|

WAJIBKAH PRESIDEN DAN WAPRES INCUMBENT MUNDUR?

Bismillah ar-Rahman ar-Rahim,

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kini sedang Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003. Dalam pembahasan RUU itu, kita menyimak usulan beberapa anggota DPR agar dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2009 yang akan datang, Presiden dan Wakil Presiden yang sedang menjabat (incumbent) diwajibkan untuk mundur dari jabatannya. Usulan ini didasarkan kepada ketentuan tentang pemilihan kepala daerah, yang mewajibkan pejabat incumbent untuk mundur dari jabatannya. Alasan pokok yang dikemukakan ialah, agar pemilihan Presiden dan Wakil Presiden itu berjalan dengan fair. Pasangan incumbent, atau salah satu dari mereka, yang maju ke pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, dikhawatirkan akan menyalahgunakan jabatannya, baik fasilitas, finansial maupun pengaruh yang mereka miliki sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

Usul di atas terlihat menarik ketika upaya memberantas penyalahgunaan jabatan memang telah menjadi keinginan bersama seluruh rakyat. Rakyat menginginkan agar Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden berjalan secara jujur, adil dan demokratis. Saya sendiri – sebagai bagian dari rakyat Indonesia secara keseluruhan – sependapat dengan keinginan itu. Apalagi, jika Allah Ta’ala mengabulkannya, saya memang telah berniat untuk maju dalam Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2009 nanti. Sebagai bakal calon yang memiliki kepentingan – dan kebetulan juga bukan sedang incumbent – saya juga berkeinginan agar pemilihan Presiden dan Wakil Presiden berjalan secara fair, jujur dan adil. Namun demikian, apakah saya setuju Wakil Presiden dan Wakil Presiden incumbent yang maju menjadi calon harus mengundurkan diri? Sebelum mengemukakan pendapat pribadi saya, saya ingin menganalisis permasalahan ini dari sudut hukum tata negara, dan implikasi-implikasinya bagi kehidupan bangsa dan negara.

Kalau kita membaca ketentuan konstitusi, maka jelas masalah di atas tidak diatur di dalam UUD 1945. Ketentuan Pasal 7 UUD 1945 mengatakan “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan”. Ketika Presiden masih dipilih oleh MPR – seperti ketentuan UUD 1945 sebelum amandemen – maka rumusan pasal ini hampir tidak ada masalah. Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun. Pada saat jabatannya itu habis, maka pada saat itu pula MPR bersidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden yang baru. Mungkin saja Presiden dan Wakil Presiden yang sudah habis masa jabatannya itu terpilih kembali. Namun mereka terpilih kembali “sesudah” masa jabatan mereka itu berakhir. Apakah kata-kata “sesudahnya dapat dipilih kembali” mengisyaratkan bahwa Presiden dan Wakil Presiden yang sedang memegang jabatan, tidak dapat dipilih kembali, mengingat jabatannya belum selesai? Ataukah, pasal ini sebenarnya memberikan arah kepada pembuat undang-undang, agar Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan sesudah jabatan Presiden dan Wakil Presiden yang ada, telah selesai?

Kalau pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dilakukan setelah jabatan Presiden dan Wakil Presiden berakhir, maka konsekuensinya tentu akan terjadi kekosongan kedua jabatan itu. Pejabat lama sudah habis masa jabatannya, sementara pejabat yang baru belum dipilih, apalagi dilantik. Belum ada aturan dan mekanisme yang mengatur jika hal ini terjadi, karena “triumvirat” Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertahanan yang oleh Pasal 8 ayat (3)UUD 1945 diberikan kewenangan untuk melaksanakan tugas-tugas kepresidenan juga telah berakhir masa jabatannya, bersamaan dengan berakhirnya jabatan Presiden. Negara tidak boleh berada dalam kekosongan pimpinan pemerintahan. Inilah yang nampaknya mendorong pembuat undang-undang – sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 – yang menentukan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden sebelum jabatan mereka berakhir. Konsekuensi ketentuan ini adalah, kemungkinan besar terjadinya calon Presiden dan Wakil Presiden incumbent. Dari sini pulalah timbul gagasan agar mereka yang incumbent ini mengundurkan diri dari jabatannya.

Apa yang akan terjadi jika sekiranya Presiden dan Wakil Presiden Incumbent wajib mengundurkan diri? Seperti telah saya kemukakan di atas,Pasal 8 ayat (3) UUD 1945 menentukan bahwa Menlu, Mendagri dan Menhan secara bersama-sama bertindak sebagai “pelaksana tugas kepresidenan”. Mereka bertugas tidaklah lama, karena dalam waktu selambat-lambatnya tiga puluh hari, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) harus bersidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden yang baru. Calon Presiden dan Wakil Presiden yang baru itu hanya dibolehkan dua pasangan saja. Kedua pasangan itu hanya boleh diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang “Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya”. Presiden dan Wakil Presiden yang baru inipun tidak akan lama menjalankan tugasnya, karena masa jabatan mereka akan berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden yang mengundurkan diri karena mencalonkan diri menjadi Presiden dan Wakil Presiden tadi. Meskipun tidak lama, Presiden dan Wakil Presiden yang baru ini wajib membentuk kabinet dan mengangkat para menteri, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UUD 1945.

Seandainya apa yang digambarkan secara normatif di atas dilaksanakan dalam praktik, kemungkinan besar kita akan berhadapan dengan berbagai kerumitan dalam menyelenggarakan negara.Tanggal 14 Maret yang lalu, KPU telah mengumumkan jadual Pemilu 2009. Pemilu untuk DPR dan DPD akan dilaksanakan tanggal 5 April 2009. Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahap pertama akan dilaksanakan awal Juli 2009. Tahap kedua – jika ada tentunya — akan dilaksanakan pada pertengahan September 2009. Pelantikan anggota DPR dan DPD akan dilaksanakan pada tanggal 1 Oktober 2009. Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih akan dilaksanakan tanggal 20 Oktober 2009. Demikianlah jadual Pemilu 2009 yang mudah-mudahan tidak terhambat dalam pelaksanaannya nanti.

Kalau jadual yang dikemukakan di atas, kita hubungkan dengan kewajiban Presiden dan Wakil Presiden Incumbent untuk mengundurkan diri, maka Presiden Susilo Bambany Yodhoyono dan Wakil Presiden Jusuf Kalla – dengan asumsi keduanya akan maju dalam Pilpres 2009 – maka mereka wajib mundur pada awal Juli 2009. Katakanlah misalnya tanggal 1 Juli. Terhitung tanggal 1 Juli itu, maka Hasan Wirayudha, Juwono Sudarsono dan Mardiyanto secara bersama-sama melaksanakan tugas kepresidenan. Selambat-lambatnya tanggal 30 Juli 2009, MPR sudah harus memilih Presiden dan Wakil Presiden yang baru. Partai politik yang hanya dibolehkan mengajukan calon Presiden dan Wakil Presiden ialah Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) secara bersama-sama. Sebab ketiga partai inilah yang mencalonkan SBY dan JK dan memperoleh suara terbanyak pertama dalam Pilpres 2004 yang lalu. Selain ketiga partai itu, PDIP juga dapat mengajukan calon, karena pasangan Megawati Sukarnoputri dan Kiyai Hasyim Muzadi yang mereka calonkan dalam Pilpres tahun 2004, berada pada posisi terbesar kedua.

Pasangan Presiden dan Wakil Presiden yang dipilih MPR ini akan menjalankan tugas sampai tanggal 20 Oktober 2009, saat berakhirnya masa jabatan Presiden SBY dan Wakil Presiden JK yang mereka gantikan. Dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, Presiden dan Wakil Presiden baru ini mempunyai kewenangan, hak dan tanggungjawab yang sepenuhnya sama dengan Presidendan Wakil Presiden sebagaimana diatur di dalam UUD 1945 dan semua peraturan perundang-undangan lainnya, walaupun mereka menjabat hanya dalam waktu kurang lebih tiga bulan saja. Dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, mereka juga harus membentuk kabinet baru untuk menjalankan tugas-tugas pemerintahan negara dalam waktu tiga bulan itu. Mereka dapat melaksanakan semua tugas-tugas kenegaraan, karena legitimasi konstitusional yang mereka miliki adalah kuat dan sah. Kalau gagasan agar Presiden dan Wakil Presiden incumbent wajib mundur, maka peristiwa ketatanegaraan seperti ini akan terulang hampir setiap lima tahun.

Kecuali tentunya, jika ada pasangan Presiden dan Wakil Presiden yang sudah memegang jabatannya selama dua periode. Atau, kedua pasangan yang tidak ingin maju dalam pemilihan berikutnya setelah menyelesaikan satu periode jabatan. Bisa pula terjadi hal yang lain, kedua pasangan telah memegang jabatan dua periode, namun Wakil Presiden akan maju sebagai calon Presiden. Maka, Wakil Presiden ini wajib mundur pula. MPR harus menyelenggarakan sidang memilih Wakil Presiden yang baru paling lambat enampuluh hari, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) UUD 1945. Bahkan kita bisa pula berandai-andai, bagaimana kalau Presiden dan Wakil Presiden yang telah memegang jabatan dua periode, bolehkah mereka maju dengan bertukar posisi, Wakil Presiden maju sebagai Presiden, dan Presiden maju sebagai Wakilnya? Secara hukum, hal itu mungkin saja terjadi dan posisi mereka tetap pula digolongkan sebagai incumbent.

Kalau seandainya DPR dan Presiden sama-sama sepakat mewajibkan Presiden dan Wakil Presiden incumbent mundur dalam pembahasan RUU Pemilihan Umum Presiden sekarang ini, maka semua ketentuan yang telah saya kemukakan di atas harus berlaku. DPR dan DPD juga harus bersiap-siap menyelenggarakan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden selambat-lambatnyatanggal 30 Juli 2009. Secara politik, legitimasi mereka sebenarnya sudah mulai melemah, sebab Pemilu DPR dan DPD sudah dilaksanakan pada tanggal 5 April. Hasilnya mungkin sudah diumumkan. Sebagian mereka mungkin masih terpilih, sebagiannya lagi tidak. Sementara legitimasi politik Presiden dan Wakil Presiden yang terpilih tanggal 30 Juli 2009 itu, mungkin akan lemah pula. Pertama, mereka bukan dipilih langsung oleh rakyat. Kedua, masa jabatan mereka hanya kurang dari tiga bulan. Rakyat akan melihat mereka sebagai Presiden dan Wakil Presiden transisi saja.

Kalau kita mengkaji perbandingan konstitusi, adanya pengaturan khusus keberadaan Presiden dan Wakil Presiden, kedua-duanya wafat secara bersamaan atau berhenti/diberhentikan secara bersamaan, sebenarnya dimaksudkan untuk mengatasi keadaan yang darurat. Keadaan seperti itu memang jarang terjadi, bahkan tidak pernah terjadi di negara mana saja selama seratus tahun terakhir ini. Kalau Presiden wafat atau berhenti/diberhentikan, maka Wakil Presiden otomatis akan dilantik menjadi Presiden. Untuk mengatasi keadaan darurat, ketika Presiden dan Wakil Presiden wafat atau berhenti/diberhentikan secara bersamaan itulah, maka UUD 1945 hasil amandemen mengatur keberadaan “triumvirat” seperti telah saya kemukakan di atas. Ketentuan seperti itu, mulanya diatur di dalam Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/1973.

Berbagai negara yang menganut sistem pemerintahan presidensial juga tidak mengatur kewajiban Presiden dan Wakil Presiden incumbent untuk mengundurkan diri. UUD 1945 hasil amandemen juga tidak mengatur hal demikian. Kewajiban bagi mereka untuk mengundurkan diri, akan menciptakan suatu kedaan darurat yang disengaja. Presiden dan Wakil Presidennya mungkin saja tidak ingin masih hidup dan mereka tidak ingin mengundurkan diri. MPR juga tidak melakukan “impeachment” terhadap mereka sehingga mereka diberhentikan dari jabatannya. Mereka “terpaksa” mundur karena undang-undang mewajibkan mereka mundur, karena mereka maju mencadi calon incumbent. Kalau gagasan Presiden dan Wakil Presiden incumbent mundur, maka keadaan darurat adalah sesuatu yang dengan sengaja diciptakan. Praktek ketatanegaraan akan terlihat tidak normal. Aturan mengatasi keadaan darurat sengaja dirancang untuk menghadapi situasi yang darurat. Situasi darurat lazimnya terjadi karena ada suatu peristiwa yang terjadi di luar dugaan dan perkiraan. Keadaan darurat yang sengaja diciptakan, akan terlihat sebagai suatu yang tidak lazim.

Selain tidak lazim, mewajibkan Presiden dan Wakil Presiden incumbent untuk mundur, juga menimbulkan konsekuensi kerumitan praktek penyelenggaraan negara, dengan segala implikasinya ke bidang politik, sosial dan ekonomi. Triumvirat yang melaksanakan tugas kepresidenan selama maksimum tiga puluh hari, tanpa adanya Presiden dan Wakil Presiden, juga belum pernah terjadi dalam praktik. Wakil Presiden memang menjadi pelaksana tugas kepresidenan dalam hal Presiden berada di luar negeri. Namun, Wakil Presiden tidak dapat mengambil keputusan-keputusan yang fundamental, tanpa persetujuan Presiden. Wakil Presiden juga tidak dapat menanda-tangani surat-surat keputusan atas nama dirinya sendiri, melainkan dilakukan oleh Wakil Presiden “sebagai pelaksana tugas kepresidenan”. Surat Keputusan itupun namanya tetap Keputusan Presiden, bukan Keputusan Wakil Presiden. Kalau triumvirat melaksanakan tugas kepresidenan, apakah itu berarti segala kewenangan, hak dan kewajiban Presiden ada pada mereka? Kepada siapa mereka bertanggungjawab dalam melaksanakan tugas kepresidenan selama tiga puluh hari itu? Belum ada aturan mengenai hal ini. Pengalaman dari praktik juga belum ada.

Kita dapat pula membayangkan jika terjadi hal-hal yang darurat, seperti perang akibat serbuan negara lain, atau kerusuhan atau pemberontakan terjadi dalam waktu tiga puluh hari itu. Dapatkah triumvirat menyatakan perang dengan perseetujuan DPR? Dapatkah ketiga triumvirat itu menyatakan keadaan darurat sipil atau militer? Apa yang akan terjadi sesudah itu? Dalam keadaan darurat mereka dapat saja menunda Pemilihan Presiden oleh MPR dan menunda penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Melihat keadaan sekarang, hal itu memang kecil kemungkinannya akan terjadi. Namun, kita harus mengantisipasi keadaan yang paling buruk demi menjaga keutuhan dan kelangsungan kehidupan bangsa dan negara. Kita tidak boleh mengorbankan kepentingan bangsa dan negara yang sangat fundamental ini, dengan kepentingan politik sesaat. Pada hemat saya, Presiden dan Wakil Presiden incumbent tidak wajib mundur dari jabatannya, untuk mencegah terciptanya keadaan darurat yang disengaja.

Bagi saya pribadi, tidak ada kekhawatiran apapun untuk berhadapan dengan calon Presiden dan Wakil Presiden incumbent, kendatipun mereka tetap dalam jabatannya. Kalau saya maju berhadapan dengan Susilo Bambang Yudhoyono sebagai calon incumbent, Insya Allah saya akan berkompetisi dengan tenang atas dasar prinsip saling menghormati dan sama-sama menaati semua ketentuan pemilihan yang berlaku dan menjunjung etika politik setinggi-tingginya. Saya berkeyakinan, sebagai demokrat sejati, beliau juga akan bersikap demikian. Sejarah telah memberikan pelajaran kepada kita, bahwa Presiden incumbent Megawati Sukarnoputri yang dicalonkan PDIP, dikalahkan Susilo Bambang Yudhoyono yang dicalonkan Partai Demokrat, PBB dan PKPI. Dalam kasus Pilkada, calon gubernur, bupati/walikota yang incumbent, juga tidak selalu menang. Jadi, untuk apa merasa khawatir. Segalanya, akhirnya rakyat juga yang akan menentukan. Dalam kompetisi politik yang sehat, seyogianyalah setiap orang akan berpegang kepada prinsip: menang secara terhormat dan kalah secara terhormat pula. Itulah asas-asas etika politik yang harus kita junjung tinggi…

Wallahu’alam bissawwab

Cetak artikel Cetak artikel

Short URL: https://yusril.ihzamahendra.com/?p=245

Posted by on Apr 9 2008. Filed under Hukum. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. You can leave a response or trackback to this entry

66 Comments for “WAJIBKAH PRESIDEN DAN WAPRES INCUMBENT MUNDUR?”

  1. Yandi Hendrawan

    Assalamu’alaikum Pak Yusril,

    Apabila selalu beritikad baik yang dilandasi dengan iman yang kuat pasti akan dimuliakan oleh Allah SWT walaupun tidak jadi Presiden, Apabila telah berusaha dengan maksimal serta di ridhoi oleh Allah Swt maka Bapak pasti akan jadi Presiden RI di pemilihan Presiden mendatang.
    Mencermati pandangan-pandangan Bapak, saya melihat bapak adalah sosok yang mengedepankan pandangan dari sudut kaidah hukum khususnya ketatanegaraan dari pada mengkampanyekan diri untuk menjadi pemimpin negara. Menurut saya Bapak lebih tepat menjadi seorang penasehat, pendidik, atau penulis saja, khususnya dalam bidang ketetanegaraan. Profesi tersebut selain lebih masuk dengan karakter kepribadian bapak, juga akan lebih bermanfaat bagi negara ini. Mohammad Natsir tidak menjadi presiden, tetapi pemikiran-pemikiran dan cara pandangnya sangat bermanfaat bagi bangsa dan negara, serta namanyapun harum sepanjang masa.
    Demikian Pak YIM kritik, saran dan pendapat dari saya sebagai junior yang selalu belajar ilmu dari Bapak walaupun dikejauhan. Semoga Bapak termasuk orang-orang yang diberi petunjuk dan hidayah dari Allah SWT.
    Wassalamu’alaikum

  2. Sebelumnya saya mengucapkan salut kepada Bung YIM yang mempunyai dedikasi tinggi untuk menyebarkan gagasan yang memperkaya pemahaman saya dalam melihat persoalan ketatanegaraan. ada beberapa website yang wajib saya buka untuk melihat gagasan yang utuh dalam melihat persoalan. salah satunya website YIM.

    kekaguman saya melihat YIM dimulai disaat talkshow perdebatan YIM dengan Harun Alrasid sekitar akhir tahun 1998 – awal 1999-an. Untung tak lama kemudian, saya membaca profil YIM di Kompas sekitar tahun 2002. Dan kekagetan saya bertambah, ketika salah satu majalah Islam di Indonesia, memuat foto YIM dengan M. Natsir dan Amin Rais. ternyata, Bung YIM punya darah (hubungan ideologis) dengan gerakan sosialisme. Bahan bacaan saya yang sangat sukai. Berangkat dari alsan sederhana inilah, saya mengikuti perjalanan politik YIM.

    Saya berharap kepada YIM agar selalu meng update pemikiran dalam persoalan ketatanegaraan. Secara serius, saya katakan, langkah yang dilakukan YIM membuktikan bahwa kalangan akademisi tidak kolot, langsung bersentuhan dengna issu faktual dan yang pasti, membuat kita punya pandangan dari sudut yang berbeda dalam melihat satu is.

    Salam

    Musri Nuli

  3. Dukung Pak Yus jadi Presiden R1 2009 :)

    Ayo Pak! negara ini butuh pemimpin yang cerdas dan tegas. Tidak hanya cerdas dan tegas, tapi pemimpin yang beriman dan bertaqwa.

  4. Dannie Firmansyah

    Bapak Yth.
    Saya sebagai orang yang awam dalam hal politik mendambakan sekali Presiden yang akan datang adalah seorang PAKAR HUKUM, karena kehidupan bernegara kita selalu terbentur atau berkaitan dengan Hukum, sebagaimana kita ketahui bahwa Negara kita berdasar atas Hukum, jadi Hukum sebagai Panglimanya. Akan tetapi sangat ironis Negara kita yang sudah merdeka selama 63 Tahun dalam sejarahnya belum pernah panglimanya seorang SARJANA HUKUM, akibatnya???
    Untuk tanggapan dari tulisan Bapak, kami menyarankan agar dikemukakan juga bagaimana alternatif jalan keluarnya yang terbaik dari adanya pendapat jika Presiden dan Wapres Incumbent mundur, demi menyelamatkan negara yang kita cintai bersama…
    Terima Kasih, Salam Hormat

  5. Bang,
    apakah pernyataan abang ini bisa dilakukan jika abang yang jadi presiden?
    Menurut hemat saya, sudah semestinya abang mulai dari partai abang dulu untuk melakukan konsolidasi bersama anggota dewan selaku legislator. Masalah perundangan, tentunya ada di tangan para anggota dewan terhormat..
    Salam buat abang dan keluarga

  6. suyanto londrang

    setelah saya membaca tulisan Bang Yusril diatas saya memahami bahwa secara hukum konstitusi tidak mengatur mengenai kewajiban mundur bagi incumbent untuk mencalonkan diri dalam pemilihan presiden. wacana bahwa incumbent wajib mengundurkan diri apabila ingin mencalonkan diri menjadi pasangan presiden dan wakil presiden tersebut muncul sebagai antisipasi terjadinya penyalahgunaan wewenang oleh calon pasangn dari incumbent dengan menggunakan fasilitas pemerintah. sebetulnya hal itu persoalan teknis, dan bisa dikontrol oleh lembaga independen serta KPK. daripada melalui mekanisme yang seperti abang jelaskan diatas karena resikonya terhadap stabilitas keamanan dan politik akan sangat besar. yang perlu ditekankan adalah proses tersebut tidak bertentangan dengan konstitusi itu saja. thanks… yakin usaha sampai untuk Bang Yusril.

    Terima kasih atas komentarnya. Saya menulis artikel di atas untuk menjadi bahan pemikiran bagi semua warga bangsa, agar kepentingan bangsa dan negara, janganlah dikalahkan oleh kepentingan politik sesaat. (YIM)

  7. Nanang Sariyanto

    ass. wr. wb.
    Terus terang saya simpatisan Bulan Bintang karena fisi `gentle` dan perjuangannya… namun melihat perkembangan perolehan suara dalam 2 perioda pemilu rasanya perlu dilakukan `merger` dengan partai lain yang secara istiqomah sepaham (walau tak persis sama). Memang gerakan seperti PBB dan semacamnya tak akan pernah mati… Namun menurutku demi Kejayaan Islam langkah itu harus ditempuh…. Lihatlah kenyataan……

  8. Soal pencitraan diri, itu yang saya risaukan dari dulu. Apalagi Pak MS KAban pun kurang begitu terdengar gaungnya di masyarakat. jadi saya rasa tidak hanya Bapak saja yang harus terdengar tetapi seluruh elemen partai harus saling bahu membahu supaya gaunggnya selalu terasa oleh rakyat. Di Bandung pun, PBB sudah lama tidak terasa geliatnya, ada apa? mungkin bisa dimulai dari hal hal kecil; adakanlah pengajian di setiap ranting atau PAC setiap kali ada hari besar umat islam atau bahkan setiap ada momen hari besar nasional bisa pasang sepanduk saya rasa biayanyapun tidak terlalu besar tapi akan “terlihat”. kalau balik lagi soal dana, saya rasa hal inipun belum digarap secara maksimal. Sya pernah punya kartu keanggotaan PBB, tapi setelah thn 1999 tidak ada follow apapun. padahal bila iuran anggota lebih dimaksimalkan (kalau memang tidak mampu jangan di paksa juga ) tapi paling tidak diberdayakan. untuk mempererat tali silaturahmi adakanlah pertemuan, diundang gituloh para anggotanya, ini perlu untuk mempererat tali silaturahmi juga kecintaan terhadap partai. sekalian bisa digunakan sebagai ajang konfirmasi bilamana ada berita2 yang salah tentang partai atau pun pengurus partai. jadi, paling tidajk anggota dapat terus di mantaince.nah sekarang boro-boro, anggota aja tidak digarap dengan baik, apalagi simpatisan atau floating mass.

    mudah2an jadi masukan.gereget aja nih sma partai ini.
    dulu ada pemerhati yang memprediksi bahwa partai ini slahsatu partai yang mempunyai modal menjadi partai besar (dengan sejarah Masyuminya ) tapi sayang kenyataannya berbeda.

    Oh ya satu hal lagi. saya setuju sekali kalau partai ini sudah harus memblow up isu isu yang lebih realistis dan populis.kalau soal syariat islam dan lain lain sya rasa tidak terlalu perlu digaunggaungkan lagi, toh kalau kita sudah bisa menempatkan wakil kita di DPR dengan jumlah yang signifikan akan lebih mudah bagi kita untuk memperjuangkan cita2 partai. Yang saya perlu dikedepankan adalah soal good govermence, lingkungan hidup, HAm, kewanitaan (biasanya partai islam dianggap kurang ramah dengan isu gender seperti ini padahal pemilih lebih banyak adalah kaum hawa ) dan hal hal lainnya. saya rasa juga PBB kurang terlihat kontribusinya bilamana terjadi musibah2 dan bencana alam di negeri ini. ya sekali sekali perlulah terlihat di TV lagi bagi2 sembako buat korban kebakaran, banjir lumpur ;lapindo dll. masa kalah sama uje :-)

    kalau tidak salah partai inipun banyak simpatisan dari kalangan seleb, (apalagi ketua majelis syuro nya juga seleb) seperti bimbo dll. nah mungkin kalau mereka berkenan , mereka tidak usah ragu2 lagi untuk menunjukan simpatinya pada partai ini.toh artis klain sdh terang2an dgn masing2 partainya.

    sekian dulu nanti di lanjut
    wass

  9. wacana menarik bang..
    sy pikir hal wajar mengungkapkan kerugian bagi kandidat lain apabila incumbent masih bertahan, dan salah satunya adalah anda bapak YIM.
    lebih lanjutnya ini meski ditetaskan supaya benar-benar tercapai pemilu adil, jujur, damai. karena jika tidak akan banyak menggunakan fasilitass negara dlm melakukan kampanye

    maju terus bang YIM

  10. Assalammualaikum wr.wb,..
    Saya sangat setuju pendapat Bung Yusril bahwa seharusnya incumbent tidak perlu mundur karena tidak sesuai dengan konstitusi yang berlaku di Indonesia selain mengakibatkan kekosongan kekuasaan dan hal ini juga berarti pengkebirian HAM bagi incumbent. Hal ini seharusnya juga berlaku untuk di daerah.
    Ketakutan bahwa para incumbent akan mengunakan kekuasaan dan fasilitas negara hanya alasan-alasan yang dibuat oleh lawan politik. Bukankah negara kita ada badan yang mempunyai wewenang cukup jelas dalam hal mengawasi jalannya Pemilu, sekarang tinggal bagaimana caranya saja agar badan tersebut berjalan maksimal sehingga penyimpangan-penyimpangan dalam Pemilu dapat ditindak dengan tegas.

    Sebagai sesama orang Sumatera, saya pribadi sangat mendukung apabila Bung Yusril mencalonkan diri sebagai Presiden RI Periode 2009-2014. Maju terus Bung Yusril, semoga sukses dan menjadi pemimpin yang amanah.

    Wasalam dari Wong Kito

  11. yusril saya putra daerah babel mahasiswa di salah satu universitas di bandung dan saya sangat senang abang duduk di pemerintahan karna nama daerah babel skarang cukup dikenal apalagi sudah menjadi propinsi. dan saya ingin minta bantuanya untuk buat pameran berisi promosi pariwisata tentang belitung saya ingin mengajukan proposal dan ide saya smoga di dengar aspirasi saya bang. makasi sebelumnya

  12. ini dia… 100 % gratis

  13. membaca tulisan Bpk Yusril diatas membuat saya cukup yakin akan kelangsungan dan keutuhan NKRI yang kita cintai ini (alangkah indahnya bila semua masyarakat Indonesia mencintai negaranya dengan tulus, hehe), dan menambah rasa optimis saya dalam Pemilu 2009 nanti. Karena saya masih melihat adanya seorang tokoh nasional yang masih berpikiran secara jernih dan proporsional dalam “urusan kekuasaan” di negara ini.
    Tokh pada hakekatnya segala aturan atau apapun namanya yang dibuat untuk mengatur Pilpres yaitu dalam RUU Pilpres dimana terdapat pasal2 “krusial” (krusial?karena adanya perbedaan pandangan dari parpol2 peserta pemilu dan sekali lagi krn berhubungan dengan “urusan kekuasaan”) yang membuat proses pembuatanya memakan waktu yang cukup lama dengan perbedaan pandangan yg belum kelihatan ujungnya (selama “waktu” itu dugunakan untuk menciptakan produk UU yang mantab sih ora opo2) itu harus lah didasarkan pada “etikanya” baik etika politik maupun etika apapun namanya yang pada dasarnya etika itu menunjukkan kehormatan.
    Dan “kehormatan” akan selalu bergandengan dengan itikad baik dalam penyusunan RUU Pilpres tersebut.
    Artikel Bpk. Yusril mengenai penilaian serta pandangannya dalam persoalan keberadaan calon incumbent merupakan suatu pemikiran yang cukup bijaksana untuk menjadi bahan pemikiran/perdebatan bpk2 anggota DPR YANG TERHORMAT dalam menyusun RUU Pilpres tersebut.
    Keutuhan NKRI serta keberlangsungan pemerintahan yang sehat dalam rangka kehidupan berbangsa dan bernegara merupakan hal yang perlu dijunjung tinggi dalam hal ini, bukan kehidupan berparpol ria dengan segala intrik politik didalamnya.
    Mohon maaf bila kata2 saya dapat menyinggung, tapi demi kelangsungan negara ini saya pikir diperlukan ketegasan tanpa menggunakan kekerasan.
    trims, Gbu all

  14. Assalamu’alaikum Bosss….

    Kami berharap pak yim slalu dalam keadaan sehat dan dapat terus menjalankan kwajiban sehari-hari. amiin…

    Langsung saja, kami menunggu KOMENTAR dan MASUKAN POSITIF dari Bapak sehingga bisa memberikan JALAN KELUAR TERBAIK untuk kasus di LANGKAT.
    Berikan tanggapan Pak yim secepatnya sehingga kami bisa paham terhadap prinsip ANDA yang sebenarnya. Kalaupun tidak, berarti selama ini Kalimat Penegakan Syari’at yang selalu Anda Ucapkan : HANYALAH SEBATAS TERUCAP DI UJUNG LIDAH ANDA. Dan ANDA sendiri Tidak Mampu menjalankannya.
    Jika memang seperti ini adanya………..LEBIH BAIK ANDA MUNDUR atau ANDA AKAN KONYOL !
    Jangan sampai ALLAH yang memberikan peringatan LANGSUNG kepada Kita karena kita cuma bisa menjual-jual Kalimat PENEGAKAN SYARI’AT ISLAM, TOH kita sendiri Tidak PERNAH MAU MELAKSANAKANNYA ….

    NA’UUDZUBILLAHI MIN DZAALIK !

    Wassalamu’alaikum
    PS
    Pangkalan Susu-Langkat-SUMUT

  15. Saran kepada YIM

    sebaiknya mulai di sosialisasikan kepada publik seperti ini “pilihlah partai yang memiliki calon Pemimpin yang handal, dan amanah” karena, masyarakat kita sepertinya sudah mulai dewasa untuk memilih. Dan menurut saya, salah satu faktor yang mempengaruhi masyarakat dalam memilih adalah karena melihat siapa tokoh dari dalam partai itu yang dapat diandalkan, itu point yang sangat penting…!!!

    Anda jangan ragu-ragu untuk melakukan hal itu, sehingga PBB anda sosialisasikan untuk menyertakan pesan kampanye tentang “kepercayaan terhadap pencalonan anda” (dan calon legislatif dari PBB, jangan hanya sibuk mempromosikan dirinya dan lupa tokoh dibelakannya)

    hal ini sangat berguna dan seperti pepatah sambil menyelam minum air, atau sekali mengayuh dua pulau terlewati (dalam kebaikan)

  16. Apa pun UU di buat SBY tetap tampil untuk kali kedua jadi Presiden RI, Sebab rakyat Aceh dan masyarakat Indonesia umumnya akan memilih SBY untuk Presiden RI 2009-2014′
    Belum pernah ada Presiden RI sebaik SBY, bahkan mendapat perhargaan Dunia. Presiden lain jangan kan Dunia, rakyat sendiri muak dan bosan, lantaran bodoh menjalankan pemerintahan!!

    Saya ingatakan kepada Capres yang lain agar hati, kita tidak suka mendengar setelah SBY menang nanti, akan ada “Stres” lantaran tidak bisa duduk di kursi ke presidenan. dan yang konyol lagi setelah tau tida lewat Calon
    Dewan, maka, semua yang pernah di berikan untuk rakyat di ambil balik “Ini kan mani politik” namun, tidak ada tndakan hukum. Ada juga yang tak bisa di ambil balik, aitu, Urut badan, suntik gratis, dan obat2. Memang memalukan Partai itu sendiri, apa boleh buat memang ilmunya hanya sekian!! Partai SBY Number one in Aceh dan Indonesia. Thanks.

Leave a Reply