Koran Seputar Indonesia hari ini memberitakan mayoritas anggota DPR mendesak Kejagung RI untuk menghentikan kasus Sisminbakum karena tidak ditemukan adanya korupsi dalam kasus itu. Desakan seperti itu kemarin dilontarkan juga oleh Ketua DPR RI Marzuki Ali. Sebelumnya Benny Harman, Ketua Komisi III DPR, menyatakan hal yang sama. Para anggota DPR ini kini telah menelaah berbagai dokumen tentang Sisminbakum, dan menemukan fakta bahwa apa yang selalu dilansir oleh oknum-oknum Kejaksaan Agung yang bermain mata dengan Majalah Forum Keadilan dan Majalah Tempo, jauh dari kebenaran. Ahmad Yani, Bambang Susatyo, Sarifuddin Sudding dan Desmon Mahesa, yang dulu diberitakan mendesak Hendarman Supandji untuk segera menetapkan Yusril dan Hartono menjadi tersangka, kini justru bukan saja membantah, malah sebaliknya gencar mendesak kejagung untuk menghentikan kriminalisasi Sisminbakum.
Ahmad Yani dari PPP mengatakan kasus Sisminbakum harus segera diakhiri. Kejaksaan Agung harus segera menerbitkan SP3 untuk menutup kasus ini. Proyek tersebut kata Yani “adalah kebijakan resmi pemerintah era Presiden Abdurrahman Wahid” untuk mengatasi krisis ekonomi waktu itu. Tidak ada kerugian negara dalam proyek itu, seperti dinyatakan oleh BPK dan BPKP. Komisi III DPR di zaman Teras Narang sudah pernah membahas Sisminbakum. Kesimpulannya, tidak ada masalah dan Sisminbakum jalan terus. Ini terjadi tahun 2002 yang lalu. Karena itu, Komisi III DPR sekarang heran dengan kriminalisasi Sisminbakum ini. Yani mengatakan bahwa semua ini akan mereka pertanyakan kepada Hendarman Supandji. Kalau jawabannya tidak memuaskan, “kami usulkan agar Presiden memecat Hendarman” katanya.
Anggota Komisi III dari PDIP Prof Gayus Lambun mengatakan hal yang sama dengan Yani. Komisi III DPR periode 1999-2004 telah pernah membahas Sisminbakum dengan Menkeh Yusril Ihza Mahendra, dan menganggap Sisminbakum proyek yang bagus dan tidak bermasalah. Dari awal penyidikan Sisminbakum dengan tersangka Prof. Romly, Kejakgung telah kelihatan ragu-ragu menyidik kasus ini, karena diduga melibatkan kepentingan personal beberapa pihak di Kejagung. Sementara unsur korupsinya, tak kunjung ditemukan, sehingga Kejagung terkesan mencari-cari alasan untuk mengkriminalkan kasus ini. Sebab itu, Gayus menyatakan sikapnya, agar Kejagung segera mengeluarkan SP3 kasus ini.
Sementara Nasir Jamil anggota Komisi III dari PKS juga meminta agar Kejagung segera menerbitkan SP3 kasus Sisminbakum. “Tidak ada kerugian negara dalam kasus ini”, sehingga jangan timbul kesan mengada-ada mencari kesalahan orang. “Apalagi sampai sekarang Kejaksaan tidak menemukan bukti adanya aliran dana masuk ke kantong pribadi Yusril”, kata Nasir. Soal tudingan aliran dana ke rekening Yusril di Singapura, disinyalir sumber beritanya dari Farid Harianto, Direktur Penuntutan Kejagung, yang getol menyuplai data dan berita ke Majalah Forum dan Majalah Tempo. Salah satu sumber mengatakan “sampai-sampai BAP kasus Sisminbakum ada di redaksi Tempo, dan sumbernya darimana lagi, kalau bukan Farid”, katanya. Yusril sendiri, ketika itu menjawab “Silahkan saja Kejagung kirim orang ke Singapura untuk melacak rekening saya yang konon ada di negara itu. Sampai mati mereka takkan menemukannya, karena saya memang tak pernah punya rekening di Singapura”.
Kejengkelan soal kriminalisasi Sisminbakum bukan hanya dikemukakan oleh anggota DPR, tetapi juga para politisi. Mantan Wapres Jusuf Kalla, berulangkali mengatakan bahwa Sisminbakum adalah kebijakan yang harus dinilai dari sudut pandang krisis tahun 2000. Adalah salah, jika Kejaksaan melihat peristiwa krisis tahun 2000 dengan kacamata normal tahun 2010. Kalau semua kebijakan waktu itu mau disalahkan, kata JK, maka sebagian besar menteri akan ditangkapi, termasuk tiga Presiden. Kwik Kian Gie, yang menjadi Menteri Perekonomian, menunjuk Letter of Intend yang ditandatanganinya bersama Gubernur BI Sjahril Sabirin dan Menku Bambang Sudibyo, tertanggal 21 Mei 2000, yang dalam angka 40 menyebutkan komitmen Pemerintah RI untuk membenahi hukum yang mengatur perseroan terbatas dan ketentuan-ketentuan tentang registrasi prusahaan, yang akan diselesaikan dalam waktu satu tahun. Apa yang menjadi tugas Departemen Kehakiman, yakni mempercepat pengesahan perseroan, sebelumnya telah dirumuskan oleh Dewan Ekonomi Nasional yang dipimpin Emil Salim dan Sri Mulyani. Itulah yang mendasari Letter of Intend, kata Kwik. Karena itu, Kwik, minta agar Kejaksaan Agung menghentikan kasus Sisminbakum.
Kwik menambahkan bahwa berdasarkan data BPS tahun 2008, Sisminbakum telah berhasil mensahkan ribuan perusahaan selama 7 tahun, dan telah meningkatkan nilai tambah barang dan jasa, yang dari sektor indusrti, manufaktur dan pertambangan saja telah mencapai 985 Trilyun rupiah, dan tenaga kerja yang terserap sebanyak 4,6 juta. Tanpa Sismimbakum yang mempercepat proses pengesahan perusahaan, mustahil akan ada investasi dan terjadi recovery ekonomi Indonesia seperti sekarang. Yusril, kata Kwiek, adalah menteri yang cerdas dan berani di era Kabinet Gus Dur dan Mega. Dia melakukan terobosan yang luar biasa untuk mendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi melalui Departemen Kehakiman. Karena itu, Kwik yang beragama Buddha itu, sangat simpati kepada Yusril, walau “Pak Yusril itu sering dibilang fundamentalis Muslim”, kata Kwik. Kwik mengatakan Yusril bukan saja menjadi inceran kekuatan-kekuatan politik di dalam negeri, tetapi juga kekuatan-kekuatan luar yang ikut bermain. Amerika takkan pernah senang dengan Yusril, karena menganggapnya sebagai tokoh politisi Islam garis keras. Pemahaman Amerika tentang Islam politik di Indonesia sangat kabur. Orang seperti Pak Yusril adalah intelektual dan teknokrat yang cerdas, namun dianggap radikal dan fundamentalis. Dia lantas ingin disingkirkan oleh kekuatan-kekuatan Barat. Tapi saya tidak percaya, karena saya kenal Pak Yusril, katanya. Kwik merasa heran dengan Pemerintah RI, “harusnya orang seperti Pak Yusril itu diberi penghargaan, bukannya malah dijadikan tersangka tindak pidana korupsi”, kata Kwik, seraya menyatakan keheranannya terhadap kebijakan Pemerintah SBY dalam memberantas korupsi, namun mengabaikan kasus bill out Century.
Dari Tjahjo Kumolo didapat informasi bahwa mantan Wakil Presiden dan juga mantan Presiden Megawati Sukarnoputri juga merasa heran dengan kriminalisasi Sisminbakum. “Masalah itu kan nggak main-main dan sudah berulangkali dibahas dalam sidang kabinet” kata Megawati kepada Tjahjo. “Wong saya sendiri yang resmikan Sismimbakum itu. Masak saya meresmikan sesuatu yang enggak bener”, kata Megawati.
Makin banyak yang minta Kejaksaan Agung menghentikan Sisminbakum, walau beberapa orang sudah terlanjur diadili, dan kini sedang mengajukan kasasi dan bahkan PK, seperti Johanes Woworuntu. Makin banyak saja suara-suara yang gencar meminta kasus ini dihentikan. Kalau dipaksakan, seperti kata Ahmad Yani, peradilan Yusril nanti akan menjadi peradilan sesat seperi penyidangan Prof Romly Atmasasmita. Apalagi Direktur Penuntutan Kejaksaan Agung kini dijabat Farid Harianto, yang dulu menjadi jaksa kasus Marsinah yang menggegerkan dunia karena kesesatannya. Dua minggu lalu, empat orang anggota Parlemen Malaysia datang menemui Yusril. Mereka mengikuti dengan seksama kasus Yusril yang alumni Universiti Sains Malaysia dan juga mempunyai banyak kaum kerabat dan sahabat yang ada di negara tetangga itu. “Pemerintah Malaysia” kata mereka, “sejak era Mahatir, Badawi dan sekarang Najib, melihat Yusril sebagai sahabat dan saudara. Beliau kami lihat sebagai jembatan untuk menjaga hubungan baik Indonesia dan Malaysia. Banyak masalah terselesaikan dengan baik dan menguntungkan kedua pihak, karena hubungan kedekatan Pak Yusril dengan kami”. kata mereka. Para anggota parlemen Malaysia itu telah menghubungi International Bar Association di London, yang berjanji akan datang ke tanah air mengamati jalannya sidang, andaikata nanti Yusril benar-benar didakwa ke pengadilan. Mereka ingin melihat Yusril diperlakukan adil di negaranya sendiri. Jangan dia dijadikan target kepentingan politik dalam maupun luar negeri.
Namun, informasi dari dalam kejagung sendiri nampak beragam. Ada yang coba memahami Sisminbakum ini dan berkeinginan meninjau ulang. Namun ada pula yang tetap ngotot dan bernafsu agar Yusril Ihza Mahendra tetap didakwa ke pengadilan dengan tuduhan korupsi. (man)