PENJELASAN TENTANG SISMINBAKUM
Bismillah ar-Rahman ar-Rahim,
Kejaksaan Agung meminta saya untuk menjadi saksi dan memberikan keterangan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemungutan biaya akses fee dan biaya PNBP pada Sistem Administrasi Badan Hukum (SISMINBAKUM) Direkorat Jendral Adiministrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan HAM atas nama tersangka Zulkarnain Yunus, Samsudin Manan Sinaga dan Romli Atmasasmita. Sebagai warganegara saya tentu akan memenuhi permintaan itu, dan Insya Allah, akan hadir pada hari Selasa 18 November besok.
Saya merasa sedih dan prihatin atas ditahannya ketiga pejabat dan mantan pejabat di Departemen Hukum dan HAM tersebut. Sisminbakum sebenarnya diciptakan dengan niat yang baik dan tujuan yang mulia untuk mengatasi kelambatan pelayanan birokrasi yang berdampak luas ke bidang ekonomi, dan sekaligus sebagai upaya untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari segala bentuk penyelewengan. Ketika saya masuk ke Departemen Hukum dan Perundang-Undangan – yang kemudian berubah menjadi Departemen Kehakiman dan HAM dan kemudian berubah lagi menjadi Departemen Hukum dan HAM sekarang ini – pada akhir tahun 1999, Pemerintah kita sedang berupaya keras memulihkan perekonomian nasional yang hancur akibat krisis moneter tahun 1997. Salah satu upaya pemulihan itu ialah jika iklim berusaha dibangun kembali, perusahaan-perusahaan swasta yang baru harus berdiri, yang ingin merger silahkan merger, termasuk yang ingin melakukan perubahan akta pendirian perusahaan karena perubahan pemegang saham dan susunan pengurusnya.
Kritik keras yang ditujukan kepada Departemen Kehakiman dan HAM ketika itu – termasuk kritik dari IMF dan Bank Dunia — ialah lambatnya departemen ini melayani proses pengesahan perseroan menjadi badan hukum. Di Singapura, Malaysia dan Hong Kong, proses itu hanya berlangsung satu sampai tiga hari. Kita memerlukan waktu berbulan-bulan bahkan lebih satu tahun baru disahkan. Padahal tanpa pengesahan, perusahaan belumlah menjadi badan hukum, sehingga tidak dapat melakukan ikatan dan transaksi sebagaimana layaknya sebuah perusahaan yang berbadan hukum. Saya menyaksikan sendiri ada belasan ribu permohonan yang tertunda, karena pengerjaannya dilakukan secara manual. Untuk mencek nama perusahaan baru yang akan didirikan saja, notaris dari seluruh Indonesia harus datang ke Departemen Kehakiman. Petugas harus membuka buku-buku tebal arsip nama perusahaan sejak zaman Hindia Belanda sampai sekarang ini. Keadaan seperti ini menimbulkan ekonomi biaya tinggi, waktu yang panjang, bertele-tele dan membuka peluang terjadinya berbagai praktek percaloan dan pungutan liar. Dalam beberapa kali sidang kabinet, Presiden Abdurrahman Wahid ketika itu, menyampaikan perintah agar Departemen Kehakiman segera membenahi sistem pelayanan pengesahan perseroan itu. Kalau tidak ada anggaran, dapat mengundang pihak swasta dan koperasi, kata Presiden.
Upaya untuk membenahi sistem pelayanan itu saya dengar sudah ada sejak Prof. Muladi menjadi Menteri Kehakiman. Keinginan untuk membangun pelayanan secara elektronis telah dimulai engan berbagai pengkajian, namun belum sempat diputuskan dan dilaksanakan. Di era saya, upaya ini diteruskan sampai akhirnya diputuskan untuk membangun Sistem Administrasi Badan Hukum atau Sisminbakum itu. Keputusan itu dituangkan dalam Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-Undangan pada tanggal 4 Oktober 2000. Pelayanan manual dapat diteruskan sebagaimana biasanya, namun kita perlu membangun jaringan teknologi informasi, sehingga proses pengesahan badan hukum itu dapat dilakukan secara elektronis, sehingga sampai ke Direktorat Jendral AHU Departemen Kehakiman dan HAM secara lebih cepat dan sistematis. Sesuai arahan Presiden, kami berusaha untuk mengundang pihak swasta untuk menanam modal membangun jaringan itu. Sementara Koperasi Pengayoman Departemen Kehakiman dan HAM tidak memiliki modal yang cukup, di samping tidak mempunyai tenaga ahli membangunan dan mengoperasikan jaringan itu.
Dalam suasana krisis ekonomi di masa itu, tidak mudah mencari pihak swasta yang mau menanamkan modal di bidang IT. Perusahaan-perusahaan bahkan dijual dengan harga diskon oleh BPPN. Inilah kenyataan yang kita hadapi pada tahun 2000 itu.Hanya ada dua perusahaan yang berminat menanamkan modal dan setelah dilakukan penilaian, maka diputuskan agar koperasi bekerjasama dengan PT SRD untuk membangun jaringan itu. Keputusan menunjuk Koperasi agar bekerjasama dengan PT SRD itu saya tanda-tangani sebaga Menteri Hukum dan Perundang-Undangan selaku Pembina Koperasi, berdasarkan pembahasan dan usulan dari Direktorat Jendral AHU dan Koperasi. Seorang akuntan publik juga dimintai pendapat dan penilaian atas proposal kerjasama itu. Tidak ada proses tender di sini, karena tender berlaku apabila kita menggunakan dana APBN. Dalam proyek ini, justru pihak swasta yang diundang untuk menanamkan modalnya.
Satu hal yang memerlukan pengkajian yang lebih mendalam untuk melaksanakan proyek ini ialah, bagaimanakah caranya kita membayar pihak swasta yang membangun dan mengoperasikan jaringan IT ini. Pada waktu itu belum ada ketentuan yang mengatur kerjasama antara pemerintah dengan swasta dalam membangun jaringan IT. Kepada siapakahbiaya penggunaan jaringan itu akan dibebankan, termasuk pula pertanyaan, apakah biaya itu harus dianggap sebagai penerimaan negara bukan pajak PNBP sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997. Pejabat Direktorat Jendral AHU saya minta untuk berkonsultasi dengan Departemen Keuangan untuk mengklarifikasi masalah ini. Pada akhirnya didapat kesimpulan bahwa biaya akses menggunakan jaringan IT itu bukanlah obyek yang harus dikenakan PNBP.
Jaringan itu adalah ibarat jalan untuk menuju Departemen Kehakiman dan HAM, sementara seluruh proses pengerjaan pengesahan perseroan, mulai dari pengecekan nama seluruhnya dilakukan oleh Departemen Kehakiman dan HAM. Bagi pelanggan, yakni para notaris yang mau menggunakan jaringan IT itu, mereka membayarnya kepada pihak swasta dan koperasi yang membangun dan mengoperasikan jaringan itu. Para notaris itu adalah pejabat negara yang diangkat dan diberhentikan oleh Departemen Kehakiman, namun mereka tidak digaji oleh negara. Biaya penggunaan jaringan IT itu dipungut oleh notaris dari klien mereka – yakni para pengusaha yang ingin membentuk perseroan– yang ingin menggunakan Sisminbakum untuk mempercepat proses pengecekan nama perusahaan dan mengesahkannya. Uang itu kemudian dibayarkan langsung kepada koperasi dan PT SRD. Jika klien atau notarisnya tidak mau, mereka dapat mengurus pengesahan itu secara manual, tanpa harus membayar penggunaan jaringan IT kepada koperasi dan PT SRD. Namun, baik melalui jaringan IT ataupun manual, mereka tetap harus membayar biaya pelayanan pengesahan yang disetor sebagai PNBP. Begitu pula biaya mencetak berita negara untuk mengumumkan pengesahan perusahaan itu, dibayarkan kepada PT Percetakan Negara.
Pasal 2 UU Nomor 20 Tahun 1997, yang menegaskan bahwa pengenaan BNBP dilakukan antara lain terhadap hasil dari pengelolaan sumberdaya alam, hasil pengelolaan keuangan negara, hasil pengelolaan keuangan negara yang dipisahkan, termasuk pula pendapatan yang dikenakan karena negara memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kami berpendapat bahwa menggunakan jalur IT dalam proses pengesahan sebuah perseroan, adalah suatu kemudahan menuju kepada pelayanan yang diberikan Pemerintah, namun bukan pelayanan itu sendiri. Karena kemudahan itu dibangun dan dioperasikan oleh koperasi dan swasta, maka pembayaran dilakukan kepada mereka. Kalau tidak mau menggunakannya, dan mereka ingin menggunakan cara manual, para notaris tidak perlu membayar. Sama halnya dengan mencetak berita negara, diserahkan kepada PT Percetakan Negara, yang juga dibayarkan langsung kepada mereka, dan bukan sebagai PNBP. Dalam hal percetakan negara, malah tidak ada alternatif, sepanjang yang saya ketahui Departemen Kehakiman dan HAM selalu menyerahkan kepada PT Percetakan Negara untuk mencetak semua berita negara yang berisi pengumuman Pemerintah. Demikian pula pencetakan setiap lembaran negara yang berisi semua peraturan perundang-undangan.
Setelah proses pembangunan jaringan IT tersebut selesai, saya melaporkan kepada Presiden Abdurrahman Wahid. Beliau menyambut gembira selesainya proyek itu dan kemudian meminta Wakil Presiden Megawati untuk meresmikan beroperasinya Sisminbakum. Sejak itu, para notaris dari seluruh tanah air yang telah dilatih menggunakan sistem ini – yang biaya pelatihannya dibebankan kepada koperasi dan swasta — dan diberi pasword untuk mengakses data nama perusahaan dan mengajukan permohonan pengesahan dapat melakukannya dengan kecepatan yang luar biasa. Notaris dari daerah tidak perlu mondar-mandir ke Departemen Kehakiman di Jakarta untuk mencek nama perusahaan dan mengesahkannya, kalau mereka mau menggunakan jalur IT ini. Untuk mencek nama perusahaan, notaris dapat mencarinya langsung di bank data, setelah semua nama perusahaan yang ada di install ke dalam data base, hanya dalam hitungan menit. Begitu pula proses pengesahan dilakukan secara online. Proses pengesahan perseroan yang dulunya memakan waktu berbulan-bulan, bahkan lebih setahun, telah dapat dilayani hanya dalam waktu tiga hari. Para pengusaha yang mendirikan perusahaan merasa senang karena pelayanan yang begitu cepat dan biaya yang dikeluarkan lebih murah dibandingkan menggunakan cara manual. Saya mendengar pada tahun 2008 ini, Sisminbakum mendapat penghargaan ISO 9006 sebagai bentuk pelayanan yang baik bagi masyarakat. Dampak dari proses yang begitu cepat dalam pengesahan perseroan ini ke bidang ekonomi, terutama penyerapan tenaga kerja dan pajak, memang belum pernah dihitung. Namun dampak itu secara kualitatif tentu cukup besar.
Saya diberhentikan menjadi Menteri Kehakiman dan HAMdi bawah Presiden Abdurrahman Wahid tidak lama setelah Sisminbakum beroperasi. Saya digantikan oleh Baharuddin Lopa, Marsillam Simanjuntak dan Maffud MD. Saya menjadi Menteri Kehakiman dan HAM lagi di bawah Prsiden Megawati pada bulan Agustus 2001 sampai dengan Oktober 2004. Sejak itu Menteri Kehakiman dan HAM yang telah berubah menjadi Menteri Hukum dan HAM dijabat oleh Hamid Awaludin dan Andi Mattalata. Saya menyadari bahwa pada tahun 2003, BPKP melayangkan surat kepada Menteri Kehakiman dan HAM yang menyarankan agar biaya akses Sisminbakum dimasukkan ke dalam PNBP dan dikategorikan sebagai pelayanan kepada masyarakat. Saya meminta kepada Dirjen AHU Zulkarnain Yunus pada waktu itu, untuk menanggapi saran BPKP itu dan membahasnya bersama dengan Departemen Keuangan. Semua pihak menyadari bahwa kalau biaya akses itu harus dimasukkan ke dalam PNBP maka negara harus menyediakan dana APBN untuk membangun sistem itu, atau mengambil alih investasi swasta untuk dijadikan sebagai usaha yang dilakukan oleh negara. Jika proses ini selesai maka Presiden, berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 1997 mengeluarkan Peraturan Pemerintah yang menetapkan biaya akses Sisminbakum itu dijadikan obyek PNBP. Langkah menyelesaikan masalah ini telah ditempuh oleh Menteri Kehakiman Hamid Awaluddin dan Andi Mattalata. Setelah membahas bersama-sama dengan Departemen Keuangan, mereka sepakat untuk menjadikan jaringan IT Sisminbakum itu sebagai Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Departemen Hukum dan HAM, setelah perjanjian kerjasama antara Koperasi Pengayoman dengan PT SRD berakhir tahun 2010 nanti, dan PT SRD sesuai perjanjian BOT akan menyerahkan seluruh aset Sisminbakum kepada Koperasi Pengayoman.
Ketika proses penyelesaian Sisminbakum ini tengah berlangsung, saya membaca pemberitaan media bahwa beberapa pejabat Dirjen AHU Departemen Hukum dan HAM diperiksa Kejaksaan Agung dengan dugaan melakukan korupsi biaya akses Sisminbakum, yang seharusnya menurut kejaksaan harus disetorkan ke kas negara. Saya ingin menegaskan bahwa dikalangan internal Pemerintah sendiri terdapat silang pendapat mengenai biaya akses Sisminbakum itu apakah obyek PNBP atau bukan. Saya berpendirian bahwa biaya akses itu adalah cost yang harus dibayar oleh pelanggan, dalam hal ini notaris, karena mereka menggunakan jalur IT yang dibangun oleh swasta dan koperasi. Sama halnya jika pengguna jalan ingin menggunakan jalan tol, mereka membayar biaya tol kepada perusahaan swasta yang membangun dan mengoperasikan jalan tol itu. Di antara perbedaan pendapat mengenai PNBP itu, baiklah kita kembalikan kepada undang-undang PNBP itu sendiri.
Sesuatu dijadikan obyek PNBP atau tidak, haruslah didasarkan kepada undang-undang atau Peraturan Pemerintah, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU Nomor 20 Tahun 1997 tentang PNBP. Silang pendapat antara Departemen Kehakiman dan HAM dengan BPKP bisa saja terjadi, namun akhirnya Presidenlah yang berwenang memutuskan dan menandatangani Peraturan Pemerintah itu, apakah sesuatu itu menjadi obyek PNBP atau bukan. Kalau Presiden memutuskan hal itu PNBP, maka PNBPLah dia. Kalau Presiden tidak memutuskannya, maka biaya itu bukan PNBP.
Sejak Sisminbakum diberlakukan pada tahun 2001 telah dua kali diterbitkan PP mengenai PNBP di Departemen Kehakiman dan HAM, yakni PP Nomor 75 Tahun 2005, dan PP Nomor 19 Tahun 2007 yang ditanda-tangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 15 Pebruari 2007. Dalam kedua PP ini disebutkan biaya pengesahan perseroan sebesar Rp. 200 ribu per pengesahan, sementara biaya akses Sisminbakum tidak dicantumkan sebagai PNBP. Sementara Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam suratnya kepada Menteri Hukum dan HAMtanggal 8 Januari 2007 mengatakan antara lain bahwa biaya Sisminbakum belum ditetapkan sebagai PNBP dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2005. Untuk itu, katanya, tarif PNBPnya “perlu segera diusulkan untuk ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah”. Kalaupun diusulkan, maka keputusan akhir menyatakan biaya itu PNBP atau bukan adalah ditangan Presiden.Namun PP Nomor 19 Tahun 2007 yang ditandangani Presiden tanggal 15 Pebruari 2007 itu ternyata tidak memasukkan biaya akses Sisminbakum sebagai PNBP.
Kalau ingin dijadikan sebagai PNBP, seperti telah saya katakan, perusahaan milik swasta yang bekerjasama dengan koperasi itu diambil alih saja oleh Pemerintah, kemudian diterbitkan PP baru yang menetapkan biaya akses Sisminbakum sebagai PNBP. Atau, menempuh solusi yang diajukan Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalata, yakni membentuk Badan Layanan Umum (BLU) dibawah Departemen Hukum dan HAM untuk mengambil alih jaringan IT Sisminbakum yang dibangun dan dioperasikan oleh koperasi dan swasta setelah perjanjian BOT mereka berakhir tahun 2010 nanti. Dengan demikian, persoalan ini dapat diselesaikan menurut mekanisme UU PNBP itu sendiri, bukan melihatnya sebagai masalah pidana. Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-Undangan tahun 2000 tentang pemberlakuan Sisminbakum adalah tindakan jabatan yang berisi kebijakan untuk mengatasi kelambatan dan kekecewaan masyarakat atas pelayanan pengesahan perseroan dan sekaligus memangkas ekonomi biaya tinggi. Sebagai kebijakan, tindakan itu bukanlah tindakan pribadi, karena kebijakan itu terus berlanjut sampai sekarang, sementara telah enam kali Menteri Kehakiman dan HAM berganti sampai Menteri Andi Mattalata sekarang ini. Jika di kemudian hari, kebijakan itu dinilai keliru, maka pejabat penerusnya dapat memperbaiki kebijakan itu. Masalah ini, sekali lagi, haruslah dilihat dalam konteks hukum administrasi negara, bukan melihatnya dari sudut hukum pidana.
Terakhir saya ingin menegaskan adanya anggapan bahwa biaya akses Sisminbakum itu bertentangan dengan Pasal 17 ayat (2) Keppres Nomor42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran dan Pendapatan dan Belanja Negara.Pasal tersebut menyatakan “Departemen/lembaga tidak diperkenankan mengadakan pungutan dan atau tambahan pungutan yang tidak tercantum dalam undang-undang atau peraturan pemerintah”. Kalau Kepres ini dijadikan sebagai dasar, maka Kepres itu sendiri tidak berlaku surut karena Sisminbakum telah diberlakukan sejak tahun 2001. Asas nullum dilectum dalam KUHP menegaskan bahwa hukum pidana tidak dapat diberlakukan surut. Di samping itu, Departemen Kehakiman dan HAM tidaklah memungut biaya akses Sisminbakum. Para pendiri perusahaan dan notaris yang ingin menggunakan jalur IT dalam mencek nama perusahaan dan memproses pengesahannya, membayar biaya akses langsung kepada koperasi dan perusahaan swasta yang membangun dan mengoperasikan jalur IT itu. Kalau mereka tidak mau menggunakan jaringan IT itu, seperti telah saya katakan, mereka tidak perlu membayar. Apa yang dipungut oleh Departemen Kehakiman dan HAM ialah biaya pengesahan yang sudah ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah sebagai PNBP.
Demikian penjelasan saya, mudah-mudahan penjelasan ini dapat menjernihkan berbagai persoalan terkait dengan Sisminbakum yang akhir-akhir ini menjadi pemberitaan di berbagai media massa.
Jakarta, 16 November 2008
Yusril Ihza Mahendra
Cetak artikel
Short URL: https://yusril.ihzamahendra.com/?p=291
Akhirnya Bang YIM nulis lagi :)
Setelah lama menungu tulisan bang YIM akhirnya datang juga dengan penjelasan sisminbakumyang lagi ruwet beredar dimasyarakat.
terimakasih atas segala penkelasannya semoga dapat dipahami oleh yang berkepentingan, karena masalahini merupakan salah satu dari benang kusut negara ini dan mudah mudahan uraian dari bang YIM dapat meluruskan duduk perkara yang ada
al hamdulillah, sudah diberi kesempatan untuk nulis lagi.
Tulisan ini semoga bermanfaat untuk pemulihan citra YIM yang selalu dikonotasikan TAU HUKUM tp MELANGGAR HUKUM. dari kronologisnya saya menilai apa yang di lakukan Bung pd saat jd menteri adalah yang terbaik. saya juga merasakan ketika saya membuat akta notaris pendirian perusahaan di Papua kelar hanya dalam waktu tidak lebih dari 1 minggu. justru yang lama pembuatan SITU, SIUP dll dr pemda setempat.
tapi saya mengamati tulisan Bung, mengapa Bung YIM sering dilengserkan ketika jadi menteri? dari GD, MGW, dan SBY. ini menggelitik buat saya, saya tidak yakin kalau Bung tdk mampu menyelesaikan tugas2. kalau bung berkenan menjelaskan saya ucapkan terima kasih. semoga jawaban Bung bisa menjadikan banyak orang lebih tau apa yang telah terjadi dengan pemeriantahan Republik ini.
Alhamdulillah, abang sdh mau nulis lagi. Sebenarnya teman2 sdh banyak yang menunggu tulisan abang yang lainnya. Semoga abang sehat-2 selalu untuk bisa menjawab fenomena alam politik Indonesia yang carut marut ini, terutama opini negatif yang ditujukan pada PBB dan Kader2nya.
Sebenarnya saya takut juga kalo abang tersangkut sampai menjadi tersangka seperti yang diopinikan media massa. banyak yg nanya pada saya, tapi saya bingung juga untuk menjawabnya. Alhamdulillah, dgn tulisan ini saya akan berani menjawab pd merekan. terimakasih, maju terus dan selamat untuk bang Yusril.
Ranah Hukum Administrasi Negara memang berbeda dengan ranah Hukum Pidana, meskipun masih dalam rumpun hukum publik. Namun, sejauh mana hukum pidana dapat ‘mengintervensi’ hukum publik dan sebaliknya sejauh mana batasan tindakan administrasi negara dapat menimbulkan pidana.
Ranah Hukum Administrasi Negara memang berbeda dengan ranah Hukum Pidana, meskipun masih dalam rumpun hukum publik. Namun pertanyaannya, sejauh mana hukum pidana dapat ‘mengintervensi’ HAN dan sebaliknya sejauh mana batasan tindakan administrasi negara dapat menimbulkan pidana.
Ass.. Terimakasih untuk penjelasannya, semoga semua menjadi jelas dan sinyalemen bahwa kasus tersebut dimunculkan sebagai bagian kampanye negative dan pembunuhan karakter YIM menjelang pilpres 2009 tidak terwujud… Allahu Akbar, kami dari Kendari mendoakan semoga YIM dan keluarga serta kita semua mendapat perlindungan dari Allah SWT,, Amin
Mahaseng Mustafa_kwndari
Assalamualaikum. Wr.Wb. Bang Yusril harus yakin sepenuhnya atas kekuasaan ALLAH yang selalu akan memperlihatkan yang benar itu benar dan yang salah itu salah. Saat ini suhu politik lagi memanas, jadi ada pihak yang merasa kebakaran jenggot setelah bang yusril mencalonkan diri menjadi Presiden
Ass.Wr Wb
hehehe…akhirnya muncul jg artikel baru..
duh, kangen ini terobati sudah…
wassalamu alaikum wr wb
Untuk BUng Yusril
Saya menunggu momentum paradigma berbagai pihak dalam melihat persoalan tentang administrasi negara dan Hukum Pidana. Apakah Hukum Pidana akan dijadikan momentum sebagai alat ultimum remedimum atau kita sndiri kurang menguasai tentang administrasi negara.
Saya pikir, ini saat kita mengetahui langkah selanjutnya pandangan didalam melihat persoalan itu. Apabila dilht dari kronologis, maka saya berharap agar para pakar dan akademisi dan praktisi hukum untuk sejenak kembali ke dasar ilmu pidana itu sendiri. apakah Hukum pidana dapat menjangkau ranah administrasi.
Saya juga berharap hasil analisis yang disampaikan oleh Bung Yusril dapat menyelesaikan persoalan ketatanegaraan. Sebagaimana bung Yusril sebagai saksi dalam perkar”heboh” dana parkir.
Viva Indonesia
Salam
Sejak dulu saya yakin bahwa bang YIM tidak terkategorikan sbg orang yang suka melanggar hukum, walau mungkin banyak pihak yang menyangsikan pendapat saya ini… (Soalnya setiap ada berita tentang bang YIM di media publik selalu berkonotasi negatif) … tapi yang penting bang YIM harus menjelaskannya secara detail di media ini, supaya tidak ada orang yang mengubah informasi sebenarnya (tidak seperti di media lain).
Sistem yang sudah bagus dan berjalan dengan baik malah di persoalkan, sedangkan sistem yang bermasalah kok malah aman-aman saja. Padahal kalo dilihat lebih mendalam sebenarnya bisa lebih parah dari SISMINBAKUM….. coba aja tengok sistem yang ada pada Kej****an.
Assalamu’alaiukum Wr. Wb.
Dalam pitutur jawa mengatakan “SING BECIK KETITIK SING OLO KETORO KABEH NGUNDUH WOHING PAKARTI” Insya Allah yang Bank YIM tanam selama ini adalah benih yang baik maka bank YIM akan memetik buah/hasil yang baik pula, meskipun selama ini banyak para penzalim berusaha menebarkarkan virus-virus/fitnah mematikan kapada YIM Alhamdulillah para virus tersebt yang terbantai, kali ini para penzalim menebarkan kembali virus “SISMINBAKUM” Tapi Allah telah memberikan anti virus yang tangguh kepada bank YIM, Insyua Allah viorus itu akan terbantai kembali. SATU KATA BANK “HADAPI”. “PERJUANGAN YANG PARIPURNA SELALU KEBENARAN SEBAGAI PEMENANG” Kaltim berdo’a untuk ketabahan dan ketegaran bank YIM s’arga, semoga penjelasan bank YIM dapat menenangkan para pendukung dan kader-kader PBB.
Wassalamu’alaimum Wr.Wb.
@YIM:
Anda itu sedang dikerjai. Menunjuk-nunjuk ke SBY hanya akan membuat orang yang ngerjain Anda senang. Bagi mereka, sekali pukul, 2 lalat mati.
Ingatan orang Indonesia itu pendek, jadi saran saya, cobalah bongkar arsip berita, yang perlu kita cermati dengan teliti adalah: siapakah yang dulu pernah mempermasalahkan sisminbakum ini? siapakah yang dipermasalahkan?
Lalu kita akan melihat, bahwa ini tidak lebih daripada konflik/kompetisi antara beberapa bersaudara, kalau mau dipanjang-panjangin juga bisa dilanjutkan kepada: siapa capres yang didukung oleh kedua belah pihak, dan mana yang paling jago dalam teknik disinformasi?
Ini adalah proxy war.
Sedangkan jampidsus, srd, para petinggi kementrian itu, para konglomerat itu, semuanya hanyalah pion.
Bangsa ini semakin kehilangan kearifan !!
Sisminbakum harus diletakkan pada proporsi yang sebenarnya, bahwa eksistensinya karena adanya keinginan mulia pemerintah saat itu dari jalan susah birokrasi kejalan yang mudah, dari cara sulit kecara lempang, apresiasi pemerintah terhadap inventor sistem yang memudahkan akses notaris kehal-hal mengenai pengurusan perseroan seharusnya diapresiasi mulia.
inilah momentum yang tepat bang yusril,………..penebasan tokoh2 jelang pemilu 2009 adalah buah manis pencitraan bahwa pencitraan yang lahir dari penindasan adalah hal yang bersifat monumental dihati masyarakat indonesia, dari makassar dengan beberapa komunitas kami nyatakan dukungan kepada anda bukan hanya pada sisminbakum problem, tetapi pada persoalan general bangsa ini………………………………………..!!selamat berbuat untuk sebuah perjuangan yang tidak pernah usai.YIM FOR PRESIDENT
Assalamu’alaikum wr wb
“INNAMA ‘AL ‘USRI YUSRON”
sebenarnya pada setiap kesulitan/cobaan dan ujian itu selalu ada dua kelapangan/kebaikan/jalan keluar, begitu kan bang?
saya dan seluruh keluarga tidak percaya sedikitpun terhadap apa yang dituduhkan. Bukan karena kami meng kultus kan abang, tapi karena kami selama ini menilai abang adalah orang yang faham dan taat hukum.
Jika seorang khalifah yang sahabat Rasulullah saja pernah dituduh dan difitnah menggelapkan kekayaan negara, apalagi yang abang risaukan.
Insya Allah saya akan selalu berdo’a yang terbaik buat abang dan negara ini.
Kalau boleh mengusul, masalah ini memang harus dituntaskan dengan secepatnya agar tidak menjadi ganjalan di kemudian hari nanti.
Abang harus keluar dari masalah ini sebagai PEMENANG DENGAN KEPALA TEGAK, bukan sebagai pecundang dengan wajah tertunduk! Amin…
Takzim dan hormat selalu dari Riau.
wassalamu’alaikum wr wb
Assalamu’alaikum wr. wb
Alhamdulillah akhirnya blog pak YIM di update juga, yah.. pak YIM saya sering melihat berita ini di televisi, mudah-mudahan masalah ini cepat selesai ya pak.
nun………
Asalamu’alaikum wr,wb.
Setuju dg dedy… YIM FOR PRESIDENT…(hidup tanpa keraguan merupakan harapan )
Hanya ada satu kata…MAJU TERUS BANG YIM !mantapkan keyakinan, kami siap berjuang untuk PARTAI BULAN BINTANG !
tidak ada benang yang tidak bisa diurai…begitu kira2 slogan bang yusril yang saya lihat di iklan tv.
uraian abang ttg sisminbakum hampir sama dg yang diurai majalah forum keadilan (salut jg buat wartwan fk),
uangkapan ttg ‘memandang kejadian lampau dg paradigma hari ini’ menjadi salahsatu perbedaan antara jaksa dg para pelakunya. Dan yang kurang diungkapkan oleh bang yusril adalah.. apa dan siapa PT. SRD benarkah para direksinya orang2 tdk kapabel? mohon diuraikan lagi…
Sehingga clear lah sudah..
Saya yang yakin Bang YIM tidak bersalah, namun beliu harus bisa mengklarifikasi dan menjawab tudukan apapun, ingat orang-orang yang manjatuhkan Bang YIM itu banyak termasuk orang-orang dekat bank YIM sendiri, ingat… !!politik itu apa , tak ada yang abadi…..Hanya Allah …Teman yang paling bisa kita percaya….Maju terus Bank YIM pantang Mundur…….
Terima kasih Bpk. YIM atas penjelasan yang diberikan.
Analogi tentang jalan tol yang Bpk. sampaikan kebetulan sangat mengena dengan kasus yang Bpk alami akan tetapi satu hal yang terlewat bahwa bukankah tarif tol yang dibayarkan pengguna jalan juga sebagian masuk sebagai penerimaan negara? dan ada regulasi yang mengatur tentang pemberlakuan tarif tersebut?
Ada sebuah contoh lain, misalkan pemda di sebuah daerah memiliki sebidang tanah yang kebetulan memiliki akses langsung ke fasilitas negara contohnya: Bandara Internasional, sudah sejak lama jalan yang ada untuk ke Bandara sangat sulit dilalui, lalu untuk mempermudah akses ke Bandara, Pemda membuat pengumuman untuk mengundang investor yang mau membuatkan jalan tersebut, kemudian karena saya memiliki modal cukup maka saya mengajukan diri untuk membuatkan sebuah jalan khusus (seperti tol) untuk akses langsung ke Bandara tersebut, akan tetapi jalan yang saya buat tersebut nantinya akan bersifat privat dimana setiap orang yang mau menggunakan jalan tersebut harus membayar langsung ke rekening saya, dan untuk itu saya tidak perlu menyetor ke negara atas jasa tersebut, karena saya anggap hal itu sebagai ganti biaya pembuatan jalan tersebut, dan rencananya nanti setelah sekian tahun barulah jalan tersebut akan saya berikan (serah terima) dengan pemda setempat. Sedangkan bagi yang tidak mau menggunakan jalan yang saya buat, silahkan menempuh jalan biasa yang lebih sulit seperti biasanya. Rencana saya itu kemudian langsung disetujui oleh Pemda, dan Gubernur tanpa pikir panjang langsung menandatangani keputusan tersebut, dengan alasan bahwa jalan yang akan dibuat adalah untuk kepentingan rakyat.
Pertanyaannya:
1. Apakah Gubernur yang menandatangani keputusan tersebut, telah melakukan langkah yang tepat?
2. Apakah tidak ada potensi kecurangan ataupun penyalahgunaan kewenangan dalam proses persetujuan tersebut, mengingat tidak adanya tender yang transparan?
3. Apakah setelah sekian tahun Gubernur silih berganti, mantan Gubernur yang menyetujui hal tersebut dapat menganggap bahwa kasus tersebut adalah diluar tanggung jawabnya, dan merupakan kesalahan Pemda jika memang ada unsur kesalahan didalamnya?
4. Apakah benar-benar efektif jalan yang saya buat itu untuk semua rakyat, sementara peraturannya sendiri bersifat diskriminatif?
Mohon pencerahannya Pak, dan maaf jika ada kesalahan persepsi yang mungkin ditimbulkan.
Terima kasih sebelumnya atas penjelasannya Pak YIM. Salam kenal.
Helmi
Agak beda jalan tol dengan Sisminbakum dalam itung-tungannya. Bagaimanapun tanah yang digunakan untuk membuat jalan tol itu tetap tanah negara. Sisminbakum itu jaringan IT melalui dunia maya, yang tidak dimiliki oleh siapapun. PNBP untuk negara dibayarkan langsung kepada negara, sementara biaya akses yang murni investasi swasta dan koperasi itu dibayarkan kepada mereka. Tentu ada itung-itungan pajak yang harus dibayar dari baiaya itu termasuk pajak yang dikenakan kepada investor. Jalan tol dibangun dengan KSO (kerjasama operasi) antara PT Jasa Marga dengan investor. Uangnya masuk dulu ke invesator dan kemudian dipecah mana bagian Jasa Marga dan mana bagian mereka.
Pada dasarnya kebijakan yang diambil oleh pejabat publik yang dituangkan dalam Surat Keputusan, bukanlah sesuatu yang dapat dipidanakan. Kalau keputusan itu tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman atau dengan peraturan perundang-undangan yang muncul kemudian, atau perbedaan tafsir terhadap suatu peraturan perundang-undangan, maka pejabat penerusnya dapat memperbaiki keputusan itu. Gubernur tentu hanya membuat kebijakan bahwa di daerah sebagaimana anda contohkan itu akan ada dibangun jalan tol, melalui keputusan yang berisi sebuah kebijakan. Dia bisa saja menunjuk Jasa Marga untuk melakukan kerjasama dengan swasta lain dalam membangun dan mengoperasikan jalan tol tersebut. Agak kecilkemungkinannya Gubernur menandatangani kontrak langsung dengan swasta untuk membangun dan mengoprrasikan jalan tol. Sisminbakumpun demikian pula. Menteri tidak tanda-tangani kontrak dengan swasta itu.(YIM)
Semoga kesaksian Bang YIM di kejaksaan hari ini (18/11/2008) bisa meng ‘clear’ kan permasalahan ini. Amien
Penjelasan yang mantab pak,,saya yakin ini kerjaan orang yg incar bapak aja…kasus yang lain gagal mereka cari kasus baru,,,pasti setelah ini ada lagi.
Dari dulu bang Bonar (komentator no 15) memang keren… :D
sekali lagi mas bonar memang luar biasa,…………sangat diplomatis.
@ pak yusril
saya salut sekali dengan pak yusril. meskipun anda banyak dicibir dan berkali2 dikhianati, namun anda tetap santun dalam membicarakan orang2 pemerintahan. andai saja sikap anda ini ditiru politisi2 lainya,betapa indonesia Q ini akan maju.
to Bang Yusril Ihza
Terulang lagi nich………….Abang diutak atik oleh sesama orang hukum….
terakhir “perseteruan” dengan KPK berakhir begitu saja tanpa kejelasan yang berujung pemberhentian Abang sebagai Menteri…
penjelasan Abang mengenai Sisminbakum sudah logis dan tepat.
Semoga Alloh SWT senantiasa melindungi Abang….Amiiiin…
ditunggu tulisannya Bang tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional bagi Allohu Yarham M. Natsir
Hidup Bang Yusril…….
good !!!
Pak Yusril.
Saya sependapat dengan Bapak sewaktu Bapak berbicara dgn TV One per telepon tadi pagi. “Pers lebih galak dari pada jaksa, hakim dan polisi” Pers/media membentuk opini publik yang berlebihan. seseorang (tersangka) yang belum tentu salah sudah di blow up sedemikian rupa sampai masuk ranah pribadi. Sehingga seseorang telah dihukum oleh pers/media yang “kurang bertanggungjawab”. Barangkali perlu diatur kebebasan pers yang bertanggungjawab.
Pemanfaatan Sisminbakum yang Bapak analogkan dengan pemanaatan jalan tol kiranya sudah dapat memberikan gambaran pencerahan kepada masyarakat. Jalan Tol yang investasi swasta, sehingga dalam kurun waktu yang diperjanjikan penerimaandapatan jalan tol kembali ke investor. Hanya saya yang kurang paham, tentang pertanyaan apakah pemilihan investor (dari segi hukum) dapat dibenarkan tanpa melalui tender ? Apakah ketentuan tender pemerintah hanya mengatur dana-dana APBN ? Terima kasih.
Proses semacam tender itu tetap ada, walau beda dengan tender menurut Kepres 80/2003. Swast “diundang” untuk menanamkan modal dengan mengajukan proposal juga, kemudian diputuskan mana yang dianggap laing baik, setelah proposal dinilai secara teknis dan oleh penilai independen, aspek kewajaran finansial juga diteliti. Dalam kasus Sisminbakum itu proses seperti itu dilakukan pada level Direktorat Jenderal bersama koperasi. Di awal tahun 2000, ketika ekonomi sedang terpuruk, tidaklah mudah mencari investor di bidang IT.
Sebagai tambahan, dalam kasus Sisminbakum di atas, saya dipanggil sebagai saksi dengan tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejaksaan, bukan tersangka.
Demikian penjelasan saya. (YIM)
nampaknya “orang-orang” itu gregetan, koq anda gak jatuh-jatuh ! baiknya sih jangan diam dan cuek, saya ingat pesan HB IX kepada HB X (sekarang), kata beliau (HB IX) : saya mengalami dua kali masa kepresidenan, dan yang jadi kesalahan adalah karena saya diam untuk sesuatu yang salah !
Mudah-mudahan ini bisa dilalui dengan baik, amin!
Lama tak ada kabar, akhirnya ada cerita; yang juga lama kita tunggu-tunggu !!!!
Harap bersabar, abangku!! cerita ini lebih bernuansa politis dan pasti akan ada lebih seru lagi dari cerita ini, menjelang PILPRES 2009. MEREKA berharap Anda TAKUT dan SIBUK dengan PERMASALAHAN ini, dan juga berharap ANDA MENJADI TERSANGKA sehingga kompetisi PILPRES 2009 tidak dapat Anda ikuti.
TETAP SABAR DAN TAWAKAL, BANG!!!!
SALAM HORMAT, DARI PENDUKUNG SETIA ANDA
Ass Wr Wb.
Permasalahan dugaan korupsi yang terjadi dalam sisminbakum di Dephukham yang dikait-kaitkan kepada YIM saya kira telah jauh melampaui akar dari permasalahan yang sesungguhnya. Media yang senantiasa secara gencar memberitakan keterkaitan YIM dengan kasus dugaan korupsi tersebut dikarenakan beliaulah yang mengeluarkan SK tentang pemberlakuan sisminbakum tersebut perlu dipertanyakan kapabilitasnya dalam menelaah subtansi dari yang dipersoalkan. Jika saja YIM dipersalahkan dalam kasus tersebut dikarenakan sebagai pengambil kebijakan utama dalam Dephukham dengan menandatangani SK pemberlakuan sisminbakum, sebagaimana pula pendapat yang dilontarkan oleh aktivis ICW yang dilansir oleh berbagai media massa, saya berpendapat permasalahan ini terlalu jauh dari subtansinya.
Dengan kata lain, jika saja memang benar bahwa negara telah dirugikan sebesar 400 miliar rupiah mengingat adanya pendapatan negara yang tidak disetor ke kas negara (inipun masih terjadi silang pendapat, bagaimana mungkin negara dirugikan dari usaha yang negara sendiri tidak mengeluarkan modal sepeserpun), lantas yang salah itu Sisminbakum-nya atau pendapatan yang tidak disetorkan tersebut?.
Dengan mengambil perumpamaan, jika suatu waktu saya berjualan nasi bungkus di koperasi pegawai kantor kelurahan dengan asumsi bahwa nasi bungkus yang saya jual memang dibutuhkan oleh pegawai maupun masyarakat yang berkunjung ke kelurahan, yang mana sebelum saya berjualan baik pegawai maupun masyarakat tadi harus berjalan agak jauh mengingat tidak ada warung nasi disekitar kantor kelurahan, lantas apakah saya harus menyetor seluruh penghasilan dari berjualan anasi tersebut kepada kas kantor kelurahan, sementara kantor kelurahan sedikitpun tidak membantu modal dalam usaha tersebut? Dan jika saja memang tindakan saya yang tidak menyetor keuntungan dari hasil jualan nasi tersebut itu adalah tindakan salah dan dikategorikan sebagai korupsi, maka pertanyaan selanjutnya adalah yang salah itu adalah tindakan yang tidak menyetor keuntungan atau jualan nasinya?.
Itulah kiranya yang terjadi dari carut-marutnya persoalan dugaan korupsi sisminbakum di dephukham. Jika memang telah terjadi korupsi dengan alasan ada keuntungan yang tidak disetorkan ke kas negara (dan sekali lagi inipun masih diperlukan diskusi yang lebih jauh tentang apakah benar keuntungan yang dihasilkan dari sisminbakum ini adalah penghasilan negara mengingat negara tidak pernah menyetorkan modal sedikitpun dari anggarannya), maka yang salah adalah pembuat kebijakan yang memberlakukan sisminbakum yang dari sisi kualitatif menguntungkan publik atau penyelewengan itu sendiri?. Dan saya kira dengan logika sederhana sebagaimana diuraikan diatas kita telah mampu menilai secara jernih bagaimana persoalan ini sesungguhnya.
Jika ada anggapan, kasus sisminbakum yang menyeret-nyeret nama YIM penuh dengan nuansa politis, sebagai masyarakat awam saya kira setuju saja dengan pendapat tersebut, mengingat kasus-kasus semacam ini telah sering ditimpakan kepada YIM tanpa sekalipun pernah ada penyelesaian.
Akhirnya, tanpa ingin mengatasnamakan rakyat Indonesia (sebagaimana yang sering didengungkan oleh para pembual dan aktivis politik gadungan) saya secara pribadi ingin mengatakan Tetaplah Tersenyum Bang YIM, jadikan batu sandungan yang terhampar di jalan adalah ibroh untuk dapat melangkah lebih baik atas ridho Alloh SWT. Amien.
http://www.rudi-ruru.blogspot.com
Tenang tapi mantap ya Pak!
sebetulnya yang punya ………………………. sapa sih ?. kok yo mentolo .
Salute For YIM…The Next President
Kasus SIMINBAKUM terjadi sejak tahun 2001 dan setelah penggantian beberapa Menteri baru 7 tahun kemudian diEKSPOSE melalui Media.Sebagai orang awam baik dalam bidang hukum dan politik menjadi pertanyaan bagaimana hal tersebut bisa terjadi.Kasus BLBI saja yang yang merugikan negara ratusan trilyun rupiah katanya sekarang datanya tidak lengkap.
Kalaupun SISMINBAKUM yang mulai terjadi dalam tahun 2001 katakan salah, mengapa baru akhir-2 ini terbongkar.Padahal tiap tahun tahun ada pemeriksaan intern dan juga pemeriksaan Bpk mengapa hal tersebut tidak terungkap.Demikian juga setiap ada pergantian pejabat/Menteri mengapa hal tersebut tidak diselesaikan.
Selain itu ada 3 kasus yang menyempet orang-2 gede yang kasusnya tertutup dengan expose kasus YIM dalam Mass Madia seperti kasus dalam Departemen Tenaga Kerja, kasus yang menyeret Deputy Gubernur BI yang kebetulan besan orang gede dan last but not least Kasus BLBI sendiri.Dalam kasus Aliran Dana BI dari hasil persediangan diketahui bahwa hal itu merupakan persetujuan dari Dewan Gubernur. dari peserta rapat Dewan Gubernur ini ada yang lolos ada yang tidak.Dari yang menjadi tersangka kasus SISMINBAKUM ini ada seorang yang dikenal sebagai tokoh yang aktip dalam anti korupsi.Apakah hal ini semuanya merupakan suatu kebetulan, Wallahu A’LAM.
Dari aspek politis YIM memang orang yang berbahaya karena gagasan-2nya dan terobosan politiknya dapat membahayakan kedudukan fihak lainnya. Lihat saja peranan PBB dalam DPR/MPR walaupun jumlah korsinya kecil tetapi dapat berperan.Dalam mendekati pemilu bukan mustahil segala cara digunakan untuk melemahkan lawan, apalagi YIM sudah menyatakan siap menjadi Capres.
Saran saya untuk menjaga nama baik PBB dan YIM sendiri maka sudah waktunya harus keluar sarang , tidak saja bertahan tetapi melakukan serangan balik tentu harus berdasarkan kaidah-2 agama dan hukum yang berlaku.
Warga bulan bintang tidak rela partainya atau tokoh-2nya dipermainkan. Pengalaman Masyumi yang dijadikan bulan-2an selama puluhan tahun pada zaman orde lama dan orde baru jangan sampai terulang kembali.
Ass wr.wb
Saya pernah bekerja di konsultan IT yg mengerjakan proyek IT namanya simopel”sistem management informasi operasional pelabuhan laut”.ini merupakan project perintis yg pertama kali di indonesia yaitu di batam.
pertamaka kali tender dan diubah menjadi “kerjasama operational” mungkin sama dgn projeknya pak yusril.
jadi konsultan yg membiayai semuanya setelah itu bagi hasil,tapi bagi hasilnya itu beda banget pt saya cuma 10% dan dan sisanya dibagi utk berapa departement(pelabuhan,beacukai,imigrasi dll).
Dulu banyak pengusaha saling rebutan sampai PT nya mentri keuangan juga ikut namna PT.TCS,karena apa presentasi kalu setiap mengajukan nota dikenakan rp200.000,dan satu bulan jumlah document bisa nyapai 40 ribu document.
Bayangkan brp untung?
tapi kenytaanya apa,cuma Rp20.000..itu pun masih digonjang ganjing oleh oknum2 kanpel yg gak seneng dgn adanya aplikasi simopel dan orang2 yg gak dapat duit…
kalu kita mau jujur,dari gubernur kepri dan pejabat OB dan pelbuhan btam dapat yg dapat duit….
dan skrg mantan PT saya mulai kolaps karena byk hal…Bayangkan sudah 4 PT yg ngerjain aplikasi ini dan yg jalan cuma pt saya tapi itulah dunia “pemerintahan”.sebenarnya dgn aplikasi itu sangat bantu bisa hilangkan uang2 liar.
aku prnah dpt info utang tunggakan agen yg belum dibayar itu sampai miliaran rupiah.
karena apa agen utang byk “misal 1 miliar” stlh itu agen itu tutup,trs mendirikan pt agen baru…trs dgn bayar keatasan kantor pelabuhan,dia sdh bisa berdiri lagi tanpa hrs bayar utangnya yg miliaran tadi.
gimana nurut anda semua?
Yang jadi pertanyaan saya ke pak yusril:
1.Kok bisa gak ada tender ya?
2.kok bisa pihak konsultan dapatnya sktr 90%
saya kira projeck p.yusril sm pt saya sama…
Kalu ingin tahu secar jelas gimana projek simopel itu,bisa email di email saya kijoko99@gmail.com
terimakasih….
Untuk pak yusril muga2 selalu tabah menghadapi cobaan ini.
Wass
Saya kira analoginya sama dengan investasi swasta pada jalan tol dan Bandara serta investasi swasta lainnya pada berbagai tugas negara dll seperti yg ditulis sebelumnya. Negara memang tidak mengeluarkan dana langsung tetapi tanpa power negara tdk akan ada dana itu. Power itu dalam arti luas -fasilitas, brand, UU, peraturan, legalitas , entitas dan banyak aspek lainnya- Bahkan contoh sederhana aja swasta yang jual brand aja berhak atas pendapatan tertentu (franchise).
Jelas negara punya hak. Cuma porsinya yang harus diatur. Kalau engga begitu kan jadi kacau dan jadi preseden buruk selanjutnya. Dengan menghormati integritas YIM kelihatan memang “ada masalah” dalam hal penyetoran kepada negara ini. Terima kasih.
saya mendapatkan versi yang berbeda tentang kasus ini,
coba lihat link ini, mungkin bisa juga jadi pertimbangan, biar tidak hanya liat dari satu sisi
http://febridiansyah.wordpress.com/2008/11/19/memetakan-dugaan-korupsi-sisminbakum/
knapa akbar tanjung terbebas dari jerat hukum pidana? karena “hakim HAN” ada 3 orang…..knapa YIM tersangku-sangkut masalah pidana? karena YIM “org tatanegara” wajar donk kalo tersangkut2…..ingat masalah afis?sama dengan sisminbakum, sama2 tersangkut ya pak???masih siap jd capres, wonk masih satu aliran aja gak paham masa mau ngatur negara pak???
Assalamu’alaikum Wr. Wb. Salam kenal Pak Yusril, ini kali pertama saya membuka blog anda, akan tetapi setelah saya baca sedikit artikel yang anda tulis saya tertarik dan ingin mendalaminya. Bolehkah saya menimba ilmu dengan Bapak lewat kuliah jarak jauh ini. Terima Kasih.
@Zikri Widodo:
Saya telah membaca artikel dari link Anda. Saya harus mengingatkan Anda, bahwa memberikan pendapat tentang hukum tanpa kredensial yang jelas, dan/atau memberikan link internet tentang pendapat hukum tanpa kredensial yang jelas, adalah melanggar UU Supremasi Hukum Thn. 2018. :)
Anda jelas-jelas telah melanggar hukum yang belum dibuat tersebut!
Jadi siap-siaplah anda dituntut, di tahun 2023 nanti.
Anda kini bisa lihat betapa absurdnya artikel tersebut kan?
Bagaimana caranya memperkarakan perjanjian tahun 2000 dengan hukum tahun 2003?
dengan mesin waktu?
Lalu bukankah kepemilikan mesin waktu dilarang dengan tegas dalam UU Anti Penjelajahan Waktu Thn. 2112?!
@khafidhin & Darkum Sudiro:
Apakah itu berarti Anda sekalian mengetahui siapa yang saya maksud?
saya dukung penegakan hukum, saya juga menghargai bang yusril sebagai warga, akedemisi, dan politikus yang datang kejagung sebagai saksi.namun para sahabat wartawan seharusnya juga mampu membangun opini yang proposional dan objektif dimana mampu membedakan antara proses penegakan hukum dan proses politinisasi dari dan akibat suatu berita, karena saya melihat pergeresaran paradigma konsep akibat paradigma prakmatis demi kepentingan kapitalis(ekonomi) karena saya mengamati bahwa berita sekarang ini menjadi komiditi.
kepada para penegak hukum, mungkin ini juga pendapat yang mungkin abang juga setuju, bahwa konsep kerugian mestinya yang menjadi dasar adalah adanya unsur melawan hukum bukan melanggar hukum sehingga adanya kepastian hukum karena terkait dengan pembuktian(yaitu dengan pembuktian faktual) yang kurang bersahabat dengan proses penegakan hukum itu sendiri dan pembedaan konsep, sepertihalnya cacat legalitas, penyalahgunaan wewenang, melanggar hukum, melawan hukum hal tersebut dulu yang perlu dipahami, serta kalau kita mengamati dari segi finansial keuntungan dari proses penegakan hukum kasus-kasus korupsi paradigmanya adalah pidana yaitu adanya unsur nestapa bagi pelaku hal tersebut juga perlu ditambah mestinya yang paling penting adalah kembalinya keuangan negara kalau perlu denda, karena juga tidak penting menghukum orang namun hasil korupsinya telah hilang entah berantah sehingga perampasannya juga tidak maksimal yang bisa tekor akibat tidak sebandingnya dengan biaya proses penegakan hukumnya dengan hasil yang didapat.kepada abang yang penting adalah nilai-nilai kejujuran dan objektifitas yang telah menjadi mainstrain sebagai akemedisi yang mungkin boleh saya mengingatkan, terima kasih
Assalamualaikum,
YIM merupakan aset SDM Indonesia, dan salah satu alternatif sbg presiden RI. Tapi sejauh ini belum terlihat upaya untuk “merebut” hati rakyat, bahkan cenderung terkesan pasrah (“dikerjain”) dan kalah sebelum bertanding. Why ? Saya akan golput pada pemilu 2009 (baik legislatif maupun eksekutif), kecuali muncul pasangan alternatif harapan. Misalnya saja pasangan : Hidayat Nur Wahid & Yusril Ihza Mahendra. Hmm..tapi sulit sekali rasanya untuk berharap banyak kalau hal tsb akan terjadi :-( , wait and see , (amq)
@bonar 46
Bagaimana caranya memperkarakan perjanjian tahun 2000 dengan hukum tahun 2003?
dengan mesin waktu?
Lalu bukankah kepemilikan mesin waktu dilarang dengan tegas dalam UU Anti Penjelajahan Waktu Thn. 2112?!
bener om, gw jg bingung ma ntu artikel, kalo emang bener bisa kaya gitu kasihan banget sahabat Rasul kudu diadili karena kagak beribadah karena ketentuan yang mengatur pelaksanaan ibadah itu baru dateng kemudian. Tobat juga kagak ngaruh bos!!! artikel yang aneh…
ada yang kelupaan.. kalo emang hukum bisa berlaku surut, berarti presiden Sukarno, Suharto, Habibie, Gus dur, ama Megawati bukan Presiden yang sah dong, soalnya mereka kan kagak dipilih langsung ama rakyat sesuai aturan maen pilpres yang sekarang berlaku… artinya lagi mereka semua kudu diadili karena telah jadi Presiden yang Inkonstitusional kalo diukur pake UU yang ada sekarang :) bener gak?
http://www.rudi-ruru.blogspot.com