ANGKET DPR: MUNGKINKAH MENGIMPEACH PRESIDEN?
Bismillah ar-Rahman ar-Rahim
Beberapa hari yang lalu, DPR dengan suara mayoritas telah menyetujui penggunaan hak angket untuk menyelidiki hal-hal yang terkait dengan kebijakan Pemerintah menaikkan harga BBM beserta implikasi-implikasinya. Keberadaan hak angket diatur dalam Pasal 20A ayat (2) UUD 1945 dan kemudian ditegaskan kembali dalam Pasal 27 UU Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD dan Pasal 176-183 Peraturan Tata tertib DPR. Walaupun Pasal 20A ayat (4) UUD 1945 menegaskan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai hak DPR itu akan diatur dalam undang-undang, namun UU Nomor 22 Tahun 2003 tidak mengatur secara rinci tentang pelaksanaan dari hak angket itu.
Undang-undang yang mengatur penggunaan hak angket ialah UU Nomor 6 Tahun 1954 tentang Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat. UU ini berasal dari zaman sistem pemerintahan parlementer di bawah UUD Sementara Tahun 1950, namun sampai sekarang belum pernah dicabut. Mahkamah Konstitusi melalui putusannya tanggal 26 Maret 2004 telah menegaskan bahwa UU Nomor 6 Tahun 1954 itu masih berlaku berdasarkan ketentuan Pasal I Aturan Peralihan UUD 1945. Dengan demikian, tidak ada keraguan apapun untuk menggunakan ketentuan-ketentuan dalam UU Nomor 6 Tahun 1954 itu untuk melaksanakan hak angket DPR. Penerapannya tentu harus mempertimbangkan sistem pemerintahan presidensial yang kini berlaku di bawah UUD 1945.
Hak Angket disebut juga sebagai hak penyelidikan, karena hak ini memang dimiliki oleh DPR untuk menyelidiki sesuatu yang lazimnya terkait dengan hal-hal yang terkait dengan masalah keuangan yang menjadi kebijakan Pemerintah. Namun ketentuan Pasal 176 ayat (1) Peraturan Tata Tertib DPR menegaskan bahwa hak angket digunakan untuk menyelidiki “kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan”. Rumusan ini memang sangat luas, karena setiap gerak langkah dan keputusan yang diambil Pemerintah pada dasarnya dapat dikatakan sebagai “kebijakan”. Jadi tidak spesifik terkait dengan masalah keuangan negara sebagaimana pemahaman teoritis tentang asal muasal hak angket. Dengan demikian, kebijakan Pemerintah mengurangi subsidi BBM dengan sendirinya dapat dijadikan sebagai obyek dari hak angket DPR karena berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara, apalagi kebijakan itu juga berkaitan dengan keuangan negara. Namun apakah kebijakan itu benar-benar bertentangan dengan undang-undang sebagaimana dugaan DPR, inilah yang harus “dibuktikan” melalui penggunaan hak angket itu.
Kalau sekiranya DPR menggunakan hak interplasi, maka sesuai ketentuan Pasal 174 Peraturan Tata Tertib DPR, DPR menyampaikan daftar pertanyaan yang harus dijawab oleh Presiden. Presiden dapat menunjuk seorang menteri untuk mewakilinya memberikan jawaban atas pertanyaan itu. Terhadap jawaban itu, angota-anggota DPR dapat mengajukan usul pernyataan pendapat DPR atas sesuatu masalah yang dikemukakan dalam interplasi.Pelaksanaan angket berbeda dengan pelaksanaan interplasi. Angket bukan sekedar mengajukan pertanyaan untuk dijawab oleh Presiden atau menteri yang mewakilinya, melainkan DPR melakukan penyelidikan terhadap sesuatu masalah yang disepakati menjadi angket DPR.
Karena itu para anggota DPR yang duduk di dalam Panitia Angket, akan bertindak seperti seorang penyelidik sebagaimana dilakukan oleh penyelidik dari kepolisian dan kejaksaan dalam menyelidik suatu dugaan tindak pidana. Bedanya, penyelidikan itu dilakukan oleh politisi untuk menemukan fakta dan “bukti” dari suatu kasus yang mereka selidiki, dan bukan penyelidikan “pro yustisia” sebagaimana dilakukan penyelidik polisi dan jaksa. Jadi, menghadapi Panitia Angket DPR, Pemerintah tidak dapat berpikir sederhana dengan mengatakan “telah siap menjawab pertanyaan DPR” seperti dikatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro. DPR bukan bertanya dan Pemerintah menjawab, melainkan DPR menyelidiki dan menghimpun fakta-fakta dan bukti-bukti.
Fakta dan bukti itu bukan saja didapatkan dari kalangan Pemerintah, namun dari siapa saja yang dianggap perlu, termasuk mereka yang dianggap ahli mengenai suatu masalah yang diselidiki. Mereka yang diperlukan itu wajib memenuhi panggilan Panitia Angket dan wajib menjawab semua pertanyaan dan memberikan keterangan lengkap, termasuk menyerahkan semua dokumen yang diminta oleh Panitia Angket, kecuali apabila penyerahan dokumen-dokumen itu akan bertentangan dengan kepentingan negara. Mereka yang dipanggil namun tidak datang tanpa alasan yang sah, dapat disandera selama-lamanya seratus hari (Pasal 17 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 1954). Panitia Angket juga dapat meminta Pengadilan untuk memerintahkan seorang pejabat yang tidak mau menyerahkan dokumen negara yang mereka minta agar menyerahkannya.
Karena anggota Panitia Angket itu akan bertindak sebagai seorang penyelidik, maka status mereka haruslah resmi, yakni dibentuk oleh DPR dan diumumkan dalam Berita Negara, agar diketahui oleh semua orang. Demikian pula berapa besar anggaran yang akan digunakan oleh Panitia Angket itu. Keharusan mengumumkan penggunaan Hak Angket, nama-nama anggota panitianya serta anggarannya dalam Berita Negara itu, merupakan syarat formal keabsahan Panita Angket, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU Nomor 6 Tahun 1954 dan Pasal 181 Peraturan Tata Tertib DPR. Dalam sejarah penggunaan hak angket, Presiden Abdurrahman Wahid pernah menuduh keberadaan Panitia Angket DPR dalam kasus “Bulog Gate” dan “Dana Bantuan Sultan Brunei” sebagai Pansus “illegal” karena tidak diumumkan dalam Berita Negara. Tudingan Presiden Abdurrahman Wahid ketika itu, didukung oleh penasehat hukumnya yang tersohor, Professor Harun Al Rasjid. Sebab itu, untuk memenuhi syarat formal pembentukan panitia angket sekarang ini, Sekretariat Jenderal DPR harus segera menyampaikan segala hal yang terkait dengan keputusan DPR tentang penggunaan hak angket ini kepada Menteri Hukum dan HAM, agar menempatkannya di dalam Berita Negara. Menteri Hukum dan HAM tidak dapat menolak mengumumkan dalam Berita Negara itu, karena hal itu adalah kewajibannya yang diperintahkan undang-undang.
Kedudukan Panitia Angket DPR sesungguhnya sangatlah kuat dilihat dari sudut hukum. Dalam sistem parlementer, keberadaan panitia angket tidaklah otomatis bubar dengan pembubaran parlemen. Seperti kita maklum dalam sistem parlementer, Pardana Menteri dapat membubarkan parlemen setiap waktu dan menentukan kapan akan diselenggarakan pemilihan umum. Meskipun parlemen dibubarkan, panitia angket terus bekerja sampai terbentuknya parlemen yang baru, yang akan menentukan nasib panitia angket itu. Dalam sistem presidensial, hal ini tidak mungkin terjadi, kecuali Presiden telah berubah menjadi diktator dengan membubarkan DPR. Suatu hal yang dapat dijadikan sebagai pegangan dari ketentuan UU Nomor 6 Tahun 1954 yang relevan dengan situasi sekarang ialah, pekerjaan panitia angket tidaklah terhalang oleh adanya reses dan penutupan masa sidang.
Sekarang, apakah yang menjadi obyek untuk diselidiki oleh Panitia Angket yang diputuskan DPR tiga hari yang lalu? DPR mengatakan bahwa dengan menaikkan harga BBM 28,7 persen, maka Pemerintah akan mendapatkan uang sebesar 24,39 Trilyun. Sementara untuk BLT dan raskin akibat kenaikan BBM ini akan berjumlah sekitar 14 Trilyun. Jadi dana yang dapat disaving adalah 10,39 Trilyun. Saving tidak seberapa, namun dampaknya jumlah orang miskin meningkat 8,5 persen dan menambah 16,92 persen pengangguran, sementara Penerimaan Domestik Bruto (PDB) juga akan menurun 4,11 persen. Di lain pihak, kenaikan harga BBM juga berdampak menurunnya daya beli. Menurunnya konsumsi berdampak pula pada penurunan target pertumbuhan ekonomi. Kenaikan harga BBM membawa dampak yang luas, karena akan menaikkan biaya produksi hampir seluruh kegiatan ekonomi. Jadi, menurut DPR, kebijakan Pemerintah menaikkan BBM adalah kebijakan yang keliru.
DPR juga berpendapat bahwa menaikkan harga BBM karena menyesuaikan diri dengan harga minyak dipasar internasional adalah bertentangan dengan undang-undang. Sebab, pasal yang menjadi sandaran penyesuaian itu, yakni ketentuan Pasal 28 ayat (2) dan (3) UU Nomor 22 Tahun 2001 yang berbunyi “harga bahan bakar minyak dan harga gas bumi diserahkan pada mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar” dan “pelaksanaan kebijakan harga sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak mengurangi tanggung jawab sosial Pemerintah terhadap golongan masyarakat tertentu”, telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi dan dinyatakan bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945. Jadi inilah sandaran digunakannya hak angket, yang menilai kebijakan menaikkan harga BBM bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 176 ayat (1) Peraturan Tata Tertib DPR.
Benar atau tidaknya anggapan DPR sebagaimana dikemukakan di atas, tergantung kepada hasil penyelidikan Panitia Angket. Tentu Panitia Angket akan memanggil para pejabat pemerintah yang relevan untuk dimintai keterangan, di samping memanggil para ahli yang memahami masalah itu. Semuanya tergantung pada fakta-fakta yang terungkap dalam pemeriksaan, serta argumentasi-argumentasi yang digunakan untuk mendukung apakah kebijakan menaikkan harga BBM itu bertentangan atau tidak dengan ketentuan Pasal 33 UUD 1945. Pemerintah mungkin tidak terlampau sulit menerangkan dan sekaligus membela kebijakannya itu dalam menghadapi penyelidikan Panitia Angket.
Namun hal kedua yang ingin diselidiki Panitia Angket, yakni “Penerimaan negara yang berasal dari sektor migas belum terbuka ke publik dan tidak disetorkan langsung kepada kas negara sesuai dengan mekanisme APBN… Penerimaan negara tersebut untuk sementara dibukukan pada rekening di luar kas negara. Menariknya, penerimaan negara dari migas tersebut hanya sebagian yang disetorkan ke kas negara sesuai dengan target APBN dan sebagian lagi dipergunakan untuk pembelanjaan-pembelanjaan yang tidak dipertanggungjawabkan di dalam ABPN”, adalah masalah yang cukup berat dan serius untuk diselidiki Panitia Angket dengan sungguh-sungguh.
Penyelidikan terhadap hal di atas dapat dimulai dari hulu ke hilir mengenai penerimaan negara yang berasal dari sektor migas. Dari penyelidikan itu, kalau dilakukan dengan sungguh-sungguh, akan dapat diketahui dengan seksama apakah pengelolaan penambangan minyak dan gas bumi kita ini telah dikelola dengan benar, sehingga menguntungkan negara atau tidak. Berapakah sebenarnya biaya produksi migas kita sebelum dijual ke pasaran. Bagaimanakah cara pembelian minyak dari luar negeri untuk kebutuhan dalam negeri dilakukan, berapa harga belinya, apakah harga itu wajar dan menguntungkan rakyat, semuanya ini dapat diselidiki dengan transparan agar diketahui dengan sejelas-jelasnya. Atau dengan menggunakan kalimat politisi PKB Effendi Choirie, Panitia Angket akan membongkar “mafia minyak nasional” dengan memeriksa “para makelar minyak”. Dari penyelidikan ini, Panitia Angket nantinya dapat menyimpulkan apakah ada undang-undang yang dilanggar dalam melaksanakan kebijakan impor minyak untuk kebutuhan dalam negeri itu.
Hal lain yang juga menarik yang dikemukakan dalam menggunakan hak angket ini ialah kalimat yang mengatakan bahwa penerimaan negara dari migas tidak disetorkan langsung ke kas negara, sesuai mekanisme APBN. Penerimaan itu dibukukan pada rekening di luar kas negara. Hanya sebagian penerimaan itu yang disetorkan ke kas negara, sebagian lagi dipergunakan untuk pembelanjaan-pembelanjaan yang tidak dipertanggungjawabkan di dalam APBN. Benarkah semua pernyataan ini? Fakta-fakta tentang hal ini harus diungkapkan dengan seteliti mungkin, dengan memanggil semua pihak yang terlibat, termasuk mendatangkan para ahli untuk memberikan keterangan. Dari pengungkapan terhadap semua fakta itu, DPR dapat menyimpulkan apakah semua hal yang dilakukan ini bertentangan atau tidak dengan UUD 1945, UU Perbendaharaan Negara dan UU APBN itu sendiri. Menyelidiki masalah ini akan mencapai sasaran dari penggunaan hak angket ini, yakni antara lain untuk “melaksanakan fungsi budgeting dan pengawasan Dewan terhadap kebijakan Pemerintah” dan “membantu Pemerintah untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa”, sebagaimana dikemukakan Ir. Bambang Wuryanto yang mewakili para pengusul hak angket di hadapan rapat paripurna DPR tanggal 2 Juni yang lalu.
Apakah yang akan terjadi sesudah Panitia Angket menyelesaikan tugasnya nanti? Semuanya tentu tergantung pada fakta-fakta dan bukti-bukti yang terungkap selama penyelidikan dan tergantung pula pada analisis Panitia Angket terhadap fakta-fakta dan bukti-bukti yang berhasil diungkapkan. Kalau semua yang terungkap disimpulkan bahwa kebijakan pemerintah sekitar masalah BBM ini telah benar, menguntungkan rakyat, dan sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka Pemerintah tentu aman-aman saja. Laporan Panitia Angket kepada rapat paripurna yang diterima oleh fraksi-fraksi dan disahkan DPR, selanjutnya diserahkan kepada Presiden. Beliau tentu dengan senang hati menerima hasil angket DPR yang ternyata membenarkan segala kebijakan yang ditempuh Pemerintah. Ini sekaligus berarti DPR telah keliru mengasumsikan sesuatu, yang setelah diselidiki ternyata tidak benar.
Namun akan lain ceritanya kalau penyelidikan yang dilakukan Panitia Angket nanti menyimpulkan telah terjadi kebijakan yang merugikan negara, merugikan rakyat serta bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apa lagi – seperti dikemukakan dalam naskah usulan penggunaan angket – Pemerintah telah melanggar ketentuan UUD 1945. Laporan Panitia Angket tentu harus disampaikan ke rapat paripurna DPR untuk mendengarkan pendapat fraksi-fraksi sebelum laporan itu diputuskan untuk diterima atau ditolak, baik secara aklamasi maupun melalui pemungutan suara. Keputusan DPR tersebut disampaikan kepada Presiden. Selanjutnya DPR dapat menindaklanjuti keputusan itu sesuai kewenangan DPR (Pasal 182 Peraturan Tata Tertib DPR).
Tindak lanjut atas keputusan DPR tentang penggunaan hak angket diatur dalam Pasal 184 ayat (1a) ialah menyampaikan “Hak Menyatakan Pendapat” atas keputusan hasil penyelidikan melalui penggunaan hak angket, atau langsung menggunakan ketentuan Pasal 184 ayat (1b) yakni Hak Menyatakan Pendapat untuk menduga bahwa “Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela maupun tidak memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden”. Penggunaan ketentuan pasal ini – yang merupakan ketentuan yang bersumber dari ketentuan Pasal 7B ayat (1) UUD 1945 – memang sangat serius. Ketentuan inilah yang dikenal dengan istilah “impeachment” terhadap Presiden.
Ketentuan Pasal 7B ayat (1) UUD 1945 di atas belum pernah ada praktiknya dalam sejarah ketatanegaraan kita. Kalau pendapat DPR bahwa benar hal itu terjadi, maka Mahkamah Konstitusilah yang harus memutuskan apakah pendapat DPR itu terbukti atau tidak. Kalau MK memutuskan memang terbukti, maka DPR menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada MPR (Pasal 7B ayat 5 UUD 1945 jo Pasal 190 Peraturan Tata Tertib DPR). Saya pribadi, sesungguhnya tak berharap peristiwa seperti ini terjadi dalam kenyataan, baik pada pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wapres Jusuf Kalla, maupun Presiden lainnya di masa yang akan datang. Cukuplah hal ini terjadi melalui sidang istimewa MPRS dan MPR yang terjadi pada masa Presiden Sukarno dan Presiden Abdurrahman Wahid. Negara ini kita bangun dengan susah payah, dengan segala pengorbanan jiwa dan harta benda, cucuran keringat dan derai air mata. Dampak peristiwa ini kepada kehidupan bangsa dan negara di masa depan, perlu kita pikirkan dalam-dalam. Kita perlu bertindak arif sebagai negarawan yang melihat perjalanan bangsa dan negara jauh ke depan, bukan sekedar politikus yang melihat kepada kepentingan politik hari ini saja.
Namun jalan manakah yang akan ditempuh setelah Panitia Angket nanti menyelesaikan tugasnya, tentulah tergantung kepada hasil penyelidikan yang mereka lakukan. Saya hanya berharap – sebagai orang yang kini berada di luar Pemerintahan – DPR akan menggunakan hak angket ini dengan obyektif dan kemudian membuat kesimpulan yang bijaksana dengan mengacu kepada penafsiran yang sahih terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kepada Pemerintah saya juga berharap, agar menjauhkan diri dari sikap arogansi, namun menyikapi penggunaan hak angket ini dengan jernih, argumentatif dan semaksimal mungkin mampu meyakinkan Panitia Angket, bahwa apa yang dilakukan oleh Pemerintah mengenai masalah BBM ini, telah berada di jalur yang benar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Wallahu’alam bissawwab

Short URL: https://yusril.ihzamahendra.com/?p=250
assalamualaikum Bang YIM…
sudah lama saya tidak memberi tanggapan di blog abang ini ee.. ga tahu nya pas di buka ada tulisan abang yang terbaru tentang Hak Angket DPR tentang kebijakan pemerintah menaikan BBM..
Bagaimana kabar abang sekarang…., semoga abang tetap sehat dan dapat melanjutkan perjuangan menuju R1….
Assalamu’alaikum,
Terima kasih banyak. Alhamdulillah baik-baik saja, walau sibuk sekali akhir-akhir ini.
Bang YIM,
Penjelasan Abang tentang dasar hukum Hak Angket dan proses pelaksanannya cukup membuat saya puas karena mendapat pengetahuan baru. Namun ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan :
Pertama, pada tulisan di atas yang Abang kemukakan hanyalah peng-andaia-an apakah terakhir dugaan DPR akan benar dan dilanjutkan dengan proses selanjutnya atau pemerintah yang benar dalam kebijakannya menaikkan BBM dan pemerintah akan bangga karena kebijakannya tdk salah dan tuduhan DPR tidak benar, tetapi di sini tidak terlihat bagaimana sikap Bang YIM terhadap kenaikan BBM ini. Kalau Bang YIM jadi presiden tdk mustahil Abang akan dihadapkan dengan masalah seperti ini di waktu mendatang. Menurut Abang Keputusan pemerintah menaikkan BBM sudah tepat atau tidak ? dan kalau Abang di posisi SBY apa yang akan Abang lakukan ?
Kedua, Kalaupun akhirnya DPR menyimpulkan pemerintah telah salah dalam kebijakannya dan melanggar UU maupun UUD, maka kesimpulan itu akan di uji lagi oleh MK. Apakah orang-orang di MK bebas dari intervensi pemerintah dan bagaimana kedudukan MK terhadap pemerintah ?
Ketiga, Bang YIM menulis di akhir tulisan di atas : “Kalau MK memutuskan memang terbukti, maka DPR menyelenggarakan sidang paripurna untuk menerukan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada MPR (Pasal 7B ayat 5 UUD 1945 jo Pasal 190 Peraturan Tata Tertib DPR). Saya pribadi, sesungguhnya tak berharap peristiwa seperti ini terjadi dalam kenyataan, baik pada penerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wapres Jusuf Kalla, maupun Presiden lainnya di masa yang akan datang. Cukuplah hal ini terjadi melalui sidang istimewa MPRS dan MPR yang terjadi pada masa Presiden Sukarno dan Presiden Abdurrahman Wahid. Negara ini kita bangun dengan susah payah, dengan segala pengorbanan jiwa dan harta benda, cucuran keringat dan derai air mata. Dampak peristiwa ini kepada kehidupan bangsa dan negara di masa depan, perlu kita pikirkan dalam-dalam. Kita perlu bertindak arif sebagai negarawan yang melihat perjalanan bangsa dan negara jauh ke depan, bukan sekedar politikus yang melihat kepada kepentingan politik hari ini saja”.
Apakah ini berarti sikap Bang YIM tetap mendukung pemerintah yg jelas-jelas telah salah dalam mengambil kebijakan dan menyengsarakan rakyatnya ?
Wassalam
Assalamu’alaikum,
Sepintas ini saya menduga kalau angket hanya ditujukan pada menaikkan harga BBM — dalam makna mengurangi angka subsidi sehingga harga otomatis naik — tidak terlalu sulit bagi Pemerintah menghadapi DPR karena sandaran hukum yang digunakan justru adalah UU APBNP yang kini berlaku. Disebutkan dalam UU ini, jika harga minyak dunia melampaui 150 USD, maka pemerintah dapat mengambil langkah-langkah penyesuaian harga BBM dalam negeri. Kalau mau diuji dengan Pasal 33 UUD 1945 sehubungan dengan putusan MK atas UU Migas, kesalahan dari sudut hukum juga belum ditemukan, oleh karena meskipun BBM dinaikkan, harganya tidaklah diserahkan kepada mekanisme pasar internasional, dalam arti BBM jenis tertentu tetap disubsidi, hanya saja subsidinya dikurangi, sehingga harga eceran BBM dalam negeri otomatis naik. Namun, seperti saya katakan dalam posting, kalau penyelidikan mengenai BBM ini dilakukan dari hulu sampai hilir, apalagi menyelidiki apa yang dikatakan Efendi Chori, ceritanya kemungkinan akan berbuntut panjang.
Kalau salah tidaknya kebijakan menaikkan BBM itu dianalisis dari sudut ekonomi, saya berpendapat lebih baik menunggu dulu seperti apa jalannya pelaksanaan angket. Saya tak begitu kompeten berbicara masalah ekonomi.
Saya tak membela SBY JK atau siapapun. Saya juga bukan pendukung “Pemerintah yang jelas-jelas salah dalam mengambil kebijakan dan menyengsarakan rakyat” seperti anda katakan. Salah atau tidaknya masih harus dibuktikan lebih dahulu, apalagi jika sampai dilakukan “impeachment” terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden. Saya tak ingin menjatuhkan vonis sebelum perkara diperiksa lebih dahulu.
Demikian tanggapan saya. Terima kasih (YIM)
Harga BBM dipasaran dunia belum pernah terjadi seperti sekarang ini, Hampir semua negara,kecuali venezuela, menaikkan harga bbmnya.Indonesia sekarang sudah menjadi importir minyak dan menurut sejarah semua presiden dinegeri ini telah berpengalaman dalam menaikkan harga BBM, tidak pernah terjadi hak angket dalam hubungan dengan kenaikan harga BBM. Dari sudut hukum memang kewenangan DPR untuk mengajukan hak angket.Namun hak angket yang sekarang ini tidak lepas dari kepentingan politik menghadapi 2009 dengan target menurunkan citra SBY dan menaikkan citra parpol pengusul hak angket. Kalau sinyalemen ini benar dimana letak moralitas pengusul hak angket. Mereka mengibarkan bendera demi kepentingan rakyat tetapi yang dikantonginya kepentingan golongan,Saya bukan pendukung SBY, apalagi yang setuju kenaikan harga BBM, bahkanmengharapkan yUSRIL JADI ri 1. Kalau berpolitik wajar-2 sajalah.
Assalamua’alaikum, Wr. Wb.,
Bang YIM,
Saya sebagai rakyat kecil tentu terberatkan dengan kebijakan kenaikan BBM. Namun mengingat saat ini merupakan masa injury time pemerintahan SBY-JK yang sarat dengan manuver-manuver politik, maka secara jujur saya agak meragukan kemurnian dan keberhasilan output dari hak angket ini apalagi lagi misinya “membongkar mafia dan makelar minyak” yang modusnya sudah menahun semenjak ORBA. Sepertinya Team Angket tahu persis akan mengejar bayangan alias mission impossible tapi momen ini dijadikan komoditi politik untuk menarik simpati rakyat untuk kepentingan 2009
Bagaimana menurut pendapat Abang? Apakah ada solusi ketatanegaraan yang lebih elegan pro rakyat dalam menyikapi kebijakan kenaikan BBM ini khususnya untuk antisipasi dimasa datang karena kalau tidak salah APBNP hanya tahan untuk harga minyak 150 USD/barrel sedangkan harga minyak bisa saja tembus di atas 150 USD/barrel sebelum pemilu 2009
Terima kasih.
Halo Bang YIM,
Tulisan Abang memberikan banyak sekali pengetahuan kepada saya. Seperti tulisan Abang kali ini. Terima Kasih
Regards,
http://www.arimurti.com
Solusi Pembuatan Website dan Toko Online
“Undang-undang yang mengatur penggunaan hak angket ialah UU Nomor 6 Tahun 1954 tentang Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat. UU ini berasal dari zaman sistem pemerintahan parlementer di bawah UUD Sementara Tahun 1950, namun sampai sekarang belum pernah dicabut. Mahkamah Konstitusi melalui putusannya tanggal 26 Maret 2004 telah menegaskan bahwa UU Nomor 6 Tahun 1954 itu masih berlaku berdasarkan ketentuan Pasal I Aturan Peralihan UUD 1945. Dengan demikian, tidak ada keraguan apapun untuk menggunakan ketentuan-ketentuan dalam UU Nomor 6 Tahun 1954 itu untuk melaksanakan hak angket DPR. Penerapannya tentu harus mempertimbangkan sistem pemerintahan presidensial yang kini berlaku di bawah UUD 1945.”
Assalamu ‘alaikum Prof YIM,
Kutipan ini telah menjawab secara gamblang apa yang menjadi pertanyaan saya menyangkut Konsideran UU No 6 Tahun 1954 mengacu pada pasal 70 dan pasal 90 ayat 2 jo. 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia. Suatu pencerahan yang sangat bermanfaat bagi kami yang awam hukum negeri “impian” ini.
Wassalam
Bung YIM Yth.
Assalamu’alaikum Wr.Wb.
Artikel ini sangat menarik meski terasa rumit bagi saya, dengan sedemikian banyak kosideran pasal demi pasalnya. Tapi apapun namanya, hak angket adalah kegiatan politik yang tentunya akan sarat muatan politik masing masing anggota dewan. Ringkasnya, proses ini akan memakan tenaga, pikiran, biaya dan lamanya waktu dibutuhkan untuk pembuktian berbobot hukum. Belum lagi soal kebijakan privatisasi yang berkaitan dengan cabang cabang produksi yang seharusnya dikuasai negara, suatu kebijakan yang dilakukan oleh pemerintahan sebelumnya. Jadi menurut hemat saya hasil angket belum final sampai berakhirnya masa jabatan pemerintahan sekarang. Temuan dari angket ini akan mubazir dan cuma jadi konsumsi untuk kampanye pemilu depan. Meski akan menjadi pelajaran bagi pemerintahan yang akan datang.
Assalamu’alaikum Bang YIM
Penjelasan bang YIM membuat persoalan angket menjadi gamblang dlm memahaminya,kebijakan pemerintah sanagt terasa dmpaknya ditingkat daerah,salah satunya bahwa kemapuan daerah dlm mengurangi angka kemiskinan jd sirna semua krn dlam sekejap terjadi penambahan angka kemiskinan kembali……………
[…] Angket BBM Membaca uraian pak Yusril soal Hak Angket yang dilakukan oleh anggota DPR memang kelihatan ada niat bagus dari DPR tapi jika berkaca pada […]
Aslm bang YIM
Adanya keputusan DPR untuk mengunakan hak angket dalam menyikapi kenaikan BBM dapat dipahami hanya sebagai pendongkrak popularitas parpol pengusul hak angket dan menurunkan citra partai penolak hak angket dan juga menurunkan citra SBY (baik sebagai pribadi atau sebagai preisden)
Pada kenyataannya sekarang ada perpol yang fraksinya setuju dengan hak angket namun kader parpol tersebut ada yang jadi mentri dan selalu setuju dengan kebijakan pemerintah. Jadi sangat jelas terlihat bahwa para politisi di DPR menggunakan hak angket tidak serta merta membela rakyat tapi hanya sekedar untuk mendongkrak popelaritas partai saja. saya berkeyakinan hak angket akan sirna dengan sendirinya bersamaan dengan berlangsungnya pemilihan umum tahun depan kata lain hak angket kenaikan BBM hanya sekadar bohong – bohongan saja
kasihan sekali Indonesia-ku hanya karena kepentingan menaikan popularitas kelompok, lembaga negara tidak bisa akur dan saling menjatuhkan serta saling mencari kesalahannya
mengkin juga karma yang menimpa SBY-JK karena tidak mendengarkan keluhan rakyat kecil dan selalu berpihak pada para konglomerat
mudah mudahan Allah swt melaknat para pemimpin yang selalu berdusta atas nama kepentingan rakyat, amin
sebagai rakyat Indonesia saya tidak bisa komentar apa – apa kecuali hanya berdemo menuntut perbaikan dan peningkatan daya beli walaupun demonya tidak didengar oleh pemerintah maupun anggota DPR
wassalam semoga kita menjadi masyarakat berdaaya beli tinggi, amin
apapun dasar hukumnya, inilah yang terjadi di lapangan:
-harga makin mahal
-kaum yang berada di titik kritis lebih sejahtera sedikit dari orang miskin, peringkatnya sekarang jadi MISKIN. contoh: awalnya mampu berjualan mie ayam, sekarang jadi pemulung, karena modal tak cukup, minyak tanah mahal dan sulit dicari, gas langka dan mahal kalau ada, kompor gas konversi tak kebagian.
-sekolah menjadi prioritas kesekian
– mobil mahal ataupun mobil murah, bensinnya tetap pilih yang subsidi
-Sungguh mengesalkan, saat harga2 semua naik, rakyat menonton DPR dan Pemerintah seperti ribut sendiri…usul hak angket, interpelasi atau apapun tapi tak pernah tuntas
-keberanian mengusut korupsi dan melakukan tindakan pencegahan tak dimulai dari hal2 kecil, contohnya, minimal: tindak kegiatan menyontek/curang di sekolah2 dengan tegas, beri hukuman yang mendidik. saya yakin, para koruptor yang membuat ekonomi biaya tinggi di negara ini dulunya tukang contek ulung disekolah saat ujian.
maaf bang,…unek2 saya tumpah disini….
Jenih, hingga nyaris tak kentara nuansa provokatif-nya, Professor.
Bola sudah ditaruh dititi tengah pada garis tengah, koin pun sudah ditos.
Tinggal, kecerdasan tim Panitia Angket DPR RI dan kelihaian Tim Pemerintah SBY-JK.
Professor, meskipun Anda tidak menghendaki bahwa, ” Cukuplah hal ini terjadi melalui sidang istimewa MPRS dan MPR yang terjadi pada masa Presiden Sukarno dan Presiden Abdurrahman Wahid. Negara ini kita bangun dengan susah payah, dengan segala pengorbanan jiwa dan harta benda, cucuran keringat dan derai air mata. Dampak peristiwa ini kepada kehidupan bangsa dan negara di masa depan, perlu kita pikirkan dalam-dalam”.
Namun, seperti dulu juga Professor pernah sebutkan di zaman Gus Dur, ranah hukum dan ranah politik merupakan wilayah yang sensitif dan multitafsir. Karenanya, mari sama-sama kita tunggu kedua kesebelasan ini bertanding. Catatannya, FAIR PLAY
Secara pribadi saya tak menghendaki hal seperti itu terulang lagi, karena saya berharap Pemerintah membuat kebijakan dan melaksanakannya secara jujur dan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas segalanya. Saya juga berharap DPR akan melaksanakan angket dengan jujur dan obyektif, sehingga kalau benar harus mengatakan benar, tetapi kalau salah harus mengatakan salah. Tetapi jika terbukti bahwa Pemerintah membuat kebijakan yang salah dan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, apa boleh buat, DPR harus menyampaikan pernyataan pendapat. Dari sini kemungkinan proses impeachment akan dimulai. Saya tidak mengharapkan, namun apabila hal itu terjadi, ya.. apa boleh buat. (YIM)
secara hukum, kapan semestinya DPR menggunakan haknya untuk membela rakyat?
apakah setelah ada masalah seperti kasus BBM ini?
pertanyaan saya lagi, apakah pemerintah dalam hal ini presiden punya hak prerogatif menaikkan harga BBM tanpa persetujuan DPR? (salah satu alasannya adalah kenaikan harga miyak dunia)
setelah kemelaratan rakyat terhampar, apakah masih perlu DPR mengajukan hak angket nya, Pak?
presiden berdalih kebijakan tidak populer, ataukah Laissez- Faire sebagaimana tulisan Pak Amran Nasution
semoga “baldatun thoyyibatun wa robbun ghofuur” tidak hanya dalam doa
jazakillah
Untuk Pak Yusril, juga teman-teman pembaca lainnya.
Saya baru mendapatkan lin dokumen USAID yang menyebutkan peran mereka dalam kebijakan Pemerintah RI untuk hal MIGAS. Di sebuah mailing list bahkan menyebutkan inilah sebuah kenyataan bahwa Amrik sudah buka-bukaan menerangkan kalau mereka menjajah kita. Silahkan baca di sini.
Gimana Pendapat Anda semua?
inilah kelebihan blog dibanding media masa seperti televisi atau koran. Di sini tidak ada iklan yang memotong pembicaraan/paparan seseorang, apalagi dari seorang tokoh yang kebanyakan masyarakat ingin mengetahuinya, sehingga apa yang disampaikannya lengkap dan jelas.
Pak Yus, ajakin juga dong rekan-rekan tokoh bapak yang lain untuk ngeblog :)
Hairul Wz sudah keburu memberikan coment yang pas dengan pendapat saya : “angket” ini cuma sandiwara. dpr didominasi kubu JK ( yang punya duwit) dan kubu SBY yang punya kekuasaan serta posisi tawar yang lebih. para tokoh pkb memang pintar mainnya . . .
ini klip profil PBB saya ambil dari Bulan Bintang Media, semoga bermanfaat
To Bapak Prof. Saya sangat senang dengan adanya blog ini. memberikan penjelasan kpd orang awam dari seorang Tokoh yg sangat saya kagumi. curhat aja waktu bpk dulu saya lihat di tv dalam proses pemilihan calon presiden dan akhirnya bapak memilih mundur, demi kemaslahatan rakyat banyak, saya sangat sedih dan bangga. Walaupun demikian saya masih tetap menyimak dan mengikuti sepak terjang dlm kemajuan bangsa yg Bapak lakukan. hingga saat ini saya bisa baca tulisan bapak secara langsung setelah saya baca di koran bapak buka blog. (untuk mengetahui blog saja saya masih kerepotan GAPTEK) Alhamdulillah akhirnya saya bisa. Semoga bapak Sehat Selalu. Amiin.
Ass.wr.wb. Bapak Yusril yang saya hormati,
terus terang saya kurang banyak menyimak berita di tv soal hak angket DPR terkait BBM, (bosan liat orang2 pintar, mendingan liat orang2 cantik dan ganteng2 di sinetron, saya tunggu filmnya Laksamana Cheng Ho). apakah anggota dewan di DPR RI dari PBB juga mendukung hak angket tsb? kalau iya apa ada niat untuk mengimpeach pemerintah?
saya sangat salut dengan Pak Ali Mochtar Ngabalin yang lantang bersuara di DPR di ciri khas sorban di kepala yang menunjukkan beliau kental dengan keislamanya, dan kental dengan PBB nya, namun kadang beliau kurang kontrol emosinya sehingga memunculkan tafsiran miring dikalangan masyarakat, Pak Yusril sebagai Ketua Dewan Syura PBB harusnya memberikan masukan buat beliau.
terima kasih.
wassalam. wr.wb.
Anggota-anggota DPR dari PBB mendukung angket, bahkan ada yang menjadi pengusul hak angket itu. Apakah anggota DPR dari PBB itu akan mengimpeach Presiden, saya tidak ingin mengatakannya secara a-priori. Biarlah panitia angket bekerja untuk menghimpun fakta-fakta dan kemudian membuat kesimpulan. Dari kesimpulan itulah nanti, akan dipertimbangkan langkah apakah yang terbaik yang harus ditempuh.
Tentang Sdr Ali Mucthar, saya sependapat dengan kentalnya semangat keislaman yang beliau miliki. Namun saya kurang sependapat kalau sorban yang dikenakan Sdr Ali menjadi ukuran kentalnya semangat keislaman itu… he he he. Bahwa Sdr Ali kadang-kadang terlihat emosional, itu adalah temperamennya. Saya sendiripun dahulu sering demikian juga, walau sekarang Insya Allah, sudah tidak lagi, paling tidak sudah sangat jauh berkurang. Kadang-kadang sikap jengkel memang muncul karena kami sering diperlakukan sewenang-wenang dan diperlakukan tidak adil oleh pihak lain.
Saya terus menerus berbicara dengan Sdr. Ali dan memberikan masukan kepada beliau. Saya yakin, Sdr Ali akan menjadi politikus yang baik.
Demikian tanggapan saya (YIM)
Ass. Wr. Wb
Thanks bang YIM atas tanggapannya, walapun sampai saat ini saya tidak bisa menerima dan menganggap pemerintah SBY-JK menzhalimi rakyat indonesia dengan menaikkan BBMdan menggantinya dengan duit 100 ribu/bulan.
Salam
Wa ‘alaikum salam,
Saya memahami pendirian Anda, namun juga memahami betapa rumitnya masalah BBM ini. (YIM)
Ass. Wr. Wb
Tanggapan Pak Yusril atas (komentar #20) :
Wa ‘alaikum salam,
Saya memahami pendirian Anda, namun juga memahami betapa rumitnya masalah BBM ini. (YIM)
Menurut saya inilah salah satu misi Abang apabila terpilih jadi Presiden nantinya..mengatasi dan mencari jalan keluar terhadap permasalahan BBM yang rumit itu, kate pepatah nih Bang…tidak ada benang kusut yang tidak bisa diurai …
Karena tingginya harga BBM saat ini otomatis sisi pengeluaran bertambah…sehingga kebijakan di sektor Energi harus di evaluasi lagi Bang..logika awam semestinya kita sebagai negara penghasil minyak menikmati juga tingginya harga BBM saat ini secara proporsional…dengan demikian diharapkan akan ada keseimbangan antara pengeluaran dan penerimaannya.
Wassalam
Bang Yusril, belum habis guncangang gara2 kenaikan BBM, sekarang Elpiji naik pula. lucu ya bang, negara penghasil LPG terbesar di dunia, harus menjual harganya dengan mahal kepada masyarakat dengan alasan disparitas harga di pasaran internasional. Kalau LPG itu import, saya paham, kenapa jadi naik walau tak suka. Tapi ini kan produksi dalam negeri, kok mengikuti harga di luar negeri? Aneh bin Ajaib logika berpikir mangement Pertamina dan Pemerintah ini.
Mereka tak mengalami kerugian real atas perbedaan ini, hanya “Opportunity Lost”,karena lebih menguntungkan menjual ke LN daripada menjual di negeri sendiri. Seperti juga kenaikan minyak goreng yang dipacu kegemaran pengusaha untuk ekspor karena harga di luar lebih mahal dibanding harga di dalam negeri.
Sebulan kedepan, saya tak bakal heran jika tabung gas 3 kg akan langka karena kemasan ini dijual lebih murah. Rumah tangga dan industri rumahan kecil yang biasanya memakai kemasan 12 kg bisa jadi akan beralih ke kemasan ini walau harus membeli 3 – 4 tabung di permulaan. Industri besar mungkin akan berpikir berkali2, karena tidak efisien harus gonta ganti tabung tiap saat kalau pakai kemasan kecil.
Ini negara sebenarnya mau dibawa kemana sih, bang? katanya Bumi, air dan hal2 yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai negara dan digunakan sebesar2nya untuk kepentingan rakyat…buktinya mana?
Rasanya, rakyat negeri kaya ini akhirnya seperti ayam yang perlahan2 mati di lumbung beras.
Assalamu’alaikum Wr. Wb.,
Bang YIM, ulasan detail diatas hanya memotret kedudukan hukum dari “perseteruan” ini. Saya dan mungkin juga rakyat kebanyakan berpendapat kok sepertinya solusi angket kali ini seperti lorong panjang dan gelap karena begitu kentalnya nuansa politisnya, belum lagi keraguan tentang sumberdaya anggota team angket serta rumitnya permasalahan yang tidak mungkin diselesaikan dalam jangka waktu pendek dimana hasilnya mendesak ditunggu rakyat. Seperti kata pepatah Gajah bertarung sama Gajah pelanduk mati ditengah-tengah.
Alangkah bijaknya jika abang bertindak sebagai negarawan yang proaktif membantu mencari solusi untuk tidak berlarutnya masalah BBM ini. Jangan biarkan waktu yang menyelesaikannya apalagi ikut menjadi salah satu gajah yang bertarung, kasihan rakyat bang! Terima kasih
Menarik sekali apa yang telah dipaparkan Bang Yusril tentang hak angket ini. Namun sebagai rakyat biasa saya hanya berharap agar penggunaan hak angket ini janganlah dipolitisasi menjadi “alat” untuk mengkampanyekan diri menjelang pemilu 2009. Lakukanlah semuanya demi kemaslahatan bangsa dan negara ini. Jangan menghambur-hamburkan uang negara hanya untuk kepentingan pribadi dan golongan saja. Kepercayaan rakyat akan semakin luntur kepada para anggota dewan terhormat, jika penggunaan hak angket ini hanyalah kamuflase untuk meningkatkan popularitas mereka menjelang pemilu. Kredibilitas anggota dewan juga patut dipertanyakan, karena telah terindikasi beberapa anggota DPR yang melakukan korupsi. Rakyat membutuhkan negarawan-negarawan sejati untuk membangun bangsa ini, bukan “tikus-tikus” yang kerap “mencuri” jatah orang untuk bisa makan dan bersenang-senang. Thanks.
assalamu alaikum
artikelnya enak dibaca dan penuh dengan anlisa yang tajam
ingat pilpres sudah dekat, berssiaplah…………………………
Assalamualaikum….
Pokoknya ucapan selamat buat semua, khususnya anggota dewan.
Jadi pertanyaan juga, ternyata masih ada wakil rakyat yang tidak konsisten.
Mungkinkah ada udang di balik batu, atau batu di balik udang?
Ternyata, di negeri tercinta ini masih sangat memprihatinkan.
Semua dipolitisir, mulai dari BBM, listrik, biaya pendidikan, kesehatan, kesejahteraan dan banyak lagi yang lainnya.
Pantaslah kiranya jika dijuluki dengan negeri seribu persoalan dengan sejuta kepentingan.
Kekhasan seorang YIM, kematangan seorang pakar yg menguasai dan mampu mengaitkan pasal2 hukum secara logis, blog ini betul2 jadi arena belajar yg sangat membantu, tapi sy ingin menyampaikan bahwa blog ini juga ujian utk konsistensi bapak, ketika bapak begitu sibuk saya harapkan tetap ada waktu yg bisa disisihkan utk terus berkomunikasi dengan ‘tamu2’ setia blog bapak, jangan biarkan kami menunggu terlalu lama utk mendapatkan informasi dan analisa bapak terhadap masalah2 aktual, jika bapak serius maju pada pilpres 2009, maka media ini dapat menjadi ajang bagi kami utk menilai kapasitas dan kapabilitas seorang YIM, jika ‘touch’nya kena bisa jadi ‘tamu2’ di blog ini akan lebih militan mengkampanyekan bapak daripada kader2 PBB sekalipun.
Saya mendengar Bpk.Ahmad Soemargono telah kembali ke struktur PBB dgn menjadi ketua wilayah DKI Jakarta, semoga tokoh2 pendiri PBB yg lain juga segera merapat untuk membesarkan PBB, amiin.
Meminjam kata ranita (komentar #25) .. ingat pilpres sudah dekat, bersiaplah …
Bang YIM dijawaban #19, kalau PBB juga mendukung hak angket, berarti menteri PBB juga termasuk menteri sontoloyo ya ? hehehehe…
Bagaimana pendapat Bang YIM ttg menteri sontoloyo yang dikatakan Kepala BIN Sontoloyo itu ?
Omongan Pak Samsir Kepala BIN itu tak perlu ditanggapi serius. Kalau DPR yang tidak mengajukan angket, DPRnya juga dibilang sontoloyo. Jadi serba susah.. he he he… Menteri PBB mulanya ada 3 di kabinet, tetapi sekarang tinggal 1, bagaimana nggak sontoloyo, Boss…
#29,
Hahaha, benar pak, lebih baik sontoloyo daripada makan hati.
Yang sontoloyo itu yang milih-milih urusan untuk dituntaskan. Giliran berkaitan dengan citra diri dia cepat ambil keputusan tapi giliran yang bakal menuai protes dia memilih untuk memberikannya pada bawahan dia. Itu tuh, seperti contoh kasus kisruh Pilkada Gubernur Maluku Utara, mendagri jadi bumper.
Kalau kira-kira urusan dengan LSM atau urusan dengan pressure kelompok tertentu pasti cepet-cepet diselesaikan meski akan menuai protes dari pihak-pihak yang mendukungnya sedari awal.
Saya melihat dari sisi hukum DPR memiliki hak-hak eksklusif yang salah satunya adalah hak angket jadi sebenarnya dalam proses penyelenggaraan pemerintahan ini hal biasa karena memiliki dasar hukum yang jelas.
Apakah kemudian angket DPR ini nantinya akan mengarah kepada upaya meng impeach presiden atau tidak itu sudah merupakan persoalan politik karena jika kita melihat realita kondisi perekonomian nasional sekarang ini dan perekonomian Indonesia pada umumnya sangat banyak ketergantungan dengan perekonomian luar negeri. jika kemudian pemerintah mengeluarkan kebijakan menaikan harga BBM bersubsidi itu juga di dasarkan pada kondisi obyektif bahwa kenaikan harga minyak dunia memang terus mengalami kenaikan yang demikian cepat, bahka pemerintahpun terpaksa harus melakukan perubahan APBN-P 2008 beberapa kali untuk menyesuaikan patokan standar harga rata-rata harga minyak terhadap harga minyak dunia yang terus mengalami peningkatan. tetapi kondisinya memang sangat berbeda, kenaikan harga minyak mentah dunia yang terus tumbuh tersebut sangat fantastis percepatan kenaikanya hingga menyentuh level tertinggi dalam sejarah kenaikan harga minyak dunia. hal itu tentu sangat membebani pemerintah karena semakin tinggi tingkat kenaikanya maka akan semakin besar pula subsidi yang harus dikeluarkan oleh pemerintah kepada rakyat indonesia.
Jadi saya melihat bahwa masing-masing pihak baik pemerintah maupun DPR akan menggunakan tolok ukurnya masing-masing. dalam kondisi sedemikian ini maka peluang kepentingan politik akan memiliki ruang untuk intervensi dalam proses tersebut tinggal apakah kekuatan politik mana yang lebih besar dan kuat dalam proses tersebut. kalau memang ternyata kepentingan besar politik menghendaki itu saya rasa impeachment akan terjadi. itu didasarkan dari berbagai pengalaman terdahulu seperti pada saat terjadinya impeachment terhadap Gus Dur.
saya melihat kendatipun Indonesia ini merupakan negara hukum, tetapi jika dihadapkan dengan kepentingan politik maka hukum selalu di nomor duakan. mau bukti? salah satu buktinya adalah proses ressuflemantan Menteri Sekretaris Negara Yusril Izha Mahendra oleh Presiden SBY. semua hanya berdasarkan asumsi dan lebih kental nuansa politiknya daripada kewajiban menegakkan hukum oleh pemerintah.
#30
Sepakat Mas Vavai, yang sontoloyo SBY, menaikkan harga BBM kemudian rakyat disuruh sabar dan hemat. Apa SBY tdk tahu kalau ada jutaan rakyatnya yang makan sehari sekali saja susah. Eh malah disuruh hemat, orang gak punya apa2 malah disuruh hemat. Emang presiden, yang sejak bangun tidur sampai tidur kembali dibiayai negara?
Bang Syamsir hanya ketularan dari bossnya, hehehe.. Bukannya ngurusi rekan2nya yang membunuh Munir, eh malah ngurusi Menteri dan DPR.. Sontoloyo..
Sedikit komentar saja ya Bang Yusril, semoga kita semua dapat mengambil hikmah dari krisis energi ini. Jikalau kelak abang YIM jadi presiden RI (amin) dan menghadapi masalah yang sama, keputusan yang diambil SBY untuk menaikkan harga BBM bukan lah keputusan yang salah.
Ingat, subsidi BBM lebih banyak jatuh ke orang2 kaya(bukan miskin). Saya sendiri sangat kecewa dengan kenaikan harga bensin, namun saya sadar bahwa ini lah yang terbaik untuk bangsa ini. Dulu saya biasa ke kantor naik mobil dan menghabiskan bensin 20 liter sehari. Kalau subsidi dalam bensin sebesar Rp 5000/liter, maka tiap hari negara memberi saya Rp 100000 /hari. Dalam sebulan negara mensubsidi saya Rp 2 juta/bulan. Jauh sekali bukan, dibanding BLT buat orang miskin yang hanya Rp 300 ribu/bulan. Sayang sekali harga bensin naik, sehingga saya sekarang harus naik bus ke kantor.
Karena kata2 sontoloyo sudah biasa maka saya ikut mengucapkan SBY ya Sontoloyo.
heheheee…
Wah…gini aza dah,…harga2 makanan sekarang dan biaya sekolah/kuliah ..Sontoloyo, karena presidennya juga…Sontoloyo
Hus tidak boleh saling mencaci ah, tidak baik. yang kita anggap buruk belum tentu bagi orang lain. semua presiden negara ini pernah menaikkan BBM tetapi begitu orang lain melakukan hal yang sama mereka teriak seperti lupa kalau merekapun pernah melakuknnya. siapa tahu karena situasi Pak YIM pun kalau insya Allah terpilih jd RI 1 kelak dan harus mengambil keputusan seperti ini mau tidak mau pasti akan melakukannya.kita balas keburukan dengan kebaikan, jadi tidak usah ikut2an jd SONTOLOYO! :-)
Setuju mas edi,
semoga ita2 semua jangan jadi sontoloyo….hehehehe….
Kulo Nuwun …..!
Selamat Pagi Bung yusril ….!
Berita yang saya baca pada 8 Juli 2008 – Kepastiannya baru hari ini ada gelaran pemilihan mengenai siapa yang laik jadi ketua panitia Hak angket . jadi baru tahap Itu – dan baru di tahap itupun sudah menggambarkan keraguan mengenai sosok yang layak jadi ketua – ada yang mengusulkan dari Partai menang Banyak – ada juga yang menegaskan , bahwa seperti parpol golkar yang menolak Hak angket – Tidak etis anggotanya jadi Ketua , simpulnya = Belum ada Penthung Legally Storm disitu ! – ada juga Penthung Polisi Bukannya Polisi – Penthung Sontoloyo ! jika hak angket tersebut – sehubungnya Berkenaan dengan memadamkan Api yang berkobar di Ranah Keadilan Sosial , Sila 5 –
ya sudah selesai – Clear Terlahap Api Dibukit Menoreh Hak angket .
Maka dari itu saya lebih setuju dengan Bahasa Pengandaian – Teks jawi = Sinom dhandang Gulo : EYES WITHOUT A FACE – Billy Idol
I’m all out of hope – One more bad dream could bring a fall , When I’m far from home – Don’t call me on the phone , to tell me You’re alone – : It’s Easy to Deceive , It’s easy to tease , but hard to get Release …. etc .
Simpul benang merah untuk seutuh Lyric tersebut = Menyadari hal yang terlihat , memangnya jelek atau mencemari lingkungan jika dihubung dengan Pesan moral di Era Global Warning – Tetapi tidak berbuat sesuatu untuk memberi Pernah – Terjadi Perbaikan , karena merasakan Wajib Hukumnya – untuk segera menindak lanjuti + Memperbaiki , ya sama juganya seperti Itu : Eyes Without a face – yang pada jaman dulu Proklamator Soekarno , pernah disinggung – Hal Menghadapkan WAJAH pada yang terlihat = Berkeselarasan Dengan maknawi Serat Centhini – Tuntunan kalbu Bangsa dalam Berbangsa Di Bumi Ibu = Ndoro Penthung Legally storm , Berlaku surut – yang Induk gamitan pekertinya pada urusan : LEBUR DENING PANGESTUTI – Legally Download – Legally Strum Imigrasi , Utuh Berpegang pada asas legalitas + On the level Raos Budi Pejalan amanat Proklamasi .
ada pada halaman 340 – buku : Bung Karno dan Pancasila – Menuju Revolusi Nasional .
dan Aku selaku salah satu asli orang sini Tanah jawi posisi Letak sejarah 7 langit perkara – Sapto parwo Mojopahit – Jawa timur – mencoba Ngestoaken dawuh Amanat Bapak Bangsa , agar Menggali Pancasila – Menurut restunya jati diri sedang diberadakan di jaman apa – jaman emas , ataukah jaman Edan – Jaman Ortu takut Rock’ Roll dan bunga – Bunga sedap malamnya , termasuk Bung karno sendiri – ataukah jaman Generaso MTV – Sudah makanan sehari – hari , Np Problema I’ll be back Kwek kwek , kwek kwek ! Lyric fantastic seperti Itik tidak bertuan – Terserah Kita mau jadi Penggembala Itik – ataukah Politik , Tergantung batas mampu – dan kesediaan Tulus Individu Warga NKRI .
yaitu Mencoba menterjemahkan Isian suluk Tambang Laras Serat Centhini yang berisikan ratus lagu bernuansa bahasa Kromo Inggil – yang Jua fantastic Lyric , Menurut pekerti warga yang mau belajar bahasa tanah pulau kepala keluarga sila 3 Gerbang kertasusila NKRI – Kedalam + Menurut Lingkungan Bahasa inggris = AIR – Udara Hukum yang memancar pencar kepenjuru Segala – Airlangga ! dan Lyric diatas – salah satu yang dapat di TEMU Gathuk – :
Tancap – Kayun !
Bung Yusril,
Baru 3 hari di Pekanbaru,…PLN sering mati…tanpa rasa berdosa…PLN tak minta maaf melalui media ? sudah saatnya Monopoli penyedia layanan listrik diakhiri…seperti regulasi..sektor telekomunikasi…, Provider Listrik dari hulu ke hilir saatnya dibuka…untuk swasta…biar bersaing …dan melayani masyarakat,….di bumi Riau ..sumber air melimpah, minyak sawit dan minyak bumi melimpah…tapi PLN …brat pet…mati hidup ? kapan mau maju…? BBM naik terus…minyak solar, minyak tanah antri di bumi kaya minyak ? CSR nya mana , public service obligation mana?
Thanks,
msulton2000@yahoo.com
KEBIJAKAN ENERGI INDONESIA
Latar Belakang Munculnya Hak Angket DPR RI Atas Kebijakan Pemerintah Menaikkan BBM
Oleh: Ir. H. Nizar Dahlan, M.Si.
LATAR BELAKANG
Energi sangat penting peranannya dalam perekonomian Indonesia, baik sebagai bahan bakar untuk proses industrialisasi, maupun bahan baku untuk proses produksi, dan komoditas ekspor sumber devisa negara. Sebagai sumberdaya alam, energi harus dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat Indonesia dan pengelolaannya harus mengacu pada asas pembangunan berkelanjutan.
Kondisi sumber daya energi di Indonesia yang sebagian besar tidak dapat diperbaharui, terutama minyak bumi, saat ini sudah cukup kritis yaitu 5 milyar barel untuk minyak bumi yang diperkirakan akan habis dalam 10 tahun, 90 TSCF gas bumi yang akan habis dalam 30 tahun, 5 milyar ton batubara yang akan habis dalam 50 tahun, 75 ribu MW tenaga air yang baru dimanfaatkan sebesar 4.200 MW, 23.000 MW panas bumi yang termanfaatkan baru sebesar 800 MW. Laju penemuan cadangan energi lebih rendah dari laju konsumsi energi. Bila tidak diketemukan cadangan baru, Indonesia akan sepenuhnya menjadi negara yang bergantung dari impor minyak.
Kebijakan diversifikasi untuk melakukan substitusi secara besar-besaran dari penggunaan minyak dan gas bumi (migas) ke penggunaan batubara untuk sektor tertentu seperti ketenagalistrikan dan industri telah dapat dilaksanakan. Tetapi untuk sektor transportasi masih sangat tergantung dari penggunaan minyak bumi dan substitusi ke penggunaan batubara tidak memungkinkan. Penggunaan tenaga listrik dan gas untuk sektor transportasi masih relatif mahal, apalagi dengan menggunakan energi terbarukan. Sehingga ketergantungan akan minyak bumi untuk sektor transportasi tidak dapat dihindari. Kebijakan energi yang ada saat ini belum tanggap terhadap rentannya pasokan minyak bila Indonesia menjadi negara pengimpor minyak. Untuk mengatasinya perlu paradigma baru dalam membuat kebijakan.
Disamping permasalahan di atas, keberadaan sumber energi yang tersebar hampir di semua pulau di Indonesia serta keterbatasan infrastruktur energi yang ada, membuat akses masyarakat terhadap energi komersial menjadi sangat kurang. Contohnya, infrastruktur yang menghubungkan penghasil gas seperti Kalimantan Timur dan Sumatera ke Jawa belum tersedia, infrastruktur batubara juga masih terbatas, demikian pula dengan jaringan listrik sehingga hampir separuh rumah tangga di Indonesia belum terlistriki.
Dampak dari kebijakan energi yang selama ini dihasilkan, masih sedikit yang dievaluasi meskipun kebijakan tersebut sudah berjalan dalam kurun waktu tertentu bahkan ada kebijakan yang bersifat kontradiktif. Kebijakan subsidi harga bahan bakar minyak (BBM) merupakan salah satu kebijakan yang dalam jangka waktu sangat lama tidak dievaluasi. Baru setelah terjadi krisis ekonomi kebijakan tersebut dievaluasi karena pemerintah merasa perlu untuk mengurangi subsidi tersebut. Namun demikian, era reformasi yang berjalan di negeri ini telah membentuk restrukturisasi sektor energi, dengan tujuan meningkatkan efisiensi dan transparansi dengan menerapkan kompetisi dalam pengelolaannya, sekaligus memberikan akses energi yang seluas-luasnya kepada masyarakat Indonesia.
Inti dari restrukturisasi adalah penerapan mekanisme pasar yang didasarkan pada kerangka peraturan perundang-undangan dan kelembagaan yang baru, sedang untuk masyarakat yang tidak mampu, pemerintah tetap berkewajiban melindungi mereka. Produk-produk hukum yang telah dihasilkan dalam proses restrukturisasi sektor energi antara lain, Undang-Undang No. 30 Tahun 2007 tentang Energi, UU No. 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi, Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan UU No. 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran.
SUMBERDAYA ENERGI INDONESIA
Indonesia mempunyai sumber energi yang cukup beragam. Sumber energi yang penting dan banyak digunakan saat ini diantaranya adalah energi fosil yang tidak terbarukan (minyak bumi, gas bumi, dan batubara) serta energi terbarukan (tenaga air, panas bumi, energi surya, energi angin dan biomasa). Lokasi cadangan energi fosil sebagian besar terdapat di luar pulau Jawa, sedangkan konsentrasi pemakai energi ada di pulau Jawa.
Data tahun 2002 menunjukkan bahwa cadangan minyak bumi sebesar 5 milyar barel minyak. Cadangan gas bumi sebesar 90 TSCF (Tera Standard Cubic Feet). Sedangkan batubara mempunyai cadangan sebesar 5 milyar ton. Kapasitas panas bumi sekitar 27 ribu MW (mega watt). Kapasitas tenaga air sebesar 75 ribu MW. Sedangkan sumber energi lain, seperti energi surya, biomasa dan energi angin belum termanfaatkan. Ditambah dengan perkiraan bahwa seperempat dataran Indonesia mengandung deposit mineral radioaktif terutama uranium (DESDM, 2004).
Sumber daya energi fosil yang banyak dimanfaatkan adalah minyak bumi dan batubara. Penggunaan gas bumi di dalam negeri masih terkendala dengan terbatasnya jaringan pipa. Laju penemuan minyak dan gas bumi mengalami penurunan, sedangkan batubara walaupun cadangan cukup melimpah akan tetapi tidak semuanya dapat ditambang. Sedang potensi energi terbarukan seperti: tenaga air, panas bumi, energi surya, dan energi angin sampai saat ini belum banyak dimanfaatkan. Hal itu terutama karena harga energi terbarukan ini belum kompetitif dibandingkan dengan harga energi fosil karena belum dikuasainya teknologi pengembangan energi terbarukan dan belum dilaksanakannya kebijakan harga energi yang mendorong pengembangannya. Sedangkan biomasa hanya terbatas pada penggunaan secara tradisional sebagai kayu bakar di rumah tangga pedesaan.
Potensi tenaga air di seluruh Indonesia secara teoretis diperkirakan sekitar 75.000 MW yang tersebar pada 1.315 lokasi. Pemanfaatan tenaga air skala besar untuk pembangkit tenaga listrik sampai dengan tahun 2000 mencapai 4.208 MW atau hanya sekitar 5,6 % dari potensi yang ada. Di Pulau Jawa potensi tersebut telah dikembangkan sekitar 2.389 MW atau 53 % dari total potensi yang ada. Sedangkan mini dan mikrohidro potensinya sekitar 460 MW dan sudah dimanfaatkan sekitar 64 MW yang pada umumnya untuk listrik perdesaan. Sedang potensi panas bumi yang mempunyai prospek untuk dikembangan adalah sebesar 19.658 MW dengan perincian 5.331 MW di Pulau Jawa, 9.562 MW di Pulau Sumatera dan sisanya sebesar 4.765 MW tersebar di Sulawesi dan pulau lainnya. Dari potensi tersebut, energi panas bumi yang sudah dimanfaatkan masih kecil, yaitu sekitar 802 MW atau baru 4 % dari total potensinya. Pengembangannya banyak mengalami hambatan karena jarak sumber panas bumi jauh dari pusat pengguna dan kebanyakan terdapat di kawasan hutan lindung. Potensi energi angin secara umum rendah yaitu antara 3 – 5 m/detik. Di beberapa daerah tertentu khususnya di Kawasan Timur Indonesia, kecepatan anginnya lebih dari 5 m/detik. Kapasitas terpasang pembangkit listrik tenaga angin saat ini masih sangat kecil yaitu sekitar 0,5 MW. Sedangkan potensi energi surya diukur berdasarkan radiasi harian matahari. Sebagai negara tropis, Indonesia mempunyai radiasi harian matahari rata-rata sebesar 4,8 kWh/m2.
KRISIS ENERGI INDONESIA
Pembahasan energi saat ini lebih banyak pada masalah sumber energi fosil, karena memang sebagian besar dunia ini menggunakan sumber energi fosil tersebut. Padahal harganya belakangan ini semakin meroket, pada tanggal 4 Juli 2008 tercatat harga minyak mentah dunia mencapai US$ 145 – 147 per barelnya.
Dengan harga US$ 120 per barel Pemerintah Indonesia, di bawah pimpinan Susilo Bambang Yudhoyono, untuk kedua kalinya menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang bila dihitung kenaikan tersebut lebih dari 200%. Saat pertama kali menjadi Presiden harga BBM berkisar Rp. 2500 per liter, sedangkan saat ini menjadi Rp. 6000 per liter.
Kenaikan terakhir pada 23 Mei 2008 adalah sebesar 28,7% dengan alasan untuk menyelamatkan APBN 2008. sebenarnya dengan kenaikan 28,7% ini, Pemerintah mendapatkan dana tunai sebesar Rp. 24,39 triliun yang merupakan hasil dari penambahan harga dan dikalikan dengan volume subsidi sisa dari premium, solar dan minyak tanah. Dari Rp. 24,39 triliun tersebut, hingga Desember 2008 Pemerintah menyalurkan Rp. 14 triliun kepada rakyat berupa Bantuan Tunai Langsung (BLT), Raskin dan Kredit Rakyat, sehingga Pemerintah dapat menyimpan uang tunai sisanya sebesar Rp. 10,39 triliun. Dan oleh Pemerintah, hal ini dinyatakan sebagai “menjebolkan APBN”.
Pemerintah juga beralasan bahwa kenaikan harga BBM tersebut untuk membantu rakyat miskin, atau subsidi kepada orang yang tepat. Padahal Pemerintah menisbikan dampak nyata terhadap kenaikan BBM tersebut karena kenaikan harga BBM akan menambah angka kemiskinan, yang diprediksikan mencapai 8,5%, dan menambah jumlah pengangguran sebesar 16,92%. Selain itu juga menurunkan PDB sebesar 4,11%.
Seperti kita ketahui, bahwa BBM menjadi bahan baku utama pada beberapa industri dan menjadi konsumsi utama di sebagian besar rakyat Indonesia, sehingga dengan kenaikan tersebut rakyat Indonesia sangat terpukul dengan naiknya harga berbagai kebutuhan bahan pokok, karena dunia usaha melimpahkan semua dampak kenaikan BBM tersebut kepada rakyat yang menjadi konsumen sehingga harga-harga tersebut tidak tercapai oleh sebagian besar rakyat indonesia.
Belakangan ini rakyat Indonesia ditambah dengan krisis energi listrik yang merupakan dampak dari rusak atau jadwal perawatan beberapa pembangkit tenaga listrik di Indonesia. Akibatnya adalah terjadinya pemadaman bergilir di seluruh wilayah Indonesia. Pemadaman ini tentu akan sangat merugikan sektor usaha yang sangat bergantung pada pasokan listrik dari negara, dan kerugian-kerugian yang merupakan dampak dari krisis energi listrik ini tentunya akan dibebankan oleh produsen kepada konsumen.
SOLUSI KELUAR DARI KRISIS ENERGI
Sebenarnya, Pemerintah telah mengeluarkan beberapa kebijakan terkait energi, misalnya Kebijakan Utama terkait energi antara lain:
– Penyediaan energi melalui :
o penjaminan ketersediaan pasokan energi dalam negeri
o pengoptimalan produksi energi
o pelaksanaan konservasi energi
– Pemanfaatan energi melalui :
o efisiensi pemanfaatan energi
o diversifikasi energi.
– Penetapan kebijakan harga energi ke arah harga keekonomian dengan tetap mempertimbangkan kemampuan usaha kecil dan bantuan bagi masyarakat tidak mampu dalam jangka waktu tertentu
– Pelestarian lingkungan dengan menerapkan prinsip pembangunan berkelanjutan
Sedangkan Kebijakan Pendukung terkait energi antara lain:
– Pengembangan infrastruktur energi termasuk peningkatan akses konsumen terhadap energi
– kemitraan pemerintah dan dunia usaha
– pemberdayaan masyarakat
– penelitan dan pengembangan serta pendidikan dan pelatihan
Namun implementasi kebijakan tersebut masih terkendala beberapa hal, diantaranya:
– Struktur harga energi belum mendukung diversifikasi dan konservasi energi;
– Adanya disparitas perkembangan ekonomi antar wilayah;
– Ketidaksesuaian antara persebaran sumber energi dan konsumen;
– Subsidi energi masih menjadi beban negara akibat kemampuan/daya beli masyarakat yang masih rendah;
– Industri energi khususnya minyak dan gas bumi serta ketenagalistrikan pada umumnya belum kompetitif;
– Ketidakstabilan pasar dan harga energi fosil;
– Sistem plough back tidak diterapkan secara maksimal;
– Mekanisme iklim investasi belum kondusif;
– Sistem perencanaan energi belum diterapkan pada sisi permintaan/ pengguna yang mendukung efisiensi penggunaan energi;
– Energi masih dianggap sebagai infrastruktur, belum sebagai komoditi;
– Tumpang tindih regulasi antar sektor dan otonomi daerah belum sesuai dengan yang diharapkan;
– Kepastian hukum untuk investasi belum jelas.
Sementara dari pihak Legislatif, beberapa strategi agar krisis energi tidak terjadi atau minimal dapat diantisipasi, maka para legislator mengeluarkan Undang-Undang No. 30 Tahun 2007 tentang Energi. Sesungguhnya dalam Undang-undang ini telah diatur bagaimana menyediakan sumber energi bagi Indonesia; prioritas pengembangan energi; pemanfaatan sumber daya energi nasional; dan cadangan penyangga energi nasional. Dan perencanannya diserahkan kepada Dewan Energi Nasional yang hingga saat ini belum terbentuk.
Dewan Energi Nasional yang seharusnya dibentuk oleh Presiden, memiliki beberapa tugas antara lain merancang dan merumuskan kebijakan energi nasional untuk ditetapkan oleh Pemerintah dengan persetujuan DPR; menetapkan rencana umum energi nasional; menetapkan langkah-langkah penanggulangan kondisi krisis dan darurat energi; dan mengawasi pelaksanaan kebijakan di bidang energi yang bersifat lintas sektoral.
Khusus mengenai krisis sumber energi fosil yang menyebabkan kenaikan harga BBM yang memberatkan rakyat di Indonesia, sebenarnya masih ada alternatif – alternatif solusi lainnya yang belum dikaji oleh Pemerintah, antara lain:
a. Mengenakan pajak tambahan yang dikenakan setelah bagian Pemerintah dan kontraktor diperhitungkan sesuai kontrak (windfall profit tax) terhadap kontraktor minyak Indonesia;
b. Memberlakukan sistem pajak progresif terhadap komoditi yang booming, seperti: minyak, batubara, gas, tembaga, hasil perkebunan dll.;
c. Mengefisienkan biaya produksi migas (cost recovery) sampai dengan 15%;
d. Merombak patokan perhitungan subsidi BBM dalam APBN dari Mids Oil Platts Singapore (MOPS) plus alpha (9%) ke formula biaya pokok produksi BBM Pertamina plus alpha (5%);
e. Mengubah tata niaga migas guna menghentikan rent seeking (perburuan rente) oleh para mafia minyak yang merugikan industri migas nasional;
f. Penghematan belanja negara sampai dengan 20% akan ada dana minimal Rp. 20 trilun.
Assalamu ‘alaikum Wr. Wb.
Bung YIM.
Terima kasih, tulisan anda sangat lengkap dan sangat berguna untuk menambah bahan perkuliahan untuk mahasiswa saya (kebetulan saya dosen Sosiologi Politik).
Tulisan Bung Nizar Dahlan OK juga tuh. Menurut saya Bung Nizar Dahlan lebih pantas jadi praktisi di bidang energi seperti yang beliau geluti selama ini, ketimbang jadi politisi di Senayan. He he, sorry Bung Nizar.
Mungkin kalau Bung YIM nanti jadi presiden, perlu juga dipertimbangkan Bung Nizar ini untuk posisi Menteri ESDM.
Sekali lagi, terima kasih.
(masih keluarga besar bulan bintang, walau pernah kecewa)
Mudah-mudahan dengan membaca blog ini, tidak kecewa lagi.. Memang aktif di dalam partai itu kadang-kadang membuat kita kecewa, sedih dan bahkan marah. Namun itulah romantika perjuangan. Kita tetap harus sabar dan tawakkal. (YIM)
Artikel Sangat Menarik untuk di ikuti dan disebarluaskan ke kalayak ramai, Saya yakin akan sangat bermanfaat. mohon ijin Artikel saya sadur ke dalam Blogger Cianjur. Riva Cianjur BLoG. Dan Numpang Pasang Link Banner Blog YIM. Seharusnya Bang YIM membuat Banner Blog Supaya Para Blogger Bisa menempelkan Logo Asli dari YIM ini.
Terim Kasih Sebelumnya..
Blog Juga Salah Satu Hasil Seni dan Kreasi | Komunitas Blogger Cianjur
Riva
Silahkan..monggo…makin banyak yang baca makin bagus.. Salam (YIM)
[…] ANGKET DPR: Karena penasaran akhirnya tag mengenai angket dpr saya tulis dan hasilnya adalah ANGKET DPR: MUNGKINKAH MENGIMPEACH PRESIDEN? yang di tulis langsung oleh Bung YIM (yusril Ihza mahendara) dan ternyata artikel ini cukup […]
Kulo nuwun ….
Good morning ” UPUT – uput ( Waktu Sholat Subuh masih berlaku ) Bung Yusril ….
Disini – Beranda ini
Saya merasa Duduk Sit Right + Pasang Seat Belt – Mengemudi raos budi bahasa gamitan Tumrap ing manah Perjalanan Hidupku sendiri , sebagai salah keluarga Jawi – yang masih Respek + Akrab dengan urusan setidak – tidaknya NYEKSENI + Midhangetahken seni bahasa Pagelaran Wayang Kulit – : Tidak ada yang mengusik atau agak hampir nabrak atau nyrempet ” Mobilitas ” bahasa tali pusar Keluarga Tanah jawi laras serat Centhini pasuryan ku .
disini sepertinya aman , tidak seperti di beranda pak natsir – Kelewat banyak tafsir entah apa + Kultus Individu : Maybe you Don’t me anymore Than Know you ( Bee gees – : Rest your love on me ) sebatas bahasa pengantar susu yang kutemukan disitu – Termasuk komentar yang masuk pada beranda Bung Yusril yang terbaru – sudah kubaca semua , usai Morning Uput – Uput …. Demikian sekilas pembuka atur ” Raos Dalem ” Semoga Bung yusril pun sami ugi – Usai morning Uput + Ditutup dengan acara senam tai chi or something , yang kalau saya diatas lantai Jemuran – sekitar wuwungan rumah – Heh he he he ….
pada # 38 . yang kunyatakan disitu memang basa – basi posisi bahasa tawar – karena baru pertama masuk – sebatas = pasang Dipa – bandrol roll model bahasa pengembala itik – Fantastic Lyric , Meski terkesan mewakili gundah gulana warga yang kampung halaman tercintanya – Tercebar Lumpur lapindo , prilaku moral Gendruwo …. !
tetapi : Bukan maksudku berbagi nasib ( C / A ) Nasib adalah kesunyian masing – masing , maka kalau ingin ramai – ya , jadi pelaku pasar yang handal , bersaing pilih tanding di Era pasar Global – tidak seperti itu maksudku pada bung Yusril , malahan kalau saja tidak ikut terkena urusan perampingan Pegawai – aku lebih suka – Berbagi suka saja – atau seperti ini = Urun rembhuk Visi – Di kolom ini .
perihal yang merupakan tanggung jawab Pribadiku – sebagai Individu – adalah hal diriku sendiri – yang terpenting pada sebelumnya , aku termasuk yang sempat ngestoaken dawuh – sebagai Bangsa – yang taat membayar Pajak .
sekarang ikut di kemanakan oleh orang tua saja – membuatku mudah menjalankankan , karena dekat sekali dengan Restu Orang tua – Mumpung beliau + Diriku , Sami – sami Thisik Sugeng + Bermorning Uput – uput ….
kembali ke komentar ku # 38 – yang ternyata Nyambung pernah Detail selayang pandang # 40 . Nampak Top 40 di kolom ini – yaitu niatan = Mencucuk menerang hingga belulang – Detail Echoes Amargi = sebab – akibat mengapa jadi begitu – Begini , yang simpulnya apa bila tidak On line = Eyes Without A Face = bahasa tawar sila 5 – yang punya wajah Bangsa – adalah pejalannya , agar sila 5 tidak diantara : Low Batt – No Batt .
maaf Bung Yusril , saya potong dulu Komentar saya – Anu sudah waktunya Senam dalam lagu Billy Idol : yang sangat menghentak di nada reffrein
When your Hear the Music , you make a clip – Into Someone else’s Pocket then make a slip – Steal a car and go to las vegas , oh ( Amboi ! ) The Gigolo Pool ( Jalan sudah bertahun kutempuh – C / A )
Hanging out By the state line – Turning Holy Water into Wine , Drinkin’ it down , Oh – I’m on a bus on a Phychedelic Trip – Reading Murder Books tryin’ to stay Hip
– : I’m Thinkin’ of You ( Bukan sebaliknya : Emangnya Gue pikirin situs Bung Yusril ) You’re Out there so – Say Your prayers – say you prayers ….. !
Wassalam .
Artinya, kira2 sekarang cuma tersisa 2-2.5 milyar barrel ya pak?
Kalau pertumbuhan ekonomi stagnan di 6% dan populasi stagnan, berarti habis 4 tahun lagi…
Tapi kalau ekonomi tumbuh diatas itu, logikanya bakalan lebih singkat lagi habisnya bukan?
Jika harga minyak stagnan, berarti dalam 4 tahun atau kurang, kita akan mengalami kenaikan hingga 100% lagi. Good luck deh yang jadi Presiden tahun besok.
Kalau dipikir-pikir dari sisi itu, kenaikan sekarang malah membantu presiden tahun besok. Daripada naik dari 4500 jadi 12000, tentu lebih kecil efek psikologisnya jika dari 6000 ke 12000.
Say your PRAYERS
Now , I Close My eyes and I wonder why – I don’t despise , Now all I can do – Is Love what was once
So alive and new – But It’s gone from your eyes – I’d better Realise – : LES YEUX SANS VISAGE EYES WITHOUT A FACE
Entah apa – apa TAFSIR Sinom dhandang gulo tersebut , pastinya = Sinom Dhandang gulo itu sendiri : Eyes without a Face .
Got No Human Grace your eyes without a face – Such a Human waste your eyes without a face , and now It’s getting Worse .
Sebentar juga Sepi lagi terjaring – Pengaruh Luar – maka pendapatku disini , memang bukan untuk warga yang terbiasa berbahasa Kethog – Tughel , Uji wong plembang = Embek kaum – Konsumen besar bahasa aurat – Wayang kulit arafah + Kocap kacarito sepanjang sungai Nil – Yang cenderung Hamil dan atau Ngemil Budi hasil terjemahan – kisah perjalanan Hidup warga Pra listrik – atau sebelum ( = PURWA ) Mars Indonesia Raya , di perkenalkan untuk pertama kalinya pada 28 oktober 1928 – Kenanglah Ingat – Lupakan jangan : Kita hidup di abad tehknologi Informasi + Komputer Grafik Or something – Maka ; Apa yang terlihat , tidaklah seperti kelihatannya – apa yang terdengar – Jua tak seperti kedengarannya , itu sehubungnya = gamitan Prinsip : No Credoit – No Bullshit , Dream on – Aero smith !
Every time that I look in the mirror – all these lines on my face getting clearer , The past is gone
It went by like dusk to dawn – Isn’t that the way – : Everybody’s got their dues in life to Pay ( … )
angkat – kayun !
CREDIT
Supaya tergamit , dan Bung Yusril , punya kesempatan turun gunung – Meneladankan bagaimana sebenarnya , aturan nge Klik : KIRIM KOMENTAR – sebagai berbeda dengan Kirim susu atau ketupat , sebatas untuk sependapat atau tidak sedapat – atau muncul culun , Semata mengirim Olok atau sebal pada sesama Pengirim komentar – yang adalah = Warga Kelurahan Dunia maya – Sedang kadituk , Bukan di kampung aliran masing – masing , jadi prinsipnya adalah masuk kelurahan + Imigrasi yang berbeda – hari ini kita tetapkan Detail Opini Top 40 – sebagai nama kelurahan Top forthy – Opini yang selaras simpul benang merah Sdr. Nizar Dahlan yang nian terkesan : Mencucuk Menerang hingga Belulang – Detail Perkawis Syahdan Harga Minyak .
perihal yang ada hubungnya dengan : Biaya Hidup – On line Nya Perjalanan Kehidupan Berbangsa dan Bernegara .
itulah Harapku setahap ini – Bang yusril masuk , kirim komentar – seperti selayaknya = Warga Kelurahan – yang menurutku = Kulak Energi DEMOS = Prinsip Kawulko Ngadhi saliro – dawuh Ndoro – Ndoro Penthung Legally Storm .
Demikian Bung yusril , Lepat atur sesami pejalan amanat Negri – Nyuwun Dongeng pangasami .
I know nobody Knows , Where it comes and where it goes – ; I know It’s Everbody’s Sin
You got to Lose to Know How to Win + Semoga PBB Berjaya pada pemilu 2009 !
Matur nuwun, Ndro (YIM)
salam sejahtera….
bagaimana pun..dalam carut-marut politik..angket terkesan hanya sekedar politik pencitraan..tak lebih!
nah..liat..aja gus dur…eh..entah kesambet setan apa, malah terjungkal lantaran Hak angket, so..semua tergantung kemahiran politis kok, betul ngak!!!
Sentosa Panjang Umur dan Makmur …. !
( + – ) No Credit – No Bullshit , Dream On – Aero Smith
Half my life is in books written pages
Live and learn from fools and from sages
You know its true
All the things come back to you
Sing with me, sing for the years
Sing for the laughter, sing for the tears
Sing with me, if its just for today
Maybe tomorrow the good lord will take you away
Tak Sepadan kah ? Jiwa yang sempat terjerembab Lumpur Lapindo – Menyatakan Pendapat : Bumi Gonjang ganjing – langit Kelap – Kelap Katon , Jengkar Raos Tumrap ? – Pernah Mafhum bahasa dialog Kalbu – Komunikasi Sirkulasi Sumur Bathin ? – Prinsip dasarnya saja yang perlu diketahui , yaitu : Tunjuklah Bulan – Bukan Hidung Orang , Tunjuklah Bintang – Bukan anggapan Selayang Pandangnya = Seperti arti kata + Imej : JAWA – dalam Jawaku – Jawamu – Jawane dewe – jawane wong sak kampung , agar Tidak Cenderung ber = Kultus Individu + Visi yang berasal dari Luar wilayah Imigrasi NKRI – yang ada adalah Penghormatan pada Luhuring Budi Poro Luhur Bumi Ibu – Pusat Restu Illahi .
Kalau sehubungnya Tokoh dalam Negri – Misalnya Wali Songo , Prabu Syailendra – Purnawarman , Itu adalah Hak Individu Bumi Putra – Perlu berkait Restu dengan Para Sakti Pilih tanding Swiwiwi – Budi pekerti Luar maupun dalam , Bersifat Ilmu Katon , ataukah Ghaib Ketengoknya – Gingkang maut – Maut Berlaku Surut !
Dream on, dream on ( Bulan dan Bintang Jangan Biarkan Dirimu Menggatang – : ADALAH !! )
Dream yourself a dream come true ( Partai dan anggota Tubuhnya – Kesamaan Langkahnya )
Dream on, dream on ( Partai Bulan Bintang ! )
Dream until your dream come true ( bukan menafsirkan perbedaan – Hingga ” Muke jauh ” – Busyet ! )
Dream on, dream on, dream on… Melainkan menjalankan Persamaannya – Melangkahkan AKU – Bangsa Menuju Citanya – Sila 5 : Membawa Bahagia Nyata !
Sing with me, sing for the years
Sing for the laughter and sing for the tears
Sing with me, if its just for today
Maybe tomorrow the good lord will take you away
Aduhai ; Cintaku jauh di Pulau ( C/ A Chairil Anwar )
Amboi ! Jalan sudah Bertahun Kutempuh …..
Kepada yang di Muliakan : Hadirat Sila 1 . Bangsa yang Bertuhan
Kepada yang di Hormati : Pakar – Ahli Budi , Raos Tumrap Amargi Sila 2 : Bangsa yang Beradab .
Kepada yang Di Ruwat – Sejati Sukmoniro Sila 3 : Indonesia – Bangsa Pemersatu Ribu Pulau Kethog – Lindhu , Getar Tut Wuri Handayani – Pemberdayaan cita Trimurti Sila Negara – Menuju Sila 5 – Membawa Bahagia Nyata , melalui proses yang di gulowentah – Godhok candra Dimuka – : KORN – Ngremo Bromo , Di Ruang Sila 4 Respek pada yang Layak di beri Respek , dan Sugesti kata : Maju ! – dan sebaliknya CELATHU – Enthek Ngamek – Kurang Tellehk – pada penghianat Lir – sakalir , Bahasa Alir Strum 10281928 – Kedaulatan Wilayah NKRI – dan Nurani KEADILAN .
maka seperti arti Double Fantasy Imej Kata : ENTHEK NGAMEHK – KURANG TELLEHK , Dalam daya positip – Berbuat sesuatu , berkala – Berkesinambungan : Unjuk atur Pangabekti marang Ibu pertiwi ! – dalam Pekerti Catu Negatip , ya = Mencela – Mengumpat sejadi – jadinya dan masih ada sekarung di belakang : A son of BITCH !!
Nyawa
Tangeh lamun masa kesantet periode kulak imej lakone metu –
Jagonya keluar = orde baru – golkar , jaman klenik – Only you . rezim Biksu Tong – dikawal sun go kong , ke barat niye Mencari Kitab Suci : dapat lolos sensor dari tuduhan RUH : House for Sale – di Era GLOBAL WARNING – Asalkan Pejabat Sila 4. = Weruh kait wingi Lagu + nada lyric nya , Fakta nada baca huruf sila 4 . = saget ugi , reading destiny Moco-pat : Sila 4. Dengan benar – Memperoleh Pengakuan Legally Storm 10281928 – di sila 4 – keluarga petir = pinesten Hadirat – penghidup piagam Hukum dan moral di sila 1. Negara .* Itu = sebatas syarat minimal dari minimalis – dulu disebut ajaran suluk Cak Roeslan Abdulgani : Penataran P 4 . – Cak Roes Suwargi , ketika Tishik Sugeng = menyatakan : The Sun When up a rain in the morning lyrics seem not complete to Me on sentence Should be a very short song = Nada Laku kalbu Hadirat + Karuhun Sila 1 , itu ya = Puanjang Ceritanya -: Ruh kanibal TRANSPORT TEA – kalbu pemetik Daun Teh = Cantrik pangripta kitab Indrawi Endraloka Sila 1.* Rungokno Kupingmu –
: The sun when up one rainy morning – Just a couple of hours
After dawn = kalau situ off . metu sungut – ditanya roh gojekan canda
Becak – Jagong Rumpun Bumbu : MANROBUKA ? – Hardik kalimat opo
Terjemahan tersebut dijawab nada kalimat diatas – oleh karena yang Hak bertanya atau hak takok pulo itu Negari – jelmaan Negri = Sri Kresna . *
Maka akan muncul Ibu pertiwi – pendamping Bethara kresna = dapat pe –
Pancen iyo nian sukmoniro Bangsa yang ber Tuhan + Paring Wangsulan –
Aku – Lulu = nyambung tali pusar diri berasal , dengan bentuk wujud terakui hati seperti Ibu sendiri sendiri – melantunkan Nada Suluk MANTRAM –
: MRS. HADLEY ( magic t v – jaman hilir ) peeked out though the
Curtains wondering what was going on = hanya pria yang diwakili ibunya – : The neighbor’s said over coffee cups – that nice young couple is Breaking up = jika jahuri digemakan sendiri tambang laras ketika dirinya : IN THE LIVING ROOM – : the linen and the crystals sit all packed and Set to go = ke alam transisi atau pembeda = istiadah = Indonesia Raya , itu Pastinya kita semua , Jahuri lebih harus = mengandalkan diri sendiri , yang – Pasrah Strum hanya kaum Pria = Reading In the flesh Ibunya , Anak ataukah Ibu , yang Hadirat di Sila 1.* ( Bersambung )
Maaf sudah watunya Senam pagi – Setelah Morning Uput – Uput = Waktu Subuh masih Berlaku – Pun Kuharap Bagimu yang KEBETULAN – sampai saat ini sepertiku – katepenya masih tertulis beragama Islam , sejak awal memiliki KATEPE – Dan sebelumnya sejak Kanak dalam Perapian dan Kehangatan Keluarga Ngestoaken dawuh Luhur Budaya Manembang marang Gusti : Tuhan Asmaning Sembah Sila 1 . Ketuhanan yang Maha Esa .
Wassalam .