|

PENJELASAN TENTANG SISMINBAKUM

Bismillah ar-Rahman ar-Rahim,

Kejaksaan Agung meminta saya untuk menjadi saksi dan memberikan keterangan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemungutan biaya akses fee dan biaya PNBP pada Sistem Administrasi Badan Hukum (SISMINBAKUM) Direkorat Jendral Adiministrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan HAM atas nama tersangka Zulkarnain Yunus, Samsudin Manan Sinaga dan Romli Atmasasmita. Sebagai warganegara saya tentu akan memenuhi permintaan itu, dan Insya Allah, akan hadir pada hari Selasa 18 November besok.

Saya merasa sedih dan prihatin atas ditahannya ketiga pejabat dan mantan pejabat di Departemen Hukum dan HAM tersebut. Sisminbakum sebenarnya diciptakan dengan niat yang baik dan tujuan yang mulia untuk mengatasi kelambatan pelayanan birokrasi yang berdampak luas ke bidang ekonomi, dan sekaligus sebagai upaya untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari segala bentuk penyelewengan. Ketika saya masuk ke Departemen Hukum dan Perundang-Undangan – yang kemudian berubah menjadi Departemen Kehakiman dan HAM dan kemudian berubah lagi menjadi Departemen Hukum dan HAM sekarang ini – pada akhir tahun 1999, Pemerintah kita sedang berupaya keras memulihkan perekonomian nasional yang hancur akibat krisis moneter tahun 1997. Salah satu upaya pemulihan itu ialah jika iklim berusaha dibangun kembali, perusahaan-perusahaan swasta yang baru harus berdiri, yang ingin merger silahkan merger, termasuk yang ingin melakukan perubahan akta pendirian perusahaan karena perubahan pemegang saham dan susunan pengurusnya.
Kritik keras yang ditujukan kepada Departemen Kehakiman dan HAM ketika itu – termasuk kritik dari IMF dan Bank Dunia — ialah lambatnya departemen ini melayani proses pengesahan perseroan menjadi badan hukum. Di Singapura, Malaysia dan Hong Kong, proses itu hanya berlangsung satu sampai tiga hari. Kita memerlukan waktu berbulan-bulan bahkan lebih satu tahun baru disahkan. Padahal tanpa pengesahan, perusahaan belumlah menjadi badan hukum, sehingga tidak dapat melakukan ikatan dan transaksi sebagaimana layaknya sebuah perusahaan yang berbadan hukum. Saya menyaksikan sendiri ada belasan ribu permohonan yang tertunda, karena pengerjaannya dilakukan secara manual. Untuk mencek nama perusahaan baru yang akan didirikan saja, notaris dari seluruh Indonesia harus datang ke Departemen Kehakiman. Petugas harus membuka buku-buku tebal arsip nama perusahaan sejak zaman Hindia Belanda sampai sekarang ini. Keadaan seperti ini menimbulkan ekonomi biaya tinggi, waktu yang panjang, bertele-tele dan membuka peluang terjadinya berbagai praktek percaloan dan pungutan liar. Dalam beberapa kali sidang kabinet, Presiden Abdurrahman Wahid ketika itu, menyampaikan perintah agar Departemen Kehakiman segera membenahi sistem pelayanan pengesahan perseroan itu. Kalau tidak ada anggaran, dapat mengundang pihak swasta dan koperasi, kata Presiden.

Upaya untuk membenahi sistem pelayanan itu saya dengar sudah ada sejak Prof. Muladi menjadi Menteri Kehakiman. Keinginan untuk membangun pelayanan secara elektronis telah dimulai engan berbagai pengkajian, namun belum sempat diputuskan dan dilaksanakan. Di era saya, upaya ini diteruskan sampai akhirnya diputuskan untuk membangun Sistem Administrasi Badan Hukum atau Sisminbakum itu. Keputusan itu dituangkan dalam Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-Undangan pada tanggal 4 Oktober 2000. Pelayanan manual dapat diteruskan sebagaimana biasanya, namun kita perlu membangun jaringan teknologi informasi, sehingga proses pengesahan badan hukum itu dapat dilakukan secara elektronis, sehingga sampai ke Direktorat Jendral AHU Departemen Kehakiman dan HAM secara lebih cepat dan sistematis. Sesuai arahan Presiden, kami berusaha untuk mengundang pihak swasta untuk menanam modal membangun jaringan itu. Sementara Koperasi Pengayoman Departemen Kehakiman dan HAM tidak memiliki modal yang cukup, di samping tidak mempunyai tenaga ahli membangunan dan mengoperasikan jaringan itu.

Dalam suasana krisis ekonomi di masa itu, tidak mudah mencari pihak swasta yang mau menanamkan modal di bidang IT. Perusahaan-perusahaan bahkan dijual dengan harga diskon oleh BPPN. Inilah kenyataan yang kita hadapi pada tahun 2000 itu.Hanya ada dua perusahaan yang berminat menanamkan modal dan setelah dilakukan penilaian, maka diputuskan agar koperasi bekerjasama dengan PT SRD untuk membangun jaringan itu. Keputusan menunjuk Koperasi agar bekerjasama dengan PT SRD itu saya tanda-tangani sebaga Menteri Hukum dan Perundang-Undangan selaku Pembina Koperasi, berdasarkan pembahasan dan usulan dari Direktorat Jendral AHU dan Koperasi. Seorang akuntan publik juga dimintai pendapat dan penilaian atas proposal kerjasama itu. Tidak ada proses tender di sini, karena tender berlaku apabila kita menggunakan dana APBN. Dalam proyek ini, justru pihak swasta yang diundang untuk menanamkan modalnya.

Satu hal yang memerlukan pengkajian yang lebih mendalam untuk melaksanakan proyek ini ialah, bagaimanakah caranya kita membayar pihak swasta yang membangun dan mengoperasikan jaringan IT ini. Pada waktu itu belum ada ketentuan yang mengatur kerjasama antara pemerintah dengan swasta dalam membangun jaringan IT. Kepada siapakahbiaya penggunaan jaringan itu akan dibebankan, termasuk pula pertanyaan, apakah biaya itu harus dianggap sebagai penerimaan negara bukan pajak PNBP sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997. Pejabat Direktorat Jendral AHU saya minta untuk berkonsultasi dengan Departemen Keuangan untuk mengklarifikasi masalah ini. Pada akhirnya didapat kesimpulan bahwa biaya akses menggunakan jaringan IT itu bukanlah obyek yang harus dikenakan PNBP.

Jaringan itu adalah ibarat jalan untuk menuju Departemen Kehakiman dan HAM, sementara seluruh proses pengerjaan pengesahan perseroan, mulai dari pengecekan nama seluruhnya dilakukan oleh Departemen Kehakiman dan HAM. Bagi pelanggan, yakni para notaris yang mau menggunakan jaringan IT itu, mereka membayarnya kepada pihak swasta dan koperasi yang membangun dan mengoperasikan jaringan itu. Para notaris itu adalah pejabat negara yang diangkat dan diberhentikan oleh Departemen Kehakiman, namun mereka tidak digaji oleh negara. Biaya penggunaan jaringan IT itu dipungut oleh notaris dari klien mereka – yakni para pengusaha yang ingin membentuk perseroan– yang ingin menggunakan Sisminbakum untuk mempercepat proses pengecekan nama perusahaan dan mengesahkannya. Uang itu kemudian dibayarkan langsung kepada koperasi dan PT SRD. Jika klien atau notarisnya tidak mau, mereka dapat mengurus pengesahan itu secara manual, tanpa harus membayar penggunaan jaringan IT kepada koperasi dan PT SRD. Namun, baik melalui jaringan IT ataupun manual, mereka tetap harus membayar biaya pelayanan pengesahan yang disetor sebagai PNBP. Begitu pula biaya mencetak berita negara untuk mengumumkan pengesahan perusahaan itu, dibayarkan kepada PT Percetakan Negara.

Pasal 2 UU Nomor 20 Tahun 1997, yang menegaskan bahwa pengenaan BNBP dilakukan antara lain terhadap hasil dari pengelolaan sumberdaya alam, hasil pengelolaan keuangan negara, hasil pengelolaan keuangan negara yang dipisahkan, termasuk pula pendapatan yang dikenakan karena negara memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kami berpendapat bahwa menggunakan jalur IT dalam proses pengesahan sebuah perseroan, adalah suatu kemudahan menuju kepada pelayanan yang diberikan Pemerintah, namun bukan pelayanan itu sendiri. Karena kemudahan itu dibangun dan dioperasikan oleh koperasi dan swasta, maka pembayaran dilakukan kepada mereka. Kalau tidak mau menggunakannya, dan mereka ingin menggunakan cara manual, para notaris tidak perlu membayar. Sama halnya dengan mencetak berita negara, diserahkan kepada PT Percetakan Negara, yang juga dibayarkan langsung kepada mereka, dan bukan sebagai PNBP. Dalam hal percetakan negara, malah tidak ada alternatif, sepanjang yang saya ketahui Departemen Kehakiman dan HAM selalu menyerahkan kepada PT Percetakan Negara untuk mencetak semua berita negara yang berisi pengumuman Pemerintah. Demikian pula pencetakan setiap lembaran negara yang berisi semua peraturan perundang-undangan.

Setelah proses pembangunan jaringan IT tersebut selesai, saya melaporkan kepada Presiden Abdurrahman Wahid. Beliau menyambut gembira selesainya proyek itu dan kemudian meminta Wakil Presiden Megawati untuk meresmikan beroperasinya Sisminbakum. Sejak itu, para notaris dari seluruh tanah air yang telah dilatih menggunakan sistem ini – yang biaya pelatihannya dibebankan kepada koperasi dan swasta — dan diberi pasword untuk mengakses data nama perusahaan dan mengajukan permohonan pengesahan dapat melakukannya dengan kecepatan yang luar biasa. Notaris dari daerah tidak perlu mondar-mandir ke Departemen Kehakiman di Jakarta untuk mencek nama perusahaan dan mengesahkannya, kalau mereka mau menggunakan jalur IT ini. Untuk mencek nama perusahaan, notaris dapat mencarinya langsung di bank data, setelah semua nama perusahaan yang ada di install ke dalam data base, hanya dalam hitungan menit. Begitu pula proses pengesahan dilakukan secara online. Proses pengesahan perseroan yang dulunya memakan waktu berbulan-bulan, bahkan lebih setahun, telah dapat dilayani hanya dalam waktu tiga hari. Para pengusaha yang mendirikan perusahaan merasa senang karena pelayanan yang begitu cepat dan biaya yang dikeluarkan lebih murah dibandingkan menggunakan cara manual. Saya mendengar pada tahun 2008 ini, Sisminbakum mendapat penghargaan ISO 9006 sebagai bentuk pelayanan yang baik bagi masyarakat. Dampak dari proses yang begitu cepat dalam pengesahan perseroan ini ke bidang ekonomi, terutama penyerapan tenaga kerja dan pajak, memang belum pernah dihitung. Namun dampak itu secara kualitatif tentu cukup besar.

Saya diberhentikan menjadi Menteri Kehakiman dan HAMdi bawah Presiden Abdurrahman Wahid tidak lama setelah Sisminbakum beroperasi. Saya digantikan oleh Baharuddin Lopa, Marsillam Simanjuntak dan Maffud MD. Saya menjadi Menteri Kehakiman dan HAM lagi di bawah Prsiden Megawati pada bulan Agustus 2001 sampai dengan Oktober 2004. Sejak itu Menteri Kehakiman dan HAM yang telah berubah menjadi Menteri Hukum dan HAM dijabat oleh Hamid Awaludin dan Andi Mattalata. Saya menyadari bahwa pada tahun 2003, BPKP melayangkan surat kepada Menteri Kehakiman dan HAM yang menyarankan agar biaya akses Sisminbakum dimasukkan ke dalam PNBP dan dikategorikan sebagai pelayanan kepada masyarakat. Saya meminta kepada Dirjen AHU Zulkarnain Yunus pada waktu itu, untuk menanggapi saran BPKP itu dan membahasnya bersama dengan Departemen Keuangan. Semua pihak menyadari bahwa kalau biaya akses itu harus dimasukkan ke dalam PNBP maka negara harus menyediakan dana APBN untuk membangun sistem itu, atau mengambil alih investasi swasta untuk dijadikan sebagai usaha yang dilakukan oleh negara. Jika proses ini selesai maka Presiden, berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 1997 mengeluarkan Peraturan Pemerintah yang menetapkan biaya akses Sisminbakum itu dijadikan obyek PNBP. Langkah menyelesaikan masalah ini telah ditempuh oleh Menteri Kehakiman Hamid Awaluddin dan Andi Mattalata. Setelah membahas bersama-sama dengan Departemen Keuangan, mereka sepakat untuk menjadikan jaringan IT Sisminbakum itu sebagai Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Departemen Hukum dan HAM, setelah perjanjian kerjasama antara Koperasi Pengayoman dengan PT SRD berakhir tahun 2010 nanti, dan PT SRD sesuai perjanjian BOT akan menyerahkan seluruh aset Sisminbakum kepada Koperasi Pengayoman.

Ketika proses penyelesaian Sisminbakum ini tengah berlangsung, saya membaca pemberitaan media bahwa beberapa pejabat Dirjen AHU Departemen Hukum dan HAM diperiksa Kejaksaan Agung dengan dugaan melakukan korupsi biaya akses Sisminbakum, yang seharusnya menurut kejaksaan harus disetorkan ke kas negara. Saya ingin menegaskan bahwa dikalangan internal Pemerintah sendiri terdapat silang pendapat mengenai biaya akses Sisminbakum itu apakah obyek PNBP atau bukan. Saya berpendirian bahwa biaya akses itu adalah cost yang harus dibayar oleh pelanggan, dalam hal ini notaris, karena mereka menggunakan jalur IT yang dibangun oleh swasta dan koperasi. Sama halnya jika pengguna jalan ingin menggunakan jalan tol, mereka membayar biaya tol kepada perusahaan swasta yang membangun dan mengoperasikan jalan tol itu. Di antara perbedaan pendapat mengenai PNBP itu, baiklah kita kembalikan kepada undang-undang PNBP itu sendiri.

Sesuatu dijadikan obyek PNBP atau tidak, haruslah didasarkan kepada undang-undang atau Peraturan Pemerintah, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU Nomor 20 Tahun 1997 tentang PNBP. Silang pendapat antara Departemen Kehakiman dan HAM dengan BPKP bisa saja terjadi, namun akhirnya Presidenlah yang berwenang memutuskan dan menandatangani Peraturan Pemerintah itu, apakah sesuatu itu menjadi obyek PNBP atau bukan. Kalau Presiden memutuskan hal itu PNBP, maka PNBPLah dia. Kalau Presiden tidak memutuskannya, maka biaya itu bukan PNBP.

Sejak Sisminbakum diberlakukan pada tahun 2001 telah dua kali diterbitkan PP mengenai PNBP di Departemen Kehakiman dan HAM, yakni PP Nomor 75 Tahun 2005, dan PP Nomor 19 Tahun 2007 yang ditanda-tangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 15 Pebruari 2007. Dalam kedua PP ini disebutkan biaya pengesahan perseroan sebesar Rp. 200 ribu per pengesahan, sementara biaya akses Sisminbakum tidak dicantumkan sebagai PNBP. Sementara Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam suratnya kepada Menteri Hukum dan HAMtanggal 8 Januari 2007 mengatakan antara lain bahwa biaya Sisminbakum belum ditetapkan sebagai PNBP dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2005. Untuk itu, katanya, tarif PNBPnya “perlu segera diusulkan untuk ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah”. Kalaupun diusulkan, maka keputusan akhir menyatakan biaya itu PNBP atau bukan adalah ditangan Presiden.Namun PP Nomor 19 Tahun 2007 yang ditandangani Presiden tanggal 15 Pebruari 2007 itu ternyata tidak memasukkan biaya akses Sisminbakum sebagai PNBP.

Kalau ingin dijadikan sebagai PNBP, seperti telah saya katakan, perusahaan milik swasta yang bekerjasama dengan koperasi itu diambil alih saja oleh Pemerintah, kemudian diterbitkan PP baru yang menetapkan biaya akses Sisminbakum sebagai PNBP. Atau, menempuh solusi yang diajukan Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalata, yakni membentuk Badan Layanan Umum (BLU) dibawah Departemen Hukum dan HAM untuk mengambil alih jaringan IT Sisminbakum yang dibangun dan dioperasikan oleh koperasi dan swasta setelah perjanjian BOT mereka berakhir tahun 2010 nanti. Dengan demikian, persoalan ini dapat diselesaikan menurut mekanisme UU PNBP itu sendiri, bukan melihatnya sebagai masalah pidana. Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-Undangan tahun 2000 tentang pemberlakuan Sisminbakum adalah tindakan jabatan yang berisi kebijakan untuk mengatasi kelambatan dan kekecewaan masyarakat atas pelayanan pengesahan perseroan dan sekaligus memangkas ekonomi biaya tinggi. Sebagai kebijakan, tindakan itu bukanlah tindakan pribadi, karena kebijakan itu terus berlanjut sampai sekarang, sementara telah enam kali Menteri Kehakiman dan HAM berganti sampai Menteri Andi Mattalata sekarang ini. Jika di kemudian hari, kebijakan itu dinilai keliru, maka pejabat penerusnya dapat memperbaiki kebijakan itu. Masalah ini, sekali lagi, haruslah dilihat dalam konteks hukum administrasi negara, bukan melihatnya dari sudut hukum pidana.

Terakhir saya ingin menegaskan adanya anggapan bahwa biaya akses Sisminbakum itu bertentangan dengan Pasal 17 ayat (2) Keppres Nomor42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran dan Pendapatan dan Belanja Negara.Pasal tersebut menyatakan “Departemen/lembaga tidak diperkenankan mengadakan pungutan dan atau tambahan pungutan yang tidak tercantum dalam undang-undang atau peraturan pemerintah”. Kalau Kepres ini dijadikan sebagai dasar, maka Kepres itu sendiri tidak berlaku surut karena Sisminbakum telah diberlakukan sejak tahun 2001. Asas nullum dilectum dalam KUHP menegaskan bahwa hukum pidana tidak dapat diberlakukan surut. Di samping itu, Departemen Kehakiman dan HAM tidaklah memungut biaya akses Sisminbakum. Para pendiri perusahaan dan notaris yang ingin menggunakan jalur IT dalam mencek nama perusahaan dan memproses pengesahannya, membayar biaya akses langsung kepada koperasi dan perusahaan swasta yang membangun dan mengoperasikan jalur IT itu. Kalau mereka tidak mau menggunakan jaringan IT itu, seperti telah saya katakan, mereka tidak perlu membayar. Apa yang dipungut oleh Departemen Kehakiman dan HAM ialah biaya pengesahan yang sudah ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah sebagai PNBP.

Demikian penjelasan saya, mudah-mudahan penjelasan ini dapat menjernihkan berbagai persoalan terkait dengan Sisminbakum yang akhir-akhir ini menjadi pemberitaan di berbagai media massa.

Jakarta, 16 November 2008

Yusril Ihza Mahendra

Cetak artikel Cetak artikel

Short URL: https://yusril.ihzamahendra.com/?p=291

Posted by on Nov 17 2008. Filed under Hukum. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. You can leave a response or trackback to this entry

474 Comments for “PENJELASAN TENTANG SISMINBAKUM”

  1. tahun 2001, sekarang November 2008, kejaksanaan lagi cari pamor menutupi pejabat2nya yang korup dengan cara mencari kasus lain yang populer, atau memang pesanan SBY untuk mematikan lawan2 politiknya?
    Ingat jaman Megawati juga SBY berkhianat kepada presidennya.
    Untuk bung Yusril, maju terus demi kebenaran.
    Hati2 pembunuhan karakter.
    Semoga sehat selalu dan dalam ketenangan hati sehingga bisa berpikir dan bekerja dengan baik.

  2. saya pikir sah-sah saja seorang YIM diperiksa sebagai saksi, karena semua orang perlu kejelasan. tapi kok yng meriksa langsung dari kejaksaan ya? bukan dari kpk dulu. bukannya kejaksaan selama ini jadi macan ompong untuk kasus-kasus para pejabat tinggi? pake kesiangan lagi, sampe menjelang pemilu’09….=). Ada siapa tuh?????
    Buat Bang YIM: Semangat Boss!!

  3. hehehehehe………………. mas bonar bisa aja. saya ini wong ndeso, tak mungkin tahu lah orang yang mas bonar mahsudkan.. saya hanya kagum sama pak yusril dan salut sama mas bonar.

  4. say sangat tertarik dengan contoh penarikan jalan TOL, menurut saya banyak proyek serupa di departemen lain seperti di TNI/POLRI, contoh : Pabrik senjata PINDAD, koperasi di kantor polisi, dll.
    AYO Pak JAKSA dan KPK kalau memang berani usut juga di TNI/POLRI, jangan jadi banci yang cuma berani sama orang Sipil….!!!!!!

  5. Wuih, hampir semua komentar dukung Pak Yusril.
    Setuju dengan komentar #41 Wong Mlarat :
    1.Kok bisa gak ada tender ya?
    2.kok bisa pihak konsultan dapatnya sktr 90%

    Sebagai auditor, alasan sulit mencari investor IT sih, maaf, sudah basi. Namanya investor, kalau ada tercium bau (kemungkinan) keuntungan yang besar, masih akan datang. Ungkapannya seperti ada gula ada semut.

    Saya pernah menulis artikel dan diterbitkan mingguan kontan ketika ada perseteruan antara Pak Yusril dan Pak Ruki. Bisa dilihat di sini : http://signnet.blogspot.com/2008/01/penunjukan-langsung-langsung-enaaak.html

  6. dari rentang waktu (kronologi) : tahun 2001 sisminbakum dimulai, dipermasalahkan tahun 2008, bagi saya sebagai masyarakat awam mencium adanya warna politis disini. kalo memang murni law enforcement, mengapa harus menunggu 7-8 tahun baru ada action? selama ini penegak hukum kita dimana? jelas bagi saya ada nuansa politis disini, jelas sekali terbaca.
    satu harapan saya : mari kita tegakkan hukum tanpa tendensi apapun.

  7. salam silaturrohim…
    saya berpikir kenapa sosok seorang YIM yang cerdas selalu dimusuhi oleh banyak orang….???
    mencari masalah yang tidak jelas masalahnya
    kami sekelompok anak muda TUBAN JAWA TIMUR, tetap percaya dan akan selalu dukung bang YIM……
    terus maju pantang mundur…….
    Wassalam…..

  8. assalamu’alaikum….

    seperti pepatah “semakin tinggi pohon maka semakin kencang pula angin yang menerpa”, yah ungkapan seperti ini mungkin yang tepat buat YIM. karena ketika publik menginginkan the candidate for president, publik melirik sosok YIM. tapi publik mulai dibelokkan dengan kasus ini oleh kelompok terorganisir yang mencoba membunuh karakter YIM.
    Tapi perlu diingat Allah SWT maha adil,,
    jangan gentar YIM, Allah pasti bersama orang yang sabar.

  9. @Bang Bonar #46
    ah… bang Bonar
    Anda terlalu tinggi memandang saya
    :D

  10. The Tracker #55

    Ente cuman numpang ngetop aje nunjukin link ke blog ente segala. Padahal, tulisan ente tentang Pak Yusril ame Pak Ruki itu kagak ade nyang baca, kagak ade nyang naggapin. Tulisan Wong Mlarat juga ngawur kagak karu-karuan. Nyang diomongan konsultan. Sisminbamum itu developer dan operator sistem itu, boss. Ente masih belagak pilon soal tender kagak tender, kayak kagak baca Kepres 80/2003 aje. Nyang namanya tender itu kalo duit apbn. Wah payah deh..

  11. Pak Yusril, saya mau menanyakan beberapa hal terkait sisminbakum:

    1. Bagaimana dengan pendapat yang menyatakan bhw setiap pungutan kpd warga negara hrs ada dasar hukum yg berupa UU? Sebab kalau tdk, bisa dinyatakan sbg pungutan liar

    2. Apakah negara dlm menjalankan public service boleh mengundang pihak swasta? Jika boleh, apkh hal ini tdk dikhawatirkan negara mengalami kerugian?

    3. peralatan IT utk sisminbakum itu brp harganya? apakh negara tdk mampu membeli?

    Demikian pertanyaan saya. Terima kasih atas jawabannya

    1. Pasal 23 UUD 1945 memang menyatakan bahwa pajak dan dan pungutan lain yang bersifat memaksa diatur dengan undang-undang. Pasal 2 Undang-undang No 20 Tahun 1997 tentang PNBP menyebutkan bahwa PNBP selain yang ditetapkan oleh undang-undang, ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Biaya pelayanan hukum pengesahan perseroan telah ditetapkan dalam PP 26 Tahun 1999, yakni sebesar Rp. 200.000. Biaya akses Sisminbakum itu tidak dikategorikan sebagai PNBP oleh PP Nomor 19 Tahun 2007 maupun PP Nomor 75 Tahun 2007. Biaya akses itu dibayarkan langsung oleh pengguna (notaris dan pembuat perseroan) kepada swasta dan koperasi, bagi yang mau menggunakannya, agar proses itu berjalan cepat. Departemen Kehakiman dan HAM tidak memungut biaya akses itu. Kalau Departemen Kehakiman yang memungutnya, memang itu pungutan liar, sebab tidak diatur dalam PP. Tidak ada sifat memaksa di situ, karena kalau mau gunakan silahkan, kalau mau cara manual juga silahkan.

    2. Boleh saja, karena Pemerintah tidak harus mengurus segala sesuatu walaupun menyangkut pelayanan umum. Jalan tol boleh diserahkan kepada swasta, termasuk air minum, yang dulu dikelola PDAM sekarang dikelola swasta. Hampir semua pelayanan transportasi di negara kita ini dikelola oleh swasta. PT Garuda dan PJKA walaupun sahamnya dimiliki Pemerintah, namun sebagai perseroan perusahaan itu adalah swasta.

    3. Peralatan Sisminbakum itu adalah jaringan IT yang dibangun dan sekaligus dioperasikan. Investasi dan biaya operasionalnya terus berjalan.Pada awal tahun 2000, negara dalam keadaan terpuruk. Perusahaan-perusahaan negara bahkan dijual oleh BPPN dengan harga sangat murah. Kalau negarakan membiayai pembangunan dan pengoperasian Sisminbakum itu, harus disediakan dana APBN. Berapa besarnya, saya tak ingat persis sekarang ini, tetapi tidak ada alokasi anggaran APBN yang disediakan untuk itu. Anggaran pembangunan di bidang hukum, ketika itu sangat kecil, selalu berada pada urutan ketiga dari bawah. Kami mengetahui saat itu, bahwa kemungkinan baru dapat dialokasikan anggaran 2001/2002, yang berarti Sisminbakum baru bisa terujud pada tahun 2003, sementara apabila perusahaan-perusahaan tidak berdiri dan disahkan, maka proses pemulihan ekonomi akan terhambat, tenaga kerja tidak terserap, dan negara takkan menerima pajak. (YIM)

  12. Senang sekali saya berkesempatan membaca tulisan YIM ini, terimakasih atas penjelasannya. semoga khalayak luas juga menjadi faham konteks kasus Sisminbakum ini.

  13. Qta lihat akhirnya seperti apa………………
    Pak YIM, yang terpenting adalah Bapak tetap menjaga emosi agar tidak terpancing.Wajah Bapak rentan dijadikan sasaran tembak :-) soalnya terlihat judes terus hehehe padahal saya yakin ini karena pembawaan sebagai orang belitung saja sepertinya. Soalnya kalau diperhatikan, Andrea Hirata itu mirip Anda loh…cuma bedanya tai lalatnya disebelah kiri ( kebalik gak ya ;-) ) ANdrea juga kelihatan judes padahal setau saya dia cukup ramah….

    Pak saran saya juga, lebih baik jangan pilih menantu dari kalangan selebritis hehehe lagi. karena ternyata masalah ini di bahas juga di infotaiment2 yang gak mutu tersebut ( tapi kenapa saya tonton ya ) apalagi dibumbui dengan gambar dan narasi yang berlebihan….

    Sekali lagi, keep cool……………………..
    Sukses Pak!!!!

    Semoga andapun menyadari betapa saya dizalimi oleh pemberitaan-pemberitaan sepihak dan dibuat seenaknya itu. Saya ingin tenang, namun ketika dihadapkan kepada pertanyaan-pertanyaan yang menghujuat, terasa betapa menyakitkan dan membuat wajah saya jadi berubah. Saya tidak tahu sampai kapan kezaliman ini akan berakhir, saya akan menghadapinya. (YIM)

  14. pusing………….yang penting YIM for president

  15. Banyak yang berfikir bapak terlibat, anehnya baru di angkat berita ini pas waktu persiapan pesta politik nihh.
    Tapi biar waktu yang membuktikan

  16. Bang, saya sangat prihatin n mendukung penuh abang menghadapi segala badai yg menghadang abang.

    menjadi bersih diantara orang yang belepotan kotoran memang susah banget bang…

    terkait komentar #63) & tanggapan abang…

    abang orang yg pintar dan cerdik dalam menghadapi permasalahan yg sedang dihadapi seperti masalah2 yg sudah2..

    tapi menghadapi pers dan untuk pencitraan di mass media, pintar saja nampaknya tidak cukup bang…abang perlu berpintar2 juga rasanya.

    karena sepertinya pers tidak memihak abang, saya tidak tahu apakah karena yang punya medianya yang tidak mendukung abang sehingga abang sepertinya menjadi pihak yang selalu terpojok.

    satu2nya media yang bisa menyampaikan pikiran & visi abang tanpa terpotong hanya blog ini nampaknya. tidak ada salahnya abang manfaatkan semaksimal mungkin, sempatkanlah waktu abang untuk menulis lebih sering disini.

    dengan perkembangan teknologi sekarang, abang tidak ada kesulitan untuk menulis dari mana saja tentang misalnya apa saja yang telah, sedang, dan apa yang akan abang kerjakan terkait dengan PBB & pencapresan abang.

    wassalam

  17. MALING YO TETEP MALING…
    MESKIPUN PAKAR HUKUM LAK MALING YO TETEP MALING….

    SE URGENT2 PROJECT PASTI HARUS ADA TENDER…
    KALU NUNJUK LANGSUNG YO PASTI LANGGAR UNDANG2222….
    KAN YIM ktnya pakarnya?
    kok melanggar….APALAGI SAMPAI2 MERUGIKAN 400 MILIAR…
    kalu YIM Pernah makan nasi angking,baru merasa berapa besar duit yg hilang…
    utk pembantunya YIM ,tolong dihitung sekarang beras skt 5000/kg atau angking 1000/kg…
    dpt brp kilo itu,trs untuk mengubur MALING222 NEGARA SDH CUKUP ITU…

    MALING YA TETAP MALING

  18. Pak YIM,kenapa komentar saya blm dijawab,
    saya kira project ditempat saya sm kasus bapak sekarang sama.
    cuma bedanya swasta dpt 90%..
    kalu jalan tol sm tempat bapak pasti neda…
    kalu tempat saya sama2 aplikasi utk pemrintahan.

    thx

    Saya mengemukakan kasus yang nyata. Saya tidak menyembunyikan diri pribadi saya. Blog ini adalah blog pribadi. Apa yang anda kemukakan bukan opini, tetapi, sebagaimana anda katakan, kasus anda adalah kongkrit. Bersediakah anda mengemukakan segala sesuatunya secara terbuka agar kita bisa berdiskusi mengenai sesuatu yang nyata, baik kasus maupun personnya? (YIM)

  19. Wong Betawi #60

    Ente aja yang sok tahu, kerjaan gue kagak butuh ngetop-top-an. Artikel itu sudah dimuat di kontan, mau dibaca atau tidak kan udah lulus seleksi dari redaksi kontan, udah gitu gue dapet honor tulisan lagi.
    Siapa bilang yang bukan dari APBN kagak perlu tender. Itu proyek Wong Mlarat buktinya di tender. Di swasta aja pake tender, kecuali yang kerjain perusahaan lain yang satu grup. Ente jugak kagak teliti, itu proyek Sisminbakum dilaksanakan tahun 2001 jadi jangan pake Kepres 80/2003 dong, pake Keppres sebelumnya…sono baca lagi dan teliti baik-baik baru ngomong yang benar. Jangan sok tahu.

  20. MALING# 67.

    ANDA LUAR BIASA BOOSSSSSSSSSSSSSS. belum ada bukti ko’ maen tunjuk hidung kaya’ gitu. sabar sedikit boss, kita tunggu aja hasilnya……

    emangya boss jadi hakim di negeri dongeng ya, ko’ bisa menghakimi orang kaya’ gitu.

  21. waduh.. pusing saya, tapi kayaknya web ini sudah masuk angka setahunan ya, selamat pak Yusril..

  22. Sebagai negara hukum, memang perlu pemimpin yang ngerti hukum. Saat ini dan kedepan Indonesian harus di tata oleh orang paham hukum. Amerika yang saat ini menghadapi krisis ekonomi global sudah memilih pemimpinnya yang ahli hukum tamatan PT terbaik di Amerika (Harvard) . Mari kita cari dan dukung ahli hukum tamatan PT terbaik di Indonesia.

  23. @Maling,

    Semua orang juga bisa bilang begitu atuh bang. Kalau memang niat diskusi mbok ya disampaikan argumentasinya. Jangan cuma asal njeplak. Masih lebih bagus yang orang ICW (Febridiansah) atau The Tracer yang meskipun beda pendapat ada argumentasinya.

    Orang yang cuma bisa ngomong besar tapi anonim menunjukkan kekerdilan jiwa anda sendiri. Malu sama omong besar anda !

    Buat yang lain, baik yang pro maupun kontra, silakan sampaikan pendapat anda. Tidak semua orang Indonesia itu bego. Kalau disana-sini cuma baca rumor dan artikel tendensius, disini mestinya bisa dapat info yang lebih lengkap. Toh YIM nggak moderasi komentar. Buat gue, meski ini blog YIM kalau ada yang bisa kasih argumen cerdas yang mampu mematahkan argumen dia, gue tetep dukung. Jadi gak usah khawatir dan beranggapan orang Indonesia cuma seneng berita berat sebelah.

    Maki-maki orang mah gampang. Yang susah itu menghargai dan mengakui ketinggian budi seseorang.

  24. jamaludin mohyiddin

    Assalamu alaikum warahmatulLahi wabarokatuh,

    Tiga hari dahulu saya berkesempatan bertemu dengan Ir. H. Nizar Dahlan yang kebetulan sedang berkunjung di Washington D.C. dalam rangka mendapat perlatihan dalam Manajeman Sumber daya Manusia dan Anggaran Dalam Institusi Legislatif anjuran kerjasama diantara USAID dan National Conference of State Legsilatures. Kami mengambil kesempatan berbicara tentang Indonesia. Beliau telah menghurai panjang, termasuk isu Sismimbakum. Pak Nizar juga mengulas perkembangan sektor energi mutaakhir di Indonesia.

    Penulisan Bang Yusril tentang Sismimbakum membantu-jelaskan lagi keterangan dari Pak Nizar.

    Disa’at getir Indonesia sekarang ini Indonesia memerlukan saorang pemimpin yang menjunjung tinggi keluhuran perlembagaan negara. Kepimpinan yang berlandaskan keyakinan dan berpolitik dengan jiwa constitutionalism sangat sangat di kehendaki oleh rakyat dan negara. Pemimpin yang telah menunjukkan/demonstrated bakat menjunjung tinggi keluhuran perlembagaan dan telah memperlihat keupayaan dan kepimpinan menghormati dan menghayati perlembagaan sangat di hajati oleh rakyat. Rakyat mampu melihat ketokohan dan kepimpinan Bang Yusril dalam menjunjung tinggi keluhuran perlembagaan. Demonstrated competence and demonstrated leadership Bang Yusril terhadap perlembagaan dan berpolitik adalah satu harta/asset yang patut di dedahkan kepada penilaian rakyat dan pengundi.

  25. bang yusril, ada lagi batu besar di depan anda.
    nggak apa2 bang, kata kakek saya, dulu soekarno,hatta,sjahrir,soedirman dan lain2nya menjadi hebat
    karena mampu menggendong batu2 besar mereka.
    ya..siap2 aja bang menggendong batu2 itu. kan udah risiko..

  26. Bang YIM jangan berkecil hati kalau memang anda benar Isnya Allah kebenaran akan tampak. Kami masyarakat MADURA mendukung langkah Bang YIM selagi dijalan yang benar. Kami berharap semua pihak untuk berpikir jernih menghadapi masalah bangsa ini, jangan hanya pinter mencelah dan menghujat toh biasanya yang mencelah lebih buruk daripada yang dicelah.
    OK BANG YIM TERUSKAN PERJUANGANMU !!!!

  27. Terima Kasih Pak atas tulisan ini, saya sebagai orang mulai menjadi mudeng alias mengerti

  28. Mungkin sedikit catatan dari blog sebelah yang menulis dari perspektif sebaliknya ttg sisminbakum ini berguna. minimal pembanding.

    URL: http://febridiansyah.wordpress.com/2008/11/19/memetakan-dugaan-korupsi-sisminbakum/

    ——————————————
    …….
    …….
    Teman-teman “pembela-pembela tak resmi” dari mantan menteri, sepertinya cuma membebek saja dari “pledooi” tuan Mantan Menteri yang ada di Websitenya…

    Apalagi yang mengutip soal Nullum Delictum. Sepertinya Perlu diberi sedikit pelurusan.

    1. Asas Nullum Delictum Nulla Poena Sina Pravia Lege Poenalis”, tolong dipahami ini hanya berlaku dalam konteks Hukum Pidana. Dalam teori hukum Asas ini secara umum diterjemahkan ke dalam beberapa pengertian:

    a. annulla poena sine lege: tidak ada pidana tanpa ketentuan pidana menurut undang-undang;
    b. nulla poena sine crimine: tidak ada pidana tanpa perbuatan pidana;
    c. nullum crimen sine poena legali: tidak ada perbuatan pidana tanpa pidana menurut undang-undang.

    Paling tidak ada empat makna dari asas legalitas.
    Pertama, terhadap ketentuan pidana tidak boleh berlaku surut (non-retroaktif).
    Kedua, ketentuan pidana harus tertulis dan tidak boleh dipidana berdasarkan hukum kebiasaan (lex scripta).
    Ketiga, rumusan ketentuan pidana harus jelas (lex certa).
    Keempat, ketentuan pidana harus ditafsirkan secara ketat dan larangan analogi (lex stricta).:

    Nah, yang tidak boleh berlaku surut adalah pengaturan soal pemidanaan terhadap Korupsi.
    UU soal Korupsi sudah ada dari tahun 1971, sekarang berubah menjadi UU No. 20 tahun 2001.

    Jadi, Untuk Tuan Batman, harus paham bahwa kalau Tuan Mantan Menteri itu dikenai tindakan atas dugaan korupsi, tidak ada pemberlakuan peraturan yang mundur disana, karena UU Korupsi udah lahir duluan. Tuan Mantan Menteri itu dikenakan Pasal-pasal dalam UU Korupsi, bukan pasal-pasal dalam uu pengadaan barang. Paham???

    Menggunakan mobil dinas, tidak untuk tujuan dinas, katakanlah mengantar anak kesekolah, walaupun itu mobil dirawat, diisi bensinnya, tidak ada rusaknya, itu tetap aja korupsi kawan.

    Nah, soal keterlibatan Mantan Menteri itu dalam kasus ini, harus dilihat dari pasal-pasal (dan penguraian unsur) dalam UU tersebut.

    2. Dalam Pasal 2 dab 3 UU kORUPSI, dalam penguraian unsurnya, dimana unsur “melawan hukum” atau menyalahgunakan kewenangan” sebagai titik pijak melihat keterlibatan Yusril…

    Melawan Hukum atau adanya penyalahgunaan wewenang sebagaimana dijelaskan oleh Bung Febri bisa dilihat dari fakta ini, walaupun memang harus diperdalam lagi, tapi setidaknya dugaan kearah sana cukup jelas:
    – SK pemberlakuan SISMINBAKUM,
    – PENUNJUKAN PT. SRD tanpa Tender (Baca Keppres soal Pengadaan Barang,
    – Penandatanganan Kerjasama

    Unsur melawan Hukum dalam hukum Pidana juga mendapat penguraian yang lebih jelas:

    Pertama, SMH diartikan syarat umum dapat dipidananya suatu perbuatan sebagaimana definisi perbuatan pidana yakni kelakuan manusia yang termasuk dalam rumusan delik, bersifat melawan hukum dan dapat dicela.

    Kedua, kata “melawan hukum” dicantumkan dalam rumusan delik. Dengan demikian, sifat melawan hukum merupakan syarat tertulis untuk dapat dipidananya suatu perbuatan.

    Ketiga, SMH formal mengandung arti semua unsur dari rumusan delik telah dipenuhi.

    Keempat, SMH material mengandung dua pandangan. Pertama, dari sudut perbuatannya mengandung arti melanggar atau membahayakan kepentingan hukum yang hendak dilindungi oleh pembuat UU dalam rumusan delik. Kedua, dari sudut sumber hukumnya, SMH mengandung pertentangan dengan asas kepatutan, keadilan, dan hukum yang hidup di masyarakat.
    Perkembangan berikut, SMH material dibagi menjadi SMH material dalam fungsi negatif dan fungsi positif. SMH material dalam fungsi negatif berarti meski perbuatan memenuhi unsur delik tetapi tidak bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat, maka perbuatan itu tidak dipidana. Adapun SMH material dalam fungsi positif mengandung arti, meski perbuatan tidak memenuhi unsur delik, tetapi jika perbuatan itu dianggap tercela karena tidak sesuai rasa keadilan atau norma di masyarakat, maka perbuatan itu dapat dipidana.

    Bung Febri dalam artikelnya sudah menjelaskan:

    ” Surat keputusan menteri yang ditandatangani Yusril saat itu jelas melanggar ketentuan UUD 1945, tepatnya pasal 23A dan 23C serta UU No 17/2003 tentang Keuangan Negara. Di sana diatur bahwa pungutan lain yang bersifat memberatkan masyarakat diatur pada level UU (pasal 23A) dan hal lain mengenai keuangan negara diatur pada UU (pasal 23C).

    Dalam logika hukum tata negara, perintah dua pasal di atas bersifat imperatif. Yakni, bicara tentang materi yang hanya boleh diatur di level UU”

    Nah, dengan adanya pengaturan tersebut, ditambah adanya fakta-fakta diatas, memang beralasan kuat bahwa Tuan Mantan Menteri itu terlibat penuh dalam kasus ini.

    3. Bung Feb menuliskan:

    “Pertanyaan berikutnya, siapa sesungguhnya pelaku yang bisa diseret? Di sinilah, konsep penyertaan dalam hukum pidana seperti diatur pada pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dapat diterapkan. Dijelaskan, dalam tindak pidana dikenal tiga pelaku. Pertama, yang menyuruh melakukan. Kedua, yang melakukan. Ketiga, yang ikut melakukan.”

    Menurut ku, malah Tuan Mantan Menteri itu masuk dalam Kategori “Yang Melakukan”. Sebab, dia yang langsung menandatangani. Kalau dalam kategori “menyuruh melakukan” berarti bukan tuan mantan menteri itu yang menandatangani…

    Lagipula dalam hukum pidana, pengertian Menyuruh Melakukan (Doen Pleger), orang yand disuruh melakukan haruslah mereka-mereka yang tidak cakap atau setidak-tidaknya tidak dapat dimintai pertanggungjawaban dalam hukum.

    Contoh: Tuan Kunyuk menyuruh seorang yang kurang waras untuk melemparkan batu kearah Tuan Vavai yang menyebabkan Tuan Vavai menderita kepala bocor dan geger otak.

    4. Bagaimana dengan Prof. yang ditahan itu?

    Hohoho, dilihat dulu kemungkinannya…Kalau benar beliau yang mendapat semacam “jatah resmi” sekian juta, maka beliau patut diseret dalam kasus ini, namun bukan dalam konteks pengadaan sisminbakum.

    Harus juga diperhatikan fakta beliau adalah pelaksana dari Suatu Surat Keputusan yang diambil Mantan Menteri itu. Nah, dalam lapangan hukum pidana, dikenal dengan alasan Alasan Pembenar, yakni sifat melawan hukum atas suatu perbuatan pidana menjadi tidak ada, karena dianggap dibenarkan.
    Alasan Pembenar bisa lahir karena adanya Perintah Jabatan yang lahir dari SK tersebut. (SK Mantan Tuan Menteri dilaksanakan oleh Prof. itu) atau karena adanya perintah UU. (Prof itu melaksanakan hal tersebut karena adanya ketentuan mengenai kewajibannya untuk mengambil suatu tindakan)
    Dan ini, kita tunggu saja di Pengadilan, biar Pembela Tuan Prof itu yang mengungkapkannya.

    5. Administrasi Vs Hukum Pidana

    Bung LP, jangan membebek gitu dunks dengan pendapat Tuan Mantan Menteri. Dalam Kasus Korupsi, yang bermasalah adalah Kewenangan yang salah dipergunakan. Kewenangan itu sering dikonkritkan dalam bentuk pengambilan keputusan, yang bentuk formalnya beragam, setidaknya adalah Surat Keputusan. Nah, ini sering kita sebut “Legalisasi Korupsi”. Jadi korupsi yang ditutupi dengan kebijakan. Ini yang sering dilakukan oleh kawan-kawan pejabat di eksekutif dan Legislatif.
    Contohnya banyak, salah satu modus yang cukup sering dipergunakan adalah di Pengadaan Barang (Procurement) yang tidak sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

    Hukum itu suatu sistem, satu kesatuan, tidak ada dikotomi yang benar-benar nyata antara Hukum Administrasi dan Hukum Pidana. Pembedaan hanya dilakukan untuk mempermudah mempelajarinya/mengadakan pengkhususan.

    semoga bermanfaat…
    daripada hanya muji-muji pak Yusril terus…
    hehehe2
    pissss

  29. Gue udah baca tulisan di blog The tracer. Oke dan banyak informasi yang gue dapat. Apabila dia berani kasih identitas jelas siapa dia.

    Pendapat gue :
    1. Justru tulisan itu lebih belain YIM dalam perkara YIM VS RK
    2. Gue baru tahu kalau selain tender ada mekanisme lain, yaitu penunjukan langsung. Kalau lihat syarat-syaratnya diperbolehkan penunjukan langsung, kagak masuk tuh alasan YIM. Biasanya kan orang hukum konservatif dan hati-hati sekali.
    3. Sayang waktu itu kasusnya diselesaikan secara politis, coba dulu lewat pengadilan. Kan bisa jadi contoh yang baik. Apalagi proyek Sisminbakum baru diungkap sekarang seolah-olah ada unsur politis. Inilah jeleknya hukum di Indonesia, kalau yang terkena kaum elit pasti penyelesaiannya secara politis bukan hukum yang dikedepankan.
    4. Apakah ada undang-undang yang menyatakan Keppres …. (apa ya sebelum Keppres 80/2003) tentang pelaksanaan APBN tidak berlaku jika dananya dari swasta. Kalau menurut saya sih semua mekanisme pengadaan barang/jasa menurut Keppres itu sih tetap berlaku. Tujuannya kan mencari penyedia jasa yang berkualitas tinggi dengan harga yang menguntungkan pemerintah.
    5. Apa benar sulit mencari investor IT, coba waktu itu kasih pengumuman ke asosiasi/ikatan profesi notaris, pasti mereka mau membiayai proyek itu. Wong berguna buat mereka kok.
    6. Proyek Sisminbakum, kagak canggih-canggih banget, ya banyaklah yang bisa buat program kayak demikian. Apalagi waktu itu katanya jaman sulit, kayaknya lebih banyak penyedia jasanya/supplier komputer/konsultan IT dibandingkan proyek IT-nya.
    7. Kok YIM selagi jadi mentri hukum dan perundangan doyan banget ya menggunakan mekanisme penunjukan langsung. Proyek sisminbakum dan Proyek sidik jari contohnya.

  30. Pangeran Adi Guno

    Bung YIM yth. situasi politik saat ini memang lagi memanas, namun saya belum yakin benar apabila kasus yang mendera Anda lebih banyak faktor politisnya terkait keinginan kader PBB yang mencalonkan Anda sebagai Capres 2009 dari PBB, jangan sampai kader2 anda sendiri yang mempolitisir kasus ini. usul saya untuk membuktikannya yaitu dengan bermanuver politik bagi Partai Bulan Bintang. Bagaimana kalau YIM mundur dari Capres 2009 dan mencoba memajukan kader lainnya seperti MS Kaban, Ali Mochtar Ngabalin, Sahar, Hamdan dll. kalau memang kasus sisminbakum kental dengan nuansa politisnya maka dengan sendirinya akan hilang, namun kalau tidak ada unsur politisnya kasus anda mesti akan ditindak lanjuti.

  31. YIM#Semoga andapun menyadari betapa saya dizalimi oleh pemberitaan-pemberitaan sepihak dan dibuat seenaknya itu. Saya ingin tenang, namun ketika dihadapkan kepada pertanyaan-pertanyaan yang menghujuat, terasa betapa menyakitkan dan membuat wajah saya jadi berubah. Saya tidak tahu sampai kapan kezaliman ini akan berakhir, saya akan menghadapinya. (YIM)

    pak YIM, saya sadar betul dari dulu kalau Anda sering jadi sasaran tembak.mangkanya begitu pertamakali Anda mencalonkan jadi Capres saya sudah wanti2 pada Bapak agar hal-hal semacam ini sudah bisa Bapak perkirakan akan terjadi dan sudah harus siap Bapak hadapi. Apapun omongan Bapak dikoran atau di TV itu pasti jadi lain.Coba simak, Bapak ditulis sebagai orang yang suka muji2 diri sendirilah, pokoknya Bapak ngomong A koran pasti tulis B. Jadi saya kira kezaliman ini akan terus mendera Bapak selama Bapak terjun di gelanggang Politik(kalau sudah pensiun tapi masih dizalimi ya anggap saja ngurangin dosa toh Pak, gitu aja repot hehehe). Saya kira kalau setelah pengunduran diri Bapak dari kemenetrian yang terakhir kali trus Bapak pulang kampung, rasanya hidup Bapak akan tenang. Tapi sebagai seorang negarawan saya rasa Bapak tidak akan bebuat demikian untik sementara ini.karena Bapak masih mempunyai panggilan hati nurani untuk memperbaiki bangsa ini ke arah yang lebih baik.
    So don`t be sad sir!

    kan kata Bapak HAnya ada satu kata: MAJU!!! gak pake Mundur kan Pak???

    saya rasa yang terbaik yang bisa Bapak lakukan adalah (well,karena Bapak seorang pemimpin Partai Islam paling tidak lebih soleh dari saya yang abangan ini hehehe )
    1.Sholat Tahajud tiap malam. biar diberi ketenangan dan kelapangan
    2.selalu minta restu Orang tUa ( semoga Ibu Anda selalu sehat walafiat )jangan jangan Ibu anda tidak rela anaknya jadi Politikus karena bakal selalu jadi incaran black campain lawan ( hehehe sok tau ya saya )
    3.Sholat Hajat ( biar lebih afdhol )
    4.Puasa sunat
    Sok nhajarin banget saya ya…maapkanlah….

    Intinya, kalau sekarang Bapak ngadepin seperti ini sudah mau nyerah, Gimana ntar kalau beneran jadi Presiden dan harus ngadepin lagi lawan politik, rakyat dan semua orang yang tidak setuju dengan kenbijakn Bapak?
    Selama ini saya tetap mendukung Bapak karena hati kecil saya masih yakin Bapak bersih,seperti kata seseorang yang pernah nulis di Blog ini; Kalau YIM berani berkata tidak jujur,berarti YIM seorang yang bodoh.sebagai seorang yang pintar YIM tahu, dia bisa mengelak hukuman dunia tapi tidak akherat.(kayaknya ini omongan saya doank ya???)
    So,terserah kalau orang bilang saya membebek pada Anda.kalau saya salah,Anda ini yang tanggung dosanya hehehehehe…..
    Semoga Bapak sehat selalu!!!!

  32. Kalu mbah karno terkenal dikampung22 dan plosok22 karena “kesaktiannya”” dan aku pun sejak kecil srg dengar cerita kesaktiannya..sampai2 pengaggumnya terutama anggota “PDIP” byk yg mendewa2kan…
    tapi bagi zaman dulu orang sakti2 juga banyak…
    TAPI MENURUTKU DI INDONESIA YANG HEBAT ITU “MBAH HARTO” kenapa???
    coba lihat pemimpin2 di negara manapun kalu di hujat atau didemo..pasti diwajahnya kelihatan kegusaran dan ketakutan…lihat wajah MBAH HARTO “SMILE”..itu lah ilmu kelebihan mbah harto…

    UNTUK “YIM” coba belajar ilmunya mbah hartooooooooooooooooooo…..pasti anda akan bisa mengatasi masalah ini dgn santai…

  33. @Maling

    HEBAT MALING…..SALUT DEH DGN ANDA…
    itulah harus tegas…jgn gara2 seorang bekas pemimpin dibela2222…
    coba kalu YIM tukang becak mkn sdh masuk penjara…..

  34. MUDAH MUDAHAN KITA DI HINDARKAN DARI SIFAT IRI, HASUD, DAN SUKA MEMFITNAH

  35. ABI FASAYA AL BOGHORY

    Subhanallah,
    Semoga engkau selalu tabah dalam menghadapi segala cobaan ini. Semoga saja saja yang dituduhkan kepada engkau hanya sekedar fitnah. aku yakin bagi engkau pasti ada jalan keluarnya. benang kusutpun bisa engkau urai.
    teruslah maju saudaraku. Kejadian ini jangan menyurutkan langkahmu menjadi RI-1.
    Semoga

  36. ABI FASAYA AL BOGHORY

    Subhanallah,
    Semoga engkau selalu tabah dalam menghadapi segala cobaan ini. Semoga saja saja yang dituduhkan kepada engkau hanya sekedar fitnah. aku yakin bagi engkau pasti ada jalan keluarnya. benang kusutpun bisa engkau urai.
    teruslah maju saudaraku. Kejadian ini jangan menyurutkan langkahmu menjadi RI-1.
    Semoga

  37. Assalamu Alaikum Bung YIM semoga dalam lindungan yang Maha Kuasa di Indonesia ini sudah tidak bisa dihitung orang pintar ya cukup banyaklah namun tidak mampu menuangkan kepintarannya untuk Negeri tercinta disana sini gejolak politik terjadi saling menyalahkan perekonomian hancur karena mau berkiblat kebarat yakenapa tidak pakai perekonomian sistem islam kan sd terbukti pada jaman Rasulullah dan khalifahnya tidak pernah goyang sekarang aja di indonesia yang banyak penyulap punya kepentingan sendiri-sendiri coba kita anut sistem syariat islam saling mendorong salin menolong bukan saling menyerang kayak giniang ini Indonesia saat ini. ya entalah sampaikapan ini bisa terselesaikan wong dikampung saya tukan judi aja langsung di bawah kepenjara sementara yang korup di proses dulu jika perlu naik banding yaa kapan keadilan bisa di tegakkan kayak itu nah pak abu rizal bakrie katanya mau di tolong karena berpengaruh perusahannya pada perekonomian Nasional ya si apa suru terlalu serakah sukurilah Nikmat Allah yang telah di berikan kepadamu sehingga Allah akan menambahkannya dengan cara halal ” Kapan Ya Bung YIM bisa Keliling Daerah sebagai pejuang Syariat Islam ” WASSALAM dari Kota Daeng

  38. KABAN KASUS HUTAN…
    YIM KASUS JUGA…
    NGABAIN KASUS JUGA…..

    MALU2IN ORANG MASYUMI SAJA

  39. Ass wr.wb

    Pak YIM, kalu boleh tolong bapak kirim ke email saya “kijoko99@gmail.com”,saya kira kurang pantas kalu ku uraikan dari awal sampai akhir.dan akan kusebutkan nama nama pejabat yg semuanya terkait.

    Pasti bapak tahu gmn proses tender di pemerintahan yg main duit semua,mana yg ngasih duit besar itulah pemenang tender.
    dan saya ingin berdikusi ,bagamana supaya membuat aturan tender yg tidak merugikan negara,baik dipandang dari segi hukum dan agama.

    thx

    Tentang Sisminbakum. semuanya telah diuraikan secara terbuka disini tanpa tedeng aling-aling. Semua nama disebutkan secara terbuka. Adalah tidak fair membandingkan kasus Sisminbakum dengan kasus yang mungkin fiktif dan tidak ada di dunia nyata, atau memang nyata tetapi sengaja disamarkan. Saya tidak ingin mengirimkan sesuatu ke email anda, karena akan membuat sesuatu menjadi tidak seimbang. Kemukakan di sini secara terbuka, biar orang lain juga dapat memberikan tanggapan dan komentar. Saya mohon maaf tidak dapat memenuhi permintaan anda untuk mengirimkan sesuatu ke email anda, yang pada akhirnya hanya akan menjadi diskusi kita berdua saja secara tertutup. (YIM)

  40. @maling

    HIII MALING…..JGN IRI DONG….
    KALU KORUPSI KAN ENAK????BISA ISTRI DUA…HUAHHA..HA……
    ya itukan rejikinya orang..he..he…

    tapi yg tahu kan YIM….
    kalu ingin mersakan ya jadi “mentri ” dulu dong..he..he….
    biar bisa KORUPSIIII

  41. @maling juga

    “””mangya boss jadi hakim di negeri dongeng ya, ko’ bisa menghakimi orang kaya’ gitu.””””

    heloo bos…
    gue kan bukan hukumm mana mkn jadi hakim bos…kek..kekk….KECUALI NYOGOK DULU….
    lihat aja itu kasus SUKMAWATI…lsg SP3….
    kalu YIM pasti SP9..KEK..KEKK……

    “BECIK KETITIK OLO KETORO”…..lak ora ketoro emboh meneh…..

  42. @Wong Betawi
    hi wong betawi…
    apa beda proyek saya dgn proyek YIM.

    swasta yg modal dan sama2 developer dan operator system…dan mengerjain layanan public…
    kalu baca dilihat jgn di dengarkan….

    yang permasalahan ini kan proyek negara..meskipun swasta yg modalin pasti harus tender…
    bukan begitu caranya….lsg nunjuk langsung…
    kalu gak kamu tanya pt.tcs itu punya mentri keuangan..pt itu juga ikut tender…
    sapa yg numpang ngetop…??????

    Kuli banganan saja tahu,kalu ada projek hrs ada tender..masak wong bertwai gak tahu…

    Soal tender silahkan anda mintalkan informasi ke Ditjen AHU. Merekalah yang melakukan “tender” itu dengan memilih proposal yang dianggap paling baik, setelah meminta pihak penilai yang independen untuk menilai kelayakan proposal. Setelah semua proses itu selesai, baru dikirimkan kepada Menteri untuk ditanda-tangani Surat Keputusan tentang penunjukan itu. Semua dokumen tentang ini ada di Kejaksaan Agung, lengkap dengan memo-memo dan paraf-parafnya, serta keterangan dari para saksi yang telah diperiksa.Anda salah persepsi seolah-olah Menteri ujuk-ujuk buat SK tanpa proses pembahasan yang dilakukan secara “bottom up”. (YIM)

  43. Krisis Moneter, Sisminbakum, dan Krisis Keuangan Global.
    (Kenangan, Fakta, dan Pengharapan)

    Tampaknya Menkumdang waktu itu tidak salah. Sebaliknya, ‘Menkumdang’ itu dalam istilah maupun personnya kemudian berubah/berganti dalam riwayat yang agak rumit, dalam sejarah pergantian presiden dan kabinet pemerintahan era reformasi 2000-an ini baik keadaan darurat maupun secara normal. Dan 7 tahun berselang saat ini Sisminbakum ‘masuk’ Kejagung. Semoga segera kelar dan jelas duduk perkaranya.
    Atas data dan fakta lainnya, saya berpengharapan: stop kiranya bagi hasil Sisminbakum.

    Selanjutnya, mohon agar Bappenas, Depkeu, dll, kini dalam ‘bangunan kapasitas’nya bisa lebih lincah/siap memfasilitasi kemajuan-kemajuan negara dan upaya-upaya maupun penugasan untuk pencapaiannya dari segala karsa. Krisis Keuangan Global timbulkan gelombang PHK, dan pengangguran akan bertambah banyak; jabatan, iptek, bagaikan tak berdaya? Pikir-pikir luar dari biasa, justru saatnya dapat terbukti aslinya Indonesia dalam sosial-budayanya dari bentuk-bentuk mentalitas dan semangatnya yang cemerlang (terkikis sebisa mungkin yang kusam): Gotong Royong. Tidak kesusahan apalagi ada yang kelaparan. Iptek antara lain Sisminbakum perlu di-set mendukung.

    Kiranya dapat dimaklumi kurang-lebih analisis dan semangat di dalamnya. Saya rencanakan pula tentunya adanya besok-besok uraian panjang-lebar selengkapnya. Semoga mendapat tanggapan positif.

    Salam hormat,
    Hendra Indersyah.

  44. @Maling, Presiden, Ponijan, Wong Mlarat, Kaban, Mbah Harto, whatsoever…

    Kalau mau ganti-ganti nick name tolong itu IP address komputer anda disamarkan dulu. Atau paling tidak anda ganti komputer dulu. Pindah gunakan komputer warnet juga boleh.

    Jangan lupa, beri tenggang waktu yang cukup dan gunakan kata yang tidak terlalu mirip agar tidak terlalu kentara bahwa anda sedang menyamar :-P

    Jangan gonta-ganti nick name tapi komputernya sama, malu boss, jadi ketahuan kalau anda itu orangnya sama saja, itu-itu juga :-P

    Ayolah kita diskusi yang enak, kalau punya info atau bukti atau prasangka dibicarakan disini, nggak lempar batu sembunyi tangan. Meski anda gunakan nick name yang beda-beda, YIM nggak membanned anda atau melakukan moderasi komentar, cuma kan jadi anda yang kalut sendiri. Anonim itu nggak selamanya bagus dan nggak selamanya kita bisa berlindung dibalik anonymous nick name.

  45. kak..kakk..ketahuan juga..he..he…
    BIAR PANAS KUPING KALU MAKN DUIT PANAS….HA…HA….

    masak SEMUA BELAIN YIM….
    KALU BELAIN SEMUA NAMANYA BUKAN DISKUSIIII,,,
    BELAIN

    Saya tidak memoderasi komentar dari siapapun, termasuk komentar dari anda. Kalau anda ingin menyampaikan kritik dan pendapat sebaliknya dari komentator yang lain, silahkan saja. Saya juga ingin menyimak argumentasi anda. Forum ini mengajak untuk bertukar pikiran secara jernih dan argumentatif. Semoga anda juga mempunyai pikiran yang jernih dan argumentatif itu untuk diketengahkan di sini. (YIM)

  46. beberapa hal yang ingin saya tanyakan kepada bapak atas tulisan diatas. Mengenai PNBP, anda hanya menyebutkan 2 PP PNBP yang berlaku di Depkumham, yaitu PP No. 75 Tahun 2005 dan PP No. 19 Tahun 2007. Keduanya memang terbit setelah Sisminbakum diberlakukan. Tapi bukan kah sebelumnya telah ada PP PNBP bagi Dekeh yaitu PP No. 26 Tahun 1999? Mudah-mudahan anda hanya lupa menyebutkannya.

    kedua, argumentasi anda berkenaan dengan Sisminbakum dengan Keppres No. 42/2001 menurut saya cukup tepat. Tapi bagaimana dengan Keppres sebelumnya, yaitu Kepres No. 17 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan APBN dimana didalamnya juga mengatur larangan departemen untuk memungut pungutan atau tambahan pungutan yang tidak tercantum dalam undang-undang dan atau peraturan pemerintah? Bukankah kepres ini telah lahir lebih dahulu dibandingkan dengan kontrak Sisminbakum?

    salam
    terima kasih

    PP Nomor 26 Th 1999 menyebutkan biaya pelayanan hukum pengesahan perseroan sebesar Rp. 200.000. Tarif ini tidak berubah dengan munculnya perubahan dengan PP 75 Th 2005 dan juga PP No 19 Th 2007 yang merubahnya PP tersebut. Dalam dua PP terakhir, biaya akses tetap tidak dinyatakan sebagai PNBP. Kalau sekiranya, harus dinyatakan sebagai PNBP, maka dua PP terakhir sudah harus menyatakan demikian.

    Saya juga telah membaca Kepres No 17 Tahun 2000. Namun sebagaimana telah saya jelaskan, Departemen Kehakiman dan HAM tidaklah memungut biaya akses Sisminbakum. Bagi mereka yang ingin menggunakan jalur IT yang dibangun dan dioperasikan oleh swasta dan koperasi itu, mereka membayarnya langsung ke rekening swasta dan koperasi itu. Tarif PNBP pelayanan hukum pengesahan perseroan sebagaimana diatur dalam PP No 26 Th 1999 itulah yang dipungut oleh Departemen Kehakiman dan HAM dan selanjutnya disetror ke kas negara.

    Demikian penjelasan saya. (YIM)

  47. Mudah-mudahan yang benar akan terbukti benar dan (apabila) ada yang salah akan terbukti salah..

  48. Terimakasih Pak YIM atas penjelasannya. Saya jadi lega membaca tulisan anda ini. Bagimana tidak, sejak Bapak mencalonkan diri menjadi presiden waktu Pemilu yang lalu-lalu saya sudah bertekad untuk terus mendukung Bapak menjadi Presiden RI ini. Sayapun jadi ada bahan untuk membela Bapak apabila ada orang yang bertanya tentang masalah ini. Saya memang bukan orang pintar, tapi dengan penjelasan Bapak ini rasanya saya akan ketularan pintar juga nih. Terima kasih.

  49. @Kakak,

    kak..kakk..ketahuan juga..he..he…
    BIAR PANAS KUPING KALU MAKN DUIT PANAS….HA…HA….

    masak SEMUA BELAIN YIM….
    KALU BELAIN SEMUA NAMANYA BUKAN DISKUSIIII,,,
    BELAIN

    Kasihan sekali anda, sudah kehilangan akal sehat untuk menghina sehingga terpaksa berulang-ulang pakai nama palsu…

    Silakan introspeksi diri sendiri, salah-salah satu saat anda terkena batunya. Kalau anda nggak suka YIM, silakan sampaikan point ketidaksukaan anda, karena kalau tidak, anda hanya menjadi orang yang lempar batu sembunyi tangan. Anda dibebani oleh rasa jengkel karena ulah anda sendiri.

    Hidup manusia tidak lama. Jika YIM salah dan berbohong, YIM akan menuai karma. Tapi jika YIM benar, anda menuai karma atas tuduhan anda sendiri.

    Kalau anda jengkel karena disini sebagian besar membela YIM, tunjukkan salahnya YIM dimana ? Jangan karena kalah berdebat dan berargumentasi membuat anda melontarkan tuduhan tak berdasar.

    Nggak semua disini pendukung YIM. Kalau ada yang bisa kasih argumentasi yang mematahkan argumentasi YIM tentu bisa jadi diskusi apik.

    Jangan mengisi waktu anda dengan kebencian yang menggerogoti kesehatan anda sendiri, apalagi membuat anda tidak tenang karena takut satu waktu terkena lacak balik.

  50. terima kasih atas tanggapannya.
    Terlepas dari bagaimana penilaian saya pribadi atas perkara ini, hal lain yang masih menjadi pertanyaan bagi saya adalah bagaimana bisa dua buah badan swasta (koperasi dan pt srd) melakukan suatu pekerjaan bagi suatu institusi negara tanpa ada keterlibatan dari intitusi negara itu sendiri? terlebih salah satu pihak dari pihak swasta tersebut (koperasi) sangat potensial memiliki conflict of interest karena terdiri dari orang-orang yang berada di institusi negara itu sendiri. Dengan tetap disetorkannya PNBP mungkin kerugian negara bisa dipandang tidak ada. namun bukankah model kerja sama seperti ini membuka terjadinya praktek penyalahgunaan kewenangan? dengan adanya dua sistem (manual dan it), dimana salah satu sistem itu menguntungkan secara personal pejabat/pegawai dalam institusi negara tersebut, bukankah lambat laun pejabat/pegawai akan mendorong user (notaris) untuk menggunakan sistem IT? misalnya dengan cara memperlambat proses pendaftaran secara manual.

Leave a Reply