MAKIN BANYAK YANG MINTA KASUS SISMINBAKUM DI SP3KAN
Koran Seputar Indonesia hari ini memberitakan mayoritas anggota DPR mendesak Kejagung RI untuk menghentikan kasus Sisminbakum karena tidak ditemukan adanya korupsi dalam kasus itu. Desakan seperti itu kemarin dilontarkan juga oleh Ketua DPR RI Marzuki Ali. Sebelumnya Benny Harman, Ketua Komisi III DPR, menyatakan hal yang sama. Para anggota DPR ini kini telah menelaah berbagai dokumen tentang Sisminbakum, dan menemukan fakta bahwa apa yang selalu dilansir oleh oknum-oknum Kejaksaan Agung yang bermain mata dengan Majalah Forum Keadilan dan Majalah Tempo, jauh dari kebenaran. Ahmad Yani, Bambang Susatyo, Sarifuddin Sudding dan Desmon Mahesa, yang dulu diberitakan mendesak Hendarman Supandji untuk segera menetapkan Yusril dan Hartono menjadi tersangka, kini justru bukan saja membantah, malah sebaliknya gencar mendesak kejagung untuk menghentikan kriminalisasi Sisminbakum.
Ahmad Yani dari PPP mengatakan kasus Sisminbakum harus segera diakhiri. Kejaksaan Agung harus segera menerbitkan SP3 untuk menutup kasus ini. Proyek tersebut kata Yani “adalah kebijakan resmi pemerintah era Presiden Abdurrahman Wahid” untuk mengatasi krisis ekonomi waktu itu. Tidak ada kerugian negara dalam proyek itu, seperti dinyatakan oleh BPK dan BPKP. Komisi III DPR di zaman Teras Narang sudah pernah membahas Sisminbakum. Kesimpulannya, tidak ada masalah dan Sisminbakum jalan terus. Ini terjadi tahun 2002 yang lalu. Karena itu, Komisi III DPR sekarang heran dengan kriminalisasi Sisminbakum ini. Yani mengatakan bahwa semua ini akan mereka pertanyakan kepada Hendarman Supandji. Kalau jawabannya tidak memuaskan, “kami usulkan agar Presiden memecat Hendarman” katanya.
Anggota Komisi III dari PDIP Prof Gayus Lambun mengatakan hal yang sama dengan Yani. Komisi III DPR periode 1999-2004 telah pernah membahas Sisminbakum dengan Menkeh Yusril Ihza Mahendra, dan menganggap Sisminbakum proyek yang bagus dan tidak bermasalah. Dari awal penyidikan Sisminbakum dengan tersangka Prof. Romly, Kejakgung telah kelihatan ragu-ragu menyidik kasus ini, karena diduga melibatkan kepentingan personal beberapa pihak di Kejagung. Sementara unsur korupsinya, tak kunjung ditemukan, sehingga Kejagung terkesan mencari-cari alasan untuk mengkriminalkan kasus ini. Sebab itu, Gayus menyatakan sikapnya, agar Kejagung segera mengeluarkan SP3 kasus ini.
Sementara Nasir Jamil anggota Komisi III dari PKS juga meminta agar Kejagung segera menerbitkan SP3 kasus Sisminbakum. “Tidak ada kerugian negara dalam kasus ini”, sehingga jangan timbul kesan mengada-ada mencari kesalahan orang. “Apalagi sampai sekarang Kejaksaan tidak menemukan bukti adanya aliran dana masuk ke kantong pribadi Yusril”, kata Nasir. Soal tudingan aliran dana ke rekening Yusril di Singapura, disinyalir sumber beritanya dari Farid Harianto, Direktur Penuntutan Kejagung, yang getol menyuplai data dan berita ke Majalah Forum dan Majalah Tempo. Salah satu sumber mengatakan “sampai-sampai BAP kasus Sisminbakum ada di redaksi Tempo, dan sumbernya darimana lagi, kalau bukan Farid”, katanya. Yusril sendiri, ketika itu menjawab “Silahkan saja Kejagung kirim orang ke Singapura untuk melacak rekening saya yang konon ada di negara itu. Sampai mati mereka takkan menemukannya, karena saya memang tak pernah punya rekening di Singapura”.
Kejengkelan soal kriminalisasi Sisminbakum bukan hanya dikemukakan oleh anggota DPR, tetapi juga para politisi. Mantan Wapres Jusuf Kalla, berulangkali mengatakan bahwa Sisminbakum adalah kebijakan yang harus dinilai dari sudut pandang krisis tahun 2000. Adalah salah, jika Kejaksaan melihat peristiwa krisis tahun 2000 dengan kacamata normal tahun 2010. Kalau semua kebijakan waktu itu mau disalahkan, kata JK, maka sebagian besar menteri akan ditangkapi, termasuk tiga Presiden. Kwik Kian Gie, yang menjadi Menteri Perekonomian, menunjuk Letter of Intend yang ditandatanganinya bersama Gubernur BI Sjahril Sabirin dan Menku Bambang Sudibyo, tertanggal 21 Mei 2000, yang dalam angka 40 menyebutkan komitmen Pemerintah RI untuk membenahi hukum yang mengatur perseroan terbatas dan ketentuan-ketentuan tentang registrasi prusahaan, yang akan diselesaikan dalam waktu satu tahun. Apa yang menjadi tugas Departemen Kehakiman, yakni mempercepat pengesahan perseroan, sebelumnya telah dirumuskan oleh Dewan Ekonomi Nasional yang dipimpin Emil Salim dan Sri Mulyani. Itulah yang mendasari Letter of Intend, kata Kwik. Karena itu, Kwik, minta agar Kejaksaan Agung menghentikan kasus Sisminbakum.
Kwik menambahkan bahwa berdasarkan data BPS tahun 2008, Sisminbakum telah berhasil mensahkan ribuan perusahaan selama 7 tahun, dan telah meningkatkan nilai tambah barang dan jasa, yang dari sektor indusrti, manufaktur dan pertambangan saja telah mencapai 985 Trilyun rupiah, dan tenaga kerja yang terserap sebanyak 4,6 juta. Tanpa Sismimbakum yang mempercepat proses pengesahan perusahaan, mustahil akan ada investasi dan terjadi recovery ekonomi Indonesia seperti sekarang. Yusril, kata Kwiek, adalah menteri yang cerdas dan berani di era Kabinet Gus Dur dan Mega. Dia melakukan terobosan yang luar biasa untuk mendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi melalui Departemen Kehakiman. Karena itu, Kwik yang beragama Buddha itu, sangat simpati kepada Yusril, walau “Pak Yusril itu sering dibilang fundamentalis Muslim”, kata Kwik. Kwik mengatakan Yusril bukan saja menjadi inceran kekuatan-kekuatan politik di dalam negeri, tetapi juga kekuatan-kekuatan luar yang ikut bermain. Amerika takkan pernah senang dengan Yusril, karena menganggapnya sebagai tokoh politisi Islam garis keras. Pemahaman Amerika tentang Islam politik di Indonesia sangat kabur. Orang seperti Pak Yusril adalah intelektual dan teknokrat yang cerdas, namun dianggap radikal dan fundamentalis. Dia lantas ingin disingkirkan oleh kekuatan-kekuatan Barat. Tapi saya tidak percaya, karena saya kenal Pak Yusril, katanya. Kwik merasa heran dengan Pemerintah RI, “harusnya orang seperti Pak Yusril itu diberi penghargaan, bukannya malah dijadikan tersangka tindak pidana korupsi”, kata Kwik, seraya menyatakan keheranannya terhadap kebijakan Pemerintah SBY dalam memberantas korupsi, namun mengabaikan kasus bill out Century.
Dari Tjahjo Kumolo didapat informasi bahwa mantan Wakil Presiden dan juga mantan Presiden Megawati Sukarnoputri juga merasa heran dengan kriminalisasi Sisminbakum. “Masalah itu kan nggak main-main dan sudah berulangkali dibahas dalam sidang kabinet” kata Megawati kepada Tjahjo. “Wong saya sendiri yang resmikan Sismimbakum itu. Masak saya meresmikan sesuatu yang enggak bener”, kata Megawati.
Makin banyak yang minta Kejaksaan Agung menghentikan Sisminbakum, walau beberapa orang sudah terlanjur diadili, dan kini sedang mengajukan kasasi dan bahkan PK, seperti Johanes Woworuntu. Makin banyak saja suara-suara yang gencar meminta kasus ini dihentikan. Kalau dipaksakan, seperti kata Ahmad Yani, peradilan Yusril nanti akan menjadi peradilan sesat seperi penyidangan Prof Romly Atmasasmita. Apalagi Direktur Penuntutan Kejaksaan Agung kini dijabat Farid Harianto, yang dulu menjadi jaksa kasus Marsinah yang menggegerkan dunia karena kesesatannya. Dua minggu lalu, empat orang anggota Parlemen Malaysia datang menemui Yusril. Mereka mengikuti dengan seksama kasus Yusril yang alumni Universiti Sains Malaysia dan juga mempunyai banyak kaum kerabat dan sahabat yang ada di negara tetangga itu. “Pemerintah Malaysia” kata mereka, “sejak era Mahatir, Badawi dan sekarang Najib, melihat Yusril sebagai sahabat dan saudara. Beliau kami lihat sebagai jembatan untuk menjaga hubungan baik Indonesia dan Malaysia. Banyak masalah terselesaikan dengan baik dan menguntungkan kedua pihak, karena hubungan kedekatan Pak Yusril dengan kami”. kata mereka. Para anggota parlemen Malaysia itu telah menghubungi International Bar Association di London, yang berjanji akan datang ke tanah air mengamati jalannya sidang, andaikata nanti Yusril benar-benar didakwa ke pengadilan. Mereka ingin melihat Yusril diperlakukan adil di negaranya sendiri. Jangan dia dijadikan target kepentingan politik dalam maupun luar negeri.
Namun, informasi dari dalam kejagung sendiri nampak beragam. Ada yang coba memahami Sisminbakum ini dan berkeinginan meninjau ulang. Namun ada pula yang tetap ngotot dan bernafsu agar Yusril Ihza Mahendra tetap didakwa ke pengadilan dengan tuduhan korupsi. (man)
Short URL: https://yusril.ihzamahendra.com/?p=345
Wah.., Pak Yusril memang hebat. Memang sebaiknya kalau bisa kasus ini di SP3 kan saja. Kejaksaan Agung terlihat terlalu memaksakan diri untuk tetap menjalankan kasus ini hanya berdasarkan ‘asumsi2’ tanpa didukung ‘bukti2 kongkrit’ yang cukup kuat, sehingga menimbulkan kecurigaan2 ditengah masyarakat. Dan seperti kata Pak Yusril, kalau tetap diteruskan ‘akan membuat peradilan sesat seperti penyidangan Prof. Romly Atmasasmita yang tidak perlu diulang lagi’.
Tetapi kalau melihat pengalaman dari kasus Bibit-Chandra, sepertinya Kejaksaan Agung tidak akan dengan mudahnya mau mengeluarkan SP3. Jadi tetaplah berusaha Pak Yusril, dan mempersiapkan diri untuk menghadapi segala kemungkinan. Saya do’a kan agar Pak Yusril dapat tabah dan tawakkal dalam menghadapi segala cobaan. Inna Llaaha yuhibbu l’muttawakkiliin..
Banyak orang-orang yang tidak bersalah masuk penjara. Banyak orang-orang yang saleh dan beriman yang tidak bersalah, diadili, divonis salah, kemudian dihukum sesuai dengan kehendak penguasa. Tentunya, ciri penguasa yang menghukum dengan dasar hukum tafsiran pemerintah semata (bukan tafsir kebenaran), adalah ciri penguasa dan pemerintah yang zalim.
Semoga, siapa saja yang menemui dan berbenturan dengan penguasa dan pemerintah yang zalim seperti itu, diberi kesabaran oleh Allah SWT. Kemudian, diganti dengan pahala dan kemudahan.
Percayalah Pak Yusril, siapa yang lebih baik membuat makar? Sebaik-baik pembuat makar adalah Allah SWT. Kezaliman hanya menang di dunia, dan di mata manusia saja.
Tapi, tentunya, bukan persoalan kita harus lemah menghadapi penguasa zalim. Kebenaran harus tetap diperjuangkan. Kebenaran haarus disuarakan meski yang dihadapai adalah antek penguasa. Berjuang menegakkan kebenaran memang kadangkala pahit, tapi jika dihadapi dengana kesabaran dan berharap pertolongan Allah SWT, tentu pasti ada jalan kemudahan.
Terus berjuang pak Yusril. Berjuang untuk kebenaran.
Oh ya, mungkin pak Yusril juga perlu instropeksi. Barangkali saat menjabat MenkumHAM, dan mengusulkan sejumlah UU, ada ulama-ulama yang tidak bersalaah terjerat oleh pasal-pasal yang diusulkan pemerintah, saat Pak Yusril menjabat.
Tapi, kalau Pak Yusril yaqin dengan ijtihad saat membuat atau mengusulkan UU itu bukan untuk menjerat orang-orang yang tidak bersalah, maka yaqin saja dengan ijtihad itu.
Semoga Allah SWT tetap memberi ridho dan rahmat-Nya kepada Pak Yusril dan seluruh rakyat yang mendambakan keadilan di negeri ini.
Itulah cara menyingkirkan lawan politik era SBY dan konco2-nya/inner circle-nya, sok menjalankan hukum dan anti korupsi, gak punya moral, Semoga bila benar demikian semoga azab Allah dilimpahkan kepada mereka. Amin….
Asslm, Prof.
Buka puasa bersama dgn sesama Seleb Penggede Negeri, sudah;
kapan dgn kita2 masyarakat biasa yg aktif di dlm blog YIM ini? :-)
Wasslm,
HI, Jaktim.
setuju SP3kan n sarannya kl mang ud selesai kasusnya lanjut bertaarung 014 nich…siap dukung apapun!!!
setuju juga buka bersama ma rakyat kecil dong YIM jangan hanya pejabat2 aj.. ud wktnya membangun kekuatan dari yang kecil bwt 014..!!! Terus berjuang YIM
As.Wr.Wb
Maju terus bang !…
jangan tanggung2 sudah kepalang basah
Walau sudah di SP3 kan…tetap bongkar DALANG TERORIS EKONOMI kasus Bank Century
Kami siap dukung untuk KEBENARAN SEJATI (SI)
Wass
Brihiz LANTANG Kota Bandung
Hidupkan keadilan biarkan hukum berjalan dan mari kita hormati hukum. siapa yang salah dan yang benar biarkan hukum dan pengadilan yang melakukannya. jangan lagi membuat keruh masalah walaupun banyak masalah disana tapi kita hormati proses hukum yang tidak memihak siapapun. jangan lagi ada orang yang salah dibela dengan alasan macam2. orang miskin saja dihukum apalagi mereka yang diatas. semoga ini menjadi pembelajaran kita bersama agar tidak ada lagi orang yang berani korupsi, dan merasa aman untuk korupsi diakhir masa jabatan mereka.
teruslah berjuang … rakyat kecil butuh pemimpin yg berani demi kebenaran…sdh wktunya muncul orang yg tegas,berani,pintar,dn beriman…Bissmillah semoga ….
Doa Kami senantiasa untuk Abang. Allahu Akbar! Allahu Akbar! Allahu Akbar!
saya terus berdo’a semoga allah selalu memberikan kekuatan lahir dan batin serta meridhoi apa yang bang YIM lakukan dalam rangka menunjukkan kebenaran hukum atas pelaksana hukum yang tidak amanah, memang banyak sebagian orang para pejabat lupa dengan apa yang dilakukan bahwasannya nanti di akhirat akan dimintai pertanggungjawabannya di mahkamah hakiki yang hakimnya adalah hakim yang seadil-adilnya yaitu allah ya rabb, sekali lagi semoga bang YIM selalu dalam barokah allah swt, amin…
Bismillahirromanirahiim,,
berjuang terus Prof.Yusril Irza Mahendra,Allah bersama orang yang benar,,jangan gentar melawan penguasa yang zalim,.sesungguhnya Allah SWT penguasa jagad raya,ttp berjuang bung,,kami mendukung.
Pak Yusril keep moving pak, ingat enggak waktu Bapak ditangkap polisi dan ditilang dan bapak tetap melakukan persidangan dan dipersidangan membuktikan kalau bapak tidak bersalah…saya harap bapak dapat membuktikan kalau memang bapak tidak melakukan kesalahan apapun. Tuhan memberkati.
Ya. Peristiwa itu sudah lama sekali. Saya ditilang polisi di Rawamangun kira-kira 30 tahun yang lalu. Saya menolak dikatakan bersalah dan harus berkali-kali menghadiri sidang tilang di PN Jakarta Timur. Saya terus menghadapi perkara ini sampai mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dengan menyerahkan memori kasasi. Padahal saya hanya didenda Rp. 50 ribu oleh PN Jaktim. Setelah delapan tahun kemudian, saya menerima pemberitahuan putusan kasasi Mahkamah Agung dan saya dibebaskan dari dakwaan. Memang melelahkan dan biaya yang saya keluarkan lebih daripada Rp. 50 ribu tentunya. Tapi saya tidak ingin menerima hukuman kalau saya merasa tak bersalah. (YIM)
saya secara pribadi sangat setuju kasus sismimbakum di SP3 kan, karena makin hari makin ngaur… udah pak Plt jaksa agun SP3 kan sajalah kasus sismimbakum… karena sangat terkesan kejaksaan mengada-ada…
Bila datang kebenaran, akan lenyap kebathilan. Wa qul jaa’al haqqu wa zahaqal baathilan. Innal baathilan kaana zahuuqa.
hilang rasa kepercayaan saya kepada pemerintah selama ini jika masalah seperti ini, untuk pak yusril jangan gentar bang. Semoga abang di beri kekuatan mental menghadapi penguasa lalim…………
“Kwik mengatakan Yusril bukan saja menjadi inceran kekuatan-kekuatan politik di dalam negeri, tetapi juga kekuatan-kekuatan luar yang ikut bermain. Amerika takkan pernah senang dengan Yusril, karena menganggapnya sebagai tokoh politisi Islam garis keras. Pemahaman Amerika tentang Islam politik di Indonesia sangat kabur. Orang seperti Pak Yusril adalah intelektual dan teknokrat yang cerdas, namun dianggap radikal dan fundamentalis. Dia lantas ingin disingkirkan oleh kekuatan-kekuatan Barat”.
Selain salau mengikuti perkemabgan demi perkembagan kasus yang tidak adil ini, ditambah lagi dengan kondisi seperti dalam petikan huraian di atas, dapat dipastikan bahwa tekanan politik dari luar melalui orang dalam merupakan faktor utama untuk mengkriminalisasikan Sisminbakum.
Tetapi dalam hal ini, Penidikan Hukum untuk masyarakat yang Sdr YIM berikan sangat berharga. Hanya saja, ANDAIKATA KASUS INI TERNYATA TETAP DIPAKSAKAN MAJU KE PENGADILAN WALAU TIDAK ADA BUKTI YANG KUAT, TAPI ATAS DASAR KEPENTINGAN ATAU PESANAN PIHAK TERTENTU, DAPATKAH tindakan tersebut DISEBUT SEBAGAI upaya KRIMINALISASI HUKUM? Lantas adakah peluag untut menutut para pelaku kriminalisasi hukum tersebut sebagai pelaku kriminal, atas tuntutan yang salah tapi sengaja karna kuatnya tekanan dan pesanan pihak luar? Sebagai orang awam, turut mendoakan agar kasus Sdr YIM tetap berada dalam keadilan ALLAH…, sya yakin Sdr berada jalan yang lurus yang sedang coba dibelokan oleh orang2 yang tidak suka dengan kelurusan itu…
Assalamu ‘Alaikum,,
Salam Sejahtera semoga tercurah kepada Abang.
Semoga Kasus ini segera di SP3kan, kami tunggu gagasan Abang untuk Indonesia yang semakin terpuruk. Makassar tunggu Abang di 2014.
Wassalam,
Terima kasih (YIM)
Pak Yusril yth,
Bercermin dari pengalaman saya, maka lebih baik dihadapi di pengadilan daripada sp3. Saya sudah tiga kali jadi terdakwa, yang awalnya hanya karena meminjamkan seorang teman bernama Antonius Moniaga, uang Rp. 150 juta sekitar tahun 2005. Tidak bisa mengembalikannya, saya kemudian dilaporkan menyerobot rumahnya pada tanggal 06 Nopember 2006, padahal isterinya yang bawa semua alat2 kantor ke rumahnya karena waktu itu, kantor kami di sebuah perumahan abri diambilalih oleh kodam, Agustus 2006, dan saat itu saya tidak berada di kota makassar.
Karena saya tidak bisa ditahan dengan tindak pidana penyerobotan, saya kemudian diadukan 15 Maret 2007, dengan penghinaan SMS yang dijunctokan perbuatan tidak menyenangkan, 8 Mei 2007, saya ditahan. Saya kemudian disuruh tandatangani surat pemutihan utang, namun saya menolak. 29 Mei 2008, saya dianiaya oleh 4 orang polisi ditahanan, dan diopname 4 hari dengan muka bonyol abiss, tapi saya tetap melawan dan mendorong perkara saya diajukan ke pengadilan. Karena tidak tahu hukum, maka saya dibulan2i di persidangan oleh hakim, dan untuk perkara penghinaan SMS, saya dihukum 3 bulan penjara, dan perkara penyerobotan juga dihukum 3 bulan. Penghinaan sms sudah saya jalani, sedangkan perkara penyerobotan masih dalam tahap kasasi.
Setelah sidang Antasari Azhar, saya kemudian melihat mengenai SMS, dan saya sadari bahwa barang bukti berupa fotocopy print out sms tidak mungkin didapatkan, padahal dalam sidang saksi korban mengaku mendapatkan dari Telkomsel. Setelah mengadukan Telkomsel, polda sulsel memberikan surat pemerbitahuan bahwa Telkomsel tidak pernah memberikan print out sms, yang berarti barang bukti print out sms itu adalah barang palsu.
Belum cukup itu, saya diadukan lagi menempel selebaran antonius moniaga, aduannya 19 Juni 2008, saya ddijadikan tersangkalagi Pebruari 2009, dan sejak itu saya berjuang agar perkara saya dilanjutkan ke pengadilan. Kali ini saya betul siap tempur, saya habiskan 60 buku pidana untukmembela diri saya. Setelah menyurat ke Ombudsman, akhirnya perkara dilimpah kepengadilan dan April 2010 saya mulaidisidangkan di PN Makassar. Di dalam sidang, saya gempur jaksanya dan saksi2nya sampai keok, dan akhirnya 13 Januari 2011, saya divonnis bebas, dan sekarang jaksa dan saksi2 dan penyidik akan saya laporkan membeerikan keterangan palsu, dan jaksanya menggunakan surat palsu. CUkup banyak rekayasal, misalnya laporan polisi memakai head letter Polwiltabes Makassar, tapi stempelnya Polres Makassar Barat, saya telanjangi jaksa dan penyidik dipersidangan, dan mereka akhirnya malu besar.
Sekarang saya nikmati kebebasan saya, dan menjadi ketua LSM Pemantau Kinerja Kepolisian. Tiga perkara disidangkan sudah cukup untuk mengetahui rekayasa polisi dan jaksa. Sungguh keadilan itu harus diupayakan. Saya jadi saksinya.
Oleh karena itu,saya sangat berharap pak Yusril ke pengadilan dan membantai jaksa disitu, biar jadi pelajaran untuk para jaksa bobrok itu bahwa kita juga bisa menghantam balik.
Bukannya saya takut menghadapi pengadilan, tetapi saya akan membuang waktu sia-sia. Jaksa bisa punya pikiran yang sama dengan anda, bahwa dakwa saja, salah atau benar terserah pengadilan. Kalau begitu, maka proses perkara mulai dari PN sampai kasasi di MA saya perkirakan akan memakan waktu sekitar 4 atau 5 tahun. Maka Pemilu 2014 akan lewat, sementara status saya masih sebagai terdakwa. Secara politik, memang itu yang mereka cari, Broer. Dalam kasus anda, barangkali tidak ada unsur politiknya. Dalam kasus saya memang beda. (YIM)
Saya dapat memahami klw ada kelompok2 tertentu yang menginginkan YIM tamat riwayatnya, karena YIM hanya sebagian kecil pembaharu dan pendobrak tirani hukum di negeri ini.Dia dianggap berbahaya. Dia berani dan cerdas mengurai kasus ini berdasarkan kepiawian sebagai ahli hukum di megeri ini, sehingga kasus ini jadi terang benderang. Kasus ini makin membuka mata hati kita, betapa pentingnya mendudukan posisi hukum dalam proporsi sebenarnya. Tidak ada lagi arogansi lembaga hukum untuk membuat rakyat “mati kutu” dipermainkan hak-haknya harus mematuhi “keputusan”hukum dan masuk jeruji besi, tanpa mengurai benang kusut materi hukum yang mungkin di sana masih tersisa nurani bahwa seseorang tidak pada proporsinya masuk di kasus hukum tertentu. Maju terus bang YIM semoga Allah SWT tetap bersamamu !
saya menilai bahwa adanya suatu hal yang selalu di tutupi dalam ke salahan bapak yusril ihzsa mahendra . karena kasusnya sudah sebenarnya sudah cukup bukti tetapi kenapa ada keraguan dalam menangani kasus perkara dalam kasus tersebut . dan tolonglah pengadilan kejaksaan tinggi bisa menahan pak yusril mahendra kalau cukup bukti dalam keterlibatannya dan mengadilinya sesuai uud yang berlaku yang telah ditetepkan . dan KPK harus memeriksa SBY Dan MEGAWATI SUKARNO PUTRI diyang berusa meringankan kasus perkara bapak yusril mahendra di dalam memprosesnya ke mahkhamah Agung . libat
dan tolong Komisi Pembrantasan Korupsi Agar memeriksa yang tegas , dan yang harus di periksa dan di tangani Bapak Susilo Bambang Yudhoyono Ibu Megawati Soekarno Putri dan Seluruh Jajaran Pemeritahan Baik yang terlibat dalam korupsi .tolong jika sby yang curang dalam pemilihan presiden dalm menipu rakyatnya yang mengimingkan pulsa kursi dan segala macam dan adapun terjadi kecurangan dalam masalah pemilihan presiden harus segera KPK harus cepat – cepat menanganinya dan memprosesnya .Terimakasih Semoga Allah Dapat membalas kejahatan manusia dan adanya pertanggun jawaban dari segala perbutannya diakhirat Amin .
pak saya bangga dengan bapak, bahwa bapak berani mengemukakan sesuatu untuk sebuah kebenaran, sekiranya saya sebagai generasi dengan sebuah sejarah yang bisa saya saksikan sekiranya saya nanti dapat menjadi sebuah penerus, generasi seperti bapak yusril harus dapat dimiliki oleh segenap bangsa di tanah air ini. pak tetap berjuang terus, kibarkan merah putih di hati bapak.
Ya Terima kasih banyak atas simpati dan harapannya (YIM)
apakah kasus yang bapak alami tidak bisa di pra peradilan kan pak.?
terus berjuang pak yus anda lebih pintar dari orang orang itu.kami mendukung anda perjuanglah demi kebenaran.suatu saat anda jadi presiden tangkap dan penjarakan orang orang yg mempermainkan hukum saat ini
SAATNYA Indonesia dipimpin oleh orang yang Tegas, Adil, Berani dan bertanggungjawab.
2014 diambang pintu, Rakyat kecil sudah bosan dengan kebohongan pemerintah,
Rakyat hanya merindukan Orang yang benar-benar memperjuangkan kebenaran dan mensejahterakan rakyat
Indonesia Kaya Raya hanya saja dikelola oleh para Perampok….
Agar uang atau harta berlipatganda dan rakyat sejahtera kita harus berdagang dengan Allah
jangan hanya mendatangkan Investor dari luar yang hanya akan merampok harta negara
tapi Cukuplan Allah sebagai penolong kita dan Allah akan memberikan Reward yang ratusan kali lipat daripada para investor dengan iming iming dollarnya…. BULL SHIT
Santuni kaum Dhuafa, Fakir miskin dan Anak Yatim,….
Insya Allah Allah akan memberikan keberkahan dari bumi dan dari langit yang tak disangka-sangka
Saatnya Pemimpin Islam bangkit untuk mensejahterakan seluruh Rakyat dengan tidak membedakan, RAS Agama, Suku atau Golongan
Bung Yusril Ihza Mahendra saatnya Engkau Jadi Pemimpin Indonesia bukan jadi Penguasa
Karena Pemimpin akan selalu melindungi serta Mengajak Ummatnya kepada Kebenaran untuk menuju Kebahagiaan
sedangkan Penguasa hanya akan merampok dan Menyengsarakan Rakyatnya…
YEN INGTAWANG ONO LINTANG
YIM Lintange….Insya Allah
Ass. wr wb.
Bang Yusril, andaipun akhirnya nan jadi terdakwa juga, saya ingin Bang YIM jadi terdakwa yang pahlawan seperti di film-film India. Dalam persidangan sangat ingin rasanya saya melihat Abang yang didakwa dapat berperan sebagai hakim dan jaksa, sedangkan para hakim dan jaksa dapat dipaksa berperan sebagai terdakwa, hatca hatca.
Wassalam, Mono
andaikan orang-orang seperti pak Kwik, Pak Yusril, pak Rizal Ramli, pak Mahfudz MD, dll bersatu padu, saling mendukung dan bergerak bersama..Indonesia pasti berwibawa
saya senang melihat kalau pak yusril muncul di tv sedang mengutarakan cara2 penyelesaian masalah secara adil dan bersahaja beserta solusinya, seharusnya pemerintah sby dkk dapat menyelesaikan masalah yang berkeadilan …….