|

PENJELASAN TENTANG SISMINBAKUM

Bismillah ar-Rahman ar-Rahim,

Kejaksaan Agung meminta saya untuk menjadi saksi dan memberikan keterangan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemungutan biaya akses fee dan biaya PNBP pada Sistem Administrasi Badan Hukum (SISMINBAKUM) Direkorat Jendral Adiministrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan HAM atas nama tersangka Zulkarnain Yunus, Samsudin Manan Sinaga dan Romli Atmasasmita. Sebagai warganegara saya tentu akan memenuhi permintaan itu, dan Insya Allah, akan hadir pada hari Selasa 18 November besok.

Saya merasa sedih dan prihatin atas ditahannya ketiga pejabat dan mantan pejabat di Departemen Hukum dan HAM tersebut. Sisminbakum sebenarnya diciptakan dengan niat yang baik dan tujuan yang mulia untuk mengatasi kelambatan pelayanan birokrasi yang berdampak luas ke bidang ekonomi, dan sekaligus sebagai upaya untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari segala bentuk penyelewengan. Ketika saya masuk ke Departemen Hukum dan Perundang-Undangan – yang kemudian berubah menjadi Departemen Kehakiman dan HAM dan kemudian berubah lagi menjadi Departemen Hukum dan HAM sekarang ini – pada akhir tahun 1999, Pemerintah kita sedang berupaya keras memulihkan perekonomian nasional yang hancur akibat krisis moneter tahun 1997. Salah satu upaya pemulihan itu ialah jika iklim berusaha dibangun kembali, perusahaan-perusahaan swasta yang baru harus berdiri, yang ingin merger silahkan merger, termasuk yang ingin melakukan perubahan akta pendirian perusahaan karena perubahan pemegang saham dan susunan pengurusnya.
Kritik keras yang ditujukan kepada Departemen Kehakiman dan HAM ketika itu – termasuk kritik dari IMF dan Bank Dunia — ialah lambatnya departemen ini melayani proses pengesahan perseroan menjadi badan hukum. Di Singapura, Malaysia dan Hong Kong, proses itu hanya berlangsung satu sampai tiga hari. Kita memerlukan waktu berbulan-bulan bahkan lebih satu tahun baru disahkan. Padahal tanpa pengesahan, perusahaan belumlah menjadi badan hukum, sehingga tidak dapat melakukan ikatan dan transaksi sebagaimana layaknya sebuah perusahaan yang berbadan hukum. Saya menyaksikan sendiri ada belasan ribu permohonan yang tertunda, karena pengerjaannya dilakukan secara manual. Untuk mencek nama perusahaan baru yang akan didirikan saja, notaris dari seluruh Indonesia harus datang ke Departemen Kehakiman. Petugas harus membuka buku-buku tebal arsip nama perusahaan sejak zaman Hindia Belanda sampai sekarang ini. Keadaan seperti ini menimbulkan ekonomi biaya tinggi, waktu yang panjang, bertele-tele dan membuka peluang terjadinya berbagai praktek percaloan dan pungutan liar. Dalam beberapa kali sidang kabinet, Presiden Abdurrahman Wahid ketika itu, menyampaikan perintah agar Departemen Kehakiman segera membenahi sistem pelayanan pengesahan perseroan itu. Kalau tidak ada anggaran, dapat mengundang pihak swasta dan koperasi, kata Presiden.

Upaya untuk membenahi sistem pelayanan itu saya dengar sudah ada sejak Prof. Muladi menjadi Menteri Kehakiman. Keinginan untuk membangun pelayanan secara elektronis telah dimulai engan berbagai pengkajian, namun belum sempat diputuskan dan dilaksanakan. Di era saya, upaya ini diteruskan sampai akhirnya diputuskan untuk membangun Sistem Administrasi Badan Hukum atau Sisminbakum itu. Keputusan itu dituangkan dalam Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-Undangan pada tanggal 4 Oktober 2000. Pelayanan manual dapat diteruskan sebagaimana biasanya, namun kita perlu membangun jaringan teknologi informasi, sehingga proses pengesahan badan hukum itu dapat dilakukan secara elektronis, sehingga sampai ke Direktorat Jendral AHU Departemen Kehakiman dan HAM secara lebih cepat dan sistematis. Sesuai arahan Presiden, kami berusaha untuk mengundang pihak swasta untuk menanam modal membangun jaringan itu. Sementara Koperasi Pengayoman Departemen Kehakiman dan HAM tidak memiliki modal yang cukup, di samping tidak mempunyai tenaga ahli membangunan dan mengoperasikan jaringan itu.

Dalam suasana krisis ekonomi di masa itu, tidak mudah mencari pihak swasta yang mau menanamkan modal di bidang IT. Perusahaan-perusahaan bahkan dijual dengan harga diskon oleh BPPN. Inilah kenyataan yang kita hadapi pada tahun 2000 itu.Hanya ada dua perusahaan yang berminat menanamkan modal dan setelah dilakukan penilaian, maka diputuskan agar koperasi bekerjasama dengan PT SRD untuk membangun jaringan itu. Keputusan menunjuk Koperasi agar bekerjasama dengan PT SRD itu saya tanda-tangani sebaga Menteri Hukum dan Perundang-Undangan selaku Pembina Koperasi, berdasarkan pembahasan dan usulan dari Direktorat Jendral AHU dan Koperasi. Seorang akuntan publik juga dimintai pendapat dan penilaian atas proposal kerjasama itu. Tidak ada proses tender di sini, karena tender berlaku apabila kita menggunakan dana APBN. Dalam proyek ini, justru pihak swasta yang diundang untuk menanamkan modalnya.

Satu hal yang memerlukan pengkajian yang lebih mendalam untuk melaksanakan proyek ini ialah, bagaimanakah caranya kita membayar pihak swasta yang membangun dan mengoperasikan jaringan IT ini. Pada waktu itu belum ada ketentuan yang mengatur kerjasama antara pemerintah dengan swasta dalam membangun jaringan IT. Kepada siapakahbiaya penggunaan jaringan itu akan dibebankan, termasuk pula pertanyaan, apakah biaya itu harus dianggap sebagai penerimaan negara bukan pajak PNBP sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997. Pejabat Direktorat Jendral AHU saya minta untuk berkonsultasi dengan Departemen Keuangan untuk mengklarifikasi masalah ini. Pada akhirnya didapat kesimpulan bahwa biaya akses menggunakan jaringan IT itu bukanlah obyek yang harus dikenakan PNBP.

Jaringan itu adalah ibarat jalan untuk menuju Departemen Kehakiman dan HAM, sementara seluruh proses pengerjaan pengesahan perseroan, mulai dari pengecekan nama seluruhnya dilakukan oleh Departemen Kehakiman dan HAM. Bagi pelanggan, yakni para notaris yang mau menggunakan jaringan IT itu, mereka membayarnya kepada pihak swasta dan koperasi yang membangun dan mengoperasikan jaringan itu. Para notaris itu adalah pejabat negara yang diangkat dan diberhentikan oleh Departemen Kehakiman, namun mereka tidak digaji oleh negara. Biaya penggunaan jaringan IT itu dipungut oleh notaris dari klien mereka – yakni para pengusaha yang ingin membentuk perseroan– yang ingin menggunakan Sisminbakum untuk mempercepat proses pengecekan nama perusahaan dan mengesahkannya. Uang itu kemudian dibayarkan langsung kepada koperasi dan PT SRD. Jika klien atau notarisnya tidak mau, mereka dapat mengurus pengesahan itu secara manual, tanpa harus membayar penggunaan jaringan IT kepada koperasi dan PT SRD. Namun, baik melalui jaringan IT ataupun manual, mereka tetap harus membayar biaya pelayanan pengesahan yang disetor sebagai PNBP. Begitu pula biaya mencetak berita negara untuk mengumumkan pengesahan perusahaan itu, dibayarkan kepada PT Percetakan Negara.

Pasal 2 UU Nomor 20 Tahun 1997, yang menegaskan bahwa pengenaan BNBP dilakukan antara lain terhadap hasil dari pengelolaan sumberdaya alam, hasil pengelolaan keuangan negara, hasil pengelolaan keuangan negara yang dipisahkan, termasuk pula pendapatan yang dikenakan karena negara memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kami berpendapat bahwa menggunakan jalur IT dalam proses pengesahan sebuah perseroan, adalah suatu kemudahan menuju kepada pelayanan yang diberikan Pemerintah, namun bukan pelayanan itu sendiri. Karena kemudahan itu dibangun dan dioperasikan oleh koperasi dan swasta, maka pembayaran dilakukan kepada mereka. Kalau tidak mau menggunakannya, dan mereka ingin menggunakan cara manual, para notaris tidak perlu membayar. Sama halnya dengan mencetak berita negara, diserahkan kepada PT Percetakan Negara, yang juga dibayarkan langsung kepada mereka, dan bukan sebagai PNBP. Dalam hal percetakan negara, malah tidak ada alternatif, sepanjang yang saya ketahui Departemen Kehakiman dan HAM selalu menyerahkan kepada PT Percetakan Negara untuk mencetak semua berita negara yang berisi pengumuman Pemerintah. Demikian pula pencetakan setiap lembaran negara yang berisi semua peraturan perundang-undangan.

Setelah proses pembangunan jaringan IT tersebut selesai, saya melaporkan kepada Presiden Abdurrahman Wahid. Beliau menyambut gembira selesainya proyek itu dan kemudian meminta Wakil Presiden Megawati untuk meresmikan beroperasinya Sisminbakum. Sejak itu, para notaris dari seluruh tanah air yang telah dilatih menggunakan sistem ini – yang biaya pelatihannya dibebankan kepada koperasi dan swasta — dan diberi pasword untuk mengakses data nama perusahaan dan mengajukan permohonan pengesahan dapat melakukannya dengan kecepatan yang luar biasa. Notaris dari daerah tidak perlu mondar-mandir ke Departemen Kehakiman di Jakarta untuk mencek nama perusahaan dan mengesahkannya, kalau mereka mau menggunakan jalur IT ini. Untuk mencek nama perusahaan, notaris dapat mencarinya langsung di bank data, setelah semua nama perusahaan yang ada di install ke dalam data base, hanya dalam hitungan menit. Begitu pula proses pengesahan dilakukan secara online. Proses pengesahan perseroan yang dulunya memakan waktu berbulan-bulan, bahkan lebih setahun, telah dapat dilayani hanya dalam waktu tiga hari. Para pengusaha yang mendirikan perusahaan merasa senang karena pelayanan yang begitu cepat dan biaya yang dikeluarkan lebih murah dibandingkan menggunakan cara manual. Saya mendengar pada tahun 2008 ini, Sisminbakum mendapat penghargaan ISO 9006 sebagai bentuk pelayanan yang baik bagi masyarakat. Dampak dari proses yang begitu cepat dalam pengesahan perseroan ini ke bidang ekonomi, terutama penyerapan tenaga kerja dan pajak, memang belum pernah dihitung. Namun dampak itu secara kualitatif tentu cukup besar.

Saya diberhentikan menjadi Menteri Kehakiman dan HAMdi bawah Presiden Abdurrahman Wahid tidak lama setelah Sisminbakum beroperasi. Saya digantikan oleh Baharuddin Lopa, Marsillam Simanjuntak dan Maffud MD. Saya menjadi Menteri Kehakiman dan HAM lagi di bawah Prsiden Megawati pada bulan Agustus 2001 sampai dengan Oktober 2004. Sejak itu Menteri Kehakiman dan HAM yang telah berubah menjadi Menteri Hukum dan HAM dijabat oleh Hamid Awaludin dan Andi Mattalata. Saya menyadari bahwa pada tahun 2003, BPKP melayangkan surat kepada Menteri Kehakiman dan HAM yang menyarankan agar biaya akses Sisminbakum dimasukkan ke dalam PNBP dan dikategorikan sebagai pelayanan kepada masyarakat. Saya meminta kepada Dirjen AHU Zulkarnain Yunus pada waktu itu, untuk menanggapi saran BPKP itu dan membahasnya bersama dengan Departemen Keuangan. Semua pihak menyadari bahwa kalau biaya akses itu harus dimasukkan ke dalam PNBP maka negara harus menyediakan dana APBN untuk membangun sistem itu, atau mengambil alih investasi swasta untuk dijadikan sebagai usaha yang dilakukan oleh negara. Jika proses ini selesai maka Presiden, berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 1997 mengeluarkan Peraturan Pemerintah yang menetapkan biaya akses Sisminbakum itu dijadikan obyek PNBP. Langkah menyelesaikan masalah ini telah ditempuh oleh Menteri Kehakiman Hamid Awaluddin dan Andi Mattalata. Setelah membahas bersama-sama dengan Departemen Keuangan, mereka sepakat untuk menjadikan jaringan IT Sisminbakum itu sebagai Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Departemen Hukum dan HAM, setelah perjanjian kerjasama antara Koperasi Pengayoman dengan PT SRD berakhir tahun 2010 nanti, dan PT SRD sesuai perjanjian BOT akan menyerahkan seluruh aset Sisminbakum kepada Koperasi Pengayoman.

Ketika proses penyelesaian Sisminbakum ini tengah berlangsung, saya membaca pemberitaan media bahwa beberapa pejabat Dirjen AHU Departemen Hukum dan HAM diperiksa Kejaksaan Agung dengan dugaan melakukan korupsi biaya akses Sisminbakum, yang seharusnya menurut kejaksaan harus disetorkan ke kas negara. Saya ingin menegaskan bahwa dikalangan internal Pemerintah sendiri terdapat silang pendapat mengenai biaya akses Sisminbakum itu apakah obyek PNBP atau bukan. Saya berpendirian bahwa biaya akses itu adalah cost yang harus dibayar oleh pelanggan, dalam hal ini notaris, karena mereka menggunakan jalur IT yang dibangun oleh swasta dan koperasi. Sama halnya jika pengguna jalan ingin menggunakan jalan tol, mereka membayar biaya tol kepada perusahaan swasta yang membangun dan mengoperasikan jalan tol itu. Di antara perbedaan pendapat mengenai PNBP itu, baiklah kita kembalikan kepada undang-undang PNBP itu sendiri.

Sesuatu dijadikan obyek PNBP atau tidak, haruslah didasarkan kepada undang-undang atau Peraturan Pemerintah, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU Nomor 20 Tahun 1997 tentang PNBP. Silang pendapat antara Departemen Kehakiman dan HAM dengan BPKP bisa saja terjadi, namun akhirnya Presidenlah yang berwenang memutuskan dan menandatangani Peraturan Pemerintah itu, apakah sesuatu itu menjadi obyek PNBP atau bukan. Kalau Presiden memutuskan hal itu PNBP, maka PNBPLah dia. Kalau Presiden tidak memutuskannya, maka biaya itu bukan PNBP.

Sejak Sisminbakum diberlakukan pada tahun 2001 telah dua kali diterbitkan PP mengenai PNBP di Departemen Kehakiman dan HAM, yakni PP Nomor 75 Tahun 2005, dan PP Nomor 19 Tahun 2007 yang ditanda-tangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 15 Pebruari 2007. Dalam kedua PP ini disebutkan biaya pengesahan perseroan sebesar Rp. 200 ribu per pengesahan, sementara biaya akses Sisminbakum tidak dicantumkan sebagai PNBP. Sementara Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam suratnya kepada Menteri Hukum dan HAMtanggal 8 Januari 2007 mengatakan antara lain bahwa biaya Sisminbakum belum ditetapkan sebagai PNBP dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2005. Untuk itu, katanya, tarif PNBPnya “perlu segera diusulkan untuk ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah”. Kalaupun diusulkan, maka keputusan akhir menyatakan biaya itu PNBP atau bukan adalah ditangan Presiden.Namun PP Nomor 19 Tahun 2007 yang ditandangani Presiden tanggal 15 Pebruari 2007 itu ternyata tidak memasukkan biaya akses Sisminbakum sebagai PNBP.

Kalau ingin dijadikan sebagai PNBP, seperti telah saya katakan, perusahaan milik swasta yang bekerjasama dengan koperasi itu diambil alih saja oleh Pemerintah, kemudian diterbitkan PP baru yang menetapkan biaya akses Sisminbakum sebagai PNBP. Atau, menempuh solusi yang diajukan Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalata, yakni membentuk Badan Layanan Umum (BLU) dibawah Departemen Hukum dan HAM untuk mengambil alih jaringan IT Sisminbakum yang dibangun dan dioperasikan oleh koperasi dan swasta setelah perjanjian BOT mereka berakhir tahun 2010 nanti. Dengan demikian, persoalan ini dapat diselesaikan menurut mekanisme UU PNBP itu sendiri, bukan melihatnya sebagai masalah pidana. Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-Undangan tahun 2000 tentang pemberlakuan Sisminbakum adalah tindakan jabatan yang berisi kebijakan untuk mengatasi kelambatan dan kekecewaan masyarakat atas pelayanan pengesahan perseroan dan sekaligus memangkas ekonomi biaya tinggi. Sebagai kebijakan, tindakan itu bukanlah tindakan pribadi, karena kebijakan itu terus berlanjut sampai sekarang, sementara telah enam kali Menteri Kehakiman dan HAM berganti sampai Menteri Andi Mattalata sekarang ini. Jika di kemudian hari, kebijakan itu dinilai keliru, maka pejabat penerusnya dapat memperbaiki kebijakan itu. Masalah ini, sekali lagi, haruslah dilihat dalam konteks hukum administrasi negara, bukan melihatnya dari sudut hukum pidana.

Terakhir saya ingin menegaskan adanya anggapan bahwa biaya akses Sisminbakum itu bertentangan dengan Pasal 17 ayat (2) Keppres Nomor42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran dan Pendapatan dan Belanja Negara.Pasal tersebut menyatakan “Departemen/lembaga tidak diperkenankan mengadakan pungutan dan atau tambahan pungutan yang tidak tercantum dalam undang-undang atau peraturan pemerintah”. Kalau Kepres ini dijadikan sebagai dasar, maka Kepres itu sendiri tidak berlaku surut karena Sisminbakum telah diberlakukan sejak tahun 2001. Asas nullum dilectum dalam KUHP menegaskan bahwa hukum pidana tidak dapat diberlakukan surut. Di samping itu, Departemen Kehakiman dan HAM tidaklah memungut biaya akses Sisminbakum. Para pendiri perusahaan dan notaris yang ingin menggunakan jalur IT dalam mencek nama perusahaan dan memproses pengesahannya, membayar biaya akses langsung kepada koperasi dan perusahaan swasta yang membangun dan mengoperasikan jalur IT itu. Kalau mereka tidak mau menggunakan jaringan IT itu, seperti telah saya katakan, mereka tidak perlu membayar. Apa yang dipungut oleh Departemen Kehakiman dan HAM ialah biaya pengesahan yang sudah ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah sebagai PNBP.

Demikian penjelasan saya, mudah-mudahan penjelasan ini dapat menjernihkan berbagai persoalan terkait dengan Sisminbakum yang akhir-akhir ini menjadi pemberitaan di berbagai media massa.

Jakarta, 16 November 2008

Yusril Ihza Mahendra

Cetak artikel Cetak artikel

Short URL: https://yusril.ihzamahendra.com/?p=291

Posted by on Nov 17 2008. Filed under Hukum. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. You can leave a response or trackback to this entry

474 Comments for “PENJELASAN TENTANG SISMINBAKUM”

  1. …………… nyimak saja………………

    untuk mas bonar. sip deh.

    untuk pak YIM, benar atau tidak kasus ini hanya pak YIM dan Allah yang tahu, tapi satu yang hampir pasti, dampaknya terhadap masyarakat awam tentu tidak menyenangkan buat YIM.

  2. MOHAMMAD NOVEL DAMOPOLII

    saya sepakat dengan komentar beberapa rekan disini bahwa berita ini sengaja di pelintir…

    seharusnya headline berita Adalah : ” PENGURUS TERAS KOPERASI DEPHUMKAM (DTIJEN,DLL) DAPAT PEMBAGIAN

    UANG KOPERASI YANG LEBIH BESAR”

    Bukannya : KORUPSI BIAYA AKSES SISMINBAKUM

    But, kalo headline yang pertama di tampilkan, orang akan malas baca…karena bagi pers/media :

    “BERITA NEGATIF ADALAH BERITA TERBAIK”

    So, kalo kejagung mau repot-repot ngurusin kemana pembagian uang koperasi…heheehehe …

    Yang bener aja…kayak gak ada kerjaan lain…

    makanya KPK malas ngurusin masalah beginian..gak ada duitnya…

    coba kalo Kasusnya BLBI, kan lumayan satu kasus bisa dapat operasional 300 jt…

  3. # 152
    coba kalo Kasusnya BLBI, kan lumayan satu kasus bisa dapat operasional 300 jt…

    yang bener bosh……………………..

  4. SOLUSI.

    UNTUK BUAT MASYARAKAT PERCAYA KALU YIM BUKAN MALING KORUPSI GAMPANG SAJA,
    SURUH BERSUMPAH DIATAS AL-QURAN DI MASJID ISTIQLAL DAN DISIARKAN SECARA LANGSUNG;

    kalu dikampung kan “sumpah pocong” itu kalo nyantet…

    jujur aja pejabat indonesia yg bersih cuma berapa orang…

    kalu partai PBB sdh gak tahu lagi…contoh itu PKS…..

  5. @Djandel Marbun

    SAYA KIRA ANDA LEBIH PANTAS JADI PROFESOR HUKUM ….SELAMAT YA…COMENTAR ANDA PALING CA EM….
    trs terang saya sinis dgn maling2 negara…
    jadi komentarku ya se sakit apa yg dirasakan masyarakat sekarang…

    “BECIK KETITIK OLO KETORO”

    “WONG KUDU ELING,ELING,ELING LAN ELING………….”””

  6. Quote: MALING (komentar #154)
    “kalu partai PBB sdh gak tahu lagi…contoh itu PKS…..”

    Waspada Adu domba…!!!!!

  7. #malik

    KANG MALIK SAPA YG NGADU DOMBA….

    KALU MAU JUJUR DARI SELURUH PARTAI YANG ADA,
    MANA MENURUT ANDA YG PALING BERSIH????

    COBA ADAKAN POLLING KALU GAK PERCAYA….

    COBA BANDINGKAN DEH…PARA PEMIMPIN PARTAI…..

  8. Pak Yusril harus berani menghadapi persoalan yang ada. Sudah romatikan kehidupan dalam berpolitik, satu sama lain ingin mendapatkan posisi aman. Pak Yusril harus sadar, bahwa dikanan kiri banyak orang ingin menjatuhkan karer politik Bapak. Wallahua’lam bissawab

  9. @Maling: PKS, PBB, PPP, dll
    memiliki sedikit kemiripan ideologi. seharusnya bisa saling menguatkan. bukan begitu?
    jangan mau orang-orang PKS menjelek2an orang PBB demi mendapatkan citra publik yang lebih baik.
    dan sebaliknya.
    kalau benar kata anda bahwa PBB tidak bersih, dan itu merugikan anda, atau siapapun, ngga usah ngomong di sini, ajukan bukti2, melalui jalur hukum, adakan class action atau apapun, saya rasa itu lebih terhormat

  10. Bpk/Ibu selamat menjalankan Lebaran ‘Idul Adha 1429 H , semoga semangat sampai tujuan bagi kita semua ,amin.

  11. Saya yakin masih dipercaya dimata tuhan atau orang kaya untuk berjudi sejak th.1999 s/d sekarang, jangan gara2 kalian terlalu banyak membuat saya tidak tegas untuk mengusung kalian tahu Amerika atau INggris, aku rugi satu ikan tahan mengutuk dan dendam apalagi soal Miliaran duit orang yang mudah mencari uang dan tahan perang. percaya atau tidak aku udah jujur.

  12. @Maling,

    Lo aja nggak jujur, pake nama palsu, pura-pura pakai nick name yang lain (sayangnya ketahuan sama siapa itu dikomentar sebelumnya). Sebelum memaki dan meminta orang lain berbuat sebaiknya introspeksi diri sendiri.

    “WONG KUDU ELING,ELING,ELING LAN ELING………….”””

    Ya, setuju, bagaimana kalau eling dimulai dari diri anda sendiri, kekekeke

  13. Pak yusril dan pak romli atmasasmita tidak bersalah dalam hal sisminbakum… Semoga allah senantiasa melindungi pak yusril dan pak romli.

  14. @Reza

    emang namamu asli.dsiini..he,,he,,,..
    seratus persen namanya palsu kabeh COKK…

    PALING 2 ANTEK22 E MALING NEGORO…
    MAKAN DUIT NEGORO……BUAT BELI CEWEK CAKEP……..KAK..KAK….

    WONG GOBLOK NGERTI LAK MALING OPO MENEH WONG PINTER…
    GAK USAH TAKUT NTAR LAGI SP3,,….lulus …..
    maling pitik dihukum lak tikus negoro SP3…aman itu…

  15. @Maling

    coba deh ente bagi contra coment yang mutu dikit, kalau menurut ente YIM kagak baik or salah, tunjukin dong siapa tokoh yang baik menurut sudut pandang ente biar enak diskusinya.

    peace ah!

  16. ling:
    sssttt, pelan-pelan sedikit, terlalu banyak caps tanpa esensi sama seperti teriak-teriak omong kosong.

    …Wong bener saya thenger-thenger
    Wong salah saya bungah-bungah

    …Sing suwarane seru oleh pengaruh
    Wong pinter diingar-ingar
    Wong ala diuja

    Wong ngerti mangan ati…

    When ignorance is a bliss, silence is golden.

  17. @Ahmad Widodo

    Kalu kita lihat para pemimpin dan petinggi partai sekarang ini jarang sekali yang memperjuangkan kepentingan rakyat,
    mereka lebih mementingkan kepentingan partai sehingga “mereka” berpikir gimana dapatin duit untuk partai.

    Lihat Para wakil rakyat lebih mementing perbaikan rumah dinas dari pada mikir “perut rakyat”,lihat komentar mr.ngabalin yg berserban seperti orang suci waktu di TV.
    Kalu dia pernah makan nasi angking (karak),gaplek/tiwul,jagung dan bahkan berhari2 gak makan mungkin dia gak akan ngutamakan perbaikan rumah dinas, dia akan mikir “perut rakyat” yg kelaparan.
    kurasa orang yg bantu buatin blog YIM,juga pernah merasakan hidup kelaparan di waktu kecil “sorry kita sama2 pernah hidup serba kekurangan”..he..he….sorry bos…

    Terus terang saya bukan orang PKS tapi aku salut pada mereka2 yg membuka berbagai borok korupsi para pejabat di indonesia.
    aku salut pada Hidayat Nur Wahid dan teman2 nya yg berusaha buat partai islam yg bersih,
    kalu orang bilang Ideologi PKS,PBB,PPP sama tapi kalu pemimpin “PREMAN2 ” apa tujuan akan jadi sama???

    Sorry kalu kata2 ku nyelikit dan nyakiti,tapi kukira lebih sakit hati orang2 kecil yg hidup dan kelaparan karena polah para pemimpin yg korupsi.
    untuk yg buatin blog YIM,sorry….he..he…

  18. @Maling

    Ente sebenernya sebel ama YIM, Ngabalin, nyang buat blog YIM atau para wakil rakyat sih? nyang gw minta sebelumnya, kalau ente ngerasa YIM kagak bagus daripada kasih komen yang ga mutu mending ente kasih tau siapa tokoh yang menurut ente bagus berikut argumennya dengan catatan ente nulisnya di blog sendiri jadi topic di blog YIM ini tidak menjadi semakin OOT. Karena dari awal nyang laen juga udah nyarani elo untuk kasih argumen salahnya YIM dimana berkaitan dengan topic sisminbakum ini

    mendingan ente focus dah ling…..

  19. SOEHARTO ITU LAH TOKOH IDOLA KU..KAK..KAKK….

  20. sekali lagi buat seluruh elemen Bangsa, jangan mau diadu domba. Jangan mau diajakin hujat menghujat.

    Lebih baik cari apa yang salah… dan yang salah itu dihukum pelaku kesalahannya… bukan siapa yang salah yang lebih dahulu dikedepankan.

    dalam konteks sisminbakum juga demikian. cari apa yang salah, bukan siapa yang salah. Semoga proses hukumnya dapat berjalan dengan adil, seadil-adilnya.

    dari kemarin si maling ini lebih suka mengedepankan “siapa”-nya.
    Soeharto lah… YIM lah.. Antek2 Maling… Nur Wahid… dsb

    padahal negri ini sedang menjadi korban politik pencitraan/image. sedang masanya sekarang ini, pemilik “imej” atau “kepopuleran” yang berlomba lomba mencalonkan menjadi eksekutif atau legislatif, yang menjadi sympton dari fenomena politik gincu–mengedepankan kepopuleran daripada kinerja.

    Afwan Malik,
    (nama asli tho…?? ndak seratus persen namanya palsu kabeh seperti kata maling)

  21. Dari tulisan” diatas yg ngebelain sisminbakum, dikasih tau kalo yg ngadain swasta dan Departemen Kehakiman dan HAM kagak mungut biaya akses Sisminbakum, mangkanya negara kagak rugi…

    hmm .. yg mungut swasta utk kerjaan yg kudunya dikerjain institusi , bukannya itu sama aja berarti
    SISMINBAKUM = CALO

    – bikin gampang & cepet kelar urusan.
    – ada biaya yg tinggi.
    – ngasih uang setoran ama orang dalam.

    Pegimane nih…Departemen yg kudunya paling ngerti hukum malahan piara calo…. 10 taon lagi ….

    mending kalo calonya banyak… jd bisa milih…. ini cuman atu doank…

    Jadi hidup calo….hehehe.!!

  22. Pak YIM dan semua kembarannya keputusan terserah kepada kalian saya menurut mau hancur atau mau di bangkitkanlagi sebab sangat sulit dalam waktu 2011 terselesaikan, tuhan saja menjadi semesta dalam 6 hari, tuhan dalam berfikir bisa kok kita berfikir tidak bisa, karena kita serupa dengan tuhan, bagaimana??? seperti kabinet bersatu tempo waktu tinggal kuranglebih 3 bulan lagi,bagaimana kalau ketiga negara tersebut damai sentosa.

  23. ##Pedok Reitberg

    SETUJU BOS….
    gituan juga MALING JUGA KAN BOS?
    trs 400 M yg tanggung jawab sapa bos?
    apa cleaning service yg tanggung jawab..he..he…

    KALU BENER KENAPA TAKUT????
    KALU SLAAH PALING2 JUGA SP9……KEK..KEK….

    EMANG KORUPSI ENAK BOS,KORUPSI MILARAN PALING2 DIPENJARA 5 THN…
    LIHAT MALING AYAM….HUKUMANYA LEBIH BERAT…

    WAH KUPINGE MALING PANAS BOS…HE..HE….BEN TAMBAH PANAS…
    KOMPORI TERUS….

  24. Marjono Kulup Bakri

    Mudah2an ini bukanlah pembenaran dan dapat menjelaskan duduk perkara sebenarnya karena menurut majalah tempo penjelasan ini disebutkan TIDAK JELAS.

    Soal jelas atau tidaknya tergantung pada tingkat pemahaman seseorang. Berita Tempo malah banyak mengutip sumber berita yang tidak jelas dan mengetengahkan analisis yang spekulatif daripada menyajikan suatu fakta. Ada tulisan saya dan ada juga tulisan Tempo. Andalah yang harus memilah-milah dan membaca tulisan itu dengan kritis. Hanya bertaklid kepada Tempo tanpa kritisisme, hemat saya kurang baik juga (YIM)

  25. Seandainya aku tegas dan dapat amanah dari tuhan atau allah atau Buddha atau dewa-dewi, rasanya ingin mencabut nyawa manusia yang tak sanggup yang saya pilih khususnya mantan presiden Indonesia dari Pak Gus dur, Ibu Megawati, Sby dan JK karena lima tahun jadi cabinet bersatu dihukum. Dan yang yang saya pilih nanti harus mampu selama 2.5 th atau sama seperti Kabinet bersatu Wapresnya ikut dalam hukuman mati sampai 2011-2013. kalau saya jadi malaikat kematian malu pada negeri Nabi-Nabi. Saya kira seperti Alm.Yaser Arafat, Alm.Osama bin laden, Alm.Yang mulia Raja Fath, Alm.yang mulia Paulus Yohanes. Pangakuan Dosa secara berfikir, mungkin Iblis. Lebih baik cari yang mampu biar nyawa2 Raja2 atau nyawa yang mulia2, tidak menjadi sasaran raja kematian,karena Injil pun tak biar menaklukkan Raja Kematian.
    Jadi Laksanamana Cheng HO Grups harus berfikir lebih tajam lagi dan satu pikiran dan hati serta jiwa, pendapat pribadi saya saya mengusung Pak Yusril Izha Mahendra, tetapi jika gagal juga hukumannya pasti sama dan adil selama beliau2 itu masih hidup. Kasihan Rakyat banyak menjadi korban dan kelaparan di Indonesia.

    Masalah Banjir(bencana Alam) pendapat saya di Wilayah Jakarta atau bandung lapangan bola harus ditengah2 kolam/dikelilingi. Kolam bisa diisi Udang dan ikan. Kalau bisa Ragunan dibuat kolam sangat luas untuk penampungan air hujan,masalah kandang bisa diatas Air kolam jadi tak ada berita banjir lagi. Di wilayah pesisir buat kolam besar persi Arsitektur yang terbaik dan tanam pohon Bakau disepanjang Pantai, Utk berita Tvone&MetroTv tulisan dibawah harus yang belum terjadi dan jujur apa adanya. “ Tentang akan terjadi bencana alam & tentang akan terjadi pelanggaran HAM di Negara2”. Pasti ada Hadiahnya karena Tulus dan memberitakan Kebenaran dari Tuhan Agama2 yang ada. Dan jangan menayangkan negara2 Adikuasa saja banyak Negara kira2 223, jumlah Negara didunia. Kalau seandainya UUD perjudian (Lottre Angka&Bola atau Pacuan Kuda) seperti di Negara diresmikan Negara Indonesia pasti aku bisa keliling dunia, sebaiknya jangan dipegang oleh Organisasi seperti Bpk Sudomo Grups yang dibelikan kapal pesiar Dana SDSB, sebaiknya dipegang oleh TNI atau POLRI jadi mereka bisa mandiri untuk beli alat2 perlengkapan Bandar tak pernah kalah” seandainya satu rakyat membeli 100 rupiah x 220 juta rakyat berapa dalam seminggu soal yang menang pasti ada yang beli 2 s/d 5 buah. Oke dan melangkah pasti. Soal politik mau diulang sampai sepuluh kali pasti aku (kebenaran dan kejujuran serta Agama bersatu) yang menang, buktinya tunggu saja 10 april 2009.

  26. wuih!!!,ribet bener ya bos?.., ya sudah lah kita tunggu seperti apa hasilnya. Sebagai bangsa yg mengklaim dirinya santun, mudah2an aja selesi nya juga santun, bukan begitu bos!! (mancing..mancing….tinggalkan sejenak tentang hukum ini & itu ambil pancing nya bos…., kita mancing).

    Salam jumpa Bang YIM!

  27. MOHAMMAD NOVEL DAMOPOLII

    Om Maling..

    emang PKS itu bersih ya…mudah-mudahan benar…

    Tapi kok anggota DPR dari PKS ngembaliiin uang Gratifikasi setelah sekian lama, pake acara dipublikasi lagi ..kalo

    emang gak mau trima uang gratifikasi…ya langsung aja dikembaliin, gak usah nunggu sekian lama…

  28. Pak YIM di Kabupaten lahat Menang atau kalah points terakhir pilkada sumsel, (Pak ALI Ngapo Pilihan bpk kalah) di wilayah Jatim itu di ulang terlambat atau tidak bagaimana aku mau maju memikirkan, kalian coba pikirkan dunia yang aku pikirkan sedikit menang apalagi masalah wilayah atau yang baru terjadi di points terakhir, kalau beritu Pak YIM dan semua kembarannya sebaiknya jadi wapres 2009 dan saya tidak bertanggungjawab soal $1 / 5 s/d 8000 rupiah atau palestina atau Israel berarti saya gagal atau apa menang di points terakhir pemilukada negeri sendiri. kepada YTH, semua yang ingin ikut berjudi sebaiknya jangan tapi kalau sebagai Wapres bisa saja, terima kasih sebab kebingungan atas politik mungkin baru dalam pemilukada. tapi jika ingin dipercaya oleh negara asal jangan anarkis atau ulang udah terlambat. Bisa???? kalau di wilayah jatim ya 1 karena dia wanita 2 mudah di perlakukan semena-mena. jadi percuma di ulang sampai 10x. saya bingung atau rakyat atau elit politik yang bingung jadi ulang yang sudah dilantik atau ikhlaskan saja aku ikut menang, demi suara yang GOLPUT, aku yang berfikir binggung atau politik yang tidak berfikir

  29. Setidaknya aku tidak mengaku tuhan atau kembaran tuhan, kurasa ?????????????????????????????????????????????

  30. Komentar mengenai sisminbakum sudah melebar kemana mana, sudah mengarah fitnah dan adu domba yang antar partai Islam.Alangkah baiknya semua pemberi komentar membaca terlebih dahulu tujuan dibuat blogg ini.Beda pendapat dengan rgumentasi yang kuat sah sah saja, tetapi nawaitunya tidak boleh lepas yaitu yaitu untuk kepentingan Ummat dan bangsa.

  31. Betul, bos diono! kita-kita ikut mengaminkan maksud & tujuan dari blog ini.

    Salam kenal bos!,

  32. MOHAMMAD NOVEL DAMOPOLII

    hehehe…

    sori bos..saya sangat alergi dengan comment/claim “lebih bersih dari yang lain”

    kalo bersih ya bersih aja..gak perlu claim2 seperti itu..

    kalo bener ya syukur, kalo gak..kan malu…hehehehehe

  33. Biarlah ia minum dan melupakan kemiskinannya, dan tidak lagi mengingat kesusahanya. Bukalah mulutmu untuk orang yang bisu, untuk hak semua orang yang merana.
    Padaku ada nasehat dan pertimbangan, akulah pengertian, padakulah kekuatan. Karena aku para Raja memerintah, dan para pembesar menetapkan keadilan. Karena aku para pembesar berkuasa juga para bangsawan dan semua hakim di bumi. Aku berjalan pada jalan kebenaran, di tengah-tengah jalan keadilan, supaya kuwariskan harta kepada yang mengasihi aku, dan kuisi penuh perbendaharaan mereka.

  34. terima kasih atas penjelasannya memang untuk menjelaskan tidak salah memecat YIMS dengan cara mencari pembenaran, namun saya kira itu tidak perlu, lain kali tolong cari koalisi presiden yang benar !

  35. Bila mengamati kejadian ini kepikiran, kerjasama dengan koperasi dinas pariwista untuk membuat peta daerah wisata, tentu harus membuat MOU dengan koperasi, dan karena gedungnya punya dinas pariwisata tentu harus seijin pejabat dinas tersebut dan ijin ini diketahui oleh kepala dinas, karena saya kenal dengan gubernur saya sowan ke gubernur dulu untuk mendapat ijin prinsip (persetujuan lisan) di depan kepala dinas, petanya saya dapatklan lewat Google dan ditambah informasi daerah wisata, setiap yang akan mengurus perijinan atau tamu atau investor yang membutuhkan informasi daerah wisata bila ingin cepat dianjurkan untuk membeli informasi itu di Koperasi. bila ini saya lakukan apakah saya dan pejabat yang memberikan ijin akan ditangkap juga dengan tuduhan korupsi ? mudah-mudahan ada yang dapot menjawab

  36. alhamdullilah akhirnya bang yusril nulis lagi,saya dah lama nunggu tulisan terbaru anda.Sekedar diketauhi saya penggemar berat anda sejak 2007,sekarang saya sudah punya 150 koleksi foto anda.kapan DVD laksamana cheng ho beredar??????????saya nantikan saja dech semoga sukses selalu untuk anda

  37. $3.577.434 dari target $ 6.000.000 waktu tinggal 5 hari dan jika ada Kebijakan Waktu dari Cheng Ho Yang Asli atau Yang Mulia Baginda melalui Kedubes yang bisa bahasa melayu atau Indonesia, terima kasih. Maju terus Pak YIM dan semua kembarannya di 33 wilayah se NKRI.

  38. ##MOHAMMAD NOVEL DAMOPOLII

    “””emang PKS itu bersih ya…mudah-mudahan benar…

    Tapi kok anggota DPR dari PKS ngembaliiin uang Gratifikasi setelah sekian lama, pake acara dipublikasi lagi ..kalo “””

    LUMAYAN BOS DARI PADA GAK DIBALIKIN..KEK..KEK….
    LIHAT RAJA HUTAN ITU..BELUM KETANGKEP..HE..HE..
    NANTI KALU SDH GAK JADI PEJABAT PASTI DIA KENA TANGKAP..HE…HE…

    MUGA2 PEJABAT NEGARA YG MALING KORUPSI KE TANGKEP SEMUA….
    KALU PERLU NYONTOH CINA..HEE..HE…..
    “MALING 222222222222222222222222222222222222222222222222222”

  39. kader/simpatisan PBB yang baca tulisan di atas ndak usah marah/panas/gerah ya… ndak usah diperpanjang hujat menghujatnya
    kader/simpatisan PKS yang baca tulisan di atas juga ndak usah marah/panas/gerah ya… ndak usah diperpanjang hujat menghujatnya
    kalau Maling lagi ngomong yang menghujat, keluar dari topik, tidak menyampaikan argumen secara baik… ayo kita cuekin aja

    jangan ditiru kebiasaan jelek suka menghujat, mengalihkan topik seperti yang di atas

    Maling kok teriak “MALING 222222222222222222222222222222222222222222222222222″
    biasanya kata-kata tuh mental ke diri sendiri lho…

  40. Kemnali ketopik dengan diskusi berdasarkan argumentasi yang kuat. Yang memanfaat topik dalam blog ini dengan memfitnah,menghujat dan mengadu domba antar golongan ummat jelas mereka bukannya dari golongan ummat Islam. mereka bukan PKS atau PBB atau golongan Islam lain, tetapi mereka dari golongan yang senang dengan kebangkitan Islam.Waspadalah.

  41. MALING, nama saya asli,silahkan cek!
    Untuk yang lain, Komentar Maling gak perlu diributin, semakin kita ribut dan membahas komentar dia, semakin dia senang karena omongannya ada yang merhatiin.Wong, YIM juga gak ngeributin…biarin aza, orang gak waras diladeni berarti kita ikut2an gak waras!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!

  42. komentar 190 mohon maaf harap dikoreksi dengan menyisipkan kata TIDAK sehingga berbunyi ……….tetapi mereka dari golongan yang TIDAK senang dengan kebangkitan Islam.

    Sekali lagi mohon maaf

  43. Rame juga blog nya pak YIM ya (singkatan nama ya Pak). Tadinya saya ga mau kasih komentar, cuma memang mengasyik-an kalo menjelang Pemilu. Terlepas dari kasus Sisminbakum, baik dari sisi politis, hukum maupun ekonomis, saya yakin, semua ingin negara kita jadi lebih baik untuk saat mendatang. Komentar dari beberapa pengunjung blog ini memang beragam, begitu juga tulisan nya, sesuai dengan tingkat pendidikan, latar belakang dan yang jelas, motif di balik nya. Saya yakin Pak Yusril (saya lebih senang menggunakan nama ini, takut tertukar dengan YM /yahoo messenger) juga menyadarinya. Mungkin pak Yusril ingin menggunakan ajang ini (salah satunya) juga untuk memanfaatkan momen kampanye sebagaimana yang dilakukan Obama. Saran saya, sebaiknya pak Yusril juga menulis hal – hal lain, agar polemik ini tidak berkepanjangan. Sebab percuma juga bila akhirnya jadi “debat kusir”. Menurut saya, masih banyak yang harus ditulis, termasuk pandangan – pandangan atau pemikiran – pemikiran pak Yusril terhadap sistem pemerintahan, produk hukum, sikap politik dan sebagainya, termasuk “Apa yang dilakukan pak Yusril jika terpilih jadi President?

    Terkait kasus sisminbakum, perkiraan saya, secara hukum, pak Yusril akan terlepas dari kasus ini, tapi secara politik, mungkin tidak. Dalam benak saya, bagaimana mungkin, seorang guru besar hukum, bisa tidak terlepas dari kasus ini? Jika tidak, mungkin gelar Prof Anda perlu di pertanyakan. Apalagi saat itu Anda menduduki jabatan yang berhubungan dengan Hukum. Tapi secara politik, Anda mungkin sudah masuk dalam, istilah orang politik, black campaign atau sejenisnya, dimana orang sudah terlanjur termakan dengan imej buruk tentang Anda, istilahnya, opini publik sudah terlanjur sudah tidak baik (ga tega saya ngomong jelek).

    Hanya satu yang jadi pertanyaan saya (yang akhirnya saya tulis komentar ini), mudah2an pak Yusril mau menjawab, apakah ketika keputusan itu dibuat, atau Anda tandatangi persetujuan project tersebut, sudah diperhitungkan secara masak. Sebab, maaf, kalo Anda pintar (jelas pintar, sampai menyelesaikan S3, tidak tendesius lho), seharusnya tidak timbul masalah ini. Saya tidak tahu secara persis, sekali lagi, tidak ada hal yang berhubungan langsung dengan kehidupan saya sehari-hari, sehingga saya tidak tahu persis, berapa biaya yang dikenakan untuk pengurusan akses penggunaan jaringan IT ini. Dari komentar sebelumnya, sekitar 1,35 jt (mohon koreksi) per akses, yang dihitung2 dari awal project tsb sampai sekarang, uang yang masuk mestinya dikalkulasi sudah mencapai lebih dari 400 milyar. Apakah, pada saat itu tidak diperhitungkan, berapa perkiraan jumlah pendaftar pengguna per bulan? Apakah tidak diperhitungkan, berapa uang yang masuk dalam setahun dan diperhitungkan jumlah total sampai saat ini (yang 400 M itu). Itu khan dapat dilihat dari data statistik sebelumnya. Juga bisa diperhitungkan dari prediksi yang akan datang (pada saat itu).

    Kebetulan, saya pernah “bermain di project IT”, yg mirip2 itulah (mulai dari perencaan, business procees, membangun infrastruktur, instalasi aplikasi, pelatihan hingga pelatihan), andaikan saya dengar saat itu, atau mungkin orang lain yang bergerak di bidang yang sama, mesti akan berlomba2 untuk ikut2an”nimbrung” di dalam nya. Bagaimana tidak, itu bisnis yang mengiurkan, walaupun konteksnya itu tahun 2000. Terus terang, sekitar tahun 2002 an, saya pernah akses website tersebut, membantu rekan notaris daerah yang kebetulan agak gaptek saat itu. saya tidak menyangka, ternyata itu bukan situs resmi departemen (versi saya, yang background IT).

    Dan akhirnya, jika Anda ingin mencalonkan jadi presiden berikutnya, seharusnya Anda dapat terlepas dari masalah ini, baik aspek hukum maupun politik. Tapi saya sarankan, jangan lakukan seperti saat Anda mendatangi kantor KPK (jamannya pak Ruki). Itu kelihatan, maaf, seperti anak kecil, tidak dewasa dan malah membuat pamor Anda turun. Walaupun saya awam, hanya menganalisa dari berita yang saya baca, rumor, diskusi dan informasi teman, beberapa hal ternyata sesuai dengan perhitungan saya akhirnya. Seperti hasil Pemilu 2004 kemarin, dimana suara PKS meningkat, sementara suara beberapa partai turun (hanya Parta Demokrat yang diluar perhitungan, karena minimnya informasi yang saya dapat). Kegagalan Amien Rais di putaran pertama dan naiknya SBY (sudah saya perhitungan jauh sebelum Pemilu, bahkan ketika jaman nya Gus Dur, masih jadi menteri saat itu).

    Bagaiman mungkin, kita akan berharap Anda jadi Presiden, jika masalah ini (yang mungkin di gulirkan oleh lawan2 politik Anda, sebagaimana pendapat orang bahwa kasus ini bnayak nuansa politisnya) tidak dapat Anda selesaikan. Ingat Pak, semakin tinggi pohon, angin bertiup semakin kencang. Ketika Anda, misalkan jadi Presiden, semakin banyak orang yang akan menjatuhkan Anda, itu bila seorang Presiden tidak menyelesaikan masalah seperti ini (terlepas itu benar atau tidak dari aspek hukum), bagaiimana mungkin stabilitas politik dan keamanan akan terjaga, padahal itu salah satu barometer pembangunan di bidang lain. Sama dengan kasus SBY sekarang dengan lumpur Lapindo, BLBI atau kasus2 pemberantasan korupsi dan subsidi BBM saat ini.

    Manfaatkan momen ini, seperti SBY memanfaatkan momen ketika “didepak” dari kabinet Megawati karena mengikuti pilpres. yang istilah pengamat, pemilih kita kebanyakan nonton telenovela(dulu), jadi sangat concern dan mendukung orang yang sedang teraniaya (menurut pendukung Anda, mungkin tidak menurut ICW)). Atau Anda ingin menciptakan moment lain (dengan jadi Cheng Ho?). Maaf, saran saya Pak, walaupun Anda bukan dari fak science atau teknik, cobalah berhitung kembali, kalkulasi secara matematis, manfaatkan ilmu statistik, kumpulkan data, berapa kans Anda untuk Pilpres mendatang (mungkin sudah, cuma tidak Anda publish)?

    Asyik memang kalo menjelang Pemilu ….!!!

    Tanggapan saya:

    Mengenai Sisminbakum, semenjak awal segalanya memang telah diperhitungkan dan ditelaah oleh jajaran Direktorat Jendral AHU. Mereka juga meminta agar konsultan keuangan swasta meneliti kewajaran proyek itu. Semua dokumen mengenai hal ini ada di Kejaksaan Agung dan saya lihat ketika saya dimintai keterangan sebagai saksi. Dalam posisi sebagai menteri, saya tentu berpikir memilih apa yang lebih baik diantara semua yang buruk. Persoalannya bukan memilih apa yang baik dan yang buruk, karena kita tentu akan meilih yang baik. Pada awal tahun 2000, biaya yang dikeluarkan oleh pemohon pengsahan dan notaris berkisar antara 7 sampai 10 juta, karena harus membayar biaya-biaya tak resmi. Ini belum termasuk biaya transportasi dan akomodasi, jika pemohon tinggal jauh di luar Jakarta, yang main jauh jaraknya, akan makin mahal. Biaya menggunakan akses Sisminbakum jelas lebih murah dibandingkan dengan cara manual. Saya ingin bertanya kepada anda, andaikata anda tinggal di Indonesia Timur, anda memilih yang mana dalam (1) mencek nama perusahaan (2) mengajukan permohonan pengesahan, apakah anda memilih datang bolak-balik ke Jakarta untuk menanyakannya adan mengajukan permohonan, atau anda memilih menggunakan akses Sisminbakum? Dengan Sisminbakum itu, kita mengurangi ekonomi biaya tinggi dan membantu masyarakat untuk tidak mengeluarkan biaya yang lebih tinggi lagi, serta menghemat waktu agar tak terbuang percuma.

    Dengan Sisminbakum, pendapatan PNBP akan meningkat tajam karena prosesnya makin cepat, maka akan makin banyak pula PNBP yang segera disetor ke kas negara. Makin cepat perusahaan berdiri,makin banyak. Ada keuntungan lain, yang sampai kini tak pernah dihitung, yakni berapa banyak kegiatan ekonomi terjadi dan berapa banyak tenaga kerja terserap, setelah banyak perusahaan disahkan, serta berapa banyak pula pajak yang mereka bayarkan. Dalam konteks negara, kita harus melihat sesuatu dalam perspektif lebih luas, bukan itung-itungan uang yang hanya terfokus kepada Sisminbakumnya saja. Seorang pejabat negara, harus mengutamakan onteks makro, dengan tentunya,memperhatikan pula dalam aspek mikronya. Kalau konteks mikro yang dikedepankan, tentu akan ada anggapan untuk mengatakan kebijakan yang ditempuh tahun 2000 itu salah, karena akan ada pihak yang diuntungkan, yakni pihak swasta yang melakukan investasi di proyek Sisminbakum itu. Di antara pilihan inilah, yang saya katakan memilih yang lebih baik di antara yang buruk, maka saya harus memlih yang lebih baik, walau ada risikonya, yakni disalahkan orang di belakang hari. Bisa saja, saya cari aman, yakni saya tak perdulikan proses pengesahan perseroan sebagaimana saya lihat dan saya ketahui di awal tahun 2000 itu. Biarkan saja menunggu pemerintah punya anggaran setelah disepakati dalam APB, yang entah kapan baru akan disepakati, mengingat anggran Departemen Kehakiman sampai tahun 2004, selalu berada nomor tiga dari bawah. Akibatnya tentu, recovery ekonomi takkan terjadi, dan saya lagi-lagi disalahkan orang. Siapapun yang menjadi pejabat negara, apapun yang dia putuskan, hampir selalu dapat dicari “angel” keslahannya. Kalau suatu ketika anda jadi pejabat negara, andapun akan mengalami hal yang lebih kurang sama.

    Anda atau siapapun akan menjadi peristiwa dalam dongeng bapak dan anak yang menuntun seekor keledai kurus. Mereka kasihan denga keledai kurus itu dan memutuskan biar dituntun saja tak usah dinaiki. Tetapi orang di pinggir jalan mengatakan kedua orang itu bodoh, untuk apa punya keledai, kalau tak ditunggangi. Laku mereka memutuskan, anak yang agak kecil menaiki keledai itu, sementara Bapaknya menuntun sang keledai. Setelah itu mereke meneruskan perjalanan. Namun bertemu orang lagi, yang mengatakan anak di atas keledai itu tak tahu diri, dia enak-enak duduk, sementara bapaknya berjalan kaki sambil menuntun keledai. Maka anak itu pun turun, dan bapaknya yang naik ke punggung keledai. Namun orang lain lagi mengatakan, bapak itu yang tahu diri, anaknya yang masih kecil dusuruh nuntuin hewan itu, sementara dia enak-enak duduk dipunggung keledai. Akihirnya, kedua mereka, bapak dan abak-anak itu sama-sama meniki keledai yang kurus itu. Namun orang dijalanan kembali mengatakan bahwa kedua orang itu sudah kurang waras, mereka begitu tega menaiki keledai yang kurus yang tak kuat lagi memikul beban. Itulah periumpamaan orang jadi pejabat negara di masa sekarang ini. Apapaun yang dia putuskan, akan selalu salah di masa sekelompok orang, walau tentu, ada pula yang setuju. Seribu kebaikan yang dilakukan, tidak akan ada publikasi, pujian atau terima kasih. Namun satu saja kesalahan — yang belum tentu juga salah — akan menjadi berita besar dan mungkin akan dikenang sepanjang masa. Terlalu banyak orang yang “rumongso biso” begitulah istialahnya dalam Bahasa Jawa dan begitu mudahnya menyalahkan.

    Soal itung-itungan matematis dalam dunia politik, saya memperhatikan juga analisis survey dengan metoda statistik, yang tentunya dilaukan oleh pihak lain, Namun, ilmu politik adalah ilmu “post pactum”, yang kebenarannya baru dapat dipastikan setelah peroistiwanya terjadi. Daya prediksi ilmu politik jauh lebih lemah dibandingkan ilmu ekonomi. Ilmu ekonomi, barangkali lebih dekat kepada perhitungan matematis, walau tak selalu benar juga. Sebab itu, dalam politik saya berpendirian, biarkanlah segaklanya berjalan, dan kita tetap pro aktif terkibat di dalam proses-prosesnya,sampai pada waktu dan moment yang tepat, memutuskan untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukannya, atau pula memilih langkah tertentu, dan bukan langkah yang lain.

    Demikian tanggapan saya. Terima kasih atas komentarnya. (YIM)

  44. @Amin

    enak gw ngebaca comment Bapak gw yakin YIM akan ngeresponnya, jadi sekarang gw bisa duduk manis lagi ngikuti diskusi nyang semakin asyik ini.

    Buat Maling
    Duduk manis juga yah ente…jangan ngerusak suasana lagi, secara gw mo nunggu comment YIM selanjutnya soal paragraf terakhir dari pak Amin

  45. dendam dan kebencian akan buat negara kita semakin suram, mari kita bangun bangsa dan negara ini dengan jiwa dan hati yang bersih.

  46. MOHAMMAD NOVEL DAMOPOLII

    Kasus sisminbakum, hilang dari peredaran, ini semakin menguatkan perkiraan saya , bahwa kasus ini murni politik…

    Dengan memakai analisa berdasarkan marketing politik (4 P, Place,Promosi, Price, People), posisi YIM saat ini, cukup menguntungkan, kenapa ? dengan adanya kasus Sisminbakum Nama Yusril di ekspos sedemikian gencar oleh media..ini bisa berarti efek positif dan negatif, tinggal bagaimana memanfaatkan efek negatif tersebut sebagai batu loncatan demi mendapatkan Posisi yang lebih baik..

    Dalam Pengusungan Pasangan Capres dan Cawapres.. isu Primordial sangat Krusial (Jawa dan Non Jawa).
    Kita bisa belajar dari hasil Pemilu Pilpres 2004, Apa kurangnya Pasangan Mega- Hasyim (Jawa-Jawa).

    Kita tidak bisa menafikan Kemajukan Masyarakat Indonesia dalam pengusungan Pasangan Capres – Cawapres, sehingga ke depan, saya berharap Bang YIM benar-benar memperhitungkan dengan siapa nanti berpasangan.

    menurut pemberitaan di media, Bahwa Yusron Ihza Mahendra mengusulkan Megawati berpasangan dengan Bang YIM..usul yang bagus, karena dalam perhitungan saya, Pasangan Megawati -Yusril, merupakan duet yang cocok untuk Menghadapi SBY, yang entah dengan siapa akan berpasangan, tapi yang pasti menurut saya, SBY tidak akan memilih pasangan dari kalangan Jawa, ini kalau SBY mau belajar dari kekalahan Mega-Hasyim.

    ..118 Hari Jelang Pemilu legislatif..

    Benar bahwa, setiap partai akan menunggu hasil Pemilu legislatif 2009, baru akan mengusung Pasangan Capres – Cawapres, namun bila menunggu sampai hasil pemilu Legislatif, mereka akan sangat terlambat dalam persiapan Pilpres 2009.. yang akhirnya siapa Pasangan Capres-Cawapres, yang didukung oleh Partai-Partai Peserta Pemilu 2009, akan berakhir dengan deal-deal politik (Seberapa banyak kursi Menteri, Pimpinan BUMN, DLL), bukan atas dasar kemampuan seseorang dalam menduduki sebuah jabatan.

    At Least, saya mengharapkan Bang YIM, benar-benar memanfaatkan Posisi ini, karena menurut saya, Saat ini YIM

    memiliki nilai Tawar yang tinggi, dibandingkan dengan kandidat lain.

  47. Pak amin, terimakasih pencerahannya.satu lagi orang sekelas BONAR nimbrung,blog ini makin jernih, makin bertambah ilmu saya.makin sering nulis Oom!

    …….”Maaf, saran saya Pak, walaupun Anda bukan dari fak science atau teknik, cobalah berhitung kembali, kalkulasi secara matematis, manfaatkan ilmu statistik, kumpulkan data, berapa kans Anda untuk Pilpres mendatang (mungkin sudah, cuma tidak Anda publish)?”

    jadi inget Novel terakhir Andrea Hirata (maryamah Karpov ) :-)

  48. (Yach tuhan manusia) jangan jadi kan tuhanku malu karena keluargaku lapar tapi jangan pula jadikan aku kekenyangan supaya aku tidak lupa engkau, terimakasih sumbangan airmatanya masalah maling apa itu maling kundang ??????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????maafkan daku ini semua agar kita bisa membangkitkan Rupiah di mata dunia Indonesia itu terbesar di asia tapi lihatlah siapa yang mau perduli……..selain para……. padalah hidup berpolitik RISET usia rata-rata 80th itu karena bayak cucu atau istri kalau tidak ya cuma 70th itu pun banyak pikiran. mudah-mudahan kita jangan terpecah belah dalam hati apalagi Iblis itu bisa masuk kedalam tubuh Istri, Anak, atau orangtua sendiri atau juga Ia masuk ke Hewan melalui pendengaran ia bisa tahu coba pikirkan Masjidil Aqso pun ada dua atau tiga, mungkin Paulus juga atau Dalai lamo juga, yang haram itu adalah kekalahan tapi yang mengakui kekalahan dan ikut serta dan membantu itu baru orang tua anak bangsa.

  49. #196
    ….”…Kasus sisminbakum, hilang dari peredaran, ini semakin menguatkan perkiraan saya , bahwa kasus ini murni politik…”

    ah itu kan perkiraan abang saja…… udah baca detik.com

    http://www.detiknews.com/read/2008/12/12/212944/1052993/10/rekanan-depkumham-mengaku-ditekan-saat-tandatangani-perjanjian

    http://www.detiknews.com/read/2008/12/12/203955/1052981/10/direktur-pt-srd-ditahan-kejagung

  50. Jadi presiden..? Hmmm

    menurut saya hal-hal yg hrs diperhatikan utk jd presiden di Indon

    1- jumlah massa pendukung ! bobotnya mungkin sekitar 40 %
    2- expected value ! bobot 25 %
    3- track record apa yg bisa memberikan added value ! bobot 15 %
    4. lain nya (kesukuan, pasangan, hasil pemilu legislatif, deal2 politik, kemampuan, massa mengambang.. dll ) bobot 20 %

    -Mega + PDIP banyak bergantung pada no 1 , kalla, nurwahid bisa juga punya bobot ini , YIM?
    -prabowo bisa jadi kuda hitam karena dia banyak memberikan expected value, ini juga diliat mega jd dia bikin iklan. YIM ?
    -Bisa jd SBY bermain di no 3 dg program anti korupsi nya, YIM?
    – Kalla/golkar, Nurwahid/pks, mungkn menggunakan no 4, bisa jd tdk jd wapres tp jd cawapres, YIM?

    Posisi YIM :
    -massa pedukung sedikit (PBB jml suaranya kecil kan?),
    – expected value tdk diketahui, siapa yg tau program nya, mungkin pendukungnya aja
    – track record… abu-abu lah, biasa aja..

    dr analisis yg tidak mendalam ini ( kalo mendalam sih udah jadi politikus kelas atas..haha) tsb saya perkirakan jk YIM tdk melakukan “move” yg signifikan, keliatannya kans nya kecil…

    kalo ada comment .. sile…

Leave a Reply