IMPLIKASI PUTUSAN MK TERHADAP PESERTA PEMILU 2009
Bismillah ar-Rahman ar-Rahim
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 12/PUU-VI/2008 tanggal 10 Juli 2008 telah menyatakan Pasal 316 huruf d Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD bertentangan dengan UUD 1945. Dengan demikian pasal itu dinyatakan “tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat”. Putusan ini mengabulkan permohonan uji materil tujuh partai politik peserta Pemilu 2004 yang berdasarkan ketentuan Pasal 316 huruf d itu tidak dibolehkan ikut Pemilu 2009, karena mereka tidak memiliki kursi di DPR. Ketujuh partai itu ialah PPD, PPIB, PNBK, Partai Patriot Pancasila, Partai Buruh Sosial Demokrat, Partai Sarikat Indonesia dan Partai Merdeka. Ini berbeda dengan sembilan partai lainnya, yakni PBR, PDS, PBB, PPDK, Partai Pelopor, PKPB, Partai PDI, PKPI dan PNI Marhaenis, meskipun tidak memenuhi syarat electroral treshold sebagaimana diatur oleh Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilu, namun dibolehkan ikut Pemilu 2009 berdasarkan ketentuan Pasal 316 huruf d UU Nomor 10 Tahun 2008, karena mereka mempunyai kursi di DPR. Ketujuh partai pemohon pengujian berpendapat bahwa ketentuan Pasal 316 huruf d UU Nomor 10 Tahun 208 itu bersifat diskriminatif, tidak memberikan kepastian hukum dan bertentangan dengan asas keadilan.
Apakah implikasi putusan MK tersebut terhadap sembilan partai yang telah dinyatakan secara resmi ikut Pemilu 2009. Apa pula implikasinya kepada tujuh partai yang dinyatakan oleh KPU tidak boleh ikut dalam Pemilu 2009? Apakah putusan MK itu dapat menunda pelaksanaan Pemilu 2009? Pertanyaan-pertanyaan seperti ini datang dari berbagai pihak, termasuk pula dari Keluarga Besar Bulan Bintang di seluruh tanah air. Dalam Rapat Harian DPP PBB di Pasar Minggu tadi malam, saya menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 47 UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, putusan mahkamah tentang pengujian sebuah undang-undang, baru berlaku – dalam makna mempunyai kekuatan hukum tetap — sejak putusan itu selesai dibacakan dalam sidang pleno yang terbuka untuk umum. Putusan MK itu tidak mempunyai kekuatan berlaku surut atau retroaktif. Putusan MK itu baru berlaku sejak kemarin, tanggal 10 Juli 2008, sejak putusan itu selesai dibacakan. Sebelum tanggal itu, putusan itu belum ada, dengan demikian ketentuan Pasal 316 huruf d UU Nomor 10 Tahun 2008 itu adalah pasal yang sah, berlaku dan mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Dalam teori maupun praktik penerapan hukum, jika suatu ketentuan hukum dibatalkan, dicabut atau dinyatakan tidak berlaku di kemudian hari, maka akibat hukum dari suatu perbuatan, tindakan ataupun kebijakan yang didasarkan pada ketentuan itu sebelum dinyatakan tidak berlaku, tetaplah merupakan tindakan yang sah dan mengikat. Akibat hukum itu tidak terpengaruh oleh dinyatakan tidak berlakunya ketentuan itu di kemudian hari. Ini adalah asas kepastian hukum yang harus dijunjung tinggi. Saya memberikan contoh Perpu Nomor 2 Tahun 2002, yang memberlakukan surut Perpu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Terorisme kepada pelaku peledakan bom di Bali, telah dinyatakan tidak berlaku oleh Mahkamah Konstitusi dalam sidang pengujian terhadap undang-undang, karena Perpu itu dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Namun putusan itu tidaklah membatalkan putusan pengadilan terhadap pelaku peledakan bom di Bali, karena putusan telah mempunyai kekuatan mengikat, sebelum MK menyatakan Perpu Nomor 2 Tahun 2002 itu bertentangan dengan UUD 1945 dan menyatakannya tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
Kepada peserta Rapat Harian DPP PBB tadi malam, saya memberi contoh di dalam hukum perdata, bahwa sebuah perkawinan yang sah dapat dibatalkan di kemudian hari, apabila ternyata ada salah satu larangan perkawinan yang dilanggar. Misalnya sebuah pasangan telah menikah selama sepuluh tahun, tetapi belakangan hari baru diketahui bahwa pasangan itu adalah bersaudara kandung. Hal ini mungkin terjadi karena suatu keadaan, misalnya bencana alam, peperangan dan sebagainya yang membuat anak-anak terpisah satu sama lain sehingga mereka tidak saling mengenal lagi. Perkawinan tersebut dapat dibatalkan demi hukum, namun segala perbuatan dan tindakan selama perkawinan belum dibatalkan, beserta akibat-akibat hukumnya adalah sah. Kalau dari perkawinan lahir anak-anak, maka anak-anak itu tetaplah anak yang lahir dari perkawinan yang sah. Kakau kedua pasangan itu selama perkawinan melakukan perikatan perdata dengan pihak ketiga, maka perikatan itu tetap berlaku, meskipun di kemudian hari perkawinan itu dibatalkan.
Berdasarkan asas hukum yang telah saya uraikan dan kedua contoh di atas, saya ingin menegaskan bahwa Putusan MK yang menyatakan Pasal 316 huruf d UU Nomor 10 Tahun 2008 bertentangan dengan UUD 1945 dan dengan demikian tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, tidaklah mempengaruhi keabsahan keputusan KPU yang menyatakan 34 partai politik ikut Pemilu 2009, termasuk sembilan partai yang tidak lulus treshold menurut UU Nomor 12 Tahun 2003, tetapi dibolehkan oleh Pasal 316 huruf d UU Nomor 10 Tahun 2008. Keputusan itu tidak dapat dibatalkan karena putusan MK tidak berlaku surut. Tahapan-tahapan Pemilu yang telah dilaksanakan oleh KPU yang juga didasarkan atas UU Nomor 10 Tahun 2008 itu tetap berjalan sebagaimana mestinya, termasuk undian nomor urut peserta Pemilu yang telah dilakukan tiga hari yang lalu. Sdr. Ferry Mursyidan Baldan dari Golkar, Hamdan Zulva dari PBB dan Andy Nurpatti dari KPU berpendapat sama, yakni putusan MK tidak berlaku surut. Namun, Andy mengatakan, KPU akan konsultasi dengan Presiden dan DPR dalam menyikapi putusan MK itu. Sebagian pengamat berpendapat putusan MK itu tidak ada artinya, karena tidak dapat dilaksanakan dalam praktik.
Apa yang tersisa dari putusan MK di atas ialah nasib tujuh partai politik yang memohon uji materil tersebut. Akankah mereka ikut dalam Pemilu 2009? Seperti telah saya uraikan di atas, sejak adanya putusan MK tanggal 10 Juli, maka ketentuan Pasal 316 huruf d sudah tidak berlaku lagi dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Sementara ketentuan Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2003 yang mengatur electoral treshold untuk Pemilu 2009 praktis tidak berlaku lagi, karena UU tersebut telah dicabut oleh UU Nomor 10 Tahun 2008. Dengan demikian, kini terjadi kevakuman hukum tentang aturan mengenai electoral treshold sebagai sayarat untuk ikut dalam Pemilu 2009. Kevakuman hukum itu dapat diatasi jika dalam waktu singkat Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu), atau DPR dan Presiden segera membuat undang-undang untuk mengisi kevakuman itu. Namun kalau ini dilakukan, proses pelaksanaan Pemilu, bahkan hari pemungutan suara itu sendiri, dapat tertunda. Proses penerbitan Perpu, apalagi membuat undang-undang, akan memakan waktu. Padahal seluruh tahapan Pemilu harus berjalan sesuai jadual.
Dalam situasi vakum seperti itu, saya berpendapat, semuanya terserah kepada KPU. Lembaga ini dapat menetapkan suatu kebijakan diskretif sebagaimana dikenal dalam hukum administrasi negara. Dapat saja KPU memutuskan tujuh partai itu ikut Pemilu, dan ini berakibat dilakukan undian ulang nomor urut peserta Pemilu, atau diundi di antara tujuh partai itu saja mulai dari nomor urut 35. Namun persoalan lain muncul pula, karena sebagian dari tujuh partai itu pengurusnya telah mendirikan partai baru dan dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU untuk ikut Pemilu 2009. Partai baru yang telah memenuhi syarat itu agaknya tidak mungkin akan mundur dari keikutsertaannya dalam pemilu 2009. Partai yang agak unik, nampaknya adalah Partai Buruh Sosial Demokrat pimpinan Dr. Muchtar Pakpahan. Partai beliau ini, kini termasuk kategori partai yang terkena kevakuman hukum itu. Beliau telah mendirikan partai baru, namun partai baru itu dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat ikut Pemilu 2009. Namun demikian, bisa saja KPU mengambil kebijakan di tengah kevakuman hukum, untuk mengikuti partai lama yang dipimpin Dr. Muchtar Pakpahan itu.
Demikianlah tanggapan saya atas Putusan Mahkamah Konstitusi yang menimbulkan banyak tanda tanya di kalangan warga bangsa kita yang berkepentingan dengan Pemilu 2009. Kepada Keluarga Besar Bulan Bintang khususnya, saya serukan untuk tetap tenang. Teruskan semua kegiatan dan persiapan menghadapi Pemilu 2009. Seperti telah saya katakan kita tidak punya pilihan lain. Hanya Ada Satu Kata: Maju!
Fastabiqul khairat
Cetak artikelShort URL: https://yusril.ihzamahendra.com/?p=263
Kepada Yth, Ayah angkat
Khusus nya Ayah –ayah yang pernah Ziarahmke Makam Golkota di Yerusalem
Sebelumnya saya minta maaf karena mungkin kritik dan saran terlalu tajam “seperti nama gunung di kitab Ba-bel”.
http// “Seratus tempayan minyak. Lalu katanya buat surat hutang lain sekarang juga: Lima puluh tempayan. Seratus pikul gandum. Buat surat hutang lain: Delapan puluh pikul. Mempergunakan mamon yang tidak jujur, supaya jika mamon itu tidak dapat menolong lagi, kamu diterima di dalam kemah abadi.
Barangsiapa setia dalam perkara-perkara kecil, jadi jikalau kamu tidak setia dalam hal mamon yang tidak jujur, siapakah yang akan percayakan kepadamu harta yang sesungguhnya?
Seorang hamba tidak dapat mengabdi kepada dua tuan. Kamu membenarkan diri di hadapan orang, tetapi Allah mengetahui hatimu. Hukum Taurat dan kitab para nabi berlaku sampai kepada zaman Yohanes: Bapa Abraham/(Ibrahim), kasihanilah aku, suruhlah Lazarus, supaya ia mencelupkan ujung jarinya ke dalam air dan menyejukkan lidahku, jawab orang itu: Tidak Bapa Abraham/(Ibrahim), tetapi jika ada sseorang yang datang dari antara orang mati kepada mereka, jika mereka tidak mendengarkan kesaksian Musa dan para nabi, mereka tidak juga akan mau diyakinkan, lalu kata rasul-rasul itu kepada tuhan: Tambahkanlah iman kami. Siapa di antara kamu yang mempunyai seorang mengembalakan ternak baginya. Adakah ia berterimakasih kepada hamba(pemilukada Publik sumex”sumatera expres”) itu, Bukankah kesepuluh orang tadi semuanya tadi menjadi tahir?(melahirkan kesucian atau melahirkan kemenangan itu sama saja menurut saya). Dimanakah yang sembilan itu ?………..”Berdirilah dan pergilah, imanmu telah menyelamatkan engkau”.
Yth,Bpk/Ibu, sebagai manusia yang punya keluarga maka sekiranya pengertian kalian sebagai timses pemilukada se sumsel kiranya memahami keadaan ekonomi harap Bantu tentang apa-apa yang saya lakukan terutama tentang pembayaran ledeng,listrik,biaya internet,telkom dan sebagainya kalau ada sewa rumah /th. Untuk itu pemilukada se sumsel pada th.2013 nanti (15 kota&kabupaten serta 1 gubernur sumsel) untuk itu saya sudah katakan kepada ketua pak antasari dan ternyata uji coba 10 points yang diberitakan public yaitu SUMEX,terimakasih dan berhasil.
Jika berhasil pilpres 2009 serta calegnya maka caleg yang saya percayakan itu harus menjadi jubir nantinya (tempat curhat politik). Janji saya 50% dari11 kusri parlemen 2004,minimal maksimal terserah pendonor dana atau tuhan yang maha paling kuasa, jadi saya bekerja membantu yang Mulia Paulus Benediktus, kalau jadi tambah pembayaran Indovision + Bonus lebaran yang saya percayakan sebagai pemegang cucian Berkah Riski ( Bendahara “untuk makan sehari-hari cukup Rp.34.000 rupiah).begitu bpk/ibu yang membaca. Untuk sementara ini. 3 kabupaten kebijakan perasaan/jejujuran.
NB: sandy dkk (timses 2009) pak ketua umum dan kembaranya kan sudah dilihat atau belum tas obat itukan asli apa adanya waktu dalam keadaan kena Fitnah kalau sudah ya tolong DPW sumsel ditlp biar semanggat anggotanya (timses 2009) dari berfikir sampai Doa, amin.” Kalau belum coba lihat” di kantor DPW setempat atau melalui mata-mata terpercaya.
Menurut saya yang Mulia Baginda / Putra Mahkota Jepang tidak mengganti perdana menterinya karena mudah di ingat (untuk urusan perjodohan Putri dan Pangeran Inggris)ini juga katanya pikiran Mulia, begitu menurut pendapat saya .
Nampak nya saya perlu nonton tivi saluran Indovision, sekalian berfikir dan mencari solusi – solusi terbaik saja tolong pak bayar Fasilitas untuk itu melalui My Parent (ortu), segera…………….
Kurang percaya yach, suruh mata-mata bertanya sebelum terlambat (kalah) ke DPD Demokrat sumsel, Tanya sama mbah Padmo, Ari atau Rini “ mereka tahu / saksi sebelum terjadi soal sedikit” masalah tas obat sebagai saksi kebenarannya. Cuma point pemilukada Muara enim s/d Sumsel. Ketua pak Jauhary atau shofatillah m. untuk itu menambah kepercayaan anda kalau terlambat tiada arti lagi ( kalau face to face belum waktunya saya mau berobat soal jubir/kepercayaan saya karena banyak yang iri mungkin dengki. Terimakasih. Semalam kapal kaisar kena badai itu juga kenyataan tapi tak tahu kaisar Negara mana.
There is good reason to fear that the moment is coming when this conspiracy will turn to the naked use of armed force, as the campaign to overthrow Hamas has escalated in stages. Since his early political life in Chicago, Barack Obama was well-informed about the Middle East and had expressed nuanced views conveying an understanding that justice and fairness, not blinkered support for Israel, are the keys to peace, There are two very basic problems in the report. The first concerns “the fundamental nature of the conflict in Iraq”. The second main problem in the report has to do with the Pentagon’s take on Iranian influences in Iraq. The Department of Defense simply refuses do deal open-mindedly with the possibility of pro-Iranian influences inside the current Iraqi government. expressed deep concern that a draft resolution before the Security Council to expand the mandate of the UN Assistance Mission for Iraq (UNAMI) fails to acknowledge and address meaningfully the grave human rights and humanitarian situation in the country, Nuri al-Maliki’s new security plan for Baghdad grants military commanders sweeping powers to arrest people and restrict their basic freedoms,
After this work I return home, rest for an hour and leave for my second job as a decorator. Harvesting oranges alone. In the early 1950s after Zionist forces expelled hundreds of thousands of Palestinians from their homeland. hold to account those responsible for the crimes committed under Saddam Hussein’s rule.( Maaf bahasa ini saya tebak pakai insting Injil Yesus karena Aku merasa satu tubuh”Magic Of Me” buat anak yang merindukan Natal).
Ingat kemenangan didapat bukan cara menipu rakyat apalagi daku 2004 bagi Golkar atau PDIP (lunas) bagi PBB & PD (1/2 lunas) 2009 belum pasti ingat ini bagi yang merasa kalah pemilukada tapi yang merasa pointnya melebih daku aku turut, ingat masuk ke saluran metro tv democrazy tinggal 3 bulan lagi pokoknya wakil dari PBB atau dari PD terserah
Ass…Bung YIM..
Perkenalkan nama saya, Aries Gustaman, saya adalah salah satu pengagum Bung YIM….Mudahan2 segala harapan dan doa Kelurga Besar BULAN BINTANG, bisa terwujud di Tahun 2009.
Kasihan KPU! tidak berdaya menghadapi situasi politik yang berkembang. Padahal sebagai penyelenggara harus punya keberanian utuk mengambil keputusan yang menjadi kewenangannya. Posisi KPU sangat dilematis jika dikaitkan dengan persoalan ini. Di satu sisi harus tunduk pada putusan MK sementara di sisi lain “dikejar tayang” untuk melayani peserta pemilu 2009. Yang lebih kasian lagi, KPU tidak punya banyak waktu untuk melaksanakan semua tahapan pemilu. Mudah-mudahan tetap independen!
Assalamu alaikum wr.wb.
Ulasan yang sangat jelas dan sistematik, harapan saya pak Yusril jangan bosan-bosan menampilkan ulasan-ulasan terhadap persoalan-persoalan yang berkaitan dengan hukum demi kehidupan bangsa yang lebih baik di masa datang.
putusan MK telah mengembalikan hak pemilih untuk tidak dicuri oleh parpol, dengan sistem suara tebaya tentu menimbulkan persaingan yang sengit antar sesama caleg pada satu parpol. Namun yang perlu juga diwaspadai yakni timbulnya persaingan yang tidak dsehat antar caleg yang ujung-ujungnya bermuara pada poltik uang, sebab rakyat indonesia bukan pemilih dengan intlektulitas yang dimiliki namun hanya senatas siapa yang bisa beri duit itu yang dipilih, lumayan untuk menyambung hidup untuk sesaat
Selamat berjuang untuk menegakkan kebenaran dan keadilan !
Indonesia hanya bisa maju, bilamana didukung oleh seluruh Komponen Bangsa Indonesia yang benar-benar
melaksanakan IMTAQ dan IPTEK Tepat Guna !
Baarokallooh 3x … !
Dengan Putusan MK ini Jutaan orang terampas hak Suaranya sebagai warga negara yang sedang bekerja jauh dari tempat tinggal nya , bukan hanya KTP atau Paspor saja sebagai syarat ,KSK dan mencontreng sesuai alamat yang tertera di KTP adalah perampasan hak suara dan perampasan hak mencari nafka.
KITA SEMUA MANUSIA KEMBALILAH KEPADA MAHA PENCIPTA KITA KARENA KITA SEMUA ADALAH SATU DAN DARI SATU KETURUNAN. UNTUK ITU APA YANG KITA PERBUAT BAIK ITULAH YANG KITA TINGKATKAN DAN PERTAHANKAN TETAPI YANG JAHAT DAN BURUK ATAU YANG MERUGIKAN SESAMA KITA BAHKAN TERHADAP TUMBUH-TUMBUHAN MAUPUN TERHADAP HEWAN JUGA ALAM HARUSLAH KITA MELAKUKAN YANG TERBAIK DALAM BERKOMUNITAS DIMANA KITA BERADA. KARENA KITA DI DUNIA INI ADALAH HIDUP UNTUK SEMENTARA DAN KITA SEMUA RINDU UNTUK PULANG KAMPUNG YAITU KE SURGA TINGGAL BERSAMA MAHA PENCIPTA ITULAH TUJUAN KITA SEMUA YANG TERAKHIR.
KITA SEMUA MENGHARAPKAN SEPERTI ITU DAN DENGAN DEMIKIAN MARILAH KITA BERTOBAT DAN KITA DIMANAPUN BEKERJA HARUSLAH KITA JUJUR DALA SEGALA HAL………. PESAN DARI SEMUA ANAK BANGSA DI DUNIA………..
becanda ini……………………………………………………………
Assalamu alaikum wr.wb.
Ulasan yang sangat jelas dan sistematik.
Terima kasih untuk ulasannya pak YIM.
Prof. Yusril Ihza Mahendra Yth., kali ini saya membuka web Prof. , menarik sekali kalau Prof. terus memberikan pencerahan. Termasuk untuk menggerakkan kader-kader parti yang idealisme terus menerus merosot. Saya bayangkan Prof seperti pemimpin Iran, Ayatullah Ruhullah Khoemeini, yang menulis dan bercakap terus menerus, menggelorakan semangat para kader-kadernya untuk menumbangkan rezim Reza Pahlevi. Nah, kalaulah pesan-pesan yang serba demokratis ini terus menerus digagaskan dan disampaikan kepada para kader-kader muda, insya allah akan menjadi penggerak perbaikan parti dan perbaikan kualitas demokrasi di Indonesia. Salam untuk Laksamana cheng Ho dari Riau.
saya sebenarnya agak bingung dengan hasil putusan MK di atas (12/PUU-VI/2008) jika di bandingkan dengan putusan MK atas perkara dengan nomor registrasi 51-52-59/PUU-VI/2008.
klo dilihat dari segi substansial, mmiliki perihal yang sama, yakni “masalah kursi DPR”
lalu dilihat dari pasal yang dilanggar oleh kedua undang-undang tersebut juga secara garis besar sama “pasal 28D ayat (1),,
kemudian jika dilihat dari alasan permohonan, kurang lebih sama,, yakni “terjadinya diskriminasi atas diberlakukannya undang-undang tersebut terhadap partai-partai yang tidak punya banyak kursi di DPR, tapi mereka memiliki skill yang bisa dibilang pantas untuk diikutsertakan pemilu 2009”
jadi sebenarnya, maksud dr pasal 28D ayat (1) itu sendiri apa (atas kedua undang-undang tersebut)?
mohon bimbingannya,
sekian dr saya,
kurang lebihnya saya minta maaf,
terimakasih.wass
hehhee
susah juga kalo masalah politik…
walopun gag terlalu suka, tapi harus mengamati sebagai warga indo…
undang – undang ini agaknya membatasi partai – partai untuk join pemilu…
menurut saya sih
saya menunggu Bapak Yusril kembali keindonesia dan memberikan kotribusi di negeri ini, paling tidak ia menjadi bagian penting di republik ini ,,,, kandidate President RI.,.?? kenapa tidak,.,!!!