyata menurut Pak Yusril keliru) sejarah perkembangan Hukum Eropa berakar dari (hasil kajian/literatur) Hukum Islam.

    Terimakasih atas perhatian Pak Yusril. Sekedar untuk diketahui, saya cuma lulusan SMA dan tidak memiliki latar akademik maupun kompetensi yang cukup guna turut memberikan komentar pada tulisan Pak Yusril. Namun lantaran didorong oleh perasaan tergelitik membaca uraian Pak Yusril, saya memberanikan diri menulis komentar ini. Untuk itu, saya memohon maaf sebesar-besarnya.

    Wassalamualaikum.

Leave a Reply