IMPLIKASI PUTUSAN MK TERHADAP PESERTA PEMILU 2009
Bismillah ar-Rahman ar-Rahim
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 12/PUU-VI/2008 tanggal 10 Juli 2008 telah menyatakan Pasal 316 huruf d Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD bertentangan dengan UUD 1945. Dengan demikian pasal itu dinyatakan “tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat”. Putusan ini mengabulkan permohonan uji materil tujuh partai politik peserta Pemilu 2004 yang berdasarkan ketentuan Pasal 316 huruf d itu tidak dibolehkan ikut Pemilu 2009, karena mereka tidak memiliki kursi di DPR. Ketujuh partai itu ialah PPD, PPIB, PNBK, Partai Patriot Pancasila, Partai Buruh Sosial Demokrat, Partai Sarikat Indonesia dan Partai Merdeka. Ini berbeda dengan sembilan partai lainnya, yakni PBR, PDS, PBB, PPDK, Partai Pelopor, PKPB, Partai PDI, PKPI dan PNI Marhaenis, meskipun tidak memenuhi syarat electroral treshold sebagaimana diatur oleh Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilu, namun dibolehkan ikut Pemilu 2009 berdasarkan ketentuan Pasal 316 huruf d UU Nomor 10 Tahun 2008, karena mereka mempunyai kursi di DPR. Ketujuh partai pemohon pengujian berpendapat bahwa ketentuan Pasal 316 huruf d UU Nomor 10 Tahun 208 itu bersifat diskriminatif, tidak memberikan kepastian hukum dan bertentangan dengan asas keadilan.
Apakah implikasi putusan MK tersebut terhadap sembilan partai yang telah dinyatakan secara resmi ikut Pemilu 2009. Apa pula implikasinya kepada tujuh partai yang dinyatakan oleh KPU tidak boleh ikut dalam Pemilu 2009? Apakah putusan MK itu dapat menunda pelaksanaan Pemilu 2009? Pertanyaan-pertanyaan seperti ini datang dari berbagai pihak, termasuk pula dari Keluarga Besar Bulan Bintang di seluruh tanah air. Dalam Rapat Harian DPP PBB di Pasar Minggu tadi malam, saya menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 47 UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, putusan mahkamah tentang pengujian sebuah undang-undang, baru berlaku – dalam makna mempunyai kekuatan hukum tetap — sejak putusan itu selesai dibacakan dalam sidang pleno yang terbuka untuk umum. Putusan MK itu tidak mempunyai kekuatan berlaku surut atau retroaktif. Putusan MK itu baru berlaku sejak kemarin, tanggal 10 Juli 2008, sejak putusan itu selesai dibacakan. Sebelum tanggal itu, putusan itu belum ada, dengan demikian ketentuan Pasal 316 huruf d UU Nomor 10 Tahun 2008 itu adalah pasal yang sah, berlaku dan mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Dalam teori maupun praktik penerapan hukum, jika suatu ketentuan hukum dibatalkan, dicabut atau dinyatakan tidak berlaku di kemudian hari, maka akibat hukum dari suatu perbuatan, tindakan ataupun kebijakan yang didasarkan pada ketentuan itu sebelum dinyatakan tidak berlaku, tetaplah merupakan tindakan yang sah dan mengikat. Akibat hukum itu tidak terpengaruh oleh dinyatakan tidak berlakunya ketentuan itu di kemudian hari. Ini adalah asas kepastian hukum yang harus dijunjung tinggi. Saya memberikan contoh Perpu Nomor 2 Tahun 2002, yang memberlakukan surut Perpu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Terorisme kepada pelaku peledakan bom di Bali, telah dinyatakan tidak berlaku oleh Mahkamah Konstitusi dalam sidang pengujian terhadap undang-undang, karena Perpu itu dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Namun putusan itu tidaklah membatalkan putusan pengadilan terhadap pelaku peledakan bom di Bali, karena putusan telah mempunyai kekuatan mengikat, sebelum MK menyatakan Perpu Nomor 2 Tahun 2002 itu bertentangan dengan UUD 1945 dan menyatakannya tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
Kepada peserta Rapat Harian DPP PBB tadi malam, saya memberi contoh di dalam hukum perdata, bahwa sebuah perkawinan yang sah dapat dibatalkan di kemudian hari, apabila ternyata ada salah satu larangan perkawinan yang dilanggar. Misalnya sebuah pasangan telah menikah selama sepuluh tahun, tetapi belakangan hari baru diketahui bahwa pasangan itu adalah bersaudara kandung. Hal ini mungkin terjadi karena suatu keadaan, misalnya bencana alam, peperangan dan sebagainya yang membuat anak-anak terpisah satu sama lain sehingga mereka tidak saling mengenal lagi. Perkawinan tersebut dapat dibatalkan demi hukum, namun segala perbuatan dan tindakan selama perkawinan belum dibatalkan, beserta akibat-akibat hukumnya adalah sah. Kalau dari perkawinan lahir anak-anak, maka anak-anak itu tetaplah anak yang lahir dari perkawinan yang sah. Kakau kedua pasangan itu selama perkawinan melakukan perikatan perdata dengan pihak ketiga, maka perikatan itu tetap berlaku, meskipun di kemudian hari perkawinan itu dibatalkan.
Berdasarkan asas hukum yang telah saya uraikan dan kedua contoh di atas, saya ingin menegaskan bahwa Putusan MK yang menyatakan Pasal 316 huruf d UU Nomor 10 Tahun 2008 bertentangan dengan UUD 1945 dan dengan demikian tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, tidaklah mempengaruhi keabsahan keputusan KPU yang menyatakan 34 partai politik ikut Pemilu 2009, termasuk sembilan partai yang tidak lulus treshold menurut UU Nomor 12 Tahun 2003, tetapi dibolehkan oleh Pasal 316 huruf d UU Nomor 10 Tahun 2008. Keputusan itu tidak dapat dibatalkan karena putusan MK tidak berlaku surut. Tahapan-tahapan Pemilu yang telah dilaksanakan oleh KPU yang juga didasarkan atas UU Nomor 10 Tahun 2008 itu tetap berjalan sebagaimana mestinya, termasuk undian nomor urut peserta Pemilu yang telah dilakukan tiga hari yang lalu. Sdr. Ferry Mursyidan Baldan dari Golkar, Hamdan Zulva dari PBB dan Andy Nurpatti dari KPU berpendapat sama, yakni putusan MK tidak berlaku surut. Namun, Andy mengatakan, KPU akan konsultasi dengan Presiden dan DPR dalam menyikapi putusan MK itu. Sebagian pengamat berpendapat putusan MK itu tidak ada artinya, karena tidak dapat dilaksanakan dalam praktik.
Apa yang tersisa dari putusan MK di atas ialah nasib tujuh partai politik yang memohon uji materil tersebut. Akankah mereka ikut dalam Pemilu 2009? Seperti telah saya uraikan di atas, sejak adanya putusan MK tanggal 10 Juli, maka ketentuan Pasal 316 huruf d sudah tidak berlaku lagi dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Sementara ketentuan Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2003 yang mengatur electoral treshold untuk Pemilu 2009 praktis tidak berlaku lagi, karena UU tersebut telah dicabut oleh UU Nomor 10 Tahun 2008. Dengan demikian, kini terjadi kevakuman hukum tentang aturan mengenai electoral treshold sebagai sayarat untuk ikut dalam Pemilu 2009. Kevakuman hukum itu dapat diatasi jika dalam waktu singkat Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu), atau DPR dan Presiden segera membuat undang-undang untuk mengisi kevakuman itu. Namun kalau ini dilakukan, proses pelaksanaan Pemilu, bahkan hari pemungutan suara itu sendiri, dapat tertunda. Proses penerbitan Perpu, apalagi membuat undang-undang, akan memakan waktu. Padahal seluruh tahapan Pemilu harus berjalan sesuai jadual.
Dalam situasi vakum seperti itu, saya berpendapat, semuanya terserah kepada KPU. Lembaga ini dapat menetapkan suatu kebijakan diskretif sebagaimana dikenal dalam hukum administrasi negara. Dapat saja KPU memutuskan tujuh partai itu ikut Pemilu, dan ini berakibat dilakukan undian ulang nomor urut peserta Pemilu, atau diundi di antara tujuh partai itu saja mulai dari nomor urut 35. Namun persoalan lain muncul pula, karena sebagian dari tujuh partai itu pengurusnya telah mendirikan partai baru dan dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU untuk ikut Pemilu 2009. Partai baru yang telah memenuhi syarat itu agaknya tidak mungkin akan mundur dari keikutsertaannya dalam pemilu 2009. Partai yang agak unik, nampaknya adalah Partai Buruh Sosial Demokrat pimpinan Dr. Muchtar Pakpahan. Partai beliau ini, kini termasuk kategori partai yang terkena kevakuman hukum itu. Beliau telah mendirikan partai baru, namun partai baru itu dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat ikut Pemilu 2009. Namun demikian, bisa saja KPU mengambil kebijakan di tengah kevakuman hukum, untuk mengikuti partai lama yang dipimpin Dr. Muchtar Pakpahan itu.
Demikianlah tanggapan saya atas Putusan Mahkamah Konstitusi yang menimbulkan banyak tanda tanya di kalangan warga bangsa kita yang berkepentingan dengan Pemilu 2009. Kepada Keluarga Besar Bulan Bintang khususnya, saya serukan untuk tetap tenang. Teruskan semua kegiatan dan persiapan menghadapi Pemilu 2009. Seperti telah saya katakan kita tidak punya pilihan lain. Hanya Ada Satu Kata: Maju!
Fastabiqul khairat
Cetak artikelShort URL: https://yusril.ihzamahendra.com/?p=263
YIM, saya Pemilu besok tidak akan menggunakan hak pilih saya untuk DPR dan lain-lain MALAS…..K E C U A L I unk pilihan Presiden saya mau PILIH ANDA…..MAJU TERUS YIM…BUKTIKAN PERBUATAN DAN KEBIJAKAN2 ANDA NANTI SESUAI APA YANG ANDA TULIS….MAJU TERUS…..BERLOMBA-LOMBA DALAM KEBAIKAN TERUS………..
Mantap ulasannya pak,
Saya juga mendukung penuh untuk update isi blog yang teratur karena itu menunjukkan bapak benar-benar mendayagunakan isi blog ini sepenuhnya.
Waktu kemarin membaca berita soal keputusan MK, saya tidak berpikir implikasinya akan cukup luas, namun membaca ulasan bapak ada tambahan wawasan mengenai arah kemungkinan dampak dari keputusan MK tersebut.
Beginilah akibatnya jika DPR membuat aturan sekehendaknya. Alangkah baiknya DPR sesekali berdiskusi dengan Yang mulia para hakim-hakim konstitusi sepanjang suatu pokok persoalan yang menjadi materi muatan undang-undang itu potensial dipermasalahkan oleh pihak-pihak yang merasa haknya dirugikan. Lagian, apa iya masa berlaku undang-undang kita hanya untuk 5 tahun ? sekalian aja nama undang-undangnya disebut UU no … thn 200x tentang Pemilu xyz tahun 200x. Apa iya udah obsolet UU pemilu legislatif dan UU Pilpres kita ? DPR keterlaluan, Sungguh banyak RUU yang telah masuk Prolegnas, akan tetapi ditelantarkan begitu saja tanpa merasa bersalah.
Salam Hormat Buat Prof. YIM. Mudah-mudahan PBB tetap jadi peserta Pemilu Legislatif sesuai analisis dan tanggapan Prof. YIM. Hanya Ada Satu Kata: Maju!
Ass. Wr. Wb
Tadi malam pak Ali muncul di antv bersama pakpahan membahas putusan MK no. 12, saya juga berkesimpulan putusan MK tidak akan mengubah putusan KPU, yang mana PBB sudah mendapat nomor urut 27, dan tetap maju di Pemilu 2009. Saya sendiri menunggu apa yang akan terjadi, pada hari ini katanya pakpahan akan menuntut KPU disalahkan melanggar UUD, akankah DPR, MK dan KPU jadi bertemu dan apa putusannya. Tetapi saya berharap semuanya tidak mempengaruhi jadwal Pemilu dan jumlah partai yg akan maju. Kalau tidak rakyat akan tambah menderita.
Dari saya ..barvo PBB dan MAJU terus.
Wassalam
Yang saya sayangkan adalah : pembuatan UU mengenai Pemilu yang selalu berubah tiap tahun, UU hanya dibuat seperti TATIB untuk pemilu sesuai dengan kepentingan pembuatnya (anggota DPR). padahal sejatinya sebuah UU mampu memprediksi keadaan dalam jangka panjang.
UU seharusnya berlaku tidak hanya untuk pemilu tahun berikutnya akan tetapi juga berlaku untuk pemilu-pemilu setelah itu.
Disinilah diperlukan koordinasi yang kuat antar lembaga negara sehingga tidak perlu lagi terjadi pembatalan pasal seperti kasus diatas.
Model multi partai yang teramat banyak menurut saya juga tidak sehat, apalagi pendafataran partai yang ada setiap menjelang pemilu. ini menunjukkan transisi demokrasi yang tak kunjung usai. sampai kapan ada partai ganti nama dan lambang hanya untuk sekedar ikut bertarung dalam pemilu?
Dalam satu segi saya sependapat dengan anda. Sebaiknyalah UU Pemilu itu tak perlu berganti setiap akan Pemilu. Cukup UU yang ada diamandemen beberapa pasal tertentu yang memang dianggap perlu untuk dirubah. (YIM)
terima kasih pak ulasanya, pertanyaan saya: kalau menurut hemat bapak sebenarnya siapa yang salah dari produk UU no 10/2008? dan mengapa MK baru memutuskan setelah tahapan pemilu berjalan? jangan2 ada main mata dengan DPR, (maaf menurut saya mungkin rakyat sudah tidak percaya dengan hukum direpublik ini) yg bisa berubah kapan saja, dampaknya kan rakyat juga yang belum tahu apa2 tentang hukum eh tau2 dibilang melanggar hukum ini itu psal sekian dll. kasihan kan? apa gak ada yang bisa merumuskan hukum itu bisa berlaku sepanjang masa?
Saya tak dapat menyalahkan siapa-siapa. UU adalah produk politik yang sering kali penuh dengan kompromi-kompromi. Ujung-ujungnya MK berpendapat pasal yang dirumuskan UU itu bertentangan dengan UUD 1945. MK terdiri atas hakim-hakim yang ahli di bidangnya dan mereka berpikir murni yuridis. Beda dengan DPR dan Pemerintah ketika membahasa RUU dilatarbelakangi oleh kepentingan politik yang amat beragam.
Tidak usah heran kalau undang-undang cepat berubah, karena dinamika masyarakat yang juga berjalan begitu cepat. Kita hanyalah manusia yang tak mungkin dapat merumuskan hukum yang berlaku sepanjang masa. (YIM)
Yth, Mas Vavai link Putusan MK mohon diganti
di alamat http://www.cetro.or.id/
Mbak rinie, kalau anda ingin Pak YIM maju jadi capres berarti beliau harus punya dukungan yang kuat.yaitu hasil dari pemilihan anggota legislatif.Jadi kalau Pak YIM tidak bisa maju jd capres karena PBB mendapat kursi yang sedikit yang berarti tidak berhak mengusung capres, anda harus siap2 kecewa dan merasa bersalah karena tidak mendukung beliau hehehe..(jangan terlalu diambil hati ya Mbak)
Apapun yang terjadi sekali maju tetap maju
maju terus pantang mundur
utamakan syariat urusan partai nomer pitu likur cak !
Tidak usah heran kalau undang-undang cepat berubah, karena dinamika masyarakat yang juga berjalan begitu cepat. Kita hanyalah manusia yang tak mungkin dapat merumuskan hukum yang berlaku sepanjang masa. (YIM)
KPU telah bertindak tepat keputusan tidak bisa berlaku surut, jika berlaku surut maka akan semakin banyak korban berjatuhan, 7 partai pemrotes itu merasa jadi korban padahal ketidakpastian hukum juga menempatkan PBB sebagai korban, PBB telah berjuang mematuhi produk hukum yang berlaku dengan mempersiapkan Partai Bintang Bulan dan bekerja keras untuk verifikasi KPU bahkan Partai Bintang Bulan inilah yang sesungguhnya didaftarkan sebagai sekoci PBB pada Pemilu 2009, saya terus terang prihatin atas konspirasi media yang seolah memojokkan PBB dengan pernyataan yang menyatakan PBB memperoleh keberuntungan dengan Ticket Gratis, dsb
Tapi seperti tulisan Bang Yusril kemarin
“HANYA ADA SATU KATA : MAJU….!!!”
PBB Nomer Urut 27…KAMILAH PENDUKUNGMU
Alhamdulillahi rabbil ‘alamin. Lega perasaan hati ini membaca paparan Prof. YIM. Semakin lega lagi setelah adanya rilis di salah satu TV swasta tentang sikap MK dan KPU yang nada dan iramanya sesuai dengan opini di blog Prof.
“HANYA ADA SATU KATA : MAJU….!!!”
PBB Nomer Urut 27… KAMI AKAN SEMAKIN MERAPATKAN BARISAN.
Salam Hormat untuk Prof. YIM
Ass. Wr. Wb.
Assalamu’alaikum. Wr.Wb.
Saya kira ada implikasi lain yang tidak berkaitan langsung dengan penyelenggaraan Pemilu 2008. Vonis Mahkamah Konstitusi mengusik pikiran untuk mempertanyakan pertanggungan jawab DPR, bagaimana proses terbentuknya sebuah undang undang. Sebab bagimanapun meski hanya satu pasal yaitu pasal 316d Undang Undang Nomor 10 Tahun 2006 tentang Pemilu, ( karena yang digugat hanya pasal tersebut ), Apakah hal ini berarti DPR telah melakukan pelanggaran terhadap UU Dasar 1945.
Atau setidaknya apakah Pansus yang memproses lolosnya pasal tersebut telah melakukan pelanggaran terhadap konstitusi. Tidak mustahil bahwa dalam proses politik melahirkan suatu undang undang itu, karena kepentingan tertentu mengakibatkan terjadinya pemaksakan kehendak , tanpa mengindahkan ketentuan Undang Undang Dasar 1945.
Jika presiden yang divonis telah melakukan pelanggaran terhadap konstitusi dapat dikenakan sansi impeachment atau dilengserkan. Sekarang pertanyaannya adalah terhadap DPR sebagai salah satu penyelenggara Negara, apa sanksinya? Apakah parlemen dapat juga dibubarkan karena telah melakukan pelanggaran terhadap konstitusi?
Agaknya belum ada ketentuan yang mengatur hal ini, namun perlu dipertimbangkan demi terlaksananya azas keadilan dalam penyelenggaran kehidupan bernegara di republik ini menuju negara yang berbudaya.
Sistem bernegara kita memang demikian. Presiden dan DPR memiliki kewenangan untuk membuat undang-undang. Mahkamah Konstitusi berwenang untuk menguji apakah undang-undang itu bertentangan dengan UUD atau tidak, atas dasar permohonan dari pihak yang mempunyai “legal standing” untuk mengajukan permohonan uji materil. Inilah asas “check and balances” yang diterapkan dalam hubungan antar lembaga negara. Presiden dan DPR bisa saja salah menafsirkan pasal konstitusi ketika menuangkannya ke dalam undang-undang. MK berwenang melakukan koreksi atas kesalahan tafsir itu. Proses membuat undang-undang adalah proses politik, walau wajib mengacu kepada UUD. MK murni bekerja di “ranah norma” seperti dikatakan Ketua MK Prof. Jimly. Sebab itu, bisa terjadi cara pandang dan cara menafsirkan konstitusi oleh Presiden dan DPR berbeda dengan pandangan MK. MKlah yang berwenang memutuskan dan putusannya bersifat final. Presiden tidak dapat diimpeach karena salah menafsirkan konstitusi dan menuangkannya ke dalam undang-undang — demikian juga DPR yang memang tidak dapat diimpeach. Keadaan ini merupakan pengecualian terhadap hal-hal yang dapat diimpeach, sebagaimana diatur di dalam UUD 1945. (YIM)
Bismillah….
11 Tahun Partai Bulan Bintang ini berdiri,
Dengan segala keterbatasan dan tantangan yang tak mudah dihadapi,
Kita yang tertatih-tatih, dan letih
Keringat, Harta Benda, bahkan pernah berdarah-darah di jalanan,
Nama baik, harga diri, dan citra yang dipojokkan rekayasa
Semua itu tak dapat melampaui keluhuran cita-cita,
Dalam perjuangan
Hati yang pengap oleh kenyataan
Masih dan terus menyimpan harap tentang Kebenaran
Dan yakin akan tegak, sekalipun kita telah rebah
Dicatat sejarah…!!
Allahu AKbar
Allahu AKbar
Allahu Akbar
Sepuluh Tahun Boss, bukan 11. PBB didirikan 17 Juli 1998. Jadi, sudah saya koreksi. Terima kasih. Yang penting, Hanya Ada Satu Kata: Maju! (YIM)
hanya ada satu kata ” Maju” seebuah sikap tegas yang telah lama di nanti nantikan oleh seluruh bangsa indonesia. Keputusan tegas seorang calon pemimpin bangsa ini. sekali lagi “MAJU” Insya Allah anda akan mendapat dukungan. “Maju” Sosialisasikan PBB sebagai kendaraan Anda. karena tinggal PBB lah yang di harapkan, yang lain telah jauh menyimpang….!!!!!!!!!! maju…maju…maju. kami akan mendukung anda baik melalui legislatif maupun pilpres nanti. wassalam
Assalamu’alaykum…………………….
Alhamdulillah………………. penjelasan Pak YIM yang begitu jelas, tegas dan gamblang, bisa membuat tenang kami semua. dari penjelasan diatas kami print out dan selanjutnya dibagikan ke pengurus-2 yg lain. Ulasan-2 Pak YIM ini adalah gambaran Pemimpin masa depan, Cerdas, Cepat Tanggap, teliti. Terima kasih Pak YIM, Terima Kasih PBB
Wassalamu’alaykum War. Wab.
‘Alaikum salam,
Saya berharao agar tulisan ini disebarkan juga ke pengurus di cabang dan anak cabang, agar mereka tenang dan mengetahui argumentasi yang berkaitan dengan putusan MK tsb (YIM)
Salam kembali Pak YIM, lama saya tak memberikan komentar pada blog ini walaupun saya ikuti terus isi blog ini. setelah membaca artikel yg jelas, mantap, dan bermanfaat bagi pemilih pada Pemilu 2009, saya ucapkan selamat berjuang, agar partai PBB akan mengantarkan Pak YIM sebagai #1 RI dengan motto ; ” MAJU ” Kami tekadkan “Kesejahteraan Rakyat Indonesia”. Jangan ragu pilihanmu # 27. Terima kasih.
Inilah Potret Bangsaku
Hanya sibuk dengan mengejar kekuasaan
Substansi dasar tujuan dan hidup bernegara dilupakan
Kapan dewasanya negara kita ini dalam bidang hukum, politik dan Ketatanegaraan ?
Ekonomi kembang kempis, kriminalitas merajalela, pintu penjara korupsi semakin menganga , pendidikan amburadul, pelayanan publik semakin mencekik….
jangankan berangan angan untuk pendidikan gratis, perlindungan sosial, kenyamanan publik dsb….
Kapan kita mau maju ?????
aneh aneehhh
setiap hari hanya sibuk mengurus politik dan kekuasaan
kapan nasib rakyat dipikirkan ?????
ohhh Bangsaku….
JEBEE
Indonesia
Ulasan-ulasan abang selalu khas dan lugas dan selalu memuaskan awam. Ditambah kekuatan dan kualitas tata bahasa yang membuat saya bisa merasakan kekuatan bahasa Indonesia dan bahasa Melayu pada khususnya. Saya sangat bangga untuk itu.
Namun disisi lain dari kekuatan-kekuatan diatas yang saya pikir sangat substantif jika YIM ingin menuju RI 1 adalah ulasan-ulasan abang selalu dan selalu hanya berupa “potret” dan menyisakan kegamangan dalam hal pendirian dan solusi. Figur negarawan yang ditunggu rakyat adalah negarawan yang kuat dan konsisten dengan dasar pendiriannya dan berani berpikir jauh dan bersikap dari sekedar kotak partai. Tokoh-tokoh sejuk pendiri republik ini sudah mencontohkannya seperti Natsir, Hatta, Syahrir, dll.
Mohon maaf bang YIM kritikan ini semata “ketidak ikhlasan” saya jika RI 1 di 2009 diserobot para petualang-petualang seperti para mantan militer yg bermasalah dan peragu, tokoh reformis lalu yang Omong Doang (OMDO), pedagang yang cupat nasionalismenya. Ada baiknya abang sering tampil dialog publik merangkul tokoh-tokoh muda seperti Anis Baswedan cs jika tidak kemampuan abang hanya merupakan sesuatu yang eksklusif dan tidak memberi warna. Isu ekonomi menjadi krusial buat tema kampanye 2009, saya belum lihat tokoh PBB yang menjadi icon untuk masalah ini. Terima kasih
Dialog-dialog publik itu hampir tiap minggu dilakukan. Dengan Anis Baswedan baru saja minggu lalu di Hotel Kartika Chandra. Hari Selasa lusa ini dengan Wiranto, Prabowo dan Sutyoso di Media Center Jakarta. TV 1 telah menyiarkan berulang-ulang (7kali) siaran selama masing-masing 2 jam, penjelasan saya mengenai program dan penyelesaian terhadap solusi bangsa dan negara. Ada banyak stasiun TV swasta yang megudara tiap hari, tentu seseorang takkan dapat melihat tayangan tsb kalau kebetulan sedang tidak nonton TV atau sedang menonton channel lain. Aada ratusan koran terbit tiap hari, yang tak mungkin semuanya dibaca seseorang. Saya sudah maksimal berusaha baik melalui media maupun diaog langsung dengan rakyat di sebagian besar kabupaten di tanah air. Tentu masih banyak kekurangannya. Dalam blog ini, saya kira,bukan hanya masalah saya ketengahkan, tetapi juga apa langkah yang harus ditempuh untuk menyelesaikannya. Saya tak sanggup bikin iklan TV seperti Pak Prabowo dan Sutrisno Bachir atau Pak Wiranto. Saya tak punya uang untuk melakukannya. (YIM)
@YIM:
Tentu banyak media lain yang dapat dimanfaatkan Pak YIM.
Saya cenderung melihat Anda belum memanfaatkan secara penuh teknologi internet.
Anda harus belajar dari PKS yang kini memiliki massa melek internet yang besar, dan amat loyal, mereka amat cerdas memanfaatkan media internet ini.
Setiap wawancara dan debat tentu saja dapat diupload kopinya ke youtube (tentunya Anda harus meminta materinya kepada pewawancara), linknya tentu saja dapat disebarkan via blog ini, atau website partai Anda.
Akan lebih efektif lagi jika video-video tersebut juga tersedia dalam format yang dapat diputar di HP, saat ini media telepon genggam tersebut merupakan salah satu media yang paling luas tersedia, dan sifatnya view-on-demand dan re-playable.
Apalagi jika dibarengi dengan VCD, dengan cost produksi 1000-4000/keping, tentunya dapat menyaingi ongkos iklan di kompas(misalnya) yang bisa mencapai 300juta(?) untuk iklan layanan masyarakat. Per VCD jika ditonton 1 keluarga, lalu dipinjamkan kesana-sini, dan dengan hak penuh kepada setiap pemilik VCD untuk menggandakannya, efek multiplikasinya besar sekali!
Artikel-artikel di blog ini juga dapat dibuat audio-booknya, disebarkan via HP, kaset, atau CD.
Tentunya di setiap media alternatif tersebut, Anda menyisipkan alamat blog ini, untuk memberikan keleluasaan bagi mereka yang ingin mendapatkan update.
Iklan kampanye di TV yang itu-itu saja dan berulang-ulang, akan amat sangat membosankan, membuat jenuh, dan apati. Website dengan update sesering mungkin, dan interaksi seperti ini, tentu lebih mengesankan bagi rakyat.
Sebagai bukti kongkrit, saudara Jebee yang dulu pernah mengeluhkan bosan dengan blog Anda, masih selalu kembali komentar disini. Bukti lainnya, saya yang secara ideologis berbeda dengan Anda, selalu kembali untuk setidaknya membaca, karena blog Anda cukup membuat saya berpikir.
1 orang yang secara militan mencari update berita dan menyebarkannya, tentu jauh lebih efektif daripada 100 orang yang apatis melihat iklan.
Sebagai bukti, Saya yang tidak militan saja, telah secara sengaja maupun tidak menyebarkan berita bahwa Anda berperan jadi Zheng He kepada setidaknya 20 orang rekan saya, kebanyakan dari mereka sebelumnya bahkan tidak peduli pada eksistensi Anda.
Dan jikalaupun harus iklan, saya kira iklan di media online seperti detikcom dan kompas.com masih lebih cost-effective, asal diarahkan menuju blog ini.
Tentu saja, semuanya itu kerja keras. Tentu saja! segala hal yang cost-effective itu umumnya kerja keras. Tapi melihat banyak yang sudah mau bergerak, yang perlu Anda lakukan hanyalah mengkoordinasikannya.
Hal lain yang patut saya garis bawahi, Anda belum secara tegas mengambil sikap dalam banyak hal terutama ekonomi (atau setidaknya tidak dalam kata-kata sederhana). Istilahnya di politik barat: tidak ada Soundbite.
Beranikah Anda (misalnya) menjamin tidak akan menaikkan harga minyak jika Anda jadi Presiden?
Atau sebaliknya, menghapuskan total subsidi? atau malah menambahnya?
…dan lain-lain.
Tentunya ketidaktegasan ini “sulit dijual”!
Walaupun memang kesannya istilah “jualan” itu terlalu murahan. Tapi sebagai politisi yang memiliki gagasan dan cita-cita yang saya yakin luhur untuk kemaslahatan masyarakat banyak, ada kalanya Anda harus menggigit lidah idealisme “anti jual diri”,
…karena pilihan selain “jualan” itu adalah kegagalan dalam mewujudkan gagasan Anda.
There is no Bad publicity, lebih baik 100 orang tahu pemikiran Anda walaupun menentang di sana-sini, daripada 1 orang sepakat tapi berdiam diri. Perbedaan pendapat kecil-kecil itu jauh lebih baik daripada tidak kenal samasekali.
Terakhir, saya mohon maaf jika terlalu panjang atau salah perkataan.
Terima kasih banyak. Saran anda sangat positif. Saya memang telah melakukannya, walau belum optimal. Saya akan berusaha lebih keras lagi termasuk menggunakan infrastruktur partai dan jaringan yang lain (YIM)
Bismillah ar-Rahman ar Rahim
Mohon kiranya bang YIM mau juga menulis dan mengomentari perihal Daerah Pemilihan Anggota DPRD, yang menurut hemat saya juga tidak kalah pentingnya dan sangat berpengaruh terhadap perolehan kursi di daerah, terutama untuk tingkat kota dan kabupaten.
Dalam UU No. 10 Tahun 2008 pasal 27 ayat (2) disebutkan “Jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota ditetapkan sama dengan Pemilu sebelumnya”, Namun di beberapa daerah dirubah secara ekstrim tanpa alasan yang tepat, dengan memperbanyak jumlah daerah pemilihan -yang sudah barang tentu akan memperkecil jumlah alokasi kursi di setiap daerah pemilihan- sehingga merubah kalkulasi politik dan memperkecil peluang partai-partai kecil atau bahkan partai-partai baru untuk mendapatkan kursi.
Walaupun secara konstitusional perubahan daerah pemilihan ini menjadi kewenangan KPU, namun untuk terciptanya Pemilu yang demokratis, jujur dan adil seyogyanya parpol peserta pemilu dimintakan pendapat dan pandangannya.
Ditunggu sekali ulasannya bang, syukron.
Buat Pak edi. santoso.
Saya ucapkan terima kasih, saya tau itu pak tapi saya sdh kadung eneg banget sama wakil rakyat kita yang cuma bisa pake duit rakyat tapi kerjanya gak becus. Jadi ya mmg dilema pak… tapi pagi ini saya baca di kapanlagi.com YIM mau nyalon caleg, benar gak ya… Jadi caleg juga Presiden juga dan ada komentar dari Bpk. Lili Romli bhw itu kemunduran buat YIM…mohon tanggapannya YIM…Makasih….
Saya sudah cari di kapanlagi.com, tetapi belum ketemu berita tentang apa yang anda katakan. Saya telah menegaskan bahwa saya takkan maju dalam pencalonan anggota DPR. Tahun 2004 juga saya tidak maju. Saya memang berniat akan maju ke pemilihan Presiden melalui PBB. Sebab itu sekarang saya kerja keras membesarkan PBB. (YIM)
jawaban Bang Yusril dari komentarnya Rinie tentang penegasan Abang untuk tidak jadi caleg tapi berniat ingin maju jadi presiden sangat saya setujui, walaupun DPR adalah wakil rakyat, namun kenyataannya yang menjadi sorotan tentang keberhasilan pembangunan suatu bangsa adalah eksekutif/presiden. tapi ada satu pertanyaan yang terus mengganjal di hati saya sampai sekarang, mengapa ketika tahun 2004 lalu, Abang memilih mengundurkan diri jadi calon presiden sesaat sebelum pemilihan presiden dilakukan di senayan waktu itu? padahal banyak yang memprediksikan Abang bakal bisa meraih kursi orang nomor satu di Indonesia waktu itu. kenapa baru sekarang niat tersebut muncul? jawab Bang ya?
Peristiwa itu terjadi pada SU MPR tahun 1999, bukan 2004. Presiden masih dipilih MPR ketika itu, belum secara langsung. Banyak sekali desakan agar saya mundur waktu itu, termasuk internal PBB. Beragam alasan dikemukakan, antara lain saya masih muda dan belum perpengalaman. Padahal kalau pengalaman, Ibu Megegawati dan Gus Dur juga nggak pengalaman. Tapi sudahlah, saya tak perlu menoleh terlalu lama ke masa lalu. Setelah sepuluh tahun kemudian, saya merasa pengalaman sudah lumayan banyak, usia juga tidak terlalu muda lagi. Tidak ada salahnya, saya maju kali ini. Calon-laon yang lain, sejauh namanya sudah diketahui umum, saya masih jauh lebih muda dibanding mereka. (YIM)
Bismillah…..
Dengan meLuruskan dan membersihkan Niat…..
Coblos Nomer Pitu Likur ( 27 ), insya Alloh Amanah!!
Maju TErus….PAntang Mundur!
Hidup Bulan Bintang !!
Hidup YIM !!
Bang YIM, kalau boleh saya berpendapat sejatinya sebuah UU itu dibuat karena ada kebutuhan hukum untuk itu, dengan tentu saja memperhatikan aspek yuridis, filosofis dan sosiologis, bukan atas dasar kepentingan politis. Nah yang saya lihat dalam penyusunan dan pembentukan UU itu nyaris ketiga aspek dalam pembentukan hukum dan UU itu hampir tidak terperhatikan, yang lebih menonjol justru aspek politisnya yang nampak sehingga wajar setiap terjadi pergantian anggota Dewan dalam satu periode pemilihan selalu saja terjadi perubahan secara total terhadap UU dengan materi yang sama seperti yang terjadi pada UU No. 10/2008, yang sudah barang tentu secara ekonomis pun dapat memakan biaya yang tinggi. DPR dan Presiden memang mempunyai kewenangan untuk membuat UU, namun alangkah bijaknya dalam penyusunan UU tersebut dengan memperhatikan aspek normatif konstitusi. Bukankah Presiden dan DPR diisi oleh orang2 pintar yang seharusnya sudah bisa memperkirakan bahwa satu pasal itu secara normatif bertentangan dengan konstitusi? Saya setuju dengan apa yang abang kemukakan bahwa ketika terjadi perubahan terhadap UU cukup dengan cara amandemen terhadap pasal2 tertentu saja yang dianggap perlu untuk dirubah.
O ya bang, saya mau nanya jika kemudian KPU tetap tidak memperkenankan ketujuh partai tersebut untuk ikut Pemilu kira2 apa yang akan terjadi? Bisakah kemudian ketujuh partai tadi menuntut KPU ke Pengadilan? Trims.
Wassalam Wr. Wb.
Prinsipnya mereka berhak saja menggugat putusan KPU itu ke pengadilan, misalnya ke PTUN. Dikabulkan atau tidaknya, tergantung kemampuan mereka meyakinkan hakim bahwa landasan hukum bagi gugatan mereka memang dapat diterima atau tidak. Tentu majelis hakim harus mempertimbangkan pula argumentasi KPU sebagai pihak tergugat. (YIM)
Ass.
Jujur, saya “tertarik lagi” dengan sosok anda, YIM, setelah rajin menulis di blog.
Kiprah YIM di pentas politik Indonesia cukup banyak mendapatkan pemberitaan di media, namun itu dia, pemberitaan di media kadang kala membuat “naik turun” rasa ketertarikan saya dengan sosok YIM.
Secara kapabilitas, saya pikir YIM cocok untuk menjadi RI 1/RI 2, namun parpol utama pendukung anda saat ini kurang kapabilatas, menurut saya loh..
Mudah-mudahan selalu ada jalan bagi siapapun yang berniat di jalan kebaikan.. Amin.
Harapan saya sih RI 1 : Hidayat Nur Wahid, RI 2 : YIM atau sebaliknya… =)
Wass.
Selamat sore bang Yusril, saya lebih suka menyebut anda dengan sebutan bang supaya terkesan egaliter sekaligus untuk membuka ruang diskusi intelektual. sebagai seorang sarjana hukum saya memimpikan untuk dapat menguasai ilmu hukum secara maksimal. saya menyukai anda karena anda memiliki kompetensi dalam bidang keilmuan yang cukup mumpuni dan itu yang membedakan anda dengan politisi-politisi yang lain. bagi saya pertanggungjawaban ilmiah atas setiap penyampaian seorang politisi itu mutlak, apalagi jika ia seorang pengabil kebijakan yang berhubungan dengan publik. menurut saya eksistensi bang Yusril dalam pemerintahan mutlak harus ada karena secara pibadi saya dapat melihat adanya kegersangan di dalam pemerintahan semenjak anda berada diluar himpunan kekuasaan. praktis perjalanan pemerintah hanya terkesan monoton dengan panggung politik dan aktivitas politisi yang menurut saya miskin intelektual dan hanya diisi oleh manusia-manusia pemuja harta itu.
# 19 >>> Bonar
Saudara Bonar
terpaku juga aku membaca pemikiranmu
sepertinya tulang ini semakin menemukan kedewasaan/kenegarawanan ???
hehehe ntar diledek lagi…..
“There is no Bad publicity, lebih baik 100 orang tahu pemikiran Anda walaupun menentang di sana-sini, daripada 1 orang sepakat tapi berdiam diri. Perbedaan pendapat kecil-kecil itu jauh lebih baik daripada tidak kenal samasekali.”
SETUJUUU dengan Tulang Bonar
sebuah kalimat nan amat menggelitik dan elegan sebagai jawaban atas para penyuka budaya ASAL BAPAK SENANG
Salam
JEBEE
INDONESIA
PBB DAN DINAMIKA PERPOLITIKAN DI INDONESIA ; sebuah harapan baru bagi umat dan bangsa.
Saatnya maju dan bangkit dari hal yang terkecil hingga Insya Allah menjadi besar dan…jangan salah bahwa Allah senantiasa bersama kita, selama kita terus berteriak dan meneriaki kalimatulloh.sebuah harapan baru dan peluang ketika kita menganalisa sebuah kehidupan politik di Indonesia. memang dapat kita rasakan bersama bahwasannya yang terjadi adalah kehidupan politik yang hari ini banyak para politisi yang tersandung oleh sandungan intrik politik lain, yang berpengaruh terhadap sebuah citra dan populeritas seseorang. semua partai hari ini sedang terjadi krisis figur yang berujung pada berkembangnnya stigma di masyarakat. stigma itu sengaja dibuat yang bertujuan untuk menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap partai sebagai locomotif bagi para politisi didalamnya. kasus-kasus mencuat seiring dengan telah ditentukannya nomor urut partai yang jumlahnya banyak, Peran PBB hari ini adalah kesempatan untuk ikut mewarnai dinamika perpolitikan di Indonesia jangan lemah harus kuat solidaritas perlu dijaga sudah saatnya kita merapatkan barisan untuk senantiasa masuk dan mengambil bagian-bagian barisan lain. Masyarakat hari ini mengharapkan sebuah tatanan baru yang dapat dirasakan langsung yaitu sebuah keadlian, kesejahteraan dan kemakmuran. Tugas dan peranan PBB adalah melakukan strategi yang langsung sasarannya terhadap masyarakat. sehingga masyarakat memberi simpatik dan bahkan mendukung terhadap wujudnya kehidupan masyarakat yang islami.
Ass.Wr.
Di jaman demokrasi terbuka spt sekarang ini boleh saja siapapun bercita-cita mencalonkan diri menjadi Presiden.
Termasuk anda YIM,dan semua kandidat mempunyai niat yang luhur,mulia menurut versi masing-2 dan idiologi masing-2.
Pun demikian cara mencapainya.
Sebagai warga PBB saya hanya tergerak untuk memberikan kritik dan saran kepada Bang YIM,berdasarkan pelajaran Pemilu 2004 lalu.
Banyak pelajaran dipetik dari kegagalan caleg PBB antara lain,dengan disempritnya Bang YIM sampai 3 kali karena melanggar waktu kampanye dengan menggunakan waktu dinas pejabat negara.
Dan pelanggaran itu diblow up media sehingga mengesankan Bang YIM sebagai sosok yang tidak disiplin,tidak mau memenuhi aturan yang digariskan wasit pemilu yaitu KPU.
Beda dengan langkah yang diambil SBY yang kemudian mundur dari jabatan koordinator menteri POLKAM dan terkesan disudutkan oleh Presiden Megawati dan TK dg komentarnya ‘Jendral yang kekanak-kanakan’.
Kami yang berjuang keras di daerah menjadi sulit dan berat membuat stigma dan alasan yang bisa diterima logika untuk menjelaskan tindakan-2 pelangaran masa kampanye Bang YIM.
Semoga BanG YIM bisa belajar dan menarik hikmah bila ingin PBB sukses di 2009.
Terus Maju dan tetap semangat.
Terima kasih. Sebenarnya di situlah saya merasa ada ketidak adilan. Saya telah menjelaskan kepada KPU bahwa saya tak terkena ketentuan itu, karena pada saat itu saya dinonaktifkan sementara sebagai menteri kabinet oleh Ibu Megawati. Pertimbangan Ibu Mega, karena status saya sebagai Ketua Partai, maka saya harus lebih leluasa melakuka kampanye. Baru belakangan Sdr. Hamid Awaludin yang ketika itu menjadi anggota KPU mengerti Kepres yang dikeluarkan untuk saya. Namun media tidak dapat membedakan ketentuan cuti untuk anggota kabinet melalui Kepres juga, dengan ketentuan yang diberikan kepada saya, yakni dinonaktifkan sementara. Kalau sedang dinonaktfikan sementara dari kabinet, maka sebenarnya saya bebas saja untuk berkampanye. Demikian penjelasan saya (YIM)
saya setuju abang maju terus untuk RI. 1 dan Masyarakat Sumbar siap mendukung abang
# 30 >>> ISRAL BAHAR
Silahkan Saudara secara pribadi atau partai mendukung calon presiden siapa saja dan dari partai apa saja
tetapi jangan mengatasnamakan masyarakat, memangnya Saudara bisa mewakili seluruh masyarakat Sumbar ?
JEBEE
Indonesia
Bang Yusril, luar biasa..!
Analisa dan respon anda terhadap berbagai persoalan kehidupan berbangsa masih cukup tajam dan briliant.
Sebagai fans, saya mau menyarankan meski barangkali ini dinilai sudah masuk domain privat.
Semoga istri bang Yusril dapat segera menutup aurat, begiru juga anak-anak abang.
Sebagai politisi Islam alangkah mulianya bila dalam keseharian kita menampakan kultur Islam.
TETAP SEMANGAT DAN TERUS BERJUANG.
Wakakakakakkkkkkk makin lama saya makin cinta ama jebee, kebetulan hari minggu kemarin saya punya waktu luang baca komentar2 beliau dari awal. makin hari makin tersenyum malah kadang2 tertawa baca ulasan beliau.kadang kritiknya pedas, kadang manis, terus sinis, terus baik lagi….
salut deh buat anda. Saya yakin Anda orang hebat, kalau Pak YIM jadi RI 1, mau ya jadi salah satu menteri di jajaran kabinetnya? ( bener lo pujian ini tulus dari dasar hati )
rasanya forum ini garing kalau gak ada jebee, mas ariedi, dll
maju terus !!!
Jebee 2009 nanti nyoblos kan?
Jangan enggak loh nanti kalau Bu Mega yang jadi RI 1, bisa bisa anda disuruh hengkang dari republik tercinta hehehehe…..
No. 1
Nama Ariedi, Jakarta Selatan
Komentar asas praduga terhadap Huruf
Kesalahan : Komentar Anda -” jadi teringat lagu ” berisi kata yang tidak dibenarkan Redaksi
Guns N’ Roses
If we could see tomorrow
What of your plans
No one can live in sorrow
Ask all your friends
Times that you took in stride
They’re back in demand
I was the one who’s washing
Blood off your hands
Don’t you cry tonight
I still love you baby
Don’t you cry tonight
Don’t you cry tonight
There’s a heaven above you baby
And don’t you cry tonight
I know the things you wanted
They’re not what you have
With all the people talkin’
It’s drivin’ you mad
If I was standin’ by you
How would you feel
Knowing your love’s decided
And all love is real
Berkenaan dengan sidang Artalyta baca pembelaan sambil mewek – Bisa di salah artikan macam – macam oleh aktifis pengirim Komentar sepertiku , di Era Hemat Listrik – Energi Thinking About You , Tempo ! – supaya publik , dapat menjadikan periksa dan mengetahui – Beda bangetnya , sidang sejenis artalyta , ada duitnya – seenak mendengar lembut ” Tembak Langsung ” – dengan jenis sidang Ngglundung keronto – ronto , Feel like a Rolling Stones – Pak pung : Tiba – tiba Ku menangis , Sedih hatiku sedih , Mengapa ku begini = Koes Plus , Tidak enak didengar + Nggak Ada duitnya .
Tetapi kalau memangnya harus dibawa masuk Ke Keranjang sampah Bla bla bla Masyarakat , No Problema ! I’ll be back !! Kwek kwek kwek kwek … !
Masih bias ditemukan dibanyak keranjang judul berita – Tempo interaktif
Sejak awal juni lalu – ya daripada : SEPI – lagi terjaring kata sendiri …
Terima kasih – Nasib Praduga Huruf Ku tidak lagi Jembatan : SURAMADU – Benci tapi Rindu
Salam !
10 tahun ya Pak…?! Maaf saya salah. Waduh jadi malu. Maklumlah, pikiran saya sudah di 2009, he he
Salut untuk Bung Yusril,
Pemahaman abang tentang perundang-undangan sangatlah tinggi nilai objektivitasnya. Memang seharusnyalah penafsiran tentang sebuah keputusan yang dikeluarkan oleh Hakim Ketua sekelas profesor, harus pula ditafsirkan oleh juga pengamat sekelas profesor sehingga tidak menimbulkan polemik yang dapat merugikan salah satu pihak.
Kapan negeri ini akan dewasa bila para pemangku jabatan tertinggi di republik ini hanya berpikir sesaat demi golongan dan pribadinya, “Mereka punya telinga tapi tuli terhadap suara, Mereka punya mata tapi buta terhadap kebenaran”. MEREKA YANG MEMBUAT UNDANG-UNDANG DAN ATURAN TAPI JUSTERU MEREKA SENDIRI YANG MENGHINAKAN ATURAN YANG DIBUATNYA” ini sama artinya dengan KABUROMAKTAN AN TAQUULU MAA LA TAF’ALUUN
Sadarlah….. bahwa setiap pemimpin kelak akan diminta pertanggungjawaban atas kepemimpinannya. Sebagai anak bangsa malu rasanya melihat tabiat para elit yang tidak memiliki rasa malu, rasa kepedulian, rasa keprihatinan rakyatnya. Jujur rakyat sebenarnya sudah muak dengan perilaku elit politik YANG SERINGKALI DISEBUT SEBAGAI TUAN YANG MULIA!
Kepada PBB saya berharap! REBUT KEKUASAAN DAN LAKUKAN PERUBAHAN!! SEKARANG DAN UNTUK SELAMANYA!!!!
TENTANG PENCALONAN YIM SEBAGAI PRESIDEN
Bang! rasanya peluang untuk mencapai itu sejauh ini sangatlah tidak realistis. Kemampuan abang untuk memimpin negeri ini saya tidak ragukan, bahkan sebagian besar anak bangsa yang berfikir pun tidak meragukannya. Namun sebagian besar masyarakat sebagai pemilih aktif kurang berpihak kepada abang!
Jangan paksakan bang! bersabarlah sejenak, ukir sebuah prestasi besar bagi negeri ini sehingga rakyat dapat merasakan secara langsung manfaat keberadaan abang, tidak ada yang salah tentang abang. Akan tetapi masyarakat kita masih belum dapat membedakan persoalan pribadi (keluarga, rumah tangga) dengan persoalan keummatan, dan hal ini dapat dijadikan black campaign bagi lawan politik abang.
Petarung-petarung 2009 sebagai candidat RI-1 memiliki popularitas yang cukup baik dibanding abang (bukan secara akademik lho ya), kesiapan mereka untuk pembentukan opini sangatlah luar biasa besar biayanya dan hal itu sangat memberi kesan bagi masyarakat “awam”. Belum lagi kekuatan partai mereka yang bisa saja tumbuh besar (peta politik kita unpredictable), dengan kemasan yang bagus meski isinya kosong dapat membuat pemilih “awam” terbawa angan dan mimpinya.
JARGON “PENERAPAN SYARIAT ISLAM” rasanya akan dapat menjadikan PBB kontrapriduktif. Menurut saya sebaiknya cita-cita itu cukup tersirat saja jangan tersurat. Karena masyarakat kalau dengan kata Syariat Islam nampaknya menakutkan dan citranya memang demikian. Sebaiknya tunggu satu putaran lagi bang! Kalau RI-2 boleh lah! PREDIKSI SAYA KALAU ABANG NAIK JUGA JADI CAPRES NANTI, PALING SUARA SIGNIFIKAN AKAN DIDAPAT HANYA DARI PROPINSI BABEL, SUMSEL DAN NTB (sisanya wallahu a’lam bishowab)
Buat Bpk Hayat Zainuni.
Menurut saya kalau harus nunggu satu putaran lagi bagi YIM terlalu lama…..mau jadi apa Indonesia lima tahun mendatang kita belum tahu…..kalau menurut saya, inilah saat tepat YIM maju unk menolong kondisi Indonesia sekarang ini demi paling enggak lima tahun yang akan datang….dan untuk tahun-tahun seterusnya paling enggak YIM sudah memberikan teladan sebagai pemimpin yang mumpuni untuk masa yang akan datang……
Untuk YIM jangan gentar…maju terus…..karena yang Maha Kuasa dan Maha Kuat hanyalah Allah Ta’alla, dan bila Dia sudah berkehendak maka kekuatan manusia tidak akan ada artinya.
Dulu Kala album : A Saucerful of Secrets – Pink Floyd
Yang dirilis sebelum Jaman Emangnya ; Gue Pikirin ! Pesta musik Akbar 1969
Flower Generation – yang Jua masa Pudar Kharisma Proklamator Soekarno , ketika itu ,
Sian Tengoknya , Seolah bukan Bapaknya Bangsa – menjelang akhir hidupnya terkesan Nelangsa . namun begitulah yang jadi Suratan + Contoh soal mengenai Perihal yang di istilahkan = Kuwalat – Kelewat memberi kesan sepele pada kedudukan selaku Orang Tua – Bagi Generasi penerus Sumpah Pemuda .
Maka Cobaan Hidup Bangsa – pada masa – masa Proklamator Soekarno – Hatta , tiada
Lebih terbukti cenderung = Cobaan Hidup Untuk Level ; Super Hero – Bukan Insani Lumrah – Warga : Selama Darah Mengalir dari Luka ( C / A ) Manusia Biasa .
Kepastian Takdir Insani Bumi Langka itu – dalam singkat kata = Menuju urusan Mengalami : Kelangkaan Ke Alpaan – Oleh karena sifat dasar manusia adalah Pelupa , jika seperti Itu simpul benang merahnya Tujuan : Berguru sebelum berilmu – berilmu sebelum Mumpuni – Menjadi Ahli Bidang yang diperlukan oleh Bangsa dan Negara – maka katakanlah : Mantra Yoganiro – Say it something , Isian kalbunya selaku pejalan = Mantram Pasuryan – Kening sehubung sujud Bumi Di badan – Tubuh Putra – putri Bangsa Bumi Ibu : Kendali Sada Bathiniah Pejalan amanat Luhur – Palapa ( = Duniawi ) cita Bangsa , sejak perjuangan – Merebut , Hingga Mempertahankan dan mengisi Kemerdekaan : SET THE CONTROLS FOR THE HEART OF THE SUN
Little by little the night turns around.
Counting the leaves which tremble at dawn.
Lotuses lean on each other in yearning.
Under the eaves the swallow is resting.
Set the controls for the heart of the sun.
Over the mountain watching the watcher.
Breaking the darkness
Waking the grapevine.
One inch of love is one inch of shadow
Love is the shadow that ripens the wine.
Set the controls for the heart of the sun.
The heart of the sun, the heart of the sun.
Witness the man who raves at the wall
Making the shape of his questions to Heaven.
Whether the sun will fall in the evening
Will he remember the lesson of giving?
Set the controls for the heart of the sun.
The heart of the sun, the heart of the sun.
Diatas hanya sebatas pemaparan Praduga Huruf – yang Hubungnya : Kenanglah Ingat – Lupakan jangan .
Nuwun sewu Bung Yusril , agak sedikit Ikan didalam Mangkuk – Santapan rohani endi maneh , Heh he he hhee …
Lama-lama eneg baca tulisannya Ariedi. Nih orang mimpi disiang bolong. Ayo bangun-bangun.
saya tertarik sekali dengan komentar pak Hayat # 38. sebagian isi komentar itu , saya mau tanggapi.
sebelum saya ikut dalam blog ini, saya kurang mengenal sosok pak YIM dalam peranan dan perjuangannya dalam PBB. setelah sekian lama membaca artikel dalam blog ini dan terutama isi dari artikel satu ini, satu satunya calon yg akan kupilih sebagai #1 RI adalah beliau. mengapa ? tentu banyak sekali alasannya yg tidak dapat semuanya saya jelaskan dalam komentar ini. memang bagi yg non muslim , mendengar kata “penerapan syariat islam” , dalam pikiran mereka sudah bermacam macam. Pak Hayat mengatakan bisa kontraproduktif. Disinilah salah satu letak kekuatan pak YIM, ” KEJUJURAN Dalam MEMBERIKAN INFORMASI POlICY PARTAI nya”. Beliau tidak mengelabui masyarakat tentang policy partai. Beliau memberikan informasi yg jelas dan benar, tidak abu-abu, sehingga nanti masyarakat yg memilih beliau merasa tidak terkecoh oleh propaganda selama kampanye. masyarakat indonesia mayoritas ( lebih dari 85 % adalah penganut islam ) berarti kurang lebih 15 % yg non-islam. nah supaya tidak kontraproduktif, pak YIM dan PBB bisa mencari cara yg efektif untuk mencegah efek kontraproduktif tsb, misal PBB adakan diskusi atau dialog dengan tokoh masyarakat setempat: tokoh adat, rohaniwan, LSM yg anggotanya mayoritas terdiri non islam. sehingga mereka yg non islam mengerti arti kata tsb diatas. untuk kalangan Asia, mudah mudahan mereka tidak punya efek tsb dengan akan adanya film Cheng Ho yg segera diputar di sejumlah negara Asia dengan peran pak YIM sebagai laksamana dalam film tsb. apalagi nanti kalau Obama yg terpilih jadi presiden USA, setidaknya bisa membantu mencegah efek kontraproduktif tsb. mudah mudahan apa yg pak Hayat kuatirkan akan memberikan masukkan untuk pak YIM dan PBB. terima kasih.
Assalamu’alaikum wr wb
pak yusril terima kasih atas penjelasannya. Saya yang awam ini jadi dapat mengerti dan mencernanya karena kesederhanaan kata-kata dan cara bapak menjelaskannya..
Kemudian, saya ingin bertanya kepada bapak tentang alasan pbb mendukung pak chaidir dan suryadi di pilkada riau 2008? Meskipun sebenarnya saya simpati kepada pak chaidir sejak lama, namun saya tetap ingin tahu langsung dari anda alasan utama dan pertimbangan-pertimbangannya pbb mengusung pasangan tsb. Boleh kan pak?
Saya yakin ada kejutan lagi dalam jawaban bapak nantinya..
Terima kasih sebelumnya,
wassalamu’alaikum wr wb
Assalamu’alaikum. Lebih baik berhubungan langsung dengan DPW PBB Riau untuk mendapat penjelasan lebih rinci. (YIM)
Jebee, missing u nech…..
Komentarnya sudah bagus semua, karena komentarnya sudah diborong oleh lainnya, ya saya cukup mengingatkan saja, hati-hati jangan sampai tergelincir dengan godaan: Harta, tahta dan wanita.
Klog ! Klog ! Klog ! Jagad Nglindur Bawono ! Samabato Aku Walau –
Walau , Bukan Merk : TIGA RODA , Lumayan daripada tidak ada – Pshhhst ! Psssht ! Psssht ! CREED – : Induk Wacana aturan Tidur – Menidurkan Praduga Huruf Di Kelurahan Dunia Maya – Tanah air Komputer , Merk macem – macem …
ONE LAST BREATH
Please come now I think I’m falling
I’m holding on to all I think is safe
It seems I found the road to nowhere
And I’m trying to escape
I yelled back when I heard thunder
But I’m down to one last breath
And with it let me say
Let me say
Hold me now
I’m six feet from the edge and I’m thinking
That maybe six feet
Ain’t so far down
I’m looking down now that it’s over
Reflecting on all of my mistakes
I thought I found the road to somewhere
Somewhere in His grace
I cried out heaven save me
But I’m down to one last breath
And with it let me say
Let me say
Hold me now
I’m six feet from the edge and I’m thinking
That maybe six feet
Ain’t so far down
Sad eyes follow me
But I still believe there’s something left for me
So please come stay with me
‘Cause I still believe there’s something left for you and me
For you and me
For you and me
Hold me now
I’m six feet from the edge and I’m thinking
Seperti halnya Obyek Tafsiran Visi – Mengenai KPU , lintas Partai dan
Tanggapan dari Pemilik Hak Pilih – Hubungnya adalah = Memasuki wilayah Imigrasi + Usia Jiwa Lintas perkara yang Abadi – tak geming di : 18 tahun – Egihteen Youth wild – Skid Row , atau A / C Alice Cooper : Eighteen = Usia Jiwa generasi penerus Sumpah Pemuda .
Nyambung Kulo Nuwun …
Setidaknya Ini Pendapatku – dan Hubungnya Klik Kirim Komentar ,
Bukannya Klik Cemooh , seolah bangga menjadi warga resmi dunia maya – Denging Setempat – Bukan Hematnya Penduduk Setempat !
On the level , sedang memasuki Imigrasi yang Berbeda , ada menggamit Pengertian Kulo Nuwun Bung Yusril , kalau anda seperti tidak ditempat kejadian Perkara – Bukankah Situs ini seperti TIDAK bertuan ( ? ) ? – anda tetap membiarkan Warga DUNIA NYATA – memiliki anggapan yang sama seperti sebelumnya – yaitu Tidak ada bedanya , anu – yang mana daripada , ERRRRR …. Gong Errrr …
Antara Klik Kirim komentar dengan Kentut sebentar , Memangnya sepertinya DIRIKU – yang menerima denging kentut Publik Sengkuni , sang penasihat Kurawa – Pihak Mereka ? Maaf , Bukan Aku yang Punya Situs – dan karena situs Ini terbuka , Untuk Orang TOLOL sekalipun , agar tidak lagi terlalu Tolol di Kehidupan Nyata ( alamat sebenar kata : bangun – bangun , Nyok Kite nonton Ondel .. ) NKRI .
Sekalian Kuberikan layangan surat imigrasinya Inlyric = pakai jarik kalbu dunia maya – Bukan = Pakek Koteka Doang , Mlaku – mlaku nang tunjungan …
Lines form on my face and hands.
Lines form from the ups and downs.
I’m in the middle without any plans.
I’m a boy and I’m a man.
I’m eighteen and I don’t know what I want.
Eighteen. I just don’t know what I want.
Eighteen. I gotta get away.
I gotta get out of this place.
I’ll go runnin in outer space. Oh yeah.
I got a baby’s brain and an old man’s heart.
Took eighteen years to get this far.
Don’t always know what I’m talkin’ about.
Feels like I’m livin’ in the middle of doubt.
Cause I’m. Eighteen. I get confused every day.
Eighteen. I just don’t know what to say.
Eighteen. I gotta get away
Lines form on my face and my hands.
Lines form on the left and right
I’m in the middle, the middle of life.
I’m a boy and I’m a man.
I’m eighteen and I Like it.
Yes I like it.
Oh I like it. Love it. Like it. Love it.
Eighteen! Eighteen! Eighteen! Eighteen and I Like it.
Assalamua’laikum
dah lama liat baca aj,,hehehe
bang saya termasuk simpatisan PBB dari thn 98..dan keluarga sayah dulunya masyumi
bang barusan saya nonton DEBAT di Tv One saya semakin yakin dengan arti syariat…tolong di review di
blog ini ya Bang….
insyaAlloh klo saya di beri umur untuk memilih thn 2009 saya pilh PBB dan YIM for the President
sekian dan terimakasih
Menyaksikan acara Debat TV-ONE malam (16 Juli 2008) kemarin ummat Islam kembali memiliki harapan baru pada Parpol (PBB) khususnya sosok bang YIM. Ibarat sepakbola, malam itu bang YIM tampil layaknya kesebelasan Spanyol, hampir tanpa cela. Bang YIM menang telak tanpa perpanjangan waktu.
Bang YIM,
Bagaimana dengan pendapat dari Deny Indrayana di Kompas yang menyatakan bahwa Pemilu 2009 inkonstitusional.
http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/07/17/00460143/pemilu.2009.melanggar.konstitusi
Antara kehendak Pak Deny dengan kepastian hukum, tentu ada bedanya. Ibarat seseorang hendak memakan daging babi, tetapi hukum Islam yang pasti menyatakan berang itu haram. Bahwa orang itu kemudian mencari-cari dalih pembenaran bahwa makan babi itu sehat dan menyehatkan, murah dan dapat lebih efisien memenuhi kebutuhan gizi rakyat yang miskin, ya terserah saja. Namun hukum yang pasti telah menyatakan dengan tegas keharaman barang itu. Inilah yang saya maksud ada perbedaan antara “kehendak” dengan “kepastian hukum”. Keputusan MK itu membawa konsekuensi hukum yang pasti, tetapi Pak Deny mempunyai kehendak lain, yang terserah beliau saja, Boss. Gitu aja kok repot, he he he.. ini kata Gus Dur Boss, supaya sampeyan ora lali.. (YIM)