PENJELASAN TENTANG SISMINBAKUM
Bismillah ar-Rahman ar-Rahim,
Kejaksaan Agung meminta saya untuk menjadi saksi dan memberikan keterangan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemungutan biaya akses fee dan biaya PNBP pada Sistem Administrasi Badan Hukum (SISMINBAKUM) Direkorat Jendral Adiministrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan HAM atas nama tersangka Zulkarnain Yunus, Samsudin Manan Sinaga dan Romli Atmasasmita. Sebagai warganegara saya tentu akan memenuhi permintaan itu, dan Insya Allah, akan hadir pada hari Selasa 18 November besok.
Saya merasa sedih dan prihatin atas ditahannya ketiga pejabat dan mantan pejabat di Departemen Hukum dan HAM tersebut. Sisminbakum sebenarnya diciptakan dengan niat yang baik dan tujuan yang mulia untuk mengatasi kelambatan pelayanan birokrasi yang berdampak luas ke bidang ekonomi, dan sekaligus sebagai upaya untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari segala bentuk penyelewengan. Ketika saya masuk ke Departemen Hukum dan Perundang-Undangan – yang kemudian berubah menjadi Departemen Kehakiman dan HAM dan kemudian berubah lagi menjadi Departemen Hukum dan HAM sekarang ini – pada akhir tahun 1999, Pemerintah kita sedang berupaya keras memulihkan perekonomian nasional yang hancur akibat krisis moneter tahun 1997. Salah satu upaya pemulihan itu ialah jika iklim berusaha dibangun kembali, perusahaan-perusahaan swasta yang baru harus berdiri, yang ingin merger silahkan merger, termasuk yang ingin melakukan perubahan akta pendirian perusahaan karena perubahan pemegang saham dan susunan pengurusnya.
Kritik keras yang ditujukan kepada Departemen Kehakiman dan HAM ketika itu – termasuk kritik dari IMF dan Bank Dunia — ialah lambatnya departemen ini melayani proses pengesahan perseroan menjadi badan hukum. Di Singapura, Malaysia dan Hong Kong, proses itu hanya berlangsung satu sampai tiga hari. Kita memerlukan waktu berbulan-bulan bahkan lebih satu tahun baru disahkan. Padahal tanpa pengesahan, perusahaan belumlah menjadi badan hukum, sehingga tidak dapat melakukan ikatan dan transaksi sebagaimana layaknya sebuah perusahaan yang berbadan hukum. Saya menyaksikan sendiri ada belasan ribu permohonan yang tertunda, karena pengerjaannya dilakukan secara manual. Untuk mencek nama perusahaan baru yang akan didirikan saja, notaris dari seluruh Indonesia harus datang ke Departemen Kehakiman. Petugas harus membuka buku-buku tebal arsip nama perusahaan sejak zaman Hindia Belanda sampai sekarang ini. Keadaan seperti ini menimbulkan ekonomi biaya tinggi, waktu yang panjang, bertele-tele dan membuka peluang terjadinya berbagai praktek percaloan dan pungutan liar. Dalam beberapa kali sidang kabinet, Presiden Abdurrahman Wahid ketika itu, menyampaikan perintah agar Departemen Kehakiman segera membenahi sistem pelayanan pengesahan perseroan itu. Kalau tidak ada anggaran, dapat mengundang pihak swasta dan koperasi, kata Presiden.
Upaya untuk membenahi sistem pelayanan itu saya dengar sudah ada sejak Prof. Muladi menjadi Menteri Kehakiman. Keinginan untuk membangun pelayanan secara elektronis telah dimulai engan berbagai pengkajian, namun belum sempat diputuskan dan dilaksanakan. Di era saya, upaya ini diteruskan sampai akhirnya diputuskan untuk membangun Sistem Administrasi Badan Hukum atau Sisminbakum itu. Keputusan itu dituangkan dalam Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-Undangan pada tanggal 4 Oktober 2000. Pelayanan manual dapat diteruskan sebagaimana biasanya, namun kita perlu membangun jaringan teknologi informasi, sehingga proses pengesahan badan hukum itu dapat dilakukan secara elektronis, sehingga sampai ke Direktorat Jendral AHU Departemen Kehakiman dan HAM secara lebih cepat dan sistematis. Sesuai arahan Presiden, kami berusaha untuk mengundang pihak swasta untuk menanam modal membangun jaringan itu. Sementara Koperasi Pengayoman Departemen Kehakiman dan HAM tidak memiliki modal yang cukup, di samping tidak mempunyai tenaga ahli membangunan dan mengoperasikan jaringan itu.
Dalam suasana krisis ekonomi di masa itu, tidak mudah mencari pihak swasta yang mau menanamkan modal di bidang IT. Perusahaan-perusahaan bahkan dijual dengan harga diskon oleh BPPN. Inilah kenyataan yang kita hadapi pada tahun 2000 itu.Hanya ada dua perusahaan yang berminat menanamkan modal dan setelah dilakukan penilaian, maka diputuskan agar koperasi bekerjasama dengan PT SRD untuk membangun jaringan itu. Keputusan menunjuk Koperasi agar bekerjasama dengan PT SRD itu saya tanda-tangani sebaga Menteri Hukum dan Perundang-Undangan selaku Pembina Koperasi, berdasarkan pembahasan dan usulan dari Direktorat Jendral AHU dan Koperasi. Seorang akuntan publik juga dimintai pendapat dan penilaian atas proposal kerjasama itu. Tidak ada proses tender di sini, karena tender berlaku apabila kita menggunakan dana APBN. Dalam proyek ini, justru pihak swasta yang diundang untuk menanamkan modalnya.
Satu hal yang memerlukan pengkajian yang lebih mendalam untuk melaksanakan proyek ini ialah, bagaimanakah caranya kita membayar pihak swasta yang membangun dan mengoperasikan jaringan IT ini. Pada waktu itu belum ada ketentuan yang mengatur kerjasama antara pemerintah dengan swasta dalam membangun jaringan IT. Kepada siapakahbiaya penggunaan jaringan itu akan dibebankan, termasuk pula pertanyaan, apakah biaya itu harus dianggap sebagai penerimaan negara bukan pajak PNBP sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997. Pejabat Direktorat Jendral AHU saya minta untuk berkonsultasi dengan Departemen Keuangan untuk mengklarifikasi masalah ini. Pada akhirnya didapat kesimpulan bahwa biaya akses menggunakan jaringan IT itu bukanlah obyek yang harus dikenakan PNBP.
Jaringan itu adalah ibarat jalan untuk menuju Departemen Kehakiman dan HAM, sementara seluruh proses pengerjaan pengesahan perseroan, mulai dari pengecekan nama seluruhnya dilakukan oleh Departemen Kehakiman dan HAM. Bagi pelanggan, yakni para notaris yang mau menggunakan jaringan IT itu, mereka membayarnya kepada pihak swasta dan koperasi yang membangun dan mengoperasikan jaringan itu. Para notaris itu adalah pejabat negara yang diangkat dan diberhentikan oleh Departemen Kehakiman, namun mereka tidak digaji oleh negara. Biaya penggunaan jaringan IT itu dipungut oleh notaris dari klien mereka – yakni para pengusaha yang ingin membentuk perseroan– yang ingin menggunakan Sisminbakum untuk mempercepat proses pengecekan nama perusahaan dan mengesahkannya. Uang itu kemudian dibayarkan langsung kepada koperasi dan PT SRD. Jika klien atau notarisnya tidak mau, mereka dapat mengurus pengesahan itu secara manual, tanpa harus membayar penggunaan jaringan IT kepada koperasi dan PT SRD. Namun, baik melalui jaringan IT ataupun manual, mereka tetap harus membayar biaya pelayanan pengesahan yang disetor sebagai PNBP. Begitu pula biaya mencetak berita negara untuk mengumumkan pengesahan perusahaan itu, dibayarkan kepada PT Percetakan Negara.
Pasal 2 UU Nomor 20 Tahun 1997, yang menegaskan bahwa pengenaan BNBP dilakukan antara lain terhadap hasil dari pengelolaan sumberdaya alam, hasil pengelolaan keuangan negara, hasil pengelolaan keuangan negara yang dipisahkan, termasuk pula pendapatan yang dikenakan karena negara memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kami berpendapat bahwa menggunakan jalur IT dalam proses pengesahan sebuah perseroan, adalah suatu kemudahan menuju kepada pelayanan yang diberikan Pemerintah, namun bukan pelayanan itu sendiri. Karena kemudahan itu dibangun dan dioperasikan oleh koperasi dan swasta, maka pembayaran dilakukan kepada mereka. Kalau tidak mau menggunakannya, dan mereka ingin menggunakan cara manual, para notaris tidak perlu membayar. Sama halnya dengan mencetak berita negara, diserahkan kepada PT Percetakan Negara, yang juga dibayarkan langsung kepada mereka, dan bukan sebagai PNBP. Dalam hal percetakan negara, malah tidak ada alternatif, sepanjang yang saya ketahui Departemen Kehakiman dan HAM selalu menyerahkan kepada PT Percetakan Negara untuk mencetak semua berita negara yang berisi pengumuman Pemerintah. Demikian pula pencetakan setiap lembaran negara yang berisi semua peraturan perundang-undangan.
Setelah proses pembangunan jaringan IT tersebut selesai, saya melaporkan kepada Presiden Abdurrahman Wahid. Beliau menyambut gembira selesainya proyek itu dan kemudian meminta Wakil Presiden Megawati untuk meresmikan beroperasinya Sisminbakum. Sejak itu, para notaris dari seluruh tanah air yang telah dilatih menggunakan sistem ini – yang biaya pelatihannya dibebankan kepada koperasi dan swasta — dan diberi pasword untuk mengakses data nama perusahaan dan mengajukan permohonan pengesahan dapat melakukannya dengan kecepatan yang luar biasa. Notaris dari daerah tidak perlu mondar-mandir ke Departemen Kehakiman di Jakarta untuk mencek nama perusahaan dan mengesahkannya, kalau mereka mau menggunakan jalur IT ini. Untuk mencek nama perusahaan, notaris dapat mencarinya langsung di bank data, setelah semua nama perusahaan yang ada di install ke dalam data base, hanya dalam hitungan menit. Begitu pula proses pengesahan dilakukan secara online. Proses pengesahan perseroan yang dulunya memakan waktu berbulan-bulan, bahkan lebih setahun, telah dapat dilayani hanya dalam waktu tiga hari. Para pengusaha yang mendirikan perusahaan merasa senang karena pelayanan yang begitu cepat dan biaya yang dikeluarkan lebih murah dibandingkan menggunakan cara manual. Saya mendengar pada tahun 2008 ini, Sisminbakum mendapat penghargaan ISO 9006 sebagai bentuk pelayanan yang baik bagi masyarakat. Dampak dari proses yang begitu cepat dalam pengesahan perseroan ini ke bidang ekonomi, terutama penyerapan tenaga kerja dan pajak, memang belum pernah dihitung. Namun dampak itu secara kualitatif tentu cukup besar.
Saya diberhentikan menjadi Menteri Kehakiman dan HAMdi bawah Presiden Abdurrahman Wahid tidak lama setelah Sisminbakum beroperasi. Saya digantikan oleh Baharuddin Lopa, Marsillam Simanjuntak dan Maffud MD. Saya menjadi Menteri Kehakiman dan HAM lagi di bawah Prsiden Megawati pada bulan Agustus 2001 sampai dengan Oktober 2004. Sejak itu Menteri Kehakiman dan HAM yang telah berubah menjadi Menteri Hukum dan HAM dijabat oleh Hamid Awaludin dan Andi Mattalata. Saya menyadari bahwa pada tahun 2003, BPKP melayangkan surat kepada Menteri Kehakiman dan HAM yang menyarankan agar biaya akses Sisminbakum dimasukkan ke dalam PNBP dan dikategorikan sebagai pelayanan kepada masyarakat. Saya meminta kepada Dirjen AHU Zulkarnain Yunus pada waktu itu, untuk menanggapi saran BPKP itu dan membahasnya bersama dengan Departemen Keuangan. Semua pihak menyadari bahwa kalau biaya akses itu harus dimasukkan ke dalam PNBP maka negara harus menyediakan dana APBN untuk membangun sistem itu, atau mengambil alih investasi swasta untuk dijadikan sebagai usaha yang dilakukan oleh negara. Jika proses ini selesai maka Presiden, berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 1997 mengeluarkan Peraturan Pemerintah yang menetapkan biaya akses Sisminbakum itu dijadikan obyek PNBP. Langkah menyelesaikan masalah ini telah ditempuh oleh Menteri Kehakiman Hamid Awaluddin dan Andi Mattalata. Setelah membahas bersama-sama dengan Departemen Keuangan, mereka sepakat untuk menjadikan jaringan IT Sisminbakum itu sebagai Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Departemen Hukum dan HAM, setelah perjanjian kerjasama antara Koperasi Pengayoman dengan PT SRD berakhir tahun 2010 nanti, dan PT SRD sesuai perjanjian BOT akan menyerahkan seluruh aset Sisminbakum kepada Koperasi Pengayoman.
Ketika proses penyelesaian Sisminbakum ini tengah berlangsung, saya membaca pemberitaan media bahwa beberapa pejabat Dirjen AHU Departemen Hukum dan HAM diperiksa Kejaksaan Agung dengan dugaan melakukan korupsi biaya akses Sisminbakum, yang seharusnya menurut kejaksaan harus disetorkan ke kas negara. Saya ingin menegaskan bahwa dikalangan internal Pemerintah sendiri terdapat silang pendapat mengenai biaya akses Sisminbakum itu apakah obyek PNBP atau bukan. Saya berpendirian bahwa biaya akses itu adalah cost yang harus dibayar oleh pelanggan, dalam hal ini notaris, karena mereka menggunakan jalur IT yang dibangun oleh swasta dan koperasi. Sama halnya jika pengguna jalan ingin menggunakan jalan tol, mereka membayar biaya tol kepada perusahaan swasta yang membangun dan mengoperasikan jalan tol itu. Di antara perbedaan pendapat mengenai PNBP itu, baiklah kita kembalikan kepada undang-undang PNBP itu sendiri.
Sesuatu dijadikan obyek PNBP atau tidak, haruslah didasarkan kepada undang-undang atau Peraturan Pemerintah, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU Nomor 20 Tahun 1997 tentang PNBP. Silang pendapat antara Departemen Kehakiman dan HAM dengan BPKP bisa saja terjadi, namun akhirnya Presidenlah yang berwenang memutuskan dan menandatangani Peraturan Pemerintah itu, apakah sesuatu itu menjadi obyek PNBP atau bukan. Kalau Presiden memutuskan hal itu PNBP, maka PNBPLah dia. Kalau Presiden tidak memutuskannya, maka biaya itu bukan PNBP.
Sejak Sisminbakum diberlakukan pada tahun 2001 telah dua kali diterbitkan PP mengenai PNBP di Departemen Kehakiman dan HAM, yakni PP Nomor 75 Tahun 2005, dan PP Nomor 19 Tahun 2007 yang ditanda-tangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 15 Pebruari 2007. Dalam kedua PP ini disebutkan biaya pengesahan perseroan sebesar Rp. 200 ribu per pengesahan, sementara biaya akses Sisminbakum tidak dicantumkan sebagai PNBP. Sementara Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam suratnya kepada Menteri Hukum dan HAMtanggal 8 Januari 2007 mengatakan antara lain bahwa biaya Sisminbakum belum ditetapkan sebagai PNBP dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2005. Untuk itu, katanya, tarif PNBPnya “perlu segera diusulkan untuk ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah”. Kalaupun diusulkan, maka keputusan akhir menyatakan biaya itu PNBP atau bukan adalah ditangan Presiden.Namun PP Nomor 19 Tahun 2007 yang ditandangani Presiden tanggal 15 Pebruari 2007 itu ternyata tidak memasukkan biaya akses Sisminbakum sebagai PNBP.
Kalau ingin dijadikan sebagai PNBP, seperti telah saya katakan, perusahaan milik swasta yang bekerjasama dengan koperasi itu diambil alih saja oleh Pemerintah, kemudian diterbitkan PP baru yang menetapkan biaya akses Sisminbakum sebagai PNBP. Atau, menempuh solusi yang diajukan Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalata, yakni membentuk Badan Layanan Umum (BLU) dibawah Departemen Hukum dan HAM untuk mengambil alih jaringan IT Sisminbakum yang dibangun dan dioperasikan oleh koperasi dan swasta setelah perjanjian BOT mereka berakhir tahun 2010 nanti. Dengan demikian, persoalan ini dapat diselesaikan menurut mekanisme UU PNBP itu sendiri, bukan melihatnya sebagai masalah pidana. Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-Undangan tahun 2000 tentang pemberlakuan Sisminbakum adalah tindakan jabatan yang berisi kebijakan untuk mengatasi kelambatan dan kekecewaan masyarakat atas pelayanan pengesahan perseroan dan sekaligus memangkas ekonomi biaya tinggi. Sebagai kebijakan, tindakan itu bukanlah tindakan pribadi, karena kebijakan itu terus berlanjut sampai sekarang, sementara telah enam kali Menteri Kehakiman dan HAM berganti sampai Menteri Andi Mattalata sekarang ini. Jika di kemudian hari, kebijakan itu dinilai keliru, maka pejabat penerusnya dapat memperbaiki kebijakan itu. Masalah ini, sekali lagi, haruslah dilihat dalam konteks hukum administrasi negara, bukan melihatnya dari sudut hukum pidana.
Terakhir saya ingin menegaskan adanya anggapan bahwa biaya akses Sisminbakum itu bertentangan dengan Pasal 17 ayat (2) Keppres Nomor42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran dan Pendapatan dan Belanja Negara.Pasal tersebut menyatakan “Departemen/lembaga tidak diperkenankan mengadakan pungutan dan atau tambahan pungutan yang tidak tercantum dalam undang-undang atau peraturan pemerintah”. Kalau Kepres ini dijadikan sebagai dasar, maka Kepres itu sendiri tidak berlaku surut karena Sisminbakum telah diberlakukan sejak tahun 2001. Asas nullum dilectum dalam KUHP menegaskan bahwa hukum pidana tidak dapat diberlakukan surut. Di samping itu, Departemen Kehakiman dan HAM tidaklah memungut biaya akses Sisminbakum. Para pendiri perusahaan dan notaris yang ingin menggunakan jalur IT dalam mencek nama perusahaan dan memproses pengesahannya, membayar biaya akses langsung kepada koperasi dan perusahaan swasta yang membangun dan mengoperasikan jalur IT itu. Kalau mereka tidak mau menggunakan jaringan IT itu, seperti telah saya katakan, mereka tidak perlu membayar. Apa yang dipungut oleh Departemen Kehakiman dan HAM ialah biaya pengesahan yang sudah ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah sebagai PNBP.
Demikian penjelasan saya, mudah-mudahan penjelasan ini dapat menjernihkan berbagai persoalan terkait dengan Sisminbakum yang akhir-akhir ini menjadi pemberitaan di berbagai media massa.
Jakarta, 16 November 2008
Yusril Ihza Mahendra
Cetak artikelShort URL: https://yusril.ihzamahendra.com/?p=291
Maaf, saya langsung saja.
Untuk menggenapi jatah waktu on line saya seusai posting “komentar #300” tadi, saya baca-baca beberapa situs berita – politik dlsb.
Ketemu a.l berita ini:
“PT Sarana Rekatama Berhenti Beroperasi”, vivanews.com, Senin, 5 Januari 2009, 15:22 WIB.
“… maka seluruh pelayanan sisminbakum akan diserahkan kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dengan demikian, tambahnya, layanan badan hukum akan terus berjalan. Namun … Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia harus menyiapkan sistem sendiri”.
Waduh…, gawat. Bisa-bisa pelayanan publik terganggu.
Saya klik sana-sini lagi.
“… pelayanan sisminbakum tidak dapat dilakukan secara online. Saat ini … pelayanan sisminbakum hanya menggunakan intranet atau pemohon datang sendiri ke Departemen Hukum dan HAM. “Sementara ini kita menggunakan intranet terlebih dahulu” jelasnya. (vivanews.com, Rabu, 7 Januari 2009, 13:30 WIB: “Pelayanan Sisminbakum Normal Dalam14 Hari”). Duh..
Bagaimana mungkin kekisruhan seperti itu bisa terjadi? “Pemohon datang sendiri ke Departemen Hukum dan HAM” sesudah dapat terlaksana selama ini secara on line?. Artinya, masyarakat pula, yaitu masyarakat bisnis dan/melalui Notaris, lagi-lagi jadi korban.
Pak Menteri (Menkum&HAM) pun tampaknya sudah ‘turun tangan’. Namun … ya masih tetap “intranet” – tersebut di atas?
Saya cukup prihatin, sementara hingga kini pun masih ‘pengacara’. Mungkin karena saya cukup menghayati betapa bermakna peranan TI dalam pelayanan publik saat ini, apalagi dalam urusan seperti minbakum itu, dan saya pernah merencanakan & merancang suatu kegiatan on line pula, ‘TIJ’ di http://www.geocities.com/dot_aidi/tij dan ‘co.id OTDAKITA’ di http://www.otdakita.multiply.com, namun belum operasional/realisasi?
Lebih penting lagi, tidak-adakah langkah-langkah lain dalam koridor hukum dan berkeadilan bagi seluruh pihak termasuk negara dan masyarakat untuk memungkinkan sisminbakum tetap operasional dan para Notaris terlayani dengan baik? Saya pernah berkomentar: “Atas data dan fakta lainnya, saya berpengharapan: stop kiranya bagi hasil Sisminbakum”. Ya, yang stop adalah “bagi hasil”nya, bukan “sisminbakum” itu keseluruhannya dan mengganggu kepentingan publik.
Satu lagi. Mengapa ada berita “Situs Sisminbakum Akan Pindah Domain ke go.id” – vivanews.com, Selasa, 6 Januari 2009, 14:33 WIB? Bukankah selama ini situs sisminbakum itu memang berada di domain “go.id”? Sekitar 25 November 2008 saya mengalaminya sendiri (melakukan sendiri klik http://www.sisminbakum.com dan http://www.sisminbakum.go.id).
Sekian dulu.
Sebenarnya saat ini saya sedang – utamanya – mempersiapkan sedikit lagi ‘perkenalan’ diktat saya “SUKSESKAN KONSTITUSIONALITAS PEMILU 2009; Kreatifitas Tata Negara, Partisipasi Swakarsa Paruh Waktu Sekitar Legislasi dan Uji Materi UU 42/2008 & UU 10/2008 (plus Argumentasi dalam Aspirasi ‘Finalisasi Amandemen UUD 1945′” – 42 hal A4 (ada perbaikan kecil).
Terima kasih.
Tabik,
Hendra Indersyah.
Matraman, Jaktim
0813 826 826 11.
Menurut saya,aplikasi sisminbakum sangat membantu dan saya hargai yang membuat idea tesebut sebagai idea yg bagus tapi yang saya sesalkan adalah proses pembuatannya dan pelaksanaannya.
Pertama:
Adanya indikasi penunjukan langsung tanpa adanya tender,meskipun YIM beralasan karena urgent banget.
Kalau project pemerintah yg dilakukan tender saja masih banyak ada deal deal dengan pejabat sehingga boleh kubilang kalu tender aja masih banyak “KOLUSI DAN KORUPSI”,apa lagi dengan indikasi penunjukan langsung.Kemungkinan Besar pasti ada deal deal liar dan kalu kita boleh bilang bisa jadi pejabat bersangkutan mempunya sahamnya juga atau pejabatnya dikasih “SESUATU” yg menggiurkan.
Kedua:
Masalah biaya yg dikenakan para pengguna aplikasi yang begitu besar,YIM pernah beralasan penunjukan langsung karena Negara dlm krisis dan modalin swasta.
Kalu anda berpikir kenapa katanya krisis tapi pengguna dikenakan biaya yang se gila itu,meskipun anda beralasan lebih hemat dibandingkan naik pesawat jauh2 kejakrta.
Yang lebih kusesalkan masalah tadi adalah ada indikasi depkumham tidak melihat data static dan analisa ,berapa jumlah notaries yg mengurus di depkumham misalnya dlm sebulan dll,sehinnga sampai2 menerapkan tariff gila yg “kelihatan”menguntungkan banget bagi PT.SRD.
Kalu di setiap tender pasti akan di kasih static data berapa jumlah rata2 jumlah pemohon,missal sebulan jumlah 2000 pemohon…tariff x jumlah pemohon=…….?????
Kalu orang2 depkumham bisa hitung berapa besar pendapatan aplikasi itu perbulannya,
Maka gak seenak udelnya ngasih tariff sebegitu besarnya dan apalgi swasta 90% dan itupun dengan jangka waktu 10 tahun.Coba bayangkan..ada apa dibalik semua ini…
Saya mengutif diacara TV one,salah satu anggota BK DPR mengatakan duit Negara dikorupsi di DPR selama setahun bisa capai 150 triliun,woooo..dan pak priono membenarkannya dan bilang sumber dari korupsi DPR bersumber dari partai dan dia gak segan2 bilang kalu kasus sisminbakum salah satunya karena ada anggota partai yg jadi salah satu bendaharanya disitu.
Ketiga:
Mungkin ini untuk peljaran bagi pengusaha software dan harus berhati hati terus
Ama dalam projek di pemreintahan dan juga peraturan yg berlakunya.
Saya mau nanya, PAYUNG HUKUMNYA pelaksanaan sisminbakum yg dilakuakan pt srd.
Karena kalu ku bilang PT.SRD berbisnis (calo) dilayanan public,kalu YIM mau jawab,apa payung hukumnya, kalu ada sebutkan?
Keempat:
Kalau kejaksaan melaksanakan penahan kepada pihak2 PT.SRD itu wajar dan menurutku yg tidak wajar adalah “Kenapa yg memberi project gak disalahkan juga”.
Kalu “yg beri project” gak disalahkan,menurut hemat saya PT.SRD gak salah juga.
Kalu ingin netapkan yg bersalah ya harus dua2 nya pt.srd dan pihak yg ngasih project.
Gak munkin pt.srd ngerjain projeck tanpa ada yg ngasih…..
Dinegeri ini gak hanya butuh orang pinter tapi butuh orang2 yg memperhatikan Negara,
Kukira negeri kita ini sdh kebanyakan orang pinter,mulai pintar akedemis,pintar bohong,pintar korupsi, pintar beralasan dlll.
Kok sekarang sepi ya…
bos bonar kemana nih?
kok gak ada coment sama sekali,
apa sibuk sama bang YIM ya
Dengan hormat.
Kiranya berkenan dengan ‘kontak’ saya yang mungkin agak aneh ini.
Dan terlebih dahulu saya mengemukakan info tentang minat dan ‘urusan-urusan’ saya hari ini, sbb.:
1. Serang-serangan Israel-Hamas di Jalur Gaza belum juga berhenti meski sudah ada resolusi DK PBB. Tambah lagi … TV-TV pakai ilustrasi “Everybody’s Hurt” pula, waduh.. sedih.
Saya ingin mengusulkan dan mengingatkan lagi semua pihak:
a. QS5:78 dan QS2:62 – Pemerintah Israel dan Hamas.
b. Dengar-dengar, Arab Palestina adalah Arab campur suku bangsa Palestin dari bangsa Semit (Palestin dan Yahudi). Dan – dalam pemahaman saya – agaknya itu terjadi sejak Khalifah Umar bin Khattab r.a, di mana bersatu lagi keturunan Nabi Ibrahim (Nabi Ishak dan Nabi Ismail).
c. Terbentuk AB resmi Negara Palestina seperti BKR/TKR, 1945, Indonesia.
2. Jelas kita pro supremasi hukum dalam kasus Sisminbakum, tapi saya juga ingin mengingatkan lagi pihak-pihak terkait agar operasional dari ‘minbakum on line’ itu tidak terganggu.
Dan kiranya mau ajak-ajak saya membereskan hal itu (sementara negara masih belum memiliki prosedur yang baik dan benar untuk dapat memahami adanya kebutuhan sandang pangan kita/anak-anak dalam urusan memperjuangkan kepentingan-kepentingannya itu? sementara pula, kalau ‘pengacara’ gini ya saya gampang tertarik untuk ikut campur berkomentar urusan Timteng segala macam).
3. Sudah cukup siap ‘perkenalan’ diktat saya “SUKSESKAN KONSTITUSIONALITAS PEMILU 2009; Kreatifitas Tata Negara, Partisipasi Paruh Waktu Sekitar Legislasi dan Uji Materi UU 42/2008 dan UU 10/2008 (plus Argumentasi dalam Aspirasi ‘Finalisasi Amandemen UUD 1945′)”.
99% memuaskan. Teori dan gagasan dalam permohonan Uji Materi UU 42/2008 – perkara registrasi ’51’ dan ’52’ – turut meramaikan (menambah bobot) isinya. Siap sejak Jum’at sore, terus badan saya agak meriang dan tidak pergi ke mana-mana (apalagi jika harus cari-cari alamat dulu). Baru ‘cetak’ 7 ekspl.
Semoga ada yang beli borong, untuk biaya-biaya saya … karena belum ada gaji (dan mudah-mudahan “ada” nanti pasca Pemilu, di dalam ataupun luar negeri).
Kini saya ingin menyerahkan 1 ekspl buku sederhana “SUKSESKAN…” itu ke sini. Mohon tanggapan disertai alamat lengkap.
Atau, ke mana baiknya saya datang silaturahmi dan bincang-bincang lagi?
Demikianlah info dan permohonan saya. Mohon maaf untuk lebih-kurangnya.
Terima kasih.
Salam,
Hendra Indersyah.
0813 826 826 11.
abdul wahab # 302
satu lagi yang anda lupa, bahwa di negeri ini juga banyak orang yang pandai berasumsi, pandai berburuk sangka, pandai dengki hati, dan pandai-pandai lainnya. Saya hanya berharap semua dari kita dapat mengkaji diri sendiri apakah kita telah mampu membedakan mana berburuk sangka, maka menuduh, mana fakta, mana opini berita, dan banyak mana yang lainnya lagi.
Negeri ini tidak akan pernah makmur dengan asumsi ini dan itu tanpa bukti yang kongkrit. Kalau sekedar asumsi, saya kira semua orang mudah saja menuduh orang lain melakukan kejahatan, bisa jadi suatu waktu ada yang menuduh saya berzinah dengan seorang perempuan yang telah saya nikahi sebab saya tidak pernah mengundang si penuduh tersebut pada pesta perkawinan saya.
Benar kiranya apa yang disabdakan Rasulullah SAW, “Bicaralah yang baik, atau lebih baik diam”. Daripada kita mempermalukan diri berbincang kepada khalayak tentang sesuatu padahal kita hanya sekedar berasumsi lalu demikian dianggap sebuah fakta, saya kira lebih baik diam sambil mempelajari hal ihwal yang sesungguhnya hingga jelas benar apa yang nanti akan disampaikan. Ingat bahwa manusia banyak celaka karena hanya karena lisan mereka.
Mungkin itulah pula yang dikhawatirkan Rasulullah SAW tatkala melarang ummatnya untuk melakukan Ghibah, karena ghibah senantiasa diawali dari asumsi & su’udzhon yang akhirnya menjadi opini yang dikomsumsi publik. Sungguh ironi ketika melihat negeri ini dipenuhi dengan tayangan berita yang isinya melulu gosip, asumsi, dan su’udzhon dari media yang celakanya hampir sebagian besar penduduk negeri inipun begitu menyukainya.
Ini saja, semoga setiap kita dapat menjadi hakim bagi dirinya sebelum menghakimi orang lain, dan dihakimi kelak di yaumul hisab.
Wassalam…
sampe penuh emailku, gak abis-abis dibahas orang topik ini?
#Rudi Chaerudin
“satu lagi yang anda lupa, bahwa di negeri ini juga banyak orang yang pandai berasumsi, pandai berburuk sangka, pandai dengki hati, dan pandai-pandai lainnya.”
apa anda gak baca “pinter,mulai pintar akedemis,pintar bohong,pintar korupsi, pintar beralasan dlll.””
baca itu “dll” nya
“Negeri ini tidak akan pernah makmur dengan asumsi ini dan itu tanpa bukti yang kongkrit. Kalau sekedar asumsi, saya kira semua orang mudah saja menuduh orang lain melakukan kejahatan”
Kalau menurut ku negeri ini tidak makmur jika banyak orang yg “PANDAI KORUPSI”,kalu orang asumsi wajar saja apalagi dengan jelas2 gitu kok.
Lihat negara cina itu,korupsi dibantai habis dan banding kan dgn negara kita ini,yang birokrasinya banyak “TIKUS” nya.
bahaya mana orang ber asumsi dengan orang yg korupsi?
lihat itu hartono dicekal sdh lari ke singapura,dengan alasan sebelum sdh disingapur sebelum dicekal.
ini tanda apa?birokrasinya atau asumsi?
Kalu YIM benar kenapa gak ada tanggapan nya pernyataan saya diatas?
apalagi dengan jelas2 pak priyono menyatakan sismibakum salah satu korupsi,kenapa dia diam kok gak menggugat.
itu disiarkan tv one bln desember.
salam
@Abdul Wahab,
YIM diam saja karena itu lebih baik daripada menanggapi orang-orang yang nggak mengerti duduk persoalannya. Coba tuh pak Priyono baca post ini berikut komentarnya, kira-kira ada konklusi nggak ? Gimana bisa berharap selesai andaikan YIM menjawab pertanyaan itu, lah ini saja sudah halaman 11 komentarnya masih belum selesai.
Ayolah melihat pada kenyataan. Butuh 2 pihak yang sama-sama mengerti agar diskusi berjalan dengan normal.
#Andika
DIAM ITU BANYAK MAKNA,
BISA BENARKAN KALU DIA EMANG NGAKUIN NYALAHIN UNDANG2 ALIAS KORUPSI
BISA JUGA DIA BISU
MANA ADA TIKUS NEGARA NGAKU,KALU NGAKU SUDAH PENUH PENJARA DI INDONESIA.
YANG NIKMATI DUIT AJA GAK BINGUNG,KOK LHO2 SEMUA KOK SEWOT
GITU AJA KOK REPORT……………….!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!
Semua peristiwa terjadi atas sekehendakNya.
Manusia boleh berusaha menutupi diri, tapi Dia selalu tahu setiap jati diri.
didunia manusia tidak perlu saling mebela diri
karena nanti pasti akan ada perhitungannya sendiri
kecuali bagi orang-orang yang memungkiri
hidup hanya sekali
kita jadikan berarti
tak perlu risau di dunia yang fana
Pak YIM,
Sudah beberapa hari ini saya bermimpi bersua dengan Anda, semoga suatu saat bisa benar-benar bersua kembali. Kalo jalan2 (benar2 jalan2) keBandung bilang-bilang.
jika memang anda tidak bersalah, perjuangkan dong kebenarnnya biar masyarakat mengetahuinya
@Isthifa,
Masyarakat yang mana ? Ada 200 juta masyarakat Indonesia. Memperjuangkan kebenaran salah satunya via blog ini tapi toh kalau orang sudah benci tetap saja benci dan menganggap semua isu benar adanya. Jika demikian, silakan orang masing-masing menilai. Jika beranggapan YIM salah, ya nggak apa-apa. Kan itu hak orang seperti halnya hak orang seperti saya untuk puas pada penjelasan YIM.
Tujuan dari blogg ini sangat jelas dikemukakan oleh YIM dalam pembuka kata yang untuk lengkapnya saya kutip sebagai berikut:——————————————————————————————————————————
PEMBUKA KATA
Bismillah ar-Rahman ar-Rahim,
Assalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh,
Atas saran beberapa sahabat yang saya kenal melalui blog, maka hari ini saya menciptakan blog saya, sebagai wahana komunikasi bertukar pikiran secara jernih, intelektual dan simpatik, atas dasar prinsip saling hormat-menghormati. Melalui blog ini, saya ingin berbagai pemikiran, pengalaman dan gagasan, yang barangkali akan bermanfaat untuk menambah wawasan dalam menyikapi berbagai peristiwa yang terjadi di sekitar kita. ————————————————–=
Namun kalau diperhatikan komentar-2 yang diberikan sangat jauh dari apa yang diharapkan,lihat saja misalnya dalam komentar-2 mengenai sisminbakum yang sangat jauh dari permikiran yang jernih ,intelektual dan simpatik. Kata-2 yang tidak patut keluar dari manusia yang berbudaya. Tidak setuju dengan pendapat YIM oke-2 saja silahkan berikan dengan argumentasi yang berbobot,bukan atas dasar dendam kumat. Tujuan dari adanya blogg ini tidak tercapai dengan dengan komentar-2 tersebut bahkan akan menggangu bagi mereka yang ingin menambah wawasan.Sekali mohon pertimbangan dari penyelnggara Blogg ini supaya tujuannya tercapai.
Sebelum mengahiri komentar saya, sebelumnya mengucapakan belasungkawa atas meninggalnya ibunda dari Bapak Yusril, semoga amal ibadahnya diterima oleh Allah SWT dan bagi anak-2nya semoga menjadi waladun shaleh yang berjuang untuk bangsa negara dan agamaAmin.
Yusril… yusril… Gua nggak bakal milih loe jadi presiden. Bagaimana mungkin gua milih presiden yang kawinin abg, ceraikan istri dan tinggalkan anak-anaknya. Ngurus keluarga aja gak bener, apa bisa dipercaya nih orang. Lagian, udah jelas si Yusril lagi sibuk berkelit. Nggak usah banyak bacot soal hukum. Pertanyaan dan jawabannya cuma satu, Mungkin kah, ada korupsi di departemennya, dia sendiri yang tanda tangan, tapi nggak terima duit?
Di Indonesia, hari gini, pejabat gak ada yang korupsi? Mimpi kali ye…
Maju terus Pak Yusril…gulu bpk adalah dosen yang tangguh dan sederhana , kebenaran akan terkuak entah kapan.
Panglima cheng Hoo yang sgulu ering di warung Bu Kesi dengan celana jean terkoyak (masih ingat) tentu tetap tegar menghadapi masalah. Kebenaran dan ketulusan akan menang.
Tolong Akses sisminbakum diaktifkan kembali, karena dengan berhenti beroperasinya pelayanan sisminbakum akan merugikan banyak pihak antara lain pelaku usaha dan para notaris khususnya. Apapun nama, bentuk serta siapa yang berwenang menjalankannya asalkan tidak merugikan banyak orang. Undang-undang telah menetapkan maka dari itu pemerintah wajib mentaatinya yaitu dengan segera membuka kembali pelayanan tersebut. Untuk kejaksaan mohon agar berpikir lebih arif sehingga tidak menonjolkan sikap terlalu over, yang terpenting buktikan bahwa yang salah itu salah dan yang benar itu benar
kapan sismenbakum mulain aktif lagi ?
#bulli
Wah ane setuju banget sm lho,masak katanya pakar hukum suka makan “hukum”,apalagi dengan daun muda abg lagi,kinyus2 deh
gini ajalah kalu YIM jadi presiden 2009 berarti dia gak korupsi tapi kalu kalah berarti “TIKUS NEGARA”,berani taruhan?
MR JAKSA tangkap aja orang2 yg terlibat sisminbakum ku dukung lah,gak usah takut ya,babat habis itu kasus sisminbakum.
bantai aja tukang korupsi itu,dasar “wedus balap” anjing..makan itu duit haram.
#exzanda #Ricky Febriawan
sismibakum dibuka lagi kalu si YIM dan teman2 nya kalu duit mereka mau habis alias gak punya duit, kan sudah untung banyak.
apa mau nyumbang ke YIM?sumbang ke panti asuhan aja lah
dapat pahala masuk surga lagi.
Menanggapi tulisan bapak YM tentang SISMINBAKUM.
Menurut penalaran awal, terobosan yang bapak YM lakukan sangat baik. Tujuan utamanya menciptakan suatu sistim administrasi yang cepat, effisien dan menutup celah celah negatif dari pengurusan Administrasi secara manual. Yang anda luput prediksi adalah, bangsa Indonesia memiliki karakteristik yang berbeda dengan bangsa yang lain. Setiap ada suatu sistim yang berfungsi mengatasi kecurangan individu, maka yang ada dalam pikiran bangsa Indonesia bukan berhenti melakukan kecurangan, tapi justru mencari cara mengatasi sistim yang ada tersebut. SISMINBAKUM hanya merupakan pasir kecil dari jutaan masalah yang ada.
Memperjelas masalah tersebut mari kita mundur kebelakang guna mengkaji moralitas bangsa kita.
Lembaga Yudisial. Lembaga ini pada mulanya dibentuk guna menertibkan permasalahan yang berkaitan dengan Pelanggaran Undang undang. Kenyataan yang timbul adalah pemutar balikan Undang undang yang dilakukan oleh para Pejabat di Lembaga Yudisial, sejak dari Pengadilan Negeri sampai MA.
Lembaga Legislatif. Lembaga ini dibentuk untuk menjadi badan kontrol bagi Pemerintahdan sebagai Lembaga yang berfungsi menyalurkan aspirasi rakyat. Tapi pada kenyataannya metreka hanya segerombol orang yang demikian rakusnya mencabik uang rakyak untuk kepentingan Pribadi.
Kembali kepada masalah SISMINBAKUM diatas, semua tergantung dari sudut pandang dan etika moral para pelaksana SISMINBAKUM tersebut.
Salam: Tonypers.
https://yusril.ihzamahendra.com/2008/11/17/penjelasan-tentang-sisminbakum/#more-291
No Comments »
Filed under: LINTAS B
##tonypers
Sisminbakum emang disalah gunakan dan dimanfaatkan oleh pihak pihak yg rakus dengan uang dengan memanfaatkan celah hukum dan itu dilakukan orang yg katanya pakar hukum.
Sungguh memalukan dan menjijikan seoarang yg dibilang ngerti hukum ternyata perampok hukum,gak heran kalu pejabat korupsi banyak yg bebas dari tuntutan karena para penegak hukum ternyata rampok hukum semuanya.
Cheng Ho mau jadi president,HUEK….cheng ho yang mana dulu?kalu asli dari china wajar,kalu cheng ho dari indonesia bukan cheng ho itu CENG KOK tukang korupsi, monyet aja gak mau milih,apalagi orang normal,gak tahu malu makan duit panas,
kalu jadi president berkembang biaklah tukang korupsi
@ Isbandiono
Blog ini dibuat cenderung untuk menetralisir apa yang “dianggap” sebagian orang bahwa korupsi SISMINBAKUM adalah salah satu korupsi yang sudah silakukan oleh Sdr YIM. Sangat masuk diakal pendapat Sdr BULLI “Mungkin kah, ada korupsi di departemennya, dia sendiri yang tanda tangan, tapi nggak terima duit? Masak sih dia enggak tau dan tidak terima? Sangat masuk diakal pendapat bahwa orang yang meninggalkan istrinya adalah orang yang tidak mempunyai kemampuan mengatur dirinya. Bagaimana mau mengatur negara ini? Nafsunya saja tidak bisa diatur.
Pertanyaan saya juga..Tiga presiden, YIM tiga kali menteri dan tiga kali tidak sampai finish? What going on brotha..
Manusia berbudaya? Anda paham dengan manusia berbudaya?
@Jandel Marbun,
Anda hebat sekali, belum tahu mengapa dan atas alasan apa YIM berpisah dengan isterinya lantas anda menganggap hal itu sebagai suatu cela. Cobalah anda sempatkan kirim email dan tanyakan YIM secara pribadi, niscaya anda mendapat penjelasan yang manusiawi. Jika tidak percaya, sempatkan bertanya pada bu Kessy, niscaya anda mendapat penjelasan yang akan mengubah cara pandang anda.
Kalau soal anggapan, praduga dlsb, tidak akan ada habisnya. Bahwa anda dan beberapa komentator disini tidak percaya, itu adalah satu hal dan tak ada masalah. Kita hidup dialam yang katanya demokratis, orang beda pendapat kan sudah bukan sesuatu yang luar biasa.
Anda tahu alasannya ? Anda tahu sikap dan tingkah presiden masing-masing ? YIM itu empat kali jadi menteri boss, bukan 3 kali. 4 kali menteri dan 4 presiden. Anda tahu kenapa YIM terpaksa menentang sikap Gus Dur ? Anda tahu mengapa YIM memilih mengundurkan diri pada Megawati. Toh pengunduran diri ini berlangsung secara elegan dan diterima Megawati dibandingkan dengan pengunduran diri SBY.
Manusia berbudaya ? Anda tentu paham apa yang dimaksud tapi kelihatannya jauh lebih senang menggunakannya sebagai senjata untuk membalikkan posisi diskusi seseorang.
su’udlon ko’ terus menerus. memangnya tidak dosa apa,!
lebih baek di tunggu saja putusan pengadilan..
#Aditya
ya yusril 4 kali jadi mentri,emang kelakuannya dia suka makan duit negara.
lihat kasus afis gak ada proses nya kelanjutannya,tapi tiba tiba dia berhaenti jadi mentri.
kesukaanya dia kan tender tunjuk langsung,emang dia itu sapa?emang negara itu milik nya mbahnya apa?
kalu ada hitung,gajinya YIM berapa sih?terus kamu tanya sebelum menjabat dan sesudah menjabat berapa duit yg dia punya.
sudah gitu mau nyalonkan presiden lagi, gak tau malu…
kalu dia jadi president hebat banget, ya mungkin president korupsi.
kulihat kok gak ada komentar lagi dari pengacara PT.SRD,apa ikut pura2 SAKIT KESINGAPURA,
pantesan MONCONG nya gak kelihatann
#khafidhin
“lebih baek di tunggu saja putusan pengadilan”
pengadilan yg mana?lihat aja rampok rampok negara bebas kemana mana,
itu kah yg anda tunggu?
korupsi milaran cuma diputus sebegitu ringannya,sunguh NAIB pengadilan itu.
apa kan berani pengadilan ngusut YIM?lihat saja orang2 PT.SRD jadi tersangka,YIM nya jadi apa?????????
yang katanya pakar hukum saja jadi RAMPOK hukum,
Terimakasih Bang YIM
Semestinya tidak usah sampai sebutan korupsi, kalau memeng salah ya.. benarkan saja. Mungkin Pejabat terdahulu belum mengerti mengenai Pos PNBP. Memimpin Negara kok jadi masalah.
Kami setuju dengan Bang YIM.
SUKSESKAN KONSTITUSIONALITAS PEMILU 2009.
(Musik ilustrasi: “Waiting on a friend”nya Rolling Stones.
Selingan…,
kadung saya sebutkan di dalam ruang komentar Penjelasan tentang Sisminbakum ini.
Sekaligus sedikit perbaikan versi hardcopy yang sudah rilis).
SAYA MENULIS ‘buku’ sederhana, sesuai keperluan …, 42 hal A4; 13 Jan 2009 ‘meluncur’ di MK:
“SUKSESKAN KONSTITUSIONALITAS PEMILU 2009; Kreatifitas Tata Negara, Partisipasi Swakarsa Paruh Waktu sekitar Legislasi dan Uji Materi UU 42/2008 dan UU 10/2008 (plus Argumentasi dalam Aspirasi ‘Finalisasi Amandemen UUD 1945’)”.
KATA PENGANTAR.
Terus terang, sebenarnya selama ini saya ingin mewujudkan
“ Indonesia bersosio-demokrasi moderen, sebagaimana dimaksudkan UUD 1945”.
Sosio-demokrasi moderen?
Demokrasi seluas-luasnya, berkedaulatan rakyat (bukan kedaulatan parpol) dan – klop – bersistem pemerintahan presidensiil (murni/universal, sesuai teori), dipimpin – ini … – hikmah kebijaksanaan permusyawaratan (formal di dalam parlemen, in/nonformal di dalam media massa dlsb) bagi sebesar-besar kesra dan kemaslahatan bangsa & negara.
Pertama, melalui Pemilu 2009.
Dan saya mewujudkan diktat
“Sukseskan Konstitusionalitas Pemilu 2009” ini.
Alhamdulillah.
“Terima kasih”, ucapan saya dalam hati kepada semua pribadi dan institusi yang namanya turut hadir – maupun tidak, maaf, karena satu dan lain hal – di dalam diktat tata negara ini karena suatu partisipasi, baik dalam bentuk suatu pemahaman dan gagasan yang selaras dengan pemikiran dan gagasan saya sendiri dan memperkaya gagasan tata negara isi diktat sederhana ini, maupun dalam proses penulisan dan realisasinya; terima kasih untuk kebersamaan kita tanpa disengaja atau mungkin hanya sepihak itu.
Akhirnya, silahkan …, senantiasa saya mengharapkan dan menantikan adanya kritik dan saran-saran konstruktif dari semua pihak untuk penyempurnaan diktat ini, baik bentuknya maupun isinya yaitu tentang bentuk dan kualitas demokrasi dan pemerintahan Indonesia, untuk – tentu – penyempurnaan dan peningkatan kualitas demokrasi dan pemerintahan Indonesia itu khususnya dalam praktiknya sehari-hari pada dan dari pemilu ke pemilu.
“Terima kasih” pula sudah baca-baca.
Jakarta, 27 Desember 2008.
Hendra Otakan Indersyah.
penulis
juga editor, penerbit, dan distributor.
PERMASALAHAN.
Pemilu 2009 dalam rancangannya sejauh ini – tampak dari UUnya – terdiri dari Pemilu Legislatif (Pilleg) 2009 dan Pemilu Presiden (Pilpres) 2009, sebagaimana-halnya Pemilu 2004 terselenggara dalam bentuk Pilleg 2004 dan Pilpres 2004.
Pilleg 2009 diatur pelaksanaannya dengan UU 10/2008 (UU Pilleg) dan Pilpres 2009 dengan UU 42/2008 (UU Pilpres).
Salah satu persoalan di dalam Pemilu 2009 khususnya pelaksanaan Pilpres 2009 adalah: bagaimana menentukan suatu patokan ataupun saringan – semacam itu – untuk pengajuan Capres – dalam Pemilu 2009 itu – agar tertib, efektif & efisien? Jelas diperlukan suatu mekanisme ‘pencapresan’ tertentu, jika tidak secara khusus diatur – di dalam UU Pilpres – untuk berangkat dari pelaksanaan dan berdasarkan hasil-hasil Pilleg 2009.
Pada kenyataannya kemudian UU 10/2008 masuk sidang uji materi MK beberapa kali. UU 42/2008 pun kini diajukan pula ke depan sidang MK itu oleh 4 pemohon dengan 4 perkara. Tentunya pengaturan pelaksanaan Pilleg dan Pilpres dengan – berturut-turut – UU 10/2008 dan UU 42/2008 itu harus benar-benar sesuai dengan ketentuan-ketentuan UUD 1945.
Bagaimana jadinya dengan konstitusionalitas Pemilu 2009 itu nantinya?
(Jkt, 22 Des. 2008).
USULAN:
Sukseskan Konstitusionalitas Pemilu 2009.
Dikembangkan sosio-demokrasi moderen Indonesia . Dalam idealisasi dan asumsi. Idealnya, pilpres dijadwalkan terlaksana sebelum ataupun serempak pilleg.
Asumsi, “syarat 33% kursi DPR RI untuk terbentuk 3 koalisi parpol-parpol peserta Pemilu 2009. Dan, mendampingi KPU, ada pula 1 lembaga informal yang aktif mengadakan ‘konvensi’ bagi sebanyak-banyaknya calon bacapres.
Jadi, boleh multi parpol dan pilpres langsung, akan tetapi tetap sosio-demokrasi. Sosio-demokrasi modern Indonesia. Demokrasi seluas-luasnya, berkedaulatan rakyat dan bersistem pemerintahan presidensiil murni/universal, dipimpin hikmah kebijaksanaan permusyawaratan bagi sebesar-besar kesra dan kemaslahatan bangsa & negara.
Semoga uji materi UU 42/2008 dan UU 10/2008 meningkatkan kualitas ataupun memurnikan konstitusionalitas Pemilu 2009.
1. Umum.
Persoalan ’bolong-bolong’ UU 10/2008 akibat dibatalkan kekuatan hukum mengikat dari beberapa pasalnya oleh MK dalam sidang uji materi, yaitu pasal 214 (Putusan MK tanggal 23 Desember 2008; pasca persoalan pasal 316d), plus masalah cara contreng, dan masalah parliamentary threshold, adalah tugas KPU untuk ’menambalnya’ dengan Peraturan KPU. Dan, puncaknya – tentang/untuk masalah-masalah dari UU 10/2008 itu, plus masalah-masalah dari UU 42/2008 dalam uji materi saat ini, bahwa harusnya UU Pilpres itu tidak malah memberangus HAM dan kedaulatan rakyat, dan pilpres tidak harus sesudah pilleg, serta capres tidak hanya diajukan dari dan oleh parpol-parpol (pasca Putusan MK mendatang, bagaimana pun) – idealnya diterbitkan Perppu.
2. Pilpres dan F&PT Calon Bacapres.
Dua tahapan Pilpres: Bacapresan dan Capresan, dari pendaftaran Calon Bacapres sebesar-besarnya. Dan diasumsikan ’33% kursi DPR RI” sebagai syarat bagi parpol atau gabungan parpol mengajukan Bacapres kepada KPU dan/atau (untuk) terbentuk paling banyak 3 koalisi parpol-parpol peserta Pemilu 2009 dalam masa minimal 5 tahun – 2009-2014 – masa kerja DPR (dan DPD) hasil Pilleg 2009.
Bacapresan. Setiap parpol peserta Pemilu 2009 maupun perorangan melalui LSM dan ormas non parpol boleh mengajukan Calon Bacapres. Dan diadakan suatu fit & proper test (F&PT) dalam konvensi negara (bukan konvensi parpol; selanjutnya di sini disebut ’konvensi’) terhadap seluruh Calon Bacapres untuk menghasilkan (I) 6 Bacapres, untuk diajukan kepada parpol-parpol peserta Pemilu 2009.
Capresan. Koalisi parpol-parpol mengajukan 3 pasangan Bacapres-wapres dari ’I’ kepada KPU, dan diseleksi lagi (II) untuk disahkan oleh KPU hanya 2 pasangan Capres-wapres peserta pemilihan langsung oleh rakyat dari Daftar Pemilih Tetap.
Pelaksanaan F&PT Calon Bacapres.
Misalnya sbb.:
1. Dibentuk Tim Konvensi, beranggotakan pengurus seluruh parpol peserta Pemilu 2009, masing-masing 1 orang dari setiap parpol.
2. Ketua Tim Konvensi menyusun kuesioner F&PT yang berstatus Rahasia Negara hingga hari ‘H’ F&PT.
3. Setiap parpol peserta Pemilu 2009 maupun kalangan non parpol boleh mengajukan ‘Calon Bacapres’nya, sebanyak-banyaknya, kepada Tim Konvensi melalui KPU yang melaksanakan cek syarat-syarat dan kelolosannya (verifikasi).
4. Dengan kuesioner F&PT, Tim Konvensi menyeleksi Bacapres poin “3”, dilaksanakan serempak, tertutup dan terrekam kamera TV, untuk terpilih 6 orang Bacapres terbaik guna diajukan kepada parpol-parpol peserta Pemilu 2009.
5. Parpol-parpol berkoalisi dalam 2 s/d 3 koalisi dan masing-masing mengajukan 1 pasangan Bacapres-wapres dari poin “4” kepada KPU sesuai syarat UU & Peraturan KPU ataupun Perppu.
Dst.
Jakarta, 22 Desember 2008.
DEMIKIANLAH, “kreatifitas tata negara …” …!
Bagaimana menurut Anda?
Saya masih INDEPENDEN.
Salam,
Hendra Otakan Indersyah.
Jaktim
0813 826 826 11.
#Aditya
hii YIM jangan ganti nama aditya lah,memalukan utk seorang yg suka makan duit haram.
Kau pantas jadi presiden korupsi,gak kan ada milih kau jadi presiden RI
#Yanti
kalau salah gak boleh disebut korupsi,terus mau disebut apa?
pantasnya disebut “BAJINGAN DUIT NEGARA”.
YIM “You’ve Ilegall Money”, return to our country for overcome poverty
saya sependapat bahwa ada asas non retroaktif namun demikian sesungguhnya setiap penyelengara negara tentunya harus memahami bahwa dalam penyelengaraan negara juga menganut prinsip pemerintahan yang baik menurut uu no 28 th 1999 tentang penyelengaraan negara yang bersih dan bebas dari kkn,dalam kasus sisminbakum menurut saya telah terjadi penyalagunaan wewenang, adanya unsur memperkya diri sendiri dan orang lain seperti yang tersebut dalam uu nomor 31 tahun 1999 jo uu nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan demikian menurut saya terlalu dini kalu kemudian tidak ada unsur melawan hukum dalam kasus sisminbakum.
@Komentar no #329,
Just FYI, Aditya bukan YIM yang sedang menyamar. YIM biasanya tidak menggunakan posting komentar untuk menjawab, melainkan menjawab tepat dibawah didalam komentar (posisi edit).
Dia komentator biasa namun sepertinya memang mengenal YIM
wew.. banyak banget yaa temen temen kunyuk kaya gw, kaya’ djandel marbun, mahen, dll. Pasti kalu mereka punya istri, sama deh ama tetangge gw yang doyan gosipin orang, nuduh orang, jelekin orang, ngomong ngawur cuma nyangka duang ampe bibirnya dower kaga ketulungan.
eh taunya tetangge gw yang ntu kerjaannye pelacur wkwkwkwkw..
kaya’nya sih, die jelekin orang laen supaya kejelekan die kaga’ kebuka, jadi mendingan bikin jejek-jelekin orang, kadung jadi jelek sih..
Sori bro, gw kaga nuduh elo-elo, cuma emang tetangge gw yang kelakuannya kaya gitu ntu selain pelacur juga rentenir, alias lintah darat ha ha ha ha
DARI BACA-BACA IKLAN TIM PEMBELA P.T. S.R.D.
(sekali lagi & lanjutan komentar #300).
5 Januari 2009 siang saya ditawari utangan koran oleh Tukang Koran langganan saya di Matraman.
Saya ambil Media Indonesia. Ternyata di dalamnya ada iklan “SISMINBAKUM; Akses Fee: “Melawan Hukum?””. Bagus. Saya memang ada perhatian dengan kasus kontroversial itu.
Namun baru 7 Jan saya berkesempatan membaca iklan agak aneh itu, karena antara lain heboh krisis Timteng. Dan 8 Jan saya menulis komentar di sini – komentar #300 – namun poin ‘3’nya tertunda.
Berikut ini kelanjutan dari komentar saya itu, yaitu dari awal sekali lagi dan tetap dalam bentuk corat-coret ringkasan dlsb isi iklan pembelaan hukum untuk PT. SRD tersebut.
1.
SISMINBAKUM.
Milik Ditjen AHU.
Dikelola oleh KPPDK.
Diwujudkan – dengan investasi dan operasional – oleh PT. SRD.
(Keputusan MenkehHAM selaku Pembina KPPDK No. 19/K/Kep/KPPDK/X/2000 – 10 Okt 2000.
Ada pula, sehubungan-sebelum itu: Keputusan MenkehHAM No. M-01.HT.01.01 Tahun 2000 – 4 Okt 2000).
Sidang Kabinet —> MenkehHAM/DepkehHAM —> Ditjen AHU —>> KPPDK —>> PT. SRD.
2.
Biaya Sisminbakum.
a. Akses fee: Rp. … (lupa, tidak ada dalam iklan; kini jadi persoalan, dan Kejakgung bertindak).
b. Biaya pengesahan akta pendirian atau persetujuan atau laporan perubahan anggaran dasar PT: Rp. 200.000,- (sebagai PNBP, berdasarkan UU 20/1997, belakangan sesuai PP 75/2005 maupun PP 19/2007 (perubahan atas PP 75/2005).
3.
Boleh dibilang ada 5 era Sisminbakum.
1. Peresmian (31 Jan 2001) s/d PP No. 75 Thn 2005.
2. ‘1’ s/d PP No. 19 Thn 2007.
3. ‘2’ s/d Surat MenkumHAM tgl 6 Nov. 2006 kpd Menkeu, dan surat Menkeu no. S-22/MK.02/2007 tgl 8 Jan 2007.
4. ‘3’ s/d tindakan Kejakgung.
5. ‘4’ s/d saat ini.
4.
Persoalan Sisminbakum:
1. Akses Fee: melawan hukum?
2. 4 orang “tersangka dan ditahan”.
3. Seyogyanya Sisminbakum tidak di-stop.
4. ‘Nasib’ Keputusan MenkehHAM No. 19/K/Kep/KPPDK/X/200 – 10 Okt 2000, antara lain dari makna “Surat MenkumHAM tgl 6 Nov. 2006 kpd Menkeu” dan “surat Menkeu no. S-22/MK.02/2007 tgl 8 Jan 2007”.
5. Hasil audit BPKP: belum?
6. Sisminbakum ‘2009’: lho koq tender ulang?
Sekian dulu. Bagaimana komentar orang lain ya (mohon singkat-singkat saja dan terarah persoalan).
Dan mohon komentar dari pihak Kejaksaan Agung serta pihak DepkumHAM, juga dari mantan MenkehHAM – Kabinet Persatuan Nasional (dan mantan Mensesneg – Kabinet Indonesia Bersatu), baik pada ruang komentar ini juga maupun secara diskusi langsung/interaktif.
Komentar saya lainnya: #93, 148, 300, dan #301.
Tabik,
Hendra Indersyah.
Jaktim.
0813 826 826 11.
yang susah udah dibuat gampang koq sekarang dipersoalkan malah jadi ruwet, kapan negara ini maju
POIN-POIN PERSOALAN SISMINBAKUM.
Kini saya bergerak lebih cepat dari biasa.
Karena … kiranya memang baiknya seperti itu.
Poin-poin persoalan Sisminbakum saat ini:
1. Akses Fee melawan hukum: persisnya bagaimana?
2. 4 orang sudah “tersangka dan ditahan”.
3. Seyogyanya Sisminbakum tidak di-stop.
4. ‘Nasib’ Keputusan MenkehHAM No. 19/K/Kep/KPPDK/X/200 – 10 Okt 2000, antara lain dari makna “Surat MenkumHAM tgl 6 Nov. 2006 kpd Menkeu” dan “surat Menkeu No. S-22/MK.02/2007 tgl 8 Jan 2007″.
5. Hasil audit BPKP: belum?
6. Sisminbakum ‘2009′: lho koq tender ulang?
Pada hemat saya, persoalan 1,2, 4, dan 5, adalah spesifik urusan dan kewenangan Kejakgung (kita – diri saya misalnya – tidak berkewenangan menginterogasi orang lain), dan terhadap persoalan 3 dan 6 tentunya kita dapat mendukung Kejakgung dan DepkumHAM untuk merumuskannya (tersebut di atas) sekaligus menemukan solusinya – minimal sebagai suatu usulan – khususnya karena keberadaan ruang komentar PENJELASAN TENTANG SISMINBAKUM ini.
Sementara itu – maaf, saya mempertanyakan – bagaimana sebenarnya persepsi semua kita termasuk khususnya pihak Kejakgung dan DepkumHAM terhadap fasilitas IT/TI seperti situs/blog http://www.yusrilihzamahendra.com ini? Sekedar tempat ‘mendukung dan ‘membanting’ orang lain’ dengan kata-kata? Bukan sarana infokom atau media berkomunikasi dan interaksi yang sudah cukup baik di sepanjang sejarah peradaban dunia selama ini? Dan, selain memang menyadarinya “ada”, namun kadang pula menganggapnya “tidak ada”?
Tentunya diperlukan suatu diskusi/musyawarah lebih nyata, interaktif, tentang bagaimana mestinya, pantasnya, dan masuk akal, menjawab ‘persoalan 3 dan 6’ tersebut di atas.
Salam,
Hendra Indersyah.
SISMINBAKUM dan ‘RUANG KOMENTAR BERMEJA-HIJAU’.
Tampaknya memang sudah diniatkan – entah oleh siapa-siapa saja – bahwa ruang komentar PENJELASAN TENTANG SISMINBAKUM ini dapat berfungsi bagaikan ‘ruang meja-hijau’.
Berapa honor Panitera dllnya?
Dan … salut … lihat berita VIVAnews edisi hari ini Rabu, 4 Februari 2009, 15:52 WIB: “Dirjen AHU (nonaktif) Depkumham itu mengembalikan uang ke penyidik Rp 66,9 juta”. Sebelum itu (VIVAnews edisi Jum’at, 30 Januari 2009, 13:35 WIB), “Dugaan Korupsi Depkumham; …. Semua Harus Tanggung Jawab”.
Ralat terhadap poin 2 – poin-poin persoalan sisminbakum saat ini – komentar #335 dan #333. Harusnya “5 tersangka, 4 ditahan”.
* * *
Apa yang saya maksudkan dengan “Sisminbakum ‘2009′: lho koq tender ulang?” pada komentar #333 dan #335 adalah, sbb.:
Memang, Kejakgung harus menyita barang bukti dugaan korupsi Sisminbakum, sekali pun berakibatkan stop operasional Sisminbakum. Namun harusnya DepkumHAM tidak membiarkan terjadi hal itu (“stop”), atau menyetop operasional Sisminbakum, demi masyarakat. Jadi? Harusnya Ditjen AHU – DepkumHAM berdaya-upaya sedemikian rupa sehingga Sisminbakum tetap operasional, meskipun sedang berada di bawah tindakan Kejakgung. Dan, karena itu, boleh jadi DepkumHAM ‘memutuskan kontrak’ dengan PT. SRD (Keputusan MenkehHAM selaku Pembina KPPDK No. 19/K/Kep/KPPDK/X/2000 – 10 Okt 2000 dlsb?), namun rasa-rasanya tidak etis jika kemudian dialihkan kepada PT lain – melalui tender sekali pun (tender ulang).
Pada hemat saya, boleh putus kontrak (itu pun sementara Sisminbakum sedang berada dalam tindakan Kejakgung), namun sambungannya adalah swakelola Ditjen AHU sendiri, bukan “tender ulang”. Tambah lagi, dengan demikian, seluruh pemasukan Sisminbakum, yaitu dari akses fee dan biaya pengesahan akta …, masuk ke kas negara sebagai PNBP.
Bagaimana lowongan kerja dan pengangkatan PNS baru DepkumHAM selama ini ataupun di saat Sisminbakum pas mulai masuk Kejakgung beberapa bulan lalu?
* * *
Sekian dulu ‘sidang ruang komentar bermeja-hijau’ dari saya, sementara menantikan pendapat dari pihak-pihak lain.
Salam,
Hendra Indersyah.
Jaktim.
0813 826 826 11.
Assalamualaikum..
wah ruwet juga ya.. memang sih ngga’ indonesia kalau ngga’ ruwet hehe..
Dari uraian bang yusril menurut saya adanya Sisminbakum niy mmg penting dan membantu. Sayangnya menurut hemat saya, pembentukannya sifatnya meragukan, Subhat gitu loh. harusnya kalau memang sifatnya untuk kepentingan mempermudah pelayanan negara terhadap rakyatnya kan sebaiknya jangan di swastakan, negara berkewajiban membiayai. jadi nanti kalau sisminbakum ini akhirnya berjalan dan ada biaya dlm pengurusannya bisa langsung masuk kas negara. Saya yakin maksud bang YIM baik. tapi bang YIM yakin tho kalau bawahan anda ngga’ bakal nlewengin dengan swastanisasi pelayanan yang seharusnya dilaksanakan oleh negara ini? Rawan terjadi fitnah bang, apalagi masyarakat lagi sangat sensitive terhadap isu korupsi yang memang sudah membudaya disemua aparat dr tingkat desa sampai yang tertinggi. seringkali sesuatu yang menurut kita baik belum tentu bisa dipahami baik oleh orang lain.
Seperti akan lebih baik jika untuk pelayanan negara tetap mandiri, jangan diswastakan. mungkin bisa kerjasama dengan Depkominfo, dan yang terpenting negara juga harus mau mengeluarkan uang buat membangun sistem yang bagus seperti ini.
wallohu a’lam
Rudi Zakky P
#Hendra Indersyah
Kallau menurut saya sih point2 permasalhan sisminbakum itu adalah:
1.Payung hukum pengadaan sisminbakum dimana swasta numpang bisnis di layanan publik,
mungkin ada yg bisa jelasin ?
2.Tarif yang diambil terlalu besar dan menguntungkan swasta dgn 90:10
coba kalu tarif gak besar2 dan imbang .
salam
deny hartawan
081536112585
SEKEDAR KOMENTAR.
Tentu saja saya tidak terlalu serius dengan istilah “ruang komentar bermeja-hijau” dalam komentar saya terdahulu – komentar #336. Namun jelas saya ingin turut mendukung tegaknya supremasi hukum dan berjalan lagi operasional sisminbakum (‘s’ kecil) untuk/dari kasus dugaan korupsi Sisminbakum (‘S’ besar) beberapa bulan ini.
Dan tentu juga saya cukup prihatin waktu itu – awal November 2008 baru lalu – dengan adanya kasus dugaan korupsi Sisminbakum itu, karena satu dan lain hal.
Namun kini saya agak lega, setelah semalam saya mempelajari lebih mendalam dengan cara baca-baca serius iklan Tim Pembela PT SRD “SISMINBAKUM; Akses Fee: “Melawan Hukum?”” (koran Media Indonesia ed 5 Januari 2009) dll, setelah separuh intuitif sebenarnya saya berkomentar pertama kali terhadap/tentang kasus Sisminbakum itu di ruang komentar “Penjelasan tentang Sisminbakum” ini, 25 November 2008, komentar #93.
Bahkan kemudian saya bongkar-bongkar file naskah buku lama saya (buku sederhana sekali pun), dan ketemu … “Pesona Merah&Putih – …”, buku kumpulan puisi …. dan saya siap-siapkan untuk ‘cetak’ lagi secara khusus (ya, hanya 1 eksemplar, karena memang masih versi dummy). Sebab, kalau tidak salah, saya memang masih hutang 1 buku tersebut. Masih hutang? Memang serba kurang jelas waktu itu, di ruang kerja Mensesneg, maklumlah… Yang jelas, sehubungan dengan “perasaan ‘hutang’ buku” tadi, belakangan saya pikir-pikir: mungkin (ya mudah-mudahan) sudah cukup dikenal di kalangan pakar Hukum Tata Negara selama ini satu dari 11 puisi dalam “Air, Api, Tanah Air – puisi-puisi angin sejuk reformasi” dalam 41 puisi “Pesona Merah&Putih” itu, berjudul “Jakarta 21 Mei 1998”?. Saya menulis di tengah bait kedua: “… / Pakar Hukum Tata Negara menegaskan sah konstitusional / Pergantian Presiden menurut ketentuan pasal 8 UUD ’45 dan TAP MPR II ’73 / …”. Nah, Pakar Hukum Tata Negara tersebut dalam puisi adalah – pada pengamatan saya selaku penulisnya – Prof. DR. Yusril Ihza Mahendra, SH, MSc.
Selama tahun 2001 – waktu itu, kira-kira 100 ekspl. “Pesona Merah&Putih – puisi-puisi … ” terjual atau ganti ongkos produksi, antara lain di kampus UI di Depok, dan tak lupa saya perkenalkan kepada Prof. Jimly Asshiddiqie, akhir 2001.
O ya, ada 2 cerita kecil saya lainnya sehubungan dengan DepkumHAM, … izinkan saya sekalian memaparkannya di sini, sbb.:
1. Dalam hal ‘pelayanan publik secara on line’ (mirip-mirip manfaat Sisminbakum ya), dan sehungan dengan kegiatan saya dalam penulisan dan penerbitan buku (tadi di atas, Penerbit: Dinamika Aksara), sbb.:
6 Juni 2007 saya kirim e-mail kepada Yth. Ibu Emmawati Junus, SH. MH – Direktur Merek – Ditjen HKI, DepkumHAM RI, “Laporan dan Permohonan Perlindungan merek Dinamika Aksara”; duh.. hingga saat ini saya belum berkesempatan menghadap Bu Emmawati (?, maaf) di kantor DepkumHAM di Tangerang itu, karena kesibukan saya di sekitar Matraman antara lain di warnet di mana saya menuliskan & kirim komentar ini. Trims.
2. Saya pernah ikut ‘pendaftaran LPSK’ …. bagaimana kabarnya kini?
Dan hingga saat ini pun saya masih juga ‘sendirian’ … entah kenapa.
Kembali ke kasus dugaan korupsi Sisminbakum.
Ruwet? Ya boleh dibilang agak ruwet.
Namun, sekali lagi untuk lebih-jelasnya, tentu bisa diurai jadi terbuka jernih. Dan ternyata cukup menarik.
Jadi bagaimana persisnya Sisminbakum “melawan hukum”?
Saya siap memaparkan kepada dan di mana pun, dan hendaknya tidak lagi – sudah 11 tahun ini! – secara swakarsa ataupun “datang tidak diundang, pergi tidak diusir” ala komentar di dalam dunia maya ini.
Dan tentu saya juga terus mencoba memahaminya lebih dan lebih baik lagi.
Kira-kira ada 4 dokumen dan 5 era serta 3 peraturan terkait Sisminbakum.
Namun, pada hemat saya – tanpa membuka lengkap isi 4 dokumen Sisminbakum tersebut di atas, kerugian ‘negara’ tidaklah sebesar Rp. 400M.
Dan tampaknya memang waktu itu tak terhindarkan sisminbakum diswastakan. Kenyataan itu tentunya tidak bisa ‘diganggu-gugat’ atau sudah selayaknya dipahami dengan baik, karena … bagaimana mungkin kita memutar-balik waktu dan berandai-andai dapat melaksanakannya – pembentukan sisminbakum – tidak seperti itu atau adanya Sisminbakum waktu itu? ‘Kata-kata mutiara’ untuk hal itu, … kebetulan terdapat (saya menulis) di dalam buku “Pesona Merah&Putih” pula, artikel “Sekilas tentang Masyarakat Madani” sebagai pelengkap 41 nomor puisi “Pesona …” tersebut di atas, meminjam kata-kata Dr. Boediono (kini Gubernur BI), 2000, dalam suatu diktat tentang Ekonomi, sbb.:
‘sense of change’ dan ‘sense of continuity’ yang proporsional dan seimbang dalam ‘policy consistency’: “tidak dengan mudah menilai policy masa lalu – sebagai langkah maksimal yang bisa dilakukan untuk kondisi masa itu – menggunakan standar masa kini”.
Semoga kasus dugaan korupsi Sisminbakum segera selesai.
Semoga Prof. Yusril Ihza Mahendra dan Partai Bulan Bintang dapat melaksanakan Pemilu 2009 dengan baik.
Saya sendiri senantiasa tertarik Tata Negara. Ya, saya pun tertantang tugas/kegiatan tertentu untuk Indonesia dan dunia yang lebih baik. Jadi, sebaliknya, saya pun mohon restu dan dukungan. Saling mendukung dalam kebaikan dan kebenaran.
Sekian dulu. Mohon maaf untuk lebih-kurangnya.
Terima kasih.
Salam,
Hendra Indersyah.
Jaktim.
Bismillahirrohmanirrohim,
Bang YIM dah lama sekali ga ada tulisan terbarunya….
buat pencerahan jelang Pemilu nih…mana tulisannya…??
Wassalam
#Hendra Indersyah
KALAU ANALISA JANGAN BULET,BILANG AJA YUSRIL KORUPSI GAK?
GITU AJA KOK REPORT
# komentar#340.
Sementara ini memang seperti itu.
Yang penting konsistensinya ada atau cukup terasa, bukan?
Jadi, silahkan simpulkan sendiri; simpulkan sendiri dulu, untuk sementara.
Yang penting kemarin ‘analisa’ saya itu cukup memadai bagi pihak-pihak terkait – tampaknya.
Sekali lagi, saya siap memaparkan bagaimana persisnya Sisminbakum “melawan hukum?” itu.
Pemaparan keseluruhannya, keseluruhan Sisminbakum, dari awal kehadirannya hingga akhir operasionalnya, dari kebijakan MenkehHAM hingga soal PNBP.
Memang agak ruwet. Namun rasa-rasanya kini saya cukup memahami dan dapat menjelaskan sehingga terbuka dan terlihat jernih.
Sungguh cukup menarik. Dan saya mau memaparkannya – jika diminta.
Tolong pahami saya.
Jika sudah cukup jelas permintaan yang masuk, yaitu permintaan cukup besar kepada diri saya untuk pemaparan yang saya maksudkan tadi, maka tentu akan langsung dan cukup jelas saya ungkapkan dengan tulisan maupun secara lisan tentang siapa-siapa yang korupsi – dan tentu bagaimana duduk persoalannya – berdasarkan/sejauh data dan fakta yang ada.
Apa lagi jika permintaan itu datang dari pak Yusril, DepkumHAM, dll. Atau mungkin dari Notaris, mahasiswa, PNS, dlsb?
O ya, … nada permintaan anda mirip gaya istri saya mengucapkan soal uang sewa rumah di saat saya belum punya uang. Di saat-saat ini pun: tadi malam, kemarin, kemarinnya lagi, …. Yaitu “berharap, tapi galak, dengan nada galak”. Tambah lagi – orang di rumah itu – tidak mau tahu dengan suasana yang ada, yaitu tentang aktivitas saya – dari ketertarikan, keprihatinan, kepedulian, dan keterbatasan saya – ataupun uneg-uneg saya. Gak ngerti, katanya. Nah, kemana lagi saya mengadu kalau bukan ke sini di ruang cyber ini?
Nah, misalnya untuk infak menyertai permintaan tadi misalnya dari pak Yusril, DepkumHAM, PT SRD, dan Kejakgung, silahkan kabarkan langsung kepada saya di alamat di bawah ini, sebelum saya dengan berat hati ‘ngungsi’ dulu – atau pergi jalan-jalan ke tempat saudara sambil menantikan kiriman saudara lainnya – guna memenuhi ‘saran’ istri saya untuk keadaan saya masih sedang cari uang.
No. 41A RT 021 RW 03 Kebon Manggis, Matraman, Jaktim.
Buku saya
“SUKSESKAN KONSTITUSIONALITAS PEMILU 2009; Kreatifitas Tata Negara, Partisipasi Swakarsa Paruh Waktu sekitar Legislasi dan Uji Materi UU 42/2008 dan UU 10/2008 (plus Argumentasi dalam Aspirasi ‘Finalisasi Amandemen UUD 1945′)”
belum menghasilkan uang yang cukup untuk keperluan tadi.
Sekian dulu. Semoga dapat dipahami – diri saya dan penjelasan saya.
Terima kasih.
HI.
0813 826 826 11.
Saya peduli dengan kasus Sisminbakum.
Dan komentar-komentar saya di sini cukup banyak, khususnya dari #93 hingga #339 (tentu dengan # loncat-loncat atau tidak berurutan sepenuh barisan bilangan asli).
Sementara ini memang seperti itu.
Yang penting konsistensinya ada atau cukup terasa, bukan?
Jadi, silahkan simpulkan sendiri; simpulkan sendiri dulu, untuk sementara.
Yang penting kemarin (Senin) ‘analisa’ saya itu cukup memadai bagi pihak-pihak terkait – tampaknya.
Sekali lagi, saya siap memaparkan bagaimana persisnya Sisminbakum “melawan hukum?” itu.
Pemaparan keseluruhannya, keseluruhan Sisminbakum, dari awal kehadirannya hingga akhir operasionalnya, dari kebijakan MenkehHAM hingga soal PNBP.
Memang agak ruwet. Namun rasa-rasanya kini saya cukup memahami dan dapat menjelaskan sehingga terbuka dan terlihat jernih.
Sungguh cukup menarik. Dan saya mau memaparkannya – jika diminta.
Kiranya dapat memahami diri saya dan keadaan saya.
Jika sudah cukup jelas permintaan yang masuk, yaitu permintaan cukup besar kepada diri saya untuk pemaparan yang saya maksudkan tadi, maka tentu akan langsung dan cukup jelas saya ungkapkan dengan tulisan maupun secara lisan tentang siapa-siapa yang korupsi – dan tentu bagaimana duduk persoalannya – berdasarkan/sejauh data dan fakta yang ada.
Apa lagi jika permintaan itu datang dari pak Yusril, DepkumHAM, dll. Atau mungkin dari Notaris, mahasiswa, PNS, dlsb?
Nah, misalnya untuk infak (sumbangan atau bantuan dana) menyertai permintaan tadi misalnya dari pak Yusril, DepkumHAM, PT SRD, dan Kejakgung, mohon kabari saya langsung via 0813 826 826 11. Hari ini saya tidak di rumah. O ya, kami (saya dan keluarga) secara umum baik-baik saja. Saya terus mencoba memahami segalanya sebaik mungkin.
Ingat TAP MPR XI/98. Dan tampaknya kasus-kasus lain juga sudah dalam penanganan? Kasus-kasus di Depnakertrans, di Kementerian PDT, upah pungut pajak, dll? Namun hanya terhadap kasus Sisminbakum ini saya tertarik berkomentar.
UU dan PP kita selama ini masih belum memuaskan ya, karena antara lain mengandung pasal-pasal ‘karet’. Dan tampaknya … ya semoga … kepemimpinan nasional serta pihak-pihak berkompeten saat ini sudah mulai lebih nyata memberikan perhatian khusus terhadap hal itu. Nah, saya yang dalam Reformasi 10 tahun ini tertarik tata negara tentunya ingin pula berkontribusi (dalam masalah tersebut).
Salam tata negara,
Hendra Indersyah
0813 826 826 11.
#341
saya percaya anda punya keinginan yang baek, meskipun anda tidak mau menunjukkan identitas yang sebenarnya. tapi apakah harus dengan identitas seperti itu, yang tidak sepantasnya di pakai oleh orang sebaik anda. permbaca yang lain jadi risih ( minimal saya ).
untuk pak YIM, sekedar usul, kata – kata seperti identitas yang dipakai koment 341, sebaiknya kok dimoderasi saja.
terima kasih, identitas koment 341, telah dimoderasi.
Makin Tinggi Pohon Cemara, maka makin kencanglah angin menerpanya
Kalau tidak mau diterpa angin kencang
Jadilah rumput yang selalu dinijak dimanapun ia ber ada
Allah tidak akan menguji se-seorang melainkan sesuai/sepadan dengan kemampuanya
Bang Yusril memang pohon Cemara yang tinggi menjulang di Nusantara ini
Saya yakin Bang Yusril akan mampu menahan angin kencang yang sedang menerpa beliau
Pa’innama’al’usri yusran ‘innama’al’usri yusraa
Parcayalah/yakinlah setelah kesusahan/kesempitan, pasti datang/berganti kemudahan/kelapangan dan kemanangan
yang di Ridhai oleh Allah Subhanahu wata’ala.
Wassalamu’alaiku warrahmatullahi wabarakatuh, Allahu Akbar!
To Pak Yusril.
Pak… sampai berapa lama lagi masalah ini kelar????
sehingga notaris saya bisa dapat mengurus pengesahan akta pendirian & perubahan akta….
asswrwb.
Om Yus , apa kira – kira alasan jaksa yang kurang tepat , yang di jadikan dasar hukum , untuk menjerat Om yusril.
itu saja
Wassalam ( Andu )
Salam jumpa lagi.
Sudah ada tambahan data dari ‘jalur formal’ (di Kejakgung, Kamis 12 Feb 2009; 50 butir pertanyaan yang melelahkan).
Sudah kena moderasi nama penulis komentar #341 dan kini dalam kewajaran.
Lanjut, komentar saya.
# deny hartawan (komentar #338).
1. Tampaknya persepsi anda “… swasta numpang bisnis di layanan publik” cukup subyektif. Bagaimana jika sebaliknya? O ya tentang hal itu sebenarnya sudah saya komentari – komentar #339. Lihat juga komentar saya #148: “… go.id” – secara tidak disengaja/tak sadar? Soal payung hukum, itulah 4 dokumen yang saya maksudkan pada komentar-komentar saya terdahulu lainnya. “Kira-kira ada 4 dokumen dan ‘3+’ peraturan serta 5 era Sisminbakum”. ‘3+’ adalah 1 UU, 2 PP, dan 1 surat-menyurat antar Menteri. Memang, kita tidak tahu persis bagaimana persisnya isi 4 dokumen payung hukum Sisminbakum itu, namun fakta-fakta di ‘jalur formal’ dapat menjadi pegangan bagi kita untuk turut menganalisis informal.
2. Ingat .. ingat.., ’sense of change’ dan ’sense of continuity’ yang proporsional dan seimbang dalam ‘policy consistency’: “tidak dengan mudah menilai policy masa lalu – sebagai langkah maksimal yang bisa dilakukan untuk kondisi masa itu – menggunakan standar masa kini”. Dan lihat komentar saya #93 dan #148. Tambah lagi, 90:10 itu bukanlah dari keuangan negara, melainkan uang dari notaris dan ‘client’nya.
# jone@hotmail.com (komentar #341)
Dalam gaya otoriter nih ye? Aman gak?
Soal “bulet tak bulet”, monggo tuliskan sendiri; maunya “bulet” ataupun “tidak bulet” ya tulis saja sendiri – kalau bisa.
Tidak korupsi – tampaknya (sepanjang data & fakta yang ada/sudah terbuka).
***
Lebih mendasar, dan sekalian tentang sikon pemerintahan/kepemimpinan nasional waktu itu dst dalam pengharapan kita untuk lebih dan lebih baik lagi, antara lain pada era 2009-2014 mendatang, adalah ini:
ada apa dengan KIB waktu itu? Ada fakta tentang Mensesneg. Dan kini kita mengenal PP 19/2007.
Moga-moga tidak terjadi lagi.
Dan tidak banyak terjadi korupsi. Sehingga KPK tidak membutuhkan gedung lain sebagai ‘rumah tahanan KPK’ baru.
Saya sendiri cukup tertantang untuk membereskan UU, PP, dlsb, yang pasal-pasalnya tidak lengkap maupun karet/bolong. Dalam hal itu, cukup relevan – pada hemat saya – suatu pengalaman dalam perancangan bangunan plus program komputer.
***
Saya cukup tertarik untuk memaparkan bagaimana persisnya Sisminbakum “melawan hukum?” itu.
Pemaparan keseluruhannya, keseluruhan Sisminbakum, dari awal kehadirannya hingga akhir operasionalnya, dari kebijakan MenkehHAM hingga soal PNBP.
Memang agak ruwet. Namun rasa-rasanya kini saya cukup memahami dan dapat menjelaskan sehingga terbuka dan terlihat jernih.
Sungguh cukup menarik.
Sudah tersusun cukup sistimatis, sebagiannya dalam bentuk oret-oretan dari data & fakta dalam bacaan yang ada.
Dan, jika sudah cukup jelas permintaan yang masuk, maka tentu akan langsung dan cukup jelas saya ungkapkan dengan tulisan maupun secara lisan tentang bagaimana persisnya Sisminbakum “melawan hukum?” itu: siapa-siapa saja dan bagaimana duduk persoalannya – berdasarkan/sejauh data dan fakta yang ada.
(Heran. Hingga kini tidak ada permintaan, misalnya dari PT SRD maupun Notaris? Kalau ada ya lumayan tentunya untuk macam-macam keperluan. Dan bisa beli coklat + bunga di medio Februari gini, atau kapan pun sesekali, tentu juga cukup bagus…
Jika ada, mohon kabari saya langsung via 0813 826 826 11).
SISMINBAKUM.
—> peningkatan kualitas pelayanan publik MINBAKUM di Ditjen AHU – DepkehHAM melalui implementasi kaidah-kaidah ‘good governance’ secara terpadu terkomputerisasi tingkat tinggi yaitu bentuk G2B (bukan G2C kan?) dalam e-government.
(O ya, apa benar ada ‘pelarangan’ dari Bank Dunia terhadap kita mengembangkan e-government menggunakan APBN?)
—> MINBAKUM (administrasi badan hukum: penyelesaian permohonan perizinan badan hukum di Ditjen AHU – DepkehHAM secara manual) waktu itu cukup buruk – yaitu makan waktu kira-kira 6 bulan – karena rentan distorsi oleh/dalam praktek tidak wajar antara Petugas dan Notaris.
Salam,
Hendra Indersyah.
Jaktim.
Saya mau tanya:
jika nanti pihak Pemilik PT.SRD dinyatakn bersalah,gimana dengan yusril?
kalau dia dianggap tidak bersalah saya kasihan dengan PT.SRD.
PT.SRD gak akan ngerjain sisminbakum jika tidak ditunjuk oleh yusril.
muga2 jaksa adil dalam mengurus masalh ini.jangan dari PT.SRD yg dikejar2.
tapi dari pihak yusril juga harus di usut