TANGGAPAN ATAS EDITORIAL KORAN TEMPO DAN MEDIA INDONESIA
Bismillah ar-Rahman ar-Rahim,
Saya tidak ingin berkomentar terlalu banyak tentang rencana Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk memilih saya menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Rencana itu baru tawaran yang disampaikan kepada saya, sehingga belum merupakan suatu keputusan. Apalagi saya disebut-sebut akan menjadi Ketua MK. Ketua mahkamah itu dipilih oleh sembilan hakim MK sendiri. Presiden tidak dalam posisi yang dapat menentukan siapa yang akan menjadi Ketua MK. Saya sendiri tidak mengharapkan, apalagi meminta suatu jabatan. Inisiatif menawarkan posisi hakim MK itu murni datang dari Presiden. Saya mohon maaf mengatakan ini semua, supaya jangan sampai timbul salah paham. Bukan pula maksud saya untuk menyombongkan diri mengemukakan hal ini. Saya hanya ingin mengatakan sesuatu secara jujur dan tulus.
Apa yang perlu saya tanggapi dalam tulisan ini adalah reaksi atas rencana Presiden itu sebagaimana ditulis dalam editorial Koran Tempo (7 Januari 2008) dan Media Indonesia (8 Januari 2008). Koran Tempo mengingatkan saya jangan sampai lupa bahwa Presiden “memang menerima tekanan publik” karena saya “diduga terlibat kasus pencairan uang US $ 10 juta atau Rp 90 milyar milik Tommy Soeharto di BNP Paribas” sehingga saya diberhentikan dari kabinet. Rekam jejak saya di kabinet juga dikatakan tak terlalu mulus. Saya pernah bertikai dengan bekas Ketua KPK Taufiqurrahman Ruki karena diduga terlibat dalam kasus korupsi pembelian alat identifikasi sidik jari otomatis senilai Rp 18 mliyar saat menjadi Menteri Kehakiman dan HAM”. Terakhir “kita mendengar kabar raibnya Rp. 3,3 milyar dana yang disita dari koruptor Hendra Rahadja dalam rekening di Departemen Hukum dan HAM”. Duitnya tersisa Rp 5,5 juta. Selisihnya tak diketahui rimbanya. Atas dasar ketiga hal itu, singkat kata, dapat disimpulkan bahwa mereka berpendapat saya tak pantas menjadi hakim, apalagi Ketua MK. Jangan MK dijadikan “sebagai tempat penampungan orang-orang terbuang”, demikian kata editorial Media Indonesia.
Bahwa ada tidaknya tekanan publik kepada Presiden ketika saya diresuffle dari kabinet, itu sepenuhnya saya serahkan kepada Presiden sendiri. Sebaiknya, Presidenlah yang menjelaskan hal ini, sehingga orang tidak berspekulasi. Namun saya harus mengatakan di sini, Koran Tempo dan Media Indonesia adalah dua koran yang paling menggebu-gebu memberitakan kasus-kasus itu, yang menurut penilaian saya sudah jauh dari semangat obyektif. Pemberitaan seperti itu tentu berdampak pada pembentukan opini publik, yang kemudian diklaim sendiri sebagai tekanan publik itu. Koran-koran lain yang juga memberitakan masalah ini, pada hemat saya masih dalam batas-batas relatif obyektif dan berimbang.
Saya ingin menegaskan di sini bahwa satu-satunya tindakan yang saya lakukan dalam kasus Motorbike International Ltd dengan BNP Paribas adalah memberikan pendapat hukum atas pertanyaan Paribas sendiri. Hal ini telah saya jelaskan panjang lebar di dalam posting di blog ini, sehingga saya tak perlu lagi mengulanginya di sini. Pencairan dana dari BNP Paribas terjadi pada bulan Mei tahun 2005, setelah saya tidak lagi menjadi Menteri Kehakiman dan HAM sejak tanggal 20 Oktober 2004. Jampidsus Kejaksaan Agung telah menginvestigasi kasus ini atas perintah Presiden. Hasilnya, mereka tak menemukan alasan hukum dan bukti yang meyakinkan untuk meneruskan kasus itu ke tingkat penyidikan. Jaksa Agung Hendarman telah menyampaikan klarifikasi tentang masalah ini, tetapi tak mendapat porsi yang wajar dalam pemberitaan media.
Dalam kasus pengadaan alat identifikasi sidik jari di Departemen Kehakiman dan HAM, tidaklah benar saya diduga terlibat dalam kasus korupsi. Dalam penyidikan, saya dipanggil sebagai saksi dan tidak pernah dinyatakan sebagai tersangka, apalagi terdakwa. Saya telah memberikan keterangan lengkap dan rinci kepada penyidik KPK. Bahwa benar saya telah menyetujui dipilihnya metode penunjukan langsung dalam pengadaan proyek itu, setelah DPR dan Menteri Keuangan menyetujui adanya dana dalam Anggaran Belanja Tambahan pada bulan Oktober 2004. Memutuskan apakah metode tender atau penunjukan langsung adalah tindakan administratif sebagaimana diatur dalam Kepres 80 Tahun 2003. Kalaupun memutuskan salah satu dari kedua metode itu adalah suatu kesalahan, maka kesalahan itu tidak dapat diberi sanksi pidana, karena Kepres 80/2003 itu sendiri adalah hukum administrasi, bukan hukum pidana. Tindak pidana korupsi baru ada apabila dalam pengadaan barang itu terjadi penyimpangan yang merugikan keuangan negara.
Saya telah berhenti jadi Menteri Kehakiman dan HAM pada tanggal 20 Oktober 2004, sebelum dana ABT itu sendiri dicairkan oleh Departemen Keuangan. Pelaksanaan pengadaan alat sidik jari itu dilakukan di tahun 2005, beberapa bulan setelah saya berhenti dari departemen itu. Siapa yang ditunjuk mengadakan barang, berapa harganya, bagaimana cara membayarnya, semuanya dilakukan ketika saya tidak lagi menjadi Menteri Kehakiman dan HAM. Penyidik KPK dapat memahami semua keterangan saya itu, tentunya setelah melakukan cross-chek dengan keterangan saksi-saksi yang lain serta alat bukti lainnya. Semua keterangan saya itu telah dicatat di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan dilakukan dibawah sumpah.
Bahwa kemudian saya tak dapat bersaksi di pengadilan ketika saya dipanggil, saya telah menjawab surat panggilan itu dengan alasan yang sah, dengan merujuk kepada pasal-pasal KUHAP dan UU KPK sendiri. Saya ketika itu berada di China dalam kegiatan pembuatan film yang jadualnya tidak mungkin ditunda– karena melibatkan ratusan aktor lain dari berbagai negara — atau diwakilkan kepada orang lain. Majelis hakim maupun jaksa dapat menerima alasan yang saya kemukakan. Oleh karena keterangan saya telah dilakukan dibawah sumpah, maka menurut KUHAP, keterangan itu mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan keterangan yang diucapkan di sidang pengadilan. Berbagai media, termasuk Media Indonesia sengaja memblow up ketidak hadiran saya di pengadilan itu dengan berbagai opini. Berbagai pemberitaan menyebutkan saya harus dihadirkan paksa di pengadilan. Menurut hukum acara, saksi hanya dapat dipanggil paksa apabila telah dipanggil tiga kali dan tidak datang tanpa alasan yang sah. Editorial Media Indonesia juga mengatakan bahwa ketidakhadiran saya di pengadilan itu bisa menjadi preceden bagi orang lain. Editorial ini membalik logika, seolah saya orang pertama yang tak hadir sebagai saksi dengan alasan yang serupa. Telah terjadi puluhan kali ketidakhadiran saksi dalam sidang dengan alasan yang sah dan diterima oleh majelis hakim.
Hal terakhir yang perlu saya jelaskan adalah terkait dengan uang yang disita dari Hendra Rahardja. Tugas untuk menangani harta kekayaan Hendra Raharja adalah tugas Tim Likuidasi Bank Harapan Sentosa (BHS). Tim inilah yang bertugas memburu harta Hendra untuk membayar kewajiban BHS kepada Bank Indonesia. Saya memang mengajukan permintaan ekstradisi kepada Pemerintah Australia agar Hendra dipulangkan ke Indonesia. Namun dia melakukan perlawanan di pengadilan Australia, maka sampai dia meninggal di sana, upaya ekstradisi belum berhasil. Tim Likuidasi ingin menyita harta Hendra di Australia, tetapi mereka tak dapat melakukan itu, kecuali dilakukan oleh Pemerintah RI. Oleh karena Departemen Hukum dan HAM – yang menjadi koordinator dalam pelaksanaan Mutual Legal Assistant (MLA) dengan negara lain — membentuk tim gabungan antar departemen. Setelah saya berunding dengan Jaksa Agung Australia, uang Hendra yang berhasil disita hanya tinggal Rp 3,9 milyar saja. Yang lain sudah ditransfer ke China dan Hongkong. Indonesia dan Australia akan meneruskan kerjasama dalam melacak keberadaan harta Hendra di China dan Hongkong itu. Uang yang disita di Australia kemudian diserahkan oleh Pemerintah Australia kepada Pemerintah RI dan ditampung dalam rekening khusus Departemen Kehakiman dan HAM.
Pada tanggal 19 Mei 2004 sejumlah Rp. 3,3 milyar hasil sitaan dari Australia itu telah diserahkan oleh Departemen Kehakiman dan HAM kepada Tim Likuidasi BHS untuk memenuhi kewajiban BHS kepada Bank Indonesia. Bukti penerimaan oleh Tim Likuidasi BHS masih ada di arsip Departemen Hukum dan HAM. Sekitar Rp 600 juta telah digunakan sebagai biaya Tim Likuidasi dan Tim Gabungan dalam memburu harta Hendra baik di Australia, China maupun Hongkong. Bahwa uang Rp. 5,5 juta memang sengaja disisakan agar rekening tidak ditutup. Rekening itu disiapkan untuk menampung hasil penyitaan harta Hendra di China dan Hongkong itu. Ketika dalam beberapa bulan terakhir ini Departemen Keuangan meminta agar rekening itu ditutup, maka uang yang Rp 5,5 juta itulah yang diserahkan ke Departemen Keuangan. Jadi tidaklah benar kalau editorial Koran Tempo dan Media Indonesia, mengatakan uang Rp 3,3 milyar itu raib dan tak diketahui di mana rimbanya.
Inilah penjelasan dan sekaligus klarifikasi yang ingin saya kemukakan agar tidak timbul kesalahpahaman terhadap tiga masalah di atas. Saya hanya berharap bahwa segala masalah hukum seyogianyalah ditangani dengan hukum itu sendiri. Kita semua harus menghormati prinsip negara hukum dan asas praduga tak bersalah, yang dijamin di dalam sistem hukum kita sendiri. Pembentukan opini oleh pers dapat mengarah kepada “trial by the press”, sesuatu yang harus kita hindari dalam menghormati supremasi hukum. Pemberitaan yang berulang-ulang menyebutkan hal yang sama, walaupun telah dibantah, berpotensi untuk melakukan pembunuhan karakter terhadap seseorang.
Sebagai penutup ingin saya kemukakan di sini, bahwa dipilih atau tidak menjadi hakim MK oleh Presiden bukanlah hal yang terlalu penting. Bagi saya, menjaga nama baik, harkat dan martabat pribadi adalah jauh lebih penting dari segala jabatan dan kedudukan. Pemberitaan yang terus-menerus mengenai masalah “pencairan uang Tommy Soeharto”, “dugaan korupsi dalam pengadaan alat AFIS” dan terakhir “raibnya uang sitaan Hendra Rahardja” saya anggap perlu untuk ditanggapi dan dijernihkan, agar hal ini tidak menjadi beban saya seumur hidup, bahkan sampai ke generasi anak cucu nanti.
Demikianlah tanggapan saya atas editorial Koran Tempo dan Media Indonesia. Saya mohon maaf kalau ada kata-kata saya yang kurang pantas dalam memberikan tanggapan dan menjelaskan ketiga masalah ini kepada khalayak dan khususnya kepada penulis editorial baik Koran Tempo maupun Media Indonesia.
Short URL: https://yusril.ihzamahendra.com/?p=81
Yusril,Mahkamah Konsitusi dan kepentingan ummat/bangsa,
Saya rasa semuanya akan menarik banyak manfaat dengan adanya blog YTIM ini. Semua orang boleh menuangkan fikirannya dengan bebas apa adanya tanpa perubahan.Berbeda dengan bolg lainnya, blog YIM mempunyai keunggulan yang tidak dimiliki oleh yang lainnya, beliau adalah ahlihukum tata negara, politisi dan pelaku sejarah pada saat awal reformasi. Selain itu beliau juga adalah -mohon koreksi kalau salah – beliau juga alumni fakultas sastra jurusan filsafat. Sehingga kalau media ini dipergunakan dengan seoptimal mungkin banyak manfaatnya untuk melaksanakan demokrasi secara benar untuk membangun masa depan bangsa yang lebih baik. Soal perbedaan pendapat merupakan hal yang lumrah , bukankah anekdot yang mengatakan kalau dua orang ahli hukum bertemu maka timbul tiga pendapat. Tapi mohon agar semua komentar baik yang pro atau kontra atas gagasan YIM diutarakan dengan kata-2 santun dan berdasarkan data.
Dalam peraktek demokrasi dalam zaman reformasi ini saya melihat terjadi tindakan yang kurang sehat. Seperti dalam setiap pilkada fihak yang merasa kalah ada saja ulah dari yang kalah yang diikuti dengan demo dan lain sebagainya. Contoh lain ini menyangkut soal etika dan perikemanusiaan yang adil dan beradab apakah wajar melakukan demo dirumah sakit dan ditujukan kepada orang yang terbaring tidak sadarkan diri.Menurut saya kalau mau berdemo terhadap pengadilan Soeharto lebih baik ke Kejaksaan Agung atau Mahkamah Agung. Contoh lainnya adalah kasu illegal loging yang membebaskan terdakwa, yang menjadi sasaran tembaknya para hakimnya, sedangkan dalam kasus AFIS dan UANG “TOMMY” yang menjadi sasaran tembaknya adalah Yusril. Selain itu dalam kasus BLBI yang menjadi sasaran tembaknya adalah SBY.Sebanarnya benar juga adanya pendapat yang mengatakan sementara politisi/pengamat/mass media memblowup suatu kasus sesuai dengan kondisi market dan tujuan politiknya. Contoh lainnya adalah Indonesia seringkali ditimpa bencana besar atau kecil. Sementaratara politisi ada yang menilai baik peninjauan langsung SBY kelokasi bencana, sementara politisi lainnya mengecamnya karena cukup dikirim pembantunya saja. Pokoknya bagaimana mencari kesalahan orang lain tanpa norma yang jelas.
Ini adalah potret demokrasi masa ini.Ada memang pendapat yang mengatakan bahwa ongkos demokrasi itu mahal , saya merenung -ini mohon pencerahan YIM- KALAU MEMANG DEMOKRASI ONGKOS MAHAL DAN KITA TIDAK MAMPU MEBAYARNYA APA PERLU MEMAKSAKAN DIRI .
Menegenai adanya rencana YIM akan diangkat menjadi hakim konstitusi menurut saya lebih baik ditolak saja karena kalau YIM dalam duduk dalam hakim mk maka fikiran bebasnya akan terkekang. Untuk kepentingan yang lebih luas dengan kapasitas YIM yang ada lebih baik memperkuat partai yang diyakininya ataupun sebagai orang yang independen. Medan untuk berbakti sangat luas yang perlu diperhatikan mana yang besar untuk kepentingan bangsa.
Rakyat memerlukan pemikiran segar untuk memperoleh demokrasi dengan harga wajar. Biaya demokrasi sampai saat ini sudah menyedot biaya yang tinggi, rakyat dijejali dengan dengan berita hot yang tidak berdasar, dilain fihak kebutuhan rakyat yang paling mendesak seperti beras,minyak tanah,minyak tanah ,tahu tempe belum lagi pendidikan dan perumahan yang semakin jauh dari daya beli rakyat.
Mau dibawa bangsa ini , saat ini sangat diperlukan seorang pemimpin yang mempunyai visi yang jelas, pemimpin yang mempunyai kemampuan ,satu kata dan perbuatan ,semuanya dilaksanakan dengan ahlakul karimah dengan nawaitu untuk beribadah kepadaNya.
asalamualaikum
pak yusril
saya bersyukur sekali dapat belajar dari beberapa tulisan bapak di webste ini. sebenarnya saya sudah lama mengenal bapak sejak turunnya pak harto dari jabatan presiden dan pak yusril mendirikan partai politik(PBB). pak yusril alangkah baiknya pak yusril menulis sebuah buku berkaitan dengan perkembangan politik,hukum ketatanegaraan indonesia sejak turunnya soeharto sampai pengalaman-pengalaman bapak menjabat mentri. setahu saya buku-buku tentang serpihan pemikiran pak yusril hanya:”modernisme dan fudamentalisme dalam politik islam”(DISERTASI pak yusril),”dinamika tata negara indonesia (tulusan pak yusril),”yusril ihza mahendra sang bintang cemerlang”(yudi….), dan”yusril ihza mahendea pandangan tindakan dan sikap politiknya'(firdaus syam). apakah masih ada buku buku lain yang di tulis oleh pak yusril atau orang lain mengenai pak YUSRIL????. sukses selalu buat pak yusril. SEMOGA ALLAH SWT SELALU MEMBERIKAN TAUFIK HIDAYAH,KESEHATAN, PERLINDUNGAN, DAN UMUR YANG PANJANG KEPADA PROF.DR.H YUSRIL IHZA MAHENDRA,S.H.,M.Si.,Amin ya rabbal alamin……..
Yth. Pak Yusril….
Ini pertama kalinya saya masuk ke blogspot Bapak. Saya seorang wartawan. Bedanya, saya bukan wartawan koran harian atau majalah mingguan. Majalah saya ini adalah majalan bulanan. Dan kebetulan, saya mencari alamat email Pak Yusril untuk pengisian edisi Februari majalah kami. Namanya LINTASI. Ada beberapa hal yang ingin kami mintakan pendapat berkenaan dengan kapasitas Bapak sebagai Pakar Hukum Tata Negara. Nah, ketika saya mencari kontak Bapak inilah saya menemukan blog Bapak. Ternyata ketika melihat dan membaca perdebatan serta pendiskusian yang ada, saya (secara personal) jadi tertarik untuk bisa berdiskusi dan berinteraksi on line dengan Bapak.
Namun, sebelum saya ikut berpartisipasi dalam blog Bapak ini, bersediakah Bapak untuk kami wawancarai berkenaan dengan edisi Februari 2008 Majalah LINTASI ? Dan bagaimana saya bisa kontak via phone dengan Bapak untuk mencari kesepakatan pertemuan dengan Bapak dan membicarakan hal-hal yang lebih detail selanjutnya?
Sedikit komentar tentang apatisme Bapak terhadap media; saya harap Bapak bisa lebih bijak dalam hal ini. Ketidaksempurnaan dan kekurangan media pada dasarnya adalah satu cermin saja dari sekian banyak cermin buruk dunia. Dan cermin buruk dunia juga merupakan satu cermin saja dari sekian banyak cermin-cermin lain yang ada di dunia pula.
Terima kasih banyak. Saya tentu bersedia diwawancarai. Silahkan kirim email ke sebagaimana tertera di blog ini, kapan ingin melakukan wawancaranya (YIM)
Yth. Pak Yusril
Saya baru membaca blog ini. Luar biasa masalah pengadaan barang dan jasa di negeri kita. Bermula dari soal pelimpahan kewenangan pengelolaan keuangan negara yang belum tertata dengan baik pada saat keppres nomor 80. Siapa sebenarnya otorisator yaitu nanti yang akan menetapkan pembagian kewenangan menjadi pihak yang akan memilih/menetapkan rekanan, yang mengikat kontrak dan menjalankan proses pelaksanaan kontrak, dan pihak memeriksa pelaksanaan kontrak. Ketiganya adalah dasar untuk menagih pada negara dan dasar negara membayar. Sebagai pimpinan instansi pemerintah seharusnya Bapak menciptakan itu walau mungkin pada saat itu ketentuan peraturan perundangan tentang hal tersebut belum ada tersirat. Penunjukkan langsung adalah suatu pengecualian karena metode pelelangan tidak dapat dilakukan karena alasan-alasan yang telah bapak ungkapkan. Alasan tersebut tidak bisa secara sendiri diputuskan oleh panitia pengadaan akan tetapi pertimbangan spesifikasinya harus dibuat pihak pengguna anggaran/yang akan membuat komitmen/pimpro bersama-sama dengan panitia pengadaan dan memang dan diputuskan oleh pimpinan instansi atau dikembalikan ke Presiden jika jumlahnya sangat besar. Kewenangan memutuskan ini jika perlu di atur jumlahnya, jika jumlahnya sangat besar jika perlu dibicarakan dengan DPRD. Kalau ternyata salah memutuskan karena pertimbangan yang salah maka untuk point itu tanggung jawab renteng. Tapi itu khan cuma kesalahan administratif. Jika ada kerugian negara karena kemahalan maka itu adalah tanggung jawab pimpro dan panitia barang, kecuali dapat dibuktikan bapak juga menetapkan harga AFIS itu ya bapak ikut bertanggungjawab atas kerugian negara.
Dalam kasus tersebut jika terdapat aliran uang dari rekanan AFIS ke pihak-pihak tertentu atau ke Bapak/Keluarga apapun alasannya maka unsur permulaan terjadi tindak pidana korupsi memang harus dikembangkan. Untuk bagian ini hanya Tuhan dan Bapak yang tau. Biasanya, pihak KPK tidak akan mengembangkan penyidikan jika tidak memiliki informasi ini, apalagi menyangkut kewibawaan suatu institusi. Bagus sekali jika KPK mau terbuka apakah memiliki informasi tentang hal tersebut sehingga harus mengklarifikasi ke Bapak. Biasanya, panggilan sebagai saksi adalah salah satu jalan untuk melihat ujung yang satu karena mempunyai bukti di ujung yang lain. Jika ke dua ujung berkaitan dan diambil kebijakan diselesaikan secara adat maka pihak KPK, bapak, dan Presiden yang tau itu. Walauhalam ya pak.
Jika Bapak ditawarkan sebagai ketua MK saya kira itu tantangan buat bapak. Banyak hal yang bisa dikerjakan. Kalau ada penyelesaian secara adat tebuslah disana dengan menciptakan Indonesia yang lebih baik. Jika tidak ada inilah kesempatan bersama kita bapak memperbaiki Indonesia ini. Berjanjilah kepada kami, bapak tidak pernah menutup blog ini jika menjadi Ketua MK.
Wassalam, DARMADI, GORONTALO
Tanggapan saya:
Penyelidikan dan penyidikan oleh KPK telah dilakukan. Alat-alat bukti telah dihimpun. Tidak ada yang ditutup-tutupi dan disembunyikan. Perkara ini telah dilimpahkan ke pengadilan. Bahwa ada informasi-informasi tentang aliran dana, semuanya juga telah dilakukan penyelidikan dan penyidikan. Penegakan hukum memerlukan bukti, bukan dugaan-dugaan belaka. Setiap orang bisa saja menduga, namun pada akhirnya bukti jugalah yang harus dijadikan pegangan. Ini berlaku buat siapa saja di negara kita ini.
Tidak benar ada “penyelesaian secara adat” dalam kasus di atas seperti anda katakan. Saya menyarankan agar anda membaca komentar dan jawaban saya sekitar masalah “penyelesaian secara adat” itu dalam komentar-komentar sebelumnya. Saya berpendapat pertanyaan-pertanyaan sekitar masalah itu sudah saya jawab dan sudah saya jelaskan secara terbuka. Kalau anda sudah membaca komentar-komentar dan jawaban saya seperti saya katakan, dan pendapat anda masih demikian, saya menghargai pendapat itu, walau pendapat saya berbeda. Demikian tanggapan saya (YIM)
Assalamualaikum, pak Yusril, kalau saya amati terus blog ini tambah hangat saja, kadang-kadang saya ketawa, senyum dan meringis membaca isi blog ini (tidak dingin seperti blog lainnya..?), karena ada yang kritis terhadap anda dan ada yang memuji, ada yang membela dan ada yang seperti mengintrograsi (kayak polisi atau jaksa aja ya…?), ada yang bertanya minta dijawab secara detil (mungkin yang minta jawaban detil ini lagi mau nyusun “tesis” kali…), serta ada yang pusing membacanya karena terlalu panjang diskusinya (tidak senang kalimat-kalimat yang panjang..ya ?, capek mereun), tetapi alhamdulillah pak Yusril selalu meladeni permintaan tersebut (bagus saya angkat jempol), tidak merasa kelelahan atau capek (kayak orang yang habis main tinju..aja ya..). Teruskan…pak Yusril masih kuatkan stamina…dan amunisinya.
Wassalam.
Bagi para komentator yang suka dengan pak YIM mari kita dukung dan pilih Partai Bintang Bulan agar YIM dapat dicalonkan sebagai Presiden. bagi komentator yang tidak suka pak YIM pilih Partai Bintang Bulan juga agar tau indahnya negara dengan ber-syariat islam. Indonesia tidak akan pernah menjadi negara yang penuh barokah tanpa tegaknya syariat islam di bumi nusantara ini. selamat buat pak Yusril semoga tetap tabah dan sabar dan mudah mudahan Partai Bintang Bulan dapat mengikuti Pemilu 2009 dan lolos ET amin
#39 PrimaryDrive,
Pak YIM telah menjawab komentar anda dengan nada balik bertanya kepada anda. Saya kira akan bagus kalau anda menjawabnya. Saya ingin sekali mengetahui landasan berpikir yang melatarbelakangi saran yang anda kemukakan kepada Pak YIM tentang tawaran Presiden SBY untuk posisi hakim/ketua MK itu.
Bapak Yusril Ihza Mahendra yang saya hormati.
Berkenaan dengan Keppres No.80 tentang Pengadaan Barang dan Jasa menurut hemat saya kiranya perlu direvisi. Hal yang penting mungkin dipertimbangan bagi pembentukan hukum ke depan yakni pertama, kiranya harus dibedakan indikator pengadaan barang dan jasa karena untuk menilai jasa agak tidak sesederhana menilai barang untuk ditenderkan. Kedua, mengenai kewenangan dalam melakukan penunjukan atau tender, menurut hemat saya mesti jelas dicantumkan. Misalnya, pengadaan barang dan jasa di pusat dan di daerah mesti jelas siapa yang berwenang. Dan, sepengetahuan saya, di dalam hukum administrasi, kewenangan (bevoegdheid) ini dapat bersumber dalam konteks atribusi, delegasi dan mandat serta dapat pula bersifat kewenangan terikat dan bebas (diskresi). Untuk kewenangan terikat diuji oleh peraturan perundang-undangan dan untuk diskresi diuji hukum tidak tertulis yakni Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (Algemene Beginselen van Behoorlijk Bestuurs).Mungkin pendekatan hukum administrasi mengenai kewenangan nampaknya perlu dipertajam di dalam pembentukan hukum. Ketiga, saya melihat bahwa pembangunan hukum kita seringkali terjebak sektoral dan antar disiplin ilmu hukum tidak saling memahami. Misalnya, batas mana indikator pidana dapat digunakan untuk menjerat perbuatan-perbuatan pelanggaran hukum administrasi. Ini tidak sederhana, mengingat implikasi yang berbeda. Sahabat saya, sedang menulis tesis menari mengenai penyalahgunaan wewenang dalam maladministrasi yang berdampak pada tindak pidana korupsi. Ia menggabungkan dua disiplin, hukum pidana dan administrasi. kesimpulan sementaranya, nampak harus berhati-hati menggunakan indikator dua disiplin ini dan sifatnya kasuistis. Apalagi, tindak pidana korupsi itu pada hakikatnya delik jabatan (ambt delicten) sehingga dua sisi selalu ada, sisi pidana dan administrasinya. Sayangnya, pengembangan hukum administrasi kita cenderung belum memadai digunakan dan terjebak diberbagai literatur dalam pendekatan kebijakan publik dan kurang maksimal disisi normatifnya. Padahal, hakikat ilmu hukum kita adalah normatif tanpa menutup kemungkinan dikaji dari sisi-sisi empiris (dengan metode sosiologi hukum dan sebagainya).
Pada akhirnya, saya berkesimpulan, sinergitas dalam pengembanan hukum baik berupa pembentukan maupun penemuan hukum harus dilakukan dalam konteks pertemuan berbagai disiplin ilmu hukum. Masalah korupsi misalnya, dari penelitian sahabat saya tadi, ternyata disiplin ilmu hukum pidana tidak memiliki kategori yang jelas dan definisi yang tegas tentang penyalahgunaan wewenang sementara di hukum administrasi telah dikenal dalam penjelasan UU No.5 Tahun 1986 pada Pasal 53 ayat (2) huruf b sebagaimana telah diubah oleh UU No.9 Tahun 2004. Nah, menurut saya, ini membuktikan perlunya pendekatan holistik dalam penyelesaian kasus-kasus dan semakin menegaskan pula kebutuhan pengembangan hukum administrasi negara (yang di dalam media massa tidak sepopuler hukum tata negara meski sebenarnya keduanya merupakan bagian dari hukum publik). Kiranya bapak dapat mengomentari pemikiran-pemikiran berserak saya ini dan mohon maaf bila mungkin sangat tidak terlalu baik dan ilmiah dari sisi analisis bapak yang saya kagumi.
Salam hormat,
R Muhammad Mihradi
Universitas Pakuan Bogor
wahh….. melelahkan ternyata. Membaca forum tanggapan ini membuat saya seolah masuk dalam alam lain. Betul-betul politik sangat melelahkan.
Pak Yusril…. terus berjuang. Salah seorang sahabat saya pernah bilang… “mari kita berDEBART, BERGULAT tapi tetap BERSAHABAT”.
salam…
ass.wr wb
setiap orang berhak mempunyai pendapat..bagus dan jeleknya kembali kepada yang bersangkutan, namun jikalau sdh menyangkut benar dan salah,.pendapat itu akan ditimbang dgn menggunakan Hukum agama, hukum negara dan hukum adat
pak yusril,selama pikiran,ucapan tindakan bapak adalah benar menurut hukum agama,hukum negara dan hukum adat,maka teruslah berkarya…dukungan kepad bpk akan terus ada dan mengalir,,walau kadang itu hanya pembenaran di dlm hati.
kalo bung karno disebut sbg “penyambung lidah rakyat indonesia”, pak harto “bapak pembangunan indonesia”,maka pak yusril adalah “bapak” sekaligus “guru” bagi jiwa2 rakyat indonesia yang memerlukan “pencerahan”.
Terima kasih atas komentarnya (YIM)
Saya salut pada Bang Yusril…..
Kiprahnya dalam perpolitikan di Indonesia banyak memberikan pembelajaran pada seluruh fihak yang haus akan kekuasaan. Saya teringat pada 10 tahun yang lalu (tahun 1999) ketika itu Bapak Yusril dipercayakan untuk tampil sebagai presiden tapi dengan sangat tegas menolak keinginan anggota dewan. Saya melihat bahwa Bapak waktu itu memberi kesempatan kepada Gusdur untuk tampil. Pada sidang MPR tahun 2009 itu disiarkan secara langsung oleh semua stasiun swasta nasional. Penolakan bapak untuk menjadi seorang Presiden menjadi sebuah wujud penilaian bahwa Bapak Yusril tidak haus kekuasaan.
Seandainya pada Pilpres 2009 ini bapak bisa tampil sebagai Cawapres, maka saya akan menjadi pendukung Bapak, Jikapun tidak 5 tahun kedepan bapak masih dapat bersaing.
Bapak adalah negarawan sejati……
Terus Berjuan untuk Bangsa dan Negara…
SISTIM EKONOMI YANG AKAN DI “ TABUH “ INDONESIA KEDEPAN
KETIKA ADA YANG HARUS MENJADI BUTA, TABU dan TUBA
(SISTIM EKONOMI “ ABAKADABRA” )
Suatu sistem ekonomi apapun itu namanya, bila sistem itu buta, pasti akan menjadi tuba yang tabu untuk kita tabuh.
Hal penting bagaimana agar rakyat turut serta menabuh genderang sistim ekonomi offensif dan invasif guna memecah kebuntuan ekonomi rakyat menjadi syarat utama bagaimana mencapai target ekonomi yang rasional. Tidak ada MAGIC WORD dalam suatu sistim ekonomi apapun , tidak ada ABAKADABRA (NYULAP) ataupun NEOLIB.
Magic word ekonomi kedepan adalah “RAKYAT”, dengan rakyat,bersama rakyat dan untuk rakyat.. Bagaimana rakyat diperi peran dan mendapatkan peranannya kembali untuk segera secara spartan dan berketahan di ajak menadi PELAKON UTAMA ekonomi. Dan untuk itu tentu tidaklah mudah!!. Terkadang UNTUK MENANDUK terpaksa KITA HARUS MENUNDUK terlebih dahulu. Ada satu pepetah bijak yang saya ingin ungkapkan disini bagi siapa saja yang selalu mengimpikan memegang api tanpa terbakar,mencebur tanpa basah. “ RODA PEDATI SANG PANGERANPUN TERKADANG HARUS MENGINJAK SEMUT ”. Inilah konsekwensi suatu pilihan. Pilihan mengandung resiko,besar ataupun kecil pasti ada.
Beberapa komunitas ekonomi di eropa seperti MEE, lahir atas kesadaran atas apa yang mereka namakan “TANTANGAN”. Dan kesadaran berkomunitas itu jelas DITOPANG oleh kesadaran rakyatnya atas apa yang menjadi masalah di depan. Apa yang dilihat dan dirasakan pemerintahnya adalah merupakan terjemahan ASLI dari denyut nadi rakyat mereka. Kesadaran inilah yang secara pasti menjelma menjadi suatu kekuatan ekonomi yang menakutkan komonitas ekonomi dunia lainnya di dunia. Kesadaran yang berakar pada kesadaran rakyat buan menjadi TOPENG. Akhirnya kita tau dan sadar ketika bangsa-bangsa di dunia mulai merasa tersisihkan/terisolasi dan harus manut pada rambu-rambu ekonomi dan perdagangan tyang telah mereka ciptakan. Inilah TER UMBU EKONOMI.. Negaramanapun yang terpikat masuk kedalamnya maka resikonya IA AKAN MENGGANTIKAN TERUMBU MENJADI UMPAN merekan untuk menagkap/menikat negara/kelompok ekonomi yang lebih besar dan potensial.
Usaha-usaha untuk memikat korban ekonomi mereka,banyak cara diakukan,mengundang negara berkembang untuk menjadi pemantau,pembicara di beberapa forum ekonomi,sesunggungnya hanya akan menyuburkan niat ekonomi ivasif mereka.Kehadiran negara berkembang dalam rangka tukar pendapat/pernyataan pendapat berbau petisi hanyalah dalam rangka “basa-basi pergaulan internasional”. PENAJAMAN dari PETA -JAMAN ,trend ekonomi kedepan akan mengarah pada menguatnya MEE. Kecurigaan yang kelewat batas terhadap Amerika berdasarkan analisa PETA JAMAN, sungguh tidak beralasan. Kita juga perlu sadar bagai mana dunia perbankan kita telah terjebak pada apa yang dinaman BMSR (Badan sertifikasi managemen resiko) yang disusun dan dipaksakan untuk kita jalankan. Namun pa yang terjadi RESIKO perbankan semakin terpuruk,membesar dan takkan terkendali. Modul yang berpusat dieroa ini merupakan otak kecil/intelektual dari sistim operasi perbankan ditanah air.Sisitim operasi ekonomi nakal ini memanfatkan sumberdaya intelektual kita,sumberdaya yang telah mengalami “BRAIN WASHING/CUCI OTAK”. Kita tinggal jalankan tanpa banyak tanya ini dan itu. Ini untuk saya dan itupun untuk saya.
Menggalakkan operasi sebagai dasar /basis ekonomi rakyat perlu ditata dan di tuntun secara sistimatis agar terarah tepat pada kebutuhan rakyat. Sumberdaya manusia pekerja Koperasi perlu mendaatkan elatihan dan perlu SERTIFIKASI SDM KOPERASI. Inilah koperasi moderen,koperasi yang tiada henti bermutasi tanpa kelilangan sifat asli (GOTONG ROYONG).
Lalu dimanakah kita harus menempatkan ekonomi abakadabra???Terserah anda .Sekalilagi terserah anda.
OLEH :
MAX UMBU
Pah YIM bagaimana nasib PBB, sayang kalau tidak diperhatikan, mengapa tidak sampai Parlemeter T. hasilnya, bagaimana riwayat muncul persyaratan PT ini apakah anggota PBB di DPR menyetujuinya? tidak ataupun setuju. apa alasannya?
Blog ini wajib dibaca bagi mahasiswa segala jurusan yang bercita cita ingin menjadi pejabat publik.
@ Ass. pak Yusril. apa kbr ni. saya tetap mendukung bp menegakkan keadilan hukum di indonesia, agar hukum ini jngn di biarkan, amiiiiiinnnnn insyahallah………….
Saya mendukung pak untuk perjuangkan yudicia reviuw uu APBN P. TAHUN 2012 ke MK Semoga MK terima.