|

ANGKET DPR: MUNGKINKAH MENGIMPEACH PRESIDEN?

Bismillah ar-Rahman ar-Rahim

Beberapa hari yang lalu, DPR dengan suara mayoritas telah menyetujui penggunaan hak angket untuk menyelidiki hal-hal yang terkait dengan kebijakan Pemerintah menaikkan harga BBM beserta implikasi-implikasinya. Keberadaan hak angket diatur dalam Pasal 20A ayat (2) UUD 1945 dan kemudian ditegaskan kembali dalam Pasal 27 UU Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD dan Pasal 176-183 Peraturan Tata tertib DPR. Walaupun Pasal 20A ayat (4) UUD 1945 menegaskan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai hak DPR itu akan diatur dalam undang-undang, namun UU Nomor 22 Tahun 2003 tidak mengatur secara rinci tentang pelaksanaan dari hak angket itu.

Undang-undang yang mengatur penggunaan hak angket ialah UU Nomor 6 Tahun 1954 tentang Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat. UU ini berasal dari zaman sistem pemerintahan parlementer di bawah UUD Sementara Tahun 1950, namun sampai sekarang belum pernah dicabut. Mahkamah Konstitusi melalui putusannya tanggal 26 Maret 2004 telah menegaskan bahwa UU Nomor 6 Tahun 1954 itu masih berlaku berdasarkan ketentuan Pasal I Aturan Peralihan UUD 1945. Dengan demikian, tidak ada keraguan apapun untuk menggunakan ketentuan-ketentuan dalam UU Nomor 6 Tahun 1954 itu untuk melaksanakan hak angket DPR. Penerapannya tentu harus mempertimbangkan sistem pemerintahan presidensial yang kini berlaku di bawah UUD 1945.

Hak Angket disebut juga sebagai hak penyelidikan, karena hak ini memang dimiliki oleh DPR untuk menyelidiki sesuatu yang lazimnya terkait dengan hal-hal yang terkait dengan masalah keuangan yang menjadi kebijakan Pemerintah. Namun ketentuan Pasal 176 ayat (1) Peraturan Tata Tertib DPR menegaskan bahwa hak angket digunakan untuk menyelidiki “kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan”. Rumusan ini memang sangat luas, karena setiap gerak langkah dan keputusan yang diambil Pemerintah pada dasarnya dapat dikatakan sebagai “kebijakan”. Jadi tidak spesifik terkait dengan masalah keuangan negara sebagaimana pemahaman teoritis tentang asal muasal hak angket. Dengan demikian, kebijakan Pemerintah mengurangi subsidi BBM dengan sendirinya dapat dijadikan sebagai obyek dari hak angket DPR karena berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara, apalagi kebijakan itu juga berkaitan dengan keuangan negara. Namun apakah kebijakan itu benar-benar bertentangan dengan undang-undang sebagaimana dugaan DPR, inilah yang harus “dibuktikan” melalui penggunaan hak angket itu.

Kalau sekiranya DPR menggunakan hak interplasi, maka sesuai ketentuan Pasal 174 Peraturan Tata Tertib DPR, DPR menyampaikan daftar pertanyaan yang harus dijawab oleh Presiden. Presiden dapat menunjuk seorang menteri untuk mewakilinya memberikan jawaban atas pertanyaan itu. Terhadap jawaban itu, angota-anggota DPR dapat mengajukan usul pernyataan pendapat DPR atas sesuatu masalah yang dikemukakan dalam interplasi.Pelaksanaan angket berbeda dengan pelaksanaan interplasi. Angket bukan sekedar mengajukan pertanyaan untuk dijawab oleh Presiden atau menteri yang mewakilinya, melainkan DPR melakukan penyelidikan terhadap sesuatu masalah yang disepakati menjadi angket DPR.

Karena itu para anggota DPR yang duduk di dalam Panitia Angket, akan bertindak seperti seorang penyelidik sebagaimana dilakukan oleh penyelidik dari kepolisian dan kejaksaan dalam menyelidik suatu dugaan tindak pidana. Bedanya, penyelidikan itu dilakukan oleh politisi untuk menemukan fakta dan “bukti” dari suatu kasus yang mereka selidiki, dan bukan penyelidikan “pro yustisia” sebagaimana dilakukan penyelidik polisi dan jaksa. Jadi, menghadapi Panitia Angket DPR, Pemerintah tidak dapat berpikir sederhana dengan mengatakan “telah siap menjawab pertanyaan DPR” seperti dikatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro. DPR bukan bertanya dan Pemerintah menjawab, melainkan DPR menyelidiki dan menghimpun fakta-fakta dan bukti-bukti.

Fakta dan bukti itu bukan saja didapatkan dari kalangan Pemerintah, namun dari siapa saja yang dianggap perlu, termasuk mereka yang dianggap ahli mengenai suatu masalah yang diselidiki. Mereka yang diperlukan itu wajib memenuhi panggilan Panitia Angket dan wajib menjawab semua pertanyaan dan memberikan keterangan lengkap, termasuk menyerahkan semua dokumen yang diminta oleh Panitia Angket, kecuali apabila penyerahan dokumen-dokumen itu akan bertentangan dengan kepentingan negara. Mereka yang dipanggil namun tidak datang tanpa alasan yang sah, dapat disandera selama-lamanya seratus hari (Pasal 17 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 1954). Panitia Angket juga dapat meminta Pengadilan untuk memerintahkan seorang pejabat yang tidak mau menyerahkan dokumen negara yang mereka minta agar menyerahkannya.

Karena anggota Panitia Angket itu akan bertindak sebagai seorang penyelidik, maka status mereka haruslah resmi, yakni dibentuk oleh DPR dan diumumkan dalam Berita Negara, agar diketahui oleh semua orang. Demikian pula berapa besar anggaran yang akan digunakan oleh Panitia Angket itu. Keharusan mengumumkan penggunaan Hak Angket, nama-nama anggota panitianya serta anggarannya dalam Berita Negara itu, merupakan syarat formal keabsahan Panita Angket, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU Nomor 6 Tahun 1954 dan Pasal 181 Peraturan Tata Tertib DPR. Dalam sejarah penggunaan hak angket, Presiden Abdurrahman Wahid pernah menuduh keberadaan Panitia Angket DPR dalam kasus “Bulog Gate” dan “Dana Bantuan Sultan Brunei” sebagai Pansus “illegal” karena tidak diumumkan dalam Berita Negara. Tudingan Presiden Abdurrahman Wahid ketika itu, didukung oleh penasehat hukumnya yang tersohor, Professor Harun Al Rasjid. Sebab itu, untuk memenuhi syarat formal pembentukan panitia angket sekarang ini, Sekretariat Jenderal DPR harus segera menyampaikan segala hal yang terkait dengan keputusan DPR tentang penggunaan hak angket ini kepada Menteri Hukum dan HAM, agar menempatkannya di dalam Berita Negara. Menteri Hukum dan HAM tidak dapat menolak mengumumkan dalam Berita Negara itu, karena hal itu adalah kewajibannya yang diperintahkan undang-undang.

Kedudukan Panitia Angket DPR sesungguhnya sangatlah kuat dilihat dari sudut hukum. Dalam sistem parlementer, keberadaan panitia angket tidaklah otomatis bubar dengan pembubaran parlemen. Seperti kita maklum dalam sistem parlementer, Pardana Menteri dapat membubarkan parlemen setiap waktu dan menentukan kapan akan diselenggarakan pemilihan umum. Meskipun parlemen dibubarkan, panitia angket terus bekerja sampai terbentuknya parlemen yang baru, yang akan menentukan nasib panitia angket itu. Dalam sistem presidensial, hal ini tidak mungkin terjadi, kecuali Presiden telah berubah menjadi diktator dengan membubarkan DPR. Suatu hal yang dapat dijadikan sebagai pegangan dari ketentuan UU Nomor 6 Tahun 1954 yang relevan dengan situasi sekarang ialah, pekerjaan panitia angket tidaklah terhalang oleh adanya reses dan penutupan masa sidang.

Sekarang, apakah yang menjadi obyek untuk diselidiki oleh Panitia Angket yang diputuskan DPR tiga hari yang lalu? DPR mengatakan bahwa dengan menaikkan harga BBM 28,7 persen, maka Pemerintah akan mendapatkan uang sebesar 24,39 Trilyun. Sementara untuk BLT dan raskin akibat kenaikan BBM ini akan berjumlah sekitar 14 Trilyun. Jadi dana yang dapat disaving adalah 10,39 Trilyun. Saving tidak seberapa, namun dampaknya jumlah orang miskin meningkat 8,5 persen dan menambah 16,92 persen pengangguran, sementara Penerimaan Domestik Bruto (PDB) juga akan menurun 4,11 persen. Di lain pihak, kenaikan harga BBM juga berdampak menurunnya daya beli. Menurunnya konsumsi berdampak pula pada penurunan target pertumbuhan ekonomi. Kenaikan harga BBM membawa dampak yang luas, karena akan menaikkan biaya produksi hampir seluruh kegiatan ekonomi. Jadi, menurut DPR, kebijakan Pemerintah menaikkan BBM adalah kebijakan yang keliru.

DPR juga berpendapat bahwa menaikkan harga BBM karena menyesuaikan diri dengan harga minyak dipasar internasional adalah bertentangan dengan undang-undang. Sebab, pasal yang menjadi sandaran penyesuaian itu, yakni ketentuan Pasal 28 ayat (2) dan (3) UU Nomor 22 Tahun 2001 yang berbunyi “harga bahan bakar minyak dan harga gas bumi diserahkan pada mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar” dan “pelaksanaan kebijakan harga sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak mengurangi tanggung jawab sosial Pemerintah terhadap golongan masyarakat tertentu”, telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi dan dinyatakan bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945. Jadi inilah sandaran digunakannya hak angket, yang menilai kebijakan menaikkan harga BBM bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 176 ayat (1) Peraturan Tata Tertib DPR.

Benar atau tidaknya anggapan DPR sebagaimana dikemukakan di atas, tergantung kepada hasil penyelidikan Panitia Angket. Tentu Panitia Angket akan memanggil para pejabat pemerintah yang relevan untuk dimintai keterangan, di samping memanggil para ahli yang memahami masalah itu. Semuanya tergantung pada fakta-fakta yang terungkap dalam pemeriksaan, serta argumentasi-argumentasi yang digunakan untuk mendukung apakah kebijakan menaikkan harga BBM itu bertentangan atau tidak dengan ketentuan Pasal 33 UUD 1945. Pemerintah mungkin tidak terlampau sulit menerangkan dan sekaligus membela kebijakannya itu dalam menghadapi penyelidikan Panitia Angket.

Namun hal kedua yang ingin diselidiki Panitia Angket, yakni “Penerimaan negara yang berasal dari sektor migas belum terbuka ke publik dan tidak disetorkan langsung kepada kas negara sesuai dengan mekanisme APBN… Penerimaan negara tersebut untuk sementara dibukukan pada rekening di luar kas negara. Menariknya, penerimaan negara dari migas tersebut hanya sebagian yang disetorkan ke kas negara sesuai dengan target APBN dan sebagian lagi dipergunakan untuk pembelanjaan-pembelanjaan yang tidak dipertanggungjawabkan di dalam ABPN”, adalah masalah yang cukup berat dan serius untuk diselidiki Panitia Angket dengan sungguh-sungguh.

Penyelidikan terhadap hal di atas dapat dimulai dari hulu ke hilir mengenai penerimaan negara yang berasal dari sektor migas. Dari penyelidikan itu, kalau dilakukan dengan sungguh-sungguh, akan dapat diketahui dengan seksama apakah pengelolaan penambangan minyak dan gas bumi kita ini telah dikelola dengan benar, sehingga menguntungkan negara atau tidak. Berapakah sebenarnya biaya produksi migas kita sebelum dijual ke pasaran. Bagaimanakah cara pembelian minyak dari luar negeri untuk kebutuhan dalam negeri dilakukan, berapa harga belinya, apakah harga itu wajar dan menguntungkan rakyat, semuanya ini dapat diselidiki dengan transparan agar diketahui dengan sejelas-jelasnya. Atau dengan menggunakan kalimat politisi PKB Effendi Choirie, Panitia Angket akan membongkar “mafia minyak nasional” dengan memeriksa “para makelar minyak”. Dari penyelidikan ini, Panitia Angket nantinya dapat menyimpulkan apakah ada undang-undang yang dilanggar dalam melaksanakan kebijakan impor minyak untuk kebutuhan dalam negeri itu.

Hal lain yang juga menarik yang dikemukakan dalam menggunakan hak angket ini ialah kalimat yang mengatakan bahwa penerimaan negara dari migas tidak disetorkan langsung ke kas negara, sesuai mekanisme APBN. Penerimaan itu dibukukan pada rekening di luar kas negara. Hanya sebagian penerimaan itu yang disetorkan ke kas negara, sebagian lagi dipergunakan untuk pembelanjaan-pembelanjaan yang tidak dipertanggungjawabkan di dalam APBN. Benarkah semua pernyataan ini? Fakta-fakta tentang hal ini harus diungkapkan dengan seteliti mungkin, dengan memanggil semua pihak yang terlibat, termasuk mendatangkan para ahli untuk memberikan keterangan. Dari pengungkapan terhadap semua fakta itu, DPR dapat menyimpulkan apakah semua hal yang dilakukan ini bertentangan atau tidak dengan UUD 1945, UU Perbendaharaan Negara dan UU APBN itu sendiri. Menyelidiki masalah ini akan mencapai sasaran dari penggunaan hak angket ini, yakni antara lain untuk “melaksanakan fungsi budgeting dan pengawasan Dewan terhadap kebijakan Pemerintah” dan “membantu Pemerintah untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa”, sebagaimana dikemukakan Ir. Bambang Wuryanto yang mewakili para pengusul hak angket di hadapan rapat paripurna DPR tanggal 2 Juni yang lalu.

Apakah yang akan terjadi sesudah Panitia Angket menyelesaikan tugasnya nanti? Semuanya tentu tergantung pada fakta-fakta dan bukti-bukti yang terungkap selama penyelidikan dan tergantung pula pada analisis Panitia Angket terhadap fakta-fakta dan bukti-bukti yang berhasil diungkapkan. Kalau semua yang terungkap disimpulkan bahwa kebijakan pemerintah sekitar masalah BBM ini telah benar, menguntungkan rakyat, dan sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka Pemerintah tentu aman-aman saja. Laporan Panitia Angket kepada rapat paripurna yang diterima oleh fraksi-fraksi dan disahkan DPR, selanjutnya diserahkan kepada Presiden. Beliau tentu dengan senang hati menerima hasil angket DPR yang ternyata membenarkan segala kebijakan yang ditempuh Pemerintah. Ini sekaligus berarti DPR telah keliru mengasumsikan sesuatu, yang setelah diselidiki ternyata tidak benar.

Namun akan lain ceritanya kalau penyelidikan yang dilakukan Panitia Angket nanti menyimpulkan telah terjadi kebijakan yang merugikan negara, merugikan rakyat serta bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apa lagi – seperti dikemukakan dalam naskah usulan penggunaan angket – Pemerintah telah melanggar ketentuan UUD 1945. Laporan Panitia Angket tentu harus disampaikan ke rapat paripurna DPR untuk mendengarkan pendapat fraksi-fraksi sebelum laporan itu diputuskan untuk diterima atau ditolak, baik secara aklamasi maupun melalui pemungutan suara. Keputusan DPR tersebut disampaikan kepada Presiden. Selanjutnya DPR dapat menindaklanjuti keputusan itu sesuai kewenangan DPR (Pasal 182 Peraturan Tata Tertib DPR).

Tindak lanjut atas keputusan DPR tentang penggunaan hak angket diatur dalam Pasal 184 ayat (1a) ialah menyampaikan “Hak Menyatakan Pendapat” atas keputusan hasil penyelidikan melalui penggunaan hak angket, atau langsung menggunakan ketentuan Pasal 184 ayat (1b) yakni Hak Menyatakan Pendapat untuk menduga bahwa “Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela maupun tidak memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden”. Penggunaan ketentuan pasal ini – yang merupakan ketentuan yang bersumber dari ketentuan Pasal 7B ayat (1) UUD 1945 – memang sangat serius. Ketentuan inilah yang dikenal dengan istilah “impeachment” terhadap Presiden.

Ketentuan Pasal 7B ayat (1) UUD 1945 di atas belum pernah ada praktiknya dalam sejarah ketatanegaraan kita. Kalau pendapat DPR bahwa benar hal itu terjadi, maka Mahkamah Konstitusilah yang harus memutuskan apakah pendapat DPR itu terbukti atau tidak. Kalau MK memutuskan memang terbukti, maka DPR menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada MPR (Pasal 7B ayat 5 UUD 1945 jo Pasal 190 Peraturan Tata Tertib DPR). Saya pribadi, sesungguhnya tak berharap peristiwa seperti ini terjadi dalam kenyataan, baik pada pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wapres Jusuf Kalla, maupun Presiden lainnya di masa yang akan datang. Cukuplah hal ini terjadi melalui sidang istimewa MPRS dan MPR yang terjadi pada masa Presiden Sukarno dan Presiden Abdurrahman Wahid. Negara ini kita bangun dengan susah payah, dengan segala pengorbanan jiwa dan harta benda, cucuran keringat dan derai air mata. Dampak peristiwa ini kepada kehidupan bangsa dan negara di masa depan, perlu kita pikirkan dalam-dalam. Kita perlu bertindak arif sebagai negarawan yang melihat perjalanan bangsa dan negara jauh ke depan, bukan sekedar politikus yang melihat kepada kepentingan politik hari ini saja.

Namun jalan manakah yang akan ditempuh setelah Panitia Angket nanti menyelesaikan tugasnya, tentulah tergantung kepada hasil penyelidikan yang mereka lakukan. Saya hanya berharap – sebagai orang yang kini berada di luar Pemerintahan – DPR akan menggunakan hak angket ini dengan obyektif dan kemudian membuat kesimpulan yang bijaksana dengan mengacu kepada penafsiran yang sahih terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kepada Pemerintah saya juga berharap, agar menjauhkan diri dari sikap arogansi, namun menyikapi penggunaan hak angket ini dengan jernih, argumentatif dan semaksimal mungkin mampu meyakinkan Panitia Angket, bahwa apa yang dilakukan oleh Pemerintah mengenai masalah BBM ini, telah berada di jalur yang benar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Wallahu’alam bissawwab

Cetak artikel Cetak artikel

Short URL: https://yusril.ihzamahendra.com/?p=250

Posted by on Jun 29 2008. Filed under Hukum. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. You can leave a response or trackback to this entry

116 Comments for “ANGKET DPR: MUNGKINKAH MENGIMPEACH PRESIDEN?”

  1. kemana semua org2…apa blog ini udah ditinggal pemiliknya ? kalo ya dimana alamat barunya ??

  2. MURHAN (MOORE HUNT)

    mohon maaf Bapak…saya suka tulisan Bapak…ada beberapa bagian dari tulisan bapak yg saya copy paste,yaitu ttg angket DPR ,tulisan itu saya modifikasi sedikit , kemudian saya tulis kembali pada album catatan kecil saya di facebook, sekiranya Bapak memberi izin tulisan itu akan saya sebar luaskan dengan maksud memberi wawasan ilmu ketata negaraan kepada teman2 saya yg membacanya, …semoga Bapak berkenan memberi izin…hormat saya Murhan,Banjarmasin

  3. Pak, saya adalah simpatisan PBB sejak saya belum genap 17 tahun dan ketika itu PBB baru saja di deklarasikan .. ada beberapa hal penting yang ingin saya sampaikan mengenai partai yang saya cintai ini.

    karena itu saya berharap bisa mendapatkan alamat email bapak agar bisa berkomunikasi secara langsung. Kiranya bapak berkenan memberikannya dapat mengirimkan balasannya ke email saya di chepy.amiraga@yahoo.co.id.

    Terima Kasih

  4. Yth: Pak Yusril, saya mohon izin tulisan bapak saya kutip untuk tugas kuliah.
    karena saya sangat tertarik dengan konsep bapak ini.
    terima kasih

    ardian bakhtiar – Bali

  5. Pak Yusril, saya sangat mendukung pernyataan2 bapak baik dalam dialog2 maupun dalam wawancara dengan media massa. Pak Yusril adalah orang yang saya pandang satu2nya yang MELEK Bahasa Indonesia yang binar. segenap komponen bangsa terutama yang ahli hukum harus tahu berbahasa Indonesia dan mengerti maknanya apa. jadi misalnya kalau Jaksa Agung itu disebutkan tidak sah, saya setuju, sebab fakta tertulis mengatakan begitu. jadi kalu data tertulis itu adalah dokumen yang terikat oleh hukum. tidak hanya dalam lembar negara, dalam sms saja dapat dijerat oleh hukum. saya hanya mengingatkan saja agar argumentasi apapun yang disampaikan bila bertolak pada katanya … katanya….. katanya…… biarpun seorang presiden mengatakan bahwa posisi jaksa itu sah kalau tidak didukung oleh dokumen hukum maka itu sama dengan ngawur. dikasih pelajaranlah pada bapak2 kita bahwa kalau sudah tertulis, dan maknanya sangat jelas maka janganlah dibikin yang tidak bermakna karena orang yang menganggap tidak bermakna sama dengan buta huruf, dan bodhlah orang itu …..

  6. undang2 secanggih apapun selama itu buatan manusia akan tumpang tindih, beda persepsi, kacau balau, akibatnya masing2 merasa benar sendiri, tak ada kepastian hukum. siapa yang berkuasa dialah hukum. Maha Benar firman Allah: Katakanlah: “Sesungguhnya jika manusia dan jin berkumpul untuk membuat yang serupa Al Qur’an ini, niscaya mereka tidak akan dapat membuat yang serupa dengan dia, sekalipun sebagian mereka menjadi pembantu bagi sebagian yang lain”. qs.17:88. Maka apakah mereka tidak memperhatikan Al Qur’an ? Kalau sekiranya Al Qur’an itu bukan dari sisi Allah, tentulah mereka mendapat pertentangan yang banyak di dalamnya.qs.4:82. jadi, berhentilah mendustakan alqur’an, sebelum datangnya azab Allah.

  7. sebagian besar umat islam masih suka setengah2 memakai islamnya, islam diterima, tapi konsep lain juga oke, mau mencampur adukkan hak dan batil, yang benar aja, konsep sekuler tak menerima Islam sebagai pedoman hidup, lalu umat Islam mendukung konsep sekuler. akibatnya dualisme hukum. ketika di masjid pakai hukum Allah, nikah pakai hukum Allah, mati pakai hukum Allah, keluar dari masjid pakai hukum lain, bukankah itu realitas kehidupan umat islam? padahal kita sudah nyatakan kepada Allah:162. Katakanlah: sesungguhnya shalatku, ibadatku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam. 163. Tiada sekutu bagiNya; dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menjadi muslim”. qs.6:162-163. seakan umat islam tak yakin islam mampu menyelesaikan masalah2 kehidupan, lalu minta doa dikabulkan untuk visi duniawinya, afalaa ta’qiluun?

  8. DPR dah melempem…TDL naek ga keruan. listrik mati hidup, century ga beres2, penegakan hukum ga beres2, aparat semau udelnya menafsirkan hukum, markus ga beres2, hukum sangat memilih, kajagung jg ga jelas statusnya… bener2 pemerintahan paling kacau episode ini…

  9. Saya terus terang sudah gak percaya dengan penegakan hukum di Indonesia, kalau boleh dikatakan muak mau muntah ya… , setiap baca, dengar, dan melihat berita…. tentang penanganan kasus hukum selalu bikin hati gregetan … dan jadi kesel ….

    Semoga Presiden, Menteri. Hakim, Jaksa, Polisi, Pengacara dan seluruh aparat penegak hukum yang Nggak Adil, memutar balikan fakta, meminta dan terima suap, memeras, menampilkan barang bukti palsu, dakwaan palsu, penahanan yang tidak ada dasar dan barang bukti …. dll segera Allah beri peringatan. Seandainya tetap membantah bandel dan berlaku khianat … AWAS SIKSA ALLAH ….. KALIAN BAKAL JADI KERAKNYA NERAKA … PALING BAWAH LAGI …. HAYO PADA TAKUTLAH …

  10. maju terus Prof. Yusril, anda khan hanya sementara termasuk dalam rangkaian target pengalihan kasus megaskandal Century..yang sedikit demi sedikit akan menjadi dongeng pengantar tidur sebagai kisah-kisah yang tak pernah (akan) diselesaikan..alias X file…

  11. Kepada Yth. Ketua Dewan Syuro, Bpk Yusril Ihza Mahendra di tempat

    Saya sangat prihatin dengan perkembangan berita akhir-akhir ini yang menjurus kepada fitnah yang menyudutkan Bapat, menurut saya sudah sangat tepat untuk menanyakan keabsahan status Kajagung RI saat ini, Hendarman Supanji, SH.

    Juga saya berharap agar Bapak dapat berkolaborasi dengan kelompok pak Susno Duaji yang sekarang ini beliau sedang ditahan dengan tidak ada kejelasan dan dizolimi oleh penguasa negeri saat ini.

    Menurut saya ada pola dan sistem yang salah dengan penegakan hukum di RI saat ini. Hal yang terpenting isyu yang juga harus dikedepankan adalah tentang SISTEM PERADILAN JURI SEBAGAI SEBUAH PILIHAN SOLUSI karena SISTEM PERADILAN MAJELIS KONVENSIONAL sudah tidak sesuai lagi dengan RASA KEADILAN yang selalu tumbuh dan berkembang ditengah masyarakat kita yang selalu dinamis, adapun alasannya adalah sebagai berikut :

    1. Sistem Peradian Majelis Konvensional tidak menganut Azas Kedaulatan Rakyat dan juga tidak Azas Kedaulatan
    Hukum. Legislatif dan Eksekutif (Presiden, Gubernur dan Bupati) sudah dipilih oleh rakyat secara langsung tetapi
    mengapa untuk Yudikatif khususnya dalam menentukan Vonis Pengadilan masih menyerahkan melalui cara-cara
    perwakilan penuh tanpa melibatkan rakyat sebagai Dewan Juri di dalam ruang sidang pengadilan sebagai salah
    satu unsur penentu untuk pengambilan keputusan di dalam vonis.

    2. Dalam Sistem Peradilan Majelis Konvensional, Hakim minta disebut dan dipandang sebagai YANG MULIA MAJELIS
    HAKIM, sehingga rakyat dalam memandang kedudukan Hakim sedemikian TINGGINYA sama seperti Firaun
    seakan-akan seperti Tuhan yang menyebut (al a’la) yang tidak pernah salah dan keliru dalam memutus suatu
    perkara.

    Demikianlah untuk menjadi renungan kita bersama dalam mencari solusi yang lebih baik bagi negeri yang sudah
    carut-marut ini.

  12. Kepada Yth. Ketua Dewan Syuro, Bpk Yusril Ihza Mahendra di tempat

    Saya sangat prihatin dengan perkembangan berita akhir-akhir ini yang menjurus kepada fitnah yang menyudutkan Bapat, menurut saya sudah sangat tepat untuk menanyakan keabsahan status Kajagung RI saat ini, Hendarman Supanji, SH.

    Juga saya berharap agar Bapak dapat berkolaborasi dengan kelompok pak Susno Duaji yang sekarang ini beliau sedang ditahan dengan tidak ada kejelasan dan dizolimi oleh penguasa negeri saat ini.

    Menurut saya ada pola dan sistem yang salah dengan penegakan hukum di RI saat ini. Hal yang terpenting isyu yang juga harus dikedepankan adalah tentang SISTEM PERADILAN JURI SEBAGAI SEBUAH PILIHAN SOLUSI karena SISTEM PERADILAN MAJELIS KONVENSIONAL sudah tidak sesuai lagi dengan RASA KEADILAN yang selalu tumbuh dan berkembang ditengah masyarakat kita yang selalu dinamis, adapun alasannya adalah sebagai berikut :

    1. Sistem Peradian Majelis Konvensional tidak menganut Azas Kedaulatan Rakyat dan juga tidak Azas Kedaulatan
    Hukum. Legislatif dan Eksekutif (Presiden, Gubernur dan Bupati) sudah dipilih oleh rakyat secara langsung tetapi
    mengapa untuk Yudikatif khususnya dalam menentukan Vonis Pengadilan masih menyerahkan melalui cara-cara
    perwakilan penuh tanpa melibatkan rakyat sebagai Dewan Juri di dalam ruang sidang pengadilan sebagai salah
    satu unsur penentu untuk pengambilan keputusan di dalam vonis.

    2. Dalam Sistem Peradilan Majelis Konvensional, Hakim minta disebut dan dipandang sebagai YANG MULIA MAJELIS
    HAKIM, sehingga rakyat dalam memandang kedudukan Hakim sedemikian TINGGINYA sama seperti Firaun
    seakan-akan seperti Tuhan yang menyebut (al a’la) yang tidak pernah salah dan keliru dalam memutus suatu
    perkara.

    Demikianlah untuk menjadi renungan kita bersama dalam mencari solusi yang lebih baik bagi negeri yang sudah
    carut-marut ini.

    Mantan Ketua Biro Hukum DPW PBB Sumsel

  13. assalamu alaikum wr.wb kakanda yang terhormat dan yg kami cintai,kami berharap banyak terutama terciptanya kedamaian’ketentraman,serta stabilitas ekonomi di negara kita sehingga masyarakat indonesia tdk resah lagi,karna masyarakat umumnya masih dibawa garis kemiskinan dengan segala bentuk ketidakberdayaan ;sekiranya kanda punya niat tulus merubah semua itu,kami yakin kanda punya kemampuan ,dengan integritas,kredibilitas dan ilmu yang kanda miliki untuk itu tolonglah kami ciptakanlah system yg dapat merubah keadaan rakyat indonesia… demikianlah komentar &SARAN DARI KAMI MOHON MAAF JIKA ADA KESALAHAN DARI KOMENTAR INI ‘TERIMA KASIH WASSALAM KONTAK PERSON 081242994489 IBRAHIM

  14. ah kalian ini para dewan yg dodol…..hanya uang aja yg di pikirkan kerja kalian mana…kalian itu pembantu rakyat tapi mana kerja kalian…nol ga ada sama sekali…pius saya tau sapa kamu…….kamu itu tukang tipuuuuuuu…

  15. syamsul arifin

    assalamukalaikum

    yth, Prof Yusril Ihza Mahendra.

    Segala puji bagi Allah SWT yang telah melimpahkan Rahmat dan Kurnia Nya pada hari tanpa di senggaja aku mendapatkan alamat Tokoh yang aku kagumi .

    Prof Yusril yang saya hormati bersama surat ini aku akan menanyakan status Hukum kehutanan dan mohon ketegasan dari Pemerintah terhadap penyalahgunaan kawasan hutan oleh BUMN.
    pada bulan November 2008 , saya (sekretaris MKGR Lampung ) diantar oleh Ketum dan Sekjen DPP MKGR mengahada Menhut RI pada waktu itu Bapak MS. Ka’ban melaporkan kondisi kawasan hutan yang pengelolaannya oleh Pt. Inhutani V pada Reg 42. 44 & 46 dengan luas 55.000 ha dibiarkan terbengkalai dan di tamani tebu dan singkong oleh swasta kami sampaikan ke pak Menteri pada waktu itu agar izin pengelolaan di cabut dan di HTR demi kesejahteraan masyarakat. dengan berjalannya waktu dan Menhut saat pak Zulkifli Hasan belum juga terealisasi.
    pertanyaan : tidak beranikan Menhut untuk mencabut izin Inhutani V.
    sampai kapan rakyak menunggu cerita pengelolaan lahan oleh rakyat terealisasi sedangkan program HTR di Iklankan selalu.

    Saya mhn maaf, tidak mendalami masalah hukum terkait kehutanan (YIM)

    atas perhatian Bapak kami haturkan terima kasih

  16. Assalamu’alaikum, salam kenal dari kami Bp. Yusril. Barokallah fiikum. Mudah-mudahan Anda Selalu istiqomah di jalan kebaikan. Terimakasih atas khidmah, kebaikan anda untuk bangsa Indonesia. Kapan main ke Cilacap-JATENG. Untuk menengok Anak-anak Yatim, Piatu, Fakir miskin yang kita Asuh bersama.
    Yudi Panti Asuhan Al-Aqobah Cilacap. Jateng

Leave a Reply