|

SEKALI LAGI SKB TENTANG AHMADIYAH

Bismillah ar-Rahman ar-Rahim

Setelah dibahas menghabiskan waktu sekian lama, Pemerintah akhirnya menerbitkan SKB tentang Ahmadiyah hari Senin 9 Juni lalu. Seperti diakui Menteri Agama M. Basyuni, SKB ini diterbitkan begitu lamban karena Pemerintah “memikirkan sedalam-dalamnya, semasak-masaknya, mana yang terbaik. Inilah yang terbaik sesuai undang-undang yang berlaku”, demikian kata Basyuni seperti dikutip Kompas kemarin. Tiga point penting dari SKB itu adalah:

(1) Memberi peringatan dan memerintahkan kepada warga masyarakat untuk tidak menceritakan, menganjurkan, atau mengusahakan dukungan umum melakukan penafsiran tentang suatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan keagamaan dari agama itu yang menimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu;

(2) Memberi peringatan dan memerintahkan kepada penganut, anggota dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI), sepanjang mengaku beragama Islam, untuk menghentikan penyebaran penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama Islam, yaitu penyebaran paham yang mengakui adanya nabi dengan segala ajarannya setelah Nabi Muhammad S.a.w;

(3) Penganut, anggota, dan/atau pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) yang tidak mengindahkan peringatan atau perintah sebagaimana dimaksud pada diktum 1 dan diktum 2 dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk organisasi dan badan hukumnya.

Seperti dikatakan M. Basyuni, memang Pemerntah lamban sekali mengambil keputusan, sementara gejolak terus berlanjut sampai terjadi insiden kekerasan di Monas beberapa waktu yang lalu. Tindak kekerasan memang patut kita sesalkan. Namun kelambatan mengambil sikap, turut memberikan kontribusi terjadinya insiden kekerasan itu. Kalau Pemerintah cepat mengambil keputusan, maka insiden seperti itu tidak perlu terjadi. Saya sendiri tetap berpendirian bahwa segala tuntutan dan penyampaian aspirasi, tetaplah harus menempuh cara-cara yang damai. Buntut dari insiden kekerasan itu, wajah umat Islam di tanah air menjadi kian memprihatinkan. Kita makin terpecah-belah karena perbedaan pendapat dan perbedaan sikap menghadapi suatu masalah. Keadaan seperti ini, akan menjadi bahan propaganda terus-menerus untuk memojokkan Islam dan umat Islam di tanah air.

Beragam reaksi atas terbitnya SKB itu sebagaimana muncul di berbagai media cetak dan elektronik. Ada yang menentang dan ada pula yang tidak puas dengan SKB. Kelompok yang menentang berencana untuk menggugat SKB ke Mahkamah Konstitusi, bahkan berencana akan mengajukan permohonan uji materil terhadap UU Nomor 1/PNPS/1965 yang mendasari penerbitan SKB itu. Sementara kelompok yang tidak puas, menyatakan isi SKB itu tidak jelas dan multi tafsir, sehingga sulit dilaksanakan di lapangan. Keberadaan SKB itu sendiri sangat minimalis, karena yang diinginkan bukan sekedar perintah dan peringatan kepada individu pengikut Ahmadiyah, tetapi juga pembubaran terhadap organisasi Jemaat Ahmadiyah Indonesia. Saya sendiri sependapat bahwa isi SKB itu memang tidak memuaskan. Kata “diberi perintah dan peringatan keras” sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU Nomor 1/PNPS/1965 telah dilunakkan menjadi “memberi peringatan dan memerintahkan”.

Dibalik diterbitkannya SKB, nampak sekali sikap ragu-ragu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk membubarkan organisasi Jemaat Ahmadiyah Indonesia. Padahal kegiatan Ahmadiyah di Indonesia bukan sekedar kegiatan individu para penganutnya, tetapi suatu kegiatan yang terorganisasikan melalui JAI. Organisasi ini terdaftar di Kementerian Kehakiman RI sebagai sebuah vereneging atau perkumpulan berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman tanggal 13 Maret 1953. Berdasarkan ketentuan Pasal (2) UU Nomor 1/PNPS/1965, apabila kegiatan kegiatan penodaan ajaran agama itu dilakukan oleh organisasi, maka Presiden dapat membubarkan organisasi itu dan menyatakannya sebagai “organisasi/aliran terlarang”, setelah Presiden mendapat pertimbangan dari Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri dan Jaksa Agung.

Ketentuan Pasal 2 UU Nomor 1/PNPS/1965 di atas berbeda dengan penjelasan Jaksa Agung Hendarman Supanji. SKB, menurut Hendarman, bukan pembubaran atau pelarangan sebuah organisasi. Pemerintah tidak dapat langsung membubarkan JAI, melainkan harus diperingatkan lebih dahulu. Saya berpendapat sebaliknya, kalau kegiatan penodaan agama itu dilakukan oleh individu, maka ketiga pejabat menerbitkan SKB sebagaimana telah dilakukan. Namun jika penodaan itu dilakukan melalui organisasi, maka Presidenlah yang harus membubarkan dan melarang organisasi itu. Sebab bisa saja terjadi, kegiatan penodaan agama itu hanya dilakukan oleh individu tanpa organisasi. Untuk kegiatan seperti ini, Presiden tidak perlu menerbitkan keputusan pembubaran dan pelarangan, cukup dengan SKB tiga pejabat tinggi itu saja.

Meskipun SKB telah diterbitkan, namun di dalam tubuh Pemerintah sendiri terdapat silang pendapat yang cukup tajam. Dirjen Hak Asasi Manusia Departemen Hukum dan HAM, Harkristuti Harkrisnowo menyesalkan diterbitkannya SKB itu. Keputusan itu diambil, menurutnya, setelah adanya demonstrasi besar-besaran yang dilakukan sejumlah ormas Islam di depan Istana Negara, yang meminta Pemerintah membubarkan Ahmadiyah. Pendapat Harkristuti sama saja dengan para penentang SKB lainnya, yang menuduh Pemerintah mengalah kepada tekanan ormas-ormas Islam. SKB menurutnya, seharusnya tidak diterbitkan. Ahmadiyah seharusnya tidak dilarang “selama tidak menimbulkan konflik, tidak mengganggu dan tidak menimbulkan reaksi” (Sinar Harapan, 10 Juni). Harkristuti juga “mengutip” pendapat saya bahwa di Iran, Ahmadiyah diakui sebagai kelompok minoritas “sehingga dibolehkan hidup dan tidak dibubarkan”.

Saya agak heran membaca pernyataan Dirjen HAM di atas. Sebagai birokrat, semestinya dia tidak mengomentari keputusan politik Pemerintah yang berisi sebuah kebijakan. Kalau dia mengatakan bahwa Ahmadiyah tidak menimbulkan konflik, tidak mengganggu dan tidak menimbulkan reaksi, sehingga tidak perlu dilarang, nampaknya Dirjen HAM ini tidak mengikuti kontroversi seputar Ahmadiyah di negeri kita ini. Pendapat saya yang dikutipnya hanya sepotong. Saya membenarkan Ahmadiyah untuk diakui keberadaannya menurut hukum, sepanjang Ahmadiyah itu menyatakan dirinya sebaga agama tersendiri. Dengan demikian, keberadaan mereka dianggap sebagai minoritas non Muslim sebagaimana di Pakistan (bukan Iran). Keberadaan dan aktivitas Ahmadiyah di negeri kita ini, samasekali bukan persoalan kemerdekaan beragama sebagaimana dijamin di dalam UUD 1945, tetapi persoalan penodaan ajaran agama Islam yang dianut secara mayoritas oleh rakyat Indonesia.

Melalui paham yang dikembangkannya, serta kegiatan-kegiatan keagamaannya, jelas bahwa Ahmadiyah telah menodai, mengganggu, menimbulkan reaksi dan bahkan konflik di negeri kita ini. Kalau Pemerintah bertindak tegas sesuai ketentuan-ketentuan dalam UU Nomor 1/PNPS/1965, bukanlah berarti Pemerintah mencampuri keyakinan warganegaranya. Bukan pula berarti Pemerintah membatasi kemerdekaan memeluk agama. Tindakan itu harus dilakukan untuk melindungi mayoritas pemeluk agama Islam, yang merasa ajaran agamanya dinodai oleh paham dan aktivitas Ahmadiyah. Negara harus bertindak untuk melindungi warganegara, yang merasa keyakinan keagamaan mereka dinodai oleh seseorang, sekelompok orang atau sebuah organisasi. Sebab itu, saya berpendapat – sebagaimana telah saya kemukakan kepada umum – bahwa keberadaan penganut Ahmadiyah, termasuk organisasi Jemaat Ahmadiyah Indonesia tidak akan dipermasalahkan, jika mereka menyebut diri mereka sebagai kelompok agama sendiri, yang berada di luar Islam.

SKB yang sudah diterbitkan oleh tiga pejabat negara itu, nampaknya akan terus menuai kontroversi. Pro dan kontra masih akan terus berlanjut. Pemerintah sendiri –seperti telah saya singgung di atas–mempersilahkan mereka yang menolak SKB untuk memperkarakannya di Mahkamah Konstitusi. Sepanjang pemahaman saya tentang tugas dan kewenangan MK, lembaga itu bukanlah mahkamah yang dapat mengadili sebuah SKB yang diterbitkan oleh pejabat tinggi negara, sepanjang ia tidak menimbulkan sengketa kewenangan. SKB itu bukan pula obyek sengketa tata usaha negara yang dapat dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara, karena sifatnya bukanlah putusan pejabat tata usaha negara yang bersifat individual, kongkrit dan final. Kalau mau dibawa ke Mahkamah Agung, boleh saja untuk menguji apakah SKB itu –kalau isinya bercorak pengaturan—bertentangan atau tidak dengan undang-undang (yakni UU Nomor 1/PNPS/1965). Saya sendiri berpendapat, walaupun isi SKB itu tidak memuaskan, namun SKB itu adalah kebijakan (beleid) Pemerintah, yang oleh yurisprudensi Mahkamah Agung, dinyatakan sebagai sesuatu yang tidak dapat diadili.

Suatu hal yang juga ingin dilakukan oleh para penentang SKB dan pembubaran Ahmadiyah, ialah keinginan untuk memohon uji materil terhadap UU Nomor 1/PNPS/1965 ke Mahkamah Konsitusi. Kalau itu dilakukan, maka MK akan memanggil Presiden dan DPR selaku termohon, untuk hadir di persidangan MK. Di sinilah adu argumentasi akan terjadi, untuk memutuskan apakah UU Nomor 1/PNPS/1965 itu bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak. Kalau ini terjadi, saya mengatakan kepada para wartawan di Medan kemarin, saya bersedia menjadi kuasa hukum Presiden atau DPR untuk menghadapi permohonan uji materil itu, kalau mereka memintanya.

Persoalan Ahmadiyah kini bukan saja menjadi persoalan dalam negeri kita, tetapi telah mendunia. Sidang Dewan HAM PBB di Jenewa mempertanyakan masalah ini. Cukup banyak negara, yang melarang Ahmadiyah, termasuk Malaysia dan Brunei Darussalam.Kita memang perlu memberikan penjelasan komprehensif mengenai Ahmadiyah ini, baik dari perspektif hukum nasional kita, maupun dari perspektif hukum internasional mengenai hak asasi manusia. Penjelasan itu tidak akan lari dari prinsip yang saya kemukakan, yakni persoalan Ahmadiyah akan selesai jika mereka dianggap sebagai agama di luar Islam dan penganutnya bukan lagi dianggap sebagai Muslim. Dengan demikian, hak-hak konstitusional mereka di negeri ini akan dijamin sepenuhnya sebagaimana warganegara yang menganut agama lainnya.

Wallahu’alam bissawwab

Cetak artikel Cetak artikel

Short URL: https://yusril.ihzamahendra.com/?p=249

Posted by on Jun 11 2008. Filed under Politik. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. You can leave a response or trackback to this entry

172 Comments for “SEKALI LAGI SKB TENTANG AHMADIYAH”

  1. Wah ternyata Bapak mengunjungi kampung halaman sang pujaan hati.
    BTW, saya pernah kerja di Dubai, dan disana banyak sekali TKW dari Filipine, tapi sayang perangai mereka buruk sekali, terkenal matere nya & pintar bersilat lidah, baik di depan menikam dibelakang, saya sampai antipati terhadap orang2 dari negara ini. tapi saya pikir tidak hanya orang filipine saja, orang jahat ada dimana2. Semoga Istri Bapak termasuk golongan yang Sholehah..amien

  2. Ass. Ikut menanggapi, disini banyak digunakan istilah ”menodai agama” atau penodaan agama atau menodai ajaran agama islam, saya rasa istilah ini harus didefenisikan terlebih dahulu secara jelas sehingga tidak menimbulkan suatu penafsiran yang beragam. sebab setahu kami di dalam pelajaran agama islam, istilah ini kurang ada penjelasannya, mungkin kami mohon para pembaca disini dapat menyebutkan pada kami sebuah kitab yang menguraikan istilah ini dalam agama islam.
    Kedua, setahu kami salah satu rukun iman, yaitu beriman kepada rasul-rasul Allah, disini artinya beriman kepada banyak Nabi dan Rasul bisa 25, atau 124.000 atau 113 atau lebih dari itu semua ada sumbernya.
    Dan beriman kepada adanya Nabi sesudah Nabi Muhammad saw secara tegas Imam Jalaluddin Abdur Rahman As Sayuthi, dalam buku ” Turunnya Isa bin Maryam pada akhir Zaman, oleh Muhammad Abdul Qadir Atha, penerbit CV Haji Masagung, jakarta 1990 Hal 52-53. menulis :
    Kalau ada sanggahan dengan berdalil Hadits, “Tidak ada Nabi sesudahku” Kami jawab, dalil ini tidak tepat, karena yang dimaksud ” tidak ada nabi sesudahku yang membawa syariat pengganti syariatku,” demikian penafsiran para ulama, kemudian kami bisa mengatakan kepadanya, ” apakah saudara mengambil makna Hadits secara lahiriah ( arti sebenarnya tanpa takwil)?, yang berarti saudara meniadakan turunnya Isa atau tidak mengakui kenabiannya sesudah turun di dunia nanti dan kedua-duanya adalah kufur.
    Disini secara jelas potongan hadits yang berarti ” tidak ada nabi sesudahku ” diartikan ” tidak ada nabi sesudahku yang membawa syariat pengganti syariatku”.
    Apakah pelajaran ( dari Imam Sayuti rh) ini menyimpang dari ajaran pokok islam ?
    Wassalam

  3. Najam, yang jelas setelah saya teliti dengan cermat, bahwa Mirza bukan nabi, bukan rasul, bukan imam mahdi dan bukan isa Almasih almauud. Kenyaataannya sangat jauh dari hadits-hadits yang mengurai masalah itu. Saya kaji secra mendalam ttg wahyu-wahyu Mirza, ternyata wahyu2 itu berasal dari syetan. Minal Jinnati wan Naas. Saya telah membahasnya dari sudut pandang bahasa arab, aqidah dan wahyu secara umum. Kalo ada yang mau krim aja alamat e mail anda. Ntar saya krim Insya Alloh.

  4. to : achnoor

    saldafansa@yahoo.id.com…….di tunggu.syukron

  5. @YIM
    Moga jadi presiden di periode yang akan datang.

    @jeepe
    Jangan terlalu dipikirin, dunia tak runtuh sekedar perbedaan pendapat. Its must go on, “toss” to capry.

  6. Kembali saya tidak setuju dengan Anda. Keyakinan seseorang tidak bisa dilecehkan dan dihapuskan hanya oleh karena mayoritas tidak setuju. Negara menjamin setiap warga negara atas kepercayaan dan keyakinannya, bukan menjamin keyakinan mayoritas. Maka SKB 3 menteri atau pun SKB 2 menteri tentang pendirian rumah ibadah, atau pelaksanaan ibadah, atau kasus Ahmadiyah adalah pelanggaran yang sangat mendasar bagi seorang individu. Pejabat mayoritas, termasuk anda, sudah tidak lagi memegang jabatan yang adil, tetapi anda telah menjadi seorang pejabat yang beragama di dalam arti: agama anda sudah mempengaruhi atau membutakan anda akan keadilan sehingga terjadi pelanggaran hak azasi seorang manusia.

    Tidak setuju tidak apa-apa. (YIM)

  7. ah abank sam soh ini, dimana-mana soal mayoritas minoritas itu sama.hak angket aja kalo mayoritas mendukung ya mau tidak mau FPG dan FPD harus manut hehehe…coba lihat di negara non muslim, orang muslim yang minoritas ya harus ngikutin aturannya mayoritas dong.kalo engga? ya dianggap teroris hehehe lagi…

    tapi saya senag jawaban Bapak Yusril.kalo cinta laura bilang”chill-chil aja”.kalau gak sependapat; nyantai aja….becanda denk; maksudnya menunjukan keBapakan sekali.anaknya gak setuju ya gak apa-apa…

    Kalau ini dikaitkan dengan Ahmadiyah, sebenarnya bukan soal mayoritas atau minoritas. Andaikata Ahmadiyah itu sebuah agama tersendiri di Indonesia (dengan demikian tentu mereka minoritas dibanding pemeluk agama lainnya), maka kalau ada orang yang mengaku Ahmadiyah juga, tetapi menodai ajaran “agama” Ahmadiyah itu — misalnya memutarbalikkan ajaran Mirza Ghulam Ahmad — maka ketentuan UU Nomor 1/PNPS/1965 berlaku juga. Sdr. Sam Soh, nampaknya kurang dapat menangkap esensi tulisan saya mengenai SKB tentang Ahmadiyah ini. Namun saya tak ingin mengulangi lagi apa yang telah dengan jelas saya uraikan, baik dalam posting maupun dalam jawaban saya atas berbagai komentar yang dikemukakan. Karena itu, saya hanya mengatakan, kalau tak setuju, ya nggak apa-apa. Kita demokratis saja.

  8. Terima kasih untuk responnya. Ini posting-ku yang terakhir mengenai Ahmadiyah, karena kurang etis untuk flooding. Agama pada dasarnya bukan milik seseorang atau kelompok. Agama tidak memiliki hak intelektual sebagaimana dapat digugat oleh MUI atau 3 menteri atau kelompok penganut Islam yang berpaham kalau Ahmadiyah itu harus dilarang. Tidak seorang pun dapat memiliki/to possess (sorry, Inggris) sebuah agama. Sebagai negara demokratis, negara seharusnya melihat agama sebagai tafsiran. Apa yang tertulis/tertuang di dalam tulisan di kitab kitab agama/suci bukanlah bahasa baku yang dikunci dengan pengamanan arti seperti tulisan dalam bahasa hukum. Malah banyak tulisan-tulisan di kitab kitab agama/suci banyak memakai tulisan kiasan dan kurang jelas artinya. Siapa saja berhak menafsirkan apa yang ada di kitab suci! Yang mengherankan sekali, kok bisa sesuatu tulisan atau seseorang bisa menodai sebuah agama? Kalau tidak percaya dengan ajaran/tafsiran Mirza Ghulam Ahmad, ya sudah. Kita kan negara demokratis. Sah sah saja kalau MUI mengeluarkan fatwa kalau Ahmadiyah itu haram, tapi apa urusannya dengan pemerintah melarang sebuah penafsiran di agama Islam? SBY-JK mungkin sangat bingung (mungkin Anda juga), apakah Indonesia ini negara demokratis atau negara Islam?

    Esensi tulisan anda menekankan pemakaian ketentuan UU Nomor 1/PNPS/1965. Itu saja modal anda dan yang lain termasuk MUI dan SBY-JK. UU Nomor 1/PNPS/1965 adalah produk hukum yang sangat kontradiksi dan berlawanan arah dengan nilai demokrasi di UUD kita. Tulisan anda yang di atas juga menguraikan bagaimana SKB itu berlaku, dan saya belum melihat ada arti yang hakiki dan esensial dalam tulisan anda mengenai perlindungan atas hak-hak seorang warga negara dalam berkeyakinan.

    Case study 1:
    Si A yakin kursi di depan terasnya adalah Tuhan dia. Apakah negara berhak melarang si A? Apabila si A meyakinkan si B, si C, si D, dan akhirnya ada sekelompok individu percaya kalau kursi di depan teras si A adalah Tuhan mereka, apakah negara berhak melarang seseorang dalam berpendapat, berkeyakinan, dan bernalar?

    Case study 2:
    Si E, penganut Islam, menafsirkan sebuah arti yang berbeda dengan kelompok mayoritas Islam, apakah si E salah? Ketika si E membagikan tafsirannya kepada si F, si G, dan si H, dan mereka semua setuju dan yakin tafsiran itu cocok dengan mereka, apakah mereka bisa dilarang dalam penafsiran?

    Sebutkan negara demokratis mana yang melakukan pelarangan atas warga negaranya dalam berpikir, menafsir, berpendapat, berkeyakinan, dan bernalar atas sebuah subjek di agama selain Indonesia? Sebutkan negara demokratis mana yang memberi batasan pilihan dalam beragama atau berkeyakinan sehingga agama-agama yang “sah” itu berhak hidup dan yang tidak terdaftar atau tidak “sah” dilarang selain Indonesia?

    Demokrasi itu mahal. Demokrasi itu indah, dan demokrasi itu jelek. Terima semuanya, karena demokrasi itu bukan pemaksaan atau pengekangan, tetapi demokrasi itu hak dasar manusia: kebebasan. Pada akhirnya, kita cuma bisa tertegun betapa jauhnya kita dari arti demokrasi itu.

    Salam Sejahtera Semua,
    Sam Soh
    indotears@yahoo.com

  9. Sam Soh sekali lagi persoalan Ahmadiyah bukan soal penafsiran, tapi soal penyimpangan agama yang sudah jauh dari asalnya. bagi orang yang belum tau pernik-pernik Ahmadiyah mendingan nggak usah komentar, ngawur lho, nggak kena substansi permasalahannya. Yang jelas Ahmadiyah itu suatu agama terpisah dari Islam. Titik.

  10. Menurut saya yang paling esensial dalam mensikapi Ahmadiyah adalah dengan melihat dimensi keimanan dan amalan shalehnya. Bahwa mereka adalah orang-orang yang mengimani adanya Tuhah yang Satu, yakni Allah, dan mereka adalah kaum yang juga beramal shaleh. Bahkan mereka setiap hari membaca shahadat seperti Muslim yang lain, menjalankan shalat, berpuasa di bulam Ramadhan. Siapa yang meragukan itu. Mari kita renungkan Firman Allah ini:
    Dan orang-orang yang beriman dan mengerjakan kebajikan, mereka itu penghuni surga. Merekaa kekal di dalamnya. ( QS. al Baqarah/2: 82).

    Dalam Hadits Nabi, juga diceritakan, bahwa orang-orang yang telah mengucap “Lailaha Illallah” adalah bagian dari keberadaan engkau (kaum Muslimin), maka darahnya terpelihara karenanya. Penjelasan panjang lebar mengenai hadis ini, bisa anda baca pada buku 2002 Mutiara Hadis Jld. I oleh Prof. Dr. Hasbi Ashidieqy, hal 262.
    Tentu orang-orang Ahmadiyah itu adalah “bagian dari kita kaum Muslimin”, karena telah membaca kalimah Tauhid. Lalu kenapa harus dikeluarkan dari Islam.
    Soal “kenabian” setelah Muhammad, yang mereka yakini, adalah perkara yang tidak merusak Tauhid, kecuali hanya perkara “kecacatan” suatu akidah, karena tidak sampai meniadakan atau menduakan Tuhan, dsb. Dan “nabi” yang mereka yakini tersebut juga tetap mengajarkan tuntunan sebagaimana dituntukan nabi Muhammad. Sekali lagi, perkara keyakinan nabi setelah Muhammad itu, adalah kecacatan saja, bukan pengkhianatan akidah.
    Inilah pendapat saya. Dan saya perlu tegaskan, bahwa saya bukan pengikut Ahmadiyah, dan bukan pula menyetujui Mirza sebagai nabi setelah Muhammad.

    Jakarta 6 Juli 2008
    Marzani Anwar
    marzanianwar.wordpress.com

  11. SALAM HADIRAT SILA 1. ARJUN SOSROBAHU – Bahu membahu Meraih Restu Bumi Ibu !
    Terima kasih untuk pembuka jalur gamitan urun rembhuk poro sedhulur – Yth : Y I M . dan kepada para pengisi opini , visi dan komentar dijalur ini dapat menggunakan + Memanfaatkan Listrik dan jasa satelit sebaik + Hematnya dalam kesadaran yang semirip memahami apa itu : TUTUR TINULAR = Menulis patah kata tilgram + SAHUR SEPUH = Membayar Tunai ranting kalimat yang di sampaikan = empat sila 1 – 4 yang tujuan sahur sepuhnya ke sila 5 Negara .
    Jadi , tidak bercenderung seperti kelompok ahmadiyah – dalam perihal diatas , sinom Ibarat Wangsulannya seperti ini – : Lho apa ya tutur tinular itu ? – main dimana ? – Lho apa ya sahur sepuh itu ? – sepertinya harus main film – Film ? Binfil , BINFIL , Animal Pink Floyd or something ! – seperti Itu = rekaan kalbunya – Kemana tuju kita selaku sesama Warga Negara Pejalan Amanat Proklamasi – Kemana pula dirinya ? – Jika bukan ke Sila 5 Endi Maneh ?! Lihat dan cermati sekali lagi ratus pendapat yang masuk , termasuk Komentarku di Tempo Interaktif : Lupa kacang pada kulitnya – masalah yang dijadikan tolak ukur – Komentar ternyata tidak menggamit Pengertian sensitif terhadap TEMPAT Kejadian Perkara dan WAKTU – Ketika 1 Juni 2008 – Di sekitar MONAS .
    Lha ya itu – kalau dikaji ulang – tidak seperti kesantet wingi – wingi urusan dalil mazhab bla bla bla Arabi – yaitu lebih mengahadapkan WAJAH pada yang terlihat ( isian Makna Serat Centhini – kandungan Lokal Sila 3 ) nampak sangat depan batang Hidung : isian pekerti Nasional – Nasionalis – Nasionalisme Kebangsaan Indonesia = Kalah Kuat Ngaruh – dengan serba – serbi Pengakatan masalah sehubung haribaan Islam dan Keislaman – Kekerasan + Polemik OPO + TUMON jadi dagangan penglaris di jalur acara telivisi – seperti Program OPO + TUMON – Tv One – Ndeso ghak rumongso Ndeso – karena kesa – keso itu sendiri – Rumpun Guo Hiraj : TIDAK DI TEMPAT KEJADIAN PERKARA – oleh karena haribaan Visi sehubung Indonesia dan Keindonesiaan – Justru yang betul seratus seperti TAMU – dI Negrinya sendiri = Kalah PANGKAT .
    Apakah sampeyan bak Pengen Ngundat – ngundat 7 langit perkoro sehubung kata : PADA HAL ?! padahal tanggal 1 Juni 2008 hubungnya adalah Upacara = Penegasan yang sehubungnya Penghormatan , demikian pula pilihan Lokasi – oleh karena sehubungnya adalah Pengormatan pada sila Negara dan menegaskan 1 juni sebagai hari lahirnya Pancasila = Untuk adilnya kesinambungan kata : hari kesaktian Pancasila , tentu saja ! bagaimana mungkin ada Kesaktian tapi nggak ada kelahiran ? ya seperti sakti tanpo meguru , bisa baca tulis tanpa Sinau – Sakti Itu sendiri – Nggak ada Pemiliknya atau Sah memang Pewarisnya . lalu siapa yang hak mengugat atas masuknya Virus Rumpun lampoar , pacul terbang pada hari peringatan 1 Juni Tersebut ? Siapa ?! Jika bukan Warga sosok Umum di tanah air pusaka : Pancasilais Negri ? – jika hubungnya bukan siapa – siapa , maka Negara Pancasila , berwenang menggunakan Induknya HAK – yang di miliki oleh Negara = Hak Keberatan Ketempatan – KABOTEN KANGGONAN – segala alir strum islam dan keislaman + Emaknya sekalian : Majelis Ulama Indonesia – Anggite ! Mertuwa Negri Sumpah pemuda – Kardinal : Negara Kerajaan Ranah Islam = NKRI Tandingan !
    itu jika hubungnya tidak sehubung pasal ayat produk Hukum – yang berisi kata : BARANG SIAPA – bla bla bla Ngocak Beibeh akan diberi sanksi lagu : PRETTY FLY – Offspring – Ember muke jauh ! misalnya begitu , ada hubungan dengan kalimat SIAPA – Show The Who ! pada sebelumnya , akupun begitu Ikut kesantet , seperti kisaran opini – komentar No. 110 . larang gawe – menuliskan tembung hadits lah – dawuih Kanjeng Nabi – Nyandhak isi surrah lah – jadi kalaupun menjadi baik – Bukan baik karena Jasa Budi Indonesia dan Keindonesiaan , seolah Leluhur Bangsa – BARU MENGENAL ADAB – setelah Islam Tebar pesona Ndoro Tuan Surgawi di Tanah Jawi – Setelah penduduk ikut ngemil + Hamil Kocap Sepanjang sungai Nil . ya = Kegedhen Rumongso maha tuan yang bertahta adam dan hawa di sila 1 Merasa garis turun Moyang terusir dari Sorga , setelah melahap Buah Kuldi = Wayang Aurat arabi – Publik lain Imigrasi – Mana Once Upon a time In the flesh Pink Floyd PALAPA – Mana pula History Mahaputra Bumi Ibu : Sumpah pemuda ! Sejarah Negri Kekuatan Regenerasi 10281928 – Wilayah Induk Imigrasi + Balung Generasi Penerus MEGANTHROPUS ! Azan highway parent patrol Immigrant Song Led- Zeppelin – Sumur Bathin Trah Prapat Samosir , Kidung sastra prasasat kethog Kunir Keluarga Petir : Jaaavaaah ! –
    We Come From The Land of the ice and snow – From the midnight sun where The Hot Springs Blow : The Hammer of the Gods ( Tanah Kelahiran : Dalang Pranatan Kedaulatan – Hukum Sriwedari Bumi Ibu Karuhun Ozon )
    Will Drive Our Ships to New Lands – To Fight the Horde , Singing and Crying : Valhalla , I am Coming ( Lakone Metu )
    On We Sweep With threshing oar – Our only goal will be the western shore + pada 1 Juni 2008 Sekitar MONAS , yang nyata tidak sehubung Penghormatan pada Monumen Nasional nya Sendiri = Ngelamak Kurang ajar – Ghak Rumungso , karena Kekurang ajaran Itu sendiri = Arab Opo tumon – dewanya = sengkuni arab : Dewo Anubis Whatism Arabic – keluarga Oplet Si doel Jurusan Telaga Biru : We come from the Gang Land Boss Film Made in Hongkong – From The minggat Tragedy Lupa bernafas di Mina lorong – How soft your Fields so green , Can whisper tales of gore , of how We calmed the tides of war – : We are your Over Lords ( ?! )

    Java Script ! – Manowar , MANROBUKA – Ozzy Osbourne ( = Nyong Jagong : BUMBU DAPUR ) – : So now you’d better stop and rebuild all your ruins , For PEACE and TRUST can win the day despite of all your Losing = Surrah ZEUS : Zaman Era Usia Silam : Batang hari It’s Time to made – It’s Time to time = Manokwari Verses .
    Sound familiar ??! – ya seperti halnya tidak semua orang dijaman sekarang punya Credit Card tagihan Pubklik Tajir – Juga Tidak Semua Warga NKRI , mewarisi Kredit haribaan Keluarga Petir ! – Sejati Pancasilais Negri di Bumi Ibu , dalam skala Global – hanya Indonesia di Sila 3 dan Sila 5 yang diubah menjadi = Indraprasta Tegak Pu’un mantrayoga = Saudara tubuh alam semesta – masa Tebar Fungsi jasa Satelit , java script : Hono Coroko , Eletric Magic jaman samangke – Hilir = Abad Tagihan Rumongso Nduwe Udhel – Ponsel . termasuk dalam tradisi meletakan ketika pada ketikanya , Pernahnya Budi Sila 1 = Syahdan Urusan sing Ndukur – Ndhukur : Up 2 atau Sila 2 : U2 Down to Earth pada Pernahnya = On the Level !! UP 2 + U2 = Moco- pat ( Reading Destiny ) Manjing Pernah Raos Budi Pancodriyo Negari .

  12. Aqidah merupakan pondasi amal, silakan baca dalam Al-Quran, bagaimana sebuah bangunan akan kuat kalau pondasinya rapuh dan hancur. Sekali lagi bagi yang belum tau ttg Ahmadiyah dan pernik-perniknya, nggak usah komentar, karena komentar anda akan ngawur dan sontoloyo.

  13. Nuwun Inggih Ndoro Penthung Sontoloyo …

  14. Ariedi, sekalian aja pake bahasa pedalaman India biar ngerti semua oke !!!!

  15. Terima kasih atas sarannya Rai kapoor Nehi Nehi Govinda

    GURU BESAR BOCORAN SOAL AHMADIYAH !!!

  16. Assalamu’alaikum. Lama tidak bersua dalam forum web ini pak… tulisan yang kaya wawasan hukum… berat namun memikat… thanks sir…
    Wassalam…

  17. Pendapat Pak Yusril yang mengikuti klaim kelompok penentang ahmadiyah yang kebetulan satu keyakinan dan seide bahwa Keyakinan Ahmadiyah telah menodai islam, saya pikir adalah Pernyataan Sepihak.

    Pernyataan sepihak yang bernuansa tuduhan kepada kelompok lain (dlm hal ini ahmadiyah) yang kebetulan berbeda penafsiran sebaiknya cukup dianut saja untuk diri sendiri tidak perlu keyakinan agama seperti itu kemudian dijadikan sebagai suatu hukum UU negara untuk melarang kelompok yang berbeda.

    Maksudnya jika Pak Yusril dan kelompok anti ahmadiyah memang tidak sependapat dengan penafsiran agama islam yang dianut ahmadiyah maka tidak perlu melakukan manuver dan tuntutan dikeluarkannya UU untuk membubarkan kelompok tersebut.

    Bukankah setiap orang secara sepakat di dunia ini diberikan hak dan kebebasan untuk memilih keyakinan mana yang paling sesuai dengan hatinya. Jadi jika orang ahmadiyah mengaku islam adalah agama yang benar dan merasa penafsiran islam zaman ini yang paling sesuai hati mereka adalah dari kelompoknya maka tidak ada hak bagi kelompok muslim lainnya baik itu Syiah, Mutazilah, Salafi, Ikhwani, Muhamadiyah, HT, NU, Maturidiyah, Assyafiiyah, Hanafiah, LDII, Arqam dan yang lainnya untuk melarang pilihan yang diambil oleh kaum muslim yang mau masuk kelompok ahmadiyah.

    Jika kelompok muslim non-ahmadiyah merasa tidak cocok dengan keyakinan dan penafsiran ahmadiyah yang dianggap salah maka cukup dengan mengutarakannya/menyampaikannya dan tidak usah mengikutinya dan pilih saja mazhab atau harakah yang lebih cocok padanya tanpa perlu melakukan upaya membubarkan ahmadiyah. Mengapa demikian? Karena kita harus mendewasakan manusia.

    Mereka yang memilih ahmadiyah dan menolak ahmadiyah adalah memang pilihan hatinya, tidak ada yang dipaksa untuk masuk ahmadiyah dan juga tidak ada yang dipaksa untuk menolak ahmadiyah. Jadi tidak ada satu orangpun yang berhak untuk menghalangi orang lain untuk menerima atau menolak ahmadiyah. Di sinilah kedewasaan kita dalam hidup bernegara diuji. Bahwa kita akan melindungi kebebasan setiap orang untuk menerima ataupun menolak keyakinan sesuai dengan dorongan hati nuraninya tanpa suatu paksaan tanpa intimidasi dan ancaman, walaupun pilihan orang itu berbeda dan bersebrangan dengan keyakinan kita, sebagaimanapun besarnya perbedaan itu.

    Adanya perbedaan penafsiran walau sebagaimanapun besarnya seperti antara Sunni dan Syiah dan sekarang Ahmadiyah, tidaklah menjadikannya berhak untuk memberikan tuduhan sepihak bahwa kelompok lain telah menodai agama. Jikapun menurut satu kelompok keyakinan kelompok yang lain itu telah sesat, menodai ajaran yang murni toh itu hanyalah menurut dirinya dan kelompoknya yang kebetulan minoritas. Yang paling tepat adalah keyakinan “mereka” menurut keyakinan kami salah dan berebda. Jadi bagi yang sepakat dengan kami maka jangan pilih keyakinan itu. Namun kita juga harus menyadari bahwa tidak semua orang sepakat dengan kita dan kita juga tidak berhak memaksa orang lain untuk sepakat dengan kita.

    Apakah Sunni sepakat bahwa Imam Mahdi yang akan jadi pemimpin umat islam di akhir zaman adalah Keturunan ke 12 dari Ali bin Abi Thalin yaitu Imam Muhamad bin Hasan al Askari? tentu tidak. Apakah Syiah sepakat dengan paham Sunni yang mempercayai Khalifah dan Amirul Mukiminin yang bukan dari Ahlul Bait? Apakah Ahmadiyah mau mempercayai keyakinan Sunni dan Syiah bahwa Isa bin Maryam masih hidup di langit sudah 2000 tahun lamanya dan nanti akan turun lagi ke bumi?

    Semua perbedaan keyakinan dan penafsiran itu berkaitan dengan masalah agama dan kebatinan yang memang sulit dibuktikan secara empirik. Siapa yang bisa membuktikan omongan Nabi Muhammad saw bahwa Imam yang legitimate adalah 12 Imam ahlul bait? Siapa yang bisa membuktikan bahwa nabi isa betul-betul masih hidup di langit? Siapa yang bisa membuktikan bahwa nabi tidak pernah menunjuk 12 Imam Ahlul bait? Siapa yang bisa membuktikan bahwa Imam Mahdi Syiah betul-betul hilang namun masih hidup walaupun sudah lebih dari 1000 tahun lalu?

    Oleh sebab itu keyakinan seperti ini wilayahnya adalah wilayah personal dan tidak layak untuk disamakan diseragamkan. Tiap orang mempunyai keyakinan tertentu that’s fair enough, yang suka silahkan pilih yang tidak suka ya tidak usah diikuti.

    Nah sekarang tinggal masalah terakhir bahwa orang ahmadiyah dikhawatirkan akan merusak islam(nya yang nonahmadiyah) karena ahmadiyah mengaku islam juga.

    Sebenarnya untuk kasus ini agar mencegah menyusupnya orang ahmadiyah ke komunitas muslim yang tidak suka ahmadiyah dapat diselesaikan dengan mudah.

    Orang ahmadiyah tentu saja berhak mengaku muslim sebagaimana syiah dan sunni serta kelompok islam lainnya berhak. Namun untuk membedakannya dengan kaum muslim lain, maka kaum ahmadiyah harus memperkenalkan diri sebagai MUSLIM AHMADIYAH untuk bisa dikenali muslim yang lain. Namun sebelum hal itu dapat diterapkan baik oleh ahmadiyah maupun pemerintah maka jaminan perlindungan kebebasan beragama dan berkeyakinan harus lebih dahulu ditegakkan.

    Sepertinya itu solusi yang terbaik. Orang yang tidak suka ahmadiyah akan mudah mengenali muslim ahmadiyah sehingga tidak perlu mengikuti mereka.

    Jadi menurut saya ringkasnya Sikap menyikapi perbedaan keyakinan orang lain yang dianggap menodai agama sehingga perlu dibubarkan dan dihancurkan adalah sikap Rasis dan Fasis yang tidak layak lagi untuk tetap dipertahankan terutama di bumi indonesia yang beragam.

  18. ah….
    banyak yang sok tau soal ahmadiyah..
    banyak yg fitnah..
    emang yusril orang bener apa

  19. bang yusrill.
    hai setiap orang..
    yusril tu orang ga bener..
    jadi mentri aja diganti..
    liat aja background nya seperti apa..
    munafik

  20. bang yusrill.
    udah maen film aja…..

    Kan udah maen film Mbakyu. (YIM)

  21. jika bapak menjadi presiden, apa yang anda lakukan terhadap JIL (jaringan iblis laknatullah) dan AKKBB yang jelas-jelas provokator tapi malah tidak terjerat hukum. sebab bapak mengusung nama Islam yang kalau tidak salah bapak mengatakan PBB merupakan cerminan MASYUMI,karena setau saya MASYUMI itu musuh liberal.

    Salah satu hal yang harus dilakukan oleh Presiden ialah melaksanakan keadilan. Rasulullah pernah mengatakan bahwa adil itu bermakna berikanlah kepada seseorang/sekelompok orang apa yang menjadi haknya, dan cabutlah dari seseirang/sekelompok orang apa yang bukan menjadi haknya. Al-Qur’an mengajarkan kepada kita untuk berbuat adil. Jangan kebencian kita kepada seseorang/sekelompok orang menyebabkan kita tidak berlaku adil. (YIM)

  22. Ko.. yg non muslim yg heboh ya…….kenapa ikut campur urusan agama islam ya………aneh,,,
    islam tidak mencampuri agama yg laen …ko disini ada ya….
    tidak tahu seluk beluk, tauhid, aqidah agama islam….ko sok pinter ngajarin agama islam….walah2…..

  23. Assalamu ‘alaikum Pak Yusril

    Salam Hormat

    Pak Saya ada dua Pertanyaan

    1.Pada jaman orde baru dalam UU Presiden tentang Pasal 8 yang bunyinya : kalau President Mangkat, Berhenti atau meninggalkan Jabatannya maka Wakilnya yang Naik untuk jadi President.
    yang jadi pertanyaan saya adalah apakah UU pasal 8 diatas masih berlaku untuk Pemilu secara Langsung

    2. Bagaimana caranya mentransporm hukum Islam pada UUD 45 agar bisa diberlakukan di Negara kita ?

    Wassalam

    Ade Fajar

  24. Menanggapi saudara Edi Santosa perihal Rokok

    Kalau menurut hemat saya memberikan Komentar untuk sang Candidate Presiden, lebih baik mengajukan pertanyaan Masalah Hukum Tata Negara, Politik, dan Bagai Mana Nasib Negara dan Bangsa dimasa yang akan datang.jadi kurang pas / tepat rasanya kalau bertanya masalah Rokok pada Candidate Presiden.

  25. Salam Sejahtera Pak Yusril……….
    tolong nanti saat kampanye PBB, di jadwalkan kunjungan ke Batulicin Kal Sel
    Trims……….

  26. Bagi saya keberadaan Ahmadiyah adalah agar saya mengenal siapa diri saya. “Barang siapa mengenal dirimu maka kamu akan mengenal Tuhan.” Lho kok ada yang mengaku-ngaku nabi? Kok bisa-bisanya begitu?

    Yang seperti ini yang tidak diakomidir oleh pak Yusril. Maunya cuma membela umat mayoritas yang “merasa” ternodai. Mengkaji selalu keluar diri. Kapan kita akan mengkaji kedalam diri?

  27. ass.walaupun saya terlambat,namun tetap lebih baik dari tidak hadir sama sekali.saya ingin mengomentari sdr sam soh bahwa ahmadiah yang kami tolak adalah aksinya bukan keyakinanya sekalilagi yang ditolak adalah aksi/aktivitas kelompok ahmadiah tersebut menodai agama Islam mereka memakai simbol atribut keagamaan tata cara peribadat yang mirip dengan ajaran yang disampaikan oleh Muhammad Rasulullah salallahu a’laihi wassalam namun dalam keyakinan mereka mengakui nabi dan Rasul mereka adalah Mirza Ghulam ahmad; ini menyesatkan bagi generasi yang akan datang ini penodaan sekaligus pelecehan atas agama islam yang include Alqur’an kitab sucinya Muhammad ibnu Abdullah Nabi wa Rasulullah ini masalah agama/keyakinan ummat islam sejak 1429 tahun lebih.sangat jelas ajaranya sangat jelas cara peribadatanya sangat jelas toleransinya sangat jelas keberadaanya. kami tidak menyembah apa yang kalian sembah dan kalianpun tidak menyembah apa yang kami sembah, silahkan kalian dengan kayakinan kalian dan kami dengan kayakinan kami pula,kalian dengan agamamu dan kami dengan agama kami.(qur’an surah Alkaafirun) yang jadi permasalahan disini mengapa Ahmadiah meng utak-atik agama/keyakinan orang lain silahkan ahmadiah dengan keyakinanya.namun diharap dengan sangat!! janganlah mengatasnamakan agama islam. atau kalau kalian ingin menyebarkan agama baru janganlah mengajarkan pada kelompok masyarakat yang sudah beragama carilah masyarakat yang belum ber-agama.itu jauh lebih baik dan lebih damai. saling menghormati antar sesama didalam bermasyarakat dan berNegara apabila kita merasa paling berhak atas sesuatu,maka orang lainpun demikian pula, itulah hakekat yang sebenarnya dalam Negara yang berdemokrasi.kalian tidak ingin diganggu sama halnya orang lainpun demikian pula dstnya. demikan wassalaam.

  28. Perbedaan pada keyakinan turunnya Imam Mahdi kok Yusril udah disibukkan. Daripada sibuk ngurusin keyakinan orang lain, bukannya lebih baek urus keyakinan bang yusril sendiri tentang kedatangan Imam Mahdi. Itu khan keimanan anda juga toh. Kembali kepada kitab-kitab hadis sebagaimana janji ucapan Nabi saw. sendiri. Kalaupun tidak setuju dg penafsiran Imam Mahdi versi Ahmadiyah ya cukup itu perbedaan anda dg ahmadiyah toh. Sy lebih tertarik dg sikap kiayi NU yg menghargai perbedaan ini karena mereka tau ilmu perbedaannya itu, keimanan pada turunnya Imam Mahdi.

  29. tidak sesedarhana seperti yang disampaikan sdr tariq masalah ahmadiah tidak pada faham atau tafsir tentang turunya imam mahdi sekali lagi sdr tariq melecehkan agama islam,bagi kami muhammad SAW Rasulullah adalah khataman anbiya,laa nabiya ba’da yang dapat difahami bahwa islam telah sempurna,islam sangat jelas,islam sangat rinci,sangat detail dan universeal agama islam untuk ummat manusia agama islam untuk semua mahluk dan untuk Alam semesta, Islam agama yang tidak menolak segala apa yang telah ditakdir oleh Allah SWT.segala yang terjadi diAlam semsta adalah atas kehendak/program/takdirnya. perbedaan agama,keyakinan,suku bangsa,warna kulit,warna rambut,warna bola mata, bentuk tubuh,wajah muka atau wajah belakang,perbedaan cultur budaya dan bahasa dan banyak lagi perbedaan yang lainya semua adalah sunatullah terjadi atas kehendak/Program Allah SWT.ini mutlak adanya.ber-iman atau tidak ber-iman ummat manusia dimuka bumi ini,atau tidak ada yang beriman atau semua benci atau tidak beragama sekalipun, Allah dan Agama Syariah ini tidak akan terusik Allah tidak berkepentingan, justru manusialah yang sangat berkepentingan atas petunjuk Allah dalam mengarungi hidup dan kehidupan ini. manusia sangat membutuhkan atas bimbinganya,kerna pada hakekatnya manusia dhaif lemah tidak ada daya dan upaya menusia tidak pernah tau apa yang akan terjadi sebentar nanti,apa yang akan terjadi besok,apa yang akan terjadi esok lusa,minggu depan bulan depan dan seterusnya, manusia hanya bisa berkarya berinovasi membuat banyak rencana,konsip dan berbagai usaha ihtiar yang diperbuat namun ujung2nya ketentuan Allah jua yang terjadi.suatu ketika kita benci seseorang disaat yang berbeda kita berteman sangat akrab dgn orang tersebut dan demikian sebaliknya suatu ketika kita sangat akrab berteman dengan seseorang namun disaat yang lain bisa saja kita sangat benci dan bermusuhan dengan teman tersebut.demikian ketentuan Allah terhadap pengaturanya dimuka bumi ini tidak ada yang kekal, yang kekal hanyalah ketentuan Allah itu sendiri. segala kejadian dimuka bumi ini akan lewat bersama waktu kebenaranlah yang akan tegak abadi kerna kebenaran adalah milik Allah dan milik orang-orang yang dekat kepadanya. Subhanallah,Alhamdulillah,Allahu Akbar. semoga bermanfaat.-

  30. Bang Yusril,
    Supaya berimbang memang harus ada pihak-pihak yang mengetahui Ahmadiah secara lebih mendalam. Dalam hal ini seperti Ustadz Ahmad Hariadi, seorang mantan Ahmadi, dalam bukunya “Mengapa Saya Keluar dari Ahmadiyah” menjelaskan bagaimana dia masuk Ahmadiyah dan bagaimana dia keluar.
    Buat pengikut Ahmadi tentu Ustadz Ahmad Hariadi adalah seorang yang murtad, tapi bagi kita muslimin justru melalui beliau lah kita tahu seluk beluk Ahmadiyah secara lebih mendalam. Kita harapkan ada mantan pengikut Ahmadi juga yang menyusul beliau, Amiin.
    Apakah Pak Yusril sudah punya buku itu atau pernah baca? Kelihatannya buku ini baru terbit dan judul yang sama pernah terbit tapi penerbitnya dari Singapura.
    Salam,

  31. Bt semua,
    Wahyu2 yang “suci” kata Ahmadiyah dalam Tazkirah:

    “Visi dan misiku tidak lain adalah seperti Al Quran dan kedua tanganku ini akan melahirkan karya seperti Al Quran” (hal. 668)

    “Engkau (Mirza) di sisiKu berkedudukan sebagai anakKU, lagi engkau di sisiKU mendapatkan kedudukan yang tidak dapat diketahui oleh mahluk lain” (hal.236)

    “Kalau bukan karena engkau (Mirza), niscaya Aku tidak akan ciptakan alam semesta” (hal.649)

    “Yasin, sesungguhnya engkau (Mirza) adalah tergolong rasul-rasul” (hal,659)

    “Engkau (Mirza) adalah imam yang diberkati, maka laknat Allah akan dijatuhkan kepada orang yang kufur (pada engkau/Mirza)” (hal. 749)

    Silakan komentar dan koreksi jika ada yang salah dalam mengutipnya.
    Wassalam,

  32. saya hanya berdoa mudah-mudahan bapak bisa sukses menjadi RI-1 walaupun persaingan tentu sangat berat. pada kesempatan ini saya mohon bantuan Pak Yusril kebetulan saya bekerja di instansi yang masih kental dengan suasana feodal. seperti jaman kolonial Belanda karena kita tidak bisa begitu saja melupakan sejarah penjajahan Belanda dengan didikan jiwa feodal yang sudah sangat mengakar di setiap peri kehidupan bangsa Indonesia.
    Saya mohon bantuan Pak Yusril, saya sudah berkali-kalli mengajukan mutasi tetapi selalu ditolak dengan alasan masih dibutuhkan di tempat saya bekerja, saya juga berpikir kalau nanti terus menerus begini bisa saja sampai saya pensiun saya tidak bisa pindah dengan alasan yang sama. sementara ada pegawai baru masuk 1 tahun bisa pindah jadi saya mohon dengan sangat bantuan pak Yusril atas masalah yang saya hadapi. terima kasih dan maju terus pak yusril kami warga babel selalu mendukung anda…

  33. Menyambung tulisan saya pada (coment132), terus terang saya tidak tahu lagi harus minta bantuan sama siapa, karena pikiran, tenaga, dan energi termasuk biaya juga sudah saya keluarkan namun hasilnya masih nihil, mungkin sepele bagi orang lain namun bagi saya terasa berat. Karena saya merasa tidak mendapat perlakuan yang adil sementara saya sudah berusaha untuk bekerja dengan sebaik-baiknya.
    jadi pada kesempatan ini saya sangat berharap barangkali Pak Yusril kiranya berkenan membantu usulan mutasi saya dari Pangkalpinang ke Palembang, karena saya sudah 4 tahun dipindahkan kesini dan kembali lagi ke Palembang karena keluarga saya berada di Palembang, dan sekali lagi mohon maaf kalau permasalahan / topik yang saya kemukakan agak berbeda dari yang lain……..

  34. Buat Nabi Lama #131
    Tolong dalam menterjemahkan Alqur’an jangan menurut sekehendak perutmu sendiri!!!. Alqur’an adalah wahyu Allah kepada Nabi Muhammad Rasulullah SAW yang disampaikan oleh malaikat Jibril. “Engkau” yang dimaksud Jibril (surah Yasiin) adalah “Nabi Muhammad Rasulullah SAW” bukan Bossmu MR.MIRZA seperti yang anda
    kutip. Faham,, FAHAM,, Faahaaaammmm. Alhamdulillah- terimakasih semoga bermenfaat bagi kita semua. Wassalamu’alaikum.

  35. Yang jelas, sudah seratus tahun umur Ahmadiyah, makin membuktikan bahwa Mirza G. Ahmad bukan Nabi, bukan Rosul Allah, bukan Imam Mahdi dan bukan Al-Masih yang ditunggu-tunggu. Silahkan pelajari hadits-hadits tentang hal itu dengan cermat dan teliti, bukan dengan takwilan-takwilan seenaknya. Makin lama makin membuktikan bahwa Mirza G. Ahmad adalah Dajjal yang dimaksud oleh nash-nash hadits.

  36. Buat Bung Suriansyah,
    Bung marah wajar itu adalah kutipan Tazkirah yang kaum Ahmadiyah selalu mereka tolak mentah-mentah, padahal itu jelas ada dalam buku versi lamanya.
    Untuk memperjelas posisi saya, saya adalah non-Ahmadiyah. Bisa lihat di forum Ahmadiyah:

    http://jusman.wordpress.com/
    http://denagis.wordpress.com/

    atau di situs non-Ahmadiyah:

    http://z8.invisionfree.com/forumz1835/index.php?showforum=42

    Wassalam,

  37. kalau kita baca Alquran, sudah sangat jelas bahwa nabi terakhir adalah Nabi Muhammad, jadi kalau kemudian muncul nabi-nabi lain setelah itu, maka kita sebagai umat islam wajib untuk tidak percaya. jadi Ahmadiah silahkan saja keluar dari Islam, jangan lagi mengaku sebagai umat muslim. Karena nabi dan rasul yang wajib kita percaya itu 25 nabi/rasul dan Mirza Gulam Ahmad tidak ada di dalam daftar tersebut……….

  38. Maaf Bung Suriansyah,
    Mesti saya jelaskan di sini saya adalah non-Ahmadiyah
    Silakan lihat di situs diskusi

    http://isnandi.net/2005/08/03/ahmadiyah-dan-kebebasan-beragama/#comment-30271
    http://z8.invisionfree.com/islamic/index.php?showforum=7

    Yang punya ahmadiyah:
    http://denagis.wordpress.com/
    http://jusman.wordpress.com/

    Wassalam,

  39. Perdebatan tentang SKB Ahmadiyyah g ada habisnya dikarenakan manusia pada saat ini sedang dalam keadaan musyrik kenapa dikatakan musyrik di surat Qs surah30 ayat 31-32 Muhammad SAW pernah bernubuat bahwasanya umatnya akan berpecah menjadi beberapa golongan kalian semua musyrik!!!!!!! kalian lihat semua tidak menyadarinya bahwasanya kalian bergolong golongan baik dari syariat maupun Aqidah sehingga amalan kalian itu sia-sia Qs surah 8 ayat 35 dan dikatakan najis oleh 4jj1 Qssurah 9 ayat 28.syp sih yang g mau ditegakkan syariat islam?pasti mau donk!!!!!!tapi sema itu perlu strategi yaitu strategi yang terdapat di dalam Al-Qur’an Pertanyaannya adakah orang yang mw memepelajarinya salomo_zion@yahoo.com

  40. pak Yusril kalau bapa memang bapak mw jadi pemimpin pahamila kandungan dan isi dari Al-Qur’an itu. bagaimana caranya?? contact us 081242080191 Alhamdulillah

  41. Aneh juga ya postingan saya nggak masuk2.

    Penjelasan dari saya, saya adalah non Ahmadi. Postingan saya di atas adalah untuk membuka mata kita juga para ahmadi untuk merenungkan tentang benar/tidaknya ajaran ahmadiyah itu.
    Wassalam,

  42. Kalo mau diskusi ama Ahmadi, silakan kunjungi kandang mereka di:

    http://jusman.wordpress.com/
    http://denagis.wordpress.com/

    Tapi yah, resikonya kalo mereka tersudut mereka akan mencekal postingan kita.
    Atau kunjungi situs non Ahmadi:

    http://z8.invisionfree.com/islamic/index.php?s=854411ffeb358a9824ade6000244527f&act=idx

    Mudah2an tercerahkan kita akan pandangan ttg Ahmadiyah secara berimbang.
    Wassalam

  43. Assalamu’alaikum, Wr-Wb

    mari kita sama-sama belajar memahami sesuatu lebih utuh dan jangan sepenggal2 apalagi memahami menyimak suatu “keyakinan” harus kita perjelas dan diperdalam yang sedetail mungkin.kayakinan adalah bagian dari iman/ kepercayaan terhadap sesuatu: Tuhan,Nabi dan Rasul,Para malaikat,Jin/syaitan,benda/Tempat dan keadaan. ini adalah wilayah perorangan,individu/pribadi, ini adalah tentang keadaan Bathin seseorang, hak bathin seseorang ini bisa juga dinamakan Hak Azasi manusia. janganlah buru2 memvonis keadaan Bathin seseorang dengan kata2 Syirik,munafik,murtad dan lain sebagainya, apakah kita sudah punya kemampuan untuk melihat bathin/roh seseorang, maafkan saya, mungkin pengetahuan saya tentang hal-hal yang berkaitan dengan bathin/roh seseorang sangat lemah yang saya fahami hingga detik ini, yang mengetahui tentang keadaan bathin/roh seseorang hanyalah Allah Subhana Wata’ala. …. saya mohon ijin mau berangkat sholat Jum.at ntar kita sambung lagi.permisiii… –

  44. Allah menciptakan makhluk tentu dengan harapan makhluk ciptaanya berbuat dan bersikap sesuai dengan kehendaknya sebagai khalifah dimuka Bumi yang berbuat baik wa-amilus shalehah. Namun Allah tidak pula komplain atau mendaur ulang ciptaanya, terhadap berapa banyak ummat manusia yang tidak berTuhan, berAgama selain Agama yang diridhoinya banyak pula yang Murtad dan menyembah Tuhan selain Allah, ber-imam kepada Nabi dan Rasul selain Nabi Muhammad sallalahu alaihi wassalam, bahkan selalu selama hidupnya membenci Agama Allah ini Namun tetap saja Allah SWT menampakan sifatnya ARRAHMAN-ARRAHIM, tetap saja Allah berikan kepada mereka kehidupan dan rezki yang layak bahkan lebih baik, demikianlah pelajaran dari sifat2 Allah yang patut kita renungi, silahkan kalian berkayakinan sesuai dengan keyakinan kalian, janganlah kalian mengganggu Agama Allah dengan meng-ada-adakan Nabi baru/Mirza Gholam Ahmad dan sebagainya yang intinya ingin menggiring ummat Islam kepada kemurtadan yang nyata, ingatlah saudaraku Siksa Allah amatlah pedih, baik siksa diDunia maupun siksa di-Akhirat kelak. renungkanlah surah ini: Alam tarakayfafa’ala rabbuka bi’ashabilfiil alam yaj’al kaiydahumfitzalil wa’arshala’alaihim thayran’ababiil tarmihim bihjaaratimminsijjil faja’alhum k’asfimma’kuul. wassalamu’alaikum.

  45. Setuju Bung Suriansyah,
    Kalo mau adain nabi baru, ya… adain juga dong agama baru. Jangan ndompeng agama lama, Islam. Bikin sesat orang yang baru/yang awam.
    Lakum diinukum waliya diin.
    Wassalam,

  46. Kalo mau tahu Ahmadiyah lebih dalam silakan baca atau join diskusi di:

    “http://z8.invisionfree.com/islamic/index.php?showforum=7”

    Salam,

  47. solusi rupiah terpuruk
    Mesej:
    Ikuti progam investasi deposito berjangka+3th nominal bilangan dari yang sekecil kecilnya sampai tidak terbatas untuk nilai transakasi nilai jual beli mata uang asing ,
    2di jamin aman , amanah, terpercaya, dapat di pertanggung jawabkan, jujur secara hokum yang berlaku di Indonesia , pidana / perdata .atas simpanan deposito investasi berjangka =3 tahun selama masa kontrak, tepat waktu, di siplin pengambilan dan pengembalian secara lengkap utuh
    3adapaun fasilitas dan keuntungan yang di peroleh;setiap investor jual beli mata uang asing setiap bulan mendapatkan keuntungan laba bersih sebesar 3%dari jumlah investasi deposito berjangka selama masa kontrak =3 tahun / bukan riba /bunga sistem mudarobah/ bagi hasil
    bpengambilan dana provit lewat rekening bank masing2 tepat waktu sesuai jatuh tempo yang di tetapkan pada waktu penerimaan investasi deposito berjangka, sistem transfer rekening bank
    ctidak di kenakan biaya administrasi
    perjanjian kedua belah pihak diatur sesuai kesepakatan yang di buat kedua belah pihak satu dengan yang lainnya tidak ada yang dirugikan dan saling menguntungkan di buat di hadapan notaries berbadan hukum yang sah sehinggga dapat memepunyai kekuatan hukum yang tetap, bila mana salah satu pihak melakukan tindakan melawan secara hukum/cidera janji / wanprestasi dalam pembagian hasil provit di wilayah hukum yang berwenang,agar dapat di tuntut secara hukum pdiana maupun perdata di pengadilan negri setempat di wilayah hukum yang berwenang
    4 tidak ada unsur penipuan dan penggelapan/372/kuhap
    Hari besok lebih baik dari hari kemaren visi
    Misi; menuju Indonesia sejahtera, makmur aman damai adil dan beradab
    Kesmpatan dalam hidup hanya sekali seumur hidup untuk di renungkan dipikirkan, di hayati di resapi, di
    telaah , demi keberhasilan dan kesuksesan
    nb; bila berminat serius silahkan dating dan buktikan dan hubungi ; jl , terto tejo bratan rt 02 rw0 6 pajang laweyan solo kode pos 57146 jawa tengah Indonesia , hubungi saudara mohammad nor havid

  48. apakah pandapat bapak di atas mewakili kebijkan politik partai bulan bintang?

  49. apabila manusia membuat agama baru di luar islam, apakah masih boleh memakai al-qur’an sebagai petunjuk??

  50. setiap manusia mempunyai keyakinan masing2, dan itu hak setiap manusia, akan tetapi hal ini sangatlah menjadi pertentangan bagi kebanyakan ormas islam pada khususnya hari ini.
    apa yang menjadi aqidah mayoritas islam hari ini adalah QS>33 ayat 40 di mana Muhammad adalah Rasulullah dan KHOTAMANNABIYYIN ( PENUTUP ) Nabi-Nabi.
    akan tetapi kontroversi dengan kedatangan AHMADIYAH yang menyatakan ada Nabi Baru setelah Beliau
    pertanyaannya adalah;
    apakah yang menjadi dasar AHMADIYAH dengan pernyataan tersebut bahwasannya ada nabi yang di utus setelah MUHAMMAD, SAW ??
    konsepnya harus HaQ, bila konsepnya Bathil maka Nabi itu Palsu
    QS. 2 ayat 147 kebenaran itu hanya datang dari ALLAH SWT janganlah kamu termasuk orang2 yang ragu.
    penjelasan QS. 33 40 harus dengan AL-QUR’AN, jika tidak dengan KITAB SUCI YANG BERCAHAYA maka jelas Nabi tersebut PALSU!!!

Leave a Reply